49/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 49/PDT/2018/PT YYK
Mudjarwati, S.E., MELAWAN Yudianto Agung Saputra, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 49/PDT/2018/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Mudjarwati, S.E., berkedudukan di Jogoyudan JT.3/533, Rt/Rw:031/007, Kel.Gowongan, Kec.Jetis,Kota Yogyakarta dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD FAUZAN, SH Advokat yang beralamat kantor di Prawirodirjan GM 2/521, Gondomanan, Yogyakarta. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Februari 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Melawan:
Yudianto Agung Saputra, bertempat tinggal di Dahulu di Mlati Krajan, RT/RW:001/001, Kec. Sedangadi, Kec.Mlati, Kab. Sleman sekarang di Jl. Bantul No. 101, Gedungkiwo, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Bagus Denata, bertempat tinggal di Jalan Bantul Winongo Glondong, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PT. Bank CIMB Niaga Tbk Yogyakarta, bertempat tinggal di Jl. Jend. Sudirman No. 13, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 20 Februari 2018 Nomor 45/Pdt.G/2017/PN Yyk
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 49/PEN.PDT/2018/PT YYK tanggal 20 April 2018 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili ditingkat Banding perkara perdata Nomor : 45/PDT.G/2017/PN. Yyk diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 20 Februari 2018 dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca Surat , Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 April 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 6 April 2017 dalam Register Nomor 45/Pdt.G/2017/PN Yyk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT awalnya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) SHM No.56/Sinduadi, luas: 207 m2, SHM No.1098/Sinduadi, Luas : 61 m2, SHM No.1097 /Sinduadi, Luas : 89 m2 tersebut diatas namakan Saudara YUDIANTO AGUNG SAPUTRA (TERGUGAT I) yang sekarang telah berubah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu:
SHM No.56/Sinduadi, Iuas : 207 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.678.;
SHM No.1098/Sinduadi, Luas : 61 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.680;
SHM No.1097/Sinduadi, Luas : 89 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.679;
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 1997 tentang Perubahan/Penurunan Hak Atas Tanah;
2. Bahwa Penggugat secara Materiil adalah masih Pemilik yang sah (Menempati) atas Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab Sleman sebagaimana tersebut dalam 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut diatas, yaitu:
HGB No.678/Sinduadi, luas : 207 m2.
HGB No.679/Sinduadi, Luas : 89 m2.
HGB No.680/Sinduadi, Luas : 61 m2.
Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Tukiyem
Sebelah Timur : Tanah Ibu Yeti
Sebelah Selatan: Jalan dan Selokan
Sebelah Barat : Tanah Pak Sunardi
Selanjutnya Mohon disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa
3. Bahwa sekitar awal tahun 2014 PENGGUGAT membutuhkan tambahan modal untuk usaha keluarga berupa rumah Kos - kosan, sehingga PENGGUGAT mengajukan kredit di perbankan, akan tetapi pengajuan Kredit PENGGUGAT ditolak karena BI Checking PENGGUGAT tidak baik, sehingga tidak bisa mengajukan kredit diperbankkan.
4. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2014 PENGGUGAT bertemu dengan BAGUS DENATA (TERGUGAT II) yang mengaku sebagai Konsultan Kredit dan bisa membantu dalam pengajuan kredit di perbankan, yang akhirnya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II bertemu membicarakan yang berkaitan dengan pengajuan kredit tersebut.
5. Bahwa Selanjutnya TERGUGAT II meyakinkan PENGGUGAT dengan mengatakan kepada PENGGUGAT, bahwa PENGGUGAT tidak perlu khawatir terhadap Penipuan dikarenakan TERGUGAT II adalah seorang Konsultan Kredit yang telah berpengalaman hal itu dinyatakan secara tegas oleh TERGUGAT II dan juga TERGUGAT II menyatakan Rumah dan Kantor yang terletak di Jalan Bantul Winongo Glondong, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, adalah milik sendiri.
6. Bahwa pada tahun 2014 TERGUGAT II menawarkan sebuah solusi Ekstrim untuk mendapatkan pinjaman di perbankan yaitu dengan cara melakukan jual beli fiktif dengan Pihak Ketiga / orang lain yang BI Chakingnya baik / tidak rusak kemudian orang tersebut mengajukan kredit ke Bank dengan jaminan asset milik PENGGUGAT dan TERGUGAT II bersedia mendampingi sampai proses selesai dan menjamin aman serta meminta komisi sebesar 10 % dari total pencairan.
7. Bahwa selanjutnya TERGUGAT II memperkenalkan Saudara YUDIANTO AGUNG SAPUTRA (TERGUGAT I) kepada PENGGUGAT yang mana menurut TERGUGAT II, Saudara TERGUGAT I ini adalah seorang Pengusaha Sukses yang valid mempunyai Pabrik Garmen di Klaten dan tidak mungkin bermasalah, karena Akibat bujuk rayu dari TERGUGAT II tersebut, karena PENGGUGAT seorang yang awam hukum serta sangat membutuhkan uang untuk usaha akhirnya PENGGUGAT setuju dengan tawaran TERGUGAT II tersebut.
8. Bahwa oleh Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut masih berada di Bank MEGA sebagai Agunan dengan nominal tebus Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian PENGGUGAT mencari pinjaman untuk menebus SHM di Bank MEGA.
9. Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ditebus dari Bank MEGA maka PENGGUGAT bersama-sama TERGUGAT I dan TERGUGAT II pergi ke Notaris untuk melakukan Jual Beli yang kemudian SHM tersebut di atas namakan Saudara YUDIANTO AGUNG SAPUTRA (TERGUGAT I) yang mana sebenarnya atas nama tersebut bersifat sementara dan Pura-pura saja.
10. Bahwa setelah SertiIikat Hak Milik (SHM) SHM No.56/Sinduadi, luas : 207 m2, SHM No.1098/Sinduadi, Luas :61 m2, SHM No.1097 / Sinduadi, Luas : 89 m2 tersebut diatas namakan Saudara YUDIANTO AGUNG SAPUTRA (TERGUGAT I) maka ketiga Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut penurunan Hak Atas Tanah dari Hak Milik (HM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu:
SHM No.55/Sinduadi, luas : 207 m2 hapus dan berubah menjadi HGBNo.678.
SHM No.1098/Sinduadi, Luas : 61 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.680.
SHM No.1097/Sinduadi, Luas : 89 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.679.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.16 Tahun 1997 tentang Perubahan/Penurunan Hak Atas Tanah.
11. Bahwa sebelum diajukan ke Bank maka PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II membuat kesepakatan yaitu apabila berhasil dicairkan oleh Bank maka pembagian uang tersebut disepakati yaitu dengan rincian saudara PENGGUGAT menerima uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sedangkan TERGUGAT I mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan angsurannya telah disepakati akan dibayar secara bersama-sama oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan menebusnya jaminan tersebut juga disepakati akan dilakukan secara bersama-sama oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
12. Bahwa hasil kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I danTERGUGAT II telah disetujui dan HGB sudah atas nama TERGUGAT I kemudian sekitar awal 2015 TERGUGAT I dengan dibantu TERGUGAT II mengajukan jaminan tersebut diajukan Ke PT. BANK CIMB NIAGA YOGYAKARTA yang beralamat Jl. Jend. Sudirman No.13, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta (TERGUGAT III).
13. Bahwa Tanggal 28 Februari 2015 PT.BANK CIMB NIAGA YOGYAKARTA yang beralamat Jl. Jend. Sudirman No.13, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta (TERGUGAT III) atas pengajuan kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I dicairkan oleh PT.BANK CIMB NIAGA YOGYAKARTA (TERGUGAT III) yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) kemudian dimasukkan ke Rekening atas nama YUDIANTO AGUNG SAPUTRA (TERGUGAT I), kemudian pada hari itu juga PENGGUGAT menerima uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT I mendapatkan Rp.800.000.000,- dan TERGUGAT II mendapatkan komisi 10 % dari jumlah yang diperoleh dari TERGUGAT I dan PENGGUGAT yaitu berjumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
14. Bahwa terhadap Pinjaman Kredit di TERGUGAT III maka timbulah kewajiban angsuran yang dibebankan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I secara bersama-sama yaitu angsuran tersebut dibagi PENGGUGAT 60 % sebesar Rp.13.500.000,- dan angsuran TERGUGAT I 40 % yaitu sebesar Rp. 9.500.000,-, yang mana total angsuran keseluruhan sebesar Rp.22.000.000,-, sejak diterimanya Uang Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) tersebut sesuai dengan perjanjian yang setiap tahun diperpanjang dan perbaharui.
15 Bahwa pada awalnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I rutin membayar angsurannya tepat waktu dan terhadap angsuran tersebut telah berjalan selama 1 (satu) tahun sampai dengan februari 2016.
16. Bahwa ketika akan memperpanjang proses pinjaman tersebut PENGGUGAT masih konsisten membayar angsurannya sampai dengan September 2016 sebesar Rp.65.000.000- (enam puluh lima juta rupiah) sedangkan pihak TERGUGAT I sejak September 2016 baru membayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sampai dengan saat ini TERGUGAT I tidak pernah membayar angsuran tersebut, dan hanya membayar sebagian kecil saja.
17. Bahwa PENGGUGAT telah berupaya untuk menghubungi TERGUGAT I tetapi tidak pernah bisa sehingga kredit tersebut menjadi terbengkalai, karena TERGUGAT I sampai saat ini tidak pernah bisa dihubungi.
18. Bahwa ditariknya PT.BANK CIMB NIAGA YOGYAKARTA yang beralamat Jl.Jend. Sudirman No.13, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta sebagai TERGUGAT III dalam perkara ini dikarenakan:
Bahwa TERGUGAT III tidak pernah melakukan cek fisik jaminan sebagaimana pengajuan perbankan pada umumnya.
Bahwa TERGUGAT III dalam memberikan fasilitas pinjaman menerapkan fasilitas berupa Rekening Koran (RK) yang mana rekening koran tersebut mengandung bunga yang sangat tinggi, yang seharusnya fasilitas yang diberikan adalah kredit modal kerja dan kredit usaha rakyat dengan bunga ringan.
Bahwa TERGUGAT III dalam melakukan penagihan tidak pernah memanggil TERGUGAT I melainkan memanggil / menghubungi bahkan menteror PENGGUGAT sampai PENGGUGAT merasa trauma psikologis.
Bahwa TERGUGAT III tidak pernah memberikan teguran secara tertulis kepada PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT III tidak pernah memediasi TERGUGAT I dengan PENGGUGAT walaupun TERGUGAT III mengetahui secara jelas jaminan tersebut masih ditempati dan dihuni oleh PENGGUGAT.
Bahwa dari proses iual beli fiktif sampai dengan proses pencairan sebesar Rp.2.000.000.000, -adanya keterlibatan / persekongkolan buruk dari TERGUGAT III.
19. Bahwa sejak awal perjanjian Kredit TERGUGAT III telah mengetahui bahwa yang akan mengangsur Pinjaman Kredit tersebut adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I, akan tetapi TERGUGAT III yang mana sebuah bank Ternama dan Skala nasional menutup mata seolah-olah tidak mengetahui perbuatan tersebut.
20. Bahwa dengan persekongkolan jahat yang dilakukan dari perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III maka secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT.
21. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama tersebut, mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial
a. Kerugian Materiil:
Adalah Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu:
TERGUGAT I telah memakai uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
TERGUGAT II telah menerima uang sebesar Rp.200.000,000,-(dua ratus juta rupiah).
PENGGUGAT akan kehilangan obyek sengketa apabila hal ini diperhitungkan dengan uang senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
b. Kerugian Immateriil :
Adalah Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena merasa dipermainkan harga dirinya, merasa dipermalukan dihadapan masyarakat sekitar yaitu Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Sehingga total jumlah kerugian PENGGUGAT baik materiil maupun immaterial adalah sebagai berikut :
Rp.800.000.000,- + Rp.200.000.000 + Rp.4.000.000.000-+Rp.1.000.000.000, = Rp. 6.000.000,000,- (enam milyard rupiah)
22. Bahwa PENGGUGAT sudah berkali-kali mengingatkan kepada TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III agar permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan akan tetapi selalu mendapat jawaban yang tidak pasti dari TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III Sehingga terpaksa PENGGUGAT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
23. Bahwa untuk menjamin Gugatan ini, maka kami mohon Kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Meletakkan Sita Jaminan terlebih dahulu terhadap HGB No.678/Sinduadi, luas: 207 m2, HGB No.680/Sinduadi, Luas : 61 m2, HGBNo.679/Sinduadi, Luas : 89 m2 yang kesemuanya terletak di Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab Sleman.
24. Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan yang didukung dengan bukti bukti yang otentik dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan, maka PENGGUGAT mohon agar gugatan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menerima, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan Putusan dengan Amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan demi Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara Sah dan Meyakinkan telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige Daad);
Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab Sleman sebagaimana tersebut dalam 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu:
HGB No.678/Sinduadi, luas : 207 m2.
HGB No.680/Sinduadi, Luas : 61m2.
HGB No.679/Sinduadi, Luas : 89 m2.
Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Tukiyem
Sebelah Timur : Tanah Ibu Yeti
Sebelah Selatan : Jalan dan Selokan
Sebelah Barat : Tanah Pak Sunardi
Disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan kerugian materiil kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
TERGUGAT I telah memakai uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
TERGUGAT II telah menerima uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Menghukum TERGUGAT l, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah)
Menghukum TERGUGAT l, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk mengembalikan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu : HGB No.678/Sinduadi, luas : 207 m2, HGB No.680/Sinduadi, Luas:61 m2, HGB No.679/Sinduadi, Luas : 89 m2, yang terletak di Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab Sleman kepada PENGGUGAT.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap HGB No.678/Sinduadi, luas : 207 m2, HGB No.680/Sinduadi, Luas :61m2, HGB No.679/Sinduadi, Luas :89 m2 yang kesemuanya terletak di Desa Sinduadi, Kec. Mlati, Kab Sleman.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.
B. SUBSIDAIR:
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.(Ex ae A quo et bono
Telah membaca jawaban Para Tergugat yang memberikan jawaban sebagai berikut :
Jawaban Pihak Tergugat I
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan yang dikemukakan oleh PENGGUGAT kecuali yang diakui kebenarannya secara tertulis oleh TERGUGAT I;
Bahwa menangapi dalil PENGGUGAT pada point 1 s/d 24 halaman 1 s/d 6 yaitu sebagai berikut, bahwa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HakMilik (SHM) SHM No.56/Sinduadi, luas : 207 m2, SHM No.1098/Sinduadi,Luas :61 m2, SHM No,1097/Sinduadi, Luas :89 m2, yang sekarang telah berubah nama menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu SHM No.56/Sinduadi, luas : 207 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.678, SHM No.1098/Sinduadi, Luas :61 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.680 dan SHM No.1097/Sinduadi. Luas:89 m2 hapus dan berubah menjadi HGB No.679 dahulu adalah milik dari PENGGUGAT akan tetapi sekarang adalah Sah secara hukum milik atas nama TERGUGAT Iberdasarkan Akta Jual Beli yang ditandatangani sendiri oleh PENGGUGAT;
Bahwa dahulu sebelum TERGUGAT I kenal dengan PENGGUGAT awal mulanya TERGUGAT I dikenalkan kepada PENGGUGAT melalui TERGUGAT II, pada saat itu TERGUGAT II menawarkan kepada TERGUGAT I yang mana kata-kata dari TERGUGAT II Yaitu ada seseorang (PENGGUGAT) yang berkeinginan mengajukan kredit di bank untuk modal usaha tapi BI checking / SID Bank tidak baik, sehingga dari hal tersebut TERGUGAT II menawarkan kepada TERGUGAT I apakah bersedia membantu untuk mengajukan kredit ke bank dengan jaminan tanah milik dari PENGGUGAT tersebut;
Bahwa pada awalnya TERGUGAT I tidak mau dikarenakan perbutan tersebut beresiko secara hukum dan kekhawatiran dari TERGUGAT I apabila PENGGUGAT tidak mampu membayar Angsuran /cicilan tiap bulan siapa yang akan menangungnya?? Tetapi dikarenakan bujuk rayu dan janji-janji manis TERGUGAT II maka TERGUGAT I terpengaruh dengan omongan TERGUGAT II dan dikarenakan TERGUGAT I juga seorang pengusaha maka TERGUGAT I bersedia membantu dari PENGGUGAT untuk mencarikan modal usaha dengan mengajukan kredit di bank dengan jaminan milik dari PENGGUGAT;
Bahwa kemudian TERGUGAT Il mempertemukan antara PENGGUGAT denganTERGUGAT I untuk membicarakan berkaitan dengan pengajukan kredit tersebut, bahwa dalam pertemuan tersebut PENGGUGAT setuju dan bersedia dibantu oleh TERGUGAT I dalam mencarikan modal usaha dengan kredit di bank, dalam pertemuan tersebut antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah disepakati apabila pengajuan kredit cair maka uang tersebut akan dibagi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Iserta PENGGUGAT berkewajiban akan memberikan komisi kepada TERGUGAT II dikarenakan TERGUGAT II yang akan mengurus kreditnya di bank;
Bahwa kemudian dalam perjalanannya TERGUGAT Il yang mengurus semua dokumen dalam pengajuan kredit di bank yang mana banknya adalah PT. BANK CIMB NIAGA cabang Yogyakarta (TERGUGAT III), dikarenakan jaminan kredit tersebut (obyeksengketa) masih dijaminkan di Bank Mega maka ditebus/dilunasi terlebih dahulu di Bank Mega tersebut, yang mengurusi semua dokumen penebus dan uang penebusan di bank MEGA adalah TERGUGAT II, setelah obyek sengketa tersebut telah dilunasi maka objek sengketa dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit bank di TERGUGAT IlI;
Bahwa selanjutnya obyek sengketa melalui akta jual beli di Notaris maka telah sah secara hukum menjadi Milik atas nama TERGUGAT I maka dimasukkanlah sebagai jaminankreditoleh TERGUGAT I dan akhirnya dalam pengajuan kredit tersebut sekitar tanggal 28 Februari 2015 kredit TERGUGAT I telah dicairkan oleh TERGUGAT III sebesar Rp. 2.000.000.000,-, dengan telah dicairkan kredit ter sebut maka uang tersebut dibagi kepada PARA PIHAK yaitu PENGGUGAT menerima uang Rp.1.200.000.000,- dan TERGUGAT I menerima Rp.800.000.000,- serta TERGUGAT ll mendapatkan komisi 10 %. YaituRp.200.000.000,-;
Bahwa karena setiap bulan dibebani untuk membayar angsuran kredit tersebut maka antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I menyepakati pembayaran kredit ditangung bersama dengan prosentase angsuran PENGGUGAT 60% sebesar Rp. 13.500.000,-dan angsuran TERGUGAT I 40 % yaitu sebesar Rp. 9.500.000,-,yang mana total angsuran keseluruhan sebesar Rp.22.000.000,-per bulan;
Bahwa Pada Tahun pertama angsuran TERGUGAT I awalnya lancar akan tetapi pada tahun kedua Pihak TERGUGAT I tetap berusaha membayar angsuran tersebut, tetapi yang melakukan Wan Prestasi adalah Pihak PENGGUGAT sendiri dengan alas an karena PENGGUGAT dalam keadaan usaha yang tidak stabil mengakibatkan pemasukan keuangan untuk pembayaran kredit tersebut menjadi macet;
Bahwa TERGUGAT I tidak pernah ada persekongkolan jahat dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tujuan dari TERGUGAT I hanya membantu dalam proses pengajuan kredit PENGGUGAT di TERGUGAT III dikarenakan pada saat itu yang mengurus semua dokumen pengajuan kredit sampai dengan kredit disetujui bank adalah murni melalui TERGUGAT II, dari uang hasil pencairan kredit tersebut digunakan untuk kebutuhan PENGGUGAT juga;
Bahwa sangat tidak beralasan apabila TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT yang didalilkan oleh PENGGUGAT,senyatanya TERGUGAT I hanya membantu dari kebutuhan PENGGUGAT dan dari pembagian tersebut sudah disepakati antara kedua belah pihak;
Bahwa TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT maka sangat tidak beralasan apabila TERGUGAT I dibebani membayar kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT I juga dapat dikatagorikan sebagai Korban yaitu karena bujuk rayu dan janji manis PENGGUGAT dan TERGUGAT II dikarenakan TERGUGAT I mengalami kerugian berupa rusaknya BI checking / SID Bank akibat macetnya pembayaran PENGGUGAT di Bank / TERGUGAT Ill akibatnya sampai kapan pun TERGUGAT I tidak pernah bisa lagi pinjam uang di Bank manapun di Republik Indonesia selama belum dilunasi dan SID banknya rusak;
Bahwa terhadap kerugian ini Pihak PENGGUGAT seperti merasa tidak bersalah dan bahkan selalu menyalahkan Pihak TERGUGAT I padahal TERGUGAT I adalah orang yang menolong dia selama ini;
Berdasarkan hal – hal tersebut dialas,maka dengan ini TERGUGAT I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk rnenerima, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan Putusandengan Amarnya sebagai berikut :
PRIMAlR:
DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI
Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya (Ex aequoet bono)
Jawaban Pihak Tergugat III;
DALAM EKSEPSI
Tentang Gugatan Kurang Pihak (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa setelah dicermati dalil-dalil gugatan Penggugat serta petitum yang dituntut, yaitu adanya sengketa kepemilikan serta sengketa mengenai kebenaran akta jual beli obyek sengketa yaitu 3 (tiga) obyek tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam :
a. HGB No. 678/Sinduadi, Luas : 207 m2, an. Yudianto Agung semula adalah SHM nomor : 56/Sinduadi, Luas : 207 m2, SU Nomor 2165 tahun 1985, jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 115/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman;
b. HGB No. 680/Sinduadi, Luas : 61 m2, an. Yudianto Agung Saputra. semula adalah SHM nomor : 1098/Sinduadi, Luas : 61 m2, SU Nomor 5753 tahun 1989, jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 114/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman;
c. HGB No. 679/Sinduadi, Luas : 89m2, an. Yudianto Agung Saputra, semula adalah SHM nomor : 1097/Sinduadi, Luas : 89m2, SU. Nomor 5752 tahun 1989, jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 115/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman.
Bahwa dengan demikian A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman harus disertakan pula sebagai pihak di dalam gugatan karena menyangkut keabsahan suatu akta yang telah dibuat PPAT dalam perkara a quo, oleh karena itu membuktikan bahwa gugatan dari Penggugat adalah Gugatan yang kurang Pihak dan haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima;
2. Tentang Gugatan Obscuur Libel
Bahwa selain itu apabila dicermati, dalam dalil gugatan Penggugat, Penggugat menjelaskan hubungan antara para pihak adalah berawal dari perjanjian, yaitu Penggugat mendalilkan memiliki perjanjian dengan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak ada sangkut pautnya dengan Tergugat III. Oleh karenanya adalah tidak tepat apabila Tergugat III diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan ini. Sehingga gugatan Penggugat adalah kabur dan haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.
3. Penggugat Bukan Orang Yang Berhak Mengajukan Gugatan Perlawanan (DISKUALIFIKASI IN PERSONA)
Bahwa Penggugat bukan lagi pemilik sah atas obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam:
HGB No. 678/Sinduadi, Luas : 207 m2, an. Yudianto Agung Saputra, semula adalah SHM nomor : 56/Sinduadi, Luas : 207 m2, SU Nomor 2165 tahun 1985, jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 115/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman;
b. HGB No. 680/Sinduadi, Luas : 61 m2, an. Yudianto Agung Saputra. semula adalah SHM nomor : 1098/Sinduadi, Luas : 61 m2, SU Nomor 5753 tahun 1989, jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 114/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman;
c. HGB No. 679/Sinduadi, Luas : 89m2, an. Yudianto Agung Saputra, semula adalah SHM nomor : 1097/Sinduadi, Luas : 89m2, SU. Nomor 5752 tahun 1989, jual beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 115/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman.
Oleh karenanya tidak berhak mengajukan gugatan karena obyek sengketa telah secara terang dan tunai telah beralih kepemilikan serta Hak Milik tersebut telah hapus/diturunkan derajatnya oleh Instansi yang berwenang, sehingga gugatan ini haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa gugatan Pengugat adalah Gugatan yang;
KURANG PIHAK.
KABUR/ OBSCUUR LIBEL
PENGGUGAT BUKAN ORANG YANG BERHAK
Oleh karena itu Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang tercantum dalam Eksepsi sepanjang berkaitan dengan Pokok Perkara mohon dianggap ada dan termuat dalam Jawaban Pokok Perkara ini secara mutatis mutandis.
Bahwa Tergugat III menolak semua dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara nyata diakui kebenarannya oleh Tergugat III.
Bahwa terhadap dalil gugatan No. 1 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa atas HGB No. 678/Sinduadi, Luas : 207 m2, an. Yudianto Agung Saputra, semula adalah SHM nomor : 56/Sinduadi, Luas : 207 m2, SU.. Nomor 2165 tahun 1985 an. Ny. Mudjarwati, SE.
Bahwa Tanah tersebut telah dibeli oleh Yudianto Agung Saputra (Tergugat I) dari Ny. Mudjarwati, SE., berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 113/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman. Kemudian Status Hak Milik tanah tersebut diubah/diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir pada tanggal 29/02/2046.
Bahwa objek jaminan tersebut dibebankan Hak Tanggungan, sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02644/2016, Peringkat Pertama, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tanggal 18/04/2016, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 69/2016 tertanggal 29 Maret 2016 yang dibuat dihadapan A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 56/2016, tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dihadapan A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten
Bahwa HGB No. 680/Sinduadi, Luas : 61 m2, Yudianto Agung Saputra. semula adalah SHM nomor : 1098/Sinduadi, Luas : 61 m2, SU. Nomor 5753 tahun 1989 an. Ny. Mudjarwati, SE.
Bahwa Tanah tersebut telah dibeli oleh Yudianto Agung Saputra (Tergugat I) dari Ny. Mudjarwati, SE., berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 114/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman. Kemudian Status Hak Milik tanah tersebut diubah/diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir pada tanggal 14/02/2046.
Bahwa pada tanggal objek tersebut dibebankan Hak Tanggungan, sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02620/2016, Peringkat Pertama, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tanggal 18/04/2016, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 71/2016 tertanggal 29 Maret 2016 yang dibuat dihadapan A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 58/2016, tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dihadapan A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten
Bahwa HGB No. 679/Sinduadi, Luas : 89m2, Yudianto Agung Saputra, semula adalah SHM nomor : 1097/Sinduadi, Luas : 89m2, SU. Nomor 5752 tahun 1989 an. Ny. Mudjarwati, SE.
Bahwa Tanah tersebut telah dibeli oleh Yudianto Agung Saputra (Tergugat I) dari Ny. Mudjarwati, SE., berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 115/2015 tertanggal 07/07/2015 yang dibuat oleh A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman. Kemudian Status Hak Milik tanah tersebut diubah/diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan selama 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir pada tanggal 04/03/2046.
Bahwa pada tanggal objek tersebut dibebankan Hak Tanggungan, sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02621/2016, Peringkat Pertama, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tanggal 18/04/2016, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 70/2016 tertanggal 29 Maret 2016 yang dibuat dihadapan A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten Sleman dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 57/2016, tanggal 17 Maret 2016 yang dibuat dihadapan A.Y.B. Gunarto, SH., selaku PPAT di Kabupaten
Bahwa untuk selanjutnya mohon kesemuanya disebut sebagai Obyek Sengketa.
Bahwa terhadap dalil gugatan No. 2 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa penempatan seseorang atas tanah tidak serta merta menjadikannya sebagai pemilik hak atas tanah oleh karenanya dalil Penggugat haruslah dikesampingkan
Bahwa terhadap dalil No. 3- 8 kami tanggapi sebagai berikut:
5. Bahwa Tergugat III tidak mengetahui hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II. Apalagi setelah dicermati, Penggugat, dan Tergugat II bukanlah pihak dalam Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/1, Tanggal 08-07-2015 sebagaimana telah dirubah dalam Perubahan ke-1 (satu) dan Pernyataan kembali Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/15 tanggal 8 Juli 2015, pada tanggal 28-09-2015, oleh karenanya Tergugat III tidak ada relevansinya digugat dalam Perkara ini sehingga dalil-dalil gugatan haruslah ditolak seluruhnya.
6. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 9 kami tanggapi sebagai berikut:
- bahwa sebagaimana diuraikan dalam Jawaban Tergugat III No. 1, proses peralihan hak atas tanah ketiga obyek sengketa adalah telah terang dan tunai tertuang dalam Akta Jual Beli otentik yang dibuat oleh para pihak dihadapan PPAT A.Y.B Gunarto, SH dengan demikian dalil yang mengatakan peralihan hak atas tanah dari Penggugat kepada Tergugat I merupakan bersifat sementara dan pura-pura saja adalah tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak.
Bahwa Akta Otentik adalah akta yang dilindungi hukum, sehingga pihak-pihak yang menyatakan dirinya memberikan keterangan yang tidak benar haruslah dituntut oleh hukum secara perdata maupun pidana.
7. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 10 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa telah Tergugat III uraikan dalam Jawaban No. 1 dan oleh karena peralihan hak atas tanah tersebut didasarkan kepada akta otentik yang dibuat oleh para pihak dihadapan pejabat yang berwenang maka peralihan hak atas tanah dan penurunan hak atas tanah tersebut adalah sesuai hukum dan haruslah dinyatakan sah.
8. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 11 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil gugatan mengenai hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak ada kaitannya dengan Tergugat III serta tidak mempengaruhi hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/1, Tanggal 08-07-2015 sebagaimana telah dirubah dalam Perubahan ke-1 (satu) dan Pernyataan kembali Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/15 tanggal 8 Juli 2015, pada tanggal 28-09-2015
9. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 12 kami tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/1, Tanggal 08-07-2015 telah dilakukan kesepakatan pemberian Fasilitas Kredit Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus – Fasilitas Langsung On Revolving Basis - Uncommitted atas debitur CV. CRYSMA JAYA GLOVE/ YUDIANTO AGUNG SAPUTRA / TERGUGAT I dan kreditur PT. CIMB Niaga Tbk /TERGUGAT III
- Bahwa telah dilakukan Perubahan ke-1 (satu) dan Pernyataan kembali Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/15 tanggal 8 Juli 2015, pada tanggal 28-09-2015, dimana isinya pada pokoknya adalah restrukturisasi fasilitas kredit terkait Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/15.
Bahwa Penggugat dan Tergugat II bukanlah pihak dalam Perjanjian Kredit.
10. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 13 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/1 dibuat pada tanggal 08 Juli 2015 sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat III/ PT. BANK CIMB NIAGA Tbk. melakukan pencairan pada tanggal 28 Februari 2015 adalah tidak benar dan tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya serta menunjukkan gugatan Penggugat kabur sehingga haruslah ditolak.
11. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 14 sampai dengan No. 16 kami tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat bukanlah pihak dalam Perjanjian Kredit sehingga dalil Penggugat memiliki kewajiban atas isi Perjanjian Kredit adalah tidak sesuai hukum dan haruslah ditolak.
Bahwa pada prinsipnya siapa yang berhutang haruslah menunaikan kewajiban untuk membayar sehingga secara hukum Tergugat III adalah pihak yang harus dilindungi karena telah menunaikan kewajibannya selaku kreditur dalam perjanjian kredit.
Bahwa saat ini berdasarkan Surat dari CIMB Niaga No. 252/ARR-LWOME-DIY/VIII/2017 tertanggal 22 Agustus 2017, Bahwa Kewajiban Crysma jaya Glove sebagai debitur adalah sebagai berikut :
-
-
KEWAJIBAN PTK 1 PTK 2 JUMLAH Pokok 495.000.000,00 1.500.000.000,00 1.995.000.000,00 Bunga 47.727.876.16 172.305.555,54 220.033.431,70 Denda 6.417.947,78 42.249.085.64 48.667.003.42 Total 549.145.823,94 1.714.554.641,18 2.263.700.465,12
-
Bahwa dengan demikian CV. CRYSMA JAYA GLOVE/ YUDIANTO AGUNG SAPUTRA / TERGUGAT I memiliki total kewajiban kepada Tergugat III sebesar Rp. 2.263.700.465,12 (dua milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu empat ratus enam puluh lima koma satu dua rupiah) dimana jumlah tunggakan bunga dan denda akan terus bertambah apabila tidak segera dilunasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit.
12. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 17 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa atas adanya tunggakan pembayaran angsuran debitur/ CV. CRYSMA JAYA GLOVE/ YUDIANTO AGUNG SAPUTRA / TERGUGAT I, Tergugat III memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada debitur, oleh karenanya Tergugat III telah mengeluarkan
Surat nomor 364/SME/YGA/019/17 tertanggal 17 November 2016 Perihal : Surat Peringatan ke 1 – Tunggakan Pembayaran Kewajiban, kepada CV Crysma Jaya Glove;
Surat nomor 074/SME/YGA/019/17 tertanggal 16 Januari 2017 Perihal : Surat Peringatan ke 2 – Tunggakan Pembayaran Kewajiban, kepada CV Crysma Jaya Glove;
Surat nomor 075/SME/YGA/019/17 tertanggal 1 Februari 2017 Perihal : Surat Peringatan ke 3 – Tunggakan Pembayaran Kewajiban, kepada CV Crysma Jaya Glove;
13. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 18 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil gugatan huruf a. adalah tidak benar dimana Tergugat III telah melakukan prosedur yang ditetapkan oleh Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Field Investigation SME Retail Landing Program tertanggal 18 Mei 2015 dalam pemberian fasilitas kredit sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/1, Tanggal 08-07-2015 sebagaimana telah dirubah dalam Perubahan ke-1 (satu) dan Pernyataan kembali Perjanjian Kredit Nomor 009/SME/PTK/YGA/019/15 tanggal 8 Juli 2015, pada tanggal 28-09-2015.
Bahwa dalil gugatan huruf b. Penggugat tidak memiliki Legal Standing untuk menentukan isi perjanjian kredit antara Tergugat I dan Tergugat III, dan selain itu pemberian jenis fasilitas kredit adalah pilihan yang disepakati Para Pihak sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan para pihak serta disesuaikan dengan tujuan penggunaan fasilitas kredit, sehingga dalil huruf b. harus dikesampingkan;
Bahwa dalil gugatan huruf c. telah terbantahkan dalam Jawaban Tergugat III No. 11 dimana secara jelas Tergugat III mengirimkan Surat Peringatan I, II dan III kepada CV Crysma Jaya Glove dan bukan kepada pihak lainnya, sehingga dalil Penggugat haruslah ditolak.
Bahwa dalil gugatan huruf d dan huruf e. membuktikan bahwa Penggugat bukanlah pihak dalam perjanjian kredit sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat III memberikan teguran tertulis kepada Penggugat maupun melakukan mediasi antara Tergugat I dan Penggugat.
Bahwa dalil gugatan huruf f mengenai adanya keterlibatan/persekongkolan buruk dari Pihak Tergugat III merupakan dalil yang tidak berdasar dan haruslah ditolak, dimana dalam Perjanjian Kredit ini, justru Tergugat IIIadalah pihak yang dirugikan karena hingga saat ini ada total kewajiban sebesar Rp. 2.263.700.465,12 (dua milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu empat ratus enam puluh lima koma satu dua rupiah) dimana jumlah tersebut akan terus bertambah selama kewajiban belum dilunasi, yang hingga saat ini belum ditunaikan kewajibannya oleh Pihak Debitur.
14. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 19 kami tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat III mengetahui adanya angsuran yang dilakukan Penggugat dan Tergugat I adalah tidak berdasar, Fasilitas Kredit disetujui setelah adanya serangkaian prosedur investigasi kelayakan nasabah yang sudah dilakukan Tergugat III, sehingga dalil tersebut haruslah ditolak.
Bahwa selaku Bank yang berpegang pada peraturan perundang-undangan, bukti sertifikat HGB dan akta-akta otentik lainnya yang hingga saat ini kesemua Bukti Otentik tersebut sah dan terbukti tidak ada proses gugatan pembatalan serta Pihak PPAT yang membuat Akta juga tidak digugat dalam perkara apapun berkaitan obyek sengketa hingga hari ini, maka Tergugat III terbukti adalah kreditur sekaligus pemegang hak tanggungan yang beritikad baik serta tidak ada sangut pautnya dalam persekongkolan apapun.
15. Bahwa terhadap dalil gugatan No. 20 kami tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat telah terbantahkan, dan tidak ada hubungan berupa persekongkolan jahat antara Tergugat I dan Tergugat III apalagi ada hubungannya dengan Tergugat II yang merupakan pihak diluar Perjanjian Kredit, maka dalil mengenai adanya perbuatan melawan hukum bersama-sama adalah tidak berdasar dan haruslah ditolak.
- Bahwa selain itu sebagai pihak pemegang Hak Tanggungan maka secara hukum Tergugat III harus dilindungi dan harus mendapatkan perlindungan hukum yang baik pula, serta tidak boleh dirugikan , hal tersebut sesuai dengan SEMA no. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno kamar MA sebagai pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan dalam rumusan-rumusan yang terkait bidang perdata hasil Pleno Kamar Perdata tanggal 14 -16 Maret 2012 Romawi VIII, yang berbunyi :
“ Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi, sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.”
Bahwa apalagi dalam perkara a quo terbukti bahwa Tergugat III adalah pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik.
16. Bahwa dalil gugatan Penggugat No. 21 adalah tidak benar dan tidak terbukti sebagaimana diuraikan dalam dalil Jawaban Tergugat III di atas, dengan demikian Tergugat III tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya segala gugatan yang menyangkut kerugian materil dan immateril TIDAK BERALASAN DAN HARUSLAH DITOLAK.
17. Bahwa dalil gugatan Penggugat No. 22 adalah tidak benar dimana Tergugat III adalah pihak yang aktif dalam mencari penyelesaian Kredit dimana Tergugat III dirugikan dengan tidak ditunaikankannya pembayaran kewajiban serta telah mengeluarkan Surat Peringatan I, II dan III sehingga dalil tersebut haruslah dikesampingkan.
18. Bahwa terhadap Tergugat III menolak dalil gugatan Penggugat No. 23 dan menanggapinya sebagai berikut :
- Bahwa permohonan Pengugat tentang Uit voerbaar bij voorraad haruslah dikesampingkan dan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.
19. Bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya, maka Penggugat harus dibebani biaya perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memeriksa, mengadili dan selanjutya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat III
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Onvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 20 Februari 2017 Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN.Yyk yang amar selengkapnya berbunyi :
I. Dalam Eksepsi.
Mengabulkan eksepsi Tergugat III;
II. Dalam Pokok Perkara.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.627.000.00 ( dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Membaca pemberitahuan isi putusan tanggal 9 Maret 2018 kepada Terbanding II / Tergugat II;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Maret 2018 Penggugat,Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus tanggal 20 Februari 2018 Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN.Yyk untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding.;
Membaca surat yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan bahwa akta banding tersebut telah diberitahukan pada tanggal 13 Maret 2018 kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III serta tanggal 16 Maret 2018 kepada Terbanding II semula Tergugat II ;
Membaca surat pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor : 45/PDT.G/2017/PN Yyk yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Maret 2018, dan tanggal 13 Maret 2018 kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III serta tanggal 16 Maret 2018 kepada Terbanding II semula Tergugat II;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari, Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata - cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang , maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 Maret 2018, kuasa hukum Pembanding semula Penggugat sampai saat ini tidak menyampaikan memori banding, demikian pula Para Terbanding semula Para Tergugat juga tidak mengajukan kontra memori banding , sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 20 Februari 2018 Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN.Yyk yang dimohonkan banding , tetapi Pengadilan Tinggi tetap akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 20 Februari 2018 Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN.Yyk, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 20 Februari 2018 Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN.Yyk, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat ada dipihak yang kalah , maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1947 Jo Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 20 Februari 2018 Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN.Yyk, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 , oleh kami H.Budi Setiyono, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BW Charles Ndaumanu, SH.MH dan Suwisnu, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Reti Ambar Susanti, SH Penitera Pengganti pada Pengadilan tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
1. BW. Charles Ndaumanu, SH.MH. H. Budi Setiyono, SH.MH.
Suwisnu, SH.MH. Panitera Pengganti
Reti Ambar Susanti,SH
Perincian biaya :
Biaya Meterai putusan ......................... Rp. 6.000,00
Biaya Redaksi putusan ....................... Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan/Pengiriman…….. Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus ( Seratus lima puluh ribu rupiah)