23/Pid.Sus/2020/PN Msh
Putusan PN MASOHI Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Msh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Darmawati
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Darmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. 31 (tiga puluh satu) pcs Kelly Pearl Cream 15 g PT. 2. 10 (sepuluh) Papaya Brightening Soap Collagen Moisturizing, 3. 1(satu) pcs Primadona Hair Cream. 4. 10(Sepuluh) Mirabella Chic Lips ; 5. 10 (Sepuluh pcs ) Vitamin C Serum Original 6. 3(tiga) ( pcs Gizi Super Cream . 7. 10 (sepuluh) Kelly Pearl Cream 5 g. 8. 2(dua) pcs La Widya Temulawak Whitening. 9. 6(enam) pcs Revlon Plump Sexy Lipstick. . 10. 3( tiga) pcs Romantic May WOW Lip Color 11. 9 (Sembilan) pcs Maybelline 24Hours Liquid Lip Waterproof 12. 5 (lima) pcs The Face New Temulawak Day & Night Cream. 13. 1(satu) pcs Farina Snow Beauty Cream 55 g. 14. 16 (enam bleas) pcs Eren Moisture Lipcream warna-warni, . 15. 2(dua) pcs Regazza Femme Deodorant Body Spray. 16. 1(satu) pcs Shinzui Body Lotio Myori, 17. 2 (dua) pcs Bellagio Homme Deodorant Spray Rave Culture 18. 1(satu) pcs Casablanca Eau De Parfum. 19. 1 Satu) pcs Rexona Shower Clean 48h anti-prespirant deodorant. 20. 1(satu) pcs Procapyl Shower Cream, 21. 2(dua) pcs Bellagio Homme Eau De Cologne, 22. 6(enam) pcs Shinzui Facial Wash, 23. 10 (sepuluh) pcs Nature - e Hand & Body Lotion, 24. 1(satu) pcs Napoleon Marlboro Deodorant Spray, 25. 6(enam) pcs Marina Natural 24h Moisturizing Hand & Body Lotion, 26. 1(satu) pcs Citra Goji Berry Himalaya & Madu Hand & Body Lotion, 27. 1(satu) pcs AXE Deodorant Body Spray. 28. 5(lima) pcs Temulawak Serum Essence. 29. 1(Satu) pc Sariayu Bedak Padat. 30. 3(tiga) pcs AXE 48HR Antiprespirant Urban, 31. 1(satu) pcs Wardah Essential Facial Wash, 32. 1(satu) pcs Clean & Clear Deep Action Cleanser, 33. 6 (enam) pcs POND'S Facial Foam, 34. 1(satu) pcs Pierre Cardin Deodrant 35. 7(tujuh) pcs POND'S Acne Clear, 36. 1(satu) pcs Peach Two Way Cake + Foundaion 5 in 1, 37. 7 (tujuh) pcs Rexona Passion Deodorant anti-prespirant 38. 2(dua) Regazza Femme Spray Cologne 39. 1 (satu) ) LA Tulip Refill Two Function Cake 05, 40. 8(delapan) Vaseline Hand & Body Lotion 41. 5(lima)pcs Puteri Body Splash, - 42. 6(enam) pcs Caring Colours Duo Function Cake, 43. 4 (empat) pcs Vaseline Nourishing Lotion, 44. 3(tiga) Gatsby Styling Wax, 45. 1 (satu) pcs Nivea Sensational Body Lotion Vanila & Almond Oil, 46. 61 (satu) pcs Gatsby Aromatic Splash Cologne Calm Garden, 47. 1(satu) pcs Garnier Duo Clean Duo Foam Grape Extract Lychee Essence, 48. 1(satu) pcs Clean & Clear - Clear Fairness Cleanser. 49. 1(satu) pcs Face Tonic Bengkuang, 50. 1(satu) pcs Rexona Invisible dry. 51. 1(satu) pcs Good Aloe Vera Creambath Emulsion 3 in ONE, 52. 1(satu) pcs Red A Compact Powder, 53. Pixy BB Cream, 54. 1(satu) pcs Pigeon Teens Compact Powder, 55. 1(satu) pcs Dove White Beauty Bar, 56. 19 (Sembilan belas) Miranda Hair Color MC-9 Brown, 57. 10 (sepuluh) Miranda Hair Color MC- 13 Rose Purple, 58. 14 (empat belas) Vaseline Healthy White Lotion, 59. 3( tiga) pcs Quina Beauty Powder, 60. Hair Color MC-14 Golden Brown, 61. 10 (Sepulh) pcs Pixy UV Whitening Two Way Cake Perfect Fit Tropical Beige, 62. 6(enam) pcs Pomade 63. 3 (tiga) AXE 48HR Antiprespirant Signature. 64. 2(dua) Morris Eau de Parfum Passion. 65. 4(empat) AXE 48HR Antiprepirant Performance Charge Up Protection, 66. 3 (tiga) Pucelle Mist Cologne, 67. 3(tiga) Duval Hair Straightening. 68. 2(dus) pcs Citra Haseline White UV Facial Moisurizer. 69. 2 (dua) pcs Gatsby Water Gloss 300 g, 70. 2(dua) Gatsby Water Gloss 150 g, 71. 6 (enam) Biore Man Facial Foam, 72. 1(satu) POND'S Man Face Wash, 73. 1(satu) Pall Mall Pomade 100 g 74. 3(tiga) Ovale Aloe Vera Whitening Facial Lotion, . 75. 1(satu) pcs Makarizo Rebonding System 2 Gel Naturalizer 76. 1(satu) pcs Makarizo Rebonding Super Gold 1, 77. 1(satu) Casablanca Femme Perfume Body Spray Blanc 78. 1(satu) pcs Pond's Clear Balance Clear Solutions With Herbal Clay 79. 1(Satu) Casablanca Femme Body Mist Cologne Classic, 80. 7 (tujuh) dus SP Special UV Whitening Cream 25 gr 81. 14 (empat belas) dus New Special 99 Racikan & Vitamin E Asli 82. 20 (dua puluh) dus DR Super Day & Night Cream 20 gr 83. 18 (delapan belas) dus MAC Lustre Lipstick Rouge, 84. 12 (dua belas ) pcs Revlon Satin Smooth Lip Color 85. 10 (sepuluh) dus Garnier Complete Whitening Cream 86. 8 (delapan ) pcs Widya Whitening Soap Temulawak Aloevera 87. 7 (tujuh) dus Kiss Beauty Gel Eyeliner Long Lasting. 88. 3 (tiga) dus Diamond Cream Whitening & Anti Acne 89. 12 ( dua belas) dus Kylie Xoxo Birthday Edition Kylie Crème Shadow, Crème Ombre 90. 19 (Sembilan belas ) pcs The Matte Lip Cream Kiss Beauty 91. 2(da) ps Maybelline 3 in 1 the Collosal Mascara 92. 24 (dua puluh empat) NYX Luxurious Beauty Make-Up Eye/Eyebrow Pencil, 93. 5 (lima) blt RDL Hidroquinone Tretonoin Babyface 3 94. 8 (delapan) pcs Citra Hazeline Pearly White UV 95. 17 (tujuh belas) pot Day Cream Ling Shi Vit. E Kuning, 96. 2(dua)dus La Widya Temulawak Day & Night Cream, 97. 14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream 98. 14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream 99. 5 (lima) pot CR Racikan Ling Shi Putih Day Cream, 100. 10(sepuluh) psc Original DR Pemutih Dokter Day & Night Cream 101. 2 (dua) pcs MAC Powder Blush , Made in Canada 102. 2(dua) pcs Citra Mascara - Eyeliner Waterproof 103. 22 (dua puluh dua) dus Diamond Cream New 12,5 gr 104. 4 (empat)botol Temulawak Serum Essense 105. 6 (enam)dus Maxipeel Tretinoin Hydroquinone 60 ml 106. 4 (empat) dus K Brothers Rice Milk Soap, 107. 5(lima)dus La Bella Super UV Whitening Day & Night Cream 108. 2 (dua)paket Esther Gold A & B Bleaching Cream 109. 7 (tujuh) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner 110. 1(satu) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner 111. 21 (dua puluh satu ) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1, 112. 1(satu) pcs Kiss Beauty Eyebrow Gel Eyeliner 2 in 1, 113. 1(satu) pcsDR Gold Whitening Day Night Cream 114. 2(dua) pcs Temulawak Cream Day & Night 115. 5 (lima) pcs Diamond Gold UV Whitening 116. 1(satu) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1, 117. 5 (lima) pcs Peach Tow Way Cake Foundation 5 in 1, 118. 3 (tiga) pcs Kylie Matte Lipstick 119. 6 (enam) pot Cream no name 120. 4 (empat) pot Ma Bello Lulur, 121. 6 (enam) pcs Monomola Long Lasting Lip Color 122. 1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof 123. 1(satu) pcs Implora Dorlene Eye Shadow ,ED '2017 124. 1(satu) pcs Naked 8 Powder Foundation 125. 1(satu) pcs Maybelline Powder 2 in 1 126. 4 (empat) pcs Davis Eyebrow Pencil 127. 2 (dua) pcs Qianyu New Attractive Fashion Color Eyeshadow 128. 13 (tiga belas) Mukka 35 Color Eyeshadow, 129. 1 (satu) pcs Black Double Eyeliner Vampire 130. 3(tiga)pcs Lingver Eyeliner warna-warni 131. 1 ( satu)pcs pcs Xibei 12 Color Diamond Eyeshadow , 132. 3(tiga) pcs Max Magic Lip Gloss Eyeshadow 133. 9 (Sembilan) pcs My Qia-qia Mei Double Color lip Liner 134. 2(dua) pcs MAC Lipstick 135. 9 (Sembilan) I love Mei Lipgloss 136. 1 (satu) paket La Bella Esther Paket 137. 15 (lima belas ) pcs Yuanging Eyeliner Pencil Waterproof 138. 4 (empat) pcs Davis Cosmetics Eyebrow Pencil 139. 2 (dua) pcs Kiss Beauty Moistirizer Lipstick 140. 1 (satu) pcs Naked 4 Waterproof Liquid Eyeliner 141. 4 (empat) pcs Veya Cosmetics 142. 2 (dua) pcs Naked 5 Powder 2 in 1 143. 1 (satu) pcs Veya Cosmetics Lip tint 144. 5 (lima)pcs Make Up Kit Dompet 145. 1(satu) pcs Naked 5 Make up Kit Dompet 146. 6 (enam) pcs Sasimi Lip Matte 147. 4 (empat)botol Body Lotion Milky Drop Vampire 148. 7 (tujuh) pcs Yimeiya Lip Glos 149. 2 (dua) pcs Ponds Lipstics 150. 5 (lima) pcs Citra Lipstick 151. 3 (tiga) pcs Sasimi Lip Matte Coklat 152. 13 (tiga belas) Ponds White Beauty Two Way Cake 153. 4 (empat) pcs Mn Kiss Proof Soft Lipstick 154. 2 (dua) pcs Romantic May Wow Long Lasting Lip Color 155. 2 (dua) pcs Implora 12 Color Eyeshadow, 156. 2 (dua ) Kiss Beauty For Eyes and Face 157. 5 (lima)pcs Implora Eyebrow Pencil , 158. 3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte 159. 3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte 160. 2 (dua) pcs Collagen Crystal Eye Mask 161. 6 (enam) pcs Revlon Lipstic 162. 1 (satu) pcs Revlon Mascara. Eyeliner 163. 1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof Orange 164. 27 (dua puluh tujuh) Naked 6 Eyeliner Pencil 165. 2 (dua) pcs Revlon Moisturiser Lipstic 166. 4 (empat) pcs Revlon Moisturiser Lipstick Hitam 167. 20 (dua puluh) pcs Ponds White Beauty Two Way Cake 12,5 gr 168. 1 (satu) pcs Ponds Mascara - Eyeliner 2 in 1 169. 2(dua) pcs Naked 6 Eyebrow 170. 1(satu) pcs Morphe Concealer 171. 9 (sembilan) pcs Eye brow bermacam-macam 172. 21 (dua puluh satu) pcs Lipstick bermacam-macam Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Msh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Darmawati ;
Tempat lahir : Makassar ;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 05 Mei 1978 ;
Jenis kelamin ; Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Manga RT.008,RW 002, Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Pemilik kios Darma) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis Penahanan Kota masing-masing oleh :
Penyidik ; tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum ; sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 16 Maret 2020 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Masohi : sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 April 2020 ;
Hakim Pengadilan Negeri Masohi : sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Masohi : sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juli 2020 ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 Mei 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DARMAWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ” melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan kedua JPU ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsider 10 (sepuluh) hari kurungan
Barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) pcs Kelly Pearl Cream 15 g PT.
10 (sepuluh) Papaya Brightening Soap Collagen Moisturizing,
1(satu) pcs Primadona Hair Cream.
10(Sepuluh) Mirabella Chic Lips,
10 (Sepuluh pcs ) Vitamin C Serum Original,
3(tiga) ( pcs Gizi Super Cream .
10 (sepuluh) Kelly Pearl Cream 5 g.
2(dua) pcs La Widya Temulawak Whitening.
6(enam) pcs Revlon Plump Sexy Lipstick. .
3( tiga) pcs Romantic May WOW Lip Color
9 (Sembilan) pcs Maybelline 24Hours Liquid Lip Waterproof
5 (lima) pcs The Face New Temulawak Day & Night Cream.
1(satu) pcs Farina Snow Beauty Cream 55 g.
16 (enam bleas) pcs Eren Moisture Lipcream warna-warni, .
2(dua) pcs Regazza Femme Deodorant Body Spray.
1(satu) pcs Shinzui Body Lotio Myori,
2 (dua) pcs Bellagio Homme Deodorant Spray Rave Culture
1(satu) pcs Casablanca Eau De Parfum.
1 Satu) pcs Rexona Shower Clean 48h anti-prespirant deodorant.
1(satu) pcs Procapyl Shower Cream,
2(dua) pcs Bellagio Homme Eau De Cologne,
6(enam) pcs Shinzui Facial Wash,
10 (sepuluh) pcs Nature - e Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Napoleon Marlboro Deodorant Spray,
6(enam) pcs Marina Natural 24h Moisturizing Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Citra Goji Berry Himalaya & Madu Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs AXE Deodorant Body Spray.
5(lima) pcs Temulawak Serum Essence.
1(Satu) pc Sariayu Bedak Padat.
3(tiga) pcs AXE 48HR Antiprespirant Urban,
1(satu) pcs Wardah Essential Facial Wash,
1(satu) pcs Clean & Clear Deep Action Cleanser,
6 (enam) pcs POND'S Facial Foam,
1(satu) pcs Pierre Cardin Deodrant
7(tujuh) pcs POND'S Acne Clear,
1(satu) pcs Peach Two Way Cake + Foundaion 5 in 1,
7 (tujuh) pcs Rexona Passion Deodorant anti-prespirant
2(dua) Regazza Femme Spray Cologne
1 (satu) ) LA Tulip Refill Two Function Cake 05,
8(delapan) Vaseline Hand & Body Lotion
5(lima)pcs Puteri Body Splash, -
6(enam) pcs Caring Colours Duo Function Cake,
4 (empat) pcs Vaseline Nourishing Lotion,
3(tiga) Gatsby Styling Wax,
1 (satu) pcs Nivea Sensational Body Lotion Vanila & Almond Oil,
61 (satu) pcs Gatsby Aromatic Splash Cologne Calm Garden,
1(satu) pcs Garnier Duo Clean Duo Foam Grape Extract Lychee Essence,
1(satu) pcs Clean & Clear - Clear Fairness Cleanser.
1(satu) pcs Face Tonic Bengkuang,
1(satu) pcs Rexona Invisible dry.
1(satu) pcs Good Aloe Vera Creambath Emulsion 3 in ONE,
1(satu) pcs Red A Compact Powder,
Pixy BB Cream,
1(satu) pcs Pigeon Teens Compact Powder,
1(satu) pcs Dove White Beauty Bar,
19 (Sembilan belas) Miranda Hair Color MC-9 Brown,
10 (sepuluh) Miranda Hair Color MC- 13 Rose Purple,
14 (empat belas) Vaseline Healthy White Lotion,
3( tiga) pcs Quina Beauty Powder,
Hair Color MC-14 Golden Brown,
10 (Sepulh) pcs Pixy UV Whitening Two Way Cake Perfect Fit Tropical Beige,
6(enam) pcs Pomade
3 (tiga) AXE 48HR Antiprespirant Signature.
2(dua) Morris Eau de Parfum Passion.
4(empat) AXE 48HR Antiprepirant Performance Charge Up Protection,
3 (tiga) Pucelle Mist Cologne,
3(tiga) Duval Hair Straightening.
2(dus) pcs Citra Haseline White UV Facial Moisurizer.
2 (dua) pcs Gatsby Water Gloss 300 g,
2(dua) Gatsby Water Gloss 150 g,
6 (enam) Biore Man Facial Foam,
1(satu) POND'S Man Face Wash,
1(satu) Pall Mall Pomade 100 g
3(tiga) Ovale Aloe Vera Whitening Facial Lotion, .
1(satu) pcs Makarizo Rebonding System 2 Gel Naturalizer
1(satu) pcs Makarizo Rebonding Super Gold 1,
1(satu) Casablanca Femme Perfume Body Spray Blanc
1(satu) pcs Pond's Clear Balance Clear Solutions With Herbal Clay
1(Satu) Casablanca Femme Body Mist Cologne Classic,
7 (tujuh) dus SP Special UV Whitening Cream 25 gr
14 (empat belas) dus New Special 99 Racikan & Vitamin E Asli
20 (dua puluh) dus DR Super Day & Night Cream 20 gr
18 (delapan belas) dus MAC Lustre Lipstick Rouge,
12 (dua belas ) pcs Revlon Satin Smooth Lip Color
10 (sepuluh) dus Garnier Complete Whitening Cream
8 (delapan ) pcs Widya Whitening Soap Temulawak Aloevera
7 (tujuh) dus Kiss Beauty Gel Eyeliner Long Lasting.
3 (tiga) dus Diamond Cream Whitening & Anti Acne
12 ( dua belas) dus Kylie Xoxo Birthday Edition Kylie Crème Shadow, Crème Ombre
19 (Sembilan belas ) pcs The Matte Lip Cream Kiss Beauty
2(da) ps Maybelline 3 in 1 the Collosal Mascara
24 (dua puluh empat) NYX Luxurious Beauty Make-Up Eye/Eyebrow Pencil,
5 (lima) blt RDL Hidroquinone Tretonoin Babyface 3
8 (delapan) pcs Citra Hazeline Pearly White UV
17 (tujuh belas) pot Day Cream Ling Shi Vit. E Kuning,
2(dua)dus La Widya Temulawak Day & Night Cream,
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
5 (lima) pot CR Racikan Ling Shi Putih Day Cream,
10(sepuluh) psc Original DR Pemutih Dokter Day & Night Cream
2 (dua) pcs MAC Powder Blush , Made in Canada
2(dua) pcs Citra Mascara - Eyeliner Waterproof
22 (dua puluh dua) dus Diamond Cream New 12,5 gr
4 (empat)botol Temulawak Serum Essense 3
6 (enam)dus Maxipeel Tretinoin Hydroquinone 60 ml
4 (empat) dus K Brothers Rice Milk Soap,
5(lima)dus La Bella Super UV Whitening Day & Night Cream
2 (dua)paket Esther Gold A & B Bleaching Cream
7 (tujuh) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
1(satu) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
21 (dua puluh satu ) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
1(satu) pcs Kiss Beauty Eyebrow Gel Eyeliner 2 in 1,
1(satu) pcsDR Gold Whitening Day Night Cream
2(dua) pcs Temulawak Cream Day & Night
5 (lima) pcs Diamond Gold UV Whitening
1(satu) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
5 (lima) pcs Peach Tow Way Cake Foundation 5 in 1,
3 (tiga) pcs Kylie Matte Lipstick
6 (enam) pot Cream no name
4 (empat) pot Ma Bello Lulur,
6 (enam) pcs Monomola Long Lasting Lip Color
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof
1(satu) pcs Implora Dorlene Eye Shadow ,ED '2017
1(satu) pcs Naked 8 Powder Foundation
1(satu) pcs Maybelline Powder 2 in 1
4 (empat) pcs Davis Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Qianyu New Attractive Fashion Color Eyeshadow
13 (tiga belas) Mukka 35 Color Eyeshadow,
1 (satu) pcs Black Double Eyeliner Vampire
3(tiga)pcs Lingver Eyeliner warna-warni
1 ( satu)pcs pcs Xibei 12 Color Diamond Eyeshadow ,
3(tiga) pcs Max Magic Lip Gloss Eyeshadow
9 (Sembilan) pcs My Qia-qia Mei Double Color lip Liner
2(dua) pcs MAC Lipstick
9 (Sembilan) I love Mei Lipgloss
1 (satu) paket La Bella Esther Paket
15 (lima belas ) pcs Yuanging Eyeliner Pencil Waterproof
4 (empat) pcs Davis Cosmetics Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Kiss Beauty Moistirizer Lipstick
1 (satu) pcs Naked 4 Waterproof Liquid Eyeliner
4 (empat) pcs Veya Cosmetics
2 (dua) pcs Naked 5 Powder 2 in 1
1 (satu) pcs Veya Cosmetics Lip tint
5 (lima)pcs Make Up Kit Dompet
1(satu) pcs Naked 5 Make up Kit Dompet
6 (enam) pcs Sasimi Lip Matte
4 (empat)botol Body Lotion Milky Drop Vampire
7 (tujuh) pcs Yimeiya Lip Glos
2 (dua) pcs Ponds Lipstics
5 (lima) pcs Citra Lipstick
3 (tiga) pcs Sasimi Lip Matte Coklat
13 (tiga belas) Ponds White Beauty Two Way Cake
4 (empat) pcs Mn Kiss Proof Soft Lipstick
2 (dua) pcs Romantic May Wow Long Lasting Lip Color
2 (dua) pcs Implora 12 Color Eyeshadow,
2 (dua ) Kiss Beauty For Eyes and Face
5 (lima)pcs Implora Eyebrow Pencil ,
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
2 (dua) pcs Collagen Crystal Eye Mask
6 (enam) pcs Revlon Lipstic
1 (satu) pcs Revlon Mascara. Eyeliner
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof Orange
27 (dua puluh tujuh) Naked 6 Eyeliner Pencil
2 (dua) pcs Revlon Moisturiser Lipstic
4 (empat) pcs Revlon Moisturiser Lipstick Hitam
20 (dua puluh) pcs Ponds White Beauty Two Way Cake 12,5 gr
1 (satu) pcs Ponds Mascara - Eyeliner 2 in 1
2(dua) pcs Naked 6 Eyebrow
1(satu) pcs Morphe Concealer
9 (sembilan) pcs Eye brow bermacam-macam
21 (dua puluh satu) pcs Lipstick bermacam-macam
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih memiliki anak kecil yang masih sangat membutuhkan perhatian seorang ibu;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No.REG.PERK : PDM-28/ Msh/Eku.1/02/2020 tanggal 9 April 2020 sebagai berikut ;
DAKWAAN
Pertama
Bahwa Ia Terdakwa DARMAWATI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 11.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kios Darma lantai dasar Masohi Plaza Kota Masohi dan di rumah terdakwa di jalan Mangga RT.008 desa Ampera kecamatan kota masohi kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 11.15 Wit petugas balai POM Saksi Sutriyani dan Saksi Debora Tandi, S. Farm, Apt, serta Saksi Ferawati Silehu, S.Si., Apt. didampingi oleh petugas dari POLRES Maluku Tengah Melakukan pemeriksaan di Kios milik Terdakwa DARMAWATI yang berada di lantai dasar Masohi Plaza. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kosmetika sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) item , yang mana kosmetik mengandung bahan berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kadaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item, kosmetika kadaluwarsa yang dihapus tanggal daluwarsannya 17 (tujuh belas) item, kosmetika tanpa ijin edar 24 (dua puluh empat) item. Setelah itu, kosmetik tersebut dimasukkan oleh petugas BPOM dalam 4 (empat) kantong berwarna merah.
Bahwa setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan di Rumah Tempat Tinggal Terdakwa di jalan Mangga RT.008 desa Ampera kecamatan kota masohi dan ditemukan 93 (Sembilan puluh tiga) item kosmetik dengan rincian 15 (lima belas) item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan 78 (tujuh puluh delapan) item kosmetika tanpa ijin .
Bahwa petugas balai POM Ambon pernah memberikan pembinaan dan peringatan pada tahun 2016 dan 2017, TIPIRING pada tahun 2014 dan juga sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 29 Maret 2016 dan 31 Oktober 2017 untuk tidak menjual lagi kosmetika ilegal dan kosmetika kedaluwarsa, namun karena pasaran sepi dan produk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yang Terdakwa jual/ edarkan lebih diminati oleh konsumen dan penjualannya lancar dibandingkan dengan kosmetik yang memiliki ijin edar, maka Terdakwa tetap menjualnya
Bahwa tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kosmetik di hapus oleh terdakwa dengan menggunakan aseton, untuk kemudian dijual kembali oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau mengedarkan kosmetik daluwarsa, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan kosmetika tanpa izin edar tidak dibenarkan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Bahwa Kosmetika yang akan dijual atau diedarkan harus memiliki tanggal kedaluwarsa, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika,
Bahwa Kosmetik yang telah Kedaluwarsa akan mengalami penurunan mutu dan stabilitas, yang mana kosmetik akan mengalami kerusakan mutu seperti sediaan krim yang telah rusak dan telah terpisah antara fase minyak dan air. Selain itu zat aktif pada krim yang daluwarsa dapat mengalami keteruraian menjadi senyawa lain yang tidak berkhasiat atau senyawa lain yang bersifat toksik/racun. Sehingga efek dari kosmetik daluwarsa bagi tubuh adalah kosmetik tersebut tidak memiliki khasiat atau bahkan dapat mengandung senyawa yang beracun bagi tubuh yang dapat menimbulkan efek alergi, kerusakan kulit atau bahkan kerusakan ginjal dan hati (berdasarkan keterangan ahli IMAM TAUFIK, S.Farm., M.Farm., Apt)
Perbuatan Terdakwa DARMAWATI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa DARMAWATI waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan kesatu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 11.15 Wit petugas balai POM Saksi Sutriyani dan Saksi Debora Tandi, S. Farm, Apt, serta Saksi Ferawati Silehu, S.Si., Apt. didampingi oleh petugas dari POLRES Maluku Tengah Melakukan pemeriksaan di Kios milik Terdakwa DARMAWATI yang berada di lantai dasar Masohi Plaza. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kosmetika sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) item , yang mana kosmetik mengandung bahan berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kadaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item, kosmetika kadaluwarsa yang dihapus tanggal daluwarsannya 17 (tujuh belas) item, kosmetika tanpa ijin edar 24 (dua puluh empat) item. Setelah itu, kosmetik tersebut dimasukkan oleh petugas BPOM dalam 4 (empat) kantong berwarna merah.
Bahwa setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan di Rumah Tempat Tinggal Terdakwa di jalan Mangga RT.008 desa Ampera kecamatan kota masohi dan ditemukan 93 (Sembilan puluh tiga) item kosmetik dengan rincian 15 (lima belas) item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan 78 (tujuh puluh delapan) item kosmetika tanpa ijin .
Bahwa petugas balai POM Ambon pernah memberikan pembinaan dan peringatan pada tahun 2016 dan 2017, TIPIRING pada tahun 2014 dan juga sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 29 Maret 2016 dan 31 Oktober 2017 untuk tidak menjual lagi kosmetika ilegal dan kosmetika kedaluwarsa, namun karena pasaran sepi dan produk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yang Terdakwa jual/ edarkan lebih diminati oleh konsumen dan penjualannya lancar dibandingkan dengan kosmetik yang memiliki ijin edar, maka Terdakwa tetap menjualnya
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/PER/VII/2010 “setiap kosmetik yang beredar harus mendapat ijin edar dari badan POM RI” ijin edar tersebut berupa nomor Notifikasi yang mana kosmetik yang memiliki ijin edar ditandai dengan tulisan POM NA,POM NB, POM NC, POM ND atau POM NE diikuti dengan 11 digit nomor Notifikasi
Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau mengedarkan kosmetika tanpa izin edar tidak dibenarkan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa DARMAWATI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ansar M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:;
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa yang mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar;
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa tersebut setelah dipanggil oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober tahun 2019 pukul 12.30 Wit bertempat di rumah Terdakwa jl. Mangga Rt/Rw.008 Kel. Ampera ;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan Kosmetika tanpa Izin Edar yang pertama di Kios Darma yang berada di Lantai Dasar, Masohi Plaza - Kota Masohi - Kabupaten Maluku Tengah dan kedua rumah/tempat tinggal Terdakwa yang beralamat Jl. Mangga, RT/RW: 008/-; Kel/Desa: Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa namun saksi adalah Ketua RT ditempat tinggal Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa adalah pemilik Kios yang berada di Lantai Dasar, Masohi Plaza - Kota Masohi - Kabupaten Maluku Tengah ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa peredaran kosmetik tanpa ijin edar tersebut berawal ketika pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 saksi di panggil oleh petugas balai POM Ambon dan petugas Polres Malteng untuk melihat atau menyaksikan kegiatan pemeriksaan rumah Terdakwa untuk mencari Kosmetik tanpa ijin edar, kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang di simpan oleh Terdakwa di rumahnya.
Bahwa setelah saksi di panggil, saksi datang kerumah Terdakwa dan menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas baai POM dan Petugas Polres Malteng, dan saksi melihat kosmetik-kosmetik tanpa ijin edar ditemukan dirumah Terdakwa, akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa banyak jumlah kosmetik yang telah ditemukan oleh petugas di rumah Terdakwa.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi Robby Tamtelahitu, telah disumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa yang mengedarkan Kosmetik tanpa ijin edar;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Resor Maluku Tengah yang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa bersama dengan rekan-rekan saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tentang ditemukannya Kosmetika yang mengandung 4 item kosmetika Tanpa Ijin Edar (TIE) dan 46 item kosmetika kedaluwarsa dan di Rumah Tinggal sdr Harvina ditemukan 41 item terdiri dari 11 item kosmetika TIE dan mengandung BB serta 30 item kosmetika TIE dengan total 91 item kemudian dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik besar berwarna merah;
Bahwa saksi baru kenal dengan Terdakwa pada saat mendampingi petugas Balai POM Ambon melaksanakan pemeriksaan sarana distribusi kosmetik di Kota Masohi.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 saksi ditugaskan mendampingi Petugas Balai POM Ambon melakukan pemeriksaan di sarana distribusi kosmetik dengan Surat Perintah Nomor : Sprin – Gas 179 / Res.2.1./X / 2019 / Reskrim tgl, 30 Oktober 2019 dan saksi melihat petugas Balai POM Ambon melakukan pemeriksaan di Kios Darma milik Terdakwa yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza dan di Rumah Tinggal milik Terdakwa yang beralamat di Jln. Mangga, RT.008 / RW.002, Kel. Ampera, Kec. Kota Masohi ;
Bahwa saksi dalam melakukan pendampingan kepada Petugas Balai POM dari Ambon yang melakukan pemeriksaan terhadap kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, kosmetika kedaluwarsa, kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus dan kosmetika tanpa ijin edar bersama rekan lainnya yaitu BRIPKA Mirjan Rumasoreng.
Bahwa pada saat pendampingan saksi Melihat petugas Balai POM Ambon melakukan pemeriksaan di Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza dan dan menemukan Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kedaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item dan kosmetika kedaluwarsa yang dihapus 17 (tujuh belas) item dan Kosmetika Tanpa Ijin Edar 24 (dua puluh empat) item dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) item yang di masukkan dalam 4 (empat) kantong plastic berwarna merah
Bahwa setelah dari Kios Darma selanjutnya saksi mendampingi petugas Balai POM Ambon melanjutkan pemeriksaan di Rumah Tinggal Terdakwa yang beralamat di Jln. Mangga, RT.008 / RW.002, Kel. Ampera, Kec. Kota Masohi dan menemukan kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 15 (lima belas) item dan Kosmetika Tanpa ijin edar 78 (tujuh puluh delapan) item dengan total 93 (sembilan puluh tiga) item yang dimasukkan dalam 6 (enam) kantong plastic berwarna merah ;
Bahwa barang-barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini ditemukan Petugas Balai POM Ambon di Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza dan Rumah Tinggal yang beralamat di Jln. Mangga, RT.008 / RW.002, Kel. Ampera, Kec. Kota Masohi (penyidik menunjukkan barang buktinya). ;
Pemilik Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, kosmetika kedaluwarsa, kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus dan kosmetika tanpa ijin edar yang ditemukan petugas Balai POM Ambon di Kios Darma dan Rumah Tinggal adalah milik Terdakwa ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi Sutriyani, keterangannya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa yang mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Seksi Pemeriksaan di Balai Pengawas Obat dan Makanan Ambon ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober tahun 2019 pukul 12.30 Wit bertempat di rumah Terdakwa jl. Mangga Rt/Rw.008 Kel. Ampera dan di Maplaz Masohi lantai satu saksi bersama dengan Tim dan Anggota kepolisian resor Maluku Tengah melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap barang-barang kosmetik yang dijual di Kios Terdakwa ;.
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman dari balai POM Ambon dan dari Polres Malteng menemukan melakukan pemeriksaan di Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza dan dan menemukan Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kedaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item dan kosmetika kedaluwarsa yang dihapus 17 (tujuh belas) item dan Kosmetika Tanpa Ijin Edar 24 (dua puluh empat) item dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) item yang di masukkan dalam 4 (empat) kantong plastic berwarna merah dan menemukan kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 15 (lima belas) item dan Kosmetika Tanpa ijin edar 78 (tujuh puluh delapan) item dengan total 93 (sembilan puluh tiga) item yang dimasukkan dalam 6 (enam) kantong plastic berwarna merah di rumah tinggal Terdakwa ;
Bahwa saksi ditugaskan bersama dengan Debora Tandi, S.Farm., Apt dan Ferawati Sillehu, S.Si, Apt dari Balai POM di Ambon serta Brigpol Robby Tamtelahitu dan Bripka Mirjan Rumasoreng petugas dari Polres Maluku Tengah untuk melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Sarana Distribusi Kosmetik di Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah.
Bahwa pada saat pemeriksaan di Kios Darma terkait ditemukannya kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, kosmetika kedaluwarsa dan kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus serta kosmetika tanpa izin edar adalah Terdakwa sebagai pemilik Kios Darma ;
Bahwa pemeriksaan tersebut berawal pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 sekitar jam 11.15 WIT bersama, Debora Tandi, S.Farm, Apt dan Ferawati Silehu, S.Si, Apt melakukan pemeriksaan di sarana distribusi kosmetik kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza didampingi oleh petugas dari Polres Kab. Maluku Tengah. Pemeriksaan dilakukan dengan menunjukkan surat tugas terlebih dahulu dan menemukan kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya, kosmetika kedaluwarsa dan kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus serta kosmetika tanpa ijin edar.
Bahwa letak atau posisi kosmetika mengandung bahan berbahaya, kosmetika yang kedaluwarsa dan kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus serta kosmetika tanpa ijin edar yaitu pada etalase penjualan bagian depan, bagian samping dan bagian belakang Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik adalah benar kosmetik yang ditemukan dan disita oleh Petugas Balai POM di Ambon berasal dari Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza.
Bahwa dengan pengetahuan saksi sebagai petugas pengawas sediaan farmasi dan makanan Balai POM Ambon, saksi dapat mengetahui dan mengenal produk Kosmetika tidak mengandung bahan berbahaya dan yang mengandung bahan berbahaya, juga kosmetika memilik ijin edar dan yang tidak memiliki ijin edar dan dari label pada kemasan produk kosmetika tertera tanggal kedaluwarsa sehingga sebagai petugas saksi dapat mengetahui produk tersebut telah kedaluwarsa atau belum. Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya didasarkan atas Public Warning tentang Kosmetik yang dikeluarkan oleh Direktorat Inspeksi dan sertifikasi Obat Tradisional, kosmetik, dan Produk Komplemen. Hal ini dapat dilihat pada Public Warning tentang kosmetik. Untuk kosmetik yang memiliki Ijin Edar pada labelnya atau kemasannya tercantum nomor izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM RI. Nomor izin edar tersebut untuk kosmetika ditandai dengan tulisan POM NA, POM NB, POM NC, POM ND atau POM NE diikuti dengan 11 digit nomor notifikasi sedangkan untuk tanggal kedaluarsa saatu produk dapat dilihat pada label kemasan suatu produk. Selain itu kosmetika tersebut telah lama menjadi objek pengawasan Balai POM di seluruh Indonesia sehingga sangat mudah bagi kami selaku petugas pengawas untuk mengenalinya.
Bahwa setiap kosmetik yang akan dijual atau diedarkan harus memiliki izin edar sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1176/Menkes/PER/VIII/2010 bahwa setiap kosmetik yang beredar harus mendapat izin edar dari Badan POM RI, izin edar yang dimaksud berupa nomor Notifikasi. Hal ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Bahwa setiap kosmetik yang akan dijual atau diedarkan juga harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi sesuai dengan Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 98 ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika Pasal 5 Ayat (1) : Penandaan harus berisi informasi mengenai kosmetik secara lengkap, objektif dan tidak menyesatkan; Pasal 6 Ayat (1) ; Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus jelas dan mudah dibaca; Ayat (2) : Pencantuman penandaan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur dan / atau rusak; Pasal 7 Ayat 1 (huruf i) : Penandaan harus mencantumkan Informasi, termasuk : tanggal kedaluwarsa. Jadi setiap kosmetik yang hendak diedarkan di masyarakat dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki penandaan label yang jelas ;
Bahwa Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza tidak diperbolehkan untuk menyimpan untuk diedarkan/dijual kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, kosmetika kedaluwarsa dan kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus serta kosmetika tanpa ijin edar karena hal ini melanggar Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan pendapat Ahli yang bernama Imam Taufik, S.Farm.Apt yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan kasus kosmetik yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada Balai POM di Ambon dan jabatan Ahli adalah Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi (INKOM). –
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli adalah SD Tamat tahun 1991, SLTP Tamat tahun 1994, SMF Tamat tahun 1997, S-1 Farmasi Tamat tahun 2002 dan Apoteker Tamat tahun 2003 dan S-2 Farmasi Tamat tahun 2017. Sedangkan riwayat pekerjaan Ahli adalah PNS pada Balai Besar POM di Jayapura pada tahun 2004 s/d 2007, PNS pada Balai POM di Ambon sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan tahun 2007 s/d 2012, Kepala Seksi Pengujian Mikrobiologi tahun 2012 s/d 2015 dan tahun 2018 sampai dengan saat ini sebagai Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi adalah mengkoordinir pelaksanaan kegiatan seksi informasi dan komunikasi yang meliputi perencanaan, pengelolaan kegiatan, monitoring, pelaporan dan evaluasi. Kegiatan meliputi pemberian informasi, KIE, penyuluhan dan pelayanan pengaduan konsumen.
Bahwa selain pendidikan keahlian atau profesi sebagai Apoteker dan S-2 Farmasi yang memiliki keahlian dalam bidang Farmasi atau mengenai sediaan farmasi, Ahli sering mengikuti pertemuan secara Nasional yang berkaitan dengan pengawasan kosmetika. Perlu saksi sampaikan bahwa sebelum menjadi kepala seksi Informasi dan Komunikasi (INFOKOM) di Balai POM di Ambon, saksi menjabat sebagai kepala seksi Pemerikaan dan Penyidikan (PEMDIK) sejak tahun 2007-2012. Salah satu pekerjaan utama adalah melakukan pengawasan terhadap kosmetika yang beredar di sarana distribusi.
Bahwa Legalitas untuk memberikan keterangan ahli adalah berdasarkan permintaan dari Penyidik Balai POM di Ambon No. PSA/05/BPOM/XI/2019/PPNS tanggal 22 November 2019 dan Surat Penunjukkan Ahli dari Kepala Balai POM di Ambon No. SPSA/05/BPOM/XI/2019/PPNS tanggal 25 November 2019 serta Jabatan saksi adalah Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi di Balai POM Ambon.
Bahwa dengan pendidikan keahlian atau profesi Ahli sebagai Apoteker dan magister di bidang farmasi, maka keahlian Ahli adalah di bidang farmasi atau sediaan farmasi.
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Bahwa Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (Epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1176/Menkes/PER/VIII/2010 bahwa setiap kosmetika yang beredar harus mendapat izin edar dari Badan POM RI, Izin edar yang dimaksud berupa Nomor Notifikasi. Hal ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar. Jadi setiap kosmetik yang hendak diedarkan di masyarakat dalam wilayah Republik Indonesia harus didaftarkan ke Badan POM RI untuk memperoleh nomor izin edar berupa nomor notifikasi. –
Bahwa untuk memperoleh izin edar berupa nomor notifikasi dari Badan POM RI maka pemohon yang adalah produsen mengajukan permohonan notifikasi dengan mendaftarkan diri kepada Kepala Badan POM RI melalui system elektronik ke website dengan alamat http://www.pom.go.id selanjutnya mengikuti petunjuk yang muncul atau yang diberikan dalam website dimaksud. Kosmetika yang akan diberi izin edar harus dibuat dengan menerapkan CPKB (Cara Produksi Kosmetik yang Baik) dan memenuhi persyaratan teknis (keamanan, bahan, penandaan dan lain)
Bahwa tidak dibenarkan menjual atau mengedarkan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dan kosmetika tanpa izin edar karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mewajibkan produk kosmetik harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi dan mempunyai izin edar. Kosmetik yang tidak mempunyai izin edar dalam pembuatannya belum terjamin untuk menerapkan CPKB atupun pemenuhan persyaratan teknis (keamanan, bahan, penandaan dan klaim).
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan Penyidik berupa Kosmetika mengandung bahan berbahaya sesuai Publik Warning Badan POM RI sebanyak 16 item, kedaluwarsa sebanyak 37 item dan kedaluwarsa dihapus sebanyak 17 item serta illegal karena tidak memiliki nomor izin edar yang merupakan nomor registrasi dari Badan POM RI sebanyak 102 item dengan total 172 item, mengenai ke-16 item Kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut masuk dalam daftar produk pada dokumen Publik Warning Badan POM RI tahun 2011, Publik Warning Badan POM RI Tahun 2012, PW Kos No. KH.00.01.43.2504 : 11 Juni 2009, Publik Warning kosmetika tahun 2010, PW Kos No. KH.00.01.432.6081 : 1 Agustus 2007, Publik Warning tahun 2016. Sedangkan 37 item kosmetika kedaluwarsa dan 17 item kedaluwarsa di hapus di ketahui dengan melihat pada label kemasan yang tertera pada produk, untuk 102 item kosmetika tanpa ijin edar diketahui dengan melihat nomor ijin edarnya pada kemasannya ada atau tidak mencantumkan nomor ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM RI. Nomor izin edar tersebut untuk kosmetika ditandai dengan tulisan POM NA, POM NB, POM NC, POM ND atau POM NE diikuti dengan 11 digit nomor notifikasi. Serta melakukan pengecekan kesesuaian nomor ijin edar tersebut pada website Badan POM pada link http://cekbpom.pom.go.id/ mengenai Cek Produk BPOM atau bisa juga lewat aplikasi Cek BPOM di playstore untuk Handphone dengan OS android
Bahwa benar tindakan Terdakwa selaku pemilik Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza dan Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Mangga, RT.008/ RW.002, Kel Ampera Kota Masohi Kab. Maluku Tengah yang menyimpan untuk dijual atau diedarkan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, kosmetika kedaluwarsa dan kedaluwarsa dihapus tidak dapat dibenarkan karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (3 ) dan kosmetika yang tidak ada izin edar tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena hal ini melanggar Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya tidak dapat dibenarkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (3) dan Kosmetika yang tidak ada ijin edar tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1).
Bahwa benar Bahan Berbahaya yang biasanya terkandung dalam kosmetika antara lain adalah : (1). Merkuri; termasuk logam berat berbahya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan perubahan kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal, serta merupakan zat karsinogenik yang menyebabkan kanker. (2). Hidroquinon : termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam. (3). Asam Retinoat : dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik (cacat pada janin). (4) Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) : merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik penyebab kanker dan Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati ;
Bahwa Kosmetika tanpa izin edar tidak mempunyai izin edar tersebut merupakan kosmetika yang belum terdaftar/teregistrasi di Badan POM sehingga belum melalui proses pengawasan keamanan, kemanfaatan dan mutu sehingga masih berpotensi mengandung bahan berbahaya dan mengakibatkan efek negatif apabila digunakan oleh masyarakat atau konsumen.
Bahwa Tanggal Kedaluwarsa menurut Farmakope Indonesia adalah batas waktu suatu sediaan masih dijamin mutunya oleh pabrik yang memproduksinya selagi disimpan sesuai dengan petunjuk penyimpanan oleh produsen. Tanggal kedaluwarsa dapat dinyatakan dalam bulan dan tahun atau dalam tanggal bulan dan tahun.
Bahwa Kosmetika yang akan dijual atau diedarkan harus memiliki tanggal kedaluwarsa, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika Pasal 5 Ayat (1) : Penandaan harus berisi informasi mengenai kosmetik secara lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan; Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus jelas dan mudah dibaca: Ayat (2) : Pencantuman penandaan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur dan/ atau rusak; Pasal 7 Ayat 1 (huruf i) : Penandaan harus mencantumkan Informasi, paling sedikit : tanggal Kedaluarsa. Jadi setiap kosmetik yang hendak diedarkan di masyarakat dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki penandaan label yang jelas.
Bahwa Kosmetik yang telah Kedaluwarsa akan mengalami penurunan mutu dan stabilitas, sehingga kosmetik akan mengalami kerusakan mutu seperti sediaan krim yang telah rusak dan telah terpisah antara fase minyak dan air. Selain itu zat aktif pada krim yang daluwarsa dapat mengalami keteruraian menjadi senyawa lain yang tidak berkhasiat atau senyawa lain yang bersifat toksik/racun. Sehingga efek dari kosmetik daluwarsa bagi tubuh adalah kosmetik tersebut tidak memiliki khasiat atau bahkan dapat mengandung senyawa yang beracun bagi tubuh yang dapat menimbulkan efek alergi, kerusakan kulit.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah membawa dan menjual kosmetik tanpa ijin edar ;
Bahwa Terdakwa menyimpan untuk dijual/diedarkan sediaan Kosmetik Tanpa Izin edar, Kosmetika Kedaluwarsa, kedaluwarsa dihapus dan Kosmetika mengandung Bahan Berbahaya di Kios Kosmetik Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza, Kota Masohi dan Rumah Tempat tinggal Ibu Darmawati yang berada di Jln. Mangga, RT. 008 / RW. 002, Kel. Ampera, Kec. Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah..
Bahwa Terdakwa Bekerja sebagai Wiraswasta yaitu pemilik Kios kosmetik Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza, Kota Masohi.
Bahwa Terdakwa mengetahui dan melihat Petugas Balai POM Ambon melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Oktober 2019 di Kios Kosmetik Darma, yang beralamat di Lantai Dasar Masohi Plaza karena pada saat itu Terdakwa berada di kios dan ditemukan produk Kosmetik Kedaluwarsa, kosmetik kedaluwarsa dihapus dan kosmetik tanpa ijin edar serta kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Bahwa Terdakwa mengetahui dan melihat Petugas Balai POM di Ambon didampingi oleh petugas Anggota polres Maluku Tengah melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Oktober di Kios Kosmetika Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza. Setelah mendapat ijin dari Terdakwa selaku pemilik kios kosmetik Darma petugas Balai POM melakukan pemeriksaan. Awalnya pemeriksaan dilakukan di Kios Kosmetik Darma dan ditemukan Kosmetika Kedaluarsa, kosmetika yang tanggal kedaluarsa dihapus dan kosmetika tanpa ijin edar serta kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya di atas etalase penjualan dan dalam etalase penjualan dan 1 (satu) item kosmetika tanpa ijin edar yang ditemukan di dalam tas yang Terdakwa gunakan. Petugas mencurigai adanya kosmetika lainnya yang disimpan di rumah sehingga melanjutkan pemeriksaan di rumah Terdakwa yang didampingi oleh anggota polres Maluku Tengah atas seijin pemilik rumah Terdakwa sendiri dan menemukan Kosmetika Tanpa Ijin Edar dan Kosmetika yang mengandung bahan Berbahaya yang diletakkan di ruang bagian belakang dan ruang kamar milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa produk kedaluwarsa yang ditemukan di etalase penjualan merupakan keteledoran Terdakwa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan secara rutin. Terdakwa melakukan pemeriksaan produk kosmetik pada bulan 11 atau 12 atau pada saat Terdakwa memiliki kesempatan.
Bahwa benar produk kosmetika yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa tidak layak untuk dijual / diedarkan.
bahwa benar terdakwa tidak mengetahui adanya produk kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus yang ditemukan oleh petugas Balai POM di kios Darma di Lantai dasar Masohi Plaza Kota Masohi, tetapi mengaku pernah menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk dan lupa kapan Terdakwa melakukannya
bahwa benar produk kosmetika dihapus kedaluwarsa yang ditemukan di etalase penjualan kios Darma, Terdakwa yang melakukannya, tapi terdakwa lupa kapan melakukan hal tersebut, dihapus dengan cara menggunakan aseton yang dijual di kios, juga dengan cara menuliskan harga pada produk menutupi tanggal kedaluwarsa
bahwa Terdakwa menghapus kedaluwarsa agar produk kosmetika tersebut masih tetap dibeli oleh konsumen dan Terdakwa tetap bisa menjualnya.
bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) item kosmetika tanpa ijin edar di dalam tasnya, karena mengetahui produk tersebut tidak memiliki ijin edar dan tidak dapat dijual makanya di simpan di tas Terdakwa
Bahwa benar Terdakwa mengetahui dan melihat petugas Balai POM Ambon didampingi anggota Polres Maluku Tengah melakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggal yang berada di Jln. Mangga, Kel. Ampera, Kota Masohi dan menemukan Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kedaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item dan kosmetika kedaluwarsa yang dihapus 17 (tujuh belas) item dan Kosmetika Tanpa Ijin Edar 24 (dua puluh empat) item dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) item yang di masukkan dalam 4 (empat) kantong plastic berwarna merah dan menemukan kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 15 (lima belas) item dan Kosmetika Tanpa ijin edar 78 (tujuh puluh delapan) item dengan total 93 (sembilan puluh tiga) item yang dimasukkan dalam 6 (enam) kantong plastic berwarna merah di rumah tinggal Terdakwa
Bahwa kosmetika Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya, Kosmetika yang kedaluarsa, kosmetika yang tanggal kedaluarsa dihapus serta Kosmetika Tanpa Ijin Edar yang ditemukan di etalase penjualan di Kios Kosmetik Darma, di dalam tas dan yang ditemukan di ruang belakang dan kamar tidur pada rumah tempat tinggal Terdakwa adalah milik Terdakwa ;
bahwa benarkosmetika yang ditemukan di rumah tinggal Darma seperti : bedak padat, lipstik,eyeliner, pensil alis itu untuk dimusnahkan, kemudian untuk : Maxi Pell, RDL, Diamond cream, Natur 99, Temulawak, La Bella dan sebagian atau yang berupa cream itu untuk dijual ;
bahwa Terdakwa mengetahui kosmetika yang dapat dijual yaitu kosmetika yang memiliki ijin edar dari Badan POM atau memiliki POM NA ;
bahwa Terdakwa mulai menjual kosmetika di lantai Dasar Masohi Plasa kota Masohi sejak tahun 2014, dan petugas Balai POM sudah sering melakukan pemeriksaan di kios Darma milik Terdakwa dan juga memberikan informasi terkait produk kosmetika yang dapat dijual ;
bahwa Terdakwa yang melakukan pemesanan kosmetika yang di jual di kios Darma milik Terdakwa via telepon ke Sinar 2000 dan Kim Kim, ada juga yang langsung memesan sendiri di Kota Ambon, sedangkan untuk kosmetika yang ilegal Terdakwa beli dari orang yang datang membawa ke Kios Darma milik Terdakwa ;
bahwa kosmetika tanpa ijin edar, kosmetika kedaluwarsa dan kedaluwarsa dihapus serta kosmetika mengandung bahan berbahaya adalah milik Terdakwa ;
bahwa Terdakwa menjual kosmetika tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya karena sering dicari oleh pembeli dan laku penjualannya ;
bahwa Terdakwa menjual kosmetika tanpa ijin edar, kosmetika kedaluwarsa, kedaluwarsa dihapus serta kosmetika mengandung bahan berbahaya tidak diperbolehkan / dilarang menurut peraturan ;
bahwa Terdakwa pernah diperingati dan membuat pernyataan oleh petugas Balai POM karena menjual kosmetika tanpa ijin edar dan kosmetika mengandung bahan berbahaya ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
31 (tiga puluh satu) pcs Kelly Pearl Cream 15 g PT.
10 (sepuluh) Papaya Brightening Soap Collagen Moisturizing,
1(satu) pcs Primadona Hair Cream.
10(Sepuluh) Mirabella Chic Lips,
10 (Sepuluh pcs ) Vitamin C Serum Original,
3(tiga) ( pcs Gizi Super Cream .
10 (sepuluh) Kelly Pearl Cream 5 g.
2(dua) pcs La Widya Temulawak Whitening.
6(enam) pcs Revlon Plump Sexy Lipstick. .
3( tiga) pcs Romantic May WOW Lip Color
9 (Sembilan) pcs Maybelline 24Hours Liquid Lip Waterproof
5 (lima) pcs The Face New Temulawak Day & Night Cream.
1(satu) pcs Farina Snow Beauty Cream 55 g.
16 (enam bleas) pcs Eren Moisture Lipcream warna-warni, .
2(dua) pcs Regazza Femme Deodorant Body Spray.
1(satu) pcs Shinzui Body Lotio Myori,
2 (dua) pcs Bellagio Homme Deodorant Spray Rave Culture
1(satu) pcs Casablanca Eau De Parfum.
1 Satu) pcs Rexona Shower Clean 48h anti-prespirant deodorant.
1(satu) pcs Procapyl Shower Cream,
2(dua) pcs Bellagio Homme Eau De Cologne,
6(enam) pcs Shinzui Facial Wash,
10 (sepuluh) pcs Nature - e Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Napoleon Marlboro Deodorant Spray,
6(enam) pcs Marina Natural 24h Moisturizing Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Citra Goji Berry Himalaya & Madu Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs AXE Deodorant Body Spray.
5(lima) pcs Temulawak Serum Essence.
1(Satu) pc Sariayu Bedak Padat.
3(tiga) pcs AXE 48HR Antiprespirant Urban,
1(satu) pcs Wardah Essential Facial Wash,
1(satu) pcs Clean & Clear Deep Action Cleanser,
6 (enam) pcs POND'S Facial Foam,
1(satu) pcs Pierre Cardin Deodrant
7(tujuh) pcs POND'S Acne Clear,
1(satu) pcs Peach Two Way Cake + Foundaion 5 in 1,
7 (tujuh) pcs Rexona Passion Deodorant anti-prespirant
2(dua) Regazza Femme Spray Cologne
1 (satu) ) LA Tulip Refill Two Function Cake 05,
8(delapan) Vaseline Hand & Body Lotion
5(lima)pcs Puteri Body Splash, -
6(enam) pcs Caring Colours Duo Function Cake,
4 (empat) pcs Vaseline Nourishing Lotion,
3(tiga) Gatsby Styling Wax,
1 (satu) pcs Nivea Sensational Body Lotion Vanila & Almond Oil,
61 (satu) pcs Gatsby Aromatic Splash Cologne Calm Garden,
1(satu) pcs Garnier Duo Clean Duo Foam Grape Extract Lychee Essence,
1(satu) pcs Clean & Clear - Clear Fairness Cleanser.
1(satu) pcs Face Tonic Bengkuang,
1(satu) pcs Rexona Invisible dry.
1(satu) pcs Good Aloe Vera Creambath Emulsion 3 in ONE,
1(satu) pcs Red A Compact Powder,
Pixy BB Cream,
1(satu) pcs Pigeon Teens Compact Powder,
1(satu) pcs Dove White Beauty Bar,
19 (Sembilan belas) Miranda Hair Color MC-9 Brown,
10 (sepuluh) Miranda Hair Color MC- 13 Rose Purple,
14 (empat belas) Vaseline Healthy White Lotion,
3( tiga) pcs Quina Beauty Powder,
Hair Color MC-14 Golden Brown,
10 (Sepulh) pcs Pixy UV Whitening Two Way Cake Perfect Fit Tropical Beige,
6(enam) pcs Pomade
3 (tiga) AXE 48HR Antiprespirant Signature.
2(dua) Morris Eau de Parfum Passion.
4(empat) AXE 48HR Antiprepirant Performance Charge Up Protection,
3 (tiga) Pucelle Mist Cologne,
3(tiga) Duval Hair Straightening.
2(dus) pcs Citra Haseline White UV Facial Moisurizer.
2 (dua) pcs Gatsby Water Gloss 300 g,
2(dua) Gatsby Water Gloss 150 g,
6 (enam) Biore Man Facial Foam,
1(satu) POND'S Man Face Wash,
1(satu) Pall Mall Pomade 100 g
3(tiga) Ovale Aloe Vera Whitening Facial Lotion, .
1(satu) pcs Makarizo Rebonding System 2 Gel Naturalizer
1(satu) pcs Makarizo Rebonding Super Gold 1,
1(satu) Casablanca Femme Perfume Body Spray Blanc
1(satu) pcs Pond's Clear Balance Clear Solutions With Herbal Clay
1(Satu) Casablanca Femme Body Mist Cologne Classic,
7 (tujuh) dus SP Special UV Whitening Cream 25 gr
14 (empat belas) dus New Special 99 Racikan & Vitamin E Asli
20 (dua puluh) dus DR Super Day & Night Cream 20 gr
18 (delapan belas) dus MAC Lustre Lipstick Rouge,
12 (dua belas ) pcs Revlon Satin Smooth Lip Color
10 (sepuluh) dus Garnier Complete Whitening Cream
8 (delapan ) pcs Widya Whitening Soap Temulawak Aloevera
7 (tujuh) dus Kiss Beauty Gel Eyeliner Long Lasting.
3 (tiga) dus Diamond Cream Whitening & Anti Acne
12 ( dua belas) dus Kylie Xoxo Birthday Edition Kylie Crème Shadow, Crème Ombre
19 (Sembilan belas ) pcs The Matte Lip Cream Kiss Beauty
2(da) ps Maybelline 3 in 1 the Collosal Mascara
24 (dua puluh empat) NYX Luxurious Beauty Make-Up Eye/Eyebrow Pencil,
5 (lima) blt RDL Hidroquinone Tretonoin Babyface 3
8 (delapan) pcs Citra Hazeline Pearly White UV
17 (tujuh belas) pot Day Cream Ling Shi Vit. E Kuning,
2(dua)dus La Widya Temulawak Day & Night Cream,
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
5 (lima) pot CR Racikan Ling Shi Putih Day Cream,
10(sepuluh) psc Original DR Pemutih Dokter Day & Night Cream
2 (dua) pcs MAC Powder Blush , Made in Canada
2(dua) pcs Citra Mascara - Eyeliner Waterproof
22 (dua puluh dua) dus Diamond Cream New 12,5 gr
4 (empat)botol Temulawak Serum Essense 3
6 (enam)dus Maxipeel Tretinoin Hydroquinone 60 ml
4 (empat) dus K Brothers Rice Milk Soap,
5(lima)dus La Bella Super UV Whitening Day & Night Cream
2 (dua)paket Esther Gold A & B Bleaching Cream
7 (tujuh) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
1(satu) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
21 (dua puluh satu ) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
1(satu) pcs Kiss Beauty Eyebrow Gel Eyeliner 2 in 1,
1(satu) pcsDR Gold Whitening Day Night Cream
2(dua) pcs Temulawak Cream Day & Night
5 (lima) pcs Diamond Gold UV Whitening
1(satu) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
5 (lima) pcs Peach Tow Way Cake Foundation 5 in 1,
3 (tiga) pcs Kylie Matte Lipstick
6 (enam) pot Cream no name
4 (empat) pot Ma Bello Lulur,
6 (enam) pcs Monomola Long Lasting Lip Color
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof
1(satu) pcs Implora Dorlene Eye Shadow ,ED '2017
1(satu) pcs Naked 8 Powder Foundation
1(satu) pcs Maybelline Powder 2 in 1
4 (empat) pcs Davis Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Qianyu New Attractive Fashion Color Eyeshadow
13 (tiga belas) Mukka 35 Color Eyeshadow,
1 (satu) pcs Black Double Eyeliner Vampire
3(tiga)pcs Lingver Eyeliner warna-warni
1 ( satu)pcs pcs Xibei 12 Color Diamond Eyeshadow ,
3(tiga) pcs Max Magic Lip Gloss Eyeshadow
9 (Sembilan) pcs My Qia-qia Mei Double Color lip Liner
2(dua) pcs MAC Lipstick
9 (Sembilan) I love Mei Lipgloss
1 (satu) paket La Bella Esther Paket
15 (lima belas ) pcs Yuanging Eyeliner Pencil Waterproof
4 (empat) pcs Davis Cosmetics Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Kiss Beauty Moistirizer Lipstick
1 (satu) pcs Naked 4 Waterproof Liquid Eyeliner
4 (empat) pcs Veya Cosmetics
2 (dua) pcs Naked 5 Powder 2 in 1
1 (satu) pcs Veya Cosmetics Lip tint
5 (lima)pcs Make Up Kit Dompet
1(satu) pcs Naked 5 Make up Kit Dompet
6 (enam) pcs Sasimi Lip Matte
4 (empat)botol Body Lotion Milky Drop Vampire
7 (tujuh) pcs Yimeiya Lip Gloss
2 (dua) pcs Ponds Lipstics
5 (lima) pcs Citra Lipstick
3 (tiga) pcs Sasimi Lip Matte Coklat
13 (tiga belas) Ponds White Beauty Two Way Cake
4 (empat) pcs Mn Kiss Proof Soft Lipstick
2 (dua) pcs Romantic May Wow Long Lasting Lip Color
2 (dua) pcs Implora 12 Color Eyeshadow,
2 (dua ) Kiss Beauty For Eyes and Face
5 (lima)pcs Implora Eyebrow Pencil ,
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
2 (dua) pcs Collagen Crystal Eye Mask
6 (enam) pcs Revlon Lipstick
1 (satu) pcs Revlon Mascara. Eyeliner
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof Orange
27 (dua puluh tujuh) Naked 6 Eyeliner Pencil
2 (dua) pcs Revlon Moisturiser Lipstick
4 (empat) pcs Revlon Moisturiser Lipstick Hitam
20 (dua puluh) pcs Ponds White Beauty Two Way Cake 12,5 gr
1 (satu) pcs Ponds Mascara - Eyeliner 2 in 1
2(dua) pcs Naked 6 Eyebrow
1(satu) pcs Morphe Concealer
9 (sembilan) pcs Eye brow bermacam-macam
21 (dua puluh satu) pcs Lipstick bermacam-macam
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wit bertempat di Kios Darma yang terletak di lantai dasar Masohi Plaza Kota Masohi, Petugas Balai POM Ambon yang didampingi oleh petugas Anggota polres Maluku Tengah melakukan pemeriksaan ditemukan Kosmetika Kedaluarsa, kosmetika yang tanggal kedaluarsa dihapus dan kosmetika tanpa ijin edar serta kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya di atas etalase penjualan dan dalam etalase penjualan dan 1 (satu) item kosmetika tanpa ijin edar yang ditemukan di dalam tas yang Terdakwa gunakan ;
Bahwa selain melakukan pemeriksaan di Kios Terdakwa Petugas mencurigai adanya kosmetika lainnya yang disimpan di rumah Terdakwa dan ketika berada dirumah Terdakwa ditemukan Kosmetika Tanpa Ijin Edar dan Kosmetika yang mengandung bahan Berbahaya yang diletakkan di ruang bagian belakang dan ruang kamar milik Terdakwa ;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kedaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item dan kosmetika kedaluwarsa yang dihapus 17 (tujuh belas) item dan Kosmetika Tanpa Ijin Edar 24 (dua puluh empat) item dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) item yang di masukkan dalam 4 (empat) kantong plastic berwarna merah dan menemukan kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 15 (lima belas) item dan Kosmetika Tanpa ijin edar 78 (tujuh puluh delapan) item dengan total 93 (sembilan puluh tiga) item yang dimasukkan dalam 6 (enam) kantong plastic berwarna merah di rumah tinggal Terdakwa
Bahwa Kios Darma yang berada di Lantai Dasar Masohi Plaza tidak diperbolehkan untuk menyimpan untuk diedarkan/dijual kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, kosmetika kedaluwarsa dan kosmetika yang tanggal kedaluwarsa dihapus serta kosmetika tanpa ijin edar
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu ;
Pertama; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Atau
Kedua; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternative, dimana terhadap dakwaan semacam ini Hakim bebas memilij dakwaan mana yang akan dipertimbangkan dan berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh selama persidangan dimana fakta-fakta tersebut lebih mengarah kepada perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua, maka Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Dengan sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin Edar sebagaimana ketentuan pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana, jadi penekanan unsur ini terletak pada adanya subyek hukum tersebut, sedangkan mengenai hal apakah ia Terdakwa telah melakukan atau tidak perbuatan yang didakwakan kepadanya hal tersebut akan sangat bergantung pada unsur-unsur materiil dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang yang bernama Darmawati sebagai Terdakwa dan dipersidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, apabila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa di persidangan telah diperoleh fakta bahwa benar Terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek hukum dalam perkara ini, yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan pada pihak lain sepanjang pemeriksaan perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut mampu berkomunikasi dengan baik untuk memberikan keterangan-keterangan dan menanggapi keterangan saksi-saksi, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang merupakan unsur perbuatan materiil dalam pasal ini adalah unsur ketiga dan pemenuhan unsur kedua sangat bergantung pada terbuktinya unsur ketiga, maka sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur kedua, terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur ketiga yaitu sebagai berikut ;
Ad.3Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa ” sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika”
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wit bertempat di Kios Darma yang terletak di lantai dasar Masohi Plaza Kota Masohi, Petugas Balai POM Ambon yang didampingi oleh petugas Anggota polres Maluku Tengah melakukan pemeriksaan di Kios Kosmetika Darma dan ditemukan Kosmetika Kedaluarsa, kosmetika yang tanggal kedaluarsa dihapus dan kosmetika tanpa ijin edar serta kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya di atas etalase penjualan dan dalam etalase penjualan dan 1 (satu) item kosmetika tanpa ijin edar yang ditemukan di dalam tas yang Terdakwa gunakan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh pula fakta bahwa pada saat penggeledahan ditemukan Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kedaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item dan kosmetika kedaluwarsa yang dihapus 17 (tujuh belas) item dan Kosmetika Tanpa Ijin Edar 24 (dua puluh empat) item dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) item yang di masukkan dalam 4 (empat) kantong plastic berwarna merah dan menemukan kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 15 (lima belas) item dan Kosmetika Tanpa ijin edar 78 (tujuh puluh delapan) item dengan total 93 (sembilan puluh tiga) item yang dimasukkan dalam 6 (enam) kantong plastic berwarna merah di rumah tinggal Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan berupa peralatan kosmetik, maka dapat disimpulkan bahwa kosmetik tersebut merupakan ”sediaan farmasi” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh pula fakta bahwa Terdakwa telah menjual kosmetika tersebut kepada orang lain dengan cara sebelumnya Terdakwa menghapus daluarsa kosmetika tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan ”sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar” ketentuan tersebut mengatur bahwa untuk dapat diedarkannya ”sediaan farmasi dan alat kesehatan” terlebih dahulu harus memperoleh ijin edar, sedangkan yang dimaksud dengan ijin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia” (vide Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 2009 Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang Ijin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol) ;
Menimbang, bahwa oleh karena ”Ijin Edar” merupakan bentuk ”Persetujuan Registrasi” yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia maka untuk memenuhi unsur ini terlebih dahulu harus dibuktikan adalah apakah kosmetika yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini ”belum terdaftar” dan mendapatkan ”Ijin Edar” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia”;
Menimbang, bahwa berdasarakan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan pendapat ahli bahwa barang bukti yang diperlihatkan Penyidik berupa Kosmetika mengandung bahan berbahaya sesuai Publik Warning Badan POM RI sebanyak 16 item, kedaluwarsa sebanyak 37 item dan kedaluwarsa dihapus sebanyak 17 item serta illegal karena tidak memiliki nomor izin edar yang merupakan nomor registrasi dari Badan POM RI sebanyak 102 item dengan total 172 item, mengenai ke-16 item Kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut masuk dalam daftar produk pada dokumen Publik Warning Badan POM RI tahun 2011, Publik Warning Badan POM RI Tahun 2012, PW Kos No. KH.00.01.43.2504 : 11 Juni 2009, Publik Warning kosmetika tahun 2010, PW Kos No. KH.00.01.432.6081 : 1 Agustus 2007, Publik Warning tahun 2016. Sedangkan 37 item kosmetika kedaluwarsa dan 17 item kedaluwarsa di hapus di ketahui dengan melihat pada label kemasan yang tertera pada produk, untuk 102 item kosmetika tanpa ijin edar diketahui dengan melihat nomor ijin edarnya pada kemasannya ada atau tidak mencantumkan nomor ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM RI. Nomor izin edar tersebut dan adanya pendapat ahli yang mengatakan bahwa bahan kosmetik yang telah kadaluarsa mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kulit dan tubuh, sehingga menurut Hakim unsur ketiga ini yaitu ”Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” dalam hal ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diperoleh fakta dipersidangan bahwa pada saat penggeledahan ditemukan Kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 1 (satu) item, kosmetika kedaluwarsa 37 (tiga puluh tujuh) item dan kosmetika kedaluwarsa yang dihapus 17 (tujuh belas) item dan Kosmetika Tanpa Ijin Edar 24 (dua puluh empat) item dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) item yang di masukkan dalam 4 (empat) kantong plastic berwarna merah dan menemukan kosmetika yang mengandung Bahan Berbahaya 15 (lima belas) item dan Kosmetika Tanpa ijin edar 78 (tujuh puluh delapan) item dengan total 93 (sembilan puluh tiga) item yang dimasukkan dalam 6 (enam) kantong plastic berwarna merah di rumah tinggal Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh pula fakta bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kosmetik-kosmetik yang disimpannya sudah kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar namun Terdakwa tetap menjualnya dengan cara menghapus tanggal kadaluarsanya kemudian mengganti dengan tanggal baru setelah itu Terdakwa menjualnya dengan harga yang sama dengan kosmetika yang baru ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, dimana dengan adanya fakta Terdakwa telah mengetahui dan menyadari bahwa kosmetika yang disimpannya telah daluarsa dan memerlukan ijin edar namun Terdakwa tetap menjualnya dengan cara menghapus tanggal daluarsanya sehingga nantinya pembeli tidak akan curiga dengan kosmetika yang dibelinya, hal mana dilakukan Terdakwa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan Kosmetika, maka terlihat adanya niat Terdakwa untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan (3), dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “dengan sengaja” dalam hal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi berdasarkan peraturan yang berlaku dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus pidana bagi diri Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa apabila melihat ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dimana dalam ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain dijatuhi pidana fisik/penjara terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan dibawah ini nantinya ;
Menimbang bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan kota, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan bagi Hakim untuk mengalihkan jenis penahanan bagi Terdakwa, maka untuk memudahkan pelaksanaan hukuman nantinya, diperintahkan kepada Terdakwa agar tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) pcs Kelly Pearl Cream 15 g PT.
10 (sepuluh) Papaya Brightening Soap Collagen Moisturizing,
1(satu) pcs Primadona Hair Cream.
10(Sepuluh) Mirabella Chic Lips ;
10 (Sepuluh pcs ) Vitamin C Serum Original
3(tiga) ( pcs Gizi Super Cream .
10 (sepuluh) Kelly Pearl Cream 5 g.
2(dua) pcs La Widya Temulawak Whitening.
6(enam) pcs Revlon Plump Sexy Lipstick. .
3( tiga) pcs Romantic May WOW Lip Color
9 (Sembilan) pcs Maybelline 24Hours Liquid Lip Waterproof
5 (lima) pcs The Face New Temulawak Day & Night Cream.
1(satu) pcs Farina Snow Beauty Cream 55 g.
16 (enam bleas) pcs Eren Moisture Lipcream warna-warni, .
2(dua) pcs Regazza Femme Deodorant Body Spray.
1(satu) pcs Shinzui Body Lotio Myori,
2 (dua) pcs Bellagio Homme Deodorant Spray Rave Culture
1(satu) pcs Casablanca Eau De Parfum.
1 Satu) pcs Rexona Shower Clean 48h anti-prespirant deodorant.
1(satu) pcs Procapyl Shower Cream,
2(dua) pcs Bellagio Homme Eau De Cologne,
6(enam) pcs Shinzui Facial Wash,
10 (sepuluh) pcs Nature - e Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Napoleon Marlboro Deodorant Spray,
6(enam) pcs Marina Natural 24h Moisturizing Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Citra Goji Berry Himalaya & Madu Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs AXE Deodorant Body Spray.
5(lima) pcs Temulawak Serum Essence.
1(Satu) pc Sariayu Bedak Padat.
3(tiga) pcs AXE 48HR Antiprespirant Urban,
1(satu) pcs Wardah Essential Facial Wash,
1(satu) pcs Clean & Clear Deep Action Cleanser,
6 (enam) pcs POND'S Facial Foam,
1(satu) pcs Pierre Cardin Deodrant
7(tujuh) pcs POND'S Acne Clear,
1(satu) pcs Peach Two Way Cake + Foundaion 5 in 1,
7 (tujuh) pcs Rexona Passion Deodorant anti-prespirant
2(dua) Regazza Femme Spray Cologne
1 (satu) ) LA Tulip Refill Two Function Cake 05,
8(delapan) Vaseline Hand & Body Lotion
5(lima)pcs Puteri Body Splash, -
6(enam) pcs Caring Colours Duo Function Cake,
4 (empat) pcs Vaseline Nourishing Lotion,
3(tiga) Gatsby Styling Wax,
1 (satu) pcs Nivea Sensational Body Lotion Vanila & Almond Oil,
61 (satu) pcs Gatsby Aromatic Splash Cologne Calm Garden,
1(satu) pcs Garnier Duo Clean Duo Foam Grape Extract Lychee Essence,
1(satu) pcs Clean & Clear - Clear Fairness Cleanser.
1(satu) pcs Face Tonic Bengkuang,
1(satu) pcs Rexona Invisible dry.
1(satu) pcs Good Aloe Vera Creambath Emulsion 3 in ONE,
1(satu) pcs Red A Compact Powder,
Pixy BB Cream,
1(satu) pcs Pigeon Teens Compact Powder,
1(satu) pcs Dove White Beauty Bar,
19 (Sembilan belas) Miranda Hair Color MC-9 Brown,
10 (sepuluh) Miranda Hair Color MC- 13 Rose Purple,
14 (empat belas) Vaseline Healthy White Lotion,
3( tiga) pcs Quina Beauty Powder,
Hair Color MC-14 Golden Brown,
10 (Sepulh) pcs Pixy UV Whitening Two Way Cake Perfect Fit Tropical Beige,
6(enam) pcs Pomade
3 (tiga) AXE 48HR Antiprespirant Signature.
2(dua) Morris Eau de Parfum Passion.
4(empat) AXE 48HR Antiprepirant Performance Charge Up Protection,
3 (tiga) Pucelle Mist Cologne,
3(tiga) Duval Hair Straightening.
2(dus) pcs Citra Haseline White UV Facial Moisurizer.
2 (dua) pcs Gatsby Water Gloss 300 g,
2(dua) Gatsby Water Gloss 150 g,
6 (enam) Biore Man Facial Foam,
1(satu) POND'S Man Face Wash,
1(satu) Pall Mall Pomade 100 g
3(tiga) Ovale Aloe Vera Whitening Facial Lotion, .
1(satu) pcs Makarizo Rebonding System 2 Gel Naturalizer
1(satu) pcs Makarizo Rebonding Super Gold 1,
1(satu) Casablanca Femme Perfume Body Spray Blanc
1(satu) pcs Pond's Clear Balance Clear Solutions With Herbal Clay
1(Satu) Casablanca Femme Body Mist Cologne Classic,
7 (tujuh) dus SP Special UV Whitening Cream 25 gr
14 (empat belas) dus New Special 99 Racikan & Vitamin E Asli
20 (dua puluh) dus DR Super Day & Night Cream 20 gr
18 (delapan belas) dus MAC Lustre Lipstick Rouge,
12 (dua belas ) pcs Revlon Satin Smooth Lip Color
10 (sepuluh) dus Garnier Complete Whitening Cream
8 (delapan ) pcs Widya Whitening Soap Temulawak Aloevera
7 (tujuh) dus Kiss Beauty Gel Eyeliner Long Lasting.
3 (tiga) dus Diamond Cream Whitening & Anti Acne
12 ( dua belas) dus Kylie Xoxo Birthday Edition Kylie Crème Shadow, Crème Ombre
19 (Sembilan belas ) pcs The Matte Lip Cream Kiss Beauty
2(da) ps Maybelline 3 in 1 the Collosal Mascara
24 (dua puluh empat) NYX Luxurious Beauty Make-Up Eye/Eyebrow Pencil,
5 (lima) blt RDL Hidroquinone Tretonoin Babyface 3
8 (delapan) pcs Citra Hazeline Pearly White UV
17 (tujuh belas) pot Day Cream Ling Shi Vit. E Kuning,
2(dua)dus La Widya Temulawak Day & Night Cream,
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
5 (lima) pot CR Racikan Ling Shi Putih Day Cream,
10(sepuluh) psc Original DR Pemutih Dokter Day & Night Cream
2 (dua) pcs MAC Powder Blush , Made in Canada
2(dua) pcs Citra Mascara - Eyeliner Waterproof
22 (dua puluh dua) dus Diamond Cream New 12,5 gr
4 (empat)botol Temulawak Serum Essense
6 (enam)dus Maxipeel Tretinoin Hydroquinone 60 ml
4 (empat) dus K Brothers Rice Milk Soap,
5(lima)dus La Bella Super UV Whitening Day & Night Cream
2 (dua)paket Esther Gold A & B Bleaching Cream
7 (tujuh) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
1(satu) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
21 (dua puluh satu ) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
1(satu) pcs Kiss Beauty Eyebrow Gel Eyeliner 2 in 1,
1(satu) pcsDR Gold Whitening Day Night Cream
2(dua) pcs Temulawak Cream Day & Night
5 (lima) pcs Diamond Gold UV Whitening
1(satu) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
5 (lima) pcs Peach Tow Way Cake Foundation 5 in 1,
3 (tiga) pcs Kylie Matte Lipstick
6 (enam) pot Cream no name
4 (empat) pot Ma Bello Lulur,
6 (enam) pcs Monomola Long Lasting Lip Color
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof
1(satu) pcs Implora Dorlene Eye Shadow ,ED '2017
1(satu) pcs Naked 8 Powder Foundation
1(satu) pcs Maybelline Powder 2 in 1
4 (empat) pcs Davis Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Qianyu New Attractive Fashion Color Eyeshadow
13 (tiga belas) Mukka 35 Color Eyeshadow,
1 (satu) pcs Black Double Eyeliner Vampire
3(tiga)pcs Lingver Eyeliner warna-warni
1 ( satu)pcs pcs Xibei 12 Color Diamond Eyeshadow ,
3(tiga) pcs Max Magic Lip Gloss Eyeshadow
9 (Sembilan) pcs My Qia-qia Mei Double Color lip Liner
2(dua) pcs MAC Lipstick
9 (Sembilan) I love Mei Lipgloss
1 (satu) paket La Bella Esther Paket
15 (lima belas ) pcs Yuanging Eyeliner Pencil Waterproof
4 (empat) pcs Davis Cosmetics Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Kiss Beauty Moistirizer Lipstick
1 (satu) pcs Naked 4 Waterproof Liquid Eyeliner
4 (empat) pcs Veya Cosmetics
2 (dua) pcs Naked 5 Powder 2 in 1
1 (satu) pcs Veya Cosmetics Lip tint
5 (lima)pcs Make Up Kit Dompet
1(satu) pcs Naked 5 Make up Kit Dompet
6 (enam) pcs Sasimi Lip Matte
4 (empat)botol Body Lotion Milky Drop Vampire
7 (tujuh) pcs Yimeiya Lip Glos
2 (dua) pcs Ponds Lipstics
5 (lima) pcs Citra Lipstick
3 (tiga) pcs Sasimi Lip Matte Coklat
13 (tiga belas) Ponds White Beauty Two Way Cake
4 (empat) pcs Mn Kiss Proof Soft Lipstick
2 (dua) pcs Romantic May Wow Long Lasting Lip Color
2 (dua) pcs Implora 12 Color Eyeshadow,
2 (dua ) Kiss Beauty For Eyes and Face
5 (lima)pcs Implora Eyebrow Pencil ,
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
2 (dua) pcs Collagen Crystal Eye Mask
6 (enam) pcs Revlon Lipstic
1 (satu) pcs Revlon Mascara. Eyeliner
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof Orange
27 (dua puluh tujuh) Naked 6 Eyeliner Pencil
2 (dua) pcs Revlon Moisturiser Lipstic
4 (empat) pcs Revlon Moisturiser Lipstick Hitam
20 (dua puluh) pcs Ponds White Beauty Two Way Cake 12,5 gr
1 (satu) pcs Ponds Mascara - Eyeliner 2 in 1
2(dua) pcs Naked 6 Eyebrow
1(satu) pcs Morphe Concealer
9 (sembilan) pcs Eye brow bermacam-macam
21 (dua puluh satu) pcs Lipstick bermacam-macam
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang berbahaya dan dapat merusak kesehatan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana bagi diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada Terdakwa yaitu sebagai berikut;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih muda dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya ;
Terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas dan dengan memperhatikan ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, maka Hakim berpendapat mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa nantinya, dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Darmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
31 (tiga puluh satu) pcs Kelly Pearl Cream 15 g PT.
10 (sepuluh) Papaya Brightening Soap Collagen Moisturizing,
1(satu) pcs Primadona Hair Cream.
10(Sepuluh) Mirabella Chic Lips ;
10 (Sepuluh pcs ) Vitamin C Serum Original
3(tiga) ( pcs Gizi Super Cream .
10 (sepuluh) Kelly Pearl Cream 5 g.
2(dua) pcs La Widya Temulawak Whitening.
6(enam) pcs Revlon Plump Sexy Lipstick. .
3( tiga) pcs Romantic May WOW Lip Color
9 (Sembilan) pcs Maybelline 24Hours Liquid Lip Waterproof
5 (lima) pcs The Face New Temulawak Day & Night Cream.
1(satu) pcs Farina Snow Beauty Cream 55 g.
16 (enam bleas) pcs Eren Moisture Lipcream warna-warni, .
2(dua) pcs Regazza Femme Deodorant Body Spray.
1(satu) pcs Shinzui Body Lotio Myori,
2 (dua) pcs Bellagio Homme Deodorant Spray Rave Culture
1(satu) pcs Casablanca Eau De Parfum.
1 Satu) pcs Rexona Shower Clean 48h anti-prespirant deodorant.
1(satu) pcs Procapyl Shower Cream,
2(dua) pcs Bellagio Homme Eau De Cologne,
6(enam) pcs Shinzui Facial Wash,
10 (sepuluh) pcs Nature - e Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Napoleon Marlboro Deodorant Spray,
6(enam) pcs Marina Natural 24h Moisturizing Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs Citra Goji Berry Himalaya & Madu Hand & Body Lotion,
1(satu) pcs AXE Deodorant Body Spray.
5(lima) pcs Temulawak Serum Essence.
1(Satu) pc Sariayu Bedak Padat.
3(tiga) pcs AXE 48HR Antiprespirant Urban,
1(satu) pcs Wardah Essential Facial Wash,
1(satu) pcs Clean & Clear Deep Action Cleanser,
6 (enam) pcs POND'S Facial Foam,
1(satu) pcs Pierre Cardin Deodrant
7(tujuh) pcs POND'S Acne Clear,
1(satu) pcs Peach Two Way Cake + Foundaion 5 in 1,
7 (tujuh) pcs Rexona Passion Deodorant anti-prespirant
2(dua) Regazza Femme Spray Cologne
1 (satu) ) LA Tulip Refill Two Function Cake 05,
8(delapan) Vaseline Hand & Body Lotion
5(lima)pcs Puteri Body Splash, -
6(enam) pcs Caring Colours Duo Function Cake,
4 (empat) pcs Vaseline Nourishing Lotion,
3(tiga) Gatsby Styling Wax,
1 (satu) pcs Nivea Sensational Body Lotion Vanila & Almond Oil,
61 (satu) pcs Gatsby Aromatic Splash Cologne Calm Garden,
1(satu) pcs Garnier Duo Clean Duo Foam Grape Extract Lychee Essence,
1(satu) pcs Clean & Clear - Clear Fairness Cleanser.
1(satu) pcs Face Tonic Bengkuang,
1(satu) pcs Rexona Invisible dry.
1(satu) pcs Good Aloe Vera Creambath Emulsion 3 in ONE,
1(satu) pcs Red A Compact Powder,
Pixy BB Cream,
1(satu) pcs Pigeon Teens Compact Powder,
1(satu) pcs Dove White Beauty Bar,
19 (Sembilan belas) Miranda Hair Color MC-9 Brown,
10 (sepuluh) Miranda Hair Color MC- 13 Rose Purple,
14 (empat belas) Vaseline Healthy White Lotion,
3( tiga) pcs Quina Beauty Powder,
Hair Color MC-14 Golden Brown,
10 (Sepulh) pcs Pixy UV Whitening Two Way Cake Perfect Fit Tropical Beige,
6(enam) pcs Pomade
3 (tiga) AXE 48HR Antiprespirant Signature.
2(dua) Morris Eau de Parfum Passion.
4(empat) AXE 48HR Antiprepirant Performance Charge Up Protection,
3 (tiga) Pucelle Mist Cologne,
3(tiga) Duval Hair Straightening.
2(dus) pcs Citra Haseline White UV Facial Moisurizer.
2 (dua) pcs Gatsby Water Gloss 300 g,
2(dua) Gatsby Water Gloss 150 g,
6 (enam) Biore Man Facial Foam,
1(satu) POND'S Man Face Wash,
1(satu) Pall Mall Pomade 100 g
3(tiga) Ovale Aloe Vera Whitening Facial Lotion, .
1(satu) pcs Makarizo Rebonding System 2 Gel Naturalizer
1(satu) pcs Makarizo Rebonding Super Gold 1,
1(satu) Casablanca Femme Perfume Body Spray Blanc
1(satu) pcs Pond's Clear Balance Clear Solutions With Herbal Clay
1(Satu) Casablanca Femme Body Mist Cologne Classic,
7 (tujuh) dus SP Special UV Whitening Cream 25 gr
14 (empat belas) dus New Special 99 Racikan & Vitamin E Asli
20 (dua puluh) dus DR Super Day & Night Cream 20 gr
18 (delapan belas) dus MAC Lustre Lipstick Rouge,
12 (dua belas ) pcs Revlon Satin Smooth Lip Color
10 (sepuluh) dus Garnier Complete Whitening Cream
8 (delapan ) pcs Widya Whitening Soap Temulawak Aloevera
7 (tujuh) dus Kiss Beauty Gel Eyeliner Long Lasting.
3 (tiga) dus Diamond Cream Whitening & Anti Acne
12 ( dua belas) dus Kylie Xoxo Birthday Edition Kylie Crème Shadow, Crème Ombre
19 (Sembilan belas ) pcs The Matte Lip Cream Kiss Beauty
2(da) ps Maybelline 3 in 1 the Collosal Mascara
24 (dua puluh empat) NYX Luxurious Beauty Make-Up Eye/Eyebrow Pencil,
5 (lima) blt RDL Hidroquinone Tretonoin Babyface 3
8 (delapan) pcs Citra Hazeline Pearly White UV
17 (tujuh belas) pot Day Cream Ling Shi Vit. E Kuning,
2(dua)dus La Widya Temulawak Day & Night Cream,
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
14 (empat belas) pot Natural 99 Original Kuning Night Cream
5 (lima) pot CR Racikan Ling Shi Putih Day Cream,
10(sepuluh) psc Original DR Pemutih Dokter Day & Night Cream
2 (dua) pcs MAC Powder Blush , Made in Canada
2(dua) pcs Citra Mascara - Eyeliner Waterproof
22 (dua puluh dua) dus Diamond Cream New 12,5 gr
4 (empat)botol Temulawak Serum Essense
6 (enam)dus Maxipeel Tretinoin Hydroquinone 60 ml
4 (empat) dus K Brothers Rice Milk Soap,
5(lima)dus La Bella Super UV Whitening Day & Night Cream
2 (dua)paket Esther Gold A & B Bleaching Cream
7 (tujuh) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
1(satu) pcs Candy Waterproof Liquid Eyeliner
21 (dua puluh satu ) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
1(satu) pcs Kiss Beauty Eyebrow Gel Eyeliner 2 in 1,
1(satu) pcsDR Gold Whitening Day Night Cream
2(dua) pcs Temulawak Cream Day & Night
5 (lima) pcs Diamond Gold UV Whitening
1(satu) pcs Implora Complete Make Up 4 in 1,
5 (lima) pcs Peach Tow Way Cake Foundation 5 in 1,
3 (tiga) pcs Kylie Matte Lipstick
6 (enam) pot Cream no name
4 (empat) pot Ma Bello Lulur,
6 (enam) pcs Monomola Long Lasting Lip Color
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof
1(satu) pcs Implora Dorlene Eye Shadow ,ED '2017
1(satu) pcs Naked 8 Powder Foundation
1(satu) pcs Maybelline Powder 2 in 1
4 (empat) pcs Davis Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Qianyu New Attractive Fashion Color Eyeshadow
13 (tiga belas) Mukka 35 Color Eyeshadow,
1 (satu) pcs Black Double Eyeliner Vampire
3(tiga)pcs Lingver Eyeliner warna-warni
1 ( satu)pcs pcs Xibei 12 Color Diamond Eyeshadow ,
3(tiga) pcs Max Magic Lip Gloss Eyeshadow
9 (Sembilan) pcs My Qia-qia Mei Double Color lip Liner
2(dua) pcs MAC Lipstick
9 (Sembilan) I love Mei Lipgloss
1 (satu) paket La Bella Esther Paket
15 (lima belas ) pcs Yuanging Eyeliner Pencil Waterproof
4 (empat) pcs Davis Cosmetics Eyebrow Pencil
2 (dua) pcs Kiss Beauty Moistirizer Lipstick
1 (satu) pcs Naked 4 Waterproof Liquid Eyeliner
4 (empat) pcs Veya Cosmetics
2 (dua) pcs Naked 5 Powder 2 in 1
1 (satu) pcs Veya Cosmetics Lip tint
5 (lima)pcs Make Up Kit Dompet
1(satu) pcs Naked 5 Make up Kit Dompet
6 (enam) pcs Sasimi Lip Matte
4 (empat)botol Body Lotion Milky Drop Vampire
7 (tujuh) pcs Yimeiya Lip Glos
2 (dua) pcs Ponds Lipstics
5 (lima) pcs Citra Lipstick
3 (tiga) pcs Sasimi Lip Matte Coklat
13 (tiga belas) Ponds White Beauty Two Way Cake
4 (empat) pcs Mn Kiss Proof Soft Lipstick
2 (dua) pcs Romantic May Wow Long Lasting Lip Color
2 (dua) pcs Implora 12 Color Eyeshadow,
2 (dua ) Kiss Beauty For Eyes and Face
5 (lima)pcs Implora Eyebrow Pencil ,
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
3 (tiga) pcs Mc Cosmetics Eyeliner Gel - Eyebrow Matte
2 (dua) pcs Collagen Crystal Eye Mask
6 (enam) pcs Revlon Lipstic
1 (satu) pcs Revlon Mascara. Eyeliner
1(satu) pcs Mermaid Eyeliner Waterproof Orange
27 (dua puluh tujuh) Naked 6 Eyeliner Pencil
2 (dua) pcs Revlon Moisturiser Lipstic
4 (empat) pcs Revlon Moisturiser Lipstick Hitam
20 (dua puluh) pcs Ponds White Beauty Two Way Cake 12,5 gr
1 (satu) pcs Ponds Mascara - Eyeliner 2 in 1
2(dua) pcs Naked 6 Eyebrow
1(satu) pcs Morphe Concealer
9 (sembilan) pcs Eye brow bermacam-macam
21 (dua puluh satu) pcs Lipstick bermacam-macam
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020, oleh AGUS ARDIANTO, S.H.,M.H selaku Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Noortje M Tanasale, A.Md., S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, serta dihadiri oleh Sriwati Asis Paulus, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Terdakwa ;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
Noortje M Tanasale, A Md.S.H Agus Ardianto, S.H.,M.H