179/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 179/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARTANI Als TANI Bin E. YANI. B (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa HARTANI Als TANI Bin E. YANI. B (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 5 (lima) butir obat jenis Carnophen dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Dextro; Di rampas untuk di musnahkan; • Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah; Di rampas untuk Negara; • Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah); Di kembalikan kepada Saksi ARIFINNOOR Als IPIN Bin HASANNOR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 179/Pid.Sus/2015/PN.Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HARTANI Als TANI Bin E. YANI. B (Alm);
Tempat lahir : Hulu Sungai Selatan;
Umur/Tgl lahir : 50 Tahun / 06 April 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor ; SP. Kap/04/V/2015/Reskrim Tanggal 06 Mei 2015;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak Tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan Tanggal 26 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan Tanggal 05 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak Tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan Tanggal 14 Juli 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan Tanggal 30 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015;
Terdakwa di persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 179/Pid.Sus/2015 /PN.Mrh Tanggal 01 Juli 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pen.Pid/2015/PN.Mrh Tanggal 23 April 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARTANI Als TANI Bin E. YANI, B (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaan Kami melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTANI Als TANI Bin E. YANI, B (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) butir obat jenis Carnophen;
10 (sepuluh) butir obat jenis Dextro;
Di rampas untuk di musnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah;
Di rampas untuk Negara;
Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah;
Di kembalikan kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin HASANNOR;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HARTANI Als TANI Bin (AIm) E. YANI B, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan fatmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hati Jumat tanggal 01 Mei 2015 sekitar jam 17.00 wita Terdakwa membeli 2 (dua) box/ 200 (dua ratus) butir obat carnophen &n 1 (satu) box / 1.000 (seribu) butir obat Dextro di Baniarmasin. Pada hari Selasa dan Rabu tangaL 05 dan 06 Mei 2015 sekitar iam 13.00 wita Terdakwa menjual obat camophen dan dextro kepada Saksi IPIN sebanyak 10 (sepuluh) butir / 1 (satu) keping obat Carnophen dengan harga Rp 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah), dan 10 (sepuluh) butir obat Dextro dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah menjual obat-obatan tersebut sejak bulan Februari dan Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dengan harga Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) per keping kemudian djual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping, scdangkan untuk dektro Terdakwa beli dengan harga Rp 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) per biji dan dijual dengan harga Rp 500,- (Iima ratus rupiah);
Bahwa keuntungan vang diperoleh dari menjual obat carnophen sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per keping, dan keuntungan meniual obat dextro sebesar Rp 150,- (seratus lima puluh rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Salwati, Ssi, Apt Carnophen maupun dektro termasuk kategori obat keras yang sudah dicabut ijin edarnya pada tahun 2009 dan 2013 berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan lzin Edar Carnophen Tablet, zencon captab salutselaput 200mg, rheumastop tablet dan rheumastop salutselaput yang dikeluarkan PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009 sedangkan untuk Dextro sesuai Keputusan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 Tahun 2013 tentang Pembatalan persetujuan nomor ijin edar obat yang mengandung dektrometorfan sediaan tanggal 24 Juli 2013, sebab PT. Zenith Pharmaceutical telah menyalahgunakan pendistribusian sehingga nomor registrasinya ditarik oleh BPOM yang artinya bahwa obat camophen yang dikeluarkan oleh PT. ZENITH tidak boleh beredar / diperjualbelikan lagi di pasaran begitu pula dengan pabrik yang memproduksi obat dextro;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana datam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ARIASANJAYA, S.H. Bin SURYA ATMAJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian dimana pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi yang bernama Saksi HENDRA SAPUTRA telah mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Murung Raya Rt.02 Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa awalnya ketika Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi sedang melakukan operasi rutin di wilayah hukum Polsek Bakumpai Saksi melihat ada seorang laki-laki yang belakangan di ketahui bernama Sdr. ARIFINNOOR dalam keadaan mabuk;
Bahwa kemudian setelah Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. ARIFINNOOR, Saksi menemukan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir di kantong celana Sdr. ARIFINNOOR;
Bahwa setelah Saksi tanyakan dimana Sdr. ARIFINNOOR memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut, Sdr. ARIFINNOOR mengatakan kalau obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa kemudian setelah Sdr. ARIFINNOOR menunjukkan kepada Saksi rumah Terdakwa yang berada di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala Saksi langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi tanyakan kepada Terdakwa apakah benar ia telah menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Sdr. ARIFINNOOR, Terdakwa mengatakan bahwa benar ia telah menjual obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Sdr. ARIFINNOOR;
Bahwa kemudian setelah Saksi lakukan pengeledahan di rumah Terdakwa Saksi hanya menemukan kotak box bungkus Carnophen karena persediaan obat-obatan jenis Carnophen milik Terdakwa telah habis terjual, selain itu Saksi juga menemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 100..000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia sudah mengetahui kalau menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro telah dilarang oleh pemerintah dan Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir yang diperlihatkan di persidangan Saksi mengenali dan membenarkan bahwa obat-obatan tersebut yang diketemukan oleh Saksi di kantong celana Sdr. ARIFINNOOR yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa, sementara uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi mengenali dan membenarkan bahwa uang tersebut merupakan uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Sdr. ARIFINNOOR dan uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) merupakan uang milik Sdr ALPIANOOR yang merupakan uang kembalian dari pembelian obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi HENDRA SAPUTRA Bin HAMDI NOOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian dimana pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi yang bernama Saksi ARIASANJAYA telah mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Murung Raya Rt.02 Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa awalnya ketika Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi sedang melakukan operasi rutin di wilayah hukum Polsek Bakumpai Saksi melihat ada seorang laki-laki yang belakangan di ketahui bernama Sdr. ARIFINNOOR dalam keadaan mabuk;
Bahwa kemudian setelah Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. ARIFINNOOR, Saksi menemukan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir di kantong celana Sdr. ARIFINNOOR;
Bahwa setelah Saksi tanyakan dimana Sdr. ARIFINNOOR memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut, Sdr. ARIFINNOOR mengatakan kalau obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa kemudian setelah Sdr. ARIFINNOOR menunjukkan kepada Saksi rumah Terdakwa yang berada di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala Saksi langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi tanyakan kepada Terdakwa apakah benar ia telah menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Sdr. ARIFINNOOR, Terdakwa mengatakan bahwa benar ia telah menjual obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Sdr. ARIFINNOOR;
Bahwa kemudian setelah Saksi lakukan pengeledahan di rumah Terdakwa Saksi hanya menemukan kotak box bungkus Carnophen karena persediaan obat-obatan jenis Carnophen milik Terdakwa telah habis terjual, selain itu Saksi juga menemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 100..000,- (seratus ribu rupiah) dan uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Sdr. ARIFINNOOR sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia sudah mengetahui kalau menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro telah dilarang oleh pemerintah dan Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir yang diperlihatkan di persidangan Saksi mengenali dan membenarkan bahwa obat-obatan tersebut yang diketemukan oleh Saksi di kantong celana Sdr. ARIFINNOOR yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa, sementara uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi mengenali dan membenarkan bahwa uang tersebut merupakan uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Sdr. ARIFINNOOR dan uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) merupakan uang milik Sdr ALPIANOOR yang merupakan uang kembalian dari pembelian obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi ARIFINNOR Als IPIN Bin HASANNOOR sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi membeli obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa pada saat itu Saksi membeli obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa dengan menggunakan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikemudian dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian setelah Saksi membeli obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa, lalu Saksi mengkonsumsi obat-obatan jenis Carnophen tersebut sebanyak 5 (lima) butir dan ketika Saksi sedang dalam mabuk karena mengkomsumsi obat-obatan jenis Carnophen tersebut Saksi didatangi oleh Petugas Kepolisian yang kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan menemukan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir di kantong celana Sdr. ARIFINNOOR;
Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian tersebut menanyakan kepada Saksi dimana memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut, lalu Saksi menerangkan kalau obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi diminta oleh Petugas Kepolisian tersebut untuk menunjukkan rumah Terdakwa dan setelah itu Saksi langsung menunjukan kepada Petugas Kepolisian rumah Terdakwa yang berada di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa Saksi telah 2 (dua) kali membeli obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, S.Si, Apt, sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro termasuk dalam obat keras daftar G, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat-obatan jenis Carnophen;
Bahwa obat-obatan jenis Dextro Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya berdasarkan keputusan kepala BPOM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13. 3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Per Juni 2014;
Bahwa syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi ARIFINNOOR datang ke rumah Terdakwa di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala untuk membeli obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu Saksi ARIFINNOOR membeli obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa dengan menggunakan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikemudian dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah itu sekitar pukul 17.00 Wita tiba-tiba datang Petugas Kepolisian ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan lalu Petugas Kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Saksi ARIFINNOOR, kemudian Terdakwa menjawab benar kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Saksi ARIFINNOOR;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa dan hanya menemukan kotak box bungkus Carnophen karena obat-obatan jenis Carnophen milik Terdakwa telah habis terjual, selain itu juga diketemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 100..000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Saksi ARIFINNOOR dan Terdakwa telah ± selama 3 (tiga) bulan menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa biasanya kalau ada orang yang mau membeli obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro langsung menemui Terdakwa di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro yang dijual oleh Terdakwa digunakan untuk mabuk-mabukan dan Terdakwa telah mengetahui kalau menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro telah dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dengan cara membeli di Banjarmasin untuk obat-obatan jenis Carnophen dibeli dengan harga Rp. 23.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya dan untuk obat-obatan jenis Dextro dibeli dengan harga Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) per butirya;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen tersebut Terdakwa jual kembali sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sedangkan obat-obatan jenis Dextro Terdakwa jual Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah);
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir yang diperlihatkan di persidangan Terdakwa mengenali dan membenarkan bahwa obat-obatan tersebut yang Terdakwa jual kepada Saksi ARIFINNOOR sementara uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa mengenali dan membenarkan bahwa uang tersebut adalah uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Saksi ARIFINNOOR;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi ARIFINNOOR datang ke rumah Terdakwa di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala untuk membeli obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa tidak beberapa lama kemudian ketika Petugas Kepolisian sedang melakukan operasi rutin di wilayah hukum Polsek Bakumpai Petugas Kepolisan melihat Saksi. ARIFINNOOR dalam keadaan mabuk dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi ARIFINNOOR, diketemukan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir di kantong celana Saksi. ARIFINNOOR yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa setelah itu atas dasar informasi yang diberikan oleh Saksi ARIFINNOOR Petugas Kepolisian langsung mendatangi Terdakwa di rumahnya di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan atas pertanyaan Petugas Kepolisian, Terdakwa mengakui kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Saksi ARIFINNOOR;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa dan hanya menemukan kotak box bungkus Carnophen karena obat-obatan jenis Carnophen milik Terdakwa telah habis terjual, selain itu juga diketemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 100..000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Saksi ARIFINNOOR dan Terdakwa telah ± selama 3 (tiga) bulan menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro yang dijual oleh Terdakwa digunakan untuk mabuk-mabukan dan Terdakwa telah mengetahui kalau menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro telah dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dengan cara membeli di Banjarmasin untuk obat-obatan jenis Carnophen dibeli dengan harga Rp. 23.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sedangkan obat-obatan jenis Dextro dibeli dengan harga Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) per butirya;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen tersebut Terdakwa jual kembali sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sedangkan obat-obatan jenis Dextro Terdakwa jual Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah);
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”;
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut memorie van toelichting (MVT) adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan Saksi-Saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan HARTANI Als TANI Bin E. YANI.B (Alm) adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Marabahan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya,
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”:
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” dapat diartikan sebagai keinginan, kemauan, atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang telah disadari dan atau diketahuinya akan akibat-akibat dari perbuatannya tersebut dan memang disadari bahwa tidaklah mudah untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, Oleh karena itulah untuk mengetahui sikap bathinnya tersebut, haruslah disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar atau dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menyampaikan atau mengeluarkan atau membawa barang sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternative, yang apabila salah satu terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu di buktikan lagi oleh karena itulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi ARIFINNOOR datang ke rumah Terdakwa di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala untuk membeli obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), tidak beberapa lama kemudian ketika Petugas Kepolisian sedang melakukan operasi rutin di wilayah hukum Polsek Bakumpai Petugas Kepolisan melihat Saksi. ARIFINNOOR dalam keadaan mabuk dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi ARIFINNOOR, diketemukan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir di kantong celana Saksi. ARIFINNOOR yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan atas dasar informasi yang diberikan oleh Saksi ARIFINNOOR Petugas Kepolisian langsung mendatangi Terdakwa di rumahnya di Desa Murung Raya Rt.02, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, setelah itu atas pertanyaan Petugas Kepolisian, Terdakwa mengakui kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Saksi ARIFINNOO, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa dan hanya menemukan kotak box bungkus Carnophen karena obat-obatan jenis Carnophen milik Terdakwa telah habis terjual, selain itu juga diketemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 100..000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dengan cara membeli di Banjarmasin untuk obat-obatan jenis Carnophen dibeli dengan harga Rp. 23.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sedangkan obat-obatan jenis Dextro dibeli dengan harga Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) per butirya dan obat-obatan jenis Carnophen tersebut Terdakwa jual kembali sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) sedangkan obat-obatan jenis Dextro Terdakwa jual Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah 2 (dua) kali menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada Saksi ARIFINNOOR dan Terdakwa telah ± selama 3 (tiga) bulan menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggal Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar” oleh karena itu Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan apakah obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro yang dijual oleh Terdakwa tersebut terdapat izin edarnya atau tidak?;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli SALWATI, S.Si, Apt, obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya oleh Badan POM RI. Oleh karena itu kalaulah sudah jelas dan terang bahwa obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro yang dijual oleh Terdakwa kepada pemuda-pemuda yang ada di sekitar tempat tinggalnya digunakan untuk mabuk-mabukan dan Terdakwa di persidangan telah pula menerangkan bahwa ia mengetahui obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro telah dilarang peredarannya oleh Pemerintah namun kenyataannya ia tetap menjual obat-obatan tersebut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yang terdapat dalam diri Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bisa membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi obat-obatan yang telah dilarang peredarannya;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar;
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka terhadap masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) akan ditetapkan sebagaimana dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HARTANI Als TANI Bin E. YANI. B (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) butir obat jenis Carnophen dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Dextro;
Di rampas untuk di musnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah;
Di rampas untuk Negara;
Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);
Di kembalikan kepada Saksi ARIFINNOOR Als IPIN Bin HASANNOR;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari RABU tanggal 29 JULI 2015 oleh kami : MUJIONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIIKA DIANITA, S.H., M.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakm-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MALTER S SIRAIT, S.H. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh SIHAYADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan dihadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM KETUA
ttd
MUJIONO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA ttd RECHTIKA DIANITA, S.H., M.H. | HAKIM ANGGOTA ttd PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. |
PANITERA PENGGANT
ttd
MALTER S SIRAIT, S.H.