387 K/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387 K/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Kamal Muara III No.2, RT.002, RW.003, Kel. Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan
Also in 3 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 387 K/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), diwakili oleh I WAYAN NEDENG, SH., selaku Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Drs. Anwar Baso Mapparessa;
2. Subroto, SH.;
3. Wurdayani, SH.;
4. Djoko Mursito, SH.;
5. Drs. Zafar Sodikin;
6. Mochamad Alimuddin, SH.;
7. Dra. H. Rukiah Kimi;
8. Masjkur;
9. Gandi Sungkono;
10. Sunarto, SH.;
11. Bambang Adi IB, SH.;
12. Sumiati, Sm.Hk.;
13. Ahmad Syahri, S.Sos.;
14. Sandrayana Sangkala, SH.;
15. Inneke M. Siregar, SH.;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2002 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. OSAGA MAS UTAMA, diwakili oleh NORMAN LEGANA, pekerjaan Direktur Utama PT. Osaga Mas Utama, beralamat di Jalan Taman Daan Mogot II/22 RT. 001 RW. 001, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Gunawan Suryoputro, SH., Advokat, kewarganegaraan Indonesia, berkantor pada “Gunawan Suryoputro, SH. & Associates, Jalan Jembatan Baru No. 48, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2002 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Adapun dasar gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah suatu Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) No. 1055/1104/224-7/X/PHK/ 07-2011, tanggal 23 Juli 2001 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT. Osaga Mas Utama, Jalan Kamal Muara III No. 2 (Kapuk Kamal) Jakarta Utara dengan Sdr. Hamdani, sebagai karyawan (Bukti P1) yang pada pokoknya putusan Tergugat telah mengubah putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung No. 185/U/12/II/2001 tanggal 27 Maret 2001 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Osaga Mas Utama beralamat di Jalan Raya Mauk Km. 5, Jatiuwung, Tangerang dengan Sdr. Hamdani beralamat di Kampung Kosambi Bedeng RT. 04 RW. 01, Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Tangerang (Bukti P2), yang melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 dan dinilai cacat hukum, dimana surat keputusan Tergugat a quo diberitahukan kepada Penggugat melalui surat pada tanggal 5 September 2001 dan diterima oleh Penggugat tanggal 8 September 2001 melalui Panitera Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), kemudian Penggugat mengajukan gugatan
tanggal 23 November 2001 dan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
2. Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan suatu putusan Tata Usaha Negara yang memenuhi kriteria seperti apa yang ditetapkan pada pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, yaitu :
2.1. Konkrit, karena surat keputusan tersebut nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan ;
2.2. Individual, karena surat tersebut ditujukan dan berlaku bagi Penggugat ;
2.3. Final, karena surat tersebut telah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana ditentukan tindakan yang harus dilakukan oleh PT. Osaga Mas Utama terhadap Sdr. Hamdani (karyawan) yaitu pemberian uang pesangon sebesar 4xRp. 344.257 = Rp. 1.377.028,-;
2.4. Bahwa surat keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian material bagi Penggugat ;
3. Surat keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan banding administratif, maka menurut Pasal 48 jo. pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) berwenang memutuskan dan mengadili dalam tingkat pertama ;
Alasan Gugatan/Keberatan Terhadap Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) :
1. Penggugat sama sekali tidak dapat menyetujui diberikannya uang pesangon kepada Sdr. Hamdani (pekerja), karena pekerja telah melakukan kesalahan berat yaitu telah melakukan pencurian 1 (satu) pasang sandal contoh merek Bahama, sehingga terhadap pekerja sudah adil, pantas dan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964, dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon, lihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 858/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 14 Januari 2001 (Bukti P3) ;
2. Dalam surat perjanjian kerja tanggal 14 Januari 1997 antara Penggugat dan pekerja telah dicantumkan tata tertib perusahaan antara lain dalam butir 22 disebutkan kesalahan berat/besar yaitu a. Pencurian dan b. Memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon (Bukti P4) ;
3. Sehubungan dengan surat pernyataan pekerja tanggal 4 September 2000 yang menyatakan pekerja telah mengambil sepasang sandal milik PT. Osaga Mas Utama untuk memiliki dan tertangkap oleh satpam (Bukti P5) telah cukup membuktikan bahwa pekerja telah benar-benar melakukan pelanggaran Pasal 362 KUHP (pencurian) ;
4. Surat laporan pekerja ke berbagai instansi yang menuduh/memfitnah Penggugat telah melakukan paksaan/tekanan (Bukti P6), sehingga pekerja bersedia membuat surat pengunduran diri dan surat pernyataan adalah suatu kebohongan besar yang sama sekali tidak terbukti dan meskipun Penggugat telah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaporkan paksaan/tekanan tersebut kepada Polisi, tetapi pekerja ternyata sampai sekarang tidak berani/mau melaporkan, karenanya demi hukum dan keadilan terpaksa Penggugat melaporkan kasus pencurian ini kepada Polsek Jatiuwung, meskipun nilai sandal yang dicuri tidak seberapa besar ;
5. Bahwa Penggugat sangat berkeberatan dan tidak setuju atas pertimbangan Tergugat pada halaman 8 bawah putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 1055/1104/224-7/ X/PHK/07-2001 tanggal 23 Juli 2001 yang menyatakan sebagai berikut : “Menurut Panitia Pusat tindakan pekerja menggunakan produk perusahaan tanpa izin tidak dapat dibenarkan namun demikian kesalahan pekerja bukan merupakan kesalahan berat, karena produk tersebut dapat dikembalikan dan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sehingga terhadap pemutusan hubungan kerjanya dapat disertai dengan pembayaran uang pesangon sebesar 1 x pasal 22 Kepmenaker No. 150/ Men/-2001” ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal/tidak sah putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 1055/1104/224-7/X/PHK/07-2001 tanggal 23 Juli 2001 ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan putusan baru sesuai dengan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Daerah Jawa Barat (Bandung) No. 185/U/12/II/2001 tanggal 27 Maret 2001 ;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Atau agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri berkenan memberikan putusan lain yang seadil-adilnya berdasarkan Asas Peradilan yang baik ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 362/G/2001/PT.TUN.JKT. tanggal 11 September 2002 yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)/Tergugat No. 1055/1104/224-7/X/PHK/07-2001 tanggal 23 Juli 2001 ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru yang isinya sesuai dengan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Daerah Jawa Barat di Bandung No. 185/U/12/II/ 2001 tanggal 27 Maret 2001 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 170.500,- (seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 11 September 2002 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2002 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 September 2002 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. W7.PT.TUN.KAS.3086.2002 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 8 Oktober 2002 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat pada tanggal 18 Oktober 2002 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi oleh Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2002 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (Judex Factie) No. 362/G/2002/PT.TUN.JKT beserta pertimbangannya karena tidak mempertimbangkan tindakan pekerja yang dinilai bukan merupakan kesalahan berat sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (1) Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000 ;
2. Bahwa pada kenyataannya pekerja (Sdr. Hamdani) tidak melakukan pencurian karena hanya menggunakan sandal perusahaan sebagaimana juga digunakan oleh banyak pekerja lainnya untuk melakukan ibadah shalat ;
3. Dengan penggunaan sandal yang akan dimusnahkan tersebut oleh perusahaan tidak dilarang dengan tidak adanya teguran-teguran oleh perusahaan ketika pekerja beserta karyawan lainnya menggunakan dalam waktu yang relatif lama karena sering kali dilakukan oleh pekerja (Sdr. Hamdani) ;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Kasasi (semula Tergugat) dalam keputusannya No. 1055/1104/224-7/X/PHK/07-2001 tanggal 23 Juli 2001 memutuskan untuk membayar uang pesangon sebesar 1 x ketentuan pasal 22 Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000 karena pekerja (Sdr. Hamdani) hanya tidak seizin pengusaha menggunakan sandal tersebut tetapi tidak mencuri, terbukti barang/sandal tersebut masih berada dalam lokasi perusahaan ditempat yang sama ;
4. Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pekerja (Sdr. Hamdani) perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang maupun Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan pekerja telah bersalah (telah mencuri sandal) namun demikian putusan Pengadilan Negeri Tangerang maupun Pengadilan Tinggi Bandung belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena yang bersangkutan (pekerja Sdr. Hamdani) masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ;
5. Bahwa oleh karena itu pekerja Sdr. Hamdani belum dapat dinyatakan bersalah sehingga sebagaimana putusan Tergugat/sikap Pemohon Kasasi untuk pekerja Sdr. Hamdani masih berhak atas uang pesangon sebesar 1 x ketentuan pasal 22 Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah salah menerapkan hukum karena pekerja bersalah telah mencuri sandal untuk dipakai ibadah di lingkungan perusahaan, dan kesalahannya itu belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemutusan hubungan kerja terhadapnya tidak menjadi penghalang baginya untuk menerima pesangon sesuai Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan keberatan-keberatan lainnya, maka menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 362/G/2001/PT.TUN.JKT. tanggal 11 September 2002 dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti disebutkan dibawah ini :
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah mempelajari jawaban memori kasasi dari Termohon Kasasi namun dalil-dalil jawaban memori kasasi dimaksud tidak dapat melemahkan dalil-dalil memori kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, dan Termohon Kasasi dipihak yang dikalahkan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 362/G/2001/PT.TUN.JKT. tanggal 11 September 2002 ;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan hubungan kerja antara pengusaha PT. Osaga Mas Utama Jalan Raya Mauk Km. 5, Jati Uwung, Tangerang dengan pekerja Sdr. Hamdani d/a Kampung Kosambi Bedeng, Kecamatan Sepatan RT. 04 RW. 01, Tangerang putus terhitung sejak tanggal 30 September 2000 ;
2. Mewajibkan kepada pengusaha PT. Osaga Mas Utama tersebut pada amar I diatas untuk membayar secara tunai kepada pekerja Sdr. Hamdani dengan perincian sebagai berikut :
1. Uang pesangon :
4 x Rp. 344.257,- = Rp. 1.377.028,-
2. Uang penghargaan masa kerja
2 x Rp. 344.257,- = Rp. 688.514,-
Jumlah = Rp. 2.065.542,-
3. Uang ganti rugi perumahan, pengobatan
dan perumahan serta perawatan 15%
15% x Rp. 2.065.642,- = Rp. 309.831,30,-
Jumlah = Rp. 2.375.373,30,-
Terbilang : dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah tiga puluh sen rupiah ;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi diperhitungkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 6 April 2011 oleh Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./H. Yulius, SH., MH. ttd./Marina Sidabutar, SH., MH.
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah …………….. Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI., SH.
NIP. : 220 000 754