527 B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527 B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jababeka IV Blok V 10-33 & 44-63 Kawasan Industri Jababeka I, Desa Pasir Gombong
Also in 21 other cases
- 377 B/PK/PJK/2015 (4 August 2015) — Mahkamah Agung
- 376/B/PK/PJK/2015 (4 August 2015) — Mahkamah Agung
- 3280/B/PK/Pjk/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
- 378/B/PK/PJK/2015 (4 August 2015) — Mahkamah Agung
- 1252/B/PK/Pjk/2018 (28 June 2018) — Mahkamah Agung
- 375 B/PK/PJK/2015 (4 August 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 527/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. YASULOR INDONESIA, beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 26, Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13740, selanjutnya memberi kuasa kepada : Fera Marlina Sitorus, SH. dan Thompson Situmorang, SH. Para Advokat/Pengacara, berkantor di Senayan Trade Center Lantai 5 No. 17 dan 22, Jalan Asia Afrika, Gelora Senayan, Jakarta 10270, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
1. Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding ;
2. Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
3. Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Daniel H.T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-213/PJ./2009, tanggal 03 Agustus 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 17407.R/PP/M.VI/15/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa setelah memeriksa Surat Permohonan Banding Nomor : 18/YASFA/PP/EY/IV/2009 tanggal 22 April 2009 pada Persidangan Acara Cepat tanggal 14 Mei 2009, Majelis berkesimpulan terbukti bahwa telah terjadi kesalahan hitung yaitu menyangkut kredit pajak sebagaimana tercantum pada halaman 38 dari 39 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 17407/PP/M.VI/15/2009 yang diucapkan tanggal 12 Maret 2009 ;
Bahwa setelah memperhatikan jumlah kredit pajak menurut Terbanding dalam Putusan Nomor: PUT. 17407/PP/M.VI/15/2009 yang diucapkan tanggal 12 Maret 2009 adalah sebesar Rp.7.155.254.338,00 (Rp.4.802.612.656,00 + Rp.2.352.641.682,00) ;
Bahwa Majelis berpendapat perlunya membetulkan kesalahan hitung dimaksud sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | |
| Tertulis (Rp) | Seharusnya (Rp) | ||
| 1 | Penghasilan Neto | 31.819.432.884 | 31.819.432.884 |
| 2 | Penghasilan Kena Pajak | 31.819.432.000 | 31.819.432.000 |
| 3 | Pajak Penghasilan Terutang | 9.528.329.600 | 9.528.329.600 |
| 4 | Kredit Pajak | 4.802.612.656 | 7.155.254.338 |
| 5 | Pajak yang kurang (lebih) dibayar | 4.725.716.944 | 2.373.075.262 |
| 6 | Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP | 1.417.715.083 | 711.922.578 |
| 7 | Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar | 6.143.432.027 | 3.084.997.840 |
Bahwa terjadinya kesalahan tulis/kelasahan tersebut diatas mengakibatkan perlu adanya pembetulan dalam Putusan Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 17407.R/PP/M.VI/15/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 17407/PP/M.VI/15/2009 yang diucapkan tanggal 12 Maret 2009 atas nama : PT. Yasulor Indonesia, NPWP : 01.061.543.3-052.000, alamat : Jl. Raya Bogor KM. 26 Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13740, menjadi sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | |
| Tertulis (Rp) | Seharusnya (Rp) | ||
| 1 | Penghasilan Neto | 31.819.432.884 | 31.819.432.884 |
| 2 | Penghasilan Kena Pajak | 31.819.432.000 | 31.819.432.000 |
| 3 | Pajak Penghasilan Terutang | 9.528.329.600 | 9.528.329.600 |
| 4 | Kredit Pajak | 4.802.612.656 | 7.155.254.338 |
| 5 | Pajak yang kurang (lebih) dibayar | 4.725.716.944 | 2.373.075.262 |
| 6 | Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP | 1.417.715.083 | 711.922.578 |
| 7 | Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar | 6.143.432.027 | 3.084.997.840 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 17407.R/PP/M.VI/15/2009, tanggal 14 Mei 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Agustus 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI OLEH PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (DAHULU PEMBANDING).
MEMORI PENINJAUAN KEMBALI INI DIAJUKAN OLEH PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK ("UU Pengadilan Pajak")
1. Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah menerima Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 17407.R/PP/M.Vl/15/2009 yang diucapkan tanggal 14 Mei 2009 dan dikirimkan kepada PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dengan surat tertanggal 20 Mei 2009, dan telah menerima putusan Pengadilan Pajak No. Put.17407/PP/M.\/l/15/2009 yang diucapkan tanggal 12 Maret 2009 dan dikirimkan kepada PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dengan surat tertanggaI 27 Maret 2009, melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Pajak;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) sebagai pihak bersengketa yang berkeberatan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 17407.R/PP/M.Vl/15/2009 tertanggal 14 Mei 2009 jo. Putusan Pengadilan Pajak No.Put.17407/PP/M.VI/15/2009, tertanggal 12 Maret 2009 tersebut, menurut hukum dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Bahwa alasan yang dikemukakan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dalam mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini adalah berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 17407.R/PP/M.VI/15/2009 tertanggal 14 Mei 2009 jo. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.17407/PP/M.VI/15/2009 tertanggal 12 Maret 2009, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
4. Bahwa Pasal 91 (e) UU Pengadilan Pajak mengatur hal sebagai berikut:
"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
“…….
“(e) Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
5. Bahwa mengenai batas tenggang waktu yang diberikan oleh undangundang, dalam hal ini adalah UU Pengadilan Pajak, untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ini sesuai ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
“(3) Pengajuan permohonan Peninjauan kembali berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirimkan”.
6. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan adanya putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ini diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahuiu PEMBANDING) pada tanggal 9 Juli 2009, dengan demikian telah sesuai dengan tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu mohon agar Memori Peninjauan Kembali ini diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung yang terhormat dalam memutus perkara ini.
II. LATAR BELAKANG
Sebelum kami selaku PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) lebih jauh menguraikan keberatan-keberatan kami atas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pajak di dalam putusannya, maka perkenankanlah kami menyampaikan latar belakang perkara yang sudah kami kemukakan sebelumnya pada waktu pemeriksaan di Pengadilan Pajak, tidak lain maksud kami adalah untuk memberikan fakta dan gambaran mengenai uraian yang sebenarnya dan komprehensif terhadap permasalahan yang ada. Adapun latar belakang dari perkara ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sejak tahun 2002, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah membuat dan menandatangani "forward contract" dengan pihak ketiga, misalnya "Citibank Indonesia" agar terhindar dari risiko gejolak kurs mengingat PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) harus selalu membeli bahan baku produksi secara teratur dan terus menerus dengan mata uang dolar Amerika Serikat;
2. Bahwa terhadap setiap transaksi forward contract, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) melakukan pencatatan laba atau rugi karena selisih kurs dengan sistem pembukuan "berdasarkan kurs yang berlaku pada akhir tahun" sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU Ketentuan Umum Perpajakan") (Lampiran 5) dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 55 (Revisi 1999) tentang Akuntansi instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai (Lampiran 6);
3. Bahwa dengan sistem pembukuan tersebut, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) selalu mencatatkan keuntungan/ kerugian selisih kurs (unrealized atau realized) atas forward contract pada setiap akhir tahun sebagaimana tercermin di dalam laporan keuangan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING);
4. Bahwa pembukuan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) untuk tahun 2004 telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) dan laporan keuangan yang telah diaudit tersebut dikeluarkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (Lampiran 7) ;
5. Bahwa berdasarkan pencatatan di dalam sistem pembukuan tersebut, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah menghitung dan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dengan memperhatikan dan mengikuti ketentuan dalam UU Ketetapan Umum Perpajakan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ("UU Pajak Penghasilan") (Lampiran 8);
6. Bahwa untuk kewajiban perpajakan tahun 2003 yang telah diperiksa oleh Kantor Pajak, tidak pernah dilakukan koreksi oleh Kantor Pajak atas keuntungan/kerugian selisih kurs atas transaksi forward yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), oleh karenanya sistern pembukuan yang dianut dan dilaksanakan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara nyata memenuhi ketentuan peraturan perpajakan serta pedoman standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan telah secara nyata-nyata diterima dan diakui oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING);
7. Bahwa terhadap tiap-tiap transaksi forward contract yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), baik forward contract yang:
a. Tanggal dimulai dan berakhirnya transaksi forward contract berada pada tahun yang sama, sebagai contoh adalah transaksi forward contract yang dimulai pada tanggal 30 Maret 2004 dan diakhiri pada tanggal 23 September 2004 (Lampiran 9-a), transaksi forward contract yang dimulai pada tanggal 28 April 2004 dan diakhiri pada tanggal 25 Oktober 2004 (Lampiran 9-b), transaksi forward contract yang dimulai pada tanggal 27 Mei 2004 dan diakhiri pada tanggal 24 November 2004 (Lampiran 9-c), transaksi forward contract yang dimulai pada tanggal 29 Juni 2004 dan diakhiri pada tanggal 22 Desember 2004 (Lampiran 9-d);
b. Tanggal dimulai dan berakhirnya transaksi forward contract berada pada tahun yang berbeda, sebagai contoh adalah transaksi forward contract yang dimulai pada tanggal 27 September 2004 dan diakhiri pada tanggal 24 Maret 2005 (Lampiran 9-e), transaksi forward contract yang dimulai pada tanggal 27 Oktober 2004 dan diakhiri pada tanggal 25 April 2005 (Lampiran 9-f);
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara konsisten menganut dan melaksanakan sistem pembukuannya, yaitu PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mencatatkan pendapatan/kerugian selisih kurs (unrealized atau realized) di setiap akhir tahun dan untuk tahun 2004, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mengalami total kerugian selisih kurs senilai Rp.14.755.652.616,00 untuk seluruh transaksi forward contract yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING);
8. Bahwa atas kerugian selisih kurs mata uang asing tersebut, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) memperlakukannya sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;
9. Bahwa atas kerugian selisih kurs mata uang asing ini dilakukan koreksi oleh Kantor Pajak dan Kantor Pajak menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan karena kerugian selisih kurs mata uang asing tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan;
10.Bahwa menurut PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), transaksi forward contract tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan karena digunakan untuk mengatasi fluktuasi kurs valuta asing atas pengadaan bahan baku produksi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) ;
11.Bahwa berdasarkan penelitian Majelis Pengadilan Pajak, Majelis Pengadilan Pajak menyimpulkan dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
(i) Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah melakukan forward kontrak secara konsisten dari tahun ke tahun;
(ii) Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah melakukan pencatatan atas transaksi forward secara konsisten dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2007;
(iii) Bahwa Majelis berpendapat laba/rugi selisih kurs atas premi dapat dibebankan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.43/1998 tanggal 9 Februari 1998 tentang perlakuan perpajakan penghasilan bunga;
(iv) Bahwa Majelis berpendapat laba/rugl selisih kurs yang telah terjadi adalah atas pokok transaksi forward, sehingga laba/rugi selisih kurs seharusnya diakui pada saat realisasi;
(v) Bahwa untuk tahun pajak 2003 telah dilakukan pemeriksaan pajak atas semua jenis pajak dan hasil pemeriksaan adalah menjadi suatu kepastian hukum;
(vi) Bahwa dalam Laporan Pemeriksaaan Pajak untuk Tahun Pajak 2003 Nomor: LAP-067/TOPN/PJ.701/2006 tanggal 4 Mei 2006, terdapat koreksi Penghasilan (Beban) Dari Luar Usaha atas Foreign Exchange gain (net) sebesar Rp. 91.894.414,- namun PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) tidak mengajukan banding, maka Majelis berkesimpulan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) menyetujui/menerima koreksi tersebut;
(vii)Bahwa penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf e UU Pajak Penghasilan menyatakan kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilaukan secara taat asas;
(viii) Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING).
12.Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan, mengenai kerugian selisih kurs mata uang asing telah diatur secara spesifik dan tegas di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan sehingga seharusnya TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) tidak menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan karena Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan bersifat umum dan Pasal 6 ayat (1) huruf e bersifat “lex specialis” ;
13.Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak secara nyata-nyata telah keliru menerapkan ketentuan UU Pajak Penghasilan atas pembebanan kerugian selisih kurs mata uang asing ini terhadap PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING);
14. Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah mengajukan keberatan, banding dan selanjutnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas kesalahan penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan agar terlaksananya asas kepastian hukum dan penerapan hukum yang tepat dalam hal terjadinya kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dialami PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING).
Ill. KESALAHAN PENERAPAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH JUDEX FACTI PENGADILAN PAJAK DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG ASING
Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukum putusannya. Adapun kesalahan-kesalahan penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Judex Facti Pengadilan Pajak Telah Keliru Memperhatikan dan Salah Menyimpulkan bahwa Terhadap Kerugian atas Selisih Kurs Mata Uang Asing yang dialami PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) diberlakukan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum Perpajakan;
2. Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dan salah dalam memberikan pertimbangannya dan menerapkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.43/1998 tanggal 9 Februari 1998 tentang perlakuan Perpajakan Penghasilan Bunga (Bunga Deposito) terhadap Premi Swap dan Forward untuk Traksaksi Forward Contract PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING);
3. Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dengan hanya mempertimbangkan sebagian ketentuan Pasal 6 ayat huruf e UU Pajak Penghasilan sehingga terdapat kekeliruan dalam pertimbangan Pengadilan Pajak, yaitu : bahwa kerugian selisih Kurs Mata Uang Asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) atas Transaksi Forward baru dapat dicatatkan sebagai beban/biaya PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) pada saat realisasi;
4. Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dalam memperhatikan bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara nyata taat Asas, yaitu mematuhi ketentuan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan di dalam melakukan Sistem Pembukuan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) ;
5. Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dalam memperhatikan dan menyimpulkan bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) menyetujui dan menerima Koreksi Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-067/TOPN/PJ.701/2006 tanggal 4 Mei 2006;
6. Judex Facti Pengadilan Pajak telah mengabaikan Asas Kepastian Hukum di dalam memberikan Pertimbangan Putusannya ;
7. Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dan salah dalam memberikan pertimbangan dan putusannya untuk menerapkan prinsip perlakuan yang sama untuk semua Wajib Pajak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami sampaikan dalil-dalil Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak (vide Lampiran 1 dan Lampiran 2) sebagaimana diuraikan berikut di bawah ini :
1. Kekeliruan dalam memperhatikan dan kesalahan dalam menyimpulkan bahwa terhadap kerugian atas Selisih Kurs Mata Uang Asing yang dialami PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) diberlakukan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum Perpajakan ;
(1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (vide Lampiran 8) mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak adalah penghasilan bruto Wajib Pajak dikurangi dengan biaya-biaya yang diuraikan di dalam ayat (1) Pasal 6 UU Pajak Penghasilan.
(2) Adapun isi dari Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
"(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi:
a. Biaya untuk mendapatkan, rnenagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;
c. luran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan daiarn perusahaan atau yang dimiliki untuk mandapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. Biaya bea siswa, magang dan pelatihan;
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
(1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial;
(2) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
(3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;
dan
(4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih ianjut dengan Keputusan Direktur Jenderal."
(3) Obyek sengketa di dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi laba (rugi) selisih kurs mata uang asing sebesar Rp. 14.755.656.616.- yaitu koreksi positif atas kerugian selisih kurs mata uang asing sebesar Rp. 17.877.397.867,- dan koreksi negatif atas keuntungan selisih kurs mata uang asing sebesar Rp.3.121.745.251,-.
(4) Oleh karena yang menjadi obyek sengketa adalah kerugian selisih kurs mata uang asing, Judex Facti Pengadilan Pajak telah secara nyata keliru menerapkan peraturan yang berlaku atas obyek sengketa. Judex Facti Pengadilan Pajak dalam memberikan pertimbangannya telah secara keliru menerapkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagai ketentuan yang berlaku untuk kerugian selisih kurs mata uang asing.
(5) Bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, kerugian selisih kurs mata uang asing secara tegas diatur spesifik di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan (lex specialis).
(6) Bahwa transaksi forward contract (vide Lampiran 9-a sampai dengan Lampiran 9-f) yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) bertujuan agar PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) terhindar dari risiko gejolak kurs mata uang asing karena PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) harus membeli bahan baku produksi di dalam mata uang dolar Amerika. Oleh karena itu pelaksanaan transaksi forward contract ini masih berkaitan dengan bidang usaha PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dan hal ini telah secara nyata diakui oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) di dalam pertimbangan putusannya (vide Lampiran 2). Berdasarkan hal‑hal di atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mohon agar Mahkamah Agung yang terhormat memutuskan bahwa Pengadilan Pajak diharuskan, menurut peraturan perundang‑undangan perpajakan yang berlaku, untuk menyimpulkan bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing tunduk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.
2. Kekeliruan dan Kesalahan dalam Memberikan Pertimbangan dan Menerapkan Ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.43/1998 tanggal 9 Februari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan Bunga (Bunga Deposito) terhadap Premi Swap dan Forward ("SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.43/1998) untuk Traksaksi Forward Contract PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING).
(1) Bahwa transaksi forward contract (vide Lampiran 9-a sampai dengan Lampiran 9-f) yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) bertujuan agar PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) terhindar dari risiko gejolak kurs mata uang asing karena PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) harus membeli bahan baku produksi di dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
(2) Bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) menggunakan dan menerapkan SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.43/1998 (Lampiran 10) untuk traksaksi forward contract PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING).
(3) Bahwa SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.43/1998 (vide Lampiran 10) menjelaskan tentang perlakuan perpajakan penghasilan bunga (bunga deposito) terhadap premi swap dan forward, sedangkan obyek sengketa di dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah kerugian atas selisih kurs mata uang asing. Oleh karena itu, pokok sengketa di dalam Memori Peninjauan Kembali ini tidak terkait dengan penghasilan bunga yang dikaitkan dengan premi swap dan forward;
(4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mohon agar Mahkamah Agung yang terhormat menyimpulkan bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TER BANDING) telah keliru menerapkan peraturan yang berlaku terhadap transaksi forward contract PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dan SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.43/1998 tidak dapat diterapkan untuk obyek sengketa di dalam permohonan Peninjauan Kembali ini.
3. Kekeliruan dengan hanya mempertimbangkan sebagian ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan sehingga terdapat kekeliruan dalam Pertimbangan Pengadilan Pajak, yaitu bahwa kerugian selisih Kurs Mata Uang Asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) atas transaksi forward baru dapat dicatatkan sebagai beban/biaya PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) pada saat Realisasi.
(1) Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 31 alinea 13 (vide Lampiran 2) yang berbunyi:
“...bahwa Majelis berpendapat laba/rugi selisih kurs yang terjadi adalah atas pokok transaksi forward, sehingga laba/rugi selisih kurs seharusnya diakui pada saat realisasi.."
(2) Bahwa berdasarkan UU Pajak Penghasilan, Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e mengatur sebagai berikut :
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
………
(e) kerugian dari selisih kurs mata uang asing".
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e mengatakan :
"Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari (satu) tahun merupakan beban biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
…….
(e) Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang teriadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oieh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
(3) Berdasarkan uraian di atas, maka unsur-unsur ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya sehubungan dengan adanya kerugian karena selisih kurs mata uang asing dan cara pembebanannya adalah sebagai berikut:
1. Kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan salah satu komponen biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak;
2. Pembebanan kerugian selisih kurs meta uang asing dilakukan sesuai sistem pembukuan yang dianut;
3. Sistem Pembukuan berdasarkan kurs tetap, pembebanan selisih kurs mata uang asing dilakukan pada saat realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut ("Sistem Kurs Tetap”);
4. Sistem Pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs sebenarnya, pembebanan selisih kurs mata uang asing dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada Ahir tahun ("Sistem Kurs Berlaku").
(4) Bahwa sistem pembukuan yang diaplikasikan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) adalah SISTEM KURS BERLAKU sebagaimana disebutkan dalam Catatan 2 b yang dilampirkan dalam laporan audit yang berakhir tanggal 31 Desember 2004 (vide Lampiran 7).
(5) PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) juga telah menerapkan metode atau sistem pernbukuan Sister Kurs Berlaku secara taat asas sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 55 (Revisi 1999) tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Undung Nilai ("PSAK Nomor 55 (Revisi 1999)"). PSAK Nomor 55 (Revisi 1999) diberlakukan pada tanggal 10 September 1999 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan sehingga PSAK Nomor 55 (Revisi 1999), ini merupakan ketentuan yang berlaku terhadap transaksi forward contract PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING). Sebagai catatan pada saat ini PSAK Nomor 55 (Revisi 1999) telah diamandemen dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 55 (Revisi 2006) yang diberlakukan sejak 16 Desember 2006 (Lampiran 11).
(6) Konsistensi dan prinsip taat azas yang dianut oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dapat dibuktikan dengan laporan audit PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) pada tahun sebelum 2004, yaitu Laporan Audit pada tahun 2000, 2001, 2002, 2003 (Lampiran 12-a) dan setelah tahun 2004, yaitu Laporan Audit pada tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 (Lampiran 12-b); yang keseluruhan laporan audit tersebut menyatakan opini wajar tanpa pengecualian.
(7) Bahwa berdasarkan unsur-unsur Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (vide Lampiran 8), maka terhadap kerugian selisih kurs mata uang asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kerugian selisih kurs mata uang asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) merupakan salon satu komponen biaya PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING);
2. Sistem pembukuan yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) adalah Sistem Pembukuan berdasarkan Sistem Kurs Berlaku ;
3. Konsekuensi dari sistem pembukuan yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), pembebanan selisih kurs mata uang asing dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
(8) Bahwa terhadap konsistensi taat asas pada sistem pembukuan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) berwenang membebankan kerugian selisib kurs pada setiap Ahir tahun sebagaimana juga diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs (Lampiran 13) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.42/1999 tentang Penjelasan Lebih Lanjut No. SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 (Lampiran 14).
(9) Bahwa Pengadilan Pajak telah secara nyata-nyata salah memberikan pertimbangannya, sebagaimana tertulis pada halaman 31 alinea 13 (vide Lampiran 2), sehingga memberikan putusan yang keliru, dimana Pengadilan Pajak memutuskan kerugian selisih kurs mata uang asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) baru dapat dicatatkan sebagai beban/biaya PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) pada saat realisasi mata uang asing.
(10) Bahwa sesuai dencian fakta yang terjadi serta unsur-unsur Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (vide Lampiran 8), berhubung sistem pembukuan yang secara konsisten dianut PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) adalah Sistem Kurs Berlaku dan bukan Sistem Kurs Tetap, maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dapat mencatatkan kerugian selisih kurs mata uang asing ini pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun karena sistem pembukuan yang dianut dan dilaksanakan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING).
(11) Bahwa berdasarkan uraian diatas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mohon agar Mahkamah Agung yang terhormat memutuskan bahwa Pengadilan Pajak diharuskan, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, secara khusus Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Penjelasannya, untuk menyimpulkan bahwa sehubungan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara taat asas menyelenggarakan Sistem Kurs Berlaku, maka pembebanan atas kerugian selisih kurs mata uang asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) tunduk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan dan dapat dibebankan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
4. Judex Facti Pengadilan Pajak Telah Keliru dalam memperhatikan bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara nyata taat asas yaitu Mematuhi Ketentuan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan di dalam melakukan Sistem Pembukuan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING);
(1) Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah membuat dan menandatangani forward contract (vide Lampiran 9-a sampai dengan Lampiran 9-f) agar terhindar dari risiko gejolak kurs mengingat PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDNG) harus membeli bahan baku produksi di dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
(2) Bahwa sistem pembukuan yang diaplikasikan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) adalah Sistem Kurs Berlaku sebagaimana disebutkan dalam Catatan 2 b yang dilampirkan dalam laporan audit yang berakhir tanggal 31 Desember 2004 (vide Lampiran 7).
(3) PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) juga telah menerapkan metode atau sistem pembukuan Sistem Kurs Berlaku secara taat asas sesuai dengan ketentuan PSAK Nomor 55 (Revisi 1999). PSAK Nomor 55 (Revisi 1999) diberlakukan pada tanggal 10 September 1999 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan sehingga PSAK Nomor 55 (Revisi 1999) ini merupakan ketentuan yang berlaku terhadap transaksi forward contract PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), di mana saat ini PSAK Nomor 55 (Revisi 1999) telah diamandemen dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 55 (Revisi 2006), yang diberlakukan sejak 16 Desember 2006 (vide Lampiran 11).
(4) Konsistensi dan Prinsip Taat Asas yang dianut oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dapat dibuktikan dengan laporan audit PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) pada tahun sebelum 2004, yaitu Laporan Audit pada tahun 2000, 2001, 2002, 2003 (vide Lampiran 12-a) dan setelah tahun 2004, yaitu Laporan Audit pada tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 (vide Lampiran 12-b), yang keseluruhan laporan audit tersebut menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
(5) Bahwa sistem pembukuan yang dianut dan dilaksanakan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE03/PJ.31/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs ("SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997") (vide Lampiran 13) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.42/1999 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 ("SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.42/1999") (vide Lampiran 14).
(6) Bahwa SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997 (vide Lampiran 13) mengatur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum Perpajakan, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Ketentuan Umum Perpajakan, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan:
a. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut;
b. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun ;
Kerugian yang terjadi karena seiisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
(7) Bahwa SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.42/1999 (vide Lampiran 14) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengakuan keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan harus dilakukan secara taat asas.
2. Wajib Pajak dapat menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap maupun menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
3. Dalam hal Wajib Pajak telah menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, maka Wajib Pajak harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember, karena pada tanggal tersebut Bank Indonesia telah menetapkan kurs konversi.
(8) Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) sebagaimana dibuktikan dalam Laporan Audit (vide Lampiran 12- a dan Lampiran 12-b) menganut dan melaksanakan pembukuan dengan SISTEM KURS BERLAKU sehingga PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) berhak untuk membebankan kerugian selisih kurs pada setiap akhir tahun sebagaimana diatur dalam SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.42/1999.
(9) Bahwa Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan (vide Lampiran 5) menyebutkan sebagai berikut :
"pembukuan dilakukan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual ataupun stelsel kas".
(10) Bahwa Pengadilan Pajak mengakui bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah melakukan pencatatan secara konsisten dari tahun 2002 - 2007 atas transaksi forward sebagaimana tertulis dalam halaman 31 alinea 1 (vide Lampiran 2).
Oleh karena itu, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah melakukan pembukuan secara taat asas dan mencatat biaya secara akrual basis seperti yang dinyatakan dan dibuktikan dalam Laporan Audit Keuangan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) (vide Lampiran 12-a dan Lampiran 12-b).
(11) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan dan bukti-bukti yang dilampirkan, tidak ada alasan bagi TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) untuk mengubah sistem pembukuan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) menjadi pembukuan stelsel kas. Dengan demikian, koreksi TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) merupakan pelanggaran dari asas konsistensi atau prinsip taat asas yang disyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya UU Ketentuan Umum Perpajakan.
(12) Bahwa berdasarkan uraian di atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mohon kepada Mahkamah Agung yang terhormat memutuskan bahwa Pengadilan Pajak diharuskan, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, secara khusus Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan, SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE‑04/PJ.42/1999, menyimpulkan bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara konsisten dan taat asas dalam melakukan sistem pembukuannya serta TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) tidak memiliki hak sama sekali untuk mengubah dan atau menginterpretasikan sistem pembukuan yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) sebagai sistem pembukuan stelsel kas. Sistem pembukuan yang secara nyata dan taat asas yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) adaiah sistem pembukuan stelsel akrual.
5. Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dalam memperhatikan dan menyimpulkan bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) menyetujui dan menerima koreksi Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP- 067/TOPN/PJ.701/2006 tanggal 4 Mei 2006 ("Laporan Pemeriksaan Pajak").
(1) Bahwa di tahun 2003, sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (Lampiran 15) terdapat koreksi penghasilan usaha atas foreign exchange gain sebesar Rp.91.894.414,- dimana PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) tidak mengajukan banding.
(2) Bahwa koreksi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan saldo kas/bank sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia sehingga tidak ada hubungannya dengan keuntungan/kerugian selisih selisih kurs atas transaksi forward.
(3) Oleh karena koreksi dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tidak berhubungan dengan adanya keuntungan/kerugian selisih kurs yang telah dicatatkan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) tidak mengajukan banding atas koreksi Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut.
6. Judex Facti Pengadilan Pajak telah mengabaikan Asas Kepastian Hukum di dalam Memberikan Pertimbangan Putusannya ;
(1) Bahwa tindakan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) selaku Aparatur Negara harus menerapkan prinsip "Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Adil dan Patut" (Lampiran 16 : SF. Madhun, S.H., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, hal 348) atau dapat pula dinamakan "Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak" (Algemene beginselen van behoorlijk bestuur). Asas ini merupakan hukum tidak tertulis yang merupakan nilai-nilai etik yang hidup dalam pergaulan masyarakat (living law) yang dikenal dalam lapangan hukum Administrasi Negara (Lampiran 17: Diana Halim Koentjoro, S.H., M.Hum., Hukum Administrasi Negara, hal 49). Prinsip dasar asas ini terkandung di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pokok-pokok pikiran (Pokok Pikiran Keempat) yang terkandung dalam "Pembukaan" menyebutkan:
"Negara berdassarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang‑ Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang lubur".
(2) Bahwa salah satu asas yang harus diterapkan oleh aparatur negara dalam membuat formulasi keputusan dan isi dari keputusan di bidang administrasi negara, termasuk juga harus diterapkan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) selaku aparat Pemerintah yang bertanggungjawab dalam bidang perpajakan, keputusan tersebut mutlak harus menerapkan Asas Kepastian Hukum (Lampiran 18 : SF Marbun, S.H., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, hal 364). Asas Kepastian Hukum terdiri dari Asas Kepastian Hukum Formal dan Asas Kepastian Hukum Material sebagaimana diterangkan berikut di bawah ini:
1. Asas Kepastian Hukum Formal
Mengandung prinsip bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan harus jelas bagi yang bersangkutan, artinya jelas menurut sisi rumusan maupun pengertiannya dan jangan bergantung pada penafsiran seseorang. Dengan demikian, setiap orang yang berhadapan dengan keputusan itu sudah dapat menangkap dan mengetahui apa yang dikehendaki keputusan tersebut;
2. Asas Kepastian Hukum Material
Sudah merupakan ciri pokok dari negara hukum (rechstaat) yaitu adanya alas legalitas. Karena itu, baik undang-undang yang mengikat penguasa maupun warga masyarakat harus jelas dan peraturan itu memang memungkinkan untuk diterapkan.
Ada suatu prinsip yaitu “keputusan yang bersifat membebani tidak boleh berlaku surut".
(Lampiran 19: Diana Halim Koentjoro, S.H., M Hum., Hukum Administrasi Negara, hal 51).
(3) Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip yang diuraikan di atas, maka jelas TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) sebagai aparatur negara terbukti telah lalai dalam menjalankan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak dengan tidak memberikan kepastian hukum kepada PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING), yaitu PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara nyata dan taat asas di dalam melakukan pembukuan dengan metode SISTEM KURS BERLAKU, yang dibuktikan dengan Laporan Audit PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) (vide Lampiran 12-a dan Lampiran 12-b), dengan mematulhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan, Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/ 1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.42/1999, namun TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) justru memberikan putusan bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) baru dapat mencatatkan kerugian atas selisih kurs mata uang asing pada saat realisasi.
(4) Bahwa berdasarkan uraian dl atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mohon kepada Mahkamah Agung yang terhormat memutuskan bahwa sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) yang telah secara nyata konsisten di dalam menggunakan metode Sistem Kurs Berlaku dalam pembukuannya, untuk dapat mencatatkan kerugian selisih kurs mata uang asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) pada setiap akhir tahun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan, Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.42/1999.
7. Judex Facti Pengadilan Pajak telah keliru dan salah dalam putusannya untuk menerapkan prinsip perlakuan yang sama untuk semua Wajib Pajak.
(1) Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 02287/PP/M.IV/15/2004 kepada PT. Tirta Sumba Subur (Lampiran 20), dengan pokok sengketa: Koreksi Penghasilan Luar Usaha Karena Selisih Kurs, Judex Facti Pengadilan Pajak memberikan pendapatnya sebagai berikut:
1. Jika pembukuan PT. Tirta Sumba Subur menggunakan metode accrual basis berarti PT. Tirta Sumba Subur mencatat penjualan pada saat penerbitan invoice.
2. Dalam persidangan, PT. Tirta Sumba Subur menyatakan tidak menjurnal pada saat penerbitan invoice, tetapi PT. Tirta Sumba Subur menjurnal pada saat realisasi pembayaran.
3. Data dan keterangan PT. Tirta Sumba Subur meragukan karena data dan keterangan tersebut menggambarkan seolah-olah metode pembukuan PT. Tirta Sumba Subur cash basis, sedangkan menurut pengakuan yang dianut PT. Tirta Sumba Subur dan menurut keterangan Direktur Jenderal Pajak metode pembukuan yang dianut PT. Tirta Sumba Subur adalah accrual basis.
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Direktur Jenderal Pajak, Judex Facti berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang menyakinkan bahwa apa yang dilaporklan PT. Tirta Sumba Subur adalah penjualan bruto yang didalamnya sudah termasuk keuntungan selisih kurs, karenanya koreksi Direktur Jenderal Pajak atas penghasilan luar biasa berupa keuntungan selisih kurs tetap dipertahankan.
(2) Putusan Pengadilan Pajak kepada PT. Tirta Sumba Subur ini menyatakan secara tegas bahwa sistem pembukuan harus dilaksanakan secara konsisten dan taat asas.
(3) Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak juga menyatakan bahwa jika pembukuan diiakukan dengan metode cash basis maka pencatatan dilakukan pada saat realisasi.
(4) Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah secara nyata dan taat asas dalam menyelenggarakan pembukuannya, yaitu menggunakan SISTEM KURS BERLAKU sehingga PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) berwenang melakukan pembebanan kerugian atas selisih kurs mata uang asing di akhir tahun.
(5) Bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) telah mengakui bahwa sistem pembukuan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu TERBANDING) telah dilakukan secara konsisten sebagaimana tertulis di halaman 31 alinea 1 (vide Lampiran 2). Oleh karena itu, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) telah mentaati ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan, SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997 dan SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.42/1999.
(6) Bahwa berdasarkan Asas Kesamaan yang harus dianut oleh Pengadilan Pajak, yaitu Majelis Hakim harus mengambil keputusan yang sama atas kasus yang sama (Lampiran 21: SF. Marbun, S.H., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, hal 357; dan Lampiran 22: Diana Halim Koentjoro, S.H., M.Hum., Hukum Administrasi Negara, hal 52).
(7) Bahwa berdasarkan konsistensi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dalam menyelenggarakan sistem pembukuannya yang dapat dibuktikan dalam Laporan Audit PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) (vide Lampiran 12-a dan L.ampiran 12-b), sepatutnya pertimbangan dan putusan Judex Facti Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pembebanan kerugian selisih kurs mata uang asing PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) baru dapat dilaksanakan pada saat realisasi adalah keliru dan salah.
(8) Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak di dalam Putusan kepada PT. Tirta Sumba Subur telah menyatakan bahwa terhadap metode cash basis, pencatatan dilakukan pada saat realisasi.
(9) Bahwa berdasarkan uraian di atas, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) mohon kepada Mahkamah Agung yang terhormat memutuskan penerapan prinsip hukum yang sama, yaitu sebagai konsekuensi pelaksanaan metode Sistem Kurs Berlaku yang dilakukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) secara taat asas serta pelaksanaan metode pembukuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum Perpajakan, Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, SE Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997, SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.42/1999 dan Laporan Keuangan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) (vide Lampiran 12-a dan Lampiran 12-b), maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu PEMBANDING) dapat membebankan kerugian selisih kurs mata uang asing pada setiap akhir tahun, dan bukan pada saat tahun terjadinya realisasi transaksi forward contract.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 17407/PP/M.VI/15/2009 tanggal 12 Maret 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar menjadi Rp. 3.084.997.840,00 adalah sudah tepat dan benar karena forward contract untuk memproteksi sale at inventories atas kemungkinan terjadi pergerakan kurs mata uang rupiah terhadap USD dan EURO yang fluktuatif harus dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun, oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. YASULOR INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. YASULOR INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 8 April 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H.,M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis beserta Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu
oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./- ttd./-
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.- Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.-
ttd./-
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd./-
Fitriamina, S.H.,M.H.-
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.