90/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 90/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERI A
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERI A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERI A tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) ; - 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ; - 1 (satu) buah Rekening Bank BNI Cabang Wilayah Banjarmasin An. KURNIAWAN PETRICK Nomor Rekening : 0214905565 dengan Saldo sebesar Rp. 34.147.419,- (tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembila belas rupiah) ; - 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX No. Ka : MRHDD2760CP310678 No. Sin : L13Z51201748 ; - 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX An. MUHAMMAD NOR HENDERA. H ; - 1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah ATM BRI dengan No. Seri 5221 8450 0333 3366, 1 (satu) buah ATM BNI dengan No. Seri 5264 2225 7056 9624. Dirampas untuk dimusnahkan. - 12 (dua belas) lembar rekening Koran Bank BNI An. IKHWAN MUTTAQIN ; - 9 (sembilan) lembar rekening Koran Bank BRI An. IKHWAN MUTTAQIN. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratusRupiah);
P U T U S A N
Nomor : 90/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungyang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERI A;
Tempat lahir : Kapar;
Umur/tanggal lahir : 29Tahun / 25 September 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kapar Rt.11 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu MUHAMMAD NURYADIN, S.H. Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Tepian Rt.2 No.30 Tanjung Kab. Tabalong berdasarkan Penetapan Majelis HakimNomor 90/Pen.Pid/2015/PN. Tjg tertanggal 3 Juni 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan NegeriTanjungtanggal 20 Mei 2015 No.90/Pid.Sus/2015/PN.Tjgtentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal21 Mei 2015 No.90/Pen.Pid/2015/PN.Tjg tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Bin GUMBERI Abeserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
1 Menyatakan terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Alias TANGKULUP Bin GUMBERLA, bersalah melakukan tindak pidana “yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)“, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Alias TANGKULUP Bin GUMBERLA selama 2 (satu) tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan penjara ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) ;
1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ;
1 (satu) buah Rekening Bank BNI Cabang Wilayah Banjarmasin An. KURNIAWAN PETRICK Nomor Rekening : 0214905565 dengan Saldo sebesar Rp. 34.147.419,- (tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembila belas rupiah) ;
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX No. Ka : MRHDD2760CP310678 No. Sin : L13Z51201748 ;
1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX An. MUHAMMAD NOR HENDERA. H ;
1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah ATM BRI dengan No. Seri 5221 8450 0333 3366, 1 (satu) buah ATM BNI dengan No. Seri 5264 2225 7056 9624.
Dirampas untuk dimusnahkan.
12 (dua belas) lembar rekening Koran Bank BNI An. IKHWAN MUTTAQIN ;
9 (sembilan) lembar rekening Koran Bank BRI An. IKHWAN MUTTAQIN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2015 No. Reg. Perkara : PDM-70/TANJG/05/2015Terdakwa telah didakwa dengan dakwaansebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERLA antara bulan Januari s/d bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di Desa Kapar Rt. 11 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa antara bulan Januari s/d bulan Mei 2013 terdakwa melakukan jual beli judi kupon putih, dimana terdakwa merupakan penjual atau pengepul judi kupon putih wilayah Kabupaten Tabalong yang bekerja sama dengan Sdr. KURNIAWAN PETRIK Als ANTON selaku Bandar Judi Kupon Putih yang berdomisili di Banjarmasin.
Bahwa untuk penjual judi kupon putih antara terdakwa dengan Sdr. KURNIAWAN PETRIK Als ANTON, terdakwa menggunakan dua rekening bank yaitu rekening BNI Cabang Barabai/ Tanjung dengan nomor rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592-01-007079-538 An. IKHWAN MUTAQIN, sedangkan Sdr. KURNIAWAN PETRIK Als ANTON mengunakan satu rekening bank yaitu rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565.
Bahwa tata cara permainan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu permainan judi kupon putih yang dilaksanakan lima hari dalam satu minggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari jam 08.00 Wita sampai dengan 15.30 Wita, selanjutnya terdakwa menerima pesanan judi kupon putih dari pembeli atau orang yang akan memasang nomor kupon putih dengan mengirimkan nomor melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke nomor handphone terdakwa atau pembeli bisa datang langsung ke terdakwa untuk memasang nomor kupon putih, selanjutnya angka – angka kupon putih dari para pembeli, terdakwa kirimkan melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke Hand Phone Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sebelum pemutaran angka keluar, pada setiap periodenya maka penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 2 (dua) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 4 (empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan seterusnya, demikian sebaliknya apabila nomor atau angka yang ditebak tidak cocok dengan angka yang keluar pada tiap periodenya maka uang tersebut akan menjadi milik penjual atau bandar;
Bahwa setelah uang hasil penjualan judi kupon putih terkumpul dan permainan judi kupon putih dimenangkan oleh terdakwa, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa di kedua rekening yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, kemudian untuk setiap hari Selasa dan hari Jumat, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut dikirimkan atau ditransfer ke rekening Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON ke Rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565, sedangkan upah atau bonus dari hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17%, disimpan terdakwa pada ke dua rekening terdakwa yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, sebaliknya apabila terdakwa mengalami kekalahan maka sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON mengirimkan atau mentarsfer uang sebagai pembayaran untuk pemenang melalui transfer Bank BNI Cabang Bajarmasin ke rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menggunakan Rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN, untuk tempat penempatan, transaksi mentransfer dan transaksi menerima transfer dana hasil judi kupon putih ke / dari rekening BNI Cabang Banjarmasin sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON dengan Nomor Rekening 0214905565 yang berasal dari uang hasil judi kupon putih, selain itu terdakwa juga menggunakan Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN untuk menempatkan dana keuntungan hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17% sebagai upah terdakwa untuk hasil penjualan judi kupon putih;
Bahwa dari keuntungan hasil penjualan judi kupon putih tersebut, terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa bayarkan untuk uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX berasal dari : untuk uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdakwa pinjam dari kakak terdakwa yaitu KARLINA, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh jura rupiah) terdakwa tarik dari rekenng Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 02750149 An. IKHWAN MUTAQIN pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), kekurangannya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) terdakwa tambahkan dari uang kumpulan setoran judi kupon putih.
Bahwa terdakwa mengetahui untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa sisa saldo dana yang berasal dari penjualan judi kupon putih masih berada di rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan di rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus limaa puluh delapan rupiah).
Bahwa berdasarkan Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 165/Pid.B/2013/PN.Tjg tanggal 17 September 2013 yang menyatakan terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERLA antara bulan Januari s/d bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di Desa Kapar Rt. 11 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa antara bulan Januari s/d bulan Mei 2013 terdakwa melakukan jual beli judi kupon putih, dimana terdakwa merupakan penjual atau pengepul judi kupon putih wilayah Kabupaten Tabalong yang bekerja sama dengan Sdr. KURNIAWAN PETRIK Als ANTON selaku Bandar Judi Kupon Putih yang berdomisili di Banjarmasin.
Bahwa untuk penjual judi kupon putih antara terdakwa dengan Sdr. KURNIAWAN PETRIK Als ANTON, terdakwa menggunakan dua rekening bank yaitu rekening BNI Cabang Barabai/ Tanjung dengan nomor rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592-01-007079-538 An. IKHWAN MUTAQIN, sedangkan Sdr. KURNIAWAN PETRIK Als ANTON mengunakan satu rekening bank yaitu rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565.
Bahwa tata cara permainan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu permainan judi kupon putih yang dilaksanakan lima hari dalam satu minggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari jam 08.00 Wita sampai dengan 15.30 Wita, selanjutnya terdakwa menerima pesanan judi kupon putih dari pembeli atau orang yang akan memasang nomor kupon putih dengan mengirimkan nomor melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke nomor handphone terdakwa atau pembeli bisa datang langsung ke terdakwa untuk memasang nomor kupon putih, selanjutnya angka – angka kupon putih dari para pembeli, terdakwa kirimkan melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke Hand Phone Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sebelum pemutaran angka keluar, pada setiap periodenya maka penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 2 (dua) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 4 (empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan seterusnya, demikian sebaliknya apabila nomor atau angka yang ditebak tidak cocok dengan angka yang keluar pada tiap periodenya maka uang tersebut akan menjadi milik penjual atau bandar;
Bahwa setelah uang hasil penjualan judi kupon putih terkumpul dan permainan judi kupon putih dimenangkan oleh terdakwa, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa di kedua rekening yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, kemudian untuk setiap hari Selasa dan hari Jumat, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut dikirimkan atau ditransfer ke rekening Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON ke Rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565, sedangkan upah atau bonus dari hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17%, disimpan terdakwa pada ke dua rekening terdakwa yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, sebaliknya apabila terdakwa mengalami kekalahan maka sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON mengirimkan atau mentarsfer uang sebagai pembayaran untuk pemenang melalui transfer Bank BNI Cabang Bajarmasin ke rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menggunakan Rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN, untuk tempat penempatan, transaksi mentransfer dan transaksi menerima transfer dana hasil judi kupon putih ke / dari rekening BNI Cabang Banjarmasin sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON dengan Nomor Rekening 0214905565 yang berasal dari uang hasil judi kupon putih, selain itu terdakwa juga menggunakan Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN untuk menempatkan dana keuntungan hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17% sebagai upah terdakwa untuk hasil penjualan judi kupon putih;
Bahwa dari keuntungan hasil penjualan judi kupon putih tersebut, terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa bayarkan untuk uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX berasal dari : untuk uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdakwa pinjam dari kakak terdakwa yaitu KARLINA, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh jura rupiah) terdakwa tarik dari rekenng Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 02750149 An. IKHWAN MUTAQIN pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), kekurangannya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) terdakwa tambahkan dari uang kumpulan setoran judi kupon putih.
Bahwa terdakwa mengetahui untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa sisa saldo dana yang berasal dari penjualan judi kupon putih masih berada di rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan di rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus limaa puluh delapan rupiah).
Bahwa berdasarkan Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 165/Pid.B/2013/PN.Tjg tanggal 17 September 2013 yang menyatakan terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak ada mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
1.Saksi KAMARUDDIN SALEH Bin MAWARDI(disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
- Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di rumah milik saksi SUKARMAN di Desa Kapar Rt. 11 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, saksi bersama dengan saksi BUDI WAHYONO berserta dengan petugas kepolisian lainnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana terdakwa sedang mencatat atau merekap nomer kupon putih yang ada di handphone untuk di salin ke dalam buku rekapan, kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia tipe 3120C – 1C warna Putih, 2 (dua) buah Hadphone merk Nokia tipe RM 827 warna Hitam, 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan nomer kupon putih warna Hijau, 1 (satu) buah pulpen warna Hitam merk Faster, 1 (satu) buah pulpen warna Hitam merk Kenko dan 1 (satu) buah kalkolator merk ESA. Akhirnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan proses hukum ;
- Bahwa benar saksi menerangkan sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sebelumnya saksi menerima informasi dari masyarakat, terdakwa sering melakukan transaksi jual beli kupon putih di sebuah rumah dekat Pasar di Desa Kasiau, kemudian saksi bersama dengan petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah yakin informasi tersebut benar, saksi bersama dengan petugas kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
- Bahwa saksi menerangkan terdakwa merupakan Target Operasi dari kepolisian selama 1 (satu) tahun ;
- Bahwa saksi menerangkan tata cara permainan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu permainan judi kupon putih yang dilaksanakan lima hari dalam satu minggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari jam 08.00 Wita sampai dengan 15.30 Wita, selanjutnya terdakwa menerima pesanan judi kupon putih dari pembeli atau orang yang akan memasang nomor kupon putih dengan mengirimkan nomor melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke nomor handphone terdakwa atau pembeli bisa datang langsung ke terdakwa untuk memasang nomor kupon putih, selanjutnya angka – angka kupon putih dari para pembeli, terdakwa kirimkan melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke Hand Phone Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sebelum pemutaran angka keluar, kemudian untuk uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut tidak langsung dibayarkan oleh para pembeli melainkan menunggu pemutaran angka yang mengikuti pemutaran judi Singapura pada jam 18.30 Wita, setelah itu para pembeli mengantarkan uang hasil pembelian judi kupon putih tersebut ke terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan judi kupon putih kepada bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON melalui transfer, dimana terdakwa melakukan transaksi setiap satu minggu dua kali pengiriman ke nomer rekening Bandar yaitu Sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON, apabila angka yang dipasang atau dibeli cocok dengan angka yang keluar pada setiap periodenya maka penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 2 (dua) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 4 (empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan seterusnya, demikian sebaliknya apabila nomor atau angka yang ditebak tidak cocok dengan angka yang keluar pada tiap periodenya maka uang tersebut akan menjadi milik penjual atau bandar ;
- Bahwa dari keterangan terdakwa saksi menjelaskan terdakwa dalam melakukan perjudian dengan menjual kupon putih sudah berlangsung selama sekitar 4 (empat) bulan dengan omset per hari nya kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dimana perjudian yang terdakwa lakukan merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan yang diumumkan sekitar pukul 18.30 Wita ;
- Bahwa terdakwa dalam menjual kupon putih dimaksud, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa saksi menerangkan dari keterangan terdakwa, dari hasil penjualan kupon putih tersebut, terdakwa mendapatkan jumlah 17% (tujuh belas persen) dari sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON untuk setiap uang hasil judi kupon putih yang disetorkan terdakwa kepada sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON ;
- Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2.Saksi SUKARMAN Als KARMAN Bin USMAN(disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
- Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di rumah milik saksi di Desa Kapar Rt. 11 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, terdakwa telah di tangkap oleh petugas kepolisian karena melakukan aktivitas jual beli kupon putih, dimana saksi mengetahuinya karena mendengar suara ribut, setelah itu saksi keluar, kemudian saksi mendapatkan penjelasan dari petugas kepolisan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan aktivitas jual beli kupon putih ;
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui apabila terdakwa yang menjadi bandar ;
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui apabila terdakwa melakukan aktivitas jual beli kupon putih dilakukan di rumah saksi, karena saksi baru datang dari rumah sakit dan beberapa hari menunggu istri saksi di rumah sakit ;
- Bahwa saksi menerangkan jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa tidak terlalu jauh dikarena satu RT, akan tetapi rumah saksi dekat dengan pasar ;
- Bahwa saksi menerangkan akhir – akhir ini jarang berada di rumah karena menemani istri yang sedang sakit di rumah sakit, kemudian teman – teman saksi banyak yang bertamu dirumah saksi dan bisa menginap di rumah saksi, walaupub saksi tidak ada di rumah sehingga saksi tidak mengetahui aktivitas teman yang dilakukan di rumah saksi;
- Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3.Saksi MOHAMMAD NOOR LAILI Bin H. DARMAWAN (Alm)(disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi merupakan pegawai BUMN (Bank BRI) ;
- Bahwa saksi menerangkan terdakwa ada menerima tranfers masuk maupun keluar dari Kurniawan Petrick, yang biasanya dilakukan antar ATM BRI.
- Bahwa saksi menerangkan sisa saldo dana yang berasal dari penjualan judi kupon putih masih berada di rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4.Saksi MURHAN Als KABAB Bin Alm MUHLAN(disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa benar saksi merupakan pekerja di Show Room Karya Bersama Motor Kelurahan Mabuun Rt. 02 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ada datang ke Show Room pada pertengahan tahun 2013 untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan harga sebesar Rp. 155.000.000,-, selanjutnya terdakwa ada membayar uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk mobil tersebut, sedangkan sisanya dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penyerahan uang muka;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa saksi RIZALI RAHMAN Bin ABDUR RASYID dan Ahli ISNU YUWAN A DARMAWAN, S.H., LLM Bin DARMONO tidak pernah hadir kepersidangan untuk didengar keterangannya meskipun saksi tersebut telah dianggil secara sah dan patut menurut undang-undang sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis hakim suaya keterangan saksi tersebut dalam Berita acara Pemeriksaan Penyidik dapat dibacakan, dan atas petanyaan Ketua Majelis Hakim terdakwa menyatakan persetujuannya, maka keterangan saksi tersebut dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan TerdakwaIKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERI A yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membenarkan Dakwaan Penuntut Umum dan mengakui perbuatannya ;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 165/Pid. B/2013/PN. Tjg tanggal 17 September 2013 yang menyatakan terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Alias TANGKULUP Bin GUMBERLA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawari Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian”.
- Bahwa antara bulan Januari s/d bulan Mei 2013 terdakwa melakukan jual beli judi kupon putih, dimana terdakwa merupakan penjual atau pengepul judi kupon putih wilayah Kabupaten Tabalong yang bekerja sama dengan sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON selaku Bandar judi kupon putih yang berdomisili di Banjarmasin.
- Bahwa untuk penjualan judi kupon putih antara terdakwa dengan sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON, terdakwa menggunakan dua rekening Bank yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, sedangkan sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON menggunakan satu rekening Bank yaitu Rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di rumah milik saksi SUKARMAN di Desa Kapar Rt. 11 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, terdakwa telah di tangkap oleh petugas kepolisian, dimana pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang mencatat atau merekap nomer kupon putih yang ada di handphone untuk di salin ke dalam buku rekapan, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia tipe 3120C – 1C warna Putih, 2 (dua) buah Hadphone merk Nokia tipe RM 827 warna Hitam, 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan nomer kupon putih warna Hijau, 1 (satu) buah pulpen warna Hitam merk Faster, 1 (satu) buah pulpen warna Hitam merk Kenko dan 1 (satu) buah kalkolator merk ESA. Akhirnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan proses hukum ;
- Bahwa terdakwa menerangkan tata cara permainan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu permainan judi kupon putih yang dilaksanakan lima hari dalam satu minggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari jam 08.00 Wita sampai dengan 15.30 Wita, selanjutnya terdakwa menerima pesanan judi kupon putih dari pembeli atau orang yang akan memasang nomor kupon putih dengan mengirimkan nomor melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke nomor handphone terdakwa atau pembeli bisa datang langsung ke terdakwa untuk memasang nomor kupon putih, selanjutnya angka – angka kupon putih dari para pembeli, terdakwa kirimkan melalui fasilitas SMS (Short Message Service) ke Hand Phone Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sebelum pemutaran angka keluar, kemudian untuk uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut tidak langsung dibayarkan oleh para pembeli melainkan menunggu pemutaran angka yang mengikuti pemutaran judi Singapura pada jam 18.30 Wita, setelah itu para pembeli mengantarkan uang hasil pembelian judi kupon putih tersebut ke terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan judi kupon putih kepada bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON melalui transfer, dimana terdakwa melakukan transaksi setiap satu minggu dua kali pengiriman ke nomer rekening Bandar yaitu Sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON, apabila angka yang dipasang atau dibeli cocok dengan angka yang keluar pada setiap periodenya maka penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 2 (dua) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 3 (tiga) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), penebak yang membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dalam 4 (empat) angka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan seterusnya, demikian sebaliknya apabila nomor atau angka yang ditebak tidak cocok dengan angka yang keluar pada tiap periodenya maka uang tersebut akan menjadi milik penjual atau bandar ;
- Bahwa setelah uang hasil penjualan judi kupon putih terkumpul dan permainan judi kupon putih dimenangkan oleh terdakwa, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa di kedua rekening yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, kemudian untuk setiap hari Selasa dan hari Jumat, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut dikirimkan atau ditransfer ke rekening Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON ke Rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565, sedangkan upah atau bonus dari hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17%, disimpan terdakwa pada ke dua rekening terdakwa yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, sebaliknya apabila terdakwa mengalami kekalahan maka sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON mengirimkan atau mentarsfer uang sebagai pembayaran untuk pemenang melalui transfer Bank BNI Cabang Bajarmasin ke rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung milik terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menggunakan Rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN, untuk tempat penempatan, transaksi mentransfer dan transaksi menerima transfer dana hasil judi kupon putih ke / dari rekening BNI Cabang Banjarmasin sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON dengan Nomor Rekening 0214905565 yang berasal dari uang hasil judi kupon putih, selain itu terdakwa juga menggunakan Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN untuk menempatkan dana keuntungan hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17% sebagai upah terdakwa untuk hasil penjualan judi kupon putih.
- Bahwa dari keuntungan hasil penjualan judi kupon putih tersebut, terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa bayarkan untuk uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX berasal dari : untuk uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdakwa pinjam dari kakak terdakwa yaitu KARLINA, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh jura rupiah) terdakwa tarik dari rekenng Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 02750149 An. IKHWAN MUTAQIN pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), kekurangannya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) terdakwa tambahkan dari uang kumpulan setoran judi kupon putih.
- Bahwa terdakwa mengetahui untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa sisa saldo dana yang berasal dari penjualan judi kupon putih masih berada di rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan di rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus limaa puluh delapan rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menjual kupon putih dimaksud, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa menerangkan dari hasil penjualan kupon putih tersebut, terdakwa mendapatkan jumlah 17% (tujuh belas persen) dari sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON untuk setiap uang hasil judi kupon putih yang disetorkan terdakwa kepada sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON, selanjutnya dari 17% (tujuh belas persen) yang didapat dari sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON, terdakwa memberi sebanyak 10% s/d 15% kepada para pengepul di bawah terdakwa yaitu sdr. UTUH, dan yang terdakwa tidak ingat namanya ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pekerjaan karena terdakwa di PHK sejak 6 (enam) bulan sebelum terdakwa di tangkap ;
- Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti-bukti yang dapat menguntungkan diri terdakwa meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah), 1 (satu) buah Rekening Bank BNI Cabang Wilayah Banjarmasin An. KURNIAWAN PETRICK Nomor Rekening : 0214905565 dengan Saldo sebesar Rp. 34.147.419,- (tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembila belas rupiah), 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX No. Ka : MRHDD2760CP310678 No. Sin : L13Z51201748, 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX An. MUHAMMAD NOR HENDERA. H, 1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX, 1 (satu) buah ATM BRI dengan No. Seri 5221 8450 0333 3366, 1 (satu) buah ATM BNI dengan No. Seri 5264 2225 7056 9624, 12 (dua belas) lembar rekening Koran Bank BNI An. IKHWAN MUTTAQIN, 9 (sembilan) lembar rekening Koran Bank BRI An. IKHWAN MUTTAQIN;
Menimbang, bahwa bukti tersebut menurut Majelis Hakim telah dilakukan penyitaan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sehingga dapat dipakai sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwadanbarang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benarpada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 sekitar pukul 18.30 Wita,di rumah saksi SUKARMAN di Desa Kapar Rt. 11 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, karena diduga melakukan tindak pidana perjuadian;
-Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang mencatat atau merekap nomer kupon putih yang ada di handphone untuk disalin ke dalam buku rekapan, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia tipe 3120C – 1C warna Putih, 2 (dua) buah Hadphone merk Nokia tipe RM 827 warna Hitam, 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan nomer kupon putih warna Hijau, 1 (satu) buah pulpen warna Hitam merk Faster, 1 (satu) buah pulpen warna Hitam merk Kenko dan 1 (satu) buah kalkolator merk ESA;
- Bahwa benar uang hasil penjualan judi kupon putih yang terkumpul, terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa bayarkan untuk uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX berasal dari : untuk uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdakwa pinjam dari kakak terdakwa yaitu KARLINA, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh jura rupiah) terdakwa tarik dari rekenng Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 02750149 An. IKHWAN MUTAQIN pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), kekurangannya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) terdakwa tambahkan dari uang kumpulan setoran judi kupon putih.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa benar saksi MURHAN menerangkan terdakwa ada datang ke Show Room pada pertengahan tahun 2013 untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan harga sebesar Rp. 155.000.000,-, selanjutnya terdakwa ada membayar uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk mobil tersebut, sedangkan sisanya dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penyerahan uang muka
- Bahwa benar sisa saldo dana yang berasal dari penjualan judi kupon putih masih berada di rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan di rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus limaa puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatifsehingga Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang paling tepat yaitu dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan;
Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERLAadalah merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas masing-masing terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa mereka yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama yaitu “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwaBerdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan adanya barang bukti telah ternyata Bahwa ia terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Alias TANGKULUP Bin GUMBERLA antara bulan Januari s/d bulan Mei 2013, bertempat di Desa Kapar Rt. 11 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, terdakwa melakukan jual beli judi kupon putih, dimana terdakwa merupakan penjual atau pengepul judi kupon putih wilayah Kabupaten Tabalong yang bekerja sama dengan sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON selaku Bandar judi kupon putih yang berdomisili di Banjarmasin. Bahwa untuk penjualan judi kupon putih antara terdakwa dengan sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON, terdakwa menggunakan dua rekening Bank yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, sedangkan sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON menggunakan satu rekening Bank yaitu Rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565. Bahwa setelah uang hasil penjualan judi kupon putih terkumpul dan permainan judi kupon putih dimenangkan oleh terdakwa, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa di kedua rekening yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, kemudian untuk setiap hari Selasa dan hari Jumat, uang hasil penjualan judi kupon putih tersebut dikirimkan atau ditransfer ke rekening Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON ke Rekening BNI Cabang Banjarmasin dengan Nomor Rekening 0214905565, sedangkan upah atau bonus dari hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh Bandar yaitu sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17%, disimpan terdakwa pada ke dua rekening terdakwa yaitu Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN, sebaliknya apabila terdakwa mengalami kekalahan maka sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON mengirimkan atau mentarsfer uang sebagai pembayaran untuk pemenang melalui transfer Bank BNI Cabang Bajarmasin ke rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung milik terdakwa. Bahwa terdakwa menggunakan Rekening Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN, untuk tempat penempatan, transaksi mentransfer dan transaksi menerima transfer dana hasil judi kupon putih ke / dari rekening BNI Cabang Banjarmasin sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON dengan Nomor Rekening 0214905565 yang berasal dari uang hasil judi kupon putih, selain itu terdakwa juga menggunakan Rekening BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTAQIN dan Rekening Simpedes BRI Unit Murung Pudak dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTAQIN untuk menempatkan dana keuntungan hasil penjualan judi kupon putih yang diberikan oleh sdr. KURNIAWAN PETRIK Alias ANTON sebesar 17% sebagai upah terdakwa untuk hasil penjualan judi kupon putih.
Menimbang, bahwa dari keuntungan hasil penjualan judi kupon putih tersebut, terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa bayarkan untuk uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX berasal dari : untuk uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdakwa pinjam dari kakak terdakwa yaitu KARLINA, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh jura rupiah) terdakwa tarik dari rekenng Bank BNI Cabang Barabai / Tanjung dengan Nomor Rekening 02750149 An. IKHWAN MUTAQIN pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), kekurangannya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) terdakwa tambahkan dari uang kumpulan setoran judi kupon putih.
Menimbang, bahwaterdakwa mengetahui untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua yaitu “yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan” telah terpenuhi;
Ad. 3. Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwaterdakwa mengetahui untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna Hijau Nomor Polisi DB 1257 CFX dengan uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan yaitu unsur ketiga “yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan kedua sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukanterdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang mengatur tentang ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka kepada terdakwa dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dimana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan yang besarnya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Hal yang meringankan :
1. Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
2. Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
3. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan atau merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah), 1 (satu) buah Rekening Bank BNI Cabang Wilayah Banjarmasin An. KURNIAWAN PETRICK Nomor Rekening : 0214905565 dengan Saldo sebesar Rp. 34.147.419,- (tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembila belas rupiah), 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX No. Ka : MRHDD2760CP310678 No. Sin : L13Z51201748, 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX An. MUHAMMAD NOR HENDERA. H, tersebut di rampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan atau merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti 1 (satu) buah ATM BRI dengan No. Seri 5221 8450 0333 3366, 1 (satu) buah ATM BNI dengan No. Seri 5264 2225 7056 9624 tersebut di rampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 12 (dua belas) lembar rekening Koran Bank BNI An. IKHWAN MUTTAQIN, 9 (sembilan) lembar rekening Koran Bank BRI An. IKHWAN MUTTAQIN, masih diperlukan sebagai kelengkapan berkas perkara maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERI A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)”;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa IKHWAN MUTTAQIN Als TANGKULUP Bin GUMBERI A tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 4592 – 01 – 007079 – 538 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 42.448.140, (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) ;
1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening 0275330149 An. IKHWAN MUTTAQIN saldo sebesar Rp. 1.280.358,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ;
1 (satu) buah Rekening Bank BNI Cabang Wilayah Banjarmasin An. KURNIAWAN PETRICK Nomor Rekening : 0214905565 dengan Saldo sebesar Rp. 34.147.419,- (tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembila belas rupiah) ;
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX No. Ka : MRHDD2760CP310678 No. Sin : L13Z51201748 ;
1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX An. MUHAMMAD NOR HENDERA. H ;
1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio warna Hijau Metalik Nomor Polisi DB 1257 CFX.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah ATM BRI dengan No. Seri 5221 8450 0333 3366, 1 (satu) buah ATM BNI dengan No. Seri 5264 2225 7056 9624.
Dirampas untuk dimusnahkan.
12 (dua belas) lembar rekening Koran Bank BNI An. IKHWAN MUTTAQIN ;
9 (sembilan) lembar rekening Koran Bank BRI An. IKHWAN MUTTAQIN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratusRupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpada Hari Kamis,tanggal 19 Agustus 2015 oleh kami H. M. RIFA RIZAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis,WENDY PRATAMA PUTRA, S.H. dan HENDRA NOVYANDIE, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umumpada hariRabu tanggal 26 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh KHAMRULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung, dihadiri oleh DYMAS ADJI WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. (WENDY PRATAMA PUTRA, S.H.) (H. M. RIFA RIZAH, S.H., M.H.)
2. (HENDRA NOVRYANDIE, S.H, M.H.)
PANITERA PENGGANTI,
(KHAMRULLAH)