563/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 563/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BOSCO P. SINAGA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BOSCO P. SINAGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : No. Nama Barang Jumlah Keterangan 1. Cyanocobalamin Injeksi 12 (dua) belas vial Obat Keras Faftar (G) 2. Vitamin B. Komplek 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 3. Afua Pro Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 4. Duradryl Injeksi 1 (satu) vial Obat Keras Faftar (G) 5. Terramycin Injeksi 2 (dua) vial Obat Keras Faftar (G) 6. Streptomycin Injeksi 6 (enam) vial Obat Keras Faftar (G) 7. Kanamycin Injeksi 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 8. Cepotaxim Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 9. Cyclogeston Injeksi 8 (delapan) vial Obat Keras Faftar (G) 10. Genoint tetes mata 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G) 11. Nebacetin Powder 1 (satu) botol Obat Keras Faftar (G) 12. Pitogin Injeksi 5 (lima) ampul Obat Keras Faftar (G) 13. Mersibion Injeksi 10 (sepuluh) ampul Obat Keras Faftar (G) 14. Ranitidine Injeksi 15 (lima belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 15. Syntocinon Injeksi 1 (satu) ampul Obat Keras Faftar (G) 16. Neurophill Injeksi 16 (enam belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 17. Neurobion Injeksi 6 (enam) ampul Obat Keras Faftar (G) 18. Ethiferan Injeksi 3 (tiga) ampul Obat Keras Faftar (G) 19. Pronyci tablet 2 (dua) box @ 10 blister Obat Keras Faftar (G) 20. Andalan Suntik KB 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 21. Dexametason tab 0,5 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 22. Norvom tablet 10 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 23. Dexametason tab 0,75 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 24. Rifampicin kapsul 600 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 25. Captopril tablet 25 mg 460 (empat ratus enam pulu) strip Obat Keras Faftar (G) 26. Simvastatin tablet 10 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 27. Farsorbid tablet 5 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 28. Isosorbide Dinitrat tab 5 mg 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 29. Captopril tablet 12,5 mg 160 (seratus enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 30. Farmoten tablet 25 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 31. Farmalat tablet 10 mg 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 32. Glibenclamid tablet 5 mg 1 box @10 strip Obat Keras Faftar (G) 33. Amlodipine tablet 5 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 34. Lansoprazol kaplsul 30 mg 10 (sepuluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 35. Voltadex tablet 50 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 36. Mycoral tablet 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 37. Epexol tablet 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 38. Loratadine tablet 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 39. Vastigo tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 40. Meloxicam kapsul 15 mg 20 (dua puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 41. Teosal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 42. Bimastan tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 43. Allopurinol tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 44. Meloxicam kapasul 15 mg 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 45. Salbutamol tablet 2 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 46. Levofloksasin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 47. Inamid tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 48. Omeprazol kapsul 20 (dua puluh) kapsul Obat Keras Faftar (G) 49. Ketokonazol tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 50. Gludepatic tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 51. Spasminal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 52. Mexon tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 53. Ranitidine tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 54. Renadinac tablet 50 mg 190 (seartus sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 55. Salbutamol tablet 4 mg 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 56. Metformin tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 57. Metronidazol tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 58. Giazeo tablet 20 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 59. Glucodex tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 60. Cetrizin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 61. Vose tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 62. Antalgin tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 63. Omedone tablet 130 (seratus tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 64. Omestane tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 65. Carbidu tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 66. Cimetidine tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 67. Omevomid Syrup 4 (empat) botol Obat Keras Faftar (G) 68. Omectrim Syrup 8 (delapan) botol Obat Keras Faftar (G) 69. Cefadroxil Syrup 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G) Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 563/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BOSCO P. SINAGA;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/23 Maret 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan M. Abbas No. 72 Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Wiraswasta (Pemilik Toko Obat ULI BASA);
Pendidikan : SMK;
Terdakwa berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Perpanjangan Kejari Tanungbalai tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan;
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 563/Pen.Pid/2014/PN-Tjb tanggal 10 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 563/Pen.Pid/2014/PN-Tjb tanggal 10 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BOSCO P. SINAGA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108” sebagaimana diatur dalam Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menghukum Terdakwa BOSCO P. SINAGA dengan pidana denda sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
-
No. Nama Barang Jumlah Keterangan 1. Cyanocobalamin Injeksi 12 (dua) belas vial Obat Keras Faftar (G) 2. Vitamin B. Komplek 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 3. Afua Pro Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 4. Duradryl Injeksi 1 (satu) vial Obat Keras Faftar (G) 5. Terramycin Injeksi 2 (dua) vial Obat Keras Faftar (G) 6. Streptomycin Injeksi 6 (enam) vial Obat Keras Faftar (G) 7. Kanamycin Injeksi 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 8. Cepotaxim Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 9. Cyclogeston Injeksi 8 (delapan) vial Obat Keras Faftar (G) 10. Genoint tetes mata 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G) 11. Nebacetin Powder 1 (satu) botol Obat Keras Faftar (G) 12. Pitogin Injeksi 5 (lima) ampul Obat Keras Faftar (G) 13. Mersibion Injeksi 10 (sepuluh) ampul Obat Keras Faftar (G) 14. Ranitidine Injeksi 15 (lima belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 15. Syntocinon Injeksi 1 (satu) ampul Obat Keras Faftar (G) 16. Neurophill Injeksi 16 (enam belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 17. Neurobion Injeksi 6 (enam) ampul Obat Keras Faftar (G) 18. Ethiferan Injeksi 3 (tiga) ampul Obat Keras Faftar (G) 19. Pronyci tablet 2 (dua) box @ 10 blister Obat Keras Faftar (G) 20. Andalan Suntik KB 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 21. Dexametason tab 0,5 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 22. Norvom tablet 10 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 23. Dexametason tab 0,75 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 24. Rifampicin kapsul 600 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 25. Captopril tablet 25 mg 460 (empat ratus enam pulu) strip Obat Keras Faftar (G) 26. Simvastatin tablet 10 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 27. Farsorbid tablet 5 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 28. Isosorbide Dinitrat tab 5 mg 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 29. Captopril tablet 12,5 mg 160 (seratus enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 30. Farmoten tablet 25 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 31. Farmalat tablet 10 mg 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 32. Glibenclamid tablet 5 mg 1 box @10 strip Obat Keras Faftar (G) 33. Amlodipine tablet 5 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 34. Lansoprazol kaplsul 30 mg 10 (sepuluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 35. Voltadex tablet 50 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 36. Mycoral tablet 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 37. Epexol tablet 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 38. Loratadine tablet 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 39. Vastigo tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 40. Meloxicam kapsul 15 mg 20 (dua puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 41. Teosal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 42. Bimastan tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 43. Allopurinol tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 44. Meloxicam kapasul 15 mg 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 45. Salbutamol tablet 2 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 46. Levofloksasin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 47. Inamid tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 48. Omeprazol kapsul 20 (dua puluh) kapsul Obat Keras Faftar (G) 49. Ketokonazol tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 50. Gludepatic tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 51. Spasminal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 52. Mexon tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 53. Ranitidine tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 54. Renadinac tablet 50 mg 190 (seartus sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 55. Salbutamol tablet 4 mg 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 56. Metformin tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 57. Metronidazol tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 58. Giazeo tablet 20 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 59. Glucodex tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 60. Cetrizin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 61. Vose tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 62. Antalgin tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 63. Omedone tablet 130 (seratus tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 64. Omestane tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 65. Carbidu tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 66. Cimetidine tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 67. Omevomid Syrup 4 (empat) botol Obat Keras Faftar (G) 68. Omectrim Syrup 8 (delapan) botol Obat Keras Faftar (G) 69. Cefadroxil Syrup 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
--------- Bahwa ia Terdakwa BOSCO P. SINAGA pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2014, bertempat di Toko Obat Berizin ULI BASA milik Terdakwa yang terletak di Jln. M. Abbas No. 72 Lingk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 17.00 wib petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Medan datang ke Toko Obat ULI BASA milik terdakwa Bosco P. Sinaga yang terletak di Jln. M. Abbas No. 72 Lingk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan di toko obat tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM Medan No. PY.09.82.834.03.14.1410 tanggal 11 Maret 2014. Kemudian Petugas Balai Besar POM Medan melakukan pemeriksaan dan menemukan 69 (enam puluh Sembilan) jenis Obat Keras Daftar G yang disimpan dilemari dalam kamar di ruang bagian tengah Toko Obat ULI BASA yang terdiri dari :
-
No. Nama Barang Jumlah Keterangan 1. Cyanocobalamin Injeksi 12 (dua) belas vial Obat Keras Faftar (G) 2. Vitamin B. Komplek 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 3. Afua Pro Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 4. Duradryl Injeksi 1 (satu) vial Obat Keras Faftar (G) 5. Terramycin Injeksi 2 (dua) vial Obat Keras Faftar (G) 6. Streptomycin Injeksi 6 (enam) vial Obat Keras Faftar (G) 7. Kanamycin Injeksi 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 8. Cepotaxim Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 9. Cyclogeston Injeksi 8 (delapan) vial Obat Keras Faftar (G) 10. Genoint tetes mata 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G) 11. Nebacetin Powder 1 (satu) botol Obat Keras Faftar (G) 12. Pitogin Injeksi 5 (lima) ampul Obat Keras Faftar (G) 13. Mersibion Injeksi 10 (sepuluh) ampul Obat Keras Faftar (G) 14. Ranitidine Injeksi 15 (lima belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 15. Syntocinon Injeksi 1 (satu) ampul Obat Keras Faftar (G) 16. Neurophill Injeksi 16 (enam belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 17. Neurobion Injeksi 6 (enam) ampul Obat Keras Faftar (G) 18. Ethiferan Injeksi 3 (tiga) ampul Obat Keras Faftar (G) 19. Pronyci tablet 2 (dua) box @ 10 blister Obat Keras Faftar (G) 20. Andalan Suntik KB 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 21. Dexametason tab 0,5 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 22. Norvom tablet 10 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 23. Dexametason tab 0,75 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 24. Rifampicin kapsul 600 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 25. Captopril tablet 25 mg 460 (empat ratus enam pulu) strip Obat Keras Faftar (G) 26. Simvastatin tablet 10 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 27. Farsorbid tablet 5 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 28. Isosorbide Dinitrat tab 5 mg 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 29. Captopril tablet 12,5 mg 160 (seratus enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 30. Farmoten tablet 25 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 31. Farmalat tablet 10 mg 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 32. Glibenclamid tablet 5 mg 1 box @10 strip Obat Keras Faftar (G) 33. Amlodipine tablet 5 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 34. Lansoprazol kaplsul 30 mg 10 (sepuluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 35. Voltadex tablet 50 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 36. Mycoral tablet 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 37. Epexol tablet 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 38. Loratadine tablet 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 39. Vastigo tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 40. Meloxicam kapsul 15 mg 20 (dua puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 41. Teosal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 42. Bimastan tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 43. Allopurinol tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 44. Meloxicam kapasul 15 mg 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 45. Salbutamol tablet 2 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 46. Levofloksasin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 47. Inamid tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 48. Omeprazol kapsul 20 (dua puluh) kapsul Obat Keras Faftar (G) 49. Ketokonazol tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 50. Gludepatic tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 51. Spasminal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 52. Mexon tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 53. Ranitidine tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 54. Renadinac tablet 50 mg 190 (seartus sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 55. Salbutamol tablet 4 mg 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 56. Metformin tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 57. Metronidazol tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 58. Giazeo tablet 20 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 59. Glucodex tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 60. Cetrizin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 61. Vose tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 62. Antalgin tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 63. Omedone tablet 130 (seratus tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 64. Omestane tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 65. Carbidu tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 66. Cimetidine tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 67. Omevomid Syrup 4 (empat) botol Obat Keras Faftar (G) 68. Omectrim Syrup 8 (delapan) botol Obat Keras Faftar (G) 69. Cefadroxil Syrup 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G)
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Bosco P. Sinaga bahwa obat-obat tersebut terdakwa peroleh dari sales freeleance yang datang menawarkan obat-obat tersebut ke toko obat milik terdakwa lalu terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut dengan cara menjualnya kepada konsumen yang datang ke toko obatnya;
- Bahwa terdakwa adalah pemilik modal untuk berdirinya toko obat Lumintu lalu hak dan kewenangan pemilik modal hanya sebatas mengelola keuangan, administrasi pembukuan dan pengelolaan karyawan sedangkan untuk pengelolaan pekerjaan kefarmasian terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena latar belakang pendidikan terdakwa bukan seorang Asisten Apoteker. Selanjutnya obat yang dapat diperjual belikan di toko obat adalah obat-obat bebas dan obat bebas terbatas lalu yang berhak untuk menjual Obat Keras Daftar (G) adalah Apotik yang telah mendapat perizinan dari Dinas Kesehatan setempat/Pelayanan Perizinan Terpadu;
- Atas temuan tersebut Petugas Balai Besar POM melakukan penyitaan terhadap 69 (enam puluh sembilan) jenis Obat Keras Daftar (G) yang tidak memiliki izin edar tersebut ke Kantor Balai Besar POM RI di Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
---------Bahwa perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
MARIATI SONITA SINAGA dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 bertempat di Jalan M. Abbas No. 72 Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Petugas BBPOM telah melakukan pemeriksaan di toko obat berijin ULI BASA milik terdakwa BOSCO P. SINAGA (kakak saksi);
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Petugas BBPOM menemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis obat Keras Daftar G di dalam lemari yang ada di ruang kamar milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) tahun turut membantu terdakwa BOSCO P. SINAGA untuk mengelola toko obat tersebut;
Bahwa terdakwa BOSCO P. SINAGA memperoleh obat-obat keras daftar G tersebut dari seorang salesman obat yang datang ke toko obat berijin ULI BASA;
Bahwa setelah dijelaskan saksi baru mengetahui kalau toko obat tidak boleh menyediakan obat keras daftar G;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
ADI SUSANTO S.Farm,Apt dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 bertempat di Jalan M. Abbas No. 72 Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, saksi bersama dengan Petugas BBPOM telah melakukan pemeriksaan di toko obat berijin ULI BASA milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis obat Keras Daftar G di dalam lemari yang ada di ruang kamar milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa BOSCO P. SINAGA memperoleh obat keras tersebut dan kepada siapa obat tersebut dijual;
Bahwa obat tersebut hanya dapat diperoleh/dibeli di APOTEK atau di Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
Bahwa Petugas BBPOM sering datang ke Tanjungbalai untuk melakukan pengawasan pada sarana-sarana produksi maupun distribusi obat dan makanan yang ada di Kota Tanjungbalai;
Bahwa terdakwa BOSCO P. SINAGA tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
FITRIANI S.Farm,Apt dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 bertempat di Jalan M. Abbas No. 72 Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, saksi bersama dengan Petugas BBPOM telah melakukan pemeriksaan di toko obat berijin ULI BASA milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa saksi bersama dengan Petugas BBPOM telah mendapat surat perintah tugas dari Kepala Balai Besar POM di Medan untuk melakukan pengawasan pada sarana-sarana produksi maupun distribusi obat dan makanan yang ada di Kota Tanjungbalai;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis obat Keras Daftar G di dalam lemari yang ada di ruang kamar milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa BOSCO P. SINAGA memperoleh obat keras tersebut dan kepada siapa obat tersebut dijual;
Bahwa obat tersebut hanya dapat diperoleh/dibeli di APOTEK atau di Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
Bahwa obat keras daftar G yang diperjual belikan di jalur distribusi tidak resmi karena adanya oknum atau pihak yang ingin mencari keuntungan yang besar;
Bahwa sanksi hukum bagi yang melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa BOSCO P. SINAGA tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
DORMAULI MANURUNG S.Si,Apt dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 bertempat di Jalan M. Abbas No. 72 Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, saksi bersama dengan Petugas BBPOM telah melakukan pemeriksaan di toko obat berijin ULI BASA milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa saksi bersama dengan Petugas BBPOM telah mendapat surat perintah tugas dari Kepala Balai Besar POM di Medan untuk melakukan pengawasan pada sarana-sarana produksi maupun distribusi obat dan makanan yang ada di Kota Tanjungbalai;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis obat Keras Daftar G di dalam lemari yang ada di ruang kamar milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa BOSCO P. SINAGA memperoleh obat keras tersebut dan kepada siapa obat tersebut dijual;
Bahwa obat tersebut hanya dapat diperoleh/dibeli di APOTEK atau di Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
Bahwa obat keras daftar G yang diperjual belikan di jalur distribusi tidak resmi karena adanya oknum atau pihak yang ingin mencari keuntungan yang besar;
Bahwa sanksi hukum bagi yang melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa BOSCO P. SINAGA tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
SAHAT TH MARPAUNG S.Si,Apt dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah inspektor Pengawas di bidang produksi dan distribusi obat yang ada di bawah wilayah kerja BBPOM di Medan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 bertempat di Jalan M. Abbas No. 72 Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, saksi bersama dengan Petugas BBPOM telah melakukan pemeriksaan di toko obat berijin ULI BASA milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis obat Keras Daftar G di dalam lemari yang ada di ruang kamar milik terdakwa BOSCO P. SINAGA;
Bahwa saksi bersama dengan Petugas BBPOM lainnya memeriksa surat-surat perijinan, sumber perolehan sedian Farmasi yang dijual dan melihat apakah obat yang dijual ada obat-obat terlarang, obat rusak/kadaluarsa atau obat palsu di toko obat berijin ULI BASA tersebut;
Bahwa instasi yang mengeluarkan ijin toko obat ULI BASA tersebut adalah Dinas Kesehatan Tingkat II;
Bahwa obat tersebut hanya dapat diperoleh/dibeli di APOTEK atau di Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
Bahwa obat keras daftar G yang diperjual belikan di jalur distribusi tidak resmi karena adanya oknum atau pihak yang ingin mencari keuntungan yang besar;
Bahwa sanksi hukum bagi yang melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa BOSCO P. SINAGA tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 bertempat di Jalan M. Abbas No. 72 Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Petugas BBPOM telah melakukan pemeriksaan di toko obat berijin ULI BASA milik terdakwa;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis obat Keras Daftar G di dalam lemari yang ada di ruang kamar milik terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut terdakwa sedang berada di Kota Jambi dan yang berada di toko tersebut adalah saksi MARIATI SONITA SINAGA (adik saksi);
Bahwa yang bertanggung jawab membeli obat-obatan tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh obat-obat tersebut dari Salesman obat yang datang ke toko obat berijin ULI BASA milik terdakwa;
Bahwa setelah dijelaskan terdakwa baru mengetahui kalau toko obat tidak boleh menyediakan obat keras daftar G;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk menjual belikan obat-obatan daftar G tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
| No. | Nama Barang | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Cyanocobalamin Injeksi | 12 (dua) belas vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 2. | Vitamin B. Komplek | 5 (lima) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 3. | Afua Pro Injeksi | 5 (lima) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 4. | Duradryl Injeksi | 1 (satu) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 5. | Terramycin Injeksi | 2 (dua) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 6. | Streptomycin Injeksi | 6 (enam) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 7. | Kanamycin Injeksi | 3 (tiga) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 8. | Cepotaxim Injeksi | 5 (lima) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 9. | Cyclogeston Injeksi | 8 (delapan) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 10. | Genoint tetes mata | 3 (tiga) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 11. | Nebacetin Powder | 1 (satu) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 12. | Pitogin Injeksi | 5 (lima) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 13. | Mersibion Injeksi | 10 (sepuluh) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 14. | Ranitidine Injeksi | 15 (lima belas) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 15. | Syntocinon Injeksi | 1 (satu) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 16. | Neurophill Injeksi | 16 (enam belas) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 17. | Neurobion Injeksi | 6 (enam) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 18. | Ethiferan Injeksi | 3 (tiga) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 19. | Pronyci tablet | 2 (dua) box @ 10 blister | Obat Keras Faftar (G) |
| 20. | Andalan Suntik KB | 3 (tiga) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 21. | Dexametason tab 0,5 mg | 1 box @ 20 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 22. | Norvom tablet 10 mg | 1 box @ 20 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 23. | Dexametason tab 0,75 mg | 1 box @ 10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 24. | Rifampicin kapsul 600 mg | 1 box @ 10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 25. | Captopril tablet 25 mg | 460 (empat ratus enam pulu) strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 26. | Simvastatin tablet 10 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 27. | Farsorbid tablet 5 mg | 70 (tujuh puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 28. | Isosorbide Dinitrat tab 5 mg | 50 (lima puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 29. | Captopril tablet 12,5 mg | 160 (seratus enam puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 30. | Farmoten tablet 25 mg | 1 box @ 10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 31. | Farmalat tablet 10 mg | 60 (enam puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 32. | Glibenclamid tablet 5 mg | 1 box @10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 33. | Amlodipine tablet 5 mg | 30 (tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 34. | Lansoprazol kaplsul 30 mg | 10 (sepuluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 35. | Voltadex tablet 50 mg | 30 (tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 36. | Mycoral tablet | 30 (tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 37. | Epexol tablet | 60 (enam puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 38. | Loratadine tablet | 40 (empat puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 39. | Vastigo tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 40. | Meloxicam kapsul 15 mg | 20 (dua puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 41. | Teosal tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 42. | Bimastan tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 43. | Allopurinol tablet | 90 (sembilan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 44. | Meloxicam kapasul 15 mg | 40 (empat puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 45. | Salbutamol tablet 2 mg | 70 (tujuh puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 46. | Levofloksasin tablet | 50 (lima puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 47. | Inamid tablet | 90 (sembilan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 48. | Omeprazol kapsul | 20 (dua puluh) kapsul | Obat Keras Faftar (G) |
| 49. | Ketokonazol tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 50. | Gludepatic tablet 500 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 51. | Spasminal tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 52. | Mexon tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 53. | Ranitidine tablet | 200 (dua ratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 54. | Renadinac tablet 50 mg | 190 (seartus sembilan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 55. | Salbutamol tablet 4 mg | 200 (dua ratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 56. | Metformin tablet 500 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 57. | Metronidazol tablet | 80 (delapan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 58. | Giazeo tablet 20 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 59. | Glucodex tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 60. | Cetrizin tablet | 50 (lima puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 61. | Vose tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 62. | Antalgin tablet | 80 (delapan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 63. | Omedone tablet | 130 (seratus tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 64. | Omestane tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 65. | Carbidu tablet | 200 (dua ratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 66. | Cimetidine tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 67. | Omevomid Syrup | 4 (empat) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 68. | Omectrim Syrup | 8 (delapan) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 69. | Cefadroxil Syrup | 3 (tiga) botol | Obat Keras Faftar (G) |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Medan datang ke Toko Obat ULI BASA milik terdakwa yang terletak di Jln. M. Abbas No. 72 Lingk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan di toko obat tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala BBPOM Medan No. PY.09.82.834.03.14.1410 tanggal 11 Maret 2014;
Bahwa kemudian Petugas BBPOM Medan melakukan pemeriksaan dan menemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis Obat Keras Daftar G yang disimpan dilemari yang berada kamar di ruang bagian tengah Toko Obat ULI BASA tersebut;
Bahwa obat-obatan tersebut terdakwa peroleh dari sales freeleance yang datang menawarkan obat-obat tersebut ke toko obat milik terdakwa lalu terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut dengan cara menjualnya kepada konsumen yang datang ke toko obat milik terdakwa;
Bahwa terdakwa adalah pemilik modal untuk berdirinya toko obat tersebut lalu hak dan kewenangan pemilik modal hanya sebatas mengelola keuangan, administrasi pembukuan dan pengelolaan karyawan sedangkan untuk pengelolaan pekerjaan kefarmasian terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena latar belakang pendidikan terdakwa bukan seorang Asisten Apoteker;
Bahwa selanjutnya obat yang dapat diperjual belikan di toko obat adalah obat-obat bebas dan terbatas, namun yang berhak untuk menjual Obat Keras Daftar (G) adalah Apotik yang telah mendapat izin dari Dinas Kesehatan setempat/Pelayanan Perizinan Terpadu;
Bahwa Petugas BBPOM melakukan penyitaan terhadap 69 (enam puluh sembilan) jenis Obat Keras Daftar (G) yang tidak memiliki izin edar tersebut ke Kantor BBPOM RI di Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah setiap orang selaku subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (Natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Disamping itu tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat Undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (Error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan didepan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa dan saksi-saksi membenarkannya sehingga dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang yang dihadapkan sebagai Terdakwa, oleh karenanya unsur “Barang Siapa” sebagaimana yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah Terdakwa : BOSCO P. SINAGA sebagai subjek hukum pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa perbuatan didalam unsur kedua merupakan perbuatan yang bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur perbuatan tersebut terbukti maka unsur kedua dianggap telah terpenuhi dan terbukti, sedangkan kemudian untuk dapat membuktikan unsur ini dalam hal kaitannya dengan perbuatan terdakwa, maka unsur ini haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang harus dibuktikan secara utuh pula karena merupakan satu rangkaian delik yang saling bertautan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah suatu kehendak dari pelaku yang dilakukan secara sadar terhadap suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedang yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Alat Kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pokoknya menerangkan pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Petugas BBPOM Medan datang ke Toko Obat ULI BASA milik terdakwa yang terletak di Jln. M. Abbas No. 72 Lingk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan lalu menemukan 69 (enam puluh sembilan) jenis Obat Keras Daftar G yang disimpan dilemari yang berada di dalam kamar di ruang bagian tengah Toko Obat ULI BASA tersebut, dimana obat-obatan tersebut terdakwa peroleh dari sales freeleance dan terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menjualnya kepada konsumen yang datang ke toko obat milik terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena latar belakang pendidikan terdakwa bukanlah seorang Asisten Apoteker;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah masuk pada perbuatan “Dengan Sengaja” yaitu perbuatan yang dilakukan secara sadar terhadap suatu perbuatan dengan “Mengedarkan” Obat Keras Daftar G yang merupakan “Sediaan Farmasi” yaitu obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedang yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
| No. | Nama Barang | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Cyanocobalamin Injeksi | 12 (dua) belas vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 2. | Vitamin B. Komplek | 5 (lima) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 3. | Afua Pro Injeksi | 5 (lima) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 4. | Duradryl Injeksi | 1 (satu) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 5. | Terramycin Injeksi | 2 (dua) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 6. | Streptomycin Injeksi | 6 (enam) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 7. | Kanamycin Injeksi | 3 (tiga) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 8. | Cepotaxim Injeksi | 5 (lima) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 9. | Cyclogeston Injeksi | 8 (delapan) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 10. | Genoint tetes mata | 3 (tiga) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 11. | Nebacetin Powder | 1 (satu) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 12. | Pitogin Injeksi | 5 (lima) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 13. | Mersibion Injeksi | 10 (sepuluh) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 14. | Ranitidine Injeksi | 15 (lima belas) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 15. | Syntocinon Injeksi | 1 (satu) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 16. | Neurophill Injeksi | 16 (enam belas) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 17. | Neurobion Injeksi | 6 (enam) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 18. | Ethiferan Injeksi | 3 (tiga) ampul | Obat Keras Faftar (G) |
| 19. | Pronyci tablet | 2 (dua) box @ 10 blister | Obat Keras Faftar (G) |
| 20. | Andalan Suntik KB | 3 (tiga) vial | Obat Keras Faftar (G) |
| 21. | Dexametason tab 0,5 mg | 1 box @ 20 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 22. | Norvom tablet 10 mg | 1 box @ 20 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 23. | Dexametason tab 0,75 mg | 1 box @ 10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 24. | Rifampicin kapsul 600 mg | 1 box @ 10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 25. | Captopril tablet 25 mg | 460 (empat ratus enam pulu) strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 26. | Simvastatin tablet 10 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 27. | Farsorbid tablet 5 mg | 70 (tujuh puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 28. | Isosorbide Dinitrat tab 5 mg | 50 (lima puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 29. | Captopril tablet 12,5 mg | 160 (seratus enam puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 30. | Farmoten tablet 25 mg | 1 box @ 10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 31. | Farmalat tablet 10 mg | 60 (enam puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 32. | Glibenclamid tablet 5 mg | 1 box @10 strip | Obat Keras Faftar (G) |
| 33. | Amlodipine tablet 5 mg | 30 (tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 34. | Lansoprazol kaplsul 30 mg | 10 (sepuluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 35. | Voltadex tablet 50 mg | 30 (tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 36. | Mycoral tablet | 30 (tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 37. | Epexol tablet | 60 (enam puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 38. | Loratadine tablet | 40 (empat puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 39. | Vastigo tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 40. | Meloxicam kapsul 15 mg | 20 (dua puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 41. | Teosal tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 42. | Bimastan tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 43. | Allopurinol tablet | 90 (sembilan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 44. | Meloxicam kapasul 15 mg | 40 (empat puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 45. | Salbutamol tablet 2 mg | 70 (tujuh puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 46. | Levofloksasin tablet | 50 (lima puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 47. | Inamid tablet | 90 (sembilan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 48. | Omeprazol kapsul | 20 (dua puluh) kapsul | Obat Keras Faftar (G) |
| 49. | Ketokonazol tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 50. | Gludepatic tablet 500 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 51. | Spasminal tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 52. | Mexon tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 53. | Ranitidine tablet | 200 (dua ratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 54. | Renadinac tablet 50 mg | 190 (seartus sembilan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 55. | Salbutamol tablet 4 mg | 200 (dua ratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 56. | Metformin tablet 500 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 57. | Metronidazol tablet | 80 (delapan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 58. | Giazeo tablet 20 mg | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 59. | Glucodex tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 60. | Cetrizin tablet | 50 (lima puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 61. | Vose tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 62. | Antalgin tablet | 80 (delapan puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 63. | Omedone tablet | 130 (seratus tiga puluh) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 64. | Omestane tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 65. | Carbidu tablet | 200 (dua ratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 66. | Cimetidine tablet | 100 (seratus) tablet | Obat Keras Faftar (G) |
| 67. | Omevomid Syrup | 4 (empat) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 68. | Omectrim Syrup | 8 (delapan) botol | Obat Keras Faftar (G) |
| 69. | Cefadroxil Syrup | 3 (tiga) botol | Obat Keras Faftar (G) |
merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan pula akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa melanggar hukum dan meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BOSCO P. SINAGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Jumlah Keterangan 1. Cyanocobalamin Injeksi 12 (dua) belas vial Obat Keras Faftar (G) 2. Vitamin B. Komplek 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 3. Afua Pro Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 4. Duradryl Injeksi 1 (satu) vial Obat Keras Faftar (G) 5. Terramycin Injeksi 2 (dua) vial Obat Keras Faftar (G) 6. Streptomycin Injeksi 6 (enam) vial Obat Keras Faftar (G) 7. Kanamycin Injeksi 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 8. Cepotaxim Injeksi 5 (lima) vial Obat Keras Faftar (G) 9. Cyclogeston Injeksi 8 (delapan) vial Obat Keras Faftar (G) 10. Genoint tetes mata 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G) 11. Nebacetin Powder 1 (satu) botol Obat Keras Faftar (G) 12. Pitogin Injeksi 5 (lima) ampul Obat Keras Faftar (G) 13. Mersibion Injeksi 10 (sepuluh) ampul Obat Keras Faftar (G) 14. Ranitidine Injeksi 15 (lima belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 15. Syntocinon Injeksi 1 (satu) ampul Obat Keras Faftar (G) 16. Neurophill Injeksi 16 (enam belas) ampul Obat Keras Faftar (G) 17. Neurobion Injeksi 6 (enam) ampul Obat Keras Faftar (G) 18. Ethiferan Injeksi 3 (tiga) ampul Obat Keras Faftar (G) 19. Pronyci tablet 2 (dua) box @ 10 blister Obat Keras Faftar (G) 20. Andalan Suntik KB 3 (tiga) vial Obat Keras Faftar (G) 21. Dexametason tab 0,5 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 22. Norvom tablet 10 mg 1 box @ 20 strip Obat Keras Faftar (G) 23. Dexametason tab 0,75 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 24. Rifampicin kapsul 600 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 25. Captopril tablet 25 mg 460 (empat ratus enam pulu) strip Obat Keras Faftar (G) 26. Simvastatin tablet 10 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 27. Farsorbid tablet 5 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 28. Isosorbide Dinitrat tab 5 mg 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 29. Captopril tablet 12,5 mg 160 (seratus enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 30. Farmoten tablet 25 mg 1 box @ 10 strip Obat Keras Faftar (G) 31. Farmalat tablet 10 mg 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 32. Glibenclamid tablet 5 mg 1 box @10 strip Obat Keras Faftar (G) 33. Amlodipine tablet 5 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 34. Lansoprazol kaplsul 30 mg 10 (sepuluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 35. Voltadex tablet 50 mg 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 36. Mycoral tablet 30 (tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 37. Epexol tablet 60 (enam puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 38. Loratadine tablet 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 39. Vastigo tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 40. Meloxicam kapsul 15 mg 20 (dua puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 41. Teosal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 42. Bimastan tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 43. Allopurinol tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 44. Meloxicam kapasul 15 mg 40 (empat puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 45. Salbutamol tablet 2 mg 70 (tujuh puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 46. Levofloksasin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 47. Inamid tablet 90 (sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 48. Omeprazol kapsul 20 (dua puluh) kapsul Obat Keras Faftar (G) 49. Ketokonazol tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 50. Gludepatic tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 51. Spasminal tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 52. Mexon tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 53. Ranitidine tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 54. Renadinac tablet 50 mg 190 (seartus sembilan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 55. Salbutamol tablet 4 mg 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 56. Metformin tablet 500 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 57. Metronidazol tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 58. Giazeo tablet 20 mg 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 59. Glucodex tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 60. Cetrizin tablet 50 (lima puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 61. Vose tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 62. Antalgin tablet 80 (delapan puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 63. Omedone tablet 130 (seratus tiga puluh) tablet Obat Keras Faftar (G) 64. Omestane tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 65. Carbidu tablet 200 (dua ratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 66. Cimetidine tablet 100 (seratus) tablet Obat Keras Faftar (G) 67. Omevomid Syrup 4 (empat) botol Obat Keras Faftar (G) 68. Omectrim Syrup 8 (delapan) botol Obat Keras Faftar (G) 69. Cefadroxil Syrup 3 (tiga) botol Obat Keras Faftar (G)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 oleh Dahlan,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Sugeng Harsoyo,S.H., dan Albon Damanik,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dalius, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Parulian Kertagama,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sugeng Harsoyo,S.H. Dahlan,S.H.,M.H.
Albon Damanik,S.H.
Panitera Pengganti,
Dalius, S.H.