339/PID.SUS/2015/PN.CLP.
Putusan PN CILACAP Nomor 339/PID.SUS/2015/PN.CLP.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
BUDI MARYONO Alias MBOMBO Bin (Alm) SANMARTA DIKUN;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BUDI MARYONO Alias MBOMBO Bin (Alm) SANMARTA DIKUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; ï‚§ PRODUK JADI : Tawon Liar Kapsul dus: 8081 Dus, Jakarta Bandung Plus Serbuk : 186 Dus, Tawon Liar Kapsul Sachet/renteng : 6 Karung, Jak-ban Plus Kapsul Sachet/renteng : 2 Karton, Jak-ban Serbuk Sachet/renteng : 2 Karton, Urat Kuda Jantan : 72 Dus, KEMASAN : Tawon Liar Kapsul : 21 Rol, Sinar Sehat Amrat : 10 Rol, Remalin : 6 Rol, Urat Kuda : 6 Rol, Xstrong : 1 Rol, Urat Madu : 1 Karton, Senar Sehat Amrat Hanger : 1 Karung, Tawon Liar Dus : 16 Ikat, Remalin Dus : 2 Ikat, Xstrong (bekas trial produksi) : 1 Karung, Lembayung Dus : 0,5 Karton, Jak-ban Plus : 2 Rol, Kemasan berupa cangkang kapsul : 5 Karton; Dimusnahkan; ï‚§ MESIN PRODUKSI : 1 Unit; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 339/Pid.Sus/2015/PN.Clp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : BUDI MARYONO Alias MBOMBO Bin (Alm) SANMARTA DIKUN;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 06 Maret 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. A. Yani Rt. 04 Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tananan Negara oleh;
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Pengadilan telah menawarkan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum akan tetapi terdakwa tetap bersikukuh untuk menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 339/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp. (Kesehatan) tanggal 23 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 339/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp. tanggal 23 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa BUDI MARYONO Alias MBOMBO Bin (Alm) SANMARTA DIKUN bersalah melakukan tindak pidana bidang obat dan makanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti, berupa :
PRODUK JADI;
Tawon Liar Kapsul dus : 8081 Dus;
Jakarta Bandung Plus Serbuk : 186 Dus;
Tawon Liar Kapsul Sachet/renteng : 6 Karung;
Jak-ban Plus Kapsul Sachet/renteng : 2 Karton;
Jak-ban Serbuk Sachet/renteng : 2 Karton;
Urat Kuda Jantan : 72 Dus;
KEMASAN;
Tawon Liar Kapsul : 21 Rol;
Sinar Sehat Amrat : 10 Rol;
Remalin : 6 Rol;
Urat Kuda : 6 Rol;
Xstrong : 1 Rol;
Urat Madu : 1 Karton;
Senar Sehat Amrat Hanger : 1 Karung;
Tawon Liar Dus : 16 Ikat;
Remalin Dus : 2 Ikat;
Xstrong (bekas trial produksi) : 1 Karung;
Lembayung Dus : 0,5 Karton;
Jak-ban Plus : 2 Rol;
MESIN PRODUKSI : 1 Unit;
Kemasan berupa cangkang kapsul : 5 Karton;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa BUDI MARYONO alias MBOMBO bin (Aim) SANMARTA DIKUN, sejak tahun 2013 sampai Hari Rabu tanggal 10 Juni 2915 atau setidak-tidaknya antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah di Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilalacap, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memttiki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa berawal sernenjak orang tua terdakwa meninggal, rumah diJl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah di Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, ditempati terdakwa bersama keluarganya dan terdakwa yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap Jamu yang ditemukan di alamat dimaksud.
Selanjutnya terdakwa memulai usaha sendiri membuat Jamu di rumah Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah Jln. Dunan RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap mulai tahun 2013 hingga sekarang
Bahwa terdakwa memproduksi merk jamu sesuai dengan kebutuhan pasar, yakni tawon liar, Jakarta Bandung, dan Urat Madu Jantan. terdakwa hanya mengemas jamu tersebut misal dimasukkan dalam cangkang kapsul atau serbuk dimasukkan dalam kemasan sachet. Terdakwa tidak meracik jamu tersebut sendiri namun membeli dari salesman sudah sepaket bersama kemasannya, sehingga tidak tahu merek itu milik siapa, tersangka membeli bahan, bungkus/kemasan kepada sales yang datang kerumah menawarkan bahan dan kemasan jamu, apabila kemasan yang sedang diproduksi untuk jamu habis produksi dihentikan karena tidak bisa menghubungi sales dan terdakwa menunggu sampai sales kemasan tersebut datang kembali
Bahwa terdakwa memproduksi Jamu atas dasar hasil survey dilakukan sendiri dari pasar yang sedang laku/rame di pasar, kemudian terdakwa membuat produk tersebut, setelah jadi produk ditawarkan kepada pelanggan yang biasa membeli terkadang mereka juga datang ke rumah menanyakan produk produk jamu yang sedang laris/rame;
Bahwa dalam melakukan produksi obat tradisional tanpa ijin edar tersebut terdakwa tidak mempunyai karyawan namun dibantu oleh adiknya JUMIATI dan anaknya dan terdakwa membayar mereka Rp. 25.000,- per hari;
Bahwa terdakwa menawarkan obat tradisional tersebut ke pasar dengan cara membawa produk obat tradisionaltanpa ijin edar tersebut kemudian ditawarkan ke pasar atau ke toko-toko. Kemudian pembeli membayar sejumlah barang yang dibeli secara cash dan produk obat tradisional milik terdakwa diberikan kepada pembeli. Terdakwa menjual produk tersebut sekitar Rp. 15.000 per dus, terdakwa rata-rata mengambil keuntungan sekitar 25 % - 50 %, terdakwa mengetahui bahwa obat tradisional tanpa ijin edar tidak boleh diedarkan / dijual;
Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 di rumah Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap petugas menemukan obat tradisional tanpa ijin edar berupa :
| No. | Produk | Jumlah | |
| A | PRODUK JADI | ||
| 1 | Tawon Liar kapsul dus | 8081 | Dus |
| 2 | Jakarta Bandung Plus serbuk | 186 | Dus |
| 3 | Tawon Liar Kapsul Sachet/renteng | 6 | Karung |
| 4 | Jak-ban Plus Kapsul Sachet/renteng | 2 | Karton |
| 5 | Jak-ban bserbuk Sachet/renteng | 2 | Karton |
| 6 | Urat Kuda Jantan | 72 | Dus |
| B | KEMASAN | ||
| 1 | Tawon Liar Kapsul | 21 | Rol |
| 2 | Sinar Sehat Amrat | 10 | Rol |
| 3 | Remalin | 6 | Rol |
| 4 | Urat Kuda | 3 | Rol |
| 5 | Xtrong | 1 | Rol |
| 6 | Urat Madu | 1 | Karton |
| 7 | Senar Sehat Amrat Hanger | 1 | Karung |
| 8 | Tawon Liar Dus | 16 | Ikat |
| 9 | Remalin Dus | 2 | Ikat |
| 10 | Xstrong (bekas trial produksi) | 1 | Karung |
| 11 | Lembayung dus | 0,5 | Karton |
| 12 | Jak-ban Plus | 2 | Rol |
| C | MESIN PRODUKSI | 1 | Unit |
Selanjutnya barang berupa obat tradisional tanpa ijin edar tersebut disita sebagai barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut;
EKO PUNCAK SUTUASIONO, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadapkan keperisidangan sehubungan dengan saksi telah melakukan operasi penertiban peredaran obat tradisional tanpa ijin edar;
Bahwa saksi melakukan operasi penertiban obat tradisional tanpa ijin pada tanggal 10 Juni 2015, pada waktu itu dibagi 2 tempat, yang pertama dirumah milik Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN beralamat di Jl. A. Yani, Rt.04, Rw.08 Desa Kedawung, Kec.Kroya, Kab.Cilacap dan tempat yang kedua dirumah milik Sdri. JUMIATI beralamat di Jl. Durian Rt. 04, Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap;
Bahwa saksi melakukan penerbitan bersama petugas Balai Besar POM Semarang;
Bahwa saksi bersama petugas Balai Besar POM Semarang melakukan operasi penertiban dirumah Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN beralamat di Jl. A. Yani, Rt.04, Rw.08 Desa Kedawung, Kec.Kroya, Kab.Cilacap dan dirumah Sdri JUMIATI beralamat di Jl. Durian Rt. 04, Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/12A/BBPOM/VI/2015/PPNS dan ST/12B/BBPOM/VI/2015/PPNS tanggal 10 Juni 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SPPR/11A/BBPOM/VI/2015/PPNS dan SPPR/11B/BBPOM/VI/2015/PPNS tanggal 10 Juni 2015 pada saat dilakukan operasi penertiban tim dibagi menjadi 2 (dua) untuk kedua tempat tersebut;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga ataupun famili dengan Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN
Bahwa pada saat dilakukan penertiban tim dibagi menjadi 2 (dua), saksi mendapat tugas untuk memeriksa rumah alamat Jl. Durian Rt. 04, Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap milik Sdri. JUMIATI. Pada saat itu Sdri. JUMIATI tidak berada di rumah kemudian dipanggil oleh anaknya dan menemui petugas. Petugas menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud kedatangannya, kemudian Sdri. JUMIATI mengatakan bahwa kalau akan melakukan pemerikasaan terhadap produksi obat tradisional di rumahnya maka akan dipanggilkan Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN. Kemudian Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN dan dilakukan pemeriksaan terhadap rumah Sdr. JUMIATI;
Bahwa petugas menemukan Obat Tradisional tanpa ijin edar, kemasan dan mesin produksi disimpan di salah satu ruangan di rumah Sdri. JUMIATI;
Bahwa barang bukti yang diketemukan di rumah jumiati, berupa :
PRODUK JADI
Tawon Liar Kapsul Dus (8081 dus)
Jakarta Bandung Plus Serbuk (186 dus)
Tawon Liar Kapsul Sachet / renteng (6 karung)
Jak-Ban Plus Kapsul Sachet / renteng (2 karton)
Jak-Ban serbuk Sachet / renteng (2 karton)
Urat Kuda Jantan (72 dus)
KEMASAN
Tawon Liar Kapsul (21 rol)
Sinar Sehat Amrat (10 rol)
Remalin (6 rol)
Urat Kuda (3 rol)
Xstrong (1 rol)
Urat Madu (1 Karton)
Senar Sehat Amrat Hanger (1 karung)
Tawon Liar Dus (16 ikat)
Remalin Dus (2 ikat)
Xstrong (bekas trial produksi) (1 karung)
Lembayung Dus (0,5 Karton)
Jak-Ban Plus (2 Rol)
MESIN PRODUKSI (1 unit)
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN;
Bahwa pada saat operasi penertiban pemilik barang bukti tidak berada ditempat kejadian namun kemudian dipanggil oleh Sdri. JUMIATI;
Bahwa barang bukti dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa barang bukti pelanggaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRINT/13/BBPOM/VI/2015/PPNS tanggal 10 Juni 2015;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisional tersebut tanpa ijin edar yaitu dengan melihat label / kemasan Obat Tradisional apakah ada TR atau TI diikuti angka 9 digit. Nomor ijin edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa atas dasar barang bukti pelanggaran yang ditemukan Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN telah melakukan tindak pidana memproduksi dan atau mengerdarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional tanpa ijin edar (TIE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
FIRMAN ERRY PROBO, S.Far, Apt. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadapkan keperisidangan sehubungan dengan saksi telah melakukan operasi penertiban peredaran obat tradisional tanpa ijin edar;
Bahwa saksi melakukan operasi penertiban obat tradisional tanpa ijin pada tanggal 10 Juni 2015, pada waktu itu dibagi 2 tempat, yang pertama dirumah milik Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN beralamat di Jl. A. Yani, Rt.04, Rw.08 Desa Kedawung, Kec.Kroya, Kab.Cilacap dan tempat yang kedua dirumah milik Sdri. JUMIATI beralamat di Jl. Durian Rt. 04, Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap;
Bahwa saksi melakukan penerbitan bersama petugas Balai Besar POM Semarang;
Bahwa saksi bersama petugas Balai Besar POM Semarang melakukan operasi penertiban dirumah Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN beralamat di Jl. A. Yani, Rt.04, Rw.08 Desa Kedawung, Kec.Kroya, Kab.Cilacap dan dirumah Sdri JUMIATI beralamat di Jl. Durian Rt. 04, Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/12A/BBPOM/VI/2015/PPNS dan ST/12B/BBPOM/VI/2015/PPNS tanggal 10 Juni 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SPPR/11A/BBPOM/VI/2015/PPNS dan SPPR/11B/BBPOM/VI/2015/PPNS tanggal 10 Juni 2015 pada saat dilakukan operasi penertiban tim dibagi menjadi 2 (dua) untuk kedua tempat tersebut;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga ataupun famili dengan Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN
Bahwa pada saat dilakukan penertiban tim dibagi menjadi 2 (dua), saksi mendapat tugas untuk memeriksa rumah alamat Jl. Durian Rt. 04, Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap milik Sdri. JUMIATI. Pada saat itu Sdri. JUMIATI tidak berada di rumah kemudian dipanggil oleh anaknya dan menemui petugas. Petugas menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud kedatangannya, kemudian Sdri. JUMIATI mengatakan bahwa kalau akan melakukan pemerikasaan terhadap produksi obat tradisional di rumahnya maka akan dipanggilkan Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN. Kemudian Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN dan dilakukan pemeriksaan terhadap rumah Sdr. JUMIATI;
Bahwa petugas menemukan Obat Tradisional tanpa ijin edar, kemasan dan mesin produksi disimpan di salah satu ruangan di rumah Sdri. JUMIATI;
Bahwa barang bukti yang diketemukan di rumah jumiati, berupa :
PRODUK JADI
Tawon Liar Kapsul Dus (8081 dus)
Jakarta Bandung Plus Serbuk (186 dus)
Tawon Liar Kapsul Sachet / renteng (6 karung)
Jak-Ban Plus Kapsul Sachet / renteng (2 karton)
Jak-Ban serbuk Sachet / renteng (2 karton)
Urat Kuda Jantan (72 dus)
KEMASAN
Tawon Liar Kapsul (21 rol)
Sinar Sehat Amrat (10 rol)
Remalin (6 rol)
Urat Kuda (3 rol)
Xstrong (1 rol)
Urat Madu (1 Karton)
Senar Sehat Amrat Hanger (1 karung)
Tawon Liar Dus (16 ikat)
Remalin Dus (2 ikat)
Xstrong (bekas trial produksi) (1 karung)
Lembayung Dus (0,5 Karton)
Jak-Ban Plus (2 Rol)
MESIN PRODUKSI (1 unit)
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN;
Bahwa pada saat operasi penertiban pemilik barang bukti tidak berada ditempat kejadian namun kemudian dipanggil oleh Sdri. JUMIATI;
Bahwa barang bukti dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa barang bukti pelanggaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRINT/13/BBPOM/VI/2015/PPNS tanggal 10 Juni 2015;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisional tersebut tanpa ijin edar yaitu dengan melihat label / kemasan Obat Tradisional apakah ada TR atau TI diikuti angka 9 digit. Nomor ijin edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa atas dasar barang bukti pelanggaran yang ditemukan Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN telah melakukan tindak pidana memproduksi dan atau mengerdarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional tanpa ijin edar (TIE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Dra. DANIEL KRISTINI, Apt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah seorang Apoteker;
Bahwa saksi mengerti tentang obat dan obat tradisional termasuk efek samping dari suatu obat;
Bahwa sesuai Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud Sedian Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional dan Kosmetika;
Bahwa untuk dapat diedarkan sedian farmasi yang berupa obat dan obat tradisional harus telah memiliki ijin edar sedang kosmetik harus telah ternotifikasi;
Bahwa yang berwenang adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Kesehatan atau instansi kesehatan yang memperoleh pendelegasian (Badan POM RI);
Bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumubuhan, bahan hewan, bahan mineral, sedian serian (gelenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
Bahwa harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Pembuatannya hanya dapat dilakukan oleh industri Obat / Obat tradisional. Industri yang akan membuat obat / Obat tradisional harus mempunyai ijin produksi dan wajib menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB) / cara produksi obat tradisional yang baik (CPOTB). Untuk dapat mengerdarkan du wilayah indonesia setiap obat / obat tradisional harus mendapat ijin edar dari Badan POM RI;
Bahwa dalam persetujuan pendaftaran yang berisi No. Registrasi dari produk obat tradisional yang bersangkutan. Nomor Registrasi yang diberikan berupa 2 (dua) digit huruf yaitu TR, TL atau TI diikuti kombinasi angka 9 (sembilan) digit. Nomor ijin edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa dari hasil pengamatan terhadap website Badan POM dan pada label atau etiket pada barang bukti tersebut, tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM atau fiktif dalam arti Badan POM tidak pernah mengeluarkan ijin edar untuk produk sebagaimana yang ditunjukkan oleh penyidik
Bahwa obat / obat tradisional yang belum melalui evaluasi komposisi dari Badan POM, sehingga bahan / bahan tambahan / kombinasi yang dipergunakan dalam obat / obat tradisional tersebut bisa tidak tepat sehingga bisa menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan bahan baku yang digunakan bisa merupakan bahan yang dilarang dipergunakan untuk obat / obat tradisional, sehingga bisa membahayakan bagi kesehatan;
Bahwa bahan baku obat tradisional sebagaimana yang disita dari Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN berupa Jak – Ban Plus Kapsul sesuai dengan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM di Semarang terbukti mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang obat tradisional yaitu Paracetamol dan Sildenafil. Obat tradisional Kapsul stamina dan Tahan Lama Urat Kuda Jantan positif mengandung Sildenafil dan Paracetamol. Jakarta Bandung positif mengandung Sildenafil;
Bahwa paracetamol termasuk golongan analgetik antipiretik termasuk golongan obat bebas namun pemakaian yang harus tepat baik dosis maupun jangka waktu penggunaan, pemakaian yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal (dosis besar, terapi jangka lama), reaksi hematologi, mual, muntah dan nekrosis tubulus ginjal. Sedangkan untuk Sildenafil termasuk golongan obat yang diresepkan untu disfungsi ereksi termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakain yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan gejala yang sering terjadi yaitu sakit kepala, pusing, dingin, gangguan pencernaan, penglihatan kabur. Apabila terlalu sering menggunakan akan terjadi akibat sebagai berikut, nyeri dada, badan sakit, ruam kulit, susah tidur, kurangnya sensasi tubuh, mulut kering, mual, palpitasi (detak jantung tak teratur), berkeringat. Apabila dikonsumsi dengan dosis berlebih mengakibatkan stroke, pingsan,serangan jantung, kesadaran menurun, pendarahan hidung, fluktuasi tekanan darah dan kurangnya kemampuan mendengar;
Atas dasar barang bukti yang ditemukan, tersangka Sdr. BUDI MARYONO Als MBOMBO bin (Alm) SANMARTA DIKUN melakukan tindak pidana memproduksi dan atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar melanggar Pasal 197 Undang – undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara lainnya;
Bahwa terdakwa memulai usaha jamu tersebut mulai tahun 2013 hingga sekarang;
Bahwa pemilik rumah adalah orang tua terdakwa, semenjak orang tua terdakwa meninggal rumah tersebut terdakwa tempati bersama keluarga terdakwa sampai sekarang;
Bahwa pemilik rumah adalah Sdri. JUMIATI yaitu adik kandung terdakwa;
Bahwa terdakwa membuatnya di Jl. Durian Rt. 04, Rw. 08 Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap dirumah milik adik terdakwa yang bernama Sdri. JUMIATI;
Bahwa barang bukti yang diketemukan di rumah jumiati, berupa :
PRODUK JADI
Tawon Liar Kapsul Dus (8081 dus)
Jakarta Bandung Plus Serbuk (186 dus)
Tawon Liar Kapsul Sachet / renteng (6 karung)
Jak-Ban Plus Kapsul Sachet / renteng (2 karton)
Jak-Ban serbuk Sachet / renteng (2 karton)
Urat Kuda Jantan (72 dus)
KEMASAN
Tawon Liar Kapsul (21 rol)
Sinar Sehat Amrat (10 rol)
Remalin (6 rol)
Urat Kuda (3 rol)
Xstrong (1 rol)
Urat Madu (1 Karton)
Senar Sehat Amrat Hanger (1 karung)
Tawon Liar Dus (16 ikat)
Remalin Dus (2 ikat)
Xstrong (bekas trial produksi) (1 karung)
Lembayung Dus (0,5 Karton)
Jak-Ban Plus (2 Rol)
MESIN PRODUKSI (1 unit)
Bahwa barang bukti berupa kemasan dalam bentuk cangkang kapsul sebanyak 5 karton;
Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai tempat untuk menitipkan dan membuat / produksi jamu / obat tradisional tanpa ijin edar tersebut;
Bahwa terdakwa dengan adik terdakwa yang bernama Sdri. JUMIATI tidak mempunyai hubungan bisnis jamu, hanya sebagian tempatnya saja terdakwa pinjam untuk usaha jamu dan beban listrik setiap bulannya terdakwa yang membayar;
Bahwa terdakwa memproduksi merk jamu sesuai dengan kebutuhan pasar, seperti tawon liar, Jakarta Bandung dan Urat Madu Jantan;
Bahwa hanya dikemas saja jamu tersebut misal dimasukkan dalam cangkang kapsul atau serbuk dimasukkan dalam keadaan sachet. Terdakwa tidak meracik jamu tersebut sendiri namun terdakwa membeli dari salesman sudah sepaket bersama kemasannya;
Bahwa terdakwa tidak tahu, terdakwa membeli bahan, bungkus / kemasan kepada sales yang datang kerumah menawarkan bahan dan kemasan jamu;
Apabila kemasan yang sedang diproduksi untuk jamu habis, maka terdakwa menghentikan produksinya, karena terdakwa tidak bisa menghubungi sales tersebut dan terdakwa terpaksa menunggu sampai sales kemasan tersebut datang kembali, itu pun juga tidak tentu, terkadang bisa sampai lama baru ada barang;
Bahwa terdakwa membeli bahan dan kemasan tersebut secara paket, misal produk jamu JakBan paketannya adalah Dus kemasan sekunder / luar, aluminium foil untuk kemasan sachet, cangkang kapsul khusus produk JakBan, dan ramuan jamu / obat roll almunium foil harganya Rp. 350.000,- per roll nya. Untuk kemasan kemasan dus Rp. 1.000,- /dusnya, sedangkan cangkang kapsul Rp. 26.000,- per bungkus isi 1000 dan ramuan obat / jamu Rp. 50.000,- per kilonya dan minta dibayar langsung;
Bahwa terdakwa memproduksi jamu atas dasar hasil survey yang terdakwa lakukan sendiri dari pasar yang sedang laku / rame dipasar, kemudian terdakwa membuat produk tersebut setelah jadi, produk terdakwa tawarkan kepada pelanggan yang biasa membeli terkadang mereka juga datang ke rumah menanyakan produk – produk jamu yang sedang laris / ramai;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai karyawan karena terdakwa sendiri yang mengelola produksi obat tradisional tanpa ijin edar tersebut dibantu oleh adik terdakwa yang bernama Sdri. JUMIATI dan anaknya terdakwa membayar mereka Rp. 25.000,- per hari;
Bahwa produksi obat tradisional tersebut tidak pasti, kadang sebulan sekali sekitar 300 dus sekali produksi;
Bahwa terdakwa menawarkan obat tradisional tersebut ke pasar, terdakwa membawa produk obat tradisional tersebut kemudian terdakwa tawarkan ke pasar atau ke toko – toko. Kemudian pembeli membayar sejumlah barang yang dibeli secara cash dan produk obat tradisional terdakwa berikan kepada pembeli. Terdakwa menjual produk tersebut sekitar Rp. 15.000,- per dus;
Terdakwa rata – rata mengambil keuntungan sekitar 25 % - 50 % misal membuat 300 dus modal terdakwa sekitar Rp. 10.000,- per dus kemudian terdakwa menjual dengan harga sekitar Rp. 15.000,- per dus;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat tradisional tanpa ijin edar tidak boleh diedarkan / dijual;
Bahwa karena terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari;
Bahwa terdakwa mengetahui produk obat tradisional yang boleh diedarkan adalah produk yang sudah mempunyai ijin edar dari Badan POM;
Bahwa kerugian yang terdakwa tanggung kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
PRODUK JADI
Tawon Liar Kapsul Dus (8081 dus)
Jakarta Bandung Plus Serbuk (186 dus)
Tawon Liar Kapsul Sachet / renteng (6 karung)
Jak-Ban Plus Kapsul Sachet / renteng (2 karton)
Jak-Ban serbuk Sachet / renteng (2 karton)
Urat Kuda Jantan (72 dus)
KEMASAN
Tawon Liar Kapsul (21 rol)
Sinar Sehat Amrat (10 rol)
Remalin (6 rol)
Urat Kuda (3 rol)
Xstrong (1 rol)
Urat Madu (1 Karton)
Senar Sehat Amrat Hanger (1 karung)
Tawon Liar Dus (16 ikat)
Remalin Dus (2 ikat)
Xstrong (bekas trial produksi) (1 karung)
Lembayung Dus (0,5 Karton)
Jak-Ban Plus (2 Rol)
MESIN PRODUKSI (1 unit)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa terdakwa BUDI MARYONO alias MBOMBO bin (Aim) SANMARTA DIKUN, sejak tahun 2013 sampai Hari Rabu tanggal 10 Juni 2915 bertempat di Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah di Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap telah memproduksi obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa berawal semenjak orang tua terdakwa meninggal, rumah di Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah di Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, ditempati terdakwa bersama keluarganya dan terdakwa yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap Jamu yang ditemukan di alamat dimaksud;
Bahwa selanjutnya terdakwa memulai usaha sendiri membuat Jamu di rumah Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah Jln. Dunan RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap mulai tahun 2013 hingga sekarang;
Bahwa terdakwa memproduksi merk jamu sesuai dengan kebutuhan pasar, yakni tawon liar, Jakarta Bandung, dan Urat Madu Jantan. terdakwa hanya mengemas jamu tersebut misal dimasukkan dalam cangkang kapsul atau serbuk dimasukkan dalam kemasan sachet. Terdakwa tidak meracik jamu tersebut sendiri namun membeli dari salesman sudah sepaket bersama kemasannya, sehingga tidak tahu merek itu milik siapa, tersangka membeli bahan, bungkus/kemasan kepada sales yang datang kerumah menawarkan bahan dan kemasan jamu, apabila kemasan yang sedang diproduksi untuk jamu habis produksi dihentikan karena tidak bisa menghubungi sales dan terdakwa menunggu sampai sales kemasan tersebut datang kembali;
Bahwa terdakwa memproduksi Jamu atas dasar hasil survey dilakukan sendiri dari pasar yang sedang laku/rame di pasar, kemudian terdakwa membuat produk tersebut, setelah jadi produk ditawarkan kepada pelanggan yang biasa membeli terkadang mereka juga datang ke rumah menanyakan produk produk jamu yang sedang laris/rame;
Bahwa dalam melakukan produksi obat tradisional tanpa ijin edar tersebut terdakwa tidak mempunyai karyawan namun dibantu oleh adiknya JUMIATI dan anaknya dan terdakwa membayar mereka Rp. 25.000,- per hari;
Bahwa terdakwa menawarkan obat tradisional tersebut ke pasar dengan cara membawa produk obat tradisionaltanpa ijin edar tersebut kemudian ditawarkan ke pasar atau ke toko-toko. Kemudian pembeli membayar sejumlah barang yang dibeli secara cash dan produk obat tradisional milik terdakwa diberikan kepada pembeli. Terdakwa menjual produk tersebut sekitar Rp. 15.000 per dus, terdakwa rata-rata mengambil keuntungan sekitar 25 % - 50 %, terdakwa mengetahui bahwa obat tradisional tanpa ijin edar tidak boleh diedarkan / dijual;
Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 di rumah Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap petugas menemukan obat tradisional tanpa ijin edar berupa :
| No. | Produk | Jumlah | |
| A | PRODUK JADI | ||
| 1 | Tawon Liar kapsul dus | 8081 | Dus |
| 2 | Jakarta Bandung Plus serbuk | 186 | Dus |
| 3 | Tawon Liar Kapsul Sachet/renteng | 6 | Karung |
| 4 | Jak-ban Plus Kapsul Sachet/renteng | 2 | Karton |
| 5 | Jak-ban bserbuk Sachet/renteng | 2 | Karton |
| 6 | Urat Kuda Jantan | 72 | Dus |
| B | KEMASAN | ||
| 1 | Tawon Liar Kapsul | 21 | Rol |
| 2 | Sinar Sehat Amrat | 10 | Rol |
| 3 | Remalin | 6 | Rol |
| 4 | Urat Kuda | 3 | Rol |
| 5 | Xtrong | 1 | Rol |
| 6 | Urat Madu | 1 | Karton |
| 7 | Senar Sehat Amrat Hanger | 1 | Karung |
| 8 | Tawon Liar Dus | 16 | Ikat |
| 9 | Remalin Dus | 2 | Ikat |
| 10 | Xstrong (bekas trial produksi) | 1 | Karung |
| 11 | Lembayung dus | 0,5 | Karton |
| 12 | Jak-ban Plus | 2 | Rol |
| C | MESIN PRODUKSI | 1 | Unit |
Bahwa selanjutnya barang berupa obat tradisional tanpa ijin edar tersebut disita sebagai barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja;
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Setiaporang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang, tidak jelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun dalam praktek bahwa unsur setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, unsur “Setiap orang atau Barang siapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Setiap orang” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekenningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan Pengadilan Negeri Cilacap, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan terhadap terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum, serta Pembelaan/Permohonan terdakwa sendiri di depan persidangan dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Cilacap adalah ternyata benar terdakwa maka jelaslah sudah pengertian “Setiap orang” yang merupakan Subyek Hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang bernama BUDI MARYONO Alias MBOMBO Bin (Alm) SANMARTA DIKUN yang sedang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Cilacap sehingga tidak terdapat adanya eror in persona dalam mengadili perkara ini, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan sering kali menjadi perdebatan dan polemik di kalangan para ahli dan praktisi hukum, karena memorie vantoelichting tidak cukup memberikan penjelasan akan maksud arti kata dengan sengaja atau kesengajaan, sehingga dimasa lalu kita hanya berpedoman dari adanya perbedaan antara dolus dan culpa di mana pada delik-delik culpa perbuatan dilakukan karena kealpaan sedangkan lawan dari kealpaan adalah kesengajaan;
Menimbang, bahwa pedoman tersebut telah tidak populer lagi setelah Mahkamah Agung di dalam berbagai yurisprudensinya memberikan batasan yang lebih jelas tentang kesengajaan yang bersumber dari sudut pandang formulir maupun materiil, sehingga dengan sengaja atau kesengajaan dapat diartikan sebagai suatu kesatuan kehendak dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan secara sadar dengan maksud hendak mencapai suatu tujuan tertentu yang sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki;
Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan, tidak jelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun dalam berbagai Doktrin Ilmu Hukum serta kebanyakan para ahli hukum pidana, telah berkembang arti kata dari sengaja atau kesengajaan yang ditinjau dari dua teori yakni teori kehendak dan teori pengetahuan;
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja atau kesengajaan, dalam perwujudannya dapat berbentuk kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang disadari sepenuhnya akan akibat yang dikehendaki atas perbuatannya itu;
Bahwa menurut teori ini, suatu perbuatan dikatakan memenuhi unsur sengaja atau kesengajaan apabila perbuatan itu benar-benar disadari oleh pelaku untuk melakukan dengan maksud untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu yang pasti atau patut diduga bakal tercapai dengan dilakukannya perbuatan termaksud;
Menimbang, bahwa sedangkan dalam teori pengetahuan, bisa jadi pelaku sadar untuk melakukan suatu perbuatan, namun tidak secara nyata menghendaki akibat yang bakal timbul dari perbuatannya itu, namun pelaku setidaknya patut mengetahui bahwa dari apa yang diperbuat/dilakukannnya itu dapat saja menimbulkan beberapa kemungkinan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan biasanya dikaitkan dengan unsur opzet (kehendak) yang di dalam perkembangannya dalam kehidupan sehari-hari dibedakan antara kehendak dengan kesengajaan (dolus) dan kehendak karena kealpaan (culpa);
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang telah membuat obat tradisional tidak memiliki Ijin Edar, maka kesengajaan yang tercermin dari perbuatan terdakwa tersebut membuktikan bahwa unsur dengan sengaja telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa untuk melakukan tindak pidana kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur hukum ke- 2 “dengan sengaja” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang menjadi elemen unsur ke-Tiga ini sifatnya adalah alternatif, artinya untuk dapat memenuhi unsur ke-Tiga tersebut cukup apabila salah satu dari beberapa perbuatan dengan sengaja yang menjadi elemen unsur tersebut telah terbukti dilakukan terdakwa, dan oleh karena itu untuk menentukan bahwa unsur ke-Tiga ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, haruslah dapat dibuktikan dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan salah satu dari perbuatan memproduksi, mengedarkan dan atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena bersifat alternatif, maka Majelis akan memilih yang sekiranya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mendekati dengan perbuatan Terdakwa yaitu memproduksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan; mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa bardasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa BUDI MARYONO alias MBOMBO bin (Aim) SANMARTA DIKUN, sejak tahun 2013 sampai Hari Rabu tanggal 10 Juni 2915 bertempat di Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah di Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap telah memproduksi obat tradisional berupa jamu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa berawal semenjak orang tua terdakwa meninggal, rumah di Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah di Jln. Durian RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, ditempati terdakwa bersama keluarganya dan terdakwa yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap Jamu yang ditemukan di alamat dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa selanjutnya terdakwa memulai usaha sendiri membuat Jamu di rumah Jl. A.Yani RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap dan di rumah Jln. Dunan RT 004 RW 008, Desa Kedawung, Kec. Kroya, Cilacap mulai tahun 2013 hingga sekarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa memproduksi merk jamu sesuai dengan kebutuhan pasar, yakni tawon liar, Jakarta Bandung, dan Urat Madu Jantan. terdakwa hanya mengemas jamu tersebut misal dimasukkan dalam cangkang kapsul atau serbuk dimasukkan dalam kemasan sachet. Terdakwa tidak meracik jamu tersebut sendiri namun membeli dari salesman sudah sepaket bersama kemasannya, sehingga tidak tahu merek itu milik siapa, tersangka membeli bahan, bungkus/kemasan kepada sales yang datang kerumah menawarkan bahan dan kemasan jamu, apabila kemasan yang sedang diproduksi untuk jamu habis produksi dihentikan karena tidak bisa menghubungi sales dan terdakwa menunggu sampai sales kemasan tersebut datang kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa memproduksi Jamu atas dasar hasil survey dilakukan sendiri dari pasar yang sedang laku/rame di pasar, kemudian terdakwa membuat produk tersebut, setelah jadi produk ditawarkan kepada pelanggan yang biasa membeli terkadang mereka juga datang ke rumah menanyakan produk produk jamu yang sedang laris/rame;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa menawarkan obat tradisional tersebut ke pasar dengan cara membawa produk obat tradisional tanpa ijin edar tersebut kemudian ditawarkan ke pasar atau ke toko-toko. Kemudian pembeli membayar sejumlah barang yang dibeli secara cash dan produk obat tradisional milik terdakwa diberikan kepada pembeli. Terdakwa menjual produk tersebut sekitar Rp. 15.000 per dus, terdakwa rata-rata mengambil keuntungan sekitar 25 % - 50 %, terdakwa mengetahui bahwa obat tradisional tanpa ijin edar tidak boleh diedarkan / dijual;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa untuk bisa memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional harus mendapat ijin produksi dari Kementrian Kesehatan RI dan ijin edar produk dari Badan POM RI dan obat tradisional yang diproduksi oleh terdakwa BUDI MARYONO Alias MBOMBA (Alm) SANMARTA DIKUN tidak memiliki ijin edar dilihat pada kemasan obat tradisional dan data pada website Badan POM RI;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur hukum ke- 3 “memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
PRODUK JADI : Tawon Liar Kapsul dus: 8081 Dus, Jakarta Bandung Plus Serbuk : 186 Dus, Tawon Liar Kapsul Sachet/renteng : 6 Karung, Jak-ban Plus Kapsul Sachet/renteng : 2 Karton, Jak-ban Serbuk Sachet/renteng : 2 Karton, Urat Kuda Jantan : 72 Dus, KEMASAN : Tawon Liar Kapsul : 21 Rol, Sinar Sehat Amrat : 10 Rol, Remalin : 6 Rol, Urat Kuda : 6 Rol, Xstrong : 1 Rol, Urat Madu : 1 Karton, Senar Sehat Amrat Hanger : 1 Karung, Tawon Liar Dus : 16 Ikat, Remalin Dus : 2 Ikat, Xstrong (bekas trial produksi) : 1 Karung, Lembayung Dus : 0,5 Karton, Jak-ban Plus : 2 Rol, Kemasan berupa cangkang kapsul : 5 Karton;
Oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
MESIN PRODUKSI : 1 Unit;
Oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan, mengaku berterus terang dan tidak berbelit-belit sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat dijadikan pelajaran agar terdakwa tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilandasi oleh karena terdorong keinginan Terdakwa untuk menambah penghasilan demi keluarga Terdakwa
Alat-alat yang dipakai oleh terdakwa dalam memproduksi dan bahan-bahan pembuatan obat tradisional berupa jamu telah disita sehingga terdakwa tidak lagi bisa memproduksi obat tradisional berupa jamu tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BUDI MARYONO Alias MBOMBO Bin (Alm) SANMARTA DIKUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
PRODUK JADI : Tawon Liar Kapsul dus: 8081 Dus, Jakarta Bandung Plus Serbuk : 186 Dus, Tawon Liar Kapsul Sachet/renteng : 6 Karung, Jak-ban Plus Kapsul Sachet/renteng : 2 Karton, Jak-ban Serbuk Sachet/renteng : 2 Karton, Urat Kuda Jantan : 72 Dus, KEMASAN : Tawon Liar Kapsul : 21 Rol, Sinar Sehat Amrat : 10 Rol, Remalin : 6 Rol, Urat Kuda : 6 Rol, Xstrong : 1 Rol, Urat Madu : 1 Karton, Senar Sehat Amrat Hanger : 1 Karung, Tawon Liar Dus : 16 Ikat, Remalin Dus : 2 Ikat, Xstrong (bekas trial produksi) : 1 Karung, Lembayung Dus : 0,5 Karton, Jak-ban Plus : 2 Rol, Kemasan berupa cangkang kapsul : 5 Karton;
Dimusnahkan;
MESIN PRODUKSI : 1 Unit;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari RABU , tanggal 13 JANUARI 2015, oleh CATUR PRASETYO, S.H. sebagai Hakim Ketua, ZULKARNAEN, S.H. dan VILIA SARI, S.H.,M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRENE RATIH PARWITA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh AKHYAR SUGENG S, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZULKARNAEN, S.H. CATUR PRASETYO, S.H.
VILIA SARI, S.H.,M.Kn.
Panitera Pengganti,
IRENE RATIH PARWITA, S.H.