16/Pid.B/2014/PN.Pwk
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 16/Pid.B/2014/PN.Pwk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENDE MULYANA ALIYUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) lembar print out dari facebook : tertanggal: 09 Nopember 2012, tertanggal 19 Nopember 2012 at 06.45, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.52, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.54, tertanggal 19 Nopember 2012 at 18.45 tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) buah Hard Disk Drive Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. PGN SOLUTION melalui saksi ADI PERMADHI WIBOWO ; 4. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah);
P U T U S A N
No. 16/Pid.B/2014/PN.Pwk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ENDE MULYANA ALIYUDIN
Tempat lahir : Purwakarta
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 10 Pebruari 1985
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Sukamaju, Rt.010/005, Desa
Pasawahan, Kecamatan Pasawahan,
Kabupaten Purwakarta.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
-------- Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ; --------------------------------------------
-------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meski hak-haknya sebagaimana pasal 55 dan 56 KUHAP telah diberitahukan untuk itu ; ------------------
-------- Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
-------- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor : 16/Pen.Pid/2014/PN. Pwk tanggal 20 Januari 2014, perihal penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------------------------
-------- Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor : B-123/0.2.15/Ep.1/01/2014 ; ---------
-------- Telah membaca Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwakarta tanggal 20 Januari 2014, Nomor : PDM-299/PWK/11/2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------
-------- Telah membaca Penetapan dari Ketua Majelis Hakim No. 16/Pen. Pid./2014/PN.Pwk tanggal 22 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang ; ---------
-------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Telah memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diperlihatkan di persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari RABU tanggal 23 April 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan kesatu ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera masuk dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
5 (lima) lembar print out dari facebook :
tertanggal: 09 Nopember 2012;
tertanggal 19 Nopember 2012 at 06.45;
tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.52;
tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.54
tertanggal 19 Nopember 2012 at 18.45;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; -------------------------------------------
1 (satu) buah Hard Disk Drive Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China,1 (satu) Unit CPU Merk Asus warna Hitam putih ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. PGN SOLUTION melalui saksi ADI PERMADHI WIBOWO ; ---------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). ; ----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan diserahkan dipersidangan pada hari RABU tanggal 30 April 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan pembelaan (pledoi) saya terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN ; ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan surat dakwaan no.reg perkara :PDM-299/PWK/11/2013 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ; ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN bebas dari hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya terdakwa LEPAS dari segala TUNTUTAN (ontslag van alle rechtsvervolging) ; ----------------------------------------------------------
Apabila yang mulia Majelis hakim berpendapat lain, sudilah kiranya menjatuhkan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2014 Nomor Reg. Perk : PDM-299/PWK/11/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN, pada tanggal 19 November 2012 sekira pukul 07.52 WIB dan pukul 18.54 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya di tahun 2012, bertempat di PT. PGAS SOLUTION Jalan Arteri No. 5A Graha Festival Karawang, karena terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Purwakarta dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwakarta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, yang ditujukan terhadap saksi H. DEDI MULYADI, SH., perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-------- Bahwa diawali dengan pembuatan akun facebook N’Doen Poenya dinnie oleh terdakwa pada sekitar tahun 2009 di warnet NUR ALAM di jalan Kapten Halim Pasawahan Kabupaten Purwakarta, kemudian akun atas nama N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa tersebut bergabung dengan 3 (tiga) komunitas jaringan sosial facebook, yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
Tentang Pilkada Purwakarta
ABUD (Asal Bukan Dedi)
TPP ( Tentang Pilbup Purwakarta)
-------- Kemudian pada tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 7.52 Wib bertempat di Kantor terdakwa bekerja di PT.PGAS SOLUTION Jalan Arteri No. 5A Graha Festival Karawang, terdakwa membuat tulisan di dinding akun facebook N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa dengan kalimat sebagai berikut : ---------------
“dasar BUPATI teu Gableg polo,,,,,,dasarkurang ngadahar bangku sakola,,,,,,ngayakeun acara GEMPUNGAN dimunjul waktu malem MINGGU kamari meni hareupeun bengeut pisan jiga nu NANGTANG mending mun GABLEG kawani Bari MANTOG ge KABUR sieun,,,,,,meni HAREUPEUN rumah pa DUDUNG teu GABLEG HARGA DIRI,,,,,,teu GABLEG ETIKA,,,,,,teu GABLEG KAERA,,,,,,jiga PURWAKARTA teh nu gablegna si ANJING nu diiket,,,,,,
tapi syukur pas acara GEMPUNGAN di GUYUR HUJAN,,,,,,LEBOK tah KUSIA ANJING,,,,,,yen eta jadi bukti ALLAH teu NGARIDHOAN sia JADI BUPATI deui DEDI KOPLOK
alhamdulillah saenggeus pamujaan/pamusryikanna nana DIKIIHAN ku AING si dedi gering teu eureun2 malahan kasurupan di Pemda,,,,,,tah eta bukti bahwa si dedi muja,,,,,,can keneh cukup BUKTI ka masyarakat sok Tingali Diimah si DEDI MURTADI anu disawah KULON aya patung MONYET BODAS,,,,,,eta pamusyrikan si dedi,,,,,,mun di Gedung kembar aya poto anu jadi GURU si DEDI ngarana si OLOT,,,,,,jeung aya DUPA nu teu meunang pareum,,,,,,mun di PEMDA sok aya tempat paranti nyeungeut menyan,,,,,,jeung BAU KEMBANG MALATI tah eta pamusyikan2 si dedi,,,,,,nu paling BAHAYA aya di TAJUR PASANGGRAHAN BOJONG,,,,,,atawa teangan nu ngarana si ASEP KUCIR nu padumukanna di babakan WANAYASA,,,,,,manehna nu ngalkonan jeung nu ngajeujeuhkeun si DEDI MUJA,,,,,,
-------- Selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama sekira pukul 18.54 Wib terdakwa melalui akun N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa kembali membuat tulisan di Grup Komunitas Facebook Gerakan ABUD (Asal Bukan Dedi) dengan kalimat sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
aya aya wae
ceuk beja duka bener duka salah ngarana ge beja
tapi pami ningal sumber sich orang yang dapat dipercaya
dia adalah seorang anggota DPR asli orang subang
aya info anu leuwih parah
bahwa bapak dari seorang bupati Purwakarta
adalah seorang PKI,,,,,,
Apakah benar,,,,,,
Apakah salah,,,,,,
Apa itu issu,,,,,,
Apa gosip murahan,,,,,,
Apa fakta,,,,,,
Benar adanya,,,,,,
Apa emang bisa diyakinkan,,,,,,
dan bisa dibuktikan......
yang saya tahu bahwa PKI adalah PARTAI KOMUNIS INDONESIA yang didalamnya adalah DN AIDIT,,,,,,Dan JENDERAL UNTUNG,,,,,,pada waktu itu,,,,,, PKI dibubarkan dan kemudian di habisi,,,,,,
pertanyaan saya
Apakah benar PKI sekarang masih ada,,,,,,
Jika ada benarkah bapak dari seseorang yang menjadi pemimpin di Purwakarta itu SEORANG PKI,,,,,,
klo memang benar jawabannya adalah berarti dia dilahirkan dari darah seorang penghianat BANGSA dan NEGARA serta AGAMA,,,,,,
tapi jika tidak benar maka jawaban saya adalah berarti dai dilahirkan dari keturunan FIR',,,,,,sabab manehna resep ngadirikeun kamungkaran pamusrikan,,,,,,
bagaimana menurut anda tentang itu,,,,,,
mohon untuk dikomentari secepatnya,,,,,,
Saya butuh info yang jelas.......
-------- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat dan/atau menyebarluaskan informasi melalui tulisan-tulisan yang dibuat dalam akun facebook N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas ditujukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik saksi H. DEDI MULYADI, SH selaku Bupati Purwakarta, karena informasi / tulisan-tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain dan diketahui oleh umum. ; ---------------------
-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi H.DEDI MULYADI, SH merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan terdakwa di atas ke pihak POLDA JABAR guna diproses secara hukum. ; ------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ; --------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN, pada tanggal 19 November 2012 sekira pukul 07.52 WIB dan pukul 18.54 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya di tahun 2012, bertempat di PT. PGAS SOLUTION Jalan Arteri No. 5A Graha Festival Karawang, karena terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Purwakarta dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwakarta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dan jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel dimuka umum, yang ditujukan terhadap saksi H. DEDI MULYADI, SH., perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa diawali dengan pembuatan akun facebook N’Doen Poenya dinnie oleh terdakwa pada sekitar tahun 2009 di warnet NUR ALAM di jalan Kapten Halim Pasawahan Kabupaten Purwakarta, kemudian akun atas nama N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa tersebut bergabung dengan 3 (tiga) komunitas jaringan sosial facebook, yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
1. Tentang Pilkada Purwakarta
2. ABUD (Asal Bukan Dedi)
3. TPP ( Tentang Pilbup Purwakarta)
-------- Kemudian pada tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 7.52 Wib bertempat di Kantor terdakwa bekerja di PT.PGAS SOLUTION Jalan Arteri No. 5A Graha Festival Karawang, terdakwa membuat tulisan di dinding akun facebook N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa dengan kalimat sebagai berikut : ---------------
“dasar BUPATI teu Gableg polo,,,,,,dasarkurang ngadahar bangku sakola,,,,,,ngayakeun acara GEMPUNGAN dimunjul waktu malem MINGGU kamari meni hareupeun bengeut pisan jiga nu NANGTANG mending mun GABLEG kawani Bari MANTOG ge KABUR sieun,,,,,,meni HAREUPEUN rumah pa DUDUNG teu GABLEG HARGA DIRI,,,,,,teu GABLEG ETIKA,,,,,,teu GABLEG KAERA,,,,,,jiga PURWAKARTA teh nu gablegna si ANJING nu diiket,,,,,,
tapi syukur pas acara GEMPUNGAN di GUYUR HUJAN,,,,,,LEBOK tah KUSIA ANJING,,,,,,yen eta jadi bukti ALLAH teu NGARIDHOAN sia JADI BUPATI deui DEDI KOPLOK
alhamdulillah saenggeus pamujaan/pamusryikanna nana DIKIIHAN ku AING si dedi gering teu eureun2 malahan kasurupan di Pemda,,,,,,tah eta bukti bahwa si dedi muja,,,,,,can keneh cukup BUKTI ka masyarakat sok Tingali Diimah si DEDI MURTADI anu disawah KULON aya patung MONYET BODAS,,,,,,eta pamusyrikan si dedi,,,,,,mun di Gedung kembar aya poto anu jadi GURU si DEDI ngarana si OLOT,,,,,,jeung aya DUPA nu teu meunang pareum,,,,,,mun di PEMDA sok aya tempat paranti nyeungeut menyan,,,,,,jeung BAU KEMBANG MALATI tah eta pamusyikan2 si dedi,,,,,,nu paling BAHAYA aya di TAJUR PASANGGRAHAN BOJONG,,,,,,atawa teangan nu ngarana si ASEP KUCIR nu padumukanna di babakan WANAYASA,,,,,,manehna nu ngalkonan jeung nu ngajeujeuhkeun si DEDI MUJA,,,,,,
-------- Selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama sekira pukul 18.54 Wib terdakwa melalui akun N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa kembali membuat tulisan di Grup Komunitas Facebook Gerakan ABUD (Asal Bukan Dedi) dengan kalimat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
aya aya wae
ceuk beja duka bener duka salah ngarana ge beja
tapi pami ningal sumber sich orang yang dapat dipercaya
dia adalah seorang anggota DPR asli orang subang
aya info anu leuwih parah
bahwa bapak dari seorang bupati Purwakarta
adalah seorang PKI,,,,,,
Apakah benar,,,,,,
Apakah salah,,,,,,
Apa itu issu,,,,,,
Apa gosip murahan,,,,,,
Apa fakta,,,,,,
Benar adanya,,,,,,
Apa emang bisa diyakinkan,,,,,,
dan bisa dibuktikan......
yang saya tahu bahwa PKI adalah PARTAI KOMUNIS INDONESIA yang didalamnya adalah DN AIDIT,,,,,,Dan JENDERAL UNTUNG,,,,,,pada waktu itu,,,,,, PKI dibubarkan dan kemudian dihabisi,,,,,,
pertanyaan saya
Apakah benar PKI sekarang masih ada,,,,,,
Jika ada benarkah bapak dari seseorang yang menjadi pemimpin di Purwakarta itu SEORANG PKI,,,,,,
klo memang benar jawabannya adalah berarti dia dilahirkan dari darah seorang penghianat BANGSA dan NEGARA serta AGAMA,,,,,,
tapi jika tidak benar maka jawaban saya adalah berarti dai dilahirkan dari keturunan FIR',,,,,,sabab manehna resep ngadirikeun kamungkaran pamusrikan,,,,,,
bagaimana menurut anda tentang itu,,,,,,
mohon untuk dikomentari secepatnya,,,,,,
Saya butuh info yang jelas.......
-------- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat tulisan-tulisan dengan menuduhkan sesuatu hal yang dibuat dalam akun facebook N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik saksi H. DEDI MULYADI, SH selaku Bupati Purwakarta, karena tulisan-tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain dan diketahui oleh umum. ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi H.DEDI MULYADI, SH merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan terdakwa di atas ke pihak POLDA JABAR guna diproses secara hukum ; ------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi atas surat dakwaan tersebut ;
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -------------------------------------
Saksi H. DEDI MULYADI, SH, bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa saksi adalah Bupati Purwakarta, Periode pertama tahun 2008 – 2013, dan Periode kedua tahun 2013 – 2018 ; ---------------------------------------
Bahwa saksi melaporkan terdakwa ke Polda Jabar tanggal 27 Nopember 2012, sehubungan dengan pernyataannya yang menurut saksi sudah diluar akal manusia, menghina dan memfitnah saksi di facebook ; ---------------------
Bahwa saksi mengetahui pada pertengahan bulan Nopember 2012 setelah diberitahu oleh Sdr. Dede Junaedi selaku supir saksi pada waktu dalam perjalanan ke Wanayasa menyampaikan bahwa adanya beberapa pernyataan yang menjadi pembicaraan banyak orang yang isinya dari mulai saksi dikatakan goblok, menuduh saksi memuja ke patung monyet, dan mengatakan anak PKI dan berbagai hal lainnya ; -----------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bilang kepada sdr. Dede coba suruh cek ke sdr. Galih sebagai pengelola IT Pemda yang saksi miliki kemudian saksi pulang dari Maracang lalu saksi minta untuk di print out, setelah di print out ternyata seluruhnya memang benar ada di facebook ; ----------------------------
Bahwa saksi membaca di computer dan hasil print out pada tanggal 19 Nopember 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan terhadap status facebook di dinding akun Ndoen Poenya Dinie milik terdakwa saksi merasa hampir semua tulisan-tulisan terdakwa tersebut telah menghina saksi ; ---------------
Bahwa kata-kata tersebut antara lain “ Dasar Bupati teu gableg polo…, dasar kurang ngadahar bangku sakola ….ngayakeun acara GEMPUNGAN di Munjul waktu malam Minggu kamari meuni hareupeun beungeut pisan siga nu nantang mending mun gableg kawani bari mantog ge kabur sieun ..meuni hareupeun rumah pa Dudung teu gableg harga diri… teu gableg etika… teu gableg kaera … jiga Purwakarta teh nu gableg si Anjing nu diikeut “. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa arti dari kata-kata tersebut yaitu : Dasar Bupati goblok tidak punya otak, dan kurang memakan bangku sekolah mengadakan acara Gempungan acara kegiatan pemerintahan maupun hiburan di Munjul waktu Malam Minggu kemarin didepan rumahnya pak Dudung kaya yang menantang tidak punya keberanian kabur, takut didepan rumah pak Dudung, tidak punya harga diri , tidak punya etika, tidak punya rasa malu seperti Purwakarta itu punya si Anjing yang diikeut ; -------------------------------
Bahwa Pak Dudung itu adalah pada waktu itu salah satu calon bupati, saat itu sebagai Wakil Bupati. ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa acara gempungan itu adalah acara kegiatan pemerintah yang memberikan pelayanan pemerintah, siangnya memberikan pelayananan kesehatan dan segala macam malamnya ada kegiatan apresiasi tempatnya di Munjul Jaya di Perumahan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa atas perkataan-perkataan terdakwa tersebut, saksi merasa sangat tersinggung dan terhina karena saksi sekolah sampai S1 ; -----------------------
Bahwa terdakwa juga ada menulis “ Tapi syukur pas acara gempungan diguyur hujan lebok tah ku sia anjing… yen eta jadi bukti alloh teu ngaridoan sia jadi Bupati deui DEDI koplok “ yang artinya pas acara Gempungan hujan, makan oleh kamu anjing, dan itu bukti bahwa Tuhan tidak meridoi saya menjadi Bupati lagi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kata-kata DEDI koplok, pengertian dari koplok adalah Ucapan yang sangat hina, itu seperti kambing yang telinganya ngaplek ; ---------------
Bahwa selain itu juga terdakwa ada juga menulis” Alhamdullilah saeunggeus pamujaan/ pamusyirikannana di kiihan dikiihan ku aing si DEDI geuring teu eureun2 malahan kasurupan di Pemda… tah eta bukti bahwa si DEDI muja … can keneh cukup bukti ka masyarakat sok tingali di imah si DEDI MURTADI anu disawah kulon aya patung monyet bodas ..eta pamusyrikan si DEDI mun Gedung Gembar aya poto anu jadi guru si DEDI ngaranna si OLOT ..jeng aya dupa anu teu meunang pareum…mun di Pemda sok aya tempat paranti nyeungeut menyan… jeung bau kembang malati tah eta pamusyrikan si DEDI ..nu paling bahaya aya di Tajur Pasanggrahan Bojong …atawa teangan nu ngaranna si ASEP kucir nu padumukannana di babakan Wanayasa..manehna nu ngalakonan jeung anu ngajeujeuhkeun si DEDI MUJA” ; --------------------------------------------------
Bahwa artinya pada pokoknya, dia mengencingi pemujaan saya dan saya sakit tidak berhenti-henti, dan kerasukan, dan itu bukti bahwa saya muja, padahal saya selama pilkada tidak pernah sakit dan selanjutnya ada kata yang artinya coba lihat rumah si Dedi yang murtad di Sawah Kulon ada patung monyet putih yang dipuja Dedi ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pemujaan yang dimaksud terdakwa, dan saksi juga tidak mengerti juga dirumah saksi tidak ada patung monyet putih, itu katanya pemujaan saksi dan di Gedung kembar ada foto guru saksi yang namanya si OLOT dan ada dupa yang tidak pernah mati-mati, padahal di gedung tidak ada lukisan guru saksi yang namanya si Olot, yang ada lukisan Mbah Marijan, lukisan Bung Karno, lukisan Bapak saya, Lukisan Buya Hamka dan lukisan Ibu saya. ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa si Olot itu dan ada dupa yang tidak boleh mati saksi tidak mengerti juga ada dupa tidak boleh mati serta kalau ditempat ada tempat bakar kemenyan dan bau bunga melati di Pemda, hal tersebut tidak benar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selalu memasang bunga setiap sudut, tapi bukan untuk pemujaan dan bukan bunga melati, melainkan bunga sedap malam yang dibeli di Bandung dan tujuan memasang bunga di ruangan supaya tetap tertata baik untuk menerima tamu ; ------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya ada tulisan terdakwa lagi yaitu “Nu paling bahaya aya di Tajur Pasanggrahan Bojong …atawa teangan nu ngaranna si ASEP KUCIR nu padumukannana di babakan Wanayasa..manehna nu ngalakonan jeung anu ngajeujeuhkeun si DEDI MUJA”, yang artinya yang paling bahaya ada pemujaan di Tajur Pasanggrahan Bojong atau cari yang namanya si ASEP KUCIR yang rumahnya di Babakan Wanayasa, katanya dia yang menyuruh saksi muja ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menjadi Wakil Bupati bekerja sama dengan persatuan Artistik membuat Kp. Tajur yang sekarang menjadi pusat Pariwisata anak-anak sekolah dari Jakarta menginap disana ketika liburan, dan sangat laku dan pengunjung sudah mencapai 10.000 orang dalam setiap tahun yang datang kesana ; -----------------------------------------------------
Bahwa di kampung tajur itu ada sawah, gunung dan anak-anak disana bisa relaksasi bahkan anak-anak STM yang berkelahi dimasukkan disana, disana rumah penduduk yang dibuat oleh pemerintah tetapi ditinggali oleh penduduk, ada rumah panggung yang terbuat dari bambu seperti rumah adat, kemudian disini juga saksi dikatakan memuja ini difasilitasi oleh Asep Kucir ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Asep Kucir, ia bekerja sehari-harinya menjual pohon /bibit tanaman, ditanam untuk reboisasi untuk perhutani dan memang orangnya rambutnya suka dikucir dan istrinya bekerja di Pemda sudah meninggal, terakhir ketemu dia waktu acara pilkada di Taringgul Tengah ; --
Bahwa selanjutnya ada juga kata-kata terdakwa yang menyatakan bahwa bapak dari seorang Bupati Purwakarta adalah seorang PKI, yang saksi tahu bahwa PKI adalah Partai Komunis Indonesia yang didalamnya adalah DN Aidit dan Untung, Menurut saksi didalamnya membuat sebuah cerita bahwa saksi anak PKI, padahal saksi adalah anak tentara dan bapak saksi ikut dalam gerakan mengantisipasi DI/TII ; --------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi memang menjabat sebagai Bupati ; ----------------------
Bahwa saksi tahunya kata-kata tersebut ditulis terdakwa karena keterangan operator IT pemda dan saksi lihat di akun facebook tersebut fotonya terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas semua tulisan-tulisan penghinaan terdakwa tersebut, saksi merasa terhina dan memiliki resiko yang sangat luas bagi masyarakat serta perolehan suara saksi karena pada saat itu menjelang pilkada, yang saat itu saksi berpasangan dengan Dadan Koswara ; ------------------------------------
Bahwa semua kata-kata yang ditulis oleh terdakwa tidak benar, dan atas tulisan-tulisan terdakwa, saksi merasa terhina dan nama baik saksi tercemar ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tulisan-tulisan tersebut ada yang mengomentari dan lebih banyak komentar yang negatif ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak ada menemui saksi ; -------------------------
Bahwa secara pribadi kemanusiaan saksi sudah memaafkan terdakwa, akan tetapi secara hukum saksi tidak bisa ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mau membalas atau menjawab atau mengomentari tulisan-tulisan terdakwa di facebook, karena saksi merasa tulisan-tulisan tersebut bukan tulisan manusia lagi ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya melaporkan terdakwa, karena tulisan terdakwa yang paling menonjol diantara tulisan-tulisan di akun facebook yang ada ; ---------
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa hasil print out dari facebook adalah benar yang saksi baca ; ----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa memang benar terdakwa menulisnya namun ada banyak tulisan-tulisan tentang saksi, tetapi saksi tidak melaporkan, serta terdakwa sudah datang berusaha untuk menemui saksi untuk minta maaf, akan tetapi tidak pernah bisa ketemu dengan saksi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DEDE JUNAEDI, bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa saksi adalah supir Pak Bupati ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat di facebook pada tanggal 27 November 2012, saksi merasa tulisan-tulisan tersebut sangat memojokkan Pak Bupati, kemudian saksi melaporkannya kepada Bapak Bupati selanjutnya Bapak Bupati memerintahkan Sdr. Galih untuk melihat keseluruhan apa yang ada dalam status facebook tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang pertama saksi baca “ Dasar Bupati teu gableg polo…, dasar kurang ngadahar bangku sakola ….ngayakeun acara GEMPUNGAN di Munjul waktu malam Minggu kamari meuni hareupeun beungeut pisan siga nu nantang mending mun gableg kawani bari mantog ge kabur sieun ..meuni hareupeun rumah pa Dudung teu gableg harga diri… teu gableg etika… teu gableg kaera … jiga Purwakarta teh nu gableg si Anjing nu diikeut “. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa arti dari kata-kata tersebut yaitu : Dasar Bupati goblok tidak punya otak, dan kurang memakan bangku sekolah mengadakan acara Gempungan acara kegiatan pemerintahan maupun hiburan di Munjul waktu Malam Minggu kemarin didepan rumahnya pak Dudung kaya yang menantang tidak punya keberanian kabur, takut didepan rumah pak Dudung , tidak punya harga diri , tidak punya etika, tidak punya rasa malu seperti Purwakarta itu punya si Anjing yang diikeut. ; ----------------------------------------
Bahwa acara gempungan yang dilakukan setiap minggu merupakan program pemerintah, acaranya dari pagi sampai malam, acara pelayanan kepada masyarakat, berupa sunatan masal dll. ; ------------------------------------
Bahwa saksi sebagai supir mengetahui kegiatan Pak Bupati pada saat acara gempungan tersebut, gempungan dilakukan di kabupaten Purwakarta yaitu safari budaya sesuai dengan undangan dari kepala desa dengan acara pelayanan masyarakat dan bakti sosial dan mengunjungi desa-desa, kalaupun dianggap oleh terdakwa daerah mistis, orang-orang tersebut yang mengundang Bupati ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa acara yang dimaksud dari tulisan itu diadakan pada bulan November 2012; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dari tulisan terdakwa adalah, Pak Bupati tidak punya otak mengadakan acara di depan calon yang lain ; ---------------------------------------
Bahwa setelah saksi melaporkan kepada Bapak Bupati, tanggapan Pak Bupati “ kenapa berkata seperti ini di facebook berarti banyak orang yang baca”, lalu saksi bilang kalau yang berteman dengan dia pasti banyak yang baca dan kata pak Bupati bisa dikatakan pencemaran nama baik dalam IT, saksi jawab tidak tahu ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi tidak ikuti perkembangan laporan pak Bupati ; -----
Bahwa saksi tidak mengetahui tulisan-tulisan lainnya, yang saksi baca adalah tulisan yang saksi sebut itu, selainnya saksi tidak faham, dan saksi juga tidak tahu tentang komentar-komentar atas tulisan tersebut ; -------------
Bahwa saksi juga baca tulisan-tulisan tentang PKI sebagaimana barang bukti print out yang ditunjukkan dipersidangan tersebut ; --------------------------
Bahwa saksi tidak mempunyai facebook, saksi diberitahu teman saksi yaitu Taryanto, dan saksi melihat di komputer di sekretariat Kwartir cabang di Kebun Kolot pada saat itu ada kegiatan pramuka, dan yang menulis adalah akun ndoen punya dinie dan ada foto terdakwa di facebook tersebut ; --------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saat saksi tanya teman saksi dijawab bahwa itu adalah terdakwa yang pernah aktif di pramuka ; ------------
Bahwa kata-kata yang ditulis dalam akun facebook tersebut menurut saksi tidak benar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian saksi tidak pernah ketemu terdakwa ; ------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa belum pernah ketemu dengan pak Bupati ; ---
Bahwa barang bukti print out yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar kata-kata yang saksi baca dan lihat ; ----------------------------------------------------
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah, yang salah bahwa saksi pernah ketemu dengan terdakwa dan terdakwa pernah telepon kepada saksi untuk dijadwalkan untuk bertemu Pak Bupati ; ---------------------------------------------------
Saksi GALIH NUGRAHA, Amd., bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------
Bahwa sebelum ada informasi dari sdr. Dede Junaedi tanggal 24 Nopember 2012 saksi tidak mengetahui tentang kejadian posting di facebook tersebut ;
Bahwa saksi bekerja sebagai staf IT di Pemda Purwakarta dan saksilah yang menjalankan atau mengupdate akun facebook Pak Bupati, dan semuanya atas perintah Pak Bupati ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi disuruh Pak Bupati untuk mengecek tentang postingan di facebook pada tanggal 24 November 2012 dan setelah saksi cek, kemudian saksi print out sesuai permintaan Pak Bupati lalu saksi serahkan kepada Pak Bupati; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa postingan-postingan tersebut dibuat sejak tanggal 9 November 2012 sampai dengan tanggal 19 November 2012; ------------------------------------------
Bahwa setelah Pak Bupati membaca hasil Print out tersebut, kelihatan Pak Bupati tersinggung berat ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan yaitu berupa hasil print out dari computer tentang tulisan-tulisan yang ditulis akun Ndoen poenya dinie ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tulisan-tulisan tersebut antara lain tentang bapak Bupati mau dinikahkan dengan siapa, tentang keturunan PKI, pemujaan oleh Bupati, bapak Bupati Goblok dan sebagainya itu menurut saksi semua itu tidak benar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pak Bupati mau membaca facebook, tetapi untuk menjawab postingan-postingan, prosedurnya kalau tentang teknis, saksi sampaikan kepada juru teknis, dan kalau ada hubungannya dengan kebijakan Pak Bupati saksi sampaikan langsung kepada Pak Bupati, dan kalau perlu dijawab, bapak Bupati langsung jawab, tapi kalau tidak perlu dijawab, Pak Bupati tidak jawab ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa bukan kewenangan saksi untuk menjawab status-status facebook terkait Pak Bupati, akan tetapi kalau Pak Bupati memerintahkan saksi, saksi melakukannya, jadi semua atas perintah dan instruksi dari Pak Bupati ; ------
Bahwa setelah saksi melaporkan dan menyerahkan hasil print out computer tersebut pada Bupati, saksi tidak tahu lagi perkembangannya ; -----------------
Bahwa akun yang menulis kata-kata itu adalah akun Ndoen Punya Dhinie dan ada foto terdakwa disana dan ada nomor Hpnya juga ; ----------------------
Bahwa akun facebook Pak Bupati ada 3 yaitu Dedi Mulyadi I, Dedi Mulyadi 2 dan Dedi Mulyadi 3, bahwa akun Pak Bupati juga ikut masuk dalam komunitas ABUD, karena ada orang yang memasukkan dalam satu komunitas dan dalam hal ini semua akun Dedi Mulyadi 1,2,3 tersebut dimasukkan ke komunitas ABUD; --------------------------------------------------------
Bahwa ada 9 postingan yang saksi baca dan print out dan serahkan kepada Pak Bupati, dan semua postingan tersebut menyinggung Pak Bupati dan pernyataan-pernyataan di postingan tersebut tidak benar adanya ; ------------
Bahwa dalam postingan-postingan tersebut ada komentar-komentar yang negatif tapi ada juga yang positif, tapi sebagian besar adalah negatif dan ada juga yang suka ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa postingan-postingan yang ditulis terdakwa bisa dibaca oleh khalayak umum dalam komunitas tersebut ; -------------------------------------------------------
Bahwa ada tulisan-tulisan lainnya selain dari tulisan terdakwa tersebut ; ---
Bahwa saksi tidak pernah lihat terdakwa datang kerumah Bupati ; -------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa Pak Bupati hanya melaporkan terdakwa saja, dan saksi tidak ikut dan tahu bahwa Pak Bupati melaporkan ke Polisi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ADI PERMADHI WIBOWO, bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------
Bahwa saksi adalah atasan terdakwa pada saat terdakwa bekerja di PT PGN SOLUTION Karawang sejak bulan April 2011 ; -------------------------------
Bahwa saksi sebagai atasan terdakwa bertugas dan bertanggungjawab melaporkan hasil infeksi (pemeliharaan meter gas pelangggan) dari bawahan saksi selanjutnya saksi laporkan kepada pihak menajemen pusat PT PGN SOLUTION di Jakarta sedangkan tugas dan tanggungjawab terdakwa adalah mengganti meter gas pelanggan yang sudah habis kalibrasinya dan melaporkan hasilnya kepada saksi ; ------------------------------
Bahwa saksi mempunyai akun facebook dan berteman dengan terdakwa sejak gabung di PT PGN SOLUTION tahun 2011; ---------------------------------
Bahwa tidak semua yang bekerja di PT PGN SOLUTION punya akun facebook; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di kantor saksi ada satu komputer yang bisa dipakai, dan terdakwa juga selalu menggunakannya, baik urusan pekerjaan maupun urusan pribadi misalnya face book dan yang lainnya; ----------------------------------------
Bahwa saksi tahu akun facebook terdakwa adalah Ndoen Poenya Dini ; -----
Bahwa akun yang ada di hasil labkrim cybercrime polri yang ditunjukkan disidang adalah akun terdakwa dan ada foto terdakwa dan istrinya ; ----------
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa bergabung dalam komunitas ABUD ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang barang bukti print out yang diperlihatkan saksi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kantor saksi ada disita polisi satu buah hardisk; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang postingan-postingan yang ditulis oleh terdakwa, karena saksi tidak bergabung dengan komunitas ABUD atau yang lainnya tentang Purwakarta; --------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi ASEP ISKANDAR, bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa saksi juga sering disebut dengan Asep Kucir ; -----------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Dedi Mulyadi sejak tahun 2004 sebagai Wakil Bupati dan 2009 sebagai Bupati Purwakarta sampai dengan sekarang; ------
Bahwa saksi tidak kenal dekat, hanya sama-sama mempunyai hobi yang sama dibidang seni, sepeda ontel dan tanaman ;------------------------------------
Bahwa saksi tidak mempunyai akun facebook, saksi hanya pernah mendengar ada facebook atas nama Ndoen Poenya Dinie dan mendengar tentang print out yang menyebut-nyebut tentang dedi mulyadi dan saksi ; ---
Bahwa print out yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar yang terkait nama saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pokoknya kata-kata itu artinya di pemda suka ada tempat bakar kemenyan dan bau kembang melati itu pemusrikannya si Dedi, dan yang paling berbahaya ada di pesanggrahan bojong, coba saja cari Asep Kucir, tinggal di Babakan Wanayasa dia yang atur semuanya ; ----------------
Bahwa setahu saksi tentang adanya pemujaan ataupun bakar-bakar kemenyan itu tidak benar dan tidak ada hubungannya dengan saksi ; --------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa itu Abah Olot ; --------------------------------
Bahwa pernah ada acara ngarak tumpeng pada tahun 2012 yaitu pada acara ulang tahun Purwakarta; -----------------------------------------------------------
Bahwa memang saksi yang membeli kereta kencana dan kuda untuk arak-arakan tersebut, tapi itu proyek dari pemerintah ; -----------------------------------
Bahwa saksi sering ke bojong dan disana tidak ada patung – patung ; ------
Bahwa saksi tidak tahu Dedi Mulyadi disebut sebagai prabu adi dewa dan akan dikawinkan dengan Nyimas Melati ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada acara gempungan namun saksi tidak hadir saat itu;-
Bahwa saksi adalah penjual bunga dan Pak Bupati pernah membeli bunga kepada saksi berupa bonsai dan saksi tidak ada menjual bunga melati; ------
Bahwa kedekatan saksi dengan Pak Bupati tidak ada, hanya sama-sama penggemar seni saja dan saksi tidak pernah berbicara tentang hobi secara khusus; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Ryan, akan tetapi tidak kenal dengan Irwan ;----
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa keterangan tersebut benar dimana terdakwa mempunyai kekuatiran bahwa Pak Bupati ada penistaan terhadap agama; ---------------------------------------------------
Saksi IRWAN ADI SUTISNA, bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adanya pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap Dedi Mulyadi di media sosial Facebook ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenal dengan Dedi Mulyadi sebagai Wakil Bupati Purwakarta tahun 2005 dan sama-sama sebagai keturunan Manggala ; ------------------------------
Bahwa Manggala adalah nama lain saat masih dalam bentuk kerajaan tata cara Jawa Barat sebelum Republik Indonesia sehingga ketika kerajaan dihapuskan keturunannya diganti dengan nama Manggala ; ---------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan September 2012 dan pada saat itu dikenalkan oleh teman bernama Gotun dalam urusan bisnis dan membahas budi daya jamur tiram ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi punya akun face book dan masuk grup ABUD, TPP dan Tentang Presiden sejak tahun 2009, saksi ikut karena saksi diundang, jadi tidak mendaftar sendiri; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa komunitas tersebut ada dalam rangka pilkada tahun 2012 ; -----------
Bahwa saksi mengenal akun facebook terdakwa yaitu Ndoen Poenya Dinnie dimana akun terdakwa tergabung dalam grup ABUD dan diundang juga oleh orang lain ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa membaca semua tulisan-tulisan di facebook dalam komunitas ABUD karena saksi terdaftar, jadi siapa saja yang terdaftar jadi anggota, dapat membaca semua tulisan-tulisan yang dimuat di komunitas tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh atau memerintah terdakwa melakukan penulisan status terkait dengan Dedi Mulyadi dalam dinding akun facebook tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi di Maracang pada tanggal 8 November 2012 dengan maksud meminta keterangan tentang Prabu Adi Dewa dan saksi menyanggupi dengan cara menulis di selembar kertas tentang kegiatan di luar politik yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi secara spiritual maupun ritual percaya atau tidak percaya yang berbau mistik dan gaib untuk meminta tolong baik hal terkecil dan meminta jabatan yang tinggi yang banyak orang yang meminta secara spiritual ; --------------------------------
Bahwa Prabu Adi Dewa adalah tokoh kerajaan Pejajaran yang dikarenakan serakah yang ingin mengambil tahta kerajaan dan Prabu Adi Dewa keluar dari aturan Agama dan berilmu di luar norma agama ; -----------------------------
Bahwa saksi mengetahui Prabu Adi Dewa itu gaib ; --------------------------------
Bahwa Dedi Mulyadi menimbulkan hal kontroversial seperti mendirikan patung mahkota, Situ Buleut dan gapura ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah secara langsung menanyakan ke Dedi Mulyadi kenapa membuat seperti itu, karena nantinya akan menimbulkan masalah yang sewaktu-waktu akan menguap, dan selanjutnya Dedi Mulyadi memohon maaf dan alasannya melakukan hal tersebut, hanya untuk mengembangkan budaya dan tidak ada niat untuk melakukan pemujaaan ; -------------------------
Bahwa saksi ada memberikan selembar kertas berupa tulisan kepada terdakwa berisikan tentang Dedi Mulyadi yang isinya tentang pernikahan gaib antara Prabu Adi Dewa dengan Nyimas malati waktu acara arak gempungan dan Dedi Mulyadi di arak dengan menggunakan kereta kencana ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dedi Mulyadi menurut saksi adalah pecinta seni dan budaya ; -------
Bahwa tujuan Dedi Mulyadi melakukan arak-arakan dua kali adalah untuk mencapai rekor muri tapi selain itu menurut saksi ada maksud tertentu ; -----
Bahwa saksi hanya memberikan selembar kertas, dan saksi tidak ada menyuruh untuk memuat di face book atau di media manapun ; ----------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya akan tetapi sebelum ada Asep Kucir dan kenal dengan terdakwa dan dikenalkan kepada Ryan Pasundan dan Reza MetroTV ngobrol-ngobrol masalah ini dan langsung mereka sangat respek dan seolah-olah tahu ; -----
Bahwa sebelum saksi buat kata-kata sunda terlebih dahulu diperlihatkan kepada Ryan dan Reza ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud saksi membuat tulisan tersebut karena diminta terdakwa dan saksi menuliskan dalam bahasa sunda dan ditanyakan kepada terdakwa untuk apa dan terdakwa bilang hanya untuk reperensi dan untuk dipelajari dan isi tulisan tersebut adalah tentang Dedi Mulyadi selain rekor muri juga ada acara ritual dan saksi yang membuat tulisan itu langsung dikasihkan kepada terdakwa dan saksi tahu ada ritual itu ; -----------------------
Bahwa saksi mengetahui ritual Dedi Mulyadi tersebut adalah dari keterangan Asep Kucir ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya menulis saja dan tidak untuk dipublikasikan dan tidak ada niat lain dan maksud tujuan tertentu dan saksi oleh terdakwa dikenalkan kepada Ryan dan Reza dan pada waktu malam hari melihat dan Asep Kucir bilang dia yang memilih kudanya dan membeli kereta kencana dalam arak-arakan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada masalah dengan Dedi Mulyadi, dan saksi sudah ingatkan Dedi Mulyadi dengan mendatanginya atas nama Manggala karena peduli akan timbulnya banyak kontroversial terhadap keturunan Manggala ;
Bahwa saksi tidak setuju tulisan tersebut dipublikasikan ; -------------------------
Bahwa saksi tidak tahu soal tulisan tentang PKI yang saksi tahu hanya tulisan tentang Asep Kucir ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang ritual Asep Kucir karena diberitahu oleh Asep Kucir sendiri ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menyadari tulisan yang diberikan kepada terdakwa terkait masalah politik dan tidak terpikir jika terdakwa dilaporkan ke Polisi oleh Dedi Mulyadi ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dimana terdakwa meneruskan cerita dari asep kucir, irwan, ryan dan reza serta terdakwa ada kekhawatiran penistaan agama ; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya penuntut umum mengajukan 2 (dua) orang ahli yang memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------
Saksi ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH, bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan sesuai keahlian yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli sudah beberapa kali bersaksi di beberapa persidangan ; --
Bahwa ahli bekerja di bagian Hukum dan kerja sama Setditjen Aplikasi Infomatika Kemkominfo RI tepatnya Staf Sub Bag Penelaahan dan bantuan Hukum di Bidang Infomatika ; -------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana konten ilegal terdiri dari : Kesusilaan ( pasal 27 ayat (1) UU ITE ), Perjudian ( pasal 27 ayat (2) UU ITE, Penghinaan atau Pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) UU ITE, Pemerasan atau Pengancaman pasal 27 ayat (4) UU ITE, Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen( pasal 28 ayat 1) UU ITE, Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA( pasal 28 ayat (2) UU ITE ; -----------------------
Bahwa kasus ini termasuk kepada Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah Sesuai dengan bunyi pasal 1 butir ke 1 UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, data interchange (EDI) ,surat elektronik ( e-mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf , tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan dokumen elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke 4 UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan /atau didengar melalui komputer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, segala yang berhubungan dengan IT atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa aplikasi jaringan sosial termasuk dokumen elektronik ; -----------------
Bahwa yang dimaksud dengan jaringan sistem elektronik sesuai dengan pasal 1 butir ke 7 UURI No. 11 Tahun 2008 adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat tertutup atau terbuka ; ----------------
Bahwa yang dimaksud dengan sistem elektronik sesuai dengan pasal 1 butir ke 5 UURI No.Tahun 2008 adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan ,mengumpulan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan / atau menyebarkan informasi elektronik ; --------------------
Bahwa sistem elektronik sangat luas, termasuk handphone, televisi dan komputer dan semua yang terkoneksi dengan internet, dan system elektronik pada umumnya terbuka, akan tetapi bisa tertutup tergantung pemiliknya, kalau tertutup itu hanya dibatasi aksesnya ; ---------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 pada intinya “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” ; ------------------------------------------------------
Bahwa pendistribusian atau pentransmisian dapat dilakukan berbagai macam cara karena IT berkembang cepat selama mendapat akses internet seperti mendistribusikan dengan cara link atau mengirimkan passwood supaya orang bisa mengakses dan kedepannya ada perkembangan yang dilakukan dengan cara-cara yang lain ; -------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui atau dengan menggunakan sistem elektronik, termasuk dalam pengertian ini adalah mengirimkan informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau rtempat melalui atau dengan system elektronik seperti mengunggah gambar atau video kedalam blog atau website yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan informasi atau dokumen elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain ; -----------------------------------------------------------
Bahwa dapat diakses memiliki makna membuat informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain , baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan ( link) ataupun memberikan kode akses ( password ) sehingga orang bisa masuk dan melihat isinya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa unsur muatan penghinaan pencemaran nama baik adalah mengacu pada KUHP, Esensi dari penghinaan adalah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui umum, oleh karena itu perbuatan mendistribusikan ,mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik tersebut haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum ; ----------------------------------------
Bahwa pencemaran nama baik selain diatur pasal 310 KUHP juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena filosofisnya kalau KUHP diumumkan dihadapan khalayak umum sedangkan UU IT pada umumnya di dalam sistem elektronik saja yaitu komputer sehingga praktek di lapangan tidak bisa dijerat KUHP ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya adalah bukti yang ditunjukkan penyidik saat di Kepolisian ; -----------------------
Bahwa akun Facebook Ndoen poenya dinni telah menulis status tersebut pada tanggal 19 November 2012 pukul 06.54 pm, dan dalam isi face book ini ada suatu tindak pidana ada suatu tindak pidana dalam akun facebook terdakwa yang intinya bahasa sunda dan saksi tidak bisa menjelaskan dengan bahasa Indonesia karena ada ahli bahasa yang dapat menilainya arti dari bahasa sunda itu sendiri ; -------------------------------------------------------
Bahwa bukti yang diperlihatkan kepada saksi ahli diperoleh dari hasil print dan dikopi kemudian dicetak yang sama dengan aslinya ; ------------------------
Bahwa tulisan di Facebook tidak akan hilang apabila tidak dihapus dan tetap akan tersimpan di server walaupun sudah dihapus selama 3 (tiga) bulan dan kalau mau lebih lama disimpan di servernya ; --------------------------
Bahwa dalam hardisk bisa ditemukan data-data yang mengungkap kejadian ini, digital forensik bisa memunculkan dan bisa dibuka akan tetapi kalau komputer diinstal ulang kemungkinan data yang ada diperangkat tersebut bisa jadi menghilang atau terhapus ; ---------------------------------------------------
Bahwa program yang dipergunakan penyidik adalah program untuk kloning hardisk agar bisa dianalisa sesuai metode digital forensik, dimana kloning adalah penggandaan isi komputer untuk mempermudah penyidikan apabila perangkat besar dan berat sehingga tidak perlu dibawa ; -------------------------
Bahwa apabila ada orang yang menulis status di komunitas facebook bisa dikatakan mendistribusikan kalau kita chatting atau mengirim pesan baru bisa dikatakan mentransmisikan ; --------------------------------------------------------
Bahwa untuk komentar terhadap status facebook masuk pada mendistribusikan dan juga bisa dibaca oleh teman-temannya ; ------------------
Bahwa alat bukti elektronik menurut Pasal 5 UU no. 11 tahun 2008 adalah termasuk hasil cetakannya dan benar-benar dari alat itu maka disebut alat bukti ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli tidak menguji perolehan hasil cetakan tersebut karena Polisi hanya menyampaikan alat bukti yang sudah diprint tersebut sehingga yang ahli nilai adalah alat bukti hasil print out tersebut ; ---------------------------
Bahwa UU ITE ini akan mengalami perubahan yaitu pada pasal 27 ayat (3) karena ada masukan dari masyarakat karena ancaman hukuman yang cukup tinggi sehingga akan disesuaikan dengan KUHP ditambah sepertiga dari ancaman KUHP ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila kata-kata ditulis di facebook, maka orang bertindak sebagai pribadi lain apabila ditulis jurnalis dalam website resmi berita maka apabila ada yang tidak puas bisa menggunakan hak jawab ; ------------------------------
Bahwa pasal ini sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ; -------------------------------
Bahwa yang dilaporkan dalam perkara ini hanya pemilik akun Ndoen Poenya Dinie dan bukan yang lainnya sehingga sesuai sifatnya yang subyektif serta pasal ini adalah delik aduan maka karena orang lain tidak dilaporkan maka tidak diproses ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terhadap isi dari kata-kata tersebut menghina atau tidak ahli tidak bisa menilainya karena sebagian besar berbahasa sunda, ahli bahasa yang menilai ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa mengatakan benar hanya keberatan kenapa yang lain tidak diproses; ----------------------------------
Saksi ahli DR. H. YAYAT SUDARYAT, M.Hum. bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan sesuai keahlian yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli pernah mengajar di SMP, SMA di Bandung dan Dosen Bahasa Sunda dan Budaya sampai sekarang di UPI Bandung, Dosen S1 dan S2 untuk bahasa Indonesia Universitas Surya Cianjur, Dosen bahasa Indonesia FKIP Unpas Bandung, pendidikan terakhir S3 bahasa Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia ; ------------------------------------------------------
Bahwa spesialis pendidikan ahli adalah bahasa daerah dan bahasa Indonesia dan saksi sudah beberapa kali menjadi ahli dipersidangan ; -------
Bahwa dalam perkara ini ahli dimintai keterangan oleh penyidik tentang data bahasa sunda dan Tim Penyidik pemeriksaan Provinsi mendatangi kantor kami dari ketua jurusan bahasa sunda dan kebetulan saksi sudah beberapa kali sebelumnya sudah menjadi saksi untuk dipersidangan maka saksi mendapat tugas untuk menjadi saksi ahli bahasa Sunda ; ----------------
Bahwa dalam perkara ini ahli hanya melihat data-data yang ada katanya ada facebook yang isinya berbahasa sunda kata penyidik mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap Dedi Mulyadi yang diketahui sebagai Bupati Purwakarta selanjutnya saksi diminta memberikan terjemahan data yang ada di facebook pada tanggal 19 Nopember 2012 pukul 06:54 pm yang menggunakan user nama Facebook N’Doen Poenya dinnie telah membuat atau menulis status di dinding akun milik terdakwa dengan tulisan yang mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta yang dilakukan oleh Terdakwa ; --------------------------------
Bahwa kata-kata sunda tersebut ada 2 data yang diterima yaitu data pertama dengan judul “Aya aya wae, Ceuk beja duka bener duka salah nagrana ge beja tapi ninggal sumber sich orang dapat dipercaya dia adalah anggota DPR asli orang Subang aya info anu leuwih parah bahwa bapak seorang Bupati Purwakarta adalah seorang PKI” yang dapat diartikan ada-ada saja menurut berita, entah benar atau salah namanya juga berita, tapi melihat sumber orang yang dapat dipercaya dia adalah anggota DPR asli orang Subang, ada info yang lebih parah bahwa bapak seorang bupati adalah seorang PKI ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kata-kata yang lainnya dalam data tersebut menggunakan bahasa indonesia jadi tidak perlu diartikan dimana menurut ahli kalau itu betul tidak ada masalah tapi kalau tidak betul berarti ada fitnah ; ------------------------------
Bahwa maksud dari tulisan tersebut adalah yang menulis di Akun facebook bertanya apakah betul atau apakah salah dan ada banyak kalimat yang menjurus semacam kaitannya dengan SARA, misalnya menjelekkan nama baik orang tersebut, yang kalau tidak terbukti keadaan seperti itu maka kata-kata itu artinya fitnah ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa mengandung SARA menurut tafsiran ahli yaitu ada kata “kalau memang benar jawabannya dia dilahirkan dari darah penghianat bangsa” dan “lahir dari keturunan FIR”, Ada kata-kata FIR yang diartikan kependekan Firaun apakah benar dan apakah salah, ahli kurang tahu dan mendirikan kemungkaran dan kemusrikan itu adalah firaun yang paling musrik sebagai raja mesir dan sebagai Tuhan itu menimbulkan SARA ; -----
Bahwa data yang kedua seluruhnya bahasa Sunda yang kasar diawali dengan kata yaitu “dasar bupati teu gableg polo” yang diterjemahkan Bupati tidak memiliki otak, yang seharusnya ada bahasa halusnya “dasar Bupati teu kaagungan uteuk” dan kata memiliki bahasa sedangnya “teu boga” ; -----
Bahwa selanjutnya ada kata-kata “dasar kurang ngadahar bangku sakola” yang artinya “dasar tidak memakan bangku sekolah” dianggap bodoh dan kalimat itu kalau ditafsirkan ada unsur penghinaan dan sekarang disebut pendek akal ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada lagi yaitu “....siga nu nantang mending mun gableg kawani bari mantog kabur sia” yang diartikan unsur merendahkan seperti orang yang mengajak berkelahi tapi tidak mempunyai keberanian, sehingga mengejek orang dan “bari mantog sia” artinya kabur ketakutan, mantog itu adalah bahasa yang sangat kasar, “mulih” halusnya yang artinya pulang” ; -----------
Bahwa selanjutnya ada kata “........teu gableg harga diri, teu gableg etika, teu gableg kaera,.........” yang diartikan “gableg” itu tak memiliki, yaitu tak memiliki harga diri, tidak memiliki etika, dan tidak memiliki rasa malu, biasanya orang marah maka keluar kata-kata itu ; ----------------------------------
Bahwa dalam kehidupan sehari-hari bisa muncul kata-kata kasar seperti itu biasanya karena sangat kenal teman yang sangat akrab maka kata-kata itu muncul tapi kalau tidak akrab dan tidak kenal maka ada kecenderungan merendahkan dan menghina ; ------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya rangkaian kata kata tadi “....JigaPurwakarta teu nu gableg sianjing nu diikeut... ” artinya si anjing itu, semacam metafora orang itu disamakan dan memiliki tarap derajatnya sama seperti seekor binatang dimana menurut ahli kalau orang sunda marah maka kata-kata itu keluar dan sangat kasar yang disamakan dengan binatang anjing ; ---------------------
Bahwa kata itu yaitu “nu diikeut” , yaitu ikat kepala adalah ciri khas budaya orang sunda kuno yang lagi trend dibangkitkan lagi, sehingga apabila dikaji lebih jauh ada dua penghinaan yaitu orang disamakan dengan anjing dan ikeutt penghinaan bukan hanya kepada orang yang dituju melainkan pada orang sunda keseluruhan termasuk dihina, semuanya adalah tafsiran semantik ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya ada kata “tapi syukur pas acara gempungan diguyur hujan lebok tah ku sia anjing yen eta jadi bukti Allah teu ngaridoan sia jadi Bupati deui Dedi Koplok ” artinya makan oleh kamu anjing, dilanjutkan dengan “koplok” itu salah satu sifat dari telinga anjing yang turun kebawah dan biasanya orang sunda tersebut marah maka keluar kata-kata itu dengan bahasa kasar yaitu nama binatang, bagian tubuh binatang yang vital yaitu koplok ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya kata-kata “sok tingali di imah Dedi murtadi anu di sawahkulon aya patung moyet bodas....eta pamusyrikan si Dedi” kalimat Dedi Murtadi ini semacam kenamaan tambahan dan setelah dibuka dalam kamus artinya kependekan dari Murtad yaitu seseorang yang berbalik agama menjadi kafir, kalimat ini ada unsur memojokkan seseorang yang melecehkan agama dan keluar dari agama dan buktinya orang itu mendirikan patung monyet putih seperti Hanoman ia berwujud jelek tapi hatinya dan perilakunya baik dan “eta pamusyrikan” yaitu pemusyrikan si Dedi, ahli tafsirkan patung akan jadi musrik kalau disembah kalau hanya berdiri hanya sebagai seni saja, sehingga berkaitan dengan SARA karena ada unsur agama sehingga bisa menjadi pencemaran nama baik ; ------------
Bahwa kemudian ada kata-kata “...nu paling bahaya aya di tajur pasanggrahan bojong.. atawa teangan nu ngarana si asep kucirnu padumukanna di babakan Wanayasa... manehna nu ngalkonan jeung nu ngajeujeuhkeun si Dedi Muja ...” yang artinya “....yang paling bahaya ada di tajur pasangrahan bojong cari asep kucir yang tinggal di babakan wanayasa, dia yang menjalankan dan antar dedi muja” menurut ahli muja itu menyembah patung jika hal tersebut tidak terbukti berarti fitnah ; -----------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar yang saksi analisa di kepolisian yaitu 2 (dua) lembar yang bertuliskan aya-aya wae dan tentang pamusrikan tadi, sedangkan yang lainnya saksi ahli tidak pernah menerima ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa arti penghinaan adalah membuat orang merasa rendah, malu dan merendahkan kehormatan serta menyerang kehormatan ; -----------------------
Bahwa ahli tidak tahu fakta latar belakang terjadinya kejadian ini saksi ahli hanya menganalisis kalimat-kalimat yang diajukan oleh penyidik tentang bagaimana tafsiran dan analisis menurut ilmu bahasa yang terlepas dari latar belakang kenapa bisa ada tulisan seperti itu dan ahli tidak kenal dengan terdakwa maupun Dedi Mulyadi ; ----------------------------------------------
Bahwa menurut ahli kalau dalam agama Islam ada tafsiran lain terhadap patung, dalam membicarakan masalah agama atau budaya adalah hal yang berbeda, dan Bupati tersebut mendirikan patung bagi saksi ahli sebagai orang sunda hal yang baik karena membudayakan seni ; -------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Murtadi adalah kependekan dalam bahasa ia berbalik agama jadi ingkar dan apa itu benar ahli hanya menafsirkan kata-kata saja ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
9. Saksi PRABU UMBU MANJA bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi dipanggil oleh penyidik berkaitan masalah penghinaan yang dituliskan dalam facebook dalam akun terdakwa dan saksi juga menjelaskan kepihak kepolisian dan menerangkan bahwa benar saksi tahu tentang itu dan saksi adalah salah satu admin disalah satu group kesemuanya ada 3 group dan yang muncul group tentang Abud (asal bukan Dedi) di akun terdakwa menuliskan permasalahannya benar dan rame membicarakan perilaku Dedi Mulyadi dan saksi didalam komunitas abud menjadi anggota ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu adminnya saat itu dan kenal terdakwa di facebook dan akun terdakwa adalah N’doen Poenya Dinnie dan terdakwa juga suka ganti-ganti nama di facebooknya sedangkan nama akun saksi adalah Prabu Niskala dan Raja Kusuma; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa di sadang karena kebetulan saksi dituakan dan membicarakan Masalah Purwakarta tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi dan hanya sekedar memberi arahan-arahan dan masukan seperti apa ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada keluhan dan meminta saran serta petunjuk-petunjuk oleh karena saksi bukan penasehat dan saksi bilang bukan terdakwa saja yang memaki-maki di Facebook banyak orang-orang dalam akun facebooknya yang memaki-maki juga baik masalah narkoba ,PSK dan korupsi sehingga kata-katanya juga tidak patut dan semua membicarakan Dedi Mulyadi terlalu banyak dan saksi menghapusnya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti berupa print out tulisan yang diperlihatkan kepadanya dalam akun facebook terdakwa namun karena bahasa Sunda saksi tidak menanggapinya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa tulisan terdakwa dimuat di komunitas ABUD yaitu Asal Bukan Dedi yang isinya keluhan masyarakat terhadap perilaku Dedi Mulyadi ; ------------------
Bahwa saksi tidak tahu lebih dulu mana terdakwa apa saksi yang masuk komunitas ABUD dan tidak tahu apa komunitas ini dibuat sebelum pilkada ; ---
Bahwa tulisan-tulisan tersebut adalah emosi masyarakat dan tidak hanya terdakwa sudah terlalu banyak akun lain seperti itu ; -----------------------------------
Bahwa menurut saksi terdakwa menulis bupati anak PKI tersebut pantas karena hanya bertanya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah cerita bahwa ia pernah mendatangi Dedi Mulyadi menanyakan hal tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa awal tulisan terdakwa tersebut bukan dari cerita saksi, terdakwa pernah cerita dia dengar dari Asep Kucir dan yang menceritakan itu adalah Irwan, tetapi saksi belum pernah ketemu atau mengenal Asep Kucir ; ----------------------
Bahwa tidak mungkin bisa dibuktikan jika bupati itu ada pemusrikan atau anak PKI ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa mengeluh tentang Dedi Mulyadi seperti dimuat di facebook tersebut bisa dibuka ada tentang narkoba, PSK, korupsi dan makan uang serta harusnya ditindak lanjuti dan juga terlalu banyak yang membicarakan Dedi Mulyadi serta hubungan dengan perempuan dan sampai sekarang tidak ditindak lanjuti ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tentang Dedi Mulyadi yaitu pertama tentang masalah ini dan tahu benar perkembangannya tentang korupsi serta putusan Pengadilan Negeri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
10. Saksi EFFENDI IRAWAN bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa saksi diperiksa di polisi tentang pencemaran baik Dedi Mulyadi oleh terdakwa melalui face book di komunitas Abud dan saksi termasuk anggota di komunitas tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu akun terdakwa namanya Ndoen poenya dinie dan akun saksi adalah nama saksi sendiri EFENDI IRAWAN ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tahu komunitas Abud itu adalah komunitas yang mengatakan sikap tentang Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta ; ------------------------------
Bahwa bahasa yang dipergunakan terdakwa adalah sebagian besar bahasa Sunda ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dan pernah lihat tulisan-tulisan terdakwa seperti yang tertera dalam barang bukti print out yang diperlihatkan dipersidangan tersebut ; ---------
Bahwa tulisan terdakwa antara lain seperti ini “Dasar bupati teu gableg polo, dasar kurang ngadahar bangku sakola....ngayakeun aara gempungan dimunjul waktu malam minggu kamari mani harapeun beungeut pisan siga nu nantang...dst” dan juga ada tulisan Dedi Mulyadi anak PKI ; --------------------------
Bahwa tulisan-tulisan terdakwa banyak tentang Dedi Mulyadi, akan tetapi saksi sudah lupa, ada sebagian saksi komentar atau like (suka), saksi sudah lupa juga ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu komunitas abud diciptakan untuk apa, namun ada sebelum kampanye ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi gabung ke komunitas Abud karena dimasukkan orang lain; -------
Bahwa menurut saksi bahwa tulisan-tulisan dari terdakwa berupa pertanyaan misalnya apakah benar Bupati seperti itu jadi mempertanyakan ; -------------------
Bahwa banyak yang kasih komentar dan like (suka) ke tulisan-tulisan terdakwa tersebut ada juga yang bertanya “apakah benar bupati seperti itu ?”; --------------
Bahwa saksi tidak pernah lihat lagi komunitas Abud tersebut ; -----------------------
Bahwa selain terdakwa ada juga yang menulis seperti itu contohnya masalah patung ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kebenaran cerita tersebut apa ditanyakan ke Dedi Mulyadi secara langsung ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat tulisan-tulisan seperti itu, menurut saksi tidak layak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain terdakwa juga sering juga di you tube dan face book, ada kata-kata Pancung Dedi Mulyadi dan tulisan yang lainnya seperti mengenai PSK dan sabu sudah muncul sebelum postingan terdakwa ; -------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
11. Saksi WIJANG SRI ISNANDITA bersumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------
Bahwa yang saksi ketahui adanya tulisan dalam akun face book terdakwa di komunitas Abud yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Purwakarta ; ---
Bahwa komunitas yang saksi tahu adalah ABUD dan PPP dan saksi termasuk anggota di komunitas tersebut dimana akun terdakwa adalah Ndoen poenya dinie dan saksi juga punya akun yaitu WIJANG ISNANDITA ; -----------------------
Bahwa saksi tahu akun Ndoen poenya dinie milik terdakwa karena terdakwa sendiri yang bilang pada saksi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti print out yang diperlihatkan Majelis sama dengan yang dilihat di akun facebook terdakwa ; ----------------------
Bahwa kata-kata yang ditulis terdakwa yaitu Pada saat kejadian gempungan yaitu kata-kata ‘ “Dasar Bupati teu gableg polo, dasar kurang ngadahar bangku sakola..ngayakeun acara gempungan dimunjul waktu malam minggu kamari mani hareupeun beungeut pisan siga nu nantang …dst “ yang menurut saksi kata –kata itu merupakan bentuk kekecewaan dari pada sdr. terdakwa karena menurut saya sendiri sebagai orang timur seharusnya Pak Dedi Mulyadi punya sopan santun ketika akan mengadakan acara gempungan di samping rumah Pak Dudung seharusnya minimal minta ijin dulu kepada pak Dudung yang lebih tua ini seperti yang menantang malah sempat mau ribut ; -----------------------------
Bahwa Pak Dudung itu adalah calon bupati dengan nomor urut 2 pada saat itu adalah masa pilkada tahun 2012 ; ------------------------------------------------------------
Bahwa secara pribadi saksi tidak kenal dengan terdakwa, saksi kenal beberapa saat sebelum menjadi saksi disini akan tetapi saksi mengikuti terus perkembangan komunitas ABUD tersebut ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi berkomentar akan tulisan tersebut, dan komentar saksi mendukung terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tulisan terdakwa tentang bapak Bupati adalah PKI adalah kalimat tanya dengan kata “apakah” kecuali terdakwa mempertegas Dedi Mulyadi seorang PKI ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tulisan-tulisan terdakwa ada yang berupa pernyataan dan ada juga yang berupa pertanyaan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pernyataan terdakwa tentang pemusyrikan benar karena adanya acara tumpengan dan kereta kencana serta mengenai patung-patung, namun saksi tidak pernah melihat Bpk Bupati menyembah patung ; ---------------------------------
Bahwa komentar terhadap tulisan terdakwa ada yang positif dan ada yang negatif; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya dalam face book group ABUD dan PPP kita menyorot pemerintahan, memberikan gambaran begini keadaan Purwakarta sekarang, tidak ada dari kita sebenarnya untuk membenci Dedi Mulyadi tetapi menyuarakan kritisi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi orang bisa terhina atas tulisan itu relatif, masalah perasaan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau dikatakan tidak punya otak, tersinggung atau tidaknya tergantung orang nya masing-masing, kalau saksi tidak marah, karena terdakwa marah sambil berkata seperti itu karena seolah-olah Pak Dedi Mulyadi tidak punya perkiraan mengadakan gempungan di samping rumah pak Dudung yang notabene ia lebih tua dan sama-sama calon seolah-olah menantang, dimana dia gembor-gembor sementara kita harus diam ; -----------------------------------------
Bahwa selama saksi aktif di DUGI (Dudung dan Yogi) saksi tidak pernah lihat terdakwa dan terdakwa bukan suruhan Pak Dudung, akan tetapi bertindak sendiri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masuk grup ABUD sebelum jadi tim sukses pak Dudung karena ada kekecewaan saksi terhadap Bupati seperti contohnya spanduk tentang pajak yang bertuliskan “Lecir Lalampahan” dengan foto Dedi Mulyadi, yang seolah-olah jalanan yang lecir (halus) karena Bupati saja jadi seperti pencitraan buat Dedi Mulyadi saja tanpa melibatkan orang yang bayar pajak seperti saksi, menurut saksi seharusnya ditulis saja seperti ini “terima kasih kepada pembayar pajak, jalan ini halus karena pajak anda” ; -----------------------------------
Bahwa seharusnya pak Dedi Mulyadi berterima kasih dengan adanya grup ABUD karena disitu sebagai media mengkritik orang-orang agar Purwakarta lebih maju lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas Perkara Penyidik Polres Purwakarta AN. tersangka ENDE MULYANA ALIYUDIN, Nomor Pol.: BP/39/VIII/2013/ Ditreskrimsus tanggal 29 Agustus 2013 ;
Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Bukti Digital Bareskrim POLRI tertanggal 28 Juni 2013 yang pada pokoknya memeriksa barang bukti berupa Harddisk merek Seagate Barracuda yang menunjukkan bahwa ada log history browsing internet ke situs Facebook.com dengan browser Mozilla Firefox pada akun Facebook a.n. D’nie Poenya Ndoen ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya juga melampirkan bukti surat berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotokopi surat-surat berupa kliping koran, serta status dan komentar orang-orang di Facebook terkait Dedi Mulyadi ; ------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pendidikan terdakwa adalah STM Prabusakti, terdakwa sudah menikah, Nama istri terdakwa Dini, dan terdakwa sudah mempunyai 1 (satu) orang anak ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat membuat tulisan di Facebook, terdakwa bekerja di Karawang di Perusahaan Gas Negara National Solution bulan agustus 2009 dan terdakwa juga aktif di lembaga di media dan LSM ; -------------------------------
Bahwa terdakwa aktif Di LSM Anti korupsi, dan kalau di media Surat Kabar Rajawali sebagai staf redaksi, nama terdakwa tidak ada di staf redaksi Rajawali karena terdakwa minta ijin kepada pimpinan ada kasus di Polda, untuk tidak memasukkan foto dalam redaksi ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada masalah bekerja di beberapa tempat karena di perusahaan gas sebagai maintenance servis, jadi ada waktu senggang terdakwa, tugas terdakwa sebatas kontrol saja tidak full seperti di pabrik ; ------
Bahwa terdakwa kenal Sdr. Dedi Mulyadi ketika sebagai Wakil Bupati terdakwa sebagai aktifis pencak silat di Purwakarta. ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah bicara langsung dengan Dedi Mulyadi sebelum ada kasus ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa punya akun facebook pada tahun 2006 dan pada tahun 2009 itu punya akunnya istri terdakwa DINI ; ----------------------------------------------------
Bahwa akun terdakwa dibuat di warnet Nur Alam di Jl. Kapten Halim Pasawahan Purwakarta ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa status-status terdakwa yang diambil kepolisian terdakwa tulis dari kantor terdakwa tersebut di karawang ; ----------------------------------------------------
Bahwa di kantor terdakwa ada 1 (satu) unit komputer terkoneksi dengan internet yang biasa digunakan untuk mengirim data pekerjaan dan email dan juga terdakwa gunakan membuka facebook ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa masuk grup ABUD ada yang memasukkan bukan terdakwa yang meminta dan terdakwa tidak tahu siapa ; -------------------------------------------
Bahwa Grup facebook yang terdakwa ikuti adalah grup provinsi Jawa Barat, SPSI, Pencak silat, TPP dan ABUD, jadi terdakwa lebih awal masuk group TPP lalu ada yang memasukkan ke group ABUD ; -------------------------------------
Bahwa terdakwa menulis kata-kata tersebut pada awalnya menjelang pemilu aktivitas terdakwa banyak di Karawang, dan kebetulan si IRWAN mempunyai teman yang namanya Gotun di Wanayasa datang ke rumah terdakwa bicara masalah jamur dan Irwan juga menceritakan tentang Dedi Mulyadi ; --------------
Bahwa terdakwa kebetulan mempunyai group jamur tiram, terdakwa usaha jamur kebetulan Gotun ingin tahu tentang jamur ; ---------------------------------------
Bahwa ada kepedulian terdakwa terhadap pemerintahan di Purwakarta, terdakwa sebagai aktivis PNPM di Desa Pasawahan pada tahun 2008 – 2009, terdakwa sebagai koordinator program nasional pemberdayaan masyarakat, jadi ada perhatian khusus terhadap bagaimana caranya pemberdayaan di masyarakat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap tulisan hasil print out tersebut awalnya ketika berangkat ke Subang ke rumah mertua kebetulan bersama Sdr. Irwan dan terdakwa mendapat telpon dari Sdr. Reza dan sdr. Ryan, katanya “Kang ini Asep Iskandar mau ketemu, lalu kata terdakwa siapa Asep Iskandar ?, katanya yang bisa menceritakan tentang Prabu Adi Dewa, Dedi Mulyadi muja dan lain sebagainya pada saat pertemuan di Wanayasa terdakwa di undang oleh Sdr. Ryan, Sdr. Reza dan Sdr. Asep Iskandar, terdakwa hanya mengetahui dari sana saja ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Asep Iskandar itu Asep Kucir, dia juga bersaksi dan bersumpah waktu di Wanayasa katanya “Kalau memang saya bohong saya adalah orang yang membeli kereta kereta kencana itu dan memang saya orang yang melakukan untuk memenuhi syarat sebagai tumbal itu “ ; --------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa belum menulis status apapun daam facebook ; --------
Bahwa terdakwa tahu acara gempungan yang dilaksanakan di Munjul jaya, sempat terjadi keributan, terdakwa ada famili dan rekan yang menelpon, memberitahukan ada keributan yang memang luar biasa ; --------------------------
Bahwa pada saat itu memang dari salah satu calon dari rumahnya Pak Dudung ada simpatisan atau pendukung pak Dudung pada sat itu sudah siap, terus kemudian ada iring-iringan dan disitu juga ada pengerahan massa dari PNS, ada bentuk kekecewaan juga dari team pendukungnya Pak Dudung, dan pada saat itu terdakwa melerai permasalahan tersebut “ jangan sampai ribut pak – jangan sampai ribut “ ini bahaya nanti sampai bisa berjatuhan korban sehingga permasalahan itu terdakwa tulis sebagai bentuk kekecewaan, memang pada saat itu Pak Bupati sendiri membawa yang disebut pasukan Badega seperti kerajaan jaman dulu ada yang membawa sebilah keris termasuk memakai pakaian hitam-hitam seperti pakaian pencak silat, yang membawa sebilah keris sempat diambil oleh Kapolres ada 3 alat senjata tajam yang diambil ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu acara bubar yang bisa membubarkan saat itu karena hujan, kalau tidak ada hujan besar mungkin keributan bisa luar biasa terdakwa beranggapan seperti itu ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menulis status tersebut di facebook selang 2 hari setelah hari itu setelah ada yang mengupload tentang bupati ; --------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa mengetahui tentang Bupati, keterangan-keterangan sebelumnya sudah ada di facebook, yang menceriterakan tentang Dedi Mulyadi muja, murtad, ada yang mengupload di youtube tentang kereta kencana Purwakarta ada suatu penampakan, sudah ada yang menyebutkan dan berbicara dengan kata-kata kasar seperti bahasa anjing, murtad, sehingga terdakwa belakangan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemungkinan besar Pak Bupati beranggapan terdakwa tim suksesnya Pak Dudung, terdakwa bukan tim sukses Pak Dudung ; ------------------------------
Bahwa terdakwa tinggal di Pasawahan, jauh dari tempat itu, kebetulan pada waktu itu terdakwa kalau hari sabtu pulang dari kantor di Karawang, terdakwa terima telpon dari saudara terdakwa setelah sampai dirumah bahwa ada keramaian kemungkinan besar ada keributan maka saya langsung kesana ;
Bahwa terdakwa hanya ingin tahu saja, penasaran pada saat itu setiap pemilu ada yang menjelek-jelekan tentang bupati ada sampai PNS yang diintimidasi, karena banyak keluh kesah masyarakat disitu juga menyebutkan adanya komposisiPNS, jadi bentuk kekecewaan masyarakat tertuang disitu ; -------------
Bahwa kata-kata dalam print out yang tadi terdakwa maksud gempungan dengan pemujaan terdakwa sangkutkan pada saat itu karena minggu sebelumnya Asep Kucir yang menyatakan bahwa Dedi Mulyadi membeli kereta kencana, terdakwa sambungkan sekalian terdakwa ketik panjang, karena keterangan kereta kencana terdakwa dapatkan setelah ada keterangan dari Asep Kucir, Ryan, Reza dan Irwan ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu persis berapa banyak orang yang komentar terhadap status tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sempat dikeluarkan dari Grup ABUD ; ------------------------------
Bahwa komentar orang orang banyak yang merespon positif ; ---------------------
Bahwa tulisan terdakwa dengan Judul “aya aya wae“ ditulis terpisah, tidak dalam satu hari dengan tulisan gempungan ; --------------------------------------------
Bahwa lebih dahulu tulisan tentang gempungan daripada tulisan yang mempertanyakan isu PKI itu ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap tulisan PKI tersebut tidak ada yang komentar dan setelah itu hilang ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dapat info soal PKI ada salah satu anggota dewan yang menceritakan, makanya terdakwa bertanya apakah bisa dipertanggung jawabkan atau tidak makanya ada bahasa keraguan, terdakwa tidak menyebutkan nama orang tersebut, karena selagi tidak ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, makanya terdakwa bertanya kepada masyarakat ; ----
Bahwa terdakwa bukan orang partai politik, kebetulan hanya sebatas aktifis, terdakwa sebagai media sosial kontrol saja, apa yang bisa swadayakan kepada masyarakat, apa yang bisa berikan kepasda masyarakat seperti terdakwa ikut gabung terhadap program pemerintah PNPM, terdakwa mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai koordinator PNPM ; ------------
Bahwa sejujurnya kata kata tersebut menyinggung perasaan tapi terdakwa harus sampaikan walaupun pahit karena ini adalah bentuk protes masyarakat tergabung ke group ABUD kemungkinan besar ini akan tersampaikan tapi ternyata semua bentuk kekecewaan, dalam group ABUD sendiri, karena memang selama pak Bupati duduk di group ABUD tidak pernah ada komentar dan tim suksesnya tidak ada yang menjawab ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu akun Bupati juga tergabung dalam grup ABUD ; ---------
Bahwa Yang berbicara kasar seperti itu bukan terdakwa saja di akun ABUD, ada juga orang lain yang menyatakan Anjing, terdakwa menulis seperti itu terakhir, karena orang marah ya seperti itu ; ----------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa tulisan tersebut pantas dan terdakwa bisa terima dengan perkataan seperti itu dan terdakwa juga sebelum gabung ABUD sejak aktif dalam organisasi di media sebelumnya terdakwa mengetahui jejak rekam bapak Bupati ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan langsung dengan Dedi Mulyadi hanya sebatas mengetahui saja ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah tanyakan langsung kepada bupati sebelum menulis status tersebut dimana terdakwa sebagai warga masyarakat harus menyatakan sikap dan dalam facebook ada juga yang menyatakan perselingkuhan antara bupati dengan seorang perempuan bernama Kartika dan ada surat pernyataannya ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada bukti bahwa ada orang lain yang juga mengatakan anjing seperti itu ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tanyakan kepada Asep Kucir tentang pemujaan dijawab tidak ada dan terdakwa menanyakan siapa yang membeli kereta kencana. Terdakwa juga ada bukti tersendiri kalau Asep Kucir yang membentangkan suatu baliho dengan kata-kata “ninti wanci niggang mangsa anu utama tumpurna prabu adi dewa nyi mas malati tampak nilar atinign sagara malati” yang terdakwa tidak mengerti artinya hanya saja terdakwa simpulkan itu suatu pemujaan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah datang sebanyak 4 (empat) kali meminta maaf kepada bapak Bupati namun tidak pernah bertemu ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa berpendikan SMA dan menulis seperti itu merupakan kelemahan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tulisan mengenai gempungan yang diadakan didekat rumah Pak Dudung adalah kata-kata terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Bahwa tentang pemujaan terdakwa tahu berdasarkan cerita dari Asep Kucir dan menurut terdakwa itu benar karena ada kereta kencana dasarnya itu saja ;
Bahwa terhadap tulisan tentang Bapak bupati Purwakarta seorang PKI yang didalamnya ditulis kata FIR karena pada saat itu ada penistaan agama di Purwakarta waktu itu Pak Dedi pernah menistakan agama, jadi yang dimaksud FIR adalah FIRAUN yaitu Raja Mesir yang tidak mau menyembah ;
Bahwa maksud tulisan tersebut terdakwa ibaratkan pak Dedi itu kalau tidak turunan PKI turunan Firaun yang awalnya ada suatu pernyataan dari semua para ulama menyatakan sikap sampai ada perusakan patung ; ---------------------
Bahwa tulisan tersebut di upload di grup ABUD dapat dilihat dan dibaca oleh anggota grup tersebut yang terdakwa tahu jumlahnya ada 1300 anggota ; -----
Bahwa barang bukti berupa hasil print out adalah benar yang ditulis terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya di persidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar print out dari facebook : tertanggal 09 Nopember 2012, tertanggal 19 Nopember 2012 at 06.45, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.52, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.54, dan tertanggal 19 Nopember 2012 at 18.45 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hard Disk Drive Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan memenuhi kriteria pasal 39 KUHAP sehingga dengan demikian dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa, dan telah dibenarkan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, hal-hal sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan yang sekiranya relevan untuk dipertimbangkan adalah telah pula turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, kemudian Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, lalu masing-masing telah pula mengajukan tanggapan secara lisan sebagaimana disebutkan di atas, yang telah termuat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : --
Bahwa terdakwa memiliki akun facebook N’Doen Poenya Dinnie yang dibuatnya di warnet NUR ALAM di jalan Kapten Halim Pasawahan Kabupaten Purwakarta ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa akun facebook nama N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa tersebut bergabung dengan 3 (tiga) komunitas jaringan sosial facebook, yaitu : Tentang Pilkada Purwakarta, ABUD (Asal Bukan Dedi), serta TPP (Tentang Pilbup Purwakarta) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 7.52 Wib bertempat di Kantor terdakwa bekerja di PT.PGN SOLUTION Jalan Arteri No. 5A Graha Festival Karawang, terdakwa membuat tulisan di dinding akun facebook N’Doen Poenya Dinnie miliknya dengan kalimat sebagai berikut : --------------
“dasar BUPATI teu Gableg polo,,,,,,dasar kurang ngadahar bangku sakola,,,,,,ngayakeun acara GEMPUNGAN dimunjul waktu malem MINGGU kamari meni hareupeun bengeut pisan jiga nu NANGTANG mending mun GABLEG kawani Bari MANTOG ge KABUR sieun,,,,,,meni HAREUPEUN rumah pa DUDUNG teu GABLEG HARGA DIRI,,,,,,teu GABLEG ETIKA,,,,,,teu GABLEG KAERA,,,,,,jiga PURWAKARTA teh nu gablegna si ANJING nu diiket,,,,,,
tapi syukur pas acara GEMPUNGAN di GUYUR HUJAN,,,,,,LEBOK tah KUSIA ANJING,,,,,,yen eta jadi bukti ALLAH teu NGARIDHOAN sia JADI BUPATI deui DEDI KOPLOK
alhamdulillah saenggeus pamujaan/pamusryikanna nana DIKIIHAN ku AING si dedi gering teu eureun2 malahan kasurupan di Pemda,,,,,,tah eta bukti bahwa si dedi muja,,,,,,can keneh cukup BUKTI ka masyarakat sok Tingali Di imah si DEDI MURTADI anu disawah KULON aya patung MONYET BODAS,,,,,,eta pamusyrikan si dedi,,,,,,mun di Gedung kembar aya poto anu jadi GURU si DEDI ngarana si OLOT,,,,,,jeung aya DUPA nu teu meunang pareum,,,,,,mun di PEMDA sok aya tempat paranti nyeungeut menyan,,,,,,jeung BAU KEMBANG MALATI tah eta pamusyikan2 si dedi,,,,,,nu paling BAHAYA aya di TAJUR PASANGGRAHAN BOJONG,,,,,,atawa teangan nu ngarana si ASEP KUCIR nu padumukanna di babakan WANAYASA,,,,,,manehna nu ngalkonan jeung nu ngajeujeuhkeun si DEDI MUJA,,,,,,”
Bahwa arti dari kata “BUPATI teu Gableg polo,,,,,,dasar kurang ngadahar bangku sakola...” tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa Bupati Purwakarta bodoh dan tidak punya otak serta tidak bersekolah ; ---------------
Bahwa arti dari kata “....siga nu nantang mending mun gableg kawani bari mantog kabur sia” adalah merendahkan seperti orang yang mengajak berkelahi tapi tidak mempunyai keberanian, sehingga mengejek orang tersebut sedangkan arti dari “bari mantog sia” artinya pergi ketakutan, selanjutnya “........teu gableg harga diri, teu gableg etika, teu gableg kaera,.........” yang diartikan “gableg” itu tak memiliki, yaitu tak memiliki harga diri, tidak memiliki etika, dan tidak memiliki rasa malu ; -------------------
Bahwa arti dari kata-kata “....JigaPurwakarta teu nu gableg sianjing nu diikeut... ” dan kata-kata “tapi syukur pas acara gempungan diguyur hujan lebok tah ku sia anjing yen eta jadi bukti Allah teu ngaridoan sia jadi Bupati deui Dedi Koplok ” pada pokoknya tulisan tersebut menyebutkan bahwa saksi Dedi Mulyadi disamakan seperti anjing yang telinganya turun ; ---------
Bahwa rangkaian kata-kata dalam bahasa Sunda tersebut adalah kata-kata yang tergolong kasar bagi masyarakat Sunda ; --------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dalam rangkaian kata-kata tersebut juga menyatakan bahwa saksi pelapor murtad dengan mendirikan pamusyrikan dan memuja patung dengan kata-kata “..sok tingali di imah Dedi murtadi anu di sawahkulon aya patung moyet bodas....eta pamusyrikan si Dedi” dan “...nu paling bahaya aya di tajur pasanggrahan bojong.. atawa teangan nu ngarana si asep kucirnu padumukanna di babakan Wanayasa... manehna nu ngalkonan jeung nu ngajeujeuhkeun si Dedi Muja ...” ; ------------------------
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama sekira pukul 18.54 Wib terdakwa melalui akun N’Doen Poenya Dinnie milik terdakwa telah membuat tulisan di Grup Komunitas Facebook Gerakan ABUD (Asal Bukan Dedi) dengan kalimat sebagai berikut : ------------------------------------------------
aya aya wae,
ceuk beja duka bener duka salah ngarana ge beja
tapi pami ningal sumber sich orang yang dapat dipercaya
dia adalah seorang anggota DPR asli orang subang
aya info anu leuwih parah
bahwa bapak dari seorang bupati Purwakarta
adalah seorang PKI,,,,,,
Bahwa arti dari kata kata tersebut adalah “ada-ada saja, menurut berita, entah benar atau salah namanya juga berita, tapi melihat sumber orang yang dapat dipercaya dia adalah anggota DPR asli orang Subang, ada info yang lebih parah bahwa bapak seorang bupati Purwakarta adalah seorang PKI” ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam status yang ditulis terdakwa tersebut terdakwa mempertanyakan apakah hal tersebut benar atau salah ; -------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan dengan rangkaian tulisan berupa:
Apakah benar,,,,,,Apakah salah,,,,,,Apa itu issu,,,,,,Apa gosip murahan,,,,,,
Apa fakta,,,,,,Benar adanya,,,,,,Apa emang bisa diyakinkan,,,,,,dan bisa dibuktikan......
yang saya tahu bahwa PKI adalah PARTAI KOMUNIS INDONESIA yang didalamnya adalah DN AIDIT,,,,,,Dan JENDERAL UNTUNG,,,,,,pada waktu itu,,,,,, PKI dibubarkan dan kemudian di habisi,,,,,,
pertanyaan saya
Apakah benar PKI sekarang masih ada,,,,,,
Jika ada benarkah bapak dari seseorang yang menjadi pemimpin di Purwakarta itu SEORANG PKI,,,,,,
klo memang benar jawabannya adalah berarti dia dilahirkan dari darah seorang penghianat BANGSA dan NEGARA serta AGAMA,,,,,,
tapi jika tidak benar maka jawaban saya adalah berarti dai dilahirkan dari keturunan FIR',,,,,,sabab manehna resep ngadirikeun kamungkaran pamusrikan,,,,,,
bagaimana menurut anda tentang itu,,,,,,
mohon untuk dikomentari secepatnya,,,,,,
Saya butuh info yang jelas.......
Bahwa dalam tulisan tersebut pada pokoknya terdakwa menyebutkan saksi Dedi Mulyadi jika tidak lahir dari darah penghianat maka adalah sebagai keturunan Firaun karena mendirikan pamusyrikan ; --------------------------------
Bahwa rangkaian tulisan-tulisan yang dibuat terdakwa dalam akun facebook N’Doen Poenya Dinnie tersebut memuat kata-kata penghinaan dan menyerang kehormatan dan nama baik saksi H. DEDI MULYADI, SH. selaku Bupati Purwakarta ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui membuat tulisan tersebut dari informasi teman-temanya dan rangkaian kata-katanya adalah kata-kata terdakwa sendiri serta sudah ada orang-orang lain yang terlebih dahulu menulis hal-hal seperti itu di Facebook ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa rangkaian tulisan-tulisan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh terdakwa dipersidangan, semua adalah asumsi dan pendapat dari orang-orang dan terdakwa yang kemudian ditulis oleh terdakwa di Facebook ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa rangkaian tulisan-tulisan tersebut melalui akun facebooknya di masukkan di grup ABUD dan tulisan-tulisan tersebut telah dilihat, dikomentari dan dibaca oleh pengguna facebook yang tergabung sebagai anggota dalam grup ABUD yang jumlahnya lebih dari 1000 orang ; ------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi H. DEDI MULYADI, SH merasa dirugikan, malu dan terhina serta nama baiknya dicemarkan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah berupaya meminta maaf namun tidak pernah bertemu dengan saksi pelapor ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 183 KUHAP, untuk dapat membuktikan dapat atau tidaknya terdakwa dipersalahkan dalam perkara ini, maka sekurang-kurangnya harus didukung dengan dua alat bukti yang sah yang diajukan ke persidangan sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di bawah ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
KESATU : melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, atau ; -----
KEDUA : melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dan Majelis memilih dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak ; -----------------------------------------------------
Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik ; ---------------------
Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ; ---
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang/ manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diajukan ke depan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana ;-----
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaidah hukum pada putusan MARI no. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 menyatakan bahwa unsur setiap orang ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka yang diajukan ke depan persidangan adalah Terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN dimana di dalam persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan, Terdakwa dapat menjawab terhadap setiap pertanyaan, maupun memberikan tanggapan terhadap setiap keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, hal mana membuktikan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di muka hukum ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;----------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja/kesengajaan menurut MVT adalah “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens) yang dimaksud dengan menghendaki dan mengetahui itu sendiri yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia buat, dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia buat itu beserta akibatnya. ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan tersebut mempunyai tiga bentuk, yaitu : ---
kesengajaan bertujuan (opzet als oogmerk), berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya suatu akibat adalah memang menjadi tujuan si pembuat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
kesengajaan berkesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheidsbewustzijn), berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya suatu akibat bukanlah yang dituju tetapi untuk mencapai perbuatan atau akibat yang dituju itu pasti/harus melakukan perbuatan atau terjadinya akibat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
kesengajaan berkesadaran kemungkinan atau kesengajaan bersyarat (opzet bij mogelijkheidsbewustzin of voorwaardelijk opzet of dolus eventualis), berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu, maka disadari adanya kemungkinan akan timbulnya akibat lain ; -------
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI Putusannya No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 secara konsisten menyatakan bahwa “tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina)” ; -----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan dilakukan oleh seseorang dengan tanpa hak atau melawan hukum yang dalam perkara ini perbuatan tersebut adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas terbukti bahwa pada tanggal 19 Nopember 2012 sekira pukul 7.52 Wib bertempat di Kantor terdakwa bekerja di PT. PGN National Solution Jalan Arteri No. 5A Graha Festival Karawang dan tanggal yang sama yaitu pada pukul 18.54 Wib terdakwa telah menulis status di akun facebooknya yang bernama Ndoen Poenya Dinnie, status-status tersebut sebagaimana termuat dalam fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu : -------------------------------------------------------------
“dasar BUPATI teu Gableg polo,,,,,,dasar kurang ngadahar bangku sakola,,,,,,ngayakeun acara GEMPUNGAN dimunjul waktu malem MINGGU kamari meni hareupeun bengeut pisan jiga nu NANGTANG mending mun GABLEG kawani Bari MANTOG ge KABUR sieun,,,,,,meni HAREUPEUN rumah pa DUDUNG teu GABLEG HARGA DIRI,,,,,,teu GABLEG ETIKA,,,,,,teu GABLEG KAERA,,,,,,jiga PURWAKARTA teh nu gablegna si ANJING nu diiket,,,,,,
tapi syukur pas acara GEMPUNGAN di GUYUR HUJAN,,,,,,LEBOK tah KUSIA ANJING,,,,,,yen eta jadi bukti ALLAH teu NGARIDHOAN sia JADI BUPATI deui DEDI KOPLOK
alhamdulillah saenggeus pamujaan/pamusryikanna nana DIKIIHAN ku AING si dedi gering teu eureun2 malahan kasurupan di Pemda,,,,,,tah eta bukti bahwa si dedi muja,,,,,,can keneh cukup BUKTI ka masyarakat sok Tingali Di imah si DEDI MURTADI anu disawah KULON aya patung MONYET BODAS,,,,,,eta pamusyrikan si dedi,,,,,,mun di Gedung kembar aya poto anu jadi GURU si DEDI ngarana si OLOT,,,,,,jeung aya DUPA nu teu meunang pareum,,,,,,mun di PEMDA sok aya tempat paranti nyeungeut menyan,,,,,,jeung BAU KEMBANG MALATI tah eta pamusyikan2 si dedi,,,,,,nu paling BAHAYA aya di TAJUR PASANGGRAHAN BOJONG,,,,,,atawa teangan nu ngarana si ASEP KUCIR nu padumukanna di babakan WANAYASA,,,,,,manehna nu ngalkonan jeung nu ngajeujeuhkeun si DEDI MUJA,,,,,,”
dan selain itu terdakwa juga menulis kata-kata sebagaimana termuat dalam fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu :
aya aya wae, ceuk beja duka bener duka salah ngarana ge beja tapi pami ningal sumber sich orang yang dapat dipercaya dia adalah seorang anggota DPR asli orang subang, aya info anu leuwih parah bahwa bapak dari seorang bupati Purwakarta adalah seorang PKI,,,,,,
Apakah benar,,,,,,Apakah salah,,,,,,Apa itu isu,,,,,,Apa gosip murahan,,,,,,
Apa fakta,,,,,,Benar adanya,,,,,,Apa emang bisa diyakinkan,,,,,,dan bisa dibuktikan......
yang saya tahu bahwa PKI adalah PARTAI KOMUNIS INDONESIA yang didalamnya adalah DN AIDIT,,,,,,Dan JENDERAL UNTUNG,,,,,,pada waktu itu,,,,,, PKI dibubarkan dan kemudian di habisi,,,,,,
pertanyaan saya
Apakah benar PKI sekarang masih ada,,,,,,
Jika ada benarkah bapak dari seseorang yang menjadi pemimpin di Purwakarta itu SEORANG PKI,,,,,,
klo memang benar jawabannya adalah berarti dia dilahirkan dari darah seorang penghianat BANGSA dan NEGARA serta AGAMA,,,,,,
tapi jika tidak benar maka jawaban saya adalah berarti dai dilahirkan dari keturunan FIR',,,,,,sabab manehna resep ngadirikeun kamungkaran pamusrikan,,,,,,
bagaimana menurut anda tentang itu,,,,,,
mohon untuk dikomentari secepatnya,,,,,,
Saya butuh info yang jelas.......
Menimbang, bahwa sesuai fakta perbuatan terdakwa tersebut menyinggung perasaan dari saksi Dedi Mulyadi sehingga saksi tersebut lapor Polisi dan arti dari kata-kata tersebut kasar dan tidak terbukti kebenarannya dipersidangan yang pada pokoknya seperti : -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah menyebut saksi Dedi Mulyadi sebagai orang yang tidak punya otak dan tidak bersekolah serta menyebut sebagai orang yang tidak punya etika, harga diri dan rasa malu, dimana sesuai fakta Dedi Mulyadi berpendidikan S1 dan sesuai fakta terkait acara gempungan yang diadakan tersebut adalah acara pemerintah saat itu untuk masyarakat di tempat tersebut ; ---------------------
Terdakwa telah menyebut saksi Dedi Mulyadi melakukan pemusyrikan dan memuja patung, serta kesurupan di pemda saat pemujaannya dikencingi terdakwa, dan juga terkait pemusyrikan tersebut terdakwa merubah nama Dedi Mulyadi menjadi Dedi Murtadi, dimana sesuai fakta tidak ada yang membuktikan / melihat bahwa Dedi Mulyadi memuja patung dan melakukan pemusyrikan, sesuai fakta yang ada patung-patung tersebut adalah untuk seni dan budaya, sehingga tulisan terdakwa itu adalah asumsi terdakwa sendiri yang diperoleh juga dari cerita teman-temannya ; ------------------------------------------------
Terdakwa menyamakan saksi Dedi Mulyadi dengan binatang seperti anjing dimana menyamakan manusia dengan binatang adalah suatu hal yang melecehkan dan menghina dan terkait konteks di sini bukan dalam hubungan pembicaraan biasa antara teman akrab melainkan dilakukan terdakwa di media sosial facebook kepada orang yang tidak dikenal secara pribadi dan dilihat dan dikomentari oleh pengguna Facebook terkait ; ---------------------------------------------
Terdakwa telah membuat suatu pertanyaan bahwa bapak dari saksi Dedi Mulyadi adalah seorang PKI, dan terdakwa menyatakan apabila tidak benar maka saksi tersebut adalah keturunan Firaun yaitu raja Mesir yang tidak beragama karena saksi telah mendirikan pamusyrikan, sehingga menurut Majelis pertanyaan terdakwa tersebut disertai dengan pernyataan dan dikomentari oleh orang-orang, sehingga menimbulkan suatu isu apakah benar apakah salah ?, dimana membuat isu tentang PKI adalah hal yang sensitif bagi masyarakat Indonesia mengingat sejarah negara Indonesia pada saat itu membuat masyarakat Indonesia trauma dengan PKI, dimana hal tersebut juga tidak terbukti kebenarannya dipersidangan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta tulisan-tulisan terdakwa tersebut banyak yang mengkomentari baik positif ataupun negatif dan ada yang suka (like) sehingga banyak pengguna Facebook yang telah melihat, membaca dan mengkomentari status-status yang dibuat terdakwa di Facebook tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa menulis seperti itu memiliki maksud, menghendaki dan merupakan tujuan terdakwa agar tulisannya dilihat oleh pengguna Facebook yang terkait dengan akun terdakwa dan grup ABUD tersebut dan terbukti bahwa status-status tersebut banyak dikomentari orang-orang yang melihat dan membaca isi status tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti pula terdakwa menulis status tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau yang bersangkutan untuk membuat tulisan-tulisan di jejaring sosial tersebut terkait saksi Dedi Mulyadi, dimana menurut Majelis meskipun dilakukan di dalam Jejaring sosial hal tersebut tetap memiliki batasan agar tidak melanggar hak orang lain, dimana dari manajemen Facebook ataupun admin dari Grup tersebut tidak menyeleksi kata-kata mana yang bisa keluar ataupun yang tidak, sehingga orang di Facebook boleh menulis apa saja hal tersebut jelas tidak dapat dibenarkan apalagi sesuai fakta-fakta tersebut kata-kata yang ditulis terdakwa adalah kata-kata kasar yang menyinggung orang lain dan tidak terbukti pula kebenarannya dipersidangan ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terbukti bahwa terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan menyebarluaskan tulisan-tulisan yang berisi kata-kata penghinaan dan menyerang kehormatan saksi Dedi Mulyadi melalui akun facebook Ndoen punya Dinie miliknya di grup ABUD ; -
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa mengenai unsur ini Majelis tidak sependapat dimana terdakwa telah memasukkan bahwa terdakwa juga bertindak sebagai wartawan media Rajawali sehingga terikat dengan ketentuan undang-undang pers yang memiliki hak jawab apabila ada orang yang keberatan, dimana menurut Majelis, sesuai keterangan ahli ITE dipersidangan, tulisan terdakwa tersebut tidak ditulis dalam sebuah media pers melainkan dalam media jejaring sosial Facebook sehingga bersifat pribadi, dan pengelola Facebook juga mencantumkan syarat-syarat untuk anggota namun pengelola facebook lebih bersifat pasif, apabila dilaporkan baru akan ditutup aksesnya sedangkan apabila tidak maka tulisan (posting) tersebut akan terus ada, sehingga menurut Majelis tulisan terdakwa di Facebook tersebut tidak termasuk diatur dalam Undang-Undang Pers ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ini telah terbukti terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;-------------------------------------------------
Ad.3. Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat kumulatif alternatif sehingga salah satu sub-unsur telah terbukti terpenuhi atau seluruhnya membuat unsur ini terbukti terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan sesuai kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menyalurkan atau menyebarkan dalam hal ini adalah perbuatan menyebarkan secara luas informasi dan/atau dokumen elektronik melalui media elektronik misalnya melalui web atau mailing list ; -----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan sesuai kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain dalam hal ini adalah kegiatan mengirimkan, memancarkan atau meneruskan informasi melalui media elektronik dan/atau perangkat telekomunikasi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud membuat dapat diakses adalah kegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau Dokumen Elektronik dapat diakses atau dibuka oleh orang lain misalnya dengan menyediakan link atau password pada suatu website ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ; ---------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas dan terkait pula dengan pertimbangan sebelumnya terbukti bahwa terdakwa telah menulis di website media jejaring sosial Facebook adalah termasuk website yang sifatnya umum dan dapat dilihat oleh orang yang telah menjadi anggotanya dimana sesuai fakta ada lebih dari 1000 orang yang menjadi anggota grup ABUD yang dapat membaca status yang dibuat oleh terdakwa dan dalam hal ini sesuai fakta sudah ada banyak orang yang melihat, komentar dan menyatakan status suka (like) terhadap tulisan tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Mendistribusikan yaitu menyebarluaskan kepada orang banyak, Mentransmisikan yaitu hanya mengirim ke satu pihak dan yang dimaksud dapat diaksesnya yaitu dengan membuka link, dimana dalam perkara ini terdakwa mengirimkan tulisannya di facebook bukan email sehingga banyak orang yang melihatnya dan orang yang melihat tidak perlu membuka link tautan karena apabila menjadi anggota maka bisa membuka dan melihatnya ; -------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta tersebut maka menurut Majelis terdakwa yang telah membuat suatu tulisan di facebook adalah dapat dilihat, dibaca dan dikomentari oleh orang banyak yang menjadi pengguna facebook tersebut maka perbuatan tersebut menurut Majelis masuk pada perbuatan menyebarkan secara luas informasi elektronik yang dalam hal ini berupa rangkaian tulisan di Facebook yang memiliki arti yang dapat dipahami orang lain dan juga menyebarkan secara luas suatu dokumen elektronik yaitu informasi elektronik berupa data digital yang dibuat dan diteruskan terdakwa yang diterima oleh Facebook dan ditampilkan serta dapat dilihat melalui perangkat keras seperti komputer, dokumen mana memiliki arti yang dapat dipahami orang lain ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah mendistribusikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam media jejaring sosial Facebook ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa mengenai unsur ini Majelis tidak sependapat karena sesuai fakta tulisan terdakwa tersebut bukan hanya dibaca dan dilihat saksi-saksi saja melainkan telah dibaca, dilihat ataupun dikomentari orang-orang lain pengguna Facebook yang menjadi anggota ABUD meski terdakwa menyatakan kata-kata itu karena kekecewaan dan untuk mengkritisi Bupati Purwakarta, hal tersebut tidak menghapus kesalahan terdakwa dalam perkara ini karena secara yuridis, Majelis menilai kata-kata tersebut kasar dan menghina orang lain ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ini telah terbukti terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;-------------------------------------------------
Ad.4. Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat kumulatif alternatif sehingga salah satu sub-unsur telah terbukti terpenuhi atau seluruhnya membuat unsur ini terbukti terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas dan telah pula dipertimbangkan dalam unsur ke-2 terbukti bahwa terdakwa telah menulis kata-kata dalam bahasa sunda dan bahasa Indonesia di dalam website media jejaring sosial Facebook melalui akun terdakwa Ndoen Poenya Dinnie yang pada pokoknya artinya : -------------------------------------------------------------
“Dasar Bupati tidak punya otak, kurang mengenyam pendidikan, mengadakan kegiatan gempungan di daerah munjul tepat dihadapan saya seperti yang menantang, iya kalau berani sambil lari kabur ketakutan, acara tersebut dilakukan di depan rumah pak Dudung tidak punya harga diri, tidak punya etika, tidak punya rasa malu, seperti orang yang benar itu si anjing yang diikat. Tapi syukur pas acara gempungan diguyur hujan, makan sama kamu anjing, itu bukti jika Allah tidak meridhoi kamu jadi Bupati lagi Dedi Koplok,
Alhamdulilah sesudah barang pemujaannya/ pemusrikannya saya kencingi si Dedi sakit tidak berhenti-berhenti malah kesurupan di pemda, itu bukti kalau si Dedi muja, belum juga cukup bukti kemasyarakat coba lihat rumah si Dedi Murtadi yang di sawah kulon ada patung monyet putih itu pemusrikan si dedi, kalau di gedung kembar ada foto yang jadi guru si dedi namanya abah Olot, sama ada dupa yang tidak boleh mati, kalau di pemda suka ada tempat untuk membakar menyan, sama bau kembang melati, ya itu kemusrikan-kemusrikan si dedi, yang paling bahaya ada di tajur pasanggrahan bojong, atau cari yang namanya Asep Kucir di wanayasa, dia yang membuat dan antar Dedi memuja”; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta dan sebagaimana dalam pertimbangan dalam unsur ke-2 terdakwa juga menulis pertanyaan tentang saksi Dedi Mulyadi adalah anak seorang PKI dimana jika tidak benar maka saksi tersebut adalah keturunan Firaun yaitu raja Mesir yang tidak beragama karena saksi telah mendirikan pamusyrikan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta tulisan-tulisan terdakwa tersebut dipersidangan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan sesuai pertimbangan dalam unsur ke-2 merupakan kata-kata dalam bahasa sunda yang kasar merupakan kata-kata yang menghina dan mencemarkan nama baik orang lain yaitu saksi Dedi Mulyadi serta membuat isu pertanyaan PKI adalah mencemarkan nama baik dari saksi Dedi Mulyadi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa terhadap unsur ini Majelis tidak sependapat, karena terdakwa menulis suatu isu yang dibuat dalam bentuk pertanyaan bahwa Bupati purwakarta adalah anak PKI dan terkait tulisan bahasa Sunda dimana sesuai keterangan ahli bahasa Sunda kata-kata tersebut adalah kata-kata kasar yang apabila tidak terbukti kebenarannya dipersidangan melecehkan terhadap orang lain dan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan hanya kepada kawan dekat barulah dapat dianggap wajar, namun menurut Majelis hal tersebut adalah relatif apabila dilakukan dalam konteks bermain ataupun bercanda, apabila diungkapkan secara serius dan dalam keadaan kesal ataupun marah dan kawan dekat tersebut tersinggung maka bisa berujung pada laporan polisi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terbukti bahwa terdakwa telah membuat tulisan di facebook yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga unsur ini telah terbukti terpenuhi pula dalam perbuatan terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa selain yang telah dipertimbangkan di atas Majelis tidak sependapat yaitu tentang tidak ada kerugian materiil dari saksi Dedi Mulyadi dimana menurut Majelis kerugian tidak hanya secara materiil melainkan juga kerugian moril yaitu terbukt saksi merasa malu, serta kerugian bukanlah unsur delik pasal ini dan terdakwa menyatakan menulis untuk mengkritisi Bupati dimana sesuai pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas terbukti bahwa tulisan terdakwa memuat penghinaan dan pencemaran nama baik ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap lampiran dari pembelaan dari terdakwa Majelis pertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Apabila melihat lampiran dari terdakwa ada berita koran warta sidik disana menurut Majelis bahasa yang ditulis sangat berbeda dengan yang ditulis terdakwa di facebook tersebut dan ditulis dalam sebuah media yang tentu memiliki etika dalam melakukan penulisan karena apabila tidak maka sesuai Undang-Undang pers mekanisme hak jawab dapat digunakan, berbeda dengan media jejaring sosial Facebook yang tidak terikat dengan mekanisme hak jawab tersebut, sehingga hanya diri sendirilah yang bisa mengontrol mana tulisan yang santun, sopan dan sesuai kaidah susila karena apabila tidak maka tentu ada pihak yang merasa tidak senang dan terhina harga dirinya ; ---------------------
Terhadap lampiran lainnya adalah berupa komentar orang-orang di Facebook terkait tindakan saksi Dedi Mulyadi namun tidak menunjukkan kebenaran dari tulisan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas semuanya hanya pendapat masing-masing individu serta ada materi komentar orang-orang di Facebook yang tidak sesuai dengan dakwaan dari Penuntut umum sehingga harus dikesampingkan dan juga setelah dicermati tidak ada yang menulis kata-kata semacam dan sekasar terdakwa sehingga memiliki korelasi apabila dikaitkan dengan keterangan saksi Dedi Mulyadi yang hanya melaporkan terdakwa karena dianggap yang paling menghina dirinya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis tidak sependapat dengan pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan terbukti dan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu dari Penuntut Umum, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pada waktu melakukan perbuatannya itu Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan tiada suatu alasan baik pemaaf maupun pembenar yang dapat mengecualikan perbuatan pidananya, maka Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan pidana yang telah diperbuatnya itu ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan atas diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan ; -----------------------------------------------------
Terdakwa merugikan orang lain ; -------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -------------------------------------------------
Terdakwa masih muda usia dan masih mampu memperbaiki diri dikemudian hari ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ; -----------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak ; ------------------------------
Secara kemanusiaan saksi pelapor memaafkan terdakwa namun secara hukum tidak ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut serta Majelis Hakim memandang tujuan pemidanaan tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan agar Terdakwa menginsyafi kesalahannya sehingga nantinya dapat berguna bagi nusa dan bangsa dikemudian hari ; -----------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------------
5 (lima) lembar print out dari facebook : tertanggal: 09 Nopember 2012, tertanggal 19 Nopember 2012 at 06.45, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.52, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.54, dan tertanggal 19 Nopember 2012 at 18.45 oleh karena merupakan bukti print out tindak pidana ini dan terkait dengan tindak pidana maka beralasan menyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------------------------------
sedangkan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hard Disk Drive Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. PGN SOLUTION melalui saksi ADI PERMADHI WIBOWO ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sebagaimana pasal 197 ayat (1) butir i KUHAP, terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat, UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; --------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ENDE MULYANA ALIYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 ( empat ) bulan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
5 (lima) lembar print out dari facebook : tertanggal: 09 Nopember 2012, tertanggal 19 Nopember 2012 at 06.45, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.52, tertanggal 19 Nopember 2012 at 7.54, tertanggal 19 Nopember 2012 at 18.45 tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------
1 (satu) buah Hard Disk Drive Merk Seagate Baracuda 7200.12 Product China dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PT. PGN SOLUTION melalui saksi ADI PERMADHI WIBOWO ; -----------------------
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah); ------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta pada hari RABU tanggal 7 MEI 2014 oleh kami NGURAH SURADATTA D., SH.MH. sebagai Hakim Ketua, ISTIQOMAH BERAWI, SH.MH. dan MARTA NAPITUPULU SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta No. 16/Pen.Pid /2014/PN.Pwk., tanggal 20 Januari 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 14 MEI 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SRI WILUJENG Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh EKA DARMAWAN NUGRAHA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan hadirnya Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, ISTIQOMAH BERAWI, SH. MH. | Hakim Ketua Majelis, NGURAH SURADATTA D. SH. MH. |
| MARTA NAPITUPULU, SH. MH. | |
| Panitera Pengganti, SRI WILUJENG | |