22/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 22/PDT/2018/PT PAL
Perdata - ASGAP ABDULLAH, DKK (Pembanding) - Hi. ISMAIL (Terbanding)
MENGADILI ï€ Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, III serta Turut Tergugat ï€ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 22/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
ASGAP ABDULLAH, Tahun, Pekerjaan Kepala Desa Dongin beralamat di Desa Dongin Kec. Toili Barat Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
ALI SYAHBANA, Tahun, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Gedung Pertamina Annex lantai 9, Jl. Merdeka Timur, No. 1 A Jakarta 10110 P.O Box 1012 Jakarta atau Jl. Tan Malaka Kompleks Tanjun Tuwis Kel. Keraton Kec. Luwuk Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
Direktur Utama PT. Pertamina EP-MGDP Proyek Pengembangan Gas Matindok beralamat di Gedung Pertamina Annex lantai 9 , Jl. Merdeka Timur , No.1 A Jakarta 10110 P.O Box 1012 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
MUHAMMAD HUSNI NURDIN, AGUSTINUS, JOU SAMUEL HUTAJULU, GALIH PRADIKTA MOCHTAR, IRMA PRIMAYANTI, RAHARDYAN PRASETYO, ANUGRAH NINGRAT, MUHAMMAD CHAFIDH FIRMANSYAH, SYAH SONDANG JULINA EUREXSA, ARYO BANOWO dan MOCHAMAD HAMSAH FANSURI. Semuanya Karyawan PT. Pertamina EP. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari NANANG ABDUL MANAF selaku PJ. Presiden Direktur PT. Pertamina EP, tertanggal 29 Mei 2017, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
Pimpinan Kantor Pusat SKK MIGAS, Gedung Wisma Mulia Lantai 35 Jl. Gatot Subroto No. 42 Jakarta 12710 P.O Box 4475, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ROLAND KENDIETZ INDRA BUDIHARSO, SH., Advokat dari Kantor Advokat dan Pengacara “Anton Dedi Hermanto, SH., & Rekan” alamat Jl. Bungur Besar Raya No. 46 Q Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Mei 2017, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Turut Tergugat;
M e l a w a n :
Hi. ISMAIL. Umur 46 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Sindangsari Kec. Toili Barat Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ENDY SUGIANTO, SH., HENDRAYADI SINADJA, SH., dan ANDI TAUFIK, SH., Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada KANTOR ADVOKAT “ESHSAT” & REKAN, yang berlamat di Jl. Batu Raya (Kompleks Pasar Unjulan) Kel. Kilongan Kec. Luwuk Utara Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2017. Selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 22/PDT/2018/PT PAL tanggal 9 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 April 2017 yang telah diterima dan di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk dibawah Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN Lwk, tanggal 27 April 2017, telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat dan Turut Tergugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Pemilik Penggugat sah sebidang tanah/kintal yang terletak di areal perladangan yang dimana pada saat itu wilayah atau terletak di Desa Dongin yang dahulu Kecamatan Toili dan sekarang Toili Barat Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah dengan luas ukuran ± 200 M² x 100 M² ( 2 Ha), berdasarkan Surat Penyerahan Nomor: 593.3/78/Kec.Toili/2003 tertanggal 9 Juni 2003, dengan batas-batas dahulu sebagai berikut ;
Sebelah Utara : dengan Tanah / Kintal kosong;
Sebelah Timur : dengan tanah/Kintal Kosong;
Sebelah Selatan : dengan tanah kintal Sdr. Naggo;
Sebelah Barat : dengan tana kintal Sdr. Ondo;
OBJEK YANG DIJADIKAN SENGKETA
Bahwa objek yang dijadikan sengketa dalam perkara ini adalah tanah/kintal perladangan milik Penggugat terletak di Desa Dongin dahulu kec. Toili sekarang Kec. Toili Barat Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana Pembelian Penggugat tanah/kintal perladangan kepada Sdri. HADIDJAH berdasarkan Surat Penyerahan Nomor;593.3/78/Kec. Toili/2003 pada tanggal 9 Januari 2003, dengan luas ukuran ± 200 M² x 100 M² ( 2 Ha) , dengan batas-batas sekarang sebagai berikut;
Sebelah Utara : dahulu dengan tanah kosong sekarang dengan jalan/pagar PT. Pertamina E & P;
Sebelah Timur : dahulu dengan tanah kosong sekarang dengan Pagar PT. Pertamina E & P;
Sebelah Selatan : dahulu dengan Sdr. Naggo yang dahulu dibeli oleh Penggugat dan Penggugat telah jual kembali kepada Sdr. Haris Dayanun;
Sebelah Barat : dahulu dengan tanah yang dibeli dari Sdr. Ondo dan sekarang telah dijual oleh Nengah Murdana kepada Tergugat II dan Sekarang dikausai oleh Tergugat III;
KEDUDUKAN PARA TERGUGAT
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2004 Tergugat I tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, Tergugat I secara tiba-tiba telah menrbitkan Surat Keterangan Pengusaan Tanah dengan Nomor : 03/3/593/2004 tertanggal 3 Maret 2004 secara tidak syah dan melawan hukum diatas Surat Penyerahan Tanah milik Penggugat dengan Nomor : 593.3/78/Kec. Toili/2003 tertanggal 9 Januari 2003, akan tetapi Surat Keterangan Pengusaan Tanah milik Tergugat I mempunyai batas-batas yang berbeda, sebagai berikut;
Sebelah Utara : dengan Aco/Undong;
Sebelah Timur : dengan Undong;
Sebelah Selatan : dengan tanah kosong ;
Sebelah Barat dengan Jamal;
Bahwa sekitar tahun 2011 hingga tahun 2012 Tergugat I telah menjual tanah/kintal tanpa izin dari Penggugat, yang dimana tanah objek sengketa milik Pengguagt telah dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang dahulu mengaku sebagai HUMAS Pertamina E & P Gas Matindok;
Bahwa Tergugat II setelah membeli dari Tergugat I telah menyerahkan tanah/kintal milik Penggugat yang dijadikan objek sengketa tersebut kepada Tergugat III;
Bahwa atas penyerahan dari Tergugat II kepada Tergugat III atas objek sengketa telah ditimbun tanaman, dibangun sebagian jalan dan jalur pipa dalam objek sengketa milik Penggugat yang dilakukan/ dikuasai oleh Tergugat III;
Bahwa adapun kedudukan Turut Tergugat I berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang “Minyak dan Gas Bumi” Jo.Putusan Maakamh Konstitusi Nomor : 36/PUU-X/2012 sebagai badan pelaksana kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DILAKUKAN PARA TERGUGAT
Bahwa atas objek sengketa milik Penggugat yang telah diterbitkan Surat keterangan Pengusaan Tanah yang dilakukan oleh Tergugat I dan Telah diperjualbelikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II tanpa seizin dari Penggugat adalah serangkaian perbuatan melawan hukum;
Bahwa atas Penyerahan objek sengketa milik Penggugat yang dilakukan Tergugat II kepadaTergugat III tanpa sepengtahuan dan seizin dari Penggugat adalah serangkaian Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa atas penimbunan tanaman dan dibangun jalan sebagian serta jalur pipa dilakukan/dikuasai oleh Tergugat III di atas objek sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa atas serangkaian perbuatan tersebut yang dilakukan diatas objek sengketa milik Penggugat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah serangkaian Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa atas serangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas objek sengketa milik Penggugat tersebut maka Tergugat I sebagai badan pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi berdasarkan UU RI No, 22 Tahun 2001 Tentang “Minyak Dan Gas Bumi” Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU-X/2012 telah lalai dalam pengawasan kegiatan hulu minyak dan gas maka tepat pula dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
UPAYA PERDAMAIAN
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat , dalam hal ini Penggugat telah berulang kali mengajak Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, akan tetapi Para Tergugat I dan Tergugat II tidak mau menyelesaikan masalah ini;
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah serius menyeselesaikan permasalahan ini, maka tiada jalan lain kecuali Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Luwuk untuk mendapat keadilan;
BUKTI-BUKTI SURAT YANG DITERBITKAN DI ATAS OBJEK SENGKETADINYATAKAN TIDAK SYAH DAN TIDAK MEMPUNYAI HUKUM MENGINGKAT
Bahwa dalam proses jual beli objek sengketa yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II, dan setelah itu Tergugat II menyerahkan kepada Tergugat III dan Tergugat III melaporkan kepada Turut Tergugat I dalam hal ini Penggugat tidak tau bukti alas hak yang telah diterbitkan oleh Para Tergugat serta Turut Tergugat I, maka tepat pula apabila dinyatakan semua bukti surat atas hak kepemilikan yang diterbitkan di atas objek sengekta milik Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak mengingkat;
EKSEKUSI
Bahwa oleh karena Para Tergugat yang telah memperjualbelikan serta mengusai objek sengketa tanpa izin dari Penggugat adalah serangkaian perbuatan melawan hukum , maka sepantasnya Para Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, seketika tanpa beban dan dalam keadaan kosong seperti sediakala , apabila tidak dilakukan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa pengosongan dengan bantuan alat negara (Juru Sita, Polisi, TNI , dsb);
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sudi kiranya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut ;
M E N G A D I L I :
PRIMAIR:
Mengabulan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga;
Menyatakan objek sengketa yang terletak di Desa Dongin Dahulu Kec. Toili sekarang Kec. Toili Barat Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah , dengan luas ukuran ± 200 M² x 100 M² ( 2 Ha) , dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : dahulu dengan tanah kosong sekarang dengan jalan PT. Pertamina E & P;
Sebelah Timur : dahulu dengan tanah kosong sekarang dengan Pagar PT. Pertamina E & P;
Sebelah Selatan : dahulu dengan Sdr. Naggo yang dahulu dibeli oleh Penggugat dan Penggugat telah jual kembali kepada Sdr. Haris Dayanun;
Sebelah Barat : dahulu dengan tanah yang dibeli dari Sdr. Ondo dan sekarang telah dijual oleh Nengah Murdana kepada Tergugat II dan Sekarang dikausai oleh Tergugat III;
Adalah sah secara hukum milik Penggugat;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I menerbitkan bukti kepemilikan di atas objek sengekta serta memperjual belikan objek sengketa kepada Tergugat II , serta Tergugat II telah menyerahkan objek sengketa kepada Tergugat III dan Tergugat III telah menimbun, membangun jalan sebagian dan jalur pipa yang dilakukan oleh Tergugat III dan menguasai objek sengketa tanpa izin dari Tergugat I , dan telah melaporkan pula kepada Turut Tergugat I, serta turut Tergugat I telah lalai dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan Tergugat III adalah serangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;
Menyatakan secara hukum jual beli atas objek sengketa yang dilakukan Para Tergugat adalah batal demi hukum;
Menyatakan secara hukum semua alat bukti yang diajukan Para Tergugat serta Turut Tergugat I tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat atas objek sengketa;
Menghukum Kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat I menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, seketika tanpa beban dan dalam keadaan kosong seperti sediakala , apabila tidak dilakukan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa pengosongan dengan bantuan alat negara (Juru Sita, Polisi, TNI , dsb);
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang patut dan layak (Ex Equo Et Bono);
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Desember 2017 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga;
Menyatakan objek sengketa yang terletak di Desa Dongin Dahulu Kec. Toili sekarang Kec. Toili Barat Kab. Banggai Propinsi Sulawesi Tengah , dengan luas ukuran ± 200 M² x 100 M² ( 2 Ha) , dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : dahulu dengan tanah kosong sekarang dengan jalan PT. Pertamina E & P;
Sebelah Timur : dahulu dengan tanah kosong sekarang dengan Pagar PT. Pertamina E & P;
Sebelah Selatan : dahulu dengan Sdr. Naggo yang dahulu dibeli oleh Penggugat dan Penggugat telah jual kembali kepada Sdr. Haris Dayanun;
Sebelah Barat : dahulu dengan tanah yang dibeli dari Sdr. Ondo dan sekarang telah dijual oleh Nengah Murdana kepada Tergugat II dan Sekarang dikuasai oleh Tergugat III;
Adalah sah secara hukum milik Penggugat;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I memperjual belikan objek sengketa kepada Tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan secara hukum jual beli atas objek sengketa yang dilakukan Tergugat I pada Tergugat II adalah batal demi hukum;
Menyatakan bukti surat milik tergugat berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah nomor 03/3/593/2004 tertanggal 03 Maret 2004, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap obyek sengketa;
Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, seketika tanpa beban dan dalam keadaan kosong seperti sediakala, apabila tidak dilakukan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa pengosongan dengan bantuan alat negara;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.194.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut tanpa dihadiri oleh Tergugat I dan selanjutnya isi Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut, Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 10 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2018, diberitahukan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2018, diberitahukan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 18 Januari 2018, diberitahukan kepada Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 10 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 10 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2018, diberitahukan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2018, diberitahukan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 18 Januari 2018, diberitahukan kepada Kuasa Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 10 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding III semula Tergugat III telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 08 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2018, diberitahukan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2018, diberitahukan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2018, diberitahukan kepada Kuasa Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 09 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding IV semula Turut Tergugat telah pula mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 09 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2018, diberitahukan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2018, diberitahukan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2018, diberitahukan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat IIII pada tanggal 18 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 8 Februari 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 08 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 22 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 01 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah mengajukan memori banding tertanggal 08 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 8 Februari 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 08 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 22 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 01 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding III semula Tergugat III telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 8 Februari 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 8 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 01 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding IV semula Turut Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 28 Februari 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pebanding I semula Tergugat I pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 08 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I tersebut, Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 14 Februari 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 22 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding II semula Tergugat II tersebut, Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 15 Februari 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 22 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Pembanding III semula Tergugat III tersebut, Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepanitraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 19 Februari 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Februari 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 08 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Pembanding IV semula Turut Tergugat tersebut, Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 13 Maret 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 15 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 16 Maaret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembnding III semula Tergugat III pada tanggal 15 Maret 2018, diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Maret 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing pada tanggal 21 Februari 2018, tanggal 22 Februari 2018, tanggal 26 Februari 2018, tanggal 1 Maret 2018 dan tanggal 8 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan IV semula Turut Tergugat tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan IV semula Turut Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 8 Februari 2018 masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk, tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa, keterangan saksi Kadek Sukranaya adalah seorang Polisi pada tahun 2014 bertugas di Polsek Toili sebagai Kanit Reskrim, saksi menyatakan tidak mengetahui di mana tanah Penggugat maupun Tergugat I yang diperkarakan yang jelas ketika itu dengan diundang di Kantor Camat Toili atas mediasi Penggugat dan Tergugat I dalam mediasi tersebut sempat mendengar Pak Camat mengatakan pada Tergugat I agar mengganti saja tanah Penggugat yang telah dijual oleh Tergugat I dengan uang senilai Rp 20.000.000,- ditambah dengan tanah 1 (satu) hektar, persyaratan pak Camat tersebut saksi Kadek Sukranaya mendengar Tergugat I menjawab bahwa kalau Rp 20.000.000,- tidak mampu, namun kalau Rp 10.000.000,- akan diusahakan dalam seminggu, tetapi pada akhirnya mediasi gagal;
Bahwa, obrolan dari Tergugat I tersebut hanyalah iseng/obrolan biasa, bukan sebagai bukti formal;
Bahwa, kemudian ada kesepakatan waktu itu di Kantor Camat untuk mencocokkan atau memeriksa tanah, baik batas dan luas, tetapi dalam pelaksanaannya Terbanding tidak pernah melaksanakan untuk memeriksa dan mencocokkan batas-batas tanah tersebut;
Bahwa, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti formal milik para Pembanding dan menganggap bahwa alat bukti Pembanding berlokasi di tempat lain tanpa ada penjelasannya maupun menunjukkan dimana lokasi yang sebenarnya;
Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim hanya mempertimbangkan bukti surat T.I-1 berupa surat Penguasaan Tanah milik Tergugat I, dan mengatakan bahwa bukti surat milik Tergugat berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.03/3/593/2004 tertanggal 3 Maret 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek sengketa;
Bahwa, surat tanah Pembanding berbeda lokasi tanah objek sengketa, bahwa objek sengketa yang di klaim Terbanding dalam pemeriksaan setempat mencakup lokasi-lokasi tanah yang sebelumnya adalah milik pihak-pihak lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan objek sengketa, hal ini diketahui luas tanah yang di klaim milik Terbanding (dan dibenarkan angka 3 amar Putusan) adalah seluas 20.000 M2, sedangkan fakta hukum yang dibeli Turut Terbanding dari Pembanding adalah seluas 15.000 M2, artinya ada pihak-pihak lain yang dirugikan yaitu :
Tanah Nengah Murduna seluas kurang lebih 2.212 M2;
Tanah Nengah Surung seluas kurang lebih 404 M2;
Tanah Rosyida seluas kurang lebih 2651 M2;
Dalam Pokok Perkara dan hasil sidang pembuktian bahwa alas hak berupa surat tanah yang didalilkan serta digunakan Terbanding sebagai dasar mengajukan gugatan (vide bukti P2 dan P3) mengandung cacat formil dan terindikasi adanya pemalsuan;
Bahwa, Penggugat mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atas objek sengketa atas dasar Penyerahan No.593.3/78/Kec. Toili/2003/tanggal 9 Juni 2003;
Bahwa, Surat Penyerahan No.593.3/78/Kec. Toili/2003/ tanggal 9 Juni 2003 yaitu bukti surat P2 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Hadijah telah menyerahkan pada Ismail (Penggugat) sebidang tanah yang terletak di Sulawesi Tengah, Kab. Banggai Kec. Toili Desa Dongin dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Negara;
Sebelah Timur : Tanah Negara;
Sebelah Selatan: Sdr. Nanggo;
Sebelah Barat : Sdr. Ondo;
Bahwa, lokasi tanah yang dijual oleh Tergugat I pada Tergugat II dan saat ini dikuasai oleh Tergugat III;
Bahwa tanah yang dijual oleh Tergugat I adalah tanah miliknya sendiri sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.03/3/593/2004 tanggal 4 Maret 2004 atas nama Asgap Abdullah, atas tanah ukuran 100 M X 200 M di Desa Dongin Kec. Toili Kab. Banggai Prop. Sulawesi Tengah dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Aco Saeni;
Sebelah Timur : Undong;
Sebelah Selatan: Tanah kosong;
Sebelah Barat : Jamal;
Bahwa, Pembanding membatah tentang kebenaran alas hak yaitu bukti P2 dan P3 adalah mengandung cacat formal dan terindikasi pemalsuan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu :
Darbang tercantum namanya sebagai saksi dan turut menanda tangani Surat Penyerahan No.593.3/78/Kec.Toili tanggal 9 Juni 2003 atau tanggal 9 Januari 2003 (bukti P2) menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menanda tangani Surat Penyerahan tersebut sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 27 September 2017 bukti TIII-10)
Terdapat perbedaan tanda tangan almh Hadijah (pihak yang disebut sebagai penjual tanah kepada Penggugat) yang sangat jelas sebagaimana terdapat pada Surat Keterangan No.593.3/78/Kec. Toili/2003 tanggal 9 Januari 2003 (bukti P3) dan Surat Penyerahan No.593.3/78/Kec. Toili/2003 tanggal 9 Juni 2003 atau tanggal 9 Januari 2003 (bukti P2);
Almh Hadijah sendiri tidak mampu membaca dan tulis (buta huruf) sehingga tidak mungkin memberi tanda tangan (saksi fakta Elwis) dan anak kandung sendiri yakni Sdri Hajrah, menyatakan bahwa ia tidak pernah menyaksikan Almh Hadijah memberi tanda tangan pada dokumen-dokumen resmi (bukti T1-2);
Almh Hadijah sudah pindah meninggalkan Desa Dongin menuju Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali pada sekitar tahun 1996-1998 (saksi fakta Sdr. Elwis dan bukti T1-2) dan sebelum tahun 2000 tidak pernah pulang/kembali ke Desa Dongin (bukti TI-2) sampai tahun 2006 (saksi fakta Sdr. Elwis), maka berdasarkan hal-hal tersebut :
Dengan memperhatikan pembagian tanah di Desa Dongin berlangsung pada tahun 2000-2003 (saksi fakta Sdr. Jamal M, Sdr. Nursalim alias Undong, Sdr. Elwis dan Sdr. Yusnan alias Nanggo) maka tidak mungkin almh Hadijah memperoleh pembagian tanah tersebut;
Tidak mungkin Almh Hadijah menanda tangani Surat Keterangan Tanah No.593.3/78/Kec. Toili/2003 tanggal 9 Januari 2003 (bukti P3) dan Surat Penyerahan No.593.3/78/Kec. Toili/2003 tanggal 9 Juni 2003 atau tanggal 9 Januari 2003 (bukti P2) mengingat kedua surat tersebut diterbitkan tahun 2003;
Terkait dengan pembagian tanah, masyarakat dan Aparat Desa menyepakati bahwa luasan tanah yang dibagi adalah bagi yang telah berkeluarga seluas 2(dua) hektar, sedangkan bagi bujang dan janda hanya 1(satu) hektar (saksi fakta Sdr. Jamal dan Sdr. Elwis) Dengan memperhatikan bahwa Alm Hadijah sudah bercerai sejak sebelum tahun 2000 (saksi fakta Sdr. Elwis dan bukti TI-2) maka jika Alm Hadijah mendapatkan pembagian tanah (pada hal tidak) Alm Hadijah hanya mendapatkan tanah seluas 1(satu) hektar, namun Surat Keterangan Tanah No.593.3/78/Kec. Toili/2003 tanggal 9 Januari 2003 (bukti P3) dan Surat Penyerahan No.593.3/78/Kec. Toili/2003 tanggal 9 Juni 2003 atau tanggal 9 Januari 2003 yang diajukan oleh Terbanding (bukti P2) menunjukkan Alm Hadijah mendapatkan pembagian tanah seluas 2(dua) hektar;
Pembagian tanah di Desa Dongin oleh Desa melalui kelompok-kelompok tani (saksi fakta Sdr. Kadeh, Sdr. Jamal dan Sdr. Yusnan alias Nanggo), tidak pernah membagikan tanah kepada Alm Hadijah (saksi fakta Sdr. Jamal M) dengan kata lain Alm Hadijah tidak pernah mendapatkan pembagian tanah;
Pihak Keluarga tidak pernah mengetahui ataupun diinformasikan oleh Alm Hadijah sampai akhir hayatnya bahwa Alm Hadijah pernah memiliki tanah seluas 2 (dua) hektar di Desa Dongin (saksi fakta Elwis dan bukti TII-1) pihak keluarga baru mengetahui perihal adanya tanah tersebut, yang sekarang menjadi objek sengketa berdasarkan informasi Terbanding sendiri;
Surat Tanah Terbanding (bukti P2 dan P3) menyebutkan batas tanah sebelah Selatan dari lokasi tanah yang di klaim milik Terbanding adalah tanah milik Nanggo, padahal nama Nanggo tersebut pada dasarnya adalah nama panggilan dari nama sebenarnya Sdr. Yusnan dan Sdr. Yusnan sendiri menyatakan di bawah sumpah bahwa nama yang dipakai di seluruh dokumen resmi adalah nama Yunan bukan nama Nanggo (saksi fakta Sdr. Yusnan alias Nanggo);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Pertama, terlalu menyampingkan pembuktian tersebut tanpa menguraikan alasan-alasannya;
Bahwa, Terbanding (penggugat) gagal membuktikan bahwa lokasi tanah yang di klaim miliknya adalah lokasi yang berbeda;
Bahwa, perbedaan lokasi yaitu alas hak Terbanding yaitu bukti P2 dan P3, alas hak Terbanding Surat Penyerahan No.593.3/78/Kec. Toili/2003 tanggal 9 Juni 2003 atau tanggal 9 Januari 2003 (bukti P2 dan P3) tanah pembanding yaitu Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 03/3/593/2004 tanggal 03 Maret 2004 (T1-1);
Bahwa batas-batas awal tahun 2003-2004 :
Utara : Tanah/Kintal kosong;
Timur : Tanah/Kintal kosong;
Selatan : Tanah Sdr. Nanggo;
Barat : Tanah Sdr. Ondo;;
Tanah Pembanding batas-batasnya :
Utara : Aco Saeni / Undong;
Timur : Undong (saksi fakta Sdr. Nursalim alias Undong);
Selatan: Tanah kosong;
Barat : Jamal M (saksi fakta Sdr. Jamal);
Bahwa, di samping hal tersebut Sdr. Yusnan alias Nanggo yang berdasarkan surat-surat tanah Penggugat pernah memiliki tanah yang berada di Selatan tanah yang di klaim Penggugat menyatakan bahwa : Tanah yang ditunjuk Penggugat pada saat Peninjauan setempat adalah tanah yang berlokasi di depan pintu gerbang pertama sebelah kiri jalan, sedangkan Sdr. Nanggo menyatakan bahwa tanah bekas miliknya kondisi saat ini berada di Kantor Tergugat III dan ia tidak pernah berbatasan langsung dengan orang bernama Hadijah, Penggugat maupun Tergugat I;
Bahwa, setelah tahun 2011 / setelahnya batasnya :
Utara : Jalan/Pagar Tergugat III;
Timur : Jalan/Pagar Tergugat III;
Selatan : Tanah Sdr. Haris Dayanum;
Barat : Jalan/Pagar Tergugat III (dibebaskan dari Sdr. I Nengah Murdana)
Tanah Pembanding batas-batasnya adalah :
Utara : Tanah milik Tergugat III;
Timur : Tanah Sdr. Ondo Saeni;
Selatan : Tanah milik Tergugat III;
Barat : Sdr. Nengah Murdana (saksi fakta Sdr. Inengah Murdana)
Tanah yang di klaim Terbanding luasnya 200 M x 100 M2 (2 Ha);
Tanah pembanding luasnya adalah 15000 M2;
Tanah yang di klaim Terbanding berdasarkan keterangan saksi fakta yang diajukan oleh Penggugat di objek sengketa dahulu terdapat tambang emas, Sdr. Kadek menyatakan bahwa ia mengikuti 2(dua) kali mediasi untuk objek sengkta yakni pada tahun 2009 dan tahun 2014, lebih lanjut ia menyebutkan bahwa dari proses mediasi tersebut diketahui di objek sengketa dahulu terdapat tambang emas (saksi fakta Sdr. Jamal);
Tanah Pembanding, berdasarkan keterangan saksi fakta yang diajukan para Tergugat para saksi mengetahui sendiri bahwa tanah yang dahulu milik Tergugat I adalah berupa rawa dan tidak ada tambang emas;
Adapun tambang emas tersebut berada 300-500 meter di Selatan tanah tersebut (saksi fakta Sdr. Jamal, Sdr. Nursalim alias Undong, Sdr. Elwis, Sdr. Yusnan alias Nanggo dan Sdr. I Nengah Murdana);
Tanah yang di klaim Terbanding berasal jual beli dengan Sdri Hadijah;
Tanah Pembanding berasal dari Pemberian Desa Dongin;
Bahwa, Pembanding tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa, tanah yang di klaim Terbanding adalah tanah milik Pembanding yang kemudian dijual kepada Turut Terbanding II;
Bahwa, tanah Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II adalah milik Pembanding yang diperoleh dari Pemberian Desa Dongin sejak 5 Desember 2002 (bukti T1-1) sehingga apapun tindakan yang dilakukan oleh Pembanding atas tanah miliknya tidak perlu meminta ijin kepada Terbanding dan berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 03/3/593/2004 tanggal 3 Maret 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dongin adalah sah berdasarkan dokumen penguasaan yang sah;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Palu untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dan membatalkan Putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PNLwk tanggal 28 Desember 2017 untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat III, Pembanding IV semula Turut Tergugat, hampir sama materi memori bandingnya semua baik masalah pengungkapan fakta-fakta hukumnya dan permohonan bandingnya, sehingga seluruh memori banding dari para Pembanding, tidak kami muat lagi di sini karena sama dengan materi memori bandingnya namun secara keseluruhan memori banding tersebut akan dipertimbangkan secara bersama-sama dalam perkara ini, yang inti pokoknya supaya menerima permohonan banding dan sekaligus membatalkan Putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Desember 2018 untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 14 Pebruari 2018 terhadap Pembanding I, tanggal 15 Pebruri 2018 terhadap Pembanding II, tanggal 19 Pebruari 2018 terhadap Pembanding III tanggal 13 Maret 2018 terhadap Pembanding IV/Turut Tergugat, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, Terbanding / semula Penggugat setelah mencermati atas permohonan banding semula Tergugat I dalam isi memori bandingnya tidak ada alasan-alasan yang baru yang dapat disampaikan dan hanya asumsi Pembanding I, karena semua telah dipertimbangkan dalam Judex Factie Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Desember 2017, di mana Putusan tersebut telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa kontra memori banding terhadap Pembanding / semula Tergugat II dan kontra memori banding terhadap Pembanding / semula Tergugat III serta kontra memori banding terhadap Pembanding IV/ semula Turut Tergugat tidak lagi dimuat lagi semua kontra memori banding tersebut karena setelah dibaca dan diteliti isi dari kontra memori banding tersebut secara keseluruhan menurut Terbanding semula Penggugat semuanya telah dipertimbangkan dalam Judex Factie Putusan Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Desember 2017, di mana Putusan tersebut telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan memori banding dari Para Pembanding sebagaimana telah diuraikan di atas, dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dimohonkan banding tersebut, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa, yang menjadi objek sengketa tanah dalam perkara ini menurut Penggugat adalah tanah yang berasal dari Hadijah berdasarkan bukti P2, berdasarkan Surat Penyerahan No. 593.3/78/Kec. Toili/2003, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Negara;
Sebelah Timur : Tanah Negara;
Sebelah Selatan: Sdr. Nanggo;
Sebelah Barat : Sdr. Ondo;
Sedangkan menurut Penggugat tanah yang dijual Tergugat I pada Tergugat II dan saat ini dikuasai oleh Tergugat III, oleh Penggugat diakui miliknya sedangkan Tergugat I menerangkan bahwa tanah yang dijual Tergugat I tersebut adalah miliknya sendiri berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 03/3/593/2004 tanggal 4 Maret 2004 sebagaimana dalam bukti T1-1;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T1-1 batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Aco Saeni/Undong;
Sebelah Timur : Undong;
Sebelah Selatan: Tanah kosong;
Sebelah Barat : Jamal;
Menimbang, bahwa berdasarkan alas hak penguasaan oleh Penggugat dan Tergugat I oleh Penggugat menerangkan berasal dari Hadijah dan Hadijah berasal dari tanah tanah Negara, sedangkan Tergugat I menguasai berasal dari tanah Negara;
Menimbang, bahwa perbedaan cara memperoleh hak tersebut sudah berbeda, lokasi tanah berbeda sebagaimana disebutkan di atas dan keterangan saksi bernama Kadek Sukranaya sebagai saksi Polisi dan Camat waktu itu karena ada mediasi antara Penggugat dan Tergugat I dan hasil mediasi gagal dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat waktu mediasi di Kantor Camat dan saksi Kadek Sukranaya dan Camat adalah saksi karena mendengar keterangan saja dari pihak, bukan karena mengetahui atau mengalami sendiri sehingga keterangan saksi tersebut tidak dapat mendukung pembuktian dari Penggugat oleh sebab itu keterangan saksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa apabila memperhatikan tanah lokasi sengketa, oleh Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat menyatakan tidak ada tanah Penggugat yang dikuasai oleh para Tergugat sampai saat ini hal tersebut dapat dibuktikan bahwa bukti P1 apabila dihubungkan dengan bukti P3 adanya perbedaan tentang tanggal penyerahan disebut tanggal 9 Juni 2003, (P1) dan bukti P3 tanggal 9 Januari 2003, walaupun diakui ada karena salah pengetikan tetapi tidak semudah itu Penggugat menyatakan karena salah ketik, tetapi seharusnya Pejabat yang membuat itulah yang seharusnya menerangkan supaya dapat dipercaya;
Menimbang, bahwa bukti P1, P3, bukti T1, T1-2 dan TIII-10 semuanya ada saling bertentangan yaitu bukti T1-2 Surat Pernyataan ahli waris Hadijah yaitu bernama Hajra bahwa, ibunya Hadijah tidak mengetahui ada memiliki tanah 2 Ha di Desa Dongin yang dijual kepada H. Ismail/Terbanding saksi tahu karena dihubungi oleh H. Ismail/Terbanding, dan setahu Hajra ibunya tidak pernah membubuhkan atau menandatangani dokumen-dokumen dan sudah pindah dulu dari Desa Dongin antara tahun 1996 sampai dengan tahun 1997 dan tidak pernah pulang lagi ke Desa Dongin bukti TIII-10 dihubungkan dengan bukti P2 bahwa dalam bukti P2 sebagai saksi sedangkan bukti TIII-10 Darbang menyatakan bahwa tanda tangan di bukti P2 tersebut adalah bukan bukti tanda tangan dari Darbang;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Penggugat/Terbanding dan keterangan saksi yang diajukan banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan baik bukti surat dan keterangan saksi, secara keseluruhan uraian tersebut bahwa Penggugat sesungguhnya tidak dapat membuktikan dalil pokok persengketaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok tidak dapat membuktikan, maka tuntutan lainnya haruslah dinyatakan ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Desember 2017 yang menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri seperti tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan semula Penggugat/Terbanding dinyatakan ditolak seluruhnya maka semula Penggugat/Terbanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 dan ketentuan lain serta Hukum Acara Perdata yang berlaku;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, III serta Turut Tergugat;;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 dan musyawarah kedua pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 oleh kami MARISI SIREGAR, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, SUKO TRIYONO, S.H, M.Hum dan Dr. AHMAD YUNUS, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 9 April 2018 Nomor 22/PDT/2018/PT PAL, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dibantu oleh LAHOTUBA, SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SUKO TRIYONO, S.H, M.Hum.MARISI SIREGAR, S.H.,M.H.
Dr. AHMAD YUNUS, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI
LA HOTUBA, S.H.
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)