318/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IBNU KOMARUDIN
1. Menyatakan Terdakwa IBNU KOMARUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBNU KOMARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan nomor sim card : 081559852994; - 1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 318/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IBNU KOMARUDIN
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/29 Maret 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Arwana Gang V RT 01 RW 01 Lingkungan Gebang Taman Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 318/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 26 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 318/Pid.Sus/2016/PN.Jmr tanggal 26 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IBNU KOMARUDIN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan;
Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan nomor sim card : 081559852994;
1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa Ibnu Komarudin pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2016, sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat didepan toko “ISTANA” di Jalan Kasuari, Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Elvian A.W, SH dan saksi Boy Perdana, SH mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang menjual belikan obat-obatan keras berbahaya, sehingga para saksi memantau dari jalan yang tidak jauh dari TKP dan melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli obat jenis Trihexyphenidil (trex), sehingga para saksi menghampiri laki-laki tersebut, yang mengaku bernama Sunarto Sabdo Joyo dan Bayu Anggara alias Angga, dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan 2 (dua) lembar obat jenis Trihexyphenidil (trex) yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 (dua puluh) butir yang diakui mendapatkan obat tersebut membeli dari Terdakwa, sehingga para saksi langsung mengintrogasi Terdakwa dan ternyata benar Terdakwa telah menjual obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan No sim card : 081559852994, 1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Fajar, kemudian Terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada Terdakwa;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter;
Bahwa Terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun Terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa Ibnu Komarudin pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2016, sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat didepan toko “ISTANA” di Jalan Kasuari, Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Elvian A.W, SH dan saksi Boy Perdana, SH mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang menjual belikan obat-obatan keras berbahaya, sehingga para saksi memantau dari jalan yang tidak jauh dari TKP dan melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli obat jenis Trihexyphenidil (trex), sehingga para saksi menghampiri laki-laki tersebut, yang mengaku bernama Sunarto Sabdo Joyo dan Bayu Anggara alias Angga, dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan 2 (dua) lembar obat jenis Trihexyphenidil (trex) yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 (dua puluh) butir yang diakui mendapatkan obat tersebut membeli dari Terdakwa, sehingga para saksi langsung mengintrogasi Terdakwa dan ternyata benar Terdakwa telah menjual obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan No sim card : 081559852994, 1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Fajar, kemudian Terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada Terdakwa;
Bahwa obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter;
Bahwa Terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena Terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun Terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ELVIAN AW, SH, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2016 pukul 22.30 WIB saksi bersama rekan saksi lainnya dari Polsek Patrang yaitu saksi BOY PERDANA A, SH telah menangkap Terdakwa di Jalan Kasuari depan toko Istana Lingkungan Kedawung Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl (Holi) pertablet 2 (dua) milligram tanpa resep dokter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl dengan membeli dari saudara Fajar;
Bahwa Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) per lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
BOY PERDANA A, SH, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2016 pukul 22.30 WIB saksi bersama rekan saksi lainnya dari Polsek Patrang yaitu saksi ELVIAN A W, SH telah menangkap Terdakwa di Jalan Kasuari depan toko Istana Lingkungan Kedawung Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl (Holi) pertablet 2 (dua) milligram tanpa resep dokter;
Bahwa saksi mengamankan 1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan nomor sim card : 081559852994, 1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl dengan membeli dari saudara Fajar;
Bahwa Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) per lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl dengan membeli dari saudara Fajar;
Bahwa Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) per lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan nomor sim card : 081559852994;
1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah);
yang telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2016 pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap petugas yaitu saksi ELVIAN A W, SH dan saksi BOY PERDANA, SH di Jalan Kasuari depan toko Istana Lingkungan Kedawung Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl (Holi) pertablet 2 (dua) milligram tanpa resep dokter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl dengan membeli dari saudara Fajar;
Bahwa Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) per lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim langsung memilih dakwaan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pada penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan definisi ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim mengartikan frasa “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa IBNU KOMARUDIN telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan, yang identitasnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan, hal mana dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa prosedur untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ayat(3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2016 pukul 22.30 WIB Terdakwa ditangkap petugas yaitu saksi ELVIAN A W, SH dan saksi BOY PERDANA, SH di Jalan Kasuari depan toko Istana Lingkungan Kedawung Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl (Holi) pertablet 2 (dua) milligram tanpa resep dokter;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl dengan membeli dari saudara Fajar dan Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) per lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk menjual pil Trihexipenidil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan nomor sim card : 081559852994;
1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah);
Akan ditentukan statusnya sebagaimana amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IBNU KOMARUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBNU KOMARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Nokia X2 warna hitam kombinasi merah dengan nomor sim card : 081559852994;
1 (satu) lembar obat Trex (Holi) tablet 2 mg produksi Holi Pharma yang berisikan 5 (lima) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 111.500,00 (seratus sebelas ribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016 oleh WAHYU WIDURI, SH., MHum, sebagai Hakim Ketua, SUWARJO, SH dan RUTH MARINA DAMAYANTI, S, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. SRI WAHYUNI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh A. CANDRA C, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUWARJO, SH WAHYU WIDURI, SH., MHum
RUTH MARINA DAMAYANTI, S, SH., MH
Panitera Pengganti,
Hj. SRI WAHYUNI, SH