15/Pid.Sus/2015/PN.Mgg
Putusan PN MAGELANG Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Mgg
Nama Lengkap : DANIEL BENI ANGGARA Bin JUMADI Tempat Lahir : Magelang Umur/Tanggal Lahir : 23 tahun/ 03 Agustus 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp.Jaranan Rt.02 Rw.09 Kel.Rejowinangun Utara Kec.Magelang Tengah Kota Magelang Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan “ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun dipersalahkan melakukan perbuatan pidana;. 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 15 (lima belas) karung mie basah warna kuning siap edar @ 40 (empat puluh) kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg). • 1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter. • 1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter. • (satu) kantong plastik yang diduga berisi formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter. • 1 (satu) seloki untuk takaran formalin . • 1 (satu) liter minyak kacang. • 1 (satu) botol Sprite isi air londo. • 1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm, diameter sekitar 3 (tiga) cm. • 1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg. • 1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 1 (satu) kg). • 1 ( satu) alat genjot/tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) m, diameter sekitar 15 (lima belas) cm. • 1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter. • 1 (satu) tabung angin solar warna merah. • 1 (satu) karung adonan mie (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg). • 2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg). • 1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg). • 1 (satu) corong warna merah. • 1 (satu) kipas angin. • 1 (satu) panci almunim ukuran sedang.kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan dan. • 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120SS, warna hijau No. Pol. : AA-9204-MH, Nomor Rangka : T120SB002685, 4g17c133069, beserta STNK atas nama JUMADI, alamat : Kp. Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara, Kota Magelang, serta kunci kontaknya. • 1 (satu) unit mesin adonan/molen. • 3 (tiga) unit mesin pres/cetakan mie. • 1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.dikembalikan kepada terdakwa. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
No.15 /Pid.Sus/2015/PN Mgg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magelang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
-
Nama Lengkap : DANIEL BENI ANGGARA Bin JUMADI Tempat Lahir : Magelang Umur/Tanggal Lahir : 23 tahun/ 03 Agustus 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp.Jaranan Rt.02 Rw.09 Kel.Rejowinangun Utara Kec.Magelang Tengah Kota Magelang Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
-
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magelang tanggal 17 Februari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri , tertanggal 17 Februari 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara terdakwa serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana/ requisitor dari penuntut umum;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa, DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Brontokan Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magelang berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Magelang, melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah melakukan produksi pangan berupa mie basah yang menggunakan tambahan bahan berupa cairan formalin dengan cara :
Pertama bagian molen :
Bahan baku yang berupa tepung terigu, tepung tapioka, air, garam, londo, pewarna kuning dimasukkan ke dalam molen pengaduk dengan tujuan supaya bahan-bahan tersebut tercampur rata menjadi adonan.
Takaran adonan : tepung terigu 1 sak @ 25 kg, air sekitar 15 liter, pewarna kuning 2 sendok, garam 1,5 gelas dan dilarutkan dengan air sekitar 300 cc, air londo sekitar 1 gelas (200 cc), tepung tapioka sekitar 1 kg.
Setelah bahan baku menjadi adonan kemudian diserahkan ke bagian penggenjot dengan alu.
Kedua bagian genjot :
Bahan yang sudah tercampur kemudian diletakkan diatas meja untuk dilakukan penggenjotan menggunakan alu agar adonan menjadi kenyal.
Setelah kenyal, adonan tersebut kemudian dimasukkan ke alat pres untuk menambahkan kekenyalan.
Ketiga bagian pres dan perajangan :
Adonan tersebut kemudian dimasukkan kedalam alat pres agar adonan semakin kenyal.
Setelah dari alat pres dimasukkan ke alat mesin perajangan agar adonan menjadi terpisah-pisah membentuk bakmi.
Setelah itu diserahkan ke bagian masak.
Keempat bagian masak :
Setelah bahan terbentuk menjadi mie, kemudian dimasak menggunakan alat wajan besar dengan direbus menggunakan air matang selama 10 menit.
Pada saat dimasak tersebut, kemudian ditambahkan bahan cairan berupa formalin sebanyak 3 cathuk ukuran 60 ml untuk 3 kali perebusan tujuannya untuk pengawetan mie.
Setelah matang, kemudian mie diangkat dan didinginkan menggunakan kipas angin dan dioleskan minyak kacang supaya tidak lengket atau agar terpisah, lalu air rebusan tersebut dibuang dan diganti dengan yang baru.
Kelima bagian penimbangan dan pembungkusan :
Setelah mie tersebut dingin, kemudian dilakukan penimbangan dengan ukuran 5 kg, kemudian dibungkus dengan menggunakan plastik polos sesuai ukuran timbangan, selanjutnya dimasukkan ke dalam karung/sak ukuran 40 kg, dan setelah itu mie siap dijual.
Bahwa tujuan terdakwa menambahkan formalin dalam pembuatan mie basah adalah agar mie tahan lama, tidak mudah busuk dan berbau sehingga terdakwa tidak mengalami kerugian dan terdakwa mengetahui cairan formalin merupakan bahan yang dilarang untuk pembuatan makanan dan minuman karena dapat merusak kesehatan manusia;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 1242/KKF/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, BSc, ROSTIAWAN A, Amd.Ak dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang di bubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S.KM, M.Kes yang disita dari terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BB-2845/2014/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi mie basah;
BB-2846/2014/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening;
BB-2847/2014/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening.
Barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF MENGANDUNG FORMALIN.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Formalin bukan merupakan bahan tambahan pangan sehingga berapapun jumlah yang ditambahkan tidak diijinkan karena dapat merusak dan membahayakan kesehatan manusia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN.—
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di dalam Pasar Gotong Royong Kec. Magelang Selatan Kota Magelang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas petugas dari Polres Magelang Kota berhasil mengamankan terdakwa yang menjual mie basah yang dicampur dengan menggunakan tambahan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa cairan formalin lalu dilakukan penindakan dan penggeledahan ditempat industri pembuatan mie milik terdakwa yang beralamat di Dsn. Brontokan Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, sehingga berhasil menemukan barang berupa :
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter.
1 kantong plastik yang diduga berisi formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
1 (satu) canthuk untuk takaran formalin ukuran 60 (enam puluh) ml.
1 (satu) liter minyak kacang.
1 (satu) botol Sprite isi air londo.
1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm, diameter sekitar 3 (tiga) cm.
1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) Kg.
1 ( satu) alat genjot/tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) m, diameter sekitar 15 (lima belas) cm.
1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
1 (satu) tabung angin solar warna merah.
1 (satu) karung adonan mie.
2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg.
1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg.
1 (satu) corong warna merah.
1 (satu) kipas angin.
1 (satu) panci almunim ukuran sedang.
1 (satu) unit mesin adonan/molen.
3 (tiga) unit mesin pres/cetakan mie.
1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.
Bahwa tujuan terdakwa menambahkan formalin dalam pembuatan mie basah adalah agar mie tahan lama, tidak mudah busuk dan berbau sehingga terdakwa tidak mengalami kerugian dan terdakwa mengetahui cairan formalin merupakan bahan yang dilarang untuk pembuatan makanan dan minuman karena dapat merusak kesehatan manusia;
Bahwa terdakwa telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang berupa mie basah, yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang yang dicampur dengan menggunakan tambahan bahan berupa cairan formalin tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sifat berbahaya tersebut tidak terdakwa beritahukan kepada para pedagang yang membeli mie basah tersebut dari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi antara lain sebagai berikut:
SAKSI RIDHA SUSADHAM BIN NASIRODIN ,menerangkan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengamankan Sdr. Daniel pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib di dalam Pasar gotong Royong Kel. Tidar Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang dan pada saat saksi amankan bersama Team, Sdr. Daniel saat itu sedang akan memasarkan mie basah warna kuning yang diduga mengandung formalin tersebut ;
Bahwa benar terdakwa menggunakan kendaraan jenis Mitsubisi Colt T 120 SS ;
Bahwa benar barang bukti yang diamakan oleh saksi berupa 16 (enam belas) karung dan 1 (satu) karungnya ± 40 Kg ;
Bahwa mie formalin tersebut belum seluruhnya dipasarkan baru mau diturunkan di Pasar Goyong dan mie tersebut dibawa dari rumah kontrakan di Dsn Brotokan ;
Bahwa benar mie tersebut di jual di pasar Gotong Royong dan biasa di jual sendiri tanpa dikasihkan pedagang-pedagang lain ;
Bahwa benar terdakwa tersebut memproduksi mie basah yang menggunakan formalin saksi mengetahui Sdr. Daniel telah mengedarkan pangan berupa mie basah warna kuning menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan berupa cairan formalin untuk diedarkan adalah berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga menginformasikan kalau produksinya berada di Dsn. Brontokan Rt. 01 Rw. 06 Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Magelang ;
Bahwa benar terdakwa sudah lama membuat mie formalin yaitu sudah sekitar 1 (satu) tahunan ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa tetapi mie tersebut tidak boleh dicampurkan formalin karena untuk pengawet mayat ;
Bahwa benar ciri-cirinya mie yang formalin mempunyai bau menyengat dan lalat tidak mau menyetuhnya
Bahwa benar mobil yang digunakan tersebut adalah kepunyaan orang tuanya
Bahwa benar kegunaan formalin itu adalah supaya mie awet tidak cepat busuk dan bisa tahan sampai 2 (dua) hari ;
Saksi EKO SULSITYO bin MARSUDI, menerangkan di sidang pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan laporannya tentang adanya dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan / atau menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi – bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
Bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh saksi pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib di dalam Pasar Gotong Royong Kec. Magelang Tengah Kota Magelang.
Bahwa saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran mie basah yang mengandung formalin di pasar Gotong royong Kota Magelang pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 06.00 Wib yang diedarkan oleh terdakwa dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Colt T120 SS, warna hijau No. Pol : AA-9204-MH.
Bahwa kemudian saksi bersama Saksi RIDHA SUSADAM menyelidiki tentang informasi tersebut, dan setelah mendapat informasi kemudian saksi bersama saksi RIDHA SUSADAM melaporkan kepada Kanit RESKRIM untuk diadakan pengrebegan.
Bahwa kemudian saksi berasama team diantaranya Sdr. RIDHA SUSADAM pertama kali mengamankan terdakwa yang saat itu akan menjual / mengedarkan mie basah tersebut dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mitsubishi Colt T120 SS, warna hijau No. Pol : AA-9204-MH pada pukul 20.00 Wib hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 di Pasar Gotong Royong Kota Magelang.
Bahwa selanjutnya saksi menggeledah kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dan didapat barang berupa 15 karung mie basah siap edar @ 40 Kg.
Bahwa setelah diinterogasi ditempat, terdakwa mengakui kalau mie basah tersebut mengandung formalin dan dibuat dirumah kontrakannya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 dimulai sejak pukul 09.00 Wib dan selesai sekitar pukul 18.00 Wib di Dsn. Brontokan Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, kemudian terdakwa beserta kendaraan dan mie basah yang diduga mengandung formalin tersebut diamankan petugas.
Bahwa kemudian saksi bersama team menggeledah rumah kontrakan terdakwa yang digunakan untuk membuat mie basah tersebut di Dsn. Brontokan Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang dan di rumah kontrakan tersebut didapat barang-barang berupa :
a). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
b). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter
c). 1 kantong plastik berisi cairan bening yang diduga formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
d). 1 (satu) canthuk untuk takaran formalin ukuran 60 (enam puluh) ml.
e). 1 (satu) liter minyak kacang.
f). 1 (satu) botol Sprite isi air londo.
g). 1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm , diameter sekitar 3 (tiga) cm
h). 1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
i). 1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh)Kg.
j). 1 ( satu) alat genjot/ tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) M, diameter sekitar 15 (lima belas) cm.
k). 1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
l) 1 (satu) tabung angin solar warna merah.
m). 1 (satu) karung adonan mie.
n). 2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg.
o). 1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg.
p). 1 (satu) corong warna merah.
q). 1 (satu) kipas angin.
r). 1 (satu) panci almunim ukuran sedang.
s). 1 (satu) unit mesin adonan/ molen.
t). 3 (tiga) unit mesin pres/ cetakan mie.
u). 1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.
Bahwa pada saat saksi bersama team melakukan penggeledahan, dirumah kontrakan tersebut terdapat karyawan/pekerja yang membantu terdakwa membuat mie basah yaitu : Sdr. KRISTIANTO Als GEPENG alamat Kp. Paten Tegal Rt. 02 Rw. 08 Kel. Rejowinangun Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang yang juga dipercaya untuk menunggui rumah kontrakan tersebut, SLAMET SUPRIYADI alamat Malanggaten Rt. 01 Rw. 14 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang, SUTOPO alamat Dsn. Palihan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Candirejo Kec. Borobudur Kab. Magelang, dan seorang lagi yang bernama JITO alamat Blabak Mungkid Magelang, namun orang tersebut kemudian pergi tanpa sepengetahuan saksi.
Bahwa kemudian saksi bersama team mengamankan barang-barang tersebut diatas Kekantor Polres Magelang Kota,
Bahwa pada saat ditunjukkan barang bukti dan foto barang bukti, dibenarkan oleh saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi KRISTIANTO als GEPENG bin SUGIYO, menerangkan di sidang pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi saat itu sedang berada dirumah kontrakan di Dsn. Brontokan Rt. 01 Rw. 06 Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang setelah habis bekerja membuat mie basah bersama-sama Sdr. SLAMET SUPRIYADI alamat Malanggaten Rt. 01 Rw. 14 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang, SUTOPO alamat Dsn. Palihan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Candirejo Kec. Borobudur Kab. Magelang, dan seorang lagi yang bernama JITO alamat Blabak Mungkid Magelang, namun orang tersebut kemudian pergi tanpa sepengetahuan saksi.
Bahwa rumah kontrakan tersebut milik terdakwa yang beralamat di Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang.
Bahwa saksi dalam proses pembuatan mie basah tersebut bertugas untuk mengepres adonan bahan mie basah hingga menjadi mie yang masih mentah (sebelum direbus).
Bahwa pembuatan mie basah tersebut di buat saat itu hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 dimulai sekitar pukul 09.00 Wib dan selesai sekitar pukul 18.00 Wib.
Bahwa pembuatan mie basah tersebut dilakukan dengan cara : pertama Tepung terigu tersebut dibuat adonan dengan dicampur dengan air londo dan garam dengan takaran : 1 karung gandung seberat 25 kg : 1 gelas ukuran sekitar 200 cc air londo: 1,5 gelas ukuran sekitar 200 cc garam , kemudian adonan tersebut di press pakai mesin pres, selanjutnya dimasukkan mesin rajang/ dopotong dan setelah itu langsung direbus, setelah direbus kemudian diangkat lalu beri minyak dan setelah itu baru dikemasi.
Bahwa mie basah tersebut memang dicampur dengan formalin dan yang mencampur adalah Sdr. SLAMET namun atas perintah terdakwa.
Bahwa setahu saksi setiap adonan mie basah tersebut di campur dengan cairan formalin sebanyak 1 canthuk kecil ukuran tutup botol warna putih dari sirup yang dilakukan sewaktu merebusnya.
Bahwa saksi sudah bekerja di tempatnya terdakwa membuat mie basah sudah sekitar 1 (satu) tahun.
Bahwa pada saat petugas datang, barang-barang yang diamankan petugas dan yang ada kaitanya dengan pembuatan mie basah yang dicampur dengan cairan formalin tersebut berupa :
a). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
b). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter
c). 1 kantong plastik berisi cairan bening yang diduga formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
d). 1 (satu) canthuk untuk takaran formalin ukuran 60 (enam puluh) ml.
e). 1 (satu) liter minyak kacang.
f). 1 (satu) botol Sprite isi air londo.
g). 1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm , diameter sekitar 3 (tiga) cm.
h). 1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
i). 1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh)Kg.
j). 1 ( satu) alat genjot/ tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) M, diameter sekitar 15 (lima belas) cm.
k). 1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
l) 1 (satu) tabung angin solar warna merah.
m). 1 (satu) karung adonan mie.
n). 2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg.
o). 1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg.
p). 1 (satu) corong warna merah.
q). 1 (satu) kipas angin.
r). 1 (satu) panci almunim ukuran sedang.
s). 1 (satu) unit mesin adonan/ molen.
t). 3 (tiga) unit mesin pres/ cetakan mie.
u). 1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.
Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti tersebut saksi masih mengenali barang-barang tersebut, bahwa barang tersebut yang diamankan petugas dirumah kontrakannya terdakwa di Dsn. Brontokan Rt. 01 Rw. 06 Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SUTOPO bin SUDI WALUYO, menerangkan di sidang pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa namun tidak hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi saat itu sedang berada dirumah kontrakan di Dsn. Brontokan Rt. 01 Rw. 06 Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang setelah habis bekerja membuat mie basah bersama-sama Sdr. SLAMET SUPRIYADI alamat Malanggaten Rt. 01 Rw. 14 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang, KRISTIANTO Als GEPENG Bin SUGIYO alamat Kp. Paten Tegal Rt. 02 Rw. 08 Kel. Rejowinangun Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang, dan seorang lagi yang bernama JITO alamat Blabak Mungkid Magelang, namun orang tersebut kemudian pergi tanpa sepengetahuan saksi.
Bahwa rumah kontrakan tersebut milik terdakwa alamat Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang.
Bahwa saksi dalam proses pembuatan mie basah tersebut bertugas untuk membuat lipatan adonan sebelum dipress dan sebelum masuk ke cetakan mie.
Bahwa pembuatan mie basah tersebut di buat saat itu hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 dimulai sekitar pukul 09.00 Wib dan selesai sekitar pukul 18.00 Wib.
Bahwa pembuatan mie basah tersebut dilakukan dengan cara : pertama Tepung terigu tersebut dibuat adonan dengan dicampur dengan air londo dan garam dengan takaran : 1 karung gandung seberat 25 kg : 1 gelas ukuran sekitar 200 cc air londo: 1,5 gelas ukuran sekitar 200 cc garam , kemudian adonan tersebut di press pakai mesin pres, selanjutnya dimasukkan mesin rajang/ dopotong dan setelah itu langsung direbus, setelah direbus kemudian diangkat lalu beri minyak dan setelah itu baru dikemasi.
Bahwa mie basah tersebut memang dicampur dengan formalin dan yang mencampur adalah Sdr. SLAMET namun atas perintah terdakwa.
Bahwa setahu saksi setiap adonan mie basah tersebut di campur dengan cairan formalin sebanyak 1 canthuk kecil ukuran tutup botol warna putih dari sirup yang dilakukan sewaktu merebusnya.
Bahwa saksi sudah bekerja di tempatnya terdakwa membuat mie basah sudah sekitar 1 (satu) tahun.
Bahwa pada saat petugas datang, barang-barang yang diamankan petugas dan yang ada kaitanya dengan pembuatan mie basah yang dicampur dengan cairan formalin tersebut berupa :
a). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
b). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter
c). 1 kantong plastik berisi cairan bening yang diduga formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
d). 1 (satu) canthuk untuk takaran formalin.
e). 1 (satu) liter minyak kacang.
f). 1 (satu) botol Sprite isi air londo.
g). 1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm , diameter sekitar 3 (tiga) cm.
h). 1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
i). 1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh)Kg.
j). 1 ( satu) alat genjot/ tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) M, diameter sekitar 15 (lima belas) cm.
k). 1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
l) 1 (satu) tabung angin solar warna merah.
m). 1 (satu) karung adonan mie.
n). 2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg.
o). 1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg.
p). 1 (satu) corong warna merah.
q). 1 (satu) kipas angin.
r). 1 (satu) panci almunim ukuran sedang.
s). 1 (satu) unit mesin adonan/ molen.
t). 3 (tiga) unit mesin pres/ cetakan mie.
u). 1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.
- Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SLAMET SUPRIYADI bin SASTRO TUKIMIN, menerangkan di sidang pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa namun tidak hubungan keluarga dengan terdakwa.
Saksi saat itu sedang berada dirumah kontrakan di Dsn. Brontokan Rt. 01 Rw. 06 Ds. Danurejo Kec. Maertoyudan Kab. Magelang setelah habis bekerja membuat mie basah bersama-sama Sdr. SLAMET SUPRIYADI alamat Malanggaten Rt. 01 Rw. 14 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang, KRISTIANTO Als GEPENG Bin SUGIYO alamat Kp. Paten Tegal Rt. 02 Rw. 08 Kel. Rejowinangun Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang, dan seorang lagi yang bernama JITO alamat Blabak Mungkid Magelang , namun orang tersebut kemudian pergi tanpa sepengetahuan saksi.
Bahwa rumah kontrakan tersebut milik Sdr. BENI alamat Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang.
Bahwa saksi dalam proses pembuatan mie basah tersebut bertugas untuk memasak dan mencampur cairan formalin namun yang memerintah adalah pemilik usaha mie basah tersebut yaitu terdakwa sendiri, saksi hanya tinggal melaksanakan.
Bahwa pembuatan mie basah tersebut di buat saat itu hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 dimulai sekitar pukul 09.00 Wib dan selesai sekitar pukul 18.00 Wib.
Bahwa pembuatan mie basah tersebut dilakukan dengan cara : pertama Tepung terigu tersebut dibuat adonan dengan dicampur dengan air londo dan garam dengan takaran : 1 karung gandung seberat 25 kg : 1 gelas ukuran sekitar 200 cc air londo: 1,5 gelas ukuran sekitar 200 cc garam , kemudian adonan tersebut di press pakai mesin pres, selanjutnya dimasukkan mesin rajang/ dopotong dan setelah itu langsung direbus, setelah direbus kemudian diangkat lalu beri minyak dan setelah itu baru dikemasi.
Bahwa mie basah tersebut memang dicampur dengan formalin dan yang mencampur adalah Sdr. SLAMET namun atas perintah terdakwa.
Bahwa setahu saksi setiap adonan mie basah tersebut di campur dengan cairan formalin sebanyak 1 seloki ukuran tutup botol warna putih dari sirup yang dilakukan pada waktu merebusnya.
Bahwa saksi sudah bekerja di tempatnya terdakwa membuat mie basah sudah sekitar 1 (satu) tahun.
Bahwa pada saat petugas datang, barang-barang yang diamankan petugas dan yang ada kaitanya dengan pembuatan mie basah yang dicampur dengan cairan formalin tersebut berupa :
a). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
b). 1 (satu) derigen warna biru berisi cairan bening yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter
c). 1 kantong plastik berisi cairan bening yang diduga formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
d). 1 (satu) seloki untuk takaran formalin.
e). 1 (satu) liter minyak kacang.
f). 1 (satu) botol Sprite isi air londo.
g). 1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) Cm , diameter sekitar 3 (tiga) cm.
h). 1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
i). 1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh)Kg.
j). 1 ( satu) alat genjot/ tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) M, diameter sekitar 15 (lima belas) cm.
k). 1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
l) 1 (satu) tabung angin solar warna merah.
m). 1 (satu) karung adonan mie.
n). 2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg.
o). 1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg.
p). 1 (satu) corong warna merah.
q). 1 (satu) kipas angin.
r). 1 (satu) panci almunim ukuran sedang.
s). 1 (satu) unit mesin adonan/ molen.
t). 3 (tiga) unit mesin pres/ cetakan mie.
u). 1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.
- Bahwa pada saat barang bukti diperlihatkan kepada saksi masih mengenali barang-barang tersebut, bahwa barang tersebut yang diamankan petugas dirumah kontrakannya terdakwa di Dsn. Brontokan Rt. 01 Rw. 06 Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.
- Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang saksi ahli yang bernama : PRIHANDRIYO UTOYO, S.KM tidak ada dipersidangan meskipun sudah dipanggil, sehingga karena saksi ahli tersebut sudah disumpah sebelumnya oleh Penyidik maka atas persetujuan terdakwa dan Penuntut Umum lalu keterangan saksi yang ada dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya :
Bahwa Ahli mengerti dan bersedia dimintai keterangan sebagai Ahli dibidang pangan serta akan memberikan keterangan sesuai keahlian yang saya miliki dengan sebenarnya sehubungan adanya perkara setiap orang yang melakukan produksi pangan berupa mie basah untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan / atau menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi – bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 huruf (b) jo Pasal 75 Ayat (1) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang PANGAN dan / atau pasal 204 ayat (1) KUHPidana ,yang diduga dilakukan oleh Sdr.DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI di Dsn. Brontokan Rt. 01 Rw. 06 Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang pada tanggal 05 Desember 2014.
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan adalah sehubungan adanya Surat permintaan bantuan ahli dari Polres Magelang Kota Nomor : B/ 01 / I/ 2015/ Reskrim tanggal 08 Januari 2015 dan surat Penunjukan Ahli Nomor : PY.09.00.954.01.15.0116 Tanggal 08 Januari 2015 dari Kepala Balai Besar POM di Semarang.
Bahwa Ahli bekerja di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang sejak tahun 1989 sampai dengan saat ini, Saat sekarang ini menjabat sebagai tenaga pengawas farmasi dan makanan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang, Tugas dan tanggung jawab yang saya kerjakan melakukan pengawasan dibidang farmasi dan makanan di wilayah Jawa Tengah.
Bahwa menurut Ahli , Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainyaa yang dipergunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Bahwa menurut Ahli, Formalin tidak boleh digunakan atau ditambahkan kedalam produk pangan karena Formalin bukan merupakan salah satu bahan tambahan pangan (BTP).
Menurut Ahli Bahwa Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah merupakan bahan yang tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan, namun hanya merupakan suatu bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan itu sendiri.
Contoh, dalam pembuatan Mie basah BTP yang digunakan biasanya STPP (Sodium Tri Polly Posphat), pewarna, garam dan minyak kacang, STPP ditambahkan kedalam mie basah untuk tujuan menjaga tekstur ( kestabilan, kekenyalan dan/atau kelenturan produk supaya tidak mudah putus, pewarna berfungsi untuk menguatkan/memberikan warna sesuai pangan yang diolahnya, sedang minyak kacang berfungsi agar produk tidak lengket dan memberikan warna cerah/mengkilat pada produk mie basah.
Menurut Ahli bahwa Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak boleh ditambahkan kedalam produk Pangan adalah bahan bahan lain yang tidak tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 003 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Bahwa Tidak ada ambang batas pemakian formalin sebagai bahan tambahan pangan, karena formalin tidak diperbolehkan sama sekalai sebagai bahan tambahan Pangan.
Bahwa Sesuai dengan UU Pangan No. 18 Tahun 2012 pasal 136 dan dijelaskan dengan Permenkes No. 033 tahun 2012, formalin adalah bahan yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Menurut Ahli, bahwa Sdr. DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI telah melanggar Undang Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang PANGAN Pasal 136 karena telah memproduksi pangan berupa mie basah yang ditambahkan dengan formalin yaitu bahan pengawet yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Bahwa Sesuai Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf (b), maka Sdr. DANIEL BENI ANGGARA Bin JUMADI telah melakukan Produksi Pangan berupa Mie Basah untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Menurut Ahli, Bahwa bahayanya dan atau akibatnya jika formalin digunakan sebagai bahan tambahan pangan seperti yang digunakan oleh Sdr. DANIEL BENI ANGGARA Bin JUMADI pada proses produksi mie ditempat usahanya adalah :
Bahaya Utama : Formalin sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit dan tertelan, akibat yang ditimbulkan dapat berupa : luka bakar pada kulit, iritasi pada saluran pernafasan, reaksi alergi dan bahaya kanker pada manusia.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa : DANIEL BENI ANGGARA ;
Bahwa terdakwa kedapatan mengedarkan atau menjual pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan tersebut pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib di Pasar Gotong royong Kec. Magelang Selatan Kota Magelang.
Bahwa jenis pangan yang di buat dan akan diedarkan oleh terdakwa tersebut berupa jenis mie basah warna kuning dan barang tersebut di dapat dari membuat sendiri.
Bahwa bahan baku pembuatan mie basah adalah : tepung terigu, tepung tapioka, garam, air, pewarna kuning, londo, minyak kacang.
Alat – alat yang dipergunakan : mesin pengaduk (molen pengaduk), mesin press mie, mesin perajang (pencetak mie), wajan perebus, tabung bahan bakar, solar sebagai bahan bakar dan kipas angin.
Semua bahan baku dan sarana peralatan menyediakannya adalah Terdakwa sendiri selaku pemilik usaha / industri tersebut , Bahan baku tersebut sayadi beli dibeberapa toko bahan makanan di Pasar Rejowinangun Kota Magelang, sedangkan untuk peralatan di dapat dari warisan orang tuanya.
Bahwa terdakwa menggunakan bahan tambahan berupa cairan formalin yang di gunakan sebagai pengawet makanan dan pewarna makanan warna kuning untuk mewarnai mie basah tersebut.
Bahwa terdakwa membuat mie basah setiap harinya sekitar pukul 09.00 Wib, sedangkan untuk mie basah yang kemudian diamankan petugas tersebut di buat pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul 09.00 Wib di Dsn. Brontokan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.
Bahwa terdakwa membuat mie basah tersebut dengan cara :
Pertama bagian molen : Bahan baku yang berupa tepung terigu, tepung tapioka, air, garam, londo, pewarna kuning dimasukkan ke dalam molen pengaduk dengan tujuan supaya bahan – bahan tersebut tercampur rata menjadi adonan, Takaran adonan : tepung terigu 1 sak @ 25 Kg, air sekitar 15 ltr, pewarna kuning 2 sendok, garam 1,5 gelas dan dilarutkan dengan air sekitar 300 cc, air londo sekitar 1 gelas ( 200 cc), tepung tapioka sekitar 1 kg, Setelah bahan baku menjadi adonan kemudian diserahkan ke bagian penggenjot dengan alu.
Kedua bagian genjot : Bahan yang sudah tercampur kemudian diletakkan diatas meja untuk dilakukan penggejotan menggunakan alu agar adonan menjadi kenyal, Setelah kenyal , adonan tersebut kemudian dimasukkan ke alat pres untuk menambahkan kekenyalan.
Ketiga bagian pres dan perajangan : Adonan tersebut kemudian dimasukkan kedalam alat press agar adonan semakin kenyal, Setelah dari alat Pres dimasukkan ke alat mesin perajangan agar adonan menjadi terpisah-pisah membentuk bakmi, Setelah itu diserahkan ke bagian masak.
Keempat bagian masak : Setelah bahan terbentuk menjadi mie , kemudian dimasak menggunakan alat wajan besar dengan direbus menggunakan air matang selama 10 menit, Pada saat dimasak/direbus tersebut , kemudian ditambahkan bahan cairan berupa Formalin sebanyak 1seloki ukuran tutup botol warna putih dari sirup untuk sekali perebusan tujuannya untuk pengawetan mie, Setelah matang , kemudian mie diangkat dan dinginkan menggunakan kipas angin dan dioleskan minyak kacang supaya tidak lengket atau agar terpisah, lalu air rebusan tersebut dibuang dan diganti dengan yang baru.
Kelima bagian penimbangan dan pembungkusan: Setelah mie tersebut dingin, kemudian dilakukan penimbangan dengan ukuran 5 kg, kemudian dibungkus menggunakan plastic polos sesuai ukuran timbangan, selanjutnya dimasukkan kedalam karung / sak ukuran 40 kg, dan setelah itu mie siap dijual.
Bahwa terdakwa memberi cairan formalin yang digunakan sebagai pengawet tersebut pada bagian proses perebusan mie basah tersebut.
Bahwa Mie basah hasil produksinya tersebut hanya di pasarkan ke Pasar Gotong Royong Kota Magelang dan diambil langsung oleh para pedagang eceran di pasar tersebut.
Bahwa Mie basah tersebut di bungkus dengan menggunakan plastik bening dengan ukuran 5 kg/ bungkusnya dan kemudian bungkus-bungkus palastik tersebut di masukkan kedalam karung gandum dengan berat total perkarangnya @ 40 kg.
Bahwa terdakwa menggunakan sarana kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120 SS, warna hijau No. Pol : AA-9204-MH yang digunakan untuk mengangkut mie basah tersebut.
Bahwa setahu terdakwa , cairan formalin tersebut tahu bisa digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan terdakwa mengaku tidak tahu kalau itu dilarang sebagai bahan tambahan pangan.
Bahwa terdakwa hanya mendengar dari orang-orang sesama pembuat mie basah kalau cairan formalin tersebut bisa digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan terdakwa tahu kalau belum ada dari dinas terkait (BPOM / DINKES) yang mengijinkan penggunaan formalin tersebut sebagai bahan tambahan pangan.
Bahwa terdakwa tetap menggunakan formalin tersebut walaupun sudah tahu dinas terkait tidak mengijinkan sebagai bahan tambahan pangan karena untuk mengawetkan agar mie basah tersebut tidak segera busuk dan berbau.
Bahwa Formalin tersebut tidak dijual bebas di toko bahan makan dan terdakwa mendapat formalin tersebut dari Sdr. HARI yang setahu terdakwa alamatnya di Solo.
Bahwa terdakwa tidak tahu pastinya cairan formalin tersebut kegunaannya , namun yang di dengar oleh tersengka biasanya cairan formalin tersebut sebagai bahan pengawet mayat.
Bahwa terdakwa mendapatkan formalin tersebut dengan cara membeli dari Sdr. HARI sebesar Rp 850.000,- / drigennya, dan sekali membeli terdakwa biasanya membeli sekitar 1-2 drigen dengan ukuran 25 liter dan cairan formalin tersebut setelah diantar ke Magelang dan kemudian baru di bayar.
Bahwa terdakwa memberi formalin mie basah tersebut untuk setiap adonan di kasih satu sloki /tutup botol sirup warna putih untuk sekali rebusan.
Bahwa terdakwa mengolah tepung terigu tersebut tergantung permintaan pasar sehingga untuk setiap harinya berbeda, namun untuk pada hari itu , Jumat tanggal 05 Desember 2014, bahan bakunya habis sekitar Rp 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang di gunakan untuk membeli tepung terigu sebanyak 10 karung/sak dan perkarungnya sebesar Rp 138.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan bahan lainnya (air londo, garam, minyak kacang) kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Yang mencampur mie basah dengan cairan formalin tersebut biasanya karyawannya, Terdakwa hanya mengasih contoh/ memberi tahu sekali kepada karyawannya dalam mencampur formalin tersebut.
Bahwa rumah kontrakan yang dijadikan pabrik mie tersebut bukan milik terdakwa sendiri, Terdakwa hanya mengontrak ditempat tersebut yang kemudian di gunakan untuk usaha pembuatan mie basah dan Terdakwa belum mempunyai ijin usahanya dan belum memiliki ijin edarnya karena Terdakwa baru belajar mencoba usaha tersebut sehibnggga belum terpikir masalah perijinannya.
Bahwa Karyawan tersangka sebanyak 4 (empat) yang bernama PAK TO alamat Borobudur Kab. Magelang membuat lipatan mie sebelum masuk mesin rajangan, PAK SLAMET alamat Malanggaten Kota Magelang tugasnya memasak dan yang mecampur formalin, MAS KRIS alamat Paten tegal Kota Magelang tugasnya mengepres, JITO alamat Blabak Kab. Magelang tugasnya membuat adonan dan juga kadang-kadang ikut memasak dan yang mecampur formalin yang Karyawannya tersebut di kasih upah dengan sistim borong yaitu Rp 4.000,- / sak/ perorang.
Bahwa terdakwa tidak memberi tahu secara lengkap kepada para pedagang kalau kondisi mie basah yang di jual tersebut mengandung formalin, Pedagang eceran hanya meminta mie basah yang awet, namun tidak memberi tahu kalau mie basah tersebut saya campur dengan formalin.
Bahwa terdakwa menjual mie basah tersebut untuk setiap balnya yang berisi 5 Kg : untuk mie basah tersebut sebesar Rp 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah), dengan keuntungan bersih kurang lebih sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/ harinya.
Bahwa terdakwa membuat mie basah yang kemudian di jual tersebut kurang lebih sudah sekitar 1 (satu) tahun.
Bahwa Konsumen terdakwa orang-orang pasar gotong royong namun terdakwa tidak tahu / hafal nama orang-orangnya.
Pada saat di diamankan petugas, terdakwa saat itu sedang mau menurunkan mie basah tersebut yang kemudian menunggu konsumen, Sedangkan barang-barang yang diamankan petugas dari tangan terdakwa berupa : 15 (lima belas ) karung mie basah warna kuning @ 40 kg dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120 SS, warna hijau No. Pol : AA-9204-MH.
Pada saat diperlihatkan barang-barang berupa : 15 (lima belas ) karung mie basah warna kuning, 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120 SS, warna hijau No. Pol : AA-9204-MH, Nomer Rangka : T120SB002685, 4G17C133069 beserta STNK atas nama JUMADI alamt Kp. Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara Kota Magelang serta kunci kontaknya, Terdakwa masih mengenali barang-barang tersebut , bahwa mie basah tersebut yang diamankan petugas karena diduga mengandung fromalin, sedangkan mobil tersebut yang di gunakan untuk mengangkut mie basah tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa diinterogasi ditempat, setelah berterus terang kalau mie tersebut mengandung formalin kemudian dibawa petugas ke Polres Magelang Kota.
Pada saat diperlihatkan barang-barang bukti dalam perkara ini terdakwa mengakui dan membenarkannya;
Bahwa terdakwa tahu kalau perbuatannya tidak dibenarkan menurut undang-undang yang berlaku.
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa mencampur mie basah tersebut dengan formalin agar usaha saya tidak rugi dan semata-mata untuk mencukupi kehidupannya dan kebutuhan orang tuanya serta para karyawannya.
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
15 (lima belas) karung mie basah warna kuning siap edar @ 40 (empat puluh) kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120SS, warna hijau No. Pol. : AA-9204-MH, Nomor Rangka : T120SB002685, 4g17c133069, beserta STNK atas nama JUMADI, alamat : Kp. Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara, Kota Magelang, serta kunci kontaknya.
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter.
1 (satu) kantong plastik yang diduga berisi formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
1 (satu) seloki takaran formalin ukuran tutup botol sirup warna putih .
1 (satu) liter minyak kacang.
1 (satu) botol Sprite isi air londo.
1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm, diameter sekitar 3 (tiga) cm.
1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 1 (satu) kg).
1 ( satu) alat genjot/tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) m, diameter sekitar 15 (lima belas) cm.
1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
1 (satu) tabung angin solar warna merah.
1 (satu) karung adonan mie (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) corong warna merah.
1 (satu) kipas angin.
1 (satu) panci almunim ukuran sedang.
1 (satu) unit mesin adonan/molen.
3 (tiga) unit mesin pres/cetakan mie.
1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.
Dari barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan yang benar yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lain tersebut telah dilakukan analisa mengenai alat bukti yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas,
Menimbang bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti dalam perkara ini , maka Pengadilan Negeri telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib di Pasar Gotong royong Kec. Magelang Selatan Kota Magelang terdakwa ada diamankan oleh saksi dari Petugas Polresta Megelang karena dari informasi yang diperoleh terdakwa ada mengedarkan mie yang dicampur dengan formalin sebelumnya, sehingga dari hasil pemeriksaan terdakwa maka dianya mengakuinya sehingga terdakwa diamankan ke Polresta pada waktyu itu berikut dengan mobil yang dipergunakan terdakwa mengangkut mie basah tersebut ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Dsn. Brontokan Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, terdakwa telah melakukan produksi pangan berupa mie basah yang menggunakan tambahan bahan berupa cairan formalin dengan dosis 1 (satu) seloki atau tutup botol warna putih dari sirup sekali rebus yang dilakukan pada waktu merebusnya dengan dibantu oleh pekerjanya :
Bahwa benar tujuan terdakwa menambahkan formalin dalam pembuatan mie basah adalah agar mie tahan lama, tidak mudah busuk dan berbau sehingga terdakwa tidak mengalami kerugian dan terdakwa mengetahui cairan formalin merupakan bahan yang dilarang untuk pembuatan makanan dan minuman karena dapat merusak kesehatan manusia.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 1242/KKF/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, BSc, ROSTIAWAN A, Amd.Ak dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang di bubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S.KM, M.Kes yang disita dari terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BB-2845/2014/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi mie basah;
BB-2846/2014/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening;
BB-2847/2014/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening.
Barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF MENGANDUNG FORMALIN.
Bahwa benar berdasarkan ketentuan Undang-undang Formalin bukan merupakan bahan tambahan pangan sehingga berapapun jumlah yang ditambahkan tidak diijinkan karena dapat merusak dan membahayakan kesehatan manusia.
Menimbang bahwa dari fakta kejadian tersebut diatas akhirnya Penuntut Umum selanjutnya di depan persidangan telah mengajukan Tuntutan pidana pada trerdakwa tertanggal 02 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) karung mie basah warna kuning siap edar @ 40 (empat puluh) kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter.
1 (satu) kantong plastik yang diduga berisi formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
1 (satu) seloki untuk takaran formalin ukuran tutup botol warna putih dari sirup
1 (satu) liter minyak kacang.
1 (satu) botol Sprite isi air londo.
1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm, diameter sekitar 3 (tiga) cm.
1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 1 (satu) kg).
1 ( satu) alat genjot/tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) m, diameter sekitar 15 (lima belas) cm
1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
1 (satu) tabung angin solar warna merah.
1 (satu) karung adonan mie (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) corong warna merah.
1 (satu) kipas angin.
1 (satu) panci almunim ukuran sedang.kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan dan
1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120SS, warna hijau No. Pol. : AA-9204-MH, Nomor Rangka : T120SB002685, 4g17c133069, beserta STNK atas nama JUMADI, alamat : Kp. Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara, Kota Magelang, serta kunci kontaknya.
1 (satu) unit mesin adonan/molen.
3 (tiga) unit mesin pres/cetakan mie.
1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter. Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa, atas tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaannya yang pada pokoknya mohon keringanan pada Majelis Hakim dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan juga terdakwa dalam berusaha selama ini adalah untuk membantu orangtuanya dalam mencari nafkah dan juga hasil usahanya selama ini ada diinfakkan/disedekahkan ke Ponpes di Ringit Kabupaten Magelang ;
Menimbang bahwa,atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya,demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang bahwa selanjutnya, sampailah pada pembuktian mengenai unsur - unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu :
Pertama : melanggar pasal 136 huruf b jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN.
atau
Kedua : Pasal 204 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa karena dakwaan di susun secara alternative maka Majelis Hakim sebenarnya bebas untuk memi,lih dakwaan yang mana yang lebih tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam perkara aquo, sehingga dari fakta yang terungkap dipersidangan dimana majelis menilai bahwa perbuatan terdakwa lebih tertuju kepada dakwaa pertama, sehingga majelis akan membuktikan unsur pasal yang menurut Majelis Hakim dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 136 huruf b jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1).
Ad.1. Setiap Orang.
Yang dimaksud Setiap Orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala perbuatannya, dalam perkara ini orang yang diajukan di persidangan, ialah terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI yang atas pertanyaan Majelis telah menerangkan identitasnya dan ternyata sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan, Berdasarkan fakta dalam persidangan bahwa benar subyek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI, dan di depan persidangan terdakwa menunjukkan keadaan sehat jiwanya, karena mengerti hak-haknya, dapat mengerti, memahami dan menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya. dengan keadaan demikian, maka terdakwa termasuk orang yang dianggap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga perbuatan terdakwa tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2.Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa beserta barang bukti yang diajukan pada persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Dsn. Brontokan Ds. Danurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang, terdakwa telah melakukan produksi pangan berupa mie basah yang menggunakan tambahan bahan pangan yang dilarang yakni berupa cairan formalin dengan cara :
Pertama bagian molen :
Bahan baku yang berupa tepung terigu, tepung tapioka, air, garam, air londo, pewarna kuning dan bumbu lainnya yang kesemuanya dimasukkan ke dalam molen pengaduk dengan tujuan supaya bahan-bahan tersebut tercampur rata menjadi adonan.
Takaran adonan : tepung terigu 1 sak @ 25 kg, air sekitar 15 liter, pewarna kuning 2 sendok, garam 1,5 gelas dan dilarutkan dengan air sekitar 300 cc, air londo sekitar 1 gelas (200 cc), tepung tapioka sekitar 1 kg.
Setelah bahan baku menjadi adonan kemudian diserahkan ke bagian penggenjot atau adonan tersebut dibuat menjadi lembaran dengan alu.untuk nantinya bisa dimasukkan ke mesing pemotong ;
Kedua bagian genjot :
Bahan yang sudah tercampur kemudian diletakkan diatas meja untuk dilakukan penggenjotan menggunakan alu agar adonan menjadi kenyal dan rata serta menipis agar bisa dimasukkan ke mesin pemotong ;
Setelah kenyal, adonan tersebut kemudian dimasukkan ke alat pres untuk menambahkan kekenyalan.
Ketiga bagian pres dan perajangan :
Adonan tersebut kemudian dimasukkan kedalam alat pres agar adonan semakin kenyal.
Setelah dari alat pres dimasukkan ke alat mesin perajangan /pemotongan agar adonan menjadi terpisah-pisah membentuk mie.
Setelah itu diserahkan ke bagian masak.
Keempat bagian masak :
Setelah bahan terbentuk menjadi mie, kemudian dimasak menggunakan alat wajan besar dengan direbus menggunakan air matang selama 10 menit.
Pada saat dimasak tersebut, kemudian ditambahkan bahan cairan berupa formalin sebanyak 1 seloki aau satu tutp botol sirup yang berwarna putih untuk sekali perebusan tujuannya untuk pengawetan mie.
Setelah matang, kemudian mie diangkat dan didinginkan menggunakan kipas angin dan dioleskan minyak kacang supaya tidak lengket atau agar terpisah, lalu air rebusan tersebut dibuang dan diganti dengan yang baru ;.
Kelima bagian penimbangan dan pembungkusan :
Setelah mie tersebut dingin, kemudian dilakukan penimbangan dengan ukuran 5 kg, kemudian dibungkus dengan menggunakan plastik polos sesuai ukuran timbangan, selanjutnya dimasukkan ke dalam karung/sak ukuran 40 kg, dan setelah itu mie siap dipasarkan /dijual.
Bahwa begitulah proses pembuiatan mie yang terdakwa lakukan selama ini dengan dibantu oleh beberapa orang pekerjanya yang dilakukan pada malam hari sekitar jam 18.00 wib hingga selesai dan terdakwa yang pada pagi harinya akan mengantar mie tersebut ke pasar untuk dijual;
Bahwa benar tujuan terdakwa menambahkan formalin dalam pembuatan mie basah adalah agar mie tahan lama, tidak mudah busuk dan berbau sehingga terdakwa tidak mengalami kerugian dan terdakwa mengetahui cairan formalin merupakan bahan yang dilarang untuk pembuatan makanan dan minuman karena dapat merusak kesehatan manusia.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 1242/KKF/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, BSc, ROSTIAWAN A, Amd.Ak dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang di bubuhi cap serta tanda tangan Kepala Laboratorium Forensik cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S.KM, M.Kes yang disita dari terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BB-2845/2014/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi mie basah;
BB-2846/2014/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening;
BB-2847/2014/KKF berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan bening.
Barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF MENGANDUNG FORMALIN.
Bahwa benar berdasarkan ketentuan Undang-undang dan juga keterangan saksi ahli bahwa Formalin bukanlah merupakan bahan tambahan pangan sehingga berapapun jumlah yang ditambahkan ke dalam bahan pangan adalah sama sekali tidak diijinkan karena dapat merusak dan membahayakan kesehatan manusia nantinya;
Menimbang berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan di atas dimana perbuatan terdakwa dalam hal ini adalah melakukan produksi pangan yang diedarkan dengan jalan menjualnya ke pasar-pasar secara langsung ke pedagang sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan atasnya sehingga unsur ini sudah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur-unsur dalam dakwaan pertama tersebut telah terpenuhi dan terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal atau keadaan keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri para terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga para terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang bahwa sebelum sampai pada pemidanaan,Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai bentuk pidana dan juga straffmaat atau tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa dengan alasan bahwa;
Bahwa putusan penghukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim bukan untuk melakukan pembalasan akan tetapi selain bersifat represif artinya terdakwa sebagai orang yang melanggar hukum harus dijatuhi pidana agar penegakan hukum dapat tercapai, demikian juga bersifat prefentip yakni terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman tidak lagi mengulangi perbuatannya padahal anak terdakwa yang bernama Aris Setiawan juga sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama yang seharusnya hal tersebut dapat terdakwa jadikan pedoman agar tidak mengulani perbuatan yang sama, serta putusan ini juga bersifat edukatif yang artinya diharapkan kepada terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari sehingga menjadi orang yang taat hukum dan bermanfaat di kemudian hari ;
Bahwa dalam hasil Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 1242/KKF/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, BSc, ROSTIAWAN A, Amd.Ak dan SHINTA ANDROMEDA, ST, ternyata sama sekali tidak ada digambarkan akan seberapa besar dosis formalin yang terdakwa campurkan ke dalam pembuiatan mie basah tersebut, demikian juga keterangan ahli tidak ada menyebutkannya dan hanya saja memang dilarang untuk mencampurkan bahan formalin ke bahan pangan karena hal itu harus zero (o) dalam suatu bahan pangan,;
Bahwa melihat dosis formalin yang terdakwa campurkan ke dalam perebusan mie yang memakai wajan dengan diameter sekitar 1 meter yang sudah ditatam dengan jalan mencornya, maka dapat dipastikan air untuk merebusnya akan bisa mencapai sekitar 20 literan dengan mencapur sekitar 1 seloki atau satu tutup botol warna putih dari sirup yang bisa sekitar 10 ml maka majelis menilai bahwa perbandingan air dengan formalin yang dicampurkan adalah hanya berkisar sedikit saja maka dengan fakta yang sedemikian bahwa bahan pangan yang dibuat terdakwa belum ada pihak warga masyarakat yang mengajukan keberatan atasnya selama ini pada hal terdakwa mengaku sudah satu tahun melakukan hal tersebut, sehingga dengan dosis yang sedemikian kecil maka bahanya juga kemungkinan juga semakin kecil ;
Bahwa juga terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan juga menajdi tulang punggung mencari nafkah bagi keluarganya dan juga sesuai surat keterangan dari Ponpes Ringit dimana terdakwa adalah termasuk selaku donatur dalam hal membantu operasional Ponpes di daerahnya;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan hal-hal tersebut di atas dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,maka Majelis Hakim akan menerapkan ketentuan Pasal 14 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu tentang pidana bersyarat,karena jika ditinjau dari tujuan pemidanaan itu sendiri adalah bukan merupakan sarana untuk membalas dendam namun lebih mengacu kepada upaya mendidik pada diri terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari dan sebagai peringatan bagi diri terdakwa,agar dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara aquo dimana : 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120SS, tahun 1980 warna hijau No. Pol. : AA-9204-MH, Nomor Rangka : T120SB002685, 4g17c133069, beserta STNK atas nama JUMADI, alamat : Kp. Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara, Kota Magelang, serta kunci kontaknya, oleh karena mobil tersebut adalah milik orangtua terdakwa, sementara 1 (satu) unit mesin adonan/molen.dan 3 (tiga) unit mesin pres/cetakan mie. serta 1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter yang ke tiga unit barang tersebut ada dilakukan pencoran di dinding rumah maka oleh penyidik pada waktu itu tidak ikut dibawa, sehingga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa.nantinya sesuai amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan terdakwa dapat meresahkan serta membahayakan kesehatan manusia.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa selama dalam persidangan terdakwa selalu bersikap sopan, mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga telah memperlancar jalannya persidangan.
Bahwa terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari.
Bahwa terdakwa menjadi tulang punggung untuk keluarganya;
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta ketentuan Pasal 136 huruf b jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang PANGAN.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DANIEL BENI ANGGARA bin JUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun dipersalahkan melakukan perbuatan pidana;.
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) karung mie basah warna kuning siap edar @ 40 (empat puluh) kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni isi sekitar 25 (dua puluh lima) liter.
1 (satu) derigen warna biru yang diduga berisi formalin murni yang dicampur air isi tinggal sekitar 2 (dua) liter.
(satu) kantong plastik yang diduga berisi formalin campur air isi sekitar 3 (tiga) liter.
1 (satu) seloki untuk takaran formalin .
1 (satu) liter minyak kacang.
1 (satu) botol Sprite isi air londo.
1 (satu) potong kayu ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) cm, diameter sekitar 3 (tiga) cm.
1 (satu) unit timbangan dan bandul ukuran 5 (lima) kg.
1 (satu) karung isi garam sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 1 (satu) kg).
1 ( satu) alat genjot/tumbuk dari kayu panjang sekitar 2,5 (dua setengah) m, diameter sekitar 15 (lima belas) cm.
1 (satu) derigen warna biru isi Solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
1 (satu) tabung angin solar warna merah.
1 (satu) karung adonan mie (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
2 (dua) Karung Tepung Terigu merk NAGA HIJAU @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) Karung Tepung Tapioka merk GUNUNG @ 25 Kg (disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No. Pol. : SP.Sita/98/E/IX/2014/Reskrim tanggal 06 Desember 2014 menjadi 5 (lima) kg).
1 (satu) corong warna merah.
1 (satu) kipas angin.
1 (satu) panci almunim ukuran sedang.kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan dan.
1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Colt T120SS, warna hijau No. Pol. : AA-9204-MH, Nomor Rangka : T120SB002685, 4g17c133069, beserta STNK atas nama JUMADI, alamat : Kp. Jaranan Rt. 02 Rw. 09 Kel. Rejowinangun Utara, Kota Magelang, serta kunci kontaknya.
1 (satu) unit mesin adonan/molen.
3 (tiga) unit mesin pres/cetakan mie.
1 (satu) wajan besar tempat masak dengan diameter sekitar 1 (satu) meter.dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang pada hari KAMIS tanggal 23 April 2015, Oleh kami H.IRWAN EFFENDI ,SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis, dan DELTA TAMTAMA, SH, MH serta ERNILA WIDIKARTIKAWATI,SH ,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh DARIYANTI sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AKSA DIAN AGUNG,SH selaku penuntut umum dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis
D
ELTA TAMTAMA,SH,MH H.IRWAN EFFENDY,SH,MH
ERNILA WIDIKARTIKAWATI,SH
Panitera pengganti
DARIYANTI