69/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 69/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARYONO Als KOPLO Bin QIRO’AT.
MENGADILI. 1. Menyatakan terdakwa HARYONO als KOPLO Bin QIRO’AT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK “. 2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun. 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
______P U T U S A N.______
No. : 69 / Pid. B / 2015 / PN. Batang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Batang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HARYONO Als KOPLO Bin QIRO’AT.
Tempat lahir : Batang.
Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 12 Januari 1984.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Depok Wetan, Desa Depok Rt.3 Rw. V Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan / surat perintah penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2015 s/d 09 September 2015.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, sejak tanggal 10 September 2015 s/d 19 Oktober 2015..
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Oktober 2015 s/d 7 November 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, sejak tanggal 29 Oktober 2015 s/d 28 November 2015..
Ketua Pengadilan Negeri Batang, sejak tanggal 28 November 2015 sampai dengan sekarang.
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan lampiran-lampirannya ;
Telah mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HARYONO Als KOPLO Bin QIRO’AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HARYONO Als KOPLO Bin QIRO’AT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa HARYONO Als KOPLO Bin QIRO’AT dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa sifatnya permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal ;
D a k w a a n.
---------------Bahwa ia Terdakwa HARYONO Als KOPLO Bin QIRO’AT, pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, sekira Pukul 21.00 Wib, setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, yang tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indoenesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa yang merasa curiga kepada saksi korban Multazam sebagai pelaku terbakarnya sebagian warung milik terdakwa yang berada di jalan tembus Sigandu – Ujungnegoro, sampai kemudian pada waktu dan kejadian tersebut diatas terdakwa mendatangi korban di rumahnya sambil membawa 1 (satu) bilah parang besi dengan panjang sekitar 80 cm kemudian menuduh korban sebagai pelaku pembakaran warung terdakwa sambil tubuh korban didorong hingga jatuh ke terlentang dibawah, melihat hal tersebut terdakwa belum puas lalu mengarahkan 1 (satu) bilah parang yang dibawanya ke leher serta pergelangan tangan korban lantai lalu digesek-gesekan sampai tubuh korban lecet.
Bahwa terdakwa yang masih saja belum puas atas hal tersebut lalu mencoba untuk menganiaya korban dengan mengarahkan parang tersebut ke tubuh korban hingga mengenai daun telinga serta punggung, adapun terdakwa baru berhenti menganiaya korban setelah beberapa warga datang melerai.
Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi milik terdakwa tersebut, di hadapan penyidik Polsel Tulis terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki senjata penikam atau senjata penusuk dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa HARYONO Als KOPLO Bin QIRO’AT diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951-------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangan dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MULTAZAM,
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi membenarkan keterangan saksi yang ada dalam BAP Saksi dan dibuat Penyidik Polsek Tulis pada tanggal 22 Agustus 2015 ;
Bahwa benar saksi merupakan korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebagai alatnya yang dilakukan oleh terdakwa pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di Dessa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang;
Bahwa benar awal kejadian tersebut saksi sementara dirumah dan duduk di bangku depan rumah bersama dengan saksi Tarudi, sampai kemudian datang terdakwa bersama dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa parang lalu menghampiri saksi ;
Bahwa benar saksi pada saat itu langsung dihampiri oleh terdakwa dan langsung didorong hingga akhrinya saksi terjatung dengan posisi terlentang ;
Bahwa benar setelah itu saksi melihat terdakwa sambil marah-marah lalu mengarahkan parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan ditempelkan dileher saksi lalu digesek-gesekkan sehingga leher saksi mengalami luka ;
Bahwa benar setelah itu saksi Tarudi berusaha melerai namun tidak bisa sehingga saksi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke Kantor Polsek Batang Kota ;
Bahwa benar pada saat itu saksi mengetahui permasalahan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni terdakwa menuduh saksi sebagai pelaku pembakaran warung milik terdakwa yang ada di jalan Ujungnegoro-Sigandu ;
Diperlihatkan barang-bukti berupa 1 (satu) buah parang yang sudah patah, dibenarkan oleh saksi bahwa barang bukti tersebutlah yang digunakan terdakwa untuk mengancam saksi pada saat kejadian;
Atas keterangan saksi terdakwa sebagian tidak membenarkannya dan keberatan yakni dalam hal terdakwa mengesek-gesekkan parang ke saksi korban, adapun menurut terdakwa yang benar adalah terdakwa tidak menggesek-gesekkan parang yang dibawanya tersebut ke leher korban namun hanya menempelkannya saja.
Saksi TARUDI,
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi membenarkan keterangan saksi yang ada dalam BAP Saksi dan dibuat Penyidik Polsek Tulis pada tanggal 19 Agustus 2015 ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi Multazam yakni merupakan korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebagai alatnya yang dilakukan oleh terdakwa pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di Dessa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang ;
Bahwa benar awal kejadian tersebut saksi sementara dirumah korban dan duduk di bangku depan rumah bersama dengan saksi korban, sampai kemudian datang terdakwa bersama dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa parang lalu menghampiri saksi korban ;
Bahwa benar saksi melihat korban pada saat itu langsung dihampiri oleh terdakwa dan langsung didorong hingga akhrinya saksi korban terjatung dengan posisi terlentang ;
Bahwa benar setelah itu saksi melihat terdakwa sambil marah-marah lalu mengarahkan parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan ditempelkan dileher saksi korban ;
Bahwa benar setelah itu saksi berusaha melerai dengan cara menarik parang yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa emosi dan langsung memukulkan parang tersebut ke arah bangku sehinggga parang tersebut patah menjadi 2 (dua) bagian ;
Bahwa benar saksi setelah itu menyimpan potongan parang yang patah tersebut , adapun terdakwa masih berusaha mengejar korban namun tidak bisa sehingga saksi korban melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke Kantor Polsek Batang Kota ;
Bahwa benar saksi melihat setelah itu terdakwa masih juga berusaha mengejar korban, adapun korban melarikan diri ke arah barat dengan menggunakan sepeda motor saksi Budi Irawan ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui penyebab dari terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi korban ;
Diperlihatkan barang-bukti berupa 1 (satu) buah parang yang sudah patah, dibenarkan oleh saksi bahwa barang bukti tersebutlah yang digunakan terdakwa untuk mengancam saksi pada saat kejadian;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi BUDI IRAWAN,
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi membenarkan keterangan saksi yang ada dalam BAP Saksi dan dibuat Penyidik Polsek Tulis pada tanggal 22 Agustus 2015 ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi Multazam yakni merupakan korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebagai alatnya yang dilakukan oleh terdakwa pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di Dessa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang ;
Bahwa benar awal kejadian tersebut saksi sementara dirumah teman saksi yang letaknya berdekatan dengan rumah korban ;
Bahwa benar saksi melihat pada saat itu korban dan duduk di bangku depan rumah bersama dengan saksi korban Tarudi, sampai kemudian datang terdakwa bersama dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa parang lalu menghampiri saksi korban ;
Bahwa benar saksi melihat korban pada saat itu langsung dihampiri oleh terdakwa dan langsung didorong hingga akhrinya saksi korban terjatung dengan posisi terlentang ;
Bahwa benar setelah itu saksi melihat terdakwa sambil marah-marah lalu mengarahkan parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan ditempelkan dileher saksi korban ;
Bahwa benar setelah itu saksi melihat saksi Tarudi berusaha melerai dengan cara menarik parang yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa emosi dan langsung memukulkan parang tersebut ke arah bangku sehinggga parang tersebut patah menjadi 2 (dua) bagian ;
Bahwa benar saksi korban setelah itu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ke Kantor Polsek Batang Kota ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui penyebab dari terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi korban ;
Diperlihatkan barang-bukti berupa 1 (satu) buah parang yang sudah patah, dibenarkan oleh saksi bahwa barang bukti tersebutlah yang digunakan terdakwa untuk mengancam saksi pada saat kejadian;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menyatakan cukup tidak mengajukan saksi lagi dan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA.
Bahwa benar pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di Dessa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, terdakwa membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki senjata penikam atau senjata penusuk berupa parang ;
Bahwa benar terdakwa membawa parang tersebut untuk menjaga diri sewaktu terdakwa berada di warung dan di proyek ;
Bahwa benar senjata penusuk atau penikam jenis parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari pembelian yang terdakwa lakukan 2 (dua) tahun yang lalu di pasar kliwonan batang seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa membawa dan menguasai belati tersebut sejak sekitar 2 (dua) yang lalu;
Bahwa benar terdakwa awalnya emosi setelah mengetahui terbakarnya sebagian warung milik terdakwa yang berada di jalan Ujungnegoro-Sigandu lalu seketika terdakwa menganggap korban adalah pelaku pembakaran tersebut ;
Bahwa alasan terdakwa menganggap korban sebagai pelaku pembakaran tersebut karena sebelum itu pernah ada pembeli yang datang di warung saksi dan menyampaikan bahwa warung saksi akan digusur dengan cara dibakar oleh korban ;
Bahwa benar setelah terdakwa mengetahui sendiri bahwa sebagian warung terdakwa telah terbakar dibagian pojok lalu terdakwa mengambil parang diwarung terdakwa tersebut lalu mendatangi ssaksi korban bersama dengan teman terdakwa menggunakan sepeda motor;
Bahwa benar setelah itu terdakwa mengetahui saksi korban berada rumah sedang duduk lalu menghampirinya dan mengatakan alasan korban membakar warung terdakwa dan dijawab oleh korban tidak tahu sehingga terdakwa kemudian emosi dan langsung mendorong korban hingga terjatuh ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa berusaha di lerai oleh saksi Tarudi lalu terdakwa memukulkan parang yang dibawanya tersbut kearah meja hingga patah parang tersebut menjadi 2 (dua) bagian ;
Bahwa benar setelah itu korban lari dengan menggunakan sepeda motor adapun terdakwa mengejarnya sampai kemudian korban berada di Kantor Polsek Batang Kota ;
Bahwa benar terdakwa pada saat di kantor polsek baatang tersbut lalu membuang parang tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin membawa, memiliki atau mengusai senjata penusuk atau penikam jenis parang tersebut dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar apabila parang tersebut digunakan untuk menusuk atau menikam seseorang maka dapat menyebabkan luka atau kematian;
Diperlihatkan barang-bukti berupa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebutlah yang digunakan terdakwa untuk mengancam saksi Multazam;
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian, yang setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah berkaitan dengan perkara ini, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta petunjuk dihubungkan pula dengan barang bukti dalam perkara ini, maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di Dessa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, terdakwa membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki senjata penikam atau senjata penusuk berupa parang ;
Bahwa benar terdakwa membawa parang tersebut untuk menjaga diri sewaktu terdakwa berada di warung dan di proyek ;
Bahwa benar senjata penusuk atau penikam jenis parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari pembelian yang terdakwa lakukan 2 (dua) tahun yang lalu di pasar kliwonan batang seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa membawa dan menguasai belati tersebut sejak sekitar 2 (dua) yang lalu;
Bahwa benar terdakwa awalnya emosi setelah mengetahui terbakarnya sebagian warung milik terdakwa yang berada di jalan Ujungnegoro-Sigandu lalu seketika terdakwa menganggap korban adalah pelaku pembakaran tersebut ;
Bahwa alasan terdakwa menganggap korban sebagai pelaku pembakaran tersebut karena sebelum itu pernah ada pembeli yang datang di warung saksi dan menyampaikan bahwa warung saksi akan digusur dengan cara dibakar oleh korban ;
Bahwa benar setelah terdakwa mengetahui sendiri bahwa sebagian warung terdakwa telah terbakar dibagian pojok lalu terdakwa mengambil parang diwarung terdakwa tersebut lalu mendatangi ssaksi korban bersama dengan teman terdakwa menggunakan sepeda motor;
Bahwa benar setelah itu terdakwa mengetahui saksi korban berada rumah sedang duduk lalu menghampirinya dan mengatakan alasan korban membakar warung terdakwa dan dijawab oleh korban tidak tahu sehingga terdakwa kemudian emosi dan langsung mendorong korban hingga terjatuh ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa berusaha di lerai oleh saksi Tarudi lalu terdakwa memukulkan parang yang dibawanya tersbut kearah meja hingga patah parang tersebut menjadi 2 (dua) bagian ;
Bahwa benar setelah itu korban lari dengan menggunakan sepeda motor adapun terdakwa mengejarnya sampai kemudian korban berada di Kantor Polsek Batang Kota ;
Bahwa benar terdakwa pada saat di kantor polsek baatang tersbut lalu membuang parang tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin membawa, memiliki atau mengusai senjata penusuk atau penikam jenis parang tersebut dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar apabila parang tersebut digunakan untuk menusuk atau menikam seseorang maka dapat menyebabkan luka atau kematian;
Diperlihatkan barang-bukti berupa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebutlah yang digunakan terdakwa untuk mengancam saksi Multazam;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-undang Darurat No : 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimasukkan unsur “ barang siapa disini adalah menunjuk pada pelaku yang didakwakan yaitu terdakwa pelaku tindak pidana yang indentitas pelaku yang disebutkan dalam dakwaan diakui sebagai jati dirinya.
Menimbang, bahwa dari persidangan terdakwa adalah seseorang dewasa yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya, sebagaimana dipersidangan telah terbukti indentitas yang disebutkan dalam dakwaan adalah benar diakui oleh terdakwa sebagai jati dirinya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur lainnya, dengan demikian subyek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ialah terdakwa HARYONO als KOPLO Bin QIRO’AT ;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini terdapat beberapa anasir pidana yang apabila salah satu daripada unsur dari ini terpenuhi, maka unsur ini telah sempurna terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Tanpa Hak” menurut pendapat Majelis Hakim adalah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sesuatu diluar dari ada ketentuan yang telah ditentukan oleh aparat pemerintah yang mempunyai kewenangan mengatur untuk itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta fakta dan keadaan dipersidangan diketahui
Bahwa benar pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, sekira Pukul 21.00 Wib, bertempat di Dessa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, terdakwa membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki senjata penikam atau senjata penusuk berupa parang ;
Bahwa benar terdakwa membawa parang tersebut untuk menjaga diri sewaktu terdakwa berada di warung dan di proyek ;
Bahwa benar senjata penusuk atau penikam jenis parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari pembelian yang terdakwa lakukan 2 (dua) tahun yang lalu di pasar kliwonan batang seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa membawa dan menguasai belati tersebut sejak sekitar 2 (dua) yang lalu;
Bahwa benar terdakwa awalnya emosi setelah mengetahui terbakarnya sebagian warung milik terdakwa yang berada di jalan Ujungnegoro-Sigandu lalu seketika terdakwa menganggap korban adalah pelaku pembakaran tersebut ;
Bahwa alasan terdakwa menganggap korban sebagai pelaku pembakaran tersebut karena sebelum itu pernah ada pembeli yang datang di warung saksi dan menyampaikan bahwa warung saksi akan digusur dengan cara dibakar oleh korban ;
Bahwa benar setelah terdakwa mengetahui sendiri bahwa sebagian warung terdakwa telah terbakar dibagian pojok lalu terdakwa mengambil parang diwarung terdakwa tersebut lalu mendatangi ssaksi korban bersama dengan teman terdakwa menggunakan sepeda motor;
Bahwa benar setelah itu terdakwa mengetahui saksi korban berada rumah sedang duduk lalu menghampirinya dan mengatakan alasan korban membakar warung terdakwa dan dijawab oleh korban tidak tahu sehingga terdakwa kemudian emosi dan langsung mendorong korban hingga terjatuh ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa berusaha di lerai oleh saksi Tarudi lalu terdakwa memukulkan parang yang dibawanya tersbut kearah meja hingga patah parang tersebut menjadi 2 (dua) bagian ;
Bahwa benar setelah itu korban lari dengan menggunakan sepeda motor adapun terdakwa mengejarnya sampai kemudian korban berada di Kantor Polsek Batang Kota ;
Bahwa benar terdakwa pada saat di kantor polsek baatang tersbut lalu membuang parang tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin membawa, memiliki atau mengusai senjata penusuk atau penikam jenis parang tersebut dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar apabila parang tersebut digunakan untuk menusuk atau menikam seseorang maka dapat menyebabkan luka atau kematian;
Diperlihatkan barang-bukti berupa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebutlah yang digunakan terdakwa untuk mengancam saksi Multazam;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, seluruh unsur-unsur dakwaan kedua Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-undang Darurat No ; 12 Tahun 1951 telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK ” ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang diakui terdakwa sebagai miliknya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal pada diri dan perbuatan terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terdakwa dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya atas tindak pidana yang dilakukannya, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa menurut pasal 222 ayat I KUHAP siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelum putusan telah ditahan secara sah menurut hukum berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo pasal 33 KUHP maka lamanya tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa pernah dipidana.
Hal-hal yang meringankan :
1. Terdakwa masih muda masih diharapkan dapat berubah baik perilakunya.
2. Terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit dipersidangan.
3. Terdakwa menyesali perbuatannya.
4. Terdakwa berterus terang dipersidangan.
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan berikut ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan pasal-pasal dalam Undang-undang No : 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan Undang-undang lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I.
1. Menyatakan terdakwa HARYONO als KOPLO Bin QIRO’AT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK “.
2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun.
3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh) cm yang sudah terpotong menjadi 2 (dua) bagian.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 oleh kami: EKA PRASETYA BUDHI DARMA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, MUHAMAD ISA NAZARUDIN, SH. dan BUDI SETIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh NURHADI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri dengan dihadiri oleh MOHAMMAD. N. AFIF, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan Terdakwa.
Majelis hakim tersebut,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MUHAMAD ISA NAZARUDIN, SH. EKA PRASETYA BUDHI DARMA, SH.MH.
BUDI SETIAWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI.
NURHADI, SH.