60/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZALDI Als PIDOR Bin ASRI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie; - 1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka; - 1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter); - 1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter); - 1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu; - 1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter); - 1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter); Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor60/Pid.Sus/2016/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | ZALDI Als PIDOR Bin ASRI; |
| : | Perlang; |
| : | 31 tahun / 22 Agustus 1984; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah; |
| : | Islam; |
| : | Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 November 2015
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 November 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 60/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 20 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 60/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 20 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No.Reg.Perk : PDM-06/KOBA/Euh.2/01/2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana "melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU Rl No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam lembaga pemasyarakatan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie;
1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka;
1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter);
1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu;
1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter);
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. REG PERKARA : PDM- 06/KOBA/Euh.2/01/2016, sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI pada hari Minggu Tanggal 15 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2015 bertempat di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari operasi PETI (Penertiban Tambang Inkonvensional) yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, dan pada hari Minggu tanggal 15 November sekira pukul 13.00 WIB saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO selaku anggota polisi dari Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah ada salah satu warga yang menyimpan pasir timah di dalam rumahnya, kemudian saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) melakukan penyelidikan.
bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) dan anggota polisi lainnya tiba di salah satu rumah di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan kemudian rumah tersebut diakui langsung oleh terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI adalah miliknya. Bahwa kemudian saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) menanyakan kepada terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI apakah terdakwa ada menyimpan pasir timah dan terdakwa mengakui ada menyimpan pasir timah di dalam rumahnya, lalu sebelum dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, salah anggota polisi dari Polres Bangka Tengah memanggil saksi YUHAIZIR Bin SYAMSIAR selaku Kepala Desa Perlang dan saksi ISKANDAR Als BUJANG Bin RIDO untuk menyaksikan penggeledahan tersebut, dan kemudian di dalam ruang tamu rumah terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI ditemukan kurang lebih 12 (dua belas) karung berwarna putih yang berisikan pasir timah seberat 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilogram dalam keadaan belum dilobi dan masih basah, lalu saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) menanyakan perihal ijin dari pihak berwenang perihal menyimpan pasir timah tersebut, dan terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin tersebut, dan saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) ada menanyakan berasal darimana pasir timah tersebut dan terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI menjawab bahwa pasir timah tersebut terdakwa dapatkan dari membuka usaha Tambang Inkonvensional di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
Bahwa terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI terakhir melakukan usaha pertambangan terakhir pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB, adapun caranya yaitu terlebih dahulu Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI menyiapkan 1 (satu) set mesin yang terdiri dari mesin tanah, selang, cangkul dan alat-alat lainnya, yang mana alat-alat tersebut Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI letakan di Lokasi atau lahan yang Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI yakini terdapat pasir timahnya, kemudian mesin tersebut Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI nyalakan terlebih dahulu yang dengan menggunakan bahan bakar jenis solar lalu Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI di bantu oleh pekerja lainnya mulai melakukan aktifitas penambangan yang di mulai dari pagi hari yaitu menyemprot tanah dengan air melalui selang yang di hubungkan dengan mesin serta mencangkul dengan cangkul dan mengalirkan tanah yang bercampur dengan pasir timah, kemudian tanah tersebut di sedot oleh mesin melalui pipa dan begitu seterusnya hingga sore hari tiba waktunya menyuci atau memisahkan pasir timah dengan tanah yang di sedot, dan waktu akan mencuci yaitu tanah yang ada di dalam pipa di keluarkan di Sakan atau tempat pencucian pasir timah, setelah tanah keluar semua dari pipa kemudian tanah tersebut di aduk-aduk guna memisahkan tanah dengan pasir timahnya dengan menggunakan cangkul, setelah tanahnya mulai berkurang dan tinggal terdapat pasir timahnya maka di cuci dengan menggunakan kedua tangan, yang mana mencuci dengan menggunakan kedua tangan bertujuan agar pasir timah benar-benar terpisah dengan tanah hingga tinggal pasir timahnya saja, setelah bersih di cuci maka pasir timah tersebut di masukan kedalam karung plastik warna putih untuk di bawa pulang kerumah Terdakwa V, setelah kegiatan penambangan selesai maka Terdakwa mematikan mesin dan membereskan alat-alat lainnya dan akan melanjutkan kegiatan tersebut pada esok harinya, setelah itu pasir timah yang sudah di masukan kedalam karung plastik warna putih langsung Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI bawa pulang kerumah Terdakwa dan terdakwa kumpulkan terlebih dahulu.
Bahwa berdasarkan hasil analisa biji timah (Report Of Analysis) PT.Timah (Persero) Tbk Nomor 618/Tbk/LAB/2014-S2 tanggal 26 November 2015 yang ditandatangani oleh Zahara Elfira Jayathu selaku
| Nomor | Kadar | Ket | |||||
| Urut | Conto | Analisa | Sn % | ||||
| 1 | LP/A-26 | E-696 | 33.68 | Zaldi Bin Asri | |||
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI pada hari Minggu Tanggal 15 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2015 bertempat di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian,pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1).
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari operasi PETI (Penertiban Tambang Inkonvensional) yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, dan pada hari Minggu tanggal 15 November sekira pukul 13.00 WIB saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO selaku anggota polisi dari Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah ada salah satu warga yang menyimpan pasir timah di dalam rumahnya, kemudian saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) melakukan penyelidikan.
bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) dan anggota polisi lainnya tiba di salah satu rumah di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan kemudian rumah tersebut diakui langsung oleh terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI adalah miliknya. Bahwa kemudian saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) menanyakan kepada terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI apakah terdakwa ada menyimpan pasir timah dan terdakwa mengakui ada menyimpan pasir timah di dalam rumahnya, lalu sebelum dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, salah anggota polisi dari Polres Bangka Tengah memanggil saksi YUHAIZIR Bin SYAMSIAR selaku Kepala Desa Perlang dan saksi ISKANDAR Als BUJANG Bin RIDO untuk menyaksikan penggeledahan tersebut, dan kemudian di dalam ruang tamu rumah terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI ditemukan kurang lebih 12 (dua belas) karung berwarna putih yang berisikan pasir timah seberat 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilogram dalam keadaan belum dilobi dan masih basah, lalu saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) menanyakan perihal ijin dari pihak berwenang perihal menyimpan pasir timah tersebut, dan terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin tersebut, dan saksi KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO dan saksi ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm) ada menanyakan berasal darimana pasir timah tersebut dan terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI menjawab bahwa pasir timah tersebut terdakwa dapatkan dari membuka usaha Tambang Inkonvensional di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
Bahwa terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI terakhir melakukan usaha pertambangan terakhir pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB, adapun caranya yaitu terlebih dahulu Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI menyiapkan 1 (satu) set mesin yang terdiri dari mesin tanah, selang, cangkul dan alat-alat lainnya, yang mana alat-alat tersebut Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI letakan di Lokasi atau lahan yang Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI yakini terdapat pasir timahnya, kemudian mesin tersebut Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI nyalakan terlebih dahulu yang dengan menggunakan bahan bakar jenis solar lalu Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI di bantu oleh pekerja lainnya mulai melakukan aktifitas penambangan yang di mulai dari pagi hari yaitu menyemprot tanah dengan air melalui selang yang di hubungkan dengan mesin serta mencangkul dengan cangkul dan mengalirkan tanah yang bercampur dengan pasir timah, kemudian tanah tersebut di sedot oleh mesin melalui pipa dan begitu seterusnya hingga sore hari tiba waktunya menyuci atau memisahkan pasir timah dengan tanah yang di sedot, dan waktu akan mencuci yaitu tanah yang ada di dalam pipa di keluarkan di Sakan atau tempat pencucian pasir timah, setelah tanah keluar semua dari pipa kemudian tanah tersebut di aduk-aduk guna memisahkan tanah dengan pasir timahnya dengan menggunakan cangkul, setelah tanahnya mulai berkurang dan tinggal terdapat pasir timahnya maka di cuci dengan menggunakan kedua tangan, yang mana mencuci dengan menggunakan kedua tangan bertujuan agar pasir timah benar-benar terpisah dengan tanah hingga tinggal pasir timahnya saja, setelah bersih di cuci maka pasir timah tersebut di masukan kedalam karung plastik warna putih untuk di bawa pulang kerumah Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI , setelah kegiatan penambangan selesai maka Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI mematikan mesin dan membereskan alat-alat lainnya dan akan melanjutkan kegiatan tersebut pada esok harinya, setelah itu pasir timah yang sudah di masukan kedalam karung plastik warna putih langsung Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI bawa pulang kerumah Terdakwa dan terdakwa kumpulkan terlebih dahulu.
Bahwa berdasarkan hasil analisa biji timah (Report Of Analysis) PT.Timah (Persero) Tbk Nomor 618/Tbk/LAB/2014-S2 tanggal 26 November 2015 yang ditandatangani oleh Zahara Elfira Jayathu selaku Ka.bag Laboratorium Kimia, dengan hasil sebagai berikut :
| Nomor | Kadar | Ket | |||||
| Urut | Conto | Analisa | Sn % | ||||
| 1 | LP/A-26 | E-696 | 33.68 | Zaldi Bin Asri | |||
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 161 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YUHAIZIR Bin SYAMSIAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan Saksi menyaksikan Penggeledahan terhadap Terdakwa yang telah manampung Pasir Timah;
Bahwa Saksi menyaksikan Penggeledahan tersebut Pada hari Minggu tanggal 15 November 2016 sekitar pukul 19.00 wib di rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui Kejadian tersebut karena Saksi ada ditelepon oleh Anggota Polisi untuk diminta menyaksikan Penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut;
Bahwa Pada saat Penggeledahan dari Terdakwa tersebut ditemukan Barang Bukti berupa pasir timah sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram;
Bahwa Barang Bukti Pasir Timah tersebut milik Terdakwa, Pasir Timah tersebut ditambang sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada Surat izin menyimpan dan Menimbang Tambang Pasir Timah tersebut;
Bahwa Pekerjaan sehari-hari dari Terdakwa bekerja sebagai Wiraswata;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari Pertambangan mana Terdakwa mendapatkan Pasir Timah tersebut;
Bahwa Saksi Membenarkan adanya Barang Bukti (dalam bentuk Gambar) yang ditemukan oleh Pihak Kepolsian saat Penggeledahan berupa:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
Bahwa Saksi mngetahui hanya Pasir Timah itu saja yang ditemukan saat Penggeledahan terhadap Terdakwa, tidak ada barang bukti lainnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya Barang Bukti berupa Barang-barang Pekerjaan Penambangan Pasir Timah yang diemukan saat Penggeledahan;
Bahwa Saksi melihat Barang Bukti Pasir Timah tersebut berada di Ruang Tamu bukan di Kamar Terdakwa;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Terdakwa melakukan Pertambangan di Darat bukan Pertambangan di Laut;
Bahwa Ada saksi lainnya Saat Penggeledahan Terhadap Terdakwa tersebut, yaitu Sdr.Iskandar;
Bahwa Saksi melihat langsung Barang Bukti tersebut saat Penggeledahan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
ISKANDAR Als BUJANG Bin RIDO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan Saksi menyaksikan Penggeledahan terhadap Terdakwa yang telah manampung Pasir Timah;
Bahwa Saksi menyaksikan Penggeledahan tersebut Pada hari Minggu tanggal 15 November 2016 sekitar pukul 19.00 wib di rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui Kejadian tersebut karena Saksi bertetangga dengan Terdakwa dan Saksi diminta oleh Anggota Polisi untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut;
Bahwa Pada saat Penggeledahan dari Terdakwa tersebut ditemukan Barang Bukti berupa pasir timah sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram;
Bahwa Barang Bukti Pasir Timah tersebut milik Terdakwa, Pasir Timah tersebut ditambang sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada Surat izin menyimpan dan Menimbang Tambang Pasir Timah tersebut;
Bahwa Pekerjaan sehari-hari dari Terdakwa bekerja sebagai Wiraswata;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa mempunyai Alat-alat untuk Pertambangan Pasir Timah tersebut, Karena Saksi ada melihat Alat-alat itu di Rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa melakukan Penambangan Pasir Timah tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Barang Bukti berupa Mesin untuk Penambangan Pasir Timah yang diemukan saat Penggeledahan, karena pernah lihat Mesin tersebut di belakang Rumahnya 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa adalah Tetangga Saya;
Bahwa Saat ditemukan Saksi melihat Barang Bukti Pasir Timah tersebut berada di Ruang Tamu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melihat langsung Barang Bukti tersebut Saat Penggeledahan;
Bahwa Saksi Membenarkan adanya Barang Bukti (dalam bentuk Gambar) yang ditemukan oleh Pihak Kepolsian saat Penggeledahan berupa:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie;
1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka;
1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter);
1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu;
1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
KRESNO KOCO NEGORO Bin SUTARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan Saksi Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa yang telah manampung Pasir Timah;
Bahwa Saksi melakukan Penangkapan dan Penggeledahan tersebut Pada hari Minggu tanggal 15 November 2016 sekitar pukul 19.00 wib di rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui Kejadian tersebut karena Saksi mendapatkan Informasi dari Masyarakat setempat;
Bahwa Pada saat Penggeledahan dari Terdakwa tersebut ditemukan Barang Bukti berupa pasir timah sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram;
Bahwa Barang Bukti Pasir Timah tersebut milik Terdakwa, Pasir Timah tersebut ditambang sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada Surat izin menyimpan dan Menimbang Tambang Pasir Timah tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh Pasir Timah tersebut dari hasil Kerja Pertambangan Pasir Timah sendiri bersama dengan Teman-temannya juga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari Pertambangan mana Terdakwa mendapatkan Pasir Timah tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui hanya Pasir Timah itu saja yang ditemukan saat Penggeledahan terhadap Terdakwa, tidak ada barang bukti lainnya;
Bahwa Saksi melihat langsung Barang Bukti berupa 12 (dua belas) karung Pasir Timah tersebut di Ruang Tamu Terdakwa saat Penggeledahan;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa dia Tidak mempunyai Dokumen Resmi atas Kepemilikan Pasir Timah tersebut;
Bahwa Saksi Membenarkan adanya Barang Bukti (dalam bentuk Gambar) yang ditemukan oleh Pihak Kepolsian saat Penggeledahan berupa:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie;
1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka;
1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter);
1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu;
1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Keterangan ahli SURYONO, ST Bin SUMITRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan Saksi ada memberikan Pendapat tentang adanya Kejadian Penampungan atau Penyimpanan Hasil Pertambangan berupa Pasir Timah oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut Pada hari Minggu tanggal 15 November 2016 sekitar pukul 19.00 wib di rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Menurut Saksi Ahli Untuk Penambangan yang dilakukan Sendiri harus memiliki IUP, yaitu Izin Usaha Pertambangan, dimana harus ada kajiannya terlebih dahulu.seperti adanya Tahapan Kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan juga Studi Kelayakan terhadap Penambangan tersebut;
Bahwa Menurut Saksi Ahli Kegiatan melakukan Penimbunan Pasir Timah yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki Perizinan tidak dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Bahwa Kegiatan Usaha membeli dan menimbun hasil tambangan berupa Pasir Timah tersebut harus mempunyai IUP;
Bahwa Menurut Saksi Ahli Diperbolehkan suatu Badan Usaha ataupun Perseorangan melakukan Kegiatan Penambangan Pasir Timah, Apabila Badan Usaha ataupun Perseorangan melakukan Kegiatan Penambangan Pasir Timah tersebut memiliki Perizinan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa menurut Saksi Ahli Seseorang bisa membeli Pasir Timah, Tapi harus dibeli sesuai dengan ketentuannya dan juga harus adanya syarat Perizinan untuk membeli Pasir Timah tersebut;
Bahwa menurut Saksi Ahli Kegiatan Penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk Usaha Pertambangan ;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Ahli Terdakwa tidak pernah mengajukan Dokumen Resmi atas perizinan Penambangan Pasir Timah tersebut;
Terhadap keterangan Saksi Ahli, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi Ahli;
ARIYON JANATA Bin SUWARNO (Alm), Di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Benar Saksi telah diperiksa di Penyidik sebagai saksi sehubungan dengan Perkara Penyimpanan Pasir Timah yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa Benar Pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 19.00 wib, Saksi ada mengamankan Terdakwa yang melakukan Kegiatan menyimpan Pasir Timah tanpa Izin di Rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Benar Saksi yang mengamankan Kegiatan Menyimpan Pasir Timah tanpa Izin tersebut bersama dengan Anggota Polisi lainnya yaitu Sdr.KRESNO KOCO NEGORO;
Bahwa Benar Saat Penggeledahan Terdakwa di Rumahya ditemukan Barang Bukti Berupa:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
Bahwa Benar Terdakwa dalam menyimpan hasil Tambang jenis Pasir Timah tersebut tidak memiliki Izin Dokumen yang sah dari Pihak yang Berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan Tidak Keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semua keterangan terdakwa yang termuat didalam BAP Penyidik adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi Pada hari Minggu tanggal 15 November 2016 sekitar pukul 19.00 wib di rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Pada saat Penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa pasir timah sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram;
Bahwa Barang Bukti Pasir Timah tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada Surat izin menyimpan dan Menimbang Pasir Timah tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh Pasir Timah tersebut dari hasil Kerja Pertambangan Pasir Timah sendiri;
Bahwa Pendapatan Terdakwa dari menjual Pasir Timah tersebut dalam per 1 Kg Pasir Timah seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa selain Pasir Timah ada Barang Bukti berupa 1 (satu) set Mesin, Pompa, selang dan Cangkul yang disita oleh Anggota Polisi;
Bahwa Terdakwa melakukan Penambangan Pasir Timah tersebut di Areal PT.KOBATIN, Desa Kayu Ara;
Bahwa selain Penambangan Pasir Timah Saya juga Berkebun dan Punya Toko Kecil juga;
Bahwa Terdakwa Tidak mempunyai Dokumen Resmi atas Kepemilikan Pasir Timah tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal melakukan Perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa Membenarkan adanya Barang Bukti (dalam bentuk Gambar) yang ditemukan oleh Pihak Kepolsian saat Penggeledahan berupa:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie;
1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka;
1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter);
1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu;
1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie;
1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka;
1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter);
1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu;
1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 15 November 2016 sekitar pukul 19.00 wib saksi KRESNO KOCO NEGORO dan saksi ARIYON JANATA yang merupakan anggota Polres Bangka Tengah melakukan Penangkapan Dan Penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah yang berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa Terdakwa menyimpan pasir timah di rumah milik Terdakwa tanpa memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang di rumah milik terdakwa;
Bahwa kemudian Pada saat Penggeledahan dari Terdakwa dirumahnya tersebut ditemukan Barang Bukti berupa pasir timah sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram;
Bahwa setelah menemukan pasir timah sebanyak sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram saksi KRESNO KOCO NEGORO dan saksi ARIYON JANATA menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau menampung pasir timah dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menampung pasir timah;
Bahwa Terdakwa memperoleh Pasir Timah tersebut dari hasil Kerja Pertambangan Pasir Timah sendiri;
Bahwa Untuk Penambangan yang dilakukan Sendiri harus memiliki IUP, yaitu Izin Usaha Pertambangan, dimana harus ada kajiannya terlebih dahulu.seperti adanya Tahapan Kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan juga Studi Kelayakan terhadap Penambangan tersebut;
Bahwa Kegiatan melakukan Penimbunan Pasir Timah yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki Perizinan tidak dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Bahwa Kegiatan Usaha membeli dan menimbun hasil tambangan berupa Pasir Timah tersebut harus mempunyai IUP;
Bahwa Diperbolehkan suatu Badan Usaha ataupun Perseorangan melakukan Kegiatan Penambangan Pasir Timah, Apabila Badan Usaha ataupun Perseorangan melakukan Kegiatan Penambangan Pasir Timah tersebut memiliki Perizinan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa Seseorang bisa membeli Pasir Timah, Tapi harus dibeli sesuai dengan ketentuannya dan juga harus adanya syarat Perizinan untuk membeli Pasir Timah tersebut;
Bahwa menurut Kegiatan Penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk Usaha Pertambangan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan Terdakwa mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menyimpan pasir timah tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Ad-1Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "setiap orang" dalam undang-undang No. 4 Tahun 2009 adalah subyek hukum yaitu orang yang berbuat hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagaimana dimuka persidangan telah menerangkan dirinya adalah bernama lengkap ZALDI Als PIDOR Bin ASRI, yang bersesuaian dengan indentitas sebagaimana yang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dalam hal ini tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan dirinya sehat secara jasmani dan rohani, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad-2 Unsur “Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”;
Menimbang, Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 15 November 2016 sekitar pukul 19.00 wib saksi KRESNO KOCO NEGORO dan saksi ARIYON JANATA yang merupakan anggota Polres Bangka Tengah melakukan Penangkapan Dan Penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah yang berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa Terdakwa menyimpan pasir timah di rumah milik Terdakwa tanpa memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang di rumah milik terdakwa;
Menimbang, Bahwa kemudian Pada saat Penggeledahan dari Terdakwa dirumahnya tersebut ditemukan Barang Bukti berupa pasir timah sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram;
Menimbang, Bahwa setelah menemukan pasir timah sebanyak sebanyak 12 (dua belas) seberat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) Kilo Gram saksi KRESNO KOCO NEGORO dan saksi ARIYON JANATA menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau menampung pasir timah dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan atau menampung pasir timah;
Menimbang, Bahwa Terdakwa memperoleh Pasir Timah tersebut dari hasil Kerja Pertambangan Pasir Timah sendiri;
Menimbang, Bahwa Untuk Penambangan yang dilakukan Sendiri harus memiliki IUP, yaitu Izin Usaha Pertambangan, dimana harus ada kajiannya terlebih dahulu.seperti adanya Tahapan Kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan juga Studi Kelayakan terhadap Penambangan tersebut;
Menimbang, Bahwa Kegiatan melakukan Penimbunan Pasir Timah yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki Perizinan tidak dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Bahwa Kegiatan Usaha membeli dan menimbun hasil tambangan berupa Pasir Timah tersebut harus mempunyai IUP;
Menimbang, Bahwa Diperbolehkan suatu Badan Usaha ataupun Perseorangan melakukan Kegiatan Penambangan Pasir Timah, Apabila Badan Usaha ataupun Perseorangan melakukan Kegiatan Penambangan Pasir Timah tersebut memiliki Perizinan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Menimbang, Bahwa Seseorang bisa membeli Pasir Timah, Tapi harus dibeli sesuai dengan ketentuannya dan juga harus adanya syarat Perizinan untuk membeli Pasir Timah tersebut;
Menimbang, Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan Terdakwa mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menyimpan pasir timah tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan IPR Operasi Produksi adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas Wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa berdasadarkan pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa adalah buruh harian dan Terdakwa tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah, oleh karena merupakan hasil tindak pidana maka dirampas untuk Negara;
1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie;
1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka;
1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter);
1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu;
1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter), oleh karena merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka sudah selayaknya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pengembangan serta pendayagunaan Sumber Daya Alam di Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZALDI Als PIDOR Bin ASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandan10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua belas) karung plastik warna Putih yang berisikan Pasir Timah dengan berat kurang lebih 471 (empat ratus tujuh puluh satu) kilo Gram dalam keadaan basah;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) set Mesin Tanah Merk Tian Lie;
1 (satu) unit Mesin Pompa air Merk Yasuka;
1 (satu) Batang Pipa Plastik warna putih dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima meter);
1 (satu) buah selang berwarna biru dengan panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Cangkul bergagang kayu;
1 (satu) buah Selang Monitor dengan Panjang kurang lebih 2 M (dua meter);
1 (satu) buah Selang Sepiral berwarna Biru dengan Panjang kurang lebih 1 M (satu meter);
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh HARIYADI, S.H., sebagai Hakim Ketua, JONSON PARANCIS, S.H., M.H. dan ARIEF KADARMO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PADLI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh DEVY SURYANI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Koba dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
JONSON PARANCIS, S.H., M.H. HARIYADI, S.H.
ARIEF KADARMO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
PADLI, S.H.