4/Pid.Sus/2011/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 4/Pid.Sus/2011/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDWIN ALDRIAN bin AGUS SUSANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EDWIN ALDRIAN bin AGUS SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEWENANGAN MEMPERTONTONKAN PRODUK PORNOGRAFI. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hard Disk Sea Gate 160 GB - 1 (satu) keping DVD berisikan iklan komersial untuk up date tanggal 28 Oktober 2010. - 2 (dua) lembar kertas folio berisikan 4 (empat) bagian dari kontroler LED display. - 1 (satu) set LED screen. Dikembalikan kepada PT. Lintas Mediatama melalui saksi : R. PANDJI GOTAMA. - 1 (satu) buah flashdisk merek Kingstone kapasitas 4 GB warna kuning-putih, dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 04/ Pid.Sus/2011/PN. Tsm “
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas I.B Tasikmalaya, dalam mengadili perkara-perkara pidana Biasa pada Peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
.Nama lengkap : EDWIN ALDRIAN BIN AGUS SUSANTO
Tempat lahir : Tasikmalaya
Umur/tgl.lahir : 20 Tahun/ 13 Mei 1990.
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Cicantel Rt.003/007 Kel.Mulyasari
Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya ;
Agama :lslam
Pekerjaan : Karyawan Swasta PT.Lintas Mediatama ;
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara :
Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 19 Nopember 2010 s/d 08 Desember 2010;
Perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 09 Desember 20010 s/d 17 Januari 2011;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2010 s/d 05 Januari 2011 ;
Penahanan Hakim pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Januari 2011 s/d 01 Pebruari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Pebruari 2011 s/d 02 April 2011 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya yang bernama I.AGUS SUGIARTO.SH ,2. JAJAT SUDRAJAT.SH, keduanya Advokat dan pengacara .beralamat di Jalan Perum Nangela Rt.02/10 Kel.Cigantang Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Januari 2011 yang didaftarkan di Ke paniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 11 Januari 2011 No.02/2011/SK/PN.Tsm ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terhadap Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini ,memutuskan:
Menyatakan bahwa terdakwa EDWIN ALDRIAN BIN AGUS SUSANTO, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 32 UU Rl No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa :EDWIN ALDRIAN BIN AGUS SUSANTO, dengan pidana penjara selama : 10(sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya tetap ditahan ,denda Rp.2.500.000,- Subsidair 3(tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-1(satu) unit CPU,
-1(satu) unit Hard Disk Sea Gate 160 GB,
-1(satu) keeping DVD berisikan iklan komersial untukupdate tanggal 28 Oktober 2010 ;
-2(dua) lembar kertas folio berisikan 4(empat) bagian dari kontroler leddisplay -1(satu) set ledscreen
-1(satu) buah flashdisk merk Kingstone kapasitas 4 GB warna kuning ; Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa meyerahkan segala sesuatunya untuk pembelaan kepada Penasihat hukumnya ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan/Pledoi yang pada pokoknya mohon agar terhadap terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan- ringannya dan seadil- adilnya, dengan alasan terdakwa tidak menyadari bahwa video porno yang diputarnya bisa muncul di LED Display/ TV Megatron, dan terdakwa tidak sengaja menayangkannya dimuka umum.
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa/ Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan Register Perkara Nomor :PDM-356/TASIK/12.2010 tanggal 23 Desember 2010 yang isinya sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa.EDWIN ALDRIAN BIN AGUS SUSANTO, pada hari senin tanggal 08 Nopember 2010 sekira jam.22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2010 bertempat di JI.Nagarawangi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi,membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, meperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang bekerja sebagai operator pada PT.Lintas Mediatama sejak bulan September 2008 yang bertugas melakukan pengecekan/.memonitor jalannya rundown tayang pada setiap hari antara pukul 06.00 Wib - 12.00 WIB yang dilanjutkan pada malam hari mulai jam 21.00 WIB terdakwa mengecek kondisi LED dari luar kemudian sekira jam.21.35 WIB terdakwa melakukan pengecekan kondisi LED pada bagian luar LED ;
-Bahwa sekira jam.21.35 WIB terdakwa bermaksud untuk menginstal program BORLAN C++ terdakwa, kemudian terdakwa mengklosing dan mematikan schule table sehingga turn off dan sutdown tidak berjalan mesyinya/sesuai dengan program rundown dengan maksud agar computer tidak mati secara otomatis sesuai dengan program yang telah diaturdalam rundown ;
-Kemudian sekira jam.22.00 Wib terdakwa masuk kedalam ruang Ledscreen ,lalu terdakwa mematikan schedule dan memulai proses install dengan mempergunakan computer IED dengan cara :
Terdakwa memasukkan flasdisc milik terdakwa film-film porno ke CPU/Kontrollllllleer LED ;
Kemudian terdakwa membuka folder flasdisc ;
Lalu set-Up .kemudian selesailah proses menginstal BORLAN C ++ ;
-Bahwa setelah selesai menginstal program BORLAN kemudian terdakwa membuka file-file yang ada didalam flasdisc dimana didalam flasdisc tersebut terdakwa telah menyimpan 3 (tiga) film-film porno yang memainkan adegan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diperankan oleh orang barat/bule yang selanjutnya dengan menggunakan window media player yang ada dalam computer di Leddisplay terdakwa buka/putar satu persatu sehingga plasdisc yang masih terhubung tersambung ke Screen/TV Megatron dan film tersebut dapat dilihat /ditonton oleh orang lain/masyarakat yang sedang makan di lesehan di sekitar Jalan nagarawangi dimana TV Megatron tersebut berada ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 29 UU Rl No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi;
ATAU :
KEDUA:
Bahwa terdakwa.EDWIN ALDRIAN BIN AGUS SUSANTO, pada hari senin tanggal 08 Nopember 2010 sekira jam.22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2010 bertempat di Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkaranya, memperdengarkan, mendengarkan, mempertontotnkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang bekerja sebagai operator pada PT.Lintas Mediatama sejak bulan September 2008 yang bertugas melakukan pengecekan/.memonitor jalannya rundown tayang pada setiap hari antara pukul 06.00 Wib - 12.00 WIB yang dilanjutkan pada malam hari mulai jam 21.00 WIB terdakwa mengecek kondisi LED dari luar kemudian sekira jam.21.35 WIB terdakwa melakukan pengecekan kondisi LED pada bagian luar LED ;
-Bahwa sekira jam.21.35 WIB terdakwa bermaksud untuk menginstal program BORLAN C++ terdakwa, kemudian terdakwa mengklosing dan mematikan schule table sehingga turn off dan sutdown tidak berjalan mesyinya/sesuai dengan program rundown dengan maksud agar computer tidak mati secara otomatis sesuai dengan program yang telah diatur dalam rundown ;
-Kemudian sekira jam.22.00 Wib terdakwa masuk kedalam ruang Ledscreen ,lalu terdakwa mematikan schedule dan memulai proses install dengan mempergunakan computer IED dengan cara :
Terdakwa memasukkan flasdisc milik terdakwa film-film porno ke CPU/Kontrollllllleer LED ;
Kemudian terdakwa membuka folder flasdisc ;
Lalu set-Up ,kemudian selesailah proses menginstal BORLAN C ++ ;
-Bahwa setelah selesai menginstal program BORLAN kemudian terdakwa membuka file-file yang ada didalam flasdisc dimana didalam flasdisc tersebut terdakwa telah menyimpan 3 (tiga) film-film porno yang memainkan adegan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diperankan oleh orang barat/bule yang selanjutnya dengan menggunakan window media player yang ada dalam computer di Leddisplay terdakwa buka/putar satu persatu sehingga plasdisc yang masih terhubung tersambung ke Screen/TV Megatron dan film tersebut dapat dilihat /ditonton oleh orang lain/masyarakat yang sedang makan di lesehan di sekitar Jalan nagarawangi dimana TV Megatron tersebut berada ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 32 UU Rl No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi ;
ATAU :
KETIGA:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa.EDWIN ALDRIAN BIN AGUS SUSANTO, pada hari senin tanggal 08 Nopember 2010 sekira jam.22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2010 bertempat di Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya masih
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dimuka umum melanggar kesusilaan, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang bekerja sebagai operator pada PT.Lintas Mediatama sejak bulan September 2008 yang bertugas melakukan pengecekan/.memonitor jalannya rundown tayang pada setiap hari antara pukul 06.00 Wib - 12.00 WIB yang dilanjutkan pada malam hari mulai jam 21.00 WIB terdakwa mengecek kondisi LED dari luar kemudian sekira jam.21.35 WIB terdakwa melakukan pengecekan kondisi LED pada bagian luar LED ;
-Bahwa sekira jam.21.35 WIB terdakwa bermaksud untuk menginstal program BORLAN C++ terdakwa, kemudian terdakwa mengklosing dan mematikan schule table sehingga turn off dan sutdown tidak berjalan mesyinya/sesuai dengan program rundown dengan maksud agar computer tidak mati secara otomatis sesuai dengan program yang telah diatur dalam rundown ;
-Kemudian sekira jam.22.00 Wib terdakwa masuk kedalam ruang Ledscreen ,lalu terdakwa mematikan schedule dan memulai proses install dengan mempergunakan computer IED dengan cara :
Terdakwa memasukkan flasdisc milik terdakwa film-film porno ke CPU/Kontrollllllleer LED ;
Kemudian terdakwa membuka folder flasdisc ;
Lalu set-Up .kemudian selesailah proses menginstal BORLAN C ++ ;
-Bahwa setelah selesai menginstal program BORLAN kemudian terdakwa membuka file-file yang ada didalam flasdisc dimana didalam flasdisc tersebut terdakwa telah menyimpan 3 (tiga) film-film porno yang memainkan adegan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diperankan oleh orang barat/bule yang selanjutnya dengan menggunakan window media player yang ada dalam computer di Leddisplay terdakwa buka/putar satu persatu sehingga plasdisc yang masih terhubung tersambung ke Screen/TV Megatron dan film tersebut dapat dilihat /ditonton oleh orang lain/masyarakat yang sedang makan di lesehan di sekitar Jalan nagarawangi dimana TV Megatron tersebut berada ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 281 ke-1 KUHP ; ATAU :
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa.EDWIN ALDRIAN BIN AGUS SUSANTO, pada hari senin tanggal 08 Nopember 2010 sekira jam.22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2010 bertempat di Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyiarkan,mempertunjukan.atau menempelkan dimuka umum
tulisan.gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang bekerja sebagai operator pada PT.Lintas Mediatama sejak bulan September 2008 yang bertugas melakukan pengecekan/,memonitor jalannya rundown tayang pada setiap hari antara pukul 06.00 Wib - 12.00 WIB yang dilanjutkan pada malam hari mulai jam 21.00 WIB terdakwa mengecek kondisi LED dari luar kemudian sekira jam.21.35 WIB terdakwa melakukan pengecekan kondisi LED pada bagian luar LED ;
-Bahwa sekira jam.21.35 WIB terdakwa bermaksud untuk menginstal program BORLAN C++ terdakwa, kemudian terdakwa mengklosing dan mematikan schule table sehingga turn off dan sutdown tidak berjalan mesyinya/sesuai dengan program rundown dengan maksud agar computer tidak mati secara otomatis sesuai dengan program yang telah diatur dalam rundown ;
-Kemudian sekira jam.22.00 Wib terdakwa masuk kedalam ruang Ledscreen ,lalu terdakwa mematikan schedule dan memulai proses install dengan mempergunakan computer IED dengan cara :
Terdakwa memasukkan flasdisc milik terdakwa film-film porno ke CPU/Kontrollllllleer LED ;
Kemudian terdakwa membuka folder flasdisc ;
Lalu set-Up .kemudian selesailah proses menginstal BORLAN C ++ ;
-Bahwa setelah selesai menginstal program BORLAN kemudian terdakwa membuka file-file yang ada didalam flasdisc dimana didalam flasdisc tersebut terdakwa telah menyimpan 3 (tiga) film-film porno yang memainkan adegan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diperankan oleh orang barat/bule yang selanjutnya dengan menggunakan window media player yang ada dalam computer di Leddisplay terdakwa buka/putar satu persatu sehingga plasdisc yang masih terhubung tersambung ke Screen/TV Megatron dan film tersebut dapat dilihat /ditonton oleh orang lain/masyarakat yang sedang makan di lesehan di sekitar Jalan nagarawangi dimana TV Megatron tersebut berada ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 282 (1) KUHP ; Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, dan untuk menanggapi surat dakwaan tersebut Terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa menerangkan bahwa atas dakwaan dari jaksa Penuntut Umum tersebut ia tidak akan mengajukan Eksepsi/keberatan, dan persidangan mohon dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.Saksi :BAYU RIDWAN BIN DADANG :
-Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah jualan Bakso di Jalan Nagarawangi Tasikmalaya ;
-Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini ialah pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 sekira jam. 22.00 Wib ,waktu itu saksi sedang berada di Lesehan Gaul Jalan HZ.Mustofa Kota Tasikmalaya, telah melihat ada adegan Ciuman antara laki-laki dan Perempuan bule yang telanjang bulat di layer Megatron yang berada di Jl.HZ.Mustofa dekat perempatan Nagarawangi Kota Tasikmalaya ; -Bahwa orang yang sedang berciuman dilayar Megatron itu adalah laki-laki dan perempuan Bule ;
-Bahwa saksi melihat adanya film yang berciuman dalam layer Megatron sekitar selama 10 menit;
-Bahwa saksi hanya melihat film yang sedang berciuman saja, tidak melihat ada adegan yang sedang bersetubuh ;
-Bahwa waktu itu yang melihat film dilayar Megatron yang sedang berciuman adalah,Andri dan Rio juga banyak orang yang lewat melihat film tersebut dan waktu itu keadaanya menjadi heboh ;
-Bahwa saksi melihat film yang sedang berciuman yang dilakukan oleh orang Bule, yang laki-laki dan perempuannnya telanjang bulat dilayar Megatron tidak sampai selesai karena saksi harus bekerja di belakang ;
-Bahwa tampilan film dalam layer Megatron hanya sebagian saja, yaitu bagian tengah saja tidak full dan kelihatannya agak gelap karena ada bintik-bintik hitam di filmnya
j
Menimbang, bahwa terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut, menerangkan bahwa keterangan saksi itu adalah benar;
2.Saksi: RIO LEVI BIN SOMA :
-Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini ialah waktu itu saksi sedang berjualan di Lesehan Gaul Jalan HZ.Mustofa Kota Tasikmalaya, pada hari senin tanggal 8 Nopember 2010 sekira jam.22.00 Wib telah melihat adegan film porno di layar Megatron, saksi melihat seorang wanita bule yang potongan rambutnya Blonde, sedang melakukan oral Sex / mengulum kemaluan laki-laki Bule ;
-Bahwa biasanya Megatron itu menaayangkan iklan rokok dan tampilan musik ; -Bahwa letak Layar lebar/Megatron itu di Jalan HZ.Mustofa dekat perempatan Jalan Nagarawngi ;
-Bahwa tampilan film porno itu tidak lama hanya sekitar 10 menit, karena ganti- ganti dengan acara lain ;
4.Saksi : R.PANJI GOTAMA :
-Bahwa saksi sebagai Karyawan PT.Lintas Mediatama dan jabatan saksi sebagai Enginer untuk Leddisplay, dimana tugas saksi adalah mengerjakan istaiasi, opersi dan maintenance leddisplay, dan bertanggung jawab pekerjaan saksi secara langsung kepada Manager Produksi;
-Bahwa saksi bekerja di PT.Lintas Mediatama sejak tahun 2007 sampai sekarang ; -Bahwa Megatron/Leddisplay yang terletak di simpang lima JI.Nagarawangi Kota Tasikmalaya adalah milik PT.Lintas Mediatama, yang beralamat di JI.Menado No.32 Kota Bandung ;
-Bahwa Leddisplay tersebut deprogram untuk iklan komersial PT.Djarum, Polytron dan informasi layanan public dari Kepolisian dan Pemkot Kota Tasikmalaya ; -Bahwa yang bertugas untuk mengisi dan mengupdate Leddisplay adalah Toni Mulyo Susanto, sedangkan yang bertugas memonitoringnya adalah terdakwa Edwin Aldrian ;
-Bahwa saksi diberitahu pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2010 sekira jam.05.30 Wib, katanya di Leddisplay JI.HZ.Mustofa Kota Tasikmalaya ada tayangan film porno ;
-Bahwa waktu itu katanya yang bertugas memonitoring adalah terdakwa Edwin Aldrian, sedang mengerjakan tugas kuliah dengan menggunakan computer yang berada di ruangan Leddisplay dan memasukkan flashdisk yang berisi film porno dan tampilan dalam layer Megatron adalah film porno;
-Bahwa Leddisplay yang berada di perempatan JI.Nagarawangi tersebut aktif dari jam.06.00 Wib sampai dengan jam.22.00 Wib ;
-Bahwa tayangan gambar film porno bisa saja nyala kalau Leddisplay sedang mati, apabila ada yang menggunakan Flashdisk yang isinya film porno,lalu mmasukkan ke software yang ada didalam ruangan MMegatron dan akan tampil film porno dilayar depan ;
-Bahwa kalau ada layanan iklan dilayar depan bisa dilihat oleh operator yang berada didalam ;
-Bahwa Terdakwa memutar film porno dilayar depan tersebut diluar jam kerja Leddisplay ;
-Bahwa kalau LSD yang berada disuatu kotak kecil didalam Megatron ada yang memasang maka tampilan dalam layer depan hanya akan terlihat kecil hanya bagian tengahnya saja ;
-Bahwa tayangan iklan dalam layanan public Pemkot Tasikmalaya itu berupa Klip Video, yang otomatis diaktifkan dari bandung seacam internet;
5.Saksi :RIZKI FRIMANSYAH BIN AZWAR HARUN :
-Bahwa saksi sebagai Karyawan PT.Djarum dan jabatan saksi sebagai Distrik Supervisor Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ;
-Bahwa LED megatron di Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya adalah PT.Lintas Mediatama yang beralamat di JI.Menado No.32 Kota Bandung, yang sedang dikontrak/disewa oleh PT.Djarum sebagai sarana promosi, dan sekarang pengelolannya oleh PT.Lintas Mediatama ;
-Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat tayangan film porno dalam Leddisplay/Megatron tersebut, hanya saksi mendapat laporan pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 sekitar jam.22.10 Wib, katanya Leddisplay/Megatron yang terletak di JI.HZ Mustofa/perempatan Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya telah menayangkan fil porno selama kurang lebih 15 menit;
-Bahwa kejadian tayangan film porno dalam Leddisplay /Megatron itu dalam keadaan Megatron sedang mati, sekitar jam.22.30 Wib ;
-Bahwa sebabnya produk PT.Djarum mengontrak LED Megatron di perempatan JI.Nagarawngi karena produk Djarum haruis dilihat oleh umum dan tempat itu adalah tempat yang ramai dilalui orang ;
Saksi :RIZKI KURNIA RAMDANI BIN AEP SAEPUDIN :
-Bahwa saksi sebagai Karyawan PT.Lintas Mediatama danjabatan saksi sebagai Bagian Led Enginering dan pekerjaan saksi adalah melakukan update conten atau mengisi/memperbaharui data yang ada di kontroler/Hardisk Leddisplay milik PT.Lintas Mediatama ;
-Bahwa pemilik Led megatron yang berada di JI.Nagarawngi Kota Tasikmalaya adalah PT.Lintas Mediatama yang beralamat di JI.Menado No.32 Kota Bandung, yang sedang dikontrak oleh PT.Djarum sebagai sarana promosi dan sekarang pengelolaannya oleh PT.Lintas Mediatama ;
-Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat adanya tayangan film porno dalam Led Megatron yang terletak di JI.HZ.Mustopa /perempatan Jl.Nagarawangi Kota tasikmalaya, hanya pada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 sekitar jam.22.00 Wib, saksi menemukan adanya kerusakan system dalam Led Megatron di JI.HZ.Mustofa tersebut, dan saksi langsung melaporkan kep[ada atasan saksi yaitu Pak Panji Gotama dan pak panji memerintahkan kepada saksi untuk mematikan LEDSCREEN yang ada di Kota Tasikmalaya ;
-Bahwa oleh karena systemnya eror, sehingga saksi tidak bisa mengetahui tayangan apa yang muncul di Ledscreen Kota Tasikmalaya itu ;
-Bahwa tayangan gambar film porno tidak bisa di remot di Bandung karena waktu itu jaringannya mati, tapi kalau jaringannya nyala semua tayangan bisa di konek di Bandung ;
7.Saksi TONI MULYO SUSANTO BIN SOETANTORO :
-Bahwa saksi sebagai Karyawan PT.Lintas Mediatama dan jabatan saksi sbagai Bagian Led Enginering dan pekerjaan saksi adalah melakukan update conten atau
I
11
mengisi/memperbaharui data yang ada di Kontroler/Hardisk Led Display milik PT.Lintas Mediatama ;
-Bahwa pemilik Led Megatron di Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya adalah PT.Lintas Mediatama yang beralamat di JI.Menado No.32 Bandung, yang sedang di Kontrak/disewa oleh PT.Djarum sebagai sarana promosi dan sekarang pengelolaannya oleh PT.Lintas Mediatama ;
-Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat tayangan film porno dalam Led Megatron yang terletak di Jl.HZ.Mustofa Tasikmalaya, hanya pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2010 sekitar jam.10.00 Wib, saksi telah diberitahu oleh Pak Rahmat selaku manager Produksi adanya kerusakan system dalam Led Megatron di JI.HZ,.Mustofa Kota Tasikmalaya tersebut dan saksi langsung melaporkan kerpada ayasan saksi yaitu Pak Panji Gotama dan Pak Panji Gotama memerintahkan kepada saksi untukmematikan LEDSCREEN yang ada di Kota Tasikmalaya ;
-Bahwa oleh karena systemnya eror, sehingga saksi tidak bisa mengetahui tayangan apa yang muncuil di Ledscreen Kota Tasikmalaya ;
-Bahwa mengeai tayangan film porno tidak bisa di remot di Bandung karena waktu itu jaringannya mati, tapi kalau jaringannya nyala semua tayangan bisa di konek di Bandung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa menerangkan bahwa semua keterangan saksi-saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun Penasihat hukum terdakwa menerangkan bahwa mereka tidak akan mengajukan saksi A de charge dalam perkara ini, karena tidak ada ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ia telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-Bahwa terdakwa sebagai Karyawan PT.Lintas Mediatama yang beralamat di JI.Menado No.32 Kota Bandung, dan jabatan terdakwa selaku operator Led Display/Megatron yang berada di JI.HZ Mustofa perempatan Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya, dengan tugas mematikan Leddisplay, mematikan Koneksi, mengecek AC yang ada didalam Leddisplay, mengecek listrik, mengecek perangkat computer yang terletak didalam Leddisplay, Rundown tayang, mengecek Brightnes dan mengecek Volume
-Bahwaterdakwa melakukan pengontrolan/monitoring terhadap Megatron di JI.HZ.
Mustofa Kota Tasikmalaya, yaitu pagi dari jam.06.00 Wib -12.00 Wib, dan malam mulai jam.16.00 wib -22.00 Wib ;
-Bahwa Leddisplay sepenuhnya sudah di program di kantor Pusat PT.Lintas Mediatama Bandung ;
-Bahwa yang ditayangkan dalam Leddisplay /Megatron di jl.HZ Mustofa perempatan JI.Nagarawangi itu adalah Iklan Komersial PT.Djarum, Himbauan Pemkot Kota Tasikmalaya dan Himbauan Polisi ;
-Bahwa terdakwa mematikan schedule table maksudnya supaya computer tidak mati secara otomamtis dan terdakwa bermaksud mengisi program Borlan C++ untuk tugas kuliah terdakwa ;
-Bahwa terdakwa mematikan schedule table tidak meminta ijin dulu ke PT.Lintas Mediatama Bandung ;
-Bahwa terdakwa mematikan Schedule table pada hari Senin tanggal 8 nopember 2010 sekira jam.22.01 Wib, kemudian terdakwa menginstal mempergubnakan computer LED bertempat didalam Leddisplay Kota Tasikmalaya dengan cara terdakwa memasukkan Flashdisk ke CPU /Kontrole LED, kemudian membuka folder, kemudian Setup ;
-Bahwa setelah terdakwa selesai menginstal , terdakwa membuka file-file yang ada didalam flashdisk dan terdakwa membuka film yang baru terdakwa simpan di flashdisk film tersebut menayangkan adegan pornografi, adegan hubungan intim yang diperankan oleh orang barat/Bule dan terdakwa menonton di layer monitor yang ada didalam Leddisplay kurang lebih selama 15 menit;
-Bahwa terdakwa menonton film porno adegan persetubuhan yang dipernkan oleh orang Barat/Bule sendirian ;
-Bahwa maksud terdakwa memutar film porno tersebut hanya ingin menonton saja ; -Bahwa terdakwa masih menyimpan file film porno di flashdisk milik terdakwa dengan format AV ;
-Bahwa waktu itu terdakwa tidak melihat tayangan film persetubuhan di layar Leddisplay, karena terdakwa berada didalam ruangan Megatron ;
-Bahwa didalam Megatron itu ada ruangan dan terdakwa bisa masuk dan didalam ada AC sebanyak 6 buah dan tidak panas dan tidak pngap didalamnya ;
-Bahwa terdakwa merasa bersalah karena terdakwa telah lalai, karena terdakwa mengira kalau film porno itu tidak akan tampil dalam tayangan Leddisplay, karena Leddisplay sudah dimatikan ;
-Bahwa esok paginya terakwa mendapat telpon dari kantor pusat PT.Lintas Mediatama di Bandung, dan terdakwa mengakui telah memutar film porno di dalam Leddisplay, setelah Leddisplay sudah dimatikan, tapi gambar muncul dalam tayangan Leddisplay ;
-Bahwa dalam film porno itu adalah adegan laki-laki dan perempuan telanjang sedang melakukan persetubuhan ;
-Bahwa terdakwa memutar film porno selama 15 menit;
-Bahwa terdakwa baru pertama kali memutar film porno di Leddisplay ;
-Bahwa terdakwa belum punya isteri ;
-Bahwa barang bukti flashdisk itu adalah punya teman saksi, sedangkan barang bukti CD adalah untuk tayangan iklan Polytron, iklan rokok Djarum dan Himbauan Pemkot Kota Tasikmalaya ;
-Bahwa didalam Hardisk tidak ada gambarfilm porno ;
-Bahwa dari dalam Leddisplay tidak bisa melihat tayangan film yang ada didepan ; -Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan para terdakwa dipersidangan maka, telah diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
-Bahwa benar terdakwa sebagai Karyawan PT.Lintas Mediatama yang beralamat di JI.Menado No.32 Kota Bandung, dan jabatan terdakwa selaku operator Led Display/Megatron yang berada di JI.HZ Mustofa perempatan Jl.Nagarawangi Kota Tasikmalaya, dengan tugas mematikan Leddisplay, mematikan Koneksi, mengecek AC yang ada didalam Leddisplay, mengecek listrik, mengecek perangkat computer yang terletak didalam Leddisplay, Rundown tayang, mengecek Brightnes dan mengecek Volume
-Bahwa benar terdakwa melakukan pengontrolan/monitoring terhadap Megatron di JI.HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, yaitu pagi dari jam.06.00 Wib -12.00 Wib, dan malam mulai jam.16.00 wib -22.00 Wib ;
-Bahwa benar Leddisplay sepenuhnya sudah di program di kantor Pusat PT.Lintas Mediatama Bandung ;
-Bahwa benar yang ditayangkan dalam Leddisplay /Megatron di jl.HZ Mustofa perempatan Jl.Nagarawangi itu adalah Iklan Komersial PT.Djarum, Himbauan Pemkot Kota Tasikmalaya dan Himbauan Polisi;
-Bahwa benar terdakwa mematikan schedule table maksudnya supaya computer tidak mati secara otomamtis dan terdakwa bermaksud mengisi program Borlan C++ untuk tugas kuliah terdakwa ;
-Bahwa benar terdakwa mematikan schedule table tidak meminta ijin dulu ke PT.Lintas Mediatama Bandung ;
-Bahwa benar terdakwa mematikan Schedule table pada hari Senin tanggal 8 nopember 2010 sekira jam.22.01 Wib, kemudian terdakwa menginstal mempergubnakan computer LED bertempat didalam Leddisplay Kota Tasikmalaya dengan cara terdakwa memasukkan Flashdisk ke CPU /Kontrole LED, kemudian membuka folder, kemudian Setup ;
-Bahwa benar setelah terdakwa selesai menginstal , terdakwa membuka file-file yang ada didalam flashdisk dan terdakwa membuka film yang baru terdakwa simpan di flashdisk film tersebut menayangkan adegan pornografi, adegan hubungan intim yang diperankan oleh orang barat/Bule dan terdakwa menonton di layar monitor yang ada didalam Leddisplay kurang lebih selama 15 menit;
-Bahwa terdakwa menonton film porno adegan persetubuhan yang dipernkan oleh orang Barat/Bule sendirian ;
-Bahwa benar maksud terdakwa memutar film porno tersebut hanya ingin menonton saja ;
-Bahwa benar terdakwa masih menyimpan file film porno di flashdisk milik terdakwa dengan format AV ;
-Bahwa waktu itu terdakwa tidak melihat tayangan film persetubuhan di layar Leddisplay, karena terdakwa berada didalam ruangan Megatron ;
-Bahwa benar didalam Megatron itu ada ruangan dan terdakwa bisa masuk dan didalam ada AC sebanyak 6 buah dan tidak panas dan tidak pngap didalamnya ; -Bahwa benar terdakwa merasa bersalah karena terdakwa telah lalai, karena terdakwa mengira kalau film porno itu tidak akan tampil dalam tayangan Leddisplay, karena Leddisplay sudah dimatikan ;
-Bahwa benar esok paginya terdakwa mendapat telpon dari kantor pusat PT.Lintas Mediatama di Bandung, dan terdakwa mengakui telah memutar film porno di dalam Leddisplay, setelah Leddisplay sudah dimatikan, tapi gambar muncul dalam tayangan Leddisplay ;
-Bahwa benar dalam film porno itu adalah adegan laki-laki dan perempuan telanjang sedang melakukan persetubuhan ;
-Bahwa benar terdakwa memutar film porno selama 15 menit;
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :
-1(satu) unit CPU,
-1(satu) unit Hard Disk Sea Gate 160 GB,
-1(satu) keeping DVD berisikan iklan komersial untukupdate tanggal 28 Oktober 2010 ;
-2(dua) lembar kertas folio berisikan 4(empat) bagian dari kontroler leddisplay -1(satu) set ledscreen
-1(satu) buah flashdisk merk Kingstone kapasitas 4 GB warna kuning , baik para saksi maupun terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan perkara ini dengan Dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu :
Dakwaan Alternatif Pertama : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan Alternatif Kedua : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan Alternatif Ketiga Primair : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 ke-1 KUHP.
Dakwaan Alternatif Ketiga Subsidair : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 282 ayat (I) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan, Pengadilan Negeri akan langsung mempertimbangkan Dakwaan alternatif kedua pasal 32 jo. Pasal 6 UU no. 44 tahun 2008, yang unsur- unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang.
Tanpa kewenangan.
Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk Pornografi.
Mengenai unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang atau subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana, yang dalam perkara ini adalah terdakwa EDWIN ALDRIAN bin AGUS SUSANTO dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri maupun keterangan para saksi. Bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, maka berdasarkan alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab secara pidana, sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai unsur tanpa kewenangan, dalam perkara ini
maksudnya adalah terdakwa tidak punya kewenangan untuk memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk Pornografi. Menurut penjelasan pasal 6 UU no. 44 tahun 2008 yang diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut adalah misalnya Lembaga Sensor Film, Lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak Hukum, lembaga pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan termasuk pepustakaan, laboraorium. Bahwa ternyata terdakwa adalah bukan orang atau lembaga yang melaksanakan tugas atau pekerjaan sebagaimana tersebut diatas, sehingga
terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk Pornografi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa kewenangan , telah terpenuhi. Menimbang, bahwa mengenai unsur Memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk Pornografi , dalam perkara ini yang dimaksud dengan pornografi menurut ketentuan pasal 1 angka (I) UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, illustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi- dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa terdakwa EDWIN ALDRIAN bin AGUS SUSANTO pada hari Senin, tanggal 8 Nopember 2010 sekira jam
22.00 wib. bertempat di Jl. Negarawangi Kota Tasikmalaya, telah mempertontonkan dimuka umum gambar bergerak / video yang memuat kecabulan berupa gambar/ video laki- laki dan perempuan sedang melakukan persetubuhan dan oral sex. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa sebagai karyawan PT. Lintas Mediatama yang mengoperasikan TV Megatron di Jl. Negarawangi Kota Tasikmalaya, telah menayangkan gambar/video porno.
Bahwa penayangan gambar/ video tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memasukkan flashdisk milik terdakwa yang berisi video porno kedalam dalam komputer yang merupakan perangkat kontrol LED.
Bahwa kemudian terdakwa membuka folder flashdisk dan membuka file- file video porno yang berisi gambar- gambar laki-laki dan perempuan dewasa sedang melakukan oral sex dan persetubuhan.
Bahwa Komputer yang digunakan terdakwa untuk memutar video porno tersebut masih tersambung dengan screen / TV Megatron yang terpasang di Jl. Negarawangi, Kota Tasikmalaya.
Bahwa oleh karena itu gambar/ video porno yang diputar oleh terdakwa tersebut dapat dilihat oleh khalayak ramai yang saat itu sedang berada atau sedang melintas di Jl. Nagarawangi/Jl. KH. Z. Mustafa Kota Tasikmalaya.
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut diatas maka telah terbukti bahwa terdakwa telah mempertontonkan dimuka umum produk Pornografi, yaitu berupa gambar bergerak atau video yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual berupan gambar / video laki- laki dan perempuan dewasa sedang melakukan oral sex dan persetubuhan, dimana gambar tersebut merupakan gambar yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian unsur Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk Pornografi telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa seluruh unsur dari Dakwaan Alternatif kedua pasal 32 jo. Pasal 6 UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa selama persidangan ini tidak ditemukan hal- hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga kepadanya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua dari Jaksa/ Penuntut Umum, dan oleh karena itu kepadanya harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa selama proses perkara ini telah menjalani masa tahanan RUTAN, maka lamanya terdakwa ditahan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan agar supaya terdakwa tidak melarikan diri
atau menghindari pelaksanaan Putusan ini, maka diperintahkan agar ia tetap ditahan sampai dengan Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa : 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit Hard Disk Sea Gate 160 GB, 1
(satu) keping DVD berisikan iklan komersial untuk up date tanggal 28 Oktober 2010,
(dua) lembar kertas folio berisikan 4 (empat) bagian dari kontroler LED display dan 1 (satu) set LED screen, karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Lintas Mediatama yang disalahgunakan oleh terdakwa, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada PT. Lintas Mediatama melalui saksi R. PANDJI GOTAMA.
Barang bukti berupa : 1 (satu) buah flashdisk merek Kingstone kapasitas 4 GB
warna kuning-putih milik terdakwa yang berisi gambar- gambar / video porno, karena merupakan barang yang berisi produk pornografi maka harus dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia wajib dibebani untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pada diri terdakwa sebagai berikut:
HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
HAL -HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.
Terdakwa masih muda usia dan belum pernah dihukum.
Mengingat, pasal 32 jo. Pasal 6 jo. pasal 4 ayat (I) UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa EDWIN ALDRIAN bin AGUS SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEWENANGAN MEMPERTONTONKAN PRODUK PORNOGRAFI.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hard Disk Sea Gate 160 GB
1 (satu) keping DVD berisikan iklan komersial untuk up date tanggal 28 Oktober 2010.
2 (dua) lembar kertas folio berisikan 4 (empat) bagian dari kontroler LED display.
1 (satu) set LED screen.
Dikembalikan kepada PT. Lintas Mediatama melalui saksi : R. PANDJI GOTAMA.
1 (satu) buah flashdisk merek Kingstone kapasitas 4 GB warna kuning-putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari: RABU, tanggal 16 MARET 2011 oleh kami : I NYOMAN SOMANADA, SH.,MH. Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya sebagai Hakim Ketua Sidang, R. ARI MULADI, SH. dan ACHMAD HANANTO, SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh H. BACHTIAR KARTASASMITA sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ABDUL MU’IN, SH. Jaksa/ Penuntut Umum, dengan dihadiri oleh terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
/
ACHMAD HANANTO, SH.,MHum.
HAKIM KETUA:
PAN JGGANTI
H. BACHTIAR KARTASASMITA.