122/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Masuk Wilayah Indonesia Yang Tidak Melalui Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000;- (seratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti yaitu : - 3 (tiga) lembarbukti tiket Kapal MV. MIKO NATALIA GROUP dengan nomor register 092165; - 3 (tiga) lembar bukti tiket kapal SB.KURNIA dengan nomor register : 21690 ; - 1 (satu) lembar fotocopi Akta lahir berbahasa Bangladesh; - 1 (satu) lembar fotocopi data kependudukan berbahasa Bangladesh; - 1 (satu) lembar fotokopi surat dari kepala kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Nomor W.5.IMI.2.GR.02.01-569 tanggal 10 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintasan An. JALAL CS (2 orang); - 1 (satu) lembar fotocopi surat dari Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintasan An. JALAL CS (2 orang); Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara JALAL Bin IBRAHIM; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 122/Pid.Sus/2015/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU.
Tempat lahir : Barisal.
Umur/Tgl lahir : 32 Tahun/ 20 Desember 1982.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Bangladesh.
Tempat tinggal : Lot 2102A, 1st Floor Wisma Rampai Jl. 34/26 Taman Sri Rampai Setapak Kuala Lumpur.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik PNS, sejak tanggal 01 Oktober 2015 s/d tanggal 22 Oktober 2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d tanggal 29 Oktober 2015;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 04 November 2015 s/d tanggal 23 November 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sejak tanggal 16 November 2015 s/d tanggal 15 Desember 2015;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sejak tanggal 16 Desember 2015 s/d tanggal 13 Februari 2016;
Terdakwa menyatakan didepan persidangan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Hakim Ketua Sidang telah memberitahukan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 16 November 2015 No. 122/Pen.Pid/2015/PN.Klt Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah membaca penetapan Majelis Hakim Tentang Hari Persidangan Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tanggal 11 November 2015 Nomor : B- 1536/N.5.15/Epp.2/11/2015 an. Terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU. beserta Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dari Penyidik dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Setelah membaca dan mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 November 2015 Register Perkara Nomor : PDM-49/KTKAL/11/2015 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 24 November 2015;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada akhir tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak pidana “dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetah ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti :
3 (tiga) lembarbukti tiket Kapal MV. MIKO NATALIA GROUP dengan nomor register 092165
3 (tiga) lembar bukti tiket kapal SB.KURNIA dengan nomor register : 21690
Dirampas untuk dimusnhakan
1 (satu) lembar fotocopi Akta lahir berbahasa Bangladesh
1 (satu) lembar fotocopi data kependudukan berbahasa Bangladesh
Dikembalikan kepada terdakwa JALAL dan RUBEL
1 (satu) lembar fotokopi surat dari kepala kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Nomor W.5.IMI.2.GR.02.01-569 tanggal 10 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintassan An. JALAL CS (2 orang)
1 (satu) lembar fotocopi surat dari Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintasan An. JALAL CS (2 orang)
Dikembalikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU bersama dengan JALAL BIN IBRAHIM (berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika saksi MUHAMMAD ALIN NAFIAH bersama beberapa anggota Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal melakukan pengecekan rutin setiap kapal yang berlabuh di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal dan saat dilakukan pengecekan kemudian tertangkap tangan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku warga negara Bangladesh yang datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut / speed boat menuju ke Pelabuhan Marina Kuala Tungkal dengan tidak dilengkapi dengan Dokumen Perjalanan, kemudian saksi menanyakan perihal Dokumen Keimigrasian berupa Paspor dan Visa Indoensia yang sah dan masih berlaku atau identitas diri yang bersangkutan yang dimiliki, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan Paspornya selanjutnya dilakukan wawancara dengan terdakwa bahwa benar terdakwa merupakan warga negara Bangladesh yang datang ke Indoensisa bersama dengan Saksi JAMAL dan seorang anak kecil WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun yang merupakan anak dari saksi JALAL dan juga berdasarkan atas pengakuan saksi JALAL yang yang juga merupakan warga negara Bangladesh dan diketahui terdakwa bersama Saksi JALAL memasuki wilayah Indoensia tidak membawa dokumen perjalanan (Paspor Kebangsaan) yang sah dan masih berlaku serta melalui jalur tidak resmi yaitu tanpa melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Selanjutnya terdakwa bersama saksi JALAL dan anaknya SOLEHA diamankan di Kantor Kepolisan Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kemudian atas perintah Kepala Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina segera menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal perihal tertangkapnya ke-2 warga negara Bangladesh tersebut selanjutnya saksi YORD MARSHAL PUTRA dan MUHAMMAD SALEH dari kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal melakukan penjemputan terhadap terdakwa dan JALAL untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUBEL datang ke Indonesia dengan tujuan menemani saksi JALAL untuk menemui istrinya seorang warga Indonesia yang tinggal dilampung yang bernama SUSILAWATI dengan membawa anaknya seorang WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun hasil pernikahannya dengan istrinya WNI , lalu terdakwa bersama JALAL pada tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 06.00 pagi waktu Malaysia berangkat dari Malaysia menggunakan Kapal / speed boat melalui Pelabuhan Batu Pahat, Johor Bahru – Malaysia menuju ke Selat Panjang Indoneisa untuk transit sebentar, kemudian tiba di Selat Panjang pada pukul 09.00 Wib kemudian melanjutkan perjalanan menuju Batam dan tiba pada pukul 14.00 Wib, selanjutnya terdakwa istirahat di sebuah hotel kecil di Batam, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2015 kapal yang di naiki terdakwa sampai di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal sekira pukul 17.00 Wib sore hari namun ketika terdakwa turun dari kapal diketahui oleh petugas Polisi KPPP kemudian melakukan pemeriksaan dan ditanyai mengenai kewarganegaraan dan Paspor terdakwa karena terdakwa tidak memiliki Dokumen perjalan (Paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku, sehingga terdakwa memutuskan untuk masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi / ilegal atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan terdakwa hanya memiliki fotocopy Akta kelahiran Bangladesh dan fotocopy surat Kependudukan. ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli GATUT SETIAWAN, SH dalam hal ini berdasarkan surat dari Direktur Sistim dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 yang menjelaskan bahwa tidak terdapat data perlintasan ditempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) atas nama terdakwa sampai dengan tanggal pengecekan sistem yaitu tanggal 25 Sptember 2015, dimana sistem data perlintasan yang berada di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut merupakan data terpusat dari seluruh data perlintasan tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diseluruh Indonesia secara real time dan up date.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.-
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU bersama dengan JALAL BIN IBRAHIM (berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melali pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
Bermula ketika saksi MUHAMMAD ALIN NAFIAH bersama beberapa anggota Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal melakukan pengecekan rutin setiap kapal yang berlabuh di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal dan saat dilakukan pengecekan kemudian tertangkap tangan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku warga negara Bangladesh yang datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut / speed boat menuju ke Pelabuhan Marina Kuala Tungkal dengan tidak dilengkapi dengan Dokumen Perjalanan, kemudian saksi menanyakan perihal Dokumen Keimigrasian berupa Paspor dan Visa Indoensia yang sah dan masih berlaku atau identitas diri yang bersangkutan yang dimiliki, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan Paspornya selanjutnya dilakukan wawancara dengan terdakwa bahwa benar terdakwa merupakan warga negara Bangladesh yang datang ke Indoensisa bersama dengan Saksi JAMAL dan seorang anak kecil WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun yang merupakan anak dari saksi JALAL dan juga berdasarkan atas pengakuan saksi JALAL yang yang juga merupakan warga negara Bangladesh dan diketahui terdakwa bersama Saksi JALAL memasuki wilayah Indoensia tidak membawa dokumen perjalanan (Paspor Kebangsaan) yang sah dan masih berlaku serta melalui jalur tidak resmi yaitu tanpa melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Selanjutnya terdakwa bersama saksi JALAL dan anaknya SOLEHA diamankan di Kantor Kepolisan Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kemudian atas perintah Kepala Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina segera menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal perihal tertangkapnya ke-2 warga negara Bangladesh tersebut selanjutnya saksi YORD MARSHAL PUTRA dan MUHAMMAD SALEH dari kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal melakukan penjemputan terhadap terdakwa dan JALAL untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUBEL datang ke Indonesia dengan tujuan menemani saksi JALAL untuk menemui istrinya seorang warga Indonesia yang tinggal dilampung yang bernama SUSILAWATI dengan membawa anaknya seorang WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun hasil pernikahannya dengan istrinya WNI , lalu terdakwa bersama JALAL pada tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 06.00 pagi waktu Malaysia berangkat dari Malaysia menggunakan Kapal / speed boat melalui Pelabuhan Batu Pahat, Johor Bahru – Malaysia menuju ke Selat Panjang Indoneisa untuk transit sebentar, kemudian tiba di Selat Panjang pada pukul 09.00 Wib kemudian melanjutkan perjalanan menuju Batam dan tiba pada pukul 14.00 Wib, selanjutnya terdakwa istirahat di sebuah hotel kecil di Batam, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2015 kapal yang di naiki terdakwa sampai di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal sekira pukul 17.00 Wib sore hari namun ketika terdakwa turun dari kapal diketahui oleh petugas Polisi KPPP kemudian melakukan pemeriksaan dan ditanyai mengenai kewarganegaraan dan Paspor terdakwa karena terdakwa tidak memiliki Dokumen perjalan (Paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku, sehingga terdakwa memutuskan untuk masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi / ilegal atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan terdakwa hanya memiliki fotocopy Akta kelahiran Bangladesh dan fotocopy surat Kependudukan. ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli GATUT SETIAWAN, SH dalam hal ini berdasarkan surat dari Direktur Sistim dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 yang menjelaskan bahwa tidak terdapat data perlintasan ditempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) atas nama terdakwa sampai dengan tanggal pengecekan sistem yaitu tanggal 25 Sptember 2015, dimana sistem data perlintasan yang berada di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut merupakan data terpusat dari seluruh data perlintasan tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diseluruh Indonesia secara real time dan up date.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.-------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi di muka persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan dan untuk menyingkat semuanya dianggap telah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini, keterangan mana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi W. YORD MARSHAL PUTRA, SH;
Bahwa awalnya saksi mendapat telpon dari pimpinan saksi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 bahwa ada 2 warga Negara bangladesh tanpa memiliki dokumen ke Imigrasian ditemukan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal;
Bahwa saksi bekerja selaku Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrassi Kelas II Kuala Tungkal pada tahun 2014 sampai sekarang;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan rekan saksi SALEH melakukan penjemputan terhadap 2 orang kewarganegaraan Bangladesh dan 1 anak kecil perempuan yang berwarga negara Indonesia yang berumur 4 tahun yang merupakan anak dari JALAL;
Bahwa sesampai di Polsek KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal saksi melakukan koordinasi dan dari hasil koordinasi diketahui telah tertangkap 2 (dua) warga negara bangladesh yang datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut ;
Bahwa Terdakwa datang ke wilayah Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen Keimigrasian berupa Paspor dan Visa Indonseia ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan JALAL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masuk keindonesia melalui jalur yang tidak resmi yaitu Tanpa melalui Tepat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa bersama JALAL ke Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal kemudian melakukan pemeriksaan dan dituangkan kedalam BAP terdakwa;
Bahwa benar terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku, sehingga terdakwa memutuskan untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi / ilegal;
Bahwa kemudian pihak Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal menghubungi kedutaan terdakwa di Jakarta dan memberitahukan tetang tertangkapnya terdakwa;
Bahwa terdakwa datang untuk menemani JALAL menemui Istrinya yang berwarganegaraan Indonesia di lampung;
Bahwa semua barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi MUHAMMAD SALEH :
Bahwa pada awalnya saksi mendapat telpon dari atasan saksi yaitu YORD MARSHAL PUTRA, SH pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 bahwa ada 2 warga Negara bangladesh tanpa memiliki dokumen ke Imigrasian ditemukan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal;
Bahwa saksi bekerja sebagai Staf di Seksi Pengawasan dan Penindakan kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal sejak tahun 2014 sampai sekarang;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan rekan saksi YORD MARSHAL PUTRA, SH melakukan penjemputan terhadap 2 orang kewarganegaraan Bangladesh dan 1 anak kecil perempuan yang berwarga negara Indonesia yang berumur 4 tahun yang merupakan anak dari JALAL;
Bahwa sesampai di Polsek KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal saksi melakukan koordinasi dan dari hasil koordinasi diketahui telah tertangkap 2 warga negara bangladesh yang datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut ;
Bahwa terdakwa datang ke wilayah Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen Keimigrasian berupa Paspor dan Visa Indonseia ;
Bahwa terdakwa bersama dengan JALAL masuk keindonesia melalui jalur yang tidak resmi yaitu Tanpa melalui Tepat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa bersama JALAL ke Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal kemudian melakukan pemeriksaan dan dituangkan kedalam BAP terdakwa;
Bahwa benar terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku, sehingga terdakwa memutuskan untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi / ilegal;
Bahwa terdakwa datang untuk menemani JALAL menemui Istrinya yang berwarganegaraan Indonesia di lampung;
Bahwa semua barang bukti dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi MUHAMMAD ALIN NAFIAH :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan JALAL (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan rutin setiap kapal yang masuk ke Pelabuhan Marina Kuala Tungkal;
Bahwa ketika saksi bersama beberapa anggota Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal melakukan pengecekan rutin setiap kapal yang berlabuh di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kemudian tertangkap tangan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku warga negara Bangladesh yang datang dari Malaysia;
Bahwa terdakwa dan JALAL datang ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan Sekupang Batam dengan menggunakan kapal laut / speed boat menuju ke Pelabuhan Marina Kuala Tungkal;
Bahwa kemudian saksi menanyakan perihal Dokumen Keimigrasian kepada terdakwa yaitu berupa Paspor dan Visa Indoensia yang sah dan masih berlaku atau identitas diri yang bersangkutan yang dimiliki, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan Paspornya;
Bahwa benar kemudian saksi melakukan wawancara dengan terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa merupakan warga negara Bangladesh yang datang ke Indonesia bersama dengan JALAL yang juga berwarganegara Bangladesh dan seorang anak kecil WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun yang merupakan anak dari JALAL;
Bahwa benar berdasarkan atas pengakuan JALAL yang yang juga merupakan warga negara Bangladesh dan diketahui terdakwa bersama Saksi JALAL memasuki wilayah Indoensia tidak membawa dokumen perjalanan (Paspor Kebangsaan) yang sah dan masih berlaku serta melalui jalur tidak resmi yaitu tanpa melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Bahwa benar kemudian terdakwa bersama JALAL dan anaknya SOLEHA diamankan di Kantor Kepolisan Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kemudian atas perintah Kepala Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina segera menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal perihal tertangkapnya ke-2 warga negara Bangladesh;
Bahwa benar kemudian saksi YORD MARSHAL PUTRA dan MUHAMMAD SALEH dari kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal melakukan penjemputan terhadap terdakwa dan JALAL untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi JALAL BIN IBRAHIM;
Bahwa benar saksi ditangkap bersama Terdakwa RUBEL pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat;
Bahwa saksi bersama terdakwa MUHAMMAD RUBEL datang ke Indonesia dengan tujuan menemani saksi untuk menemui istrinya seorang warga Indonesia yang tinggal dilampung yang bernama SUSILAWATI ;
Bahwa terdakwa bersama saksi datang dengan membawa anaknya seorang WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun hasil pernikahannya dengan istrinya WNI;
Bahwa terdakwa bersama saksi pada tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 06.00 pagi waktu Malaysia berangkat dari Malaysia menggunakan Kapal / speed boat melalui Pelabuhan Batu Pahat, Johor Bahru – Malaysia menuju ke Selat Panjang Indonesia untuk transit sebentar;
Bahwa kemudian tiba di Selat Panjang pada pukul 09.00 Wib kemudian melanjutkan perjalanan menuju Batam dan tiba pada pukul 14.00 Wib, selanjutnya terdakwa istirahat di sebuah hotel kecil di Batam, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2015 kapal yang di naiki terdakwa sampai di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal sekira pukul 17.00 Wib sore hari;
Bahwa saat terdakwa turun dari kapal bersama saksi dan anak Saksi diketahui oleh petugas Polisi KPPP kemudian melakukan pemeriksaan dan ditanyai mengenai kewarganegaraan dan Paspor terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Dokumen perjalan (Paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku;
Bahwa terdakwa masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi / ilegal atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan terdakwa hanya memiliki fotocopy Akta kelahiran Bangladesh dan fotocopy surat Kependudukan. ;
Bahwa paspor Saksi dikeluarkan oleh negara Saksi dan paspor Saksi tujuannya Bangladesh ke Malaysia bukan ke Indonesia;
Bahwa benar saksi membenarkan semua barang bukti;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga telah menghadirkan ahli untuk memberikan keterangannya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tentang perkara ini yaitu Ahli GATOT SETIAWAN, SH setelah disumpah menurut agamanya maka ahli tersebut memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Divisi KeImigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. ;
Bahwa Ahli mengetahui telah terjadinya tindak pidana Keimigrasian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2015 di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal oleh pihak ke Imigrasian Kelas II Kuala Tungkal yang dilakukan penagkapan oleh Petugas KPPP Pelabuhan Marina;
Bahwa benar jika warga Negara Asing masuk ke Wilayah Indonesia harus memiliki dokumen yang resmi berupa Paspor dan Visa dan yang mengeluarkan paspor adalah negara masing-masing dan lamanya paspor juga tergantung dari negara itu ada yang berlaku selama 5 tahun dan 7 tahun;
Bahwa untuk pelabuhan Kuala tungkal bukan termasuk Tempat Pelintasan Imigrasi (TPI) ;
Bahwa di Indonesial yang termasuk Tempat Pelintasan Imigrasi adalah Dumai, Batam, Riau dan Tanjung Balai Karimun;
Bahwa kemudian pihak Imigrasi Kuala Tungkal menghubungi pihak kedutaan terdakwa di Jakarta yang ditembuskan kepada Keimigrasian kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jambi;
Bahwa kemudian Ahli melakukan pengecekan data pelintasan Warga Negara Asing berwarga negara Bangladesh berdasarkan surat dari Direktur Sistim dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 yang menjelaskan bahwa tidak terdapat data perlintasan ditempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) atas nama terdakwa sampai dengan tanggal pengecekan sistem yaitu tanggal 25 Sptember 2015,
Bahwa benar dimana sistem data perlintasan yang berada di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut merupakan data terpusat dari seluruh data perlintasan tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diseluruh Indonesia secara real time dan up date.
Atas keterangan Ahli tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-Saksi, di muka persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan untuk menyingkat dianggap ikut dipertimbangkan dalam putusan ini keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUBEL datang ke Indonesia dengan tujuan menemani saksi JALAL untuk menemui istrinya seorang warga Indonesia yang tinggal dilampung yang bernama SUSILAWATI;
Bahwa terdakwa bersama JALAL datang dengan membawa anaknya seorang WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun hasil pernikahannya dengan istrinya WNI;
Bahwa terdakwa bersama JALAL pada tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 06.00 pagi waktu Malaysia berangkat dari Malaysia menggunakan Kapal / speed boat melalui Pelabuhan Batu Pahat, Johor Bahru – Malaysia menuju ke Selat Panjang Indoneisa untuk transit sebentar;
Bahwa kemudian tiba di Selat Panjang pada pukul 09.00 Wib kemudian melanjutkan perjalanan menuju Batam dan tiba pada pukul 14.00 Wib, selanjutnya terdakwa istirahat di sebuah hotel kecil di Batam, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2015 kapal yang di naiki terdakwa sampai di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal sekira pukul 17.00 Wib sore hari;
Bahwa saat terdakwa turun dari kapal bersama JALAL dan anaknya diketahui oleh petugas Polisi KPPP kemudian melakukan pemeriksaan dan ditanyai mengenai kewarganegaraan dan Paspor terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Dokumen perjalan (Paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku;
Bahwa benar terdakwa masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi / ilegal atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan terdakwa hanya memiliki fotocopy Akta kelahiran Bangladesh dan fotocopy surat Kependudukan. ;
Bahwa benar paspor JALAL dikeluarkan oleh negara terdakwa dan paspor JALAL tujuannya Bangladesh ke Malaysia bukan ke Indonesia;
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua barang bukti;
Bahwa benar terdakwa mengakui bersalah dan menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, telah diajukan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembarbukti tiket Kapal MV. MIKO NATALIA GROUP dengan nomor register 092165;
3 (tiga) lembar bukti tiket kapal SB.KURNIA dengan nomor register : 21690 ;
1 (satu) lembar fotocopi Akta lahir berbahasa Bangladesh;
1 (satu) lembar fotocopi data kependudukan berbahasa Bangladesh;
1 (satu) lembar fotokopi surat dari kepala kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Nomor W.5.IMI.2.GR.02.01-569 tanggal 10 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintassan An. JALAL CS (2 orang);
1 (satu) lembar fotocopi surat dari Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintasan An. JALAL CS (2 orang);
Dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan untuk mempersingkat uraian putusan maka Majelis Hakim cukup menunjuk Berita Acara Persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa di muka persidangan, Majelis Hakim menemukan Fakta-Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan JALAL (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa awalnya ketika saksi Muhammad Alin bersama beberapa anggota Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal melakukan pengecekan rutin setiap kapal yang berlabuh di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kemudian tertangkap tangan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku warga negara Bangladesh yang datang dari Malaysia;
Bahwa 2 (dua) orang laki-laki tersebut adalah terdakwa dan JALAL datang ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan Sekupang Batam dengan menggunakan kapal laut / speed boat menuju ke Pelabuhan Marina Kuala Tungkal;
Bahwa kemudian saksi Muhammad Alin menanyakan perihal Dokumen Keimigrasian kepada terdakwa yaitu berupa Paspor dan Visa Indoensia yang sah dan masih berlaku atau identitas diri yang bersangkutan yang dimiliki, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan Paspornya;
Bahwa benar kemudian saksi melakukan wawancara dengan terdakwa dan terdakwa mengakui terdakwa merupakan warga negara Bangladesh yang datang ke Indonesia bersama dengan JALAL yang juga berwarganegara Bangladesh dan seorang anak kecil WNI yang bernama SOLEHA yang berumur 4 (empat) tahun yang merupakan anak dari JALAL;
Bahwa benar berdasarkan atas pengakuan JALAL yang yang juga merupakan warga negara Bangladesh dan diketahui terdakwa bersama Saksi JALAL memasuki wilayah Indoensia tidak membawa dokumen perjalanan (Paspor Kebangsaan) yang sah dan masih berlaku serta melalui jalur tidak resmi yaitu tanpa melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Bahwa benar kemudian terdakwa bersama JALAL dan anaknya SOLEHA diamankan di Kantor Kepolisan Sektor KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kemudian atas perintah Kepala Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Marina segera menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal perihal tertangkapnya ke-2 warga negara Bangladesh;
Bahwa benar kemudian saksi YORD MARSHAL PUTRA dan MUHAMMAD SALEH dari kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal melakukan penjemputan terhadap terdakwa dan JALAL untuk selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal; Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Dokumen perjalan (Paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku;
Bahwa benar terdakwa masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi / ilegal atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan terdakwa hanya memiliki fotocopy Akta kelahiran Bangladesh dan fotocopy surat Kependudukan. ;
Bahwa benar paspor JALAL dikeluarkan oleh negara terdakwa dan paspor JALAL tujuannya Bangladesh ke Malaysia bukan ke Indonesia;
Bahwa benar terdakwa mengakui bersalah dan menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta dan keadaan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan kesalahan Terdakwa, maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan ALTERNATIF yaitu :
PERTAMA : melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Atau
KEDUA : melanggar Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Bahwa yang dimaksud dengan dakwaan alternatif adalah dakwaan yang sifatnya pilihan atau opsi terhadap perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat dibuktikan mengenai unsur-unsur yang dianggap paling terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mengarah kepada Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yang perumusan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang asing;
Unsur Dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang Asing;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memeriksa identitas seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta bahwa benar orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Register Perkara Nomor : PDM-49/KTKAL/11/2015 tanggal 11 November 2015 sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut ( error in persona) ;
Menimbang, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa mengakui ia merupakan warga Negara Bangladesh yang datang ke Indonesia (orang asing) pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dimuka, dengan demikian unsur “setiap orang asing” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang telah memenuhi unsur Barang Siapa apakah juga memenuhi unsur yang lainnya akan Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini:
Ad.2 Unsur Dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat, Terdakwa ditangkap oleh Petugas KPLP Pelabuhan Marina karena Terdakwa bersama dengan JALAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi yaitu Tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan juga terdakwa tidak memiliki Dokumen perjalan (Paspor) serta Visa Indonesia yang sah dan masih berlaku untuk masuk ke Indonesia;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi ahli GATUT SETIAWAN, SH dalam hal ini berdasarkan surat dari Direktur Sistim dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 dimana sistim data perlintasan yang berada di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menjelaskan bahwa tidak terdapat data perlintasan ditempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) atas nama terdakwa sampai dengan tanggal pengecekan sistem yaitu tanggal 25 September 2015, dimana sistem data perlintasan yang berada di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut merupakan data terpusat dari seluruh data perlintasan tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diseluruh Indonesia secara real time dan up date;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU No.6 tahun 2011 tentang Ke Imigrasian pasal ini menegaskan dan mengatur setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di tenpat Pemeriksaan Imigrasi, dan terdakwa bersama JALAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal bukan merupakan Tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas unsur “Dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi” ini telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, dari segala pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur yang terdapat dalam Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya Terdakwa dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dialami oleh Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa menyangkut status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, barang bukti berupa ;
3 (tiga) lembarbukti tiket Kapal MV. MIKO NATALIA GROUP dengan nomor register 092165;
3 (tiga) lembar bukti tiket kapal SB.KURNIA dengan nomor register : 21690;
1 (satu) lembar fotocopi Akta lahir berbahasa Bangladesh;
1 (satu) lembar fotocopi data kependudukan berbahasa Bangladesh;
1 (satu) lembar fotokopi surat dari kepala kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Nomor W.5.IMI.2.GR.02.01-569 tanggal 10 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintassan An. JALAL CS (2 orang);
1 (satu) lembar fotocopi surat dari Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintasan An. JALAL CS (2 orang);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas karena berkaitan dengan JALAL Bin IBRAHIM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) maka terhadap barang bukti tersebut diatas Dipergunakan dalam perkara JALAL Bin IBRAHIM;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Terdakwa tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia;
Terdakwa memasuki wilayah Indonesia tanpa Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, Majelis menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah pantas dan adil;
Mengingat Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Masuk Wilayah Indonesia Yang Tidak Melalui Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RUBEL Bin MUHAMMAD CHUNU dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000;- (seratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti yaitu :
3 (tiga) lembarbukti tiket Kapal MV. MIKO NATALIA GROUP dengan nomor register 092165;
3 (tiga) lembar bukti tiket kapal SB.KURNIA dengan nomor register : 21690 ;
1 (satu) lembar fotocopi Akta lahir berbahasa Bangladesh;
1 (satu) lembar fotocopi data kependudukan berbahasa Bangladesh;
1 (satu) lembar fotokopi surat dari kepala kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Nomor W.5.IMI.2.GR.02.01-569 tanggal 10 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintasan An. JALAL CS (2 orang);
1 (satu) lembar fotocopi surat dari Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Nomor : IMI.7-GR.04.02-5.2829 tanggal 28 September 2015 perihal Permohonan Data Perlintasan An. JALAL CS (2 orang);
Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara JALAL Bin IBRAHIM;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 oleh kami, RADEN ARI MULADI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR, SH dan SHERLY RISANTY, SH.,MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim – Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh WAHYUDDIN, A,Sm.Hk selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dihadiri oleh NOVIANA WIDIANA HASTUTY, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
R. ARI MULADI, SH.
Hakim-Hakim Anggota,
RICKY EMARZA BASYIR, SH SHERLY RISANTY, SH.,MH
Panitera Pengganti,
WAHYUDDIN, A,Sm.Hk