194/Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 194/Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURIANI Binti TALE HASAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SURIANI Binti TALE HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menculik anak untuk diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) set tutup kepala dan kaos kaki berwarna pink yang masih terbungkus plastik bening; - 1 (satu) kotak susu lactogen formula bayi 0-6 bulan dengan berat 350 gram; - 1 (satu) buah dot berwarna putih dengan tutup berwarna biru yang masih terbungkus plastik; - 1 (satu) buah tas berwarna cokelat dengan merek ZARA yang berisi pakaian bayi; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar baju singlet dengan motif bergaris warna orange, kuning, hijau, biru dan putih; - 1 (satu) lembar celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar binatang;-- - 1 (satu) lembar sarung batik berwarna coklat hijau dengan bermotif gambar bunga; Dikembalikan kepada saksi MASNI ALIMDRA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 194/Pid.Sus/2013/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
Nama lengkap : SURIANI Binti TALE HASAN;----------------------------
Tempat/tgl.lahir : Kendari (Sulawesi Tenggara) / 03 September 1978;-----
Umur : 35 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Pemuda Kel. Sabilambo, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka,
Prov. Sulawesi Tenggara;------------------------------------
A g a m a : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : IRT; ------------------------------------------------------------
Pendidikan : - ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: SP. Kap/11/X/2013/KSKP tertanggal 30 Oktober 2013;---------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Resor Nunukan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Oktober 2013 s/d tanggal 19 November 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/09/X/2013/KSKP tertanggal 30 Oktober 2013;-------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 November 2013 s/d tanggal 29 Desember 2013 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-94/Q.4.17/Euh.1/11/2013 tertanggal 18 November 2013;--------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Desember 2013 s/d tanggal 05 Januari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1038/Q.4.17/Euh.2/12/2013 tertanggal 17 Desember 2013;--------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Desember 2013 s/d tanggal 21 Januari 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 213/SPP/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 23 Desember 2013;-
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 21 Maret 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 13/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Nnk;--------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 194/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 23 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;----------------------------------
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 194/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 23 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaan dan surat – surat lain dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-07/Kj.Nnk/Euh.1/12/2013 tertanggal 17 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SURIANI Binti TALE HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menculik anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat Dakwaan kami; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIANI Binti TALE HASAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) set tutup kepala dan kaos kaki berwarna pink yang masih terbungkus plastik bening;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kotak susu lactogen formula bayi 0-6 bulan dengan berat 350 gram;--
1 (satu) buah dot berwarna putih dengan tutup berwarna biru yang masih terbungkus plastik;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas berwarna cokelat dengan merek ZARA yang berisi pakaian bayi;---------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju singlet dengan motif bergaris warna orange, kuning, hijau, biru dan putih;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar binatang;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar sarung batik berwarna coklat hijau dengan bermotif gambar bunga;-------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksiMASNI ALIMDRA;------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Senin tanggal 13 Januari 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa tidak mempunyai keluarga di Nunukan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-07/Kj.Nnk/Euh.1/12/2013 tertanggal 17 Desember 2013, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 oktober 2013 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Baru Rt. 18, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa SURIANI datang ke rumah saksi MASNI ALIMDRA dan melihat bayi (ANDI MUSTIKA umur sekitar 2 bulan) yang sedang dibaringkan oleh saksi MASNI ALIMDRA di lantai depan TV, selanjutnya Terdakwa meminta tolong saksi MASNI ALIMDRA untuk membelikan ikan, namun saksi MASNI ALIMDRA menolak dikarenakan untuk membeli ikan dari rumah saksi korban MASNI ALIMDRA terlalu jauh sehingga Terdakwa SURIANI menyuruh saksi MASNI ALIMDRA membeli mie instan dan Terdakwa SURIANI mengatakan kepada saksi korban MASNI ALIMDRA “Nanti saya yang jaga anak Maci” sehingga saksi MASNI ALIMDRA pergi membelikan Mie Instan pesanan Terdakwa SURIANI;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi MASNI ALIMDRA sudah pergi, segera masuk ke dalam kamar dan mengambil beberapa potong pakaian bayi dan memasukkan ke dalam tas warna coklat milik Terdakwa, selanjutnya mengambil bayi (ANDI MUSTIKA) dan menggendongnya menggunakan sarung kemudian pergi dari rumah menuju jalan raya dan dengan menggunakan taksi menuju jalan pendidikan di belakang SDN 01 di rumah STEN NUR AISYAH;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil anak (ANDI MUSTIKA) tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tua ANDI MUSTIKA yaitu saksi MASNI ALIMDRA, dengan maksud untuk dibawa ke Malaysia untuk dipelihara sendiri;---------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Saksi MASNI ALIMDRA;--------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;---------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sehubungan dengan anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA telah diculik oleh Terdakwa;---------------
Bahwa anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA telah diculik oleh Terdakwa yang saksi tidak tahu namanya pada hari hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 09.30 wita di rumah saksi yang terletak di Jalan Pelabuhan Baru Rt 18, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltim;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dikarenakan perempuan tersebut sudah 3 (tiga) kali datang ke rumah saksi yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan September 2013, yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013;------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud perempuan tersebut datang ke rumah saksi, namun tujuan perempuan tersebut datang ke rumah saksi pada bulan September 2013 karena hanya ingin numpang sementara di rumah saksi karena pada waktu itu cuaca panas dan yang kedua kalinya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 Terdakwa datang ke rumah saksi dengan tujuan silahturahmi dikarenakan suami Terdakwa adalah suku Bulukumba dan satu suku dengan saksi dan yang ketiga kalinya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 Terdakwa datang ke rumah saksi dengan tujuan ingin menyembunyikan diri dikarenakan istri pertama dari suaminya mencari dia di Nunukan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA sekarang berumur 2 (dua) bulan 2 (dua) hari;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa datang ke rumah saksi di Jalan Pelabuhan Baru Rt 18, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan dengan tujuan ingin menyembunyikan diri dikarenakan istri pertama suaminya datang mencari dia di Nunukan setelah Terdakwa berada di rumah, saksi membuatkan teh panas dan Terdakwa mengatakan kepada saksi "Dia ingin makan dan minta tolong dibelikan ikan" namun saksi menolak dikarenakan untuk membelikan ikan dari rumah saksi terlalu jauh sehingga Terdakwa menyuruh saksi membeli Mie Instan dan Terdakwa mengatakan kepada saksi “Nanti saya yang jaga anak Maci” sehingga saksi pun pergi membelikan Mie Instan pesanan Terdakwa, setelah saksi kembali ke rumah saksi melihat Terdakwa dan anak saksi sudah tidak ada di rumah;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu Terdakwa datang ke rumah saksi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 08.00 wita yang berada di rumah saksi adalah saksi dan anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA;-----
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi pulang ke rumah dan mengetahui kalau Terdakwa dan anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA sudah tidak ada di rumah saksi mengecek kamar saksi terlebih dahulu ternyata pakaian anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA sudah tidak ada dan saksi memberitahukan kepada tetangga rumah yang bernama IBU ANSHAR "Apakah Ibu tidak melihat seorang perempuan yang menggunakan baju warna hitam dan celana panjang yang membawa anak saya" dan ibu tersebut menjawab tidak ada sehingga saksi kembali ke rumah untuk mencari suami saksi dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut di kantor SKP Nunukan dan suami saksi pergi mencari Terdakwa;---------------------
Bahwa saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 Terdakwa datang kerumah saksi di Jalan Pelabuhan Baru Rt 18 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan dengan tujuan ingin menyembunyikan diri dikarenakan istri pertama suaminya datang mencari dia di Nunukan setelah Terdakwa berada di rumah, saksi membuatkan teh panas dan Terdakwa mengatakan kepada saksi "Dia ingin makan dan minta tolong dibelikan ikan " Namun saya menolak dikarenakan untuk membelikan ikan dari rumah saya terlalu jauh sehingga perempuan tersebut menyuruh saya membeli Mie Instan dan perempuan tersebut mengatakan kepada saya " Nanti saya yang jaga anak Maci " sehingga saya pun pergi membelikan Mie Instan pesanan perempuan tersebut, setelah saya kembali ke rumah saya melihat perempuan tersebut dan anak saya sudah tidak ada di rumah, sehingga saya mencari di dalam kamar tenyata pakaian anak saya yang bernama ANDI MUSTIKA sudah tidak ada dan saya memberitahukan kepada tetangga rumah yang bernama IBU ANSHAR "Apakah Ibu tidak melihat seorang perempuan yang menggunakan baju warna hitam dan celana panjang yang membawa anak saya" dan ibu tersebut menjawab tidak ada sehingga saksi kembali ke rumah untuk mencari suami saksi dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut di kantor SKP Nunukan dan suami saksi pergi mencari perempuan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pakaian yang dipergunakan anak saksi pada saat saksi meninggalkan rumah dan pergi membeli mie Instan adalah anak saksi menggunakan baju Singlet dengan motif bergaris warna orange, kuning, hijau, biru dan putih dan celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar bintang;---------------------
Bahwa saksi menerangkan sebelum kejadian penculikan terhadap anak saksi yang bemama ANDI MUSTIKA antara saksi dengan Terdakwa tidak pernah ada masalah;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi MASNI ALIMDRA, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;-------------------------
SaksiANDI SUPRIANTO Als ANTO Bin ANDI MUKTAR; ------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;---------------------------------------
Bahwa mengerti hadir di persidangan untuk didengar keterangan sehubungan dengan anak saksi diculik oleh Terdakwa;-------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi telah diculik oleh Terdakwa dari istri saksi sendiri karena pada waktu kejadian saksi bertemu dengan istri saksi di rumah dan mengatakan kalau anak saksi telah diculik;--------------------------------
Bahwa anak saksi yang telah diculik oleh Terdakwa bernama ANDI MUSTIKA yang lahir di Nunukan pada tanggal 28 Agustus 2013;-----------------
Bahwa setelah saksi mengetahui kalau anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA telah diculik saksi mencari di sekeliling Jalan Pelabuhan Baru sedangkan istri saksi melaporkan kepada Polsek SKP Nunukan;------------------
Bahwa Terdakwa yang telah menculik anak saksi pernah datang ke rumah saksi sudah 2 (dua) kali karena setiap kali perempuan tersebut datang istri saksi memberitahukan kepada saksi;----------------------------------------------------------
Bahwa tidak tahu persis apa tujuan Terdakwa datang ke rumah saksi namun pertama kali Terdakwa datang ke rumah saksi dengan tujuan hanya ingin berteduh karena pada waktu itu cuaca panas sedangkan yang kedua kalinya Terdakwa datang dengan tujuan silaturahmi dikarenakan istri saksi merupakan suku Bulukumba sedangkan suami dari Terdakwa yang telah menculik anak saya adalah suku Bulukumba juga;------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu Iangsung dengan Terdakwa yang telah menculik anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA dikarenakan setiap kali Terdakwa datang ke rumah, saksi tidak ada di rumah dan saksi bekerja di pelabuhan Tunon Taka Nunukan;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang melihat kalau anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA telah diculik oleh Terdakwa namun yang mengetahui kejadian tersebut adalah istri saksi;---------------------------------------
Bahwa setelah kejadian penculikan terhadap anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA yang berada di rumah saksi adalah istri dan anak saksi yang bernama ANDI MUSTIKA;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal terhadap pakaian yang diperlihatkan kepada saksi berupa baju singlet dengan motif bergaris warna orenge, kuning, hijau, biru dan putih dan celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar bintang namun sarung batik berwarna cokelat hijau dengan bermotif gambar bunga yang diperlihatkan kepada saksi adalah sarung yang dipakai anak saksi pada waktu ditemukan;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ANDI SUPRIANTO Als ANTO Bin ANDI MUKTAR, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;-----------------------------------------------------------------
SaksiRIESTA FANDI TAURUSLAN Als. FANDI Bin SYARIFUDDIN;----------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;----------------------------------------------------
Bahwa mengerti hadir di persidangan untuk didengar keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya kejadian penculikan anak di bawah umur;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui penculikan anak di bawah umur pada saat saksi pulang ke rumah di Jalan Pendidikan Rt 04, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan saksi mendapatkan broadcast dari teman yang berisi "tentang bagi yang melihat Ibu — ibu berbaju singlet berpirang gendong anak bayi tolong di tahan karena itu penculik tolong disebarkan khusus daerah Nunukan kejadian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 09.30 wita dan pada saat saya ingin masuk kerumah, saya melihat sandal yang saya tidak pernah lihat dirumah dan kemudian saya mengatakan kepada ibu saya";----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan yang saksi lakukan pada saat saksi melihat bayi di rumah saksi yang diduga merupakan hasil penculikan saksi menunggu petugas kepolisian datang ke rumah saksi dan setelah petugas kepolisian tiba di rumah saksi bayi yang berada di rumah saksi di bawah di Polsek Nunukan dan selanjutnya dibawa ke Polsek SKP Nunukan;-------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau di rumah saksi terdapat seorang bayi yang merupakan hasil dari penculikan adalah saksi sendiri dan ibu saksi yang bernama STEN NUR AISYAH;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui jenis kelamin bayi yang berada di rumah saksi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bayi yang berada di rumah saksi yang merupakan dari hasil penculikan diletakkan di atas kasus dekat dapur;----------------------------------------------------
Bahwa pada saat petugas datang ke rumah saksi, Terdakwa yang telah membawa bayi tersebut tidak ada di rumah saksi dan menurut informasi dari ibu saksi bahwa perempuan tersebut pergi membeli susu;---------------------------
Bahwa pada saat saya melihat bayi tersebut di atas kasur
di rumah dalam keadaan tidur dan terbungkus sarung batik berwarna cokelat hijau dengan bermotif gambar bunga;----------------------------------------------------------Bahwa saksi tidak mengenal terhadap pakaian yang diperlihatkan kepada saksi berupa baju singlet dengan motif bergaris warna orenge, kuning, hijau, biru dan putih dan celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar bintang namun sarung batik berwarna cokelat hijau dengan bermotif gambar bunga yang diperlihatkan kepada saksi adalah sarung yang digunakan bayi tersebut pada saat berada di rumah saksi;---------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi RIESTA FANDI TAURUSLAN Als. FANDI Bin SYARIFUDDIN, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa pergi bayi perempuan tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira jam 09.30 wita dan Terdakwa membawanya ke Pendidikan Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat itu sedang berada di rumah bayi tersebut di JI. Pelabuhan Baru RT.18 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan dan saat itu anak bayi tersebut sedang dibaringkan oleh ibunya di lantai di depan televisi lalu Terdakwa menyuruh ibu bayi tersebut untuk membelikan mie ke warung karena Terdakwa merasa lapar, lalu saat ibu bayi tersebut pergi ke warung maka Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil beberapa potong pakaian bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam tas warna coklat lalu Terdakwa keluar dari kamar kemudian Terdakwa menggendong bayi tersebut dengan menggunakan sarung dan cepat-cepat pergi dari rumah tersebut sebelum ibu bayi tersebut datang;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah bayi tersebut berada ditangan Terdakwa lalu Terdakwa membawanya berjalan kaki sampai dipinggir jalan raya kemudian Terdakwa menumpang taksi menuju ke jalan Pendidikan dan setelah sampai di jalan pendidikan Terdakwa bingung karena kapal yang berangkat ke Tawau Malaysia sudah berangkat semua maka Terdakwa memutuskan untuk menitipkan bayi tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke rumah seorang ibu di jalan pendidikan belakang SDN-01 lalu Terdakwa menitipkan bayi tersebut kepada seorang ibu yang Terdakwa kenal sewaktu masih ditampung sebelum berangkat ke Tawao Malaysia, kepada ibu tersebut Terdakwa menitipkan bayi tersebut dengan mengatakan "Sekejap saja saya mau pergi beli susu" dan ibu tersebut mengatakan "Cepat ya. nanti dia menangis" lalu Terdakwa langsung pergi ke sebuah toko dekat Puskesmas Nunukan dan membeli 1 (satu) buah botol susu bayi kotak kecil susu bubuk Laktogen 350 gram, dan satu set terdiri dari 1 buah penutup kepala bayi warna pink dan sepasang kaos kaki bayi warna pink lalu setelah itu Terdakwa kembali ke rumah tempat Terdakwa menitipkan bayi tersebut namun saat Terdakwa sedang berjalan kaki di lorong menuju rumah tersebut Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya mengenal ibu bayi tersebut tapi tidak tahu namanya sedangkan ayah bayi tersebut Terdakwa belum kenal, dan Terdakwa kenalnya sekitar bulan September 2013 dan Terdakwa sudah ketiga kalinya ke rumah bayi tersebut termasuk saat mengambil bayi tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bermaksud membawa bayi tersebut ke Malaysia untuk Terdakwa pelihara karena suami Terdakwa yang berada di Tawau Malaysia selalu mendesak Terdakwa yang ingin melihat anak Terdakwa padahal anak Terdakwa sudah meninggal pada saat usia 7 (tujuh) bulan namun suami Terdakwa tidak mau menerima Terdakwa kembali jika Terdakwa tidak membawa anak kembali ke Malaysia;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menitipkan bayi tersebut di JI. Pendidikan dan ibu yang Terdakwa titipkan bayi tersebut tidak tahu sama sekali jika bayi tersebut Terdakwa ambil tanpa sepengetahuan orang tuanya, ibu tersebut mengira bayi tersebut adalah anak Terdakwa;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa awalnya tidak berniat untuk mengambil bayi tersebut namun saat ibu bayi tersebut sedang pergi ke warung timbul niat Terdakwa untuk mengambil bayi tersebut karena mengingat desakan suami Terdakwa untuk membawa pulang anak ke Malaysia;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih bisa mengingat dan mengenali jika sewaktu-waktu dipertemukan kembali dengan bayi perempuan tersebut;----------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan pakaian yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah pakaian yang dikenakan bayi tersebut saat Terdakwa membawanya pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya;-----------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set tutup kepala dan kaos kaki berwarna pink yang masih terbungkus plastik bening;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kotak susu lactogen formula bayi 0-6 bulan dengan berat 350 gram;----------
1 (satu) buah dot berwarna putih dengan tutup berwarna biru yang masih terbungkus plastik;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas berwarna cokelat dengan merek ZARA yang berisi pakaian bayi;----
1 (satu) lembar baju singlet dengan motif bergaris warna orange, kuning, hijau, biru dan putih;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar binatang;------
1 (satu) lembar sarung batik berwarna coklat hijau dengan bermotif gambar bunga;---
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar Terdakwa membawa pergi bayi perempuan tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira jam 09.30 wita dan Terdakwa membawanya ke Pendidikan Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pada saat itu sedang berada di rumah bayi tersebut di JI. Pelabuhan Baru RT.18 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan dan saat itu anak bayi tersebut sedang dibaringkan oleh ibunya di lantai di depan televisi lalu Terdakwa menyuruh ibu bayi tersebut untuk membelikan mie ke warung karena Terdakwa merasa lapar, lalu saat ibu bayi tersebut pergi ke warung maka Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil beberapa potong pakaian bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam tas warna coklat lalu Terdakwa keluar dari kamar kemudian Terdakwa menggendong bayi tersebut dengan menggunakan sarung dan cepat-cepat pergi dari rumah tersebut sebelum ibu bayi tersebut datang;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah bayi tersebut berada ditangan Terdakwa lalu Terdakwa membawanya berjalan kaki sampai dipinggir jalan raya kemudian Terdakwa menumpang taksi menuju ke jalan Pendidikan dan setelah sampai di jalan pendidikan Terdakwa bingung karena kapal yang berangkat ke Tawau Malaysia sudah berangkat semua maka Terdakwa memutuskan untuk menitipkan bayi tersebut;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menuju ke rumah seorang ibu di jalan pendidikan belakang SDN-01 lalu Terdakwa menitipkan bayi tersebut kepada seorang ibu yang Terdakwa kenal sewaktu masih ditampung sebelum berangkat ke Tawao Malaysia, lalu Terdakwa langsung pergi ke sebuah toko dekat Puskesmas Nunukan dan membeli 1 (satu) buah botol susu bayi kotak kecil susu bubuk Laktogen 350 gram, dan satu set terdiri dari 1 buah penutup kepala bayi warna pink dan sepasang kaos kaki bayi warna pink lalu setelah itu Terdakwa kembali ke rumah tempat Terdakwa menitipkan bayi tersebut namun saat Terdakwa sedang berjalan kaki di lorong menuju rumah tersebut Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bermaksud membawa bayi tersebut ke Malaysia untuk Terdakwa pelihara karena suami Terdakwa yang berada di Tawau Malaysia selalu mendesak Terdakwa yang ingin melihat anak Terdakwa padahal anak Terdakwa sudah meninggal pada saat usia 7 (tujuh) bulan namun suami Terdakwa tidak mau menerima Terdakwa kembali jika Terdakwa tidak membawa anak kembali ke Malaysia;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa awalnya tidak berniat untuk mengambil bayi tersebut namun saat ibu bayi tersebut sedang pergi ke warung timbul niat Terdakwa untuk mengambil bayi tersebut karena mengingat desakan suami Terdakwa untuk membawa pulang anak ke Malaysia;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------
Dakwaan : melanggar Pasal 83 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan tunggal, yaitu bentuk dakwaan yang terdiri dari hanya 1 (satu) pasal saja yang didakwakan;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk penyusunan surat dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut. Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 83 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan Terdakwa yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”;--------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “barang siapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan pribadi hukum/orang buatan, dan apabila seseorang atau badan hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/manusia atau badan hukum, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa SURIANI Binti TALE HASAN yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dipenuhi, namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka terbuktilah secara sah unsur ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa pergi bayi perempuan tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira jam 09.30 wita dan Terdakwa membawanya ke Pendidikan Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat itu sedang berada di rumah bayi tersebut di JI. Pelabuhan Baru RT. 18 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan dan saat itu anak bayi tersebut sedang dibaringkan oleh ibunya di lantai di depan televisi lalu Terdakwa menyuruh ibu bayi tersebut untuk membelikan mie ke warung karena Terdakwa merasa lapar, lalu saat ibu bayi tersebut pergi ke warung maka Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil beberapa potong pakaian bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam tas warna coklat lalu Terdakwa keluar dari kamar kemudian Terdakwa menggendong bayi tersebut dengan menggunakan sarung dan cepat-cepat pergi dari rumah tersebut sebelum ibu bayi tersebut datang;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah bayi tersebut berada ditangan Terdakwa lalu Terdakwa membawanya berjalan kaki sampai dipinggir jalan raya kemudian Terdakwa menumpang taksi menuju ke jalan Pendidikan dan setelah sampai di jalan pendidikan Terdakwa bingung karena kapal yang berangkat ke Tawau Malaysia sudah berangkat semua maka Terdakwa memutuskan untuk menitipkan bayi tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke rumah seorang ibu di Jalan Pendidikan belakang SDN-01 lalu Terdakwa menitipkan bayi tersebut kepada seorang ibu yang Terdakwa kenal sewaktu masih ditampung sebelum berangkat ke Tawao Malaysia, lalu Terdakwa langsung pergi ke sebuah toko dekat Puskesmas Nunukan dan membeli 1 (satu) buah botol susu bayi kotak kecil susu bubuk Laktogen 350 gram, dan satu set terdiri dari 1 buah penutup kepala bayi warna pink dan sepasang kaos kaki bayi warna pink lalu setelah itu Terdakwa kembali ke rumah tempat Terdakwa menitipkan bayi tersebut namun saat Terdakwa sedang berjalan kaki di lorong menuju rumah tersebut Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka;------------
Bahwa Terdakwa bermaksud membawa bayi tersebut ke Malaysia untuk Terdakwa pelihara karena suami Terdakwa yang berada di Tawau Malaysia selalu mendesak Terdakwa yang ingin melihat anak Terdakwa padahal anak Terdakwa sudah meninggal pada saat usia 7 (tujuh) bulan namun suami Terdakwa tidak mau menerima Terdakwa kembali jika Terdakwa tidak membawa anak kembali ke Malaysia;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa awalnya tidak berniat untuk mengambil bayi tersebut namun saat ibu bayi tersebut sedang pergi ke warung timbul niat Terdakwa untuk mengambil bayi tersebut karena mengingat desakan suami Terdakwa untuk membawa pulang anak ke Malaysia;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 83 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Menculik anak untuk diri sendiri”; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 83 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukuman pokoknya dapat dijatuhkan secara bersama-sama yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini dan jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan: ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set tutup kepala dan kaos kaki berwarna pink yang masih terbungkus plastik bening;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kotak susu lactogen formula bayi 0-6 bulan dengan berat 350 gram;-----------
1 (satu) buah dot berwarna putih dengan tutup berwarna biru yang masih terbungkus plastik;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas berwarna cokelat dengan merek ZARA yang berisi pakaian bayi;----
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------
1 (satu) lembar baju singlet dengan motif bergaris warna orange, kuning, hijau, biru dan putih;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar binatang;-----
1 (satu) lembar sarung batik berwarna coklat hijau dengan bermotif gambar bunga;--
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas ditetapkan agar dikembalikan kepada saksi MASNI ALIMDRA;----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan ANDI MUSTIKA;-------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------------------------------
Mengingat, Pasal 83 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SURIANI Binti TALE HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menculik anak untuk diri sendiri”;------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-----------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) set tutup kepala dan kaos kaki berwarna pink yang masih terbungkus plastik bening;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kotak susu lactogen formula bayi 0-6 bulan dengan berat 350 gram;--------
1 (satu) buah dot berwarna putih dengan tutup berwarna biru yang masih terbungkus plastik;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas berwarna cokelat dengan merek ZARA yang berisi pakaian bayi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju singlet dengan motif bergaris warna orange, kuning, hijau, biru dan putih;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana kaos panjang warna putih dengan motif gambar binatang;--
1 (satu) lembar sarung batik berwarna coklat hijau dengan bermotif gambar bunga;------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi MASNI ALIMDRA;-------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SENIN, tanggal 20 JANUARI 2014 oleh kami RAKHMAT PRIYADI, S.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan NURACHMAT, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis akim Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh RULI JOHAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh LUKMAN EDI ANGGARA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA
RAKHMAT PRIYADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. NURACHMAT, S.H.
PANITERA PENGGANTI
RULI JOHAN