46 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ciliwung No. 13
Also in 6 other cases
- 9/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby (26 March 2020) — PN Surabaya
- 24/G/2012/PHI/PN.BDG (24 July 2012) — PN Bandung
- 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby (21 February 2020) — PN Surabaya
- 46 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (21 August 2013) — Mahkamah Agung
- 667 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (22 December 2015) — Mahkamah Agung
- 3/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby (9 November 2021) — PN Surabaya
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Pillar Utama Contrindo tersebut;
P U T U S A N
Nomor 46 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.Pillar Utama Contrindo, yang diwakili oleh Direktur Ir. Tjun Sun Fung, berkedudukan di Jalan Ciliwung, No.13, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ariel Gunawan, S.E., Pekerja/Divisi Proyek PT. Pillar Utama Contrindo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 7 Agustus 2012 sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
Marcelinus Reu, bertempat tinggal di Labuan No.60, RT.003, RW.004, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iyan Sopyan, Wakil Ketua DPD SPN, Provinsi Jawa Barat, beralamat di Komplek Bumi Panyileukan, Blok E, 15, No. 13, Cipadung Kidul, Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 28 Agustus 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Perselisihan ini telah menempuh Perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat (Disnaker Kota Bandung) sesuai dengan Risalah Mediasi tertanggal 12 Mei 2011;
Bahwa Proses Bipartit tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Perselisihan dilimpahkan kepada Mediator yang mana dari Proses Mediasi tersebut Mediator telah mengeluarkan Anjuran tertulis dengan Nomor 567/2167-Disnaker tertanggal 26 April 2011;
Bahwa setelah dikeluarkannya Anjuran dari Mediator tersebut, perselisihan ini belum juga dapat terselesaikan, sehingga dengan terlewatinya waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Anjuran oleh para pihak maka dengan ini Penggugat mengajukan gugatan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung;
Adapun duduk perkara dari perselisihan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 1997 dan sampai dengan diajukannya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini (Maret 2012), Penggugat sudah mempunyai masa kerja 15 tahun dan terakhir menerima upah tetap dari Tergugat pada bulan November 2010 sebesar Rp1.105.000,00 (satu juta seratus lima ribu rupiah);
Bahwa perusahaan Tergugat bergerak dalam bidang Jasa pemasangan dan perawatan alat-alat berat seperti pemasangan dan perawatan eskalator dan lif dan lain-lain, tugas kerja Penggugat adalah operator pemasangan dan perawatan eskalator dan lif;
Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat berawal ketika pada tanggal 5 November 2010, secara lisan Penggugat diberhentikan kerja untuk sementara (diskorsing);
Bahwa pemberhentian sementara (skorsing) tersebut dinyatakan secara lisan oleh pihak Tergugat yang dalam hal ini bagian Personalia pada Tergugat (Bpk.Herman) dengan alasan bahwa Penggugat telah ikut serta bersama teman kerjanya yaitu Sdr.Agus Setiawan yang memalsukan surat jalan untuk mengambil barang milik perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi;
Bahwa sejak dinyatakan diberhentikan kerja untuk sementara sampai dengan sekarang, ternyata Penggugat tidak pernah dipanggil kerja kembali oleh Tergugat dan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sudah diberhentikan pula oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 5 November 2010 Penggugat diminta oleh Sdr.Agus Setiawan Bagian Tenaga Proyek, untuk menemani pengambilan barang peralatan kerja berupa Chain Blok/Takel (semacam eretan untuk mengangkat barang-barang berat) dan kawat ikat sekitar 3 meter yang tersimpan digudang yang beralamat di Jl. Cihampelas Bandung;
Bahwa Penggugat mau memenuhi ajakan teman kerjanya (Sdr.Agus Setiawan) karena berdasarkan keterangan Sdr.Agus Setiawan pengambilan barang tersebut sudah instruksi dari atasannya dan sesuai dengan surat jalan yang ditunjukan oleh Sdr.Agus Setiawan kepada Penggugat;
Bahwa dengan maksud untuk melaksanakan tugas atasan, Penggugat memenuhi permintaan Sdr.Agus Setiawan untuk mengambil barang yang tersimpan di gudang barang yang beralamat di Jl. Cihampelas Bandung, sementara surat jalan yang ditunjukan oleh Sdr.Agus Setiawan hanya dilihat sepintas saja oleh Penggugat karena Penggugat mempunyai keterbatasan dalam membaca dan menulis (tidak dapat membaca dan menulis secara lancar);
Bahwa menurut keterangan Sdr.Agus Setiawan, barang berupa Chain Blok dan kawat ikat tersebut akan dipakai untuk melaksanakan tugas kerjanya yaitu mengangkat Jenset yang berada didaerah Kopo Bandung;
Bahwa ketika sampai digudang barang yang beralamat di Jl.ihampelas Bandung, Sdr.Iwan Setiawan menyerahkan 3 (tiga) rangkap surat jalan kepada petugas keamanan (Satpam) yang menjaga gudang tersebut dan petugas keamanan menyuruh nunggu diruangan Satpam;
Bahwa setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit diruangan Satpam, datanglah Bpk. Hendi selaku Manager Gudang dan menyerahkan kembali surat jalan sebanyak 2 (dua) rangkap yang sudah ditanda tanganinya/diparaf tanda pemeriksaan dan persetujuan pengambilan barang;
Bahwa berdasarkan kebiasaan dan prosedur yang berlaku, untuk pengambilan barang harus melalui surat jalan sebanyak 3 (tiga) rangkap diserahkan kepada Satpam dan di setujui oleh Manager gudang lalu 2 (dua) rangkap surat jalan dikembalikan lagi kepada yang ngambil barang dan yang 1 (satu) rangkap disimpan di penanggung jawab gudang (Manager Gudang) sebagai arsip;
Bahwa setelah menerima kembali surat jalan yang sudah diparaf oleh Manager Gudang dan dipersilahkan untuk mengambil barang, kemudian Sdr.Iwan Setiawan dan Penggugat mengambil barang tersebut digudang dan membawanya dengan memakai kendaraan roda dua yang dikendarai oleh Sdr.Iwan Setiawan;
Baru sekitar 500 meter keluar dari gudang, Sdr.Agus Setiawan menghentikan kendaraan karena menerima telephon (Handphone) dan setelah selesai menerima telepon Sdr.Agus Setiawan mengatakan bahwa barang-barang yang dibawanya harus diantar ketempat kerja yang berada di Jl.Ciliwung No.13 Bandung;
Bahwa setelah sampai ditempat kerja yang beramat di Jl.Ciliwung No.13 Bandung, Sdr.Iwan Setiawan langsung mengajak Penggugat untuk menghadap bagian Personalia (Bpk.Herman) dan pada saat itu Bapak Herman mengatakan bahwa Sdr.Iwan Setiawan dan Penggugat telah berani memalsukan surat jalan dan mengambil barang milik perusahaan tanpa ijin dari atasan atau pemilik perusahaan sehingga pada saat itu juga Bapak Herman menyatakan sangsi PHK tanpa syarat;
Bahwa Penggugat tentu saja tidak menerima terhadap sangsi PHK yang dinyatakan oleh Personalia (Bpk.Herman) dengan menjelaskan bahwa dia tidak tahu kalau surat jalan tersebut palsu karena sebagaimana diketahui oleh personalia bahwa Penggugat tidak dapat membaca dan menulis, sementara alasan Penggugat bersedia menemani pengambilan barang karena semata-mata hanya untuk melaksanakan tugas atasannya sebagaimana diterangkan oleh Sdr. Agus Setiawan ketika mengajak Penggugat untuk menemani pengambilan barang;
Bahwa pada saat itupun Sdr.Agus Setiawan mengakui bahwa yang melakukan pelanggaran adalah dirinya dan menjelaskan bahwa Penggugat tidak bersalah karena hanya diajak saja dan tidak mengetahui apa-apa;
Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Penggugat dan Sdr.Agus Setiawan, pada akhirnya Bapak Herman selaku bagian Personalia menyatakan PHK tanpa syarat kepada Sdr.Agus Setiawan dan untuk Penggugat menunggu keputusan lebih lanjut dari Tergugat tetapi untuk sementara Penggugat dilarang masuk kerja sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut;
Bahwa sejak dinyatakan diberhentikan sementara oleh bagian Personalia yaitu pada tanggal 5 November 2012, ternyata Penggugat tidak pernah mendapat kabar apapun dari Tergugat sehingga pada tanggal 18 Desember 2012 Penggugat berinisiatif untuk mendatangi Tergugat dan mempertanyakan kejelasan status kerjanya;
Bahwa dalam perundingan Bipartit tanggal 18 Desember 2012, pihak Tergugat yang dalam hal ini bagian Personalia (Bpk.Herman) tetap menggantung permasalahan Penggugat dengan mengatakan bahwa status kerja Penggugat masih belum ada keputusan dari pimpinan yaitu Ir.Tjung Sun Fung tetapi kalau Penggugat mau mengajukan PHK maka Tergugat bersedia untuk memberikan kompensasi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan hutang-hutang atas pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat yaitu sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) akan dibebaskan/dinyatakan lunas;
Bahwa mengingat dalam perundingan Bipartit tidak ada titik temu, maka Penggugat meyampaikan permohonan Mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung;
22. Bahwa karena sudah tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat, maka dalam proses Mediasi Penggugat menyatakan bersedia untuk di putus hubungan kerja oleh Tergugat tetapi dengan syarat bahwa Tergugat harus memberikan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat sebagai kompensasi PHK dan kerugian-kerugian lain yang dialami oleh Penggugat atas pelanggaran-pelanggaran normatif yang tidak diberlakukan oleh Tergugat yang diantaranya adalah:
Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat ke dalam program Jamsostek.
Setiap tahun Tergugat selalu membayar upah yang nilainya lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Kota Bandung.
Tergugat telah menghentikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tergugat telah memutus hubungan kerja tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa dalam proses Mediasi Tergugat menyatakan mau melakukan PHK terhadap Penggugat tetapi tidak mau memenuhi tuntutan Penggugat dan Tergugat hanya menawarkan kembali kompensasi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta penghapusan hutang-hutang Penggugat kepada Tergugat yang jumlahnya Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga proses Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis pada tanggal 26 April 2011;
Bahwa terhadap Anjuran Mediator tersebut Penggugat memberikan jawaban dengan menyatakan menolak dan Tergugat sama sekali tidak memberikan jawaban apapun;
Bahwa Penggugat menyatakan menolak terhadap Anjuran karena Penggugat merasa sudah terlalu diperlakukan sewenang-wenang oleh Tergugat dan selama bekerja pada Tergugat sudah sangat dirugikan sekali karena hak-hak Penggugat sudah banyak dilanggar/dirampas oleh Tergugat, yang diantaranya adalah:
Hak Penggugat untuk mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), tidak diberikan oleh Tergugat karena Tergugat tidak pernah mengikutsertakan para pekerjanya termasuk Penggugat kedalam Program Jamsostek, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, khususnya pasal 3 ayat (2) yang berbunyi: "Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja" dan pasal 4 ayat (1) yang bebunyi: "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini".
Hak Penggugat atas upah minimum yang berlaku di Kota Bandung telah dirampas oleh Tergugat karena tanpa mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum, setiap tahunnya Tergugat tidak pernah membayar upah kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 90 ayat (1) yang berbunyi: "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89";
Tergugat sudah tidak membayar upah kepada Penggugat sejak bulan Nopember 2010 dengan alasan yang tidak rasional yaitu diberhentikan sementara tetapi pada kenyataannya tidak pernah dipanggil kerja kembali, hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf f, yang berbunyi: ”............pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha”.
Tergugat sudah menelantarkan Penggugat tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, bahkan tindakan PHK Tergugat kepada Penggugat baru disampaikan oleh Tergugat pada saat proses Mediasi di Dinas Tenaga Keija Kota Bandung, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151, yang berbunyi sebagai berikut:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Peyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Tergugat sudah berbuat sewenang-wenang terhadap Penggugat karena ketika menyatakan PHK dalam proses Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Tergugat tidak mau memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (1), yang berbunyi: ”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Bahwa karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, maka Penggugat akan mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung;
Bahwa yang menjadi tuntutan Penggugat kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung adalah hak-hak Penggugat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa demi kebaikan kedua belah pihak, karena apabila hubungan kerja terus dilanjutkan dikhawatirkan tidak lagi terbangun keharmonisan, maka sebagai solusinya Penggugat bersedia untuk diputus hubungan kerja oleh Tergugat, dengan catatan bahwa pemutusan hubungan kerja harus melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: ".......... Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga peyelesaian perselisihan hubungan industrial, oleh karena hal tersebut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak putusan diucapkan;
Bahwa selanjutnya Penggugat mohon pula kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan memakai dasar perhitungan upah minimum yang berlaku di Kota Bandung tahun 2012 yaitu Rp1.271.625,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) perbulan, Sehingga total uang PHK yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp35.096.850,00 (tiga puluh lima juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa tindakan Tergugat yang telah melarang Penggugat untuk melaksanakan kewajiban bekerja dan Tergugat sudah tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Penggugat terhitung sejak bulan November 2010, maka perbuatan Tergugat tersebut haruslah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: " selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya";
Bahwa oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima terhitung sejak bulan November 2010 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tunai dan sekaligus, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp35.096.850,- (tiga puluh lima juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), yang rinciannya sebagai berikut :
| - | Uang pesangon (2 x 9 bulan x Rp1.271.625) | Rp | 22.889.250 |
| - | Uang penghargaan masa kerja (6 bulan x Rp1.271.625) | Rp | 7.629.750 |
| - | Uang penggantian hak (Rp30.519.000 x 15 %) | Rp | 4.577.850 |
| J | Rp | 35.096.850 |
Menghukum Tergugat agar membayar kepada Penggugat berupa upah berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima terhitung sejak bulan November 201 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan perhitungan upah pada setiap bulannya sesuai dengan upah minimum Kota Bandung yang berlaku, yaitu:
- Tahun 2010 Rp1.118.000,00/bulan;
- Tahun 2011 Rp1.188.435,00/bulan;
- Tahun 2012 Rp1.271.625,00/bulan;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah menjatuhkan putusan Nomor 24/G/2012/PHI/PN.Bdg., tanggal 24 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan penggugat dapat dikabulkan sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat (PT.Pillar Utama Contrindo) dengan Penggugat terhitung akhir bulan Maret 2011;
Memerintahkan Tergugat (PT.Pillar Utama Contrindo) untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp19.134.093.00 (sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah);
Membebankan biaya perkara ini kepada negara sebesar Rp544.000,00 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 24 Juli 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Agustus 2012 , sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 32/Kas/G/2012/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tersebut pada tanggal 13 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 14 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dalam perkara No.24/G/2012PHI/PN.BDG, tanggal 24 Juli 2012 telah keliru menerapkan hukum karena mengabulkan gugatan tanpa pertimbangan;
Bahwa dalam putusan perkara No.24/G/2012PHI/PN.BDG,tanggal 24 Juli 2012 telah keliru karena tanpa pertimbangan hukum,dimana dalam amar putusan memberikan keputusan memerintahkan Tergugat (PT.Pillar Utama Contrindo) untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat sebesar Rp19.134.093,00 (sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa dalam amar putusan tersebut tidak dapat dipertanggung- jawabkan karena dalam perhitungan tersebut diperhitungkan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Yang mana putus hubungan kerja tersebut sudah diterima dan diakui oleh Termohon Kasasi/semula Penggugat sebagai suatu tindakan yang salah dan berakibat akan adanya pemutusan hubungan kerja, karenanya amar putusan yang demikian haruslah dikesampingkan;
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dalam perkara No.24/G/2012PHI/PN.BDG, tanggal 24 Juli 2012 telah keliru karena menitikberatkan pada akhir duduk permasalahan bukan pada awal duduk permasalahan putus hubungan kerja.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dalam perkara No.24/G/2012PHI/PN.BDG, anggal 24 Juli 2012, tidak mempertimbangkan mengenai penerapan pasal 158 pasal 4, bahwa hak Termohon Kasasi/semula Penggugat kepada Pemohon Kasasi/semula Tergugat adalah sebesar Rp2.495.751,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh ribu satu rupiah);
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dalam perkara No.24/G/2012PHI/PN.BDG,tanggal 24 Juli 2012, tidak mempertimbangkan mengenai tanggung jawab keuangan Termohon Kasasi/semula Penggugat kepada Pemohon Kasasi/semula Tergugat sebesar Rp6.497.337,00 (enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke I s/d IV:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Agustus 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tidak salah menerapkan hukum karena putusan PHI yang pada pokoknya baik berkenan dengan tanggal penetapan berakhirnya hubungan kerja maupun penetapan besarnya kompensasi PHI yang di bawah ketentuan normatif yang berlaku dengan mendasarkan keadilan berdasarkan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 sebagaimana yang dipertimbangkan oleh PHI a quo sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.Pillar Utama Contrindo tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.Pillar Utama Contrindo tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013, oleh
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.H. dan Arsyad, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Bernard, S.H., M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd./
Arsyad, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002