62/PID.SUS/2016/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 62/PID.SUS/2016/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Herman Bin Amirul Mukminin
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Herman Bin Amirul Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta Denda Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 62/PID.SUS/2016/PN.SKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : Herman Bin Amirul Mukminin; Tempat lahir : Palembang; Umur/ tgl lahir : 45 tahun/ 11 September 1970; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Rt.08 Desa Sumber Agung Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
- Terdakwa ditangkap tanggal 9 Desember 2015;
- Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan masing-masing oleh:
Penyidik tanggal sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberitahukan dan telah ditunjuk seorang Penasihat Hukum Zainal Arifin,SH untuk mendampingi terdakwa dengan penetapan No.62. Pen.Pid/2016/PN.Sky namun terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Sky tanggal 2 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Sky tanggal 2 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Herman Bin Amirul Mukminin bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan pemohon secara lisan pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengarkan Replik Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HERMAN Bin AMIRIUL MUKMININ pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu walctu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Kebun Sawit Dusun IV Arus Malang
Desa Muara Merak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba atau setidak-idaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Nejeri Sekayu yang berwenang untuk memrfrksa dan merigadili perkaranya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal tanggal tersebut di atas sekira pukul 14.50 Wib terdakwa mengajak korban LILIS KARTIKA Bin BASRI unttrk berjalan keluar rumah yang mana pada saat itu korban sendirian di rumah dan orang tua korban sedang pergi ke kebun. Dengan menggunakan sepeda motor korban dibonceng oleh terdakwa menuju ke dalam kebun sawit setelah itu menghentikan sepeda motor dan mengajak korban turun dari sepeda motor dengan mengatakan “TIIRUN, DUDUK PINGGIR SINI” korban menjawab “KENAPA TURUN KATANYA MAU DIAJAK KE PASAR” kemudian terdakwa langsung menodongkan pisau ke arah korban dan berkata “KAU MAU NGEL.AYANI AKU TIDAK, KALAU TIDAK BAPAK SAMA MAMAK KAU KU SANTET”, kemudian terdakwa meinakm menarik tangan korban, lalu terdakwa merayu korban dengan mengatakan “AKU SAYANG KAMU", lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, namun korban tetap tidak mau, kemudian terdakwa mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dan akan membunuh korban, dikarenakan kortan takut danmenuruti keinginan terdakwa Terdalrwa melakukan persetgbuhan terhadap korban dengan cara terdakwa mendorong korban sehingga korban terguling ke tanah di atas rumput'
Lemudian terdakwa membuka baju, kaos dalam (bh), celana dan celana dalam korban. Dan terdakwa juga langsung membuka baju dan celananya kemudian pada saat terdakwa ingin menaiki tubuh korban, korban sempat melawan dengan memukul bahu terdakwa namun terdakwa menodongkan pisaunya ke arah perut korban dan berkata "JANGAN MELAWAN, KALAU KAMU MELAWAN BAPAK DAN MAMAKMU SAKSI BUNUH BENERAN".
Setelah itu terdakwa mencium kedua pipi, bibir dan leher korban dan meremas-remas keuda payudara korban dan menghisap puting korban, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan mendorong/menggoyang-goyangkan alat kelamin terdakwa di dalam vagina korban hingga terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam vagina korban. Setelah terdakwa menyetubuhi korban, terdakwa berkata kepada korban "JANGAN MENGADU, KALAU MENGADU BAPAK MAK KAU MATI” kemudian terdakwa mengantar korban pulang ke rumah. Dan terdakwa melakukan persetubuhan kembali kepada korban kedua kalinya pada bulan Juli 2015 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa mengajak korban untuk membeli jajanan di warung namun korban menolak kemudian terdakwa memaksa korban dan mengancam korban dengan berkata "AYO, MAU IKUT TIDAK KALAU TIDAK MAU KAU AKU BUNUH DISINILAH" dan terdakwa mengajak korban di tempal ang sama dimana terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebelumnya. Dan yang tetiga tatinya pada tahun 2015 juga sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mengajak kembali korban keluar dan berkata “MAU IKUT TIDAK" lalu korban menjawab “MAU KEMANA AKU TIDAK MAU LAGI” lalu terdakwa menjawab “MAU IKUT TIDAK KALAU TIDAK MAK SAMA BAPAK KAU MATI HARI INI JUGA", dan terdakwa mengajak korban ke tempat yang sama terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua untuk melakukan persetubuhan kembali dengan korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Bayung Lencir yang ditanda tangani oleh dr. Riswan, SpOG pada tanggal 10 Desember 2015 bahwa dari pemeriksaan terdahap perempuan yang bemama LILIS KARTIKA Binti BASRI
Aitemutan luka robek lama pada selaput dara pada jam satu, tiga, lima dan tujuh, dan pemeriksaan USG kesan: Hamil 20-21 minggu janin tunggal hidup intrauterin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasol 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUNo.23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Kartika Binti Basri, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir pada tanggal 9 Agustus 2003 dan sekarang berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa Sepengetahuan saksi, Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena memperkosa saksi;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu walctu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Kebun Sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Merak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba;
Bahwa Awalnya terdakwa ahwa benar terdakwa mengajak korban keluar rumah yang pada saat itu korban sedang sendirian di rumah dan orang tua korban sedang pergi ke kebun, kemudian korban mengikuti terdakwa pergi dan dibonceng dengan sepeda motor, setelah berada di tonpat sepi di kebun sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, terdakwa mengarahkan sepeda motomya ke dalam kebun sawit setelah itu menghentikan sepeda motor dan mengajak korban turun dari sepeda motor dengan mengatakan "turun duduk pinggir sini “koban menjawab " kenapa turun katanya mau ke pasar" kemudian terdakwa langsung meodongkan pisau ke arah korban dan berkata lagi "kau mau ngelayani aku tidalq kalau tidak bapak sama mamak kau ku santet" kemudian terdakwa memaksa menarik tangan korban, lalu terdakwa merayu korban dengan kata-kata "aku saksing kamu" lalu terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan dan korban tidak mau kemudian terdakwa mengancam korban dengan mengeluarkan
pisau dan akan membunuh korban kemudian korban takut dan menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa mulai melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa mendorong korban sehinpfia korban terbaring di atas rumput kemudian terdakwa langsung membuka bajrl bh, kaos dalanr" celana dan celana panjang korban dan pelaku juga langsung membuka baju dan celanaoya Kemudian pada saat terdakwa ingin menaiki tubuh korban, korban sempat melawan dengan memukul bahu terdakwa namun terdakwa melodongkan pisaunya ke arah perut korban dail berkata "jangan melawan, kalau kamu melawan bapak dan mamakmu saksi bunuh beneran". Kemudian terdakwa mencium kedua pipi, bibir dan leher korbarL dan kedua payudara korban diremas-remas dan terdakwa menghisap puting payudara kortan, lalu terdakwa meraba perut korban dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun tidak masuk kemudian terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya kembali ke kelamin korban secara berkali-kati dan berhasil masuh lalu korban merasakan sakit di bagian vagina korbandan terdakwa terus mendorongkan kelaminnya ke dalam kelamin korban, setelah beberapa menit kemudian korban mersakan hangat di dalam kelamin korban, lalu pelaku mencabut kelaminnya dari dalam kelamin korban dan mengelap kelaminnya menggunakan baju terdakwa sendiri. Setelah selesai terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, terdakwa langsung berkata kepada korban "JANGAN IVIENGADU, KALAU MENGADU BAPAK SAMA MAK KAU MATI", kemudian korban memakai baju kembali dan terdakwa mengantar korban pulang ke rumah, setelah persetubuhan tersebut terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Korban memakai baju wama cokelat polos dengan celana dasar wama biru. Dan pakaian terdakwa pada waktu itu memakai kaos loreng-loreng warna hdau dan celana dasar warna hitam.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena bapak dan ibu korban sudah menganggap terdakwa sebagai keluarga dan memang sering datang ke rumah.
Bahwa Ada, Terdakwa tidak melakukan kekerasan tetapi terdakwa melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi;
Bahwa Keluarga tahu karena saksi menceritakan hal tersebut pada hari Senin tangggal 07 Desember 2015 sekira jam 21.00 Wib, saat itu korban sakit perut di rumah kemudian ibu korban memeriksa perut korba, kemudian ibu korban melihatbahwa perut korban sedikit besar, lalu ibu korban menanyakan pada korban "apa yang terjadi kepada dirimu" saksi jawab "saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, kemudian ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah korban, mendengar kejadian tersebut ibu korban menjadi sakit-sakitan. Setelah itu saksi diajak melapor ke Polsek Bayung Lencir;
Bahwa Saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi disetubuhi oleh terdakwa di kebun sawit;
Saksi tidak tahu mengapa terdakwa melakukan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Basri Bin Topa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir pada tanggal 9 Agustus 2003 dan sekarang berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa Sepengetahuan saksi, Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena memperkosa anak saksi;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu walctu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Kebun Sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Merak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba;
Bahwa Saksi tidak tahu awalnya namun menurut cerita anak saksi, Awalnya terdakwa ahwa benar terdakwa mengajak korban keluar rumah yang pada saat itu korban sedang sendirian di rumah dan orang tua korban sedang pergi ke kebun, kemudian korban mengikuti terdakwa pergi dan dibonceng dengan sepeda motor, setelah berada di tonpat sepi di kebun sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, terdakwa mengarahkan sepeda motomya ke dalam kebun sawit setelah itu menghentikan sepeda motor dan mengajak korban turun dari sepeda motor dengan mengatakan "turun duduk pinggir sini “koban menjawab " kenapa turun katanya mau ke pasar" kemudian terdakwa langsung meodongkan pisau ke arah korban dan berkata lagi "kau mau ngelayani aku tidalq kalau tidak bapak sama mamak kau ku santet" kemudian terdakwa memaksa menarik tangan korban, lalu terdakwa merayu korban dengan kata-kata "aku saksing kamu" lalu terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan dan korban tidak mau kemudian terdakwa mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dan akan membunuh korban kemudian korban takut dan menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa mulai melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa mendorong korban sehinpfia korban terbaring di atas rumput kemudian terdakwa langsung membuka bajrl bh, kaos dalanr" celana dan celana panjang korban dan pelaku juga langsung membuka baju dan celanaoya Kemudian pada saat terdakwa ingin menaiki tubuh korban, korban sempat melawan dengan memukul bahu terdakwa namun terdakwa melodongkan pisaunya ke arah perut korban dail berkata "jangan melawan, kalau kamu melawan bapak dan mamakmu saksi bunuh beneran". Kemudian terdakwa mencium kedua pipi, bibir dan leher korbarL dan kedua payudara korban diremas-remas dan terdakwa menghisap puting payudara kortan, lalu terdakwa meraba perut korban dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun tidak masuk kemudian terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya kembali ke kelamin korban secara berkali-kati dan berhasil masuh lalu korban merasakan sakit di bagian vagina korbandan terdakwa terus mendorongkan kelaminnya ke dalam kelamin korban, setelah beberapa menit kemudian korban mersakan hangat di dalam kelamin korban, lalu pelaku mencabut kelaminnya dari dalam kelamin korban dan mengelap kelaminnya menggunakan baju terdakwa sendiri. Setelah selesai terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, terdakwa langsung berkata kepada korban "JANGAN IVIENGADU, KALAU MENGADU BAPAK SAMA MAK KAU MATI", kemudian korban memakai baju kembali dan terdakwa mengantar korban pulang ke rumah, setelah persetubuhan tersebut terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sudah menganggap terdakwa sebagai keluarga dan memang sering datang ke rumah.
Bahwa Saksi tahu karena anak saksi menceritakan hal tersebut pada hari Senin tangggal 07 Desember 2015 sekira jam 21.00 Wib, saat itu korban sakit perut di rumah kemudian ibu korban memeriksa perut korba, kemudian ibu korban melihatbahwa perut korban sedikit besar, lalu ibu korban menanyakan pada korban "apa yang terjadi kepada dirimu" saksi jawab "saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, kemudian ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi, mendengar kejadian tersebut ibu korban menjadi sakit-sakitan. Setelah itu saksi diajak melapor ke Polsek Bayung Lencir;
Bahwa anak Saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa anak Saksi disetubuhi oleh terdakwa di kebun sawit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Herman Bin Sory, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Sepengetahuan saksi, Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena memperkosa anak tetangga saksi;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu walctu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Kebun Sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Merak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba;
Bahwa Saksi tidak tahu awalnya tetapi saksi melihat terdakwa dengan korban berjalan bersama di jalan kebun sawit;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sering berada dirumah korban sudah;
Bahwa Saksi tidak tahu namun terlihat mereka ada di kebun sawit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena persetubuhan anak;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu walctu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Kebun Sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Merak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba;
Bahwa Awalnya terdakwa mengajak korban keluar rumah yang pada saat itu korban sedang sendirian di rumah dan orang tua korban sedang pergi ke kebun, kemudian korban mengikuti terdakwa pergi dan dibonceng dengan sepeda motor, setelah berada di tonpat sepi di kebun sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, terdakwa mengarahkan sepeda motomya ke dalam kebun sawit setelah itu menghentikan sepeda motor dan mengajak korban turun dari sepeda motor dengan mengatakan "turun duduk pinggir sini “koban menjawab " kenapa turun katanya mau ke pasar" kemudian terdakwa langsung meodongkan pisau ke arah korban dan berkata lagi "kau mau ngelayani aku tidalq kalau tidak bapak sama mamak kau ku santet" kemudian terdakwa memaksa menarik tangan korban, lalu terdakwa merayu korban dengan kata-kata "aku terdakwang kamu" lalu terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan dan korban tidak mau kemudian terdakwa mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dan akan membunuh korban kemudian korban takut dan menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa mulai melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa mendorong korban sehinpfia korban terbaring di atas rumput kemudian terdakwa langsung membuka bajrl bh, kaos dalanr" celana dan celana panjang korban dan pelaku juga langsung membuka baju dan celanaoya Kemudian pada saat terdakwa ingin menaiki tubuh korban, korban sempat melawan dengan memukul bahu terdakwa namun terdakwa melodongkan pisaunya ke arah perut korban dail berkata "jangan melawan, kalau kamu melawan bapak dan mamakmu terdakwa bunuh beneran". Kemudian terdakwa mencium kedua pipi, bibir dan leher korbarL dan kedua payudara korban diremas-remas dan terdakwa menghisap puting payudara kortan, lalu terdakwa meraba perut korban dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun tidak masuk kemudian terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya kembali ke kelamin korban secara berkali-kati dan berhasil masuh lalu korban merasakan sakit di bagian vagina korbandan terdakwa terus mendorongkan kelaminnya ke dalam kelamin korban, setelah beberapa menit kemudian korban mersakan hangat di dalam kelamin korban, lalu pelaku mencabut kelaminnya dari dalam kelamin korban dan mengelap kelaminnya menggunakan baju terdakwa sendiri. Setelah selesai terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, terdakwa langsung berkata kepada korban "JANGAN IVIENGADU, KALAU MENGADU BAPAK SAMA MAK KAU MATI", kemudian korban memakai baju kembali dan terdakwa mengantar korban pulang ke rumah, setelah persetubuhan tersebut terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Korban memakai baju wama cokelat polos dengan celana dasar wama biru. Dan pakaian terdakwa pada waktu itu memakai kaos loreng-loreng warna hijau dan celana dasar warna hitam.
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban karena bapak dan ibu korban sudah menganggap terdakwa sebagai keluarga dan memang sering datang ke rumah.
Bahwa Ada, Terdakwa tidak melakukan kekerasan tetapi terdakwa melakukan ancaman kekerasan terhadap korban;
Bahwa Terdakwa disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban di kebun sawit;
Bahwa Terdakwa hilaf melakukan persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara Penyidik telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum RSUD Bayung Lencir yang ditanda tangani oleh dr. Riswan, SpOG pada tanggal 10 Desember 2015 bahwa dari pemeriksaan terdahap perempuan yang bemama LILIS KARTIKA Binti BASRI Aitemutan luka robek lama pada selaput dara pada jam satu, tiga, lima dan tujuh, dan pemeriksaan USG kesan: Hamil 20-21 minggu janin tunggal hidup intrauterin;
Menimbang, bahwa kutipan akta kelahiran No.477.1/45345/AKT.GR/2006 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti diatas diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak bernama Kartika Binti Basri;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu walctu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Kebun Sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Merak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba;
Bahwa Awalnya terdakwa mengajak korban Kartika Binti Basri keluar rumah yang pada saat itu korban sedang sendirian di rumah dan orang tua korban sedang pergi ke kebun, kemudian korban mengikuti terdakwa pergi dan dibonceng dengan sepeda motor, setelah berada di tonpat sepi di kebun sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, terdakwa mengarahkan sepeda motomya ke dalam kebun sawit setelah itu menghentikan sepeda motor dan mengajak korban turun dari sepeda motor dengan mengatakan "turun duduk pinggir sini “koban menjawab "kenapa turun katanya mau ke pasar" kemudian terdakwa langsung meodongkan pisau ke arah korban dan berkata lagi "kau mau ngelayani aku tidak kalau tidak bapak sama mamak kau ku santet" kemudian terdakwa memaksa menarik tangan korban, lalu terdakwa merayu korban dengan kata-kata "aku sayang kamu" lalu terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan dan korban tidak mau kemudian terdakwa mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dan akan membunuh korban kemudian korban takut dan menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa mulai melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa mendorong korban sehingga korban terbaring di atas rumput kemudian terdakwa langsung membuka baju bh, kaos dalam" celana dan celana panjang korban dan pelaku juga langsung membuka baju dan celananya Kemudian pada saat terdakwa ingin menaiki tubuh korban, korban sempat melawan dengan memukul bahu terdakwa namun terdakwa melodongkan pisaunya ke arah perut korban dail berkata "jangan melawan, kalau kamu melawan bapak dan mamakmu terdakwa bunuh beneran". Kemudian terdakwa mencium kedua pipi, bibir dan leher korbarL dan kedua payudara korban diremas-remas dan terdakwa menghisap puting payudara kortan, lalu terdakwa meraba perut korban dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun tidak masuk kemudian terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya kembali ke kelamin korban secara berkali-kati dan berhasil masuh lalu korban merasakan sakit di bagian vagina korbandan terdakwa terus mendorongkan kelaminnya ke dalam kelamin korban, setelah beberapa menit kemudian korban mersakan hangat di dalam kelamin korban, lalu pelaku mencabut kelaminnya dari dalam kelamin korban dan mengelap kelaminnya menggunakan baju terdakwa sendiri. Setelah selesai terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, terdakwa langsung berkata kepada korban "JANGAN IVIENGADU, KALAU MENGADU BAPAK SAMA MAK KAU MATI", kemudian korban memakai baju kembali dan terdakwa mengantar korban pulang ke rumah, setelah persetubuhan tersebut terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Korban memakai baju wama cokelat polos dengan celana dasar wama biru. Dan pakaian terdakwa pada waktu itu memakai kaos loreng-loreng warna hijau dan celana dasar warna hitam.
Bahwa Ada, Terdakwa tidak melakukan kekerasan tetapi terdakwa melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Kartika Binti Basri;
Bahwa Terdakwa disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban di kebun sawit;
Bahwa Kartika Binti Basri lahir pada tanggal 9 Agustus 2003 atau sekarang berusia 12 tahun;
Bahwa benar berdasarkan Visum Er repertum sebagai surat bukti tersebut bernama korban Kartika Binti Basri;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal sebagaiana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dalam perumusan deliknya terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 unsur “setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama Herman Bin Amirul Mukminin yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur maka pembuktiannya akan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa menurut GEIRSON W. BAWENGAN, SH. Dalam bukunya Hukum Pidana di dalam Teori dan Praktek yang diterbitkan oleh PRADNYA PARAMITA, Jakarta, Tahun 1979 pada halaman 85 alenia ke-3 (tiga) bahwa yang dimaksud sengaja adalah niat yang diwarnai dengan sifat melawan hukum, kemudian dimanifestasikan dalam bentuk perbuatan”;
Menimbang, bahwa pengertian “persetubuhan” adalah masuknya kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan sedangkan yang dimasud “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa benar telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan seorang anak yang berusia 12 (dua belas) tahun bernama Saksi Kartika Binti Basri pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu walctu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Kebun Sawit Dusun IV Arus Malang Desa Muara Merak Kec. Bayung Lencir Kab. Mubaterdakwa mengarahkan sepeda motomya ke dalam kebun sawit setelah itu menghentikan sepeda motor dan mengajak korban turun dari sepeda motor dengan mengatakan "turun duduk pinggir sini “koban menjawab " kenapa turun katanya mau ke pasar" kemudian terdakwa langsung meodongkan pisau ke arah korban dan berkata lagi "kau mau ngelayani aku tidak kalau tidak bapak sama mamak kau ku santet" kemudian terdakwa memaksa menarik tangan korban, lalu terdakwa merayu korban dengan kata-kata "aku sayang kamu" lalu terdakwa mengajak korban melakukan persetubuhan dan korban tidak mau kemudian terdakwa mengancam korban dengan mengeluarkan pisau dan akan membunuh korban kemudian korban takut dan menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa mulai melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa mendorong korban sehingga korban terbaring di atas rumput kemudian terdakwa langsung membuka baju bh, kaos dalam" celana dan celana panjang korban dan pelaku juga langsung membuka baju dan celanaoya Kemudian pada saat terdakwa ingin menaiki tubuh korban, korban sempat melawan dengan memukul bahu terdakwa namun terdakwa melodongkan pisaunya ke arah perut korban dail berkata "jangan melawan, kalau kamu melawan bapak dan mamakmu saya bunuh beneran". Kemudian terdakwa mencium kedua pipi, bibir dan leher korban dan kedua payudara korban diremas-remas dan terdakwa menghisap puting payudara kortan, lalu terdakwa meraba perut korban dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun tidak masuk kemudian terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya kembali ke kelamin korban secara berkali-kati dan berhasil masuh lalu korban merasakan sakit di bagian vagina korbandan terdakwa terus mendorongkan kelaminnya ke dalam kelamin korban, setelah beberapa menit kemudian korban mersakan hangat di dalam kelamin korban, lalu pelaku mencabut kelaminnya dari dalam kelamin korban dan mengelap kelaminnya menggunakan baju terdakwa sendiri. Setelah selesai terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, terdakwa langsung berkata kepada korban "JANGAN MENGADU, KALAU MENGADU BAPAK SAMA MAK KAU MATI", kemudian korban memakai baju kembali dan terdakwa mengantar korban pulang ke rumah, setelah persetubuhan tersebut terdakwa melakukan persetubuhan lagi terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali.
Menimbang, bahwa benar perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa benar hubungan surat bukti dengan kejadian tersebut surat bukti berupa Visum Et Repertum RSUD Bayung Lencir yang ditanda tangani oleh dr. Riswan, SpOG pada tanggal 10 Desember 2015 bahwa dari pemeriksaan terdahap perempuan yang bemama LILIS KARTIKA Binti BASRI Aitemutan luka robek lama pada selaput dara pada jam satu, tiga, lima dan tujuh, dan pemeriksaan USG kesan: Hamil 20-21 minggu janin tunggal hidup intrauterin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas ternyata benar Terdakwatelah dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak bernama Anita Binti Alamsyah yang berusia 12 (dua belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya sehingga unsur ke-2 (dua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dikenakan pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan bagi Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi trauma;
Perbuatan tersebut, Terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali;
Akibat perbuatan tersebut korban hamil;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban;
Akibat perbuatan terdakwa, korban berhenti sekolah;
Perbuatan Terdakwa menetang program pemerintah tentang perlindungan anak;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Memperhatikan, Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Herman Bin Amirul Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta Denda Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari KAMIS tanggal 10 MARET 2016 oleh SILVI ARIANI,SH sebagai Hakim Ketua DECKY CHRISTIAN S, SH dan RINO ARDIAN WIGUNADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 14 MARET 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DEDY SOHAIDI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh KIAGUS ANWAR,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA MAJELIS, SILVI ARIANI,SH |
PANITERA PENGGANTI
DEDY SOHAIDI,SH