01/Pid.Sus/2014/PN.M
Putusan PN METRO Nomor 01/Pid.Sus/2014/PN.M
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD YAKUB Bin SYAHRONI
MENGADILI: - Menyatakan Terdakwa AHMAD YAKUB Bin SYAHRONI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK ” ; - - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Memerintahkan barang bukti berupa:Sebilahkeris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat dan Sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berbalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meterdirampasuntukdimusnahkan ; - Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:1/Pid.sus/2014/PN.M.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PengadilanNegeriMetro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama : AHMAD YAKUB Bin SYAHRONI ; ----------------
Tempatlahir : Padang ; ---------------------------------------------------
Umuratautanggallahir : 29Tahun / 31 Agustus 1984; ------------------------
Jeniskelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempattinggal : Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw.002 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro. ; ----------------------
Agama : Islam. ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta. ; ---------------------------------------------
TerdakwaditahandenganjenispenahananRutanOleh :
Penyidiksejaktanggal 31 oktober 2013 s/d 19 November 2013 ;-----
PerpanjanganolehKepalaKejaksaanNegeri Metro sejaktanggal 12 November 2013 s/d 29 desember 2013 ; -------------------------------------
PenuntutUmumsejaktanggal 10 desember 2013 s/d 29 desember 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
PerpanjanganolehKetuaPengadilanNegeri Metro sejaktanggal 30 Desember 2013 s/d 28 januari 2014 ; -----------------------------------------
Hakim, sejaktanggal 7 januari 2014 s/d 5 februari 2014 ; ---------------
PerpanjanganKetuapengadilanNegeri Metro sejaktanggal 6 februari 2014 s/d 06 april 2014 ; ------------------------------------------------
TerdakwatidakdidampingiolehPenasihatHukum ; ---------------------------
PengadilanNegeritersebut; -------------------------------------------------------
Setelah membaca:
Penetapan Ketua PengadilanMetro tentangpenunjukanMajelisHakim yang mengadiliperkaraini; -------------------------------------------------------------------------
PenetapanketuaMajelisHakim tentangpenetapanharisidang; ------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan sertamemperhatikan barang buktiyang diajukan di persidangan; -------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwaAhmad Yakub Bin Syahroni dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan membawa, menyimpanataumenpergunakansenjatapenusukjenis keris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat dan sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berabalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Thn 1951. ;--------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAhmad Yakub Bin Syahroniberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulandikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakanbarangbuktiberupa :
- Sebilahkeris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat. ; --------------------------------------------------
- Sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berbalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter.;
Dirampas untuk dimusnahkan. ; -------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). ; -----------------------------------------------------------------------
Setelahmendengarpembelaan yang padapokoknyasebagaiberikut:terdakwamohonkeringananhukuman yang akandijatuhkandenganalasanterdakwamenyesaliperbuatannyadanberjanjitidakakanmengulanginyalagi
Menimbang, bahwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
---------Bahwaterdakwa Ahmad Yakub Bin Syahroni padahariRabutanggal30Oktober 2013sekirapukul 21.00Wibatausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalamtahun 2013bertempatdi Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metroatausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriMetro yang berwenangmemeriksadanmengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibbertempat di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro terdakwa dengan saksi korban Aditia Bin Junaidi terjadi cekcok mulut dibelakang rumah mertua terdakwa, pada waktu itu saksi korban Aditia Bin Junaidi sedang menggiling kelapa dan meletakkan jaketnya di kursi diatas baju saksi korban Aditia Bin Junaidi, lalu terdakwa merasa tidak senang dan meletakkan jaket milik saksi korban Aditia Bin Junaidi tersebut dibawah lantai, kemudian setelah saksi korban Aditia Bin Junaidi selesai menggiling kelapa saksi korban Aditia Bin Junaidi merasa tidak terima karena jaket miliknya terdakwa letakkan di lanatai, lalu saksi korban Aditia Bin Junaidi berkata kepada terdakwa “Kamu ini tolol seharusnya mikir kalau mau dihormati, hormati dulu orang lain”, kemudian terdakwa menjawab “Nanti saya tusuk kamu”, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah keris dari lemari baju dan membawa keluar, lalu terdakwa menghunuskan keris tersebut ke arah saksi korban Aditia Bin Junaidi, kemudian saksi korban Aditia Bin Junaidi keluar rumah dan sambil terus marah-marah, lalu karena terdakwa tidak sabar mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa mengambil sebilah samurai dari dalam kamar rumah dan menegejar saksi korban Aditia Bin Junaidi ke depan rumah akan tetapi saksi korban lari ke arah rumah saksi Safriman Bin Hajir (Ketua RT) setempat, melihat hal tersebut lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah. ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwaterdakwatidakmemilikisuratizindaripejabat yang berwenanguntukmembawa, menyimpanatau mempergunakansenjatapenusukjeniskeris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat dan sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berabalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter. ; ----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Thn 1951.-------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwaterdakwa Ahmad Yakub Bin Syahroni pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibbertempat di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro terdakwa dengan saksi korban Aditia Bin Junaidi terjadi cekcok mulut dibelakang rumah mertua terdakwa, pada waktu itu saksi korban Aditia Bin Junaidi sedang menggiling kelapa dan meletakkan jaketnya di kursi diatas baju saksi korban Aditia Bin Junaidi, lalu terdakwa merasa tidak senang dan meletakkan jaket milik saksi korban Aditia Bin Junaidi tersebut dibawah lantai, kemudian setelah saksi korban Aditia Bin Junaidi selesai menggiling kelapa saksi korban Aditia Bin Junaidi merasa tidak terima karena jaket miliknya terdakwa letakkan di lanatai, lalu saksi korban Aditia Bin Junaidi berkata kepada terdakwa “Kamu ini tolol seharusnya mikir kalau mau dihormati, hormati dulu orang lain”, kemudian terdakwa menjawab “Nanti saya tusuk kamu”, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah keris dari lemari baju dan membawa keluar, lalu terdakwa menghunuskan keris tersebut ke arah saksi korban Aditia Bin Junaidi, kemudian saksi korban Aditia Bin Junaidi keluar rumah dan sambil terus marah-marah, lalu karena terdakwa tidak sabar mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa mengambil sebilah samurai dari dalam kamar rumah dan menegejar saksi korban Aditia Bin Junaidi ke depan rumah akan tetapi saksi korban lari ke arah rumah saksi Safriman Bin Hajir (Ketua RT) setempat, melihat hal tersebut lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;-----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Aditia Bin Junaidi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwapada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibbertempat di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro terdakwa dengan saksi terjadi cekcok mulut dibelakang rumah mertua terdakwa, pada waktu itu saksi sedang menggiling kelapa dan meletakkan jaketnya di kursi diatas baju saksi korban Aditia Bin Junaidi, lalu terdakwa merasa tidak senang dan meletakkan jaket milik saksi korban Aditia Bin Junaidi tersebut dibawah lantai, kemudian setelah saksi selesai menggiling kelapa saksi merasa tidak terima karena jaket miliknya terdakwa letakkan di lantai, lalu saksi berkata kepada terdakwa “Kamu ini tolol seharusnya mikir kalau mau dihormati, hormati dulu orang lain”, kemudian terdakwa menjawab “Nanti saya tusuk kamu”, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah keris dari lemari baju dan membawa keluar, lalu terdakwa menghunuskan keris tersebut ke arah saksi, kemudian saksi keluar rumah dan sambil terus marah-marah, lalu karena terdakwa tidak sabar mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa mengambil sebilah samurai dari dalam kamar rumah dan mengejar saksi ke depan rumah akan tetapi saksi lari ke arah rumah saksi Safriman Bin Hajir (Ketua RT) setempat, melihat hal tersebut lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah. ; --------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya. ; -----------------------------------------------------------------
Naswan Bin Ahmadi,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwapada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibbertempat di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro saksi mendengar saksi Aditia sedang ribut mulut dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak mengetahui penyebabnyadan saksi kaget melihat saksi Aditia keluar rumah dan berkata kepada saksi dengan kata-kata “Itu lihat teman kamu beraninya cuma pakai senjata tajam”, kemudian saksiAditia keluar rumah dan pergi, lalu saksi melihat dari belakang terdakwa sudah membawa senjata tajam jenis samurai dan mengejar saksi Aditia, kemudian saksi Aditia masuk ke rumah saksi Safriman (ketua RT). ; ---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------
Susi Dewi Bin Laturdin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwapada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibbertempat di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro pada saat itu saksi sedang berada di dapur, namun pada saat itu saksi mendengar ada yang teriak-teriak dan saksi melihat terdakwa dan saksi Aditiasedang bertengkar mulut dan pada saat terdakwa sudah memegang senjata tajam jenis keris di tangan kanannya, lalu saksi mencoba untuk melerai dan menyuruh saksi Aditiauntuk pulang saja daripada berkelahi dengan terdakwa, kemudian setelah mereda saksi kembali ke dapur untuk melanjutkan memasak, dan tidak berapa lama kemudian terjadi lagi pertengkaran dan saksi kembali keluar namun pada saat itu saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai yang mana pada saat itu terdakwa mengejar saksi Aditia. ; --------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya. ; -----------------------------------------------------------------
Safriman Bin Hajir, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwapada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibbertempat di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro saksi mendengar ada suara gaduh atau orang ribut dan tidak lama kemudian datang saksi Aditia minta tolong kepada saksi dan saksi keluar rumah untuk mengecek ada apa yang sebenarnya dan disana saksi melihat melihat terdakwa membawa sebilah pedang atau samurai yang dibawanya akan tetapi terdakwa tidak melakukan pengejaran sampai ke rumah saksi dan jarak antara rumah saksi dengan terdakwa + 10 (sepuluh) meter, kemudian saksi melihat terdakwa masuk lagi ke dalam rumahnya. ; -------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya. ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwapada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibcekcok mulut dengansaksiAditia Bin Junaidi dibelakang rumah mertua terdakwa di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro. pada waktu itu saksi Aditia Bin Junaidi sedang menggiling kelapa dan meletakkan jaketnya di kursi diatas baju terdakwa, lalu terdakwa merasa tidak senang dan meletakkan jaket milik saksi Aditia Bin Junaidi tersebut dibawah lantai, kemudian setelah saksi Aditia Bin Junaidi selesai menggiling kelapa saksi Aditia Bin Junaidi merasa tidak terima karena jaket miliknya terdakwa letakkan di lantai, lalu saksi Aditia Bin Junaidi berkatakepada terdakwa “Kamu ini tolol seharusnya mikir kalau mau dihormati, hormati dulu orang lain”, kemudian terdakwa menjawab “Nanti saya tusuk kamu”, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah keris dari lemari baju dan membawa keluar, lalu terdakwa menghunuskan keris tersebut ke arah saksi Aditia Bin Junaidi, kemudian saksi Aditia Bin Junaidi keluar rumah dan sambil terus marah-marah, lalu karena terdakwa tidak sabar mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa mengambil sebilah samurai dari dalam kamar rumah dan menegejar saksi Aditia Bin Junaidi ke depan rumah akan tetapi saksi Aditia lari ke arah rumah saksi Safriman Bin Hajir (Ketua RT) setempat, melihat hal tersebut lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah. ; -----
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau menpergunakan senjata penusuk jenis keris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat dan sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berabalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meteryang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat mudatersebut. ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Sebilahkeris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat. ; ------------------------------------------------------
Sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berabalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter.; -
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwapada hari Rabu tanggaltanggal 30 Oktober 2013 sekirapukul 21.00 Wibcekcok mulut dengansaksiAditia Bin Junaidi dibelakang rumah mertua terdakwa di Jl. Teuku Umar Rt. 008 Rw. 002 Kel. ImopuroKec. Metro Pusat Kota Metro.
Bahwapenyebabcekcoksaksiaditiameletakkan jaketnya di kursi diatas baju terdakwa, lalu terdakwa merasa tidak senang dan meletakkan jaket milik saksi Aditia Bin Junaidi tersebut dibawah lantai, kemudian setelah saksi Aditia Bin Junaidi selesai menggiling kelapa saksi Aditia Bin Junaidi merasa tidak terima karena jaket miliknya terdakwa letakkan di lantai, lalu saksi Aditia Bin Junaidi berkatakepada terdakwa “Kamu ini tolol seharusnya mikir kalau mau dihormati, hormati dulu orang lain”, kemudian terdakwa menjawab “Nanti saya tusuk kamu”, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah keris dari lemari baju dan membawa keluar, lalu terdakwa menghunuskan keris tersebut ke arah saksi Aditia Bin Junaidi, kemudian saksi Aditia Bin Junaidi keluar rumah dan sambil terus marah-marah, lalu karena terdakwa tidak sabar mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa mengambil sebilah samurai dari dalam kamar rumah dan menegejar saksi Aditia Bin Junaidi ke depan rumah akan tetapi saksi Aditia lari ke arah rumah saksi Safriman Bin Hajir (Ketua RT) setempat, melihat hal tersebut lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah.
Bahwaterdakwatidakmemilikisuratizindaripejabat yang berwenanguntukmembawa, menyimpanataumenpergunakansenjatapenusukjeniskeris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat dan sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berabalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meteryang terbuat dari gagang besi bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat mudatersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatusebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa ; ------------------------------------------------------------------------
UnsurTanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia ; ------------------------------
UnsurSuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam rumusan pasal tersebut adalah untuk menunjukkan subjek hukum dalam undang-undang, yaitu orang (person) sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam perkara ini, yang dimaksud dengan barang siapa tidak lain adalah Terdakwa AHMAD YAKUB BIN SYAHRONI yang di depan persidangan identitas Terdakwa ternyata cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum di mana terdakwa tersebut menurut penilaian Majelis Hakim adalah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, Majelis berpendapat, bahwa unsur “ Barang Siapa ” dalam perkara ini telah terpenuhi ; -
AD. 2 UnsurTanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari IndonesiaSuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk; ----------
Menimbang, bahwaberdasarkanfakta yang terungkapdipersidangan Antara lain yaitubarangberupasebilahkeris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat dan sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berabalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) metermilikterdakwaAhmad Yakub Bin Syahroni, yang mana senjata tajam tersebut terdakwa gunakan untuk mengejar saksi korban Aditia Bin Junaidi dan tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis berpendapat bahwa unsur “Tanpa hak mempunyai dalam miliknya senjata penusuk telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum; ----------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sebilah keris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklatdanSebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berbalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meteryang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan ; --------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membahayakan orang lain ; -------------------------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------- terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Memperhatikan,Pasal Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD YAKUB Bin SYAHRONI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK ” ; -
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; --------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa:Sebilahkeris warna kuning bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cenitimeter berikut sarung senjata terbuat dari kayu warna coklat dan Sebilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang kayu berbalut tali warna hitam dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meterdirampasuntukdimusnahkan ; --------------------------------------------
Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, pada hari Selasa tanggal 4 februari 2014, oleh kami RISWAN HERAFIANSYAH, S.H., M.H.sebagai Ketua Majelis Hakim, AGUS SAFUAN AMIJAYA, S.H.,danYULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Drs. AGUS SUKARNO Panitera Pengganti, dihadiri oleh MUHAMMAD AKBAR, S.H.,Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim KetuaMajelis,
AGUS SAFUAN AMIJAYA, S.H. RISWAN HERAFIANSYAH, S.H., M.H.
YULI ARTHA PUJAYOTAMA, S.H.
Panitera Pengganti,
Drs. AGUS SUKARNO