445/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH bin KISMAN
1. Menyatakan Terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH bin KISMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) helai blouse warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk. ï€ 1 (satu) helai celana warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk. ï€ 1 (satu) helai celana dalam berwarna hijau polos tanpa merk. ï€ 1 (satu) helai tisue warna putih Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | TEDDY SAFARIANSYAH bin KISMAN; |
| Tempat Lahir | : | Bulu Cina; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 32 tahun / 27 November 1985; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Bumi Harjo Kec. Bumi Nabung Hulir Kab. Lampung Tengah Prov. Bandar Lampung; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Seni Lukis Tato. |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017;
Perpanjangan Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 22 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh YENNY DARWIS, SH., dan WILLENDRA IRWANTO,SH.MH., Penasehat Hukum pada Advokat / Konsultan Hukum “Sahabat Keadilan Asociates” berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, No. 445/Pen.Pid/2017/PN.Rgt tanggal 4 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH Bin KISMAN, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Pasar Sri Gading Desa. Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu atau ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017, Sekira jam 20.10 Wib Sdri ANDHELIA CARLA CANTIKA datang ketempat terdakwa, bersama Sdri RAMA di Jl. Jendral Sudirman Pasar Sri Gading Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu untuk dibuat kan ukiran inai di tangan saksi ANDHELIA, karena terdakwa masih membuatkan tato pada orang lain yang tidak terdakwa kenal, saat itu terdakwa tidak membuatkan inai di tangan saksi ANDHELIA. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib, saksi ANDHELIA datang kembali, dengan berjalan kaki dari arah tempat orang berjualan nasi Goreng tepatnya di samping tempat terdakwa membuat Seni ukir Tato dan saksi ANDHELIA masuk kedalam tempat terdakwa membuat seni ukir tato yang di tutupi dengan Spanduk kemudian saksi ANDHELIA langsung terdakwa tanya “ dari kencing dek ya…? “ kemudian saksi ANDHELIA CARLA CANTIKA menjawab “Iya Om…! “ kemudian terdakwa bertanya lagi kepada saksi ANDHELIA “ sudah di cebok…? “ dan saksi ANDHELIA menjawab nya “ belum Om…! “ kemudian terdakwa menyuruh saksi ANDHELIA untuk membersihkan kemaluan saksi ANDHELIA dengan tisu yang telah terdakwa basahkan dengan Air, tetapi saksi ANDHELIA tidak bisa membersihkannya karena tangan saksi ANDHELIA masih ada inai di kukunya yang belum kering kemudian terdakwa menawarkan untuk membersihkannya dengan mengatakan kepada saksi ANDHELIA “ oom bersikan ya…! “ kemudian terdakwa menarik celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi ANDHELIA hingga sampai paha, setelah itu terdakwa membersihkan kemalaun saksi ANDHELIA dengan menggunakan tisu yang telah terdakwa basahkan dengan Air dengan mengusap pada bagian kemaluan saksi ANDHELIA sebanyak 2 (dua) kali dari depan dan belakang kemaluan saksi ANDHELIA, setelah selesai terdakwa bersihkan kemaluan saksi ANDHELIA tersebut kemudian celana panjang dan celana dalam saksi ANDHELIA tersebut terdakwa naikan kemabli kemudian baru terdakwa mengukirkan inai di tangan kiri saksi ANDHELIA dan setelah selesai saksi buat Sdri RAMA datang ketempat terdakwa dan terdakwa tinggalkan di tempat terdakwa tersebut dan terdakwa pergi mempormat Flas Disk di Konter Hand Phone yang berjarak lebih kurang 5 (lima) ratus meter dari tempat terdakwa tinggal dan tempat terdakwa bekerja membuat Seni Ukir tato dan sekitar 15 (lima belas) menit lamanya terdakwa di tempat Konter Hand Phone untuk mempormat Flas Disk terdakwa kembali lagi ketempat terdakwa membuat tato atau tempat tinggal sementara terdakwa dan sesampainya di tempat terdakwa tersebut terdakwa tidak ada melihat saksi ANDHELIA.
Bahwa pada saat terdakwa memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan memasukan jari tangan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi ANDHELIA atau setidak-tidaknya membersihkan alat kemaluan saksi ANDHELIA, terdakwa mengetahui bahwa saksi ANDHELIA masih anak-anak atau berumur 6 (enam) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1402-LT-10072013-0007 tanggal 10 Juli 2013 atas nama RAHAYU DWI LESTARI yang yang ditandatangani oleh H. ABDUL FATTAH, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANDHELIA yang saat itu masih berusia 6 (enam) tahun merasakan sakit dan perih di alat kemaluan saksi ANDHELIA,. Yang kemudian dikuatkan dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 371/2017/Rhs/10.757 tanggal 03 Juli 2017 atas nama Sdri ANDHELIA CARLA CANTIKA Binti ASNULLAH yang dikeluarkan oleh dr. ALFIAN ZUNAIDI, Sp.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat yang mana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum tersebut ialah sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kemaluan : Hymen / selaput darah tidak utuh, kesan robek arah jam 15.
KesimpulanPemeriksaan : Trauma tumpul.
Perbuatan Terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH Bin KISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah sebagai berikut :
Saksi ANDHELIA CARLA CANTIKA binti ASNULLAH, tanpa disumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di Depan Pasar Sri Gading Jl. Sudirman Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu saksi diajak teman saksi yang bernama Rama;
Bahwa setelah itu Rama pergi bersama kakak nya dan meninggalkan saksi bermain sendiri. kemudian saksi pergi dengan berjalan kaki ke tempat tato tersebut yang mana jarak tempat pembuatan tato tersebut tidak jauh dari warung ibu saksi untuk membuat inai di tempat Terdakwa , sesampai disana saksi minta dibuatkan inai di punggung telapak tangan sebelah kiri setelah selesai membuat inai, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi “della kalau pipis cebok gak ? kemudian saksi mengatakan “cebok om” lalu saksi dinaikkan diatas kursi sambil berdiri kemudian saksi langsung dinaikkan oleh terdakwa diatas kursidalam posisi berdiri kemudian tiba-tiba celana tidur dan celana dalam saksi yang saksi pakai diturunkun sampai lutut lalu Terdakwa menjilat kemaluan saksi;
Bahwa setelah menjilati kemaluan saksi kemudian saksi dibaringkan diatas meja dan langsung Terdakwa memasukkan jari tangannya ke kemaluan saksi sambil menjilat-jilat kemaluan saksi , dan pada saat itu saksihanya bisa menangis, setelah itu terdakwa membersihkan kemaluan saksi dengan menggunakan tisu;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saksi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan berkeberatan dan membenarkan atas sebahagian keterangan Saksi tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian Saksi menyatakan pada pokoknya bertetap pada keterangannya semula;
SaksiYESI INDRAWATI binti RUSLIAN, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi adalah orang tuakandung dari Saksi Andhelia;
Bahwa Terdakwa telah mencabuli anak Saksi pada hari Rabu tanggal 21Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di dialam kios tempat Terdakwa membuat tato Depan Pasar Sri Gading Jl. Sudirman Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah Saksi Andehli, setelah pulang dari bermain tiba –tiba Sdr. Rama bersama Saksi Andehlia mendatangi saksi sambil mengatakan “Bu, Della menangis “ dan kemudian Saksi Andehlia mengatakan “Bu, uuk Dela sakit di bersihkan oom itu” sambil menunjuk kemaluannya dan sambil menangis;
Bahwa kemudian saksi bertanya “oom yang mana?” dan Saksi Andehlia menjawab “oom yang buat hena” , lalu saksi membuka celana anak saksi dan memeriksa kemaluan anak saksi, dan ternyata ada bekas tisue yang menempel di kemaluan Saksi Andehlia;
Bahwa kemudian Saksi Andehlia menceritakan bahwa kemaluannya dibersihkan menggunakan tisue oleh Terdakwa dan juga dijilat, serta Terdakwa memasukkan jari tangannya kepada kemaluan Saksi Andehlia.
Bahwa setelah Saksi mendengar pengakuan dari Saksi Andehlia dan kemudian setelah mendatangi terdakwa pada saat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, selanjutnya Saksi langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu, setelah dikantor Polisi Terdakwa baru mengakui perbuatannya tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan berkeberatan dan membenarkan atas sebahagian keterangan Saksi tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian Saksi menyatakan pada pokoknya bertetap pada keterangannya semula;
Saksi MARYUSA bin ALIMIN (alm), dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi adalah orang tua kandung dari Saksi Andhelia;
Bahwa Terdakwa telah mencabuli anak Saksi pada hari Rabu tanggal 21Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di dialam kios tempat Terdakwa membuat tato Depan Pasar Sri Gading Jl. Sudirman Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah Saksi Andehli, setelah pulang dari bermain tiba –tiba Sdr. Rama bersama Saksi Andehlia mendatangi istri Saksi sambil mengatakan “Bu, Della menangis “ dan kemudian Saksi Andehlia mengatakan “Bu, uuk Dela sakit di bersihkan oom itu” sambil menunjuk kemaluannya dan sambil menangis;
Bahwa kemudian istri Saksi bertanya “oom yang mana?” dan Saksi Andehlia menjawab “oom yang buat hena” , lalu istri Saksi membuka celana anak saksi dan memeriksa kemaluan anak saksi, dan ternyata ada bekas tisue yang menempel di kemaluan Saksi Andehlia;
Bahwa kemudian Saksi Andehlia menceritakan bahwa kemaluannya dibersihkan menggunakan tisue oleh Terdakwa dan juga dijilat, serta Terdakwa memasukkan jari tangannya kepada kemaluan Saksi Andehlia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan berkeberatan dan membenarkan atas sebahagian keterangan Saksi tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian Saksi menyatakan pada pokoknya bertetap pada keterangannya semula
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena kasus pencabulan terhadap anak;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di kios Terdakwa di Depan Pasar Sri Gading Jln. Sudirman Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu;
Bahwa pada hari Rabu tersebut Saksi Andhelia dan Sdr. Rama datang ketempat Terdakwa untuk minta dibuatkan inai di tangannya karena terdakwa masih membuatkan tato pada orang lain maka Saksi Andhelia dan Sdr. Rama pergi ;
Bahwa kemudian tidak lama kemudian Saksi Andhelia datang lagi hanya seorang diri saja ketempat terdakwa dan langsung terdakwa Tanya “dari kencing dek ya…?“ kemudian Saksi Andhelia menjwab nya “ Iya Om…!“ kemudian terdakwa bertanya lagi kepada Saksi Andhelia “sudah di cebok…?“ dan Saksi Andhelia menjawab nya “belum Om…!“ lalu terdakwa menyuruh Saksi Andhelia untuk membersihkan kemaluannya dengan tisu yang telah saksi basahkan dengan Air tetapi Saksi Andhelia tidak bisa membersihkan nya karena tangan nya masih ada inai di kukunya yang belum kering kemudian terdakwa menawarkan untuk membersihkan nya dengan mengatakan kepada Saksi Andhelia “oom bersikan ya…!“ dan Saksi Andhelia menjawab nya dengan kata-kata “iya OM…!“ kemudian terdakwa menarik celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh Saksi Andhelia hingga sampai paha setelah itu saksi membersihkan kemalaun Saksi Andhelia dengan menggunakan tisu yang telah saksi basahkan dengan Air dengan mengusap pada bagian kemaluan Saksi Andhelia sebanyak 2 (dua) kali dari depan dan belakang kemaluan Saksi Andhelia ;
Bahwa setelah selesai celana panjang dan celana dalam Saksi Andhelia tersebut terdakwa naikan lagi kemudian baru terdakwa mengukirkan inai di tangan kiri Saksi Andhelia dan setelah selesai terdakwa buat Sdri. Rama datang ketempat terdakwa dan tidak lama kemudian Saksi Andhelia dan Sdri Rama terdakwa tinggalkan di tempat terdakwa tersebut dan terdakwa pergi mempormat Flas Disk di Konter Hand Phone yang berjarak lebih kurang 5 (lima) ratus meter dari tempat terdakwa tinggal dan tempat terdakwa bekerja membuat Seni Ukir tato.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai blouse warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk.
1 (satu) helai celana warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk.
1 (satu) helai celana dalam berwarna hijau polos tanpa merk.
1 (satu) helai tisue warna putih;
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan ia Terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH Bin KISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH Bin KISMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) TAHUN, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH Bin KISMAN sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai blouse warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk.
1 (satu) helai celana warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk.
1 (satu) helai celana dalam berwarna hijau polos tanpa merk.
1 (satu) helai tisue warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap Saksi Andhelia pada hari Rabu tanggal 21Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di Depan Pasar Sri Gading Jl. Sudirman Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu;
Bahwa benar, peristiwa tersebut berawal saat Saksi Andhelia datang dengan berjalan kaki ke tempat tato tersebut yang mana jarak tempat pembuatan tato tersebut tidak jauh dari warung ibu Saksi Andhelia untuk membuat inai di tempat Terdakwa, sesampai disana Saksi Andhelia minta dibuatkan inai di punggung telapak tangan sebelah kiri setelah selesai membuat inai, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi “della kalau pipis cebok gak ? kemudian Saksi Andhelia mengatakan “cebok om” lalu Saksi Andhelia dinaikkan diatas kursi sambil berdiri kemudian Saksi Andhelia langsung dinaikkan oleh terdakwa diatas kursidalam posisi berdiri kemudian tiba-tiba celana tidur dan celana dalam Saksi Andhelia diturunkun sampai lutut lalu Terdakwa menjilat kemaluan Saksi Andhelia, setelah menjilati kemaluan Saksi Andhelia kemudian Saksi Andhelia dibaringkan diatas meja dan langsung Terdakwa memasukkan jari tangannya ke kemaluan Saksi Andhelia sambil menjilat-jilat kemaluan saksi , dan pada saat itu saksihanya bisa menangis, setelah itu terdakwa membersihkan kemaluan Saksi Andhelia dengan menggunakan tisu;
Bahwa benar, berdasarkan hasil pemeriksaan medic yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 371/2017/Rhs/10.757 tanggal 3 Juli 2017 dengan hasil Pemeriksaan khusus pada Kemaluan : Hymen / selaput darah tidak utuh, kesan robek arah jam 15, Kesimpulan Pemeriksaan : Trauma tumpul.
Bahwa benar, Saksi Andhelia Carla Cantika pada saat kejadian persetubuhan tersebut masih berusia 6 (enam) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1402-LT-10072013-0007 tanggal 10 Juli 2013 dan masih tergolong dalam usia anak;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim akanmenyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatus dalamPasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek / pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.; ----
Ad.2 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Menimbang, bahwa kekerasan dapat didefenisikan segala sesuatu yang membuat orang lain tersiksa baik secara fisik, psikologis maupun mental;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancamam kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam merasa ketakukan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak si Pemaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tipu Muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah menggunakan cara-cara tertentu agar seseorang melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa unsure tersebut diatas adalah bersifat alternative, sehingga apabila salah satu unsure terpenuhi, maka unsure a quo telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembuktian adanya atau tidaknya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akanpertimbangkan fakta-fakta hukum (Yuridis) yang terungkap didalam persidangan dan kondisi objektif yang ada pada saat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap Saksi Andhelia pada hari Rabu tanggal 21Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di Depan Pasar Sri Gading Jl. Sudirman Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, yang mana peristiwa tersebut berawal saat Saksi Andhelia datang dengan berjalan kaki ke tempat tato tersebut yang mana jarak tempat pembuatan tato tersebut tidak jauh dari warung ibu Saksi Andhelia untuk membuat inai di tempat Terdakwa, sesampai disana Saksi Andhelia minta dibuatkan inai di punggung telapak tangan sebelah kiri setelah selesai membuat inai, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi “della kalau pipis cebok gak ? kemudian Saksi Andhelia mengatakan “cebok om” lalu Saksi Andhelia dinaikkan diatas kursi sambil berdiri kemudian Saksi Andhelia langsung dinaikkan oleh terdakwa diatas kursidalam posisi berdiri kemudian tiba-tiba celana tidur dan celana dalam Saksi Andhelia diturunkun sampai lutut lalu Terdakwa menjilat kemaluan Saksi Andhelia, setelah menjilati kemaluan Saksi Andhelia kemudian Saksi Andhelia dibaringkan diatas meja dan langsung Terdakwa memasukkan jari tangannya ke kemaluan Saksi Andhelia sambil menjilat-jilat kemaluan Saksi Andhelia, dan pada saat itu saksihanya bisa menangis, setelah itu terdakwa membersihkan kemaluan Saksi Andhelia dengan menggunakan tisu;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan delict-nya secara medis telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Natalia Destri Anggraini yang dibuat dalam Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa Visum er Repertum (VeR) adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP. Visum et Repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia yang menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang didalam bagian pemberitaan, yang karenanya dianggap sebagai pengganti barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 371/2017/Rhs/10.757 tanggal 3 Juli 2017 dengan hasil Pemeriksaan khusus pada Kemaluan : Hymen / selaput darah tidak utuh, kesan robek arah jam 15, Kesimpulan Pemeriksaan : Trauma tumpul;
Menimbang, bahwa adapun hasil Visum et Repertum yang dijadikan Bukti Petunjuk didalam perkara a quo uga dinilai dapat mendeskripsikan adanya akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Andhelia itu sendiri secara komprehensif;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang menjilat kemaluan Saksi Andhelia, setelah menjilati kemaluan Saksi Andhelia kemudian Saksi Andhelia dibaringkan diatas meja dan langsung Terdakwa memasukkan jari tangannya ke kemaluan Saksi Andhelia sambil menjilat-jilat kemaluan Saksi Andhelia tersebut merupakan termasuk dalam doktrin atau rumusan delik pencabulan, dan faktanya pula perbuatan tersebut dilakukan terhadap Saksi Andhelia yang pada saat terjadinya perbuatan tersebut masih berusia 6 (enam) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1402-LT-10072013-0007 tanggal 10 Juli 2013 yang masuk dalam kategori anak, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkanketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Andhelia Carla Cantika mengalami truma secara psikologis;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TEDDY SAFARIANSYAH bin KISMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai blouse warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk.
1 (satu) helai celana warna merah muda bergambar bunga-bunga dan boneka frozen tanpa merk.
1 (satu) helai celana dalam berwarna hijau polos tanpa merk.
1 (satu) helai tisue warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari RABU, tanggal 6 DESEMBER 2017 oleh Kami TIWIK, SH.,M.Hum. sebagai Ketua Majelis, PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, dibantu oleh WIDARTI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II dan dihadiri oleh RULLIFF YUGANITRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, T I W I K, SH.,M.Hum. |
Panitera Pengganti,
W I D A R T I