Nomor76/Pid.Sus/2014/PN Bla.
Putusan PN BLORA Nomor Nomor76/Pid.Sus/2014/PN Bla.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
JOKO PURWANTO Bin SUPARDI;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JOKO PURWANTO Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan didalam hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan Barang Bukti berupa : – 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan kubikasi mencapai 0,048 M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung; – 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra warna hitam tanpa plat nomor No. Rangka MHlHB32187K210293 dan No. Mesin HB32E12007140 dirampas untuk Negara; – 1 (satu) buah bronjong/ ronjot dan 1 (satu) buah kapak/perkul dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor76/Pid.Sus/2014/PN Bla.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama : JOKO PURWANTO Bin SUPARDI;
Tempat Lahir : Blora;
Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun/31 Desember 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dukuh Singget, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa dipersidangan dengan tegas menyatakan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 18 Juli 2014;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Juli 2014 s/d tanggal 07 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Agustus 2014 s/d tanggal 01 September 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 September 2014 s/d tanggal 10 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 10 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 11 Oktober 2014 s/d tanggal 9 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 76/Pid.Sus/2014/ PN.Bla. tanggal 11 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN.Bla. tanggal 11 September 2014 tentang hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JOKO PURWANTO Bin SUPARDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada hari SENIN tertanggal 13 OKTOBER 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JOKO PURWANTO Bin SUPARDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja Terdakwa telah membawa atau mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan kubikasi mencapai 0,048 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra warna hitam tanpa plat nomor dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah bronjong/ ronjot dan 1 (satu) buah kapak/ perkul dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan hukumnya sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk:PDM–72/Blora/ Euh.2/09/2014 tertanggal 9 Agustus 2014 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa JOKO PURWANTO Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di jalan alur BX RPH Klanding, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Singget, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor menuju kawasan hutan RPH Klanding BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora. Setelah tiba dikawasan hutan tersebut terdakwa melihat pohon jati yang sudah roboh dan terdakwa memiliki niat untuk mengambil pohon jati tersebut selanjutnya terdakwa meminjam perkul dari seseorang yang ada dikawasan hutan dan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dipacak atau dipotong menjadi satu batang bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 Cm diameter 28 Cm;
Bahwa kemudian satu batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 Cm diameter 28 Cm terdakwa naikkan diatas sepeda motor ke dalam kranjang (ronjot) dan ditutupi dengan daun klanding serta diikat dengan tali karet yang terbuat dari ban dan tambang selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motornya yang memuat kayu jati dengan maksud untuk dibawa pulang kerumahnya di Dukuh Singget, Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora dan ketika melintas di jalan alur BX turut tanah Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH Randublatung diantaranya saksi SUJONO dan saksi SUPARMO lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) batang kayu jati ukuran 70 Cm diameter 28 Cm tanpa ada dokumen resmi atau surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak atau pejabat Perhutani KPH Randublatung selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 batang kayu jati ukuran panjang 70 Cm diameter 28 Cm, 1 unit sepeda motor jenis Supra tanpa plat nomor warna hitam dan 1 buah ronjot terbuat dari bambu diamankan ke kantor Pabin KPH Randublatung dan diserahkan ke Polres Blora untuk diproses secara hukum;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh saksi ahli dari Perhutani KPH Randublatung terhadap barang bukti berupa 1 batang kayu jati bentuk gelondong ukuran panjang 70 Cm diameter 28 Cm yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan disimpulkan bahwa kayu jati tersebut merupakan kayu jati yang berasal dari hutan negara dengan ciri-ciri pada teras kayu berwarna coklat tua, pori-pori kayu kecil/ padat dan gubalnya kayu tipis sedangkan dibandingkan dengan kayu jati yang berasal dari hutan rakyat adalah teras kayu berwarna coklat muda/ pucat, pori-pori kayu besar dan gubal kayu tebal;
Bahwa kerugian yang diderita Perhutani KPH Randublatung ditafsir sebesar 124.896,- (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan yang selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUJONO Bin SAERAH, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 08.30 Wib, saksi dan saksi SUPARMO telah menangkap Terdakwa di jalan hutan alur BX RPH Klanding BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora karena Terdakwa telah membawa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa terdakwa telah mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 70 Cm diameter 28 Cm dengan jumlah kubikasi = 0,048 M3 dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor;
Bahwa cara Terdakwa mengangkut kayu jati adalah kayu jati di naikan diatas sepeda motor yang ada kranjangnya (ronjot) kemudian diatas kayu jati ditutupi dengan dedaunan dan di ikat dengan menggunakan tali karet (ban) dan tambang;
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa berasal dari dalam hutan KRPH Klanding BKPH Kemadoh;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp124.896,00 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi SUPARMO Bin GADI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 08.30 Wib, saksi dan saksi SUJONO telah menangkap Terdakwa di jalan hutan alur BX RPH Klanding BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora karena Terdakwa telah membawa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa terdakwa telah mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat/gelondong dengan ukuran panjang 70 Cm diameter 28 Cm dengan jumlah kubikasi = 0,048 M3 dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor;
Bahwa cara Terdakwa mengangkut kayu jati adalah kayu jati di naikan diatas sepeda motor yang ada kranjangnya (ronjot) kemudian diatas kayu jati ditutupi dengan dedaunan dan di ikat dengan menggunakan tali karet (ban) dan tambang;
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa berasal dari dalam hutan KRPH Klanding BKPH Kemadoh;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp124.896,00 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa, lalu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan, namun atas kesempatan yang diberikan tersebut terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa tidak mempunyai saksi-saksi yang meringankan, dan mohon sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas pelimpahan barang bukti di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan dan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan kubikasi mencapai 0,048 M3;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra warna hitam tanpa plat nomor;
1 (satu) buah bronjong/ ronjot dan 1 (satu) buah kapak/ perkul;
barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dan barang bukti tersebut ternyata dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan menurut hukum, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang selengkapnya sebagaimana tercatat pula dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 08.30 Wib. di Jalan hutan alur BX RPH Klanding, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani karena terdakwa mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 1 (satu) batang berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan menggunakan sepeda motor Honda tanpa plat nomor warna hitam;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati yang berasal dari dalam hutan KRPH Nglanding, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari sebatang kayu jati yang sudah roboh kemudian Terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan menggunakan perkul;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dilakukan dengan cara kayu jati dinaikan diatas sepeda motor yang ada kranjangnya kemudian diatas kayu ditutupi dengan daun klanding, setelah itu kayu jati diikat dengan menggunakan tali karet (ban) dan tambang, kemudian sepeda motor dikendarai menuju rumah Terdakwa, namun baru sampai di jalan hutan alur BX turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Petugas Perhutani dan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut tanpa ada izin dari pihak Perhutani sebagai pemiliknya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, dan barang bukti serta memperhatikan persesuaiannya satu sama lain, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 08.30 Wib. di Jalan hutan alur BX RPH Klanding, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani karena terdakwa mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan kubikasi mencapai 0,048 M3 dengan menggunakan sepeda motor Honda tanpa plat nomor warna hitam No. Rangka MHlHB32187K210293 dan No. Mesin HB32E12007140;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati yang berasal dari dalam hutan KRPH Nglanding, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari sebatang kayu jati yang sudah roboh kemudian Terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan menggunakan perkul;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dilakukan dengan cara kayu jati dinaikan diatas sepeda motor yang ada kranjangnya kemudian diatas kayu ditutupi dengan daun klanding, setelah itu kayu jati diikat dengan menggunakan tali karet (ban) dan tambang, kemudian sepeda motor dikendarai menuju rumah Terdakwa, namun baru sampai di jalan hutan alur BX turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Petugas Perhutani dan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa salah satu tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah bukan semata untuk menjatuhkan pidana terhadap seorang Terdakwa yang diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum, namun untuk mencari kebenaran materiil dengan cara membuktikan terhadap diri Terdakwa tentang perbuatan pidana yang telah dilakukan serta mengenai kemampuannya mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam menilai pembuktian perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim mendasarkan diri pada Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM–72/Blora/Euh.2/09/2014 tertanggal 9 Agustus 2014 dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan Pertama Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UURI No. 41 Tahun 1999 yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sebagai terdakwa adalah seseorang yang diketahui bernama JOKO PURWANTO Bin SUPARDI, yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini disimpulkan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;
Ad 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa bahwa mengenai unsur dengan sengaja atau kesengajaan dalam hal ini, haruslah ditafsirkan secara luas bukan hanya berarti kesengajaan sebagai tujuan pokok, tapi dapat pula diartikan sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran kemungkinan, sehingga dengan demikian apakah terdakwa sebelumnya telah mempunyai kehendak atau setidak-tidaknya menyadari atau mengetahui tentang apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa mengenai unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, sedangkan pengertian hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan dan yang dimaksud dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat –surat yang sah sebagai bukti ,apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 08.30 Wib. di Jalan hutan alur BX RPH Klanding, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani karena terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan kubikasi mencapai 0,048 M3 dengan menggunakan sepeda motor Honda tanpa plat nomor warna hitam No. Rangka MHlHB32187K210293 dan No. Mesin HB32E12007140 tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Terdakwa mengangkut kayu jati yang berasal dari dalam hutan KRPH Nglanding, BKPH Kemadoh, KPH Randublatung dengan cara kayu jati dinaikan diatas sepeda motor yang ada kranjangnya kemudian diatas kayu ditutupi dengan daun klanding, setelah itu kayu jati diikat dengan menggunakan tali karet (ban) dan tambang, kemudian sepeda motor dikendarai menuju rumah Terdakwa, namun baru sampai di jalan hutan alur BX turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Petugas Perhutani dan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa mengangkut batang kayu jati milik Perhutani tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sehingga dengan demikian unsur ini dianggap Majelis Hakim telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuannya bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan terdakwa bersalah dan terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, dan disamping itu menurut ketentuan dari pasal 78 ayat (7) Undang – Undang RI nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilanggar oleh terdakwa juga dihukum pidana denda yang besaran denda akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan maka pengadilan tetap memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang di hadapkan di persidangan berupa sesuai pelimpahan dalam berkas perkara yaitu:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan kubikasi mencapai 0,048 M3, oleh karena berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut diambil dari kawasan hutan milik Perhutani KPH Randublatung maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra warna hitam tanpa plat nomor No. Rangka MHlHB32187K210293 dan No. Mesin HB32E12007140, oleh karena berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut tidak jelas bukti kepemilikkannya dan masih memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah bronjong/ ronjot dan 1 (satu) buah kapak/ perkul, oleh karena berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu program pemerintah dalam memberantas Ilegal Logging;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, akan ketentuan dari Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang R.I Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JOKO PURWANTO Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan didalam hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 70 cm diameter 28 cm dengan kubikasi mencapai 0,048 M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Supra warna hitam tanpa plat nomor No. Rangka MHlHB32187K210293 dan No. Mesin HB32E12007140 dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah bronjong/ ronjot dan 1 (satu) buah kapak/perkul dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora , pada hari JUMAT tanggal 17 OKTOBER 2014 ,oleh kami RICHARD EDWIN BASOEKI,SH.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD,S.H. dan YUNITA,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 20 OKTOBER 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SATRIYO PRINGGODANI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dengan dihadiri KARYONO,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AWAL DARMAWAN A, S.H.RICHARD E. BASOEKI,S.H.,M.H.
Y U N I T A, S.H.
Panitera Pengganti,
SATRIYO PRINGGODANI,S.H.