390/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Solikin Bin Sumiran
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa SOLIKIN BIN SUMIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menguasai senjata api ” ; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan selinder 6 (enam) di rampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Solikin Bin Sumiran Tempat lahir : Desa Tulung Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 11 Desember 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : SP 4 Desa Mulya Jaya Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 April 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 8 April 2016 Nomor : SP-Kap/36/IV/2016/Reskrim ; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Negara, masing-masing oleh:
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak hak terdakwa tersebut ; |
Pengadilan Negeri tersebut ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal tanggal 28 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 28 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SOLIKIN Bin SUMIRAN bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan sesuatu senjata api, amunisi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 jo UU No 1 tahun 1961 dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan silinder 6 (enam) dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa memberikan tanggapan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 27 Juni 2016 Nomor Register Perkara : PDM-194/K/Euh.2/06/2016, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Ia terdakwa SOLIKIN Bin SUMIRAN pada hari jumat tanggal 08 April 2016 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2016 bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai I R6 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Suparman SH Bin Husin (saksi Suparman), saksi Wiwinsyah SH Bin Haseni (saksi wiwinsyah), saksi Nurman,SH Bin Sudirman (saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya jual beli senjata api rakitan, kemudian saksi-saksi mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli senjata api,
Bahwa saksi suparman,saksi wiwinsyah dan saksi Nurman melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa sedang menemui warga di jalan lintas timur desa muara burnai R6 kecamatan lempuing jaya kabupaten OKI, saksi suparman,saksi wiwinsyah dan saksi Nurman melakukan penangkapan terhadap terdakwa,
Bahwa ketika saksi suparman, saksi wiwinsyah dan saksi Nurman melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan silinder 6 (enam) yang diselipkan dibagian pinggang bagian depan tubuh terdakwa,
Bahwa ketika ditemukan senjata api rakitan pada diri terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin untuk membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan dan juga tidak memiliki hak untuk memiliki dan menguasai senjata api rakitan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan berita acara laboratories kriminalistik No. Lab : 1664/BSF/2016 tanggal 14 Juni 2016 dengan kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver caliber 9 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Perbuatan terdakwa Solikin Bin Sumiran, melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 jo Undang –undang Nomor 1 tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi WIWINSYAH, SH BIN HASENI ;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa ada memiliki, menguasai atau menyimpan senjata api ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 8 April 2016 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Desa Muara burnai I R. 6 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi melakukan penangkap terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi Suparman, SH Bin Husin Sulaiman dan saksi Nurman SN, SH Bin Sudirman keduanya merupakan anggota polisi pada Polres Ogan Komering Ilir ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saksi mendapat informasi bahwa tentang adanya jual beli senjata api rakitan, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sehingga dapatlah terdakwa yang merupakan salsh satu pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan ;
Bahwa pada saat terdakwa berjalan untuk menemui salah satu warga, dan pada saat terdakwa ditangkap ditemukanlah senjata api rakitan tersebut yang oleh terdakwa diselipkan di pinggang bagian depan dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres OKI untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan juga tidak berhak dalam hal mempunyai atau membawa ataupun memperjual belikan senjata api ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan selinder isi 6 (enam) yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut di dapat pada saat terdakwa ditangkap ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa mendapatkan senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan selinder isi 6 (enam) tersebut darimana ;
Saksi NURMAN SN, SH BIN SUDIRMAN
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa ada memiliki, menguasai atau menyimpan senjata api ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 8 April 2016 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Desa Muara burnai I R. 6 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa saksi melakukan penangkap terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi Suparman, SH Bin Husin Sulaiman dan saksi Wiwinsyah, SH Bin Haseni keduanya merupakan anggota polisi pada Polres Ogan Komering Ilir ;
Bahwa kejadian tersebut bermula saksi mendapat informasi bahwa tentang adanya jual beli senjata api rakitan, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sehingga dapatlah terdakwa yang merupakan salsh satu pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan ;
Bahwa pada saat terdakwa berjalan untuk menemui salah satu warga, dan pada saat terdakwa ditangkap ditemukanlah senjata api rakitan tersebut yang oleh terdakwa diselipkan di pinggang bagian depan dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres OKI untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan juga tidak berhak dalam hal mempunyai atau membawa ataupun memperjual belikan senjata api ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan selinder isi 6 (enam) yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalnya dan barang bukti tersebut di dapat pada saat terdakwa ditangkap ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa mendapatkan senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan selinder isi 6 (enam) tersebut darimana ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir yaitu saksi Suparman, SH Bin Husin Sulaiman, saksi Wiwinsyah Bin Haseni dan saksi Nurman, SH Bin Sudirman ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 8 April 2016 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Desa Muara burnai I R. 6 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena masalah kepemilikan senjata api ;
Bahwa senjata api milik terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari teman terdakwa yang bernama Sugeng yang beralamat di desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI dan senjata api tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat terdakwa berjalan dengan keponakan terdakwa yang bernama ASROPI BIN NURYAK dan pada saat sedang berjalan tepatnya di lokasi kejadian terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian ;
Bahwa senjata api rakitan tersebut terdakwa selipkan dipinggang celana bagian depan ;
Bahwa pada saat terdakwa berjalan dengan keponakan terdakwa yang bernama ASROPI BIN NURYAK yang bersangkutan tidak tahu kalau terdakwa ada membawa senjata api ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan senjata api yang terdakwa miliki tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek bergagang kayu warna coklat silinder 6 (enam) yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki ataupun menguasai senjata api.
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti yaitu berupa : 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir yaitu saksi Suparman, SH Bin Husin Sulaiman, saksi Wiwinsyah Bin Haseni dan saksi Nurman, SH Bin Sudirman ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena masalah kepemilikan senjata api pada hari Jum’at tanggal 8 April 2016 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Timur Desa Muara burnai I R. 6 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap Bahwa benar senjata api milik terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari teman terdakwa yang bernama Sugeng yang beralamat di desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI dan senjata api tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar senjata api rakitan tersebut terdakwa selipkan dipinggang celana bagian depan ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan senjata api yang terdakwa miliki tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek bergagang kayu warna coklat silinder 6 (enam) yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki ataupun menguasai senjata api.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagia berikut :
Ad. 1. Unsur : “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama SOLIKIN BIN SUMIRAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” terbukti dilakukan oleh terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa telah ditentukan dalam Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948,
Pasal 1 ayat (2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Pasal 1 ayat (3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak termasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti berupa1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang merupakan aparat kepolisian dan keterangan terdakwa, diakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar senjata api rakitan yang masih berfungsi dan dapat dipergunakan sebagai layaknya suatu senjata api ;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisik yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang merupakan aparat kepolisian dan keterangan terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata api dan amunisi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benar, adanya perbuatan terdakwa SOLIKIN BIN SUMIRAN yang memiliki 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB), barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah untuk memiliki sepucuk senjata api genggam 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “menerima, membawa dan menyimpan sesuatu senjata api i” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, membawa ataupun menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB)) tersebut pada diri terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga mereka tidak berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan selinder 6 (enam).
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan jiwa orang lain;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mohon keringanan pidana, dengan alasan menyesal dan mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahu 1951 Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1961, serta pasal - pasal dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SOLIKIN BIN SUMIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata api ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dengan selinder 6 (enam) di rampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2016, oleh MASRIATI, SH,.MH sebagai Hakim Ketua, RESA OKTARIA, SH., MH dan LINA SAFITRI TAZILI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 23 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABU BAKRI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung serta dihadiri oleh NIKU SENDA,SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
RESA OKTARIA, SH., MH MASRIATI, SH., MH
LINA SAFITRI TAZILI, SH PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH.