17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
LIE ENG JUN BIN LIE SING KIAT
MENGUATKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN.bgl TANGGAL 20-07-2018
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : LIE ENG JUN bin LIE SING KIAT. Tempat Lahir : Bangka Belitung. Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / 10 Juni 1962. Jenis Kelamin : Laki – Laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Rumah : Desa Senimpik Kec. Sulak Kumai Kab. Kerinci, Prov. Jambi.
Kantor : Depati Parbo, Lrg. Rizqi RT. 13 No. 12 Pematang Sulur, Jambi.
Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta (Direktur Utama PT. Sumber Tratindo Utama / Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma). Pendidikan : SMA.
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 23 Nopember 2017 No.Print-781/N.7.11/Fd.1/11/2017, sejak tanggal 23 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;
Penyidik, perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu tanggal 12 Desember 2017 No. 3253/N.7.1/Fd.1/12/2017 sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 21 Januari 2018;
Penyidik, perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 16 Januari 2018 No. 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl, sejak tanggal 22 Januari 2018 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tanggal 24 Januari 2018 No. Print-09/N.7.12/Ft.1/01/2018, sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018;
Penuntut Umum, perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 8 Februari 2018 No. 14/Pen.Pid.Sus-TPK/02/2018/PN Bgl, sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan tanggal 4 Maret 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 5 Maret 2018 Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl, sejak tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 8 Maret 2018 Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl, sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 2 Juni 2018;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam tahanan RUTAN sejak tanggal 3 Juni 2018 sampai dengan tanggal 2 Juli 2018;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu dalan tahanan RUTAN sejak tanggal 3 Juli 2018 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018;
Penahanan oleh Hakim Tinggi Bengkulu sejak tanggal 27 Juli 2018 sampaia dengan tanggal 25 Agustus 2018’
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat : HANAFI PRANAJAYA, SH., dan ZAINUL IDWAN, SH. yang berkedudukan hukum pada ‘’Kantor Advokat HANAFI & PARTNERS‘’ yang beralamat di Jln. S. Parman No. 18 A Kota Bengkulu dan Advokat pada Kantor Advokat NEDI AKIL, HANAFI & PARTNERS, beralamat di Jln. S.Parman – Simpang 5 No. 18 RT 13 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juli 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1 A di bawah Nomor 330/SK/VII/2018/PN Bgl tertanggal 25 Juli 2018;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 09 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memperhatikan pula Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 09 Agustus 2018 tentang Penetapan hari sidang perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu Nomor 35/Pd.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa LIE ENG JUN;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDS-09/ARGAM/01/2018 tertanggal 26 Februari 2018 sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sesuai dengan Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016 dari Ny. ELFINA RAFIDAH QQ PT. GAMELY ALAM SAKSTI KHARISMA kepada Tn. LIE ENG JUN , secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Elfina Rafidah, ST Binti Kasman selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma, Syamsul Bahri, ST., SE., MM Bin Rahimi (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak 15 Desember 2015, Tamimi Lani, ST Bin Abdul Lani (Alm) selaku Ketua Pokja XII ULP Provinsi Bengkulu sejak 25 Februari 2015 s/d 31 Desember 2016 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sejak 5 Februari 2016, H. Syaifuddin Firman, ST Bin H. Abdul Karim Johan (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak 22 September 2016 dan merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sejak 16 Oktober 2016, dan Muja Asman Bin Awasdri (Alm) selaku Pengawas Utama/PO tahun 2016 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu rentang waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Kaana sampai dengan Desa Malakoni Pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu), telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses lelang terjadi persaingan tidak sehat/proses pelaksanaan pengadaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat volume kontrak berkurang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, bertentangan dengan :
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) : yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain :
Pasal 6 huruf b : yang menyatakan bahwa bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.
Pasal 89 :
Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak.
Ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 118 ayat (1) huruf a : yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah “ berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan tata cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 195.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau memperkaya orang lain yaitu Sdr. Lie Eng Jun kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,-, dan dari uang yang masuk ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tersebut di atas, menurut keterangan Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdr. Hifzan Efriwidyanto (Staff Pembukuan dan Keuangan Lie Eng Jun) ada pihak lain yang menerima uang dari aliran dana proyek jalan Enggano tahun 2016 antara lain : Sdr. Tamimi Lani kurang lebih sebesar Rp. 276.000.000,-, Sdr. Syamsul Bahri kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,-, Sdr. Syaifuddin Firman kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,-, Sdr. Muja Asman kurang lebih sebesar Rp.91.000.000,- (tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp. 50.000.000,-, tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 26.000.000,-), Sdr. Rico Maddari kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- dan Sdr. Sdr. Zulkifli Lubis kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- atau suatu korporasi yaitu PT. Gamely Alam Sakti Kharisma yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.906.596.940,64 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPK R.I Nomor : 40/LHP/XXI/11/2017 tanggal 29 Nopember 2017, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum Terdakwa Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Direktur Utama Sdri. Elfina Rafidah, ST mengikuti Lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016, terlebih dahulu ada proses penganggaran khususnya untuk kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano), berdasarkan keterangan Saksi Evan Ferdian, Saksi Rizal Abidin dan Saksi Sorjun Ahyan dari Bappeda Provinsi Bengkulu bahwa dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu pada bulan Juni 2015 yang ditandatangani oleh Andi Roslinsyah, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu paket kegiatan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan target panjang 7,4 km, dalam KUA – PPAS yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Ridwan Mukti dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu paket kegiatan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 menjadi Rp. 18.365.108.600,- (delapan belas milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus delapan ribu enam ratus rupiah) dengan target panjang 7,4 km, dan Anggaran tersebut ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dana DAK.
Bahwa tindak lanjut dari APBD tersebut untuk kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Bidang Bina Marga PU Provinsi Bengkulu T.A 2016 dengan Nomor: 1.03.01.33.1652, tanggal 5 Pebruari 2016 dan masuk ke dalam Belanja Langsung dalam kode rekening 5.2.3.59.02 sebesar Rp. 18.150.948.600.00 (delapan belas milyar seratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan target panjang 5 km.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Emilson Padalas bahwa P2TPROV Bengkulu (Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu) yaitu Saksi Emilson Padalas, ST selaku PPTK P2TProv membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Syamsul Bahri (selaku Kabid Bina Marga) dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), mulai STA 10 + 376 di Trans Kaana (Desa Kaana) sampai dengan STA 16 + 378 Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016, dalam penyusunan HPS Saksi Emilson Padalas dan Tim Penyusun HPS (P2TPROV) diperintah secara lisan oleh KPA (Syamsul Bahri dan PA/Pengguna Anggaran adalah H. Andi Roslinsyah) untuk segera mempersiapkan paket-paket kegiatan tahun 2016 sekitar ada 30 an paket termasuk Enggano. Dalam penyusunan HPS Pulau Enggano P2TProv yang membantu PA/KPA dengan susunan Tim penyusunan adalah :
Emilson Padalas, ST.
Cosman Simanjuntak, ST.
Ade Maulana Purnaman.
Rendiawan (Tenaga Honorer).
Adapun mekanisme/cara membuat HPS pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dengan cara metode dalam penyusunan HPS sebagai berikut :
Pada Tahun 2015, P2TProv memiliki kertas kerja dan RAB Pekerjaan Pembangunan Jalan Padang Serai - Pasar Ngalam (Arau Bintang) TA 2016 yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV Pola Laras pada tahun 2015.
Bahwa Kertas kerja dan RAB Pekerjaan Pembangunan Jalan Padang Serai - Pasar Ngalam (Arau Bintang) tersebut, oleh P2TProv (Emilson Padalas, dkk) disalin, kemudian digunakan untuk membuat RAB Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni - Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016. Yang berubah antara lain:
Panjang efektif jalan menjadi 6 Km
Jangka waktu pelaksanaan menjadi 210 hari
Jarak rata-rata basecamp ke lokasi pekerjaan menjadi 35 KM
Jarak rata-rata dari quarry:
Pasir pasang menjadi 50 Km
Pasir beton menjadi 50 Km
Batu kali menjadi 50 Km
Batu belah/ batu Quarry besar menjadi 50 Km
Gravel menjadi 50 Km
Sirtu menjadi 39 km
Pasir Urug menjadi 19 Km
Tanah timbunan menjadi 21 Km
Material pilihan menjadi 19 Km
Bahwa Total HPS sebesar Rp. 18.150.948.600.00 (delapan belas milyar seratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan target panjang 6 km, lebar 4,5 meter, bahu jalan (Base S) masing-masing 1 meter, penetrasi macadam 5 cm, yang disusun oleh Tim Penyusun HPS, kemudian HPS diserahkan kepada KPA (Syamsul Bahri) untuk ditandatangani sebagai dasar untuk Lelang dan Sdr. Syamsul Bahri menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa mengoreksi kembali.
Bahwa proses pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) T.A 2016 diawali dengan adanya permohonan dari KPA (Syamsul Bahri) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu kepada ULP Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Nomor : 602.1/313/B.IV/DPU/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang Permohonan Proses Lelang Paket-Paket Kegiatan KOnstruksi di Lingkungan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBD dan DAK TA 2016. Berdasarkan surat tersebut, Kepala ULP Provinsi Bengkulu memberikan disposisi tanggal 5 Februari 2016 dan memerintahkan Pokja XII (Ketua Tamimi Lani) untuk melakukan pelelangan.
Bahwa dalam persiapan untuk mengikuti lelang, Terdakwa Lie Eng Jun meminta bantuan kepada Sdr. Tamimi Lani selaku Ketua Pokja untuk membantu membuat dokumen penawaran kedua peserta lelang (PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha).
Bahwa Ketua Pokja XII Sdr. Tamimi Lani memerintahkan Saksi Ferri Andirian selaku Sekretaris Pokja XII untuk membantu paket Enggano dan apabila ada telepon dari penyedia orang Jambi Tolong diangkat, atas dasar itu Saksi. Ferri Andirian meminta bantuan seorang freelance kepada Sdr. Aji Seno Wibowo selaku pihak yang biasa membantu membuat dokumen penawaran, dari keterangan Saksi. Ferri Andirian dan Saksi Aji Seno Wibowo bahwa dokumen penawaran PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha dibuat oleh seorang freelance Saksi Aji Seno Wibowo, hal ini Saksi Ferri Andirian sebelumnya telah menyerahkan dokumen referensi harga yang merupakan rincian HPS kepada Saksi Aji Seno Wibowo untuk dijadikan acuan dalam membuat dokumen penawaran. Setelah dibuat diserahkan kembali kepada Saksi Ferri Andirian berbentuk Softcopi dan Hardcopi, lalu Saksi Ferri Andirian melalui Saksi Aji Seno Wibowo mengirimkan penawaran tersebut kepada Saksi Suhardi (Staff Terdakwa Lie Eng Jun) di Jambi melalui Email Saksi Ferri Andirian, dan Saksi Suhardi melakukan print, hasilnya diserahkan kepada Terdakwa Lie Eng Jun.
Bahwa pada awalnya sekitar Bulan Februari, Sdri. Elfina Rafidah ditelpon Saksi Suhardi, yang bilang mau pinjam nama perusahaan untuk digunakan Terdakwa Lie Eng Jun dalam proyek di Bengkulu, setelah itu baru Terdakwa Lie Eng Jun yang telepon Sdri. Elfina Rafidah. Dan Sdri. Elfina Rafidah mengetahui dari awal bahwa nama perusahaan PT Gamely akan digunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano).
Sdri. Elfina Rafidah meminjamkan bendera PT Gamely Alam Sakti Kharisma kepada Terdakwa Lie Eng Jun karena Sdri. Elfina Rafidah kenal baik dengan saksi Suhardi yang merupakan pegawai Terdakwa Lie Eng Jun. Selain itu Terdakwa Lie Eng Jun membutuhkan perusahaan untuk mengikuti lelang, Sdri. Elfina Rafidah yakin bahwa Terdakwa Lie Eng Jun mampu mengerjakan pekerjaan tersebut karena memiliki AMP dan alat-alat yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
Tidak ada kesepakatan antara Sdri. Elfina Rafidah dan Terdakwa Lie Eng Jun mengenai berapa komisi atau biaya operasional yang akan Sdri. Efina Rafidah dapatkan dari kesepakatan penggunaan nama perusahaan PT Gamely oleh Terdakwa Lie Eng Jun. Tetapi sudah rahasia umum bahwa apabila bendera dipinjam, ada fee di kisaran 1-1,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak
Bahwa sebelum pengumuman lelang paket pekerjaan jalan Pulau Enggano di website LPSE, Terdakwa Lie Eng Jun menghubungi Saksi Suhardi via telepon meminta tolong untuk dibuatkan daftar personil inti dan daftar peralatan utama untuk mengikuti paket lelang pekerjaan jalan Pulau Enggano dengan mengacu kepada dokumen penawaran tahun sebelumnya. Terdakwa Lie Eng Jun meminta agar kedua dokumen tersebut dapat dikirimkan via email. Terdakwa Lie Eng Jun mengirimkan sms yang berisikan alamat email yaitu [email protected].
Kemudian Saksi Suhardi membuatkan dokumen tersebut dengan mengacu kepada dokumen perusahan PT STU pada paket pekerjaan tahun 2015 dan mengirimkan file kedua dokumen tersebut via email [email protected] ke [email protected].
Bahwa Saksi Suhardi selaku Staff Terdakwa Lie Eng Jun dimintai tolong oleh Terdakwa Lie Eng Jun untuk membantu mengurus dokumen penawaran PT Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT Zulaikha untuk pelelangan paket pekerjaan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) tahun 2016.
Bahwa Saksi Suhardi sudah menerima dokumen tersebut di atas pada tanggal 14 Februari 2016 jam 22.01 via email dari pengirim: [email protected] ke email Suhardi ([email protected]). Saksi Suhardi mengetahui ada email masuk tersebut dari Terdakwa Lie Eng Jun.
Atas file tersebut, Saksi Suhardi melakukan koreksi untuk file : Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Mobilisasi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Dasar Satuan Upah, Bahan, dan Biaya Sewa Peralatan per Jam Kerja, Uraian Analisa Alat, Jadwal Waktu Pelaksanaan, dan Surat Penawaran.
Koreksi tersebut atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun untuk membuang 3 – 5 % dari OE. Terdakwa Lie Eng Jun meminta Saksi Suhardi untuk mengkoreksi harga satuan dari file penawaran PT Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT Zulaikha tersebut dan Saksi Suhardi langsung mengubah di komputer kantor milik Terdakwa Lie Eng Jun sesuai dengan arahan Terdakwa Lie Eng Jun yang pada saat itu berada bersama dengan Saksi Suhardi.
Untuk metode pelaksanaan dan RK3K, Saksi Suhardi cetak langsung dari file yang dikirimkan tersebut.
Sementara untuk daftar personil inti, Saksi Suhardi menambahkan informasi nama, tanggal lahir, tahun sertifikat/ijazah dari personil inti. Untuk daftar peralatan utama, Saksi Suhardi melakukan koreksi atas status kepemilikan dan lokasi alat. Untuk Formulir Isian Kualifikasi, Saksi Suhardi buat sendiri dengan mengacu kepada dokumen lelang.
Sementara untuk file Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berasal dari file Saksi Suhardi sendiri yang disesuaikan dengan penawaran.
Kemudian Saksi Suhardi mencetak seluruh dokumen penawaran tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa Lie Eng Jun,
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2016 PT.Gamely Alam Sakti Kharisma melakukan Upload dan PT. Zulaikha pada tanggal 18 Februari 2016, namun berdasarkan data SPSE LPSE Prov. Bengkulu selama tahun 2016 Pokja XII tidak melakukan Upload Dokumen Penawaran PT.Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha, menurut 3 Anggota Pokja XII yaitu Saksi Rizki, Rachmat dan Syarif Dokumen Penawaran 2 penyedia tersebut telah di Upload oleh Saksi Ferri Andirian sehingga Dokumen penawaran itu diserahkan Saksi Ferri Andirian kepada 3 anggota Pokja XII tersebut yang sudah dikoreksi aritmatik, dengan penawaran PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sebesar Rp. 17.592.725.000,- dan PT. Zulaikha sebesar Rp. 15.581.234.000,-, undangan pembuktian kualifikasi disampaikan melalui email penyedia tanpa melalui SPSE LPSE Prov. Bengkulu, pada saat pembuktian kualifikasi Saksi Fadzlu Rachman selaku Direktur PT. Zulaikha tidak hadir sedangkan Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma hadir pada saat pembuktian kualifikasi
Bahwa Proses pelelangan tersebut dilakukan dengan metode pemilihan pascakualifikasi, system penyampaian satu file dan menggunakan evaluasi system gugur. Proses lelang dilaksanakan melalui LPSE Provinsi Bengkulu dengan paket 2151267, dengan jumlah penyedia yang mendaftar sebanyak 26 perusahaan dan penyedia yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK) dan PT. Zulaikha (Zlk). Berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor : 14/DPU-BM/Pulau Enggano/Pokja XII/2016 tanggal 8 Maret 2016, diketahui bahwa Pokja XII menetapkan PT. GASK sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 17.592.725.000,00.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) T.A 2016 dilaksanakan oleh PT. GASK sesuai Kontrak Nomor : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016 tanggal 2 Mei 2016 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 17. 592.725.000,00 jangka waktu selama 210 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 27 Nopember 2016), Adendum Nomor : 602.1/2056.A/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Addendum kedua Nomor : 602.1/4069/B.IV/DPU/2016 tanggal 21 Nopember 2016 jangka waktu selama 235 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 22 Desember 2016) yang menandatangani dalam Kontrak yaitu Sdr. Syamsul Bahri selaku KPA dengan Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK. Berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 30 tanggal 8 Maret 2016 yang diterbitkan Notaris Firdaus Abu Bakar, diketahui bahwa Sdri. Elfina Rafidah memberikan Kuasa kepada Terdakwa Lie Eng Jun untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdri. Elfina Rafidah (selaku Direktur Utama PT. GASK) terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016. Dalam perkembangannya, Sdr. Syamsul Bahri selaku KPA digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, sehingga Sdr. Syaifuddin Firman dan Terdakwa Elfina Rafidah menandatangani amandemen kontrak Nomor : 602.1/3453/B.IV.DPU/2016 tanggal 26 September 2016 dan Konsultan Pengawas PT. Rekaprima Selantiga (RS) sesuai kontrak Nomor : 602/1735/B.IV/DPU/2016 tanggal 28 April 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.786.000,00 jangka waktu selama 210 hari kalender (tanggal 28 April 2016 s.d 23 Nopember 2016).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 Terdakwa Lie Eng Jun memberitahukan kepada Sdri. Elfina Rafidah selaku Dirut PT. GASK untuk merubah Base B menjadi Base A hal ini diketahui oleh PPTK awal Sdr. Tamimi Lani yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, KPA awal Sdr. Syamsul Bahri yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, Konsultan Pengawas Sdr. Venny Mardiansyah yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Yulianto dan Pengawas Utama (PO) yaitu Sdr. Muja Asman tanpa kajian teknis dan tidak ada addendum sehingga dalam Soft Drawing, Back Up Data, As built Drawing dan dokumen lain tetap ada Base B dan Base S, namun harga material semua rata yaitu Rp. 285.000,-/m3 sampai ke enggano sesuai invoice CV. Mandiri Abadi Sukses Cilegon. Data konsultan pengawas dilapangan dari beberapa STA terjadi kekurangan volume namun penyedia tetap tidak mengerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik dan Laporan Ahli Teknik dari Universitas Bengkulu menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B (seolah-seolah ada Base B) dan A sebanyak 1.152,63 m3. Berdasarkan hasil pengujian bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yaitu pekerjaan Agregat Kelas B yang diubah menjadi pekerjaan Agregat Kelas A. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Ahli Dr. Gusta Gunawan, ST., MT selaku Ahli Teknik Universitas Bengkulu menyatakan bahwa berdasarkan analisa saringan pembutiran agregat kasar untuk agregat menunjukkan tidak terdapat hasil untuk agregat Kelas B.
Bahwa dalam pengajuan MC 01 s.d MC 02 dengan progres pekerjaan MC 01 Bulan Mei 2016 progres pekerjaan sebesar 0 % dan MC 02 Bulan Juni 2016 progres pekerjaan sebesar 1 %, tetapi kenyataannya dilaporan pada MC 02 sebesar 29,34 % karena dalam keterangannya Saksi Venny Mardiansyah dipaksa untuk menandatangani oleh Kabid Bina Marga (Sdr. Syamsul Bahri) di Ruangan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu dan yang bersangkutan mengatakan “menghambat pekerjaan fisik”, dan nanti mereka melaksanakannya di lapangan (utang pekerjaan), dan pengajuan MC 01 dan MC 02 yang telah ditandatangani oleh Sdr. Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/yang mengetahui, dibuat oleh Kontaktor Pelaksana Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tamimi Lani dan Pengawas Utama Muja Asman dan diperiksa Konsultan Pengawas Veny Mardiansyah, sebagai salah satu syarat pencairan termyn dan di dukung dengan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang menandatangani yaitu Sdr. Syamsul Bahri dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 3. 836.670.893,00.
Bahwa pengajuan MC 03 s.d MC 06 khususnya MC 06 progres pekerjaan 79,079 % padahal sesuai catatan konsultan pengawas 64 %, yang menandatangani MC 03 s.d MC 06 yaitu dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rafidah selaku Direktur Utama dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H. Syaifuddin Firman dan Pengawas Utama Muja Asman, diperiksa Konsultan Pengawas Yulianto, dan mengetahui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H. Syaifuddin Firman dan akhir kontrak tanggal 22 Desember 2016 seolah-olah progress fisik 100 % pada MC 08 padahal baru 80 % pekerjaan dilaksanakan, yang menandatangani dalam MC 08 yaitu oleh Kontraktor Pelaksana PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rafidah selaku Direktur Utama dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H. Syaifuddin Firman dan Pengawas Utama Muja Asman, dan mengetahui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H. Syaifuddin Firman dan baru selesai dikerjakan pada bulan Januari 2017 dan progress pekerjaan tersebut sudah diberitahui oleh PPTK maupun KPA H. Syaifuddin Firman baik oleh penyedia dan pengawas utama (Muja Asman), namun tetap dicairkan pembayarannya dan Tim PHO baru diberikan surat tugas pada bulan Januari 2017 yaitu Sdr. Novan dan Meriyanto diperintahkan untuk monitoring ke enggano dan BA Pemeriksaan Fisik baru di tandatangani oleh Tim PHO pada bulan Januari 2017 dan awal Februari 2017 yang dibawa oleh Sdr. Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent PT. GASK dengan dalih untuk kelengkapan administrasi, hal ini dihubungkan dengan dokumen SPPD dan Surta Tugas itdak ada dokumen pada bulan Desember 2016 Tim PHO yang berangkat ke Enggano.
Bahwa hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana menunjukkan bahwa pencairan pembayaran MC 07, MC 08 dan Retensi pekerjaan tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian Akhir yang ditandatangani PPHP. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat pencairan dokumen SPP-LS yang seharusnya dilampirkan sebagai syarat pencairan dana. Pencairan hanya dilakukan menggunakan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah ditandatangani Sdr. Syaifuddin Firman selaku KPA bersama Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK yang dibuat secara formal.
Bahwa pencairan dana tersebut dapat terjadi karena adanya SK Nomor SK 061.1/069 Tahun 2016 tanggal 4 Nopember 2016 tentang Penunjukkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 yang ditetapkan oleh Saksi Kuntadi selaku Pengguna Anggaran (PA). Surat Keputusan tersebut menetapkan bahwa Berita Acara HasilPemeriksaan hanya untuk kelengkapan administrasi untuk serah terima pekerjaan dan bukan untuk persyaratan pembayaran fisik pekerjaan.
Bahwa Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma telah mengajukan pembayaran secara bertahap mulai dari uang muka sampai kepada progress pekerjaan sesuai dokumen Monthly Certificate (MC) yang telah ditandantangani oleh Terdakwa Elfina Rafidah secara formal namun faktanya sesuai keterangan Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdri. Elfina Rafidah bahwa yang menandatangani semua dokumen baik kontrak maupun pengajuan pembayaran yang mengatasnamakan Sdri. Elfina Rafidah adalah Terdakwa Lie Eng Jun tetapi atas persetujuan Sdri. Elfina Rafidah, adapun rincian pembayaran paket pekerjaan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun 2016 sesuai dokumen pencairan sebagai berikut :
Uang Muka (20 %) sebesar Rp. 3.518.545.000,- kurangi pajak (PPN + PPH) sebesar Rp. 415.828.045,- = Rp. 3.102.716.955,- (Sesuai Surat Permohonan Uang Muka Nomor : 05/GASK-UM/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 30 Mei 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan Syamsul Bahri, ST., SE selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0075/SPM-LS/1.03.01.BM/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang menandatangani Syamsul Bahri, ST., SE dan SP2D Nomor : 02423/019/SP2D-LS/BL/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.01 (6,022 %) dam MC.02 (32,975 %) sebesar Rp. 4.350.863.900,- kurangi pajak (PPN + PPH) sebesar Rp. 514.193.007,- = Rp. 3.836.670.893,- (Sesuai Surat Permohonan MC. 01 dan MC. 02 Nomor : 09/GASK-MC/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 28 Juni 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan Syamsul Bahri, ST., SE selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, dan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0146/SPM-LS/1.03.01.BM/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang menandatangani Syamsul Bahri, ST., SE dan SP2D Nomor : 03796/019/SP2D-LS/BL/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.03 (44,098 %), MC.04 (49,408 %), MC.05 (53,073 %) dan MC 06 (79,079 %) sebesar Rp. 6.083.193.800,- kurangi pajak PPN + PPH sebesar Rp. 718.922.903,- = Rp. 5.364.270.897,- (Rp. 5.364.235.897,- masuk ke rekening perusahaan) (Sesuai Surat Permohonan Pencairan MC 03, MC 04, MC 05 dan MC 06 Nomor : 31/GASK-MC/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 26 Oktober 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan H. Syaifuddin Firman, ST selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0386/SPM-LS/1.03.01.BM/XI/2016 tanggal 16 Nopember 2016 yang menandatangani H. Syaifuddin Firman, ST dan SP2D Nomor : 07655/019/SP2D-LS/BL/XI/2016 tanggal 17 Nopember 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.07 (89,148 % 25 Nopember 2016 ) dan MC 08 (100 %) dan retensi tanggal 27 Desember 2016) sebesar Rp. 3.640.122.300,- kurangi pajak sebesar Rp. 430.196.272,- (PPN = PPH) = Rp. 3.209.926.028,- dan masuk ke Rekening perusahaan PT. Gamely Alam Sakti Kharisma tanggal 31 Desember 2016 (Sesuai Surat Permohonan Pencairan MC 07 dan MC 08 (Final) Nomor : 42/GASK-MC/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 27 Desember 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan H. Syaifuddin Firman, ST selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0601/SPM-LS/1.03.01.BM/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang menandatangani H. Syaifuddin Firman, ST dan SP2D Nomor : 09976/019/SP2D-LS/BL/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
Bahwa rincian keuangan selengkapnya yang pernah diterima oleh PT. GASK dari proyek pembangunan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) tahun 2016 kemudian ditansfer kembali kepada rekening pribadi atau orang lain, antara lain sebagai berikut :
Uang Muka 20 % masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.102.666.955,- tanggal 3 Juni 2016, yang kemudian pemindahbukuan ke rekening BPD Jambi Cabang Sutomo 3000055928 atas nama Elfina Rafidah tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp. 3.102.700.000,- karena PT. GASK masuk Daftar Hitam Nasional BI jadi sanksi tidak mengeluarkan cek selama 1 (satu) Tahun terhitung tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016, kemudian ada penarikan tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.100.000.000,- dan selanjutnya di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 900.035.000,-, tanggal 6 Juni 2016 pembayaran jaminan pelaksanaan dengan uang muka Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp. 15.600.000,-, tanggal 6 Juni 2016 ada pinjaman Terdakwa Lie Eng Jun dengan Sdr. Bujang (Jambi) sebesar Rp. 75.000.000,-, tanggal 6 Juni 2016 bayar untuk penawaran paket Enggano sebesar Rp. 10.000.000,- (diserahkan ke Sdr. Suhardi), biaya operasional (Elfina Rafidah) tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 60.000.000,-, penarikan lagi tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp. 1.030.000.000,- dan selanjutnya pembayaran Aspal sebesar Rp. 300.000.000,-. tanggal 7 Juni 2016 ke PT. Bumi Mulya Perkasa, bayar ke material (Andrew) sebesar Rp. 730.035.000,- penarikan tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 422.500.000,- dan selanjutnya di kirim ke rekening Azri Fariz Lutfi atas permintaan Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 300.005.000,-, bayar BBM (Solar) ke Mat Sanusi tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 122.500.000,- atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun, penarikan tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dan selanjutnya pembayaran tanggal 10 Juni 2016 untuk BPJS paket Enggano sebesar Rp. 17.543.387,-bayar klaim jaminan pelaksanaan paket Solok Selatan tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- di Asuransi Mega Pratama, bayar premi Asuransi PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp.26.670.000,-, penarikan dari buku rekening BPD Jambi tanggal 14 Juni 2016 sebesar Rp. 440.000.000,- dan selanjutnya di kirim ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun di Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi sebesar Rp. 440.005.000,-.
Termyn MC 01 dan MC 02 pada tanggal 30 Juni 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.836.620.893,- yang kemudian pemindahbukuan ke rekening BPD Jambi Cabang Sutomo 3000055928 atas nama Elfina Rafidah tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 3.836.670.000,-, karena PT. GASK masuk Daftar Hitam Nasional BI jadi sanksi tidak mengeluarkan cek selama 1 (satu) Tahun terhitung tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016, kemudian dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.350.000.000,- dan dibayarkan ke Terdakwa Lie Eng Jun ke Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi yaitu tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 1.820.035.000, dan tanggal 30 Juni 2016 disetor cash ke rekening BRI Cabang Abunjani – Jambi atas nama Elfina Rafidah sebesar Rp. 500.000.000,-, tanggal 8 Juli 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (via ATM BPD Jambi), tanggal 9 Juli 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (via ATM BRI), penarikan sebesar Rp. 1.400.000.000,- tanggal 12 Juli 2016 dan digunakan untuk dibayarkan tanggal 12 Juli 2016 sebesar Rp. 1.400.035.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun (RTGS Ke Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi), penarikan tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 66.300.000,- dari Bank BPD Jambi di kirim ke Pak Lie Eng Jun sebesar Rp. 60.000.000,-, penarikan dari rekening BRI Cabang Abunjani – Jambi atas nama Elfina Rafidah tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 475.000.000,-, kemudian tanggal 19 Juli 2016 di kirim ke Sdr. Andrew Noven (bayar Material) sebesar Rp. 450.035.000,-.atas perintah Pak Lie Eng Jun, selanjutnya digunakan oleh Terdakwa Elfina Rafidah untuk biaya operasional sebesar Rp. 30.000.-000,- tanggal 1 Juli 2016 dan tanggal 20 Juli 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,-, dan Rp. 10.000.000,- (via BPD Jambi), tanggal 23 Juli 2016 via ATM BPD Jambi sebesar Rp.10.000.000,- ke Sdr. Lie Eng Jun, tanggal 4 Agustus 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun, tanggal 6 Agustus 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,- dan via BPD Jambi sebesar Rp. 10.000.000,- (semuanya ke Terdakwa Lie Eng Jun).
Termyn MC 03 s/d MC 06 tanggal 21 Nopember 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 5.364.235.897,- penarikan cek : tanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp. 5.049.000.000,- dan selanjutnya tanggal 21 Nopember 2016 di transfer ke rekening Sdr. Terdakwa Lie Eng Jun Bank BCA Cabang Bengkulu sebesar Rp. 5.035.000.000,-tanggal 21 Nopember 2016 penarikan cek oleh Bu Mikiwati bayar Genset sebesar Rp. 315.000.000,-, bayar operasional (Elfina Rafidah) sebesar Rp. 45.000.000,- tanggal 21 Nopember 2016, bayar perpanjangan pelaksanaan di Asuransi Jasa Raharja Putera sebesar Rp. 1.241.000,- tanggal 30 Nopember 2016.
Termyn MC 07, MC 08 dan Retensi tanggal 31 Desember 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.209.891.028,-, penarikan cek tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 2.974.839.000,- dan selanjutnya di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 2.500.035.000,- penarikan cek oleh Bu Mikiwati bayar Getset Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 175.000.000,- (Utang Terdakwa Lie Eng Jun), tanggal 3 Januari 2017 penarikan cek oleh Bu Mikiwati untuk bayar Jaminan Pemeliharaan untuk Paket Enggano (Bank Garansi BPD Jambi) sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 4 Januari 2017 bayar klaim Mega Pratama Paket Solok Selatan atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 100.000.000,-, tanggal 4 Januari 2017 biaya operasional untuk Elfina Rafidah sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 4 Januari 2017 transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 250.000.000,-, tanggal 24 Januari 2017 bayar ISO untuk PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp. 60.000.000,-, tanggal 1 Februari 2017 bayar urus legalitas PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp. 14.500.000,-.
Bahwa dari hasil meminjamkan perusahaan PT. GASK tersebut, Sdr. Elfina Rafidah telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp 195.000.000,-, setiap pencairan Terdakwa Lie Eng Jun menelepon Sdri. Elfina Rafidah bahwa ada uang masuk, lalu Sdri. Elfina Rafidah RTGS-kan kembali ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdri. Elfina Rafidah memotong untuk biaya operasional terlebih dahulu. Besaran pemotongannya tidak menentu, sesuai kesepakatan saja, dan pihak lainnya menerima uang seperti Terdakwa Lie Eng Jun sebagian besar masuk ke rekeningnya lebih dari Rp.. 6.000.000.000,00, dan dari uang yang masuk ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tersebut diatas, menurut keterangan Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdr. Hifzan Efriwidyanto (Staff Pembukuan dan Keuangan Lie Eng Jun) ada pihak lain yang menerima uang dari aliran dana proyek jalan Enggano tahun 2016 antara lain : Sdr. Tamimi Lani kurang lebih sebesar Rp. 276.000.000,-, Sdr. Syamsul Bahri kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,-, Sdr. Syaifuddin Firman kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,-, Sdr. Muja Asman kurang lebih sebesar Rp. 91.000.000,-, Sdr. Rico Maddari kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- dan Sdr. Sdr. Zulkifli Lubis kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,-.
Bahwa dengan proses pengadaan yang tidak sehat dan pengajuan progress pekerjaan tidak sesuai dengan yang terpasang dan dituangkan dalam dokumen Monthly Certificate (MC) sebagai kelengkapan permohonan permintaan pembayaran maka secara nyata perbuatan Terdakwa Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma yang memegang kendali dilapangan telah nyata melawan hukum bertentangan dengan beberapa peraturan antara lain sebagai berikut :
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) : yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah a) Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.
Pasal 6 huruf b : yang menyatakan bahwa bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.
Pasal 89 :
Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak.
Ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 118 ayat (1) huruf a : yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah “ berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan tata cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BPK R.I Arlin Gunawan Siregar, SE., MM., CfrA dihubungkan dengan Alat Bukti Surat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 dari BPK R.I Nomor : 40/LHP/XXI/11/2017 tanggal 29 Nopember 2017 bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara menghitung jumlah pengeluaran negara yang tidak seharusnya dikeluarkan berdasarkan dokumen dan metode yang digunakan adalah metode nilai riil (real coast) yaitu selisih antara nilai pembayaran bersih yang telah dibayarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada PT. GASK dengan pengeluaran riil PT. GASK, dari perhitungan Ahli BPK R.I tersebut terjadi adanya Kerugian Negara sebesar Rp. 6.906.596.940,64 atau setidak –tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Rekapitulasi Nilai Pembayaran Bersih SP2D 15.993.386.364,00 2. Rekapitulasi Bukti Pengeluaran Riil PT. GASK 9.086.789.423,36 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) 6.906.596.940,64
Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Ia Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sesuai dengan Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016 dari Ny. ELFINA RAFIDAH QQ PT. GAMELY ALAM SAKSTI KHARISMA kepada Tn. LIE ENG JUN secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Elfina Rafidah, ST Binti Kasman selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma, Syamsul Bahri, ST., SE., MM Bin Rahimi (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak 15 Desember 2015, Tamimi Lani, ST Bin Abdul Lani (Alm) selaku Ketua Pokja XII ULP Provinsi Bengkulu sejak 25 Februari 2015 s/d 31 Desember 2016 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sejak 5 Februari 2016, H. Syaifuddin Firman, ST Bin H. Abdul Karim Johan (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak 22 September 2016 dan merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sejak 16 Oktober 2016, dan Muja Asman Bin Awasdri (Alm) selaku Pengawas Utama/PO tahun 2016 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu rentang waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Kaana sampai dengan Desa Malakoni Pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi (berdasarkan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu), telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam proses lelang terjadi persaingan tidak sehat/proses pelaksanaan pengadaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat volume kontrak berkurang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Lie Eng Jun kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau menguntungkan orang lain yaitu Sdri. Elfina Rafidah kurang lebih sebesar Rp. 195.000.000,00, dan menurut keterangan Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdr. Hifzan Efriwidyanto (Staff Pembukuan dan Keuangan Lie Eng Jun) ada pihak lain juga yang menerima uang dari aliran dana proyek jalan Enggano tahun 2016 antara lain : Sdr. Tamimi Lani kurang lebih sebesar Rp. 276.000.000,-, Sdr. Syamsul Bahri kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,-, Sdr. Syaifuddin Firman kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,-, Sdr. Muja Asman kurang lebih sebesar Rp. 91.000.000,- ,- (tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp. 50.000.000,-, tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 26.000.000,-), Sdr. Rico Maddari kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- dan Sdr. Sdr. Zulkifli Lubis kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- atau suatu korporasi yaitu PT. Gamely Alam Sakti Kharisma, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang diatur antara lain dalam :
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) : yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain :
Pasal 6 huruf b : yang menyatakan bahwa bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.
Pasal 86 Ayat (5) dan (6) :
Ayat (5) : “Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Ayat (6) : Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak lain yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 89 :
Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak.
Ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 118 ayat (1) huruf a : yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah “ berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan tata cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sesuai Salinan Akta Nomor 44 Tanggal 30 Januari 2010 sebagaimana dalam Pasal 12 Tugas dan Wewenang Direksi Ayat (2) huruf b : “Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”, sehingga Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016 dari Ny. ELFINA RAFIDAH QQ PT. GAMELY ALAM SAKSTI KHARISMA kepada Tn. LIE ENG JUN, karena Terdakwa LIE ENG JUN bukan pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap (vide Pasal 86 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden R.I Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.906.596.940,64 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPK R.I Nomor : 40/LHP/XXI/11/2017 tanggal 29 Nopember 2017, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Direktur Utama Sdri. Elfina Rafidah, ST mengikuti Lelang di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016, terlebih dahulu ada proses penganggaran khususnya untuk kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano), berdasarkan keterangan Saksi Evan Ferdian, Saksi Rizal Abidin dan Saksi Sorjun Ahyan dari Bappeda Provinsi Bengkulu bahwa dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu pada bulan Juni 2015 yang ditandatangani oleh Andi Roslinsyah, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu paket kegiatan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan target panjang 7,4 km, dalam KUA – PPAS yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Ridwan Mukti dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu paket kegiatan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 menjadi Rp. 18.365.108.600,- (delapan belas milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus delapan ribu enam ratus rupiah) dengan target panjang 7,4 km, dan Anggaran tersebut ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dana DAK.
Bahwa tindak lanjut dari APBD tersebut untuk kegiatan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Bidang Bina Marga PU Provinsi Bengkulu T.A 2016 dengan Nomor: 1.03.01.33.1652, tanggal 5 Pebruari 2016 dan masuk ke dalam Belanja Langsung dalam kode rekening 5.2.3.59.02 sebesar Rp. 18.150.948.600.00 (delapan belas milyar seratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan target panjang 5 km.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Emilson Padalas bahwa bahwa P2TPROV Bengkulu (Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu) yaitu Saksi Emilson Padalas, ST selaku PPTK P2TProv membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Syamsul Bahri (selaku Kabid Bina Marga) dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), mulai STA 10 + 376 di Trans Kaana (Desa Kaana) sampai dengan STA 16 + 378 Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016, dalam penyusunan HPS Saksi Emilson Padalas dan Tim Penyusun HPS (P2TPROV) diperintah secara lisan oleh KPA (Syamsul Bahri dan PA/Pengguna Anggaran adalah H. Andi Roslinsyah) untuk segera mempersiapkan paket-paket kegiatan tahun 2016 sekitar ada 30 an paket termasuk Enggano. Dalam penyusunan HPS Pulau Enggano P2TProv yang membantu PA/KPA dengan susunan Tim penyusunan adalah :
Emilson Padalas, ST.
Cosman Simanjuntak, ST.
Ade Maulana Purnaman.
Rendiawan (Tenaga Honorer).
Adapun mekanisme/cara membuat HPS pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dengan cara metode dalam penyusunan HPS sebagai berikut :
Pada Tahun 2015, P2TProv memiliki kertas kerja dan RAB Pekerjaan Pembangunan Jalan Padang Serai - Pasar Ngalam (Arau Bintang) TA 2016 yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV Pola Laras pada tahun 2015.
Bahwa Kertas kerja dan RAB Pekerjaan Pembangunan Jalan Padang Serai - Pasar Ngalam (Arau Bintang) tersebut, oleh P2TProv (Emilson Padalas, dkk) disalin, kemudian digunakan untuk membuat RAB Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni - Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016. Yang berubah antara lain:
Panjang efektif jalan menjadi 6 Km
Jangka waktu pelaksanaan menjadi 210 hari
Jarak rata-rata basecamp ke lokasi pekerjaan menjadi 35 KM
Jarak rata-rata dari quarry:
Pasir pasang menjadi 50 Km
Pasir beton menjadi 50 Km
Batu kali menjadi 50 Km
Batu belah/ batu Quarry besar menjadi 50 Km
Gravel menjadi 50 Km
Sirtu menjadi 39 km
Pasir Urug menjadi 19 Km
Tanah timbunan menjadi 21 Km
Material pilihan menjadi 19 Km
Bahwa Total HPS sebesar Rp. 18.150.948.600.00 (delapan belas milyar seratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan target panjang 6 km, lebar 4,5 meter, bahu jalan (Base S) masing-masing 1 meter, penetrasi macadam 5 cm, yang disusun oleh Tim Penyusun HPS, kemudian HPS diserahkan kepada KPA (Syamsul Bahri) untuk ditandatangani sebagai dasar untuk Lelang dan Sdr. Syamsul Bahri menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa mengoreksi kembali.
Bahwa proses pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) T.A 2016 diawali dengan adanya permohonan dari KPA (Syamsul Bahri) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu kepada ULP Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Nomor : 602.1/313/B.IV/DPU/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang Permohonan Proses Lelang Paket-Paket Kegiatan KOnstruksi di Lingkungan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBD dan DAK TA 2016. Berdasarkan surat tersebut, Kepala ULP Provinsi Bengkulu memberikan disposisi tanggal 5 Februari 2016 dan memerintahkan Pokja XII (Ketua Tamimi Lani) untuk melakukan pelelangan.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016, Sdri. Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma telah memberikan Kuasa Direktur kepada Terdakwa LIE ENG JUN sesuai Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016.
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab Terdakwa Lie Eng Jun yang diberikan Kuasa Direktur dari Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang seharusnya Sdri. Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma harus mengacu pada kontrak dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pekerjaan, antara lain diatur dalam :
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) : yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain :
Pasal 6 huruf b : yang menyatakan bahwa bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.
Pasal 86 Ayat (5) dan (6) :
Ayat (5) : “Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Ayat (6) : Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak lain yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 89 :
Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak.
Ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 118 ayat (1) huruf a : yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah “ berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan tata cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016 tanggal 02 Mei 2016 pada :
Pasal 7 Ayat (3) huruf c : Kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan dalam prestasi pekerjaan yang telah dicapai pada saat mengajukan tagihan dan tidak dibenarkan pembayaran melebihi kenyataan yang dikerjakan dilapangan.
Pasal 8 Ayat (1) : Pihak Kedua Wajib melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke lapangan dan segala pekerjaan permanen dan perbaikan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Pasal 8 Ayat (2) : Pihak Kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sampai diterima dengan baik oleh Pihak Pertama.
Pasal 9 Ayat (1) : Dilarang mengalihkan tanggung jawab pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada Pihak Ketiga dengan cara dan alasan apapun.
Anggaran Dasar PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sesuai Salinan Akta Nomor 44 Tanggal 30 Januari 2010 sebagaimana dalam Pasal 12 Tugas dan Wewenang Direksi Ayat (2) huruf b : “Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”, sehingga Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016 dari Ny. ELFINA RAFIDAH QQ PT. GAMELY ALAM SAKSTI KHARISMA kepada Tn. LIE ENG JUN, karena Terdakwa LIE ENG JUN bukan pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap (vide Pasal 86 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden R.I Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Bahwa di dalam persiapan untuk mengikuti lelang, Terdakwa Lie Eng Jun meminta bantuan kepada Sdr. Tamimi Lani selaku Ketua Pokja untuk membantu membuat dokumen penawaran kedua peserta lelang (PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha).
Bahwa Ketua Pokja XII Sdr. Tamimi Lani memerintahkan Saksi Ferri Andirian selaku Sekretaris Pokja XII untuk membantu paket Enggano dan apabila ada telepon dari penyedia orang Jambi Tolong diangkat, atas dasar itu Saksi Ferri Andirian meminta bantuan seorang freelance kepada Saksi Aji Seno Wibowo selaku pihak yang biasa membantu membuat dokumen penawaran, dari keterangan Saksi Ferri Andirian dan Saksi Aji Seno Wibowo bahwa dokumen penawaran PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha dibuat oleh seorang freelance Saksi Aji Seno Wibowo, hal ini Saksi Ferri Andirian sebelumnya telah menyerahkan dokumen referensi harga yang merupakan rincian HPS kepada Saksi Aji Seno Wibowo untuk dijadikan acuan dalam membuat dokumen penawaran. Setelah dibuat diserahkan kembali kepada Saksi Ferri Andirian berbentuk Softcopi dan Hardcopi, lalu Saksi Ferri Andirian melalui Saksi Aji Seno Wibowo mengirimkan penawaran tersebut kepada Sdr. Suhardi (Staff Terdakwa Lie Eng Jun) di Jambi melalui Email Saksi Ferri Andirian, dan Sdr. Suhardi melakukan print, hasilnya diserahkan kepada Terdakwa Lie Eng Jun.
Bahwa pada awalnya sekitar Bulan Februari, Sdri. Elfina Rafidah ditelpon Saksi Suhardi, yang bilang mau pinjam nama perusahaan untuk digunakan Terdakwa Lie Eng Jun dalam proyek di Bengkulu, setelah itu baru Terdakwa Lie Eng Jun yang telepon Sdri. Elfina Rafidah. Dan Sdri. Elfina Rafidah mengetahui dari awal bahwa nama perusahaan PT Gamely akan digunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano).
Sdri. Elfina Rafidah meminjamkan bendera PT Gamely Alam Sakti Kharisma kepada Terdakwa Lie Eng Jun karena Sdri. Elfina Rafidah kenal baik dengan Saksi Suhardi yang merupakan pegawai Terdakwa Lie Eng Jun. Selain itu Terdakwa Lie Eng Jun membutuhkan perusahaan untuk mengikuti lelang, Sdri. Elfina Rafidah yakin bahwa Terdakwa Lie Eng Jun mampu mengerjakan pekerjaan tersebut karena memiliki AMP dan alat-alat yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
Tidak ada kesepakatan antara Sdri. Elfina Rafidah dan Terdakwa Lie Eng Jun mengenai berapa komisi atau biaya operasional yang akan Sdri. Efina Rafidah dapatkan dari kesepakatan penggunaan nama perusahaan PT Gamely Alam Sakti Kharisma oleh Terdakwa Lie Eng Jun. Tetapi sudah rahasia umum bahwa apabila bendera dipinjam, ada fee di kisaran 1-1,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak
Bahwa sebelum pengumuman lelang paket pekerjaan jalan Pulau Enggano di website LPSE, Terdakwa Lie Eng Jun menghubungi Saksi Suhardi via telepon meminta tolong untuk dibuatkan daftar personil inti dan daftar peralatan utama untuk mengikuti paket lelang pekerjaan jalan Pulau Enggano dengan mengacu kepada dokumen penawaran tahun sebelumnya Terdakwa Lie Eng Jun meminta agar kedua dokumen tersebut dapat dikirimkan via email. Terdakwa Lie Eng Jun mengirimkan sms yang berisikan alamat email yaitu [email protected].
Kemudian Saksi Suhardi membuatkan dokumen tersebut dengan mengacu kepada dokumen perusahan PT STU pada paket pekerjaan tahun 2015 dan mengirimkan file kedua dokumen tersebut via email [email protected] ke [email protected].
Bahwa Saksi Suhardi selaku Staff Terdakwa Lie Eng Jun dimintai tolong oleh Terdakwa Lie Eng Jun untuk membantu mengurus dokumen penawaran PT Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT Zulaikha untuk pelelangan paket pekerjaan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) tahun 2016.
Bahwa Saksi Suhardi sudah menerima dokumen tersebut di atas pada tanggal 14 Februari 2016 jam 22.01 via email dari pengirim: [email protected] ke email Suhardi ([email protected]). Saksi Suhardi mengetahui ada email masuk tersebut dari Lie Eng Jun.
Atas file tersebut, Saksi Suhardi melakukan koreksi untuk file : Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Mobilisasi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Dasar Satuan Upah, Bahan, dan Biaya Sewa Peralatan per Jam Kerja, Uraian Analisa Alat, Jadwal Waktu Pelaksanaan, dan Surat Penawaran.
Koreksi tersebut atas perintah Lie Eng Jun untuk membuang 3 - 5% dari OE. Sdr. Lie Eng Jun meminta Saksi Suhardi untuk mengkoreksi harga satuan dari file penawaran PT Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT Zulaikha tersebut dan Saksi Suhardi langsung mengubah di komputer kantor milik Terdakwa Lie Eng Jun sesuai dengan arahan Terdakwa Lie Eng Jun yang pada saat itu berada bersama dengan Saksi Suhardi.
Untuk metode pelaksanaan dan RK3K, Saksi Suhardi cetak langsung dari file yang dikirimkan tersebut.
Sementara untuk daftar personil inti, Saksi Suhardi menambahkan informasi nama, tanggal lahir, tahun sertifikat/ijazah dari personil inti. Untuk daftar peralatan utama, Saksi Suhardi melakukan koreksi atas status kepemilikan dan lokasi alat. Untuk Formulir Isian Kualifikasi, saksi Suhardi buat sendiri dengan mengacu kepada dokumen lelang.
Sementara untuk file Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berasal dari file Sdr. Suhardi sendiri yang disesuaikan dengan penawaran.
Kemudian Saksi Suhardi mencetak seluruh dokumen penawaran tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa Lie Eng Jun,
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2016 PT.Gamely Alam Sakti Kharisma melakukan Upload dan PT. Zulaikha pada tanggal 18 Februari 2016, namun berdasarkan data SPSE LPSE Prov. Bengkulu selama tahun 2016 Pokja XII tidak melakukan Upload Dokumen Penawaran PT.Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha, menurut 3 Anggota Pokja XII yaitu Saksi Rizki, Rachmat dan Syarif Dokumen Penawaran 2 penyedia tersebut telah di Upload oleh Saksi Ferri Andirian sehingga Dokumen penawaran itu diserahkan saksi Ferri kepada 3 anggota Pokja XII tersebut yang sudah dikoreksi aritmatik, dengan penawaran PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sebesar Rp. 17.592.725.000,- dan PT. Zulaikha sebesar Rp. 15.581.234.000,-, undangan pembuktian kualifikasi disampaikan melalui email penyedia tanpa melalui SPSE LPSE Prov. Bengkulu, pada saat pembuktian kualifikasi Saksi Fadzlu Rachman selaku Direktur PT. Zulaikha tidak hadir sedangkan Terdakwa Elfina Rafidah selakuDirektur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma hadir pada saat pembuktian kualifikasi
Berdasarkan dokumen dan keterangan Tim Pokja bahwa Proses pelelangan tersebut dilakukan dengan metode pemilihan pascakualifikasi, system penyampaian satu file dan menggunakan evaluasi system gugur. Proses lelang dilaksanakan melalui LPSE Provinsi Bengkulu dengan paket 2151267, dengan jumlah penyedia yang mendaftar sebanyak 26 perusahaan dan penyedia yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK) dan PT. Zulaikha (Zlk). Berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor : 14/DPU-BM/Pulau Enggano/Pokja XII/2016 tanggal 8 Maret 2016, diketahui bahwa Pokja XII menetapkan PT. GASK sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 17.592.725.000,00.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) T.A 2016 dilaksanakan oleh PT. GASK sesuai Kontrak Nomor : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016 tanggal 2 Mei 2016 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 17. 592.725.000,00 jangka waktu selama 210 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 27 Nopember 2016), Adendum Nomor : 602.1/2056.A/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Addendum kedua Nomor : 602.1/4069/B.IV/DPU/2016 tanggal 21 Nopember 2016 jangka waktu selama 235 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 22 Desember 2016) yang menandatangani dalam Kontrak yaitu Sdr. Syamsul Bahri selaku KPA dengan Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK. Berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 30 tanggal 8 Maret 2016 yang diterbitkan Notaris Firdaus Abu Bakar, diketahui bahwa Sdri. Elfina Rafidah memberikan Kuasa kepada Terdakwa Lie Eng Jun untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdri. Elfina Rafidah (selaku Direktur Utama PT. GASK) terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016. Dalam perkembangannya, Sdr. Syamsul Bahri selaku KPA digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, sehingga Sdr. Syaifuddin Firman dan Terdakwa Elfina Rafidah menandatangani amandemen kontrak Nomor : 602.1/3453/B.IV.DPU/2016 tanggal 26 September 2016 dan Konsultan Pengawas PT. Rekaprima Selantiga (RS) sesuai kontrak Nomor : 602/1735/B.IV/DPU/2016 tanggal 28 April 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.786.000,00 jangka waktu selama 210 hari kalender (tanggal 28 April 2016 s.d 23 Nopember 2016).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 Terdakwa Lie Eng Jun memberitahukan kepada Sdri. Elfina Rafidah selaku Dirut PT. GASK untuk merubah Base B menjadi Base A hal ini diketahui oleh PPTK awal Sdr. Tamimi Lani yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, KPA awal Sdr. Syamsul Bahri (yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman), Konsultan Pengawas Sdr. Venny Mardiansyah (yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Yulianto) dan Pengawas Utama (PO) yaitu Sdr. Muja Asman tanpa kajian teknis dan tidak ada addendum sehingga dalam Soft Drawing, Back Up Data, As built Drawing dan dokumen lain tetap ada Base B dan Base S, namun harga material semua rata yaitu Rp. 285.000,-/m3 sampai ke enggano sesuai invoice CV. Mandiri Abadi Sukses Cilegon. Data konsultan pengawas dilapangan dari beberapa STA terjadi kekurangan volume namun penyedia tetap tidak mengerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik dan Laporan Ahli Teknik dari Universitas Bengkulu menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B (seolah-olah ada Base B) dan A sebanyak 1.152,63 m3. Berdasarkan hasil pengujian bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yaitu pekerjaan Agregat Kelas B yang diubah menjadi pekerjaan Agregat Kelas A. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Ahli Dr. Gusta Gunawan, ST., MT selaku Ahli Teknik Universitas Bengkulu menyatakan bahwa berdasarkan analisa saringan pembutiran agregat kasar untuk agregat menunjukkan tidak terdapat hasil untuk agregat Kelas B.
Bahwa dalam pengajuan MC 01 s.d MC 02 dengan progres pekerjaan MC 01 Bulan Mei 2016 progres pekerjaan sebesar 0 % dan MC 02 Bulan Juni 2016 progres pekerjaan sebesar 1 %, tetapi kenyataannya dilaporan pada MC 02 sebesar 29,34 % karena Sdr. Venny Mardiansyah dipaksa untuk menandatangani oleh Kabid Bina Marga (Sdr. Syamsul Bahri) di Ruangan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu dan yang bersangkutan mengatakan “menghambat pekerjaan fisik”, dan nanti mereka melaksanakannya di lapangan (utang pekerjaan), dan pengajuan MC 01 dan MC 02 yang telah ditandatangani oleh Sdr. Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/yang mengetahui, dibuat oleh Kontaktor Pelaksana Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tamimi Lani dan Pengawas Utama Muja Asman dan diperiksa Konsultan Pengawas Veny Mardiansyah, sebagai salah satu syarat pencairan termyn dan di dukung dengan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang menandatangani yaitu Sdr. Syamsul Bahri dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 3. 836.670.893,00.
Bahwa pengajuan MC 03 s.d MC 06 khususnya MC 06 progres pekerjaan 79,079 % padahal sesuai catatan konsultan pengawas 64 %, yang menandatangani MC 03 s.d MC 06 yaitu dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rafidah selaku Direktur Utama dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H. Syaifuddin Firman dan Pengawas Utama Muja Asman, diperiksa Konsultan Pengawas Yulianto, dan mengetahui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H. Syaifuddin Firman dan akhir kontrak tanggal 22 Desember 2016 seolah-olah progress fisik 100 % pada MC 08 padahal baru 80 % pekerjaan dilaksanakan, yang menandatangani dalam MC 08 yaitu oleh Kontraktor Pelaksana PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rafidah selaku Direktur Utama dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H. Syaifuddin Firman dan Pengawas Utama Muja Asman, dan mengetahui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H. Syaifuddin Firman dan baru selesai dikerjakan pada bulan Januari 2017 dan progress pekerjaan tersebut sudah diberitahui oleh PPTK maupun KPA H. Syaifuddin Firman baik oleh penyedia dan pengawas utama (Muja Asman), namun tetap dicairkan pembayarannya dan Tim PHO baru diberikan surat tugas pada bulan Januari 2017 yaitu Saksi Novan dan Meriyanto diperintahkan untuk monitoring ke enggano dan BA Pemeriksaan Fisik baru di tandatangani oleh Tim PHO pada bulan Januari 2017 dan awal Februari 2017 yang dibawa oleh Saksi Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent PT. GASK dengan dalih untuk kelengkapan administrasi, hal ini dihubungkan dengan dokumen SPPD dan Surta Tugas itdak ada dokumen pada bulan Desember 2016 Tim PHO yang berangkat ke Enggano.
Bahwa hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana menunjukkan bahwa pencairan pembayaran MC 07, MC 08 dan Retensi pekerjaan tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian Akhir yang ditandatangani PPHP. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat pencairan dokumen SPP-LS yang seharusnya dilampirkan sebagai syarat pencairan dana. Pencairan hanya dilakukan menggunakan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah ditandatangani Sdr. Syaifuddin Firman selaku KPA bersama Terdakwa Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK yang dibuat secara formal.
Bahwa pencairan dana tersebut dapat terjadi karena adanya SK Nomor SK 061.1/069 Tahun 2016 tanggal 4 Nopember 2016 tentang Penunjukkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 yang ditetapkan oleh Saksi Kuntadi selaku Pengguna Anggaran (PA). Surat Keputusan tersebut menetapkan bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan hanya untuk kelengkapan administrasi untuk serah terima pekerjaan dan bukan untuk persyaratan pembayaran fisik pekerjaan.
Bahwa Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma telah mengajukan pembayaran secara bertahap mulai dari uang muka sampai kepada progress pekerjaan sesuai dokumen Monthly Certificate (MC) yang telah ditandantangani oleh Sdri. Elfina Rafidah secara formal namun faktanya sesuai keterangan Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdri. Elfina Rafidah bahwa yang menandatangani semua dokumen baik kontrak maupun pengajuan pembayaran yang mengatasnamakan Sdri. Elfina Rafidah adalah Terdakwa Lie Eng Jun tetapi atas persetujuan Sdri. Elfina Rafidah, adapun rincian pembayaran paket pekerjaan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun 2016 sesuai dokumen pencairan sebagai berikut :
Uang Muka (20 %) sebesar Rp. 3.518.545.000,- kurangi pajak (PPN + PPH) sebesar Rp. 415.828.045,- = Rp. 3.102.716.955,- (Sesuai Surat Permohonan Uang Muka Nomor : 05/GASK-UM/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 30 Mei 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan Syamsul Bahri, ST., SE selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0075/SPM-LS/1.03.01.BM/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang menandatangani Syamsul Bahri, ST., SE dan SP2D Nomor : 02423/019/SP2D-LS/BL/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.01 (6,022 %) dam MC.02 (32,975 %) sebesar Rp. 4.350.863.900,- kurangi pajak (PPN + PPH) sebesar Rp. 514.193.007,- = Rp. 3.836.670.893,- (Sesuai Surat Permohonan MC. 01 dan MC. 02 Nomor : 09/GASK-MC/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 28 Juni 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan Syamsul Bahri, ST., SE selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, dan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0146/SPM-LS/1.03.01.BM/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang menandatangani Syamsul Bahri, ST., SE dan SP2D Nomor : 03796/019/SP2D-LS/BL/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.03 (44,098 %), MC.04 (49,408 %), MC.05 (53,073 %) dan MC 06 (79,079 %) sebesar Rp. 6.083.193.800,- kurangi pajak PPN + PPH sebesar Rp. 718.922.903,- = Rp. 5.364.270.897,- (Rp. 5.364.235.897,- masuk ke rekening perusahaan) (Sesuai Surat Permohonan Pencairan MC 03, MC 04, MC 05 dan MC 06 Nomor : 31/GASK-MC/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 26 Oktober 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan H. Syaifuddin Firman, ST selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0386/SPM-LS/1.03.01.BM/XI/2016 tanggal 16 Nopember 2016 yang menandatangani H. Syaifuddin Firman, ST dan SP2D Nomor : 07655/019/SP2D-LS/BL/XI/2016 tanggal 17 Nopember 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.07 (89,148 % 25 Nopember 2016 ) dan MC 08 (100 %) dan retensi tanggal 27 Desember 2016) sebesar Rp. 3.640.122.300,- kurangi pajak sebesar Rp. 430.196.272,- (PPN = PPH) = Rp. 3.209.926.028,- dan masuk ke Rekening perusahaan PT. Gamely Alam Sakti Kharisma tanggal 31 Desember 2016 (Sesuai Surat Permohonan Pencairan MC 07 dan MC 08 (Final) Nomor : 42/GASK-MC/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 27 Desember 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan H. Syaifuddin Firman, ST selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0601/SPM-LS/1.03.01.BM/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang menandatangani H. Syaifuddin Firman, ST dan SP2D Nomor : 09976/019/SP2D-LS/BL/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
Bahwa rincian keuangan selengkapnya yang pernah diterima oleh PT. GASK dari proyek pembangunan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) tahun 2016 kemudian ditansfer kembali kepada rekening pribadi atau orang lain, antara lain sebagai berikut :
Uang Muka 20 % masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.102.666.955,- tanggal 3 Juni 2016, yang kemudian pemindahbukuan ke rekening BPD Jambi Cabang Sutomo 3000055928 atas nama Elfina Rafidah tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp. 3.102.700.000,- karena PT. GASK masuk Daftar Hitam Nasional BI jadi sanksi tidak mengeluarkan cek selama 1 (satu) Tahun terhitung tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016, kemudian ada penarikan tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.100.000.000,- dan selanjutnya di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 900.035.000,-, tanggal 6 Juni 2016 pembayaran jaminan pelaksanaan dengan uang muka Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp. 15.600.000,-, tanggal 6 Juni 2016 ada pinjaman Terdakwa Lie Eng Jun dengan Pak Bujang (Jambi) sebesar Rp. 75.000.000,-, tanggal 6 Juni 2016 bayar untuk penawaran paket Enggano sebesar Rp. 10.000.000,- (diserahkan ke Pak Suhardi), biaya operasional (Elfina Rafidah) tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 60.000.000,-, penarikan lagi tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp. 1.030.000.000,- dan selanjutnya pembayaran Aspal sebesar Rp. 300.000.000,-. tanggal 7 Juni 2016 ke PT. Bumi Mulya Perkasa, bayar ke material (Andrew) sebesar Rp. 730.035.000,- penarikan tanggal 8 Juni 2016sebesarRp. 422.500.000,- dan selanjutnya di kirim ke rekening Azri Fariz Lutfi atas permintaan Pak Lie Eng Jun sebesar Rp. 300.005.000,-, bayar BBM (Solar) ke Mat Sanusi tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 122.500.000,- atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun, penarikan tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dan selanjutnya pembayaran tanggal 10 Juni 2016 untuk BPJS paket Enggano sebesar Rp. 17.543.387,-bayar klaim jaminan pelaksanaan paket Solok Selatan tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- di Asuransi Mega Pratama, bayar premi Asuransi PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp.26.670.000,-, penarikan dari buku rekening BPD Jambi tanggal 14 Juni 2016 sebesar Rp. 440.000.000,- dan selanjutnya di kirim ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun di Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi sebesar Rp. 440.005.000,-.
Termyn MC 01 dan MC 02 pada tanggal 30 Juni 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.836.620.893,- yang kemudian pemindahbukuan ke rekening BPD Jambi Cabang Sutomo 3000055928 atas nama Elfina Rafidah tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 3.836.670.000,-, karena PT. GASK masuk Daftar Hitam Nasional BI jadi sanksi tidak mengeluarkan cek selama 1 (satu) Tahun terhitung tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016, kemudian dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.350.000.000,- dan dibayarkan ke Terdakwa Lie Eng Jun ke Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi yaitu tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 1.820.035.000, dan tanggal 30 Juni 2016 disetor cash ke rekening BRI Cabang Abunjani – Jambi atas nama Elfina Rafidah sebesar Rp. 500.000.000,-, tanggal 8 Juli 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (via ATM BPD Jambi), tanggal 9 Juli 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (via ATM BRI), penarikan sebesar Rp. 1.400.000.000,- tanggal 12 Juli 2016 dan digunakan untuk dibayarkan tanggal 12 Juli 2016 sebesar Rp. 1.400.035.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun (RTGS Ke Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi), penarikan tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 66.300.000,- dari Bank BPD Jambi di kirim ke Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 60.000.000,-, penarikan dari rekening BRI Cabang Abunjani – Jambi atas nama Elfina Rafidah tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 475.000.000,-, kemudian tanggal 19 Juli 2016 di kirim ke Pak Andrew Noven (bayar Material) sebesar Rp. 450.035.000,-.atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun, selanjutnya digunakan oleh saya untuk biaya operasional sebesar Rp. 30.000.-000,- tanggal 1 Juli 2016 dan tanggal 20 Juli 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,-, dan Rp. 10.000.000,- (via BPD Jambi), tanggal 23 Juli 2016 via ATM BPD Jambi sebesar Rp.10.000.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun, tanggal 4 Agustus 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun, tanggal 6 Agustus 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,- dan via BPD Jambi sebesar Rp. 10.000.000,- (semuanya ke Pak Lie Eng Jun).
Termyn MC 03 s/d MC 06 tanggal 21 Nopember 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 5.364.235.897,- penarikan cek : tanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp. 5.049.000.000,- dan selanjutnya tanggal 21 Nopember 2016 di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun Bank BCA Cabang Bengkulu sebesar Rp. 5.035.000.000,-, tanggal 21 Nopember 2016 penarikan cek oleh Bu Mikiwati bayar Genset sebesar Rp. 315.000.000,-, bayar operasional (Elfina Rafidah) sebesar Rp. 45.000.000,- tanggal 21 Nopember 2016, bayar perpanjangan pelaksanaan di Asuransi Jasa Raharja Putera sebesar Rp. 1.241.000,- tanggal 30 Nopember 2016.
Termyn MC 07, MC 08 dan Retensi tanggal 31 Desember 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.209.891.028,-, penarikan cek tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 2.974.839.000,- dan selanjutnya di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 2.500.035.000,- penarikan cek oleh Bu Mikiwati bayar Getset Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 175.000.000,- (Utang Lie Eng Jun), tanggal 3 Januari 2017 penarikan cek oleh Bu Mikiwati untuk bayar Jaminan Pemeliharaan untuk Paket Enggano (Bank Garansi BPD Jambi) sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 4 Januari 2017 bayar klaim Mega Pratama Paket Solok Selatan atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 100.000.000,-, tanggal 4 Januari 2017 biaya operasional untuk Elfina Rafidah sebesar Rp. 60.000.000,-, tanggal 4 Januari 2017 transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 250.000.000,-, tanggal 24 Januari 2017 bayar ISO untuk PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp. 60.000.000,-, tanggal 1 Februari 2017 bayar urus legalitas PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp. 14.500.000,-.
Bahwa dari hasil meminjamkan perusahaan PT. GASK tersebut, Sdri. Elfina Rafidah telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp 195.000.000,-, setiap pencairan Terdakwa Lie Eng Jun menelepon Sdri. Elfina Rafidah bahwa ada uang masuk, lalu Sdri. Elfina Rafidah RTGS-kan kembali ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdri. Elfina Rafidah memotong untuk biaya operasional terlebih dahulu. Besaran pemotongannya tidak menentu, sesuai kesepakatan saja, dan menguntungkan pihak lainnya seperti Terdakwa Lie Eng Jun sebagian besar masuk ke rekeningnya lebih dari Rp. 6.000.000.000,00 dan dari uang yang masuk ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tersebut diatas, menurut keterangan Terdakwa Lie Eng Jun ada pihak lain yang menerima uang dari aliran dana proyek jalan Enggano tahun 2016 antara lain : Sdr. Tamimi Lani kurang lebih sebesar Rp. 276.000.000,00, Sdr. Syamsul Bahri kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,00, Sdr. Syaifuddin Firman kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,00, Sdr. Muja Asman kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,00, Sdr. Rico Maddari kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,00 dan Sdr. Sdr. Zulkifli Lubis kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,00.
Bahwa dengan persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan dan proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan Terdakwa Lie Eng Jun yang diberikan Kuasa Direktur oleh Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sebagaimana tersebut di atas, sehingga adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, maka Terdakwa Lie Eng Jun telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya selaku Kuasa Direktur sebagaimana diatur antara lain dalam :
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) : yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain :
Pasal 6 huruf b : yang menyatakan bahwa bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 66 ayat (7) : Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.
Pasal 86 Ayat (5) dan (6) :
Ayat (5) : “Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Ayat (6) : Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak lain yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 89 :
Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak.
Ayat (2a) yang menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 118 ayat (1) huruf a : yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah “ berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan tata cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016 tanggal 02 Mei 2016 pada :
Pasal 7 Ayat (3) huruf c : Kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan dalam prestasi pekerjaan yang telah dicapai pada saat mengajukan tagihan dan tidak dibenarkan pembayaran melebihi kenyataan yang dikerjakan dilapangan.
Pasal 8 Ayat (1) : Pihak Kedua Wajib melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke lapangan dan segala pekerjaan permanen dan perbaikan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Pasal 8 Ayat (2) : Pihak Kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sampai diterima dengan baik oleh Pihak Pertama.
Pasal 9 Ayat (1) : Dilarang mengalihkan tanggung jawab pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada Pihak Ketiga dengan cara dan alasan apapun.
Anggaran Dasar PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sesuai Salinan Akta Nomor 44 Tanggal 30 Januari 2010 sebagaimana dalam Pasal 12 Tugas dan Wewenang Direksi Ayat (2) huruf b : “Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”, sehingga Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016 dari Ny. ELFINA RAFIDAH QQ PT. GAMELY ALAM SAKSTI KHARISMA kepada Tn. LIE ENG JUN, karena Terdakwa LIE ENG JUN bukan pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap (vide Pasal 86 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden R.I Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BPK R.I Arlin Gunawan Siregar, SE., MM., CfrA dihubungkan dengan Alat Bukti Surat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 dari BPK R.I Nomor : 40/LHP/XXI/11/2017 tanggal 29 Nopember 2017 bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan cara menghitung jumlah pengeluaran negara yang tidak seharusnya dikeluarkan berdasarkan dokumen dan metode yang digunakan adalah metode nilai riil (real coast) yaitu selisih antara nilai pembayaran bersih yang telah dibayarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada PT. GASK dengan pengeluaran riil PT. GASK, dari perhitungan Ahli BPK R.I tersebut terjadi adanya Kerugian Negara sebesar Rp. 6.906.596.940,64 atau setidak –tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan uraian sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Rekapitulasi Nilai Pembayaran Bersih SP2D 15.993.386.364,00 2. Rekapitulasi Bukti Pengeluaran Riil PT. GASK 9.086.789.423,36 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) 6.906.596.940,64
-
Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
A T A U ;
K E D U A :
Bahwa Ia Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sesuai dengan Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016 dari Ny. ELFINA RAFIDAH QQ PT. GAMELY ALAM SAKSTI KHARISMA kepada Tn. LIE ENG JUN secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Elfina Rafidah, ST Binti Kasman selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma, Syamsul Bahri, ST., SE., MM Bin Rahimi (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak 15 Desember 2015, Tamimi Lani, ST Bin Abdul Lani (Alm) selaku Ketua Pokja XII ULP Provinsi Bengkulu sejak 25 Februari 2015 s/d 31 Desember 2016 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sejak 5 Februari 2016, H. Syaifuddin Firman, ST Bin H. Abdul Karim Johan (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak 22 September 2016 dan merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sejak 16 Oktober 2016, dan Muja Asman Bin Awasdri (Alm) selaku Pengawas Utama/PO tahun 2016 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu rentang waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Kaana sampai dengan Desa Malakoni Pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi (berdasarkan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu), telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dalam proses pelaksanaan pengadaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat volume kontrak berkurang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebagai Pegawai Negeri atau orang lain selain pegawai negeri yaitu Terdakwa Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma yang diberikan Kuasa oleh Sdri. Elfina Rafidah, ST (Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma) selaku pekerja swasta sesuai Salinan Akta Nomor 30 Tanggal 08 Maret 2016,yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu seseuai Akta tersebut diatas, Terdakwa Lie Eng Jun yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 sesuai kontrak Nomor : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016 tanggal 2 Mei 2016 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 17. 592.725.000,00 jangka waktu selama 210 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 27 Nopember 2016), Adendum Nomor : 602.1/2056.A/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Addendum kedua Nomor : 602.1/4069/B.IV/DPU/2016 tanggal 21 Nopember 2016 jangka waktu selama 235 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 22 Desember 2016) dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu menyetujui Terdakwa Lie Eng Jun untuk menandatangani dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan proses pelaksanaan pengadaan dan proses pelaksanaan pekerjaan serta pencairan padahal dalam dokumen tersebut semua atas nama Sdri. Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang tercantum dalam HPS Total sebesar Rp. 18.150.948.600.00 (delapan belas milyar seratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan target panjang 6 km, lebar 4,5 meter, bahu jalan (Base S) masing-masing 1 meter, penetrasi macadam 5 cm, yang disusun oleh Tim Penyusun HPS yaitu Emilson Padalas, ST, Cosman Simanjuntak, ST, Ade Maulana Purnaman dan Rendiawan (Tenaga Honorer), kemudian HPS diserahkan kepada KPA (Syamsul Bahri) untuk ditandatangani sebagai dasar untuk Lelang dan Sdr. Syamsul Bahri menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa mengoreksi kembali.
Bahwa proses pelelangan atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) T.A 2016 diawali dengan adanya permohonan dari KPA (Syamsul Bahri) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu kepada ULP Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Nomor : 602.1/313/B.IV/DPU/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang Permohonan Proses Lelang Paket-Paket Kegiatan KOnstruksi di Lingkungan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBD dan DAK TA 2016. Berdasarkan surat tersebut, Kepala ULP Provinsi Bengkulu memberikan disposisi tanggal 5 Februari 2016 dan memerintahkan Pokja XII (Ketua Tamimi Lani) untuk melakukan pelelangan.
Bahwa dalam persiapan untuk mengikuti lelang, patut di duga Terdakwa Lie Eng Jun meminta bantuan kepada Sdr. Tamimi Lani selaku Ketua Pokja untuk membantu membuat dokumen penawaran kedua peserta lelang (PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha).
Bahwa Ketua Pokja XII Sdr. Tamimi Lani memerintahkan Saksi Ferri Andirian selaku Sekretaris Pokja XII untuk membantu paket Enggano dan apabila ada telepon dari penyedia orang Jambi Tolong diangkat, atas dasar itu Saksi Ferri Andirian meminta bantuan seorang freelance kepada Saksi Aji Seno Wibowo selaku pihak yang biasa membantu membuat dokumen penawaran, dari keterangan Saksi Ferri Andirian dan Saksi Aji Seno Wibowo bahwa dokumen penawaran PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha dibuat oleh seorang freelance Saksi Aji Seno Wibowo, hal ini Saksi Ferri Andirian sebelumnya telah menyerahkan dokumen referensi harga yang merupakan rincian HPS kepada Saksi Aji Seno Wibowo untuk dijadikan acuan dalam membuat dokumen penawaran. Setelah dibuat diserahkan kembali kepada Saksi Ferri Andirian berbentuk Softcopi dan Hardcopi, lalu Saksi Ferri Andirian melalui Saksi Aji Seno Wibowo mengirimkan penawaran tersebut kepada Saksi Suhardi (Staff Terdakwa Lie Eng Jun) di Jambi melalui Email Saksi Ferri Andirian, dan Saksi Suhardi melakukan print, hasilnya diserahkan kepada Terdakwa Lie Eng Jun.
Bahwa pada awalnya sekitar Bulan Februari, Sdri. Elfina Rafidah ditelpon Saksi Suhardi, yang bilang mau pinjam nama perusahaan untuk digunakan Terdakwa Lie Eng Jun dalam proyek di Bengkulu, setelah itu baru Terdakwa Lie Eng Jun yang telepon Sdri. Elfina Rafidah. Dan Sdri. Elfina Rafidah mengetahui dari awal bahwa nama perusahaan PT Gamely akan digunakan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano).
Terdakwa Elfina Rafidah meminjamkan bendera PT Gamely Alam Sakti Kharisma kepada Terdakwa Lie Eng Jun karena Sdri. Elfina Rafidah kenal baik dengan Saksi Suhardi yang merupakan pegawai Terdakwa Lie Eng Jun. Selain itu Terdakwa Lie Eng Jun membutuhkan perusahaan untuk mengikuti lelang, Sdri. Elfina Rafidah yakin bahwa Terdakwa Lie Eng Jun mampu mengerjakan pekerjaan tersebut karena memiliki AMP dan alat-alat yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
Tidak ada kesepakatan antara Sdri. Elfina Rafidah dan Terdakwa Lie Eng Jun mengenai berapa komisi atau biaya operasional yang akan Sdri. Efina Rafidah dapatkan dari kesepakatan penggunaan nama perusahaan PT Gamely oleh Sdr. Lie Eng Jun. Tetapi sudah rahasia umum bahwa apabila bendera dipinjam, ada fee di kisaran 1-1,5% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak
Bahwa sebelum pengumuman lelang paket pekerjaan jalan Pulau Enggano di website LPSE, Terdakwa Lie Eng Jun menghubungi Saksi Suhardi via telepon meminta tolong untuk dibuatkan daftar personil inti dan daftar peralatan utama untuk mengikuti paket lelang pekerjaan jalan Pulau Enggano dengan mengacu kepada dokumen penawaran tahun sebelumnya. Terdakwa Lie Eng Jun meminta agar kedua dokumen tersebut dapat dikirimkan via email. Terdakwa Lie Eng Jun mengirimkan sms yang berisikan alamat email yaitu [email protected].
Kemudian Saksi Suhardi membuatkan dokumen tersebut dengan mengacu kepada dokumen perusahan PT STU pada paket pekerjaan tahun 2015 dan mengirimkan file kedua dokumen tersebut via email [email protected] ke [email protected].
Bahwa Saksi Suhardi selaku Staff Terdakwa Lie Eng Jun dimintai tolong oleh Terdakwa Lie Eng Jun untuk membantu mengurus dokumen penawaran PT Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT Zulaikha untuk pelelangan paket pekerjaan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) tahun 2016.
Bahwa Saksi Suhardi sudah menerima dokumen tersebut di atas pada tanggal 14 Februari 2016 jam 22.01 via email dari pengirim: [email protected] ke email Suhardi ([email protected]). Saksi Suhardi mengetahui ada email masuk tersebut dari Terdakwa Lie Eng Jun.
Atas file tersebut, Saksi Suhardi melakukan koreksi untuk file : Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Mobilisasi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Dasar Satuan Upah, Bahan, dan Biaya Sewa Peralatan per Jam Kerja, Uraian Analisa Alat, Jadwal Waktu Pelaksanaan, dan Surat Penawaran.
Koreksi tersebut atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun untuk membuang 3 - 5% dari OE. Terdakwa Lie Eng Jun meminta Saksi Suhardi untuk mengkoreksi harga satuan dari file penawaran PT Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT Zulaikha tersebut dan Saksi Suhardi langsung mengubah di komputer kantor milik Terdakwa Lie Eng Jun sesuai dengan arahan Terdakwa Lie Eng Jun yang pada saat itu berada bersama dengan Saksi Suhardi.
Untuk metode pelaksanaan dan RK3K, Saksi Suhardi cetak langsung dari file yang dikirimkan tersebut.
Sementara untuk daftar personil inti, Saksi Suhardi menambahkan informasi nama, tanggal lahir, tahun sertifikat/ijazah dari personil inti. Untuk daftar peralatan utama, Saksi Suhardi melakukan koreksi atas status kepemilikan dan lokasi alat. Untuk Formulir Isian Kualifikasi, Saksi Suhardi buat sendiri dengan mengacu kepada dokumen lelang.
Sementara untuk file Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berasal dari file Saksi Suhardi sendiri yang disesuaikan dengan penawaran.
Kemudian Saksi Suhardi mencetak seluruh dokumen penawaran tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa Lie Eng Jun,
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2016 PT.Gamely Alam Sakti Kharisma melakukan Upload dan PT. Zulaikha pada tanggal 18 Februari 2016, namun berdasarkan data SPSE LPSE Prov. Bengkulu selama tahun 2016 Pokja XII tidak melakukan Upload Dokumen Penawaran PT.Gamely Alam Sakti Kharisma dan PT. Zulaikha, menurut 3 Anggota Pokja XII yaitu Saksi Rizki, Rachmat dan Syarif Dokumen Penawaran 2 penyedia tersebut telah di Upload oleh Ferri sehingga Dokumen penawaran itu diserahkan saksi Ferri Andirian kepada 3 anggota Pokja XII tersebut yang sudah dikoreksi aritmatik, dengan penawaran PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sebesar Rp. 17.592.725.000,- dan PT. Zulaikha sebesar Rp. 15.581.234.000,-, undangan pembuktian kualifikasi disampaikan melalui email penyedia tanpa melalui SPSE LPSE Prov. Bengkulu, pada saat pembuktian kualifikasi Sdr. Fadzlu Rachman selaku Direktur PT. Zulaikha tidak hadir sedangkan Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma hadir pada saat pembuktian kualifikasi
Bahwa Proses pelelangan tersebut dilakukan dengan metode pemilihan pascakualifikasi, system penyampaian satu file dan menggunakan evaluasi system gugur. Proses lelang dilaksanakan melalui LPSE Provinsi Bengkulu dengan paket 2151267, dengan jumlah penyedia yang mendaftar sebanyak 26 perusahaan dan penyedia yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK) dan PT. Zulaikha (Zlk). Berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor : 14/DPU-BM/Pulau Enggano/Pokja XII/2016 tanggal 8 Maret 2016, diketahui bahwa Pokja XII menetapkan PT. GASK sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 17.592.725.000,00.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) T.A 2016 dilaksanakan oleh PT. GASK sesuai Kontrak Nomor : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016 tanggal 2 Mei 2016 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 17. 592.725.000,00 jangka waktu selama 210 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 27 Nopember 2016), Adendum Nomor : 602.1/2056.A/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 Mei 2016 dan Addendum kedua Nomor : 602.1/4069/B.IV/DPU/2016 tanggal 21 Nopember 2016 jangka waktu selama 235 hari kalender (tanggal 2 Mei 2016 s.d 22 Desember 2016) yang menandatangani dalam Kontrak yaitu Sdr. Syamsul Bahri selaku KPA dengan Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK. Berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 30 tanggal 8 Maret 2016 yang diterbitkan Notaris Firdaus Abu Bakar, diketahui bahwa Sdri. Elfina Rafidah memberikan Kuasa kepada Terdakwa Lie Eng Jun untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur PT. GASK terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016. Dalam perkembangannya, Sdr. Syamsul Bahri selaku KPA digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, sehingga Sdr. Syaifuddin Firman dan Sdri. Elfina Rafidah menandatangani amandemen kontrak Nomor : 602.1/3453/B.IV.DPU/2016 tanggal 26 September 2016 dan Konsultan Pengawas PT. Rekaprima Selantiga (RS) sesuai kontrak Nomor : 602/1735/B.IV/DPU/2016 tanggal 28 April 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.786.000,00 jangka waktu selama 210 hari kalender (tanggal 28 April 2016 s.d 23 Nopember 2016).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 Terdakwa Lie Eng Jun memberitahukan kepada Sdri. Elfina Rafidah selaku Dirut PT. GASK untuk merubah Base B menjadi Base A hal ini diketahui oleh PPTK awal Sdr. Tamimi Lani yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, KPA awal Sdr. Syamsul Bahri yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Syaifuddin Firman, Konsultan Pengawas Sdr. Venny Mardiansyah yang selanjutnya digantikan oleh Sdr. Yulianto dan Pengawas Utama (PO) yaitu Sdr. Muja Asman tanpa kajian teknis dan tidak ada addendum sehingga dalam Soft Drawing, Back Up Data, As built Drawing dan dokumen lain tetap ada Base B dan Base S, namun harga material semua rata yaitu Rp. 285.000,-/m3 sampai ke enggano sesuai invoice CV. Mandiri Abadi Sukses Cilegon. Data konsultan pengawas dilapangan dari beberapa STA terjadi kekurangan volume namun penyedia tetap tidak mengerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik dan Laporan Ahli Teknik dari Universitas Bengkulu menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B (seolah-olah ada Base B) dan A sebanyak 1.152,63 m3. Berdasarkan hasil pengujian bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yaitu pekerjaan Agregat Kelas B yang diubah menjadi pekerjaan Agregat Kelas A. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Ahli Dr. Gusta Gunawan, ST., MT selaku Ahli Teknik Universitas Bengkulu menyatakan bahwa berdasarkan analisa saringan pembutiran agregat kasar untuk agregat menunjukkan tidak terdapat hasil untuk agregat Kelas B.
Bahwa dalam pengajuan MC 01 s.d MC 02 dengan progres pekerjaan MC 01 Bulan Mei 2016 progres pekerjaan sebesar 0 % dan MC 02 Bulan Juni 2016 progres pekerjaan sebesar 1 %, tetapi kenyataannya dilaporan pada MC 02 sebesar 29,34 % karena Sdr. Venny Mardiansyah dipaksa untuk menandatangani oleh Kabid Bina Marga (Sdr. Syamsul Bahri) di Ruangan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu dan yang bersangkutan mengatakan “menghambat pekerjaan fisik”, dan nanti mereka melaksanakannya di lapangan (utang pekerjaan), dan pengajuan MC 01 dan MC 02 yang telah ditandatangani oleh Sdr. Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/yang mengetahui, dibuat oleh Kontaktor Pelaksana Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tamimi Lani dan Pengawas Utama Muja Asman dan diperiksa Konsultan Pengawas Veny Mardiansyah, sebagai salah satu syarat pencairan termyn dan di dukung dengan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang menandatangani yaitu Sdr. Syamsul Bahri dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 3. 836.670.893,00.
Bahwa pengajuan MC 03 s.d MC 06 khususnya MC 06 progres pekerjaan 79,079 % padahal sesuai catatan konsultan pengawas 64 %, yang menandatangani MC 03 s.d MC 06 yaitu dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rafidah selaku Direktur Utama dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H. Syaifuddin Firman dan Pengawas Utama Muja Asman, diperiksa Konsultan Pengawas Yulianto, dan mengetahui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan akhir kontrak tanggal 22 Desember 2016 seolah-olah progress fisik 100 % pada MC 08 padahal baru 80 % pekerjaan dilaksanakan, yang menandatangani dalam MC 08 yaitu oleh Kontraktor Pelaksana PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rafidah selaku Direktur Utama dan Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent, disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H. Syaifuddin Firman dan Pengawas Utama Muja Asman, dan mengetahui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H. Syaifuddin Firman dan baru selesai dikerjakan pada bulan Januari 2017 dan progress pekerjaan tersebut sudah diberitahui oleh PPTK maupun KPA H. Syaifuddin Firman baik oleh penyedia dan pengawas utama (Muja Asman), namun tetap dicairkan pembayarannya dan Tim PHO baru diberikan surat tugas pada bulan Januari 2017 yaitu Sdr. Novan dan Meriyanto diperintahkan untuk monitoring ke enggano dan BA Pemeriksaan Fisik baru di tandatangani oleh Tim PHO pada bulan Januari 2017 dan awal Februari 2017 yang dibawa oleh Sdr. Jhonny R. Sianturi selaku General Superintendent PT. GASK dengan dalih untuk kelengkapan administrasi, hal ini dihubungkan dengan dokumen SPPD dan Surta Tugas itdak ada dokumen pada bulan Desember 2016 Tim PHO yang berangkat ke Enggano.
Bahwa hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana menunjukkan bahwa pencairan pembayaran MC 07, MC 08 dan Retensi pekerjaan tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian Akhir yang ditandatangani PPHP. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat pencairan dokumen SPP-LS yang seharusnya dilampirkan sebagai syarat pencairan dana. Pencairan hanya dilakukan menggunakan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah ditandatangani Sdr. Syaifuddin Firman selaku KPA bersama Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. GASK yang dibuat secara formal.
Bahwa pencairan dana tersebut dapat terjadi karena adanya SK Nomor SK 061.1/069 Tahun 2016 tanggal 4 Nopember 2016 tentang Penunjukkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 yang ditetapkan oleh Saksi Kuntadi selaku Pengguna Anggaran (PA). Surat Keputusan tersebut menetapkan bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan hanya untuk kelengkapan administrasi untuk serah terima pekerjaan dan bukan untuk persyaratan pembayaran fisik pekerjaan.
Bahwa Sdri. Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma telah mengajukan pembayaran secara bertahap mulai dari uang muka sampai kepada progress pekerjaan sesuai dokumen Monthly Certificate (MC) yang telah ditandantangani oleh Sdri. Elfina Rafidah secara formal namun faktanya sesuai keterangan Terdakwa Lie Eng Jun dan Sdri. Elfina Rafidah bahwa yang menandatangani semua dokumen baik kontrak maupun pengajuan pembayaran yang mengatasnamakan Sdri. Elfina Rafidah adalah Terdakwa Lie Eng Jun tetapi atas persetujuan Sdri. Elfina Rafidah, adapun rincian pembayaran paket pekerjaan pembangunan jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun 2016 sebagai berikut :
Uang Muka (20 %) sebesar Rp. 3.518.545.000,- kurangi pajak (PPN + PPH) sebesar Rp. 415.828.045,- = Rp. 3.102.716.955,- (Sesuai Surat Permohonan Uang Muka Nomor : 05/GASK-UM/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 30 Mei 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan Syamsul Bahri, ST., SE selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0075/SPM-LS/1.03.01.BM/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang menandatangani Syamsul Bahri, ST., SE dan SP2D Nomor : 02423/019/SP2D-LS/BL/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.01 (6,022 %) dam MC.02 (32,975 %) sebesar Rp. 4.350.863.900,- kurangi pajak (PPN + PPH) sebesar Rp. 514.193.007,- = Rp. 3.836.670.893,- (Sesuai Surat Permohonan MC. 01 dan MC. 02 Nomor : 09/GASK-MC/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 28 Juni 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan Syamsul Bahri, ST., SE selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, dan Surat Perintah Membayar No. SPM : 0146/SPM-LS/1.03.01.BM/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang menandatangani Syamsul Bahri, ST., SE dan SP2D Nomor : 03796/019/SP2D-LS/BL/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.03 (44,098 %), MC.04 (49,408 %), MC.05 (53,073 %) dan MC 06 (79,079 %) sebesar Rp. 6.083.193.800,- kurangi pajak PPN + PPH sebesar Rp. 718.922.903,- = Rp. 5.364.270.897,- (Rp. 5.364.235.897,- masuk ke rekening perusahaan) (Sesuai Surat Permohonan Pencairan MC 03, MC 04, MC 05 dan MC 06 Nomor : 31/GASK-MC/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 26 Oktober 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan H. Syaifuddin Firman, ST selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0386/SPM-LS/1.03.01.BM/XI/2016 tanggal 16 Nopember 2016 yang menandatangani H. Syaifuddin Firman, ST dan SP2D Nomor : 07655/019/SP2D-LS/BL/XI/2016 tanggal 17 Nopember 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
MC.07 (89,148 % 25 Nopember 2016 ) dan MC 08 (100 %) dan retensi tanggal 27 Desember 2016) sebesar Rp. 3.640.122.300,- kurangi pajak sebesar Rp. 430.196.272,- (PPN = PPH) = Rp. 3.209.926.028,- dan masuk ke Rekening perusahaan PT. Gamely Alam Sakti Kharisma tanggal 31 Desember 2016 (Sesuai Surat Permohonan Pencairan MC 07 dan MC 08 (Final) Nomor : 42/GASK-MC/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Fisik dan Keuangan tanggal 27 Desember 2016 yang menandatangani Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. GASK dan H. Syaifuddin Firman, ST selaku KPA Dinas PU Prov. Bengkulu Bidang Bina Marga, Surat Perintah Membayar No. SPM : 0601/SPM-LS/1.03.01.BM/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang menandatangani H. Syaifuddin Firman, ST dan SP2D Nomor : 09976/019/SP2D-LS/BL/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 yang menandatangani Rustam, SH., M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah).
Bahwa rincian keuangan selengkapnya yang pernah diterima oleh PT. GASK dari proyek pembangunan jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) tahun 2016 kemudian ditansfer kembali kepada rekening pribadi atau orang lain, antara lain sebagai berikut :
Uang Muka 20 % masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.102.666.955,- tanggal 3 Juni 2016, yang kemudian pemindahbukuan ke rekening BPD Jambi Cabang Sutomo 3000055928 atas nama Elfina Rafidah tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp. 3.102.700.000,- karena PT. GASK masuk Daftar Hitam Nasional BI jadi sanksi tidak mengeluarkan cek selama 1 (satu) Tahun terhitung tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016, kemudian ada penarikan tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.100.000.000,- dan selanjutnya di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 900.035.000,-, tanggal 6 Juni 2016 pembayaran jaminan pelaksanaan dengan uang muka Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp. 15.600.000,-, tanggal 6 Juni 2016 ada pinjaman Terdakwa Lie Eng Jun dengan Sdr. Bujang (Jambi) sebesar Rp. 75.000.000,-, tanggal 6 Juni 2016 bayar untuk penawaran paket Enggano sebesar Rp. 10.000.000,- (diserahkan ke Sdr. Suhardi), biaya operasional (Elfina Rafidah) tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 60.000.000,-, penarikan lagi tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp. 1.030.000.000,- dan selanjutnya pembayaran Aspal sebesar Rp. 300.000.000,-. tanggal 7 Juni 2016 ke PT. Bumi Mulya Perkasa, bayar ke material (Andrew) sebesar Rp. 730.035.000,- penarikan tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 422.500.000,- dan selanjutnya di kirim ke rekening Azri Fariz Lutfi atas permintaan Sdr. Lie Eng Jun sebesar Rp. 300.005.000,-, bayar BBM (Solar) ke Mat Sanusi tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp. 122.500.000,- atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun, penarikan tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dan selanjutnya pembayaran tanggal 10 Juni 2016 untuk BPJS paket Enggano sebesar Rp. 17.543.387,- bayar klaim jaminan pelaksanaan paket Solok Selatan tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- di Asuransi Mega Pratama, bayar premi Asuransi PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp.26.670.000,-, penarikan dari buku rekening BPD Jambi tanggal 14 Juni 2016 sebesar Rp. 440.000.000,- dan selanjutnya di kirim ke rekening Sdr. Lie Eng Jun di Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi sebesar Rp. 440.005.000,-.
Termyn MC 01 dan MC 02 pada tanggal 30 Juni 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.836.620.893,- yang kemudian pemindahbukuan ke rekening BPD Jambi Cabang Sutomo 3000055928 atas nama Elfina Rafidah tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 3.836.670.000,-, karena PT. GASK masuk Daftar Hitam Nasional BI jadi sanksi tidak mengeluarkan cek selama 1 (satu) Tahun terhitung tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2016, kemudian dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.350.000.000,- dan dibayarkan ke Terdakwa Lie Eng Jun ke Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi yaitu tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 1.820.035.000, dan tanggal 30 Juni 2016 disetor cash ke rekening BRI Cabang Abunjani – Jambi atas nama Elfina Rafidah sebesar Rp. 500.000.000,-, tanggal 8 Juli 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (via ATM BPD Jambi), tanggal 9 Juli 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (via ATM BRI), penarikan sebesar Rp. 1.400.000.000,- tanggal 12 Juli 2016 dan digunakan untuk dibayarkan tanggal 12 Juli 2016 sebesar Rp. 1.400.035.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun (RTGS Ke Bank BNI Cabang Sungai Penuh – Jambi), penarikan tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 66.300.000,- dari Bank BPD Jambi di kirim ke Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 60.000.000,-, penarikan dari rekening BRI Cabang Abunjani – Jambi atas nama Elfina Rafidah tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 475.000.000,-, kemudian tanggal 19 Juli 2016 di kirim ke Sdr. Andrew Noven (bayar Material) sebesar Rp. 450.035.000,-.atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun, selanjutnya digunakan oleh saya untuk biaya operasional sebesar Rp. 30.000.-000,- tanggal 1 Juli 2016 dan tanggal 20 Juli 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,-, dan Rp. 10.000.000,- (via BPD Jambi), tanggal 23 Juli 2016 via ATM BPD Jambi sebesar Rp.10.000.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun, tanggal 4 Agustus 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,- ke Terdakwa Lie Eng Jun, tanggal 6 Agustus 2016 via ATM BRI Jambi sebesar Rp. 5.000.000,- dan via BPD Jambi sebesar Rp. 10.000.000,- (semuanya ke Terdakwa .Lie Eng Jun).
Termyn MC 03 s/d MC 06 tanggal 21 Nopember 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 5.364.235.897,- penarikan cek : tanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp. 5.049.000.000,- dan selanjutnya tanggal 21 Nopember 2016 di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun Bank BCA Cabang Bengkulu sebesar Rp. 5.035.000.000,-tanggal 21 Nopember 2016 penarikan cek oleh Bu Mikiwati bayar Genset sebesar Rp. 315.000.000,-, bayar operasional (Elfina Rafidah) sebesar Rp. 45.000.000,- tanggal 21 Nopember 2016, bayar perpanjangan pelaksanaan di Asuransi Jasa Raharja Putera sebesar Rp. 1.241.000,- tanggal 30 Nopember 2016.
Termyn MC 07, MC 08 dan Retensi tanggal 31 Desember 2016 masuk ke rekening PT. GASK 101747368 sebesar Rp. 3.209.891.028,-, penarikan cek tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 2.974.839.000,- dan selanjutnya di transfer ke rekening Terdakwa Lie Eng Jun tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp. 2.500.035.000,- penarikan cek oleh Bu Mikiwati bayar Getset Terdakwa Eng Jun tanggal 3 Januari 2017 sebesar Rp.175.000.000,- (Utang Terdakwa Lie Eng Jun), tanggal 3 Januari 2017 penarikan cek oleh Bu Mikiwati untuk bayar Jaminan Pemeliharaan untuk Paket Enggano (Bank Garansi BPD Jambi) sebesar Rp. 60.000.000,- tanggal 4 Januari 2017 bayar klaim Mega Pratama Paket Solok Selatan atas perintah Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 100.000.000,-, tanggal 4 Januari 2017 biaya operasional untuk Elfina Rafidah sebesar Rp. 60.000.000,-, tanggal 4 Januari 2017 transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Lie Eng Jun sebesar Rp. 250.000.000,-, tanggal 24 Januari 2017 bayar ISO untuk PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp. 60.000.000,-, tanggal 1 Februari 2017 bayar urus legalitas PT. Sumber Tratindo Utama sebesar Rp. 14.500.000,-.
Bahwa akibat dari rangkaian perbuatan Sdri. Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma sebagaimana tersebut di atas, dengan menyetujui Terdakwa Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma untuk menandatangani dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan proses pelaksanaan pengadaan dan proses pelaksanaan pekerjaan serta pencairan padahal dalam dokumen tersebut semua atas nama Sdri. Elfina Rafidah, ST selaku Direktur Utama PT. Gamely Alam Sakti Kharisma, sehingga segala administrasi untuk menjadi objek pemeriksaan seolah-olah menjadi benar dan pencairan dana pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) TA 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu terealisasi 100 % sesuai dokumen tersebut di atas sebesar Rp. 15.993.386.364,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDS - 09/ ARGAM / 01 /2018 tanggal 11 Juli 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT Terbukti secara sah dan menyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair
Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT selama 12 (dua belas) Tahun Penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Sisa Uang Pengganti sebesar Rp. 6.032.596.940,64 (enam miliar tiga puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah koma enam puluh empat sen) dari total kerugian Negara sebesar Rp. 6.132.596.940,64 (enam miliar seratus tiga puluh dua juta Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah koma enam puluh empat sen) dikurangkan dengan kerugian keuangan Negara yang telah dikembalikan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT melalui Zulkifli Lubis sebagai pengembalian kerugian Negara kepada Penuntut Umum pada Kejari Bengkulu Utara, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Barang Bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti Nomor 1 – 313 dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Syamsul Bahri, SE., ST., MM Bin Rahimi (Alm).
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 20 Juli 2018 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu telah menjatuhkan putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT sebesar Rp.5.935.096.940,64 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah koma enam puluh empat sen) dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan merampasnya untuk negara serta memperhitungkannya sebagai pengembalian kerugian negara, sehingga sisa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp.5.835.096.940,64 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah koma enam puluh empat sen), dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun:
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| NO | BARANG BUKTI | |
| 1. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 2. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku I). | |
| 3. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku II). | |
| 4. | 1 (satu) buah buku asli Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 5. | 1 (satu) buah buku Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | |
| 6. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 | |
| 7. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 37 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku I). | |
| 8. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 37 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku II). | |
| 9. | 1 (satu) buah copy Buku Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: Tahun 2015 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 10. | 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 Belanja Langsung No.DPA SKPD: 1.03 01 33 16 5 2. | |
| 11. | 1 (satu) bundle asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 Belanja Langsung No.DPA SKPD: 1.03 01 33 16 5 2. | |
| 12. | 1 (satu) buku asli Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 | |
| 13. | 1 (satu) Eksemplar asli Risalah Rapat yang dilaksanakan pada hari senin, 23 November 2015 Pukul 20.00 Wib | |
| 14. | 1 (satu) Eksemplar copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 36/KPTS/DPRD-I/2015 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu | |
| 15. | 2 (dua) lembar copy Berita Acara Nomor : 900/2552/B.8/2015, Nomor : 35KPTS/DPRD-I/2015 tentang rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 | |
| 16. | 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 900/2550/B.8/2015 tanggal 24 November 2015 perihal penyampaian Rancangan APBD TA. 2016 untuk di Evaluasi. | |
| 17. | 1 (satu) bundel Pencairan Uang Muka 20 % terdiri dari :
| |
| 18. | 1 (satu) bundel Pencairan MC 01 dan MC 02 ( fisik 37,975 %) terdiri dari:
| |
| 19. | 1 (satu) bundel Pencairan MC 03 sampai MC 06 (fisik 79,079 %)) terdiri dari:
| |
| 20. | 1 (satu) bundel Pencairan MC 07 sampai MC 08 dan Retensi (fisik 100 %)) terdiri dari:
| |
| 21. | 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rincian Kartu Kendali Kegiatan per 31 Desember 2016 kegiataan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) | |
| 22. | 1 (satu) 1 (satu) bundel asli Pencairan Tambahan uang Kegiatan Pebangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
| |
| 23. | 1 (satu) 1 (satu) bundel asli LS Pembayaran Honorrarium Tim Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tim Pemeriksa Barang dan Jasa, Honorarium Tim Teknis, Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah Kegiatan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 32.564.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
| |
| 24. | 1 (satu) bundle asli LS Pembayaran pengadaan alat tulis kantor, cetak dan pengadaan Kegiatan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 5.395.114.000,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari:
| |
| 25. | 1 (satu) bundle asli LS Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap dan Belanja perjalanan Dinas Daerah Kegiatan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus rupiah) terdiri dari:
| |
| 26. | 1 (satu) Eksemplar asli Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor: 02/00290/BL/2016 Tahun 2016 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 PPKD Selaku BUD, tanggal 13 Mei 2016 | |
| 27. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor Kontrak : 602.1/1735/B.IV/DPU/2016 tanggal 28 April 2016 untuk kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 28. | 1 (satu) bundel pembayaran invoice 100% pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 50.987.200,- dilaksanakan oleh PT. REKAPRIMA SELANTIGA bulan desember 2016 | |
| 29. | 1 (satu) bundel pembayaran invoice 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 16.966.400,- bulan September | |
| 30. | 1 (satu) bundel pembayaran invoice 02, 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 33.932.800.- bulan September | |
| 31. | 1 (satu) bundel Uang Muka 20% pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 29.757.200,- dilaksanakan oleh PT. REKAPRIMA SELANTIGA. | |
| 32. | 1 (satu) buku laporan akhir pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 33. | 1 (satu) buku Rencana Mutu Kontrak (RMK) pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 34. | 1 (satu) buku Bulanan 01 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 35. | 1 (satu) buku Bulanan 02 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 36. | 1 (satu) buku Bulanan 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 37. | 1 (satu) buku Bulanan 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 38. | 1 (satu) buku Bulanan 05 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 39. | 1 (satu) buku Bulanan 06 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 40. | 1 (satu) buku Bulanan 07 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 41. | 1 (satu) buku Invoice 01 Periode 02 Mei s/d 31 Mei 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 42. | 1 (satu) buku Invoice 02 Periode 1 Juni s/d 30 Juni 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 43. | 1 (satu) buku Invoice 03 Periode 01 Juli s/d 31 Juli 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 44. | 1 (satu) buku Invoice 04 Periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 45. | 1 (satu) buku Invoice 05 Periode 01 september s/d 3 september 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 46. | 1 (satu) buku Invoice 06 Periode 01 Oktober s/d 31 Oktober 2016 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 47. | 1 (satu) buku Invoice 07 Periode 01 November s/d 23 November 2016 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 48. | 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tanpa ditanda tangani Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu (Awal). | |
| 49. | 1 (satu) bundle Usulan Dana APBN Tahun 2016 Se – Provinsi Bengkulu | |
| 50. | 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu ditandatangani Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu H. Andi Roslinsyah, ST, MT | |
| 51. | 1 (satu) bundle asli Prioritas dan Plafon anggaran sementara, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016 | |
| 52. | 1 (Satu) Bundle Copy Draf PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2016 | |
| 53. | 1 (Satu) Bundle Copy Peraturan Tata Tertib DPRD No. 25 Tahun 2014. | |
| 54. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 Nomor Kontrak : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016. | |
| 55. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Addendum Kontrak) Nomor : 602.1/2056.B/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 Mei 2016 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 56. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Addendum Kontrak) Nomor : 602.1/3453/B.IV/DPU/2016 tanggal 26 September 2016 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 57. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Addendum Kontrak) Nomor : 602.1/4069/B.IV/DPU/2016 tanggal 21 November 2016 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 58. | 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Job Mix Formula (JMF) kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 59. | 1 (satu) bundel asli Laporan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Komposisi Rencana Campuran Awal (RCA) Agregat Base Class A. | |
| 60. | 1 (satu) bundel asli Laporan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Komposisi Rencana Campuran Awal (RCA) Agregat Base Class B. | |
| 61. | 1 (satu) bundel Asli Shop Drawing kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 62. | 1 (satu) bundel copy Justifikasi Tekhnis kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 63. | 8 (delapan) bundel asli Laporan Bulanan, Mingguan dan Harian (Bulan ke 1 s/d Bulan ke 08) kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 64. | 1 (satu) bundel Back Up (Quality Control) data kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 65. | 8 (delapan) bundel asli Monthly Certificate (MC) 01 s/d 08 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 66. | 1 (satu) bundel Copy Buku I Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 67. | 1 (satu) bundel Copy Buku II Spesifikasi Umum kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 68. | 1 (satu) bundel Copy Buku III Daftar Kuantitas Harga dan Gambar kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 69. | 1 (satu) bundel copy Buku IV Dokumen Evaluasi Hasil Pelelangan kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 70. | 1 (satu) bundel Asli Asbuilt Drawing kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 71. | 1 (satu) bundel copy Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : A.639.VIII tahun 2015 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 | |
| 72. | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : SK.954-068 Tahun 2016 tanggal Oktober 2016 tentang Revisi Keputusan Kepala Dinas Provinsi Bengkulu Nomor SK.954-007 Tahun 2016 tanggal 05 Februaru 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Juru Bayar dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2016 | |
| 73. | 1 (satu) bundel asli Rancangan Anggaran Biaya kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 74. | 1 (satu) bundel asli Detail Engineering Design (DED) kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 75. | 1 (satu) bundel Copy Rancangan Strategis (RENSTRA) 2016 – 2021 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun 2016. | |
| 76. | 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Fisik danKeuangan Kegiatan APBD Status Desember Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun 2016. | |
| 77. | 1 (satu) bundel Lampiran Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2016 | |
| 78. | 1 (satu) bundle Asli Surat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, yang terdiri dari :
| |
| 79. | 1 (satu) bundle Lampiran Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 80. | 1 (satu) lembar copy surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Bengkulu Perihal Surat Perintah Nomor : 824/127/I/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 25 Januari 2017. | |
| 81. | 2 (dua) Lembar Photo Copy Register SPSD periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 | |
| 82. | 1 (satu) buah buku Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 83. | 1 (satu) bundle copy Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 903/4079/KEUDA tanggal 17 Desember 2015 perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-6172 Tahun 2015 | |
| 84. | 1 (satu) bundle copy Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 900/348/B.8/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD TA 2016 | |
| 85. | 1 (satu) lembar copy Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 900/763/B.8/2016 tanggal 31 Oktober 2016 perihal kelengkapan Administrasi dan Batas Waktu Penertiban SP2D | |
| 86. | 1 (satu) bundle asli Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010 – 2015. | |
| 87. | 1 (Satu) buah Flashdisk Berwarna Putih dengan kapasitas 4GB yang didalamnya berisi 2 folder dengan rincian :
| |
| 88. | 1 (satu) Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 89. | 1 (satu) Odner Dokumen LS Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 90. | 5 (lima) lembar asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Nomor : SK.061.1/069 Tahun 2016 tanggal 05 November 2016 tentang penunjukan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) kegiatan pembangunan jalan banjar sari – malakoni – kayu apuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 | |
| 91. | 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Nomor : SK.061.1-0017 tahun 2016 tentang penunjukan pejabat penata usahaan keuangan (PPK) peneliti SPP, SPN, Peneliti Laporan Surat PertanggungJawaban Keuangan, Pembuat Laporan Keuangan dan Akuntansi SKPD dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 92. | 1 (satu) lembar asli surat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/3442/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 September 2016 perihal penyampaian Usulan Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran. | |
| 93. | 1 (satu) bundel Asli tanpa Cap Daftar Nama Usulan Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2016. | |
| 94. | 5 (lima) asli Surat dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu beserta dengan lembar disposisi Nomor : S – 1871/PW06/3/2016 tanggal 03 oktober 2016 perihal Evaluasi Kondisi Infrastruktur Jalan di Wilayah Bengkulu. | |
| 95. | 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (E – MONEV) Dana DAK dan APBD TA 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga. | |
| 96. | 2 (dua) lembar asli surat Nomor : 90/ULP-PROV.BKL/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 97. | 1 (satu) bundel Asli Surat PT. REKAPRIMA SELANTIGA Nomor : 019/PKT-ENGGANO/PT.RS/BKL-VIII/2016 tanggal 09 september 2016 perihal teguran 02 yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA. | |
| 98. | 1 (satu) bundel copy cap ULP Berkas Penawaran Penyedia PT. ZULAIKHA | |
| 99. | 1 (satu) Bundel copy cap ULP Berkas Penawaran Penyedia PT. GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA | |
| 100. | 1 (satu) buah Flashdisk, yang isinya terdiri dari 3 (tiga) folder dengan rincian:
| |
| 101. | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : SK.954-007 Tahun 2016, tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Juru Bayar dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2016 | |
| 102. | 1 (satu) Buah Odner berwarna hitam yang isinya terdiri dari :
| |
| 103. | Uang Tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1500 (seribu lima ratus) lembar senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) | |
| 104. | Uang Tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima lima ratus) lembar senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 105. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 24 November 2016 yang isinya sudah terima dari PT Gamely Alam Sakti uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian aspal dan ditanda tangani oleh Sdr. Beni Zulkarnain selaku Distributor Aspal Drum. | |
| 106. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 06 Januari 2017 yang isinya sudah terima dari PT Gamely Alam Sakti uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian aspal dan ditanda tangani oleh Sdr. Beni Zulkarnain selaku Distributor Aspal Drum. | |
| 107. | 2 (dua) lembar Asli Surat Perjanjian Jual Beli Batu Nomor : 059/SPJBB/MAS.VI/16 tanggal 02 Juni 2016 antara Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma. | |
| 108. | 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 063/SKAB/MAS/VI/16 tanggal 15 Juni 2016 dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses. | |
| 109. | 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemuatan tanggal 15 Juni 2016 untuk TUG BOAT : TB ANUGRAH 27 dan TONGKANG BG. SENTOSA JAYA 3201 serta ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Nahkoda TB. ANUGRAH 27 | |
| 110. | 1 (satu) Lembar asli Gambar Muatan Kapal TB ANUGRAH 27 BG SENTOSA JAYA 3201 ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 15 Juni 2016. | |
| 111. | 1 (satu) lembar asli INVOICE Nomor : 067/INV/MAS/VII/2016 dan tanggal jatuh tempo 21 Juli 2016 dengan total Invoice sebesar Rp. 1.224.825.550,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 8 Juli 2016 | |
| 112. | 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 092/SKAB/MAS/VII/16 tanggal 31 Juli 2016 dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses. | |
| 113. | 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemuatan tanggal 31 Juli 2016 untuk TUG BOAT : TB KIETRANS 3 dan TONGKANG BG. STAR MARINE 3003 serta ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Nahkoda TB. KIETRANS 3 Sdr. Jefri H | |
| 114. | 1 (satu) Lembar asli Gambar Muatan Kapal TB KIETRANS 3 BG STAR MARINE 3003 ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 31 Juli 2016. | |
| 115. | 1 (satu) lembar asli INVOICE Nomor : 077/INV/MAS/VIII/2016 dan tanggal jatuh tempo 21 Juli 2016 dengan total Invoice sebesar Rp. 738.246.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 12 Agustus 2016 | |
| 116. | 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 166/SKAB/MAS/XII/16 tanggal 24 desember 2016 dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses. | |
| 117. | 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemuatan tanggal 24 desember 2016 untuk TUG BOAT : TB KIETRANS 22 dan TONGKANG BG. STAR MARINE 3028 serta ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Nahkoda TB. KIETRANS 22. | |
| 118. | 1 (satu) Lembar asli Gambar Muatan Kapal TB KIETRANS 22 BG STAR MARINE 3028 ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses, Nahkoda serta oleh Tally pada tanggal 24 desember 2016. | |
| 119. | 1 (satu) lembar asli INVOICE Nomor : 151/INV/MAS/XII/2016 dan tanggal jatuh tempo 03 Januari 2017 dengan total Invoice sebesar Rp. 535.170.850,- (lima ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 29 desember 2016 | |
| 120. | 1 (satu) lembar copy scan Invoice Nomor : INV/S16/08/001-1 tanggal 08 Agustus 2016 yang ditujukan kepada PT Bahtera Mitra Trada dengan total invoice sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Edy Kie Selaku Direktur | |
| 121. | 1 (satu) lembar copy scan INVOICE Nomor : INV/K16/12/006-1 tanggal 19 desember 2016 yang ditujukan kepada ANDREW NOVEN dengan total Invoice sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr. EDY KIE selaku Direktur | |
| 122. | 1 (satu) lembar copy scan surat tanggal 26 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Sdr ANDREW NOVEN yang isinya Invoice Nomor : 66A.08/JAM/2016 dengan Total Invoice Rp. 545.000.000,- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) serta ditanda tangani oleh Sdr. Junaidi selaku Direktur PT. JAMBI ANUGRAH MANDIRI. | |
| 123. | 1 (satu) buku asli Buku Direksi tentang Serah Terima Lapangan yang ditanda tangani oleh Veny Mardiansyah, ST selaku pihak yang menyerahkan dan diterima oleh Yulianto, ST serta diketahui oleh Direktur Utama PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdr. Ir Jhoinhard, MM pada tanggal 30 September 2016. | |
| 124. | 1 (satu) lembar copy surat Nomor : 010/PKT_ENGGANO/PT-RS – BKL/2016 tanggal 28 April 2016 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Perihal Usulan Mobilisasi Tenaga Personil Pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) serta ditanda tangani oleh Direktur Utama PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdr. Ir JHOINHARD, MM. | |
| 125. | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 104/SE-PWS/PT.RS/BKL-VI/2016 tangal 22 Juni 2016 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 126. | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 107/SE-PWS/PT.RS/BKL-VIII/2016 tangal 09 Agustus 2016 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah,ST | |
| 127. | 1 (satu) lembar copy Surat Nomor : 018/SE-PWS/PT.RS/BKL-VIII/2016 tangal 29 Agustus 2016 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 128. | 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/3189/BM/DPU/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Perihal Pelaksanaan Kegiatan Paket Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano B/u) Tahun Anggaran 2016 dan ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Sdr. Syamsul Bahri, ST, SE | |
| 129. | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 019/PKT-ENGGANO/PT.RS/BKL-VIII/2016 tangal 09 September 2016 Perihal TEGURAN 02 yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 130. | 1 (satu) lembar asli Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 131. | 1 (satu) lembar asli Laporan Mingguan Minggu Ke 19 (sembilan belas) tanggal 05 september – 11 september 2016 Pekerjaan Kegiatan Peningkatan / Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 132. | 1 (satu) lembar asli Laporan Mingguan Minggu Ke 18 (delapan belas) tanggal 29 Agustus – 04 September 2016 Pekerjaan Kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 133. | 1 (satu) lembar asli Laporan Mingguan Minggu Ke 17 (tujuh belas) tanggal 22 Agustus – 28 Agustus 2016 Pekerjaan Kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 134. | 1 (satu) lembar copy Opname Base tanggal 18 September 2016 hari pertama. | |
| 135. | 1 (satu) lembar copy Surat Nomor : 022/PKT-ENGGANO/PT.RS/BKL-IX/2016 tangal 22 September 2016 Perihal Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 136. | 1 (satu) Nota Corat Coret Saudara Lie Eng Jun bersama dengan Venny Mardiansyah di Hotel Santika Bengkulu | |
| 137. | 1 (satu) buku harian Veny Mardiansyah. | |
| 138. | 3 (tiga) bundel asli Rekening Koran Bank BNI Cabang Harmoni, Tipe Rekening Taplus Bisnis Perorangan, No. Rekening 0101511727 Pemilik An LIE ENG JUN | |
| 139. | 2 (dua) lembar asli Rekening Koran Bank BCA Dengan Nomor Rekening : 00580851525 Periode 08-2016 s/d 08-2016 Pemilik rekening An Lie Eng Jun dengan saldo akhir Rp. 237.522.617,52(dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh belas lima puluh dua sen rupiah). | |
| 140. | 1 (satu) bundel Copy Rekening Tahapan/Rekening Koran Bank BCA dari KCU bengkulu An LIE ENGJUN dengan Nomor Rekening 0580851525 dari bulan september 2016 s/d April 2017 sebanyak 35 Lembar, dengan sisa saldo terakhir per tanggal 30/04 (lembar ke 34) sebesar Rp. 2.655.952.51 (dua juta enam ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh dua lima puluh satu sen) dan saldo akhir pada lembar ke 35 (tiga puluh lima) per tanggal 02/05 sebesar Rp. 124.152.51 (seratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh dua lima puluh satu sen) | |
| 141. | 5 (lima) lembar Copy Buku Tabungan dengan Nomor seri 2731916 An LIE ENG JUN Nomor Rekening 0101511727 dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Sungai Penuh, transaksi terakhir pada lembar ke 5 (lima) pada tanggal 25 April 2017 penarikan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp. 10.526.215,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima belas rupiah) | |
| 142. | 5 (lima) lembar copy Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor seri 0022108526 An LIE ENGJUN Nomor Rekening 0580851525, dikeluarkan oleh Bank BCA KCU Bengkulu, transaksi terakhir pada lembar ke 5 (lima) dengan sisa saldo sebesar Rp. 124.152,51 (seratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh dua lima puluh satu sen) | |
| 143. | 1 (satu) bundel Rekapitulasi Harian Keuangan PT. GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016. | |
| 144. | 2 (dua) Odner Dokumen Nota-nota Harian Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun 2016 PT Gamely Alam Sakti Kharisma. | |
| 145. | 1 (satu) Odner Bukti Transfer PT Gamely Alam Sakti Kharisma Tahun 2016 | |
| 146. | 1 (satu) Bundel Dokumen CV. Mandiri Abadi Sukses yang terdiri dari :
| |
| 147. | 2 (dua) lembar dokumen PT. SELAT SUNDA TALLYNDO, yang terdiri dari :
| |
| 148. | 1 (satu) bundel dokumen dari Laboratorium Universitas Indonesia, yang terdiri dari :
| |
| 149. | 1 (satu) bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang terdiri dari :
| |
| 150. | 1 (satu) bundel dokumen pembelian solar, dengan yang terdiri dari :
| |
| 151. | 1 (satu) bundel dokumen PT. ALISARAYA TRANSPORTIR BBM PERTAMINA, yang terdiri dari :
| |
| 152. | 2 (dua) lembar dokumen PT. PUTRA PERSADA PERMATA PAIMA PERKASA, terdiri dari :
| |
| 153. | 1 (satu) bundel dokumen pengiriman solar sebanyak 5 Kl, terdiri dari :
| |
| 154. | 2 (dua) lembar asli Surat Pengiriman Aspal Drum (SPAD) dari Bumi Mulia Perkasa dengan Nomor SPAD : BMP/DMI/SPAD/VII/16/011 tanggal 29 Juli 2016 yang ditujukan kepada PT. Sumber Tratindo Bengkulu U/P Bapak Ikhsan Hp : 0812 7893 1111, Jenis Aspal Paving Asphalt 60/70 In Bulk Volume 100 Drum, diserahkan tanggal 29 Juli 2016 oleh Yosef Rizal selaku Terminal Manager dan diterima oleh Hendrik selaku Supir. | |
| 155. | 2 (dua) lembar asli Surat Pengiriman Aspal Drum (SPAD) dari Bumi Mulia Perkasa dengan Nomor SPAD : BMP/DMI/SPAD/VIII/16/012 tanggal 05 Agustus 2016 yang ditujukan kepada PT. Sumber Tratindo Bengkulu U/P Bapak Ikhsan Hp : 0812 7893 1111, Jenis Aspal Paving Asphalt 60/70 In Bulk Volume 93 Drum, diserahkan tanggal 29 Juli 2016 oleh Yosef Rizal selaku Terminal Manager dan diterima oleh Suyono selaku Supir. | |
| 156. | 1 (satu) bundel dokumen pengiriman Solar sebanyak 5000 Liter terdiri dari :
| |
| 157. | 4 (empat) lembar dokumen Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD (UEN 196800312N) | |
| 158. | 1 (satu) bundel asli Nota Pembelian/Pengiriman Material Timbunan Pilihan/Crocos dari Pak Imam di desa Malakoni sebanyak 314 lembar | |
| 159. | 1 (satu) bundel asli Nota Pembelian/Pengiriman Material Timbunan Pilihan/Crocos dari Pak Edi di desa KAANA sebanyak 99 lembar | |
| 160. | 1 (satu) Lembar copy surat pengurusan biaya KTA Tahun 2017 PT Tratindo Utama tanggal 02 maret 2017 dengan total Nominal Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 161. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke Lie Eng Jun Rekening Nomor : 0580851525 (Bank BCA Cabang Bengkulu) sejumlah Rp. 250.005.000,- (dua ratus juta lima puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 04 Januari 2017 | |
| 162. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke PT Asuransi Mega Pratama Nomor Rekening 010550011001106 (bank Mega Cabang Jambi) sejumlah Rp. 100.005.000,- (seratus juta lima puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 04 Januari 2017 | |
| 163. | 1 (satu) lembar asli Slip Setoran uang Bank Jambi yang isinya setoran ke Rekening Nomor : 3000424567 An PT Gamely Alam Sakti Kharisma senilai Rp. 49.899.499 (empat puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) tanggal 23 desember 2016 yang ditanda tangani oleh Elfina Rafidah untuk pembayaran Jaminan Pemeliharaan dengan rincian Set 5% Rp. 43.981.813 (empat puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah), Set Provisi Rp. 5.717.636 (lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Set Cetak Rp. 200.000,- (dua ratus riu rupiah) | |
| 164. | 1 (satu) lembar asli Kuitansi/Receipt Asuransi Jasa Raharja Putra Nomor : 000335/DN/2100/12/16 tanggal 23 desember 2016 yang isinya telah terima uang dari PT Gamely Alam Sakti Kharisma uang tunai senilai Rp. 4.377.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran Polis Nomor : 121001114121600011, tanpa tanda tangan dan di cap | |
| 165. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke Lie Eng Jun Rekening Nomor : 0580851525 (Bank BCA Cabang Bengkulu) sejumlah Rp. 2.500.035.000,- (dua milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 03 Januari 2017 | |
| 166. | 1 (satu) lembar asli Kuitansi/Receipt Asuransi Jasa Raharja Putra Nomor : 000145/DN/2100/11/16 tanggal 30 November 2016 yang isinya telah terima uang dari PT Gamely Alam Sakti Kharisma uang tunai senilai Rp. 1.241.500,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran Polis Nomor : 221001122051600137 dan tanpa tanda tangan serta cap | |
| 167. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke Lie Eng Jun Rekening Nomor : 0580851525 (Bank BCA Cabang Bengkulu) sejumlah Rp. 5.000.035.000,- (lima milyar tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 21 November 2016 | |
| 168. | 1 (satu) lembar asli slip transfer dari ATM Bank BRI yang ditujukan ke Rekening Bank BNI Nomor : 0101511727 Bpk Lie Eng Jun senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2016 pukul 18.45 Wib | |
| 169. | 1 (satu) lembar asli slip transfer dari ATM Bank BRI dengan Pengirim ibu Elfina Rafidah asal Bank Jambi yang ditujukan ke Rekening Bank BNI Nomor : 0101511727 Bpk Lie Eng Jun senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2016 pukul 18.47 Wib | |
| 170. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 19 Juli 2016 | |
| 171. | 1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang dalam/luar negeri/kliring dari Bank BRI yang isinya transfer dari Sdri. Elfina Rafidah ke Sdr. Andrew Noven dengan No. Rekening 163.00.8888888.1 senilai Rp. 450.030.000,- (empat ratus lima puluh juta tiga puluh ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2016 | |
| 172. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 12 Juli 2016 | |
| 173. | 1 (satu) lembar copy slip transfer ATM bersama dengan pengirim Elfina Rafidah Nomor Rekening Bank Jambi 3000055928 yang ditujukan ke BPK Lie Eng Jun dengan Nomor Rekening Bank BNI nomor : 0101511727, dengan nomor Reff : 081274963752 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 08 Juli 2016 pukul 14.57 Wib | |
| 174. | 1 (satu) lembar copy slip transfer ATM bersama dengan pengirim Elfina Rafidah Nomor Rekening Bank Jambi 3000055928 yang ditujukan ke BPK Lie Eng Jun dengan Nomor Rekening Bank BNI nomor : 0101511727, dengan nomor Reff : 000 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 08 Juli 2016 pukul 14.58 Wib | |
| 175. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 1.820.035.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 30 juni 2016 | |
| 176. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 440.005.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 14 juni 2016 | |
| 177. | 1 (satu) lembar asli Tanda Terima PT. Asuransi Mega Pratama yang isinya telah terima dari Sdr Ibu Elfina berupa Pembayaran Recovery Klaim I (pertama) PT. Sumber Tratindo Utama 1081403051500059 dan 1081412051500008 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. Vera Sandra tanpa tanggal. | |
| 178. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance Nomor : 05G728 yang isinya telah terima dari PT. Gamely Alam Sakti Prima uang sejumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya blangko rusak pembatalan polis pada tanggal 25 mei 2016 | |
| 179. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan pelaksanaan ADD 1081402121500005 paket Pemb. Jalan Jembatan Tumbuk II pada tanggal 15 desember 2016 | |
| 180. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Sumber Tratindo Utama dan PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan pelaksanaan KG 1081412091500001 S.D 2 paket Peningkatan Jl. Simp. Padang Aro – Lubuk Malako tanggal 07 september 2016 | |
| 181. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan Pemeliharaan 1081404121500127 paket Peningkatan Jl. Simp. Padang Aro – Lubuk Malako dan AI Leges tanggal 28 desember 2016 | |
| 182. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan Pemeliharaan 1081404121500116 paket pembangunan jembatan tumbuk II Ai Leges, Surat keabsahan dan pernyataan tanggal 22 desember 2016 | |
| 183. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Sumber Tratindo Utama uang sejumlah 23.190.000,- (dua puluh tiga juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan Pemeliharaan 1081404121500139 paket peningkatan struktur jalan lingkar enggano Ai Leges + Keabsahan tanggal 31 desember 2016 | |
| 184. | 1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Jambi yang isinya setoran ke rekening BPJS TK Jasa Konstruksi nomor rekening 0101701093 uang sejumlah Rp. 17.543.386,36,-(tujuh belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam tiga puluh enam sen) untuk BPJS Konstruksi PT. Gamely Alam Sakti Kharisma paket pembangunan jalan banjar sari – malakoni – kayu apuh (pulau enggano) yang disetor oleh Sdri. Elfina Rafidah pada tanggal 10 Juni 2016 | |
| 185. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Mat Sanusi, S.Pd Nomor : 1520005000126 (Bank Mandiri) sejumlah Rp. 122.505.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah) pada tanggal 08 juni 2016 | |
| 186. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Azri Fariz Luthfi Nomor : 0426332896 (Bank BNI) sejumlah Rp. 300.005.000,- (tiga ratus juta lima ribu rupiah) pada tanggal 08 juni 2016 | |
| 187. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Andrew Noven, Nomor : 1630088888881 (Bank Mandiri Cabang Cilegon) sejumlah Rp. 730.035.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 07 juni 2016 | |
| 188. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening PT Bumi Mulia Perkasa Nomor : 1240006087259 (Bank Mandiri Cabang MT Haryono) sejumlah Rp.300.005.000,- (tiga ratus juta lima ribu rupiah) pada tanggal 07 juni 2016 | |
| 189. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI Cabang Sungai Penuh) sejumlah Rp. 900.035.000,- (Sembilan ratus juta tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 06 juni 2016 | |
| 190. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan tanggal cetak dari tanggal 03 Maret 2016 s/d tanggal 20 November 2016 | |
| 191. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan tanggal cetak dari tanggal 30 desember 2016 s/d tanggal 31 desember 2016 | |
| 192. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan tanggal cetak dari tanggal 03 Januari 2017 s/d tanggal 31 januari 2017 | |
| 193. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan saldo awal Rp. 3.552.352,- (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) | |
| 194. | 3 (tiga lembar) copy Buku Tabungan dengan No. Seri AA 029092 An Elfina Rafidah nomor rekening 3000055928 yang beralamat du Jalan S Parman LRG Keluarga No. 57. | |
| 195. | 2 (dua) lembar asli Laporan Kas Paket Enggano Bengkulu Tahun 2016 PT. Gamely Alam Sakti Kharisma. | |
| 196. | 1 (satu) buah Flashdisk berwarna Putih, Merk TOSHIBA dengan kapasitas sebesar 4GB, yang didalamnya berisi file, antara lain :
| |
| 197. | 1 (satu) buku catatan harian konsultan pengawas atas nama Yulianto pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayuapuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 | |
| 198. | 2 (dua) lembar copy Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 503/390/EKO tanggal 24 Juli 2017 | |
| 199. | 1 (satu) lembar copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0451549 tanggal 24 Februari 2007 | |
| 200. | 1 (satu) bundel copy Akte Pendirian Perseroan Komanditer “ZULAIKHA” CV. ZULAIKHA bertempat di Kuala Tungkal Nomor : 48 tanggal 13 November 1982 | |
| 201. | 1 (satu) bundel copy akta perubahan anggaran dasar perubahan komanditer CV. ZULAIKHA menjadi perseroan terbatas PT. ZULAIKHA serta akta pendirian perseroan terbatas PT. ZULAIKHA No. 01 tanggal 02 Januari 2007, Notaris ACHMAD ZAKI YANDRI, SH, SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-479.HT.03.01-TH-2002 tanggal 22 Maret 2002 | |
| 202. | 5 (lima) lembar Foto copy Buku Tabungan Bank BCA KCU Bengkulu Nomor Rekening 0581043839 An ZULKIFLI LUBIS | |
| 203. | 1 (satu) bundel Foto Copy Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016 tentang kelompok kerja pengendali perencanaan dan Pelaksanaan Visi dan Misi gubernur Bengkulu Periode 2016 – 2021 | |
| 204. | 1 (satu) Bundel copy Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.168.V Tahun 2016 tanggal 20 April 2016 tentang kelompok Kerja dan Sub Tim Kelompok Kerja Pengendali Perencanaan dan Pelaksanaan Visi dan Misis Gubernur Bengkulu Periode 2016 – 2021 | |
| 205. | Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar dan Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar | |
| 206. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran periode 01-2017 s/d 02-2017 dengan jenis Rekening Tahapan Bank BCA Nomor Rekening 0581043839 An ZULKIFLI LUBIS | |
| 207. | 1 (satu) lembar copy Kartu Kendali PA/KPA – SPP/SPM Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 208. | 2 (dua) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : SK.821.3-W.167 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. | |
| 209. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan Uang Muka 20% terdiri dari :
| |
| 210. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan MC 01 dan MC 02 (Fisik 37,975%) terdiri dari :
| |
| 211. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan MC 03 dan MC 06 (Fisik 79,079%) terdiri dari :
| |
| 212. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan MC 07, MC 08 dan Retensi (Fisik 100%) terdiri dari :
| |
| 213. | 1 (satu) bundel asli buku Pengendali Penomoran Surat Keluar Tahun 2015 – 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 214. | 5 (lima) bundel asli lembar disposisi surat masuk pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 215. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penerima Sugito untuk pembayaran upah ukur surveyor angsuran. | |
| 216. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran honor konsultan 4 orang @Rp. 2.500.000,- dua bulan (Mei-Juni) dan angsuran Justek/Laporan. | |
| 217. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 05 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima Yulianto untuk pembayaran hutang pribadi. | |
| 218. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 05 Januari 2017 sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) penerima Veny untuk pembayaran LS dan Laporan. | |
| 219. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) penerima Hendri Irawan untuk pembayaran LS 3 bulan @ Rp. 2.500.000,- (pelunasan). | |
| 220. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 3 Oktober 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 221. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 222. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 237.158,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 223. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 22 Oktober 2016 sebesar Rp. 250.084,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 224. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 225. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 13 Nopember 2016 sebesar Rp. 200.000,- untuk biaya BBM Petamax. | |
| 226. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 15 Nopember 2016 sebesar Rp. 27.000.000,- untuk pembayaran BBM minyak tanah 1.600 liter @ Rp. 15.000/liter dan ongkos minyak Rp. 3.000.000,-. | |
| 227. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 15 Nopember 2016 sebesar Rp. 150.000,- untuk biaya BBM Premium. | |
| 228. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM Pertalite (mobil pak Muja). | |
| 229. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 25 Nopember 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM Pertalite (mobil rental). | |
| 230. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 19 Juni 2016 sebesar Rp. 500.000,- untuk biaya transport pengawas PU. | |
| 231. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 2.050.000,- untuk pembayaran transport pulang ke singkut 2 orang Rp. 500.000,-, ke Kerinci 4 orang = Rp. 800.000,-, ke Medan = Rp. 750.000,-, karyawan (supir dan operator). | |
| 232. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 1.350.000,- untuk pembayaran transport supir dan tukang masak 4 orang + administrasi Rp. 50.000,-. | |
| 233. | 1 (satu) lembar tiket terpadu pelabuhan penyebrangan tanggal 12 Juli 2016 sebesar Rp. 700.000,- untuk mengantar oil 2,5 drum, gemuk, selang dan lain-lain (Ikhsan). | |
| 234. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 31 Juni 2016 sebesar Rp. 525.500,- untuk biaya operasional (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 235. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 08 Agustus 2016 sebesar Rp. 300.000,- untuk pembayaran uang jalan Pak Romi Enggano – Kerinci (Aprisal). | |
| 236. | 1 (satu) lembar tiket PO. Safa Marwa asli tanggal 11 Agustus 2016 sebesar Rp. 40.000,- untuk pembayaran pengiriman spartpart ke kerinci. | |
| 237. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 20 Agustus 2016 sebesar Rp. 200.000,- untuk pembayaran transport supir ke Enggano (Lukman). | |
| 238. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 350.000,- untuk pembayaran transport 3 orang (operator excavator, Helper, supir dump truck) ke Enggano (Untung). | |
| 239. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 31 Agustus 2016 sebesar Rp. 563.000,- untuk pembayaran biaya operasional (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 240. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 02 September 2016 sebesar Rp. 400.000,- untuk pembayaran transport mekanik dan operator Greder ke Enggano @Rp. 200.000,- (Katiman). | |
| 241. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 02 September 2016 sebesar Rp. 750.000,- untuk pembayaran transport pengawas PU, Konsultan 2 orang ke Enggano @ Rp. 250.000,- (Hendri Irawan). | |
| 242. | 1 (satu) lembar tiket terpadu pelabuhan penyebrangan tanggal 02 September 2016 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar besi 200 batang, triplek 13 lembar, perabung, ban dan lain-lain (Ikhsan). | |
| 243. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 29 September 2016 sebesar Rp. 698.500,- untuk pembayaran biaya operasional (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 244. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 25 Nopember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran biaya angkut minyak tanah 9 drum, semen 80 zak (Norman). | |
| 245. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 25 Nopember 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran sewa truck untuk angkut minyak tanah dan semen ke Enggano (Amin). | |
| 246. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 1 Desember 2016 sebesar Rp. 695.458,- untuk pembayaran operasional bulan oktober s.d Nopember 2016 (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 247. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 517.434,- untuk pembayaran operasional bulan Desember 2016 (Ikhsan). | |
| 248. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 500.000,- untuk pembayaran operasional Ikhsan bulan Januari 2017 (Ikhsan). | |
| 249. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Basis supir arapat bulan Desember 2016 an. Bp. She. | |
| 250. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,- untuk pembayaran Gaji Bulanan Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016 @Rp.1.500.000,- (R.K Agus Kusuma). | |
| 251. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Hutang makan, rokok dari bulan Oktober 2016 s.d Januari 2017 dan operasional karyawan 2 orang (Ikhsan). | |
| 252. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 253. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 51.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 254. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 26.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 255. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 28 Mei 2016 sebesar Rp. 151.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 256. | 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 6 September 2016 sebesar Rp. 2.075.000,- untuk pembayaran suku cadang alat CAT. 120 G. | |
| 257. | 1 (satu) lembar Transfer copy dari Bank BCA Cabang Bengkulu ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 75.005.000,-(gaji karyawan). | |
| 258. | 1 (satu) lembar Transfer copy dari Bank BCA Cabang Bengkulu ke Bak BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 55.005.000,- (gaji karyawan). | |
| 259. | 1 (satu) lembar copy Setoran Tunai ke Rekening BCA an. Kushariani (Heri) tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-.(pinjaman). | |
| 260. | 1 (satu) lembar copy Setoran Tunai ke Rekening BCA an. Meriyanto (Panitia PHO) tanggal 29 Nopember 2016 sebesar Rp. 25.000.000,-. | |
| 261. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang ke Rekening Bank Mandiri an. Andrew Noven tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 1.700.000.000,- untuk pembayaran batu pecah. | |
| 262. | 1 (satu) lembar Slip penarikan dari Bank BCA ke BCA oleh Lie Eng Jun tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 1.700.035.000,00 (pemindah bukuan). | |
| 263. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. M. Qodratmo tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 85.000.000,-. | |
| 264. | 1 (satu) lembar slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Pak Lie Eng Jun ke Hifzan Efriwidyanto tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp. 1.200.000.000,- untuk pembayaran gaji karyawan. | |
| 265. | 1 (satu) lembar slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Pak Lie Eng Jun ke Zulkifli Lubis tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- untuk pelunasan jasa (tulisan Lie Eng Jun sebagai “fee Pokja”). | |
| 266. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 4 Januari 2017 nsebesar Rp. 90.005.000,- untuk pembayaran pelunasan Ritasi / Beli Krokos. | |
| 267. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. Jhony R Sianturi tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 60.000.000,- (gaji Jhony). | |
| 268. | 1 (satu) slip Pemindahan dana antar Rekening BCA an. Harijanto Hasyim tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 66.500.000,- untuk pelunasan tiket pesawat. | |
| 269. | 1 (satu) lembar copy bukti Setoran Tunai ke Rekening BCA an. Evie Ariani (anaknya Pak Sarman) tanggal 29 Nopember 2016 sebesar Rp. 60.000.000,- untuk pembayaran ke Pak Sarman (Mandor). | |
| 270. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BNI an. Elfina Rafidah tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp. 60.005.000,- untuk ISO PT. GASK / PT. STU. | |
| 271. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. Desni Elina tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran gaji karyawan (Tony). | |
| 272. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Zulkarnain tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 300.035.000,- untuk pembayaran aspal. | |
| 273. | 1 (satu) lembar slip Pemindahan dana antar rekening BCA an. Evie Ariani tanggal 8 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- sisa pembayaran pekerjaan aspal lapen enggano. | |
| 274. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Andrew Noven tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 535.205.850,- untuk pembayaran material. | |
| 275. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Zulkarnain tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 50.005.000,- untuk pembayaran aspal. | |
| 276. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. Sugianti tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 15.005.000,- untuk rental mobil. | |
| 277. | 1 (satu) lembar Nota Pembelian peralatan tanggal 20 September 2016 dari Lie Eng Jun sebesar Rp. 32.750.000,- untuk pembayaran hydrolik (alat berat). | |
| 278. | 1 (satu) lembar Nota pembelian peralatan mobil dump truck tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 855.000,-. | |
| 279. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM ke Bank Mandiri an. Muja Asman tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,-. | |
| 280. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-. | |
| 281. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Yusnita tanggal 11 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (gaji). | |
| 282. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Mansyur tanggal 11 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran rental mobil. | |
| 283. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank Mandiri an. Riswan tanggal 3 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran gorong-gorong. | |
| 284. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk gaji. | |
| 285. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Mansyur tanggal 7 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran rental mobil. | |
| 286. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank BNI an. Hifzan Efriwidiyanto tanggal 10 Desember 2016 sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp. 59.000.000,- untuk pembayaran BBM. | |
| 287. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank Mandiri an. Mansyur tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran rental mobil. | |
| 288. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Dahnia Paraminta tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sewa apartemen. | |
| 289. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BRI an. Desni Elina tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,- untuk pembayaran gaji Tony. | |
| 290. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Harijanto Hasyim tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tiket pesawat. | |
| 291. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM ke Rekening Bank BCA an. Abu Yamin tanggal 5 Desember 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (tidak ada penjelasan). | |
| 292. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BNI an. Yefdi Rauf tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran jasa laporan. | |
| 293. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BRI an. Neng Kusmita tanggal 5 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (tidak ada penjelasan). | |
| 294. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank BCA an. Dahniar Paramita tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.970.000,- untuk pembayaran sewa apartemen. | |
| 295. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank Mandiri an. Kristian Adi Wibawa tanggal 12 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (tidak ada penjelasan). | |
| 296. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Dahniar Paramita tanggal 30 Nopember 2016 sebesar Rp. 4.970.000,- untuk pembayaran sewa apartemen. | |
| 297. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk operasional enggano. | |
| 298. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BRI an. Neng Kusmita tanggal 2 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk gaji supir. | |
| 299. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI masing-masing ke Bank BRI an. Agra Setia Randa tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 400.000,-, ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-, ke Bank BRI an. Jhony R Sianturi tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 7.500.000,- (untuk gaj). | |
| 300. | 1 (satu) eksemplar Asli Salinan Akta Perseroan Terbatas PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Nomor 44 tanggal 30 Januari 2010 yang dibuat Notaris dan PPAT DESY SUSANTI, SH Alamat Jl. Sultan Agung No. 1 Simpang Pulai – Jambi. | |
| 301. | 1 (satu) lembar Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-18838.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 14 April 2010 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. | |
| 302. | 1 (satu) eksemplar Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Nomor 729 Tanggal 16 September 2016 yang dibuat Notaris BAMBANG HADINATA, SH., M.Kn. Alamat Jl. Kompol. Zainal Abidin No. 95 Kota Jambi. | |
| 303. | 1 (satu) lembar Asli Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.03-0081886 tanggal 21 September 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. | |
| 304. | 1 (satu) eksemplar Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Nomor 800 Tanggal 21 September 2016 yang dibuat Notaris BAMBANG HADINATA, SH., M.Kn. Alamat Jl. Kompol. Zainal Abidin No. 95 Kota Jambi. | |
| 305. | 1 (satu) lembar Asli Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.03-0081886 tanggal 23 September 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. | |
| 306. | 1 (satu) lembar Asli Salinan Akta Kuasa Direktur I. Ny. Elfina Rafidah QQ PT. Gamely Alam Sakti Kharisma II. Tn. Lie Eng Jun Nomor : 30 Tanggal 08 Maret 2016 dibuat oleh Notarias dan PPAT FIRDAUS ABU BAKAR, SH., M.Kn Alamat Jl. K.H. Achmad Dahlan No. 02 Jambi. | |
| 307. | Uang Tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 400 lembar | |
| 308. | 1 (satu) bundel asli Dokumen LPSE berupa Rekap Rencana Umum Pengadaan TA. 2016 SKPD di Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu | |
| 309. | 1 (satu) bundel copy Dokumen LPSE berupa Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintahan Provinsi Bengkulu. | |
| 310. | 1 (satu) bundle asli data Log Akses Aktifitas LPSE Provinsi Bengkulu | |
| 311. | 1 (satu) eksemplar foto copy SURAT EDARAN atas nama Gubernur Bengkulu Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. H. SUMARDI, MM Nomor : 900/348/B.8/2016 tanggal 28 Januari 2016 perihal Mekanisme Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD TA. 2016; | |
| 312. | 1 (satu) eksemplar foto copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Bengkulu Sekretariat Daerah; | |
| 313. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengembalian SPM tanggal 29-12-2016 kepada Kuasa Pengguna Anggaran DPU Bina Marga, terkait dikembalikan karena tidak memenuhi syarat untuk diproses sesuai dengan temuan BPK. |
Barang Bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 313 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Syamsul Bahri, SE., ST., MM Bin Rahimi (Alm);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018 tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding;
Telah membaca Akta Permintaan Banding tanggal 27 Juli 2018 Nomor 15/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN Bgl tentang permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018;
Telah membaca Akta Permintaan Banding tanggal 27 Juli 2018 Nomor 15/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN Bgl tentang permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018;
Telah membacaka Akta Pemberitahuan Permintaan Banding tanggal 2 Agustus 2018 Nomor 15/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN Bgl, tanggal 2 Agustus 2018 tentang pemberitahuan permintaan banding kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah membacaka Akta Pemberitahuan Permintaan Banding tanggal 30 Juli 2018 Nomor 15/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN Bgl, tanggal 30 Juli 2018 tentang pemberitahuan permintaan banding kepada Jaksa Penuntut Umum;
Telah membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 1 Agustus 2018 Nomor:W8.U1/ 3531 /Pid.Sus-TPK/01.10/8/2018 tentang pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya;
Telah membaca Memori Banding dari Terdakwa atau Penasihat hukumnya tertanggal 7 Agustus 2018
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka secara formil permintaan banding tersebut dapat diterima;
Telah membaca Memori Banding dari Penasihat hukum Terdakwa tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya memohoan agar Majelis Hakim
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan: yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pemohon banding untuk seluruhnya;
Mengabulkan permohonan dari Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, tanggal 20 Juli 2018 Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl. ;
Selanjutnya mohon kiranya Pengaduilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu berkenan mengadili sendiri :
Menyatakan Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakmpidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat dari Dakwaan tersebut;
Memulihkan Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat akan hak-hak, keduduykan dan martabatnya seperti semula;
Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Selanjutnya :
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Telah membaca kontra memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 15 Agustus 2018 yang pada pokoknya memohon agar supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan: yang amarnya sebagai berikut :
1. Menolak Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT.
2. Menerima Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum;
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu Tanggal 20 Juli 2018 Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl. dengan amar putusan :
3.1. Menyatakan Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
3.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT oleh karena salahnya itu dengan Pidana Penjara selama 12 (Dua Belas Tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
3.3. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT sebesar Rp. 5.935.096.940,64 (lima milyar Sembilan ratus tiga puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah koma enam puluh empat sen) dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan merampasnya untuk Negara serta diperhitungkannya sebagai pengembalian kerugian Negara, sehingga sisa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 5.835.096.940,64 (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah koma enam puluh empat sen), dengan ketentuan jika terdakwa/terpidana tidak mengembalikan uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
3.4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanai terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
3.5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,
3.6. Menetapkan Barang Bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti Nomor Urut 1-313 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa SYAMSUL BAHRI, SE, ST, MM Bin RAHIMI (Alm);
3.7. Membebankan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Atau setidak-tidaknya Sesuai dengan apa yang Kami mintakan dalam Surat Tuntutan yang Kami ajukan pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018.
Menimbang, bahwa memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Pertimbangan hukum Judex Factie mengenai Unsur “Secara Melawan Hukum” tidak terbukti dan terpenuhi.
2. Pertimbangan hukum Judex Factie mengenai Unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Koorporasi” tidak terbukti dan terpenuhi.
3. Pertimbangan hukum Judex Factie mengenai Unsur “Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” tidak terbukti dan terpenuhi.
4. Pertimbangan hukum Judex Factie mengenai Unsur “Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terbukti dan terpenuhi.
5. Pertimbangan hukum Judex Factie mengenai Penerapan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tidak terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut kami Majelis hakim dalam pertimbangan putusan nya pada halaman 401-411 telah menguraikan secara jelas mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan perbuatan Melawan Hukum dalam arti formal yaitu perbuatan terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT yang bertentangan dengan Undang-undang yaitu :
1. Atas Pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan kontrak, karena ada kekurangan volume pekerjaan, akan tetapi dilakukan pembayaran 100%, hal ini bertentangan dengan Pasal 89 Pepres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyatakan Ayat (1) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak dan Ayat (2) “pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”.
2. Bahwa terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT telah menandatangani addendum kontrak tanpa sepengetahuan dari Direktur PT. GASK, hal ini bertentangan dengan Pasal 86 Ayat (5) dan ayat (6) Pepres 54 tahun 2010 jo Pepres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan “Yang menandatangani kontrak diwajibkan/harus dilakukan oleh Direktur atau pegawai yang diberikuasa oleh Direksi berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengaduilan Negeri Bengkulu telah menguraikan secara jelas mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan perbuatan Melawan Hukum dalam arti formal yaitu perbuatan terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT yang bertentangan dengan Undang-undang yaitu :
Atas Pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan kontrak, karena ada kekurangan volume pekerjaan, akan tetapi dilakukan pembayaran 100%, hal ini bertentangan dengan Pasal 89 Pepres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyatakan Ayat (1) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak dan Ayat (2) “pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”.
Bahwa terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT telah menandatangani addendum kontrak tanpa sepengetahuan dari Direktur PT. GASK, hal ini bertentangan dengan Pasal 86 Ayat (5) dan ayat (6) Pepres 54 tahun 2010 jo Pepres 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan “Yang menandatangani kontrak diwajibkan/harus dilakukan oleh Direktur atau pegawai yang diberikuasa oleh Direksi berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan.
Bahwa pada halaman 411-414 telah menguraikan secara jelas mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan dengan jelas mengenai Unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Koorporasi” yaitu perbuatan terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT telah memperkaya orang lain dengan cara menambah penghasilan orang lain yaitu Elfina Rafidah sebesar Rp. 145.000.000,-, Syaifudin Firman sebesar Rp. 150.000.000,- Tamimi Lani sebesar Rp. 336.000.000,-, Syamsul Bahri sebesar Rp. 50.000.000,- Muja Asman sebesar Rp. 93.000.000,-, Zulkifli Lubis Rp. 140.000.000,-, Venny Mardiansyah Rp. 37.500.000,- Yulianto sebesar Rp. 20.000.000,-, dimana pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan oleh terdakwa secara tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undnagan (melawan hukum) dan terdakwa secara nyata telah memperkaya dirinya sendiri berupa menikmati uang sejumlah Rp. 5.939.596.940,64,-
Bahwa pada halaman 414-418 telah menguraikan secara jelas mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan dengan jelas mengenai Unsur ““Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Negera” yaitu dengan telah dilakukannya perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan laporan perhitungan kerugian Negara atas pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh T.A 2016 Nomor: 40/LHP/XXI/11/2017 tanggal 29 Nopember 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 6.906.596.940,64,- dengan demikian unsur Kerugian Negara dalam perkara A quo telah dihitung secara jelas dan nyata/pasti.
Bahwa pada halaman 414-418 telah menguraikan secara jelas mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan dengan jelas mengenai Unsur ““Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Negera” yaitu dengan telah dilakukannya perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan laporan perhitungan kerugian Negara atas pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh T.A 2016 Nomor: 40/LHP/XXI/11/2017 tanggal 29 Nopember 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 6.906.596.940,64,- dengan demikian unsur Kerugian Negara dalam perkara A quo telah dihitung secara jelas dan nyata/pasti.
Bahwa pada halaman 418-419 telah menguraikan secara jelas mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan dengan jelas mengenai Unsur “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turur Serta Melakukan perbuatan” yaitu terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT selaku orang yang melakukan bersama-sama/pelaku besama (medepleger) yang mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa pada halaman 420-422 telah menguraikan secara jelas mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan telah menguraikan dengan jelas mengenai besaran pembebanan uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT.
Bahwa Pembebanan uang pengganti kepada terdakwa bukanlah semata-mata kehendak Majelis Hakim, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh BPK RI sehingga diperoleh fakta hukum bahwa jumlah Kerugian Negara yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 5.935.096.940,64,-
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas berkas yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,Kontra memori banding dari Jasksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018 tersebut telah tepat dan benar karena dalam Putusan tersebut telah mempertimbangkan alat bukti yang cukup baik keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maupun keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli sehingga diperoleh fakta atas kebenaran perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi menilai bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah putusan yang telah didasari dengan pertimbangan pertimbangan sesuai dengan ketentuan Hukum, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan tersebut;
Menimbang,bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimnana dalam dakwaan kesatu Primair dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang,bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karena itu harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018 dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa :
Menyatakan Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakmpidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat dari Dakwaan tersebut;
Memulihkan Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat akan hak-hak, keduduykan dan martabatnya seperti semula;
HARUS DITOLAK.
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sejak semula Terdakwa berada dalam tahanan dan dalam tingkat bandingpun Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ,maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat(1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding akan ditentukan jumlahnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme);
- Bahwa Terdakwa tidak berlaku jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Keadaan yang meringankan ;
- Bahwa Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Bahwa Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya;
- Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari pidana tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.5.935.596.940,64 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah koma enam puluh empat sen) yang dibebankan kepada Terdakwa.
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 197 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl tanggal 20 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut.
Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa Lie Eng Jun Bin Lie Sing Kiat, tetap ditahan;
.Menetapkan agar barang bukti berupa :
| NO | BARANG BUKTI | |
| 1. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 2. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku I). | |
| 3. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku II). | |
| 4. | 1 (satu) buah buku asli Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 5. | 1 (satu) buah buku Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | |
| 6. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 | |
| 7. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 37 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku I). | |
| 8. | 1 (satu) buah Buku asli Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 37 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 (Buku II). | |
| 9. | 1 (satu) buah copy Buku Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: Tahun 2015 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 10. | 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 Belanja Langsung No.DPA SKPD: 1.03 01 33 16 5 2. | |
| 11. | 1 (satu) bundle asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 Belanja Langsung No.DPA SKPD: 1.03 01 33 16 5 2. | |
| 12. | 1 (satu) buku asli Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 | |
| 13. | 1 (satu) Eksemplar asli Risalah Rapat yang dilaksanakan pada hari senin, 23 November 2015 Pukul 20.00 Wib | |
| 14. | 1 (satu) Eksemplar copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 36/KPTS/DPRD-I/2015 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu | |
| 15. | 2 (dua) lembar copy Berita Acara Nomor : 900/2552/B.8/2015, Nomor : 35KPTS/DPRD-I/2015 tentang rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 | |
| 16. | 1 (satu) lembar asli surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 900/2550/B.8/2015 tanggal 24 November 2015 perihal penyampaian Rancangan APBD TA. 2016 untuk di Evaluasi. | |
| 17. | 1 (satu) bundel Pencairan Uang Muka 20 % terdiri dari :
| |
| 18. | 1 (satu) bundel Pencairan MC 01 dan MC 02 ( fisik 37,975 %) terdiri dari:
| |
| 19. | 1 (satu) bundel Pencairan MC 03 sampai MC 06 (fisik 79,079 %)) terdiri dari:
| |
| 20. | 1 (satu) bundel Pencairan MC 07 sampai MC 08 dan Retensi (fisik 100 %)) terdiri dari:
| |
| 21. | 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rincian Kartu Kendali Kegiatan per 31 Desember 2016 kegiataan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) | |
| 22. | 1 (satu) 1 (satu) bundel asli Pencairan Tambahan uang Kegiatan Pebangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
| |
| 23. | 1 (satu) 1 (satu) bundel asli LS Pembayaran Honorrarium Tim Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tim Pemeriksa Barang dan Jasa, Honorarium Tim Teknis, Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah Kegiatan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 32.564.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
| |
| 24. | 1 (satu) bundle asli LS Pembayaran pengadaan alat tulis kantor, cetak dan pengadaan Kegiatan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 5.395.114.000,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari:
| |
| 25. | 1 (satu) bundle asli LS Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap dan Belanja perjalanan Dinas Daerah Kegiatan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh ( Pulau Enggano) sebesar Rp. 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus rupiah) terdiri dari:
| |
| 26. | 1 (satu) Eksemplar asli Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor: 02/00290/BL/2016 Tahun 2016 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 PPKD Selaku BUD, tanggal 13 Mei 2016 | |
| 27. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor Kontrak : 602.1/1735/B.IV/DPU/2016 tanggal 28 April 2016 untuk kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 28. | 1 (satu) bundel pembayaran invoice 100% pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 50.987.200,- dilaksanakan oleh PT. REKAPRIMA SELANTIGA bulan desember 2016 | |
| 29. | 1 (satu) bundel pembayaran invoice 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 16.966.400,- bulan September | |
| 30. | 1 (satu) bundel pembayaran invoice 02, 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 33.932.800.- bulan September | |
| 31. | 1 (satu) bundel Uang Muka 20% pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 29.757.200,- dilaksanakan oleh PT. REKAPRIMA SELANTIGA. | |
| 32. | 1 (satu) buku laporan akhir pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 33. | 1 (satu) buku Rencana Mutu Kontrak (RMK) pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 34. | 1 (satu) buku Bulanan 01 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 35. | 1 (satu) buku Bulanan 02 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 36. | 1 (satu) buku Bulanan 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 37. | 1 (satu) buku Bulanan 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 38. | 1 (satu) buku Bulanan 05 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 39. | 1 (satu) buku Bulanan 06 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 40. | 1 (satu) buku Bulanan 07 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 41. | 1 (satu) buku Invoice 01 Periode 02 Mei s/d 31 Mei 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 42. | 1 (satu) buku Invoice 02 Periode 1 Juni s/d 30 Juni 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 43. | 1 (satu) buku Invoice 03 Periode 01 Juli s/d 31 Juli 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 44. | 1 (satu) buku Invoice 04 Periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 45. | 1 (satu) buku Invoice 05 Periode 01 september s/d 3 september 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 46. | 1 (satu) buku Invoice 06 Periode 01 Oktober s/d 31 Oktober 2016 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 47. | 1 (satu) buku Invoice 07 Periode 01 November s/d 23 November 2016 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA | |
| 48. | 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tanpa ditanda tangani Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu (Awal). | |
| 49. | 1 (satu) bundle Usulan Dana APBN Tahun 2016 Se – Provinsi Bengkulu | |
| 50. | 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu ditandatangani Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu H. Andi Roslinsyah, ST, MT | |
| 51. | 1 (satu) bundle asli Prioritas dan Plafon anggaran sementara, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016 | |
| 52. | 1 (Satu) Bundle Copy Draf PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2016 | |
| 53. | 1 (Satu) Bundle Copy Peraturan Tata Tertib DPRD No. 25 Tahun 2014. | |
| 54. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 Nomor Kontrak : 602.1/1780/B.IV/DPU/2016. | |
| 55. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Addendum Kontrak) Nomor : 602.1/2056.B/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 Mei 2016 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 56. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Addendum Kontrak) Nomor : 602.1/3453/B.IV/DPU/2016 tanggal 26 September 2016 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 57. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Kerja (Addendum Kontrak) Nomor : 602.1/4069/B.IV/DPU/2016 tanggal 21 November 2016 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 58. | 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Job Mix Formula (JMF) kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 59. | 1 (satu) bundel asli Laporan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Komposisi Rencana Campuran Awal (RCA) Agregat Base Class A. | |
| 60. | 1 (satu) bundel asli Laporan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Komposisi Rencana Campuran Awal (RCA) Agregat Base Class B. | |
| 61. | 1 (satu) bundel Asli Shop Drawing kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 62. | 1 (satu) bundel copy Justifikasi Tekhnis kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 63. | 8 (delapan) bundel asli Laporan Bulanan, Mingguan dan Harian (Bulan ke 1 s/d Bulan ke 08) kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 64. | 1 (satu) bundel Back Up (Quality Control) data kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 65. | 8 (delapan) bundel asli Monthly Certificate (MC) 01 s/d 08 kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 66. | 1 (satu) bundel Copy Buku I Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 67. | 1 (satu) bundel Copy Buku II Spesifikasi Umum kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 68. | 1 (satu) bundel Copy Buku III Daftar Kuantitas Harga dan Gambar kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 69. | 1 (satu) bundel copy Buku IV Dokumen Evaluasi Hasil Pelelangan kegiatan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016. | |
| 70. | 1 (satu) bundel Asli Asbuilt Drawing kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun Angaran 2016 | |
| 71. | 1 (satu) bundel copy Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : A.639.VIII tahun 2015 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 | |
| 72. | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : SK.954-068 Tahun 2016 tanggal Oktober 2016 tentang Revisi Keputusan Kepala Dinas Provinsi Bengkulu Nomor SK.954-007 Tahun 2016 tanggal 05 Februaru 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Juru Bayar dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2016 | |
| 73. | 1 (satu) bundel asli Rancangan Anggaran Biaya kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 74. | 1 (satu) bundel asli Detail Engineering Design (DED) kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 75. | 1 (satu) bundel Copy Rancangan Strategis (RENSTRA) 2016 – 2021 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun 2016. | |
| 76. | 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Fisik danKeuangan Kegiatan APBD Status Desember Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun 2016. | |
| 77. | 1 (satu) bundel Lampiran Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2016 | |
| 78. | 1 (satu) bundle Asli Surat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, yang terdiri dari :
| |
| 79. | 1 (satu) bundle Lampiran Rencana Kerja (RENJA) Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 80. | 1 (satu) lembar copy surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Bengkulu Perihal Surat Perintah Nomor : 824/127/I/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 25 Januari 2017. | |
| 81. | 2 (dua) Lembar Photo Copy Register SPSD periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 | |
| 82. | 1 (satu) buah buku Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 83. | 1 (satu) bundle copy Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 903/4079/KEUDA tanggal 17 Desember 2015 perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-6172 Tahun 2015 | |
| 84. | 1 (satu) bundle copy Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 900/348/B.8/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD TA 2016 | |
| 85. | 1 (satu) lembar copy Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 900/763/B.8/2016 tanggal 31 Oktober 2016 perihal kelengkapan Administrasi dan Batas Waktu Penertiban SP2D | |
| 86. | 1 (satu) bundle asli Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2010 – 2015. | |
| 87. | 1 (Satu) buah Flashdisk Berwarna Putih dengan kapasitas 4GB yang didalamnya berisi 2 folder dengan rincian :
| |
| 88. | 1 (satu) Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 89. | 1 (satu) Odner Dokumen LS Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) | |
| 90. | 5 (lima) lembar asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Nomor : SK.061.1/069 Tahun 2016 tanggal 05 November 2016 tentang penunjukan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) kegiatan pembangunan jalan banjar sari – malakoni – kayu apuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 | |
| 91. | 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Nomor : SK.061.1-0017 tahun 2016 tentang penunjukan pejabat penata usahaan keuangan (PPK) peneliti SPP, SPN, Peneliti Laporan Surat PertanggungJawaban Keuangan, Pembuat Laporan Keuangan dan Akuntansi SKPD dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. | |
| 92. | 1 (satu) lembar asli surat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/3442/B.IV/DPU/2016 tanggal 23 September 2016 perihal penyampaian Usulan Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran. | |
| 93. | 1 (satu) bundel Asli tanpa Cap Daftar Nama Usulan Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2016. | |
| 94. | 5 (lima) asli Surat dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu beserta dengan lembar disposisi Nomor : S – 1871/PW06/3/2016 tanggal 03 oktober 2016 perihal Evaluasi Kondisi Infrastruktur Jalan di Wilayah Bengkulu. | |
| 95. | 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (E – MONEV) Dana DAK dan APBD TA 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga. | |
| 96. | 2 (dua) lembar asli surat Nomor : 90/ULP-PROV.BKL/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 97. | 1 (satu) bundel Asli Surat PT. REKAPRIMA SELANTIGA Nomor : 019/PKT-ENGGANO/PT.RS/BKL-VIII/2016 tanggal 09 september 2016 perihal teguran 02 yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA. | |
| 98. | 1 (satu) bundel copy cap ULP Berkas Penawaran Penyedia PT. ZULAIKHA | |
| 99. | 1 (satu) Bundel copy cap ULP Berkas Penawaran Penyedia PT. GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA | |
| 100. | 1 (satu) buah Flashdisk, yang isinya terdiri dari 3 (tiga) folder dengan rincian:
| |
| 101. | 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : SK.954-007 Tahun 2016, tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Juru Bayar dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2016 | |
| 102. | 1 (satu) Buah Odner berwarna hitam yang isinya terdiri dari :
| |
| 103. | Uang Tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1500 (seribu lima ratus) lembar senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) | |
| 104. | Uang Tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima lima ratus) lembar senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) | |
| 105. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 24 November 2016 yang isinya sudah terima dari PT Gamely Alam Sakti uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian aspal dan ditanda tangani oleh Sdr. Beni Zulkarnain selaku Distributor Aspal Drum. | |
| 106. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi Tanggal 06 Januari 2017 yang isinya sudah terima dari PT Gamely Alam Sakti uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pembelian aspal dan ditanda tangani oleh Sdr. Beni Zulkarnain selaku Distributor Aspal Drum. | |
| 107. | 2 (dua) lembar Asli Surat Perjanjian Jual Beli Batu Nomor : 059/SPJBB/MAS.VI/16 tanggal 02 Juni 2016 antara Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Lie Eng Jun selaku Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma. | |
| 108. | 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 063/SKAB/MAS/VI/16 tanggal 15 Juni 2016 dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses. | |
| 109. | 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemuatan tanggal 15 Juni 2016 untuk TUG BOAT : TB ANUGRAH 27 dan TONGKANG BG. SENTOSA JAYA 3201 serta ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Nahkoda TB. ANUGRAH 27 | |
| 110. | 1 (satu) Lembar asli Gambar Muatan Kapal TB ANUGRAH 27 BG SENTOSA JAYA 3201 ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 15 Juni 2016. | |
| 111. | 1 (satu) lembar asli INVOICE Nomor : 067/INV/MAS/VII/2016 dan tanggal jatuh tempo 21 Juli 2016 dengan total Invoice sebesar Rp. 1.224.825.550,- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 8 Juli 2016 | |
| 112. | 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 092/SKAB/MAS/VII/16 tanggal 31 Juli 2016 dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses. | |
| 113. | 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemuatan tanggal 31 Juli 2016 untuk TUG BOAT : TB KIETRANS 3 dan TONGKANG BG. STAR MARINE 3003 serta ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Nahkoda TB. KIETRANS 3 Sdr. Jefri H | |
| 114. | 1 (satu) Lembar asli Gambar Muatan Kapal TB KIETRANS 3 BG STAR MARINE 3003 ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 31 Juli 2016. | |
| 115. | 1 (satu) lembar asli INVOICE Nomor : 077/INV/MAS/VIII/2016 dan tanggal jatuh tempo 21 Juli 2016 dengan total Invoice sebesar Rp. 738.246.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 12 Agustus 2016 | |
| 116. | 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 166/SKAB/MAS/XII/16 tanggal 24 desember 2016 dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses. | |
| 117. | 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemuatan tanggal 24 desember 2016 untuk TUG BOAT : TB KIETRANS 22 dan TONGKANG BG. STAR MARINE 3028 serta ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses dan Nahkoda TB. KIETRANS 22. | |
| 118. | 1 (satu) Lembar asli Gambar Muatan Kapal TB KIETRANS 22 BG STAR MARINE 3028 ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses, Nahkoda serta oleh Tally pada tanggal 24 desember 2016. | |
| 119. | 1 (satu) lembar asli INVOICE Nomor : 151/INV/MAS/XII/2016 dan tanggal jatuh tempo 03 Januari 2017 dengan total Invoice sebesar Rp. 535.170.850,- (lima ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Andrew Noven selaku Direktur CV Mandiri Abadi Sukses pada tanggal 29 desember 2016 | |
| 120. | 1 (satu) lembar copy scan Invoice Nomor : INV/S16/08/001-1 tanggal 08 Agustus 2016 yang ditujukan kepada PT Bahtera Mitra Trada dengan total invoice sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr Edy Kie Selaku Direktur | |
| 121. | 1 (satu) lembar copy scan INVOICE Nomor : INV/K16/12/006-1 tanggal 19 desember 2016 yang ditujukan kepada ANDREW NOVEN dengan total Invoice sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan ditanda tangani oleh Sdr. EDY KIE selaku Direktur | |
| 122. | 1 (satu) lembar copy scan surat tanggal 26 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Sdr ANDREW NOVEN yang isinya Invoice Nomor : 66A.08/JAM/2016 dengan Total Invoice Rp. 545.000.000,- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) serta ditanda tangani oleh Sdr. Junaidi selaku Direktur PT. JAMBI ANUGRAH MANDIRI. | |
| 123. | 1 (satu) buku asli Buku Direksi tentang Serah Terima Lapangan yang ditanda tangani oleh Veny Mardiansyah, ST selaku pihak yang menyerahkan dan diterima oleh Yulianto, ST serta diketahui oleh Direktur Utama PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdr. Ir Jhoinhard, MM pada tanggal 30 September 2016. | |
| 124. | 1 (satu) lembar copy surat Nomor : 010/PKT_ENGGANO/PT-RS – BKL/2016 tanggal 28 April 2016 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Perihal Usulan Mobilisasi Tenaga Personil Pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh (Pulau Enggano) serta ditanda tangani oleh Direktur Utama PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdr. Ir JHOINHARD, MM. | |
| 125. | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 104/SE-PWS/PT.RS/BKL-VI/2016 tangal 22 Juni 2016 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 126. | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 107/SE-PWS/PT.RS/BKL-VIII/2016 tangal 09 Agustus 2016 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah,ST | |
| 127. | 1 (satu) lembar copy Surat Nomor : 018/SE-PWS/PT.RS/BKL-VIII/2016 tangal 29 Agustus 2016 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 128. | 1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/3189/BM/DPU/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Direktur PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Perihal Pelaksanaan Kegiatan Paket Pembangunan Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano B/u) Tahun Anggaran 2016 dan ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Sdr. Syamsul Bahri, ST, SE | |
| 129. | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 019/PKT-ENGGANO/PT.RS/BKL-VIII/2016 tangal 09 September 2016 Perihal TEGURAN 02 yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 130. | 1 (satu) lembar asli Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 131. | 1 (satu) lembar asli Laporan Mingguan Minggu Ke 19 (sembilan belas) tanggal 05 september – 11 september 2016 Pekerjaan Kegiatan Peningkatan / Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 132. | 1 (satu) lembar asli Laporan Mingguan Minggu Ke 18 (delapan belas) tanggal 29 Agustus – 04 September 2016 Pekerjaan Kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 133. | 1 (satu) lembar asli Laporan Mingguan Minggu Ke 17 (tujuh belas) tanggal 22 Agustus – 28 Agustus 2016 Pekerjaan Kegiatan Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu Nama Paket Pembangunan Jalan Bajarsari - Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) dan ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST pada tanggal 11 September 2016 | |
| 134. | 1 (satu) lembar copy Opname Base tanggal 18 September 2016 hari pertama. | |
| 135. | 1 (satu) lembar copy Surat Nomor : 022/PKT-ENGGANO/PT.RS/BKL-IX/2016 tangal 22 September 2016 Perihal Instruksi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur PT GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA serta ditanda tangani oleh Supervision Engineer PT REKAPRIMA SELANTIGA Sdri. Veny Mardiansyah, ST | |
| 136. | 1 (satu) Nota Corat Coret Saudara Lie Eng Jun bersama dengan Venny Mardiansyah di Hotel Santika Bengkulu | |
| 137. | 1 (satu) buku harian Veny Mardiansyah. | |
| 138. | 3 (tiga) bundel asli Rekening Koran Bank BNI Cabang Harmoni, Tipe Rekening Taplus Bisnis Perorangan, No. Rekening 0101511727 Pemilik An LIE ENG JUN | |
| 139. | 2 (dua) lembar asli Rekening Koran Bank BCA Dengan Nomor Rekening : 00580851525 Periode 08-2016 s/d 08-2016 Pemilik rekening An Lie Eng Jun dengan saldo akhir Rp. 237.522.617,52(dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh belas lima puluh dua sen rupiah). | |
| 140. | 1 (satu) bundel Copy Rekening Tahapan/Rekening Koran Bank BCA dari KCU bengkulu An LIE ENGJUN dengan Nomor Rekening 0580851525 dari bulan september 2016 s/d April 2017 sebanyak 35 Lembar, dengan sisa saldo terakhir per tanggal 30/04 (lembar ke 34) sebesar Rp. 2.655.952.51 (dua juta enam ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh dua lima puluh satu sen) dan saldo akhir pada lembar ke 35 (tiga puluh lima) per tanggal 02/05 sebesar Rp. 124.152.51 (seratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh dua lima puluh satu sen) | |
| 141. | 5 (lima) lembar Copy Buku Tabungan dengan Nomor seri 2731916 An LIE ENG JUN Nomor Rekening 0101511727 dikeluarkan oleh Bank BNI Cabang Sungai Penuh, transaksi terakhir pada lembar ke 5 (lima) pada tanggal 25 April 2017 penarikan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan sisa saldo sebesar Rp. 10.526.215,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima belas rupiah) | |
| 142. | 5 (lima) lembar copy Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor seri 0022108526 An LIE ENGJUN Nomor Rekening 0580851525, dikeluarkan oleh Bank BCA KCU Bengkulu, transaksi terakhir pada lembar ke 5 (lima) dengan sisa saldo sebesar Rp. 124.152,51 (seratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh dua lima puluh satu sen) | |
| 143. | 1 (satu) bundel Rekapitulasi Harian Keuangan PT. GAMELY ALAM SAKTI KHARISMA Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016. | |
| 144. | 2 (dua) Odner Dokumen Nota-nota Harian Pembangunan Jalan Banjar Sari – Malakoni – Kayu Apuh (Pulau Enggano) Tahun 2016 PT Gamely Alam Sakti Kharisma. | |
| 145. | 1 (satu) Odner Bukti Transfer PT Gamely Alam Sakti Kharisma Tahun 2016 | |
| 146. | 1 (satu) Bundel Dokumen CV. Mandiri Abadi Sukses yang terdiri dari :
| |
| 147. | 2 (dua) lembar dokumen PT. SELAT SUNDA TALLYNDO, yang terdiri dari :
| |
| 148. | 1 (satu) bundel dokumen dari Laboratorium Universitas Indonesia, yang terdiri dari :
| |
| 149. | 1 (satu) bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang terdiri dari :
| |
| 150. | 1 (satu) bundel dokumen pembelian solar, dengan yang terdiri dari :
| |
| 151. | 1 (satu) bundel dokumen PT. ALISARAYA TRANSPORTIR BBM PERTAMINA, yang terdiri dari :
| |
| 152. | 2 (dua) lembar dokumen PT. PUTRA PERSADA PERMATA PAIMA PERKASA, terdiri dari :
| |
| 153. | 1 (satu) bundel dokumen pengiriman solar sebanyak 5 Kl, terdiri dari :
| |
| 154. | 2 (dua) lembar asli Surat Pengiriman Aspal Drum (SPAD) dari Bumi Mulia Perkasa dengan Nomor SPAD : BMP/DMI/SPAD/VII/16/011 tanggal 29 Juli 2016 yang ditujukan kepada PT. Sumber Tratindo Bengkulu U/P Bapak Ikhsan Hp : 0812 7893 1111, Jenis Aspal Paving Asphalt 60/70 In Bulk Volume 100 Drum, diserahkan tanggal 29 Juli 2016 oleh Yosef Rizal selaku Terminal Manager dan diterima oleh Hendrik selaku Supir. | |
| 155. | 2 (dua) lembar asli Surat Pengiriman Aspal Drum (SPAD) dari Bumi Mulia Perkasa dengan Nomor SPAD : BMP/DMI/SPAD/VIII/16/012 tanggal 05 Agustus 2016 yang ditujukan kepada PT. Sumber Tratindo Bengkulu U/P Bapak Ikhsan Hp : 0812 7893 1111, Jenis Aspal Paving Asphalt 60/70 In Bulk Volume 93 Drum, diserahkan tanggal 29 Juli 2016 oleh Yosef Rizal selaku Terminal Manager dan diterima oleh Suyono selaku Supir. | |
| 156. | 1 (satu) bundel dokumen pengiriman Solar sebanyak 5000 Liter terdiri dari :
| |
| 157. | 4 (empat) lembar dokumen Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD (UEN 196800312N) | |
| 158. | 1 (satu) bundel asli Nota Pembelian/Pengiriman Material Timbunan Pilihan/Crocos dari Pak Imam di desa Malakoni sebanyak 314 lembar | |
| 159. | 1 (satu) bundel asli Nota Pembelian/Pengiriman Material Timbunan Pilihan/Crocos dari Pak Edi di desa KAANA sebanyak 99 lembar | |
| 160. | 1 (satu) Lembar copy surat pengurusan biaya KTA Tahun 2017 PT Tratindo Utama tanggal 02 maret 2017 dengan total Nominal Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 161. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke Lie Eng Jun Rekening Nomor : 0580851525 (Bank BCA Cabang Bengkulu) sejumlah Rp. 250.005.000,- (dua ratus juta lima puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 04 Januari 2017 | |
| 162. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke PT Asuransi Mega Pratama Nomor Rekening 010550011001106 (bank Mega Cabang Jambi) sejumlah Rp. 100.005.000,- (seratus juta lima puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 04 Januari 2017 | |
| 163. | 1 (satu) lembar asli Slip Setoran uang Bank Jambi yang isinya setoran ke Rekening Nomor : 3000424567 An PT Gamely Alam Sakti Kharisma senilai Rp. 49.899.499 (empat puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) tanggal 23 desember 2016 yang ditanda tangani oleh Elfina Rafidah untuk pembayaran Jaminan Pemeliharaan dengan rincian Set 5% Rp. 43.981.813 (empat puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah), Set Provisi Rp. 5.717.636 (lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Set Cetak Rp. 200.000,- (dua ratus riu rupiah) | |
| 164. | 1 (satu) lembar asli Kuitansi/Receipt Asuransi Jasa Raharja Putra Nomor : 000335/DN/2100/12/16 tanggal 23 desember 2016 yang isinya telah terima uang dari PT Gamely Alam Sakti Kharisma uang tunai senilai Rp. 4.377.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran Polis Nomor : 121001114121600011, tanpa tanda tangan dan di cap | |
| 165. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke Lie Eng Jun Rekening Nomor : 0580851525 (Bank BCA Cabang Bengkulu) sejumlah Rp. 2.500.035.000,- (dua milyar lima ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 03 Januari 2017 | |
| 166. | 1 (satu) lembar asli Kuitansi/Receipt Asuransi Jasa Raharja Putra Nomor : 000145/DN/2100/11/16 tanggal 30 November 2016 yang isinya telah terima uang dari PT Gamely Alam Sakti Kharisma uang tunai senilai Rp. 1.241.500,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran Polis Nomor : 221001122051600137 dan tanpa tanda tangan serta cap | |
| 167. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dari Rekening Nomor : 3000055928 (Bank Jambi) ke Lie Eng Jun Rekening Nomor : 0580851525 (Bank BCA Cabang Bengkulu) sejumlah Rp. 5.000.035.000,- (lima milyar tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 21 November 2016 | |
| 168. | 1 (satu) lembar asli slip transfer dari ATM Bank BRI yang ditujukan ke Rekening Bank BNI Nomor : 0101511727 Bpk Lie Eng Jun senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2016 pukul 18.45 Wib | |
| 169. | 1 (satu) lembar asli slip transfer dari ATM Bank BRI dengan Pengirim ibu Elfina Rafidah asal Bank Jambi yang ditujukan ke Rekening Bank BNI Nomor : 0101511727 Bpk Lie Eng Jun senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2016 pukul 18.47 Wib | |
| 170. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 60.005.000,- (enam puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 19 Juli 2016 | |
| 171. | 1 (satu) lembar asli Slip Pengiriman Uang dalam/luar negeri/kliring dari Bank BRI yang isinya transfer dari Sdri. Elfina Rafidah ke Sdr. Andrew Noven dengan No. Rekening 163.00.8888888.1 senilai Rp. 450.030.000,- (empat ratus lima puluh juta tiga puluh ribu rupiah) tanggal 19 Juli 2016 | |
| 172. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 1.400.035.000,- (satu milyar empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 12 Juli 2016 | |
| 173. | 1 (satu) lembar copy slip transfer ATM bersama dengan pengirim Elfina Rafidah Nomor Rekening Bank Jambi 3000055928 yang ditujukan ke BPK Lie Eng Jun dengan Nomor Rekening Bank BNI nomor : 0101511727, dengan nomor Reff : 081274963752 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 08 Juli 2016 pukul 14.57 Wib | |
| 174. | 1 (satu) lembar copy slip transfer ATM bersama dengan pengirim Elfina Rafidah Nomor Rekening Bank Jambi 3000055928 yang ditujukan ke BPK Lie Eng Jun dengan Nomor Rekening Bank BNI nomor : 0101511727, dengan nomor Reff : 000 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 08 Juli 2016 pukul 14.58 Wib | |
| 175. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 1.820.035.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 30 juni 2016 | |
| 176. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI) sejumlah Rp. 440.005.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) pada tanggal 14 juni 2016 | |
| 177. | 1 (satu) lembar asli Tanda Terima PT. Asuransi Mega Pratama yang isinya telah terima dari Sdr Ibu Elfina berupa Pembayaran Recovery Klaim I (pertama) PT. Sumber Tratindo Utama 1081403051500059 dan 1081412051500008 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. Vera Sandra tanpa tanggal. | |
| 178. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance Nomor : 05G728 yang isinya telah terima dari PT. Gamely Alam Sakti Prima uang sejumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya blangko rusak pembatalan polis pada tanggal 25 mei 2016 | |
| 179. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan pelaksanaan ADD 1081402121500005 paket Pemb. Jalan Jembatan Tumbuk II pada tanggal 15 desember 2016 | |
| 180. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Sumber Tratindo Utama dan PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan pelaksanaan KG 1081412091500001 S.D 2 paket Peningkatan Jl. Simp. Padang Aro – Lubuk Malako tanggal 07 september 2016 | |
| 181. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan Pemeliharaan 1081404121500127 paket Peningkatan Jl. Simp. Padang Aro – Lubuk Malako dan AI Leges tanggal 28 desember 2016 | |
| 182. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Ariel Abadi Kencana uang sejumlah 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan Pemeliharaan 1081404121500116 paket pembangunan jembatan tumbuk II Ai Leges, Surat keabsahan dan pernyataan tanggal 22 desember 2016 | |
| 183. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi/Receipt Mega Pratama General Insurance yang isinya telah terima dari PT. Sumber Tratindo Utama uang sejumlah 23.190.000,- (dua puluh tiga juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran premi asuransi jaminan Pemeliharaan 1081404121500139 paket peningkatan struktur jalan lingkar enggano Ai Leges + Keabsahan tanggal 31 desember 2016 | |
| 184. | 1 (satu) lembar asli Slip Setoran Bank Jambi yang isinya setoran ke rekening BPJS TK Jasa Konstruksi nomor rekening 0101701093 uang sejumlah Rp. 17.543.386,36,-(tujuh belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam tiga puluh enam sen) untuk BPJS Konstruksi PT. Gamely Alam Sakti Kharisma paket pembangunan jalan banjar sari – malakoni – kayu apuh (pulau enggano) yang disetor oleh Sdri. Elfina Rafidah pada tanggal 10 Juni 2016 | |
| 185. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Mat Sanusi, S.Pd Nomor : 1520005000126 (Bank Mandiri) sejumlah Rp. 122.505.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah) pada tanggal 08 juni 2016 | |
| 186. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Azri Fariz Luthfi Nomor : 0426332896 (Bank BNI) sejumlah Rp. 300.005.000,- (tiga ratus juta lima ribu rupiah) pada tanggal 08 juni 2016 | |
| 187. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Andrew Noven, Nomor : 1630088888881 (Bank Mandiri Cabang Cilegon) sejumlah Rp. 730.035.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 07 juni 2016 | |
| 188. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening PT Bumi Mulia Perkasa Nomor : 1240006087259 (Bank Mandiri Cabang MT Haryono) sejumlah Rp.300.005.000,- (tiga ratus juta lima ribu rupiah) pada tanggal 07 juni 2016 | |
| 189. | 1 (satu) lembar asli Aplikasi kirim uang Bank Jambi yang isinya transfer dari Elfina Rafidah dengan Nomor Rekening 3000055928 (Bank Jambi) ke Rekening Bapak Lie Eng Jun Nomor : 0101511727 (Bank BNI Cabang Sungai Penuh) sejumlah Rp. 900.035.000,- (Sembilan ratus juta tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 06 juni 2016 | |
| 190. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan tanggal cetak dari tanggal 03 Maret 2016 s/d tanggal 20 November 2016 | |
| 191. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan tanggal cetak dari tanggal 30 desember 2016 s/d tanggal 31 desember 2016 | |
| 192. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan tanggal cetak dari tanggal 03 Januari 2017 s/d tanggal 31 januari 2017 | |
| 193. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran dari Bank Jambi, Rekening PT. Gamely Alam Sakti Kharisma dengan Nomor Rekening : 101747368 dengan saldo awal Rp. 3.552.352,- (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) | |
| 194. | 3 (tiga lembar) copy Buku Tabungan dengan No. Seri AA 029092 An Elfina Rafidah nomor rekening 3000055928 yang beralamat du Jalan S Parman LRG Keluarga No. 57. | |
| 195. | 2 (dua) lembar asli Laporan Kas Paket Enggano Bengkulu Tahun 2016 PT. Gamely Alam Sakti Kharisma. | |
| 196. | 1 (satu) buah Flashdisk berwarna Putih, Merk TOSHIBA dengan kapasitas sebesar 4GB, yang didalamnya berisi file, antara lain :
| |
| 197. | 1 (satu) buku catatan harian konsultan pengawas atas nama Yulianto pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayuapuh (Pulau Enggano) Tahun Anggaran 2016 | |
| 198. | 2 (dua) lembar copy Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 503/390/EKO tanggal 24 Juli 2017 | |
| 199. | 1 (satu) lembar copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor : 0451549 tanggal 24 Februari 2007 | |
| 200. | 1 (satu) bundel copy Akte Pendirian Perseroan Komanditer “ZULAIKHA” CV. ZULAIKHA bertempat di Kuala Tungkal Nomor : 48 tanggal 13 November 1982 | |
| 201. | 1 (satu) bundel copy akta perubahan anggaran dasar perubahan komanditer CV. ZULAIKHA menjadi perseroan terbatas PT. ZULAIKHA serta akta pendirian perseroan terbatas PT. ZULAIKHA No. 01 tanggal 02 Januari 2007, Notaris ACHMAD ZAKI YANDRI, SH, SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-479.HT.03.01-TH-2002 tanggal 22 Maret 2002 | |
| 202. | 5 (lima) lembar Foto copy Buku Tabungan Bank BCA KCU Bengkulu Nomor Rekening 0581043839 An ZULKIFLI LUBIS | |
| 203. | 1 (satu) bundel Foto Copy Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016 tentang kelompok kerja pengendali perencanaan dan Pelaksanaan Visi dan Misi gubernur Bengkulu Periode 2016 – 2021 | |
| 204. | 1 (satu) Bundel copy Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.168.V Tahun 2016 tanggal 20 April 2016 tentang kelompok Kerja dan Sub Tim Kelompok Kerja Pengendali Perencanaan dan Pelaksanaan Visi dan Misis Gubernur Bengkulu Periode 2016 – 2021 | |
| 205. | Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar dan Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar | |
| 206. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran periode 01-2017 s/d 02-2017 dengan jenis Rekening Tahapan Bank BCA Nomor Rekening 0581043839 An ZULKIFLI LUBIS | |
| 207. | 1 (satu) lembar copy Kartu Kendali PA/KPA – SPP/SPM Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 208. | 2 (dua) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : SK.821.3-W.167 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. | |
| 209. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan Uang Muka 20% terdiri dari :
| |
| 210. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan MC 01 dan MC 02 (Fisik 37,975%) terdiri dari :
| |
| 211. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan MC 03 dan MC 06 (Fisik 79,079%) terdiri dari :
| |
| 212. | 1 (satu) Eksemplar Dokumen Penagihan MC 07, MC 08 dan Retensi (Fisik 100%) terdiri dari :
| |
| 213. | 1 (satu) bundel asli buku Pengendali Penomoran Surat Keluar Tahun 2015 – 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 214. | 5 (lima) bundel asli lembar disposisi surat masuk pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu | |
| 215. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penerima Sugito untuk pembayaran upah ukur surveyor angsuran. | |
| 216. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran honor konsultan 4 orang @Rp. 2.500.000,- dua bulan (Mei-Juni) dan angsuran Justek/Laporan. | |
| 217. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 05 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima Yulianto untuk pembayaran hutang pribadi. | |
| 218. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 05 Januari 2017 sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) penerima Veny untuk pembayaran LS dan Laporan. | |
| 219. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) penerima Hendri Irawan untuk pembayaran LS 3 bulan @ Rp. 2.500.000,- (pelunasan). | |
| 220. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 3 Oktober 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 221. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 6 Oktober 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 222. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 237.158,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 223. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 22 Oktober 2016 sebesar Rp. 250.084,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 224. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM mobil Mazda operasional. | |
| 225. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 13 Nopember 2016 sebesar Rp. 200.000,- untuk biaya BBM Petamax. | |
| 226. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 15 Nopember 2016 sebesar Rp. 27.000.000,- untuk pembayaran BBM minyak tanah 1.600 liter @ Rp. 15.000/liter dan ongkos minyak Rp. 3.000.000,-. | |
| 227. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 15 Nopember 2016 sebesar Rp. 150.000,- untuk biaya BBM Premium. | |
| 228. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM Pertalite (mobil pak Muja). | |
| 229. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 25 Nopember 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk biaya BBM Pertalite (mobil rental). | |
| 230. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 19 Juni 2016 sebesar Rp. 500.000,- untuk biaya transport pengawas PU. | |
| 231. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 2.050.000,- untuk pembayaran transport pulang ke singkut 2 orang Rp. 500.000,-, ke Kerinci 4 orang = Rp. 800.000,-, ke Medan = Rp. 750.000,-, karyawan (supir dan operator). | |
| 232. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 1.350.000,- untuk pembayaran transport supir dan tukang masak 4 orang + administrasi Rp. 50.000,-. | |
| 233. | 1 (satu) lembar tiket terpadu pelabuhan penyebrangan tanggal 12 Juli 2016 sebesar Rp. 700.000,- untuk mengantar oil 2,5 drum, gemuk, selang dan lain-lain (Ikhsan). | |
| 234. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 31 Juni 2016 sebesar Rp. 525.500,- untuk biaya operasional (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 235. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 08 Agustus 2016 sebesar Rp. 300.000,- untuk pembayaran uang jalan Pak Romi Enggano – Kerinci (Aprisal). | |
| 236. | 1 (satu) lembar tiket PO. Safa Marwa asli tanggal 11 Agustus 2016 sebesar Rp. 40.000,- untuk pembayaran pengiriman spartpart ke kerinci. | |
| 237. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 20 Agustus 2016 sebesar Rp. 200.000,- untuk pembayaran transport supir ke Enggano (Lukman). | |
| 238. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 350.000,- untuk pembayaran transport 3 orang (operator excavator, Helper, supir dump truck) ke Enggano (Untung). | |
| 239. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 31 Agustus 2016 sebesar Rp. 563.000,- untuk pembayaran biaya operasional (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 240. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 02 September 2016 sebesar Rp. 400.000,- untuk pembayaran transport mekanik dan operator Greder ke Enggano @Rp. 200.000,- (Katiman). | |
| 241. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 02 September 2016 sebesar Rp. 750.000,- untuk pembayaran transport pengawas PU, Konsultan 2 orang ke Enggano @ Rp. 250.000,- (Hendri Irawan). | |
| 242. | 1 (satu) lembar tiket terpadu pelabuhan penyebrangan tanggal 02 September 2016 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar besi 200 batang, triplek 13 lembar, perabung, ban dan lain-lain (Ikhsan). | |
| 243. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 29 September 2016 sebesar Rp. 698.500,- untuk pembayaran biaya operasional (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 244. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 25 Nopember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran biaya angkut minyak tanah 9 drum, semen 80 zak (Norman). | |
| 245. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 25 Nopember 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran sewa truck untuk angkut minyak tanah dan semen ke Enggano (Amin). | |
| 246. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 1 Desember 2016 sebesar Rp. 695.458,- untuk pembayaran operasional bulan oktober s.d Nopember 2016 (Hifzan Efriwidyanto). | |
| 247. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 16 Desember 2016 sebesar Rp. 517.434,- untuk pembayaran operasional bulan Desember 2016 (Ikhsan). | |
| 248. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 500.000,- untuk pembayaran operasional Ikhsan bulan Januari 2017 (Ikhsan). | |
| 249. | 1 (satu) lembar bukti transfer asli tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran Basis supir arapat bulan Desember 2016 an. Bp. She. | |
| 250. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,- untuk pembayaran Gaji Bulanan Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016 @Rp.1.500.000,- (R.K Agus Kusuma). | |
| 251. | 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran Hutang makan, rokok dari bulan Oktober 2016 s.d Januari 2017 dan operasional karyawan 2 orang (Ikhsan). | |
| 252. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 100.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 253. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 51.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 254. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 26.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 255. | 1 (satu) lembar struk asli tanggal 28 Mei 2016 sebesar Rp. 151.000,- untuk pembayaran pembelian pulsa (Lie Eng Jun). | |
| 256. | 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 6 September 2016 sebesar Rp. 2.075.000,- untuk pembayaran suku cadang alat CAT. 120 G. | |
| 257. | 1 (satu) lembar Transfer copy dari Bank BCA Cabang Bengkulu ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 75.005.000,-(gaji karyawan). | |
| 258. | 1 (satu) lembar Transfer copy dari Bank BCA Cabang Bengkulu ke Bak BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 55.005.000,- (gaji karyawan). | |
| 259. | 1 (satu) lembar copy Setoran Tunai ke Rekening BCA an. Kushariani (Heri) tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-.(pinjaman). | |
| 260. | 1 (satu) lembar copy Setoran Tunai ke Rekening BCA an. Meriyanto (Panitia PHO) tanggal 29 Nopember 2016 sebesar Rp. 25.000.000,-. | |
| 261. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang ke Rekening Bank Mandiri an. Andrew Noven tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 1.700.000.000,- untuk pembayaran batu pecah. | |
| 262. | 1 (satu) lembar Slip penarikan dari Bank BCA ke BCA oleh Lie Eng Jun tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 1.700.035.000,00 (pemindah bukuan). | |
| 263. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. M. Qodratmo tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 85.000.000,-. | |
| 264. | 1 (satu) lembar slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Pak Lie Eng Jun ke Hifzan Efriwidyanto tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp. 1.200.000.000,- untuk pembayaran gaji karyawan. | |
| 265. | 1 (satu) lembar slip Pemindahan dana antar rekening BCA dari Pak Lie Eng Jun ke Zulkifli Lubis tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- untuk pelunasan jasa (tulisan Lie Eng Jun sebagai “fee Pokja”). | |
| 266. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 4 Januari 2017 nsebesar Rp. 90.005.000,- untuk pembayaran pelunasan Ritasi / Beli Krokos. | |
| 267. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. Jhony R Sianturi tanggal 5 Januari 2017 sebesar Rp. 60.000.000,- (gaji Jhony). | |
| 268. | 1 (satu) slip Pemindahan dana antar Rekening BCA an. Harijanto Hasyim tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 66.500.000,- untuk pelunasan tiket pesawat. | |
| 269. | 1 (satu) lembar copy bukti Setoran Tunai ke Rekening BCA an. Evie Ariani (anaknya Pak Sarman) tanggal 29 Nopember 2016 sebesar Rp. 60.000.000,- untuk pembayaran ke Pak Sarman (Mandor). | |
| 270. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BNI an. Elfina Rafidah tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp. 60.005.000,- untuk ISO PT. GASK / PT. STU. | |
| 271. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. Desni Elina tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran gaji karyawan (Tony). | |
| 272. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Zulkarnain tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 300.035.000,- untuk pembayaran aspal. | |
| 273. | 1 (satu) lembar slip Pemindahan dana antar rekening BCA an. Evie Ariani tanggal 8 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- sisa pembayaran pekerjaan aspal lapen enggano. | |
| 274. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Andrew Noven tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 535.205.850,- untuk pembayaran material. | |
| 275. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Zulkarnain tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 50.005.000,- untuk pembayaran aspal. | |
| 276. | 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman uang dari Bank BCA ke Bank BRI an. Sugianti tanggal 24 Nopember 2016 sebesar Rp. 15.005.000,- untuk rental mobil. | |
| 277. | 1 (satu) lembar Nota Pembelian peralatan tanggal 20 September 2016 dari Lie Eng Jun sebesar Rp. 32.750.000,- untuk pembayaran hydrolik (alat berat). | |
| 278. | 1 (satu) lembar Nota pembelian peralatan mobil dump truck tanggal 23 Oktober 2016 sebesar Rp. 855.000,-. | |
| 279. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM ke Bank Mandiri an. Muja Asman tanggal 23 Nopember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,-. | |
| 280. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-. | |
| 281. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Yusnita tanggal 11 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (gaji). | |
| 282. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Mansyur tanggal 11 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran rental mobil. | |
| 283. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank Mandiri an. Riswan tanggal 3 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran gorong-gorong. | |
| 284. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk gaji. | |
| 285. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank Mandiri an. Mansyur tanggal 7 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran rental mobil. | |
| 286. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank BNI an. Hifzan Efriwidiyanto tanggal 10 Desember 2016 sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp. 59.000.000,- untuk pembayaran BBM. | |
| 287. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank Mandiri an. Mansyur tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran rental mobil. | |
| 288. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Dahnia Paraminta tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sewa apartemen. | |
| 289. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BRI an. Desni Elina tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,- untuk pembayaran gaji Tony. | |
| 290. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Harijanto Hasyim tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran tiket pesawat. | |
| 291. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM ke Rekening Bank BCA an. Abu Yamin tanggal 5 Desember 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (tidak ada penjelasan). | |
| 292. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BNI an. Yefdi Rauf tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran jasa laporan. | |
| 293. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BRI an. Neng Kusmita tanggal 5 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (tidak ada penjelasan). | |
| 294. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank BCA an. Dahniar Paramita tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.970.000,- untuk pembayaran sewa apartemen. | |
| 295. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI ke Bank Mandiri an. Kristian Adi Wibawa tanggal 12 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (tidak ada penjelasan). | |
| 296. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BCA an. Dahniar Paramita tanggal 30 Nopember 2016 sebesar Rp. 4.970.000,- untuk pembayaran sewa apartemen. | |
| 297. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk operasional enggano. | |
| 298. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BCA ke Bank BRI an. Neng Kusmita tanggal 2 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk gaji supir. | |
| 299. | 1 (satu) lembar bukti Transfer ATM dari Bank BNI masing-masing ke Bank BRI an. Agra Setia Randa tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 400.000,-, ke Bank BPD Bengkulu an. Tony Safrianto tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-, ke Bank BRI an. Jhony R Sianturi tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 7.500.000,- (untuk gaj). | |
| 300. | 1 (satu) eksemplar Asli Salinan Akta Perseroan Terbatas PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Nomor 44 tanggal 30 Januari 2010 yang dibuat Notaris dan PPAT DESY SUSANTI, SH Alamat Jl. Sultan Agung No. 1 Simpang Pulai – Jambi. | |
| 301. | 1 (satu) lembar Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-18838.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 14 April 2010 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. | |
| 302. | 1 (satu) eksemplar Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Nomor 729 Tanggal 16 September 2016 yang dibuat Notaris BAMBANG HADINATA, SH., M.Kn. Alamat Jl. Kompol. Zainal Abidin No. 95 Kota Jambi. | |
| 303. | 1 (satu) lembar Asli Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.03-0081886 tanggal 21 September 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. | |
| 304. | 1 (satu) eksemplar Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Gamely Alam Sakti Kharisma Nomor 800 Tanggal 21 September 2016 yang dibuat Notaris BAMBANG HADINATA, SH., M.Kn. Alamat Jl. Kompol. Zainal Abidin No. 95 Kota Jambi. | |
| 305. | 1 (satu) lembar Asli Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.03-0081886 tanggal 23 September 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. | |
| 306. | 1 (satu) lembar Asli Salinan Akta Kuasa Direktur I. Ny. Elfina Rafidah QQ PT. Gamely Alam Sakti Kharisma II. Tn. Lie Eng Jun Nomor : 30 Tanggal 08 Maret 2016 dibuat oleh Notarias dan PPAT FIRDAUS ABU BAKAR, SH., M.Kn Alamat Jl. K.H. Achmad Dahlan No. 02 Jambi. | |
| 307. | Uang Tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 400 lembar | |
| 308. | 1 (satu) bundel asli Dokumen LPSE berupa Rekap Rencana Umum Pengadaan TA. 2016 SKPD di Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu | |
| 309. | 1 (satu) bundel copy Dokumen LPSE berupa Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintahan Provinsi Bengkulu. | |
| 310. | 1 (satu) bundle asli data Log Akses Aktifitas LPSE Provinsi Bengkulu | |
| 311. | 1 (satu) eksemplar foto copy SURAT EDARAN atas nama Gubernur Bengkulu Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. H. SUMARDI, MM Nomor : 900/348/B.8/2016 tanggal 28 Januari 2016 perihal Mekanisme Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD TA. 2016; | |
| 312. | 1 (satu) eksemplar foto copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Bengkulu Sekretariat Daerah; | |
| 313. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengembalian SPM tanggal 29-12-2016 kepada Kuasa Pengguna Anggaran DPU Bina Marga, terkait dikembalikan karena tidak memenuhi syarat untuk diproses sesuai dengan temuan BPK. |
Nomor urut 1 (satu) sampai dengan Nomor urut 313 (tiga ratus tiga belas) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Syamsul Bahri, SE,ST,MM Bin Rahimin (Alm) atau perkara yang lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 oleh kami ADI DACHROWI SA, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis dengan M.JALILI SAIRIN S.H.,M.H., dan SOPHAR SITORUS, S.H., (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL., tanggal 9 Agustus 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh ADI DACHROWI SA, S.H.,M.H., Hakim Ketua Majelis beserta M.JALILI SAIRIN S.H.,M.H., dan SOPHAR SITORUS, S.H., (Hakim Ad Hoc) Hakim- Hakim Anggota dibantu TURIJAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa
dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya;
Hakim- Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
M. JALILI SAIRIN, S.H.,M.H., ADI DACHROWI SA, S.H.,M.H.,
SOPHAR SITORUS, S.H.,
Panitera Pengganti,
TURIJAN, S.H.,