2/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 2/PID/2016/PT BTN
DEDI HERMAWAN Als. LUKEN Bin TATA SUPENA;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Desember 2015, Nomor 1501/Pid.Sus/2015/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DEDI HERMAWAN Als. LUKEN Bin TATA SUPENA;
Tempat Lahir : Bogor;
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/30 Juni 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Sukawarna, Desa Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 16 April 2015 s/d tanggal 5 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Mei 2015 s/d tanggal 14 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 15 Juni 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 15 Juli 2015 s/d tanggal 13 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 30 Agustus 2015;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 24 Agustus 2015 s/d tanggal 22 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 23 September 2015 s/d tanggal 21 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 22 November 2015 s/d tanggal 20 Januari 2016;
Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 18 Desember 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 17 Januari 2016 s/d tanggal 16 Maret 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 2/Pen.Pid/2016/PT.BTN tanggal 8 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 11 Agustus 2015, No.Reg.Perkara : PDM-300/TNG/8/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN Bin TATA SUPENA pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat di Biliard Cicangkal Rumpin Bogor, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat dengan Sdr. MUHAMAD HOLIS Als. GEPENG, dan Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa atas penangkapan Sdri. MARY WANJA MWAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah membawa 3 (tiga) bungkus kertas
aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram dan setelah di kembangkan bahwa 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram akan Sdri. MARY WANJA MWAURA serahkan kepada Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT Bin MUSTIARO (Alm) dan Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH, (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa Pada hari kamis tanggal 9 April 2015 sekira jam 21.00 WIB ditempat Hotel Huswah Jl. Husein Sastranegara, Benda, Tangerang, Banten Saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju ke Hotel Huswah dengan Sdri. MARY WANJA MWAURA, sesampainya di Hotel Huswah Sdri. MARY WANJA MWAURA memberikan pesan SMS berisi alamat Hotel Huswah dan menelpon Sdr. SAMUEL mengabarkan sudah sampai di Hotel Huswah, kemudian terjadi percakapan melalui telepon antara Sdri. MARY WANJA MWAURA dan Sdr. SAMUEL bahwa saudara laki-lakinya akan menghubungi dan mengambil atau menerima 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat serbuk Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram. Sekitar 5 (lima) menit kemudian ada yang menghubungi Sdri. MARY WANJA MWAURA yang setelah itu diketahui adalah Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA (dalam penuntutan terpisah) yang mengaku saudara laki-laki Sdr. SAMUEL yang mengatakan ada orang yang akan menerima 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO dan memberikan nomor handphone teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA. Setelah itu Sdri. MARY WANJA MWAURA menelpon teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA dan memberikan alamat Hotel Huswah. Kemudian teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA menghubungi Sdri. MARY WANJA MWAURA mengatakan bahwa sudah sampai di lobby Hotel Huswah bersama dengan temannya yang kemudian Sdri. MARY WANJA MWAURA turun dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO didalamnya berisikan 3 (tiga)
bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat serbuk Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram kemudian saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT;
Bahwa selanjutnya saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta meminta keterangan kepada Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT dari intrograsi menerangan bahwa Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH diajak oleh Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT untuk mengambil diduga Narkotika jenis shabu dengan seseorang yang diketahui berkewarganegarran Luar Negeri dan hanya bisa menggunakan bahasa Inggris kemudian Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT menerangkan disuruh menerima Narkotika jenis shabu dari Sdr. GEPENG yang berada di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa barat. Atas keterangan tersebut saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta memerintahkan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT untuk melanjutkan komunikasi melalui handphone dengan Sdr. GEPENG (dalam penuntutan terpisah) yang selanjutnya Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT diperintah Sdr. GEPENG untuk memecah atau menyisihkan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram dan ditempel/ menaruh atau menyimpan dibawah papan reklame/logo Ocean Park, BSD, Tangerang Selatan;
Kemudian pada hari jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kolam renang Ocean Park Bumi Serpong Damai Tangerang Selatan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT dengan disaksikan saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menempel/menaruh atau menyimpan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga) puluh gram dengan cara di masukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok. Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB datang seorang laki-laki yaitu Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE (dalam penuntutan terpisah) mengambil diduga Narkotika jenis shabu di bawah papan reklame/logo Ocean Park yang sebelumnya di taruh oleh Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT, kemudian saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap Sdr. Asep Maulana setelah itu saksi
Nugroho Endharto dan team mengumpulkan keterangan dari Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE dengan diketahui bahwa Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE disuruh oleh Sdr. GEPENG melalui terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN (dalam penuntutan terpisah);
Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Billard Cicangkal Kec. Rumpin kab. Bogor saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melanjutkan tugas menuju ke Cicangkal, Rumpin, Bogor dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN di tempat Biliard tempatnya bekerja Atas kejadian tersebut saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN, Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT, Sdri. MARY WANJA MWAURA, Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH serta ASEP MAULANA Alias BEKE dan barang bukti di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses lebih lanjut;
Bahwa setelah di teliti terhadap jumlah atau berat barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan acara penghitungan dan atau penimbangan barang bukti di dapat total jumlah keseluruhan berat kurang lebih brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram. Dan di sisikan untuk uji lab BNN kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan sisa seberat kurang lebih brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram dimusnahkan;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1596 /NNF/2015/tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani pemeriksa Jaswanto.BSc, dan Novia Heryani, S.Si, menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic Klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,5635 gram adalah benar menandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa Lab seberat 9,5242 gram;
Bahwa terdakwa dalam membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Atau
KEDUA:
Bahwa terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN Bin TATA SUPENA pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat di Biliard Cicangkal Rumpin Bogor, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat dengan, Sdr. MUHAMAD HOLIS Als. GEPENG, dan, Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tanpa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa atas penangkapan Sdri. MARY WANJA MWAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah membawa 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram dan setelah di kembangkan bahwa 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram akan Sdri. MARY WANJA MWAURA serahkan kepada Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT Bin MUSTIARO (Alm) dan Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH, (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa Pada hari kamis tanggal 9 April 2015 sekira jam 21.00 WIB ditempat Hotel Huswah Jl. Husein Sastranegara, Benda, Tangerang, Banten Saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju ke Hotel Huswah dengan Sdri. MARY WANJA MWAURA, sesampainya di Hotel Huswah Sdri. MARY WANJA MWAURA memberikan pesan SMS berisi alamat Hotel Huswah dan menelpon Sdr. SAMUEL mengabarkan sudah sampai di Hotel Huswah, kemudian terjadi percakapan melalui telepon antara Sdri. MARY WANJA MWAURA dan Sdr.
SAMUEL bahwa saudara laki-lakinya akan menghubungi dan mengambil atau menerima 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat serbuk Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram. Sekitar 5 (lima) menit kemudian ada yang menghubungi Sdri. MARY WANJA MWAURA yang setelah itu diketahui adalah Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA (dalam penuntutan terpisah) yang mengaku saudara laki-laki Sdr. SAMUEL yang mengatakan ada orang yang akan menerima 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO dan memberikan nomor handphone teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA. Setelah itu Sdri. MARY WANJA MWAURA menelpon teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA dan memberikan alamat Hotel Huswah. Kemudian teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA menghubungi Sdri. MARY WANJA MWAURA mengatakan bahwa sudah sampai di lobby Hotel Huswah bersama dengan temannya yang kemudian Sdri. MARY WANJA MWAURA turun dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat serbuk Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram kemudian saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT;
Bahwa selanjutnya saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta meminta keterangan kepada Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT dari intrograsi menerangan bahwa Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH diajak oleh Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT untuk mengambil diduga Narkotika jenis shabu dengan seseorang yang diketahui berkewarganegaran Luar Negeri dan hanya bisa menggunakan bahasa Inggris kemudian Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT menerangkan disuruh menerima Narkotika jenis shabu dari Sdr. GEPENG yang berada di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa barat. Atas keterangan tersebut saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara
Soekarno Hatta memerintahkan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT untuk melanjutkan komunikasi melalui handphone dengan Sdr. GEPENG (dalam penuntutan terpisah) yang selanjutnya Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT diperintah Sdr. GEPENG untuk memecah atau menyisihkan didiuga Narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram dan ditempel/menaruh atau menyimpan dibawah papan reklame/logo Ocean Park, BSD, Tangerang Selatan;
Kemudian pada hari jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kolam renang Ocean Park Bumi Serpong Damai Tangerang Selatan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT dengan disaksikan saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menempel/menaruh atau menyimpan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga) puluh gram dengan cara di masukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok. Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB datang seorang laki-laki yaitu Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE (dalam penuntutan terpisah) mengambil diduga Narkotika jenis shabu di bawah papan reklame/logo Ocean Park yang sebelumnya di taruh oleh Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT, kemudian saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap Sdr. Asep Maulana setelah itu saksi Nugroho Endharto dan team mengumpulkan keterangan dari Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE dengan diketahui bahwa Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE disuruh oleh Sdr. GEPENG melalui terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN (dalam penuntutan terpisah), kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Biliard Cicangkal Kec. Rumpin kab. Bogor saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melanjutkan tugas menuju ke Cicangkal, Rumpin, Bogor dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN di tempat Biliard tempatnya bekerja Atas kejadian tersebut saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN, Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT, Sdri. MARY WANJA MWAURA, Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH serta ASEP MAULANA Alias BEKE dan barang bukti di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses lebih lanjut;
Bahwa setelah di teliti terhadap jumlah atau berat barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan acara penghitungan dan atau penimbangan barang
bukti di dapat total jumlah keseluruhan berat kurang lebih brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram. Dan di sisikan untuk uji lab BNN kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan sisa seberat kurang lebih brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram dimusnahkan;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1596/NNF/2015/tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani pemeriksa Jaswanto.BSc, dan Novia Heryani, S.Si, menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic Kilp berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,5635 gram adalah benar menandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa Lab seberat 9,5242 gram;
Bahwa terdakwa dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
KETIGA:
Bahwa terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN Bin TATA SUPENA pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat di Biliard Cicangkal Rumpin Bogor, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat dengan Sdr. MUHAMAD HOLIS Als. GEPENG, dan Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa atas penangkapan Sdri. MARY WANJA MWAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah membawa 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram dan setelah di kembangkan bahwa 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram akan Sdri. MARY WANJA MWAURA serahkan kepada Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT Bin MUSTIARO (Alm) dan Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH, (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa Pada hari kamis tanggal 9 April 2015 sekira jam 21.00 WIB ditempat Hotel Huswah Jl. Husein Sastranegara, Benda, Tangerang, Banten Saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju ke Hotel Huswah dengan Sdri. MARY WANJA MWAURA, sesampainya di Hotel Huswah Sdri. MARY WANJA MWAURA memberikan pesan SMS berisi alamat Hotel Huswah dan menelpon Sdr. SAMUEL mengabarkan sudah sampai di Hotel Huswah, kemudian terjadi percakapan melalui telepon antara Sdri. MARY WANJA MWAURA dan Sdr. SAMUEL bahwa saudara laki-lakinya akan menghubungi dan mengambil atau menerima 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat serbuk Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram. Sekitar 5 (lima) menit kemudian ada yang menghubungi Sdri. MARY WANJA MWAURA yang setelah itu diketahui adalah Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA (dalam penuntutan terpisah) yang mengaku saudara laki-laki Sdr. SAMUEL yang mengatakan ada orang yang akan menerima 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO dan memberikan nomor handphone teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA Setelah itu Sdri. MARY WANJA MWAURA menelpon teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA dan memberikan alamat Hotel Huswah. Kemudian teman Sdr. KOUTOUN JEAN PIRRE Als. ALI MUSTAPHA menghubungi Sdri. MARY WANJA MWAURA mengatakan bahwa sudah sampai di lobby Hotel Huswah bersama dengan temannya yang kemudian Sdri. MARY WANJA MWAURA turun dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH
dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas/koper Warna abu-abu Merk SWISS POLO didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus kertas aluminium foil berisi plastik bening didalamnya terdapat serbuk Kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan 1.060 (seribu enam puluh) gram kemudian saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT;
Bahwa selanjutnya saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta meminta keterangan kepada Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH dan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT dari intrograsi menerangan bahwa Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH diajak oleh Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT untuk mengambil diduga Narkotika jenis shabu dengan seseorang yang diketahui berkewarganegarran Luar Negeri dan hanya bisa menggunakan bahasa Inggris kemudian Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT menerangkan disuruh menerima Narkotika jenis shabu dari Sdr. GEPENG yang berada di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa barat. Atas keterangan tersebut saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta memerintahkan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT untuk melanjutkan komunikasi melalui handphone dengan Sdr. GEPENG (dalam penuntutan terpisah) yang selanjutnya Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT diperintah Sdr. GEPENG untuk memecah atau menyisihkan didiuga Narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram dan ditempel/ menaruh atau menyimpan dibawah papan reklame/logo Ocean Park, BSD, Tangerang Selatan;
Kemudian pada hari jumat tanggal 10 April 2015 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kolam renang Ocean Park Bumi Serpong Damai Tangerang Selatan Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT dengan disaksikan saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menempel/menaruh atau menyimpan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga) puluh gram dengan cara di masukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok. Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB datang seorang laki-laki yaitu Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE (dalam penuntutan terpisah) mengambil diduga Narkotika jenis shabu di bawah papan reklame/logo Ocean Park yang sebelumnya di taruh oleh Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT, kemudian saksi NUGROHO ENDHARTO
dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap Sdr. Asep Maulana setelah itu saksi Nugroho Endharto dan team mengumpulkan keterangan dari Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE dengan diketahui bahwa Sdr. ASEP MAULANA Alias BEKE disuruh oleh Sdr. GEPENG melalui terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN (dalam penuntutan terpisah);
kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Biliard Cicangkal Kec. Rumpin kab. Bogor saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melanjutkan tugas menuju ke Cicangkal, Rumpin, Bogor dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN di tempat Biliard tempatnya bekerja Atas kejadian tersebut saksi NUGROHO ENDHARTO dan team Unit I Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN, Sdr. HADI MUSTARI Alias DABOT, Sdri. MARY WANJA MWAURA, Sdr. TIMOTHY JAYA Alias TEMY Alias KOKOH serta ASEP MAULANA Alias BEKE dan barang bukti di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses lebih lanjut;
Bahwa setelah di teliti terhadap jumlah atau berat barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan acara penghitungan dan atau penimbangan barang bukti di dapat total jumlah keseluruhan berat kurang lebih brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram. Dan di sisikan untuk uji lab BNN kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan sisa seberat kurang lebih brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram dimusnahkan;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistjk Nomor LAB : 1596/NNF/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani pemeriksa Jaswanto.BSc, dan Novia Heryani, S.Si, menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic Klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,5635 gram adalah benar menandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa Lab seberat 9,5242 gram;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 November 2015 No.Reg.Perkara : PDM-300/TNG/08/2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
MenyatakanTerdakwa DEDI HERMAWAN Als LUKEN Bin TATA SUPENA bersalah telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Als LUKEN Bin TATA SUPENA selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas/koper warna abu-abu merk “Swis Polo”;
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dsengan berat netto 9, 5635 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa lab seberat 9, 5242 gram;
Digunakan dalan perkara MAARY WANJA MWAURA;
1 (satu) unit Handphone warna abu-abu merk Nokia type 1280 dengan sim card HHU018621167302166619300;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah KTP an. Dedi Hermawan;
Dikembalikan kepada terdakwa Dedi Hermawan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan dari Terdakwa dan fakta-fakta hukum maupun
unsur-unsur Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 14 Desember 2015 Nomor 1501/Pid. Sus/2015/PN.Tng. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN Bin TATA SUPENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK BERMUFAKAT JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM PENYERAHAN NARKOTIKA GOLONGAN I”;
2. Mempidana Terdakwa DEDI HERMAWAN Alias LUKEN Bin TATA SUPENA karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas/koper warna abu-abu merk “Swis Polo”;
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dsengan berat netto 9, 5635 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa lab seberat 9, 5242 gram;
Digunakan dalan perkara MARY WANJA MWAURA
1 (satu) unit Handphone warna abu-abu merk Nokia type 1280 dengan sim card HHU018621167302166619300;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah KTP an. Dedi Hermawan;
Dikembalikan kepada terdakwa Dedi Hermawan;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1501/Pid.Sus/2015/PN.Tng. tanggal 14 Desember 2015 tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pernyataan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang melalui Akta Pernyataan Banding Nomor 128/Akta.Pid/2015/PN.Tng. Jo. Nomor 1501/Pid.Sus/2015/PN.Tng. pada tanggal 14 Desember 2015 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Desember 2015 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1501/Pid.Sus/2015/PN.Tng. tanggal 14 Desember 2015 tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 4 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Januari 2016;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Januari 2016;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, sesuai Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas perkara tertanggal 22 Desember 2015;
Menimbang, bahwa pernyataan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka pernyataan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding tidak sependapat terhadap putusan judex factie yang tidak memberikan pertimbangan hukum yang tepat dalam pokok perkara;
Bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, putusan tersebut ternyata telah didasarkan pada dasar hukum dan pertimbangan hukum yang tidak benar, oleh karena itu mohon putusan tersebut haruslah dibatalkan atau setidak-tidaknya mengadili secara patut, adil dan tepat dengan perbuatan terdakwa;
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka kami Pembanding memohon kepada Yang Terhormat dan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Hakim Pemeriksa Perkara ditingkat Banding, melalui Yang Terhormat dan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, agar menerima permohonan banding dan memori banding ini karena masih dalam tenggang waktu dan dengan cara yang diperbolehkan menurut Undang-undang;
Serta berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan Nomor 1501/Pid.Sus/2015/ PN.Tng. batal demi hukum;
2. Menyatakan secara hukum bahwa kesalahan Terdakwa TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN;
3. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan;
4. Merehabilitasi nama baik Terdakwa;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
SUBSIDAIR
Atau apabila Bapak/Ibu Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ditingkat banding berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa materi yang diuraikan dalam memori banding tersebut berisi ulasan tentang hal-hal yang telah diputuskan Majelis Hakim yang telah dilalui pada proses pemeriksaan dan telah dinyatakan ditolak hingga perkara ini berlanjut hingga putusan akhir, sehingga tidaklah tepat untuk membahas dan mengulasnya kembali;
Bahwa kami tidak perlu menanggapi lagi materi memori banding tersebut yang menyangkut pembuktian didepan persidangan yang mempersoalkan tentang perbuatan terdakwa yang dituduhkan kepadanya sebagaimana terurai dalam surat tuntutan maupun pada putusan Majelis Hakim yang tidak diakui kebenarannya oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa telah dapat dibuktikan dari keterangan para saksi yang diberikan didepan persidangan dibawah sumpah, sedangkan alasan-alasan penghapus pidana yang coba diungkapkan Penasehat Hukum terdakwa dalam memori bandingnya merupakan alasan-alasan yang bersifat pendapat dan asumsi belaka yang hanya bermanfaat untuk kepentingan terdakwa sendiri;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan alasan-alasan yang terurai dalam kontra memori banding ini serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa:
1. MenyatakanTerdakwa DEDI HERMAWAN Als LUKEN Bin TATA SUPENA bersalah telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI HERMAWAN Als LUKEN Bin TATA SUPENA selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas/koper warna abu-abu merk “Swis Polo”;
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dsengan berat netto 9, 5635 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa lab seberat 9, 5242 gram;
Dipergunakan dalan perkara MARRY WANJA MWAURA;
1 (satu) unit Handphone warna abu-abu merk Nokia type 1280 dengan sim card HHU018621167302166619300;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah KTP an. Dedi Hermawan;
Dikembalikan kepada terdakwa Dedi Hermawan;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Desember 2015, Nomor 1501/Pid.Sus/2015/PN.Tng., Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa serta Kontra Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak mendapati hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kwalifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Desember 2015, Nomor 1501/Pid.Sus/2015/PN.Tng. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Desember 2015, Nomor 1501/Pid.Sus/2015/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E L A S A, tanggal 26 JANUARI 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H., sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H., dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 2/Pen.Pid/2015/PT.Btn tanggal 8 Januari 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari K A M I S, tanggal 28 JANUARI 2016,
dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan WILAN WITARSIH, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, IERSYAF, S.H. | Ketua Majelis, TTD, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
TTD,
CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. Panitera Pengganti TTD, WILAN WITARSIH, S.H., M.H. |