11/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 11/PDT/2019/PT PAL
Perdata - HATORIA Almarhum Atau AHLI WARISNYA RIDWAN, DK
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 11 Desember 2018 Nomor 6/Pdt.G/ 2018/PN Dgl yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berkut : Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 04231/Tinggede/2017 atas nama Hestiana berkekuatan Hukum mengikat 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Donggala dahulu, sekarang Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas ± 1656 M ² ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan batas-batas : - Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya - Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH - Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa - Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan Adalah milik sah Penggugat 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan/atau apabila perlu dengan bantuan alat negara 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 11 Desember 2018 Nomor 6/Pdt.G/ 2018/PN Dgl yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berkut : Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 04231/Tinggede/2017 atas nama Hestiana berkekuatan Hukum mengikat 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Donggala dahulu, sekarang Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas ± 1656 M ² ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan batas-batas : - Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya - Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH - Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa - Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan Adalah milik sah Penggugat 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan/atau apabila perlu dengan bantuan alat negara 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 11/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HATORIA Almarhum Atau AHLI WARISNYA RIDWAN, bertempat tinggal di Jalan Lelemina Tinggede (depan Pos Buruh Angkut Pasir) Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Propinsi Sulawesi Tengah;
Sebagai PembandingI semula Tergugat I;
SALEH TAJUDIN Almarhum Atau AHLI WARISNYA NUR AMIN, bertempat tinggal di Jalan Kramat Raya No.99 Depan SMK PGRI Marawola, Desa Tinggede Kec. Marawola Kab.Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah;
Sebagai PembandingII semula Tergugat II;
MELAWAN :
Hj.HESTIANA, bertempat tinggal di Jalan Merpati Lorong III No.05b, Kel.Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H.MUHTAR, S.H dan MARNI MASYITA,S.H., Advokat dari kantor Advokat “H.MUHTAR,SH & REKAN” beralamat di Jl. Panglima Polem No. 39 Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 April 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala pada hari Rabu, tanggal 18 April 2018 dibawah nomor : 13/SK/PDT/2018/PN Dgl;
Sebagai Terbanding semula Penggugat;
DAN
KEPALA DESA TINGGEDE, tempat kedudukan Jalan Lasaganti Desa Tinggede Kec.Marawola Kab.Sigi Provinsi Sulawesi Tengah;
Sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat III;
KEPALA WILAYAH KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH, tempat kedudukan Jalan Raya Palu Bangga No.81 Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah,
Sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 4 Februari 2019 Nomor 11/PDT/2019/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 April 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 18 April 2018 dalam Register Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Dgl, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Memiliki Lokasi Sebidang Tanah yang terletak di Desa Tingede Kec. Marawola Kab. Donggala dahulu sekarang Kab. Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah dengan luas ± 1656 M² ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan Batas-batas :
Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya;
Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH ;
Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa ;
Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan;
di Peroleh dengan cara Jual beli pada tahun 2009 dari Nyonya YENNI RAHMA ke Hj. HESTIANA berdasarkan Akta Surat penyerahan dengan Nomor -27/2009 di hadapan Notaris / PPAT NINIK IKE PUSPITAWATI Kab. Donggala;
Bahwa tanah tersebut asal mulanya dari DJAKARIA Ke YENI RAHMAN berdasarkan Surat Penyerahan (Jual-Beli) No. 03/MR/1998 yang di tanda tangani oleh Kepala DesaTinggede dan Camat Marawola tanggal 19 januari 1998.
Bahwa berdasarkan Akta Surat Penyerahan dengan Nomor -27/2009 sehingga Penggugat mengajukan Permohonan penerbitan Sertifikat kepada Badan Pertanahan SIGI maka terbitlah Sertifikat atas nama Penggungat dengan Nomor Hak Milik 04231 tahun 2017;
Bahwa sejak tahun 1998 dari nyonya YENI RAHMAN sampai dengan Tanah tersebut Penggugat Beli pada tahun 2009 tidak ada seorang pun yang mengakui dan mengarap tanah tersebut, namun tiba-tiba saja pada tanggal 18 Desember 2017 tergugat II menyerobot atau memasuki tanah milik Penggugat dengan Cara menggusur serta membangun sebuah pondasi pagar keliling di tas objek sengketa;
Bahwa dengan adanya Perbuatan Tergugat II yang tanpa sepengetahuan Penggugat menyerobot serta memasuki objek tersebut, sudah di upayakan oleh Penggugat untuk berdamai akan tetapi Tergugat II tetap melakukan aktifitas di objek milik Penggugat;
Bahwa Terguggat II yang tanpa sepengetahuan Penggugat Masuk dan menyerobot tanah milik Penggugat atas dasar bahwa Tergugat II memiliki Surat Penyerahan ( Jual-Beli) No. 27/MR/1999 dari HATORIA almarhuma atau ahliwarisnya ( Tergugat I) kepada SALEH TAJUDIN Almarhum atau ahliwarisnya dengan Luas yang tertera dalam surat Penyerahan ± 1.824 M² ( Seribu delapan ratus dua puluh empat) dengan batas :
Sebelah utara : dengan jalan Raya;
Sebelah timur : dengan tanah Soto ;
Sebelah selatan : dengan Jalan ;
Sebelah barat : dengan Tanah Djakaria;
Bahwa dengan adanya jual beli tersebut dari tergugat I ke Tergugat II yang telah di buat surat Penyerahan di atas objek yang telah mempunyai surat hak milik Nomor 04231 tahun 2017 atas nama HESTIANA, sehingga Pengugat Keberatan sampai menegur Tergugat II agar supaya jangan menggusur tanah tersebut akan tetapi Terguggat II tetap melakukan hal-hal yang tidak di inginkan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat sudah berusaha menghubungi tergugat II bahkan sudah di mediasi di Kantor Desa tinggede pada tanggal 20 januari 2018 namun tidak ada penyelesaian secara hukum;
Bahwa Tergugat III dan IV di tarik dalam perkara ini karena telah membuat dan menerbitkan surat penyerahan hak atas Tanah sengketa dari Tergugat I ke Tergugat II dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dengan Penggugat sebagai pemilik sah atas Tanah objek sengketa pada tahun 1999 yaitu:
Penyerahan ( Jual-Beli) No. 27/MR/1999 dari Hatoria Almarhuma atau ahliwarisnya ( Tergugat I) kepada Saleh Tajudin Almarhum atau ahliwarisnya dengan Luas yang tertera dalam surat Penyerahan ± 1.824 M² ( Seribu delapan ratus dua puluh empat) dengan batas :
Sebelah utara : dengan jalan Raya;
Sebelah timur : dengan tanah Soto ;
Sebelah selatan : dengan Jalan ;
Sebelah barat : dengan Tanah Djakaria;
Bahwa atas tindakan dan perbuatan Tergugat III dan IV dengan membuat dan menerbitkan Surat Penyerahan atas Tanah objek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II dengan tanpa seizin dan sepengetahuan dengan Penggugat sebagai pemilik sah Tanah objek sengketa tersebut, maka perbuatan Tergugat III, IV, I dan II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan dan penerbitan surat penyerahan oleh Tergugat III dan IV dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka Surat Penyerahan atas Tanah objek sengketa masing-masing:
Penyerahan ( Jual-Beli) No. 27/MR/1999 dari Hatoria ( Tergugat I) kepada Saleh Tajudin dengan Luas yang tertera dalam surat Penyerahan ± 1.824 M² ( Seribu delapan ratus dua puluh empat) dengan batas :
Sebelah utara : dengan jalan Raya;
Sebelah timur : dengan tanah Soto ;
Sebelah selatan : dengan Jalan ;
Sebelah barat : dengan Tanah Djakaria;
Adalah cacat yuridis dan batal demi hukum serta tidak sah dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa karena perbuatan Para Tergugat Sehingga Penggugat tidak dapat mengolah atau tidak dapat melakukan aktifitas di atas tanah objek sengketa dan merasa di rugikan, sehingga Penggugat merasakan kerugian Materil dan immateril yang apa bila di taksir dengan jumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah) dan Inmateril Rp. 100.000,000,- ( seratus juta rupiah);
Bahwa agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia adanya itikat buruk Para Tergugat untuk mengalihkan atau memindah tangankan objek sengketa kepada Pihak lain maka penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya meletakan Sita Jaminan ( CB ) atas objek sengketa tersebut, termaksud harta milik Tergugat II baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak;
Bahwa agar Gugatan Penggugat tidak sia-sia memohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menghukum pula Tergugat II untuk membayar uang paksa ( Dwang soong ) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) Setiap sehari, jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapakan hinga di laksanakan;
Bahwa karena Gugatan ini jelas dan tak mungkin di sangkal oleh para Tergugat, maka adalah cukup beralasan Penggugat memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Putusan tersebut, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat di pengadilan dalam perkara ini;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah objek sengketa di Desa Tingede Kec. Marawola Kab. Donggala dahulu, sekarang Kab. Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah dengan luas ± 1656 M² ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan Batas-batas :
Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya;
Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH ;
Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa ;
Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan;
Adalah Milik Sah Penggugat ;
Menyatakan pula cacat yuridis / batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat semua surat penyerahan atas objek sengketa yang di buat dan diterbitkan oleh tergugat III dan IV dari Tergugat I ke Tergugat II yaitu : Penyerahan ( Jual-Beli) No. 27/MR/1999 dari Hatoria almarhuma atau ahliwarisnya ( Tergugat I) kepada Saleh Tajudin almarhum atau ahliwarisnya ( Tergugat II) dengan Luas yang tertera dalam surat Penyerahan ± 1.824 M² ( Seribu delapan ratus dua puluh empat) dengan batas :
Sebelah utara : dengan jalan Raya;
Sebelah timur : dengan tanah Soto ;
Sebelah selatan : dengan Jalan ;
Sebelah barat : dengan Tanah Djakaria;
Adalah cacat yuridis / batal demi hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan, membongkar Pondasi dan mengosongkan Tanah objek sengketa tersebut, kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan sempurna dengan seketika serta tanpa syarat;
Menghukum Tergugat III dan IV untuk tunduk dan taat pada isi Putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( CB) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Donggala tersebut;
Menghukum pula Tergugat I untuk membayar uang paksa ( Dwang soong ) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) Setiap sehari, jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapakan hinga di laksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum vezet, banding, dan kasasi dari para Tergugat
(Uitvoorbaar bij vooorrad) ;
Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara ;
A t a u ;
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Donggala tersebut telah dibacakan pada tanggal 11 Desember 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, dan Kuasa Tergugat II tanpa hadirnya Tergugat III, IV, putusan mana amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi
I. Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sertifikat Hak Milik No.04231/Tinggede/2017 atas nama pemegang hak HESTIANA, sah dan berkekuatan hukum selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya;
Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Donggala dahulu, sekarang Kab. Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah dengan luas ± 1656 M² ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan Batas-batas :
Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya;
Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH ;
Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa ;
Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan;
Adalah milik sah Penggugat;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat penyerahan No.27/MR/1999 atas objek sengketa yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat III danTergugat IV;
Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar mengosongkan tanah sengketa agar supaya dapat dikuasai/dipakai secara bebas dan aman oleh Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.714.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta pernyataan permohonan Banding Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Dgl yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Donggala tanggal 19 Desember 2018, Tergugat I, dan Tergugat II telah mengajukan Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 2 Januari 2019. Serta kepada Turut Terbanding III, dan IV, masing-masing tanggal 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 7 Januari 2019 yang diterima di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 8 Januari 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 18 Januari 2019 serta kepada Turut Terbanding tanggal 11 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I, dan II Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 Januari 2019 yang diterima di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 22 Januari 2019, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I dan II tanggal 29 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan pada tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara baik Pembanding I dan II maupun Terbanding, dan turut Terbanding I dan II masing-masing telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 18 Januari 2019 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding didalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa menurut hemat pembanding gugatan penggugat adalah kabur dimana gugatan penggungat (terbanding hanya mendudukan RIDWAN selaku tergugat 1 padahal berdasarkan surat keterangan ahli waris nomor 198/TGD-MR/XII/2018 yang dikeluarkann oleh kepala desa Tinggede menyatakan bahwa ahli waris dari HATORIA almarhum dan LASINYO almarhumah mempunyai anak 8 (delapan) orang (surat keterangan ahli waris terlampir) yang seharusnya semua ahli waris dari HATORIA (almarhum) harus ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo karena posisi Hatoria adalah tergugat Sebagai pembanding adalah perkara perdata nomor : 69/Pdt.G/2013/PN Palu antara Irian dkk selalu penggugat melawan ABIDIN MA’RUF dkk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Palu dalam perkara tersebut hakim menjatuhkan putusan pada tanggal 15 Oktober 2014 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum bahwa penggugat tidak memasukkan seluruh ahli waris para tergugat sebagai pihak dalam perkara tersebut maka gugatan penggugat kurang pihak (hal 80 dari 84 putusan perdata nomor : 69/pdt.g/2013/pn pl oleh karena itu pembanding menganggap bahwa pengadilan tingkat pertama tidak korektif bahkan tidak ada persesuaian antara pengadilan negeri dengan pengadilan negeri lainnya dalam memutus kasus yang sama (equal treatmen insimilar kasus)
Bahwa oleh karena gugatan penggugat (terbanding) adalah kabur dan kurang pihak maka haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
bahwa pengadilan tingkat pertama tidak cermat dan tidak teliti dalam membuat pertimbangan hukum sehingga putusan yang dijatuhkan mengandung cacat hukum sehingga perlu dilakukan koreksi oleh pengadilan tingkat banding agar kesalahan dan kekeliruan tidak lagi melekat pada putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, adapun kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan pengadilan tingkat pertama adalah :
bahwa sangat jelas dalam gugatan penggugat halaman 3 angka 2 mendalilkan bahwa asal mula tanah yang dimiliki oleh penggugat dibeli dari YENI RAHMA dan Yeni Rahma membeli dari Zakaria sesuai dengan surat penyerahan jual beli nomor : 03/MR/1998 yang ditanda tangani oleh kepala desa Tinggede dan camat Marawola
keterangan point a tersebut diatas didukung oleh keterangan saksi penggugat (terbanding) Darwis Sainong dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah jual beli ibu Yeni memperlihatkan surat penyerahan tanah dari Zakaria ke ibu Yeni, saksi Darwis Sainong juga menerangkan bahwa objek sengketa luasnya adalah 25 x 75 = 1875 meter persegi hal tersebut diatas menandakan bahwa sudah sangat jelas bahwa tanah yang dimiliki oleh penggugat (hj. Hestiana ) adalah berasal dari Zakaria akan tetapi bila dihubungkan luas yang ada pada sertifikat nomo : 04231 tahun 2017 atas nama pemegang hak Hestiana (penggugat) luasnya hanya 1567 meter persegi. Jadi antara luas tanah dalam sertifikat nomor : 04231 atas nama hestiana dengan luas tanah dalam putusan petitum 3 adalah berbeda, kemudian dihubungkan lagi dengan luas tanah yang disebutkan oleh saksi Darwis Sainong lebih berbeda lagi terlebih lagi bila dihubungkan dengan luas tanah yang dipermasalahkan sekarang ini berbeda pula. Bahwa sudah sangat jelas fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa tanah yang dimiliki oleh penggugat Hestiana sesuai dengan sertifikat dan penyerahan adalah berasal dari Zakaria akan tetapi yang digugat adalah lokasi milik Hatoria almarhum (tergugat 1)
Bahwa kekeliruan yang dilakukan oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama adalah pada saat melakukan ps dimana hakim ps hanya berdiri sejenak melihat lihat lokasi kemudian kembali ke kantor pengadilan seharusnya hakim ps melakukan pengukuran kembali terhadap objek sengketa untuk mencocokkan luas objek atau luas tanah yang ada dalam sertifikat nomor : 04231 atas nama pemegang hak Hestiana
Bahwa berdasarkan surat (jual beli) nomor : 27/mr/1999 penyerahan dari Hatoria almarhum kepada Saleh Tajuddin almarhum dengan luas 24 x 76 meter = 1824 meter persegi apabila luas tanah Hatoria almarhum yang telah diserahkan saleh Tajuddin dihubungkan dengan luas tanah dalam sertifikat hj hestiana maka sangat berbeda luasnya.
Bahwa dari penjelasan tersebut diatas sudah sangat jelas bahwa gugatan penggugat tidak ada kaitannya dengan Hatoria almarhum (eror in objektum)
Apabila pembanding membaca putusan pada pengadilan tingkat pertama khususnya petitum 2 dan 3 sangat nampak bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak cermat dalam membuat pertimbangan hukum khususnya menyangkut luasan tanah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka pembanding memohon kiranya hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menyimak dan menelusuri secara cermat fakta hukum yang ada dalam perkara ini, sehingga kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dapat dikoreksi dan diperbaiki, sehingga putusan selengkapnya dapat mencerminkan keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding/ dahulu Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keberatan Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II,Terbanding dahulu Penggugat yang dimaksud tidak ada sama sekali keberatan yang jelas serta fakta yang dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan Negeri Donggala , akan tetapi amat sangat mendasar dapat diurai berdasar alasan-alasan sebagai berikut :
Alasan/Keberatan Ke-Satu mengenai Eksepsi : Hakim Pengadilan Negeri Donggala selaku Judex Facti tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasar fakta dan kenyataan-kenyataan, ternyata sudah tepat (sependapat oleh Penggugat sekarang Terbanding).
Bahwa dimana Pertimbangan selaku Judex Facti tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara sudah tepat dan beralasan hukum yang jelas mengenai Eksepsi Para Pembanding dahulu Tergugat I dan II harus di tolak mengenai Kurang pihak (Plurium Litis Consortium) yang mana sangat jelas tertuang dalam putusan Nomor : 6/Pdt.G/2018/Pn.Dgl pada halaman 18 di mana pertimbangan tersebut juga sesuai dengan Yurisprudensi tetap MARI No.305/C/SIP/1971 tanggal 16 Juni 1971 “ Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya, oleh karenanya gugatan Penggugat telah tepat ( REDELIJK) dan tidak salah (EROR IN PERSONA) dalam menentukan subjek hukum sebagai Tergugat II dahulu sekarang Pembanding, dan menurut Hukum Penggugat dahulu sekarang Terbanding berhak atau berwenang dalam menentukan siapa saja subjek hukum yang akan digugatnya;
- Alasan/Keberatan Ke-dua Gugatan Salah objek (Error In objekcto): Hakim Pengadilan Negeri Donggala (selaku judex facti tingkat Pertama) dalam memberi peradilan pada perkara ini sudah tepat dan benar memberi keadilan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka Persidangan;
- Bahwa dimana pertimbangan selaku judex facti tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara sudah tepat dan beralasan hukum yang jelas dalam mempertimbangkan alat-alat bukti maupun saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan pada tingkat pertama, mengenai saksi yang di hadirkan menjelaskan tentang awal mula di beli tanah tersebut dan memperkirakan luas dan batas tanah tersebut.
- Bahwa Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II mempermasalahkan dalam memori bandingnya Pernyataan Saksi DARWIS ZAENONG tentang luas yang di sebutkan pada saat pemeriksaan di tingkat pertama adalah ± 25 M x 75 M² yang di mana saksi tersebut hanya melihat langsung kondisi awal lokasi pada tahun 1997 dari Nyonya Yeni Rahman ke Terbanding dahulu Penggugat, sebelum dari pihak Agraria atau Pertanahan turun untuk mengukur dan Terbanding dahulu Penggugat juga mengeluarkan sebagian tanah untuk jalan sehingga terbitlah SHM No. 04231 atas nama HESTIANA, sehingga keterangan saksi sesuai semua dengan bukti yang di hadirkan di persidangan oleh Terbanding dahulu Penggugat.
- Bahwa dimana pertimbangan selaku judex facti tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara sudah tepat dan beralasan hukum yang jelas dalam mempertimbangkan putusannya di mana dalam memori banding Pembanding mempermasalahkan tentang objek lokasi saat pemeriksaan setempat di temukan fakta bahwa Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II mengakui bahwa objek sengketa adalah sama/benar dan semua pihak tidak ada keberatan mengenai batas dari objek atau dengan bangunan rumah milik Hi. Abd. Haris Hasan, dan semua juga menyaksikan saat pemeriksaan menunjukan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa dan tidak ada yang mempermasalahkan tentang luas objek sengketa. Hakim Pengadilan Negeri Donggala (selaku judex facti tingkat Pertama) dalam memberi peradilan pada perkara ini sudah tepat dan benar memberi keadilan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan dan tidak terjadi kesalahan objek yang di permasalahkan ( error in objektum);
- Bahwa pada bagian pertimbangan hukum (ten aanzien van het recht) dari putusan a’quo dalam pokok perkara, jika disimak sedalam-dalamnya betapa nampak amat jelas bahwa hakim Pengadilan Negeri Donggala sudah tepat dan cermat dan tidak keliru dalam memberi pertimbangan hukum, fakta dan kenyataan sehubungan dengan posisi dan kedudukan beliau selaku judex facti tingkat pertama dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a’quo tersebut. Hal ini erat kaitannya dengan titik tolak maksud pertimbangan hukum beliau hampir seluruhnya bertitik tolak dari fakta dan kenyataan-kenyataan yang terpaut dengan masalah gugatan sudah jelas-jelas dalam amar putusan.
Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala di dalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk perkara ( Feltelijke Groenden) dan begitu juga pentimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap argumentasi Pembanding dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa memori banding yang di ajukan pembanding, sepanjang mengenai eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hal yang telah di pertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama mengenai eksepsi dipandang telah di pertimbangkan secara tepat dan benar, selain dari pada itu pertimbangan hukum pada eksepsi berkaitan dengan alat bukti sebagaimana di persoalkan oleh para Pembanding sangat tidak relevan, oleh karena eksepsi hanya semata-mata menyangkut mengenai hal-hal di luar materi pokok perkara, oleh karena itu seluruh pertimbangan mengenai hal tersebut tetap di pertahankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, baik gugatan Penggugat maupun jawaban para Tergugat dan Turut Tergugat, bukti-bukti surat, saksi-saksi yang diajukan Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat, berita acara sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Dgl tanggal 11 Desember 2018, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta-fakta serta keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 11 Desember 2018 Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Dgl tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah objek sengketa adalah milik dari Penggugat, maka perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa dengan memagari keliling tanpa seijin Penggugat selaku pemilik, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tanah objek sengketa milik dari Penggugat dan karenanya SHM No.04231/Tinggede/2017 atas nama Hestiana berkekuatan hukum mengikat, maka surat penyerahan No.27/MR/1999 dan surat-surat lain yang berkaitan dengan itu tidak memiliki nilai hokum lagi, namun pernyataaqn demikian tidak perlu dinyatakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa amar putusan dimaksud harus diperbaiki sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal – pasal dari Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 11 Desember 2018 Nomor 6/Pdt.G/ 2018/PN Dgl yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berkut :
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 04231/Tinggede/2017 atas nama Hestiana berkekuatan Hukum mengikat ;
Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Donggala dahulu, sekarang Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas ± 1656 M² ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan batas-batas :
Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya;
Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH ;
Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa ;
Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan;
Adalah milik sah Penggugat;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan/atau apabila perlu dengan bantuan alat negara;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh kami SINUNG HERMAWAN, SH., MH. selaku Ketua Majelis, MATHEUS SAMIAJI, SH., MH. dan TAHSIN, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2019, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh NANANG SURTIAHADI, S.IP., SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
MATHEUS SAMIAJI, SH., MH. SINUNG HERMAWAN, SH., MH.
ttd
T A H S I N, SH., MH. PANITERA PENGGANTI
ttd
NANANG SURTIAHADI, S.IP.,SH.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH. MH.
NIP : 195812311985031047