1148/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 1148/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSRIANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YUSRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa Africa Black ANT10Kotak, Urat Madu10 Kotak, Urat Madu Black11 Kotak, Mustang Xtra Dahsyat12 Kotak, Madu Lanang10 Kotak, Obaku11 Kotak, Montalin6 Kotak, Klanceng Putih Anti Loyo75 Botol, Cobra X, Eksim 11 Saset, Surut Ayu 2 Botol, Cobra X,Obat Kuat & Tahan Lama7 Kotak, Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani5 Renteng, Super Kecetit Asam Urat5 Renteng, Klanceng Putih Asam Urat50 Botol, Buah Makasar121 Kotak, Anlinu Cap Prono Jiwo19 Botol, Klanceng Putih 600 ml 12 Botol, Obaku1 Kotakdirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 1148/Pid.Sus/2016/PN Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa dilangsungkan didalam gedungnya di Denpasar telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YUSRIANTO ;
Tempat lahir : Solok ;
Umur/tgl lahir : 32 tahun/13 Oktober 1984 ;
Jenis Kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Gunung Bromo Gg.V No.1 Denpasar atau Jalan Gunung Batok Gg.IV No.4 Denpasar;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 7 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 ;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca, mempelajari dan melihat surat-surat dan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan ; Telah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 24 Januari 2017, , yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YUSRIANTOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa YUSRIANTO dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan .
Memerintahkan terdakwa YUSRIANTO tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Africa Black ANT = 10Kotak
Urat Madu = 10 Kotak
Urat Madu Black = 11 Kotak
Mustang Xtra Dahsyat = 12 Kotak
Madu Lanang = 10 Kotak
Obaku = 11 Kotak
Montalin = 6 Kotak
Klanceng Putih Anti Loyo = 75 Botol
Cobra X, Eksim = 11 Saset
Surut Ayu = 2 Botol
Cobra X,Obat Kuat & Tahan Lama = 7 Kotak
Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani = 5 Renteng
Super Kecetit Asam Urat = 5 Renteng
Klanceng Putih Asam Urat = 50 Botol
Buah Makasar = 121 Kotak
Anlinu Cap Prono Jiwo = 19 Botol
Klanceng Putih 600 ml = 12 Botol
Obaku = 1 Kotak
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa YUSRIANTO pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi dari pihak Balai Besar POM Denpasar ketika melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat di sebuah Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar,dan dari hasil penyelidikan tersebut pada rak kaca, pada tas kresek dan pada kamar tidur ditemukan obat Tradisional tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar seperti Africa Black ANT = 10 kotak, Urat Madu = 10 kotak, Urat Madu Black = 11 kotak, Mustang Xtra Dasyat 12 kotak, Madu Lanang = 10 kotak, Obaku = 11 kotak, Montalin = 6 kotak, Klanceng Putih Anti Loyo= 75 botol, Cobra X, Eksim = 11 saset, Surut Ayu = 2 botol, Cobra X, obat kuat & tahan lama = 7 kotak, Pil Anti Sakit gigi pak tani = 5 renteng, Super kecetit asam urat = 5 renteng, Klanceng putih asam urat = 50 botol, Buah Makasar = 121 kotak, Anlinu cap Prono jiwo = 19 botol, Klanceng putih 600 ml = 12 botol, Obaku = 1 kotak yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa serta yang bertanggung jawab terhadap toko tersebut adalah terdakwa
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat Tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut dari Sales yang langsung datang ke Toko Depot Jamu Sehat Prima ;
- Bahwa benar terdakwa dalam menjual obat tersebut, konsumen secara langsung datang ke Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar ;
- Bahwa terdakwa menjual obat-obat Tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dengan cara memajang pada rak kaca dalam Toko Depot Jamu Sehat Prima dan yang bertanggungjawab adalah Terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0005, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.004, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0006, Nomor : LHU.107.K.04.10. 16.0003, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0007 dan Nomor LHU.107.K.04.10.16.0009 tanggal 24 Mei 2016 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa Cobra X, Obat Kuat & Tahan Lama, Madu Lanang, Urat Mudu, Africa Black ANT dan Obaku disimpulkan mengandung Sildenafil Sitrat dan Parasetamol dan buah Makassar disimpulkan mengandung Parasetamol dan Piroksikam.
- Bahwa terdakwa telah menjual obat obat tersebut tidak ada ijin edar dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU.RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa YUSRIANTO pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi dari pihak Balai Besar POM Denpasar ketika melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 sekira pukul 18.30 Wita, dan dari hasil penyelidikan tersebut bertempat disebuah Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar, ditemukan obat Tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional seperti Africa Black ANT = 10 kotak, Urat Madu = 10 kotak, Urat Madu Black = 11 kotak, Mustang Xtra Dasyat 12 kotak, Madu Lanang = 10 kotak, Obaku = 11 kotak, Montalin = 6 kotak, Klanceng Putih Anti Loyo = 75 botol, Cobra X, Eksim = 11 saset, Surut Ayu = 2 botol, Cobra X, obat kuat & tahan lama = 7 kotak, Pil Anti Sakit gigi pak tani = 5 renteng, Super kecetit asam urat = 5 renteng, Klanceng putih asam urat = 50 botol, Buah Makasar = 121 kotak, Anlinu cap Prono jiwo = 19 botol, Klanceng putih 600 ml = 12 botol, Obaku = 1 kotak yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan terdakwa yang bertanggungjawab terhadap toko tersebut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat Tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut dari Sales yang langsung datang ke Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar ;
- Bahwa benar terdakwa dalam menjual obat tersebut konsumen secara langsung datang ke Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar ;
- Bahwa terdakwa menjual obat-obat Tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dengan cara memajang dalam rak kaca dalam Toko Depot Jamu Sehat Prima ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0005, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.004, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0006, Nomor : LHU.107.K.04.10. 16.0003, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0007 dan Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0009 tanggal 24 Mei 2016 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa Cobra X, Obat Kuat &Tahan Lama, Madu Lanang, Urat Mudu, Africa Black ANT dan Obaku disimpulkan mengandung Sildenafil Sitrat dan Parasetamol dan buah Makassar disimpulkan mengandung Parasetamol dan Piroksikam.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat dan bahan berkhasiat obat tersebut ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Africa Black ANT10Kotak, Urat Madu10 Kotak, Urat Madu Black11 Kotak, Mustang Xtra Dahsyat12 Kotak, Madu Lanang10 Kotak, Obaku11 Kotak, Montalin6 Kotak, Klanceng Putih Anti Loyo75 Botol, Cobra X, Eksim 11 Saset, Surut Ayu 2 Botol, Cobra X,Obat Kuat & Tahan Lama7 Kotak, Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani5 Renteng, Super Kecetit Asam Urat5 Renteng, Klanceng Putih Asam Urat50 Botol, Buah Makasar121 Kotak, Anlinu Cap Prono Jiwo19 Botol, Klanceng Putih 600 ml 12 Botol, Obaku1 Kotak
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, selain mengajukan barang bukti tersebut di atas juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ANGGA DEPRIWARDI :di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan karyawannya di Toko Depot Jamu Sehat Prima beralamat Jalan Raya Sesetan No.235 Denpasar, pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 pukul 18.30 Wita ada petugas dari Balai Besar POM di Denpasar telah melakukan pemeriksaan di Toko Depot Jamu Sehat Prima beralamat Jalan Raya Sesetan No.235 Denpasar ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan di Toko Depot Jamu Sehat Prima beralamat Jalan Raya Sesetan No.235 Denpasar petugas Balai Besar POM Denpasar menemukan obat tradisional yang dilarang untuk beredar, kemudian obat tradisional yang yang dilarang beredar tersebut selanjutnya disita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa obat tradisional yang ditemukan berupa : Africa Black ANT=10 kotak, Urat Madu=10 kotak, Urat Madu Black=11 kotak, Mustang Xtra Dasyat=12 kotak, Madu Lanang=10 kotak, Obaku=11 kotak, Montalin=6 kotak, Klanceng Putih Anti Loyo= 75 botol, Cobra X, Eksim=11 saset, Surut Ayu=2 botol, Cobra X obat kuat & tahan lama = 7 kotak, Pil Anti Sakit gigi pak tani= 5 renteng, Super kecetit asam urat = 5 renteng, Klanceng putih asam urat = 50 botol, Buah Makasar = 121 kotak, Anlinu cap Prono jiwo = 19 botol, Klanceng putih 600 ml=12 botol, Obaku=1 kotak, tersebut ditemukan dan disita dari Depot Jamu Sehat Prima beralamat Jalan Raya Sesetan No.235 Denpasar pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 pukul 18.30 Wita.
Bahwa tidak ada ijin menjual obat tradisional tersebut ;
Saksi DESAK PUTU SUARDANI, SH.di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Petugas dari Balai Besar POM di Denpasar yang telah melakukan pemeriksaan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar milik terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 pukul 10.00 Wita, saksi bersama Tim Petugas dari Balai Besar POM Denpasar melakukan pemeriksaan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar, dimana dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan pot kosong hingga selanjutnya kosmetika dan pot kosong tersebut dilakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan pot kosong tersebut yaitu berupaCream Pot tutup putih tanpa label = 56 Pot, Cream Pot Tutup Kuning tanpa label = 60 pot, Cream Pot Tutup pink tanpa label = 5 pot, Alas Bedak Coklat tanpa Label = 70 pot, Cream Kuning tanpa label = 120 pot, Cream Pot Putih tanpa label lingkaran kuning = 8 pot, Ayu Laurence (Cream Pemutih) = 25 pot, Pot Kosong lingkaran kuning = 56 pot dan Pot kosong kecil = 24 pot ;
Bahwa kosmetika yang ditemukan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 pukul 10.00 Witatersebut disita karena kosmetika tersebut tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI, sedangkan pot kosong tersebut disita karena sesuai pengakuan dari terdakwa digunakan untuk mengemas kembali dalam kemasan yang lebih kecil ;
Bahwa Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar adalah milik terdakwa, dan terdakwa mengedarkan/menjual kosmetika yang tidak memiliki ijin edar tersebut sejak tahun 2011 ;
Bahwa terdakwa mengakui kosmetika yang tidak memiliki ijin edar diedarkan/dijual kepada pembeli yang datang langsung ke salonnya dan diperoleh dari kanvas yang datang ke salaon miliknya tanpa ada nota yang sah ;
Bahwa bahaya bagi konsumen apabila menggunakan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar tersebut adalah dari segi kesehatan akan mengakibatkan kanker kulit apabila dipakai dalam waktu yang lama, sedangkan dari segi ekonomi maka akan memberikan dampak yang tidak bermanfaat karena membeli produk yang tidak bisa menjamin keamanannya ;
Bahwa terhadap terdakwa sebelumnya sudah pernah dilakukan pembinaan/pengawasan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar oleh Balai POM di Denpasar agar tidak menjual kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI.
SaksiI GUSTI KETUT RAHADI, S.TP di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai petugas BPOM melakukan pemeriksaan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar milik terdakwa ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 pukul 10.00 Wita, saksi bersama Tim Petugas dari Balai Besar POM Denpasar melakukan pemeriksaan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar, dimana dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan pot kosong hingga selanjutnya kosmetika dan pot kosong tersebut dilakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan pot kosong tersebut yaitu berupaCream Pot tutup putih tanpa label = 56 Pot, Cream Pot Tutup Kuning tanpa label = 60 pot, Cream Pot Tutup pink tanpa label = 5 pot, Alas Bedak Coklat tanpa Label = 70 pot, Cream Kuning tanpa label = 120 pot, Cream Pot Putih tanpa label lingkaran kuning = 8 pot, Ayu Laurence (Cream Pemutih) = 25 pot, Pot Kosong lingkaran kuning = 56 pot dan Pot kosong kecil = 24 pot ;
Bahwa kosmetika yang ditemukan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 pukul 10.00 Witatersebut disita karena kosmetika tersebut tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI, sedangkan pot kosong tersebut disita karena sesuai pengakuan dari terdakwa digunakan untuk mengemas kembali dalam kemasan yang lebih kecil ;
Bahwa Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar adalah milik terdakwa, dan terdakwa mengedarkan/menjual kosmetika yang tidak memiliki ijin edar tersebut sejak tahun 2011 ;
Bahwa terdakwa mengakui kosmetika yang tidak memiliki ijin edar diedarkan/dijual kepada pembeli yang datang langsung ke salonnya dan diperoleh dari kanvas yang datang ke salaon miliknya tanpa ada nota yang sah ;
Bahwa bahaya bagi konsumen apabila menggunakan kosmetik yang tidak memiliki ijin edar tersebut adalah dari segi kesehatan akan mengakibatkan kanker kulit apabila dipakai dalam waktu yang lama, sedangkan dari segi ekonomi maka akan memberikan dampak yang tidak bermanfaat karena membeli produk yang tidak bisa menjamin keamanannya ;
Bahwa terhadap terdakwa sebelumnya sudah pernah dilakukan pembinaan/pengawasan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No. 3 Gianyar oleh Balai POM di Denpasar agar tidak menjual kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dari Badan POM RI.
Menimbang, bahwa semua keterangan para saksi diatas dibenarkan oleh terdakwa, demikian pula atas semua barang bukti yang dierlihatkan dipersidangan oleh Penuntut Umum, semuanya dibenarkan oleh para saksi ;
Ahli Drs. I MADE MULIADA, APT di bawah sumpah ahli menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa sesuai Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003 tentang Kosmetika Pasal 2 kosmetika yang diedarkan harus memenuhi persyaratan yaitu :
Menggunakan bahan yang memenuhi standard dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan ;
Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetika yang baik
Terdaftar pada dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin edar untuk sediaan farmasi berupa kosmetika adalah kosmetika tersebut harus dibuat dengan menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik dan memenuhi persyaratan teknis seperti keamanan, bahan baku yang digunakan, penandaan dan klaim ;
Bahwa yang dimaksud kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik ;
Bahwa setelah ahli teliti, kosmetika berupa Cream Pot Tutup pink tanpa label = 5 pot, Alas Bedak Coklat tanpa Label = 70 pot, Ayu Laurence (Cream Pemutih) = 25 pot, disita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar karena termasuk golongan kosmetika yang tidak memiliki ijin edar, sedangan Cream Pot tutup putih tanpa label = 56 Pot, Cream Pot Tutup Kuning tanpa label = 60 pot, Cream Kuning tanpa label = 120 pot, Cream Pot Putih tanpa label lingkaran kuning = 8 pot, disita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar karena termasuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yaitu Merkuri (Hg) dan Asam Retinoat.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa produk kosmetika termasuk sediaan farmasi ;
Bahwa ciri-ciri dari sebuah produk kosmetika yang tidak boleh diedarkan di wilayah Indonesia apabila kosmetika tersebut belum memiliki ijin edar dari Badan POM RI dan atau apabila ijin edarnya telah dibatalkan oleh Badan POM RI karena tidak sesuai standard, yaitu belum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga keamanan dari produk kosmetika tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan apabila menggunakan obat kuasi yang positif mengandung bahan kimia obat keamanan dari produk tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa apabila kosmetik mengandung bahan berbahaya berupa Merkuri (Hg) pemakaian dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik pada kulit, alergi, iritasi kulit serta pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendekdalam dosis tinggi juga padat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat yang tergolong karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) pada manusia. Disamping itu Merkuri (Hg) dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun dan apabila positif mengandung Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering/rasa terbakar dan cacat pada janin.
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar pukul 10.00 Wita, ada petugas dari Balai Besar POM di Denpasar melakukan pemeriksaan di Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No.3 Gianyar, dimana dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kosmetika yang tidak memiliki izin edar, dan selanjutnya disita oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar ;
Bahwa yang memiliki Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No.3 Gianyar, tersebut adalah terdakwa dan yang memiliki kosmetika yang tidak memiliki ijin edar tersebut adalah terdakwa dimana terdakwa hanya sebagai pengecer kosmetika
Bahwa terdakwa tahu bahwa kosmetika yang diedarkan harus memiliki izin edar atau terdaftar di Badan POM RI ;
Bahwa terdakwa mendistibusikan/menjual kosmetika yang tidak memiliki izin edar, karena atas permintaan konsumen/pembeli ;
Bahwa pot kosong yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Balai Besar POM di Denpasar di Salon Putra Intan miliki miliki terdakwa dan digunakan sebagai pengemas kembali dengan kemas lebih kecil.
Kosmetika yang tidak memiliki izin edar, tersebut terdakwa jual kepada konsumen/pembeli yang datang secara langsung ke Salon Putra Intan Jalan Kebo Iwa No.3 Gianyar milik terdakwa ;
Bahwa kosmetika yang tidak memiliki izin edar tersebut terdakwa peroleh dari kanvas tanpa ada nota yang sah ;
Bahwa terdakwa selaku pengusahan yang menjual/mendistribusikan kosmetika pernah dibina agar tidak menjual/mendistribusikan kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika yang dilarang beredar ;
Bahwa terdakwa tetap berani menjual/mendistribusikan kosmetika yang tidak memiliki ijin edar, karena permintaan atau desakan dari konsumen/pembeli.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang semuanya ternyata bersesuaian maka selanjutnya ditemukan fakta yuridis yang selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka sidang dengan dakwaan yang disusun alternatif yakni kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 Yt (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan susunan dakwaan tersebut, dari fakta yuridis yang terungkap dipersidangan perkara aquo, Majelis berpendapat dakwaan kesatu lebih tepat diterapkan atas diri terdakwa yakni melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi ;
Tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya giliran Majelis akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur pasal tersebut diatas bisa dibuktikan yang diambil dari fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan sebagaimana terurai dibawah ini ;
Unsur Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi
Menimbang, bahwa Jika kita mencermati istilah “ Dengan Sengaja” sebagaimana tersurat didalam Pasal 374 KUHP ini maka secara jelas kita sudah dapat menentukan bahwa dicantumkannya istilah “ Dengan Sengaja ” tersebut adalah cerminan atau tanda bahwa kejahatan untuk dapat memiliki barang sesuatu itu harus dilakukan dengan sengaja yang biasa disebut sebagai Opzet. Para penyusun Memori Van Toelichting (M.v.T.) telah mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai “ willens en wetens ” atau sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui. Sedangkan Prof. Van Hamel berpendapat bahwa dalam suatu voltooid delict atau dalam suatu delict yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang atau dengan timbulnya akibat yang dilarang opzet itu hanyalah dapat berkenaan dengan “ apa yang secara nyata telah ditimbulkan” oleh si pelaku. Menurut Prof PAF. Lamintang, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 269) menyatakan bahwa “ Perkataan willens en wetens itu dapat memberikan suatu kesan bahwa pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya tersebut.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Angga Depriwadi, saksi Desak Putu Suardani, saksi I Gusti Ketut Rahadi dan sahli I Made Muliada, Apt yang semuanya dibenarkan oleh terdakwa dikaitkan dengan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka ditemukan fakta yuridis bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat di Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar, Kota Denpasar pihak Balai Besar POM Denpasar melakukan penyelidikan dan ditemukan obat Tradisional tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar seperti Africa Black ANT = 10 kotak, Urat Madu = 10 kotak, Urat Madu Black = 11 kotak, Mustang Xtra Dasyat 12 kotak, Madu Lanang = 10 kotak, Obaku = 11 kotak, Montalin = 6 kotak, Klanceng Putih Anti Loyo= 75 botol, Cobra X, Eksim = 11 saset, Surut Ayu = 2 botol, Cobra X, obat kuat & tahan lama = 7 kotak, Pil Anti Sakit gigi pak tani = 5 renteng, Super kecetit asam urat = 5 renteng, Klanceng putih asam urat = 50 botol, Buah Makasar = 121 kotak, Anlinu cap Prono jiwo = 19 botol, Klanceng putih 600 ml = 12 botol, Obaku = 1 kotak yang diakui kepemilikannya oleh yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut dari Sales yang langsung datang ke Toko Depot Jamu Sehat Prima. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0005, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.004, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0006, Nomor : LHU.107.K.04.10. 16.0003, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0007 dan Nomor LHU.107.K.04.10.16.0009 tanggal 24 Mei 2016 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa Cobra X, Obat Kuat & Tahan Lama, Madu Lanang, Urat Mudu, Africa Black ANT dan Obaku disimpulkan mengandung Sildenafil Sitrat dan Parasetamol dan buah Makassar disimpulkan mengandung Parasetamol dan Piroksikam.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut jelas terbukti bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur tanpa memiliki izin edar
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Angga Depriwadi, saksi Desak Putu Suardani, saksi I Gusti Ketut Rahadi dan sahli I Made Muliada, Apt yang semuanya dibenarkan oleh terdakwa dikaitkan dengan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka ditemukan fakta yuridis bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat di Toko Depot Jamu Sehat Prima Jalan Raya Sesetan No. 235 Denpasar, Kota Denpasar pihak Balai Besar POM Denpasar melakukan penyelidikan dan ditemukan obat Tradisional tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar seperti Africa Black ANT = 10 kotak, Urat Madu = 10 kotak, Urat Madu Black = 11 kotak, Mustang Xtra Dasyat 12 kotak, Madu Lanang = 10 kotak, Obaku = 11 kotak, Montalin = 6 kotak, Klanceng Putih Anti Loyo= 75 botol, Cobra X, Eksim = 11 saset, Surut Ayu = 2 botol, Cobra X, obat kuat & tahan lama = 7 kotak, Pil Anti Sakit gigi pak tani = 5 renteng, Super kecetit asam urat = 5 renteng, Klanceng putih asam urat = 50 botol, Buah Makasar = 121 kotak, Anlinu cap Prono jiwo = 19 botol, Klanceng putih 600 ml = 12 botol, Obaku = 1 kotak yang diakui kepemilikannya oleh yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut dari Sales yang langsung datang ke Toko Depot Jamu Sehat Prima. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0005, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.004, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0006, Nomor : LHU.107.K.04.10. 16.0003, Nomor : LHU.107.K.04.10.16.0007 dan Nomor LHU.107.K.04.10.16.0009 tanggal 24 Mei 2016 dari Balai Besar POM di Denpasar terhadap barang bukti berupa Cobra X, Obat Kuat & Tahan Lama, Madu Lanang, Urat Mudu, Africa Black ANT dan Obaku disimpulkan mengandung Sildenafil Sitrat dan Parasetamol dan buah Makassar disimpulkan mengandung Parasetamol dan Piroksikam.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut jelas terbukti bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan kesatu yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis tidak melihat adanya alasan pembenar maupun pemaaf atas diri terdakwa didalam melakukan perbuatan tersebut, maka terdakwa haruslah dipersalahkan melakukan perbuatan itu dan dihukum setimpal sesuai perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar “ ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang menentukan bahwa penjatuhan hukuman pada dasarnya bukanlah sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih ditujukan kepada pembinaan atas diri terdakwa untuk berbuat lebih baik lagi dikemudian hari, untuk itu menurut Majelis Hakim hukuman yang hendak dijatuhkan nanti sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan serta Majelis Hakim memandang tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, untuk itu Majelis tetap berpendapat bahwa penahanan tersebut tetap dipertahankan sampai putusan berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, maka Majelis akan menentukannya nanti didalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menurut Majelis Hakim terlalu berat untuk dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan : tidak ada
Hal yang meringankan :
Terdakwa tidak berbelat belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa mengaku terus terang ;
Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI No. 36 Tahun 2009, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YUSRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa Africa Black ANT10Kotak, Urat Madu10 Kotak, Urat Madu Black11 Kotak, Mustang Xtra Dahsyat12 Kotak, Madu Lanang10 Kotak, Obaku11 Kotak, Montalin6 Kotak, Klanceng Putih Anti Loyo75 Botol, Cobra X, Eksim 11 Saset, Surut Ayu 2 Botol, Cobra X,Obat Kuat & Tahan Lama7 Kotak, Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani5 Renteng, Super Kecetit Asam Urat5 Renteng, Klanceng Putih Asam Urat50 Botol, Buah Makasar121 Kotak, Anlinu Cap Prono Jiwo19 Botol, Klanceng Putih 600 ml 12 Botol, Obaku1 Kotakdirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : Senin, tanggal 6 Februari 2017, oleh kami I Dewa Made Budiwatsara, SH. sebgai Hakim Ketua, IdaAyu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH., dan I Wayan Sukanila, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan diampingi pula oleh Hj. Sri Astutiani, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Ni Wayan Wetri, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa ;
Hakim anggota, Hakim Ketua,
I Wayan Sukanila, SH.MH. I Dewa Made Budiwatsara, SH
Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH
Panitera Pengganti,
Hj. Sri Astutiani, SH.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa pada hari : Senin, tanggal 6 Februari 2017, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 6 Februari 2017;
Panitera Pengganti,
Hj. Sri Astutiani, SH.