224/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 224/PDT/2014/PT-MDN
BERLIANA DAMANIK X BUNGARIA SINAGA
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 224/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BERLIANA DAMANIK, isteri dari Alm. Djamalim Saragih, Umur 60 tahun, Perempuan, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Petani, Tempat tinggal Hapoltakan Nagori Sondiraya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Ojak Nainggolan, SH. MH, Hengki Silaen, SH dan Sarah Hasibuan, SH. Masing-masing Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor Ojak Nainggolan, SH. Majelis Hakim. & Rekan yang beralamat di Jalan Kejaksaan nomor : 180/P-I Kompleks Kejaksaan Permai Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Januari 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
L A W A N
BUNGA RINA SINAGA, Umur 71 tahun, Perempuan, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Petani, Tempat tinggal Hapoltakan Nagori Sondiraya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dalam perkara ini diwakili kuasa hukumnya : Johannes Juntar Lumban Gaol, SH , Lampatar Silalahi, SH dan Kencana Tarigan, SH Advokat/ Penasehat Hukum beralamat dan berkantor di Gedung Siantar Bisnis Centre Blok A-4 Jalan Sutomo Bawah Kota Pematang Siantar. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Maret 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.Sim, tanggal 18 Desember 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan : 1. Djamarlim Saragih/istri Bunga Rina Saragih, 2. Djamalim Saragih/Berliana Damanik, 3. Djaporman Saragih/istri A. Br. Sinaga, 4. Janurdin Saragih/istri T. Br. Manurung, 5. Sarinim Br. Saragih/S. Damanik, 6. Sarima Saragih/Sofian Ramli, 7. Marlina Saragih/S. Purba, 8. Helna Rosmia Saragih/D. Purba adalah anak kandung dari Alm. Monok Saragih/T. Br. Damanik;
Menyatakan surat Pembagian harta Alm Monok Saragih tertanggal 26 Oktober 1998 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai dan mengusahai tanah terperkara milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Kepada Tergugat untuk menyerahkan serta mengosongkan tanah terperkara kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan dari Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonponsi :
Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 861.000.- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding nomor : 01/Pdt/B.D.G/2013/PN-SIM, yang dibuat oleh P. SIAHAAN, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2013, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2013;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 18 Maret 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 19 Maret 2013, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 April 2013;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 29 Mei 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 3 Juni 2013, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 18 Juli 2013;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Simalungun, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 18 Juli 2013, dan tanggal 27 Januari 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.Sim, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan secara seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 18 Maret 2013, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak, yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan baik dan benar, oleh karenanya memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 29 Mei 2013, Pengadilan Tinggi menilai pada prinsipnya menyetujui putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.Sim, tanggal 18 Desember 2012, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 18 Maret 2013, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 29 Mei 2013, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.Sim, tanggal 18 Desember 2012, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 18/Pdt.G/2012/PN.Sim, tanggal 18 Desember 2012, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 1 September 2014 oleh kami H. BACHTIAR AMS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA, SH., dan AMRIL, SH.MHum. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juli 2014 nomor : 224/PDT/2014/PT.MDN, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh SAIFUL AKHYAR, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. DALIZATULO ZEGA, SH. H. BACHTIAR AMS, SH.
ttd
2. AMRIL, SH. MHum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SAIFUL AKHYAR, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-