214/PID.B/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 214/PID.B/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; 3. Menghukum pula terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa ditahan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju warna hitam coklat motif kotak-kotak ; - 1 (satu) helai kaos dalam warna putih ; Dikembalikan kepada Saksi WAGITO Als. GITO ; - 1 (satu) unti sepeda motor Honda Mega Pro warna biru dengan No.Pol. BK 2136 SV beserta kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada Saksi TARWIN Bin SUNARJAK ; - 1 (satu) batang kayu ; - 1 (satu) unit handphone type 105 warna hitam dengan nomor 082390548492 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu)buah kartu ATM Bank BRI atas nama AKHMAD SOLKHAN ; Dikembalikan kepada Saksi AKMAD SOLKHAN ; - 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar kertasprint dari ATM Bank BRI bukti transfer BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; Terlampir dalam berkas perkara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 214/PID.B/2014/PN.RHL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :-------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN ;--------
Tempat lahir : Pekanbaru ;-----------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 19 tahun / 24 Oktober 1995 ;-------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Alwahda RT. 16 RW. 06 Teluk Pulau
Hulu, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir ;---
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak ada ;-----------------------------------------------
--------Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh CUTRA ANDIKA, S.H., dan FITRIANI, S.H, Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Penunjukan dari Hakim Ketua Sidang ;---------------------
--------Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Februari 2014 oleh petugas polisi dari Polsek Tanah Putih, berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 06 Februari 2014, No.Pol : SP.Kap/ 01/II/2014/Reskrim ;----------------------------------------------------------
--------Terdakwa di tahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :----------------------------------------------------------------------
Penyidik, No.Pol. SP-Han/01/II/2014/RESKRIM tanggal 07 Februari 2014, sejak tanggal 07 Februari 2014 sampai dengan tanggal 26 Februari 2014 ;-------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Nomor: SPP-39/ N.4.19/Euh.1/02/2014 tanggal 25 Ferbruari 2014, sejak tanggal 27 Februari 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014 ;------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, No. Print-1109/N.4.19/Epp.2/04/2014 tanggal 07 April 2014, sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengan tanggal 13 April 2014 ;---------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Nomor: 235/Pen.Pid.Sus/2014/PN. RHL tanggal 14 April 2014, sejak tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 ;-----
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;--------------------------------
--------Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 214Pen.Pid.Sus14/PN.RHL, tanggal 14 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
--------Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Sidang, tanggal 14 April 2014 Nomor : 214/Pid.Sus/2014/PN.RHL, tentang penetapan hari dan tanggal sidang pertama dalam perkara ini ;----------------------
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa ;----------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan ;------------------------------------------------
---------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi atas diri Para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut Para Terdakwa sebagai berikut :--------------------
Menyatakan terdakwa HERI SUSANTO ALIAS SANTO BIN TARWIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERI SUSANTO ALIAS SANTO BIN TARWIN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam ditahanan ;-------------------------------------
Menjatuhkan kepada terdakwa HERI SUSANTO ALIAS SANTO BIN TARWIN dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;--------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------
1 (satu) helai baju warna hitam coklat ;--------------------------
1 (satu) helai kaos dalam warna putih ;---------------------------
Dikembalikan kepada Saksi WAGITO Als. GITO ;--------------------
1 (satu) unti sepeda motor Honda Mega Pro warna biru dengan No.Pol. BK 2136 SV beserta kunci kontaknya ;-----------------
Dikembalikan kepada Saksi TARWIN Bin SUNARJAK ;-------------
1 (satu) batang kayu ;----------------------------------------------
1 (satu) unit handphone type 105 warna hitam dengan nomor 082390548492 ;----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu)buah kartu ATM Bank BRI atas nama AKHMAD SOLKHAN ;-----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi AKMAD SOLKHAN ;-------------------
1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;------------------
1 (satu) lembar kertasprint dari ATM Bank BRI bukti transfer BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara ;-----------------------------------
5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;---------------------------------------
-------Menimbang bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, oleh karena itu terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan- ringannya ;--------------------------
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoy yang diajukan secara lisan dari Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum memberikan tanggapan secara lisan juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;--------------------------
--------Menimbang, bahwa terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO BIN TARWIN, oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 03 April 2014, Nomor : PDM-76/TPUL/BAA/ IV/ 2014 , terdakwa didakwa melakukan tidak pidana sebagai berikut :--
Pertama :-------------------------------------------------------------------------
Primair ;---------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Februari tahun 2014, bertempat diKebun Sawit Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin mendatangi rumah saksi Wagito yang berada di Parit Alai Kepenghuluan Melayu Besar Kecamaan Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir, dengan berpura-pura hendak membeli buah pinang kepada saksi Wagito, selanjutnya saksi Wagito mengatakan akan memberi modal sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah). Kepada saksi Wagito untuk usaha mengumpulkan pinang, namun uangnya belum diberikan kepada saksi Wagito, selanjutnya saksi Tarwin meminjam Helm dan berpura-pura pergi ke Rimba Melintang untuk mencari agen pinang lainnya, sedangkan terdakwa tinggal dirumah saksi Wagito ;------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin menginap dirumah saksi Ibrahim, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2014, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa disuruh pergi oleh saksi Tarwin keluar dari rumah saksi Ibrahim selanjutnya saksi tarwin menghubungi terdakwa melalui Handphone dan mengatakan “ Sus, dirumah orang jual pinang yang diparit alai kemarin ada anak kecilnya “ dijawab oleh terdakwa “ Ada “ lalu saksi Tarwin menanyakan lagi “ Ada yang gadis “ dijawab terdakwa “ ada pak, yang gadis kelas 2 SMP dan kelas 6 SD, yang laki-lakinya kelas 2 SD “ kemudian dijawab oleh saksi Tarwin “ ya udah, ambil yang kecil aja kalau yang besar repot kita membawanya “ ;-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2014, terdakwa datang kembali kerumah saksi Ibrahim, kemudian sekira pukul 11 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin dari rumah saksi dengan alasan mau pulang ke Teluk Pulau. Dan berencana melakukan survei atau melihat keadaan kemana nantinya anak yang diculik akan dibawa lari, setelah melakukan survei selanjutnya terdakwa kembali dan menginap dirumah teman orang tua terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke bagan siapiapi tepatnya di jalan Pahlwan untuk menumpang tidur. Kemudian pada jam 1.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke Sei Rusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dengan maksud saksi tarwin untuk mencari kerja dan menginap dirumah teman saksi Tarwin ;-------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi dari Sei Rusa menuju ke rumah saksi Wagito di Parit Alai dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV dan tiba dirumah saksi Wagito pukul 11.00 Wib. Dan bertemu dengan saksi Wagito lalu menceritakan kedatangan terdakwa adalah ntuk mengantarkan bantuan modal Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah). Yang telah dijanjikan saki Tarwin ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengetahui saksi Susanti Als Santi beum pulang sekolah, lalu terdakwa mengulur waktu sampai korban pulang sekolah dengan mengatakan “ Hari masih panas pak, nanti sorelah kita ke ATM tanah merah karna uangnya masih di ATM “ kemudian setelah berbicara dengan saksi Tarwin lalu terdakwa berpura-pura memancing ikan dibelakang rumah saksi Tarwin, dan sekira jam 12.30 Wib korban Susanti Als Santi pulang sekolah, selanjutnya terdakwa mengajak korban Susanti mancing ikan sambil bercerita-cerita, kemudian terdakwa mengajak korban Susanti Als Santi pergi ke Gang Dairi, dengan memberitahukan saksi Wartini Binti Basiman dengan mengatakan “ minta ditemani korban Susanti Als Santi beli rokok “ lalu dijawab saksi Wartini “ Jangan lama-lama “ setelah itu lalu terdakwa bersama dengan korban Susanti pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV, dalam perjalanan lalu terdakwa membujuk korban Susanti als Santi untuk pergi ke Ujung Tanjung, setelah korban menyetujui lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV menuju ke Ujung Tanjung, setelah sampai di Ujung Tanjung kemudian terdakwa tidak berhenti namun langsung mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV kearah Rantau Bais, selanjutnya korban Susanti Als Santi mengatakan “ Inikan sudah lewat Ujung Tanjung? “ lalu dijawab oleh terdakwa “ Abang mau ketempat kawan abang sebentar, di Rantau Bais “ dan pada saat memasuki jalan tanah/jalan baru lalu korban Susanti bertanya “ ini kemana, tapi mau kerumah teman abang “ lalu dijawab terdakwa “ rumah teman abang memang jauh masuk kedalam “ setelah sampai disebuah pondok sekira jam 16.00. kemudian korban Susanti Als Santi bertanya “ Mana teman Abang “ dijawab terdakwa “ Mungkin masih kerja didalam “ selanjutnya terdakwa berpura-pura masuk kedalam kebun mencari temannya sedangkan korban Susanti Als Santi menunggu dipondok, setelah itu lalu terdakwa terdakwa kembali ke pondok menjumpai orban Susanti Als Santi. Kemudian setelah berada dipondok kemudian terdakwa merayu korban Susanti Als Santi dengan mengatakan “ Santi mau abang kasih uang? Kalau mau tapia da syaratnya, ? “ dan dijawab korban Susanti Als Santi “ apa syaratnya bang ? “ dijawab terdakwa “ buka celananya “ atas permintaan terdakwa tersebut, korban Susanti Als Santi tidak mau dan merasa ketakutan sehingga korban Susanti Als Santi dan meninggalkan terdakwa di pondok ;-------------------------
Bahwa setelah korban Susanti meninggalkan terdakwa di pondok selanjutnya terdakwa pergi mencari korban Susanti Als Santi, kemudian terdakwa menemukan sebatang kayu kemudian terdakwa mengejar korban Susanti Als Santi yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter didepan terdakwa, setelah terdakwa dekat dengan korban Susanti Als Santi kemudian terdakwa dari arah belakang lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 2 (dua), sehingga korban Susanti Als Santi terjatuh ketanah dan tidak sadarkan diri (pingsan), selanjutnya setelah melihat keadaan korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa menyeret tubuh korban Susanti Als Santi dalam jarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter kembali ke pondok, dan pada saat terdakwa menyeret korban Susanti Als Santi korban Susanti Als Santi dalam keadaan posisi badan telungkup mengatakan “ Aduh… Aduh…., terdakwa yang melihat korban Susanti Als Santi masih sadar kemudian dengan menggunakan sebatang kayu lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 4 (empat) kalib dan pada bahagian lehernya sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, lalu terdakwa membuka celana yang dikenakan korban Susanti Als Santi, setelah terbuka kemudian terdakwa lalu memegang-megang kemaluan korban Susanti Als Santi, setelah itu memasukan jari telunjuknya kedalam lubang kemaluan (Vagina) korban Susanti Als Santi, kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan setelah itu lalu terdakwa memasukan kemaluan (Venis) kedalam lubang kemaluan (Vagina) korban Susanti Als Santi selanjutnya terdakwa menggoyangkan batang kemaluan (Venis) milik terdakwa didalam lubang kemaluan (Vagina) korban Susanti Als Santi sehingga sperma (mani) terdakwa keluar dan masuk didalam lubang kemaluan korban Susanti Als Santi, kemudian terdakwa memakai celananya kembali setelah itu lalu terdakwa menyeret tubuh korban Susanti Als Santi ke ke tepi/pinggir parit kemudian menutupi tubuh korban Susanti Als Santi dengan rumput-rumput agar tidak diketahui oleh orang-orang atau masyarakat. Setelah itu lalu terdakwa pergi dan meninggalkan korban Susanti Als Santi ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan , kekerasan atau penganiayan terhadap korban Susanti Als Santi, sehingga mengakibatkan meninggal dunia. sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : R/53/II/2014/ Kes. Tanggal 19 Februari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. SUAIDAH RAMBE, dokter Poliklinik Bhayangkara Polres Rohil ;-
Dengan hasil pemeriksaan luar :-----------------------------------------
- Kepala :----------------------------------------------------------------------
- Rambut pendek warna hitam dan keriting, pada telinga sebelah kiri terdapat luka robek, dengan pinggiran yang tidak teratur, dengan ukuran 2 (dua) centimeter x (kali) 8 (delapan) Centimeter ;-----------------------------------------------
- Dari hidung korban mengeluarkan darah yang sudah mulai mengering ;------------------------------------------------------------
- Adanya luka lecet pada wajah sebelah kiri dan juga ditemukan luka bekas gigitan semut ;----------------------------
- Leher :----------------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya bekas luka cekikan di sekeliling leher korban ;----------------------------------------------------------------
- Dada :----------------------------------------------------------------------
- Adanya luka memar dari leher sampai bagian dada dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 10 (sepuluh) Centimeter x (kali) tiga puluh (tiga puluh) Centimeter ;----------------------
- Ditemukan adanya lebam pada bagian punggung korban dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 10 (sepuluh) Centi meter ;-----------------------------------------------------------
- Anggota gerak atas :-----------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka lecet sepanjang lengan kiri ;----------
- Anggota gerak bawah :--------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka lecet disepanjang lengan tangan kiri ;--------------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya memar pada bokong sebelah kiri dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 8 (delapan) Centimeter ;-
- Kemaluan :--------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka robek dari Vagina sampai ke Anus ;------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa Hari Susanto Als Santo Bin Tarwin diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;--------------------------------------------------
Subsidair :------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Februari tahun 2014, bertempat diKebun Sawit Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu korban Susanti Als Santi sehinggga mengakibatkan mati, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin mendatangi rumah saksi Wagito yang berada di Parit Alai Kepenghuluan Melayu Besar Kecamaan Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir, dengan berpura-pura hendak membeli buah pinang dengan memberikan bantuan kepada saksi Wagito modal sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) ;---------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin menginap dirumah saksi Ibrahim, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2014, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa disuruh pergi oleh saksi Tarwin keluar dari rumah saksi Ibrahim selanjutnya saksi tarwin menghubungi terdakwa melalui Handphone dan mengatakan “ Sus, dirumah orang jual pinang yang diparit alai kemarin ada anak kecilnya “ dijawab oleh terdakwa “ Ada “ lalu saksi Tarwin menanyakan lagi “ Ada yang gadis “ dijawab terdakwa “ ada pak, yang gadis kelas 2 SMP dan kelas 6 SD, yang laki-lakinya kelas 2 SD “ kemudian dijawab oleh saksi Tarwin “ ya udah, ambil yang kecil aja kalau yang besar repot kita membawanya “ ;-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2014, terdakwa datang kembali kerumah saksi Ibrahim, kemudian sekira pukul 11 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin dari rumah saksi dengan alasan mau pulang ke Teluk Pulau. Dan berencana melakukan survei atau melihat keadaan kemana nantinya anak yang diculik akan dibawa lari, setelah melakukan survei selanjutnya terdakwa kembali dan menginap dirumah teman orang tua terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke bagan siapiapi tepatnya di jalan Pahlwan untuk menumpang tidur. Kemudian pada jam 1.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke Sei Rusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dengan maksud saksi tarwin untuk mencari kerja dan menginap dirumah teman saksi Tarwin ;-------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi dari Sei Rusa menuju ke rumah saksi Wagito di Parit Alai dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV dan tiba dirumah saksi Wagito pukul 11.00 Wib. Dan bertemu dengan saksi Wagito lalu menceritakan kedatangan terdakwa adalah ntuk mengantarkan bantuan modal Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah). Yang telah dijanjikan saki Tarwin ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengetahui saksi Susanti Als Santi beum pulang sekolah, lalu terdakwa mengulur waktu sampai korban pulang sekolah dengan mengatakan “ Hari masih panas pak, nanti sorelah kita ke ATM tanah merah karna uangnya masih di ATM “ kemudian setelah berbicara dengan saksi Tarwin lalu terdakwa berpura-pura memancing ikan dibelakang rumah saksi Tarwin, dan sekira jam 12.30 Wib korban Susanti Als Santi pulang sekolah, selanjutnya terdakwa mengajak korban Susanti mancing ikan sambil bercerita-cerita, kemudian terdakwa mengajak korban Susanti Als Santi pergi ke Gang Dairi, dengan memberitahukan saksi Wartini Binti Basiman dengan mengatakan “ minta ditemani korban Susanti Als Santi beli rokok “ lalu dijawab saksi Wartini “ Jangan lama-lama “ setelah itu lalu terdakwa bersama dengan korban Susanti pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV, dalam perjalanan lalu terdakwa membujuk korban Susanti als Santi untuk pergi ke Ujung Tanjung, setelah korban menyetujui lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV menuju ke Ujung Tanjung, setelah sampai di Ujung Tanjung kemudian terdakwa tidak berhenti namun langsung mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV kearah Rantau Bais, selanjutnya korban Susanti Als Santi mengatakan “ Inikan sudah lewat Ujung Tanjung? “ lalu dijawab oleh terdakwa “ Abang mau ketempat kawan abang sebentar, di Rantau Bais “ dan pada saat memasuki jalan tanah/jalan baru lalu korban Susanti bertanya “ ini kemana, tapi mau kerumah teman abang “ lalu dijawab terdakwa “ rumah teman abang memang jauh masuk kedalam “ setelah sampai disebuah pondok sekira jam 16.00. kemudian korban Susanti Als Santi bertanya “ Mana teman Abang “ dijawab terdakwa “ Mungkin masih kerja didalam “ selanjutnya terdakwa berpura-pura masuk kedalam kebun mencari temannya sedangkan korban Susanti Als Santi menunggu dipondok, setelah itu lalu terdakwa terdakwa kembali ke pondok menjumpai orban Susanti Als Santi. Kemudian setelah berada dipondok kemudian terdakwa merayu korban Susanti Als Santi dengan mengatakan “ Santi mau abang kasih uang? Kalau mau tapia da syaratnya, ? “ dan dijawab korban Susanti Als Santi “ apa syaratnya bang ? “ dijawab terdakwa “ buka celananya “ atas permintaan terdakwa tersebut, korban Susanti Als Santi tidak mau dan merasa ketakutan sehingga korban Susanti Als Santi dan meninggalkan terdakwa di pondok ;-------------------------
Bahwa setelah korban Susanti meninggalkan terdakwa di pondok selanjutnya terdakwa pergi mencari korban Susanti Als Santi, kemudian terdakwa menemukan sebatang kayu kemudian terdakwa mengejar korban Susanti Als Santi yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter didepan terdakwa, setelah terdakwa dekat dengan korban Susanti Als Santi kemudian terdakwa dari arah belakang lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 2 (dua), sehingga korban Susanti Als Santi terjatuh ketanah dan tidak sadarkan diri (pingsan), selanjutnya setelah melihat keadaan korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa menyeret tubuh korban Susanti Als Santi dalam jarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter kembali ke pondok, dan pada saat terdakwa menyeret korban Susanti Als Santi korban Susanti Als Santi dalam keadaan posisi badan telungkup mengatakan “ Aduh… Aduh…., terdakwa yang melihat korban Susanti Als Santi masih sadar kemudian dengan menggunakan sebatang kayu lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 4 (empat) kalib dan pada bahagian lehernya sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, setelah itu lalu terdakwa menyeret tubuh korban Susanti Als Santi ke ke tepi/pinggir parit kemudian menutupi tubuh korban Susanti Als Santi dengan rumput-rumput agar tidak diketahui oleh orang-orang atau masyarakat. Setelah itu lalu terdakwa pergi dan meninggalkan korban Susanti Als Santi ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan , kekerasan atau penganiayan terhadap korban Susanti Als Santi, sehingga mengakibatkan meninggal dunia. sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : R/53/II/2014/ Kes. Tanggal 19 Februari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. SUAIDAH RAMBE, dokter Poliklinik Bhayangkara Polres Rohil :--
Dengan hasil pemeriksaan luar :------------------------------------------
- Kepala :----------------------------------------------------------------------
- Rambut pendek warna hitam dan keriting, pada telinga sebelah kiri terdapat luka robek, dengan pinggiran yang tidak teratur, dengan ukuran 2 (dua) centimeter x (kali) 8 (delapan) Centimeter ;-----------------------------------------------
- Dari hidung korban mengeluarkan darah yang sudah mulai mengering ;------------------------------------------------------------
- Adanya luka lecet pada wajah sebelah kiri dan juga ditemukan luka bekas gigitan semut ;----------------------------
- Leher :----------------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya bekas luka cekikan di sekeliling leher korban ;----------------------------------------------------------------
- Dada :----------------------------------------------------------------------
- Adanya luka memar dari leher sampai bagian dada dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 10 (sepuluh) Centimeter x (kali) tiga puluh (tiga puluh) Centimeter ;---------------------
- Ditemukan adanya lebam pada bagian punggung korban dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 10 (sepuluh) Centi meter ;----------------------------------------------------------
- Anggota gerak atas :-----------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka lecet sepanjang lengan kiri ;--------
- Anggota gerak bawah :--------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka lecet disepanjang lengan tangan kiri ;--------------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya memar pada bokong sebelah kiri dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 8 (delapan) Centimeter ;-
- Kemaluan :--------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka robek dari Vagina sampai ke Anus ;-------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa Hari Susanto Als Santo Bin Tarwin diancam Pidana dalam Pasal 80 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;------------------------------------------------------------
Atau
Kedua ;----------------------------------------------------------------------------
Primair :---------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Februari tahun 2014, bertempat diKebun Sawit Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin mendatangi rumah saksi Wagito yang berada di Parit Alai Kepenghuluan Melayu Besar Kecamaan Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir, dengan berpura-pura hendak membeli buah pinang dengan memberikan bantuan kepada saksi Wagito modal sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) ;---------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin menginap dirumah saksi Ibrahim, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2014, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa disuruh pergi oleh saksi Tarwin keluar dari rumah saksi Ibrahim selanjutnya saksi tarwin menghubungi terdakwa melalui Handphone dan mengatakan “ Sus, dirumah orang jual pinang yang diparit alai kemarin ada anak kecilnya “ dijawab oleh terdakwa “ Ada “ lalu saksi Tarwin menanyakan lagi “ Ada yang gadis “ dijawab terdakwa “ ada pak, yang gadis kelas 2 SMP dan kelas 6 SD, yang laki-lakinya kelas 2 SD “ kemudian dijawab oleh saksi Tarwin “ ya udah, ambil yang kecil aja kalau yang besar repot kita membawanya “ ;-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2014, terdakwa datang kembali kerumah saksi Ibrahim, kemudian sekira pukul 11 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin dari rumah saksi dengan alasan mau pulang ke Teluk Pulau. Dan berencana melakukan survei atau melihat keadaan kemana nantinya anak yang diculik akan dibawa lari, setelah melakukan survei selanjutnya terdakwa kembali dan menginap dirumah teman orang tua terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke bagan siapiapi tepatnya di jalan Pahlwan untuk menumpang tidur. Kemudian pada jam 1.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke Sei Rusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dengan maksud saksi tarwin untuk mencari kerja dan menginap dirumah teman saksi Tarwin ;-------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi dari Sei Rusa menuju ke rumah saksi Wagito di Parit Alai dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV dan tiba dirumah saksi Wagito pukul 11.00 Wib. Dan bertemu dengan saksi Wagito lalu menceritakan kedatangan terdakwa adalah ntuk mengantarkan bantuan modal Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah). Yang telah dijanjikan saki Tarwin ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengetahui saksi Susanti Als Santi beum pulang sekolah, lalu terdakwa mengulur waktu sampai korban pulang sekolah dengan mengatakan “ Hari masih panas pak, nanti sorelah kita ke ATM tanah merah karna uangnya masih di ATM “ kemudian setelah berbicara dengan saksi Wagito lalu terdakwa berpura-pura memancing ikan dibelakang rumah saksi Tarwin, dan sekira jam 12.30 Wib korban Susanti Als Santi pulang sekolah, selanjutnya terdakwa mengajak korban Susanti mancing ikan sambil bercerita-cerita, kemudian terdakwa mengajak korban Susanti Als Santi pergi ke Gang Dairi, dengan memberitahukan saksi Wartini Binti Basiman dengan mengatakan “ minta ditemani korban Susanti Als Santi beli rokok “ lalu dijawab saksi Wartini “ Jangan lama-lama “ setelah itu lalu terdakwa bersama dengan korban Susanti pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV, dalam perjalanan lalu terdakwa membujuk korban Susanti als Santi untuk pergi ke Ujung Tanjung, setelah korban menyetujui lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV menuju ke Ujung Tanjung, setelah sampai di Ujung Tanjung kemudian terdakwa tidak berhenti namun langsung mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV kearah Rantau Bais, selanjutnya korban Susanti Als Santi mengatakan “ Inikan sudah lewat Ujung Tanjung? “ lalu dijawab oleh terdakwa “ Abang mau ketempat kawan abang sebentar, di Rantau Bais “ dan pada saat memasuki jalan tanah/jalan baru lalu korban Susanti bertanya “ ini kemana, tapi mau kerumah teman abang “ lalu dijawab terdakwa “ rumah teman abang memang jauh masuk kedalam “ setelah sampai disebuah pondok sekira jam 16.00. kemudian korban Susanti Als Santi bertanya “ Mana teman Abang “ dijawab terdakwa “ Mungkin masih kerja didalam “ selanjutnya terdakwa berpura-pura masuk kedalam kebun mencari temannya sedangkan korban Susanti Als Santi menunggu dipondok, setelah itu lalu terdakwa terdakwa kembali ke pondok menjumpai orban Susanti Als Santi. Kemudian setelah berada dipondok kemudian terdakwa merayu korban Susanti Als Santi dengan mengatakan “ Santi mau abang kasih uang? Kalau mau tapia da syaratnya, ? “ dan dijawab korban Susanti Als Santi “ apa syaratnya bang ? “ dijawab terdakwa “ buka celananya “ atas permintaan terdakwa tersebut, korban Susanti Als Santi tidak mau dan merasa ketakutan sehingga korban Susanti Als Santi dan meninggalkan terdakwa di pondok ;-------------------------
Bahwa setelah korban Susanti meninggalkan terdakwa di pondok selanjutnya terdakwa pergi mencari korban Susanti Als Santi, kemudian terdakwa menemukan sebatang kayu yang akan dipergunakan untuk memukul Korban Susanti Als Santi dengan maksud untuk memudahkan persetubuhan yang akan dilakukan, kemudian terdakwa mengejar korban Susanti Als Santi yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter didepan terdakwa, setelah terdakwa dekat dengan korban Susanti Als Santi kemudian terdakwa dari arah belakang lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 2 (dua), sehingga korban Susanti Als Santi terjatuh ketanah dan tidak sadarkan diri (pingsan), selanjutnya setelah melihat keadaan korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa menyeret tubuh korban Susanti Als Santi dalam jarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter kembali ke pondok, dan pada saat terdakwa menyeret korban Susanti Als Santi korban Susanti Als Santi dalam keadaan posisi badan telungkup mengatakan “ Aduh… Aduh…., terdakwa yang melihat korban Susanti Als Santi masih sadar kemudian dengan menggunakan sebatang kayu lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 4 (empat) kalib dan pada bahagian lehernya sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, lalu terdakwa membuka celana yang dikenakan korban Susanti Als Santi, setelah terbuka kemudian terdakwa lalu memegang-megang kemaluan korban Susanti Als Santi, setelah itu memasukan jari telunjuknya kedalam lubang kemaluan (Vagina) korban Susanti Als Santi, kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan setelah itu lalu terdakwa memasukan kemaluan (Venis) kedalam lubang kemaluan (Vagina) korban Susanti Als Santi selanjutnya terdakwa menggoyangkan batang kemaluan (Venis) milik terdakwa didalam lubang kemaluan (Vagina) korban Susanti Als Santi sehingga sperma (mani) terdakwa keluar dan masuk didalam lubang kemaluan korban Susanti Als Santi, setelah itu lalu terdakwa menyeret tubuh korban Susanti Als Santi ke ke tepi/pinggir parit kemudian menutupi tubuh korban Susanti Als Santi dengan rumput-rumput agar tidak diketahui oleh orang-orang atau masyarakat. Setelah itu lalu terdakwa pergi dan meninggalkan korban Susanti Als Santi ;-------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan , kekerasan atau penganiayan terhadap korban Susanti Als Santi, sehingga mengakibatkan meninggal dunia. sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : R/53/II/2014/ Kes. Tanggal 19 Februari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. SUAIDAH RAMBE, dokter Poliklinik Bhayangkara Polres Rohil ;--
Dengan hasil pmeriksaan luar :------------------------------------------
- Kepala :---------------------------------------------------------------------
- Rambut pendek warna hitam dan keriting, pada telinga sebelah kiri terdapat luka robek, dengan pinggiran yang tidak teratur, dengan ukuran 2 (dua) centimeter x (kali) 8 (delapan) Centimeter ;-----------------------------------------------
- Dari hidung korban mengeluarkan darah yang sudah mulai mengering ;------------------------------------------------------------
- Adanya luka lecet pada wajah sebelah kiri dan juga ditemukan luka bekas gigitan semut ;----------------------------
- Leher :----------------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya bekas luka cekikan di sekeliling leher korban ;----------------------------------------------------------------
- Dada :----------------------------------------------------------------------
- Adanya luka memar dari leher sampai bagian dada dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 10 (sepuluh) Centimeter x (kali) tiga puluh (tiga puluh) Centimeter ;----------------------
- Ditemukan adanya lebam pada bagian punggung korban dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 10 (sepuluh) Centi meter ;----------------------------------------------------------
- Anggota gerak atas :-----------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka lecet sepanjang lengan kiri ;--------
- Anggota gerak bawah :--------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka lecet disepanjang lengan tangan kiri ;--------------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya memar pada bokong sebelah kiri dengan ukuran 5 (lima) Centimeter x (kali) 8 (delapan) Centimeter ;-
- Kemaluan :--------------------------------------------------------------
- Ditemukan adanya luka robek dari Vagina sampai ke Anus ;-------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa Hari Susanto Als Santo Bin Tarwin diancam Pidana dalam Pasal 339 KUHP :-----------------------------------
Subsidair :------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Februari tahun 2014, bertempat diKebun Sawit Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Orang yang melakukan, yang menuruh melakukan aau yang turut melakukan peruatan itu Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin mendatangi rumah saksi Wagito yang berada di Parit Alai Kepenghuluan Melayu Besar Kecamaan Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir, dengan berpura-pura hendak membeli buah pinang dengan memberikan bantuan kepada saksi Wagito modal sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) ;---------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin menginap dirumah saksi Ibrahim, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2014, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa disuruh pergi oleh saksi Tarwin keluar dari rumah saksi Ibrahim selanjutnya saksi tarwin menghubungi terdakwa melalui Handphone dan mengatakan “ Sus, dirumah orang jual pinang yang diparit alai kemarin ada anak kecilnya “ dijawab oleh terdakwa “ Ada “ lalu saksi Tarwin menanyakan lagi “ Ada yang gadis “ dijawab terdakwa “ ada pak, yang gadis kelas 2 SMP dan kelas 6 SD, yang laki-lakinya kelas 2 SD “ kemudian dijawab oleh saksi Tarwin “ ya udah, ambil yang kecil aja kalau yang besar repot kita membawanya “ ;-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2014, terdakwa datang kembali kerumah saksi Ibrahim, kemudian sekira pukul 11 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin dari rumah saksi dengan alasan mau pulang ke Teluk Pulau. Dan berencana melakukan survei atau melihat keadaan kemana nantinya anak yang diculik akan dibawa lari, setelah melakukan survei selanjutnya terdakwa kembali dan menginap dirumah teman orang tua terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke bagan siapiapi tepatnya di jalan Pahlwan untuk menumpang tidur. Kemudian pada jam 1.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke Sei Rusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dengan maksud saksi tarwin untuk mencari kerja dan menginap dirumah teman saksi Tarwin ;-------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi dari Sei Rusa menuju ke rumah saksi Wagito di Parit Alai dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV dan tiba dirumah saksi Wagito pukul 11.00 Wib. Dan bertemu dengan saksi Wagito lalu menceritakan kedatangan terdakwa adalah ntuk mengantarkan bantuan modal Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah). Yang telah dijanjikan saksi Tarwin ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengetahui saksi Susanti Als Santi beum pulang sekolah, lalu terdakwa mengulur waktu sampai korban pulang sekolah dengan mengatakan “ Hari masih panas pak, nanti sorelah kita ke ATM tanah merah karna uangnya masih di ATM “ kemudian setelah berbicara dengan saksi Wagito lalu terdakwa berpura-pura memancing ikan dibelakang rumah saksi Tarwin, dan sekira jam 12.30 Wib korban Susanti Als Santi pulang sekolah, selanjutnya terdakwa mengajak korban Susanti mancing ikan sambil bercerita-cerita, kemudian terdakwa mengajak korban Susanti Als Santi pergi ke Gang Dairi, dengan memberitahukan saksi Wartini Binti Basiman dengan mengatakan “ minta ditemani korban Susanti Als Santi beli rokok “ lalu dijawab saksi Wartini “ Jangan lama-lama “ setelah itu lalu terdakwa bersama dengan korban Susanti pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV, dalam perjalanan lalu terdakwa membujuk korban Susanti als Santi untuk pergi ke Ujung Tanjung, setelah korban menyetujui lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV menuju ke Ujung Tanjung, setelah sampai di Ujung Tanjung kemudian terdakwa tidak berhenti namun langsung mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV kearah Rantau Bais, selanjutnya korban Susanti Als Santi mengatakan “ Inikan sudah lewat Ujung Tanjung? “ lalu dijawab oleh terdakwa “ Abang mau ketempat kawan abang sebentar, di Rantau Bais “ dan pada saat memasuki jalan tanah/jalan baru lalu korban Susanti bertanya “ ini kemana, tapi mau kerumah teman abang “ lalu dijawab terdakwa “ rumah teman abang memang jauh masuk kedalam “ setelah sampai disebuah pondok sekira jam 16.00. kemudian korban Susanti Als Santi bertanya “ Mana teman Abang “ dijawab terdakwa “ Mungkin masih kerja didalam “ selanjutnya terdakwa berpura-pura masuk kedalam kebun mencari temannya sedangkan korban Susanti Als Santi menunggu dipondok ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah korban Susanti meninggalkan terdakwa di pondok selanjutnya terdakwa pergi mencari korban Susanti Als Santi, kemudian terdakwa menemukan sebatang kayu yang akan dipergunakan untuk memukul Korban Susanti Als Santi dengan maksud agar korban Susanti Als Santi yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter didepan terdakwa berada didalam kekuasaannya, setelah terdakwa dekat dengan korban Susanti Als Santi kemudian terdakwa dari arah belakang lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 2 (dua), sehingga korban Susanti Als Santi terjatuh ketanah dan tidak sadarkan diri (pingsan), selanjutnya setelah melihat keadaan korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, kemudian terdakwa menyeret tubuh korban Susanti Als Santi dalam jarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter kembali ke pondok, dan pada saat terdakwa menyeret korban Susanti Als Santi korban Susanti Als Santi dalam keadaan posisi badan telungkup mengatakan “ Aduh… Aduh…., terdakwa yang melihat korban Susanti Als Santi masih sadar kemudian dengan menggunakan sebatang kayu lalu memukul bahu korban Susanti Als Santi sebanyak 4 (empat) kalib dan pada bahagian lehernya sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban Susanti Als Santi tidak sadarkan diri, setelah korban Susanti Als Santi berada didalam kekuasaanya kemudian menutupi tubuh korban Susanti Als Santi dengan rumput-rumput agar tidak diketahui oleh orang-orang atau masyarakat. dan meninggalkan korban Susanti Als Santi lalu terdakwa pergi Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ;----------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 wib, terdakwa meghubungi saksi Tarwin dengan mengunakan Handphone nomor Kartu 082390548492 milik terdakwa ke Handphone milik saksi Tarwin nomor kartu 082386414800 dan mengatakan “ Pak saya berhasil mencuri anaknya Gito, saya minta no HP nya Gito “ kemudian dijawab oleh saksi Tarwin “ Ya sudah “ selanjutnya saksi Tarwin mengirmkan No Hp 085263497533 milik Gito setelah menerima no Hp milik saksi Wagito selanjutnya terdakwa mengirim SMS ke No Hp milik saksi Wagito “ dngan mengatakan “ Kalau mau anakmu pulang dengan selamat sediakan uang Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah), namun SMS terdaka tidak dibalas oleh sksi Wagito, selanjutnya saksi Tarwin Menghubungi dan menanyakan “ Dimana kau simpan? “ dijawab oleh terdakwa “ saya simpan dipujud “ kemudian saksi Tarwin menanyakan lagi “ Aman Disitu “ dIjawab terdakwa “ Aman “ selanjutnya saksi Tarwin mengatakan “ Ya udah hati-hati “ ;-----------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekir pukul 08.00 Wib ada SMS dari saksi Wagito, masuk ke Hp terdakwa yang isinya “ Jangan sgitulah dek, dari mana Abang ada uang Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa membalas SMS dengan mengatakan “ jadi berapa adanya ? “ dan dibalas oleh saksi Wagito “ Besoklah aku kirim Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) “ lalu dibalas oleh terdakwa “ Ya udah aku tunggu “ ;---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014 sekira pukul 07.30 Wib, terdakwa mengirim SMS kepada saksi Wagito dengan mengatakan “ Udah jadi dikirim atau belum ?“ lalu dibalas saksi Wagito “ sebentar lagi, ini lagi dijalan “ kemudian dibalas terdakwa “ ya udah ku tunggu tapi jangan lama-lama anakmu sudah kelaparan ne “ kemudan terdakwa mengirim SMS lagi dengan mengatakan “ Uda dikirim belum “ dibalas saksi wagito “ saya lagi di atm lagi Antri “ selanjutnya terdakwa menunggu sekir pukul 10.00 Wib selanjutnya saksi Wagito mengirim SMS “ sudah saya kirimm coba cek dulu ? “ selanjutnya terdakwa mengecek ke ATM BRI simpang Garoga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , namun saldonya Rp.59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi Wagito “ Uangnya belum masuk bagaimana ne pak? , buktinya uangnya belum masuk “ lalu saksi Wagito SMS “ betul dek, uangnya sudah saya kirim “ dijawab terdakwa lagi “ belum ada masuk “ setelah itu terdakwa kembali ke Balai Raja Kecamatan Pinggir ;---------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa Hari Susanto Als Santo Bin Tarwin diancam Pidana dalam Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :-----------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Februari tahun 2014, bertempat diKebun Sawit Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Orang yang melakukan, yang menuruh melakukan aau yang turut melakukan peruatan itu Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin mendatangi rumah saksi Wagito yang berada di Parit Alai Kepenghuluan Melayu Besar Kecamaan Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir, dengan berpura-pura hendak membeli buah pinang dengan memberikan bantuan kepada saksi Wagito modal sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) ;---------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin menginap dirumah saksi Ibrahim, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2014, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa disuruh pergi oleh saksi Tarwin keluar dari rumah saksi Ibrahim selanjutnya saksi tarwin menghubungi terdakwa melalui Handphone dan mengatakan “ Sus, dirumah orang jual pinang yang diparit alai kemarin ada anak kecilnya “ dijawab oleh terdakwa “ Ada “ lalu saksi Tarwin menanyakan lagi “ Ada yang gadis “ dijawab terdakwa “ ada pak, yang gadis kelas 2 SMP dan kelas 6 SD, yang laki-lakinya kelas 2 SD “ kemudian dijawab oleh saksi Tarwin “ ya udah, ambil yang kecil aja kalau yang besar repot kita membawanya “ ;-------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2014, terdakwa datang kembali kerumah saksi Ibrahim, kemudian sekira pukul 11 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin dari rumah saksi dengan alasan mau pulang ke Teluk Pulau. Dan berencana melakukan survei atau melihat keadaan kemana nantinya anak yang diculik akan dibawa lari, setelah melakukan survei selanjutnya terdakwa kembali dan menginap dirumah teman orang tua terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014, sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke bagan siapiapi tepatnya di jalan Pahlwan untuk menumpang tidur. Kemudian pada jam 1.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Tarwin pergi ke Sei Rusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dengan maksud saksi tarwin untuk mencari kerja dan menginap dirumah teman saksi Tarwin ;-------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi dari Sei Rusa menuju ke rumah saksi Wagito di Parit Alai dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV dan tiba dirumah saksi Wagito pukul 11.00 Wib. Dan bertemu dengan saksi Wagito lalu menceritakan kedatangan terdakwa adalah ntuk mengantarkan bantuan modal Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah). Yang telah dijanjikan saki Tarwin ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengetahui saksi Susanti Als Santi beum pulang sekolah, lalu terdakwa mengulur waktu sampai korban pulang sekolah dengan mengatakan “ Hari masih panas pak, nanti sorelah kita ke ATM tanah merah karna uangnya masih di ATM “ kemudian setelah berbicara dengan saksi Wagito lalu terdakwa berpura-pura memancing ikan dibelakang rumah saksi Tarwin, dan sekira jam 12.30 Wib korban Susanti Als Santi pulang sekolah, selanjutnya terdakwa mengajak korban Susanti mancing ikan sambil bercerita-cerita, kemudian terdakwa mengajak korban Susanti Als Santi pergi ke Gang Dairi, dengan memberitahukan saksi Wartini Binti Basiman dengan mengatakan “ minta ditemani korban Susanti Als Santi beli rokok “ lalu dijawab saksi Wartini “ Jangan lama-lama “ setelah itu lalu terdakwa bersama dengan korban Susanti pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV, dalam perjalanan lalu terdakwa membujuk korban Susanti als Santi untuk pergi ke Ujung Tanjung, setelah korban menyetujui lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV menuju ke Ujung Tanjung, setelah sampai di Ujung Tanjung kemudian terdakwa tidak berhenti namun langsung mengarahkan sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol BK-2136 SV kearah Rantau Bais, selanjutnya korban Susanti Als Santi mengatakan “ Inikan sudah lewat Ujung Tanjung? “ lalu dijawab oleh terdakwa “ Abang mau ketempat kawan abang sebentar, di Rantau Bais “ dan pada saat memasuki jalan tanah/jalan baru lalu korban Susanti bertanya “ ini kemana, tapi mau kerumah teman abang “ lalu dijawab terdakwa “ rumah teman abang memang jauh masuk kedalam “ setelah sampai disebuah pondok sekira jam 16.00. kemudian korban Susanti Als Santi bertanya “ Mana teman Abang “ dijawab terdakwa “ Mungkin masih kerja didalam “ selanjutnya terdakwa berpura-pura masuk kedalam kebun mencari temannya sedangkan korban Susanti Als Santi menunggu dipondok ;------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 wib, terdakwa meghubungi saksi Tarwin dengan mengunakan Handphone nomor Kartu 082390548492 milik terdakwa ke Handphone milik saksi Tarwin nomor kartu 082386414800 dan mengatakan “ Pak saya berhasil mencuri anaknya Gito, saya minta no HP nya Gito “ kemudian dijawab oleh saksi Tarwin “ Ya sudah “ selanjutnya saksi Tarwin mengirmkan No Hp 085263497533 milik Gito setelah menerima no Hp milik saksi Wagito selanjutnya terdakwa mengirim SMS ke No Hp milik saksi Wagito “ dngan mengatakan “ Kalau mau anakmu pulang dengan selamat sediakan uang Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah), namun SMS terdaka tidak dibalas oleh sksi Wagito, selanjutnya saksi Tarwin Menghubungi dan menanyakan “ Dimana kau simpan? “ dijawab oleh terdakwa “ saya simpan dipujud “ kemudian saksi Tarwin menanyakan lagi “ Aman Disitu “ dIjawab terdakwa “ Aman “ selanjutnya saksi Tarwin mengatakan “ Ya udah hati-hati “ ;-----------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekir pukul 08.00 Wib ada SMS dari saksi Wagito, masuk ke Hp terdakwa yang isinya “ Jangan sgitulah dek, dari mana Abang ada uang Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa membalas SMS dengan mengatakan “ jadi berapa adanya ? “ dan dibalas oleh saksi Wagito “ Besoklah aku kirim Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) “ lalu dibalas oleh terdakwa “ Ya udah aku tunggu “ ;---------------------------------------------------------
Bahwa sselanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014 sekira pukul 07.30 Wib, terdakwa mengirim SMS kepada saksi Wagito dengan mengatakan “ Udah jadi dikirim atau belum ?“ lalu dibalas saksi Wagito “ sebentar lagi, ini lagi dijalan “ kemudian dibalas terdakwa “ ya udah ku tunggu tapi jangan lama-lama anakmu sudah kelaparan ne “ kemudan terdakwa mengirim SMS lagi dengan mengatakan “ Uda dikirim belum “ dibalas saksi wagito “ saya lagi di atm lagi Antri “ selanjutnya terdakwa menunggu sekir pukul 10.00 Wib selanjutnya saksi Wagito mengirim SMS “ sudah saya kirimm coba cek dulu ? “ selanjutnya terdakwa mengecek ke ATM BRI simpang Garoga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , namun saldonya Rp.59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi Wagito “ Uangnya belum masuk bagaimana ne pak? , buktinya uangnya belum masuk “ lalu saksi Wagito SMS “ betul dek, uangnya sudah saya kirim “ dijawab terdakwa lagi “ belum ada masuk “ setelah itu terdakwa kembali ke Balai Raja Kecamatan Pinggir ;---------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa Hari Susanto Als Santo Bin Tarwin diancam Pidana dalam Pasal 368 KUHP KUHP Jo pasal 55 yat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa bersama dengan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;-----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :-
SAKSI WAGITO, Dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan saat itu pada penyidik adalah benar ;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sebagai saksi sehubungan dikarenakan akan memberikan keterangan tentang adanya kejadian penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak saksi ;--------------------------
Bahwa anak saksi yang diculik dan diperkosa oleh terdakwa bernama Susanti Alias Santi umur 12 tahun, jenis kelamin perempuan, dan masih sekolah Kelas 6 SD ;------------------------
Bahwa, awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 Sdr. Tarwin dan Terdakwa datang ke rumah saksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna biru, pada saat itu Sdr. Tarwin menawarkan kepada saksi akan memberikan bantuan modal sebesar Rp. 2.000.000,- untuk usaha agen buah pinang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014, Terdakwa datang sendirian ke rumah saksi dan mengatakan akan memberikan uang kepada saksi, namun harus diambil terlebih dahulu di ATM BRI Tanah Merah, Kec. Rimba Melintang dan dikarenakan pada siang itu cuaca sangat panas terdakwa mengatakan nanti sore saja ;----------------------
Bahwa, selanjutnya yang dilakukan terdakwa dirumah saksi adalah terdakwa pergi memancing ikan dibelakang rumah saksi ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu anak saksi yang bernama Susanti sedang pergi sekolah, dan pada siang harinya dia pulang ke rumah ;--
Bahwa, saksi melihat Susanti ikut memancing ikan bersama dengan Terdakwa ketika Susanti Pulang sekolah ;----------------
Bahwa, saat itu Saksi tidak merasa curiga kepada Terdakwa ;--
Bahwa, Pada sore hari saksi langsung mandi dan bersiap untuk pergi ke ATM Tanah Merah, lalu saksi mencari Terdakwa dan bertanya kepada istri saksi, dan ketika ditanya Istri saksi mengatakan bahwa Terdakwa pergi ke rumah Jannah ditemani oleh Susanti ;-------------------------------------------------------------
Bahwa, Jannah adalah teman Susanti ;------------------------------
Bahwa, atas informasi tersebut, saksi langsung pergi ke rumah Jannah, dan setelah bertemu dengan Jannah ternyata Terdakwa dan Susanti tidak ada di rumah Jannah, kemudian menurut tetangganya, Susanti dan Terdakwa pergi ke arah Gang Dairi, atas informasi tersebut kemudian saksi pergi ke ATM Tanah Merah, namun lagi-lagi saksi tidak menemukan terdakwa dan susanti ;--------------------------------------------------
Bahwa, Pada hari itu Terdakwa dan Susanti tidak pulang ke rumah saksi, lalu keesokan harinya pada tanggal 05 Februari 2014, Sdr. Tarwin mengirimkan SMS ke handphone saksi dengan tulisan “Ini No. Gito 085263497533” dan beberapa menit kemudian ada SMS dari nomor yang tidak saksi kenal, yang isinya menyatakan bahwa “Susanti sama dengan dia dan meminta tebusan sebesar sepuluh juta rupiah, dan jangan coba-coba lapor polisi jika mau anak saksi selamat” ;--------------------
Bahwa, hampir setiap 5 (lima) menit SMS masuk ke handphone saksi dan sms yang masuk tersebut pada intinya mendesak saksi untuk mengirim uang tebusan ;----------------------------
Bahwa, Sebelumnya saksi tidak mempunyai masalah dengan terdakwa dan ayahnya yang bernama Tarwin ;---------------------
Bahwa, Saksi sangat percaya dengan Sdr. Tarwin untuk memberikan pinjaman uang Karena sebelumnya aksi sudah mengenal Sdr. Tarwin dan tidak pernah bermasalah dengannya, dan kebetulan saat itu saksi sangat membutuhkan modal untuk usaha sebagai agen buah pinang ;-------------------
Bahwa, Saksi tidak mengetahui terdakwa dan Susanti pergi dari rumah Saksi ;-------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa dan Susanti telah berpacaran atau tidak, dan setahu Saksi, Susanti baru saja kenal dengan Terdakwa pada hari itu juga ;------------------
Bahwa, anak saksi yang bernama Susanti tidak pernah pergi jauh dengan laki-laki lain ;--------------------------------------------
Bahwa, Setahu saksi pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014, Terdakwa berhasil ditangkap di Kec. Pinggir, Bengkalis ;----------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap, terdakwa sempat memberitahukan bahwa Susanti bersama dengan Sdr. Tarwin di Bagansiapiapi, kemudian Saksi bersama polisi pergi ke Bagansiapiapi namun susanti tidak berada disana dan ternyata pada saat itu Terdakwa telah berbohong, lalu mengatakan lagi bahwa Susanti berada di perkebunan di Rantau Bais ;-----------
Bahwa, Pada malam harinya saksi mendapat kabar bahwa Susanti telah ditemukan di kebun Rantau Bais dan setahu saksi Susanti sudah tidak bernyawa lagi ;---------------------------
Bahwa, saksi melihat langsung mayat Susanti tersebut, dan ternyata saksi melihat di badannya penuh dengan luka dan terdapat darah yang sudah mongering ;------------------------------
Bahwa, saksi belum bisa memaafkan perbuatan terdakwa yang telah memperkosa dan membunuh anak saksi yang bernama Susanti, dan saksi mohon agar Terdakwa dihukum seberat-beratnya ;------------------------------------------------------------------
Bahwa, sampai dengan sekarang belum ada perdamaian antara saksi dengan keluarga Terdakwa ;------------------------------------
------Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi Wagito, terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;-------------------
SAKSI IBRAHIM Bin DAUD, Dibawah sumpah yang pada pokoknya, saksi menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa, saksi pernah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sebagai saksi dan keterangan tersebut benar ;---------------------
Bahwa, saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sebagai saksi, dikarenakan akan memberikan keterangan tentang adanya kejadian penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Susanti ;-------------------------------------------
Bahwa, saksi sudah mengenal Sdr.Tarwin dan terdakwa sekitar 3 (tiga) tahun lalu, karena Sdr.Tarwin dan terdakwa serta saksi sama-sama sebagai perantau ;-----------------------------------------
Bahwa, saksi pertama kali kenal dengan Sdr.Tarwin di Pematang Tukiran, Teluk Pulau Hulu ;-------------------------------
Bahwa, seingat saksi, saksi pernah datang ke rumah Sdr.Tarwin di Teluk Pulau untuk menyembuhkan istrinya yang saat itu sedang kesurupan/ kemasukan setan ;--------------------
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Susanti dan keluarganya ;----
Bahwa, saksi tidak mengetahui tentang kejadian penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Susanti ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, Sdr.Tarwin dan terdakwa pernah datang dan menginap di rumah Saksi, dan terakhir pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan tanggal 02 Februari 2014 ;---------
Bahwa, Sdr. Tarwin dan Terdakwa menginap di rumah Saksi tidak mempunyai kepentingan apa-apa, dan mereka hanya ingin menginap saja karena Kami sama-sama perantau harus saling tolong-menolong ;-----------------------------------------------
Bahwa, yang dilakukan Sdr. Tarwin dan Terdakwa di rumah Saksi yaitu saksi melihat Sdr. Tarwin dalam kondisi sakit, sedangkan Terdakwa pergi keluar rumah Saksi, namun Saksi tidak mengetahui kemana Terdakwa perginya dan saat itu terdakwa pergi sendiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro ;---------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi dan pada tanggal 02 Februari 2014, Sdr. Tarwin dan Terdakwa pergi dari rumah Saksi dan katanya akan pulang ke rumahnya ;----------------------------------------------------------------
Bahwa, Selama Sdr. Tarwin dan Terdakwa menginap di rumah Saksi, saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa merencanakan sesuatu dengan Sdr.Tarwin atau tidak, namun saksi sempat mendengar Sdr. Tarwin selalu menelpon dengan bahasa Jawa, dan saksi tidak mengetahui apa artinya ;---------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui Terdakwa adalah pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap Susanti, namun saksi sempat mendengar kejadian penculikan dan pemerkosaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------
------Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi IBRAHIM Bin DAUD, terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;--------------------------------------------------------------
SAKSI Ir. FAISAL SIREGAR, Dibawah sumpah yang pada pokoknya, saksi menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa, yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu Terdakwa yang melakukan penculikan terhadap anak Saksi Wagito ;-------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 Saksi mendapatkan informasi bahwa anak Wagito bernama Sausanti dibawa oleh orang yang tidak dikenal ;-------------------------------
Bahwa, atas informasi tersebut, Saksi bersama dengan masyarakat lainnya berusaha membantu Bapak Wagito untuk mencari anaknya, namun kami tidak menemukannya ;-----------
Bahwa, karena tidak ditemukan maka kami meaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian ;------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 bapak Wagito mendapat SMS yang intinya pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;--------------------
Bahwa, setahu Saksi bapak Wagito tidak memberikan uang tebusan tersebut kepada pelaku;--------------------------------------
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014 keluarga Bapak Wagito mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening 7174 01000936 53 6 atas nama Akhmad Solkhan ;--------------------------------------------------------
Bahwa, saksi membawa keluarga bapak Wagito pergi ke BRI Ujung Tanjung lalu mentransfer melalui ATM ke rekening tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan melalui slip setoran sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada malam harinya Saksi mendapat kabar bahwa Susanti telah ditemukan di Rantau Bais dalam keadaan telah meninggal dunia dan telah dikebumikan ;---------------------------
Bahwa, Saksi tidak mengetahui Terdakwa dan anaknya yang melakukan perbuatan tersebut ;--------------------------------------
-------Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi Ir. FAISAL SIREGAR, terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya ;--------------------------------------------------------------
SAKSI WARTINI Binti BASIMAN, Dibawah sumpah yang pada pokoknya, saksi menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa, yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu Terdakwa yang melakukan penculikan dan perkosaan terhadap anak Saksi ;---------------------------------------------------
Bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014, Sdr. Tarwin dan Terdakwa datang ke rumah Saksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna biru;----------------------------------------------------------------
Bahwa anak Saksi yang dibawa oleh Terdakwa yaitu bernama Susanti Alias Santii berumur 12 tahun, jenis kelamin perempuan dan masih bersekolah di Sekolah Dasar kelas 6 SD ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada mulanya Sdr.Tarwin dan Terdakwa datang ke rumah Saksi menawarkan akan memberikan bantuan modal kepada suami Saksi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk usaha agen buah pinang ;--------------------------------------
Bahwa, terhadap tawaran tersebut Saksi Wagito menyetujuinya, dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014, Terdakwa datang sendirian ke rumah Saksi dan mengatakan akan memberikan uang kepada Saksi, namun harus diambil terlebih dahulu di ATM BRI Tanah Merah Kec. Rimba melintang ;-------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi melihat Terdakwa pergi memancing di belakang rumah Saksi ;----------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Susanti pergi ke sekolah dan pada siang harinya dia pulang ke rumah ;-----------------------------------------
Bahwa, saksi melihat Susanti ikut memancing bersama dengan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu susanti meminta izin kepada Saksi untuk pergi ke rumah Jannah bersama dengan Terdakwa, dan katanya ada urusan sebentar saja ;-----------------------------------
Bahwa, karena Saksi tidak ada curiga kepada Terdakwa, saksi pun mengijinkannya dan berpesan agar segera pulang setelah itu ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada sore harinya saksi melihat suami Saksi bersiap untuk pergi ke ATM Tanah Merah, lalu suami Saksi mencari Terdakwa dan kemudian bertanya kepada Saksi, Saksi pun menjelaskan bahwa Terdakwa pergi bersama dengan Susanti ke rumah jannah ;-------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pun meminta tolong kepada suami saksi untuk menyusul Susanti, namun setelah suami saksi menyusul ternyata Suami Saksi tidak menemukan mereka ;-----------------
Bahwa, pada hari itu anak Saksi dan terdakwa tidak pulang kerumah Saksi, lalu keesokan harinya pada tanggal 05 Februari 2014, Terdakwa mengirimkan sms kepada Saksi yang berisi “ini Nomor Gito 085263497533”;------------------------------
Bahwa, beberapa menit kemudian ada sms dari nomor yang tidak saksi kenal, yang isinya bahwa “susanti sama dengan dia dan meminta tebusan sebesar sepuluh juta rupiah, dan jangan coba-coba lapor polisi jika mau anak saksi selamat”;--------------
Bahwa, hampir setiap 5 (lima) menit masuk sms dari Terdakwa yang pada intinya mendesak saksi untuk mengirim uang tebusan tersebut ;--------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya Saksi dan suami saksi melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian ;------------------------------------
Bahwa, pada hari kamis tanggal 06 Februari 2014 terdakwa berhasil ditangkap di Kec. Pinggir Bengkalis ;-----------------------
Bahwa, pada saat itu Terdakwa memberitahukan bahwa Susanti bersama dengan Sdr.Tarwin di Bagansiapiapi, kemudian suami Saksi pergi bersama polisi pergi ke Bagansiapiapi ;-----------------------------------------------------------
Bahwa, ternyata Terdakwa berbohong dan lalu mengatakan bahwa Susanti berada di perkebunan di rantau bais ;------------
Bahwa, pada malam harinya Saksi mendapat kabar bahwa susanti telah ditemukan di kebun rantau bais ;--------------------
Bahwa, pada saat melihat kondisi Susanti, ternyata Susanti sudah meninggal dunia dan ditubuh Susanti penuh dengan luka dan terdapat darah yang sudah mengering ;------------------
Bahwa, saksi belum bisa memaafkan perbuatan dari Terdakwa dan Sdr.Tarwin ;---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi memohon agar Terdakwa dihukum seberat-beratnya ;------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa atas keterangan Saksi WARTINI Binti BASIMAN, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;---------
SAKSI NONI SELVIA ANGGRAINI Binti SUPRAYETNO, Dibawah sumpah yang pada pokoknya, saksi menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu Terdakwa telah melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap Susanti ;-------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak pernah melihat Terdakwa akan tetapi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi melihat Susanti diboncengi oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna biru di Gg. Dairi Parit Alai Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan ;--------------
Bahwa, pada sat itu Saksi sedang berada di bengkel dan Saksi tidak mengenal laki-laki yang membonceng Susanti tersebut ;--
Bahwa, saksi tidak mengetahui hubungan antara Susanti dan Terdakwa serta Susanti tidak pernha bercerita mengenai pacar kepada Saksi ;------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi baru pertama kali melihat Susanti pergi bersama laki-laki yaitu Terdakwa yang ada dalam persidangan ini ;-----
-------Menimbang bahwa atas keterangan Saksi NONI SELVIA ANGGRAINI Binti SUPRAYETNO, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;-------------------------------------------------------------
SAKSI FARIDA SARI DEWI Br. SIREGAR, Dibawah sumpah yang pada pokoknya, saksi menerangkan sebagai berikut :--------------
Bahwa, yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu Terdakwa telah melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap Susanti ;-------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekitar pukul 15.00 Wib, Saksi melihat Susanti diboncengi oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna biru di Gg. Dairi Parit Alai Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada sat itu saksi sedang berada di cucian mobil dan saksi tidak mengenal terdakwa yang saat itu sedang membonceng Susanti ;--------------------------------------------------
Bahwa, saksi sempat menegur Susanti dengan melambaikan tangan ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara terdakwa dan Susanti, karena Susanti tidak pernah bercerita mengenai kepada Saksi ;------------------------------------------------
Bahwa, Saksi baru pertama kali melihat Susanti pergi bersama laki-laki yaitu dengan Terdakwa;--------------------------------------
-------Menimbang bahwa atas keterangan Saksi FARIDA SARI DEWI Br. SIREGAR, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;-------------------------------------------------------------
SAKSI AKHMAD SOLKHAN,S.Pd SD, Dibawah sumpah yang pada pokoknya, saksi menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa, yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu tentang kejadian penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Susanti ;-----------------------------
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa pada bulan September 2013 yang dibawa oleh Sugino yang datang ke rumah Saksi ;---------
Bahwa, setahu Saksi, terdakwa pernah bekerja sebagai pemain Keyboard, dan terakhir sebagai karyawan Rumah Sakit di Bagansiapiapi ;-----------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa pernah meminjam kartu atm saksi dan meminta nomor rekening Saksi serta pin atm saksi, dengan alasan ada temannya akan mengirimkan uang kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mempunyai rekening ;--------
Bahwa, tanpa ada rasa curiga Saksi pun meminjamkannya kepada terdakwa dan sampai sekarang kartu atm tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa ;---------------------------------
Bahwa, Saksi sering meminta kartu atm miliknya kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan masih memerlukannya karena temannya akan mengirimkan uang lagi kepadanya ;---------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi percaya dengan terdakwa karena terdakwa pernah menjanjikan pekerjaan untuk keponakan Saksi sebagai security ;-------------------------------------------------
Bahwa, Saksi pernah merencanakan akan memblokir rekening miliknya, namun rekeningnya tersebut sudah terlebih dahulu diproses polisi ;-----------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa atas keterangan Saksi AKHMAD SOLKHAN,S.Pd SD, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;-------------------------------------------------------------
SAKSI TARWIN Bin SANURJA, Dibawah sumpah yang pada pokoknya, saksi menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa, saksi mengenal Sdr. Wagito dan anaknya Susanti sekitar 4 (empat) tahun, dimana waktu itu Saksi bekerja sebagai penjual kue keliling ;-------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi, Sdr. Wagito sehari-hari bekerja sebagai agen buah pinang ;-------------------------------------------------------
Bahwa, Awalnya pada tanggal 29 Januari 2014, saksi bersama dengan Terdakwa datang ke rumah Wagito dan berpura-pura akan membeli buah pinang, dan pada saat itu Wagito memerlukan dana sebagai modal usaha, dan saksi menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;-----------------------------------
Bahwa, saat itu Sdr. Wagito menyetujui pinjaman modal tersebut, namun saksi menjanjikan kepada Sdr.Wagito akan memberikan uangnya pada hari minggu ;---------------------------
Bahwa, selanjutnya setelah itu saksi dan Terdakwa pergi ke rumah teman saksi yang bernama Ibrahim di Rantau Bais, dan menginap di sana, kemudian pada tanggal 3 Februari 2014, saksi dan Terdakwa ke rumah teman saksi di Sei Rusa Kec. Bangko, lalu bekerja di sana ;-----------------------------------------
Bahwa, Saksi mengetahuinya selanjutnya Terdakwa akan pergi ke rumah Wagito;---------------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi, Terdakwa pergi ke rumah Wagito dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro ;-----------------------
Bahwa, setelah Terdakwa sampai di rumah Wagito, Terdakwa mengatakan kepada saksi, bahwa Pak Gito ada anak kecilnya yang bisa diambil, dan saksi mengatakan “Ya udah ambil aja ;--
Bahwa, saksi pernah menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana disembunyikan anak Gito tersebut, dan dijawab oleh terdakwa ditaruh di Pujud ;------------------------------------------
Bahwa, Saksi pernah ditelpon oleh Pak Wagito berkali-kali, namun saksi tidak mengangkatnya, dan setelah saksi mengangkatnya ternyata Pak Wagito menanyakan anaknya bernama Susanti telah dibawa oleh Terdakwa dan belum kembali, dan saksi jawab “Ya, nanti Saya bantu”;------------------
Bahwa, Saksi meengetahui Terdakwa meminta tebusan sejumlah uang kepada Wagito ;---------------------------------------
Bahwa, setahu saksi uang tebusan senilai sepuluh juta tersebut belum sempat dikirim oleh Pak Wagito ;------------------
Bahwa, Terakhir kali saksi menghubungi Terdakwa pada saat menanyakan uang apakah sudah ditransfer apa belum oleh Wagito, dan dijawabnya belum ;--------------------------------------
Bahwa, setelah itu saksi selalu menghubungi terdakwa namun ketika dihubungi handphonenya terdakwa tidak aktif lagi ;------
Bahwa, saksi tidak mengetahui anak Wagito bernama Susanti yang dibawa lari oleh Terdakwa tersebut telah meninggal dunia, namun setelah saksi ditangkap polisi baru saksi mengetahui hal tersebut ;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui terdakwa telah memperkosa dan membunuh Susanti namun saksi hanya mendapat informasi bahwa Terdakwa bersama dengan Susanti ;------------
Bahwa, sampai sekarang keluarga saksi belum berdamai dengan keluarga Wagito ;-----------------------------------------------
-------Menimbang bahwa atas keterangan Saksi TARWIN Bin SANURJA, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;-------------------------------------------------------------
---------Menimbang bahwa, Terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya terdakwa pernah memberikan keterangan sebagai tersangka dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan tersebut benar ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan ini karena telah melarikan anak, melakukan pemerasan, pemerkosaan yang didakwakan kepada terdakwa terhadap Susanti ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa adalah anak kandung dari saksi Tarwin ;------
Bahwa, Terdakwa kenal dengan Sdr. Wagito dan anaknya yang bernama Susanti ;--------------------------------------------------------
Bahwa, sehari-hari saksi Tarwin bekerja sebagai penjual kue keliling ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, Setahu terdakwa, Sdr. Wagito bekerja sebagai agen buah pinang ;-------------------------------------------------------------
Bahwa, pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai penjual buah pinang dan terdakwa tidak pernah jual beli buah pinang ;-------
Bahwa, awalnya pada tanggal 29 Januari 2014, terdakwa bersama dengan saksi Tarwin datang ke rumah Wagito dan berpura-pura akan membeli buah pinang, dan pada saat itu Wagito memerlukan dana sebagai modal usaha, dan saksi Tarwin menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) ;------------------------------------------
Bahwa, Sdr. Wagito juga menyetujui pinjaman modal tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi Tarwin tidak langsung memberikan uang tersebut kepada Wagito, namun saksi Tarwin menjanjikan akan memberikan uang pada hari Minggunya ;---------------------------
Bahwa, Setelah itu terdakwa dan saksi Tarwin pergi ke rumah teman saksi Tarwin yang bernama Ibrahim di Rantau Bais, dan menginap di sana, kemudian pada tanggal 3 Februari 2014, terdakwa dan saksi Tarwin pergi lagi ke rumah teman saksi Tarwin yang berada di Sei Rusa Kec. Bangko, lalu kami bekerja di sana, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 terdakwa sendirian pergi ke rumah Wagito dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro BK 2136 SV ;------------------------
Bahwa, ketika terdakwa sampai dirumah Sdr.Wagito, terdakwa bertemu langsung dengan Wagito dan keluarganya, kemudian terdakwa memberitahukan kepada Wagito bahwa terdakwa akan memberikan bantuan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sesuai janji ayah terdakwa yaitu saksi Tarwin, namun akan diambilkan terlebih dahulu di ATM pada sore hari nanti, karena cuaca saat ini masih panas dan Sambil menunggu sore hari, terdakwa pergi memancing di belakang rumah Wagito ;----
Bahwa, pada saat itu terdakwa bertemu dengan Susanti, dan dia juga ikut memancing bersama dengan terdakwa, lalu terdakwa dan Susanti berbincang-bincang dan selanjutnya terdakwa lalu mengajak Susanti membeli rokok di Simpang Gg. Dairi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa ;--------
Bahwa, sebelum terdakwa pergi dengan Susanti, terdakwa dan Susanti ada berpamitan dengan ibu Susanti ;----------------------
Bahwa, ketika dijalan terdakwa langsung mengajak Susanti ke Ujung Tanjung, dan dia menyetujuinya, lalu terdakwa kemudian membawanya ke Rantau Bais, dan terdakwa saat itu berpura-pura untuk menemui teman terdakwa yang ada di Rantau Bais ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya di Rantau Bais, di tengah perkebunan, terdakwa berkata kepada Susanti “Santi mau abang kasih uang gak?, kalau mau tapi ada syaratnya”, dan dijawabnya “Apa syaratnya bang?”, dan terdakwa jawab “buka celananya”, namun Susanti tidak mau melakukannya, lalu Susanti pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya ketika Susanti pergi saat itu terdakwa melihat ada potongan kayu, lalu terdakwa mengambilnya dan langsung mengejar Susanti, kemudian lalu terdakwa memukulkan kayu tersebut ke bahunya susanti berkali-kali, hingga akhirnya susanti tidak sadarkan diri, kemudian setelah itu terdakwa langsung menyeret badan susanti sejauh sekitar seratus meter, lalu kemudian terdakwa membalikkan badan Susanti menjadi telentang, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam Susanti, kemudian terdakwa menusuk-nusuk kemaluan Susanti dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Susanti dan menggoyang-goyangkan hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Susanti, setelah itu lalu terdakwa menyeret tubuh Susanti ke dekat parit dan lalu menutupinya dengan rumput-rumput ;-------------
Bahwa, pada saat terdakwa menyetubuhi susanti, terdakwa tidak mendengar suara dari susanti ;--------------------------------
Bahwa, setelah terdakwa meninggalkan susanti, kemudian terdakwa pergi ke Balai Raja Kec. Pinggir dengan mengendarai sepeda motor terdakwa, setelah itu kemudian terdakwa menghubungi saksi Tarwin dan meminta nomor HP Wagito, dan setelah diberi nomor HP Wagito oleh saksi Tarwin, kemudian terdakwa mengirim SMS kepada Wagito“Kalau mau ada anakmu pulang dengan selamat, sediakan uang Rp. 10.000.000,-“, namun tidak dibalas sms terdakwa tersebut oleh Wagito ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi Tarwin pernah menanyakan keberadaan Susanti pada terdakwa, namun terdakwa menjawabnya berada di Pujud ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, ada balasan SMS dari Wagito yang pada intinya menyatakan dia hanya bisa mengirim sebesar Rp. 3.000.000,-, kemudian terdakwa menanyakan terus tentang uang tersebut, namun tidak juga dikirimkan ke rekening yang terdakwa berikan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, nomor rekening tersebut terdakwa mendapatkannya dari Pak Akhmad Solkhan ;---------------------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap di Balai Raja Kec. Pinggir, beberapa saat setelah terdakwa menanyakan uang tersebut kepada Pak Wagito ;-----------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya terdakwa tidak mempunyai masalah dengan Wagito dan keluarganya, dan terdakwa sebenarnya hanya menginginkan tebusan uang dari Wagito ;------------------
Bahwa, tidak mempunyai niat untuk membunuh susanti, dan perbuatan tersebut terjadi secara spontan ;-------------------------
Bahwa, sampai dengan sekarang belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Susanti ;------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------
1 (satu) helai baju warna hitam coklat ;-----------------------------
1 (satu) helai kaos dalam warna putih ;------------------------------
1 (satu) unti sepeda motor Honda Mega Pro warna biru dengan No.Pol. BK 2136 SV beserta kunci kontaknya ;---------------------
1 (satu) batang kayu ;---------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone type 105 warna hitam dengan nomor 082390548492 ;----------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama AKHMAD SOLKHAN ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;-----------------------
1 (satu) lembar kertasprint dari ATM Bank BRI bukti transfer BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa, barang bukti diatas tersebut, telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan terhadap barang bukti seperti tersebut di atas, telah dibenarkan oleh saksi-saksi diatas tersebut dan juga oleh terdakwa ;-
------Menimbang, bahwa selain barang bukti seperti tersebut diatas, dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa :--------------------------------------------------------------------
VISUM ET REVERTUM, yang dikeluarkan oleh Klinik Bhayangkara Polres Rohil dan dibuat Dr.Suaidah Rambe selaku Dokter pemeriksa yang bertugas pada Klinik Bhayangkara Polres Rohil, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar mayat seorang perempuan yang berumur dua belas tahun, ditemukan luka robek pada telinga, luka cekikan pada leher, memar bagian dada dan punggung, dan adanya luka robek dari Vagina sampai ke anus, terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul di tubuh korban. Penyebab kematian pada mayat ini belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat/otopsi dilakukan pemeriksaan dalam ;----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut ;------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa adalah anak kandung dari saksi Tarwin ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Susanti Alias Santi adalah anak kadung dari saksi Wagito yang berumur 12 tahun, jenis kelamin perempuan, dan masih sekolah Kelas 6 SD ;------------------------
Bahwa benar, pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai penjual buah pinang dan terdakwa tidak pernah jual beli buah pinang ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada tanggal 29 Januari 2014, terdakwa bersama dengan saksi Tarwin datang ke rumah Wagito dan berpura-pura akan membeli buah pinang, dan pada saat itu Wagito memerlukan dana sebagai modal usaha, dan saksi Tarwin menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), namun saksi Tarwin tidak langsung memberikan uang tersebut kepada Wagito, akan tetapi saksi Tarwin menjanjikan akan memberikan uang kepada Wagito pada hari Minggunya ;--------------------------------
Bahwa benar, Setelah itu terdakwa dan saksi Tarwin pergi ke rumah teman saksi Tarwin yang bernama Ibrahim di Rantau Bais, dan menginap di sana, kemudian pada tanggal 3 Februari 2014, terdakwa dan saksi Tarwin pergi lagi ke rumah teman saksi Tarwin yang berada di Sei Rusa Kec. Bangko, lalu bekerja di sana, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 terdakwa sendirian pergi ke rumah Wagito dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro BK 2136 SV ;------------------------
Bahwa benar, ketika terdakwa sampai dirumah Sdr.Wagito, terdakwa bertemu langsung dengan Wagito dan keluarganya, kemudian terdakwa memberitahukan kepada Wagito bahwa terdakwa akan memberikan bantuan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sesuai janji ayah terdakwa yaitu saksi Tarwin, namun akan diambilkan terlebih dahulu di ATM pada sore hari nanti, karena cuaca saat ini masih panas dan Sambil menunggu sore hari, terdakwa pergi memancing di belakang rumah Wagito dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan Susanti, serta saat itu Susanti juga ikut memancing bersama dengan terdakwa, lalu terdakwa dan Susanti berbincang-bincang dan selanjutnya terdakwa mengajak Susanti untuk menemaninya membeli rokok di Simpang Gg. Dairi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa ;-------------------------
Bahwa benar, sebelum terdakwa pergi dengan Susanti, terdakwa dan Susanti ada berpamitan dengan ibu Susanti ;-----
Bahwa benar, ketika dijalan terdakwa langsung mengajak Susanti ke Ujung Tanjung, dan dia menyetujuinya, lalu terdakwa kemudian membawanya ke Rantau Bais, dan terdakwa saat itu berpura-pura untuk menemui teman terdakwa yang ada di Rantau Bais ;-----------------------------------
Bahwa benar, sesampainya di Rantau Bais, di tengah perkebunan, terdakwa berkata kepada Susanti “Santi mau abang kasih uang gak?, kalau mau tapi ada syaratnya”, dan dijawabnya “Apa syaratnya bang?”, dan terdakwa jawab “buka celananya”, namun Susanti tidak mau melakukannya, lalu Susanti pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya ketika Susanti pergi saat itu terdakwa melihat ada potongan kayu, lalu terdakwa mengambilnya dan langsung mengejar Susanti, kemudian lalu terdakwa memukulkan kayu tersebut ke bahunya susanti berkali-kali, hingga akhirnya susanti tidak sadarkan diri, kemudian setelah itu terdakwa langsung menyeret badan susanti sejauh sekitar seratus meter, lalu kemudian terdakwa membalikkan badan Susanti menjadi telentang, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam Susanti, kemudian terdakwa menusuk-nusuk kemaluan Susanti dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Susanti dan menggoyang-goyangkan hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Susanti, setelah itu lalu terdakwa menyeret tubuh Susanti ke dekat parit dan lalu menutupinya dengan rumput-rumput ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat terdakwa menyetubuhi susanti, terdakwa tidak mendengar suara dari susanti ;--------------------
Bahwa benar, setelah terdakwa meninggalkan susanti, kemudian terdakwa pergi ke Balai Raja Kec. Pinggir dengan mengendarai sepeda motor terdakwa, setelah itu kemudian terdakwa menghubungi saksi Tarwin dan meminta nomor HP Wagito, dan setelah diberi nomor HP Wagito oleh saksi Tarwin, kemudian terdakwa mengirim SMS kepada Wagito“Kalau mau ada anakmu pulang dengan selamat, sediakan uang Rp. 10.000.000,-“, namun tidak dibalas sms terdakwa tersebut oleh Wagito ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi Tarwin pernah menanyakan keberadaan Susanti pada terdakwa, namun terdakwa menjawabnya berada di Pujud ;------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, ada balasan SMS dari Wagito yang pada intinya menyatakan dia hanya bisa mengirim sebesar Rp. 3.000.000,-, kemudian terdakwa menanyakan terus tentang uang tersebut, namun tidak juga dikirimkan ke rekening yang terdakwa berikan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, nomor rekening tersebut terdakwa mendapatkannya dari saksi Akhmad Solkhan ;---------------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap di Balai Raja Kec. Pinggir, beberapa saat setelah terdakwa menanyakan uang tebusan tersebut kepada saksi Wagito ;-----------------------------------------
Bahwa benar, sampai dengan sekarang ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Susanti ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, sesuai dengan VISUM ET REVERTUM, yang dikeluarkan oleh Klinik Bhayangkara Polres Rohil dan dibuat Dr.Suaidah Rambe selaku Dokter pemeriksa yang bertugas pada Klinik Bhayangkara Polres Rohil, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar mayat seorang perempuan yang berumur dua belas tahun, ditemukan luka robek pada telinga, luka cekikan pada leher, memar bagian dada dan punggung, dan adanya luka robek dari Vagina sampai ke anus, terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul di tubuh korban. Penyebab kematian pada mayat ini belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat/otopsi dilakukan pemeriksaan dalam ;---------------------------------------
--------Menimbang bahwa, apakah dengan adanya fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan unsur-unsur dalam pasal dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;--------------------------------
--------Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan kombinasi, Pertama, Primair : melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair : melanggar Pasal 80 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau . Kedua, Primair : melanggar Pasal 339 KUHP. Subsidair : melanggar Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsidair : melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif subsidairitas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih, dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertimbangkan, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, namun didalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua terdapat dakwaan subsidairitas (berlapis), jadi apabila majelis Hakim memlih dakwaan pertama untuk dipertimbangkan dan dikenakan terhadap terdakwa, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menjadi keharusan bagi majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan pertama Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan pertama primair terbukti maka dakwaan pertama subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan pertama primair tersebut tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan pertama primair tersebut dan untuk selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan pertama subsidair, begitupun untuk dakwaan kedua ;-------------------------------------------
-------Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat dikenakan terhadap Terdakwa adalah dakwaan Kesatu. Primair, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---
1. Setiap Orang ;-------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja ;---------------------------------------------------------
3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;-----------------------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap Orang :-----------------------------------------------------------
---------Menimbang bahwa, yang dimaksud unsur setiap orang disini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, Jadi unsur ini mengacu pada siapa saja yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini ;-----------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi, yang sedang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ialah seseorang yang bernama HERI SUSANTO ALIAS SANTO BIN TARWIN dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan NOMOR : PDM-76/TPUL/BAA/IV/2014, tertanggal 3 April 2014, dengan demikian telah jelas bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa ” HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN”, maka tidak terdapat kesalahan mengenai orang dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa, Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana ;--------
--------Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, menurut Majelis Hakim, terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap para saksi setelah selesai memberikan keterangannya dan terdakwa juga mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Majelis Hakim telah yakin bahwa terdakwa “HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN” sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dinilai sehat baik jasmani maupun rohani dan kepadanya dapat dituntut pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi ;-----------------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja ;--------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa, yang dimaksud ‘dengan sengaja’ atau opzet di sini, dalam riwayat pembentukan KUHPidana yang dapat kita jumpai dalam memorie van toelichting (MvT)-nya, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu ;---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas telah diketahui bahwa benar ketika terdakwa sampai dirumah Sdr.Wagito, terdakwa bertemu langsung dengan Wagito dan keluarganya, kemudian terdakwa memberitahukan kepada Wagito bahwa terdakwa akan memberikan bantuan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sesuai janji ayah terdakwa yaitu saksi Tarwin, namun akan diambilkan terlebih dahulu di ATM pada sore hari nanti, karena cuaca saat ini masih panas dan Sambil menunggu sore hari, terdakwa pergi memancing di belakang rumah Wagito dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan Susanti, serta saat itu Susanti juga ikut memancing bersama dengan terdakwa, lalu terdakwa dan Susanti berbincang-bincang dan selanjutnya terdakwa mengajak Susanti untuk menemaninya membeli rokok di Simpang Gg. Dairi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa ;----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum terdakwa pergi mengajak Susanti, terdakwa dan Susanti ada berpamitan dengan ibu Susanti ;------------
--------Menimbang, bahwa ketika dijalan terdakwa langsung mengajak Susanti ke Ujung Tanjung, dan Susanti pun menyetujuinya, lalu terdakwa kemudian membawa Susanti pergi ke Rantau Bais, dan terdakwa saat itu berpura-pura untuk menemui teman terdakwa yang ada di Rantau Bais ;---------------------------------
--------Menimbang, bahwa, sesampainya di Rantau Bais, di tengah perkebunan, terdakwa berkata kepada Susanti “Santi mau abang kasih uang gak?, kalau mau tapi ada syaratnya”, dan dijawabnya “Apa syaratnya bang?”, dan terdakwa jawab “buka celananya”, namun Susanti tidak mau melakukannya ;---------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, sudah terlihat maksud dan tujuan terdakwa terhadap Susanti dan terdakwa menyadari dan memang menghendaki perbuatannya tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsure Dengan sengaja disini telah terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------
Ad.3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa unsur ini mengatur tentang perbuatan (daya upaya) yang diatur secara alternatif, maka dengan terpenuhinya salah satu perbuatan saja, unsur ini telah terpenuhi ;--
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 KUHP yang disamakan melakukan kekerasan itu, ialah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi ;---------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 89 KUHP, oleh R. Soesilo, Melakukan kekerasan artinya : Mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah ;-----------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 UU RI No. 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun ;-----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan, yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan sperma ;-----------------------------
----------Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas telah diketahui Susanti Alias Santi adalah anak kadung dari saksi Wagito yang berumur 12 tahun, jenis kelamin perempuan, dan masih sekolah Kelas 6 SD ;-----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sesampainya terdakwa dan Susanti di Rantau Bais, tepatnya di tengah perkebunan sawit, terdakwa berkata kepada Susanti “Santi mau abang kasih uang gak?, kalau mau tapi ada syaratnya”, dan dijawabnya “Apa syaratnya bang?”, dan terdakwa jawab “buka celananya”, namun Susanti tidak mau melakukannya, lalu Susanti pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya ketika Susanti pergi saat itu terdakwa melihat ada potongan kayu, lalu terdakwa mengambilnya dan langsung mengejar Susanti, kemudian lalu terdakwa memukulkan kayu tersebut ke bahunya susanti berkali-kali, hingga akhirnya susanti tidak sadarkan diri, kemudian setelah itu terdakwa langsung menyeret badan susanti sejauh sekitar seratus meter, lalu kemudian terdakwa membalikkan badan Susanti menjadi telentang, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam Susanti, kemudian terdakwa menusuk-nusuk kemaluan Susanti dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah itu lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan Susanti dan menggoyang-goyangkan hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Susanti, setelah itu lalu terdakwa menyeret tubuh Susanti ke dekat parit dan lalu menutupinya dengan rumput-rumput ;---------
----------Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi susanti, terdakwa tidak mendengar suara dari susanti ;-----------------
----------Menimbang, bahwa sesuai dengan VISUM ET REVERTUM, yang dikeluarkan oleh Klinik Bhayangkara Polres Rohil dan dibuat Dr.Suaidah Rambe selaku Dokter pemeriksa yang bertugas pada Klinik Bhayangkara Polres Rohil, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar mayat seorang perempuan yang berumur dua belas tahun, ditemukan luka robek pada telinga, luka cekikan pada leher, memar bagian dada dan punggung, dan adanya luka robek dari Vagina sampai ke anus, terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul di tubuh korban. Penyebab kematian pada mayat ini belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat/otopsi dilakukan pemeriksaan dalam ;------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya disini telah terbukti serta terpenuhi bagi diri terdakwa ;-----------------
--------Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur yang terkandung dalam dakwaan alternative pertama primair Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi secara sempurna bagi diri terdakwa, maka selanjutnya terhdap dakwaan alternative pertama subsidair tidak perlu di pertimbangkan lagi dan selanjutnya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;--------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah terbukti bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ;---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, selanjutnya terdakwa haruslah dijatuhi Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;--------------------------
---------Menimbang, bahwa pada hakekatnya, tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum (generale preventie), maupun pencegahan terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan (speciale preventie), agar dikemudian hari orang tersebut tidak melakukan kejahatan lagi, dan disamping itu juga, untuk mendidik atau memperbaiki agar terdakwa dapat menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga pada saat nanti ketika terdakwa selesai menjalani hukumannya, terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan ;------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya ;-------------------------------------------
--------Menimbang bahwa, karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan terdakwa tetap dipertahankan ;-------------
--------Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti seperti tersebut diatas setatusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;---------
--------Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa, sebagai berikut :------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Susanti meninggal dunia ;-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sadis dan tidak berpri kemanusiaan ;----------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterusterang di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;-----------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahan terdakwa ;-----------------------------------------------------------
--------Mengingat Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan semua peraturan Undang-Undang serta ketentuan hukum yang terkait dalam perkara ini ;------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI SUSANTO Alias SANTO Bin TARWIN dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ;----------------------------------------------------------------
Menghukum pula terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;---
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa ditahan ;----------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------
1 (satu) helai baju warna hitam coklat motif kotak-kotak ;-------
1 (satu) helai kaos dalam warna putih ;------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi WAGITO Als. GITO ;----------------------
1 (satu) unti sepeda motor Honda Mega Pro warna biru dengan No.Pol. BK 2136 SV beserta kunci kontaknya ;---------------------
Dikembalikan kepada Saksi TARWIN Bin SUNARJAK ;---------------
1 (satu) batang kayu ;---------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone type 105 warna hitam dengan nomor 082390548492 ;----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------
1 (satu)buah kartu ATM Bank BRI atas nama AKHMAD SOLKHAN ;----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi AKMAD SOLKHAN ;----------------------
1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;-----------------------
1 (satu) lembar kertasprint dari ATM Bank BRI bukti transfer BRI pada tanggal 06 Februari 2014 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara ;-----------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juni 20014 oleh WADJI PRAMONO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Sidang, DEWI HESTI INDRIA ,SH.MH. dan ANDRY ESWIN.S.O, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh DWI ENY SUSIYANI.SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan dihadiri oleh ZULHAM, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;---------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
DEWI HESTI INDRIA ,SH.MH. WADJI PRAMONO,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ANDRY ESWIN.S.O, SH.MH
DWI ENY SUSIYANI.SH.