284/Pid.Sus/2015/PN.BKL
Putusan PN BANGKALAN Nomor 284/Pid.Sus/2015/PN.BKL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMON Bin MARUKI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAMON BIN MARUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) mobil Pick Up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA berikut STNKnya atas nama ESSUM ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 6 (enam) buah jerigen berisikan 185 (seratus delapan puluh lima) liter solar ; Dirampas untuk Negara ; - 2 (dua) lembar nota pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh SPBU 54.69106 Jalan Raya Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan; Dikembalikan kepada terdakwa ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah . Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 284/Pid.Sus/2015/PN.BKL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------
1. Nama Lengkap : SAMON BIN MARUKI ; --------------------------------------
2. Tempat lahir : Bangkalan ;------------------------------------------------------
3. Umur / tanggal lahir : 59 tahun / 13 September 1956 ;----------------------------
4. Jenis Kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
5. Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------
6. Tempat tinggal : Dsn Jarat Malaka, Ds. Banyubunih, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ;------------------------------------------------------
7. Agama : Islam ;--------------------------------------------------------------
8. Pekerjaan : Sopir ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa hadir di persidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------- Setelah membaca :-----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 284 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN. Bkl tanggal 25 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;--------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Nomor 284/ Pen.Pid.Sus/ 2015 / PN. Bkl tanggal 26 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang ;------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;--------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------
Menyatakan Terdakwa SAMON BIN MARUKI bersalah melakukan tindak pidana ”Minyak Dan Gas bumi” sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam surat dakwaan ;-----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa SAMON BIN MARUKI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan, denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sub 1 (satu) bulan kurungan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti :------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Pick-up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA berikut STNKnya atas nama ESSUM ;---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;----------------------------------------------------
- 6 (enam) buah jerigen berisikan 185 liter solar ;.----------------------------------
Dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh SPBU 54.69106 Jalan raya Tanah Merah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;-----------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ;------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan / permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :-------------------------
Bahwa ia Terdakwa SAMON BIN MARUKI
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UURI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :-------------------------------------------
ALFAN RAHMAN HAKIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar pukul 06.45 WIB, bertempat di dalam area SPBU Tanah Merah Jl. Raya Tanah Merah Bangkalan saksi ALFAN RAHMAN HAKIM bersama saksi MERY KUSBIANTORO, SH menangkap terdakwa sedang mengangkut solar tersebut keluar dari SPBU Tanah Merah dengan mengendarai 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA ;-------------------------
Bahwa jumlah solar yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima ) liter yang ditempatkan dalam 6 (enam) buah jurigen ;--
Bahwa barang bukti yang disita oleh saksi berupa 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA dan 6 (enam) jurigen ;----------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang karena solar yang dibeli oleh terdakwa dalam jumlah besar merupakan jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa jika terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.900,00 / liter (enam ribu sembilan ratus rupiah) kemudian terdakwa membayar kepada SPBU untuk 6 (enam) buah jerigen sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter sejumlah Rp. 1.276.500,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;-----------------
Bahwa tujuan terdakwa membeli sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter solar untuk 6 (enam) buah jerigen adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada kendaraan truk materialan ;--------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-------------------
2. MERY KUSBIANTORO, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar pukul 06.45 WIB, bertempat di dalam area SPBU Tanah Merah Jl. Raya Tanah Merah Bangkalan saksi ALFAN RAHMAN HAKIM bersama saksi MERY KUSBIANTORO, SH menangkap terdakwa sedang mengangkut solar tersebut keluar dari SPBU Tanah Merah dengan mengendarai 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA ;-------------------------
Bahwa jumlah solar yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima ) liter yang ditempatkan dalam 6 (enam) buah jurigen ;--
Bahwa barang bukti yang disita oleh saksi berupa 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA dan 6 (enam) jurigen ;----------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang karena solar yang dibeli oleh terdakwa dalam jumlah besar merupakan jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa jika terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.900,00 / liter (enam ribu sembilan ratus rupiah) kemudian terdakwa membayar kepada SPBU untuk 6 (enam) buah jerigen sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter sejumlah Rp. 1.276.500,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;-----------------
Bahwa tujuan terdakwa membeli sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter solar untuk 6 (enam) buah jerigen adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada kendaraan truk materialan ;--------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;----------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekitar pukul 06.45 wib bertempat di SPBU Tanah Merah Bangkalan terdakwa ditangkap karena terdakwa membeli dan mengangkut bahan bakar jenis solar sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) liter yang ditempatkan dalam 6 (enam) buah jerigen dengan diangkut menggunakan 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA ;----------------------------------------------------
Bahwa solar yang telah dibeli dan diangkut oleh terdakwa adalah milik MO dan SOMAD dimana MO beralamat Desa Longkek, Kec. Galis, Kab. Bangkalan dan SOMAD beralamat Desa Banyubuneh, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang karena solar yang dibeli oleh terdakwa dalam jumlah besar merupakan jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Pick-up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA berikut STNKnya atas nama ESSUM ;---------------------------------------------------------
- 6 (enam) buah jerigen berisikan 185 liter solar ;.----------------------------------
- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh SPBU 54.69106 Jalan raya Tanah Merah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar pukul 06.45 WIB, bertempat di dalam area SPBU Tanah Merah Jl. Raya Tanah Merah Bangkalan saksi ALFAN RAHMAN HAKIM bersama saksi MERY KUSBIANTORO, SH menangkap terdakwa sedang mengangkut solar tersebut keluar dari SPBU Tanah Merah dengan mengendarai 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA ;-------------------------
Bahwa jumlah solar yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima ) liter yang ditempatkan dalam 6 (enam) buah jurigen ;--
Bahwa barang bukti yang disita oleh saksi berupa 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA dan 6 (enam) jurigen ;----------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang karena solar yang dibeli oleh terdakwa dalam jumlah besar merupakan jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa jika terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.900,00 / liter (enam ribu sembilan ratus rupiah) kemudian terdakwa membayar kepada SPBU untuk 6 (enam) buah jerigen sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter sejumlah Rp. 1.276.500,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;-----------------
Bahwa tujuan terdakwa membeli sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter solar untuk 6 (enam) buah jerigen adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada kendaraan truk materialan ;--------------------
Bahwa solar yang telah dibeli dan diangkut oleh terdakwa adalah milik MO dan SOMAD dimana MO beralamat Desa Longkek, Kec. Galis, Kab. Bangkalan dan SOMAD beralamat Desa Banyubuneh, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UURI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan; ---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap Orang ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam hal ini mengandung pengertian setiap orang sebagai subyek yang melakukan tindak pidana ;----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan orang sebagai subyek yang didakwa melakukan tindak pidana yaitu SAMON BIN MARUKI dengan identitas yang jelas dan lengkap ;--------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai identitas Terdakwa, berdasarkan bukti keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, identitas Terdakwa telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga terbukti Terdakwa yang bernama SAMON BIN MARUKI inilah yang didakwa oleh Penuntut Umum bukan orang lainnya, maka dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;--------------
Ad.2. Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 12 UU No 22 tahun 2001, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar pukul 06.45 WIB, bertempat di dalam area SPBU Tanah Merah Jl. Raya Tanah Merah Bangkalan saksi ALFAN RAHMAN HAKIM bersama saksi MERY KUSBIANTORO, SH menangkap terdakwa sedang mengangkut solar tersebut keluar dari SPBU Tanah Merah dengan mengendarai 1 (satu) mobil Mitsubishi Pick up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA kemudian jumlah solar yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima ) liter yang ditempatkan dalam 6 (enam) buah jurigen ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp. 6.900,00 / liter (enam ribu sembilan ratus rupiah) kemudian terdakwa membayar kepada SPBU untuk 6 (enam) buah jerigen sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter sejumlah Rp. 1.276.500,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) kemudian tujuan terdakwa membeli sebanyak 185 (seratus delapan buluh lima) liter solar untuk 6 (enam) buah jerigen adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada kendaraan truk materialan selanjutnya solar yang telah dibeli dan diangkut oleh terdakwa adalah milik MO dan SOMAD dimana MO beralamat Desa Longkek, Kec. Galis, Kab. Bangkalan dan SOMAD beralamat Desa Banyubuneh, Kec. Galis, Kab. Bangkalan kemudian terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang karena solar yang dibeli oleh terdakwa dalam jumlah besar merupakan jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b UURI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhui, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ; --- Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan petrimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana percobaan, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) mobil Pick Up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA berikut STNKnya atas nama ESSUM milik dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan 2 (dua) lembar nota pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh SPBU 54.69106 Jalan Raya Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan karena milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 6 (enam) buah jerigen berisikan 185 (seratus delapan puluh lima) liter solar merupakan hasil dari tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;----------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain ;------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;---
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;---------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 14 huruf a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa SAMON BIN MARUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;----------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;--------------
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1 (satu) mobil Pick Up L-300 warna hitam Nopol M-9300-HA berikut STNKnya atas nama ESSUM ;---------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------
- 6 (enam) buah jerigen berisikan 185 (seratus delapan puluh lima) liter solar ;------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara ;-----------------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang dikeluarkan oleh SPBU 54.69106 Jalan Raya Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan;-------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ;-------------------------------------------
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah . Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari..RABU. tanggal6..Januari 2016, oleh H. DARIYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, DANANG UTARYO, S.H., M.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari.SELASA tanggal.12 .Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. MOH. AS’ARI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan serta dihadiri oleh SUHARTO, SH. Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ;-------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DANANG UTARYO, S.H., M.H. H. DARIYANTO, S.H., M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
H. MOH. AS’ARI, S.H.