747/Pid.B/2010/PN.Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 747/Pid.B/2010/PN.Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. MUJIONO Bin KARTOMO
- Menyatakan terdakwa : H. MUJIONO Bin KARTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menjual barang kadaluarsa “ ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : 84 ( delapan puluh empat ) kaleng Chocolate wafer, 18 ( delapan belas ) toples Astor, 4 ( empat ) dos Wafer Pilooang, 10 ( sepuluh ) kaleng Wafer Peanut dan 6 ( enam ) kaleng Wafer Strowbery dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 747/Pid.B/2010/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : H. MUJIONO Bin KARTOMO ;
Tempat lahir : Mojokerto ;
Umur/Tgl. Lahir : 47 tahun / 12 Juli 1963 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Brenet RT.01 RW.04 Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 07 September 2010 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Oktober 2010 Nomor : PDM-394/BNGIL/Ep.2/X/2010 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-708/APB/Ep.1/X/2010 tertanggal 18 Oktober 2010 yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil pada Pengadilan Negeri Bangil tanggal 18 Oktober 2010 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini;
Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 04 Nopember 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa H. MUJIONO Bin KARTOMO bersalah melakukan tindak pidana “ menjual barang kadaluarsa “ sebagaimana diatur dalam pasal 62 (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa H. MUJIONO Bin KARTOMO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 84 ( delapan puluh empat ) kaleng Chocolate wafer, 18 ( delapan belas ) toples Astor, 4 ( empat ) dos Wafer Pilooang, 10 ( sepuluh ) kaleng Wafer Peanut dan 6 ( enam ) kaleng Wafer Strowbery dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terhadap terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 04 Nopember 2010 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa H.MUJIONO bin KARTOMO pada hari sabtu dan Minggu tanggal 4dan 5 September 2010, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu di dalam bulan September 2010, bertempat di sebuah rumah termasuk Dusun Kanigoro, Desa Buaran, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau di tempat lain di mana Pengadilan Negri Bangil berwenang mengadili karena dimana terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal (pasal 84 ayat (2) KUHP), telah memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa,dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, perbuatan itu di lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa H.MUJIONO bin KARTOMO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah datang saksi SUJIANTO bin RIMIN ke rumah terdakwa untuk membeli barang berupa kue – kue terdiri dari Chocolate wafers sebanyak 84 (delapan puluh empat ) kaleng ,Astor sebanyak 18 (delapan belas ) toples, pilooang wafers sebanyak 4 (empat ) doos, peanut wafers sebanyak 10 (sepuluh ) kaleng dan strowbery wafers 6 (enam ) kaleng, sebelum menjualnya terdakwa telah menghapus tanda tanggal kadaluarsa yang ada dalam bungkus atau kaleng barang-barang tersebut karena pada kenyataannya barang-barang tersebut saat terdakwa membelinya ke pabrik barang-barang tersebut telah lewat atau habis masa kadaluarsanya dan di katakan akan dipergunakan untuk makanan ternak. Namun barang-barang tersebut oleh terdakwa telah dijual kepada sakai SUJIANTO bin RIMIN yang selanjutnya di jual atau diperdagangkan di pasar Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada hal terdakwa sebelumnya sudah mengetahui bahwa barang-barang yang diperdagangkan tersebut telah lewat masa kadaluarsanya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) pasal 8 huruf g Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 ( tiga ) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut :
ADI SASMITO.
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa memperdagangkan barang yang telah lewat masa kedaluarsanya ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Senin tanggal 06 September 2010 sekitar jam 06.00 Wib di Pasar Ngopak termasuk Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dan pada hari Senin tanggal 06 September 2010 sekitar jam 20.30 Wib di sebuah rumah di Dusun Kanigoro Desa Keborahan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa, pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Ngopak ada penjualan makanan kedaluarsa, kemudian atas perintah atasan saksi melakukan operasi di Pasar Ngopak ternyata benar Sujianto Bin Rimin ( terdakwa dalam perkara terpisah ) menjual 84 ( delapan puluh empat ) kaleng Chocolate Wafer, 18 ( delapan belas ) toples Astor, 4 ( empat ) dos Wafer Pilooang, 10 ( sepuluh ) kelang Wafer Peanut dan 6 ( enam ) kaleng Wafer Strowbery dimana tanda tanggal kedaluarsanya telah dihapus ;
Bahwa, kemudian setelah ditanyakan Sujianto Bin Rimin mendapat barang dari mana, ia mengatakan membeli barang tersebut dari terdakwa H. Mujiono Bin Kartomo di sebuah rumah di Dusun Kanigoro Desa Keborohan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa, setelah saksi cari di alamat tersebut ternyata benar terdakwa H. Mujiono Bin Kartomo menjual barang berupa : 182 ( seratus delapan puluh dua ) kaleng Wafer Chocolate, 50 ( lima puluh ) kaleng Wafer Strowbery, 43 ( empat puluh tiga ) kaleng Wafer Peanut, 25 ( dua puluh lima ) dos Wafer Strobery, 30 ( tiga puluh ) dos wafer Chocolate, 7 ( tujuh ) dos roti/biscuit, 2 ( dua ) dus Serena, 5 ( lima ) dos Wafer Milk, 15 ( lima belas ) dos Wafer Peanut dan 15 ( lima belas ) dos Snak Ciky yang telah kadaluarsa ;
Bahwa, selanjutnya terdakwa saksi tangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan beserta barang buktinya ;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan bersama Anggota Buser Polres Pasuruan dan Anggota Polsek Rejoso ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
2. SUJIANTO Bin RIMIN.
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah menjual barang yang telah lewat masa kedaluarsanya ;
Bahwa, saksi ditangkap oleh Polisi pada hari Senin tanggal 06 September 2010 sekitar jam 06.00 Wib di Pasar Ngopak termasuk Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, saksi mendapatkan barang yang kedaluarsa berupa : 84 ( delapan puluh empat ) kaleng Chocolate Wafer, 18 ( delapan belas ) toples Astor, 4 ( empat ) dos Wafer Pilaong, 10 ( sepuluh ) kaleng Wafer Peanut dan 6 ( enam ) kaleng Wafer Strowbery dari terdakwa H. Mujiono Bin Kartomo dengan cara membeli di rumahnya di Krian Sidoarjo ;
Bahwa, saksi membeli barang berupa Chocolate Wafer, Peanut Wafer dan Strowbery Wafer dengan harga Rp. 4500,- per-kaleng dan untuk Piloang Wafer seharga Rp. 6.000,- per-Kg ;
Bahwa, sebelum saksi jual barang tersebut stempel tanda tanggal kadaluarsanya yang ada pada bungkus barang tersebut saksi hapus dengan cara menggosok ;
Bahwa, saksi membeli barang kepada H. Mujiono Bin Kartomo sebanyak 2 ( dua ) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 04 September 2010 dan hari Minggu tanggal 05 September 2010 ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
3. MULYONO ( saksi Ahli ).
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah memperdagangkan barang yang sudah lewat masa kedaluwarsanya;
Bahwa, saksi bekerja di Disperindag Kabupaten Pasuruan sebagai PPNS Perlindungan Konsumen sejak tahun 1999 sampai sekarang ;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa barang tersebut sudah lewat masa kadaluwarsanya karena saksi melihat produk yang didalam dimana warnanya sudah berubah, baunya tidak enak disamping itu tulisan masa berlakunya sengaja telah dihapus ;
Bahwa, jika barang tersebut dikonsumsi oleh konsumen / orang maka akan berdampak pada kesehatannya dan juga bisa berdampak keracunan;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa H. MUJIONO Bin KARTOMO, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena menjual barang berupa makanan ringan atau kue yang lewat masa kadaluwarsanya ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2010 dan pada hari Minggu tanggal 05 September 2010 dirumah juragan terdakwa bernama H. Nawawi di Dusun Kanigoro Desa Buaran Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa, awalnya Sdr. Sujianto ( terdakwa dalam perkara terpisah ) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2010 membeli 50 ( lima puluh ) kaleng makanan ringan, kemudian pada hari Minggu tanggal 05 September 2010 Sdr. Sujianto membeli lagi makanan ringan sebanyak 50 ( lima puluh ) kaleng, karena juragan terdakwa Umroh maka terdakwa yang melayani pembelian tersebut ;
Bahwa, makanan ringan yang dibeli oleh Sdr. Sujianto berupa Wafer Cocolate merek Nissin hanya 2 ( dua ) jenis, dengan harga per kalengnya Rp. 4.500,- ( empat ribu lima ratus rupiah ), dan krupuk tanpa merek sebanyak 50 kg, dengan harga per kilonya Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Bahwa, terdakwa mengetahui barang tersebut sudah lewat masa kadaluarsanya karena oleh H. Nawawi barang tersebut akan dijual kembali ke pabrik untuk dijadikan pakan ternak ;
Bahwa, Sdr. Sujianto sudah terdakwa beritahu bahwa barang tersebut sudah lewat masa kadaluarsanya, kalau dijual lagi ke masyarakat dibuka dulu kalengnya;
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui kalau barang yang lewat masa kadaluarsanya jika dikonsumsi akan mengakibatkan sakit ;
Bahwa, terdakwa selumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa, mengenai barang bukti di persidangan, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : 84 ( delapan puluh empat ) kaleng Chocolate wafer, 18 ( delapan belas ) toples Astor, 4 ( empat ) dos Wafer Pilooang, 10 ( sepuluh ) kaleng Wafer Peanut dan 6 ( enam ) kaleng Wafer Strowbery ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa ditangkap oleh Polisi yaitu saksi ADI SASMITO karena menjual barang / makanan ringan kepada Sdr. Sujianto ( terdakwa dalam perkara terpisah ) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2010 membeli 50 ( lima puluh ) kaleng makanan ringan, kemudian pada hari Minggu tanggal 05 September 2010 Sdr. Sujianto membeli lagi makanan ringan sebanyak 50 ( lima puluh ) kaleng, karena juragan terdakwa Umroh maka terdakwa yang melayani pembelian tersebut ;
Bahwa, benar makanan ringan yang dibeli oleh Sdr. Sujianto berupa Wafer Cocolate merek Nissin hanya 2 ( dua ) jenis, dengan harga per kalengnya Rp. 4.500,- ( empat ribu lima ratus rupiah ), dan krupuk tanpa merek sebanyak 50 kg, dengan harga per kilonya Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ), kemudian oleh dr. Sujianto barang tersebut dijual lagi di Pasar Ngopak Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, benar barang tersebut sudah lewat masa kadaluarsanya, kalau dijual lagi ke masyarakat dan dikuonsumsi akan menyebabkan sakit ;
Bahwa, benar terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yaitu : melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengandung unsur-unsur :
Barang siapa ;
Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik ;
Add 1. Unsur pertama : Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjukan bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa H. MUJIONO Bin KARTOMO ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Add 2. Unsur kedua : Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik ;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa menjual barang / makanan ringan yang masa kadaluarsanya sudah lewat kepada Sdr. Sujianto ( terdakwa dalam perkara terpisah ) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2010 membeli 50 ( lima puluh ) kaleng makanan ringan, kemudian pada hari Minggu tanggal 05 September 2010 Sdr. Sujianto membeli lagi makanan ringan sebanyak 50 ( lima puluh ) kaleng, karena juragan terdakwa Umroh maka terdakwa yang melayani pembelian tersebut, kemudian oleh Sujianto barang tersebut dijual lagi di Pasar Ngopak termasuk Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP para terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan sejak tanggal 07 September 2010 sampai dengan sekarang, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedoman pada ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP akan menetapkan bahwa : 84 ( delapan puluh empat ) kaleng Chocolate wafer, 18 ( delapan belas ) toples Astor, 4 ( empat ) dos Wafer Pilooang, 10 ( sepuluh ) kaleng Wafer Peanut dan 6 ( enam ) kaleng Wafer Strowbery karena dipakai sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : H. MUJIONO Bin KARTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menjual barang kadaluarsa “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 84 ( delapan puluh empat ) kaleng Chocolate wafer, 18 ( delapan belas ) toples Astor, 4 ( empat ) dos Wafer Pilooang, 10 ( sepuluh ) kaleng Wafer Peanut dan 6 ( enam ) kaleng Wafer Strowbery dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 04 Nopember 2010 oleh kami BAGUS IRAWAN, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, SUTARNO, SH.M.Hum. dan I PUTU GEDE ASTAWA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh I MADE SUKARMA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RIDO WANGGONO, SH.M.Hum. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Terdakwa.
Hakim Anggota
| Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, SH.MH. |
| Panitera Pengganti I MADE SUKARMA, SH. | |