511/PId.B/2019/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 511/PId.B/2019/PN Ckr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- Heddy Heddyanto, SH,M Hum/ Sophie Khanda Aulia Brahmana, SH (JPU) - Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi ( Terdakwa)
Menyatakan terdakwa Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “bersama sama dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana Surat Dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 62.344.567.120,00,- (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : - Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.44700973, tanggal 24 September 2018, dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.44700974, tanggal 12 September 2018, dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.003-19.19305669, tanggal 09 Januari 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set; dan - Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.003-19.19305671, tanggal 14 Januari 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa November 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; dan - Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Januari 2018, sebanyak 1 (satu) set. - Fotocopy Faktur Pajak dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000 kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 3 (tiga) lembar; - Fotocopy Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 3 (tiga) lembar; - Fotocopy Faktur Pajak dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 4 (empat) lembar; - Fotocopy Faktur Pajak dari PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 4 (empat) lembar; - Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.86729078, tanggal 10 Oktober 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada CV. AGUNG WIJAYA PUTRA, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.006-18.36749072, tanggal 26 Desember 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.006-18.36749073, tanggal 29 Desember 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.76870366, tanggal 30 Desember 2018, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy legalisir SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy legalisir SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy legalisir dokumen dari PT GEMA PULAU INTAN kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, sebanyak 13 (tiga belas) set; - Fotocopy legalisir dokumen dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, sebanyak 4 (empat) set; - Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dari KPP Pratama Pasuruan tanggal 27 Mei 2019, Surat Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari PT MITRA CENTRAL NIAGA tanggal 20 Juni 2019, Surat Undangan Konseling Kewajiban Perpajakan dari KPP Pratama Pasuruan tanggal 25 Juni 2019, dan Berita Acara Pelaksaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak, tanggal 28 Juni 2019, sebanyak 1 (satu) set. - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Januari 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Februari 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Maret 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa April 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Mei 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Juni 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Juli 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa November 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, Masa Januari 2019, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000 kepada PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, sebanyak 5 (lima) set; - Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dari LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 kepada PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, sebanyak 8 (delapan) set; - Fotocopy Rekening Koran, Bank Mandiri, Nomor Rekening: 0310077838384, atas nama PT BERSUJUD BARA BESI, sebanyak 1 (satu) lembar. - Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.86751735 tanggal 16 Oktober 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000, kepada PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, dan Surat Jalan, sebanyak 1 (satu) set. - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT BIMA BUMI MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT CAKRA ABDI CEMERLANG, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT GEMA PULAU INTAN, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor:01, tanggal 3 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, Nomor:03, tanggal 5 Juni 2014, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, Nomor:02, tanggal 3 September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BIMA BUMI MANDIRI, Nomor:07, tanggal 13 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAKRA ABDI CEMERLANG, Nomor:05, tanggal 28 September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GEMA PULAU INTAN, Nomor:04, tanggal 24 September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. LAKSANA MEKAR SENTOSA, Nomor:04, tanggal 6 November 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, Nomor:32, tanggal 4 Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Print out (cetakan) legalisir Data Penerbitan Fak tur Pajak (PKPM) dari Wajib Pajak PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, NPWP: 70.385.005.7-435.000; PT ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, NPWP: 85.896.009.9-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000; PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, NPWP: 86.022.824.6-435.000. - Fotocopy Bukti Penerimaan Elektronik dan Bukti Penerimaan Negara, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 4 (empat) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa November 2018, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Desember 2018, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Januari 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Februari 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Maret 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set; - Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.86729146, tanggal 10 Desember 2018, dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.76870372, tanggal 30 Desember 2018, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344168, tanggal 03 Januari 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344173, tanggal 15 Januari 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86605042, tanggal 05 Februari 2019, dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344185, tanggal 02 Maret 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344194, tanggal 03 Maret 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar; - Fotocopy Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000, sebanyak 3 (tiga) lembar; - Asli print-out PURCHASE ORDER, dari PT NURBAKA MEGAH kepada PT MULIA KARYA SINERGIA (Contact Person: Ibu CANDRA), sebanyak 5 (lima) lembar; - Fotocopy print-out Rekening Koran PT NURBAKA MEGAH, No.rek: 1310015271796, Bank Mandiri, sebanyak 4 (empat) lembar; - Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor:01, tanggal 3 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, Nomor:03, tanggal 5 Juni 2014, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, Nomor:02, tanggal 3 September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAKRA ABDI CEMERLANG, Nomor:05, tanggal 28 September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GEMA PULAU INTAN, Nomor:04, tanggal 24 September 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. LAKSANA MEKAR SENTOSA, Nomor:04, tanggal 6 November 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, Nomor:32, tanggal 4 Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set; - Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: PT CAKRA ABADI CEMERLANG, Nomor Rekening: 0090515713001, sebanyak 1 (satu) set; - Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: PT GEMA PULAU INTAN, Nomor Rekening: 0090539507001, sebanyak 1 (satu) set; - Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor Rekening: 0089617529001, sebanyak 1 (satu) set; - Fotocopy Rekening Bank BRI, KCP Babelan, atas nama SUBUR A, Nomor Rekening: 079901036274533, sebanyak 1 (satu) set. - Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set; - Printout SPT Masa PPN an PT GEMA PULAU INTAN, PT CAKRA ABADI CEMERLANG, PT ILHAMINDO PUTRA MANDIRI; PT CAHAY TIGA GEMILANG INDONESIA; PT BAHTERA SUKSEJAYA MANDIRI; PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA; PT BIMA BUMI MANDIRI sebanyak 7 (tujuh) set; - Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT GAMINDOTAMA SUKSES, sebanyak 1 (satu) set; - - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT GAMINDOTAMA SUKSES, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set; - Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT PUSPA INDAH KARYA, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT PUSPA INDAH KARYA, sebanyak 1 (satu) set; - Asli Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN kepada PT SAHABAT SETIA JAYA tanggal 215 Oktober 2018 dan 2 Oktober 2018 sebanyak 2 (dua) set; - 2. Asli Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak dari PT BIMA BUMI MANDIRI kepada PT SAHABAT SETIA JAYA tanggal 5 November 2018 sebanyak 1 (satu set ; - 1 (satu) set print out validasi rekening Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1310011580000 atas nama SEPI MUHARAM, Periode 1 Januari 2013 s.d. 1 Juni 2019; - 1 (satu) set print out validasi rekening Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1310011580000 atas nama SEPI MUHARAM, Periode 1 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2019. - Rekening BCA nomor 03760484716 a.n. SEPI MUHARAM periode tahun 2017 s.d 2019; - Rekening BCA 2721774599 a.n. SUNARKO periode tahun 2017 s.d 2019 - Rekening BCA 4140348398 a.n. YUSUP SUPENDI periode tahun 2017 s.d 2019; - Rekening BCA 3760377367 a.n. DENI SUHERMAN periode tahun 2017 s.d 2019; - Rekening BCA 02831675472 a.n. SUHAERI periode tahun 2019; - Rekening BCA nomor 06825116153 a.n. HENDRIK ABDUL ROHMAN periode tahun 2017 s.d 2019; - Rekening BCA nomor 02830880863 a.n. R TONY SOPIAN periode tahun 2019; - Rekening BCA nomor 03760282641 a.n. RIDWAN TAUFAN periode tahun 2018 s.d 2019 Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Hendrik Abdul Rohman; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 37/PID.SUS/2020/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara–perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi
2. Tempat lahir : Garut
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun /8 Oktober 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Cicara Rt 06/03 Kel. Cikasungka Kec. Cikancung Kab. Bandung Jawa Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2019 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2019 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 September 2019 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 6 November 2019 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2019 sampai dengan tanggal 5 Januari 2020 ;
6. Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020;
7. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tangga 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020;
Terdakwa didampingi oleh Christian Dwi Putra Kangae Keytimu, SH, Bambang Irawan, S.H, Duddy Hairurrizal W, S.H., M.H, Untung Nassari, S.H Penasihat Hukum dari kantor FAZAKEY & ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Raya Leles Haruman Store No.15 J/10 Kab. Garut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertaggal 29 Juli 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 22 Januari 2020 Nomor 37/PID/2020/PT.BDG, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Cikarang Nomor. 511/Pid.B/2019/PN Ckr, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertanggal 03 Oktober 2019, REG PERK NOMOR: 04/RP-9/CKR/TPE/09/2019 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI (selanjutnya ditulis SEPI MUHARAM), bersama-sama dengan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK ABD ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (selanjutnya ditulis HENDRIK ABDUL ROHMAN) , SUNARKO alias MAHPUT, DENI SUHERMAN alias OBAY, ELAN SUHERLAN Als. ELAN dan DAVIS begitu juga para perantara LUKMANUL HAKIM, AGUS SUPRIYANTO, SANSAN SURYANA, RR.CANDRA W. YUNARTIAS. MALWINDAR, dan RIDWAN E BATUBARA (masing-masing diproses hukum dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu dari Bulan Agustus 2017 sampai dengan Bulan Juli 2019 atau pada waktu lain setidak-tidaknya antara bulan Agustus tahun 2017 sampai dengan bulan Juli tahun 2019, bertempat di Kantor PT. GEMA PULAU INTAN, PT CAKRA ABDI CEMERLANG, PT. LAKSANA MEKAR SENTOSA, PT. BIMA BUMI MANDIRI, PT. MENTARI CAHAYA NUSANTARA, PT. GEMINDOTAMA PERKASA, PT. SINAR ARTNO ASIA, PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA ,PT. PUSPA INDAH KARYA yang beralamat di Kp Ujung Harapan No. 17 RT 006 RW 002, Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dan / atau dikantor KPP tempat perusahaan terdakwa tersebut terdaftar yaitu di Kantor KPP Pratama Cibitung yang beralamat di Telaga Asih, Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atau ditempat lain setidak-tidaknya berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dimulai sejak tahun 2015, terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI mengajak saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, yang sebelumnya telah memiliki usaha percetakan reklame, stempel dan plat nomor di Parakan Muncang Kabupaten Bandung, dan juga mengajak saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, yang sebelumnya memiliki pekerjaan sebagai penjual gorengan di Bandung untuk ikut bekerja dengan terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI di Jakarta , selain itu juga terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI juga memperkerjakan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT untuk ikut bekerja dengan terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI sebagai orang yang untuk melakukan pekerjaan, misal mengantar jemput (supir) terdakwa , mengantar dokumen, dan membersihkan rumah terdakwa .
Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2018 terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI yang membeli dan mendirikan perusahaan untuk digunakan oleh terdakwa dengan tujuan sebagai perusahaan penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Taransaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS), adapun perusahaan perusahaannya sebagai berikut :
a. Perusahaan yang dibeli oleh terdakwa
1. PT Mentari Cahaya Nusantara, terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Kemayoran, sejak tanggal 24 Agustus 2017; yang didirikan dan dijalankan oleh SUHERLAN alias ELAN dan SUNARKO
2. PT Gamindotama Perkasa, terdaftar di KPP Pratama Cibinong, sejak tanggal 22 September 2017; yang didirikan oleh SUHERLAN alias ELAN dan SUNARKO
3. PT Sinar Artno Asia, terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, sejak tanggal 12 Maret 2018; yang didirikan oleh SUNARKO
PT Bima Bumi Mandiri, terdaftar di KPP Pratama Cibitung, sejak tanggal 20 September 2018; yang didirikan oleh ELAN SUHERLAN
b. Perusahaan yang didirikan oleh terdakwa SEPI MUHARAM yaitu :
PT GEMA PULAU INTAN, terdaftar di KPP Pratama Cibitung, sejak tanggal 3 Oktober 2018;
PT CAKRA ABDI CEMERLANG, terdaftar di KPP Pratama Cibitung, sejak tanggal 3 Oktober 2018;; dan
PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, terdaftar di KPP Pratama Cibitung, sejak tanggal 6 November 2018.
Bahwa Kronologis terdakwa mendirikan PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT LAKSANA MEKAR SANTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 pada tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Dalam hal ini terdakwa meminta tolong kepada saksi SUNARKO alias MAHPUT untuk dicarikan yang dapat mendirikan perusahaan. Kemudian SUNARKO mencarikannya dan melakukan negoisasi terkait pendirian perusahaan kepada seseorang yang bernama saksi SUBUR, lalu diadakan kesepakatan harga
Setelah sudah setuju dengan harganya, SUNARKO menyampaikan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan dana terkait dengan persiapan pendirian perusahaan tersebu kepada saksi SUNARKO
Bahwa harga yang disepakati untuk persiapan pendirian ke dua perusahaan tersebut sebesar Rp. 60.000.000,00 per perusahaan.
Terkait data pendirian perusahaan semuanya diurus oleh saksi SUNARKO, terdakwa hanya tinggal terima bersih dengan menyerahkan uang sebesar Rp120.000.000,- untuk 2 (dua) perusahaan tersebut yaitu PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 dan PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000
Kemudian Terkait data pendirian satu perusahaan lagi yaitu PT LAKSANA MEKAR SANTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 semuanya diurus oleh saksi SUNARKO, juga terdakwa hanya terima bersih dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,-
Bahwa pada proses pendirian perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa yang pengurusannya dilakukan mellalui saksi SUNARKO juga atas proses penerimaan Sertifikat Elektronik dan Kode Aktivasi (password), terkait dengan proses penerbitan Faktur Pajak TBTS dari perusahaan yang terdakwa dirikan, terdakwa tidak mengetahui bagaimana prosesnya karena sudah dipercayakan sepenuhnya kepada saksi SUNARKO dengan rincian sebagai berikut: :
Bahwa terdakwa pernah pernah menerima Sertifikat Elektronik dan Kode Aktivasi (password) tersebut;
Jadi begitu proses pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pajak selesai, oleh saksi SUBUR, Sertifikat Elektronik dan Kode Aktivasi (password) diserahkan kepada saksi SUNARKO dan oleh saksi SUNARKO diserahkan kepada terdakwa
Kemudian oleh terdakwa, Sertifikat Elektronik dan Kode Aktivasi (password) tersebut terdakwa serahkan kepada saksi SUHERLAN Als.ELAN
Selain itu juga , sebenarnya saksi SUHERLAN sudah mengetahui mengenai kombinasi password dan kode aktivasi tersebut, yaitu dari email yang masuk ke email perusahaan yang dibuat oleh terdakwa dan saksi SUHERLAN. Jadi ada email dari kantor pajak ke email tersebut yang isinya adalah kode aktivasi dan username-nya.
Bahwa kemudian pada tahun 2017 tersebut saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, dan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT mengetahui bahwa terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI memiliki pekerjaan sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Berdsarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur (TBTS), yaitu dengan cara membeli dan/atau mendirikan beberapa perusahaan (PT) yang digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS), dimana Perusahaan tersebut hanya menerbitkan Faktur Pajak saja, tidak pernah melakukan penjualan, tidak ada barang yang dijual, tidak pernah ada pembayaran sebesar harga barang dan PPN dari pembeli.
Bahwa kemudian dimulai sejak tahun 2017 s.d tahun 2019, terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI bersama-sama DENI SUHERMAN alias OBAY, SUHERLAN alias ELAN alias EKI, dan SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, mengadakan kesepakatan untuk turut kerjasama dalam melakukan perbuatan penerbitan Faktur Pajak TBTS, dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI selaku leader atau pimpinan, bertugas untuk mencari atau menerima pesanan Faktur Pajak TBTS dari para pengguna langsung maupun melalui sales sales dan juga bertugas membagi komisi atau keuntungan kepada saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi SUHERLAN alias ELAN, dan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT;
Saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, bertugas untuk mencari orang-orang yang bisa membuat perusahaan, menyediakan rekening penampungan hasil penjualan Faktur Pajak TBTS yaitu rekening atas nama saksi SUNARKO dan rekening atas nama saksi YUSUP SUPENDI, serta saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT juga dijadikan oleh terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Utama di PT CAKRA ABDI CEMERLANG (menggunakan nama MAHPUT) dan PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA (menggunakan nama YUSUP SUPENDI).
Saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, bertugas untuk membuat Invoice dan Surat Jalan, sebagai dokumen pelengkap dari Faktur Pajak TBTS ;
Saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, bertugas untuk mengupload Faktur Pajak (e-faktur) secara elektronik, membuat laporan SPT PPN, dan melaporkan SPT PPN tersebut secara online atau e-SPT, serta SUHERLAN alias ELAN alias EKI dijadikan oleh terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI untuk menjadi menduduki jabatan sebagai Direktur Utama di PT LAKSANA MEKAR SENTOSA (menggunakan nama EKI); dan
Bahwa terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI dalam menerbitkan Faktur Pajak TBTS sehingga dapat digunakan oleh perusahaan pengguna (pembeli Faktur Pajak TBTS) tersebut tidak dilakukan sendirian, yaitu selain bersama sama dengan saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, dan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT juga dalam penjualannya melalui para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS, yaitu beberapa orang sebagai berikut:
LUKMANUL HAKIM, dengan harga/nilai jual Faktur Pajak TBTS sebesar 12,5% dari nilai PPN; dan/atau
AGUS SUPRIYANTO, dengan harga/nilai jual Faktur Pajak TBTS sebesar 17% s.d. 18% dari nilai PPN; dan/atau
SANSAN SURYANA, dengan harga/nilai jual Faktur Pajak TBTS sebesar 18% s.d. 20% dari nilai PPN; dan/atau
HENDRIK ABDUL ROHMAN, dengan harga/nilai jual Faktur Pajak TBTS sebesar 7% dari nilai PPN.
RR. CANDRA W. YUNARTIAS dengan harga/nilai jual Faktur Pajak TBTS sebesar 7% dari nilai PPN.
WALMINDAR dengan harga/nilai jual Faktur Pajak TBTS sebesar 7% dari nilai PPN.
RIDWAN E. BATUBARA dengan harga/nilai jual Faktur Pajak TBTS sebesar 7% dari nilai PPN.
Adapun Perusahaan para pengguna Faktur Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS) ,baik pemesanannya maupun penjualannya melalui para sales tersebut adalah sebagai berikut antara lain :
PT. CAHAYA UTAMA BERLIAN
PT. PETRO ANDRAHA ARTHA
PT. SAMUDRA ETAM
PT. INDAH TIGA SAUDARA
PT. OCEAN PETRO ENERGY
PT. LAROS PETROLIUM
PT. ANGKASA KARYA ENERGY
PT. SINAR BACHAN KHATULISTIWA
PT. ANUGERAH FASA SAKTI
PT. BAYU PUTRA ENERGY
PT. ALFA BRANITAMA
PT. BERKAH SOLO
PT. SAMUDERA JAYA ENERGY
PT. JAMBI TULO
PT. MITRA CENTRAL NIAGA
PT. MULTITALLY INDONESIA
PT. PHILIA CITRA SEJAHTERA
PT. BENDI NASHA NIAGA INDUSTRI
PT. BERSUJUD BARA BESI
PT. MULIA BERKAH MAHABBAH
D L L .
Bahwa proses penerbitan, dalam hal ini, yaitu proses jual beli antara terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI alias IWAN dengan para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS, dalam menerbitkan Faktur Pajak TBTS sehingga dapat digunakan oleh perusahaan pengguna (pembeli Faktur Pajak TBTS) tersebut, dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut:
Para perusahaan pengguna (pembeli Faktur Pajak TBTS) memesan Faktur Pajak kepada para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS, melalui email dan/atau Whatsapp, dan kemudian oleh para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS, pesanan tersebut diteruskan/forward kepada terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI melalui Whatsapp;
Kemudian oleh terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI, pesanan Faktur Pajak TBTS tersebut diteruskan/forward kepada saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, untuk dibuatkan atau diupload Faktur Pajaknya;
Setelah Faktur Pajak selesai dibuat atau diupload, maka oleh SUHERLAN alias ELAN alias EKI, dikirim kepada terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI melalui Whatsapp, untuk kemudian diteruskan/forward kepada para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS, untuk diteruskan/forward lagi kepada para perusahaan pengguna (pembeli Faktur Pajak TBTS) tersebut.
Kemudian terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI meminta saksi DENI SUHERMAN alias OBAY untuk membuat Invoice dan/atau Surat Jalan, sebagai pelengkap dokumen dari Faktur Pajak TBTS, untuk kemudian dikirimkan kepada para perusahaan pengguna (pembeli Faktur Pajak TBTS) tersebut.
Bahwa rincian Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan oleh Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI bersama-sama dengan DENI SUHERMAN alias OBAY, SUHERLAN alias ELAN alias EKI, DAVIES dan SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, melalui perusahaan PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, PT GAMINDOTAMA PERKASA, PT SINAR ARTNO ASIA; PT BIMA BUMI MANDIRI, PT GEMA PULAU INTAN, PT CAKRA ABDI CEMERLANG, dan PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, dengan melaui perantara LUKMANUL HAKIM, AGUS SUPRIYANTO , SANSAN SURYANA , RR. CANDRA W. YUNARTIAS, MALWINDAR dan RIDWAN E BATUBARA pada kurun waktu masa Agustus 2017 s.d. Juli 2019, adalah sebagai berikut :
1). Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA tahun 2017;
-
NO. WAJIB PAJAK PENGGUNA NPWP PENGGUNA TOTAL 1 ADITYA ARYAPRAWIRA 013703558048000 623,300,000 2 AGUNG WIJAYA PUTRA 015951288517000 19,169,000 3 ARSA MEGA ENERGI 706663937734000 100,600,978 4 BAYU PATRA ENERGY 669067332503000 53,338,636 5 CV. AGUNG WIJAYA PUTRA 015951288517000 20,036,364 6 DINAR PUTRA MANDIRI 022929459009000 1,409,811,150 7 FAUZAN PUTRA PERKASA 211230909443000 5,744,800 8 GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGI 315121251416000 1,052,028,000 9 GAPURA OCEAN LINE PALABUHANRATU 751202078405000 5,968,000 10 JAYA ENERGI PRIMA 033519224047000 120,413,300 11 KARIMATA ENERGI PERSADA 712064757012000 495,690,000 12 MAULANA SAMUDERA GEMILANG 315600361401000 101,460,000 13 MITRA SARANA SEJATI 711473793307000 122,000,000 14 OCEAN PETRO ENERGY 028697829012000 1,031,142,500 15 PHILIA CITRA SEJAHTERA 018712711045000 518,170,494 16 SUMBER KETAPANG MAKMUR ABADI 710542721703000 5,968,000 TOTAL 5,684,841,222
2). Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT GAMINDOTAMA PERKASA tahun 2017;
-
NO. WAJIB PAJAK PENGGUNA NPWP PENGGUNA Total 1 PHILIA CITRA SEJAHTERA 018712711045000 1,038,892,321 2 HARINCO KARYA SEJAHTERA 025808890432000 477,088,849 3 DUA SAHABAT BAJA 028999704031000 101,673,022 4 ELECOMINDO JAYAPRATAMA 015656713036000 40,240,000 5 MULTITALLY INDONESIA 025936881027000 510,407,597 2,168,301,789
3). Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT SINAR ARTNO ASIA Tahun 2018;
-
NO. WAJIB PAJAK PENGGUNA NPWP PENGGUNA Total 1 ANUGRAH ABADI BARU 025665142027000 100,000,000 2 CATUR MANUNGGAL JAYA AGUNG 024020638504000 156,545,340 3 CV. SURYA MITRA BUANA 022675136445000 201,096,733 4 DINAR PUTRA MANDIRI 022929459009000 335,104,000 5 INDAH TIGA SAUDARA 313153942445000 226,636,361 6 MECHATAMA SINAR MULIA 734594930503000 531,929,091 7 OCEAN PETRO ENERGY 028697829012000 509,089,000 8 PHILIA CITRA SEJAHTERA 018712711045000 1,635,572,911 3,695,973,436
4). Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT BIMA BUMI MANDIRI tahun 2018;
-
No. WAJIB PAJAK PENGGUNA NPWP PENGGUNA PPN 1 AGUNG WIJAYA PUTRA 015951288517000 30,400,000 2 ALISHA KARUNIA PERDANA 769926726721000 866,000,000 3 ANGKASA KARYA ENERGI 829224385505000 160,288,000 4 ANUGRAH FASHA SAKTI 832690010728000 80,550,000 5 ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA 315681775613000 520,875,000 6 BAYU PATRA ENERGY 669067332503000 192,163,636 7 BUMI GATAH PERMAI 863521100728000 3,936,170 8 CAHAYA UTAMA BERLIAN 750425977307000 284,475,000 9 CATUR MUKTI 013208657017000 129,381,818 10 ENERGI MITRA SEJAHTERA 859060139517000 30,400,000 11 INDAH TIGA SAUDARA 313153942445000 198,254,544 12 LAROS PETROLEUM 033292095419000 630,345,455 13 MANGGALA SURYA ENERGI 833190614005000 17,400,000 14 MUDAH SARANA ENERGI 663075422411000 12,000,000 15 SARANA 032867020733000 155,632,000 16 SENDANG AGUNG MANDIRI 858072739517000 24,000,000 17 SINAR BACAN KHATULISTIWA 312479538607000 900,449,999 18 VIAN RAMA PRATAMA 017972274016000 67,000,000 6,634,051,622
5). Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT GEMA PULAU INTAN Tahun 2018;
-
NO. NPWP PENGGUNA NAMA WAJIB PAJAK PENGGUNA NILAI PPN 1 02.869.782-9-012.000 PT. OCEAN PETRO ENERGY 558,500,000 2 31.315.394-2-445.000 PT. INDAH TIGA SAUDARA 266,618,181 3 66.906.733-2-503.000 PT. BAYU PATRA ENERGY 204,927,272 4 72.413.138-8-624.000 PT. MITRA CENTRAL NIAGA 944,640,000 5 03.001.570-5-607.000 PT. SAHABAT SETIA JAYA 588,572,000 6 74.775.446-3-112.000 PT. PETRO ANDHARA ARTHA 470,795,000 7 02.213.861-4-437.001 PT. SAMUDRA ETAM ENERGI 406,000,001 8 82.922.438-5-505.000 PT. ANGKASA KARYA ENERGI 89,929,080 9 03.286.702-0-733.000 CV. SARANA 109,464,000 10 02.489.719-1-731.000 PT. TELADAN MAKMUR JAYA 210,240,000 11 01.845.962.8-027.000 PT. LANA BUANA JAYA 136,450,000 12 02.213.861-4-437.001 PT. SAMUDRA ETAM ENERGI 325,960,000 13 83.269.001-0-728.000 PT. ANUGRAH FASHA SAKTI 191,800,000 14 75.042.597-7-307.000 PT. CAHAYA UTAMA BERLIAN 15,870,000 15 02.342.945-9-734.000 PT. PELITA PETROLIUM INDOASIA 258,400,000 16 84.095.119-8-446.000 PT. NAMIRA SELARAS MANDIRI 174,180,000 17 76.914.152-4-643.000 PT. WADI INTI KENCANA 93,091,200 18 76.340.343-3-951.000 PT. SINYUN KARYA ANUGRAH 74,090,909 19 86.264.543-9-517.000 PETRO MULYA ABADI 90,000,000 20 01.320.865.7-017.000 PT. CATUR MUKTI 40,909,091 21 82.803.424-9-601.000 PT. RAKHA PANCA MANDIRI 56,160,000 22 02.650.448-0-517.001 PT. YAVINDO SUMBER PERSADA 52,545,640 23 85.807.273-9-517.000 PT. SENDANG AGUNG MANDIRI 25,600,000 24 02.585.510-7-411.000 PT. PATRA ALAM RAYA 41,600,000 25 82.508.785-1-453.000 PT. SEKAR DJATI SELARAS 20,618,182 26 01.595.128.8-517.000 CV. AGUNG WIJAYA PUTRA 33,818,182 27 02.213.861-4-724.000 PT. SAMUDRA ETAM ENERGI 28,055,283 28 84.987.703-0-416.000 PT. ANDALAN PRATAMA INDONESIA 12,800,000 29 02.500.537-2-112.000 PT. IRSANI MANDIRI 11,250,000 30 03.278.613-9-012.000 PT. ALFA GRANITAMA 6,646,182 31 02.268.599-4-403.000 DWI PRIMA REZEKY 3,863,635 JUMLAH 5,543,393,838
6). Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT CAKRA ABDI CEMERLANG tahun 2018; dan
-
NO. NPWP PENGGUNA NAMA WAJIB PAJAK PENGGUNA NILAI PPN 1 03.329.209-5-732.002 PT. LAROS PETROLEUM 640,000,000 2 02.869.782-9-012.000 PT. OCEAN PETRO ENERGY 660,250,000 3 31.315.394-2-445.000 PT. INDAH TIGA SAUDARA 663,545,453 4 66.906.733-2-503.000 PT. BAYU PATRA ENERGY 584,999,999 5 72.413.138-8-624.000 PT. MITRA CENTRAL NIAGA 88,800,000 6 02.213.861-4-724.000 PT. SAMUDRA ETAM ENERGI 140,000,000 7 82.922.438-5-505.000 PT. ANGKASA KARYA ENERGI 170,404,740 8 03.286.702-0-733.000 CV. SARANA 273,999,000 9 84.095.119-8-446.000 PT. NAMIRA SELARAS MANDIRI 51,825,000 10 81.038.974-2-734.000 BERSUJUD BARA BESI 85,454,545 11 71.133.372-4-731.000 PT. ADRIAN JAYA MANDIRI 127,770,000 12 76.914.152-4-643.000 PT. WADI INTI KENCANA 68,363,520 13 76.340.343-3-951.000 PT. SINYUN KARYA ANUGRAH 26,136,364 14 73.498.081-6-722.000 CV. MEGAH JAYA ABADI 129,400,000 15 31.592.153-6-615.000 PT. SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA 101,000,000 16 85.906.013-9-517.000 PT. ENERGI MITRA SEJAHTERA 24,000,000 17 74.395.117-0-422.000 PT. SUPERCHEM PRIMA LESTARI 12,096,000 18 66.307.542-2-411.000 PT. MUDAH SARANA ENERGI 30,781,818 19 82.508.785-1-453.000 PT. SEKAR DJATI SELARAS 13,381,818 20 83.771.725-5-732.000 MULIA BERKAH MAHABBAH 15,454,546 JUMLAH 3,907,662,803
7). Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT LAKSANA MEKAR SENTOSA Tahun 2018
-
NO. NPWP PENGGUNA NAMA WAJIB PAJAK PENGGUNA NILAI PPN 1 74.775.446-3-112.000 PT. PETRO ANDHARA ARTHA 212,264,000 2 03.329.209.5-419.000 PT. LAROS PETROLEUM 360,000,000 3 72.685.744-4-721.000 CIPTA SARANA SINERGI 316,000,000 4 81.038.974-2-734.000 BERSUJUD BARA BESI 109,454,548 5 71.133.372.4-731.000 PT. ADRIAN JAYA MANDIRI 45,980,000 6 82.952.175-6-401.000 BENDI NASHA NIAGA INDUSTRI 98,944,000 JUMLAH 1,142,642,548
Bahwa selain menerbitkan Faktur Pajak TBTS yang berasal dari perusahaan yang dibeli dan/atau didirikan oleh Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI, terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI juga berperan sebagai pihak lain atau orang yang turut serta dengan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA dalam menerbitkan Faktur Pajak TBTS, atau dengan kata lain, Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI menjadi perantara juga yaitu dengan cara membeli Faktur Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya atau Faktur Pajak TBTS dibeli dari HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA dan dari ARIS SUDIRMAN, yaitu dari perusahaan penerbit sebagai berikut:
PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA (didirikan oleh HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA dan Haji ARIS alias ARIS SUDIRMAN)
PT PUSPA INDAH KARYA (didrikan oleh Haji ARIS alias ARIS SUDIRMAN).
Adapun Faktur Tidak Berdsarkan Transaksi yang Sebenarnya atau Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA dan PT. PUSPA INDAH KARYA yang dijulkan oleh terdakwa SEPI MUHARAM atau terdakwa sebagai salesnya dengan rincian adalah sebagai berikut :
Faktur Pajak yang diterbitkan melalui PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, dengan perantara (bertindak sebagai sales) yaitu terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI Agustus s/d Oktober 2018:
| NO. | WAJIB PAJAK PENGGUNA | NPWP PENGGUNA | NOMOR FAKTUR PAJAK | TGL FAKTUR | PPN PENERBIT |
| 1 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618800 | 22-Agu-18 | 57,317,500 |
| 2 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618801 | 22-Agu-18 | 51,157,909 |
| 3 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618802 | 23-Agu-18 | 52,325,000 |
| 4 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618803 | 24-Agu-18 | 54,525,000 |
| 5 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618804 | 25-Agu-18 | 58,000,000 |
| 6 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618805 | 25-Agu-18 | 52,900,000 |
| 7 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618806 | 27-Agu-18 | 53,500,000 |
| 8 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618807 | 28-Agu-18 | 51,725,000 |
| 9 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618808 | 29-Agu-18 | 53,850,000 |
| 10 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618809 | 30-Agu-18 | 59,750,000 |
| 11 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051831618810 | 31-Agu-18 | 58,300,000 |
| 12 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051864277273 | 25-Sep-18 | 38,750,000 |
| 13 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051864277274 | 26-Sep-18 | 32,212,767 |
| 14 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051864277275 | 27-Sep-18 | 42,550,000 |
| 15 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051864277276 | 28-Sep-18 | 42,037,500 |
| 16 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051864277277 | 29-Sep-18 | 39,750,000 |
| 17 | PHILIA CITRA SEJAHTERA | 018712711045000 | 0100051864277278 | 24-Sep-18 | 37,000,000 |
| PHILIA CITRA SEJAHTERA Total | 835,650,676 | ||||
| 18 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618811 | 22-Agu-18 | 54,950,000 |
| 19 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618812 | 23-Agu-18 | 58,850,000 |
| 20 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618813 | 24-Agu-18 | 51,508,172 |
| 21 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618814 | 25-Agu-18 | 56,250,000 |
| 22 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618815 | 27-Agu-18 | 54,500,000 |
| 23 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618816 | 28-Agu-18 | 56,000,000 |
| 24 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618817 | 29-Agu-18 | 54,600,000 |
| 25 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051831618818 | 31-Agu-18 | 55,000,000 |
| 26 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051864277268 | 24-Sep-18 | 51,350,000 |
| 27 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051864277269 | 25-Sep-18 | 49,981,460 |
| 28 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051864277270 | 26-Sep-18 | 50,125,000 |
| 29 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051864277271 | 27-Sep-18 | 49,625,000 |
| 30 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051864277272 | 28-Sep-18 | 52,125,000 |
| 31 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051889448056 | 15-Okt-18 | 46,450,000 |
| 32 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051889448057 | 17-Okt-18 | 46,119,994 |
| 33 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051889448058 | 19-Okt-18 | 44,000,000 |
| 34 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051889448059 | 22-Okt-18 | 42,600,000 |
| 35 | MULTITALLY INDONESIA | 025936881027000 | 0100051889448060 | 24-Okt-18 | 45,000,000 |
| MULTITALLY INDONESIA Total | 919,034,626 | ||||
| Grand Total | 1,754,685,302 |
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT PUSPA INDAH KARYA, dengan perantara (bertindak sebagai sales) yaitu terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI Maret s/d Mei 2019 :
| NO. | WAJIB PAJAK PENGGUNA | NPWP PENGGUNA | NOMOR FAKTUR PAJAK | TGL FAKTUR | PPN PENERBIT |
| 1 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936540924 | 12-Mar-19 | 74,000,000 |
| 2 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936540925 | 13-Mar-19 | 74,000,000 |
| 3 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936540926 | 14-Mar-19 | 74,000,000 |
| 4 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936540927 | 15-Mar-19 | 37,000,000 |
| 5 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936541997 | 01-Apr-19 | 71,000,000 |
| 6 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936541999 | 05-Apr-19 | 71,000,000 |
| 7 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936542000 | 09-Apr-19 | 71,000,000 |
| 8 | MITRA CENTRAL NIAGA | 724131388624000 | 0100031936542001 | 15-Apr-19 | 71,000,000 |
| MITRA CENTRAL NIAGA Total | 543,000,000 | ||||
| 1 | ANGKASA KARYA ENERGI | 829224385505000 | 0100031936540922 | 19-Feb-19 | 34,440,000 |
| 2 | ANGKASA KARYA ENERGI | 829224385505000 | 0100041907282650 | 06-Mei-19 | 63,291,000 |
| ANGKASA KARYA ENERGI Total | 97,731,000 | ||||
| Grand Total | 640,731,000 |
Bahwa perbuatan menrbitkan Faktur pajak TBTS baik yang yang diterbitkan /dijual yang dilakukan terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI, bersama-sama dengan saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK ABD ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (selanjutnya ditulis HENDRIK ABDUL ROHMAN) , saksi SUNARKO alias MAHPUT, saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi ELAN SUHERLAN Als. ELAN dan DAVIS , begitu juga para perantara yaitu saksi LUKMANUL HAKIM, saksi AGUS SUPRIYANTO, saksi SANSAN SURYANA , saksi RR.CANDRA W. YUNARTIAS. MALWINDAR , dan RIDWAN E BATUBARA (masing-masing diproses hukum dalam berkas perkara terpisah), dengan menggunakan perusahaan PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA; PT GAMINDOTAMA PERKASA; PT SINAR ARTNO ASIA, PT BIMA BUMI MANDIRI; PT GEMA PULAU INTAN; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA; dan PT PUSPA INDAH KARYA , yang telah dijual oleh para perantara dan telah digunakan oleh para pengguna adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) karena tidak ada transaksi dan pembayaran yang menyertainya atau dengan kata lain hanya jual beli PPN saja .
Bahwa dalam melakukan perbuatan penerbitan Faktur Pajak TBTS oleh terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI bersama-sama dengan saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, dan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, disepakati pembagian komisi atau keuntungan sebagai berikut:
Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI mendapatkan komisi sekurang-kurangnya sebesar selisih dari harga jual Faktur Pajak TBTS dikurangi dengan bagian atau jatah milik saksi DENI SUHERMAN alias OBAY dan saksi SUHERLAN alias ELAN dan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT;
Saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, mendapatkan komisi atau keuntungan sekurang-kurangnya sebesar 1% s.d. 2% dari nilai PPN dalam Faktur Pajak, untuk setiap Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan;
Saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, mendapatkan komisi atau keuntungan sekurang-kurangnya sebesar sebagai berikut:
sebesar 1,5% dari nilai PPN dalam Faktur Pajak atas tugas menginput atau mengupload Faktur Pajak; dan/atau
sebesar 1,5% dari nilai PPN dalam Faktur Pajak atas penerbitan Faktur Pajak TBTS melalui PT BIMA BUMI MANDIRI, untuk setiap Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan;
Saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, mendapatkan komisi atau keuntungan sekurang-kurangnya sebesar sebagai berikut:
Sebesar 0,5% dari nilai PPN dalam Faktur Pajak, untuk setiap Faktur Pajak TBTS yang diterbitkan; dan
sebesar 0,5% s.d. 1% dari uang yang masuk di rekening, sebagai komisi atas jasa peminjaman rekening milik milik SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan Faktur Pajak TBTS, yaitu di rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 2721774599, atas nama SUNARKO dan rekening Bank BCA, atas nama YUSUP SUPENDI; dan
sebesar 1,5% s.d 2% dari nilai PPN dalam Faktur Pajak atas peran saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT sebagai Direktur Utama perusahaan di PT CAKRA ABDI CEMERLANG (menggunakan nama MAHPUT) dan PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA (menggunakan nama YUSUP SUPENDI).
Bahwa atas penerbitan Faktur Pajak TBTS, yaitu atas proses jual beli Faktur Pajak TBTS antara terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI dengan para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS, cara pembayaran atas jual beli Faktur Pajak TBTS tersebut dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut:
Para perusahaan pengguna (pembeli Faktur Pajak TBTS) akan mentransfer atau membayar secara cash (tunai) kepada para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS;
Kemudian setelah para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS mengambil keuntungan (fee) bagian mereka masing-masing, maka para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS ini akan membayar atau menyerahkan uang penjualan Faktur Pajak TBTS kepada terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI yang dilakukan dengan cara mentransfer langsung atau menyetor tunai ke rekening yang diberikan oleh terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI, yaitu ke rekening atas` nama sebagai berikut:
Rekening atas nama saksi SUNARKO, di Bank BCA, nomor rekening: 2721774599; dan
Rekening atas nama saksi YUSUP SUPENDI, di Bank BCA, nomor rekening: 4140348398; dan
Rekening atas nama saksi DENI SUHERMAN, di Bank BCA, nomor rekening: 3760377367; dan/atau
Rekening atas nama saksi SUHAERI, di Bank BCA, nomor rekening: 2831675472; dan/atau
Rekening atas nama SEPI MUHARAM, di Bank Mandiri, nomor rekening: 1310011580000; atas nama SEPI MUHARAM
Kemudian setelah uang hasil penjualan Faktur Pajak TBTS yang merupakan satu rangkaian dari penerbitan Faktur Pajak TBTS tersebut masuk di beberapa rekening tersebut, maka terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI kemudian melakukan penarikan atau pentransferan ke rekening milik terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI sendiri, yaitu di Bank BCA, Nomor Rekening: 03760484716 atas nama terdakwa SEPI MUHARAM. Hal mana dilakukan oleh terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI untuk menghindari adanya kecurigaan dari pihak Bank dan untuk menghindari adanya pelacakan dan penghindaran pengenaan pajak dan sebagai penanggung jawab pidana atas kasus penerbitan Faktur Pajak TBTS ini.
Bahwa kemudian, setelah adanya uang masuk dari hasil penjualan Faktur Pajak TBTS yang merupakan satu kesatuan dari rangkaian proses penerbitan Faktur Pajak TBTS, Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI kemudian membagi hasil uang penerbitan Faktur Pajak TBTS ini, kepada pihak-pihak yang turut serta dalam proses penerbitan Faktur Pajak TBTS, yaitu kepada saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, dan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, yaitu dengan cara sebagai berikut:
Untuk komisi atau keuntungan milik DENI SUHERMAN alias OBAY, diberikan dalam bentuk cash tunai atau ditransfer ke rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 3760377367, atas nama DENI SUHERMAN;
Untuk komisi atau keuntungan milik SUHERLAN alias ELAN alias EKI, diberikan dalam bentuk cash tunai atau transfer ke rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 2831583284, atas nama SUHERLAN; dan
Untuk komisi atau keuntungan milik SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT, diberikan dalam bentuk cash tunai.
Bahwa terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI, bersama sama dengan ), bersama-sama dengan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK ABD ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (selanjutnya ditulis saksi HENDRIK ABDUL ROHMAN) , saksi SUNARKO alias MAHPUT, saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi ELAN SUHERLAN Als. ELAN dan DAVIS begitu juga para perantara yaitu saksi LUKMANUL HAKIM, saksi AGUS SUPRIYANTO, saksi SANSAN SURYANA , saksi RR.CANDRA W. YUNARTIAS. dan MALWINDAR , RIDWAN E BATUBARA (masing-masing diproses hukum dalam berkas perkara terpisah), dalam melakukan penerbitan dan penjualan Faktur Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS) yang telah digunakan oleh Perusahaan para pengguna tersebut dilakukan secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan yang dimulai pada bulan Agustus 2017 sampai dengan sekitar Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2017 dan 2019, bertempat antara lain di alamat perusahaan yaitu diantaranya di alamat perusahaan yaitu di Jl. Ujung Harapan, RT.06/RW.02, Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi,
Bahwa perbuatan terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI, yaitu sebagai berikut:
Mendirikan dan membeli perusahaan dengan tujuan untuk menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS) ;
Meminta bantuan kepada SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT dalam proses pendirian perusahaan, yang kemudian menjadikan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Utama di PT CAKRA ABDI CEMERLANG, dengan menggunakan KTP atas nama MAHPUT
Mengadakan kesepakatan dan bekerjasama dengan saksi DENI SUHERMAN alias OBAY, saksi SUHERLAN alias ELAN alias EKI, dan saksi SUNARKO alias YUSUP SUPENDI alias MAHPUT untuk bersama-sama, turut serta dalam proses penerbitan Faktur Pajak TBTS;
Menerima pesanan Faktur Pajak TBTS dari para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS;
Meminta bantuan kepada saksi SUHERLAN alias ELAN untuk membuat/mengupload dan/atau menerbitkan Faktur Pajak TBTS, serta menerima Faktur Pajak TBTS yang telah dibuat/diupload oleh SUHERLAN alias ELAN;
Meminta bantuan kepada saksi DENI SUHERMAN alias OBAY untuk membuat invoice sebagai dokumen pelengkap dari Faktur Pajak TBTS;
Mengirim atau menyerahkan Faktur Pajak TBTS kepada para perantara atau sales Faktur Pajak TBTS;
Menerima pembayaran atas penerbitan dan/atau penjualan Faktur Pajak TBTS;
Sengaja menggunakan banyak rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan uang hasil penjualan Faktur Pajak TBTS yang merupakan rangkaian dari menerbitkan Faktur Pajak TBTS;
Membagi uang keuntungan hasil penjualan Faktur Pajak TBTS; dan
Menikmati keuntungan atas penerbitan dan/atau penjualan Faktur Pajak TBTS tersebut Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI bersama sama dengan para perantara dan para sales Faktur Pajak TBTS berupa menerbitkan maupun menjual-belikan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sekurang-kurangnya sebesar Faktur Pajak TBTS yang telah diterbitkan dan/atau dijual melalui setidak-tidaknya perusahaan PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA; PT GAMINDOTAMA PERKASA; PT SINAR ARTNO ASIA; PT BIMA BUMI MANDIRI; PT GEMA PULAU INTAN; PT CAKRA ABDI CEMERLANG; PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA; dan PT PUSPA INDAH KARYA, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 31.172.283.560,- (tiga puluh satu milyar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
NO NAMA WP PENERBIT PPN (Rp) 1 PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA 5.684.841.222 2 PT GAMINDOTAMA PERKASA 2.168.301.789 3 PT SINAR ARTNO ASIA 3.695.973.436 4 PT BIMA BUMI MANDIRI 6.634.051.622 5 PT GEMA PULAU INTAN 5.543.393.838 6 PT CAKRA ABDI CEMERLANG 3.907.662.803 7 PT LAKSANA MEKAR SENTOSA 1.142.642.548 8 PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA 1.754.685.302 9 PT PUSPA INDAH KARYA 640.731.000 JUMLAH PPN 31.172.283.560
Bahwa terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI telah menerbitkan dan/atau menjual Faktur Pajak TBTS tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI diantaranya yaitu membeli atau membelanjakan sejumlah asset beberapa buah rumah, sawah, mobil, motor, ruko, dan villa wilayah di Kabupaten Bandung, yaitu diantaranya di desa Mandalasari dan di desa Cikasungka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perbuatan Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 KUHP untuk masa pajak Agustus 2017 s.d. Juli 2019.
Membaca surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertanggal 27 November 2019 REG PERK NOMOR 04/RP-9/CKR/TPE/09/2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 KUHPidana, sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
2. Menghukum Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias
REFFI alias BUDI alias CEPI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di Rutan ;
3. Membayar denda sebesar 2 X Rp. 31.172.283.560,- dengan total Rp. 62.344.567.120,00,- (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh rupiah), Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
4. Menyatakan barang bukti, pada angka 1 sampai dengan 20 sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu HENDRIK ABDUL ROHMAN.
Menetapkan agar terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan Penasihat Hukum ;
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ;
Melepaskan Terdakwa Cepi Muharam dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut ;
Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula ;
Menyatakan sita Jaminan tas segala barang milik Terdakwa diangkat dan dinyatakan tidak sah serta mengembalikan dalam keadaan semula ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 511/Pid.B/2019/PN Ckr tanggal 18 Desember 2019, telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “bersama sama dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana Surat Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 62.344.567.120,00,- (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.44700973, tanggal 24 September 2018, dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.44700974, tanggal 12 September 2018, dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.003-19.19305669, tanggal 09 Januari 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set; dan
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.003-19.19305671, tanggal 14 Januari 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; dan
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Januari 2018, sebanyak 1 (satu) set.
Fotocopy Faktur Pajak dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000 kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 4 (empat) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 4 (empat) lembar;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.86729078, tanggal 10 Oktober 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada CV. AGUNG WIJAYA PUTRA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.006-18.36749072, tanggal 26 Desember 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.006-18.36749073, tanggal 29 Desember 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.76870366, tanggal 30 Desember 2018, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir dokumen dari PT GEMA PULAU INTAN kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, sebanyak 13 (tiga belas) set;
Fotocopy legalisir dokumen dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, sebanyak 4 (empat) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dari KPP Pratama Pasuruan tanggal 27 Mei 2019, Surat Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari PT MITRA CENTRAL NIAGA tanggal 20 Juni 2019, Surat Undangan Konseling Kewajiban Perpajakan dari KPP Pratama Pasuruan tanggal 25 Juni 2019, dan Berita Acara Pelaksaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak, tanggal 28 Juni 2019, sebanyak 1 (satu) set.
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Januari 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Februari 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Maret 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa April 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Mei 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Juni 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Juli 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, Masa Januari 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000 kepada PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, sebanyak 5 (lima) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dari LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 kepada PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, sebanyak 8 (delapan) set;
Fotocopy Rekening Koran, Bank Mandiri, Nomor Rekening: 0310077838384, atas nama PT BERSUJUD BARA BESI, sebanyak 1 (satu) lembar.
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.86751735 tanggal 16 Oktober 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000, kepada PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, dan Surat Jalan, sebanyak 1 (satu) set.
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT BIMA BUMI MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT CAKRA ABDI CEMERLANG, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT GEMA PULAU INTAN, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor:01, tanggal 3 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, Nomor:03, tanggal 5 Juni 2014, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, Nomor:02, tanggal 3 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BIMA BUMI MANDIRI, Nomor:07, tanggal 13 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAKRA ABDI CEMERLANG, Nomor:05, tanggal 28 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GEMA PULAU INTAN, Nomor:04, tanggal 24 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. LAKSANA MEKAR SENTOSA, Nomor:04, tanggal 6 November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, Nomor:32, tanggal 4 Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Print out (cetakan) legalisir Data Penerbitan Fak tur Pajak (PKPM) dari Wajib Pajak PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, NPWP: 70.385.005.7-435.000; PT ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, NPWP: 85.896.009.9-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000; PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, NPWP: 86.022.824.6-435.000.
Fotocopy Bukti Penerimaan Elektronik dan Bukti Penerimaan Negara, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 4 (empat) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa November 2018, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Desember 2018, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Januari 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Februari 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Maret 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.86729146, tanggal 10 Desember 2018, dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.76870372, tanggal 30 Desember 2018, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344168, tanggal 03 Januari 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344173, tanggal 15 Januari 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86605042, tanggal 05 Februari 2019, dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344185, tanggal 02 Maret 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344194, tanggal 03 Maret 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000, sebanyak 3 (tiga) lembar;
Asli print-out PURCHASE ORDER, dari PT NURBAKA MEGAH kepada PT MULIA KARYA SINERGIA (Contact Person: Ibu CANDRA), sebanyak 5 (lima) lembar;
Fotocopy print-out Rekening Koran PT NURBAKA MEGAH, No.rek: 1310015271796, Bank Mandiri, sebanyak 4 (empat) lembar;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor:01, tanggal 3 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, Nomor:03, tanggal 5 Juni 2014, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, Nomor:02, tanggal 3 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAKRA ABDI CEMERLANG, Nomor:05, tanggal 28 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GEMA PULAU INTAN, Nomor:04, tanggal 24 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. LAKSANA MEKAR SENTOSA, Nomor:04, tanggal 6 November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, Nomor:32, tanggal 4 Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: PT CAKRA ABADI CEMERLANG, Nomor Rekening: 0090515713001, sebanyak 1 (satu) set;
Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: PT GEMA PULAU INTAN, Nomor Rekening: 0090539507001, sebanyak 1 (satu) set;
Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor Rekening: 0089617529001, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Rekening Bank BRI, KCP Babelan, atas nama SUBUR A, Nomor Rekening: 079901036274533, sebanyak 1 (satu) set.
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set;
Printout SPT Masa PPN an PT GEMA PULAU INTAN, PT CAKRA ABADI CEMERLANG, PT ILHAMINDO PUTRA MANDIRI; PT CAHAY TIGA GEMILANG INDONESIA; PT BAHTERA SUKSEJAYA MANDIRI; PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA; PT BIMA BUMI MANDIRI sebanyak 7 (tujuh) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT GAMINDOTAMA SUKSES, sebanyak 1 (satu) set; -
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT GAMINDOTAMA SUKSES, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT PUSPA INDAH KARYA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT PUSPA INDAH KARYA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN kepada PT SAHABAT SETIA JAYA tanggal 215 Oktober 2018 dan 2 Oktober 2018 sebanyak 2 (dua) set;
2. Asli Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak dari PT BIMA BUMI MANDIRI kepada PT SAHABAT SETIA JAYA tanggal 5 November 2018 sebanyak 1 (satu set ;
1 (satu) set print out validasi rekening Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1310011580000 atas nama SEPI MUHARAM, Periode 1 Januari 2013 s.d. 1 Juni 2019;
1 (satu) set print out validasi rekening Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1310011580000 atas nama SEPI MUHARAM, Periode 1 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2019.
Rekening BCA nomor 03760484716 a.n. SEPI MUHARAM periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA 2721774599 a.n. SUNARKO periode tahun 2017 s.d 2019
Rekening BCA 4140348398 a.n. YUSUP SUPENDI periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA 3760377367 a.n. DENI SUHERMAN periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA 02831675472 a.n. SUHAERI periode tahun 2019;
Rekening BCA nomor 06825116153 a.n. HENDRIK ABDUL ROHMAN periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA nomor 02830880863 a.n. R TONY SOPIAN periode tahun 2019;
Rekening BCA nomor 03760282641 a.n. RIDWAN TAUFAN periode tahun 2018 s.d 2019
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Hendrik Abdul Rohman;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca:
Akte Permohonan banding yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, bahwa pada tanggal 23 Desember 2019, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 511/Pid.B/2019/PN Ckr tanggal 18 Desember 2019;
Relaas pemberitahuan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cikarang bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 23 Desember 2019, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 23 Desember 2019, telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2019;
Kontra memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 10 Januari 2020 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 10 Januari 2020, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Januari 2020;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 27 Desember 2019 ditujukan kepada Terdakwa dan tanggal 30 Desember 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tanggal 23 Desember 2019 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang (kecuali yang secara tegas diakui oleh Penuntut Umum) yang menjatuhkan pidana denda sebesar 2 X Rp. 31.172.283.560,- dengan total Rp. 62.344.567.120,00,- (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan tetapi tidak disertai dengan klausul “Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda” sebagaimana amar tuntutan pidana kami yang dibacakan tanggal 27 November 2017.
Bahwa perkembangan baru terkait dengan putusan denda perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yang menkombinasikan dengan sita eksekusi terhadap aset terpidana dengan subsidair kurungan pengganti denda, sebagai berikut :
- Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 3170 K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 Desember 2018 atas nama terpidana BUDI HARYANTO;
- Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 1824 K/Pid.Sus/2018 tanggal 27 September 2018 atas nama terpidana INDRA IFITRIANTO.
Bahwa Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara terdakwa, seharusnya memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, sehingga dapat membuat jera pelaku tindak pidana dan mampu menimbulkan dampak pencegahan serta mempunyai daya tangkal bagi yang lainnya.
Oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung :
Menyatakan terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 KUHPidana, sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menghukum Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di Rutan ;
Membayar denda sebesar 2 X Rp. 31.172.283.560,- dengan total Rp. 62.344.567.120,00,- (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh rupiah), Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti, pada angka 1 sampai dengan 20 sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu HENDRIK ABDUL ROHMAN.
Menetapkan agar terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alias REFFI alias BUDI alias CEPI membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Requisitoir yang kami ajukan pada tanggal 27 November 2019.
Namun demikian seandainya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat berpendapat lain, kami mohon kiranya terhadap terdakwa dijatuhi pidana yang seadil-adilnya setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini telah mengajukan kontra memori banding atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Cikarang telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor : 511/Pid.Sus/2019/PN.CKR sebagaimana putusannya, yang amarnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alian REFFI alias BUDI alias CEPI terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menerbitkan Faktur Pajak Yang Tidak berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya Secara Bersama-sama dan Berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 16 tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menghukum Terdakwa Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alian REFFI alias BUDI alias CEPI dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di rutan
Membayar denda sebesar 2 x Rp. 31.172.283.560,- dengan total Rp. 62.344.567.120,00 (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh serratus dua puluh rupiah) subside 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti pada angka 1 sampai dengan angka 20 sebagaimana tersebut dalam daftar Barang Bukti di atas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain yaitu DENI SUHERMAN
Menetapkan agar Terdakwa SEPI MUHARAM alias REFI SEBASTIAN alian REFFI alias BUDI alias CEPI membayar biaya perkara sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah)
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 511/Pid.Sus/2019/PN.CKR tersebut, Terdakwa dengan ini telah menyatakan menerima.
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 511/Pid.Sus/2019/PN.CKR tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara a quo telah menyatakan Banding pada tanggal 23 Desember 2019, dan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 23 Desember 2019, saudara Jaksa Penuntut Umum telah pula menyampaikan Memori Banding nya.
Bahwa dalil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagaimana Memori Banding tanggal 23 Desember 2019 tersebut, pada Pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang (kecuali yang secara tegas diakui oleh Penuntut Umum) yang menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x Rp. 31.172.283.560,- dengan total Rp. 62.344.567.120,00 (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh serratus dua puluh rupiah) subside 3 (tiga) bulan kurungan, tetapi tidak disertai dengan klausul “Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda sebagaimana amar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 27 November 2019
Bahwa Perkembangan baru terkait dengan putusan denda perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang mengkombinasikan dengan sita eksekusi terhadap asset terpidana dengan subsidair kurungan pengganti denda, sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 3170 K/Pd.Sus/2018 tanggal 14 Desember 2018 atas nama Terpidana Budi Haryanto
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1824 K/Pd.Sus/2018 tanggal 27 September 2018 atas nama Terpidana INDRA IFTRIANTO
Bahwa Judex Factie dalam memeriksa dan memutus perkara terdakwa, seharusnya memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, sehingga dapat membuat jera pelaku tindak pidana dan mampu menimbulkan dampak pencegahan serta mempunyai daya tangkal bagi yang lainnya.
Bahwa terhadap dalil dan alasan banding sebagaimana Jaksa Penuntut Umum uraikan dalam memori bandingnya, kami Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara a quo secara tegas menolak dalil banding tersebut.
Bahwa telah tepat dan telah benar serta telah memenuhi rasa keadilan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam perkara a quo, sebagaimana putusannya Nomor : 511/Pid.Sus/2019/PN.CKR tersebut.
Bahwa apa yang diuraikan dalam pertimbangan hukum serta dalam amar putusan dari Majelis Hakim sebagaimana termuat dalam putusannya Nomor : 511/Pid.Sus/2019/PN.CKR tersebut, sebagaimana telah diuraikan merupakan pertimbangan hokum yang telah melalui proses yang telah diatur oleh undang-undang oleh karenanya pertimbangan hokum serta amar putusan dari Majelis Hakim yang menyidangkan serta memutus perkara A-quo “telah tepat”.
Bahwa dalam pandangan kami Penasehat Hukum, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sudah sangat berat, namun tentu saja bahwa Putusan tersebut mudah-mudahan menjadi hikmah dan pelajaran bagi diri Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Bahwa secara tegas kami Penasehat Hukum menolak alasan dan dalil yang disampaikan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa :
seharusnya Judex Factie memperhatikan putusan-putusan Mahkamah Agung RI yaitu : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 3170 K/Pd.Sus/2018 tanggal 14 Desember 2018 atas nama Terpidana BUDI HARYANTO dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1824 K/Pd.Sus/2018 tanggal 27 September 2018 atas nama Terpidana INDRA IFTRIANTO, yang mana kedua putusan Mahkamah Agung tersebut terkait dengan putusan denda perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang mengkombinasikan dengan sita eksekusi terhadap asset terpidana dengan subsidair kurungan pengganti denda.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Definisi mengadili adalah tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas,jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 Angka 9 KUHAP).
Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009), definisi hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (Pasal 1 Angka 5 UU 48/2009).
Kewajiban hakim menurut UU 48/2009 adalah salah satunya adalah Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (1) UU 48/2009).;
Mengutif pandangan Bapak Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung), beliau menyebutkan terkait konsep kemandirian dari kekuasaan kehakiman yakni:
Kemandirian secara lembaga, dimana secara Kelembagaan, kekuasaan kehakiman tidak subordinat dari lembaga negara tertentu sedangkan yang digunakan adalah pemisahan kekuasaan;
Kemandirian secara individual hakim, dimana Hakim memiliki otoritas penuh dalam memutuskan suatu perkara, termasuk menemukan, menerapkan hukum. Hakim harus diberi kemerdekaan dalam mengambil putusan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat;
Kami Penasehat Hukum sependapat dengan Bapak Bagir Manan, hakim dalam menjatuhkan putusan tidak boleh diintervensi oleh lembaga apapun. Hakim adalah wakil Tuhan, hakim wajib menggali untuk memberikan putusannya yang bersifat mulia dan wajib berisikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
Berdasarkan atas apa yang diuraikan di atas, maka tidak ada keharusan bagi judex factie untuk mengikuti putusan-putusan hakim terdahulu, karena pada hakikatnya setiap perkara memiliki latar belakang, situasi, fakta yang tentu tidak bisa dipersamakan antara perkara yang satu dengan perkara yang lain.
Bahwa berdasarkan atas apa yang telah diuraikan di atas, dengan segala hormat dan kerendahan hati, maka untuk dan atas nama diri Terdakwa, Kami Penasehat Hukum memohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung agar sudi kiranya memberika putusan sebagai berikut :
MENOLAK PERMOHONAN BANDING yang diajukan oleh JAKSA PENUNTUT UMUM dalam perkara a quo tersebut
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 511/Pid.Sus/2019/PN.CKR yang dimohonkan banding oleh JPU tersebut
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 511/Pid.B/2019/PN Ckr tanggal 18 Desember 2019, memori banding dari Penuntut Umum, kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal, sehingga tentang permohonan agar Pidana denda disertai Klausul “ jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda “, sebagaimana memori banding yang diajukan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan oleh karena Klausul tersebut tidak tercantum secara tegas pada Pasal tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa, dan disamping itu pula system pemidanaan di Peradilan Pidana Indonesia tidak menganut Jurisprudensi tetap, oleh karenanya Hakim tidak wajib mengikuti Putusan sebagaimana yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding, sehingga oleh karenanya pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terlalu ringan kurang memenuhi rasa keadilan pada Masyarakat, sehingga tidak menimbulkan efek jera;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, kecuali hal mengenai lama pidana yang dijatuhkan, maka putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 511/Pid.B/2019/PN Ckr tanggal 18 Desember 2019 tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Majelis Hakim Tingkat Banding telah melakukan penahanan terhadap terdakwa dan terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya melebihi masa tahanan yang telah dijalani, maka memenuhi ketentuan pasal 242 KUHAP terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan , maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, Pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 511/Pid.B/2019/PN Ckr tanggal 18 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “bersama sama dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana Surat Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.62.344.567.120,00,- (enam puluh dua milyar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.44700973, tanggal 24 September 2018, dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.44700974, tanggal 12 September 2018, dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.003-19.19305669, tanggal 09 Januari 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set; dan
Fotocopy legalisir Faktur Pajak, Nomor: 010.003-19.19305671, tanggal 14 Januari 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG kepada PT SUPERCHEM PRIMA LESTARI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set; dan
Fotocopy SPT Masa PPN, atas nama: PT INDAH TIGA SAUDARA, NPWP: 31315.394.2-445.000, Masa Januari 2018, sebanyak 1 (satu) set.
Fotocopy Faktur Pajak dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000 kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 3 (tiga) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 4 (empat) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; kepada PT ANGKASA ENERGI, sebanyak 4 (empat) lembar;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.86729078, tanggal 10 Oktober 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada CV. AGUNG WIJAYA PUTRA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.006-18.36749072, tanggal 26 Desember 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.006-18.36749073, tanggal 29 Desember 2018, dari PT. GEMA PULAU INTAN kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.76870366, tanggal 30 Desember 2018, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI kepada PT. SENDANG AGUNG MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir dokumen dari PT GEMA PULAU INTAN kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, sebanyak 13 (tiga belas) set;
Fotocopy legalisir dokumen dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, sebanyak 4 (empat) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotocopy legalisir Faktur Pajak dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000 kepada PT MITRA CENTRAL NIAGA, NPWP: 72.413.138-8-624.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dari KPP Pratama Pasuruan tanggal 27 Mei 2019, Surat Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari PT MITRA CENTRAL NIAGA tanggal 20 Juni 2019, Surat Undangan Konseling Kewajiban Perpajakan dari KPP Pratama Pasuruan tanggal 25 Juni 2019, dan Berita Acara Pelaksaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak, tanggal 28 Juni 2019, sebanyak 1 (satu) set.
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Januari 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Februari 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Maret 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa April 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Mei 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Juni 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Juli 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BAYU PATRA ENERGY, NPWP: 66.906.733.2-503.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, Masa Desember 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, Masa Januari 2019, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000 kepada PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, sebanyak 5 (lima) set;
Fotocopy Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, dari LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000 kepada PT BERSUJUD BARA BESI, NPWP: 81.038.974.2-734.000, sebanyak 8 (delapan) set;
Fotocopy Rekening Koran, Bank Mandiri, Nomor Rekening: 0310077838384, atas nama PT BERSUJUD BARA BESI, sebanyak 1 (satu) lembar.
Fotocopy SPT Masa PPN, Normal (Pembetulan ke:0), atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:2, atas nama: PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, Masa Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak Nomor: 010.005-18.86751735 tanggal 16 Oktober 2019, dari PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000, kepada PT SINAR ABADI PETROLINDO SEJAHTERA, NPWP: 31.592.153.6-615.000, dan Surat Jalan, sebanyak 1 (satu) set.
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT BIMA BUMI MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT CAKRA ABDI CEMERLANG, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT GEMA PULAU INTAN, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor:01, tanggal 3 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, Nomor:03, tanggal 5 Juni 2014, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, Nomor:02, tanggal 3 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BIMA BUMI MANDIRI, Nomor:07, tanggal 13 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAKRA ABDI CEMERLANG, Nomor:05, tanggal 28 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GEMA PULAU INTAN, Nomor:04, tanggal 24 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. LAKSANA MEKAR SENTOSA, Nomor:04, tanggal 6 November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, Nomor:32, tanggal 4 Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Print out (cetakan) legalisir Data Penerbitan Fak tur Pajak (PKPM) dari Wajib Pajak PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, NPWP: 70.385.005.7-435.000; PT ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, NPWP: 85.896.009.9-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT LAKSANA MEKAR SENTOSA, NPWP: 86.443.244.8-435.000; PT CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, NPWP: 86.022.824.6-435.000.
Fotocopy Bukti Penerimaan Elektronik dan Bukti Penerimaan Negara, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 4 (empat) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa November 2018, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Desember 2018, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Januari 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Februari 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy SPT Masa PPN, Pembetulan ke:1, Masa Maret 2019, atas nama PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) set;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.86729146, tanggal 10 Desember 2018, dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.005-18.76870372, tanggal 30 Desember 2018, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344168, tanggal 03 Januari 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344173, tanggal 15 Januari 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86605042, tanggal 05 Februari 2019, dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344185, tanggal 02 Maret 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Printout Faktur Pajak, Nomor: 010.002-19.86344194, tanggal 03 Maret 2019, dari PT. BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000 kepada PT. CATUR MUKTI, NPWP: 01.320.865.7-017.000, sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotocopy Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000, sebanyak 3 (tiga) lembar;
Asli print-out PURCHASE ORDER, dari PT NURBAKA MEGAH kepada PT MULIA KARYA SINERGIA (Contact Person: Ibu CANDRA), sebanyak 5 (lima) lembar;
Fotocopy print-out Rekening Koran PT NURBAKA MEGAH, No.rek: 1310015271796, Bank Mandiri, sebanyak 4 (empat) lembar;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor 01, tanggal 3 Agustus 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA, Nomor:03, tanggal 5 Juni 2014, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ILHAMNINDO PUTRA MANDIRI, Nomor 02, tanggal 3 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAKRA ABDI CEMERLANG, Nomor 05, tanggal 28 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GEMA PULAU INTAN, Nomor:04, tanggal 24 September 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. LAKSANA MEKAR SENTOSA, Nomor:04, tanggal 6 November 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. CAHAYA TIGA GEMILANG INDONESIA, Nomor:32, tanggal 4 Oktober 2018, sebanyak 1 (satu) set;
Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: PT CAKRA ABADI CEMERLANG, Nomor Rekening: 0090515713001, sebanyak 1 (satu) set;
Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: PT GEMA PULAU INTAN, Nomor Rekening: 0090539507001, sebanyak 1 (satu) set;
Print out Mutasi Rekening, Bank BJB, Cabang: KCP Pemkab Bekasi, atas nama: BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, Nomor Rekening: 0089617529001, sebanyak 1 (satu) set;
Fotocopy Rekening Bank BRI, KCP Babelan, atas nama SUBUR A, Nomor Rekening: 079901036274533, sebanyak 1 (satu) set.
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n MENTARI CAHAYA NUSANTARA, sebanyak 1 (satu) set;
Printout SPT Masa PPN an PT GEMA PULAU INTAN, PT CAKRA ABADI CEMERLANG, PT ILHAMINDO PUTRA MANDIRI; PT CAHAY TIGA GEMILANG INDONESIA; PT BAHTERA SUKSEJAYA MANDIRI; PT ALAM SEJAHTERA INDAH ASIA; PT BIMA BUMI MANDIRI sebanyak 7 (tujuh) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT GAMINDOTAMA SUKSES, sebanyak 1 (satu) set; -
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT GAMINDOTAMA SUKSES, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n SINAR ARTNO ASIA, sebanyak 1 (satu) set;
Fotokopi Legalisir Akta Pendirian PT PUSPA INDAH KARYA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT PUSPA INDAH KARYA, sebanyak 1 (satu) set;
Asli Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak dari PT GEMA PULAU INTAN kepada PT SAHABAT SETIA JAYA tanggal 215 Oktober 2018 dan 2 Oktober 2018 sebanyak 2 (dua) set;
2. Asli Surat Jalan, Invoice dan Faktur Pajak dari PT BIMA BUMI MANDIRI kepada PT SAHABAT SETIA JAYA tanggal 5 November 2018 sebanyak 1 (satu set ;
1 (satu) set print out validasi rekening Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1310011580000 atas nama SEPI MUHARAM, Periode 1 Januari 2013 s.d. 1 Juni 2019;
1 (satu) set print out validasi rekening Tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1310011580000 atas nama SEPI MUHARAM, Periode 1 Januari 2019 s.d. 30 Juni 2019.
Rekening BCA nomor 03760484716 a.n. SEPI MUHARAM periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA 2721774599 a.n. SUNARKO periode tahun 2017 s.d 2019
Rekening BCA 4140348398 a.n. YUSUP SUPENDI periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA 3760377367 a.n. DENI SUHERMAN periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA 02831675472 a.n. SUHAERI periode tahun 2019;
Rekening BCA Nomor 06825116153 a.n. HENDRIK ABDUL ROHMAN periode tahun 2017 s.d 2019;
Rekening BCA Nomor 02830880863 a.n. R TONY SOPIAN periode tahun 2019;
Rekening BCA nomor 03760282641 a.n. RIDWAN TAUFAN periode tahun 2018 s.d 2019
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Hendrik Abdul Rohman;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 oleh kami Dehel K Sandan, S.H.,M.H. Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Firzal Arzy, S.H.,M.H., dan Budi Santoso,S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 22 Januari 2020 Nomor 37/PID/2020/PT.BDG untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu Hendayani, SH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd Ttd
1. Firzal Arzy, S.H.,M.H., Dehel K Sandan, S.H.,M.H,
Ttd
2. Budi Santoso,S.H.M.H,
Panitera Pengganti,
Ttd
Hendayani, S.H