6/PDT/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 6/PDT/2017/PT PTK
SENDANG bin HAJI TITONG, DKK melawan TIAN HARTONO alias BUNTIA, dkk
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat. ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2016, Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut ï€ Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 6/PDT/2017/PT KAL BAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
1. SENDANG bin HAJI TITONG, bertempat tinggal di Jl. Selat Panjang RT 033;
2. SYAMSUDIN bin HAJI TITONG bertempat tinggal di Jl. Selat Panjang RT 033 RW 017 Ke. Siantan Hulu Kec. Pontianak Kota; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada RAPHAEL SAHYUDI,SH Jl. Tabrani Ahmad No 1 RT 03/25 Kel. Sui Jawa Dalam Kel. Pontianak barat Kota Pontianak dan Kuasa Substitusi kepada 1.MASANI,SH, 2. BAMBANG SUDIONO,SH, 3.PETRUS,SH melalui surat kuasa substitusi No. 05/PERADIN-RS/KB-1/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
L a w a n :
1. TIAN HARTONO alias BUNTIA, laki-laki, kebangsaan ;Indonesia, pekerjaan: Pedagang beralamat Jalan Kapten Tendean RT 02 RW 033 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Dr. W. SUWITO, SH.MH, SRI NURLIZA, SH dan KRISTIAN, SH kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum pada FIRMA HUKUM W. SUWITO, SH & ASSOCIATE beralamat Jl. Purnama, Ruko Pinagsia Nomor: 1 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2. Walikota Pontianak, beralamat Jalan Rahadi Oesman Pontianak; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ZETMAWATI, SH.MH SALELAH, S.H.,M.Si., CHANDRA KUSUMA, S.H dan HELEND PUSPITA SARI, S.H melalui surat kuasa Nomor 180/234/D.CKTRP2016 tertanggal 15 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 17 Januari 2017 No.6/PDT/2017/PT KAL BAR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 28 Januari 2016 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Turunan resmi Putusan Sela Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk dan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 29 September 2016.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Januari 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 28 Januari 2016 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merasa perlu untuk melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Pontianak yaitu anak buahnya Walikota Pontianak yang telah mengeluarkan ijin sebelum Putusan Pengadilan keluar atas terpidana yang telah putus atas putusan No. 316/Pid.Sus/2015/PN Ptk, mka apa yang telah pak ARMENG bin H. Titong buatkan seperti jual beli adalah gugur dengan sendirinya secara hukum jadi apa yang dikeluarkan ijin bangunan oleh Walikota Pontianak juga gugur atau tidak berlaku lagi ;
Bahwa memang saudara Tergugat satu dan Tergugat dua melakukan hal yang melanggar hukum karena meneruskan bangunan diatas tanah Penggugat secara melawan Hukum dan perlu ditetapkan dengan Undang-Undang agar bangunan yang ada diatas tanah Penggugat tersebut untuk menjadi hak milik diatas tanah sertifikat Hak Milik No. 103/Tanjung Hulu surat ukur No. 7658 tahun 1983 luas m² ;
Bahwa Penggugat menilai lagi apapun yang dimiliki oleh Tergugat satu baik ijin bangunan atau sertipikat tidakla boleh ada lagi diatas tanah Penggugat tersebut termasuk meneruskan pembangunannya tidak boleh lagi Tergugat dua yang mengeluarkan ijin untuk tidak menarik lagi ijin itu atau dinyatakan batal demi hukum atas putusan pidana No. 316/Pid.Sus/2015/PN Ptk, tanggal 24 Juni 2015 hari Rabu dan gugur demi hukum ;
Bahwa Penggugat menilai lagi Tergugat harus menyelesaikan harga tanah kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan kalaupun Tergugat tidak melakukannya Penggugat meminta agar hentikan segala kegiatannya, nanti Penggugat akan membongkarnya sendiri meminta kepada pihak Pengadilan dan Kepolisian serta Sat PP yang akan melakukan pembongkarannya atau alam ;
Bahwa Penggugat menilai bahwa Tergugat satu dan Tergugat dua ada kerja sama bersama dalam ijin pembangunan yang dikeluarkan oleh Tergugat dua karena pemberian ijin yang tidak memperhatikan ada pihak lain yang telah dihukum, dan pihak Tergugat satu telah menggunakan haknya orang lain diatas tanah tersebut sedangkan hal lain telah gugur. Untuk itu hakim dalam perkara ini Penggugat memohon untuk memutuskan sebab perkara pidana putusan No. 316/Pid.Sus/2015/PN Ptk, pada Terdakwa ARMENG Bin H. TITONG telah putus 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara, artinya apapun yang ada d isitu akan mengakibatkan gugurnya hak-hak lain ;
Bahwa Penggugat menilai apabila Tergugat satu tidak membayar sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada Penggugat maka dalam perkara ini Tergugat satu dan Tergugat dua harus mengosongkan tanah Penggugat tersebut dan apabila tidak maka bangunan yang dibangunnya menjadi kepunyaan Penggugat secara keseluruhan secara hukum ;
Bahwa Penggugat menilai Tergugat satu adalah orang yang kaya dan dapat menguasai Tergugat dua secara bik dan benar walaupun hal itu tak benar maka Penggugat meminta dan memohon agar Tergugat satu dapat dikenakan sanki biaya perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dihitung sejak perkara ini masuk ke Pengadilan Perdata dan dihitung 30 (tiga puluh) hari untuk setiap bulannya Tergugat dua untuk mencabut ijin yang diberikan melalui putusan perkara ini ;
Bahwa Penggugat menilai peristiwa ini akan menjadi polemic yang besar apalagi tidak dihentikan pembayarannya oleh Tergugat satu dan Tergugat dua karena akan mengarah pada peristiwa hukum lain untuk itu Pengadilan dapat melakukan sita jaminan permohonan Penggugat oleh pihak Pengadilan sebab Tergugat satu dan Tergugat dua akan ada kerjasama yang seolah olah benar tapi menyalahi aturan hukum yang ada sebab Tergugat Tergugat satu sering menyatakan akan diatur bersama-sama Tergugat dua seolah-olah benar karena Tergugat satu ini katanya punya banyak uang dan pengusaha untuk itu perlu dihentikan selama perkara berjalan ;
Untuk ini dalam peristiwa hukum ini meminta dan memohon kepada yang Mulia Bapak Hakim atau yang Mulia Ibu Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan yaitu :
Menyatakan putusan No. 316/Pid.Sus/2015/PN Ptk, Rabu tanggal 24 Juni 2015 terhadap tanah Penggugat dinyatakan sah dan berharga yaitu No. 103/Desa Tanjung Hulu surat ukur No. 7658/1983 tanggal 15 Nopember 1983, luas 546 m² adalah sah dan benar milik Penggugat ;
Menyatakan bahwa tuntutan Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada Tergugat satu adalah benar ;
Menyatakan bahwa tuntutan Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari pada Tergugat satu adalah benar dan dibayarkan ;
Menyatakan bahwa Penggugat menilai Tergugat dua untuk mencabut ijin bangunan yang telah dikeluarkan dalam putusan ;
Menyatakan pembangunan oleh Tergugat satu dan Tergugat dua untuk dicabut dan dihentikan diatas tanah Penggugat ;
Menyatakan pembangunan oleh Tergugat satu dan Tergugat dua untuk dicabut dan dihentikan diatas tanah Penggugat ;
Menyatakan bahwa Tergugat satu dan Tergugat dua membayar biaya/ongkos perkara dalam peristiwa perkara ini secara tenggang renteng ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan oleh Penggugat secara terdakwa walaupun pihak Tergugat satu dan Tergugat dua menyatakan Banding ;
Memohon putusan yang seadil-adilnya oleh yang Mulia Hakim/Ibu Hakim dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawabannya tertanggal 26 April 2016, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Kewenangan Mengadili
Bahwa memperhatikan tentang fundamentum petendi point 3 gugatan Penggugat terutama minta ijin bangunan dicabut atau dinyatakan batal yang dipertegas dengan petitum point 4, dimana yang dimintakan dicabut berupa ijin bangunan adalah merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, hal ini merupakan kewenangan dari Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang. Dengan demikian gugatan Penggugat telah salah / keliru diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak, seharusnya gugatan Penggugat karena menyangkut Surat Keputusan Tata Usaha Negara harus diajukan dan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, oleh karena itu kami mohon berkenan kiranya kepada Majelis Hakim dengan tanpa memeriksa Pokok Perkara diputus dengan putusan menyatakan bahwa Pangadilan Negeri Pontianak tidak berwenang mengadili perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang-undang;
Exceptio Obscuur Libel (Gugatan Penggugat adalah tidak jelas alias kabur)
Tidak jelasnya dasar hukum dalil, karena posita atau fundamentum petendi perkara aquo tidak menjelaskan dasar hukum (recht grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan selain itu gugatan aquo juga tidak jelas dasar fakta (feteliejke grond) yang menyebabkan gugatan tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie) berakibat pada tidak terpenuhinya syarat formil gugatan. Meskipun tata cara bagaimana membuat dan menyusun suatu surat gugatan tidak diatur oleh ketentuan Undang-undang sebagaimana diisyaratkan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 13 Tahun 1971 Nomor : 547 K/Sip/1971, akan tetapi agar terang dan jelasnya isi surat gugatan sehingga memudahkan bagi Hakim yang memeriksa dan memutus perkara serta mudah dipahami para pihak dalam perkara aquo, maka layak atau patut dalam membuat dan menyusun surat gugatan menggunakan dua teori yaitu individualisme dan substanteori sebagaimana yang ditulis oleh pakar hukum ISKANDAR OCRIPKARTAWINATA, SH., dalam bukunya berjudul “HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DAN PRAKTEK” sehingga dengan memahami teori tersebut akan jelas apa yang menjadi objek sengketa, menentukan pihak-pihak termasuk penentuan prestasi-prestasi dan siapa yang harus dikenakan prestasi dalam perkara ini, berdasarkan hal-hal tersebut gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I adalah tidak jelas alias kabur (Obscuur Libel), oleh karena itu Tergugat I mohon berkenan Majelis Hakim perkara aquo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima hal ini sesuai dengan kaidah hukum dalam yurisprudensi yang menyatakan bahwa “Tuntutan gugatan yang belum lengkap diajukan oleh penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Petitum Gugatan Mengandung Cacat Formil Gugatan.
Bahwa petitum gugatan Penggugat tidak jelas, tidak menyebutkan secara tegas dan spesifik apa yang diminta Penggugat, hal ini dapat dilihat pada petitum point 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. Semestinya disebutkan secara jelas letak dan batas-batas tanah yang diminta dinyatakan sebagai milik Penggugat, disebutkan nomor dan tanggal ijin bangunan yang diterbitkan Tergugat II yang dimintakan batal dan dicabut, demikian juga tentang tuntutan sejumlah uang yang diminta dinyatakan benar, tidak disebutkan secara rinci dan spesifik dalam gugatan Penggugat sehingga petitum yang demikian mengandung cacat formil obscuur libel yang menyebabkan gugatan menjadi kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima;
Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat.
Bahwa Penggugat salah dan keliru menarik TIAN HARTONO alias BUNTIA sebagai subjek Tergugat I dalam perkara aquo, karena TIAN HARTONO alias BUNTIA sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat maupun dengan tanah dan ijin bangunan yang menjadi obyek aquo. Tergugat I merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah, dan bukan pemegang ijin bangunan di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 103/Tanjung Hulu, Surat Ukur Nomor: 7658 tahun 1983, seluas 546 M2, dan tidak memiliki ijin bangunan dari Walikota Pontianak atas nama TIAN HARTONO alias BUNTIA, serta tidak ada perbuatan apapun dari Tergugat I yang menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat, atau tegasnya antara obyek sengketa tidak ada keterkaitan/hubungan dengan Tergugat I, dengan demikian gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum dan tidak ada persoalan/perselisihan hukum apapun oleh karenanya gugatan yang demikian harus ditolak, sesuai dengan salah satu kaidah hukum yang terkandung dalam yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 Nomor: 4 K/Sip/1958, yang isinya :
“Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum”;
Exceptio Ex Juri Terti Plurium Litis Consortium.
Bahwa gugatan Penggugat perkara aquo mengandung cacat Plurium Litis Consortium karena tidak lengkapnya para pihak yang seharusnya ikut digugat, hal ini secara kongkret Tergugat I tunjukkan dalam dalil gugatan Penggugat point 1 bahwa transaksi jual beli dilakukan oleh saudara Armeng bin H. Titong sehingga patut Armeng diberikan tanggung jawab moral secara hukum karena telah menjual tanah, telah menerima uang pembayaran dari penjualan tanah tersebut. Oleh karena itu telah selayaknya gugatan Penggugat ditolak karena kurang pihak subjek hukum atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa selain gugatan Penggugat tidak jelas, salah subjek Tergugat, kurang pihak, gugatan Penggugat juga tidak jelas (obscuur libels) tentang tanah yang diakui sebagai miliknya, dimana letak tanahnya dan batas-batasnya, berapa luasnya sama sekali tidak diuraikan dalam posita gugatan Penggugat, oleh karenanya gugatan yang tidak jelas alias kabur tersebut patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 April 1979 Nomor: 1149 K/Sip/1975, yang menyebutkan :
“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa sebagai kelengkapan uraian dan alasan penolakan terhadap gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka segala uraian alasan yang telah dikemukakan dalam Eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap termasuk dalam uraian jawaban pokok perkara dalam perkara ini, atau sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan eksistensinya;
Bahwa pada dasarnya kami menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, dengan alasan antara Penggugat dengan Tergugat I tidak ada hubungan hukum apapun, tidak ada perbuatan Tergugat I yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, juga tidak ada hubungan antara Tergugat I dengan obyek sengketa baik tentang jual beli tanah maupun dengan ijin bangunan yang diterbitkan oleh Walikota Pontianak (Tergugat II), maka dengan demikian tidak ada persoalan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, oleh karenanya gugatan Penggugat yang demikian patut ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo, karena syarat mutlak menggugat seseorang di Pengadilan adalah adanya hubungan hukum, sebagaimana disyaratkan dalam salah satu kaidah hukum yang termuat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 294 K/SIP/1971, yang berbunyi :
“Surat gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum yang bersangkutan dan bukan orang lain, sehingga gugatan secara salah diajukan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur sehingga sangat sulit dipahami seutuhnya dan membuat bingung apa maksud/arti dari gugatan Penggugat, pada posita poin 1 dan point 5, Penggugat mendalilkan merasa perlu menggugat anak buah Walikota Pontianak yang mengeluarkan ijin sebelum putusam Nomor: 316/Pid.Sus/2015/PN.PTK, maka apa yang telah pak Armeng bin H. Titong buatkan seperti jual beli adalah gugur dengan sendirinya secara hukum jadi apa yang dikeluarkan ijin oleh walikota Pontianak juga gugur atau tidak berlaku, apa maksud dari dalil tersebut, apa hubungan ijin bangunan dengan putusan Nomor: 316/Pid.Sus/2015/PN.PTK, siapa pak Armeng bin H. Titong, apa yang telah diperjualbelikan pak Armeng bin H. Titong, apa yang diperbuat pak Armeng bin H. Titong sehingga dihukum 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, sangat tidak jelas dan tidak dapat atau sulit dipahami;
Bahwa demikian juga dengan apa yang dimaksud atau terkandung dalam posita gugatan point 2 dan 3, apa yang telah Tergugat I perbuat, hukum yang mana yang dilanggar Tergugat I, ijin bangunan apa yang dimiliki oleh Tergugat I, sangatlah membingungkan, lebih-lebih lagi Penggugat minta ditetapkan dengan undang-undang agar bangunan yang ada di atas tanah Penggugat tersebut untuk menjadi hak miliknya, bangunan yang mana, di atas tanah yang mana, dimana letak, dan batas-batas dari tanah tersebut, semakin membuat kabur gugatan Penggugat;
Bahwa meskipun pembuatan/penyusunan surat gugatan tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, namun agar dalil gugatan dapat dengan mudah dipahami maka dalam posita gugatan (fundamentum petendi) paling tidak memenuhi 2 unsur :
Dasar hukum (Rechtelijke Grond)
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan antara
Penggugat dengan materi dan atau obyek yang disengketakan,
Antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau obyek sengketa;
Dasar fakta (Feitelijke Grond)
Memuat penjelasan pernyataan mengenai :
Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan materi atau obyek perkara maupun dengan pihak Tergugat;
Atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan Penggugat;
Bilamana kedua unsur tersebut telah dipenuhi memudahkan para pihak termasuk hakim memahami gugatan tersebut, oleh karena itu gugatan Penggugat yang tidak secara jelas menguraikan dasar hukum dan fakta hukum sehingga mengandung cacat obscuur libel dan telah semestinya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Bahwa demikian pula tuntutan Penggugat dalam perkara ini, tiba-tiba saja meminta Tergugat menyelesaikan harga tanah kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), meminta Tergugat I dikenakan sanksi biaya perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah, serta minta Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan tanah tersebut, dari mana angka-angka tersebut muncul dan apa yang mendasari Penggugat minta pengosongan, sedangkan tidak jelas hubungan antara Penggugat dengan tanah yang diminta dikosongkan, selain itu tuntutan Penggugat main tembak saja tanpa perincian yang logis, oleh karena itu dengan tegas kami tolak, selanjutnya kami mohon kepada Majelis Hakim berkenan dalam memutus perkara ini menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 117 K/SIP/1971, yang kaidah hukunya berbunyi tentang:
“Gugatan ganti kerugian yang tidak dijelaskan dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”;
Bahwa permintaan Penggugat pada petitum point 1 sampai dengan petitum 9 yang tidak jelas, tidak disebutkan secara specifik apa yang diminta patut ditolak, karena selain gugatan disusun dengan semrawut, sulit dipahami, tidak jelas alias obscuur libel, yang lebih utama adalah antara Penggugat dengan Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum, tidak ada persoalan hukum atau tegasnya Penggugat telah salah dan keliru menarik pihak Tergugat I, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat, sedangkan segala biaya yang timbul dibebankan kepada pihak Penggugat;
Berdasarkan dari segala alasan yang telah diuraikan dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara tersebut di atas, selanjutnya kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan kiranya menerima dan mempertimbangkan Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara Tergugat I, selanjutnya memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaards);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Tergugat II :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Kompetensi Kewenangan Absolut
Bahwa Pengadilan Negeri Pontianak tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo karena dalam petitumnya Penggugat memohon untuk mencabut ijin bangunan yang diterbitkan TERGUGAT II sehingga perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan ijin bangunan merupakan perbuatan hukum tata usaha Negara ;
Bahwa mengingat apa yang disengketakan oleh PENGGUGAT merupakan perbuatan hukum tata usaha Negara oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang PTUN maka yang berwenang untuk mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak ;
Eksepsi Obscuur Libel
Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak jelas (obscuur libel) dan tidak logis ketidak jelasan dan ketidak logisan yang TERGUGAT II maksudkan adalah mengenai
Tidak jelas asal muasal tanah dan atas hak yang merupakan dasar dari kepemilikan tanah PENGGUGAT dan tidak ada uraian secara terperinci ;
Tidak jelas alasan hukumnya sehingga Tergugat I dan Tergugat II digugat dalam perkara ini ;
Bahwa PENGGUGAT dalam positanya cenderung berasumsi sehingga hanya menyampaikan tuduhan semata ;
Tidak jelas bagaimana bentuk dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat ;
Tidak jelas fakta dan perhitungan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum Para Tergugat ;
Oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak jelas fakta yang diuraikan dalam posita dengan validitas bukti dan petitum gugatan Konsekuensi dari ketidak jelasan dan adanya pertentangan fakta hukum tersebut (obscuur libel) gugatan harus ditolak ;
Eksepsi Error In Person
Bahwa keliru PENGGUGAT menggugat Bidang Perijinan Perumahan Pemerintahan Kota Pontianak dan Pembangunan atau Dinas Tata Kota yang ada sebenarnya Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak ;
Bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu berdasarkan tugasnya sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 tahun 2010, tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak dan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak sesuai Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 315 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kota Pontianak bukan diterbitkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak ;
Eksepsi Dominii :
Bahwa PENGGUGAT bukanlah pemilik tanah yang sah dari tanah yang dimiliki PENGGUGAT tidak memiliki legal standing terhadap obyek perkara aquo. Oleh karena itu PENGGUGAT tidak berhak untuk mengajukan gugatan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang diuraikan dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa secara tegas TERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kecuali yang secara tegas diakuinya ;
Bahwa PENGGUGAT II tidak mengerti dalil PENGGUGAT yang menyatakan anak buah Walikota Pontianak yang telah mengeluarkan ijin anak buah yang mana telah mengeluarkan IMB dan tidak jelas data IMB yang telah dikeluarkan sehingga TERGUGAT II tidak bisa menanggapi dengan benar ;
Bahwa dalam dalil gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT II tidak paham IMB yang mana yang harus dicabut dan apa hubungan IMB dengan tanah yang katanya dikuasai PENGGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT II tidak mengetahui apa yang diputus dari Putusan No. 316/Pid.Sus/2015/PN Ptk dan hubungannya menjadi tanah PENGGUGAT sehingga menjadi dalil Perbuatan Melawan Hukum dilakukan TERGUGAT II ;
Bahwa dikarenakan posita dan petitum dari PENGGUGAT dalam gugatan tidak jelas peristiwa hukumnya dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan untuk itu mohon gugatan PENGGUGAT ditolak ;
I. DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT II seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan sela tanggal 2 Juni 2016 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk tersebut ;
Menetapkan pemeriksaan perkara ini dianjutkan ;
Memutuskan biaya perkara bersama-sama dengan putusan akhir.
Menimbang. bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak juga telah menjatuhkan putusan tanggal 29 September 2016 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Ekspesi
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.956.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Membaca berturut-turut :
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, Para Penggugat melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2016 , telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 29 September 2016, Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak, menerangkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2016, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak , yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, untuk Kuasa Para Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 2016, sedang untuk Kuasa Terbanding I dan Terbanding II, masing-masing tertanggal 1 Desember 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Kuasa Para Pembanding tidak mengajukan memori Banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Kuasa Para Pembanding mengajukan permohonan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara, salinan resmi putusan sela tanggal 2 Juni 2016 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2016, Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding, akan tetapi disamping apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat juga kabur (obscuur libel) , dalam positanya Para Pembanding semula Para Penggugat tidak menguraikan adanya hubungan hukum antara Para Penggugat dengan obyek sengketa , antara posita yang satu dengan lainnya saling bertentangan, disatu pihak Para Terbanding semula Para Penggugat menguraikan bahwa dengan adanya Putusan Pidana No. 316/Pid.Sus/2015/PN Ptk maka jual beli yang diakukan oleh pak Armeng menjadi gugur, tetapi diposita yang lain Para Pembanding semula Para Penggugat menguraikan Terbanding I semula Tergugat I harus menyelesaikan harga tanah kepada Para Pembanding semula Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dalam posita Para Pembanding semula Para Penggugat menguraikan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II perbuatan melawan hukum karena membangun diatas tanah milik Para Pembanding semula Para Penggugat dan mengeluarkan ijin membangun untuk Para Pembanding, tetapi dalam petitumnya Para Pembanding semula Para Penggugat, tidak menuntut Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum tersebut merupakan dasar dan alasan Penggugat untuk menuntut dalam bentuk petitum, sehingga antara posita dengan petitum juga harus sinkron atau sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 8 No.3 RV, ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 29 September 2016, Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2016, Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2017 oleh kami FX. JIWO SANTOSO, S.H.M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA H SITUMORANG, SH., dan TINUK KUSHARTATI, SH, Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 17 Januari 2017 NOMOR 6/PDT/2017/PT KAL BAR, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta IRWAN JUNAIDI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
| Hakim-hakim Anggota: | Hakim Ketua, |
ttd 1. HENDRA H SITUMORANG, S.H. | ttd FX. JIWO SANTOSO, S.H.M.Hum |
ttd 2. TINUK KUSHARTATI, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
ttd IRWAN JUNAIDI, S.H. | |
Perincian biaya:
Meterai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi…….............. Rp. 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)