73/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 73/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AGRIPA GEGUNG - ELIASAR BAPA, DKK
- MENGADILI: - Menyatakan terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASER BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“ Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan atau Mempergunakan Sesuatu Senjata Pemukul, Penikam atau Penusuk yang dilakukan secara bersama-sama” ; - Menjatuhkan Pidana atas diri terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASER BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun dan 6(enam) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah busur anak panah, 10 (sepuluh) batang anak panah, 1 (satu) buah pipa paralon dan satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung; b. 1 (satu) buah busur anak panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah,1(satu) buah pipa paralon warna putih dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 50 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung; c. 1 (satu) buah busur anak panah, 13 (tiga belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah; d. 1 (satu) buah busur anak panah, 15 (lima belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 3 (tiga) jari orang dewasa berujung tajam, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung. Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 73/Pid.Sus/2011/PN.KLB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
TERDAKWA I
Nama lengkap : AGRIPA GEGUNG;
Tempat lahir : Batu Putih ;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun /12 Maret 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------
Tempat tinggal : Batu Putih RT.003,RW.002,Dusun I Desa Leer,Kecamatan Pantar Barat,Kab Alor ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Cleaning Service pada Telkom Lokasi Dunangbila;
Pendidikan : SMEA ;
Terdakwa 1 telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik Polres Alor, sejak tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 25 Juli 2011 sampai dengan tanggal 03 September 2011 ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 26 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 14 September 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 September 2011 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 10 Desember 2011 ;
TERDAKWA II
Nama lengkap : ELIASAR BAPA ;
Tempat lahir : Batu Putih;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun /10 Oktober 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------
Tempat tinggal : Batu Putih RT.003,RW.002, Dusun I Desa Leer,Kec Pantar barat,kab Alor ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa II telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan
Penyidik Polres Alor, sejak tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 25 Juli 2011 sampai dengan tanggal 03 September 2011 ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 26 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 14 September 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 September 2011 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 10 Desember 2011 ;
TERDAKWA III
Nama lengkap : ELIMELEK MAU;
Tempat lahir : Batu Putih ;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun /07 Juni 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------
Tempat tinggal : Batu Putih RT.003,RW.002,Dusun I Desa Leer,Kecamatan Pantar Barat,Kab Alor ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD;
Terdakwa III telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik Polres Alor, sejak tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 25 Juli 2011 sampai dengan tanggal 03 September 2011 ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 26 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 14 September 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 September 2011 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 10 Desember 2011 ;
TERDAKWA IV
Nama lengkap : JEPTA BAPA;
Tempat lahir : Batu Putih ;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun /12 Maret 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------
Tempat tinggal : Batu Putih RT.003,RW.002,Dusun I Desa Leer,Kecamatan Pantar Barat,Kab Alor ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD(tidak tamat);
Terdakwa IV telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik Polres Alor, sejak tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 25 Juli 2011 sampai dengan tanggal 03 September 2011 ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 26 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 14 September 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 September 2011 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi,sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 10 Desember 2011 ;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi Penasehat hukum ELISABETH SULASTRI SUJONO,SH , Advokat berkantor di Jl. Bungabali RT 01 RW II, Kelurahan Kalabahi Timur, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor sesuai Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tertanggal 28 September 2011 ;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor: 73/Pen.Pid/2011/PN.KLB,tanggal 12 September 2011, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat penetapan Majelis Hakim No : 73/Pen.Pid/2011/PN.KLB, tanggal 12 September 2011 tentang penetapan hari sidang ;
3.Seluruh berkas perkara para terdakwa tersebut beserta lampirannya;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana No.Reg.Perk.PDM-73/K.BAHI/08/2011 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 Oktober 2011 pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan mereka terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASER BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU bersalah melakukan tindak pidana “ Barang Siapa Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan atau Mempergunakan Sesuatu Senjata Pemukul, Penikam atau Penusuk ", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12 Drt. Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam / Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa I.AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU berupa pidana penjara masing-masing selama 02 (dua) tahun dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) 1 (satu) buah busur anak panah, 10 (sepuluh) batang anak panah, 1 (satu) buah pipa paralon dan satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung;
1 (satu) buah busur anak panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah,1(satu) buah pipa paralon warna putih dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 50 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung;
1 (satu) buah busur anak panah, 13 (tiga belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah;
1 (satu) buah busur anak panah, 15 (lima belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 3 (tiga) jari orang dewasa berujung tajam, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar mereka terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa didampingi penasehat hukumnya telah menyampaikan Pembelaan (Pledoi) yang dikemukakan dipersidangan yang pada pokoknya :
mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa baik Penuntut umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa dalam Replik dan duipliknya secara lisan menyatakan tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara : PDM-73/K.BAHI/08/2011, tanggal 09 September 2011, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa mereka terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA, Terdakwa III. JEPTA BAPA dan Terdakwa IV. ELIMELEK MAU baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai yang melakukan, turut serta melakukan pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2011 bertempat di jalan raya Baranusa, tepatnya di depan Kantor Polisi Sektor Pantar Barat, Kec. Pantar Barat, Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk berupa parang, busur dan anak panah yang dilakukan oleh mereka terdakwa tersebut dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU mendengar informasi bahwa MARSELINA BAPA yang adalah istri terdakwa II. ELIASAR BAPA di pukul oleh seorang pemuda dari Kampung Baranusa sehingga mereka terdakwa pergi ke kampung Baranusa dengan tujuan untuk menjemput MARSALINA BAPA dengan membawa senjata tajam berupa parang, busur dan anak panah dengan tujuan untuk menjaga diri apabila ada perlawanan dari orang-orang Kampung Baranusa, dimana pada saat itu mereka terdakwa pergi dengan menghitamkan muka mereka sambil terdakwa I. AGRIPA GEGUNG membawa 1(satu) buah busur panah, 10 (sepuluh) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa II. ELIASAR BAPA membawa 1 (satu) buah busur panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa III. JEPTA BAPA membawa 1 (satu) buah busur dan 13 (tiga belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu serta terdakwa IV. ELIMELEK MAU membawa 1 (satu) buah busur panah, 15 (lima belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu dan 1 (satu) bilah parang panjang. Selanjutnya setelah sampai di Kampung Baranusa, mereka terdawa masing-masing memegang busur dan anak panah yang telah dipasangkan pada busurnya lalu mengarahkan ke masyarakat yang berada di sepanjang jalan Baranusa hingga setelah sampai di depan Kantor Polisi Sektor Pantar Barat, mereka terdakwa diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor pantar Barat dan ketika ditanyakan, mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas penguasaan senjata tajam tersebut ;
Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt. No.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan para saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji pada pokoknya sebagai berikut :
1. MARUF TUPONG,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ada beberapa orang dari kampung batu putih datang ke Baranusa sambil membawa busur anak panah dan parang ;
Bahwa dari 6 (enam) orang terdakwa yang saksi kenal hanya ELIMELEK MAU dan tidak ada hubungan keluarga dan ada 2 (dua) orang pada saat itu melarikan diri ;
Bahwa dari 6 (enam) orang terdakwa 4 (empat) orang sudah sudah diamankan oleh anggota dari Polsek Baranusa ;
Bahwa dari keempat terdakwa yang diamankan ke Plosek Baranusa, masing-masing membawa senjata tajam berupa panah dan parang panjang ;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 wita saksi pulang dari rumah tua di kampung tengah dan melihat para terdakwa dari batu putih datang ke baranusa sambil membawa senjata tajam berupa panah dan parang panjang ;
Bahwa sebelumnya saksi melihat para terdakwa putar-putar sabil membawa busur panah dan parang ;
Bahwa para terdakwa mengarahkan senjata tajam berupa panah dan parang ke masyarakat disekitar yaang berada di depan Polsek Baranusa ;
Bahwa pada saat itu saksi berada di samping bagian barat dari Polsek Baranusa dan jarak kurang lebih 40 meter dari para terdakwa ;
Bahwa dari ke 4 (empat) terdakwa yang diamankan ke Polsek Baranusa saksi hanya kenal satu orang saja yaitu terdakwa IV. ELIMELEK MAU, dan 3 (tiga) orang saksi tidak kenal ;
Bahwa setelah saksi lihat dan amati barang-barang tajam berupa busur panah dan anak panah serta parang panjang yang telah di bawa oleh para terdakwa ;
2. FATHUR MINTA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan 4 (empat) orang dari Kampung Batu Putih yang membawa senjata tajam disaat itu terjadi kerusuhan antara sekelompok pemuda asal Kampung Batu Putih dengan sekelompok pemuda dari Baranusa ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan para terdakwa yakni terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA dan terdakwa III. ELIMELEK MAU dan tinggal di Kampung Batu Putih ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan raya Baranusa tepatnya di depan kantor Polsek Baranusa, saki melihat para terdakwa membawa senjata tajam pada saat terjadinya keributan ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu sebab apa para terdakwa dengan membawa senjata tajam berupa busur panah dan parang ke kampung Baranusa yang hendak saling serang ;
Bahwa senjata yang dibawa oleh para terdakwa bertujuan untuk menjaga diri dan melukai orang/ lawan jika terjadi penyerangan ;
Bahwa senjata yang dibawa oleh para terdakwa adalah melik masing-masing yang dibawa pada saat itu ;
Bahwa setelah saksi lihat dan amati benar senjata tajam berupa busur panah serta anak panah dan parang panjang yang di bawa oleh para terdakwa ke Baranusa ;
3.KASIM KOLI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan 4 (empat) orang terdakwa yang ditangkap Polisi Polsek Baranusa yang membawa senjata tajam ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan pada hari selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan raya Baranusa tepatnya di depan kantor Polsek Baranusa, para terdakwa membawa senjata tajam berupa busur panah dan anak panah serta parang panjang dan langsung diamankan ke Polsek Baranusa ;
Bahwa saksi sempat melihat saat itu para terdakwa menarik busur anak panah dan mengarahkan ke arah masyarakat Baranusa sambil berteriak-teriak dengan muka dihitamkan yang berjarak sekitar 50 meter ;
Bahwa saksi melihat senjata tajam yang dibawa para terdakwa berupa parang diselipkan pada pinggang dan busur panah di pegang dengan tangan serta anak panah yang disimpan dalam bambu /paralon yang di gantung di bagian punggung ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa para terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang dan disalah gunakan ;
Bahwa saksi melihat pada saat sebelum para terdakwa ditangkap, belum sempat mempergunakan senjata tajam yang di bawanya ;
Bahwa saksi menjelaskan dari senjata yang di bawa para terdakwa berupa 1 buah busur panah dan 10 batang anak panah, 1 buah pipa paralon tempat simpan anak panah dan satu bilah parang panjang sekitar 40 cm ;
Bahwa senjata dari terdakwa III. Berupa 1 buah busur panah dan 13 anak panah dan 1 buah bambu tempat simpan anak panah, terdakwa II. 1 buah busur panah dan 28 batang anak panah, 1 buah pipa paralon warna putih tempat simpan anak panah dana satu bilah parang panjang sekitar 50 cm., terdakwa IV. Berupa 1 buah busur panah dan 15 batang anak panah, 1 buah bambu tempat simpan anak panah dan satu bilah parang panjang sekitar 40 cm, yang disita oleh Polisi Polsek Baranusa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi seperti tersebut diatas,para terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para terdakwa memberikan keterangan secara jelas, singkat dan tegas dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
1. AGRIPA GEGUNG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan keributan antara Kampung Baranusa dan Kampung Batu Putih ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa dengan terdakwa ELIASA BAPA, JEPTA BAPA dan ELIMELEK MAU yang membuat keributan dan membawa senjata tajam ke Kampung Baranusa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan raya Baranusa tepatnya di depan Kantor Polsek Pantar Barat Kec. Pantar, Barat, Kab. Alor ;
Bahwa senjata tajam berupa busur anak panah dan parang panjang yang dibawa terdakwa adalah milik sendiri kemudian di sita oleh anggota Polsek Baranusa ;
Bahwa terdakwa mendengar bahwa saudara perempuan MARSELINA BAPA telah dipukul oleh seorang pemuda dari Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa II. ELIASA BAPA, JEPTA BAPA dan ELIMELEK MAU juga ikut menjemput saudara perempuan MARSELINA BAPA yang telah di pukul di Kampung Baranusa, dan dengan membawa senjata tajam untuk melindungi diri dari masyarakat Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa belum sempat menggunakan senjata tajam untuk menyerang Kampung Baranusa dengan para terdakwa yang lain;
Bahwa senjata tajam tersebut memang terdakwa bawa dari rumah Kampung Batu Putih dan telah diamankan oleh Polisi Pantar Barat ;
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah antara Kampung Batu Putih dengan Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian keributan tidak mabuk ;
Bahwa mendengar cerita dari orang yang pulang dari pasar bahwa saudara MARSELINA BAPA di pukul oleh orang Kampung Baranusa;
Bahwa masalah ini belum diselesaikan secra kekeluargaan antara warga dari Kampung Baranusa dan warga dari Kampung Batu putih;
ELIASAR BAPA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan keributan antara Kampung Baranusa dan Kampung Batu Putih;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar, terdakwa dengan terdakwa AGRIPA GEGUNG, JEPTA BAPA dan ELIMELEK MAU yang membuat keributan dan membawa senjata tajam ke Kampung Baranusa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan raya Baranusa tepatnya di depan Kantor Polsek Pantar Barat Kec. Pantar, Barat, Kab. Alor;
Bahwa senjata tajam berupa busur anak panah dan parang panjang yang dibawa terdakwa adalah milik sendiri kemudian di sita oleh anggota Polsek Baranusa ;
Bahwa terdakwa mendengar bahwa MARSELINA BAPA adalah istri terdakwa telah dipukul oleh seorang pemuda dari Kampung Baranusa;
Bahwa terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, JEPTA BAPA dan ELIMELEK MAU juga ikut menjemput istri terdakwa MARSELINA BAPA yang telah di pukul di Kampung Baranusa, dan dengan membawa senjata tajam untuk melindungi diri dari masyarakat Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa belum sempat menggunakan senjata tajam untuk menyerang Kampung Baranusa dengan para terdakwa yang lain ;
Bahwa senjata tajam tersebut memang terdakwa bawa dari rumah Kampung Batu Putih dan telah diamankan oleh Polisi Pantar Barat ;
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah antara Kampung Batu Putih dengan Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian keributan tidak mabuk ;
Bahwa mendengar cerita dari orang yang pulang dari pasar bahwa istri terdakwa MARSELINA BAPA di pukul oleh orang Kampung Baranusa ;
Bahwa masalah ini belum diselesaikan secara kekeluargaan antara warga dari Kampung Baranusa dan warga dari Kampung Batu putih ;
JEPTA BAPA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan keributan antara Kampung Baranusa dan Kampung Batu Putih ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa dengan terdakwa AGRIPA GEGUNG, ELIASAR BAPA dan ELIMELEK MAU yang membuat keributan dan membawa senjata tajam ke Kampung Baranusa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan raya Baranusa tepatnya di depan Kantor Polsek Pantar Barat Kec. Pantar, Barat, Kab. Alor ;
Bahwa senjata tajam berupa busur anak panah dan parang panjang yang dibawa terdakwa adalah milik sendiri kemudian di sita oleh anggota Polsek Baranusa ;
Bahwa terdakwa mendengar bahwa MARSELINA BAPA adalah istri terdakwa telah dipukul oleh seorang pemuda dari Kampung Baranusa;
Bahwa terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, JEPTA BAPA dan ELIMELEK MAU juga ikut menjemput ipar MARSELINA BAPA yang telah di pukul di Kampung Baranusa, dan dengan membawa senjata tajam untuk melindungi diri dari masyarakat Kampung Baranusa ;
Bahwa yang ada pegang busur anak panah dan parang adalah ELIASAR BAPA, ELI MELEK MAU, dan AGRIPA GEGUNG ;
Bahwa terdakwa belum sempat menggunakan senjata tajam berupa busur panah dan parang untuk menyerang Kampung Baranusa dengan para terdakwa yang lain ;
Bahwa senjata tajam tersebut memang terdakwa bawa dari rumah Kampung Batu Putih dan telah diamankan oleh Polisi Pantar Barat.
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah antara Kampung Batu Putih dengan Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian keributan tidak mabuk ;
Bahwa mendengar cerita dari orang yang pulang dari pasar bahwa ipar terdakwa MARSELINA BAPA di pukul oleh orang Kampung Baranusa;
Bahwa masalah ini belum diselesaikan secara kekeluargaan antara warga dari Kampung Baranusa dan warga dari Kampung Batu putih ;
ELIMELEK MAU, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan keributan antara Kampung Baranusa dan Kampung Batu Putih;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa dengan terdakwa AGRIPA GEGUNG, ELIASAR BAPA dan JEPTA BAPA yang membuat keributan dan membawa senjata tajam ke Kampung Baranusa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan raya Baranusa tepatnya di depan Kantor Polsek Pantar Barat Kec. Pantar, Barat, Kab. Alor ;
Bahwa senjata tajam berupa busur anak panah dan parang panjang yang dibawa terdakwa adalah milik sendiri kemudian di sita oleh anggota Polsek Baranusa ;
Bahwa terdakwa mendengar bahwa sdri. MARSELINA BAPA adalah istri terdakwa ELIASAR BAPA telah dipukul oleh seorang pemuda dari Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, JEPTA BAPA dan ELIASAR BAPA juga ikut menjemput Sdri. MARSELINA BAPA yang telah di pukul di Kampung Baranusa, dan dengan membawa senjata tajam untuk melindungi diri dari masyarakat Kampung Baranusa ;
Bahwa yang ada pegang busur anak panah dan parang adalah ELIASAR BAPA, ELI MELEK MAU, dan AGRIPA GEGUNG ;
Bahwa terdakwa belum sempat menggunakan senjata tajam untuk menyerang Kampung Baranusa dengan para terdakwa yang lain ;
Bahwa senjata tajam tersebut memang terdakwa bawa dari rumah Kampung Batu Putih dan telah diamankan oleh Polisi Pantar Barat;
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah antara Kampung Batu Putih dengan Kampung Baranusa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian keributan tidak mabuk ;
Bahwa mendengar cerita dari orang yang pulang dari pasar bahwa ipar terdakwa MARSELINA BAPA di pukul oleh orang Kampung Baranusa;
Bahwa masalah ini belum diselesaikan secara kekeluargaan antara warga dari Kampung Baranusa dan warga dari Kampung Batu putih;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah busur anak panah, 10 (sepuluh) batang anak panah, 1 (satu) buah pipa paralon dan satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung;
1 (satu) buah busur anak panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah,1(satu) buah pipa paralon warna putih dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 50 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung;
1 (satu) buah busur anak panah, 13 (tiga belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah;
1 (satu) buah busur anak panah, 15 (lima belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 3 (tiga) jari orang dewasa berujung tajam, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ; -----
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan bentuk Tunggal Yaitu pasal 2 ayat (1) UU No.12 Drt. Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam / Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP:
Menimbang bahwa dakwaan penuntut Umum tersebut adalah dakwaan yang disusun secara Tunggal dengan demikian majelis hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dari pasal tersebut ;
1. Barang Siapa ;
2. Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum yang mampu bertanggung jawab di depan hukum atau pertanggungan jawab pidana yang disebut dengan “Toevenkenbaarheid”, Criminal Responsibility atau Criminal Liability ;
Menimbang, bahwa pengertian mampu bertanggung jawab didepan hukum tersebut, orang tersebut adalah berada dalam keadaan sehat jasmani dan tidak dalam keadaan terganggu ingatannya;---------------
Menimbang, bahwa perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seseorang sebagai Terdakwa dan mengaku bernama terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA, dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU, dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta dari beberapa alat bukti petunjuk, Para Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas, sehingga dengan demikian Para Terdakwa adalah dipandang mampu bertanggung jawab didepan hukum, oleh karena itu unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk” :
Berdasarkan keterangan saksi MARUF TUPONG, saksi FATHUR MINTA dan saksi KASIM KOLI dibawah sumpah serta pengakuan Para terdakwa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Selasa tangga 05 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di jalan raya Baranusa tepatnya di depan kantor Polsek Baranusa mereka terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU tanpa hak membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara awalnya saat terdakwa terdakwa II. ELIASAR BAPA mendengar informasi bahwa MARSELINA BAPA yang adalah istrinya dipukul oleh seorang pemuda dari Kampung Baranusa sehingga terdakwa II. ELIASAR BAPA pergi ke Baranusa dengan tujuan untuk menjemput istrinya dan diikuti oleh mereka terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU sambil mereka terdakwa membawa senjata tajam berupa parang, busur dan anak panah dengan tujuan untuk menjaga diri apabila ada perlawanan dari orang-orang Kampung Baranusa, dimana pada saat itu mereka terdakwa pergi dengan menghitamkan muka mereka sambil terdakwa I. AGRIPA GEGUNG membawa 1 (satu) buah busur panah, 10 (sepuluh) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa II. ELIASAR BAPA membawa 1 (satu) buah busur panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa III. JEPTA BAPA membawa 1 (satu) buah busur dan 13 (tiga belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu serta terdakwa IV. ELIMELEK MAU membawa 1 (satu) buah busur panah, 15 (lima belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu dan 1 (satu) bilah parang panjang. Selanjutnya setelah sampai di Kampung Baranusa, mereka terdakwa masing-masing memegang busur dan menarik anak panah yang telah dipasangkan pada busurnya lalu mengarahkan ke masyarakat yang berada di sepanjang jalan Baranusa hingga setelah sampai di depan Kantor Polisi Sektor Pantar Barat terdakwa IV. ELIMELEK MAU memegang sambil memutar-mutar anak panah di atas kepalanya sehingga mereka terdakwa diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor Pantar Barat dan ketika ditanyakan, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas penguasaan senjata tajam tersebut ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas para terdakwa membawa senjata penikam berupa 1 (satu) buah busur panah, 10 (sepuluh) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa II. ELIASAR BAPA membawa 1 (satu) buah busur panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa III. JEPTA BAPA membawa 1 (satu) buah busur dan 13 (tiga belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu serta terdakwa IV. ELIMELEK MAU membawa 1 (satu) buah busur panah, 15 (lima belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu dan 1 (satu) bilah parang panjang adalah perlengkapan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan para terdakwa saat itu dan para terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut,;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur “Tanpa hakmenguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa mereka Terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara berturut-turut………dst ;
Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, halaman 73 “ Turut melakukan ” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa Pidana itu disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, kemudian Menurut R. Sugandi, S.H. dalam bukunya “KUHP DAN PENJELASANNYA” mengatakan bahwa “Orang yang menyuruh melakukan” disyaratkan pelakunya paling sedikit 2 orang, yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja, meskipun demikian ia dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; --------------------------
Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi MARUF TUPONG, saksi FATHUR MINTA dan saksi KASIM KOLI dibawah sumpah yang dikuatkan oleh pengakuan Para terdakwa di persidangan diperoleh fakta Bahwa pada hari Selasa tangga 05 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di jalan raya Baranusa tepatnya di depan kantor Polsek Baranusa mereka terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASAR BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU tanpa hak membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara awalnya saat terdakwa II. ELIASAR BAPA mendengar informasi bahwa MARSELINA BAPA yang adalah istrinya dipukul oleh seorang pemuda dari Kampung Baranusa sehingga terdakwa II. ELIASAR BAPA pergi ke Baranusa dengan tujuan untuk menjemput istrinya dan diikuti oleh mereka terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU sambil mereka terdakwa membawa senjata tajam berupa parang, busur dan anak panah dengan tujuan untuk menjaga diri apabila ada perlawanan dari orang-orang Kampung Baranusa, dimana pada saat itu mereka terdakwa pergi dengan menghitamkan muka mereka sambil terdakwa I. AGRIPA GEGUNG membawa 1 (satu) buah busur panah, 10 (sepuluh) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa II. ELIASAR BAPA membawa 1 (satu) buah busur panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) bilah parang panjang, terdakwa III. JEPTA BAPA membawa 1 (satu) buah busur dan 13 (tiga belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu serta terdakwa IV. ELIMELEK MAU membawa 1 (satu) buah busur panah, 15 (lima belas) batang anak panah yang disimpan dalam 1 (satu) buah batang bambu dan 1 (satu) bilah parang panjang), dengan fakta tersebut nampak jelas peranan masing-masing terdakwa yaitu sebagai “orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan”, dengan demikian unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka dapat diterapkan dalam kasus ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam surat dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yaitu “Tanpa hakmenguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk” yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU. No. 12 / Drt / 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Para Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Para Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Para Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Para Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan para terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain dan dapat memicu terjadinya kerusuhan antar kampong ;
Hal-hal yang meringankan
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat pada umumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditentukan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Para terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Drt. Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam / Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASER BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana“Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan atau Mempergunakan Sesuatu Senjata Pemukul, Penikam atau Penusuk yang dilakukan secara bersama-sama” ;
- Menjatuhkan Pidana atas diri terdakwa I. AGRIPA GEGUNG, terdakwa II. ELIASER BAPA, terdakwa III. JEPTA BAPA dan terdakwa IV. ELIMELEK MAU dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun dan 6(enam) bulan;------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah busur anak panah, 10 (sepuluh) batang anak panah, 1 (satu) buah pipa paralon dan satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung;
1 (satu) buah busur anak panah, 28 (dua puluh delapan) batang anak panah,1(satu) buah pipa paralon warna putih dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 50 cm, lebar sekitar 4 (empat) jari orang dewasa hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung;
1 (satu) buah busur anak panah, 13 (tiga belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah;
1 (satu) buah busur anak panah, 15 (lima belas) batang anak panah, 1 (satu) buah bambu tempat simpan anak panah dan 1 (satu) bilah parang panjang sekitar 40 cm, lebar sekitar 3 (tiga) jari orang dewasa berujung tajam, hulu terbuat dari kayu dan lengkap dengan sarung.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Kamis, tanggal 20 Oktober 2011 yang terdiri dari : MOH.HASANUDDIN HEFNI.,SH. sebagai Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO.,SH. dan AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : SIMON PRATINA.,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : CHRISTOFEL H. MALAKA.,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dengan hadirnya Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya ELISABETH SULASTRI SUJONO.,SH ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. AGUS SUPRIYONO.,SH. MOH.HASANUDDIN HEFNI.,SH
2. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
SIMON PRATINA.,SH