120/PID.SUS/2016/PN.DPU
Putusan PN DOMPU Nomor 120/PID.SUS/2016/PN.DPU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ROI MARTIN alias KANGEN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Roi Marten alias Kangen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan menyebabkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN.Dpu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Roi Marten Alias kangen;
Tempat lahir : Dompu;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 16 Nopember 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Ralema, Rt.22/Rw.001 Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 11 Juni 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 16 November 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 120/Pid.Sus/2016/Pn.Dpu tanggal 19 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 120/Pid.Sus/2016/Pn.Dpu tanggal 19 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROY MARTEN ALIAS KANGEN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat yaitu saksi Korban AMIRULLAH Als. ARLAN yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY MARTEN ALIAS KANGEN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringan hukuman dengan alasan bahwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ROI MARTEN Als. KANGEN bersama-sama dengan saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) pada Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita atau pada bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban anak AMIRULLAH Als. ARLAN, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita Anak Korban pulang dari menonton pertandingan volley bersama dengan beberapa teman-temannya menggunakan sepeda motor yang saat itu Anak Korban dibonceng oleh saksi AMIRULLAH Als, AMIR, kemudian saat melintas di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tiba-tiba Anak Korban dan beberapa temannya terkena lemparan batu yang mana teman-teman Anak Korban berhasil meloloskan diri dari lemparan batu tersebut namun sepeda motor yang dikendarai oleh saksi AMIRULLAH Als. AMIR bersama dengan Anak Korban kehilangan kendali dan kemudian saksi AMIRULLAH Als. AMIR dan Anak Korban terjatuh dari sepeda motor , tidak berselang lama beberapa orang kemudian meneriaki Anak Korban dan saksi AMIRULLAH Als. AMIR dengan kata “Maliiing” dan datang beberapa orang yang diantaranya adalah terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN menghampiri Anak Korban, kemudian pada saat Anak Korban mencoba bangun saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah) langsung mengayunkan parang ke arah Anak Korban dan mengenai punggung sebelah kiri Anak Korban, kemudian diikuti oleh sdr. JANI Als. AFAN (DPO) mengayunkan parang ke arah Anak Korban dan juga mengenai punggung sebelah kiri Anak Korban, dan setelah itu terdakwa ikut menebas paha kanan Anak Korban dengan menggunakan sebilah belati, setelah melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) bersama dengan teman-temannya mencoba menghampiri saksi AMIRULLAH Als. AMIR namun saksi AMIRULLAH Als. AMIR yang sudah melihat terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) bersama dengan teman-temannya akan menghampiri, kemudian saksi AMIRULLAH Als. AMIR bergegas melarikan diri dari tempat tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN berdasarkan visum et repertum Nomor : 353/149/RSUD/2016 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIE SUSILAWATI dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Dompu dengan hasil pemeriksaan :
Luka robek pada punggung atas kiri dengan ukuran 15 x 5 x 4 cm, pendarahan aktif permukaan rata;
Perubahan bentuk dan luka robek pada lutut kanan dengan ukuran 3 x 3 x 4 cm;
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kelainan tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras tajam;
Kemudian visum et repertum Nomor : 474.3/1547/RSUD Prov NTB Tanggal 06 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARFI SYAMSUN, Sp.KF, M.Si.Med dokter pemeriksa pada RSUP NTB dengan kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat luka tusuk di punggung kiri akibat kekerasan tajam sehingga menyebabkan pendarahan dalam rongga dada bagian kiri (hemothorax sinistra). Hal ini dapat menimbulkan BAHAYA MAUT berupa potensi pendarahan di rongga dada yang menekan fungsi paru-paru;
Terdapat patah tulang terbuka pada tulang paha kanan sepertiga bagian tengah (open fracture remur sepertiga medial);
Terdapat kekurangan darah (anemia);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
A T A U
Kedua:
Bahwa ia terdakwa ROI MARTEN Als. KANGEN bersama-sama dengan saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) pada Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita atau pada bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat yaitu saksi Korban AMIRULLAH Als. ARLAN, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita Anak Korban pulang dari menonton pertandingan volley bersama dengan beberapa teman-temannya menggunakan sepeda motor yang saat itu Anak Korban dibonceng oleh saksi AMIRULLAH Als, AMIR, kemudian saat melintas di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tiba-tiba Anak Korban dan beberapa temannya terkena lemparan batu yang mana teman-teman Anak Korban berhasil meloloskan diri dari lemparan batu tersebut namun sepeda motor yang dikendarai oleh saksi AMIRULLAH Als. AMIR bersama dengan Anak Korban kehilangan kendali dan kemudian saksi AMIRULLAH Als. AMIR dan Anak Korban terjatuh dari sepeda motor , tidak berselang lama beberapa orang kemudian meneriaki Anak Korban dan saksi AMIRULLAH Als. AMIR dengan kata “Maliiing” dan datang beberapa orang yang diantaranya adalah terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN menghampiri Anak Korban, kemudian pada saat Anak Korban mencoba bangun saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah) langsung mengayunkan parang ke arah Anak Korban dan mengenai punggung sebelah kiri Anak Korban, kemudian diikuti oleh sdr. JANI Als. AFAN (DPO) mengayunkan parang ke arah Anak Korban dan juga mengenai punggung sebelah kiri Anak Korban, dan setelah itu terdakwa ikut menebas paha kanan Anak Korban dengan menggunakan sebilah belati, setelah melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) bersama dengan teman-temannya mencoba menghampiri saksi AMIRULLAH Als. AMIR namun saksi AMIRULLAH Als. AMIR yang sudah melihat terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) bersama dengan teman-temannya akan menghampiri, kemudian saksi AMIRULLAH Als. AMIR bergegas melarikan diri dari tempat tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN berdasarkan visum et repertum Nomor : 353/149/RSUD/2016 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIE SUSILAWATI dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Dompu dengan hasil pemeriksaan :
Luka robek pada punggung atas kiri dengan ukuran 15 x 5 x 4 cm, pendarahan aktif permukaan rata;
Perubahan bentuk dan luka robek pada lutut kanan dengan ukuran 3 x 3 x 4 cm;
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kelainan tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras tajam;
Kemudian visum et repertum Nomor : 474.3/1547/RSUD Prov NTB Tanggal 06 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARFI SYAMSUN, Sp.KF, M.Si.Med dokter pemeriksa pada RSUP NTB dengan kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat luka tusuk di punggung kiri akibat kekerasan tajam sehingga menyebabkan pendarahan dalam rongga dada bagian kiri (hemothorax sinistra). Hal ini dapat menimbulkan BAHAYA MAUT berupa potensi pendarahan di rongga dada yang menekan fungsi paru-paru;
Terdapat patah tulang terbuka pada tulang paha kanan sepertiga bagian tengah (open fracture remur sepertiga medial);
Terdapat kekurangan darah (anemia).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP;
A T A U
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa ROI MARTEN Als. KANGEN bersama-sama dengan saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) pada Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita atau pada bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi Korban AMIRULLAH Als. ARLAN, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita Anak Korban pulang dari menonton pertandingan volley bersama dengan beberapa teman-temannya menggunakan sepeda motor yang saat itu Anak Korban dibonceng oleh saksi AMIRULLAH Als, AMIR, kemudian saat melintas di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tiba-tiba Anak Korban dan beberapa temannya terkena lemparan batu yang mana teman-teman Anak Korban berhasil meloloskan diri dari lemparan batu tersebut namun sepeda motor yang dikendarai oleh saksi AMIRULLAH Als. AMIR bersama dengan Anak Korban kehilangan kendali dan kemudian saksi AMIRULLAH Als. AMIR dan Anak Korban terjatuh dari sepeda motor , tidak berselang lama beberapa orang kemudian meneriaki Anak Korban dan saksi AMIRULLAH Als. AMIR dengan kata “Maliiing” dan datang beberapa orang yang diantaranya adalah terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN menghampiri Anak Korban, kemudian pada saat Anak Korban mencoba bangun saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah) langsung mengayunkan parang ke arah Anak Korban dan mengenai punggung sebelah kiri Anak Korban, kemudian diikuti oleh sdr. JANI Als. AFAN (DPO) mengayunkan parang ke arah Anak Korban dan juga mengenai punggung sebelah kiri Anak Korban, dan setelah itu terdakwa ikut menebas paha kanan Anak Korban dengan menggunakan sebilah belati, setelah melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) bersama dengan teman-temannya mencoba menghampiri saksi AMIRULLAH Als. AMIR namun saksi AMIRULLAH Als. AMIR yang sudah melihat terdakwa, saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN (DPO) bersama dengan teman-temannya akan menghampiri, kemudian saksi AMIRULLAH Als. AMIR bergegas melarikan diri dari tempat tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi JUNAIDIN Als. JU (Penuntutan Dilakukan Secara Terpisah), dan sdr. JANI Als. AFAN berdasarkan visum et repertum Nomor : 353/149/RSUD/2016 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIE SUSILAWATI dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Dompu dengan hasil pemeriksaan :
Luka robek pada punggung atas kiri dengan ukuran 15 x 5 x 4 cm, pendarahan aktif permukaan rata;
Perubahan bentuk dan luka robek pada lutut kanan dengan ukuran 3 x 3 x 4 cm;
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kelainan tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras tajam;
Kemudian visum et repertum Nomor : 474.3/1547/RSUD Prov NTB Tanggal 06 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARFI SYAMSUN, Sp.KF, M.Si.Med dokter pemeriksa pada RSUP NTB dengan kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat luka tusuk di punggung kiri akibat kekerasan tajam sehingga menyebabkan pendarahan dalam rongga dada bagian kiri (hemothorax sinistra). Hal ini dapat menimbulkan BAHAYA MAUT berupa potensi pendarahan di rongga dada yang menekan fungsi paru-paru;
Terdapat patah tulang terbuka pada tulang paha kanan sepertiga bagian tengah (open fracture remur sepertiga medial);
Terdapat kekurangan darah (anemia).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajuakan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Amirullah Alias Arlan, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penganiayaan terhadap saksi yang dilakukan oleh terdakwa, saudara Junaidin alias Jud an saudara Jani alias Afan (DPO);
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Bahwa tidak tahu alasan terdakwa membacok saksi Amirullah alias Arlan;
Bahwa saksi pada awalnya saksi sedang mengendarai sepeda motor bersama saudara Amirullah alias Amir dengan posisi saksi yang dibonceng oleh saudara Amirullah alias Amir, kemudian tepat didepan PLN Renda saksi dilempari oleh terdakwa dan teman – temannya sehingga kepala saudara Amirullah alias Amir terkena batu sehingga saksi dan saudara Amirullah alias Amir terjatuh;
Bahwa saksi terjatuh dengan posisi terlungkap;
Bahwa setelah terjatuh saudara Amirullah alias Amir dapat melarikan diri;
Bahwa pada saat terjatuh saksi Junaidin alias Ju langsung membacok punggung saksi sedangkan terdakwa menusuk kaki kanan saksi sehingga saksi pingsan tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi sadar setelah berada dirumah sakit.
Bahwa selain yang membacok ada juga yang memukul kepala saksi dengan batu dan kayu;
Bahwa sepeda motor yang saksi kendarai dibakar oleh teman terdakwa;
Bahwa saksi dirawat di RSUD Dompu selama 1 hari, kemudian dibawa ke RSUD Bima dirawat selama 3 hari dan dirujuk di RSUP Mataram selama 1 bulan;
Bahwa saksi masih merasakan sakit sampai sekarang dan kaki saksi tidak dapat berjalan dengan normal;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan benar;
2. Saksi Walyyul Ahdil Huda, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penganiayaan terhadap saksi Amirullah Alias Arlan yang dilakukan oleh terdakwa, saudara Junaidin alias Jud an saudara Jani alias Afan (DPO);
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
Bahwa saksi tidak tahu alasan terdakwa membacok saksi Amirullah Alias Arlan;
Bahwa pada awalnya setelah saksi menonton acara pertandinagn volli, kemudian kembali pulang dengan menggunakan sepeda motor beramai – ramai, saksi melihat saksi Amirullah Alias Arlan sedang mengendarai sepeda motor bersama saudara Amirullah alias Amir dengan posisi saksi Amirullah Alias Arlan dibonceng oleh saudara Amirullah alias Amir yang berada dibelakang sepeda motor;
Bahwa tepat didepan PLN Renda saksi dan teman – teman saksi termasuk saksi Amirullah Alias Arlan dilempari oleh terdakwa dan teman – temannya sehingga saksi menghindar dan melarikan diri namun kepala saudara Amirullah alias Amir terkena batu sehingga saksi Amirullah Alias Arlan dan saudara Amirullah alias Amir terjatuh saat terjatuh Junaidin alias Ju langsung membacok punggung saksi Amirullah Alias Arlan sedangkan terdakwa menusuk kaki kanan saksi Amirullah Alias Arlan sehingga saksi Amirullah Alias Arlan pingsan tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi mendengar terdakwa dan teman – temannya meneriaki saksi dan saksi Amirullah Alias Arlan ‘Maling’, kemudian melempari saksi dan saksi Amirullah Alias Arlan dengan menggunakan batu;
Bahwa saksi melihat terdakwa awalnya sedang duduk dipinggir jalan dengan membawa parang yang panjangnya sekitar 1 meter.
Bahwa benar saksi menerangkan hanya saudara Amirullah alias Amir dapat melarikan diri, saksi Amirullah Alias Arlan dibacok oleh orang – orang termasuk terdakwa dan saksi Junaidin alias Ju kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Amirullah Alias Arlan dibakar oleh teman – teman terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan kondisi penerangan saat itu terang karena ada penerangan dari lampu rumah;
Bahwa saksi Amirullah Alias Arlan masih merasakan sakit sampai sekarang dan kaki saksi Amirullah Alias Arlan tidak dapat berjalan dengan normal;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Junaidin Alias Ju, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penganiayaan terhadap saksi Amirullah Alias Arlan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi, dan saudara Jani alias Afan (DPO);
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
Bahwa saksi membacok punggung saksi korban 1 kali, kemudian terdakwa menusuk kaki kanan saksi korban 1 kali dengan menggunakan parang;
Bahwa pada awalnya saksi bersama teman – teman melempar saksi Amirullah Alias Arlan dan kawan – kawanya yang lewat di depan Kampung Renda dengan menggunakan batu;
Bahwa saudara Amirullah alias Amir terkena lemparan batu tersebut kemudian terjatuh dan ketika itu saksi langsung membacok saksi Amirullah Alias Arlan yang diikuti oleh terdakwa, sedangkan teman saksi yang lain membakar sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Amirullah Alias Arlan;
Bahwa saksi Amirullah Alias Arlan setelah dibacok tidak sadarkan diri dan diselamatkan oleh orang;
Bahwa saksi tidak ada masalah dengan saksi Amirullah Alias Arlan, namun saksi disuruh oleh saudara Ujang untuk membacok orang Kandai II;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah menunggu orang Kandai II sambil membawa parang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan Penganiayaan terhadap saksi Amirullah Alias Arlan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Junaidin alias Ju dan saudara Jani alias Afan (DPO);
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
Bahwa terdakwa tidak ikut melempar saksi Amirullah Alias Arlan;
Bahwa terdakwa menusuk kaki kanan saksi Amirullah Alias Arlan sebanyak 1 kali setelah saksi Junaidi alias Ju membacok punggung saksi Amirullah Alias Arlan;
Bahwa terdakwa tidak ada permasalahan dengan saksi Amirullah Alias Arlan;
Bahwa benar terdakwa mengetahui pemuda Renda sering perang dengan pemuda Kendai II;
Bahwa terdakwa mengetahui akibat perbuatannya saksi Amirullah Alias Arlan berjalan tidak normal;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada saudara saksi Amirullah Alias Arlan yaitu saudara Hikmah alias Hiki;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Terdakwa melakukan pembacokan terhadap saksi Amirullah alias Arlan;
Bahwa benar pada awalnya saksi Amirullah alias Arlan sedang mengendarai sepeda motor bersama saudara Amirullah alias Amir dengan posisi saksi Amirullah alias Arlan yang dibonceng oleh saudara Amirullah alias Amir, kemudian tepat didepan PLN Renda saksi Amirullah alias Arlan dilempari oleh terdakwa dan teman – temannya sehingga kepala saudara Amirullah alias Amir terkena batu menyebabkan saksi Amirullah alias Arlan dan saudara Amirullah alias Amir terjatuh terlungkap;
Bahwa benar pada saat saksi Amirullah alias Arlan terjatuh, saksi Junaidin alias Ju langsung membacok punggung saksi Amirullah alias Arlan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang dibawanya sedangkan terdakwa menusuk kaki kanan saksi korban 1 kali dengan menggunakan parang yang dibawanya sehingga saksi korban pingsan tidak sadarkan diri dan saudara Jani alias Afan (DPO) melempari badan dan kepala saksi Amirullah alias Arlan menggunakan batu;
Bahwa benar sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Amirullah alias Arlan dibakar oleh rekan – rekan terdakwa;
Bahwa benar serta akibat perbuatan terdakwa, saksi Junaidi alias Jud an saudara Jani alias Afan (DPO) mengakibatkan saksi Amirullah alias Arlan mengalami luka berat sebagaimana dengan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 353/149/RSUD/2016 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIE SUSILAWATI dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Dompu dengan hasil pemeriksaan : Luka robek pada punggung atas kiri dengan ukuran 15 x 5 x 4 cm, pendarahan aktif permukaan rata; Perubahan bentuk dan luka robek pada lutut kanan dengan ukuran 3 x 3 x 4 cm; Dengan kesimpulan sebagai berikut : Kelainan tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras tajam dan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 474.3/1547/RSUD Prov NTB Tanggal 06 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARFI SYAMSUN, Sp.KF, M.Si.Med dokter pemeriksa pada RSUP NTB dengan kesimpulan sebagai berikut : Terdapat luka tusuk di punggung kiri akibat kekerasan tajam sehingga menyebabkan pendarahan dalam rongga dada bagian kiri (hemothorax sinistra). Hal ini dapat menimbulkan BAHAYA MAUT berupa potensi pendarahan di rongga dada yang menekan fungsi paru-paru; Terdapat patah tulang terbuka pada tulang paha kanan sepertiga bagian tengah (open fracture remur sepertiga medial); Terdapat kekurangan darah (anemia);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kekesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
Unsur setiap orang;
Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban, yang didakwa sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan ini;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dan keterangan Saksi – Saksi, bahwa Terdakwa adalah benar bernama Roy Marten Alias Kangen yang identitasnya adalah benar sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksudkan dalam Surat Dakwaan, dan Terdakwa adalah juga sebagai sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban, maka unsur kesatu setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”;
Bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Bahwa unsur ini juga bersifat alternatif apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur pasal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkaan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat Tanggal 29 April 2016 sekitar jam 23.30 wita bertempat di Jalan Raya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Terdakwa melakukan pembacokan terhadap saksi Amirullah alias Arlan, terdakwa melakukan pembacokan tersebut berawal dari saksi Amirullah alias Arlan sedang mengendarai sepeda motor bersama saudara Amirullah alias Amir dengan posisi saksi Amirullah alias Arlan yang dibonceng oleh saudara Amirullah alias Amir, kemudian tepat didepan PLN Renda saksi Amirullah alias Arlan dilempari oleh terdakwa dan teman – temannya sehingga kepala saudara Amirullah alias Amir terkena batu menyebabkan saksi Amirullah alias Arlan dan saudara Amirullah alias Amir terjatuh terlungkap, pada saat saksi Amirullah alias Arlan terjatuh, saksi Junaidin alias Ju langsung membacok punggung saksi Amirullah alias Arlan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang dibawanya sedangkan terdakwa menusuk kaki kanan saksi Amirullah alias Arlan 1 kali dengan menggunakan parang yang dibawanya sehingga saksi Amirullah alias Arlan pingsan tidak sadarkan diri dan saudara Jani alias Afan (DPO) melempari badan dan kepala saksi Amirullah alias Arlan menggunakan batu, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Amirullah alias Arlan dibakar oleh rekan – rekan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, saksi Junaidi alias Jud dan saudara Jani alias Afan (DPO) mengakibatkan saksi Amirullah alias Arlan mengalami luka berat sebagaimana dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 353/149/RSUD/2016 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arie Susilawati dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Dompu dengan hasil pemeriksaan : Luka robek pada punggung atas kiri dengan ukuran 15 x 5 x 4 cm, pendarahan aktif permukaan rata; Perubahan bentuk dan luka robek pada lutut kanan dengan ukuran 3 x 3 x 4 cm; Dengan kesimpulan sebagai berikut : Kelainan tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras tajam dan Surat Visum Et Repertum Nomor : 474.3/1547/RSUD Prov NTB Tanggal 06 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfi Syamsun, Sp.KF, M.Si.Med dokter pemeriksa pada RSUP NTB dengan kesimpulan sebagai berikut : Terdapat luka tusuk di punggung kiri akibat kekerasan tajam sehingga menyebabkan pendarahan dalam rongga dada bagian kiri (hemothorax sinistra). Hal ini dapat menimbulkan BAHAYA MAUT berupa potensi pendarahan di rongga dada yang menekan fungsi paru-paru; Terdapat patah tulang terbuka pada tulang paha kanan sepertiga bagian tengah (open fracture remur sepertiga medial); Terdapat kekurangan darah (anemia);
Menimbang, bahwa berdasarkan kartu keluarga nomor 5205053110070307 atas nama kepala keluarga A.Azis tertanggal 28 Juni 2012 terlampir dalam berkas perkara, pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Amirullah alias Arlan adalah anak dari pasangan suami istri yang bernama A.Azis dan Misbah yang lahir pada tanggal 9 Juli 1998 sehingga saksi Amirullah alias Arlan pada tanggal 9 Juli 2016 berumur 18 Tahun, bahwa peristiwa pembacokan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Amirullah alias Arlan terjadi pada tanggal 29 April 2016 dimana umur dari saksi Amirullah alias Arlan dibawah dari 18 tahun dengan demikian saksi Amirullah alias Arlan dalam perkara ini masih digolongkan anak;
Dengan demikian unsur “dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan/pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai balas dendam atas kesalahan dari Terdakwa, akan tetapi tujuan dari pemidanaan lebih dititik beratkan pada tujuan edukatif atau pembelajaran dengan maksud agar Terdakwa tersebut dapat merenungkan dan meresapi atas kesalahan yang telah diperbuatnya dan dengan suatu harapan dengan telah dipidananya Terdakwa tersebut, Terdakwa akan menjadi insyaf dan sadar sehingga Terdakwa tidak akan mengulangi lagi tindak pidananya dan kelak kemudian hari setelah selesai menjalani pidananya, Terdakwa akan menjadi orang yang lebih baik dan dapat diterima lagi sebagai anggota masyarakat disekitarnya. Disamping itu pemidanaan juga diharapkan mempunyai tujuan preventif yaitu agar memberikan efek jera sehingga orang lain tidak akan melakukan tindak pidana seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa bedasarkan ketentuan Pasal80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa selain ancaman pidana penjara, ditentukan pula mengenai ancaman pidana denda sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa sepatutnyalah dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan diulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Roi Marten alias Kangen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan menyebabkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu pada hari Senin, tanggal 26 September 2016, oleh FIRDAUS, S.H., sebagai Hakim Ketua, SAHRIMAN JAYADI, SH., M.H., dan NI PUTU ASIH YUDIASTRI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERI SUPRIADIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dompu, serta dihadiri oleh CATUR HIDAYAT, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dompu dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
SAHRIMAN JAYADI, S.H., M.H. F I R D A U S, S.H.
TTD
NI PUTU ASIH YUDIASTRI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
HERY SUPRIADIN, S.H.,