Nomor: 297/PID.Sus/2015/PN.NJK
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 297/PID.Sus/2015/PN.NJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir pil double L, dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 297/PID.Sus/2015/PN.NJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 32 tahun / 14 April 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
K e b a n g s a a n : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Buruh Tani);
Terdakwa ditahan sejak tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan mengenai haknya tersebut;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-294/O.5.29/Euh.2/10/2015, tertanggal 19 Oktober 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 297/PID.Sus/2015/PN.NJK, tertanggal 20 Oktober 2015 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 297/PID.Sus/2015/PN.NJK, tertanggal 20 Oktober 2015 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum No. Register perkara PDM-142/O.5.29/Euh.2/10/2015, yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 26 Nopember 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman, oleh karena terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta masih adanya tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonannya yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan atas dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk.: PDM-142/Euh.2/10/2015, tertanggal 19 Oktober 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN;--------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN pada hari Jum’at, tanggal 7 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB, hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB dan hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di rumah saksi CATUR WULANDANU termasuk Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan telah sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB telah membeli obat double L sebanyak 7 box @ 88 (delapan puluh delapan) butir dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada Sdr. ABID (DPO) alamat Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, bertempat di Terminal Bungurasih, Kota Surabaya;----------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa memiliki obat double L sebanyak 7 box @ 88 (delapan puluh delapan) butir tanpa keahlian telahg diedarkan/dijual pada saksi CATUR WULANDANU sebanyak 3 kali yakni pertama pada hari Jum’at, tanggal 7 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB, sebanyak 2 kit berisi 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kedua pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 2 kit berisi 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan yang ketiga hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekira pukul 18.30 WIB, sebanyak 2 kit berisi 18 (delapan belas) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang semuanya bertempat di rumah saksi CATUR WULANDANU termasuk Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Resort Nganjuk bertempat di rumah saksi CATUR WULANDANU termasuk Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dan terdakwa kedapatan barang bukti berupa : 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir pil double L dan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya No. Lab. 5978/NOF/2015, yang dibuat pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 8929/2015/NOF berupa: tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek samping sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah, yaitu;
1. YUDHA KRISTIAWAN;
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 19.30 WIB, saksi bersama anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
bahwa sebelumnya Kepolisian resort Nganjuk telah mendapat informasi akan ada transaksi pil double L di rumah saksi CATUR WULANDANU di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
bahwa saksi dan teman-teman saksi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan pil double L dari terdakwa sebanyak 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir dan dari saksi CATUR WULANDANU sebanyak 18 (delapan belas) butir, yang mana saksi CATUR WULANDANU memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa;
bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari seseorang bernama ABID yang beralamat di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
2. CATUR WULANDANU;
bahwa saksi pernah membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
bahwa pembelian pertama pada hari Jum’at, tanggal 7 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, pembelian kedua pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, pembelian ketiga pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, semuanya di rumah saksi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
bahwa dalam setiap pembelian saksi membeli 18 (delapan belas) pil double L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu);
bahwa saksi membeli pil double L untuk dikonsumsi sendiri;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2015, sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa membeli 7 box atau setiap boxnya sejumlah 88 butir pil double L dari ABID seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di Terminal Bus Bungurasih, Surabaya;
bahwa terdakwa kemudian menjual pil double L tersebut kepada saksi CATUR WULANDANU, yaitu penjualan pertama pada hari Jum’at, tanggal 7 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, penjualan kedua pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, penjualan ketiga pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, semuanya di rumah saks CATUR WULANDANU di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan pil double L adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per boxnya, yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke depan persidangan berupa 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang yang bersangkutan dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2015, sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa membeli 7 box atau setiap boxnya sejumlah 88 butir pil double L dari ABID seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di Terminal Bus Bungurasih, Surabaya;
bahwa terdakwa kemudian menjual pil double L tersebut kepada saksi CATUR WULANDANU, yaitu penjualan pertama pada hari Jum’at, tanggal 7 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, penjualan kedua pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, penjualan ketiga pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, semuanya di rumah saks CATUR WULANDANU di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan pil double L adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per boxnya, yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 5978/NOF/2015, tertanggal 24 Agustus 2015, barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI mempunyai efek samping sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan, serta petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa in casu didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan;
Menimbang, bahwa unsur dalam ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 adalah:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, baik laki-laki atau perempuan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada terdakwa yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Hakim, terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Hakim berpendapat terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2015, sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa membeli 7 box atau setiap boxnya sejumlah 88 butir pil double L dari ABID seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di Terminal Bus Bungurasih, Surabaya;--------------------
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian menjual pil double L tersebut kepada saksi CATUR WULANDANU, yaitu penjualan pertama pada hari Jum’at, tanggal 7 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, penjualan kedua pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, penjualan ketiga pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, semuanya di rumah saks CATUR WULANDANU di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan pil double L adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per boxnya, yang telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 5978/NOF/2015, tertanggal 24 Agustus 2015, barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI mempunyai efek samping sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sub unsur relevan yang dapat diterapkan untuk menilai perbuatan tersebut adalah mengedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah menghendaki (willen) perbuatan mengedarkan (in casu menjual) sediaan farmasi berupa obat tersebut, yang mana terdakwa mengetahui (wetens) akibat perbuatannya dapat mengganggu kesehatan masyarakat, oleh karena tujuan terdakwa mengedarkan obat tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 3. Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009, “Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui kandungan obat kuat yang akan terdakwa edarkan tersebut dan tidak mempunyai izin apapun dari pihak pemerintah untuk mengedarkannya dan tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim seharusnya apabila terdakwa ingin mengedarkan obat-obatan tersebut wajib mengetahui kandungan obat-obatannya, sehingga dapat menjamin keamanan dan khasiat/manfaat obat tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui kandungan obat, tentunya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar, yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa tersebut secara hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu dan bahkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim berkaitan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya, oleh karenanya Majelis Hakim memandang terdakwa masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki dirinya, sehingga dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah layak, patut dan adil dengan perbuatan yang dilakukannya;--
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), berdasarkan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa SUDAR MAWAN ALS. JAMEN BIN JAMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) butir pil double L, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari SENIN, tanggal 30Nopember 2015, oleh kami, ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, DYAH NUR SANTI, S.H. dan MARIA RINA S., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 3 Desember 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh TUTIK SRIAWAN, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh NASIKAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(Ttd) (Ttd)
DYAH NUR SANTI, S.H. ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H.
(Ttd)
MARIA RINA S., S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
(Ttd)
TUTIK SRIAWAN
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
TUTIK SRIAWAN
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004