370/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 370/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOKO SUSANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JOKO SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SUSANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk. - 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO, Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Menetapkan agar terdakwa JOKO SUSANTO membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 370/Pid.Sus/2017/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama LengkapTempat LahirUmur/ Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaan/KewarganegaraanTempat tinggal | :: : : : : : : : | JOKO SUSANTOKaranganyar23 Tahun / 20 mei 1994Laki-lakiIndonesiaJalan Mekar Jaya No.10 Pemogan Denpasar Selatan Dawung RT/RW 004/008 Desa bandar Dawung Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah IslamWiraswastaSD kelas 6 |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Mei 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menawarkan Penasehat Hukum kepada Terdakwa secara prodeo namun Terdakwa tetap menolaknya dan menyatakan akan maju sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JOKO SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah ” Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen ( STBL,1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu No.8 Tahun 1948 sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SUSANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk.
1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO, Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa JOKO SUSANTO membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JOKO SUSANTO pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017sekira jam 02.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 atau setidak – tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan raya Sesetan depan lapangan Pegok Sesetan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan , Menguasai , Membawa , Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan , Mengangkut , Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata, Pemukul, Senjata Penikam , Atau Senjata Penusuk.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari pada hari kamis tanggal 26 Januari 2017 terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama Edi dengan maksud untuk menagih hutang namun Edi malah berkata – kata kasar dan mengina terdakwa dan ibu kandung terdakwa, terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa sms Edi dan menantang Edi untuk berkelahi satu lawan satu dengan menggunakan pisau, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO lalu memasukkan pisal lipat tersebut kedalam saku celana depan sebelah kanan dan pisau dapur terdakwa masukkan kedalam saku celana depan sebelah kiri lalu terdakwa pergi ke Pasar Wates Suwung Batan Kendal untuk menunggu Edi namun Edi tidak datang kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wawan Irwanto dan terdakwa memintanya untuk mengantarkan terdakwa pulang ketempat kos terdakwa di Jalan Mekar Jaya Pemogan , dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dibonceng oleh saksi Wawan Irwanto namun sesampainya didepan lapangan Pegok Sesetan sepeda motor saksi Wawan Irwanto siberhentikan oleh petugas dari Polsek Denpasar Selatan yang sedang mengadakan rahasia kendaraan kemudian saksi Wawan Irwanto diperiksa oleh petugas namun tidak ditemukan benda – benda berbahaya selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan petugas menemukan satu buah pisau lipat didalam saku depan sebelah kanan dan satu buah pisau dapur di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib untuk membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) UU Drt RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah ” Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL,1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu No.8 Tahun 1948 .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
WAWAN IRWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa dan sanggup akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini oleh Petugas Polisi sehubungan dengan teman saksi telah telah membawa senjata tajam.
Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas karena membawa senjata tajam tersebut pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017, sekira jam 02.30 Wita, yang bertempat di jalan Raya Sesetan depan lapangan pegok Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Bahwa saat itu saksi juga ikut diamankan oleh petugas kepolisian;.
Bahwa seingat saksi saat diamankan tersebut terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO.
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa bahwa senjata tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya terhadap pisau lipat merk MORIKO di beli di emperan toko /artShop di kuta Bali seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap pisau dapur tersebut sebelumnya di beli seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa tidak ada senjata tajam lain, hanya kedua senjata tajam tersebut yang diamankan dari terdakwa.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa senjata tajam tersebut akan di selain di pergunakan untuk menjaga diri juga akan di pergunakan untuk berkelahi satu lawan satu dengan orang yang bernama EDI yang sebelumnya ada permasalahan penghinaan terhadap dirinya dan ibu kandungnya.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk membawa senjata tajam;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan;
I MADE RASNA JAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa dan sanggup akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini oleh Petugas Polisi sehubungan dengan saksi telah mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam.
Bahwa saksi mengamankan terdakwa yang membawa senjata tajam tersebut pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017, sekira jam 02.30 Wita, yang bertempat di jalan Raya Sesetan depan lapangan pegok Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Bahwa saat itu saksi mengamankan yang bersangkutan bersama dengan rekan opsnal lainnya yang bernama BRIPKA I MADE JULI ARSANA.
Bahwa saksi mengamankan JOKO SUSANTO karena orang tersebut telah membawa senjata tajam.
Bahwa saat itu saksi juga ikut mengamankan teman pelaku yang saat itu membonceng pelaku yang bernama WAWAN IRWANTO.
Bahwa seingat saksi saat diamankan tersebut JOKO SUSANTO membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO.
Bawha menurut keterangan dari JOKO SUSANTO bahwa senjata tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya terhadap pisau lipat merk MORIKO di beli di emperan toko /artShop di kuta Bali seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap pisau dapur tersebut sebelumnya di beli seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa tidak ada senjata tajam lain, hanya kedua senjata tajam tersebut yang diamankan dari terdakwa JOKO SUSANTO.
Bahwa saat itu JOKO SUSANTO menerangkan bahwa senjata tajam tersebut akan di selain di pergunakan untuk menjaga diri juga akan di pergunakan untuk berkelahi satu lawan satu dengan orang yang bernama EDI yang sebelumnya ada permasalahan penghinaan terhadap dirinya dan ibu kandungnya.
Bahwa saat saksi menggeledah yang bersangkutan dimana saksi menemukan pisau lipat di taruh dan di simpan di saku sebelah kanan depan celana yang di pergunakannya sedangkan terhadap pisau dapur di simpan dan di taruh di saku sebelah kiri depan celana yang di pergunakan oleh yang bersangkutan.
Bawha pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 sekira jam 02.30 wita, Polsek Denpasar selatan yang mana saat itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan giat rutin kepolisian yang bertempat di jalan Raya Sesetan depan lapangan pegok Sesetan Kec Denpasar Selatan. Saat itu saksi ikut didalamnya selaku petugas kepolisian.
Bawha saat melakukan melakukan pemeriksaan, melintaslah pengendara sepeda motor warna hitam yang di peretel berboncengan dari arah selatan menuju ke utara, dan karena saksi mencurigai sepeda motor tersebut hasil curian.
Bahwa saat melakukan pemeriksaan surat – surat saksi melihat orang yang bonceng tersebut gelagatnya mencurigakan sehingga saksi dan teman saksi melakukan pemeriksaan / penggeledahan badan, dan saat saksi melakukan pemeriksaan badan tersebut saksi menemukan senjata tajam berupa pisau lipat di saku celana bagian kanan depan dan sebuah pisau dapur di saku celana kiri depan.
Bahwa setelah di lakukan introgasi yang bersangkutan mengaku bernama JOKO SUSANTO, dan yang bersangkutan juga mengakui bahwa kedua pisau yang di bawa dan di kuasai tersebut adalah miliknya yang akan di pergunakan untuk berkelahi / menantang orang yang bernama EDI, selanjutnya pelaku dan barang bukti saksi amankan ke kantor Polsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa menurut pengamatan saya, senjata tersebut kegunaannya adalah sebagai alat untuk penikam, penusuk ataupun pemukul.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi pada pokoknya dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan oleh pemeriksa karena terdakwa telah memiliki, menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam berupa pisau lipat dan pisau dapur
Bahwa Terdakwa telah diketahui dan ditemukan memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam berupa pisau lipat dan pisau dapur tersebut pada hari Jumat, 27 Januari 2017, sekira pukul 02.30 wita.
Bahwa adapun terdakwa ditemukan telah memiliki, menyimpan, menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut pada saat terdakwa dan teman terdakwa (WAWAN IRWANTO) sedang lewat dan terdakwa dibonceng WAWAN IRWANTO dengan sepeda motor untuk pergi pulang. Saat itu terdakwa bertemu WAWAN IRWANTO di rumah teman dan memintanya mengantar terdakwa pulang. Ketika kami berangkat dari arah Pasar Wates/markas AL Benoa/selatan menuju utara dan melewati Jalan Raya Sesetan, ada razia polisi di depan Lapangan Pegok. Kami kemudian diberhentikan dan polisi memeriksa barang bawaan kami. Setelah badan terdakwa digeledah akhirnya ditemukan pisau lipat dan pisau dapur dimasing-masing kantong samping celana boxer yang terdakwa pakai.
Bahwa teman terdakwa tidak mengetahuinya. Saat itu saya hanya mintai tolong untuk mengantarkan terdakwa pulang.
Bahwa Terdakwa membawanya dengan cara terdakwa memasukkan atau kantongi di saku/kantong samping celana boxer/celana ukuran ¾ yang terdakwa pakai. Pisau lipat terdakwa bawa dan kantongi di kantong samping kanan dan pisau dapur di kantong samping kiri.
Bahwa Pisau lipat dimaksud terdakwa beli di sebuah toko/art shop yang mana pisau sejenis dipajang di emperan sebuah toko yang ada di kuta Bali. Terdakwa membeli pisau lipat tersebut sekitar 1 (satu) tahun lalu dan seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa beli saat masih bekerja di PT. Cipta Dimensi dengan proyeknya di lokasi GWK-Uluwatu, Bali.
Bahwa pisau dapur adalah milik terdakwa dan terdakwa beli beberapa bulan sebelum pemeriksaan ini. Pisau tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan memasak dan hal-hal lain ditempat terdakwa tinggal. Pisau tersebut terdakwa beli seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa menyimpan pisau lipat di dalam tas pakaian. Terdakwa kemudian membawa pisau lipat tersebut di kantong celana samping kanan dan pisau dapur di kantong celana kiri sejak pagi hari, Kamis, 26 Januari 2017, setelah melakukan pembicaraan telepon dengan EDI. Terdakwa emosi dengan kata-kata EDI sehingga membawa pisau lipat tersebut untuk menemui dia.
Bahwa sebelum berencana menemui EDI, terdakwa sempat mampir ke kossan teman terdakwa yang bernama panggilan DIAN, yang tinggal di Sidakarya, Denpasar. Terdakwa datang kesana pada hari Kamis, 26 Januari 2017, sekira pukul 18.00 wita untuk meminta makan dan sekalian meminjam uang, namun DIAN tidak ada. Selanjutnya terdakwa pergi ke Pasar Wates, Suwung Batan Kendal, Sesetan untuk menunggu EDI.
Bahwa Terdakwa mengirim SMS pada EDI namun EDI tidak datang. Terdakwa kemudian bertemu WAWAN IRWANTO dan memintanya mengantar terdakwa pulang.
Bahwa adapun kedua pisau tersebut terdakwa bawa dengan maksud akan terdakwa berikan salah satu pisau itu kepada EDI dan menantangnya berkelahi dengan menggunakan pisau dan semua karena kata-kata EDI yang membuat terdakwa emosi.
Bahwa EDI meminjam uang pada terdakwa dan ketika terdakwa menagih hutang/meminta kembali uang saya, EDI malah berkata-kata kasar dengan mengatakan ibu terdakwa pelacur dan kata-kata hinaan lain yang membuat terdakwa tersinggung dan emosi.
Bahwa Terdakwa merasa sangat terhina dan tidak terima Ibu terdakwa dihina sebagai pelacur.
Bahwa Terdakwa lalu berencana mencari EDI sehingga membawa kedua pisau tersebut di kantong celana.
Bahwa setelah datang ke kosan DIAN untuk meminjam uang dan minta makan, terdakwa kemudian berencana dan berniat menantang EDI berkelahi satu lawan satu dengan menggunakan pisau. Karena masalah tersebutlah terdakwa membawa dan mengantongi kedua pisau tersebut dan bermaksud mencari dan menunggu EDI.
Bahwa Kedua pisau (1 (satu) buah pisau lipat panjang sekitar 18 sentimeter, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless, panjang sekitar 23 sentimeter dengan merk MORICO) tersebut yang terdakwa miliki dan bawa dengan maksud sesuai keterangan terdakwa sebelumnya yaitu untuk menantang EDI berkelahi satu lawan satu dengan menggunakan pisau karena telah menghina ibu tersangka.
Bahwa Terdakwa membeli dan ingin memiliki, menguasai, lalu menyimpan pisau lipat tersebut untuk jaga-jaga diri selama di rantauan. Terdakwa khawatir akan keselamatan jiwa terdakwa yang ada dirantauan. Selain itu terdakwa pernah mendengar informasi bahwa saat dijalan sering terjadi kejahatan silet tas yaitu ketika terdakwa pulang ke jawa sehingga bermaksud membawa pisau lipat tersebut saat pulang atau pada saat terdakwa perlukan. Jika terjadi sesuatu yang membahayakan jiwa saya, dapat mempergunakan pisau lipat tersebut.
Bahwa kemudian pisau lipat dan pisau dapur terdakwa bawa di kantong samping celana untuk terdakwa pakai berkelahi satu lawan satu dengan EDI untuk menyelesaikan masalah penghinaan yang dilakukan dengan mengatakan ibu terdakwa sebagai pelacur dan terdakwa adalah anak pelacur.
Bahwa terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam melanggar hukum.
Bahwa tapi hal itu terdakwa lakukan karena terdakwa dalam keadaan emosi karena penghinaan yang EDI lakukan, dan juga terdakwa lakukan hal itu hanya untuk gertakan kepada EDI agar tidak melakukan hal seperti dimaksud/sama.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk.
1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diketahui dan ditemukan memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam berupa pisau lipat dan pisau dapur tersebut pada hari Jumat, 27 Januari 2017, sekira pukul 02.30 wita.
Bahwa Terdakwa membawanya dengan cara terdakwa memasukkan atau kantongi di saku/kantong samping celana boxer/celana ukuran ¾ yang terdakwa pakai. Pisau lipat terdakwa bawa dan kantongi di kantong samping kanan dan pisau dapur di kantong samping kiri.
Bahwa Pisau lipat dimaksud terdakwa beli di sebuah toko/art shop yang mana pisau sejenis dipajang di emperan sebuah toko yang ada di kuta Bali. Terdakwa membeli pisau lipat tersebut sekitar 1 (satu) tahun lalu dan seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa beli saat masih bekerja di PT. Cipta Dimensi dengan proyeknya di lokasi GWK-Uluwatu, Bali.
Bahwa pisau dapur adalah milik terdakwa dan terdakwa beli beberapa bulan sebelum pemeriksaan ini. Pisau tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan memasak dan hal-hal lain ditempat terdakwa tinggal. Pisau tersebut terdakwa beli seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa menyimpan pisau lipat di dalam tas pakaian. Terdakwa kemudian membawa pisau lipat tersebut di kantong celana samping kanan dan pisau dapur di kantong celana kiri sejak pagi hari, Kamis, 26 Januari 2017, setelah melakukan pembicaraan telepon dengan EDI. Terdakwa emosi dengan kata-kata EDI sehingga membawa pisau lipat tersebut untuk menemui dia.
Bahwa sebelum berencana menemui EDI, terdakwa sempat mampir ke kossan teman terdakwa yang bernama panggilan DIAN, yang tinggal di Sidakarya, Denpasar. Terdakwa datang kesana pada hari Kamis, 26 Januari 2017, sekira pukul 18.00 wita untuk meminta makan dan sekalian meminjam uang, namun DIAN tidak ada. Selanjutnya terdakwa pergi ke Pasar Wates, Suwung Batan Kendal, Sesetan untuk menunggu EDI.
Bahwa Terdakwa mengirim SMS pada EDI namun EDI tidak datang. Terdakwa kemudian bertemu WAWAN IRWANTO dan memintanya mengantar terdakwa pulang.
Bahwa adapun kedua pisau tersebut terdakwa bawa dengan maksud akan terdakwa berikan salah satu pisau itu kepada EDI dan menantangnya berkelahi dengan menggunakan pisau dan semua karena kata-kata EDI yang membuat terdakwa emosi.
Bahwa EDI meminjam uang pada terdakwa dan ketika terdakwa menagih hutang/meminta kembali uang saya, EDI malah berkata-kata kasar dengan mengatakan ibu terdakwa pelacur dan kata-kata hinaan lain yang membuat terdakwa tersinggung dan emosi.
Bahwa Terdakwa merasa sangat terhina dan tidak terima Ibu terdakwa dihina sebagai pelacur.
Bahwa Terdakwa lalu berencana mencari EDI sehingga membawa kedua pisau tersebut di kantong celana.
Bahwa Kedua pisau (1 (satu) buah pisau lipat panjang sekitar 18 sentimeter, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless, panjang sekitar 23 sentimeter dengan merk MORICO) tersebut yang terdakwa miliki dan bawa dengan maksud sesuai keterangan terdakwa sebelumnya yaitu untuk menantang EDI berkelahi satu lawan satu dengan menggunakan pisau karena telah menghina ibu tersangka.
Bahwa Terdakwa membeli dan ingin memiliki, menguasai, lalu menyimpan pisau lipat tersebut untuk jaga-jaga diri selama di rantauan. Terdakwa khawatir akan keselamatan jiwa terdakwa yang ada dirantauan. Selain itu terdakwa pernah mendengar informasi bahwa saat dijalan sering terjadi kejahatan silet tas yaitu ketika terdakwa pulang ke jawa sehingga bermaksud membawa pisau lipat tersebut saat pulang atau pada saat terdakwa perlukan. Jika terjadi sesuatu yang membahayakan jiwa saya, dapat mempergunakan pisau lipat tersebut.
Bahwa kemudian pisau lipat dan pisau dapur terdakwa bawa di kantong samping celana untuk terdakwa pakai berkelahi satu lawan satu dengan EDI untuk menyelesaikan masalah penghinaan yang dilakukan dengan mengatakan ibu terdakwa sebagai pelacur dan terdakwa adalah anak pelacur.
Bahwa terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam melanggar hukum.
Bahwa tapi hal itu terdakwa lakukan karena terdakwa dalam keadaan emosi karena penghinaan yang EDI lakukan, dan juga terdakwa lakukan hal itu hanya untuk gertakan kepada EDI agar tidak melakukan hal seperti dimaksud/sama.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu : Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ barang siapa “;
Unsur “tanpa hak” ;
Unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia”;
Unsur “sesuatu senjata tajam ”;
Ad.1. Unsur barang siapa :
Yang dimaksud dengan unsur barang siapa disini adalah setiap subjek hukum dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang dalam perkara ini adalah terdakwa yaitu terdakwaJOKO SUSANTO sehat jasmani dan rohani dan dapat menyebutkan identitas dirinya dengan baik serta dalam persidangan dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dan mengerti dengan surat dakwaan yang didakwakan terhadapnya yang telah dibacakan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan mengakui semua perbuatannya serta secara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur tanpa hak :
Yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah tidak mempunyai hak sendiri.
Berdasarkan keterangan – saksi yang keterangannya saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa serta barang bukti yang diajukkan didepan persidangan dan berdasarkan keterangan sendiri yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar terdakwa JOKO SUSANTO pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017sekira jam 02.30 wita bertempat di Jalan raya Sesetan depan lapangan Pegok Sesetan Denpasar Selatan Kota Denpasar, dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dibonceng oleh saksi Wawan Irwanto namun sesampainya didepan lapangan Pegok Sesetan sepeda motor saksi Wawan Irwanto diberhentikan oleh petugas dari Polsek Denpasar Selatan yang sedang mengadakan rahasia kendaraan kemudian saksi Wawan Irwanto diperiksa oleh petugas namun tidak ditemukan benda – benda berbahaya selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan petugas menemukan satu buah pisau lipat didalam saku depan sebelah kanan dan satu buah pisau dapur di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib untuk membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.3. Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia :
Unsur ini bersifat alternative yang berarti apabila salah satu elemennya telah terpenuhi, maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan unsur tersebut diatas dianggap telah terbukti.
Berdasarkan keterangan – saksi yang keterangannya saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa serta barang bukti yang diajukkan didepan persidangan dan berdasarkan keterangan sendiri yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar terdakwa JOKO SUSANTO pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017sekira jam 02.30 wita bertempat di Jalan raya Sesetan depan lapangan Pegok Sesetan Denpasar Selatan Kota Denpasar, berawal pada hari pada hari kamis tanggal 26 Januari 2017 terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama Edi dengan maksud untuk menagih hutang namun Edi malah berkata – kata kasar dan mengina terdakwa dan ibu kandung terdakwa, terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa sms Edi dan menantang Edi untuk berkelahi satu lawan satu dengan menggunakan pisau, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO lalu memasukkan pisal lipat tersebut kedalam saku celana depan sebelah kanan dan pisau dapur terdakwa masukkan kedalam saku celana depan sebelah kiri lalu terdakwa pergi ke Pasar Wates Suwung Batan Kendal untuk menunggu Edi namun Edi tidak datang kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wawan Irwanto dan terdakwa memintanya untuk mengantarkan terdakwa pulang ketempat kos terdakwa di Jalan Mekar Jaya Pemogan , dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dibonceng oleh saksi Wawan Irwanto namun sesampainya didepan lapangan Pegok Sesetan sepeda motor saksi Wawan Irwanto diberhentikan oleh petugas dari Polsek Denpasar Selatan yang sedang mengadakan rahasia kendaraan kemudian saksi Wawan Irwanto diperiksa oleh petugas namun tidak ditemukan benda – benda berbahaya selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan petugas menemukan satu buah pisau lipat didalam saku depan sebelah kanan dan satu buah pisau dapur di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib untuk membawa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk dan 1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.4. Unsur sesuatu senjata tajam :
Berdasarkan keterangan – saksi yang keterangannya saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa serta barang bukti yang diajukkan didepan persidangan dan berdasarkan keterangan sendiri yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa JOKO SUSANTO pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017sekira jam 02.30 wita bertempat di Jalan raya Sesetan depan lapangan Pegok Sesetan Denpasar Selatan Kota Denpasar, dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dibonceng oleh saksi Wawan Irwanto namun sesampainya didepan lapangan Pegok Sesetan sepeda motor saksi Wawan Irwanto diberhentikan oleh petugas dari Polsek Denpasar Selatan yang sedang mengadakan rahasia kendaraan kemudian saksi Wawan Irwanto diperiksa oleh petugas namun tidak ditemukan benda – benda berbahaya selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan petugas menemukan satu buah pisau lipat didalam saku depan sebelah kanan dan satu buah pisau dapur di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk.
1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO,
Karena terbukti barang bukti yang diajukan kepersidangan telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti) dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
| - | Terdakwa berlaku sopan dipersidangan. |
| - | Terdakwa bersifat kooperatif. |
| - | Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. |
| - | Terdakwa masih muda usia dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya. |
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan,Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa JOKO SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SUSANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang sekitar 18 Cm, gagang bahan logam warna perunggu tanpa merk.
1 (satu) buah pisau dapur bahan stainless panjang sekitar 23 centimeter dengan merk MORICO,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa JOKO SUSANTO membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, oleh kami Esthar Oktavi, S.H, M.H. selaku Hakim Ketua, I Made Pasek, S.H, M.H. dan I Wayan Kawisada,SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 JulI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Komang Madam Malik, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Made Pasek, S.H, M.H. Esthar Oktavi, S.H.,M.H.
I Wayan Kawisada, S.H, M.Hum.
Panitera Pengganti,
I Komang Madam Malik,SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 6 Juli 2017, No. 370 / Pid.Sus / 2017 / PN.Dps ;
Panitera Pengganti
I Komang Madam Malik, SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 April 2017, No. 131 / Pid.Sus / 2017 / PN.Dps ;
Panitera Pengganti
I Komang Madam Malik, SH.