228/Pid.Sus/2019/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 228/Pid.Sus/2019/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Hendra Wijaya, S.H.,M.H. Terdakwa: Anwar Alias Yoyo Bin Hilaluddin
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Anwar Alias Yoyo Bin Hilaluddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak”; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya berisi 100 (seratus) batang; 1 (satu) buah karung warna hijau dengan tulisan H.Nia Parepare; Dirampas untuk kepentingan negara (diserahkan kepada pihak berwajib TNI/POLRI); 1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan No. Imei 1 : 8674-5803-5937-293 dan No.Imei 2 : 8674-5803-5937-285; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 228/Pid.Sus/2019/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pare-Pare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Anwar Alias Yoyo Bin Hilaluddin; |
| 2. | Tempat lahir | : | Jakarta; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 39 Tahun/27 Oktober 1980; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Boyabaliase, Kecamatan Maraulah, Kabupaten Sigih; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa Anwar Alias Yoyo Bin Hilaluddin ditangkap pada tanggal 20 September 2019 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/125/IX/Res.1.17/2019/Reskrim tanggal 20 September 2019:
Terdakwa Anwar Alias Yoyo Bin Hilaluddin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 September 2019 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan tanggal 9 Desember 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan tanggal 1 Januari 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu : Samiruddin, S.H. Penasihat hukum berkantor di jalan Jenderal Sudirman Nomor 162, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim tentang Penunjukkan Penasihat Hukum tertanggal 10 Desember 2019 Nomor : 177 /Pen.Pid/2019/PN. Pre;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 228/Pid.Sus/2019/PN Pre tanggal 3 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 228/Pid.Sus/2019/PN Pre tanggal 21 Januari 2020 tentang Perubahan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 228/Pid.Sus/2019/PN Pre tanggal 3 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANWAR Alias YOYO Bin HILALAUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknyasesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No. 78;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya berisi 100 (seratus) batang;
1 (satu) buah karung warna hijau dengan tulisan H.Nia Parepare;
1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan No. Imei 1 : 8674-5803-5937-293 dan No.Imei 2 : 8674-5803-5937-285;
Dirampas untuk kepentingan negara (diserahkan kepada pihak berwajib TNI/POLRI);
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa menyesali dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung bagi keluarganya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa ANWAR Alias YOYO Bin HILALUDDIN pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 08.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Jalan Andi Cammi (Area pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Muh Sidik dan Amran Muhiddin (anggota Polsek Pelabuhan) melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM.THALIA, kemudian saat melihat saksi Umar buruh pelabuhan yang membawa barang, saksi Muh Sidik dan Amran Muhiddin lalu memeriksa barang yang di bawa oleh saksi Umar karung warna hijau dan menemukan bahan peledak berupa detonator sebanyak 60 (enam oukuh) dus / kotak dengan rincian masing-masing tiap dus/kotak berisi 100 (Seratus) batang sehingga jumlah keseluruhan bahan peledak adalah 6000 (enam ribu) batang. Selanjutnya saksi Umar mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik penumpang dari Nunukan yaitu terdakwa ANWAR Alias YOYO Bin HILALUDDIN, kemudian terdakwa beserta barang bukti detonator tersebut diamankan oleh petugas;
Bahwa saksi H. Amiruddin sempat menegur terdakwa pada saat mengangkat karung warna hijau ketumpukan barang saksi H. Amiruddin dengan mengatakan “ kenapa di angkat itu barang “ lalu terdakwa menjawab “ ini juga haji “;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak berupa detonator;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. LAB: 3876 / BHF / IX / 2019 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Kartono , Surya Pranowo, S.Si, mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar menyimpulkan:
60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate);
Barang bukti detonator tersebut diatas apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN.No. 78;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Nawir Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang berupa karung warna hijau yang diperiksa di area pelabuhan oleh petugas kepolisian dan ternyata isinya bahan peledak jenis detonator;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 08.15 Wita;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik karung berwarna hijau yang berisi bahan peledak jenis detonator yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi melihat langsung saat karung berwarna hijau yang berisi bahan peledak jenis detonator diperiksa dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian, saat itu ditemukan 12 (dua belas) pak dan tiap-tiap paknya berisi 5 (lima) kotak;
Bahwa Karung berwarna hijau yang berisi bahan peledak jenis detonator diperiksa dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian di area pelabuhan Nusantara Parepare;
Bahwa yang membawa karung berwarna hijau tersebut adalah buruh yang bernama Saksi Umar dan diletakkan atau ditumpuk dan diangkat menggunakan gerobak saat itu;
Bahwa pemilik barang yang dibawa oleh buruh Saksi Umar adalah barang milik saksi, barang milik saksi H. Amiruddin dan barang milik Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi yaitu ada 9 (sembilan) potong, dengan rincian masing – masing ada 8 (delapan) karung dan 1 (satu) buah kardus;
Bahwa saksi, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa dari Nunukan tujuan ke Parepare dengan menggunakan KM. Thalia;
Bahwa saksi satu kamar dengan saksi H. Amiruddin dan Terdakwa saat berada di KM. Thalia;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau yang mengangkat barang milik saksi dan milik saksi H. Amiruddin naik ke atas KM. Thalia saat di Nunukan adalah Lel. Emmang bersama buruhnya namun barang milik Terdakwa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang mengemas barang – barang tersebut namun untuk barang milik saksi sebanyak 1 (satu) potong saksi masukkan ke dalam karung warna pink kemudian saksi sendiri yang menjahitnya;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa saksi bersama saksi H. Amiruddin dan Terdakwa berangkat dari Nunukan ke Parepare pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 dan tiba di Parepare pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 di Pelabuhan Nusantara Parepare;
Bahwa saksi berangkat ke Nunukan bersama dengan saksi H. Amiruddin untuk membuat sarang walet selama ± 17 (tujuh belas) hari;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa, nanti setelah di Nunukan saksi baru bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menghubungi buruh bernama Lel. Umar saat itu untuk mengangkat 9 (sembilan) potong barang milik saksi, saksi Amiruddin dan Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi H. Amiruddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan bahan peledak jenis detonator yang ditemukan petugas kepolisian;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 08.15 Wita;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi berada di tempat kejadian di dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare, karena baru datang dari Nunukan dan kapal sandara di dermaga Parepare sekitar pukul 08.00 Wita;
Bahwa barang berisi bahan peledak jenis detonator yang ditemukan tersebut ikut atau bercampur ditumpukan barang saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik barang berisi bahan peledak jenis detonator yang ditemukan ditumpukan barang saya tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau barang yang ditemukan adalah barang berisi bahan peledak jenis detonator saat di kantor polisi;
Bahwa petugas kepolisian mengatakan kalau barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian berupa barang berisi bahan peledak jenis detonator merupakan barang terlarang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak barang berisi bahan peledak jenis detonator yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat itu;
Bahwa Petugas kepolisian menanyakan kepada saksi bahwa apakah barang itu milik saksi dan saksi menjawab kalau barang yang ditemukan yang berisi bahan peledak bukan milik saksi;
Bahwa awalnya sehingga petugas kepolisian menemukan barang yang berisi bahan peledak jenis detonator tersebut yaitu saksi berangkat dari Nunukan tujuan Parepare dengan menggunakan KM. Thalia, saat itu saksi berangkat bersama saksi Nawir dan Terdakwa dengan barang sebanyak 9 (sembilan) koli/Potong, barang tersebut disimpan dibagasi kemudian kami tidur di kamar Cip Anto bersama 7 orang, dan setelah sampai di Parepare pada hari Jumat sekitar pukul 08.00 Wita Lel. Takim yang juga penumpang kapal, kami turun ke bagasi tempat barang dan Terdakwa langsung bicara masalah ongkos barang turun dan disepakati Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan barang kami sudah dicek lengkap 9 (Sembilan) koli dan sebelum angkut turun oleh buruh, Terdakwa mengumpulkan barang dan sempat saksi tegur “kenapa diangkat barang itu yang berupa karung plastik berwarna hijau muda yang bergabung dengan tumpukan barang saya” lalu Terdakwa menjawab ”ini juga haji” dan sebelum saksi turun sempat buruh bertanya kepada saksi “siapa barang ini ?” sambil menunjuk salah satu barang dengan menggunakan karung plastik berwarna hijau muda, lalu saksi menjawab “mungkin ini juga karena Terdakwa yang mengangkat dan digabung dengan barang saya”, setelah itu saksi turun ke dermaga dan langung ke mobil, tetapi karena saksi menunggu barang lama datang sehingga saksi menyusul ke dermaga dan saksi ditanya “ ini, barang yang digerobak ini, siapa pemiliknya ?” lalu saksi jawab “ barang saya yang digerobak tetapi barang berupa 1 koli/potong barang yang ditemukan bahan peledak dengan menggunakan karung plastik warna hijau muda bukan milik saya”. Dan saat itu saksi diamankan bersama 3 orang sebagai pemilik barang digerobak;
Bahwa yang menurunkan barang – barang tersebut dari atas kapal adalah buruh;
Bahwa saat buruh datang untuk mengangkat semua barang – barang tersebut termasuk barang milik saksi dan barang yang berisi bahan peledak tersebut, Terdakwa mengatakan kepada buruh bahwa semua barang tersebut adalah milik saksi;
Bahwa ada tanda atau tulisan “H. Nia” yang tertulis di karung yang berisi bawan peledak jenis detonator;
Bahwa saksi bertemu dan kenal dengan Terdakwa di rumah Hj. Wahida di Tawau Malaysia;
Bahwa saksi berada di Nunukan untuk bekerja kandang walet milik H. Tajuddin di Sungai Pancang dan saksi juga sering ke Tawau Malaysia sekitar 2 minggu;
Bahwa Jumlah barang ada 9 (sembilan) potong yaitu 1 (satu) potong milik saksi, 6 (enam) potong milik Per. Hj. Wahida, 1 (satu) potong milik saksi Nawir dan 1 (satu) potong lagi barang yang berisi bahan peledak jenis detonator;
Bahwa barang Per. Hj. Wahida yang berjumlah 6 (enam) potong dititipkan kepada saksi dari Nunukan untuk dibawa kepada Etti di Ulue Bone;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa yang berbicara dengan buruh saat barang mau dibawa turun dari kapal adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak keberatan barang saksi diangkat oleh buruh karena Per. Hj. Wahida sudah memberikan uang kepada Terdakwa untuk membayar buruh;
Bahwa saksi menegur Terdakwa mengangkat barang pada saat Terdakwa mengangkat barang berupa karung hijau yang ternyata isinya bahan peledak jenis detonator;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan terhadap keterangan saksi tersebut dimana menurut Terdakwa Saksi tidak menegur Terdakwa mengangkat barang karena saksi berada diatas tidak melihat Terdakwa;
Saksi Umar Saleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan oleh petugas kepolisian;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 08.15 Wita;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare;
Bahwa saksi mengetahui kalau petugas kepolisian menemukan barang berupa peledak jenis detonator karena saat itu saksi yang mengangkat barang tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai buruh pelabuhan;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang milik siapa yang saksi angkat, hanya saja saat itu saksi berkoordinasi atau berbicara dengan Terdakwa mengenai jumlah bayaran dan jumlah barang yang akan saksi angkat;
Bahwa dari pembicaraan dengan Terdakwa kalau barang yang akan saksi angkat adalah 8 (delapan) potong dengan bayaran sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengangkat barang dari atas kapal untuk diturunkan ke bawah;
Bahwa saksi mengangkat barang dengan menggunakan gerobak;
Bahwa saat saksi mau mengangkat barang ternyata barang tersebut berjumlah 9 (sembilan) potong;
Bahwa saat pembicaraan saksi dengan Terdakwa, Terdakwa hanya menunjukkan ada 8 (delapan) barang dan saat saksi akan mengangkat barang-barang tersebut ternyata ada tambahan 1 (satu) buah barang berupa karung berwarna hijau yang awalnya barang tersebut tidak berada dalam hitungan;
Bahwa saksi menanyakan kepada Terdakwa perihal 1 (satu) buah barang berupa karung berwarna hijau tersebut namun Terdakwa mengatakan “itu juga barangnya” sehingga saksi mengatakan “itu bukan 8 (delapan) potong, ternyata 9 (sembilan) potong”;
Bahwa saat saksi mengangkat barang – barang tersebut, Terdakwa sudah menghilang atau tidak ada di tempat tumpukan barang tersebut sehingga saksi merasa curiga;
Bahwa yang ada pada saat saksi mengangkat barang – barang tersebut ada seseorang yang menggunakan kaca mata tetapi orang tersebut bukan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari barang – barang tersebut karena Terdakwa saat itu selalu menghilang setiap kali saksi ingin menanyakan perihal isi barangnya;
Bahwa tidak ada orang lain dan hanya Terdakwa yang melakukan tawar menawar perihal barang yang akan diangkat;
Bahwa awalnya saksi diminta oleh Terdakwa untuk mengangkat barang dan saksi meminta upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menawarnya menjadi Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi mengiyakan, lalu saksi mengangkat barang tersebut keluar dari kapal dengan menggunakan gerobak, saat di pintu keluar dermaga saksi diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa barang yang ada diatas gerobak, lalu petugas menemukan barang kosmetik lalu saksi sampaikan kepada petugas untuk memeriksa semua barang karena saksi merasa curiga terhadap Terdakwa ada barang terlarang yang Terdakwa bawa karena gerak geriknya mencurigakan lalu petugas membuka karung berwarna hijau dan membuka 1 (satu) buah kotak yang berisi bahan peledak jenis detonator, selanjutnya petugas menanyakan pemilik barang tersebut dan saksi mencari dan melihat Terdakwa berdiri dengan posisi menghadap ke dalam dermaga;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk detonator tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada pada saat barang dibuka kemudian ditemukan bahan peledak jenis detonator;
Bahwa saksi tidak dibayar oleh Terdakwa untuk mengangkat barang yang berisi bahan peledak jenis detonator;
Bahwa posisi barang karung hijau yang berisi bahan peledak jenis detonator saat itu sudah ada di atas gerobak saat saksi akan mengangkatnya;
Bahwa 9 (sembilan) potong barang tersebut saksi angkat sebanyak 3 kali;
Bahwa nanti saksi angkat barang yang ketiga kalinya kemudian ada barang berupa karung hijau berisi bahan peledak jenis detonator tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik barang yang ditemukan petugas kepolisian tesebut hanya saja pada saat pertama saksi berbicara dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat memberikan keterangan di Penyidik kepolisian, saksi tidak menyebutkan nama pemilik barang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas sebagian keterangan saksi karena Terdakwa menyatakan tidak ada maksud menghindar / menghilang tetapi karena terlalu lama menunggu gerobak datang sehingga Terdakwa menunggu dibawah kapal;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Muh Sidik, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan ditemukannya bahan peledak jenis detonator;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 08.15 Wita;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat itu kami melakukan pemeriksaan di Area Pelabuhan kepada penumpang kapal yang turun dari kapal dan saat itu saksi yang menemukan barang berupa bahan peledak jenis detonator tersebut;
Bahwa saat itu yang membawa barang berupa bahan peledak jenis detonator tersebut adalah seorang buruh pelabuhan yang bernama Saksi Umar dengan menggunakan gerobak kemudian setelah Saksi Umar diinterogasi dan mengatakan kalau barang – barang yang diangkut adalah milik penumpang kapal yang berasal dari Nunukan;
Bahwa awalnya kami melakukan pemeriksaan penumpang yang turun dari kapal, saat itu saksi memeriksa barang dan menemukan barang berupa bahan peledak jenis detonator, kemudian saksi menanyakan kepada buruh (Saksi Umar) yang mengangkat barang tersebut perihal pemiliknya dan saat itu saksi Umar mencari dan menemukan 3 (tiga) orang termasuk Terdakwa sedang berdiri di bawah pohon selanjutnya mengamankan ketiga orang tersebut yang termasuk Terdakwa ke Pos Polisi;
Bahwa ada 9 (sembilan potong) barang yang diangkat oleh saksi Umar;
Bahwa nanti saat di Pos polisi saksi baru menanyakan kepada ketiga orang tersebut perihal pemilik masing – masing barang yang berjumlah 9 (sembilan) potong tersebut;
Bahwa barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan berjumlah 60 (enam puluh) dos dan setiap dosnya berisi 100 biji/batang;
Bahwa saksi menanyakan perihal barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan kepada ketiga orang yang diamankan termasuk Terdakwa namun tidak ada yang mengakui;
Bahwa setelah menemukan barang berupa bahan peledak jenis detonator tersebut, saksi mengamankan ketiga orang tersebut dan menyerahkannya beserta barang bukti ke Polres Parepare;
Bahwa saksi tidak menanyakan perihal ijin atas barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan tersebut;
Bahwa barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan tersebut terbungkus karung berwarna hijau yang bertuliskan Hj Nia;
Bahwa awalnya saksi mengecek di pintu keluar di area pelabuhan karung warna hijau tersebut kemudian setelah saksi cek dan isinya detonator saksi memasukkan kembali detonator tersebut ke dalam kardusnya, lalu setelah tiba di pos polisi tepatnya di gerbang keluar saksi memperlihatkan karung berwarna hijau tersebut kepada ketiga orang yang saksi amankan salah satunya Terdakwa dan ketiga orang tersebut tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya;
Bahwa saat itu saksi memeriksa karung tersebut dengan cara mengiris\ karung dengan menggunakan pisau dan melihat ternyata isinya bahan peledak jenis detonator;
Bahwa kami memeriksa setiap barang penumpang yang turun dari kapal yang mencurigakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut
Saksi Amran Muhiddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan ditemukannya bahan peledak jenis detonator;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 08.15 Wita di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saat itu kami melakukan pemeriksaan di Area Pelabuhan kepada penumpang kapal yang turun dari kapal dan saat itu saksi yang menemukan barang berupa bahan peledak jenis detonator tersebut;
Bahwa saat itu yang membawa barang berupa bahan peledak jenis detonator tersebut adalah seorang buruh pelabuhan yang bernama Saksi Umar dengan menggunakan gerobak kemudian setelah Saksi Umar diinterogasi dan mengatakan kalau barang – barang yang diangkut adalah milik penumpang kapal yang berasal dari Nunukan;
Bahwa awalnya kami melakukan pemeriksaan penumpang yang turun dari kapal, saat itu saksi memeriksa barang dan menemukan barang berupa bahan peledak jenis detonator, kemudian saksi menanyakan kepada buruh (Saksi Umar) yang mengangkat barang tersebut perihal pemiliknya dan saat itu saksi Umar mencari dan menemukan 3 (tiga) orang termasuk Terdakwa sedang berdiri di bawah pohon selanjutnya mengamankan ketiga orang tersebut yang termasuk Terdakwa ke Pos Polisi;
Bahwa ada 9 (sembilan potong) barang yang diangkat oleh saksi Umar;
Bahwa nanti saat di Pos polisi saksi baru menanyakan kepada ketiga orang tersebut perihal pemilik masing – masing barang yang berjumlah 9 (sembilan) potong tersebut;
Bahwa barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan berjumlah 60 (enam puluh) dos dan setiap dosnya berisi 100 biji/batang;
Bahwa saksi menanyakan perihal barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan kepada ketiga orang yang diamankan termasuk Terdakwa namun tidak ada yang mengakui;
Bahwa setelah menemukan barang berupa bahan peledak jenis detonator tersebut, saksi mengamankan ketiga orang tersebut dan menyerahkannya beserta barang bukti ke Polres Parepare;
Bahwa saksi tidak menanyakan perihal ijin atas barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan tersebut;
Bahwa barang berupa bahan peledak jenis detonator yang ditemukan tersebut terbungkus karung berwarna hijau yang bertuliskan Hj.Nia;
Bahwa awalnya saksi mengecek di pintu keluar di area pelabuhan karung warna hijau tersebut kemudian setelah saksi cek dan isinya detonator saksi memasukkan kembali detonator tersebut ke dalam kardusnya, lalu setelah tiba di pos polisi tepatnya di gerbang keluar saksi memperlihatkan karung berwarna hijau tersebut kepada ketiga orang yang saksi amankan salah satunya Terdakwa dan ketiga orang tersebut tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya;
Bahwa saat itu saksi memeriksa karung tersebut dengan cara mengiris karung dengan menggunakan pisau dan melihat ternyata isinya bahan peledak jenis detonator;
Bahwa kami memeriksa setiap barang penumpang yang turun dari kapal yang mencurigakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di BAP Penyidik Kepolisian;
Bahwa tanda tangan di BAP Penyidik adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan adanya Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian karena Terdakwa telah mengangkat barang yang berisi bahan peledak jenis detonator;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di dermaga Pelabuhan Nusantara Kota Parepare;
Bahwa sebab Terdakwa mengangkat barang yang berisi bahan peledak jenis detonator ke tumpukan barang saksi H. Amiruddin karena Terdakwa melihat barang (yang berisi bahan peledak jenis detonator) tersebut berdekatan sehingga dengan barang saksi H. Amiruddin, Terdakwa mengira semua barang tersebut adalah milik saksi H. Amiruddin dan Terdakwa mengangkat barang tersebut pada saat di dalam kapal sesaat setelah kapal bersandar di pelabuhan nusantara;
Bahwa Terdakwa lihat barang tersebut berupa karung berwarna hijau yang bertuliskan nama Hj Nia yang Terdakwa angkat kemudian ditemukan pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan kepada saksi H. Amiruddin perihal kepemilikan barang (yang berisi bahan peledak jenis detonator), apakah milik saksi H. Amiruddin atau bukan sebelum Terdakwa mengangkatnya karena pada saat Terdakwa mengangkat barang (yang berisi bahan peledak jenis detonator) tersebut saksi H. Amiruddin berada di atas;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak bahan peledak jenis detonator yang ditemukan pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi H. Amiruddin di Tawau;
Bahwa Terdakwa dari Nunukan bersama saksi H. Amiruddin dan saksi Nawir;
Bahwa Terdakwa tinggal sekamar dengan saksi H. Amiruddin dan saksi Nawir beserta 5 orang lainnya di atas kapal KM. Thalia;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pekerjaan saksi H. Amiruddin;
Bahwa pada waktu Terdakwa naik kapal KM. Thalia Terdakwa membawa 2 buah barang berupa 1 (satu) buah tas jinjing dan 1 (satu) buah dos;
Bahwa barang berupa dos yang Terdakwa bawa itu berisi pakaian kotor dan dos tersebut Terdakwa lakban;
Bahwa yang punya barang adalah saksi Nawir dan saksi H. Amiruddin;
Bahwa yang membawa barang – barang milik saksi Nawir dan saksi H. Amiruddin turun dari kapal adalah buruh;
Bahwa saat kapal sandar di pelabuhan nusantara, Terdakwa mengajak saksi Nawir dan saksi H. Amiruddin turun ke dek bawah kapal dimana barang di simpan kemudian ada teman satu kamar yang tidak Terdakwa ketahui namanya membantu untuk memanggil buruh pelabuhan, setelah itu Terdakwa bertanya mana buruh dan dia menyampaikan bahwa sementara perjalanan, selanjutnya buruh tersebut datang kemudian Terdakwa berbicara masalah upah lalu Terdakwa tunjukkan barang tersebut lalu buruh meminta Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai pintu gerbang luar lalu Terdakwa menawar meminta sampai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sampai di parkiran kemudian buruh tersebut mengiyakan, lalu buruh tersebut memulai mengangkat barang tersebut keluar dari kapal;
Bahwa Terdakwa melakukan tawar menawar dengan buruh perihal upah untuk mengangkat barang sebab Terdakwa sudah dititipi uang oleh Per. Hj. Wahida untuk membayar barang saksi H. Amiruddin;
Bahwa TErdakwa tidak mengetahui berapa banyak atau berapa potong barang milik H. Amiruddin;
Bahwa ada 5 (lima) orang yang membawa barang naik ke kapal saat di Nunukan;
Bahwa yang menurunkan barang dari mobil saat di Nunukan adalah buruh;
Bahwa barang dari Nunukan tersebut di simpan di atas kapal di dek dekat pintu;
Bahwa Terdakwa hanya mengangkat barang dari Nunukan tersebut setelah di Parepare, Terdakwa mengangkat barang tersebut ke tumpukan barang Saksi Nawir dan saksi H. Amiruddin;
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa screenshoot dari percakapan Whatsapp antara Yadin dengan Terdakwa yang pada pokoknya Yadin menanyakan kabar kepada Terdakwa dan terdakwa jawab “alhamdulilah baik2, susah kalua naik kapal lambelu di nunukan, soalnya di periksa ketat anggotaku bilang”, lalu Yadin menanyakan kepada Terdakwa “jadi batal rencana it?”, kemudian Terdakwa menjawab “nanti di liat keadaanya dulu, saya ada di nunukan sekarang, ada di pelabuhannya”, kemudian Yadin membalas “harus begitu memang pelajari dulu situasinya dimana posisi ini” dan dijawab oleh Terdakwa “di pelabuhan nunukan sekarang, liat liat situasi soalnya sepupuku sudah tidak bekerja di pelabuhan sudah”, dan kemudian di jawab hati-hati saja kalua memang tidak bisa jangan dipaksakan” (terlampir dalam berkas penyidik), maksud percakapan tersebut Terdakwa mau melakukan usaha atau bisnis jual milo tetapi karena ada pemeriksaan yang ketat sehingga saksi tidak jadi melakukan bisnis tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa dipercaya oleh Per. Hj. Wahida untuk membayar biaya angkut barang oleh buruh;
Bahwa Hj. Wahida ada di Tawau, hanya pada saat mau berangkat Hj. Wahida mengantar sampai di Nunukan ;
Bahwa mengenai barang – barang dari Nunukan tersebut bukan tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa saat Terdakwa mengangkat barang yang berisi bahan peledak jenis detonator tersebut tidak dilihat oleh saksi H. Amiruddin karena pada saat Terdakwa mau angkat barang tersebut Terdakwa mencari saksi H. Amiruddin ternyata di berada di atas;
Bahwa Terdakwa tidak pernah disuruh mengangkat barang yang berisi bahan peledak jenis detonator tersebut tetapi hanya inisiatif Terdakwa saja untuk mengangkatnya
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. LAB: 3876 / BHF / IX / 2019 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Kartono, Surya Pranowo, S.Si, mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar menyimpulkan:
60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate);
Barang bukti detonator tersebut diatas apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya nerisi 100 (seratus) batang;
1 (satu) buah karung warna hijau dengan tulisan H.Nia Parepare;
1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan No. Imei 1 : 8674-5803-5937-293 dan No.Imei 2 : 8674-5803-5937-285;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan fakta-fakta hokum yang terungkap dipersidangan dan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan bantahan Terdakwa terhadap keterangan saksi H. Amiruddin, dan saksi Umar Saleh yang mana Terhadap keterangan saksi H. Amiruddin Terdakwa membantahnya sebagai berikut : dimana menurut Terdakwa Saksi H. Amiruddin tidak menegur Terdakwa mengangkat barang karena saksi H. Amiruddin berada diatas tidak melihat Terdakwa, sedangkan terhadap keterangan saksi Amir Saleh Terdakwa membantahnya bahwa Terdakwa tidak ada maksud menghindar / menghilang tetapi karena terlalu lama menunggu gerobak datang sehingga Terdakwa menunggu dibawah kapal. Dan bantahan Terdakwa tersebut saksi H. Amiruddin, dan saksi Umar Saleh menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut serta bantahan Terdakwa maka Majelis berpendapat bahwa Penuntut Umum berwenang untuk membuktikan tuduhan yang telah diuraikan dalam surat dakwaannya sedangkan Terdakwa juga harus membuktikan bantahan-bantahannya sebagaimana yang telah digariskan dalam koridor hukum yang tujuannya adalah sama-sama mencari kebenaran materiil dari suatu peristiwa pidana yang akan diberikan penilaian objektif dari Hakim berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis menilai untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum sekaligus untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP yaitu :
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, mempunyai nilai kekuatan pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan 5 (lima) orang saksi yang melihat secara langsung penangkapan Terdakwa. Dari ke 5 (lima) saksi tersebut, 2 (dua) orang saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu saksi Muh. SIdik, S.H., dan saksi Amran Muhiddin sedangkan 3 (tiga) orang saksi lagi adalah saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan saksi Umar Saleh yang ada di tempat kejadian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Muh. Sidik, S.H., saksi Amran Muhiddin, saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan saksi Umar Saleh menerangkan pada pokoknya pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare, pihak Kepolisian Pelabuhan Nusantara melakukan pemeriksaan penumpang yang turun dari kapal, saat itu pihak Kepolisian memeriksa barang dan menemukan 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya nerisi 100 (seratus) batang didalam karung berwarna hijau yang bertuliskan Hj.Nia, kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada buruh (Saksi Umar) yang mengangkat barang tersebut perihal pemiliknya dan saat itu saksi Umar memberitahukan bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi Umar adalah milik dari penumpang yang berasal dari Nunukan, kemudian pihak Kepolisian meminta saksi Umar untuk mencari penumpang tersebut dan saksi Umar menemukan 3 (tiga) orang yaitu saksi Nawir, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa sedang berdiri di bawah pohon, kemudian selanjutnya pihak Kepolisian mengamankan ketiga orang tersebut yang termasuk Terdakwa ke Pos Polisi;
Menimbang, bahwa sesampainya di Pos Polisi, pihak Kepolisian menanyakan kepada saksi Nawir, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa tersebut perihal pemilik masing – masing barang yang berjumlah 9 (sembilan) potong tersebut dimana 1 (satu) potong milik saksi H. Amiruddin, 6 (enam) potong milik Per. Hj. Wahida yang dititipkan kepada H. Amiruddin, 1 (satu) potong milik saksi Nawir dan 1 (satu) potong lagi barang yang berisi bahan peledak jenis detonator tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya;
Menimbang, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah keterangan saksi Muh. Sidik, S.H., saksi Amran Muhiddin, saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan saksi Umar Saleh tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sah sebagai alat bukti keterangan saksi ? Terhadap hal itu penilaian dari keterangan saksi-saksi harus dilakukan hakim secara bebas, jujur, obyektif dan sungguh-sungguh dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP yaitu : 1. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain ; 2. Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain; 3. Alasan saksi memberikan keterangan tertentu ; 4. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi saksi Muh. Sidik, S.H., saksi Amran Muhiddin, saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan saksi Umar Saleh, Majelis berpendapat keterangan saksi-saksi tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Syarat obyektif yaitu tidak bersama-sama sebagai Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan mampu bertanggung jawab yaitu sudah berusia 15 (lima) belas tahun atau sudah pernah kawin dan tidak sakit ingatan; 2. Syarat Formal yaitu kesaksian diucapkan dalam sidang, kesaksian diucapkan dibawah sumpah, bukan unnus testis nullus testiss; 3. Syarat Subyektif/ materiil yaitu saksi menerangkan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendiri, dasar-dasar atau alasan mengapa saksi tersebut melihat, mendengar dan mengalami sendiri sesuatu yang diterangkan tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu keterangan saksi Muh. Sidik, S.H., saksi Amran Muhiddin, saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan saksi Umar Saleh bersesuaian yaitu benar telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin, saksi Umar Saleh dan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare terkait dengan ditemukannya 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya nerisi 100 (seratus) batang didalam karung berwarna hijau yang bertuliskan Hj.Nia. Oleh karena keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian maka ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP angka 1. tentang persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah keterangan saksi Muh. Sidik, S.H., saksi Amran Muhiddin, saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan saksi Umar Saleh telah mempunyai kekuatan sebagai alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP maka berdasarkan Pasal 185 ayat (6) KUHAP angka 2. keterangan saksi-saksi tersebut harus bersesuaian dengan alat bukti yang lain yang akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan alat bukti berikutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 186 KUHAP yaitu surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dilakukan dengan sumpah, dapat dianggap sebagai bentuk surat yang bernilai sebagai alat bukti yakni suatu berita acara yang membuat tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan alat bukti surat yang diajukan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. LAB: 3876 / BHF / IX / 2019 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Kartono, Surya Pranowo, S.Si, mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar menyimpulkan:
60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate);
Barang bukti detonator tersebut diatas apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alat bukti Surat tersebut Majelis menilai kekuatan pembuktian surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris tersebut dari segi formal sebagai alat bukti yang sempurna dan dari aspek materiil mempunyai kekuatan mengikat tetapi harus didukung oleh alat bukti yang lain karena surat yang diajukan oleh Penuntut Umum diatas hanya menerangkan bahwa barang bukti berupa 60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate) yang apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan alat bukti selanjutnya yaitu “petunjuk”. Alat bukti petunjuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu perbuatan, kejadian atau keadaaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat (1) KUHAP);
Menimbang, dari ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP dihubungkan dengan Pasal 188 ayat (2) KUHAP, maka perbuatan, kejadian atau keadaaan yang bersesuaian itu harus diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan Pasal 189 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa keterangan Terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan alat bukti “keterangan Terdakwa”. Keterangan Terdakwa ialah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Pengertian keterangan Terdakwa lingkupnya lebih luas dibanding sekedar pengakuan Terdakwa;
Menimbang, dipersidangan, Terdakwa membantah keterangan saksi H. Amiruddin, dan saksi Umar Saleh yang mana Terhadap keterangan saksi H. Amiruddin Terdakwa membantahnya sebagai berikut : dimana menurut Terdakwa Saksi H. Amiruddin tidak menegur Terdakwa mengangkat barang karena saksi H. Amiruddin berada diatas tidak melihat Terdakwa, sedangkan terhadap keterangan saksi Amir Saleh Terdakwa membantahnya bahwa Terdakwa tidak ada maksud menghindar / menghilang tetapi karena terlalu lama menunggu gerobak datang sehingga Terdakwa menunggu dibawah kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa keterangan Terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan itu didukung oleh satu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalil bantahannya oleh karena itu bantahan terhadap keterangan saksi H. Amiruddin, dan saksi Umar Saleh tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan bantahan Terdakwa tersebut, Majelis menilai terdapat persesuaian antara beberapa keterangan saksi-saksi tersebut dengan keterangan Terdakwa yang bisa menjadi petunjuk tentang kebenaran materiil dari perkara ini;
Menimbang, bahwa kata “persesuaian” terdapat dalam pengertian alat bukti petunjuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu perbuatan, kejadian atau keadaaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat (1) KUHAP). Alat bukti petunjuk berbeda dengan alat bukti yang lain, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa karena bukti petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan Majelis melihat ada persesuaian antara kenyataan yang satu dengan kenyataan yang lain, atau antara suatu kenyataan dengan tindak pidananya sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Amiruddin, saksi Nawir saksi Umar Saleh dan Terdakwa diperoleh petunjuk bahwa H. Amiruddin, saksi Nawir dan Terdakwa berangkat dari Nunukan pada hari Rabu tanggal 2019 dan tiba di Parepare pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 dengan menggunakan KM. Thalia, saat itu saksi H. Amiruddin bersama saksi Nawir dan Terdakwa berangkat dengan barang sebanyak 9 (sembilan) koli/Potong, barang tersebut disimpan dibagasi kemudian tidur di kamar Cip Anto bersama 7 orang, dan setelah sampai di Parepare pada hari Jumat sekitar pukul 08.00 Wita, turun ke bagasi tempat barang dan Terdakwa langsung bicara masalah ongkos barang turun dengan buruh yang bernama Lel. Umar dan upahnya disepakati Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan barang saksi H. Amiruddin, saksi Nawir dan Terdakwa sudah dicek lengkap 9 (Sembilan) koli dan sebelum diangkut turun oleh buruh, Terdakwa mengumpulkan barang dan sempat saksi H. Amiruddin tegur “kenapa diangkat barang itu yang berupa karung plastik berwarna hijau muda yang bergabung dengan tumpukan barang saya” lalu Terdakwa menjawab ”ini juga haji” dan sebelum saksi H. Amiruddin turun sempat buruh Lel. Umar bertanya kepada saksi H. Amiruddin “siapa barang ini ?” sambil menunjuk salah satu barang dengan menggunakan karung plastik berwarna hijau muda, lalu saksi H. Amiruddin menjawab “mungkin ini juga karena Terdakwa yang mengangkat dan digabung dengan barang saya”;
Menimbang, keterangan saksi H. Amiruddin, saksi Nawir saksi Umar Saleh telah bersesuaian dengan screenshoot dari percakapan Whatsapp antara Yadin dengan Terdakwa yang pada pokoknya Yadin menanyakan kabar kepada Terdakwa dan terdakwa jawab “alhamdulilah baik2, susah kalau naik kapal lambelu di nunukan, soalnya di periksa ketat anggotaku bilang”, lalu Yadin menanyakan kepada Terdakwa “jadi batal rencana it?”, kemudian Terdakwa menjawab “nanti di liat keadaanya dulu, saya ada di nunukan sekarang, ada di pelabuhannya”, kemudian Yadin membalas “harus begitu memang pelajari dulu situasinya dimana posisi ini” dan dijawab oleh Terdakwa “di pelabuhan nunukan sekarang, liat liat situasi soalnya sepupuku sudah tidak bekerja di pelabuhan sudah”, dan kemudian di jawab hati-hati saja kalua memang tidak bisa jangan dipaksakan” (terlampir dalam berkas penyidik);
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis menilai terdapat perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidananya sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya dengan demikian Majelis berkesimpulan alat bukti petunjuk telah terpenuhi pembuktiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP angka 2 tentang nilai pembuktian keterangan saksi sebagai alat bukti yang harus bersesuaian dengan alat bukti yang lain. Setelah mencermati hal-hal yang terungkap dipersidangan Majelis berkesimpulan keterangan saksi Muh. Sidik, S.H., saksi Amran Muhiddin, saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan saksi Umar Saleh saling bersesuaian sebagai keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti yang lain yaitu surat dan petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti “keterangan ahli”, Majelis tidak akan mempertimbangkan karena baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain alat-alat bukti sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP tersebut diatas, dikenal juga istilah “barang bukti” yang antara lain terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 181 KUHAP. Istilah barang bukti tersebut tidak terdapat dalam ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 1 KUHAP yang berisi tafsir otentik;
Menimbang, bahwa cara untuk mendapatkan barang bukti : a. penggeledahan; b. penyitaan; c. pemeriksaan surat. Barang-barang yang bisa dilakukan penyitaan menurut Pasal 39 KUHAP adalah ; 1. benda atau tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana; 2. benda-benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana; 3. benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; 4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana dan; 5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian barang bukti adalah hasil serangkaian tindakan penyidik dalam penyitaan, dan atau penggeledahan dan atau pemeriksaan surat untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya nerisi 100 (seratus) batang, 1 (satu) buah karung warna hijau dengan tulisan H.Nia Parepare dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan No. Imei 1 : 8674-5803-5937-293 dan No.Imei 2 : 8674-5803-5937-285;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya nerisi 100 (seratus) batang, 1 (satu) buah karung warna hijau dengan tulisan H.Nia Parepare dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan No. Imei 1 : 8674-5803-5937-293 dan No.Imei 2 : 8674-5803-5937-285 ditemukan oleh saksi Muh. Sidik, S.H., saksi Amran Muhiddin, pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi Nawir Bin Ibrahim, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa. Barang bukti berupa barang bukti berupa 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya nerisi 100 (seratus) batang tersebut bersesesuaian dengan bukti surat tentang hasil pemeriksaan barang bukti tersebut yaitu barang bukti 60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate) yang apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 181 KUHAP tentang pemeriksaan barang bukti yang sepertinya hanya bersifat formal saja tetapi secara meteriil sangat berguna bagi hakim untuk menyandarkan keyakinannya. Atas barang bukti yang diajukan dalam perkara ini Majelis bisa menyandarkan keyakinan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa karena menurut hemat Majelis, 60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate) yang apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP disebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. KUHAP menganut sistim pembuktian negative wettelijk. Berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat telah terdapat 3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk atau sudah melebihi batas minimum pembuktian sehingga Majelis berkeyakinan bahwa benar Terdakwa adalah orang yang disangka Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan adanya Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian karena Terdakwa telah mengangkat barang yang berisi bahan peledak jenis detonator;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare;
Bahwa awalnya pihak Kepolisian Pelabuhan Nusantara melakukan pemeriksaan penumpang yang turun dari kapal, saat itu pihak Kepolisian memeriksa barang dan menemukan 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya b
erisi 100 (seratus) batang didalam karung berwarna hijau yang bertuliskan Hj.Nia, kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada buruh (Saksi Umar) yang mengangkat barang tersebut perihal pemiliknya dan saat itu saksi Umar memberitahukan bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi Umar adalah milik dari penumpang yang berasal dari Nunukan, kemudian pihak Kepolisian memimta saksi Umar untuk mencari penumpang tersebut dan saksi Umar menemukan 3 (tiga) orang yaitu saksi Nawir, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa sedang berdiri di bawah pohon, kemudian selanjutnya pihak Kepolisian mengamankan ketiga orang tersebut yang termasuk Terdakwa ke Pos Polisi;
Bahwa sesampainya di Pos Polisi, pihak Kepolisian menanyakan kepada saksi Nawir, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa tersebut perihal pemilik masing – masing barang yang berjumlah 9 (sembilan) potong tersebut dimana 1 (satu) potong milik saksi H. Amiruddin, 6 (enam) potong milik Per. Hj. Wahida yang dititipkan kepada H. Amiruddin, 1 (satu) potong milik saksi Nawir dan 1 (satu) potong lagi barang yang berisi bahan peledak jenis detonator tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya;
Bahwa H. Amiruddin, saksi Nawir dan Terdakwa berangkat dari Nunukan tujuan Parepare dengan menggunakan KM. Thalia, saat itu saksi H. Amiruddin bersama saksi Nawir dan Terdakwa berangkat dengan barang sebanyak 9 (sembilan) koli/Potong, barang tersebut disimpan dibagasi kemudian tidur di kamar Cip Anto bersama 7 orang, dan setelah sampai di Parepare pada hari Jumat sekitar pukul 08.00 Wita Lel. Takim yang juga penumpang kapal, turun ke bagasi tempat barang dan Terdakwa langsung bicara masalah ongkos barang turun dengan buruh yang bernama Lel. Umar dan upahnya disepakati Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan barang saksi H. Amiruddin, saksi Nawir dan Terdakwa sudah dicek lengkap 9 (Sembilan) koli dan sebelum diangkut turun oleh buruh, Terdakwa mengumpulkan barang dan sempat saksi H. Amiruddin tegur “kenapa diangkat barang itu yang berupa karung plastik berwarna hijau muda yang bergabung dengan tumpukan barang saya” lalu Terdakwa menjawab ”ini juga haji” dan sebelum saksi H. Amiruddin turun sempat buruh Lel. Umar bertanya kepada saksi H. Amiruddin “siapa barang ini ?” sambil menunjuk salah satu barang dengan menggunakan karung plastik berwarna hijau muda, lalu saksi H. Amiruddin menjawab “mungkin ini juga karena Terdakwa yang mengangkat dan digabung dengan barang saya”;
Bahwa saksi H. Amiruddin dan saksi Nawir ke Nunukan bersama dengan saksi NAWIR untuk membuat kandang atau sarang Walet;
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa screenshoot dari percakapan Whatsapp antara Yadin dengan Terdakwa yang pada pokoknya Yadin menanyakan kabar kepada Terdakwa dan terdakwa jawab “alhamdulilah baik2, susah kalua naik kapal lambelu di nunukan, soalnya di periksa ketat anggotaku bilang”, lalu Yadin menanyakan kepada Terdakwa “jadi batal rencana it?”, kemudian Terdakwa menjawab “nanti di liat keadaanya dulu, saya ada di nunukan sekarang, ada di pelabuhannya”, kemudian Yadin membalas “harus begitu memang pelajari dulu situasinya dimana posisi ini” dan dijawab oleh Terdakwa “di pelabuhan nunukan sekarang, liat liat situasi soalnya sepupuku sudah tidak bekerja di pelabuhan sudah”, dan kemudian di jawab hati-hati saja kalua memang tidak bisa jangan dipaksakan” (terlampir dalam berkas penyidik);
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan Detonator tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. LAB: 3876 / BHF / IX / 2019 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Kartono, Surya Pranowo, S.Si, mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar menyimpulkan:
60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate);
Barang bukti detonator tersebut diatas apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN.No. 78, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa yaitu Anwar Alias Yoyo Bin Hilaluddin yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur pengertian “tanpa hak”, adalah melakukan suatu perbuatan, dimana dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki hak sabyektif maupun hak obyektif yang melekat, sehingga tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan tersebut dan perbutan tersebut bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan sub unsur “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” dalam hal ini bersifat alternative (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan sub-unsur Pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan sedangkan yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granatgranat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan adanya Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian terkait dengan telah ditemukannya barang yang berisi bahan peledak jenis detonator, dimana penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Andi Cammi (Area Pelabuhan Nusantara Parepare) Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare;
Menimbang, bahwa awalnya pihak Kepolisian Pelabuhan Nusantara melakukan pemeriksaan penumpang yang turun dari kapal, saat itu pihak Kepolisian memeriksa barang dan menemukan 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya berisi 100 (seratus) batang didalam karung berwarna hijau yang bertuliskan Hj.Nia, kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada buruh (Saksi Umar) yang mengangkat barang tersebut perihal pemiliknya dan saat itu saksi Umar memberitahukan bahwa barang-barang yang diangkut oleh saksi Umar adalah milik dari penumpang yang berasal dari Nunukan, kemudian pihak Kepolisian memimta saksi Umar untuk mencari penumpang tersebut dan saksi Umar menemukan 3 (tiga) orang yaitu saksi Nawir, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa sedang berdiri di bawah pohon, kemudian selanjutnya pihak Kepolisian mengamankan ketiga orang tersebut yang termasuk Terdakwa ke Pos Polisi;
Menimbang, bahwa sesampainya di Pos Polisi, pihak Kepolisian menanyakan kepada saksi Nawir, saksi H. Amiruddin dan Terdakwa tersebut perihal pemilik masing – masing barang yang berjumlah 9 (sembilan) potong tersebut dimana 1 (satu) potong milik saksi H. Amiruddin, 6 (enam) potong milik Per. Hj. Wahida yang dititipkan kepada H. Amiruddin, 1 (satu) potong milik saksi Nawir dan 1 (satu) potong lagi barang yang berisi bahan peledak jenis detonator tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya;
Menimbang, bahwa H. Amiruddin, saksi Nawir dan Terdakwa berangkat dari Nunukan tujuan Parepare dengan menggunakan KM. Thalia, saat itu saksi H. Amiruddin bersama saksi Nawir dan Terdakwa berangkat dengan barang sebanyak 9 (sembilan) koli/Potong, barang tersebut disimpan dibagasi kemudian tidur di kamar Cip Anto bersama 7 orang, dan setelah sampai di Parepare pada hari Jumat sekitar pukul 08.00 Wita Lel. Takim yang juga penumpang kapal, turun ke bagasi tempat barang dan Terdakwa langsung bicara masalah ongkos barang turun dengan buruh yang bernama Lel. Umar dan upahnya disepakati Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan barang saksi H. Amiruddin, saksi Nawir dan Terdakwa sudah dicek lengkap 9 (Sembilan) koli dan sebelum diangkut turun oleh buruh, Terdakwa mengumpulkan barang dan sempat saksi H. Amiruddin tegur “kenapa diangkat barang itu yang berupa karung plastik berwarna hijau muda yang bergabung dengan tumpukan barang saya” lalu Terdakwa menjawab ”ini juga haji” dan sebelum saksi H. Amiruddin turun sempat buruh Lel. Umar bertanya kepada saksi H. Amiruddin “siapa barang ini ?” sambil menunjuk salah satu barang dengan menggunakan karung plastik berwarna hijau muda, lalu saksi H. Amiruddin menjawab “mungkin ini juga karena Terdakwa yang mengangkat dan digabung dengan barang saya”;
Menimbang, bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa screenshoot dari percakapan Whatsapp antara Yadin dengan Terdakwa yang pada pokoknya Yadin menanyakan kabar kepada Terdakwa dan terdakwa jawab “alhamdulilah baik2, susah kalua naik kapal lambelu di nunukan, soalnya di periksa ketat anggotaku bilang”, lalu Yadin menanyakan kepada Terdakwa “jadi batal rencana it?”, kemudian Terdakwa menjawab “nanti di liat keadaanya dulu, saya ada di nunukan sekarang, ada di pelabuhannya”, kemudian Yadin membalas “harus begitu memang pelajari dulu situasinya dimana posisi ini” dan dijawab oleh Terdakwa “di pelabuhan nunukan sekarang, liat liat situasi soalnya sepupuku sudah tidak bekerja di pelabuhan sudah”, dan kemudian di jawab hati-hati saja kalua memang tidak bisa jangan dipaksakan” (terlampir dalam berkas penyidik);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan Detonator tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. LAB: 3876 / BHF / IX / 2019 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Kartono, Surya Pranowo, S.Si, mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar menyimpulkan:
60 (lima puluh) buah denator adalah positif mengandung senyawa PETN (Penta Erythritol Tetranitrate);
Barang bukti detonator tersebut diatas apabila dirangkai dengan ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas. Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu “Yang tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN.No. 78 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwakan tunggal Penunut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya, maka atas kesalahannya, kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa tersebut secara tersendiri, akan tetapi dipertimbangkan bersama dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringakan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya nerisi 100 (seratus) batang dan 1 (satu) buah karung warna hijau dengan tulisan H.Nia Parepare adalah barang yang dapat menimbulkan bahaya dan dilarang oleh Undang-undang oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk kepentingan negara (diserahkan kepada pihak berwajib TNI/POLRI) sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan No. Imei 1 : 8674-5803-5937-293 dan No.Imei 2 : 8674-5803-5937-285 adalah barang yang digunakan untuk kejahatan dan memiliki Nilai Ekonomis maka terhadap barang tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN.No. 78, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Anwar Alias Yoyo Bin Hilaluddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
60 (enam puluh) dus / kotak kecil warna hijau yang berisi DETONATOR dengan jumlah keseluruhan 6000 (enam ribu) batang, dengan rincian masing-masing tiap dus / kotaknya berisi 100 (seratus) batang;
1 (satu) buah karung warna hijau dengan tulisan H.Nia Parepare;
Dirampas untuk kepentingan negara (diserahkan kepada pihak berwajib TNI/POLRI);
1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan No. Imei 1 : 8674-5803-5937-293 dan No.Imei 2 : 8674-5803-5937-285;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2020, oleh kami, Samsidar Nawawi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Khusnul Khatimah, S.H., M.H., dan Krisfian Fatahila, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020, oleh Hakim Ketua didampingi Para Hakim Anggota dibantu oleh Mukhtar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pare-Pare, serta dihadiri oleh Syahrul, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khusnul Khatimah, S.H., M.H., Samsidar Nawawi, S.H., M.H.,
Krisfian Fatahila, S.H.,
Panitera Pengganti,
Mukhtar, S.H.,