460/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 460/PDT/2017/PT.DKI
DJARUM WIBOWO CS >< PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI CQ DIRUT PERUSAHAAN UMUM DAMRI CS
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Nopember 2015, Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, yang dimohonkan banding 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 460/PDT/2017/PT DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
| 1. | DJARUM WIBOWO | : | Jl. Prahasto 03 A Rt. 004/003, Surodikraman, Ponorogo Jawa Timur. |
| 2. | MOHAMAD SALEH | : | Jl. Sekar Telon 46 Rt. 003/003, Tonatan, Ponorogo – Jawa Timur. |
| 3. | LAGI SUPRAPTO | : | Jl. Sekar Pundak I/18 A Rt. 002/001, Purbosuman, Ponorogo – Jawa Timur. |
| 4. | BUDIONO | : | Jl. Anjani 33 Rt. 004/003, Pakunden, Ponorogo – Jawa Timur. |
| 5. | BONARI | : | Jl. Gatot Subroto No. 65 A Rt. 003/001 Pakunden, Ponorogo Jawa Timur. |
| 6. | EKO PURNOMO | : | Jl. Kamajaya 90 Rt. 002/003 Suradikraman, Ponorogo Jawa Timur. |
| 7. | SUDI HARSONO | : | Jl. PB Sudirman VIII/141 Lingk Pagah Rt. 002/018 Jember Lor, Patrang, Jember – Jawa Timur. |
| 8. | MURDIYANTO | : | Dusun Mojo Rt. 002/004 Biting, Arjasa, Jember – Jawa Timur. |
| 9. | ABDULLAH USMAN | : | Jl. Fatahillah VII No. 174 Rt. 002/011 Kepatihan, Kaliwates, Jember Jawa Timur. |
| 10. | KARTONO | : | Jl. PB Sudirman X/35 Lingk Pagah, Jember Lor, Patrang, Jember–Jawa Timur. |
| 11. | JULI PRASETYO | : | Jl. Semeru XIX/D-2 Rt. 002/011 Sumbersari, Jember – Jawa Timur. |
| 12. | SOEROSO | : | Jl. Supriyadi 146 Dsn Krajan Selatan Rt. 002/004 Patemon, Pakusari, Jember – Jawa Timur. |
| 13. | SUGIANTORO | : | Jl. Supriyadi Rt. 002/006 Patemon, Pakusari, Jember – Jawa Timur. |
| 14. | SUPRIYADI | : | Dusun Krajan Rt. 001/008 Ambulu, Jember – Jawa Timur. |
| 15. | SLAMET SUTARSO | : | Jl. Gajah Mada XIII/23 Lingk Pattimura Rt. 002/031 Jember Kidul, Kaliwates, Jember – Jawa Timur. |
| 16. | IKHWANAL QIROM | : | Perum Pondok Gede DF/22 Rt. 006/033 Tegal Besar, Kaliwates, Jember – Jawa Timur. |
| 17. | SUKAMTO | : | Jl. Gajah Mada Gang 23 no. 230 Lingk Condro selatan Rt. 004/010 Kaliwates, Jember – Jawa Timur. |
| 18. | BUANG ALI MASKUR | : | Jl. Ahmad Yani Dusun Mencek Rt. 001/004 Serut, Panti, Jember – Jawa Timur. |
| 19. | LISNURWANDI | : | Jl. Dusun Kranjan II Rt. 003/005 Glagah Wero, Kalisat, Jember – Jawa Timur. |
| 20. | MOHAMMAD HASAN | : | Jl. Srikoyo Gg. Rukem Rt. 002/009 Patrang, Jember – Jawa Timur. |
| 21. | SUDIBYO | : | Jl. Semeru XIX D-7 Rt. 002/011 Sumbersari, Jember – Jawa Timur. |
| 22. | SUCIPTO | : | Jl. Sultan Agung Krajan Rt. 002/002 Arjasa, Jember – Jawa Timur. |
| 23. | MOH. SYUKUR | : | Jl. Citarum II/49 Lingk Wetan Kantor Rt. 004/025 Jember Lor, Patrang, Jember – Jawa Timur. |
| 24. | NANANG GATOT HARYOTO | : | Jl. LetJend Panjaitan 52 Link Krajan Barat – Jember, Jawa Timur. |
| 25. | EDI BAGUS SUBAGIO | : | Jl. Kalimantan 39 Link Tegal Boto Lor – Jember, Jawa Timur. |
| 26. | HARIYONO | : | Jl. Kenanga VIII-B/13 Link Gebang Darwo Barat – Jember, Jawa Timur. |
| 27. | WIDARSONO | : | Perum Pondok Gede D/34 Link Tumpengsari – Jember, Jawa Timur. |
| 28. | ACHIARUL NILO UTOMO | : | Jl. Argo Puro III/B-13 Link Krajan Timur – Jember, Jawa Timur. |
| 29. | M. TAURIQ TURMUZI | : | Perum Pondok Bedadung Indah Q-26 Sumbersari – Jember, Jawa Timur. |
| 30. | LULUK SUPRAPTI | : | Jl. MT Haryono 77 Link Kalikotok – Jember, Jawa Timur. |
| 31. | LEKO PURWANINGSIH ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO | : | Jl. Sriwijaya Gg X No. 11 Link Kloncing – Jember, Jawa Timur |
| 32. | SALEH SUGIANTO | : | Jl.Dusun Prasean I Rt.006/010 Kalisat – Jember, Jawa Timur. |
| 33. | IMAM SUDARSONO | : | Jl.Nanas Gg 3 No. 31 Rt.003/018 Patrang – Jember, Jawa Timur. |
| 34. | SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ | : | Jl. Agus Salim 72 Link Kranjan Barat – Jember, Jawa Timur. |
| 35. | SRI HARTINI ALM. MOCH BASRI | : | Jl. Nusa Indah VII/63 Link Kranjan – Jember, Jawa Timur. |
| 36. | NURYASID | : | Jl. Letjen S. Parman 7 Link Kloncing – Jember, Jawa Timur. |
| 37. | NUR SUNYOTO | : | Jl. Bondoyudo No.58 Patrang – Jember, Jawa Timur. |
| 38. | ALI USMAN | : | Jl. Letjen S. Parman Link Kloncing – Jember, Jawa Timur. |
| 39. | PAIMAN | : | Jl. Dusun Krajan Rt.002/004 Ambulu – Jember, Jawa Timur. |
| 40. | SUBARI | : | Jl. Rasamala 96 Rt.003/003 Patrang – Jember, Jawa Timur. |
| 41. | SUKANTO | : | Jl. KH. Wahid Hasyim IX/76 Kaliwates – Jember, Jawa Timur. |
| 42. | AGUS ARIS BASUKI | : | Jl. Perum Pondok Gede BD-20 Link Tumpengsari – Jember, Jawa Timur. |
| 43. | SUGENG ABDI | : | Jl. Perum Wirolegi Npermai Link Krajan – Jember, Jawa Timur. |
| 44. | MAKSUM | : | Jl. Airlangga 20 Dusun Curah Ancar Rambipuji – Jember, Jawa Timur. |
| 45. | SUTIRNO | : | Jl. Mawar Gg. Nanas No.08 Arjasa – Jember, Jawa Timur. |
| 46. | USUP SUPARDI | : | Jl. Perum Griya Kencana Asri Blok JB - I – Jember, Jawa Timur. |
| 47. | MOHAMMAD SOFILIN | : | Jl. KH Wahid Hasyim XI/149 Link SWHN Cantikan – Jember, Jawa Timur. |
| 48. | JUWANA ALM. FARCHAN | : | Jl. Kahuripan Gg. Bukit No. 105 Sumbersari – Jember, Jawa Timur. |
| 49. | SUHARTONO | : | Jl. Letjen Panjaitan 12/24 Sumbersari – Jember, Jawa Timur. |
| 50. | KUSWANDI | : | Jl. Melati V/183 Lingk. Pattimura, RT.004/RW.028, Kel.Jember idul, Kec.Kaliwates– Jember, Jawa Timur. |
| 51. | SUBANDRIO | : | Perum Griya Gebang Permai D-II Lingk. Geb.Tengah, RT.003/RW.007, KEL.GEBANG, KEC.PATRANG – Jember, Jawa Timur. |
| 52. | SUGENG SUPRIYANTO | : | Jl. S. Parman Gg. Durian 46 Lingk Kloncing RT.004/RW.002, Kel. Karangrejo, Kec. Sumbersari – Jember, Jawa Timur. |
| 53. | NEMAN | : | Ringinmulyo Ds.Pesangrahan RT.02/RW.03 Kec.Pesangrahan, Kab.Banyuwangi - Jawa Timur. |
| 54. | SUPARNO | : | Jl. KH. Agus Salim No.27, RT.001/RW.005, Kel.Taman Baru, Kec.Banyuwangi - Jawa Timur. |
| 55. | BAMBANG KARNOTO | : | Jl. Ikan Bedul RT.001/RW.002, Kel. Karangrejo, Kec. Banyuwangi - Jawa Timur. |
| 56. | MURJITO | : | Ds. Krajan RT.001/RW.001, Kel. Pesangrahan, Kec. Pesangrahan, Banyuwangi - Jawa Timur. |
| 57. | SUKARNO | : | Jl. Kopral Talab No.28, RT.002/RW.001, Kel. Tukang Kayu, Kec.Banyuwangi - Jawa Timur. |
| 58. | ASMU’I ANANTA | : | Perum Villa Sukowidi LB-03, RT.003/RW.004, Kel. Klatak, Kec. Kalipuro, Banyuwangi - Jawa Timur. |
| 59. | DJUPRIANTO | : | Jl. Tumapel IV/39, RT.002/RW.006, Kel. Pagentan, Kec. Singosari, Malang - Jawa Timur. |
| 60. | ACHMAD TURMUDZI | : | Jl. LA. Sucipto GG. Bakti No.35, RT.004/RW.004, Kel. Blimbing, Kec. Blimbing, Malang - Jawa Timur. |
| 61. | SUHARIYONO | : | Jl. Lingkungan Ngebrak RT.001 / RW.003 Kelurahan Tawang Sari. Kec, Garum, Blitar - Jawa Timur. |
| 62. | ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO | : | Jl. Nusa Indah VII/65 KRJ RT.002/RW.001 Jember Lor, Patrang, Jember - Jawa Timur. |
| 63. | SITI MAS HANA ALM. MOCH. SANUSI | : | Jl. Karimata I/22 RT.001/RW.001, Sumbersari, Jember - Jawa Timur. |
| 64. | ENDANG KANTI WILUJENG ALM. SURATNO | : | Perum Pondok Gede Permai EB-8A RT.005/RW033, Tegal Besar, Kali Wates, Jember - Jawa Timur. |
| 65. | AMSORI | : | Jl.P.Tendengan Gg. Melon Lingk.Xlouncing, RT.004 / RW.001 Karang Rejo, Sumbersari, Jember - Jawa Timur. |
| 66. | ASMOERI | : | Dusun Jambean RT.001 / RW.002 Glagah, Banyuwangi - Jawa Timur. |
| 67. | DIYONO | : | Lingkungan Sukorojo RT.002 / RW. 002 Banjarsari, Glagah, Banyuwangi – Jawa Timur. |
| 68. | AGUS SUNARYO | : | DS. Pulo RT.002/RW.004, Rembang, Banyuwangi – Jawa Timur. |
| 69. | SENTOT AGUS HARI SANTOSO | : | Manggar II/85 Lingk Gebang Darwo Barat, Gebang, Patrang, Jember – Jawa Timur. |
| 70. | HARYO HERU SISWOYO | : | Dusun Kandang Rejo RT.002 / RW. 017, Sukorono, Umbul Sari, Jember – Jawa Timur. |
| 71. | FARIDA SUPRIHATIN | : | Jl. Gajah Mada XXVIII/50 Lingk, Krajan Utara RT.001/RW.002, Kaliwates, Jember – Jawa Timur. |
| 72. | SULASTINAHALM. SUHARNO | : | Jl. Dusun Krajan RT.001/RW.004, Ambulu, Jember – Jawa Timur. |
| 73. | MOCH SHOLEH | : | Dusun Ampo RT.003/RW.014, Dukuh Mencek, Sukorambi, Jember – Jawa Timur. |
| 74. | NATIN ANDAYANI ALM.SUWITO MARDI YUONO | : | Perum Jember Permai II-i-2, Lingk, Krajan Timur, RT.004/RW.012, Sumbersari, Jember – Jawa Timur. |
| 75. | SUGENG HARIYONO | : | di Jl.Ijen I-2 RT.001/RW.010, Sumbersari, Jember – Jawa Timur. |
| 76. | SUKARMIN TIRTO | : | Prm. Vila Tegai Besar B RT.005 / RW.005, Kaliwates, Jember – Jawa Timur. |
| 77. | ALIMIN | : | Jl. Bangka RT.005/RW.001 Lateng, Banyuwangi – Jawa Timur. |
| 78. | KHOLIFAH ALM.KARSUMO | : | Jl. Imam Bonjol VII/265 Lingk Krajan RT.003/RW.004, Kaliwates, Jember – Jawa Timur. |
| 79. | SUKARSO | : | Jl. Ikan Banyar No.2 RT.004/RW.001 Karang Rejo, Banyumawi – Jawa Timur. |
| 80. | DJEMUAT | : | Dusun Krajan Rt. 008/Rw. 003, Ngrencak, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek – Jawa Timur. |
| 81. | SUHARTININGSIH ALM. GATOT AGUS RAHADJO | : | Jl. Patimura Gg. Soponyono 604 Rt. 002/006, Baturetno, Tuban – Jawa Timur. |
| 82. | SUWAN | : | Jl. Letnan Sulaiman Gg. Ipeda III No. 33 Rt. 002/002, Kec. Banyuwangi – Jawa Timur. |
| 83. | MOCH HALIL | : | Jl. Seruni Rt. 002/003 Desa Besuki – Jawa Timur. |
| 84. | UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR | : | Jl. Adi Sucipto No. 09 Rt. 001/002, Taman Baru, Banyuwangi – Jawa Timur. |
| 85. | SLAMET BUDI SANTOSO | : | Jl. Mayor Supono No. 15 A Rt. 001/002, Desa Tukangkayu, Banyuwangi – Jawa Timur. |
| 86. | SUPRIADI | : | Lingk. Krajan Rt. 001/ Rw. 004, Kebalenan, Banyuwangi – Jawa Timur. |
| 87. | SUPRIJADI | : | Dusun Sukajaya Rt. 002/ Rw. 005 Pamanukan, Sumbang – Jawa Barat. |
| 88. | SUYITNO | : | Perum Graha Suryanata Blok E-3/22 Rt. 004/ Rw. 005 Sumber Rejo, Pakal, Surabaya – Jawa Timur. |
yang dalam hal ini memberi kuasa kepada :
MAROLOP TUA SAGALA, SH; 6. ABRAHAM ALA AKA, SH;
ESAR PUSAKAWARDHANA, SH; 7. MEI LUKIANA, SH;
MARUDUT SINURAT, SH; 8. RIZKITA M. F, SH;
RACHMAWAN RADITYO, SH; 9. CORNEL ROSENDOYO A, SH;
YAN MAMUK DJAIS, SH; 10. SMAN ARDHI PASTINIARGA,SH
Para Advokat berkedudukan di Jalan Pramuka Raya, Komplek Bina Marga No. 56, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2014 sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
M e l a w a n
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI c.q DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAMRI, beralamat di Jl. Matraman Raya No. 25 Jakarta Timur 13140, sebagai Terbanding I Semula Tergugat I;
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI c.q UNIT KANTOR CABANG SURABAYA – JAWA TIMUR, beralamat di Jl. Raya Kali Rungkut No. 7A Surabaya, Tergugat I dan II diwakili oleh Kuasanya bernama Jogi Situmorang, SH DKK, berkedudukan di Jl. Kelapa Puasn Timur I blok NE 2/41, Kelapa Gading Utara Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 April 2015 sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI PERHUBUNGAN RI, berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat No. 18 Jakarta Pusat , diwakili oleh Kuasanya bernama Sri Lestari Rahayu SH. LLM Kepala Biro Hukum Kementrian Perhubungan, DKK,Surat Kuasa tanggal 27 Juli 2015,sebagai Terbanding II semula Tergugat III;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA RIberkedudukan di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat, diwakili oleh Kuasanya bernama Hambra DKK, Staf pada Kementrian BUMN berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015, sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI KEUANGAN RI, berkedudukan di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4 Jakarta Pusat diwakili oleh Kuasanya bernama Macmud Yunus SH. MH, DKK, staf bagian hukum Pada Kementrian Keuangan RI, berdasarkan Surat Tugas Kuasa tanggal 14 April 2015, sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 11 Nopember 2015 Nomor.69/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Pebruari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur . pada tanggal 26 Pebruari 2015 dalam Register Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah Eks Pegawai PERUM DAMRI yang telah purna masa baktinya yang sebelumnya telah diangkat sebagai Pegawai Negara oleh TERGUGAT I sebelum Perusahaan TERGUGAT I beralih bentuk badan usaha dari yang semula sebagai Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI kemudian beralih menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang kemudian oleh TERGUGAT I PARA PENGGUGAT ditempatkan di unit kantor cabang TERGUGAT II dengan Masa Kerja, Pangkat dan Gol terakhir sebagai berikut:
-
NO NAMA MASUK KERJA BERAKHIR KERJA PANGKAT TERAKHIR GOL MASA KERJA 1 DJARUM WIBOWO 05-02-1985 01-08-2006 Juru Perusahaan I/C 21 Tahun 6 Bulan
Batas Usia
2
3.
MOHAMAD SALEH
LAGI SUPRAPTO
01-01-1983
01-04-1993
30-08-2002
01-02-2009
Juru Perusahaan
Juru Muda
Perusahaan
I/C
I/A
18 Tahun 9 Bulan
Batas Usia
15 Tahun
10 bulan
Sakit
4 BUDIONO 15-07-1988 01-05-2010 Juru Tk.I Perusahaan I/D 21 Tahun 10 Bulan
Sakit
5 BONARI 01-02-1981 01-03-2003 Juru Tk.I Perusahaan I/D 20 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
6 EKO PURNOMO 19-02-1985 01-03-2005 Juru Perusahaan I/C 20 Tahun
Batas Usia
7 SUDI HARSONO ----------- 30-04-1999 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 23 Tahun 10 Bulan
Batas Usia
8 MURDIYANTO 1989 01-01-1997 Juru Perusahaan I/C 8 Tahun
Sakit
9 ABDULLAH USMAN 03-10-1983 01-05-2012 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 28 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
10 KARTONO 10-04-1981 01-08-2010 Pengatur Perusahaan II/C 29 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
11 JULI PRASETYO 05-10-1988 01-03-2009 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 20 Tahun 5 Bulan
Permintaan Sendiri
12 SOEROSO 01-03-1976 01-07-2011 Pengatur Perusahaan II/C 35 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
13
14.
SUPRIYADI
SUPRIYADI
01-01-1988
01-01-1998
01-03-2008
01-03-2008
Juru Perusahaan
Juru
Perusahaan
I/C
I/C
29 Tahun 6 Bulan
Batas Usia
16 Tahun
Batas
Usia
15. SLAMET SUTARSO 01-05-1989 01-07-2003 Juru Perusahaan I/C 14 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
16.
17.
IKHWANAL QIROM
SUKAMTO
04-09-1989
01-02-1985
31-03-2003
01-07-2005
Juru Muda Tk. I Perusahaan
Juru Tk I
Perusahaan
I/B
I/D
12 Tahun 1 Bulan
Dipercepat
20 Tahun
5 bulan
18 BUANG ALI MASKUR 01-02-1983 01-08-2009 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 16 Tahun 6 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
19 LISNURWANDI 31-01-1991 01-10-2007 Juru Tk.I Perusahaan I/D 16 Tahun 8 Bulan
Sakit
20 MOHAMMAD HASAN 05-02-1985 01-04-2004 Juru Perusahaan I/C 19 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
21 SUDIBYO 01-08-1979 01-06-2005 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 25 tahun 10 Bulan
Batas Usia
22 SUCIPTO 25-09-1985 01-04-2004 Juru Perusahaan I/C 18 tahun 6 Bulan
Batas Usia
23 MOH. SYUKUR 04-09-1989 01-03-2009 Pengatur Muda Perusahaan II/A 19 Tahun 6 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
24 NANANG GATOT HARYOTO 04-09-1989 01-05-2009 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 19 Tahun 8 Bulan
Atas Permintaan Seniri
25 EDI BAGUS SUBAGIO 01-07-1994 01-06-2009 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 16 Tahun 2 Bulan
Atas Permintaan sendiri
26 HARIYONO 01-04-1995 01-05-2009 Pengatur Muda Perusahaan II/A 14 Tahun 1 Bulan
Atas permintaan Sendiri
27 WIDARSONO 01-06-1989 01-02-2009 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 19 Tahun 8 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
28 ACHIARUL NILO UTOMO 10-11-1985 01-05-2009 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 23 Tahun 6 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
29 M. TAURIQ TURMUZI 01-06-1989 01-02-2009 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 19 Tahun 10 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
30
31.
LULUK SUPRAPTI
LEKO
01-07-1994
10-04-1989
01-02-2009
01-07-2009
Juru Perusahaan
Pengatur
Muda
I/C
II/A
14 Tahun 7 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
20 Tahun
32 SALEH SUGIANTO 01-05-1988 31-03-2003 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 14 Tahun 11 Bulan
Batas Usia
33 IMAM SUDARSONO 01-06-1985 01-01-2009 Juru Tk.I Perusahaan I/D 19 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
34 SULIYANTI
ALM. ABDUL AZIZ
29-09-1989 01-10-2008 Juru Perusahaan I/C 19 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
35 SRI HARTINI
ALM. MOCH BASRI
13-04-1985 01-11-2004 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 19 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
36 NURYASID 01-10-1988 01-03-2005 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 16 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
37 NUR SUNYOTO 01-06-1989 01-03-2006 Pengatur Muda Perusahaan II/A 16 Tahun 9 Bulan
Batas Usia
38 ALI USMAN 01-10-1987 01-06-2005 Juru Tk.I Perusahaan I/D 17 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
39 PAIMAN 01-05-1993 01-05-2008 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 15 Tahun
Batas Usia
40 SUBARI 29-05-1989 01-04-2008 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 18 Tahun 10 Bulan
Batas Usia
41 SUKANTO 01-06-1988 01-07-2008 Juru Perusahaan I/C 20 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
42 AGUS ARIS BASUKI 05-02-1985 01-12-2008 Pengatur Md Tk. I Perusahaan II/B 23 Tahun 10 Bulan
Batas Usia
43 SUGENG ABDI 01-01-1990 01-05-1996 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 6 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
44 MAKSUM 06-05-1990 01-09-2006 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 16 tahun 4 Bulan
Batas Usia
45 SUTIRNO 01-06-1989 01-08-2005 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 15 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
46 USUP SUPARDI 06-05-1975 01-05-2007 Penata Muda Perusahaan III/A 26 Tahun 11 Bulan
Batas Usia
48 JUWANA
ALM. FARCHAN
01-05-1979 01-07-2007 Pengatur Muda Perusahaan II/A 28 tahun 2 Bulan
Batas Usia
49 SUHARTONO 01-05-1988 01-05-2006 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 18 Tahun
Batas Usia
50 KUSWANDI 01-07-1995 01-06-2007 Juru Perusahaan I/C 11 Tahun 11 Bulan
Batas usia
51 SUBANDRIO 04-04-1985 01-10-2005 Juru Perusahaan I/C 20 Tahun 6 Bulan
Batas Usia
52 SUGENG SUPRIYANTO 01-06-1989 01-07-2008 Juru Perusahaan I/C 19 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
53 NEMAN 30-01-1986 01-07-2007 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 21 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
54 SUPARNO 01-01-1983 01-02-2006 Pengatur Muda Perusahaan II/A 23 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
55 BAMBANG KARNOTO 15-08-1989 02-09-2004 Juru Perusahaan I/C 15 Tahun
Batas Usia
56 MURJITO 01-01-1989 01-04-2007 Juru Tk.I Perusahaan I/D 18 TAhun 3 Bulan
Batas Usia
57 SUKARNO 01-01-1989 01-08-2007 Juru Tk.I Perusahaan I/D 18 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
58 ASMU’I ANANTA 30-07-1989 30-09-2003 Juru Perusahaan I/C 14 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
59 DJUPRIANTO 20-04-1989 01-07-2006 Pengatur Muda Perusahaan II/A 17 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
60 ACHMAD TURMUDZI 01-01-1986 01-06-2005 Juru Perusahaan I/C 19 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
61 SUHARIYONO 01-09-1988 01-02-2008 Juru Tk.I Perusahaan I/D 19 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
62 ANI ISMIATI
ALM. SUWANDI HERMANTO
01-10-1989 25-03-2006 Juru Perusahaan I/C 16 Tahun 6 Bulan
Meninggal Dunia
63 SITI MAS HANA
ALM. MOCH. SANUSI
01-01-1975 01-09-2010 Pengatur Perusahaan II/C 35 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
65 AMSORI 29-05-1989 30-03-2013 Juru Tk.I Perusahaan I/D 24 Tahun 3 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
66 ASMOERI 01-07-1977 01-08-2009 Pengatur Tk.I Perusahaan II/D 32 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
67 DIYONO 01-01-1975 01-08-2011 Penata Tk.I Perusahaan III/D 36 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
68 AGUS SUNARYO 01-05-1988 30-06-2003 Juru Muda Tk. I Perusahaan I/B 15 Tahun 2 Bulan
dipercepat
69 SENTOT AGUS HARI SANTOSO 11-08-1988 01-09-2011 Pengatur Md Tk.I Perusahaan II/B 23 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
70 HARYO HERU SISWOYO 06-05-1990 31-03-2003 Pengatur Muda Perusahaan I/A 12 Tahun 11 Bulan
Dipercepat
71.
72
FARIDA SUPRIHATIN
SULASTINAH
ALM. SUHARNO
29-06-1978 30-07-2003 Juru Perusahaan I/C 25 Tahun 1 Bulan
Meninggal Dunia
73 MOCH SHOLEH 04-09-1989 31-03-2003 Juru Perusahaan I/C 15 Tahun 1 Bulan
Dipercepat
74 NATIN ANDAYANI
ALM.SUWITO MARDI YUONO
01-09-1989 01-05-2010 Pengatur Md Tk.I Perusahaan II/B 20 Tahun 8 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
75 SUGENG HARIYONO 15-09-1981 01-04-2004 Juru Perusahaan I/C 22 Tahun 6 Bulan
Dipercepat
76 SUKARMIN TIRTO 01-03-1975 28-06-2002 Juru Tk.I Perusahaan I/D 26 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
77 ALIMIN 30-11-1997 Juru Perusahaan I/C 22 Tahun 11 Bulan
Batas Usia
78 KHOLIFAH
ALM.KARSUMO
01-09-1994 Juru Perusahaan I/C 19 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
80 DJEMUAT 23-04-1979 28-05-2003 Pengatur Muda Perusahaan II/A 24 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
81 SUHARTININGSIH
ALM. GATOT AGUS RAHADJO
04-09-1975 01-09-2011 Penata Muda Perusahaan III/A 36 Tahun
Batas Usia
82 SUWAN 04-09-1975 01-09-2011 Penata Muda Perusahaan III/A 36 Tahun
Batas Usia
83 MOCH HALIL 01-09-1994 Juru Perusahaan I/C 19 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
84 UMI HASANAH
ALM. MUDAKSIR
01-01-1989 01-08-2014 Pengatur Md Tk.I Perusahaan II/B 25 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
85 SLAMET BUDI SANTOSO 25-02-1979 01-01-2006 Pengatur TK.I Perusahaan II/D 28 Tahun 10 Bulan 86 SUPRIADI 05-02-1981 31-08-2001 Juru Perusahaan I/C 20 Tahun 07 Bulan
Batas Usia
87 SUPRIJADI 15-07-1988 01-09-2006 Juru Tk.I Perusahaan I/D 18 Tahun 02 Bulan
Tidak Atas Permintaan Sendiri
Bahwa yang mendasari gugatan ini diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah dikarenakan setelah menjalani masa purna baktinya pada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II pada saat masa kerjanya berakhir karena memasuki usia pensiun PARA PENGGUGAT tidak diberikan hak atas pemberian uang Pensiun melainkan hanya diberikan Hak Jaminan Hari Tua (JHT) dari TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, padahal undang-undang jelas mengatur selain diberikan Hak Jaminan Hari Tua (JHT) PARA PENGGUGAT juga berhak atas pemberian uang pensiun pada saat memasuki usia pensiun;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PENGGUGAT memiliki HAK untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUH PERDATA kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VI, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V karena telah melakukan pelanggaran asasi baik dengan sengaja maupun karena kelalaiannya yang berakibat menghilangkan hak PARA PENGGUGAT atas pemberian uang pensiun.
KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VI DAN TERGUGAT V.
Bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II adalah merupakan Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 233 tahun 1961 yang kemudian ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang;
Bahwa hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II adalah hubungan keperdataan, dimana PARA PENGGUGAT adalah merupakan Eks Pegawai dari TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yang telah purna masa baktinya yang sebelumnya telah diangkat sebagai Pegawai Negara oleh TERGUGAT I sebelum terjadinya peralihan bentuk badan usaha dari yang semula sebagai Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI kemudian beralih menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, kemudian oleh TERGUGAT I, PARA PENGGUGAT ditempatkan di unit kantor cabang TERGUGAT II hingga PARA PENGGUGAT memasuki usia pensiun dan diputus hubungan kerjanya oleh TERGUGAT I, dan PARA PENGGUGAT tidak diberikan uang pensiun oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II setelah menjalani masa baktinya selama puluhan tahun, padahal undang-undang telah mengatur mengenai pemberian uang pensiun pada saat PARA PENGGUGAT diberhentikan karena memasuki usia pensiun;
Bahwa selanjutnya, Pemerintah mempunyai kewajiban berdasarkan UUD 1945, untuk memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (4) yang berbunyi : “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung-jawab negara, terutama Pemerintah”;
Bahwa oleh karena Pemerintah mempunyai kewajiban berdasarkan UUD 1945, untuk memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM) kepada setiap orang, maka sudah seharusnya Pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan kepada setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28 D
Ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk bekerjaserta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layakdalam hubungan kerja”;
Pasal 28 I
Ayat (1) : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”;
Ayat (2) : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Bahwa selain telah diatur dalam UUD Tahun 1945, sebagai wujud implementasi dalam melaksanakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : 39 Tahun 1999 yang juga mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 8 :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung-jawab Pemerintah.”
Pasal 69 :
“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
Pasal 71 :
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
Pasal 72 :
“Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”.
Bahwa untuk menjalankan pemerintahannya dalam melakukan perlindungan dan penjaminan terhadap hak asasi atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, Pemerintah telah menunjuk dan mengangkat Pejabat-pejabat dalam hal ini Menteri-menteri. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
Ayat (1) :“Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara”; dan
Ayat (3) :“setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan” ;
Bahwa Menteri-Menteri sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo adalah :
MENTERI PERHUBUNGAN/ TERGUGAT V);
MENTERI BUMN/ TERGUGAT VI); dan
MENTERI KEUANGAN/ TERGUGAT VII);
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) pada Bagian Keenam Tentang Kebijaksanaan Dan Pengawasan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor “DAMRI” Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jo. Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, mengatur sebagai berikut :
-
Pasal 11
Ayat (2)
: “Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan”; Pasal 12 Ayat (1) : “Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggung jawab kepada Menteri”; Ayat (2) : “Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan”; Ayat (3) : “Dewan Pengawas terdiri dari unsur departemen teknisyang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutandengan perusahaan dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri”; Dan
Pasal 30
Ayat (1) : “Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan”;
Bahwa Menteri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 adalah “Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan” dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan RI (TERGUGAT V), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 1982;
Bahwa dalam pengelolaannya, karena TERGUGAT I DAN TERGUGAT II adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No.16 Tambahan Lembaran Negara No. 2890) Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, mengatur dengan jelas bahwa TERGUGAT VI telah ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara dan sebagai pemilik modal pada perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT VI sebagai pemegang saham Negara dan sebagai pemilik modal pada perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II mempunyai tanggung-jawab dalam melakukan pengawasan atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
Bahwa selanjutnya, mengingat Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara, selain mempunyai tanggung-jawab dalam melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, TERGUGAT VII juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan peyelenggaraan penata-usahaan atas setiap penyertaan modal Negara kedalam Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, termasuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan masalah keuangan Negara;
Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V terbukti memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan telah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT yang berakibat hilangnya hak PARA PENGGUGAT atas pemberian uang pensiun, maka adalah cukup beralasan menurut hukum apabila PARA PENGGUGAT juga menarik TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V sebagai pihak dalam perkara a quo, dan oleh karenanya patut secara hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menerima gugatan PARA PENGGUGAT;
DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN
Bahwa PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap PARA TERGUGAT melalui pertanggung-jawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan :
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan :
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”;
Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan :
”Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung-jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;
URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa sebelum masuk pada materi pokok perkara gugatan, ada baiknya PARA PENGGUGAT terlebih dahulu menerangkan tentang sejarah terbentuknya Perusahaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1943, terdapat dua usaha angkutan di jaman pendudukan Jepang yaitu JAWA UNYU ZIGYOSHA yang mengkhususkan pada angkutan barang dengan truk, gerobak/cikar dan ZIDOSHA SOKYOKU yang melayani angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor/bus;
Bahwa kemudian pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, dibawah pengelolaan Kementerian Perhubungan RI, JAWA UNYU ZIGYOSHA berubah nama menjadi “Djawatan Pengangkoetan” yang berfungsi sebagai angkutan barang dan ZIDOSHA SOKYOKU berubah nama menjadi “Djawatan Angkutan Darat” yang berfungsi sebagai angkutan penumpang;
Bahwa pada tahun 1946, kedua jawatan itu digabungkan berdasarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No.01/DAM/46 dan dibentuklah “Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia”, atau yang disingkat dengan “DAMRI”, dengan tugas utamanya menyelenggarakan pengangkutan darat dengan bus, truk, dan angkutan bermotor lainnya;
Bahwa pada tahun 1961, terjadi peralihan status DAMRI menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP No. 233 Tahun 1961 tanggal 17 Oktober 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara DAMRI, yang kemudian pada tahun 1965 BPUPN dihapus dan DAMRI ditetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN);
Bahwa berdasarkan keterangan dalam Company Profile tersebut di atas jelas TERGUGAT I DAN TERGUGAT II adalah merupakan Perusahaan Negara Angkutan Motor yang dibentuk berdasarkan PP nomor 233 tahun 1961 yang kemudian ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang;
Bahwa selanjutnya dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No.16 Tambahan Lembaran Negara No. 2890) Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang disebutkan : “PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960”;
Bahwa dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) BAB XI tentang Kepegawaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara Jo. Pasal 15 tentang Kepegawaian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI disebutkan bahwa : “Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan Negara menurut Peraturan Kepegawaian yang disetujui olehMenteri yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negarayang ditetapkan oleh Pemerintah”;
Bahwa mengacu dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dimana pengangkatan dan pemberhentian PARA PENGGUGAT pada Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI (TERGUGAT I DAN TERGUGAT II) adalah melalui Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka status hubungan kerja PARA PENGGUGAT pada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II adalah jelas statusnya sebagai PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA;
Bahwa statusPARA PENGGUGAT sebagai PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARAsemakin jelas dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Taspen yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana yang akan PARA PENGGUGAT lampirkan dalam agenda Sidang Pembuktian;
Bahwa sebagai Pegawai Perusahaan Negara, Pemerintah telah menjamin akan kesejahteraan PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 yang menyebutkan sebagai berikut : ayat (1) : “Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain Direksi dan Pegawai/Pekerja Perusahaan Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah”;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, hak PARA PENGGUGAT sebagai Pegawai Perusahaan Negara jelasdiakui dan dilindungi status hubungan kerjanya serta diberikan hak atas uang pensiun pada saat telah memasuki usia pensiun, namun hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
Bahwa selanjutnya pada tahun 1982 Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor “DAMRI” oleh TURUT TERGUGAT I yang pengelolaannya berada dibawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (TERGUGAT III);
Bahwa dengan terjadinya peralihan status bentuk badan usaha dari yang sebelumnya sebagai Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum, maka beralih juga status hubungan kerja PARA PENGGUGAT dari yang semula sebagai Pegawai Perusahaan Negara kemudian beralih menjadi Pegawai Perusahaan Umum;
Bahwa peralihan status kepegawaian PARA PENGGUGAT dari sebelumnya sebagai Pegawai Perusahaan Negara menjadi Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, membawa implikasi yang sangat merugikan hak-hak PARA PENGGUGAT terutama mengenai ketidakjelasan peralihan status kepegawaian dan hak-hak PARA PENGGUGAT lainnya seperti pemberian uang pensiun yang telah lahir dan melekat pada PARA PENGGUGAT;
Bahwa hal tersebut di atas, menunjukan bahwa dengan terjadinya peralihan status bentuk usaha dari Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, tidak diikuti dengan kesiapan dari TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V untuk menyelesaikan masalah status Kepegawaian termasuk hak-hak PARA PENGGUGAT yang telah lahir sebelumnya karena Undang-undang;
Bahwa pada masa periode TERGUGAT I DAN TERGUGAT II masih berstatus sebagai Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI, status Kepegawaian PARA PENGGUGAT jelas adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara/atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa belum selesainya masalah status kepegawaian PARA PENGGUGAT sejak terjadinya peralihan bentuk usaha pada Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, Pemerintah pada tahun 1984 kembali mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI yang kemudian dilakukan penyesuaian kembali pada tahun 1998 melalui Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1998 dan terakhir pada tahun 2003 melalui Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI yang semakin mengaburkan/merupakan upaya penghilangan hak atas pemberian uang pensiun;
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 yang kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 yang kemudian dilakukan penyesuaian kembali melalui Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1998 dan terakhir melalui Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, hal tersebut secara langsung menghilangkan hak PARA PENGGUGAT atas status Kepegawaiannya sebagai Pegawai Perusahaan Negara, padahal seharusnya pada saat sebelum terjadi peralihan, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT sebelum status hubungan kerja PARA PENGGUGAT dialihkan dari Pegawai Perusahaan Negara menjadi Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI terutama mengenai status hubungan kerja berikut hak-hak yang telah lahir dan melekat kepada PARA PENGGUGAT yaitu menyangkut pemberian uang pensiun;
Bahwa dengan tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban tersebut oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, maka demi hukum status hubungan kerja PARA PENGGUGAT tetap diakui sebagai Pegawai Perusahaan Negara dan bukanlah sebagai Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982, walaupun TERGUGAT I telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan PARA PENGGUGAT sebagai Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, sebagai berikut :
| NO | NAMA | NO. SURAT KEPUTUSAN / TANGGAL |
| 1 | DJARUM WIBOWO | SK.446/KP.706/DAMRI-2006 30 Juni 2006 |
| 2 | MOHAMAD SALEH | SK.266/KP.605/DAMRI-2002 15 April 2002 |
3. 4. | LAGI SUPRAPTO BUDIONO | SK.95/KP.701/DAMRI-2009 16 Februari 2009 SK.95/KP.701/DAMRI-2009 |
| 5 | BONARI | SK.105/KP.605/DAMRI-2003 18 Maret 2003 |
| 6 | EKO PURNOMO | SK.005/KP.605/DAMRI-2005 13 Januari 2005 |
| 7 | SUDI HARSONO | - |
| 8 | MURDIYANTO | SK.577/KP.601/DAMRI-1997 31 Januari 1997 |
| 9 | ABDULLAH USMAN | SK.187/KP.706/DAMRI-2012 05 Maret 2012 |
| 10 | KARTONO | SK.426/KP.706/DAMRI-2010 07 Juli 2010 |
| 11 | JULI PRASETYO | SK.133/KP.705/DAMRI-2009 12 Maret 2009 |
| 12 | SOEROSO | SK.283/KP.706/DAMRI-2011 23 Mei 2011 |
| 13 | SUGIANTORO | SK.231/KP.605/DAMRI-2005 28 April 2005 |
| 14. | SUPRIYADI | SK.147/KP.706/DAMRI-2008 03 Maret 2008 |
| 15. | SLAMET SUTARSO | SK.144/KP.605/DAMRI-2003 03 April 2003 |
| 16 | IKHWANAL QIROM | SK.186/KP.605/DAMRI-2003 29 April 2003 |
| 17 | SUKAMTO | SK.484/KP.605/DAMRI-2005 01 Juli 2005 |
| 18 | BUANG ALI MASKUR | SK.483/KP.705/DAMRI-2009 12 Agustus 2009 |
| 19 | LISNURWANDI | SK.773/KP.701/DAMRI-2007 28 September 2007 |
| 20 | MOHAMMAD HASAN | SK.125/KP.605/DAMRI-2004 26 Maret 2004 |
| 21 | SUDIBYO | SK.214/KP.605/DAMRI-2005 21 April 2005 |
| 22 | SUCIPTO | SK.069/KP.605/DAMRI-2004 27 Pebruari 2004 |
| 23. | MOH. SYUKUR | SK.133/KP.705/DAMRI-2009 12 Maret 2009 |
| 24. | NANANG GATOT HARYOTO | SK.276/KP.705/DAMRI-2009 29 April 2009 |
| 25. | EDI BAGUS SUBAGIO | SK.359/KP.705/DAMRI-2009 11 juni 2009 |
| 26 | HARIYONO | SK.276/KP.705/DAMRI-2009 29 April 2009 |
| 27. | WIDARSONO | SK. 70/KP.705/DAMRI-2009 30 Januari 2009 |
| 28. | ACHIARUL NILO UTOMO | SK.276/KP.705/DAMRI-2009 29 april 2009 |
| 29. | M. TAURIQ TURMUZI | SK.70/KP.705/DAMRI-2009 30 Januari 2009 |
| 30. | LULUK SUPRAPTI | SK.70/KP.705/DAMRI-2009 30 Januari 2009 |
| 31. | LEKO PURWANINGSIH ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO | SK.276/KP.705/DAMRI-2009 29 April 2009 |
| 32. | SALEH SUGIANTO | SK.140/KP.605/DAMRI-2003 31 Maret 2003 |
| 32 | IMAM SUDARSONO | SK.1141/KP.706/DAMRI-2008 31 Desember 2008 |
| 33 | SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ | SK.542/KP.706/DAMRI-2008 13 Agustus 2008 |
| 34 | SRI HARTINI ALM. MOCH BASRI | SK.424/KP.605/DAMRI-2004 30 Agustus 2004 |
| 35 | NURYASID | SK.005/KP.605/DAMRI-2005 13 Januari 2005 |
| 36 | NUR SUNYOTO | SK.985/KP.706/DAMRI-2006 27 Desember 2005 |
| 37 | ALI USMAN | SK.231/KP.605/DAMRI-2005 28 April 2005 |
| 38 | PAIMAN | SK.172/KP.706/DAMRI-2008 05 Maret 2008 |
| 39 | SUBARI | SK.147/KP.706/DAMRI-2008 03 Maret 2008 |
| 40 | SUKANTO | SK.404/KP.302/DAMRI-2008 30 Mei 2008 |
| 41 | AGUS ARIS BASUKI | SK.658/KP.706/DAMRI-2008 13 Oktober 2008 |
| 42 | SUGENG ABDI | SK.549/KP.705/DAMRI-1996 31 Desember 1996 |
| 43 | MAKSUM | SK.652/KP.706/DAMRI-2006 15 Agustus 2006 |
| 44 | SUTIRNO | SK.810/KP.605/DAMRI-2005 05 Oktober 2005 |
| 45 | USUP SUPARDI | SK.088/KP.302/DAMRI-2005 18 Pebruari 2005 |
| 46 | MOHAMMAD SOFILIN | SK.292/KP.605/DAMRI-2003 20 Juni 2003 |
| 47 | JUWANA ALM. FARCHAN | SK.132/KP.706/DAMRI-2007 27 Perbruari 2007 |
| 48 | SUHARTONO | SK.193/KP.706/DAMRI-2006 29 Maret 2006 |
| 49 | KUSWANDI | SK.132/KP.706/DAMRI-2007 27 Pebruari 2007 |
| 50 | SUBANDRIO | SK.421/KP.605/DAMRI-2005 24 Juni 2005 |
| 51 | SUGENG SUPRIYANTO | SK.405/KP.706/DAMRI-2008 30 Mei 2008 |
| 52 | NEMAN | SK.357/KP.706/DAMRI-2007 15 Mei 2007 |
| 53 | SUPARNO | SK.983/KP.605/DAMRI-2005 27 Desember 2005 |
| 54 | BAMBANG KARNOTO | SK.066/KP.605/DAMRI-2004 20 Pebruari 2004 |
| 55 | MURJITO | SK.132/KP.706/DAMRI-2007 27 Pebruari 2007 |
| 56 | SUKARNO | SK.132/KP.706/DAMRI-2007 27 Pebruari 2007 |
| 57 | ASMU’I ANANTA | SK.292/KP.605/DAMRI-2003 20 Juni 2003 |
| 58 | SUPRIYADI | SK.059/KP.605/DAMRI-2001 19 Pebruari 2001 |
| 59 | DJUPRIANTO | SK.421/KP.706/DAMRI-2006 22 Juni 2006 |
| 60 | ACHMAD TURMUDZI | SK.131/KP.605/DAMRI-2005 16 Maret 2005 |
| 61 | SUHARIYONO | SK.940/KP.706/DAMRI-2007 12 Desember 2007 |
| 62 | ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO | SK.377/KP.707/DAMRI-2006 06 Juni 2006 |
| 63 | SITI MAS HANA ALM. MOCH. SANUSI | SK.450/KP.706/DAMRI-2010 22 Juli 2010 |
| 64 | ENDANG KANTI WILUJENG ALM. SURATNO | SK.319/KP.605/DAMRI-1995 27 Januari 1995 |
| 65 | AMSORI | SK.518/KP.705/DAMRI-2013 05 September 2013 |
| 66 | ASMOERI | SK.72/KP.706/DAMRI-2009 30 Januari 2009 |
| 67 | DIYONO | SK.406/KP.706/DAMRI-2011 19 Juli 2011 |
| 68 | AGUS SUNARYO | SK.328/KP.605/DAMRI-2003 28 Juli 2003 |
| 69 | SENTOT AGUS HARI SANTOSO | SK.496/KP.706/DAMRI-2011 15 Agustus 2011 |
| 70 | HARYO HERU SISWOYO | SK.136/KP.605/DAMRI-2005 31 Maret 2003 |
71 72. | FARIDA SUPRIHATIN SULASTINAH | SK.006/KP.605/DAMRI-2005 13 Januari 2005 SK.006/KP.605/DAMRI-2003 |
| 73 | MOCH SHOLEH | SK.317/KP.605/DAMRI-2003 18 Juli 2003 |
| 74 | NATIN ANDAYANI ALM.SUWITO MARDI YUONO | SK.290/KP.705/DAMRI-2010 04 Mei 2010 |
| 75 | SUGENG HARIYONO | SK.125/KP.605/DAMRI-2004 26 Maret 2004 |
| 76 | SUKARMIN TIRTO | SK.131/KP.605/DAMRI-2002 05 Maret 2002 |
| 77 | ALIMIN | SK.469/KP.605/DAMRI-1997 03 Desember 1997 |
| 78 | KHOLIFAH ALM.KARSUMO | SK.170/KP.605/DAMRI-1994 10 Oktober 1994 |
| 79 | SUKARSO | SK.442/KP.605/DAMRI-1998 22 Juni 1998 |
| 80 | DJEMUAT | SK.288/KP.605/DAMRI-2003 18 Juni 2003 |
| 81 | SUHARTININGSIH ALM. GATOT AGUS RAHADJO | SK.2396/KP.606/DAMRI-2000 14 November 2000 |
| 82 | SUWAN | SK.387/KP.706/DAMRI-2011 18 Juli 2011 |
| 83 | MOCH HALIL | SK.237/KP.706/DAMRI-2014 23 April 2014 |
| 84 | UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR | SK.121/KP.605/DAMRI-1994 07 September 1994 |
| 85 | SLAMET BUDI SANTOSO | SK.237/KP.706/DAMRI-2014 23 April 2014 |
| 86 | SUPRIADI | SK.146/KP.706/DAMRI-2008 03 Maret 2008 |
| 87 | SUPRIJADI | SK.680/KP.706/DAMRI-2006 05 September 2006 |
| 88 | SUYITNO | SK.325/KP.605/DAMRI-1997 20 September 1997 |
BNGGUahwa perbuatan TERGUGAT I yang telah mengeluarkan Surat Keputusan bagi PARA PEGAT (yang telah berstatus sebagai Pegawai Perusahaan Negara tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Perusahaan Umum DAMRI jelas dapat dikategorikan sebagai suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan dengan SIASAT/ TIPU MUSLIHAT dari TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk menghilangkan hak-hak yang telah lahir dan melekat sebelumnya dari PARA PENGGUGAT yang telah berstatus sebagai Pegawai Perusahaan Negara berdasarkan Peraturan Kepegawaian yang telah disetujui olehMenterimelalui Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (TERGUGAT VII) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) BAB XI tentang Kepegawaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara Jo. Pasal 15 tentang Kepegawaian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI, dengan kata lain sampai dengan saat ini status PARA PENGGUGAT sebagai Pegawai Negara tetap melekat dan diakui secara hukum, sampai adanya Surat Keputusan yang sah menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yang memberhentikan PARA PENGGUGAT sebagai Pegawai Negara;
Bahwa selain itu, bukti kuat status Kepegawaian PARA PENGGUGAT dari Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sebagai Pegawai Perusahaan Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilihat bahwa PARAPENGGUGAT semuanya terdaftar sebagai Peserta Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil pada PT. TASPEN (PERSERO);
Bahwa selain itu, bukti lain PARA PENGGUGAT memang memiliki hak atas pemberian uang pensiun pada saat PARA PENGGUGAT berakhir hubungan kerjannya karena telah memasuki usia pensiun adalah adanya pembayaran uang pensiun yang diberikan oleh PT. TASPEN (PERSERO) Cabang Utama Semarang terhadap PARA PENGGUGAT melalui Kantor Pos Indonesia, yang akan PARA PENGGUGAT lampirkan pada agenda Sidang Pembuktian;
Bahwa oleh karena telah terbukti status Kepegawaian PARA PENGGUGAT adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara/atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terbukti juga PARA PENGUGAT memiliki hak atas pemberian uang pensiun pada saat hubungan kerjannya berakhir karena memasuki usia pensiun, makamengenai hak atas pemberian uang pensiun PARA PENGGUGAT tidak hilangdengan terjadinya peralihan bentuk usaha dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982, terlebih hak atas pemberian uang pensiun bagi PARA PENGGUGAT yang telah memasuki usia pensiun tetap diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 Jo. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 Jo. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI;
Bahwa dalam ketentuan pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 menyebutkan :
Ayat (1) : “Kepada Pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Perusahaan”;
Ayat (2) : “Disamping pensiun kepada Pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyedian dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri”;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum DAMRI yang merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) : “Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan”;
Ayat (2) : “Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri”;
Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 2002 ternyata juga telah mengatur mengenai pemberian uang pensiun bagi para pegawai/pekerja yang telah memasuki usia pensiun, sebagaimana disebutkan dalam pasalnya : “Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk : menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas jelas hak PARA PENGGUGAT atas pemberian uang pensiun pada saat PARA PENGGUGAT memasuki usia pensiun tetap ada dan masih berlaku serta dilindungi secara Hukum, namun dalam pelaksanaannya PARA PENGGUGAT yang telah mengakhiri masa kerjanya karena telah memasuki usia pensiun tidak diberikan uang pensiun oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II melainkan hanya diberikan Hak Jaminan Hari Tua saja;
Bahwa TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V yang berfungsi sebagai DEWAN PENGAWAS atas setiap kebijakan yang dilakukan dan diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II turut bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) pada Bagian Keenam Tentang Kebijaksanaan Dan Pengawasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor “DAMRI” Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jo. Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, mengatur sebagai berikut :
Bahwa Menteri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 adalah “Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan” dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan (TERGUGAT III), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982;
Bahwa selain TERGUGAT V, pihak lain juga mempunyai tanggung jawab sebagai pengawas dalam melakukan pengawasan sehari-hari atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, yaitu diantaranya adalah :
Pasal 11 Ayat (2) | : | “Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan”; |
Dan Pasal 12 | ||
| Ayat (1) | : | “Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggung jawab kepada Menteri”; |
| Ayat (2) | : | “Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan”; |
| Ayat (3) | : | “Dewan Pengawas terdiri dari unsur departemen teknisyang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutandengan perusahaan dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri”; |
| Pasal 30 | ||
| Ayat (1) | : | “Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan”; |
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA RI/ TERGUGAT VI;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI KEUANGAN RI/ TERGUGAT VII;
Bahwa telah nyata dengan terjadinya pelanggaran hak yang dilakukan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT dengan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, maka terbukti bahwa Dewan Pengawas yang dalam hal ini terdiri dari:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI PERHUBUNGAN RI/ TERGUGAT III;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA RI/ TERGUGAT IV;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI KEUANGAN RI/ TERGUGAT V.
TELAH LALAI DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUMNYA SEBAGAI FUNGSI KONTROL/PENGAWAS atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yang berakibat merugikan KEPENTINGAN/HAK dari PARA PENGGUGAT;
Bahwa dari uraian serta bukti-bukti yang telah PARA PENGGUGAT kemukakan tersebut di atas, jelas bahwa hak PARA PENGGUGAT atas pemberian uang pensiun pada saat PARA PENGGUGAT memasuki usia pensiun TETAP ADA DAN TETAP DILINDUNGI SECARA HUKUM;
Bahwa adapun yang menjadi permasalahan adalah mengenai rumus tentang cara perhitungan uang pensiun bagi PARA PENGGUGAT, sejak Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961, peraturan mengenai perhitungan uang pensiun bagi Pegawai Negara Perusahaan Angkutan Motor Damri belum diatur, sehingga baru pada tahun 1979 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1979 Tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Duda;
Bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Negara Tertentu sebagaimana dimasud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1979 adalah : “Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perusahaan Negara Tertentu adalah:
Perusahaan Negara Kereta Api;
Perusahaan Negara Pelabuhan;
Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI”;
Perusahaan Negara Pegadaian;
Perusahaan Negara Garam;
Perusahaan Negara Soda; (Vide Bukti P – 176)
Bahwa maksud dengan diundangkannya dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1979 adalah untuk menyamakan pemberian uang pensiun bagi Pensiunan Bekas Pegawai Perusahaan Negara tertentu yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang perhitungannya menggunakan Peraturan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1979 Tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Duda, mengatur sebagai berikut : “Pensiun Pokok pensiunan Perusahaan Negara Tertentu dan janda/dudanya, yang pensiunannya dibayar oleh Kantor Perbendaharaan Negara terhitung mulai tanggal 01 April 1979 ditetapkan kembali dan disesuaikan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya”; (Vide Bukti P – 176)
Bahwa mengacu dari ketentuan tersebut di atas, dimana PARA PENGGUGAT telah diangkat sebagai Pegawai Perusahaan Negara (PNS) pada saat TERGUGAT I DAN TERGUGAT II masih berstatus sebagai Perusahaan Negara, maka sangat beralasan dan berdasarkan hukum apabila perhitungan uang pensiun PARA PENGGUGAT disesuaikan dengan menggunakan perhitungan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1979 Tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Duda;
Bahwa oleh karena perhitungan pemberian uang pensiun bagi PARA PENGGUGAT disesuaikan dengan perhitungan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 1977, maka untuk menghitung pemberian uang pensiun bagi PARA PENGGUGAT terlebih dahulu harus dilakukan penyesuain gaji kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak PARA PENGGUGAT diputus hubungan kerjanya karena telah memasuki usia pensiun, mengingat penetapan pemberian uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada perhitungan gaji terakhir pada saat hubungan kerja berakhir karena telah memasuki usia pensiun;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian gaji kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat hubungan kerja PARA PENGGUGAT berakhir karena telah memasuki usia pensiun dengan mengacu pada masa kerja golongan masing-masing PARA PENGGUGAT dan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Gaji yang berlaku pada saat masing-masing PARA PENGGUGAT diberhentikan dengan hormat oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, sebagai berikut:
-
NO NAMA GAJI POKOK TERAKHIR GOL MASA KERJA GOLONGAN (MKG) PENYESUAIAN GAJI 1 DJARUM WIBOWO Rp. 275.400,- I/C 21 Tahun 6 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
2 MOHAMAD SALEH Rp. 216.770,- I/C 18 Tahun 9 Bulan
Batas Usia
Rp. 500.000,-
PP Nomor 30 Tahun 2001
3 LAGI SUPRAPTO Rp. 217.500,- I/A 15 Tahun 10 Bulan
Sakit
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
4 BUDIONO Rp. 396.000,- I/D 21 Tahun 10 Bulan
Sakit
Rp. 1.095.000,-
PP No.25 Tahun 2010
5 BONARI Rp. 248.464,- I/D 20 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
6 EKO PURNOMO Rp. 275.400,- I/C 20 Tahun
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
7 SUDI HARSONO Rp. 192.970.- II/B 23 Tahun 10 Bulan
Batas Usia
Rp. 193.000,-
PP Nomor 30 Tahun 1997
8
9.
MURDIYANTO
ABDULLAH USMAN
Rp. 91.000,-
Rp.974.000,-
I/C
II/B
8 Tahun
Sakit
28 Tahun 7
Rp. 135.000,-
PP Nomor 30 Tahun 1997
RP.1.175.000,-
PP Nomor 11
10 KARTONO Rp. 680.000,- II/C 29 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
Rp. 1.095.000,-
PP No.25 Tahun 2010
11 JULI PRASETYO Rp. 434.000,- II/B 20 Tahun 5 Bulan
Permintaan Sendiri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
12 SOEROSO Rp. 1.142.000,- II/C 35 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
Rp. 1.175.000,-
PP Nomor 11 Tahun 2011
13 SUGIANTORO Rp. 244.800,- I/C 16 Tahun
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
14 SUPRIYADI Rp. 275.400,- I/C 29 Tahun 6 Bulan
Batas Usia
Rp. 910.000,-
PP No.14 Tahun 2008
15 SLAMET SUTARSO Rp. 191.268,- I/C 14 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
16 IKHWANAL QIROM Rp. 165.396.- I/B 12 Tahun 1 Bulan
Dipercepat
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
17 SUKAMTO Rp. 298.200.- I/D 20 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
18
19.
BUANG ALI MASKUR
LISNURWANDI
Rp. 388.000.-
Rp.264.000,-
II/B
I/D
16 Tahun 6 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
16 Tahun 8
Bulan
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
Rp.760.500,-
PP Nomor 9
20 MOHAMMAD HASAN Rp. 204.411.- I/C 19 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
21 SUDIBYO Rp. 461.300.- II/B 25 tahun 10 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
22 SUCIPTO Rp. 216.770.- I/C 18 tahun 6 Bulan
Batas Usia
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
23 MOH. SYUKUR Rp. 434.000.- II/A 19 Tahun 6 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
24 NANANG GATOT HARYOTO Rp. 434.000.- II/B 19 Tahun 8 Bulan
Atas Permintaan Seniri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
25 EDI BAGUS SUBAGIO Rp. 388.000.- II/B 16 Tahun 2 Bulan
Atas Permintaan sendiri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
26 HARIYONO Rp. 347.500.- II/A 14 Tahun 1 Bulan
Atas permintaan Sendiri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
27 WIDARSONO Rp. 343.000.- II/B 19 Tahun 8 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
29 M. TAURIQ TURMUZI Rp. 434.000.- II/B 19 Tahun 10 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
30 LULUK SUPRAPTI Rp. 257.500.- I/C 14 Tahun 7 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
31 LEKO PURWANINGSIH
ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO
Rp. 411.000.- II/A 20 Tahun 1 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 780.000,-
PP No.9 Tahun 2009
32 SALEH SUGIANTO Rp. 176.695.- I/B 14 Tahun 11 Bulan
Batas Usia
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
33 IMAM SUDARSONO Rp. 334.000.- I/D 19 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
34 SULIYANTI
ALM. ABDUL AZIZ
Rp. 275.400.- I/C 19 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
Rp. 682.500,-
PP No.14 Tahun 2008
35 SRI HARTINI
ALM. MOCH BASRI
Rp. 187.994.- I/B 19 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
Rp. 431.300,-
PP No.11 Tahun 2003
36 NURYASID Rp. 225.600.- I/B 16 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
38 ALI USMAN Rp. 282.600.- I/D 17 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
39 PAIMAN Rp. 198.500.- I/B 15 Tahun
Batas Usia
Rp. 910.000,-
PP No.14 Tahun 2008
40 SUBARI Rp. 225,600.- I/B 18 Tahun 10 Bulan
Batas Usia
Rp. 910.000,-
PP No.14 Tahun 2008
41 SUKANTO Rp. 275.400.- I/C 20 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
Rp. 910.000,-
PP No.14 Tahun 2008
42 AGUS ARIS BASUKI Rp. 437.300.- II/B 23 Tahun 10 Bulan
Batas Usia
Rp. 910.000,-
PP No.14 Tahun 2008
43 SUGENG ABDI Rp. 103.200.- I/B 6 Tahun 4 Bulan
Batas Usia
Rp. 103.200,-
Tetap memakai gaji pokok karena penyesuaian gajinya lebih kecil dari gaji pokok
PP Nomor 37 Tahun 1993
44 MAKSUM Rp. 225.600.- I/B 16 tahun 4 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
45 SUTIRNO Rp. 225.600.- I/B 15 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
46 USUP SUPARDI Rp. 629.600.- III/A 26 Tahun 11 Bulan
Batas Usia
Rp. 760.500,-
PP Nomor 9 Tahun 2007
48 JUWANA
ALM. FARCHAN
Rp. 390.400.- II/A 28 tahun 2 Bulan
Batas Usia
Rp. 570.400,-
PP Nomor 9 Tahun 2007
49 SUHARTONO Rp. 239.100.- I/B 18 Tahun
Batas Usia
Rp. 760.940,-
PP No.66 Tahun 2005
50 KUSWANDI Rp. 214.200.- I/C 11 Tahun 11 Bulan
Batas usia
Rp. 760.500,-
PP Nomor 9 Tahun 2007
51 SUBANDRIO Rp. 275.400.- I/C 20 Tahun 6 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
52 SUGENG SUPRIYANTO Rp. 244.800.- I/C 19 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
Rp. 910.000,-
PP No.14 Tahun 2008
53 NEMAN Rp. 252.700.- I/B 21 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
Rp. 760.500,-
PP Nomor 9 Tahun 2007
54 SUPARNO Rp. 347. 800.- II/A 23 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
55 BAMBANG KARNOTO Rp. 204.019.- I/C 15 Tahun
Batas Usia
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
56 MURJITO Rp. 282.600.- I/D 18 TAhun 3 Bulan
Batas Usia
Rp. 760.500,-
PP Nomor 9 Tahun 2007
57 SUKARNO Rp. 282.600.- I/D 18 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
Rp. 760.500,-
PP Nomor 9 Tahun 2007
59 DJUPRIANTO Rp.329.000.- II/A 17 Tahun 2 Bulan
Batas Usia
Rp. 760.940,-
PP No.66 Tahun 2005
60 ACHMAD TURMUDZI Rp. 260.100.- I/C 19 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
Rp. 661.300,-
PP No.66 Tahun 2005
61 SUHARIYONO Rp. 298.200,- I/D 19 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
Rp. 910.000,-
PP No.14 Tahun 2008
62 ANI ISMIATI
ALM. SUWANDI HERMANTO
Rp. 244.800,- I/C 16 Tahun 6 Bulan
Meninggal Dunia
Rp. 496.000,-
PP No.66 Tahun 2005
63 SITI MAS HANA
ALM. MOCH. SANUSI
Rp. 749.000,- II/C 35 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
Rp. 821.300,-
PP No.25 Tahun 2010
64 ENDANG KANTI WILUJENG
ALM. SURATNO
Rp. 113.000,- I/D 14 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
Rp. 56.200,-
PP Nomor 37 Tahun 1993 (Janda/ duda)
65 AMSORI Rp. 775.000 I/D 24 Tahun 3 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 1.175.000,-
PP Nomor 11 Tahun 2011
66 ASMOERI Rp. 643.000,- II/D 32 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
Rp. 1.040.000,-
PP No.9 Tahun 2009
67 DIYONO Rp. 1.571.000,- III/D 36 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
Rp. 1.596.500,-
PP Nomor 11 Tahun 2011
69 SENTOT AGUS HARI SANTOSO Rp. 829.000,- II/B 23 Tahun 1 Bulan
Batas Usia
Rp. 1.175.000,-
PP Nomor 11 Tahun 2011
70 HARYO HERU SISWOYO Rp. 142.085,- I/A 12 Tahun 11 Bulan
Dipercepat
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
71 FARIDA SUPRIHATIN Rp. 282.600,- I/D 18 Tahun 10 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
72 SULASTINAH
ALM. SUHARNO
Rp. 242.273,- I/C 25 Tahun 1 Bulan
Meninggal Dunia
Rp. 431.300,-
PP No.11 Tahun 2003
73 MOCH SHOLEH Rp. 204.019,- I/C 15 Tahun 1 Bulan
Dipercepat
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
74 NATIN ANDAYANI
ALM.SUWITO MARDI YUONO
Rp. 487.000,- II/B 20 Tahun 8 Bulan
Atas Permintaan Sendiri
Rp. 821.300,-
PP Nomor 25 Tahun 2010
75 SUGENG HARIYONO Rp. 229.522,- I/C 22 Tahun 6 Bulan
Dipercepat
Rp. 575.000,-
PP No.11 Tahun 2003
76 SUKARMIN TIRTO Rp. 283.985,- I/D 26 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
Rp. 500.000,-
PP Nomor 30 Tahun 2001
77 ALIMIN Rp. 133.300,- I/C 22 Tahun 11 Bulan
Batas Usia
Rp. 194.700,-
PP Nomor 30 Tahun 1997
79 SUKARSO Rp. 136.400,- I/D 20 Tahun 5 Bulan
Batas Usia
Rp. 193.100,-
PP Nomor 30 Tahun 1997
80 SUHARTININGSIH
ALM. GATOT AGUS RAHADJO
Rp. 244.540,- II/B 21 Tahun
Meninggal Dunia
Rp. 105.700,-
PP Nomor 30 Tahun 1997
Janda/duda
81 SUWAN Rp. 1.266.000,- III/A 36 Tahun
Batas Usia
Rp. 1.268.900,-
PP Nomor 11 Tahun 2011
82 MOCH HALIL Rp. 1.481.500,- II/A 19 Tahun
Batas Usia
Rp. 1.497.900,-
PP Nomor 11 Tahun 2011
83 UMI HASANAH
ALM. MUDAKSIR
Rp. 126.000,- I/C 19 Tahun 8 Bulan
Batas Usia
Rp. 56.200,-
PP Nomor 37 Tahun 1993
Janda/duda
84 SLAMET BUDI SANTOSO Rp. 1.631.115,- II/B 25 Tahun 7 Bulan
Batas Usia
Rp. 1.647.200,-
PP Nomor 11 Tahun 2011
85 SUPRIADI Rp. 191.268,- I/C 20 Tahun 07 Bulan
Batas Usia
Rp. 500.000,-
PP Nomor 30 Tahun 2001
86 SUPRIJADI Rp. 282.600,- I/D 18 Tahun 02 Bulan
Tidak Atas Permintaan Sendiri
Rp. 760.495,-
PP No.66 Tahun 2005
87 SUYITNO Rp. 115.600,- I/B 20 Tahun 6 Bulan
Batas Usia
Rp. 135.000,-
PP Nomor 30 Tahun 1997
Bahwa oleh karena telah terbukti TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak membayarkan hak atas uang pensiun kepada PARA PENGGUGAT sejak PARA PENGGUGAT berakhir hubungan kerjanya karena telah memasuki usia pensiun, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng wajib untuk membayarkan hak atas pemberian uang pensiun kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak PARA PENGGUGAT berakhir hubungan kerjanya karena telah memasuki usia pensiun dengan perincian masing-masing PARA PENGGUGAT sebagai berikut :
DJARUM WIBOWO
-
No Periode Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Total Uang Pensiun 1 2006 Rp. 760.495,- 5 bulan Rp. 3.802.475,- 2 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 108.218.475,-
MOHAMAD SALEH
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2002 Rp. 500.000,- 4 bulan Rp. 2.000.000,- 2 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 3 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 4 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 5 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 6 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 7 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 8 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 9 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 10 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 14 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 137.277.200,-
LAGI SUPRAPTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 11 bulan Rp. 11.440.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 82.155.000,-
BUDIONO
BONARI
| No | Tahun | Nilai Pensiun/Bulan | Jumlah Bulan | Jumlah Uang Pensiun |
| 1 | 2010 | Rp. 1.095.000,- | 8 bulan | Rp. 8.760.000,- |
| 2 | 2011 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 3 | 2012 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 4 | 2013 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 5 | 2014 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 6 | 2015 | Rp. 1.175.000,- | 2 bulan | Rp. 2.350.000,- |
| Total Keseluruhan | Rp. 67.510.000,- | |||
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 10 bulan Rp. 5.750.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 134.127.540,-
EKO PURNOMO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 10 bulan Rp. 6.613.000,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 120.154.940,-
SUDI HARSONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1999 Rp. 193.000,- 8 bulan Rp. 1.544.000,- 2 2000 Rp. 193.000,- 12 bulan Rp. 2.316.000,- 3 2001 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 4 2002 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 5 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 6 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 7 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 8 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 9 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 10 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 11 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 12 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 13 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 14 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 15 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 16 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 17 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 151.137.540,-
MURDIYANTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1997 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 2 1998 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 3 1999 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 4 2000 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 5 2001 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 6 2002 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 7 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 8 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 9 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 10 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 11 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 12 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 13 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 14 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 15 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 16 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 17 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 18 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 19 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 153.757.540,-
ABDULLAH USMAN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2012 Rp. 1.175.000,- 8 bulan Rp. 9.400.000,- 2 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 3 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 39.950.000,-
KARTONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2010 Rp. 1.095.000,- 5 bulan Rp. 5.475.000,- 2 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 3 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 64.225.000,-
JULI PRASETYO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 10 bulan Rp. 10.400.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 82.290.000,-
SOEROSO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2011 Rp. 1.175.000,- 6 bulan Rp. 7.050.000,- 2 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 3 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 51.700.000,-
SUGIANTORO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 6 bulan Rp. 3.967.800,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 117.509.740,-
SUPRIYADI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2008 Rp. 910.000,- 10 bulan Rp. 9.100.000,- 2 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 3 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 4 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 93.470.000,-
SLAMET SUTARSO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 6 bulan Rp. 3.450.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 131.827.540,-
IKHWANAL QIROM
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 5.175.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 133.552.540,-
SUKAMTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 6 bulan Rp. 3.967.800,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 117.509.740,-
BUANG ALI MASKUR
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 5 bulan Rp. 5.200.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 77.090.000,-
LISNURWANDI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2007 Rp. 760.500,- 3 bulan Rp. 2.281.500,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 97.571.500,-
MOHAMMAD HASAN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2004 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 5.175.000,- 2 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 3 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 4 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 5 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 6 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 7 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 8 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 126.652.540,-
SUDIBYO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 7 bulan Rp. 4.629.100,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 132.271.040,-
SUCIPTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2004 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 5.175.000,- 2 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 3 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 4 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 5 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 6 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 7 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 8 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 121.477.540,-
MOH. SYUKUR
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 10 bulan Rp. 10.400.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 82.290.000,-
NANANG GATOT HARYOTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 8 bulan Rp. 8.320.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 94.310.000,-
EDI BAGUS SUBAGIO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 7 bulan Rp. 7.280.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 79.170.000,-
HARIYONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 8 bulan Rp. 8.320.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 80.210.000,-
WIDARSONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 11 bulan Rp. 11.440.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 83.330.000,-
ACHIARUL NILO UTOMO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 8 bulan Rp. 8.320.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 80.210.000,-
M. TAURIQ TURMUZI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 11 bulan Rp. 11.440.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 83.330.000,-
LULUK SUPRAPTI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 11 bulan Rp. 11.440.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 83.330.000,-
LEKO PURWANINGSIH ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 780.000,- 6 bulan Rp. 4.680.000,- 2 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 3 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 4 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 5 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 6 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 7 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 58.600.600,-
SALEH SUGIANTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 5.175.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 132.377.540,-
IMAM SUDARSONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp.12.480.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 84.370.000,-
SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2008 Rp. 682.500,- 3 bulan Rp. 2.047.500,- 2 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 3 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 4 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 5 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 6 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 7 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 8 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 65.328.100,-
SRI HARTINI ALM. MOCH BASRI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2004 Rp. 431.300,- 2 bulan Rp. 862.600,- 2 2005 Rp. 496.000,- 12 bulan Rp.5.952.000,- 3 2006 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 4 2007 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 5 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 6 2009 Rp780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 7 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 8 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 9 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 10 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 11 2014 Rp. 881.300,- 11 bulan Rp. 9.694.300,- 12 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 100.093.500,-
NURYASID
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 10 bulan Rp. 6.613.000,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 120.154.940,-
NUR SUNYOTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2006 Rp. 760.495,- 8 bulan Rp. 6.083.960,- 2 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 110.499.960,-
ALI USMAN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 7 bulan Rp. 4.629.100,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 118.171.040,-
PAIMAN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2008 Rp. 910.000,- 8 bulan Rp. 7.280.000,- 2 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 3 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 4 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 91.650.000,-
SUBARI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2008 Rp. 910.000,- 1 bulan Rp. 910.000,- 2 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 3 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 4 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 85.280.000,-
SUKANTO
AGUS ARIS BASUKI
| No | Tahun | Nilai Pensiun/Bulan | Jumlah Bulan | Jumlah Uang Pensiun |
| 1 | 2008 | Rp. 910.000,- | 1 bulan | Rp. 910.000,- |
| 2 | 2009 | Rp. 1.040.000,- | 12 bulan | Rp. 12.480.000,- |
| 3 | 2010 | Rp. 1.095.000,- | 12 bulan | Rp. 13.140.000,- |
| 4 | 2011 | Rp.1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 5 | 2012 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 6 | 2013 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 7 | 2014 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 8 | 2015 | Rp. 1.175.000,- | 2 bulan | Rp. 2.350.000,- |
| Total Keseluruhan | Rp. 85.280.000,- | |||
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2008 Rp. 910.000,- 1 bulan Rp. 910.000,- 2 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 3 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 4 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 85.280.000,-
SUGENG ABDI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1996 Rp. 103.200,- 8 bulan Rp. 825.600,- 2 1997 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 3 1998 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 4 1999 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 5 2000 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 6 2001 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 7 2002 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 8 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 9 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 10 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 11 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 12 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 13 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 14 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 15 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 16 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 17 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 18 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 19 2014 Rp. 1.175.000,- 1 bulan Rp. 1.175.000,- 20 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 157.283.140,-
MAKSUM
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2006 Rp. 760.495,- 8 bulan Rp. 6.083.960,- 2 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 110.499.960,-
SUTIRNO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 5 bulan Rp. 3.306.500,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 116.839.440,-
USUP SUPARDI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2007 Rp. 760.500,- 8 bulan Rp. 6.084.000,- 2 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 3 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 4 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 5 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 101.374.000,-
MOHAMMAD SOFILIN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 5.175.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 133.552.540,-
JUWANA ALM. FARCHAN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2007 Rp. 570.400,- 6 bulan Rp. 3.422.400,- 2 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 3 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 4 2010 Rp. 821.300,- 11 bulan Rp. 9.034.300,- 5 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 6 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 7 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 8 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 9 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 74.071.700,-
SUHARTONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2006 Rp. 760.495,- 8 bulan Rp. 6.083.960,- 2 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 110.499.960,-
KUSWANDI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2007 Rp. 760.500,- 7 bulan Rp. 5.323.500,- 2 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 3 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 4 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 5 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 100.613.500,-
SUBANDRIO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 3 bulan Rp. 1.983.900,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 115.525.840,-
SUGENG SUPRIYANTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2008 Rp. 910.000,- 6 bulan Rp. 10.920.000,- 2 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 3 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 4 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 95.290.000,-
NEMAN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2007 Rp. 760.500,- 6 bulan Rp. 4.563.000,- 2 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 3 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 4 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 5 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 99.853.000,-
SUPARNO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2006 Rp. 760.495,- 11 bulan Rp. 8.365.445,- 2 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 112.781.445,-
BAMBANG KARNOTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2004 Rp. 575.000,- 3 bulan Rp. 1.725.000,- 2 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 3 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 4 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 5 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 6 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 7 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 8 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 123.202.540,-
MURJITO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2007 Rp. 760.500,- 9 bulan Rp. 6.844.500,- 2 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 3 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 4 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 5 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 102.134.500,-
SUKARNO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2007 Rp. 760.500,- 5 bulan Rp. 3.802.500,- 2 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 3 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 4 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 5 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 99.092.500,-
ASMU’I ANANTA
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 3 bulan Rp. 1.725.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 130.102.540,-
DJUPRIANTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2006 Rp. 760.495,- 6 bulan Rp. 4.562.970,- 2 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 108.978.970,-
ACHMAD TURMUDZI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2005 Rp. 661.300,- 7 bulan Rp. 4.629.100,- 2 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 3 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 4 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 5 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 6 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 7 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 118.171.040,-
SUHARIYONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2008 Rp. 910.000,- 11 bulan Rp. 10.010.000,- 2 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 3 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 4 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 94.380.000,-
ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2006 Rp. 496.000,- 6 bulan Rp. 2.976.000,- 2 2007 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 3 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 4 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 5 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 6 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 7 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 8 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 9 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 10 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 81.585.100,-
SITI MAS HANA ALM. MOCH. SANUSI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2010 Rp. 821.300,- 4 bulan Rp. 3.285.200,- 2 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 3 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 4 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 5 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 6 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 47.350.200,-
ENDANG KANTI WILUJENG ALM. SURATNO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1994 Rp. 56.200,- 1 bulan Rp. 56.200, 2 1995 Rp. 56.200,- 12 bulan Rp. 674.400,- 3 1996 Rp. 56.200,- 12 bulan Rp. 674.400,- 4 1997 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 5 1998 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 6 1999 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 7 2000 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 8 2001 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 9 2002 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 10 2003 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 11 2004 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 12 2005 Rp. 496.000,- 12 bulan Rp. 5.952.000,- 13 2006 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 14 2007 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 15 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 16 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 17 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 18 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 19 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 20 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 21 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 22 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 116.633.600,-
AMSORI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2013 Rp. 1.175.000,- 9 bulan Rp. 14.100.000,- 2 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 3 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 30.550.000,-
ASMOERI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2009 Rp. 1.040.000,- 5 bulan Rp. 12.480.000,- 2 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 3 2011 Rp.1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 4 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 5 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 6 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 84.370.000,-
DIYONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2011 Rp. 1.596.500,- 5 bulan Rp. 7.982.500,- 2 2012 Rp. 1.596.500,- 12 bulan Rp. 19.158.000,- 3 2013 Rp. 1.596.500,- 12 bulan Rp. 19.158.000,- 4 2014 Rp. 1.596.500,- 12 bulan Rp. 19.158.000,- 5 2015 Rp. 1.596.500,- 2 bulan Rp. 3.193.000,- Total Keseluruhan Rp. 70.246.000,-
AGUS SUNARYO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 6 bulan Rp. 3.450.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 131.827.540,-
SENTOT AGUS HARI SANTOSO
HARYO HERU SISWOYO
| No | Tahun | Nilai Pensiun/Bulan | Jumlah Bulan | Jumlah Uang Pensiun |
| 1 | 2011 | Rp. 1.175.000,- | 4 bulan | Rp. 4.700.000,- |
| 2 | 2012 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 3 | 2013 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 4 | 2014 | Rp. 1.175.000,- | 12 bulan | Rp. 14.100.000,- |
| 5 | 2015 | Rp. 1.175.000,- | 2 bulan | Rp. 2.350.000,- |
| Total Keseluruhan | Rp. 49.350.000,- | |||
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 3.450.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,-
-
8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 131.827.540,-
FARIDA SUPRIHATIN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2004 Rp. 575.000,- 1 bulan Rp. 575.000,- 2 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 3 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 4 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 5 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 6 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 7 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 8 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 122.052.540,-
SULASTINAH ALM. SUHARNO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 431.300,- 5 bulan Rp. 2.156.500,- 2 2004 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 3 2005 Rp. 496.000,- 12 bulan Rp. 5.952.000,- 4 2006 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 5 2007 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 6 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 7 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 8 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 9 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 10 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 11 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 12 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 13 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 98.440.700,-
MOCH SHOLEH
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 3.450.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 131.827.540,-
NATIN ANDAYANI ALM.SUWITO MARDI YUONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2010 Rp. 821.300,- 8 bulan Rp. 6.570.400,- 2 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 3 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 4 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 5 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 6 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 50.635.400,-
SUGENG HARIYONO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2004 Rp. 575.000,- 9 bulan Rp. 5.175.000,- 2 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 3 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 4 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 5 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 6 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 7 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 8 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 126.652.540,-
SUKARMIN TIRTO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2002 Rp. 500.000,- 6 bulan Rp. 3.000.000,- 2 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 3 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 4 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 5 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 6 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 7 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 8 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 9 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 10 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 14 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 108.457.540,-
ALIMIN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1997 Rp. 194.700,- 1 bulan Rp. 194.700,- 2 1998 Rp. 194.700,- 12 bulan Rp. 2.336.400,- 3 1999 Rp. 194.700,- 12 bulan Rp. 2.336.400,- 4 2000 Rp. 194.700,- 12 bulan Rp. 2.336.400,- 5 2001 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp. 6.000.000,- 6 2002 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp. 6.000.000,- 7 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 8 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 9 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 10 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 11 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 12 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp. 10.920.000,- 13 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 14 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 15 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 16 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 17 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 18 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 19 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 154.481.440,-
KHOLIFAH ALM.KARSUMO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1994 Rp. 56.200,- 10 bulan Rp. 562.000, 2 1995 Rp. 56.200,- 12 bulan Rp. 674.400,- 3 1996 Rp. 56.200,- 12 bulan Rp. 674.400,- 4 1997 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 5 1998 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 6 1999 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 7 2000 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 8 2001 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 9 2002 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 10 2003 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 11 2004 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 12 2005 Rp. 496.000,- 12 bulan Rp. 5.952.000,- 13 2006 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 14 2007 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 15 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 16 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 17 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 18 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 19 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 20 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 21 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 22 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 117.229.400,-
SUKARSO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1998 Rp. 193.100,- 9 bulan Rp. 1.737.900,- 2 1999 Rp. 193.100,- 12 bulan Rp. 2.317.200,- 3 2000 Rp. 193.100,- 12 bulan Rp. 2.317.200,- 4 2001 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 5 2002 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 6 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 7 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 8 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 9 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 10 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 11 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 12 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 13 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 14 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 15 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 16 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 17 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 18 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 153.649.840,-
DJEMUAT
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2003 Rp. 575.000,- 7 bulan Rp. 4.025.000,- 2 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 3 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 4 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 5 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 6 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 7 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 8 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 9 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 11 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 132.402.540,-
81. SUHARTININGSIH ALM. GATOT AGUS RAHADJO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2000 Rp. 105.700,- 2 bulan Rp. 211.400,- 2 2001 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 3 2002 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 4 2003 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 5 2004 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 6 2005 Rp. 496.000,- 12 bulan Rp. 5.952.000,- 7 2006 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 8 2007 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 9 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 10 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 11 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 12 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 13 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 14 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 15 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 16 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 110.667.600,-
SUWAN
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2011 Rp. 1.268.900,- 4 bulan Rp. 5.075.600,- 2 2012 Rp. 1.268.900,- 12 bulan Rp. 15.226.800,- 3 2013 Rp. 1.268.900,- 12 bulan Rp. 15.226.800,- 4 2014 Rp. 1.268.900,- 12 bulan Rp. 15.226.800,- 5 2015 Rp. 1.268.900,- 2 bulan Rp. 2.537.800,- Total Keseluruhan Rp. 53.293.800,-
MOCH HALIL
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2014 Rp. 1.497.900,- 6 bulan Rp. 8.987.400,- 2 2015 Rp. 1.497.900,- 2 bulan Rp. 2.995.800,- Total Keseluruhan Rp. 11.983.200,-
UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1994 Rp. 56.200,- 4 bulan Rp. 224.800,- 2 1995 Rp. 56.200,- 12 bulan Rp. 674.400,- 3 1996 Rp. 56.200,- 12 bulan Rp. 674.400,- 4 1997 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 5 1998 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 6 1999 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 7 2000 Rp. 101.300,- 12 bulan Rp. 1.215.600,- 8 2001 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 9 2002 Rp. 375.000,- 12 bulan Rp. 4.500.000,- 10 2003 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 11 2004 Rp. 431.300,- 12 bulan Rp. 5.172.000,- 12 2005 Rp. 496.000,- 12 bulan Rp. 5.952.000,- 13 2006 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 14 2007 Rp. 570.400,- 12 bulan Rp. 6.844.800,- 15 2008 Rp. 682.500,- 12 bulan Rp. 8.190.000,- 16 2009 Rp. 780.000,- 12 bulan Rp. 9.360.000,- 17 2010 Rp. 821.300,- 12 bulan Rp. 9.855.600,- 18 2011 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 19 2012 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 20 2013 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 21 2014 Rp. 881.300,- 12 bulan Rp. 10.575.600,- 22 2015 Rp. 881.300,- 2 bulan Rp. 1.762.600,- Total Keseluruhan Rp. 116.802.200,-
85. SLAMET BUDI SANTOSO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2014 Rp. 1.647.200,- 5 bulan Rp. 8.236.000,- 2 2015 Rp. 1.647.200,- 1 bulan Rp. 3.294.400,- Total Keseluruhan Rp. 11.530.400,-
SUPRIADI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2001 Rp. 500.000,- 4 bulan Rp. 2.000.000,- 2 2002 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp. 6.000.000,- 3 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 4 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp. 6.900.000,- 5 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp. 7.935.600,- 6 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp. 9.125.940,- 7 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 8 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 9 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 10 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 11 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 12 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 13 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 14 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 15 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 143.277.540,-
SUPRIJADI
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 2006 Rp. 760.495,- 4 bulan Rp. 3.041.980,- 2 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp. 9.126.000,- 3 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 4 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 5 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 6 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 7 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 8 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 9 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 10 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 107.457.980,-
SUYITNO
-
No Tahun Nilai Pensiun/Bulan Jumlah Bulan Jumlah Uang Pensiun 1 1997 Rp. 135.000,- 1 bulan Rp. 135.000,- 2 1998 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 3 1999 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 4 2000 Rp. 135.000,- 12 bulan Rp. 1.620.000,- 5 2001 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 6 2002 Rp. 500.000,- 12 bulan Rp.6.000.000,- 7 2003 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 8 2004 Rp. 575.000,- 12 bulan Rp.6.900.000,- 9 2005 Rp. 661.300,- 12 bulan Rp.7.935.600,- 10 2006 Rp. 760.495,- 12 bulan Rp.9.125.940,- 11 2007 Rp. 760.500,- 12 bulan Rp.9.126.000,- 12 2008 Rp. 910.000,- 12 bulan Rp.10.920.000,- 13 2009 Rp. 1.040.000,- 12 bulan Rp. 12.480.000,- 14 2010 Rp. 1.095.000,- 12 bulan Rp. 13.140.000,- 15 2011 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 16 2012 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 17 2013 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 18 2014 Rp. 1.175.000,- 12 bulan Rp. 14.100.000,- 19 2015 Rp. 1.175.000,- 2 bulan Rp. 2.350.000,- Total Keseluruhan Rp. 152.272.540,-
Bahwa permasalahan yang sama dan serupa sebelumnya juga terjadi dan dialami oleh Para Pegawai Eks Perusahaan Jawatan Kereta Api, dimana bentuk usaha Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berdasarkan PP No. 57 Tahun 1990, yang kemudian bentuk badan usahanya beralih lagi dari PERUMKA menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) berdasarkan PP No. 19 Tahun 1998 Tentang Pengalihan Bentuk Perum Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroaan (PERSERO);
Bahwa perubahaan status bentuk usaha dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) dan Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO), tidak diikuti dengan kesiapan Pemerintah untuk mengantisipasi permasalahaan yang timbul atas akibat/dampak dari terjadinya peralihan-peralihan bentuk usaha tersebut, terutama masalah mengenai status kepegawaian berikut hak-hak para pegawai yang sebelumnya telah lahir dan melekat;
Bahwa pada Periode Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) status para pegawai jelas diakui sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun dengan beralihnya bentuk usaha menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) status para pegawai kereta api adalah sebagai Pegawai Perusahaan, sehingga dengan terjadinya peralihan bentuk-bentuk usaha dari semula Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO), membawa implikasi hilangnya hak status para pegawai sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta hak-hak lainya yang sebelumnya telah lahir dan melekat pada para pegawai berupa pemberian uang pensiun, hal inilah yang saat ini dirasakan dan terjadi oleh PARA PENGGUGAT;
Bahwa dengan dihilangkan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta hak-hak lainnya termasuk hak atas pemberian uang pensiun, Para Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) mengajukan tuntutan dengan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja agar status kepegawaiannya tetap diakui sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menuntut agar diberikan hak atas uang pensiun pada saat para pegawai memasuki usia pensiun;
Bahwa atas tuntutan dari Para Pegawai PT. Kereta Api Indonesia tersebut, kemudian Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO);
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO), TERGUGAT VII mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.02/2008 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) setelah sebelumnya berkoordinasi dengan TERGUGAT VI;
Bahwa selain itu, sebagai wujud implementasi atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 Tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya, Pemerintah mengeluarkan kembali dan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1982 Tentang Penetapan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam dimana dalam salah satu dasar hukum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979;
Bahwa begitu juga dengan Perusahaan Negara Pelabuhan dan Perusahaan Negara Pegadaian yang membentuk Dana Pensiun dan mengelola sendiri uang pensiun bagi para pegawainya;
Bahwa sedangkan pada Perusahaan Negara Soda, dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) oleh Pemerintah, sebelum dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Negara Soda terlebih dahulu dibubarkan/dilikuidasi sehingga hak-hak yang telah lahir dan melekat pada Para Pegawai yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri pada saat bekerja di Perusahaan Negera Soda telah diselesaikan dengan memberikan hak-hak kepada Para Pegawai tersebut;
Bahwa Perusahaan-Perusahaan Negara tersebut di atas, baik Perusahaan Negara Kereta Api, Perusahaan Negara Pelabuhan, Perusahaan Negara Pegadaian, Perusahaan Negara Garam dan Perusahaan Negara Soda adalah merupakan Perusahaan Negara Tertentu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 Tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya, begitupun pada Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sebagaimana bunyinya :
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Perusahaan Negara Tertentu adalah:
Perusahaan Negara Kereta Api;
Perusahaan Negara Pelabuhan;
Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI”;
Perusahaan Negara Pegadaian;
Perusahaan Negara Garam;
Perusahaan Negara Soda; (Vide Bukti P – 176)
Namun pada Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, kepada Para Pegawainya yang telah memasuki usia Pensiun tidak diberikan uang pensiun sebagaimana halnya kepada PARA PENGGUGAT;
Bahwa dari ketentuan-ketentuan yang telah PARA PENGGUGAT uraikan tersebut di atas, sangat menunjukan adanya tanggung jawab atas kelalaian yang telah dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V dalam memenuhi kewajiban hukumnya dalam melakukan pengawasan atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa mengingat TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V telah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT. Kereta Api Indonesia, maka sudah sepatutnya dan secara hukum kepada PARA PENGGUGAT juga diberikan hak yang sama;
SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT
SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa atas penjelasan dari fakta-fakta hukum yang telah PARA PENGGUGAT paparkan tersebut di atas, sifat melawan hukum dari perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V serta kerugian yang timbul karena perbuatannya maupun karena kelalaiannya, masuk dalam kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 Jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH PERDATA) yang berbunyi, sebagai berikut :
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan :
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan :
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”;
Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan :
”Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung-jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;
Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A. Moegini Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul ”Perbuatan Melawan Hukum” halaman 35 dikatakan “bahwa suatu perbuatan dapat dianggap sebagai pebuatan melawan hukum, kalau : bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda” ;
Bahwa dalam buku yang sama M.A. Moegini Djodjodirdjo memaparkan yang dimaksud bertentangan dengan hak orang lain adalah bertentangan dengan kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, dimana yang diakui dalam yurispudensi, diakui adalah hak-hak pribadi seperti hak atas kebebasan, hak atas kehormatan dan hak atas kekayaan.Bertentangan dengan kewajiban sipelaku adalah berbuat atau melalaikan dengan bertentangan dengan keharusan atau larangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud melanggar kesusilaan baik adalah perbuatan atau melalaikan sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, sepanjang norma tersebut oleh pergaulan hidup diterima sebagai peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis. Bertentangan dengan peraturan yang diindahkan adalah bertentangan dengan sesuatu, yang menurut hukum tidak tertulis harus diindahkan dalam lalu-lintas masyarakat;
HAK-HAK ASASI PARA PENGGUGAT YANG TELAH DILANGGAR
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam kapasitasnya sebagai warga negara memiliki hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga telah menjadi hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam:
Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk bekerjaserta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Ayat (1) : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”;
Ayat (2) : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Bahwa selain itu Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjamin akan hak-hak asasi manusia sebagaimana ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 8 :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung-jawab Pemerintah.”
Pasal 69 :
“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
Pasal 71 :
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II
Bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II memiliki kewajiban hukum terkait dengan perbuatannya kepada PARA PENGGUGAT dimana setelah menjalani masa purna baktinya pada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, PARA PENGGUGATTIDAK DIBERIKAN HAK ATAS UANG PENSIUN melainkan hanya diberikan Hak Jaminan Hari Tua (JHT), padahal undang-undang telah jelas mengatur PARA PENGGUGAT berhak atas pemberian uang pensiun, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan dalam Pasal peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1961 :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1984 :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 :
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II memiliki kewajiban hukum untuk menjamin akan kesejahteraan para pegawainya dengan memberikan hak atas uang pensiun kepada para pegawainya (PARA PENGGUGAT) pada saat memasuki usia pensiun;
Bahwa dengan demikian TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sebagai pelaku/ pengelola kegiatan usaha yang telah memicu terjadinya permasalahan ini, karena TIDAK melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memberikan uang pensiun kepada PARA PENGGUGAT pada saat PARA PENGGUGAT memasuki usia pensiun, maka sudah seharusnya dan patut secara hukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II bertanggung jawab secara penuh serta tidak dapat melepaskan tanggung-jawabnya atas kerugian-kerugian yang telah ditimbulkannya;
| | ||
| Pasal 2 ayat (2) | : | “PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960”; |
| | ||
| Pasal 19 ayat (1) | : | “Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain Direksi dan Pegawai/Pekerja Perusahaan Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah”; |
| Pasal 19 ayat (2) | : | “Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan Negara menurut Peraturan Kepegawaian yang disetujui olehMenteri yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah”; |
| | ||
| Pasal 15 | : | “Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan Negara menurut Peraturan Kepegawaian yang disetujui olehMenteri yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah”; |
| Dan setelah peralihan bentuk usaha menjadi PERUM DAMRI | ||
| | ||
| Pasal 23 ayat (1) | : | “Kepada Pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Perusahaan”; |
| Pasal 23 ayat (2) | : | “Disamping pensiun kepada Pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyedian dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri”; |
| | ||
| Pasal 48 ayat (1) | : | “Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan”; |
| Pasal 48 ayat (2) | : | “Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri”; |
| | ||
| Pasal 21 ayat (1) | : | “Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk : menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V
Bahwa TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V sebagai penyelenggara negara yang mendapat amanat dari undang-undang memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, mensejahterakan, menegakkan HAM dan melakukan penegakan hukum (menjamin hak-hak dari warga negaranya) dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya merupakan amanat undang-undang tetapi juga merupakan amanat konstitusi dimana hal ini ditegaskan dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 :
Pasal 28 I ayat (4) yang berbunyi :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung-jawab negara, terutama Pemerintah”;
Pasal 28I ayat (5) yang berbunyi :
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”;
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA :
Pasal 8 :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah”;
Pasal 69 ayat (2) :
“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya”;
Pasal 71 :
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”;
Pasal 72 :
“Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”.
Bahwa Pemerintah telah lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin kesejahteraan warganegaranya dan tidak bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni : “……memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…...”;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah dibantu oleh Menteri-Menteri Negara. Menteri-Menteri ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga adalah merupakan kewajiban para Menteri. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
Ayat (1) :“Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara”; dan
Ayat (3) :“setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan” ;
Bahwa Menteri-Menteri sebagaimana dimaksud dalam perkara ini adalah :
MENTERI PERHUBUNGAN RI/ TERGUGAT V);
MENTERI BUMN RI/ TERGUGAT VI); dan
MENTERI KEUANGAN RI/ TERGUGAT VII);
Bahwa Menteri Perhubungan RI selaku TERGUGAT V mempunyai tugas dan kewajiban melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan atas jalannya Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 huruf b Jo. Pasal 11 ayat (2) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor “DAMRI” Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jo. Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang mengatur sebagai berikut :
Bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara RI selaku TERGUGAT V mempunyai tugas dan kewajiban untuk mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara dan sebagai pemilik modal pada perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II (Badan Usaha Milik Negara) yang juga bertanggung-jawab dalam melakukan pengawasan umum atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
Bahwa Menteri Keuangan RI selaku TERGUGAT VI mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, selain itu TERGUGAT VI juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan peyelenggaraan penatausahaan atas setiap penyertaan modal Negara kedalam Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, termasuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan masalah keuangan Negara;
Bahwa kewajiban hukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V sebagai pengawas atas jalannya Perusahaan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II jelas telah diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) pada Bagian Keenam Tentang Kebijaksanaan Dan Pengawasan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor “DAMRI” Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jo. Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, mengatur sebagai berikut :
Bahwa dengan telah terjadinya pelanggaran hak yang dilakukan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT, maka terbukti bahwa TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TELAH LALAI DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUMNYA SEBAGAI FUNGSI KONTROL/PENGAWAS atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yang berakibat merugikan KEPENTINGAN/HAK dari PARA PENGGUGAT;
Bahwa banyak di jumpai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam bentuk by act (perlakuan) maupun by omission (pembiaran). Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memulihkannya. Perbuatan abuse of power oleh penyelenggara negara inilah yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi kewajiban hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah terbukti secara nyata bahwa TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya, melanggar hak orang lain, melanggar asas kepatutan dan keadilan dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia yang telah diamanatkan melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan, maka sudah seharusnya dan patut secara hukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V turut bertanggung jawab secara renteng atas segala kerugian-kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT yang ditimbulkan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
| Pasal 1 Huruf b | : | “Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan” |
| Pasal 11 Ayat (2) | : | “Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan”; |
| Pasal 12 | ||
| Ayat (1) | : | “Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggung jawab kepada Menteri”; |
| Ayat (2) | : | “Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan”; |
| Ayat (3) | : | “Dewan Pengawas terdiri dari unsur departemen teknisyang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutandengan perusahaan dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri”; |
Dan Pasal 30 | ||
| Ayat (1) | : | “Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan”; |
KERUGIAN PARA PENGGUGAT
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sebagaimana yang telah PARA PENGGUGAT kemukakan tersebut di atas, baik yang dilakukan dengan perbuatan sengaja maupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT yang terdiri dari, sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Berupa :
Hilangnya Hak atas uang pensiun sejak PARA PENGGUGAT diberhentikan sampai dengan Gugatan ini didaftarkan;
Hilangnya Hak atas uang pensiun berjalan terhitung sejak 1 (satu) bulan berikutnya setelah Gugatan ini didaftarkan sampai dengan berakhirnya hak PARA PENGUGAT atas pemberian uang pensiun sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dan
Bunga/keuntungan sebesar 6 % (Enam perseratus)/tahun yang dapat diperhitungkan apabila uang pensiun PARA PENGGUGAT diberikan terhitung sejak hak atas pemberian uang pensiun PARA PENGGUGAT lahir;
KERUGIAN IMMATERIIL
Berupa :
Biaya perkara yang telah dikeluarkan sehubungan dengan adanya perkara aquo; Dan
Hilangnya hak PARA PENGGUGAT atas Jaminan Kehidupan yang layak;
Bahwa adapun kerugian-kerugian yang ditimbulkan baik secara materiil maupun immaterial yang diderita oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana telah dikemukakan tersebut di atas dapat PARA PENGGUGAT uraikan sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Hilangnya Hak atas uang pensiun sejak PARA PENGGUGAT diberhentikan sampai dengan Gugatan ini didaftarkan, dengan rincian untuk masing-masing PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
-
-
-
No. Nama Total Uang Pensiun 1 DJARUM WIBOWO Rp. 108.218.475, 2 MOHAMAD SALEH Rp. 137.277.200, 3 LAGI SUPRAPTO Rp. 82.155.000, 4 BUDIONO Rp. 67.510.000, 5 BONARI Rp. 134.127.540, 6 EKO PURNOMO Rp. 120.154.940, 7 SUDI HARSONO Rp. 151.137.540, 8 MURDIYANTO Rp. 153.757.540, 9 ABDULLAH USMAN Rp. 39.950.000, 10 KARTONO Rp. 64.225.000, 11 JULI PRASETYO Rp. 82.290.000, 12 SOEROSO Rp. 51.700.000, 13 SUGIANTORO Rp. 117.509.740, 14 SUPRIYADI Rp. 93.470.000, 15 SLAMET SUTARSO Rp. 131.827.540, 16 IKHWANAL QIROM Rp. 133.552.540, 17 SUKAMTO Rp. 117.509.740, 18 BUANG ALI MASKUR Rp. 77.090.000, 19 LISNURWANDI Rp. 97.571.500, 20 MOHAMMAD HASAN Rp. 126.652.540, 21 SUDIBYO Rp. 132.271.040, 22 SUCIPTO Rp. 121.477.540, 23 MOH. SYUKUR Rp. 82.290.000, 24 NANANG GATOT HARYOTO Rp. 94.310.000, 25 EDI BAGUS SUBAGIO Rp. 79.170.000, 26 HARIYONO Rp. 80.210.000, 27 WIDARSONO Rp. 83.330.000, 28 ACHIARUL NILO UTOMO Rp. 80.210.000, 29 M. TAURIQ TURMUZI Rp. 83.330.000, 30 LULUK SUPRAPTI Rp. 83.330.000, 31 LEKO PURWANINGSIH ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO Rp. 58.600.600, 32 SALEH SUGIANTO Rp. 132.377.540, 33 IMAM SUDARSONO Rp. 84.370.000, 34 SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ Rp. 65.328.100, 35 SRI HARTINI ALM. MOCH BASRI Rp. 100.093.500, 36 NURYASID Rp. 120.154.940, 37 NUR SUNYOTO Rp. 110.499.960, 38 ALI USMAN Rp. 118.171.040, 39 PAIMAN Rp. 91.650.000, 40 SUBARI Rp. 85.280.000, 41 SUKANTO Rp. 85.280.000, 42 AGUS ARIS BASUKI Rp. 85.280.000, 43 SUGENG ABDI Rp. 157.283.140, 44 MAKSUM Rp. 110.499.960, 45 SUTIRNO Rp. 116.839.440, 46 USUP SUPARDI Rp. 101.374.000, 47 MOHAMMAD SOFILIN Rp. 133.552.540, 48 JUWANA ALM. FARCHAN Rp. 74.071.700, 49 SUHARTONO Rp. 110.499.960, 50 KUSWANDI Rp. 100.613.500, 51 SUBANDRIO Rp. 115.525.840, 52 SUGENG SUPRIYANTO Rp. 95.290.000, 53 NEMAN Rp. 99.853.000, 54 SUPARNO Rp. 112.781.445, 55 BAMBANG KARNOTO Rp. 123.202.540, 56 MURJITO Rp. 102.134.500, 57 SUKARNO Rp. 99.092.500, 58 ASMU’I ANANTA Rp. 130.102.540, 59 DJUPRIANTO Rp. 108.978.970, 60 ACHMAD TURMUDZI Rp. 118.171.040, 61 SUHARIYONO Rp. 94.380.000, 62 ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO Rp. 81.585.100, 63 SITI MAS HANA ALM. MOCH. SANUSI Rp. 47.350.200, 64 ENDANG KANTI WILUJENG ALM. SURATNO Rp. 116.633.600, 65 AMSORI Rp. 30.550.000, 66 ASMOERI Rp. 84.370.000, 67 DIYONO Rp. 70.246.000, 68 AGUS SUNARYO Rp. 131.827.540, 69 SENTOT AGUS HARI SANTOSO Rp. 49.350.000, 70 HARYO HERU SISWOYO Rp. 131.827.540, 71 FARIDA SUPRIHATIN Rp. 122.052.540, 72 SULASTINAH ALM. SUHARNO Rp. 98.440.700, 73 MOCH SHOLEH Rp. 131.827.540, 74 NATIN ANDAYANI ALM. SUWITO MARDI YUONO Rp. 50.635.400, 75 SUGENG HARIYONO Rp. 126.652.540, 76 SUKARMIN TIRTO Rp. 108.457.540, 77 ALIMIN Rp. 154.481.440, 78 KHOLIFAH ALM.KARSUMO Rp. 117.229.400, 79 SUKARSO Rp. 153.649.840, 80 DJEMUAT Rp. 132.402.540, 81 SUHARTINING-SIH ALM. GATOT AGUS RAHADJO Rp. 110.667.600, 82 SUWAN Rp. 53.293.800, 83 MOCH HALIL Rp. 11.983.200, 84 UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR Rp. 116.802.200, 85 SLAMET BUDI SANTOSO Rp. 11.530.400, 86 SUPRIADI Rp. 143.277.540, 87 SUPRIJADI Rp. 107.457.980, 88 SUYITNO Rp. 152.272.540, TOTAL KESELURUHAN Rp. 8.776.662.430,-
-
-
Jumlah total secara keseluruhan hak atas pemberian uang pensiun yang tidak diberikan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sejak PARA PENGGUGAT diberhentikan dengan hormat karena telah memasuki usia pensiun sampai dengan Gugatan ini didaftarkan yaitu sampai dengan bulan Februari 2015 adalah sebesarRp. 8.776.662.430,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
Hilangnya Hak atas uang pensiun berjalan PARA PENGGUGAT terhitung sejak 1 (satu) bulan berikutnya sejak Gugatan ini didaftarkan yaitu sejak bulan Februari 2015 dan seterusnya setiap bulannya sampai dengan berakhirnya hak PARA PENGUGAT atas pemberian uang pensiun sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan rincian untuk masing-masing PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
-
-
-
No. Nama Bulan Penyesuaian Uang Pensiun Terakhir 1 DJARUM WIBOWO Februari, dst Rp.1.175.000, 2 MOHAMAD SALEH Februari, dst Rp. 1.175.000, 3 LAGI SUPRAPTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 4 BUDIONO Februari, dst Rp.1.175.000, 5 BONARI Februari, dst Rp. 1.175.000, 6 EKO PURNOMO Februari, dst Rp. 1.175.000, 7 SUDI HARSONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 8 MURDIYANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 9 ABDULLAH USMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 10 KARTONO Februari, dst Rp.1.175.000, 11 JULI PRASETYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 12 SOEROSO Februari, dst Rp.1.175.000, 13 SUGIANTORO Februari, dst Rp. 1.175.000, 14 SUPRIYADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 15 SLAMET SUTARSO Februari, dst Rp. 1.175.000, 16 IKHWANAL QIROM Februari, dst Rp. 1.175.000, 17 SUKAMTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 18 BUANG ALI MASKUR Februari, dst Rp. 1.175.000, 19 LISNURWANDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 20 MOHAMMAD HASAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 21 SUDIBYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 22 SUCIPTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 23 MOH. SYUKUR Februari, dst Rp. 1.175.000, 24 NANANG GATOT HARYOTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 25 EDI BAGUS SUBAGIO Februari, dst Rp. 1.175.000, 26 HARIYONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 27 WIDARSONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 28 ACHIARUL NILO UTOMO Februari, dst Rp. 1.175.000, 29 M. TAURIQ TURMUZI Februari, dst Rp. 1.175.000, 30 LULUK SUPRAPTI Februari, dst Rp. 1.175.000, 31 LEKO PURWANINGSIH ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO Februari, dst Rp. 881.300, 32 SALEH SUGIANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 33 IMAM SUDARSONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 34 SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ Februari, dst Rp. 881.300, 35 SRI HARTINI
ALM. MOCH BASRI
Februari, dst Rp. 881.300, 36 NURYASID Februari, dst Rp. 1.175.000, 37 NUR SUNYOTO Februari, dst Rp. 1.175.000,
-
-
-
-
-
38 ALI USMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 39 PAIMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 40 SUBARI Februari, dst Rp. 1.175.000, 41 SUKANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 42 AGUS ARIS BASUKI Februari, dst Rp. 1.175.000, 43 SUGENG ABDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 44 MAKSUM Februari, dst Rp. 1.175.000, 45 SUTIRNO Februari, dst Rp. 1.175.000, 46 USUP SUPARDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 47 MOHAMMAD SOFILIN Februari, dst Rp. 1.175.000, 48 JUWANA ALM. FARCHAN Februari, dst Rp. 881.300, 49 SUHARTONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 50 KUSWANDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 51 SUBANDRIO Februari, dst Rp. 1.175.000, 52 SUGENG SUPRIYANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 53 NEMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 54 SUPARNO Februari, dst Rp. 1.175.000, 55 BAMBANG KARNOTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 56 MURJITO Februari, dst Rp. 1.175.000, 57 SUKARNO Februari, dst Rp. 1.175.000, 58 ASMU’I ANANTA Februari, dst Rp. 1.175.000, 59 SUPRIYADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 60 DJUPRIANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 61 ACHMAD TURMUDZI Februari, dst Rp. 1.175.000, 62 SUHARIYONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 63 ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO Februari, dst Rp. 881.300, 64 SITI MAS HANA ALM. MOCH. SANUSI Februari, dst Rp. 881.300, 65 ENDANG KANTI WILUJENG ALM. SURATNO Februari, dst Rp. 881.300, 66 AMSORI Februari, dst Rp. 1.175.000, 67 ASMOERI Februari, dst Rp. 1.175.000, 68 DIYONO Februari, dst Rp. 1.596.500, 69 AGUS SUNARYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 70 SENTOT AGUS HARI SANTOSO Februari, dst Rp. 1.175.000, 71 HARYO HERU SISWOYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 72 FARIDA SUPRIHATIN Februari, dst Rp. 1.175.000, 73 SULASTINAH ALM. SUHARNO Februari, dst Rp. 881.300, 74 MOCH SHOLEH Februari, dst Rp. 1.175.000, 75 NATIN ANDAYANI ALM. SUWITO MARDI YUONO Februari, dst Rp. 881.300, 76 SUGENG HARIYONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 77 SUKARMIN TIRTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 78 ALIMIN Februari, dst Rp. 1.175.000, 79 KHOLIFAH ALM.KARSUMO Februari, dst Rp. 881.300, 80 SUKARSO Februari, dst Rp. 1.175.000, 81 DJEMUAT Februari, dst Rp. 1.175.000, 82 SUHARTININGSIH ALM. GATOT AGUS RAHADJO Februari, dst Rp. 881.300, 83 SUWAN Februari, dst Rp. 1.268.900, 84 MOCH HALIL Februari, dst Rp. 1.497.900, 85 UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR Februari, dst Rp. 881.300, 86 SLAMET BUDI SANTOSO Februari, dst Rp. 1.647.200, 87 SUPRIADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 88 SUPRIJADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 89 SUYITNO Februari, dst Rp. 1.175.000, TOTAL KESELURUHAN Rp. 102.361.100,-
-
-
Jumlah total keseluruhan hak atas pemberian uang pensiun berjalan PARA PENGGUGAT terhitung sejak 1 (satu) bulan berikutnya setelah Gugatan ini didaftarkan yaitu sebesar Rp. 102.361.100,- (seratus dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah);
Bunga/keuntungan sebesar 6 % (Enam perseratus)/tahun yang dapat diperhitungkan apabila uang pensiun PARA PENGGUGAT diberikan terhitung sejak hak atas pemberian uang pensiun PARA PENGGUGAT lahir dengan rincian untuk masing-masing PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
-
-
-
No. Nama Total Uang Pensiun Bunga 6% 1 DJARUM WIBOWO Rp. 108.218.475, Rp. 6.212.771,- 2 MOHAMAD SALEH Rp. 137.277.200, Rp. 8.027.382,- 3 LAGI SUPRAPTO Rp. 82.155.000, Rp. 4.813.350,- 4 BUDIONO Rp. 67.510.000, Rp. 3.746.150,- 5 BONARI Rp. 134.127.540, Rp. 7.860.902,- 6 EKO PURNOMO Rp. 120.154.940, Rp. 7.013.916,- 7 SUDI HARSONO Rp. 151.137.540, Rp. 8.908.122,- 8 MURDIYANTO Rp. 153.757.540, Rp. 9.096.202,- 9 ABDULLAH USMAN Rp. 39.950.000, Rp. 2.079.750,- 10 KARTONO Rp. 64.225.000, Rp. 3.532.625,- 11 JULI PRASETYO Rp. 82.290.000, Rp. 4.704.150,- 12 SOEROSO Rp. 51.700.000, Rp. 2.761.250,- 13 SUGIANTORO Rp. 117.509.740, Rp. 6.802.300,- 14 SUPRIYADI Rp. 93.470.000, Rp. 5.387.950,- 15 SLAMET SUTARSO Rp. 131.827.540, Rp. 7.676.902,- 16 IKHWANAL QIROM Rp. 133.552.540, Rp. 7.806.277,- 17 SUKAMTO Rp. 117.509.740, Rp. 6.802.300,- 18 BUANG ALI MASKUR Rp. 77.090.000, Rp. 4.314.150,- 19 LISNURWANDI Rp. 97.571.500, Rp. 5.622.372,- 20 MOHAMMAD HASAN Rp. 126.652.540, Rp. 7.392.277,- 21 SUDIBYO Rp. 132.271.040, Rp. 7.691.284,- 22 SUCIPTO Rp. 121.477.540, Rp. 7.081.777,- 23 MOH. SYUKUR Rp. 82.290.000, Rp. 4.704.150,- 24 NANANG GATOT HARYOTO Rp. 94.310.000, Rp. 4.516.950,- 25 EDI BAGUS SUBAGIO Rp. 79.170.000, Rp. 4.516.950,- 26 HARIYONO Rp. 80.210.000, Rp. 4.516.950,- 27 WIDARSONO Rp. 83.330.000, Rp. 4.813.350,- 28 ACHIARUL NILO UTOMO Rp. 80.210.000, Rp. 4.516.950,- 29 M. TAURIQ TURMUZI Rp. 83.330.000, Rp. 4.813.350,- 30 LULUK SUPRAPTI Rp. 83.330.000, Rp. 4.813.350,- 31 LEKO PURWANINGSIH ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO Rp. 58.600.600, Rp. 3.278.692,- 32 SALEH SUGIANTO Rp. 132.377.540, Rp. 7.806.277,- 33 IMAM SUDARSONO Rp. 84.370.000, Rp. 4.932.950,- 34 SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ Rp. 65.328.100, Rp. 3.730.604,- 35 SRI HARTINI ALM. MOCH BASRI Rp. 100.093.500, Rp. 5.865.536,- 36 NURYASID Rp. 120.154.940, Rp. 7.013.916,- 37 NUR SUNYOTO Rp. 110.499.960, Rp. 6.379.068,- 38 ALI USMAN Rp. 118.171.040, Rp. 6.845.284,- 39 PAIMAN Rp. 91.650.000, Rp. 5.224.150,- 40 SUBARI Rp. 85.280.000, Rp. 4.937.500,- 41 SUKANTO Rp. 85.280.000, Rp. 4.937.500,- 42 AGUS ARIS BASUKI Rp. 85.280.000, Rp. 4.937.500,- 43 SUGENG ABDI Rp. 157.283.140, Rp. 9.291.226,- 44 MAKSUM Rp. 110.499.960, Rp. 6.379.068,- 45 SUTIRNO Rp. 116.839.440, Rp. 6.765.388,- 46 USUP SUPARDI Rp. 101.374.000, Rp. 5.831.510,- 47 MOHAMMAD SOFILIN Rp. 133.552.540, Rp. 7.806.277,- 48 JUWANA ALM. FARCHAN Rp. 74.071.700, Rp. 4.244.686,- 49 SUHARTONO Rp. 110.499.960, Rp. 6.379.068,- 50 KUSWANDI Rp. 100.613.500, Rp. 5.774.472,- 51 SUBANDRIO Rp. 115.525.840, Rp. 6.713.024,- 52 SUGENG SUPRIYANTO Rp. 95.290.000, Rp. 5.260.550,- 53 NEMAN Rp. 99.853.000, Rp. 5.725.040,- 54 SUPARNO Rp. 112.781.445, Rp. 6.595.809,- 55 BAMBANG KARNOTO Rp. 123.202.540, Rp. 7.185.277,- 56 MURJITO Rp. 102.134.500, Rp. 5.896.152,- 57 SUKARNO Rp. 99.092.500, Rp. 5.683.212,- 58 ASMU’I ANANTA Rp. 130.102.540, Rp. 7.599.277,- 59 DJUPRIANTO Rp. 108.978.970, Rp. 6.272.599,- 60 ACHMAD TURMUDZI Rp. 118.171.040, Rp. 6.845.284,- 61 SUHARIYONO Rp. 94.380.000, Rp. 5.533.550,- 62 ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO Rp. 81.585.100, Rp. 4.692.721,- 63 SITI MAS HANA
ALM. MOCH. SANUSI
Rp. 47.350.200, Rp. 2.612.652,- 64 ENDANG KANTI WILUJENG
ALM. SURATNO
Rp. 116.633.600, Rp. 6.905.894,- 65 AMSORI Rp. 30.550.000, Rp. 1.702.281,- 66 ASMOERI Rp. 84.370.000, Rp. 4.932.950,- 67 DIYONO Rp. 70.246.000, Rp. 3.661.859,- 68 AGUS SUNARYO Rp. 131.827.540, Rp. 7.678.009,- 69 SENTOT AGUS HARI SANTOSO Rp. 49.350.000, Rp. 2.643.750,- 70 HARYO HERU SISWOYO Rp. 131.827.540, Rp. 7.728.652,- 71 FARIDA SUPRIHATIN Rp. 122.052.540, Rp. 7.188.152,- 72 SULASTINAH ALM. SUHARNO Rp. 98.440.700, Rp. 5.735.489,- 73 MOCH SHOLEH Rp. 131.827.540, Rp. 7.727.183,- 74 NATIN ANDAYANI ALM. SUWITO MARDI YUONO Rp. 50.635.400, Rp. 2.811.241,- 75 SUGENG HARIYONO Rp. 126.652.540, Rp. 7.390.808,- 76 SUKARMIN TIRTO Rp. 108.457.540, Rp. 8.006.902,- 77 ALIMIN Rp. 154.481.440, Rp. 9.137.689,- 78 KHOLIFAH ALM.KARSUMO Rp. 117.229.400, Rp. 6.932.669,- 79 SUKARSO Rp. 153.649.840, Rp. 8.988.102,- 80 DJEMUAT Rp. 132.402.540, Rp. 6.546.578,- 81 SUHARTININGSIH
ALM. GATOT AGUS RAHADJO
Rp. 110.667.600, Rp. 6.534.011,- 82 SUWAN Rp. 53.293.800, Rp. 2.851.211,- 83 MOCH HALIL Rp. 11.983.200, Rp. 6.907.217,- 84 UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR Rp. 116.802.200, Rp. 6.905.279,- 85 SLAMET BUDI SANTOSO Rp. 11.530.400, Rp. 218.542,- 86 SUPRIADI Rp. 143.277.540, Rp. 8.389.763,- 87 SUPRIJADI Rp. 107.457.980, Rp. 6.196.549,- 88 SUYITNO Rp. 152.272.540, Rp. 9.041.750,- TOTAL KESELURUHAN Rp. 8.776.662.430,- Rp. 527.129.576,-
-
-
Jumlah total keseluruhan bunga 6% (enam perseratus)/tahun yang dapat diperhitungkan apabila uang PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 527.129.576,- (lima ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL
Biaya-biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT (biaya urunan) sehubungan dengan adanya perkara aquo termasuk biaya operasional sidang, kertas, foto copy, materai dll dengan rincian urunan masing-masing PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
-
-
No. Nama Uang Urunan Biaya Perkara 1 DJARUM WIBOWO Rp. 500.000,- 2 MOHAMAD SALEH Rp. 500.000,- 3 LAGI SUPRAPTO Rp. 500.000,- 4 BUDIONO Rp. 500.000,- 5 BONARI Rp. 500.000,- 6 EKO PURNOMO Rp. 500.000,- 7 SUDI HARSONO Rp. 500.000,- 8 MURDIYANTO Rp. 500.000,- 9 ABDULLAH USMAN Rp. 500.000,- 10 KARTONO Rp. 500.000,- 11 JULI PRASETYO Rp. 500.000,- 12 SOEROSO Rp. 500.000,- 13 SUGIANTORO Rp. 500.000,- 14 SUPRIYADI Rp. 500.000,- 15 SLAMET SUTARSO Rp. 500.000,- 16 IKHWANAL QIROM Rp. 500.000,- 17 SUKAMTO Rp. 500.000,- 18 BUANG ALI MASKUR Rp. 500.000,- 19 LISNURWANDI Rp. 500.000,- 20 MOHAMMAD HASAN Rp. 500.000,- 21 SUDIBYO Rp. 500.000,- 22 SUCIPTO Rp. 500.000,- 23 MOH. SYUKUR Rp. 500.000,- 24 NANANG GATOT HARYOTO Rp. 500.000,- 25 EDI BAGUS SUBAGIO Rp. 500.000,- 26 HARIYONO Rp. 500.000,- 27 WIDARSONO Rp. 500.000,- 28 ACHIARUL NILO UTOMO Rp. 500.000,- 29 M. TAURIQ TURMUZI Rp. 500.000,- 30 LULUK SUPRAPTI Rp. 500.000,- 31 LEKO PURWANINGSIH ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO Rp. 500.000,- 32 SALEH SUGIANTO Rp. 500.000,- 33 IMAM SUDARSONO Rp. 500.000,- 34 SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ Rp. 500.000,- 35 SRI HARTINI ALM. MOCH BASRI Rp. 500.000,- 36 NURYASID Rp. 500.000,- 37 NUR SUNYOTO Rp. 500.000,- 38 ALI USMAN Rp. 500.000,- 39 PAIMAN Rp. 500.000,- 40 SUBARI Rp. 500.000,- 41 SUKANTO Rp. 500.000,- 42 AGUS ARIS BASUKI Rp. 500.000,- 43 SUGENG ABDI Rp. 500.000,- 44 MAKSUM Rp. 500.000,- 45 SUTIRNO Rp. 500.000,- 46 USUP SUPARDI Rp. 500.000,- 47 MOHAMMAD SOFILIN Rp. 500.000,- 48 JUWANA ALM. FARCHAN Rp. 500.000,- 49 SUHARTONO Rp. 500.000,- 50 KUSWANDI Rp. 500.000,- 51 SUBANDRIO Rp. 500.000,- 52 SUGENG SUPRIYANTO Rp. 500.000,- 53 NEMAN Rp. 500.000,- 54 SUPARNO Rp. 500.000,- 55 BAMBANG KARNOTO Rp. 500.000,- 56 MURJITO Rp. 500.000,- 57 SUKARNO Rp. 500.000,- 58 ASMU’I ANANTA Rp. 500.000,- 59 DJUPRIANTO Rp. 500.000,- 60 ACHMAD TURMUDZI Rp. 500.000,- 61 SUHARIYONO Rp. 500.000,- 62 ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO Rp. 500.000,- 63 SITI MAS HANA ALM. MOCH. SANUSI Rp. 500.000,- 64 ENDANG KANTI WILUJENG ALM. SURATNO Rp. 500.000,- 65 AMSORI Rp. 500.000,- 66 ASMOERI Rp. 500.000,- 67 DIYONO Rp. 500.000,- 68 AGUS SUNARYO Rp. 500.000,- 69 SENTOT AGUS HARI SANTOSO Rp. 500.000,- 70 HARYO HERU SISWOYO Rp. 500.000,- 71 FARIDA SUPRIHATIN Rp. 500.000,- 72 SULASTINAH ALM. SUHARNO Rp. 500.000,- 73 MOCH SHOLEH Rp. 500.000,- 74 NATIN ANDAYANI ALM. SUWITO MARDI YUONO Rp. 500.000,- 75 SUGENG HARIYONO Rp. 500.000,- 76 SUKARMIN TIRTO Rp. 500.000,- 77 ALIMIN Rp. 500.000,- 78 KHOLIFAH ALM.KARSUMO Rp. 500.000,- 79 SUKARSO Rp. 500.000,- 80 DJEMUAT Rp. 500.000,- 81 SUHARTININGSIH ALM. GATOT AGUS RAHADJO Rp. 500.000,- 82 SUWAN Rp. 500.000,- 83 MOCH HALIL Rp. 500.000,- 84 UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR Rp. 500.000,- 85 SLAMET BUDI SANTOSO Rp. 500.000,- 86 SUPRIADI Rp. 500.000,- 87 SUPRIJADI Rp. 500.000,- 88 SUYITNO Rp. 500.000,- TOTAL KESELURUHAN Rp. 44.000.000,-
-
Jumlah total secara keseluruhan uang urunan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa selain itu oleh karena perkara ini timbul atas perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, maka menurut hemat PARA PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memutuskan agar PARA TERGUGAT membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang telah dikemukan oleh PARA PENGGUGAT, jelas dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
TUNTUTAN
Berdasarkan hal-hal yang telah PARA PENGGUGAT kemukakan tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap aset milik TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II, apabila dikemudian hari TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II tidak dapat membayar tuntutan yang telah dikabulkan Majelis Hakim;
Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 Jo. Pasal 1367 KUH PERDATA;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Hak atas uang pensiun PARA PENGGUGAT yang tidak pernah diberikan/tertunda terhitung sejak hak PARA PENGGUGAT lahir sampai dengan gugatan ini diajukan secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT yang jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 8.776.662.430,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Hak atas uang pensiun PARA PENGGUGAT berjalan terhitung sejak 1 (satu) bulan setelah gugatan ini diajukan yaitu sejak bulan Februari 2015 sampai dengan hak PARA PENGGUGAT berakhir, dengan rincian untuk masing-masing PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Bulan Penyesuaian Uang Pensiun Terakhir 1 DJARUM WIBOWO Februari, dst Rp.1.175.000, 2 MOHAMAD SALEH Februari, dst Rp. 1.175.000, 3 LAGI SUPRAPTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 4 BUDIONO Februari, dst Rp.1.175.000, 5 BONARI Februari, dst Rp. 1.175.000, 6 EKO PURNOMO Februari, dst Rp. 1.175.000, 7 SUDI HARSONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 8 MURDIYANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 9 ABDULLAH USMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 10 KARTONO Februari, dst Rp.1.175.000, 11 JULI PRASETYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 12 SOEROSO Februari, dst Rp.1.175.000, 13 SUGIANTORO Februari, dst Rp. 1.175.000, 14 SUPRIYADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 15 SLAMET SUTARSO Februari, dst Rp. 1.175.000, 16 IKHWANAL QIROM Februari, dst Rp. 1.175.000, 17 SUKAMTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 18 BUANG ALI MASKUR Februari, dst Rp. 1.175.000, 19 LISNURWANDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 20 MOHAMMAD HASAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 21 SUDIBYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 22 SUCIPTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 23 MOH. SYUKUR Februari, dst Rp. 1.175.000, 24 NANANG GATOT HARYOTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 25 EDI BAGUS SUBAGIO Februari, dst Rp. 1.175.000, 26 HARIYONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 27 WIDARSONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 28 ACHIARUL NILO UTOMO Februari, dst Rp. 1.175.000, 29 M. TAURIQ TURMUZI Februari, dst Rp. 1.175.000, 30 LULUK SUPRAPTI Februari, dst Rp. 1.175.000, 31 LEKO PURWANINGSIH
ALM. EDDY APRILIAN HARIYANTO
Februari, dst Rp. 881.300, 32 SALEH SUGIANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 33 IMAM SUDARSONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 34 SULIYANTI ALM. ABDUL AZIZ Februari, dst Rp. 881.300, 35 SRI HARTINI ALM. MOCH BASRI Februari, dst Rp. 881.300, 36 NURYASID Februari, dst Rp. 1.175.000, 37 NUR SUNYOTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 38 ALI USMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 39 PAIMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 40 SUBARI Februari, dst Rp. 1.175.000, 41 SUKANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 42 AGUS ARIS BASUKI Februari, dst Rp. 1.175.000, 43 SUGENG ABDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 44 MAKSUM Februari, dst Rp. 1.175.000, 45 SUTIRNO Februari, dst Rp. 1.175.000, 46 USUP SUPARDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 47 MOHAMMAD SOFILIN Februari, dst Rp. 1.175.000, 48 JUWANA ALM. FARCHAN Februari, dst Rp. 881.300, 49 SUHARTONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 50 KUSWANDI Februari, dst Rp. 1.175.000, 51 SUBANDRIO Februari, dst Rp. 1.175.000, 52 SUGENG SUPRIYANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 53 NEMAN Februari, dst Rp. 1.175.000, 54 SUPARNO Februari, dst Rp. 1.175.000, 55 BAMBANG KARNOTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 56 MURJITO Februari, dst Rp. 1.175.000, 57 SUKARNO Februari, dst Rp. 1.175.000, 58 ASMU’I ANANTA Februari, dst Rp. 1.175.000, 59 SUPRIYADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 60 DJUPRIANTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 61 ACHMAD TURMUDZI Februari, dst Rp. 1.175.000, 62 SUHARIYONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 63 ANI ISMIATI ALM. SUWANDI HERMANTO Februari, dst Rp. 881.300, 64 SITI MAS HANA ALM. MOCH. SANUSI Februari, dst Rp. 881.300, 65 ENDANG KANTI WILUJENG ALM. SURATNO Februari, dst Rp. 881.300, 66 AMSORI Februari, dst Rp. 1.175.000, 67 ASMOERI Februari, dst Rp. 1.175.000, 68 DIYONO Februari, dst Rp. 1.596.500, 69 AGUS SUNARYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 70 SENTOT AGUS HARI SANTOSO Februari, dst Rp. 1.175.000, 71 HARYO HERU SISWOYO Februari, dst Rp. 1.175.000, 72 FARIDA SUPRIHATIN Februari, dst Rp. 1.175.000, 73 SULASTINAH ALM. SUHARNO Februari, dst Rp. 881.300, 74 MOCH SHOLEH Februari, dst Rp. 1.175.000, 75 NATIN ANDAYANI ALM. SUWITO MARDI YUONO Februari, dst Rp. 881.300, 76 SUGENG HARIYONO Februari, dst Rp. 1.175.000, 77 SUKARMIN TIRTO Februari, dst Rp. 1.175.000, 78 ALIMIN Februari, dst Rp. 1.175.000, 79 KHOLIFAH ALM.KARSUMO Februari, dst Rp. 881.300, 80 SUKARSO Februari, dst Rp. 1.175.000, 81 DJEMUAT Februari, dst Rp. 1.175.000, 82 SUHARTININGSIH ALM. GATOT AGUS RAHADJO Februari, dst Rp. 881.300, 83 SUWAN Februari, dst Rp. 1.268.900, 84 MOCH HALIL Februari, dst Rp. 1.497.900, 85 UMI HASANAH ALM. MUDAKSIR Februari, dst Rp. 881.300, 86 SLAMET BUDI SANTOSO Februari, dst Rp. 1.647.200, 87 SUPRIADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 88 SUPRIJADI Februari, dst Rp. 1.175.000, 89 SUYITNO Februari, dst Rp. 1.175.000, TOTAL KESELURUHAN Rp. 102.361.100,-
Jumlah total keseluruhan hak atas pemberian uang pensiun berjalan PARA PENGGUGAT setiap bulan sampai dengan hak PARA PENGUGAT berakhir adalah sebesar Rp. 102.361.100,- (seratus dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6% (enam perseratus)/tahun yang jumlah total keseluruhan uang pensiun PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 527.129.576,- (lima ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT termasuk biaya operasional sidang, kertas, foto copy, materai dll adalah sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut diatas Tergugat I dan II mengajukan Jawaban tertanggal 23 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Kewenangan Mengadili ( Kompetensi Absolut)
Bahwa dalam gugatan Penggugat nomor 29 para Penggugat mendalilkan :
“Bahwa pada masa periode Tergugat I dan Tergugat II masih berstatus sebagai Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI, status kepegawaian Para Penggugat jelas adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara / atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa dalam gugatan nomor 22 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa status Para Penggugat sebagai Pegawai Perusahaan semakin jelas dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Taspen yang dikeluarkan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat ......................................................Dst
Bahwa pada gugatan nomor 23 Para Penggugat mendalilkan :
” Bahwa sebagai Pegawai Perusahaan Negara , Pemerintah telah menjamin akan kesejahteraan Para Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 yang menyebutkan sebagai berikut:
Ayat 1 “ Kedudukan Hukum ,Gaji, Pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain Direksi dan Pegawai/Pekerja Perusahaan Negara di atur dalam Peraturan Pemerintah”
Bahwa dalam Gugatan Penggugat nomor 24 Para Penggugat mendalilkan:
” Bahwa berdasarkan ketentuan di atas , hak Para Penggugat sebagai Pegawai Perusahaan Negara jelas diakui dan dilindungi status hubungan kerjanya serta diberikan hak atas uang pensiun pada saat telah memasuki usia pensiun , namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat nomor 25 Para Penggugat mendalilkan :
” Bahwa selanjutnya pada tahun 1982 Perusahaan Angkutan Motor DAMRI beralih status menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI , dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1982 Tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Negara Angkutan DAMRI oleh Turut Tergugat I yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ( Tergugat III)
Bahwadalam Gugatan Penggugat nomor 26 Para Penggugat mendalilkan :
“Bahwa dengan terjadinya peralihan bentuk badan usaha dari yang sebelumnya sebagai Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum , maka beralih juga status hubungan kerja Para Penggugat dari yang semula Pegawai Perusahaan Negara kemudian beralih menjadi Pegawai Perusahaan Umum.
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat nomor 27 Para Penggugat mendalilkan :
” Bahwa peralihan status kepegawaian Para Penggugat dari sebelumnya sebagai Pegawai Perusahaan Negara menjadi Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI membawa implikasi yang sangat merugikan hak-hak Para Penggugat terutama mengenai ketidakjelasan peralihan status kepegawaian dan hak-hak Para Penggugat lainnya seperti pemberian uang pensiun yang lahir sebelumnya lahir dan melekat pada Para Penggugat.
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat Nomor 28 Penggugat Penggugat mendalikan :
” Bahwa hal tersebut di atas menunjukkan bahwa dengan terjadinya peralihan status bentuk usaha dari Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI menjadi perusahaan Umum (PERUM) DAMRI tidak diikuti dengan kesiapan dari Tergugat III , Tergugat III dan Tergugat V untuk menyelesaikan status kepegawaian termasuk hak-hak Para Penggugat yang lahir sebelumya karena undang-undang.
Bahwadalam Gugatan Penggugat nomor 30 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa belum selesainya masalah status kepegawaian Para Penggugat sejak terjadinya peralihan bentuk usaha pada perusahaan Tergugat I dan II , Pemerintah pada tahun 1984 kembali mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum ( Perum) DAMRI yang kemudian dilakukan penyesuaian kembali pada tahun 1998 melalui Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1998 dan terakhir pada tahun 2003 melalui Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI yang semakin mengaburkan / merupakan upaya penghilangan hak atas pemberian uang pensiun.
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat Nomor 31 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1982 yang kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 yang kemudian dilakukan penyesuaian kembali melalui peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998dan terakhir melalui Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2002 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI hak tersebut secara langsung menghilangkan hak Para Penggugat atas status kepegawaiannya sebagai Pegawai Perusahaan Negara, pada hal seharusnya pada saat sebelumnya terjadi peralihan , ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat sebelum status hubungan kerja Para Penggugat dialihkan dari Pegawai Perusahaan Negara menjadi Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI terutama mengenai status hubungan kerja berikut hak-hak yang lahir dan melekat kepada Para Penggugat yaitu menynagkut pemberian uang pensiun.
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat nomor 32 Para Penggugat mendalilkan :
” Bahwa oleh karena perhitungan pemberian uang pensiun bagi Para Penggugat disesuaikan dengan perhitungan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1977, maka untuk menghitung pemberian uang pensiun bagai Para Penggugat terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian gaji kepada Para Penggugat terhitung sejak Para Penggugat di putus hubungan kerjanya karena telah memasuki usia pensiun , mengingat penetapan pemberiun uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada perhitungan ...........................................................dst
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat nomor 33 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengeluarkan Surat Keputusan bagi Para Penggugat ( yang telah berstatus sebagai Pegawai Perusahaan Negara tentang pengangkatan sebagai Perusahaan Damri jelas dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan siasat Tipu Muslihat dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menghilangkan hak-hak yang telah lahir dan melekat sebelumnya dari Para Penggugat yang lahir dan melekat sebelumnya dari Penggugat yang telah berstatus sebagai Pegawai Perusahaan Negara berdasarkan Peraturan Kepegawaian yang telah disetujui oleh menteri melalui Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ( Tergugat VII) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Bab XI Tentang Kepegawaian , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara Jo Pasal 15 Tentang Kepegawaian , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI , dengan kata lain sampai saat status Para Penggugat sebagai Pegawai Negara tetap melekat dan diakui secara hukum , sampai adanya Surat Keputusan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang memberhentikan Para Penggugat sebagai Pegawai Negara.
Bahwa dalam Gugatan Penggugat nomor 34 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa selain itu , bukti kuat status Kepegawaian Para Penggugat dari Perusahaan Tergugat dan Tergugat II sebagai Perusahaan Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilihat bahwa Para Penggugat semuanya terdaftar sebagai peserta Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil pada PT. Taspen (Persero)
Bahwa dalam Gugatan Nomor 36 Para Penggugat mendalilkan :
“oleh karena telah terbukti status kepegawaian Para Penggugat adalah Pegawai Perusahaan Negara /atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terbukti juga para Penggugat memiliki hak atas uang pensiun pada saat hubungan kerjanya berakhir karena memasuki usia pensiun , maka mengenai hak atas pemberian uang pensiun para Penggugat tidak hilang dengan terjadinya peralihan bentuk usaha dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum yang yang ditetapkan melalui peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1982 , terlebih hak atas pemberian uang pensiun bagi para Penggugat yang telah memasuki usia pensiun tetap di atur dalam ketentuan pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1982 Jo. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 Jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2002 Tentang Perusahaan Umum (PERUM ) DAMRI .................................dst.
Bahwa dengan memperhatikan seluruh dalli-dalil Para Penggugat baik tersebut di atas , maka dapat disimpulkan bahwa sengketa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sengketa kepegawaian , dimana Para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak mengakui status Kepegawaian Para Penggugat yang dahulu telah bersatus Pegawai Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian dengan status kepegawaian Para Penggugat sebagai Pegawai Negara atau Pegawai Negeri Sipil berhak mendapat Uang Pensiun sesuai dengan ketentuan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahwa walapaun Para Penggugat mengajukan gugatan dengan Titel Perbuatan Melawan Hukum, tetapi dari Pokok uraian gugatan Para Penggugat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara aquo adalah Status Kepegawaian Para Penggugat yang didalilkan oleh Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sedangkan tuntutan pembayaran Hak Pensiun Layaknya Pegawai Negeri Sipil hanyalah merupakan tuntutan pendamping yang kelak akan dikabulkan bilamana Para Penggugat terbukti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Bahwa materi dan dalil gugatan perkara dalam perkara aquo hampir sama dengan perkara No No. 131/ PDT. G/ 2012/ PN. JKT. Tim dan Perkara No. 53/PDT.G/2013 yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal pada tahun 2012 dan pada tahun 2013 yang diputus atas adanya Eksepsi dari Para Tergugat yang menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tidak Berwenang mengadili perkara tersebut.
Bahwa yang menjadi perbedaan dalam perkara ini dengan perkara No 131/ PDT.G/ 2012/ PN. JKT. Tim dan Perkara No 53/Pdt.G/ 2013 dengan perkara aquo adalah , dahulu para Penggugat dalam petitum gugatan memohon kepada Majelis agar menyatakan Stasus Kepegawaian Para Penggugat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan ,saat ini petitum tersebut sengaja tidak dimohonkan oleh Para Penggugat agar seolah-olah perkara aquo bukan Sengketa Kepegawaian sehingga para Penggugat terhindar dari Eksepsi Kewenangan Mengadili ( Kompetensi Absolut)
Bahwa Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pasal 35 Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan:
Sengketa Kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Sengketa Kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian ( BAPEG)
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1ayat (10) Undang-Undang No. 51 tahun 2009 Tentang Perubabahan kedua atas undang-undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara , baik di pusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang No. 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal 1 ayat (10) Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah disebutkan diatas maka yang berwenang mengadili Sengketa Kepegawaian adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka terbukti gugatan Para Penggugat tidak berdasarkan Konpetensi Absolud yang benar dan Tepat.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas maka Tergugat I dan tergugat II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar memberikan Putusan Sela sebelum memeriksa dan memutus Pokok Perkara dalam perkara aquo yang putusannya menyatakan :PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA NO.69 / PDT.G/ 2015/PN. JKT.TIM.
Plurium Litis Consorsium (Gugatan Kurang Pihak).
Bahwa pada gugatan nomor 34 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa selain itu , bukti kuat status kepegawaian Para Penggugat dari perusahaan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pegawai Perusahaan Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ..........................................................................................................dst
Bahwa oleh karena telah terbukti status kepegawaian Para Penggugat adalah Pegawai Perusahaan Negara /atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terbukti juga Para Penggugat memiliki hak atas pemberian Uang Pensiun pada saat hubungan kerjanya berakhir karena memasuki usia pensiun, maka mengenai hak atas pemberian uang pensiun Para Penggugat tidak hilang dengan terjadinya peralihan bentuk usaha dari Perusahaan Negara menjadi perusahaan umum yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1982, terlebih hak atas pemberian Uang Pensiun bagi Para Penggugat yang telah memasuki usia pensiun..........................................................................................dst
dalam Gugatan Penggugat nomor 10 Para Penggugat mendalikan : Bahwa menterii-menteri sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo adalah: MENTERI PERHUUBUNGAN /TERGUGAT III, MENTERI BUMN/ TERGUGAT IV dan MENTERI KEUANGAN /TERGUGAT V. Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (2) dan pasal 12 ayat (1), (2) dan (3) Pada Bagian Keenam Tentang Kebijaksanaan Dan Pengawasan Umum Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1982 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan DAMRI menjadi Perusahaan Umum ( Perum) jo. Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI mengatur :
Pasal 11.
Ayat (2) : Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya perusahaan”
Pasal 12.
Ayat (1) : Pada perusahaan di bentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi yang bertanggungjawab kepada menteri”
Ayat (2) : Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari perusahaan.
Ayat (3) : Dewan Pengawas terdiri dari unsur departemen teknis yang bersangkutan , Departemen Keuangan, Departemen/instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan perusahaan dan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.
Pasal 30.
Ayat (1) : Dewan Pengawas yang dimaksud dalam pasal 24 terdiri dari unsur-unsur Pejabat Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan dan Departemen / instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan
Bahwa dalam Petitum 3 Gugatan Para Penggugat , Para Penggugat memohon kepada Majelis agar Para Penggugat dinyatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Departemen Perhubungan pada Perusahaan Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No No. 34 tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang berbunyi sebagai berikut:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan management Pegawai Negeri Sipil di bentuk Badan Kepegawaian Negara
Badan sebagaimana di maksud dalam ayat(1) menyelenggarakan management Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan , pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan, pengendalian, peyelenggaraan, dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil , serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Bahwa bedasarkan pasal 34 ayat (1 )dan ayat (2) Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diatas yang melaksanakan penyelenggaraan kebijaksanaan management adalah Badan Kepegawaian Negara(BKN)
Bahwa oleh karena undang-undang telah mengamanatkan , bahwa yang menjadi pengawas atas kinerja dari Tergugat I dan Tergugat II adalah DEWAN PENGAWAS maka Dewan Pengawas haruslah ditarik sebagai Pihak dalam perkara aquo
Bahwa oleh Badan Kepegawain Negara adalah adalah lembaga yang erat hubungannya dengan tuntutan para Penggugat Penggugat yakni status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pembayaran Uang Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil semestinya Para Penggugat harus menarik Badan Kepegawaian Negara sebagai Pihak Turut Tergugat dalam perkara aquo, dimana Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berfungsi sebagai sebagai administrator kepegawaian bilamana Pengadilan menyatakan bahwa status para Penggugat yang pernah bekerja pada perusahaan Negara (PN) adalah Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak menarik Dewan Pengawas Tergugat I dan Tergugat II dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pihak dalam perkara aquo, maka gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang Kurang Pihak (Plurium Litis Consorsium)
Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas Tergugat I dan Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan nomor 1 Para Penggugat mendalilkan :
Bahwa dalam gugatan No. 5 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II , dimana Para Penggugat adalah merupakan Eks Pegawai Tergugat I dan Tergugat II yang telah purna masa baktinya yang sebelumnya telah diangkat sebagai PEGAWAI NEGARA oleh Tergugat I Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI , yang kemudian oleh Tergugat I, Para Penggugat di tempatkan di tempatkan di unit Kantor Cabang Tergugat II hingga Para Penggugat memasuki usia pensiun dan diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat I dan Para Penggugat tidak diberikan Uang Pensiun oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah menjalani masa baktinya selama puluhan tahun , pada hal undang-undang telah mengatur mengenai pemberian uang pensiun pada saat Para Penggugat diberhentikan karena memasuki usia pensiun.
Bahwa dalam Gugatan No. 21 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas , dimana pengangkatan dan pemberhentian para Penggugat Pada Perusahaan Negara Angkutan DAMRI (Tergugat I dan Tergugat II adalah melalui peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah ,maka status hubungan kerja Para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara”.
Bahwa pada gugatan Nomor 29 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa pada masa periode Tergugat I dan Tergugat II masih berstatus sebagai Perusahaan Negara Angkutan DAMRI, status kepegawaian Para Penggugat adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara / atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil”.
Bahwa dalam gugatan nomor 34 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa selain itu , bukti kuat status Kepegawaian Para Penggugat dari Perusahaan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pegawai Perusahaan Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilihat bahwa Para Penggugat semuanya terdaftar sebagai peserta Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil pada PT. Taspen (persero)”.
Bahwa dalam gugatan nomor 36 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa oleh karena terbukti atas status kepegawaian Para Penggugat adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terbukti juga Para Penggugat ........................................................................................................dst
Bahwa dalam gugatan nomor 51 Para Penggugat mendalilkan :
“ Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas , dimana Para Penggugat telah diangkat sebagai Pegawai Perusahaan Negara (PNS) pada saat Tergugat I dan Tergugat II masih berstatus Pegawai Perusahaan Negara ,maka sangat beralasan dan berdasarkan hukum apabila perhitungan uang pensiun para Penggugat disesuaikan dengan menggunakan perhitungan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1979 Tentang Penetapan Kembali dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu serta Janda / Duda.
Nomor 22 ,23 ,32,33,34, nomor 23 Para Penggugat mendalikan Para Penggugat adalah Pegawai Perusahaan Negara.
Bahwa dalam Gugatan Nomor 29 dan nomor 75 Para Penggugat mendalilkan Para Penggugat adalah Pegawai Negara (PNS)
Bahwa dalam Gugatan Nomor 51 Para Penggugat mendalikan para Penggugat telah diangkat sebagai Pegawai Perusahaan Negara (PNS) .
Bahwa pada gugatan nomor 36 ,Para Penggugat mendalikan Para Penggugat sebagai Pegawai Negara/atau yang di persamakan dengan Pegawai Negeri Sipil atau yang dipersamakan dengan pegawai negeri sipil.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf a. UU No. 8 tahun 1974 , pegawai Negeri Sipil adalah:
“ Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diberi tugas atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu perundang-undangan dan gaji menurut perundang-undangan yang berlaku”
Bahwa dalam gugatan nomor 38 para Penggugat mendasarkan Pemberian Uang Pensiun didasarkan atas ketentuan pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1982 yang berbunyi :
Ayat (1)
Kepada pegawai perusahaan diberikan pensiun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Disamping pensiun kepada Pegawai Perusahaan dapat diberikan Jaminan Hari Tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Bahwa lebih lanjut Para Penggugat mendalilkan pada gugatan nomor 38, para Penggugat berhak atas uang pensiun sebagai Pegawai Perusahaan berdasarkan ketentuan pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1)
Kepada Pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Perusahaan
Ayat 2
Disamping pensiun kepada Pegawai Perusahaan dapat diberikan Jaminan Hari Tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari menteri.
Bahwa Para Penggugat juga mendalilkan pada gugatan nomor 39 para penggugat juga berhak mendapat uang pensiun berdasarkan ketentuan dari pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:
“ Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk menetapkan gaji , pensiun atau Jaminan Hari Tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Bahwa dalam gugatan nomor 40para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan Uang Pensiun Para Penggugat melainkan hanya memberikan Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak jelas, dimana Para Penggugat mendalilkan para Penggugat adalah Pegawai Negara , kemudian Para Penggugat juga mendalikan Para Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil . Para Penggugat tidak menjelaskan atau menyebutkan status kepegawaian para Penggugat secara pasti pada Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tidak mengenal Pegawai Negara atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa atas tuntutan hak pensiun para Penggugat juga sangat kabur .Dalam petitum gugatan Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar para Tergugat di hukum secara tangung-renteng membayar hak pensiun sebagai pegawai negeri sipil , namun dalam posita gugatan Para Penggugat menuntut dan mendalikan Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan hak pensiun para Penggugat sebagai pegawai perusahaan setelah Para Penggugat memasuksi usia pensiun , dengan demikian para Penggugat juga tidak jelas menuntut hak para Penggugat ,apakah hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pegawai Perusahaan.
Gugatan Premature.
Bahwa sesuai dengan Eksepsi Tergugat I dan II tentang kewenangan mengadili yang telah diuraikan di atas , bahwa inti dari gugatan Penggugat adalah tentang Status Kepegawaian Para Penggugat yang belum jelas , dimana sampai saat ini status kepegawaian para Penggugat menurut Tergugat I dan Tergugat II adalah Pegawai Perusahaan . Sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan bahwa para Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat.
Bahwa oleh karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan status para Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil, maka adanya tuntutan Para Penggugat agar Para Tergugat membayar Uang Pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) , adalah gugatan yang premature.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II hanya akan memberikan jawaban terhadap gugatan yang ditujukan oleh Para Pengugat kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II membantah seluruh dalil-dalil dari Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II
Bahwa betul seluruh Penggugat adalah Eks karyawan Perusahaan Umu (PERUM) DAMRI atau Tergugat I dan Tergugat II yang telah berakhir masa kerjanya pada Tergugat I dan Tergugat II
Bahwa adalah tidak benar para Penggugat telah diangkat sebagai Pegawai Negara oleh Tergugat I dan Tergugat II sebelum perusahaan Tergugat I dan Tergugat II beralih bentuk dari Badan Usaha yang sebelumnya sebagai Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri menjadi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI .
Bahwa yang benar adalah , Para Penggugat telah diangkat Tergugat II sebagai Pegawai Perusahaan pada Tergugat II (Unit Angkutan Bis Kota Perusahaan Umum (Perum) Kantor Cabang Surabaya .
Bahwa betul Tergugat I dan Tergugat II tidak mengakui status kepegawaian Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada saat Para Penggugat memasuki usian pemberhentian , karena Para Penggugat memang sama sekali tidak pernah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat yang berwenang pada saat para Penggugat bekerja pada Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada Tergugat I dan Tergugat II mengangkat para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa para Penggugat telah menerima pesangon sebagai Pegawai Perusahaan pada Tergugat I dan Tergugat II pada saat mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat I dan Tergugat II . Uang Pesangon tersebut disebut dengan JHT ( Jaminan Hari Tua) yang didalamnya meliputi Uang Pesangon , Penghargaan Masa Kerja serta Penggantian Hak.
Bahwa dalil Para Penggugat yang tidak mengakui Jaminan Hari Tua sebagai Uang Pesangon adalah dalil yang sangat tidak berdasar , padahal Pengertian Jaminan Hari Tua telah cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama
“JHT adalah pembayaran sejumlah uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja sudah termasuk Pesangon, Penghargaan dan Penggantian Hak”
Bahwa Penggugat telah salah menafsirkan ketentuan dari pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 tentang Perum Damri . Uang Pensiun yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah Uang Pesangon sebagai Pegawai Perusahaan yang mengacu dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Bahwa adalah tidak benar dalil dari Para Penggugat nomor 22 yang menyatakan status kepegawaian para Penggugat adalah Pegawai Negara. Yang benar adalah para Penggugat adalah pegawai perusahaan pada Tergugat I dan Tergugat II
Bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruh Penggugat sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat pada gugatan nomor 32bukan Surat Keputusan sebagai Pegawai Negara , melainkan pegawai perusahaan Negara (PN) DAMRI.
Bahwa adalah tidak benar dalil para Penggugat yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan Hak Pensiun para Penggugat pada saat para Penggugat mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat I dan Tergugat II
Bahwa tidak benar atas terjadinya perubahan status bentuk badan usaha dari yang sebelumnya Pegawai Perusahaan Negara selanjutnya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) membawa implikasi yang sangat merugikan hak-hak para Penggugat yaitu berubahnya status dari pegawai Negara menjadi Pegawai Perusahaan. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, undang-undang tidak mengenal adanya Pegawai Negara , sehingga adanya perubahan status dari perusahaan Tergugat I dan Tergugat II dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum(Perum) tidak mengurangi hak-hak Para Penggugat sebagai Pegawai Perusahaan . Tergugat I lewatTergugat II telah memberikan pesangon sebagai Pegawai Perusahaan kepada para Penggugat yang disebut dengan JHT (Jaminan Hari Tua) yang di dalamnya telah meliputi Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak.
Bahwa adalah tidak benar pada masa periode Perusahaan Tergugat I dan Tergugat II masih berstatus sebagai Perusahaan Negara Angkutan Damri status kepegawaian para penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil melainkan pegawai perusahaan Negara (PN).
Bahwa para Penggugat bekerja pada Tergugat I dan Tergugat II setelah tahun 1974 , maka bilamana Para Penggugat mendalilkan status Kepegawaian Para Penggugat adalah Pegawai Negeri sipil maka berlakulah ketentuan dari Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian hal mana telah cukup jelas menerangkan tentang Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini pengertian dari Pegawai Negeri menurut ketentuan pasal 1 huruf a. Undang-undang No. 8 tahun 1974.
Pasal 1 huruf a
“ Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan-peraturan perundangan yang berlaku diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diberi tugas atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu perundang-undangan dan digaji menurut perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 1 huruf b.
“Pejabat yang berwenang pada pasal 1 UU No. 8 tahun 1974 , adalah pejabat yang berwenang mengangkat atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 1 huruf C
“Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Kepaniteraan di Pengadilan.
Bahwa bersarkan ketentuan pasal 1 dan 2, Undang-Undang No. 8 Tahun 1974, terbukti para Penggugat bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil . Hal tersebut sangat muda dibuktikan dari:
Dari sisi Pengangkatan , Para Penggugat hanya diangkat oleh Direksi Tergugat I, bukan pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf b, undang-undang No. 8 tahun 1974.
Dari sisi Jabatan , Para Penggugat bukan sebagai Jabatan Negeri sebagaimana dengan ketentuan pasal 1 huruf c, undang-undang No. 8 tahun 1974.
Dari Sisi Penggajian , gaji para Penggugat dibayar berdasarkan Keputusan Direksi , bukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 huruf a.Undang-Undang No. 8 tahun 1974.
Bahwa bilamana Para Penggugat mendalikan para Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil , tentunya para Penggugat harus dapat membuktikan pernah melakukan pelamaran sebagai Pegawai Negeri Sipil , setidak-tidaknya Para Penggugat pernah memiliki nomor induk (NIP) dan terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan klarifikasi Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang status kepegawaian para Penggugat sebagaimana dengan surat Tergugat I dan Terggugat II tertanggal …………….. . Menurut Badan Kepegawain Negara Para Penggugat bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana didalilkan para Penggugat.
Bahwa tidak betul Tergugat telah mengeluarkan Surat Keputusan bagi Para Penggugat yang telah berstatus Pegawai Negara . Dari awal Tergugat I dan Tergugat II telah menjelaskan , bahwa undang-undang tidak mengenal dan mengatur Pegawai Negara , melainkan hanya mengatur tentang Pegawai Negeri sebagaimana di maksud dalam dalam ketentuan pasal 1 huruf a.Undang-undang No. 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian . Adanya Surat Penerbitan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II bukan sesuatu siasat /tipu muslihat untuk menghilangkan status kepegawaian para Penggugat melainkan hanya sekedar memperjelas administrasi kepegawaian dari para Penggugat sebagai Pegawai Perusahaan Para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II. Dari awal para Penggugat masuk ke perusahaan Tergugat I lewat Tergugat II mempunyai status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Kepegawaian yang dimaksud oleh para Penggugat adalah Peraturan Kepegawaian Perusahaan bukan peraturan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dari Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian . Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas terbukti Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum kepada para Penggugat.
Bahwa atas adanya pengikutsertaan para Penggugat sebagai peserta program Tunjangan Hari Tua (THT) oleh Tergugat I pada PT. TASPEN , bukan sebagai bukti bahwa para Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil . Pengikutsertaan pada program Tunjangan Hari Tua (THT) pada PT. Taspen hanya sekedar kebijaksanaan dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menjamin kesejahteraan Para Penggugat sebagai Pegawai Perusahaan Tergugat I dan Tergugat II. Disamping itu Tunjangan Hari Tua yang ada PT. TASPEN bukan monopoli Pegawai Negeri Sipil , tetapi Badan Usaha lainnya diperbolehkan juga menjadi peserta.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II perlu mengingatkan para Penggugat untuk tidak mencampuradukkan pengertian Pegawai Negara dengan Pegawai Negeri Sipil . Undang-undang hanya mengenal Pegawai Negeri sama sekali tidak mengenal Pegawai Negara atau yang dipersamakan Pegawai Negeri Sipil . Dalil Para Penggugat yang mengunakan Pegawai Negara atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil telah cukup membuktikan bahwa para Penggugat sangat ragu dalam mendalilkan status kepegawaian para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II. Perubahan status Perusahaan Tergugat I dan Tergugat II dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sama sekali tidak merubah hak pesangon para Penggugat sebagai Perusahaan pada Tergugat I dan Tergugat II. Seluruh Penggugat telah mendapat hak pesangon sebagai Pegawai Perusahaan yang disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT) jauh sebelum para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara aquo.
Bahwa dalil Para Penggugat pada gugatan nomor 37 perkara aquo yang mendalikan pasal 23ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1982 jo pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1984 jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2002 yang menyebutkan kepada Pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan perundang-undangan bagi Pegawai Perusahaan dan disamping pensiun kepada Pegawai Perusahaan dapat diberikan Jaminan Hari Tua lainnya yang penyediaannya dan penyelenggaraannya diatur oleh direksi setelah mendapat persetujuan dari Menteri, telah cukup membuktikan , bahwa para Penggugat mengakui status kepegawaian Para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II adalah Pegawai Perusahaan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa oleh karena sejak awal status kepegawaian dari Para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II adalah Pegawai Perusahaan , sehingga dalil para Penggugat yang mengaitkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1979 tentang Penetapan Kembali dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Perusahaan Negara tertentu serta janda/ duda , adalah sangat tidak berdasar , karena peraturan tersebut adalah untuk menyamakan pemberian uang pensiun bagi pegawai perusahaan negara tertentu yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil . Oleh karena Para Penggugat bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Tergugat I dan Tergugat II maka dalil para Penggugat tersebut diatas haruslah ditolak.
Bahwa adalah dalil yang sangat mengada-ada , bilamana Para Penggugat mendalikan para Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil dan mendalilkan perhitungan pensiun bagi para Penggugat disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan pasal Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1979
Bahwa oleh karena dari awal Para Penggugat bukan Pegawai Negeri Sipil pada saat bekerja pada Tergugat I dan Tergugat II , maka seluruh perhitungan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil yang didalilkan oleh para Penggugat tidak perlu ditanggapi oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa sehubungan dengan dalil para Penggugat dalam perkara aquo, dimana Para Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II tidak mengakui status kepegawaian Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah benar. Anggapan para Penggugat yang menyatakan setiap Pekerja yang bekerja pada Perusahaan Negara (PN) sert-merta menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah dalil yang sangat keliru , sesat dan tidak berdasarkan hukum . Soal dalil para Penggugat yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan pensiun pada saat para Penggugat mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak benar.Tergugat I lewat Tergugat II telah menyerahkan Hak pensiun sebagai Pegawai Perusahaan yang disebut dengan JHT (Jaminan Hari Tua) yang didalamnya meliputi Pesangon, Penghargaan Kerja dan Penggantian Hak . Tergugat I dan Tergugat II mengakui tidak memberikan hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Para Penggugat oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai wewenang untuk memberikan hal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka Tergugat I dan Tergugat II memohon Kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mohon Putusan Sela :
Tentang Kewenangan Mengadili
MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA NO :69 /PDT.G/2015/PN. JKT. PST
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak ( Plurium Litis Consorsium) Karena Tidak menarik Dewan Pengawas PERUM DAMRI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Pihak Dalam Dalam Perkara Aquo.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Kabur Karena mendalilkan Status Kepegawaian Sebagai Pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Negara, Pegawai Negara atau yang di persamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tidak Mendalilkan Hak yang dituntut oleh para Penggugat secara Jelas.
Menyatakan Gugatan Para Pengugat Premature ,karena Para Penggugat telah meminta Hak Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan Para Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I danTergugat II tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 1365 Jo pasal 1366 Jo Pasal 1367 KUHperdata.
Menyatakan Status Para Penggugat Bukan Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat I dan Tergugat II
Membebaskan Tergugat I dan Tergugat II dari kewajiban apapun sehubungan dengan tuntutan para Penggugat
Menyatakan Putusan Perkara ini tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu karena masih ada upaya hukum lain.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut diatas Tergugat III mengajukan jawaban tertanggal 23 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT III;
DALAM EKSEPSI
I.I PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa gugatan a quo telah secara keliru diajukan Para Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena materi perkara adalah mengenai tuntutan Penggugat atas uang pensiun dan status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa dalam hal Majelis Hakim tidak berwenang memeriksa perkara a quo, maka karena jabatan, Majelis Hakim wajib menyatakan diri tidak berwenang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 132 RV sebagai berikut:
“Dalam hal Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.”
Bahwa Para Penggugat seharusnya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan ke Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat perkara a quo merupakan sengketa kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa perkara serupa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Perdata Nomor 131/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 131/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim tanggal 19 September 2012 dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 3.
Dengan demikian, karena gugatan Para Penggugat telah terbukti diajukan kepada lembaga peradilan yang tidak berwenang, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan a quo.
I.II. GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa dalam Petitum Gugatan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar Para Penggugat dinyatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan pada Perusahaan Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa dalam Petitum ke-4, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan status kepegawaian Para Penggugat adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan pada Perusahaan Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, diatur sebagai berikut:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan managemen Pegawai Negeri Sipil dibentuk Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan managemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan, pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisai yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tersebut di atas, maka yang berhak menyelenggarakan managemen Pegawai Negeri Sipil adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya Para Penggugat juga menjadikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak mengikutsertakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak dalam perkara a quo, maka Gugatan Perkara a quo adalah kurang pihak.
Dengan demikian, karena gugatan Para Penggugat telah terbukti kurang pihak, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan a quo.
I.III. GUGATAN LEWAT WAKTU (DALUARSA)
Bahwa Para Penggugat pada umumnya telah memasuki pensiun sebelum tahun 2011, namun tuntutan hak-hak terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang menjadi dasar pengajuan gugatan a quo diajukan pada tanggal 26 Februari 2015. Oleh karena itu, gugatan a quo lewat waktu (daluarsa). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”
Dengan demikian, karena gugatan Para Penggugat telah terbukti lewat waktu (daluarsa), maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan a quo.
I.IV. GUGATAN KABUR (OBSCUR LIBEL)
Bahwa obyek yang dituntut oleh Para Penggugat tidak jelas, dimana Para Penggugat menyatakan sebagai PNS sehingga menyatakan berhak mendapatkan pensiun, namun pada faktanya Penggugat bukanlah berstatus sebagai PNS. Bahwa karyawan BUMN (in casu Penggugat) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
“Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan”.
Oleh karena itu, secara jelas bahwa Penggugat (pensiunan PERUM DAMRI) tersebut merupakan pegawai BUMN yang perlakuannya berbeda dengan PNS.
Dengan demikian, karena gugatan Para Penggugat telah terbukti kabur (obscur libel), maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan a quo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT III menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan ini, kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh TERGUGAT III;
Bahwa dalil-dalil yang diuraikan TERGUGAT III dalam Eksepsi di atas secara mutatis mutandis menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisah dari pokok perkara ini;
II.I. PARA PENGGUGAT TIDAK BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahwa pada Bagian I angka 1 dalam gugatannya, Para Penggugat menyatakan bahwa Para Penggugat adalah eks Pegawai PERUM DAMRI yang telah purna masa baktinya, yang sebelumnya telah diangkat sebagai Pegawai Negara oleh Tergugat I sebelum perusahaan Tergugat I beralih bentuk badan usaha dari yang semula sebagai Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI kemudian beralih menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang kemudian oleh Tergugat I, Para Penggugat ditempatkan pada Tergugat II.
Bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan:
“Karyawan BUMN merupakanpekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.”
Bahwa Pasal 1 angka 1 Perjanjian Kerja Bersama PERUM DAMRI Tahun 2012-2014 menyatakan:
“PKBadalah perjanjian antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak”
Bahwa Pasal 1 angka 4 Perjanjian Kerja Bersama menyatakan:
“Serikat Pekerja adalah organisasi karyawan yang terdiri aras Serikat Karyawan DAMRI (SKARDA) dan Serikat Pekerja DAMRI (SPD).”
Bahwa Pasal 1 angka 3 Perjanjian Kerja Bersama menyatakan:
“Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Bahwa Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
“Hubungan kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara pengusaha dan pekerja.”
Bahwa Para Penggugat sendiri mengakui pada Bagian I angka 21, angka 22, angka 23 gugatan Para Penggugat bahwa PARA PENGGUGAT BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Bab XI tentang Kepegawaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara jo. Pasal 15 tentang Kepegawaian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan DAMRI.
Bahwa Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI bukanlah merupakan lembaga pemerintah, baik berupa Kementerian atau Non-Kementerian, sehingga tidak memberikan legitimasi apapun bagi Para Penggugat untuk memperoleh status hukum sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun untuk mendapatkan hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa sejak Para Penggugat bekerja pada Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI sampai dengan saat Para Penggugat memasuki usia pensiun di PERUM DAMRI, Para Penggugat sama sekali tidak pernah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang pada saat Para Penggugat bekerja pada Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa Para Penggugat telah keliru dalam menafsirkan status hubungan kerja Para Penggugat sebagai pegawai Perusahaan Negara yang diatur dalam Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa meskipun Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara ditetapkan oleh Pemerintah namun demikian materi pengaturannya tidak mengatur mengenai pokok-pokok kepegawaian Pegawai Negeri Sipil melainkan mengatur mengenai pokok-pokok kepegawaian pada Perusahaan Negara.
Bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruh Penggugat sebagaimana didalilkan oleh para Penggugat pada gugatan nomor 23, bukan merupakan Surat Keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, melainkan sebagai Pegawai Perusahaan Negara DAMRI.
Pengertian Pegawai Negeri menurut ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagai berikut:
“Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenangdan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974, terbukti Para Penggugat bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut sangat mudah dibuktikan dengan:
Dari sisi Pengangkatan, Para Penggugat diangkat oleh Direksi Tergugat I bukan Pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
Dari sisi Jabatan, jabatan Para Penggugat bukan sebagai jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
Dari sisi Penggajian, gaji Para Penggugat dibayar berdasarkan SK Direksi Tergugat I bukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
Bahwa bilamana Para Penggugat mendalilkan sebagai PNS, tentunya Para Penggugat harus membuktikan pernah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai PNS dan terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Para Penggugat tidak dapat membuktikan hal tersebut karena pada faktanya Para Penggugat sejak semula bukanlah berstatus sebagai PNS.
Bahwa dalil Para Penggugat pada gugatan no. 38, 39 dan 40 perkara aquo yang mendalilkan bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1982 jo. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984 jo.Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 justru
membuktikan bahwa Para Penggugat mengakui status kepegawaian Para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pegawai Perusahaan dan bukan sebagai PNS.
Dengan demikian, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
II.II. PARA PENGGUGAT TIDAK BERHAK ATAS UANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada pada Bagian IV angka 36 yang menyatakan:
“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas jelas hak para Penggugat atas pemberian uang pensiun pada saat Para Penggugat memasuki usia pensiun tetap ada dan masih berlaku serta dilindungi secara hukum, namun dalam pelaksanaannya Para Penggugat yang telah mengakhiri masa kerjanya karena telah memasuki usia pensiun tidak diberikan uang pensiun oleh Tergugat I dan Tergugat II melainkan hanya diberikan Hak Jaminan Hari Tua saja.”
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Undang-Undang jelas mengatur selain diberikan Hak Jaminan Hari Tua (JHT) Para Penggugat juga berhak atas pemberian uang pensiun.
Bahwa Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan:
“Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk ini setiap Pegawai Negeri wajib menjadi peserta dari sesuatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh Pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri, iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial.”
Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan:
“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat, menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan tabungan hari tua.”
Bahwa Pasal 55 PP Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUM DAMRI menyatakan:
“Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan, kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 30 Tahun 1982 menyatakan:
“Kepada pegawai perusahaan diberikan pensiunberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai perusahaan.”
Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf l PP Nomor 31 Tahun 2002 menyatakan:
“Direksi berhak menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan menyatakan:
“Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.”
Bahwa uang pensiun adalah hak yang diperoleh oleh seorang Pegawai Negeri Sipil pada saat PNS telah mencapai usia pensiun, sedangkan bagi pegawai perusahaan diberikan pesangon. Uang pensiun diberikan bersama dengan upah terakhir, sedangkan pesangon diberikan bersama dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, diberikan bersama dengan upah terakhir.
Bahwa di dalam Perjanjian Kerja Bersama PERUM DAMRI tidak ditemukan istilah pensiun, yang tercantum dalam PKB adalah istilah Pesangon dan Jaminan Hari Tua. Pasal 1 angka 31 PKB menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua adalah pembayaran sejumlah uang secara sekaligus dari perusahaan kepada karyawan tetap sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sudah termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Bahwa yang dimaksud dengan uang pensiun bagi pegawai Perusahaan Negara tersebut di atas adalah pesangon, hal tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai perusahaan, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hubungan kerjanya adalah dengan Tergugat I dimana tunduk pada UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak berhak menerima hak-hak kepegawaian PNS, termasuk uang pensiun PNS berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dengan demikian, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
II.III.TERGUGAT III TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa berdasarkan atas uraian tersebut di atas, dapat diketahui dengan jelas bahwa Para Penggugat merupakan pegawai Tergugat I dan Tergugat II, dan bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga apabila terdapat hak-hak dalam bidang ketenagakerjaan yang belum diterima oleh Para Penggugat hal tersebut bukanlah kewenangan Tergugat IIII untuk memenuhinya.
Bahwa dalil Para Penggugat pada gugatan Nomor 17 yang menyatakan bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Para Tergugat melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo.Pasal 1367 KUHPerdata adalah merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada karena tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat.
Bahwa Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena memang sejak semula Para Penggugat bukan berstatus sebagai PNS pada Tergugat I dan Tergugat II, sehingga Tergugat III tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang pensiun kepada Penggugat.
Bahwa Surat Keputusan Pengangkatan Para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II tersebut dibuat oleh Tergugat I sebagaimana didalilkan Para Penggugat pada Bagian II angka 5 membuktikan adanya hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, selanjutnya membuktikan bahwa Para Penggugat tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada Bagian II angka 10 yang menyatakan bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang berfungsi sebagai Dewan Pengawas atas setiap kebijakan yang dilakukan dan diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II turut bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat.
Bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat, oleh karena itu Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Bahwa Pasal 54 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama Tergugat I menyatakan bahwa karyawan tetap yang putus hubungan kerja/PHK dengan pengusaha karena telah mencapai batas usia diberikanHak Jaminan Hari Tua ditambah hak Tabungan Hari Tua (THT).
Bahwa selanjutnya, Para Penggugat telah menyatakan secara tegas pada Bagian I angka 2 gugatannya bahwa Tergugat I dan II sudah membayarkan Jaminan Hari Tua kepada Para Penggugat.
Bahwa sebagai pegawai perusahaan maka Para Penggugat berhak atas Jaminan Hari Tua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama Tergugat I serta Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melaksanakan kewajibannya membayar Jaminan Hari Tua kepada Para Penggugat sehingga tidak perlu lagi membayar uang pensiun kepada Para Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (1) PKB Tergugat I.
Berdasarkan atas hal tersebut, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa tidak ada kerugian, baik kerugian materiil maupun immateril yang dialami oleh Para Penggugat sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III.
Bahwa status Penggugat selaku Pegawai DAMRI berbeda dengan Pegawai Perjan Kereta Api karena sejak awal Perjan Kereta Api berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (PERJAN), yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan. Adapun sejak awal, Penggugat yang berstatus sebagai pegawai Perum DAMRI sejak awal bukanlah berstatus sebagai PNS.
Dengan demikian, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
II.IV. PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI DAN PERMOHONAN SITA JAMINAN TIDAK BERDASAR.
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan bahwa untuk menjamin gugatan ganti rugi dari Penggugat, maka dimohon pula kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa selain karena gugatan Para Penggugat tidak berdasar, aset-aset tersebut merupakan aset negara, sehingga sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa aset negara tidak dibenarkan dilakukan sita;
Bahwa karena seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat tidak terbukti maka adalah sah menurut hukum untuk menolak seluruh gugatan Penggugat termasuk menolak permohonan sita jaminan yang dimohonkan di dalam bagian provisi pokok perkara gugatan Penggugat tanpa terkecuali.
Berdasarkan seluruh uraian yang diuraikan oleh Tergugat III, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara tersebut di atas, maka Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Menyatakan Gugatan Penggugat Lewat Waktu (Daluarsa);
Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel);
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima dan menyatakan bahwa seluruh dalil yang dikemukakan Tergugat III sah dan beralasan;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut diatas Tergugat IV mengajukan jawaban tertanggal 30 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSi
1. Gugatan Error in Persona :
Bahwa kedudukan Menteri BUMN adalah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk BUMN Persero dan selaku Pemilik Modal untuk BUMN Perum, hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU No. 19 Tahun 2003). Sementara itu, Direksi berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003). Dengan adanya ketentuan tersebut, maka yang melaksanakan pengurusan atas BUMN sehari-harinya adalah Direksi. Mengingat, peranan Direksi sebagai pihak yang melakukan pengurusan atas BUMN sehari-harinya, maka terkait dengan permasalahan karyawan, bukan merupakan kewenangan Menteri BUMN selaku Pemilik Modal Perum Damri.
Bahwa dapat kami sampaikan, dalam gugatan a quo, PENGGUGAT tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini terlihat dari gugatan PENGGUGAT yang tidak mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing Penggugat dalam gugatan, sehubungan dengan hal tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU No. 19 Tahun 20013 tentang BUMN disebutkan bahwa "Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan", mengingat status PENGGUGAT yang bukan PNS, maka PENGGUGAT adalah karyawan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT, dan dapat kami tegaskan bah^va Menteri BUMN selaku TERGUGAT IV tidak terlibat dalam PKB tersebut.
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat dan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), serta TERGUGAT IV tidak dapat dijadikan pihak dalam perkara a quo, dan karenanya TERGUGAT IV harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo.
2. Gugatan Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa di dalam gugatannya PENGGUGAT juga sama sekali tidak menyebut secara jelas dan spesifik bentuk kerugian dan besarnya kerugian yang dituntut kepada PARA TERGUGAT. Padahal gugatan yang didasarkan kepada suatu perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), seharusnya petitumnya merupakan penggantian suatu kerugian yang bentuk, perhitungan dan besarnya harus diuraikan dengan jelas dan spesifik. Terhadap suatu gugatan yang di dalam positanya tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci dan lengkap mengenai bentuk, perhitungan dan besarnya kerugian, merupakan gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel). Oleh karenanya gugatan a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut: a) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971, yang menyatakan :
"Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim ".
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975, yang menyatakan :
"Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar "uang ganti rugi" kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut".
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, yang menyatakan :
"...karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima ".
Dengan demikian, terbukti gugatan a quo kabur/tidak jelas (obscuur libel), karena Penggugat tidak menyebutkan petitum kepada Turut Tergugat dan tidak menguraikan dan merinci bentuk, perhitungan dan besarnya kerugian secara jelas dan specifik akibat adanya perbuatan melawan hukum baik di dalam posita maupun petitum gugatan a quo.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas, adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini serta membantah dengan tegas terhadap seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT IV dalam Jawaban ini.
Bahwa dalam gugatan PENGGUGAT halaman 25 angka 13, PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa "TERGUGAT VI sebagai pemegang saham Negara dan sebagai pemilik modal pada perusahaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas setiap kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka sehubungan dengan hal tersebut, TERGUGAT IV membantahnya, dimana dapat kami tegaskan kembali bahwa Menteri BUMN adalah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk BUMN Persero dan selaku Pemilik Modal untuk BUMN Perum. Sementara itu, Direksi berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka yang melaksanakan pengurusan atas BUMN sehari-harinya adalah Direksi. Mengingat, peranan Direksi sebagai pihak yang melakukan pengurusan atas BUMN sehari-harinya, maka terkait dengan permasalahan karyawan, bukan merupakan kewenangan Menteri BUMN sebagai Pemilik Modal Perum Damri. Selain itu, kedudukan PENGGUGAT bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini terlihat dari gugatan PENGGUGAT yang tidak mencantumkan NIP masing-masing Penggugat dalam gugatan, sehingga ketentuan pensiun PENGGUGAT tunduk pada PKB antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT, sehingga atas setiap kebijakan terkait dengan PENGGUGAT adalah didasarkan pada PKB antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT.
Bahwa dapat kami sampaikan pula kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Penggugat tidak teliti dan terkesan bermain-main dengan gugatannya, karena sebagaimana Yang Mulia Majelis Hakim maklumi, tidak ada Tergugat VI dalam perkara a quo.
Dalam gugatan Penggugat halaman 28 angka 29 Gugatan Penggugat mengakui bahwa status kepegawaian Penggugat adalah bukan PNS, hal ini berdasarkan pernyataan penggugat sendiri yang menyatakan "...status kepegawaian Para Penggugat jelas adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara/atauyang dipersamakan dengan PNS.. ". Bahwa sehubungan dengan status Penggugat yang bukan PNS dan sebagaimana telah diakui sendiri oleh Penggugat yaitu telah terjadi peralihan status kepegawaian para Penggugat sebagaimana tercantum pada halaman 28 angka 26 dan 27 Gugatan, maka secara otomatis status PENGGUGAT adalah sudah karyawan dari Perusahaan Negara yang pada akhirnya menjadi Perum Damri berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984 jo Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002.
Dengan kedudukan Penggugat tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU No. 19 Tahun 20013 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa "Karyawan BUMN
Dengan kedudukan Penggugat tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU No. 19 Tahun 20013 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa "Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan", ketentuan pensiun PENGGUGAT tunduk pada PKB antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT. Sehingga atas setiap kebijakan terkait dengan PENGGUGAT, adalah didasarkan pada PKB antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada halaman 39 angka 46 Gugatan yang menyatakan bahwa "...dari uraian serta bukti bukti yang telah Para Penggugat kemukakan tersebut di atas, jelas bahwa hak Para Penggugat atas pemberian uang pensiun dan pada saat Para Penggugat memasuki usia pensiun tetap ada dan tetap dilindungi secara hukum ", sehubungan dengan dalil PENGGUGAT tersebut, maka kami tegaskan kembali bahwa PENGGUGAT bukan PNS, hal tersebut diakui sendiri PENGUGAT dalam dalilnya dalam halaman 28 angka 29 Gugatan Penggugat (dipersamakan dengan PNS), selain itu PENGGUGAT juga tidak dapat membuktikan dalam gugatannya bahwa yang bersangkutan memiliki NIP sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, perhitungan pensiun para PENGGUGAT tidak berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1979 tentang Penetapan Kembali dan Penyesuaian Pensiun Pokok bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu, serta Janda/Duda, tetapi menggunakan ketentuan PKB antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT.
Bahwa kami menolak Petitum Penggugat halaman 123 angka 2 Gugatan yang menuntut agar meletakan sita jaminan atas bidang tanah dan bangunan Para Tergugat, mengingat sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 62/PUU-XI/2013 tanggal 3 Februari 2014 bahwa kekayaan Negara telah bertransformasi menjadi modal BUMN sebagai modal usaha, namun pemisahan kekayaan Negara tersebut tidak menjadikannya beralih menjadi kekayaan BUMN yang terlepas dari kekayaan Negara, sehingga tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang tidak dapat dilakukan penyitaan.
Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan tersebut diatas, TERGUGAT IV menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
Status PENGGUGAT adalah sudah karyawan dari Perusahaan Negara yang pada akhirnya menjadi Perum Damri berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002. Dengan kedudukan Penggugat tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 20013 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa "Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan", ketentuan pensiun PENGGUGAT tunduk pada PKB antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT. Sehingga atas setiap kebijakan terkait dengan PENGGUGAT, adalah didasarkan pada PKB antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT.
PENGGUGAT bukan PNS, hal tersebut diakui sendiri PENGUGAT dalam dalil gugatan halaman 28 angka 29 Gugatan (dipersamakan dengan PNS), selain itu PENGGUGAT juga tidak dapat membuktikan dalam gugatannya bahwa yang bersangkutan memiliki NIP sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Terlihat adanya ketidakkonsistenan dari PENGGUGAT dalam membuat gugatan, sehingga patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terkait dengan kesalahan PENGGUGAT dalam membuat dan mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengingat dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT pada gugatannya kepada TERGUGAT IV tidak beralasan dan tidak berdasar, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dalil-dalil gugatan PENGGUGAT tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, perkenankan kami TERGUGAT IV, mohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi TERGUGAT IV untuk seluruhnya;
Mengeluarkan TERGUGAT IV sebagai Pihak dalam perkara a quo;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard/NO)
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban TERGUGAT IV untuk seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard/NO);
Menyatakan para TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Menyatakan aset Para Tergugat berupa bidang tanah dan bangunan tidak dapat diletakkan sita jaminan;
Menolak permohonan putusan serta merta (uitvoervaar bijvoorraad) yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut diatas Tergugat V mengajukan jawaban tertanggal 23 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi Kompetensi Absolut tentang Penetapan Status Kepegawaian Para Penggugat
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena salah satu objek gugatan perkara a quo merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa pokok permasalahan perkara a quo, pada intinya Para Penggugat keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum (Perum) Damri cq. Tergugat I tentang keputusan status kepegawaian Para Penggugat. Hal tersebut sesuai dengan dalil Para Penggugat pada posita gugatan angka 33 halaman 36, yang mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengeluarkan Surat Keputusan bagi Para Penggugat yang telah berstatus sebagai perusahaan Negara tentang pengangkatan sebagai pegawai perusahaan umum Damri jelas dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum…”
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (1)
“Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri”.
Pasal 50
“Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan, kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada pegawai perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 61 K/TUN/1999 tanggal 22 November 2001, yang mengatur sebagai berikut:
“Universitas swasta adalah badan hukum perdata yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dimana rektornya diusulkan dan diangkat oleh senat dan yayasan dengan memperoleh persetujuan dari Pemerintah RI cq. Menteri Pendidikan, eks UU No. 2 Tahun 1989 jis PP No. 30 Tahun 1990 dan PP No. 39 Tahun 1992, sehingga universitas swasta merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah di bidang pendidikan tinggi sehingga Surat Keputusan Rektor Universitas Swasta dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yang dapat menjadi objek gugatan pada PERATUN menurut UU No. 5 Tahun 1986”.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut di atas, maka dapat diambil kaidah hukum bahwa Keputusan Direksi Badan Hukum selama ada peran Pemerintah Negara RI cq. Kementerian terkait. Oleh karena itu, Keputusan Direksi Badan Hukum merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
10. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa pada perkara a quo, Perusahaan Damri merupakan perusahaan umum yang menyelenggarakan jasa di bidang transportasi, dimana Direksinya diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan atas usul Menteri Perhubungan, sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 tentang Perum Damri, sehingga Perum Damri merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah di bidang jasa transportasi. Oleh karena itu, Keputusan Direksi Perum Damri terkait status kepegawaian Para Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yang menjadi objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Undang-Undang Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 s.d. 7 tersebut di atas, Keputusan Direksi Perum Damri tentang status kepegawaian Para Penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka saat ini Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan putusan atas eksepsi Kompetensi Absolut terlebih dahulu sebelum memasuki pemeriksaan Pokok Perkara dengan amar mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut yang Tergugat V sampaikan, serta menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menguji Keputusan Direksi Perum Damri.
Eksepsi Kompetensi Absolut tentang Perselisihan Hak Para Penggugat
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena salah satu objek gugatan perkara a quo berupa hak pensiun Para Penggugat selaku pensiunan pegawai Perum Damri merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa objek gugatan perkara a quo adalah mengenai sengketa kepegawaian (terkait hak pensiun) antara Para Penggugat dengan Perusahaan Umum (Perum) Damri cq. Direktur Utama Perusahaan Damri cq. Tergugat I dan Perum Damri Unit Kantor Cabang Surabaya – Jawa Timur cq. Tergugat II, dimana Para Penggugat merupakan eks pegawai dari Tergugat I dan Tergugat II. Hal tersebut sesuai dengan dalil Para Penggugat pada posita gugatan angka 2 halaman 22, posita gugatan angka 5 halaman 22 dan posita gugatan angka 31 halaman 29, yang mendalilkan:
Posita gugatan angka 2 halaman 22
“Bahwa yang mendasari gugatan ini diajukan oleh Para Penggugat adalah dikarenakan setelah menjalani masa purna baktinya pada Tergugat I dan Tergugat II pada saat masa kerjanya berakhir karena memasuki usia pensiun Para Penggugat tidak diberikan hak ats pemberian uang pensiun melainkan hanya diberikan Hak Jaminan Hari Tua (JHT) dari Tergugat I dan Tergugat II, padahal undang-undang jelas mengatur selain diberikan Hak Jaminan Hari Tua (JHT) Para Penggugat juga berhak atas pemberian uang pensiun pada saat memasuki usia pensiun”.
Posita gugatan angka 5 halaman 22
“Bahwa hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat adalah hubungan keperdataan, dimana Para Penggugat adalah merupakan eks pegawai dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah purna masa baktinya yang sebelumnya telah diangkat sebagai pegawai Negara oleh Tergugat I sebelum terjadinya peralihan bentuk badan usaha dari yang semula sebagai Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri kemudian beralih menjadi Perusahaan Umum (Perum) Damri, kemudian oleh Tergugat I, Para Penggugat ditempatkan di unit kantor cabang Tergugat II hingga Para Penggugat memasuki usia pensiun dan diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat I….
Posita gugatan angka 31 halaman 29
“…padahal seharusnya pada saar sebelum terjadinya peralihan, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat sebelum status hubungan kerja Para Penggugat dialihkan dari Pegawai Perusahaan Negara menjadi Pegawai Perusahaan Umum (Perum) Damri terutama mengenai status hubungan kerja berikut hak-hak yang telah lahir dan melekat kepada Para Penggugat yaitu menyangkut pemberian uang pensiun”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri, yang mengatur sebagai berikut:
“Perusahaan Umum Damri (Perum) Damri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan negara dipisahkan dan tidak terbagi atas saham”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
“Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.
Pasal 1 angka 4
“Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur sebagai berikut:
“(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur sebagai berikut:
“(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum pada angka 3 s.d. 6 tersebut di atas, dapat disimpulkan Perum Damri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang saat ini pengaturannya berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan terkait status kepegawaiannya diatur berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Mengingat status Penggugat merupakan eks karyawan Perum Damri maka pengaturan kepegawaiannya berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur sebagai berikut:
“Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur sebagai berikut:
“17. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial”.
Bahwa dapat Tergugat V jelaskan, Para Penggugat pada perkara a quo pada intinya mempermasalahkan hak pensiun Para Penggugat selaku eks pegawai Perum Damri. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum pada angka 8 dan 9 di atas, maka saat ini kewenangan Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara a quo saat ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan putusan atas eksepsi Kompetensi Absolut terlebih dahulu sebelum memasuki pemeriksaan Pokok Perkara dengan amar mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut yang Tergugat V sampaikan, serta menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hak pensiun Para Penggugat.
Eksepsi Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium)
Bahwa Para Penggugat pada posita gugatan angka 21 halaman 27, posita gugatan angka 22 halaman 28 dan posita gugatan angka 29 halaman 28 yang mendalilkan sebagai berikut:
Posita gugatan angka 21 halaman 27
“Bahwa mengacu dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dimana pengangkatan dan pemberhentian Para Penggugat pada Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri (Tergugat I dan Tergugat II) adalah melalui Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka status hubungan kerja Para Penggugat pada Tergugat I dan Tergugat II adalah jelas statusnya sebagai Pegawai Perusahaan Negara”.
Posita gugatan angka 22 halaman 28
“Bahwa status Para Penggugat sebagai Pegawai Perusahaan Negara semakin jelas dibuktikan dengan adanya surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Taspen yang dikeluarkan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat”.
Posita gugatan angka 29 halaman 28
“Bahwa pada masa periode Tergugat I dan Tergugat II masih berstatus sebagai perusahaan Negara Angkutan Motor Damri, status kepegawaian Para Penggugat jelas adalah sebagai Pegawai Perusahaan Negara/atau yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur sebagai berikut:
“BKN memiliki fungsi:
Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN;
Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan
Penyimpanan informasi pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, yang mengatur sebagai berikut:
“(1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil dibentuk Badan Kepegawaian Negara;
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1984 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (sekarang disebut Badan Kepegawaian Negara/BKN), yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKN menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
b. merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
Bahwa karena Para Penggugat terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di PT. Taspen (Persero), maka PT. Taspen (Persero) adalah intansi yang berwenang melaksanakan pembayaran hak pensiun Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum pada angka 2 s.d. 5 tersebut di atas, guna memperoleh kejelasan terkait status kepegawaian Para Penggugat, maka BKN dan PT. Taspen (Persero) setidak-tidaknya ikut ditarik sebagi pihak pada perkara a quo. Mengingat BKN dan PT. Taspen yang mempunyai kaitan terhadap permasalahan kepegawaian Para Penggugat.
Bahwa dengan tidak dimasukkannya BKN dan PT. Taspen (Persero) oleh Para Penggugat pada perkara a quo, maka patut kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Para Penggugat mengandung cacat error in persona dalam bentuk plurium litis consortium.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat V dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat V.
Bahwa semua yang tertuang dalam Jawaban bagian eksepsi tersebut mohon agar dianggap sebagai satu kesatuan dalam Jawaban bagian pokok perkara ini.
Bahwa dapat Tergugat V jelaskan, objek gugatan perkara a quo sengketa kepegawaian terkait hak pensiun antara Para Penggugat dengan Perusahaan Umum (Perum) Damri cq. Direktur Utama Perusahaan Damri cq. Tergugat I dan Perum Damri Unit Kantor Cabang Surabaya – Jawa Timur cq. Tergugat II, dimana Para Penggugat merupakan eks pegawai dari Tergugat I dan Tergugat.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas posita gugatan Para Penggugat angka 28 halaman 28, angka 45 halaman 39 dan angka 41 Halaman 55, yang mendalilkan sebagai berikut:
Posita angka 28 halaman 28
“Bahwa hal tersebut di atas, menunjukkan bahwa dengan terjadinya peralihan status bentuk usaha dari Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri menjadi Perusahaan Umum (Perum) Damri, tidak diikuti dengan kesiapan dari Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyelesaikan masalah status kepegawaian termasuk hak-hak Para Penggugat yang telah lahir sebelumnya karena Undang-Undang”.
Posita angka 15 Halaman 25
“Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terbukti memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas setiap kebijakan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II…”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf k dan l Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri, yang mengatur sebagai berikut:
“Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
k. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
l. menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa dapat Tergugat V jelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1)
“Pembinaan perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari oleh Menteri”.
Pasal 33 ayat (1)
“Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri, yang mengatur sebagai berikut:
“Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka kewenangan Menteri Keuangan dalam Peraturan Pemerintah ini beralih kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, kecuali dalam hal:
Penatausahaan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (Perum);
Pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (Perum)”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 1
“Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan di bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara”.
Pasal 3
“Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tidak meliputi:
Penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan;
Pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pemanfaatan kekayaan Negara dalam Perjan;
Pendirian Persero, Perum dan Perjan dan perubahan bentuk Perjan”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 dan 8 serta Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7
“Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi”.
Pasal 1 angka 8
“Penatausahaan adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan Negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas”.
Pasal 26
“Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas berikut perubahannya”.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum pada angka 5 s.d. 9 tersebut di atas, terhadap penetapan status kepagawaian Perusahaan (dhi. Perum Damri) merupakan tugas dan kewenangan Direksi Perum Damri, sedangkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Perusahaan Umum (dhi. Perum Damri) khususnya terkait kepegawaian telah dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) kecuali terhadap penyertaan modal Negara kepada perusahaan.
Bahwa Bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Perum Damri merupakan tugas dan kewenangan Menteri Negara BUMN. Hal tersebut juga ditegaskan dalam posita gugatan Para Penggugat angka 13 halaman 25, yang mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat VI sebagai pemegang saham Negara dan sebagai pemilik modal pada perusahaan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas setiap kebijakan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II”.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas posita gugatan Para Penggugat angka 45 halaman 39, yang mendalilkan “…maka terbukti bahwa Dewan Pengawas yang dalam hal ini terdiri dari:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Perhubungan RI/Tergugat III;
Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Badan Usaha Milik Negara RI/Tergugat IV;
Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan RI/Tergugat V.
Telah lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai fungsi kontrol / pengawas atas setiap kebijakan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berakibat merugikan kepentingan/hak dari Para Penggugat”.
Bahwa dapat Tergugat V tegaskan kembali, bahwa kedudukan, tugas dan kewenangan penatausahaan Menteri Keuangan terhadap Perum Damri hanya terbatas pada penyertaan modal Negara kepada perusahaan dan tidak terkait dengan permasalahan kepegawaian Perum Damri, karena hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan Menteri Negara BUMN.
Bahwa dapat Tergugat V jelaskan, berdasarkan uraian Jawaban di atas tidak terdapat fakta hukum yang membuktikan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat, mengingat kewenangan Tergugat V terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Tergugat I dan Tergugat II telah dialihkan kepada Menteri Negara BUMN cq. Tergugat IV. Bahwa tugas dan kewenangan Tergugat V dalam rangka penatausahaan penyertaan modal Negara kepada Tergugat I dan Tergugat II tidak terkait penetapan status kepegawaian serta pensiun Para Penggugat, karena hal tersebut kewenangan Direksi Tergugat I dan Tergugat II serta pembinaan dan pengawasan merupakan tugas dan kewenangan Menteri Negara BUMN cq. Tergugat IV.
Bahwa sesuai angka 14 tersebut di atas, maka Tergugat V menolak dengan tegas posita gugatan Para Penggugat angka 18 halaman 103 dan petitum Para Penggugat angka 3 halaman 123, yang pada intinya menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 KUH Perdata.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas petitum Para Penggugat angka 4 dan 5 yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar hak atas uang pensiun Para Penggugat sebesar Rp. 8.776.662.430,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu empat rtaus tiga puluh rupiah) dan Rp. 102.361.100,- (seratus dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian Jawaban Tergugat V di atas, karena Tergugat V tidak mempunyai kewenangan terkait penetapan status dan hak pensiun Para Penggugat, maka tuntutan untuk membayar hak atas uang pensiun Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat V tidak tepat, karena tuntutan Para Penggugat tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas petitum gugatan Para Penggugat angka 7 halaman 128, yang pada pokoknya mendalilkan kerugian immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).
Bahwa kerugian immateriil merupakan kerugian yang illusoir dan tidak berlandaskan hukum yang ada, sebab tidak diperinci secara tegas, sehingga harus ditolak karena bertentangan dengan yurisprudensi berikut ini:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juni 1971 No. 117K/Sip/1971 :
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang menyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Para Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1971 No. 598K/Sip/1971 :
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Para Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Para Penggugat harus ditolak oleh Pengadilan”.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 Februari 1970 No. 146 / 1970 / Perd/PTB:
“Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harus ditolak”.
Bahwa berdasarkan angka 16 s.d. 19 tersebut di atas, maka Tergugat juga menolak petitum gugatan angka 6 halaman 127 yang pada intinya memohon agar Para Tergugat membayar bunga sebesar 6 % / tahun.
Bahwa berdasarkan angka 18 s.d. 20 tersebut di atas, maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan menolak dalil Para Penggugat mengenai tuntutan ganti rugi sebagaimana terdapat dalam petitum angka 6 dan 7.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas petitum Para Penggugat angka 8 halaman 128 yang memohon kepada Majelis Hakim untuk “menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorrad)”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 180 H.I.R. jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 3 Th 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, tuntutan uitvoerbaar bij voorraad tidak bisa didasarkan pada asumsi-asumsi kepentingan sepihak dari Para Penggugat, karena berdasarkan fakta yang ada semua dalil Para Penggugat bertentangan dengan SEMA tersebut yang memberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama agar TIDAK MENJATUHKAN PUTUSAN SERTA MERTA, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
gugatan didasarkan bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya…dst;
gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau…dst;
pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)…dst;
dikabulkan tuntutan provisional, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi pasal 332 Rv;
gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…dst;
pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Oleh karena tidak ada satupun ketentuan dalam SEMA tersebut yang dipenuhi oleh Para Penggugat dalam dalil gugatannya, maka tuntutan Para Penggugat ini harus ditolak.
Bahwa selain itu juga, berdasarkan SEMA RI No. 4 Tahun 2001 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, dinyatakan bahwa “setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta tersebut, harus disertai penetapan sesuai ketentuan butir 7 SEMA RI No. 3 Tahun 2000 dan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. Lebih lanjut, apabila Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan putusan serta merta, harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan”.
Bahwa Tergugat V menolak dalil-dalil gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena hal tersebut selain tidak berdasarkan hukum, juga telah tertanggapi melalui Jawaban Tergugat V tersebut di atas.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat V mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat V.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan tanggal 11 Nopember 2015 Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, yang amarnya sebagai berikut : 1
Menerima eksepsi Tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara aqo;
Menyatakan gugatan Para penggugat tidak dapat diterima;
4.Menghukum Para penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp.1.322.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 25 Nopember 2015 yang dibuat oleh Inna Iskantriana,S.H., M.H. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 11 Nopember 2015 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I Semula Tergugat I tanggal 29 Oktober 2015 dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 29 Oktober 2015 dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 11 Januari 2016 dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 22 desember 2016 dan Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 29 desember 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding, sehingga tidak diketahui alasan-alasan keberatan dari Pembanding terhadap putusan di dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 12 Februari 2016 telah memberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 16 Februari 2016 kepada Terbanding III dan tanggal 11 Februari 2016 kepada Terbanding IV dan tanggal 10 Februari 2016 kepada Terbanding V ,untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat tidak ada mengajukan memori banding di dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengetahui alasan-alasan dari Para Pembanding semula Para Penggugat yang menjadi keberatan untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini, namun sesuai dengan kewenangan yang ada pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap akan meneliti dan mempertimbangkan putusan ini apakah telah sesuai dengan hukum acara adan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 11 Nopember 2015, , Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 11 Nopember 2015 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Para Pembanding semula Para Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Nopember 2015, Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017, oleh kami, James Butar Butar,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Dahlia Brahmana, S.H.,M.H dan Achmad Yusak ,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 460/PEN/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2017, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 6 Nopember 2017, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan J u i t a, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Dahlia Brahmana,S.H.,M.H. James Butar Butar,S.H.,M.Hum.
Achmad Yusak,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
J u i t a,S.H.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)