96/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 96/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : RABUNA Bin BANGUN Tempat Lahir : Pinang Jatus Umur / Tgl Lahir : 23 Tahun / 11 Oktober 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Pinang Jatus RT.01 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Agama : Islam Pekerjaan : Tani.
- Merubah
P U T U S A N
No. 96/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | RABUNA Bin BANGUN |
| Tempat Lahir | : | Pinang Jatus |
| Umur / Tgl Lahir | : | 23 Tahun / 11 Oktober 1992 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Pinang Jatus RT.01 Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani. |
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Juli 2016;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan :
Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal tanggal 10 September 2016 ;
Dibantarkan oleh Penyidik karena sakit sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal sembuh;
Penahanan lanjutan oleh Penyidik sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal tanggal 02 November 2016;
Perpanjangan penahanan ke 1 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 03 November 2016 sampai dengan tanggal 02 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan ke 2 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 03 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Januari 2017;
Dibantarkan oleh Penyidik karena alasan sakit sejak tanggal 06 Desember 2016 sampai dengan tanggal pemeriksaan rumah sakit selesai;
Melanjutkan penahanan perpanjangan ke 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 09 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Februari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2017 sampai dengan tanggal tanggal 21 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal tanggal 15 Maret 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Juli 2017.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ASFIANI RACHMAN, SH., Advokat/Penasehat Hukum pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Tanah Grogot berdasarkan Penetapan Penunjukkan Ketua Majelis Hakim Nomor 44/Pid.B/2017/PN Tgt., tanggal 22 Februari 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 14 Juni 2017 No. 44/Pid.B/2017/PN.Tgt, dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 07 Februari 2017 dengan Nomor Register Perkara : PDM-05/PASER/02/2017, terdakwa didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Rabuna Bin Bangun pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 02.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Rumah/ Pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta Desa Pinang Jatus Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu terhadap korban Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Berawal ketika Sdr. Siang Als Gondrong (meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian Kantor Desa Pinang Jatus Nomor : 474.3 / 24 / PEM tanggal 31 Agustus 2016) merasa tersinggung/ tidak terima/ tidak suka dengan perilaku Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta yang sok jago di Desa Pinang Jatus, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 19.00 wita Sdr. Siang Als Gondrong mengumpulkan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Ardan (meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian Kantor Desa Pinang Jatus Nomor : 474.3 / 24 / PEM tanggal 31 Agustus 2016), Sdr. Neri (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 39 / IX / 2016 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2016), Sdr. Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin (Penuntutan Terpisah/ Splitsing), saksi Sardin Katon Anak Dari Minang, saksi Priansyah Bin Sudin di rumah/ di pondok Sdr. Siang Als Gondrong untuk merencakan pembunuhan terhadap Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta ;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan ternyata saksi Sardin Katon anak Dari Minang dan saksi Priansyah Bin Sudin tidak menyetujui, tidak menyepakati, tidak ikut dalam upaya pelaksanaan pembunuhan terhadap Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta dan pergi ;
Bahwa sebelum melakukan perbuatannya, Sdr. Siang Als Gondrong melakukan semacam upacara ritual dengan cara mempersiapkan air di dalam ember bekas cat dan di beri kembang/ bunga, kemudian Sdr. Siang Als Gondrong menyiramkan air tersebut ke atas kepala terdakwa, Sdr. Ardan, Sdr. Neri, Sdr. Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin sebanyak 1 (satu) kali (posisi yang di siram duduk) ;
Bahwa setelah selesai melaksanakan semacam upacara ritual, ke 5 (lima) orang tersebut segera pergi ke arah rumah/ pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta yang masing masing membawa Sdr. Siang Als Gondrong (membawa senjata api rakitan), Sdr. Ardan (membawa tombak, Sdr. Neri (membawa parang/ mandau dan senjata api rakitan), terdakwa (membawa parang/ mandau), Sdr. Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin (membawa 2 (dua) parang/ mandau).
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian sekitar pukul jam 02.30 wita Sdr. Ardan memanggil Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta, kemudian secara bersama-sama dengan peranan masing-masing Sdr. Siang Als Gondrong, Sdr. Ardan, Sdr. Neri, Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin dan terdakwa masuk ke rumah/ pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta dan secara bergantian menimpas korban beberapa kali sampai kepala Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta terpisah dari badannya sementara terdakwa berjaga-jaga di luar rumah/ pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta dengan maksud supaya tidak ada orang lain yang melihat perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Siang Als Gondrong dan kawan-kawannya ;
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya secara bergantian ke 5 (lima) orang pelaku tersebut (termasuk terdakwa) menenteng kepala Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta yang sudah terpisah dari badannya dan di bawa secara bergantian dan di taruh di pinggir jalan poros Desa Pinang Jatus Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Siang Als Gondrong, Sdr. Ardan, Sdr. Neri, Sdr. Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin mengakibatkan Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 12 / 371 / I / 2016 / IRM / RSKD tanggal 25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irine Nunu, SpF ; NIP. 19790323 200903 2 002 selaku Dokter pada RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo dengan Kesimpulan : Pada jenazah laki-laki, berusia lebih dari empat puluh tahun ini, ditemukan luka akibat trauma tumpul pada kulit kepala bagian dalam dan luka-luka akibat trauma tajam berupa luka iris pada kedua tangan, luka tusuk yang tersebar pada dada dan paha sebelah kiri serta luka bacok yang tersebar pada leher, punggung, bokong dan anggota gerak. Luka tusuk pada dada menembus otot-otot dada, paru sebelah kiri, memutuskan pembuluh nadi utama dirongga dada (aorta thoracalis) dan mengenai tulang belakang. Luka bacok pada leher menyebabkan kepala dan tubuh terpisah. Luka bacok pada punggung sebelah kanan menembus otot-otot sela iga, mematahkan tulang-tulang iga dan mengenai paru sebelah kanan. Sebab kematian adalah perdarahan hebat karena pembuluh nadi utama di rongga dada (aorta thoracalis) terputus akibat luka tusuk didada dan pembuluh-pembuluh darah utama dileher terputus akibat luka bacok dileher.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Rabuna Bin Bangun pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 02.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Rumah/ Pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta Desa Pinang Jatus Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yaitu terhadap korban Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Berawal ketika Sdr. Siang Als Gondrong (meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian Kantor Desa Pinang Jatus Nomor : 474.3 / 24 / PEM tanggal 31 Agustus 2016) merasa tersinggung/ tidak terima/ tidak suka dengan perilaku Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta yang sok jago di Desa Pinang Jatus, kemudian Sdr. Siang Als Gondrong mengajak Sdr. Ardan (meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian Kantor Desa Pinang Jatus Nomor : 474.3 / 24 / PEM tanggal 31 Agustus 2016), Sdr. Neri (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 39 / IX / 2016 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2016), Sdr. Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin (Penuntutan Terpisah/ Splitsing), saksi Sardin Katon Anak Dari Minang, saksi Priansyah Bin Sudin untuk mendatangai rumah/ pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta ;
Bahwa setelah ke 5 (lima) orang tersebut sampai di rumah/ pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta, Sdr. Ardan memanggil Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta, kemudian secara bersama-sama dengan peranan masing-masing Sdr. Siang Als Gondrong, Sdr. Ardan, Sdr. Neri, Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin dan terdakwa masuk ke rumah/ pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta dan secara bergantian menimpas korban beberapa kali sampai kepala Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta terpisah dari badannya sementara terdakwa berjaga-jaga di luar rumah/ pondok Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta dengan maksud supaya tidak ada orang lain yang melihat perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Siang Als Gondrong dan kawan-kawannya
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya secara bergantian ke 5 (lima) orang pelaku tersebut menenteng kepala Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta yang sudah terpisah dari badannya dan di bawa secara bergantian dan di taruh di pinggir jalan poros Desa Pinang Jatus Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Siang Als Gondrong, Sdr. Ardan, Sdr. Neri, Sdr. Hirwansyah Als Irwansyah Bin Rusdin mengakibatkan Sdr. Arsad Putta Als Daeng Bin Putta meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 12 / 371 / I / 2016 / IRM / RSKD tanggal 25 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irine Nunu, SpF ; NIP. 19790323 200903 2 002 selaku Dokter pada RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo dengan Kesimpulan : Pada jenazah laki-laki, berusia lebih dari empat puluh tahun ini, ditemukan luka akibat trauma tumpul pada kulit kepala bagian dalam dan luka-luka akibat trauma tajam berupa luka iris pada kedua tangan, luka tusuk yang tersebar pada dada dan paha sebelah kiri serta luka bacok yang tersebar pada leher, punggung, bokong dan anggota gerak. Luka tusuk pada dada menembus otot-otot dada, paru sebelah kiri, memutuskan pembuluh nadi utama dirongga dada (aorta thoracalis) dan mengenai tulang belakang. Luka bacok pada leher menyebabkan kepala dan tubuh terpisah. Luka bacok pada punggung sebelah kanan menembus otot-otot sela iga, mematahkan tulang-tulang iga dan mengenai paru sebelah kanan. Sebab kematian adalah perdarahan hebat karena pembuluh nadi utama di rongga dada (aorta thoracalis) terputus akibat luka tusuk didada dan pembuluh-pembuluh darah utama dileher terputus akibat luka bacok dileher.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 10 Mei 2017 No. Reg.Perkara : PDM-05/PASER/02/2017, terdakwa telah dituntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RABUNA Bin BANGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RABUNA Bin BANGUN dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang;
1 (satu) bilah parang atau mandau beserta sarungnya panjang satu meter lebih;
1 (satu) bilah parang / mandau beserta sarungnya;
1 (satu) buah jas hujan;
1 (satu) buah sarung warna merah garis putih terdapat bercak darah;
1 (satu) buah potongan kain berwarna merah
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah menjatuhkan putusan tanggal 14 Juni 2017 No. 44/Pid.B/2017/PN.Tgt, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RABUNA Bin BANGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan berencana”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas ) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang;
1 (satu) bilah parang atau mandau beserta sarungnya panjang satu meter lebih;
1 (satu) bilah parang / mandau beserta sarungnya;
1 (satu) buah jas hujan;
1 (satu) buah sarung warna merah garis putih terdapat bercak darah;
1 (satu) buah potongan kain berwarna merah
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 20 Juni 2017, sebagaimana nyata dari Akta permintaan banding Nomor : 44/Pid.B/2017/PN.Tgt dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot kepada Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 20 Juni 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 20 Juni 2017 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, sebelum berkas perkara ini dikirimkan ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sesuai surat Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara, masing-masing pada tanggal 07 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan agar perkara ini diperiksa dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang hukum acara pidana, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan menyatakan banding adalah sebagai berikut :
Keberatan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Rabuna Bin Bangun dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun karena terdakwa Rabuna Bin Bangun memiliki peran yang sama dengan terdakwa Hirwansyah Alias Irwansyah Bin Rusdin, yang dalam berkas perkara terpisah (splitsing) telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 15/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 23 Mei 2017 dengan amarnya :
Menyatakan terdakwa HIRWANSYAH Alias IRWANSYAH Bin RUSDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa RABUNA Bin BANGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RABUNA Bin BANGUN dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang;
1 (satu) bilah parang atau mandau beserta sarungnya panjang satu meter lebih;
1 (satu) bilah parang / mandau beserta sarungnya;
1 (satu) buah jas hujan;
1 (satu) buah sarung warna merah garis putih terdapat bercak darah;
1 (satu) buah potongan kain berwarna merah
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 14 Juni 2017 No. 44/Pid.B/2017/ PN.Tgt serta memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena semua alasan-alasan yang terurai dalam memori banding tersebut merupakan pengulangan yang telah dikemukakan dalam persidangan tingkat pertama, sehingga Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu, oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu Ringan, hal mana oleh karena dalam perkara yang sama ( terdakwa Hirwansyah Alias Irwansyah Bin Rusdin dalam perkara lain ) telah diputus dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun hal tersebut untuk menghindari disparitas putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka mengenai pidana penjara yang dijatuhkan menurut Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki, karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis yang tidak berperikemanusian, sehingga menurut pengadilan tinggi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak membuat efek jera atau mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan saja bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa yang mengakibatkan sdr. ARSAD PUTTA Alias DAENG Bin PUTTA meninggal dunia dengan sangat kejam;
Perbuatan Terdakwa membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 14 Juni 2017 Nomor : 44/Pid.B/2017/PN. Tgt harus diubah sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 21 jo pasal 27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahawa karena terdakwa terbukti bersalah, maka patut dijatuhi hukuman pidana dan dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 340 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 14 Juni 2017 Nomor : 44/Pid.B/2017/PN. Tgt sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rabuna Bin Bangun dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk selain dan selebihnya ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017, oleh kami S.J. MARAMIS, SH sebagai Ketua Majelis, H. SULTHONI, SH, MH dan Dr. H. SUBIHARTA, SH, M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 96/PID/2017/PT.SMR tanggal 17 Juli 2017, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANDRIE ZULKARNAIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, S.J. MARAMIS, SH. PANITERA PENGGANTI, ANDRIE ZULKARNAIN, SH. |