221/ Pid.B/2014/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 221/ Pid.B/2014/PN.Sby
- AGNES WIDYA MAHARANI binti MARIYANTO - ELLY WASMAWARI Binti HARYANTO alias ELLY - YUDI SANTOSO bin SUTAKIP - MARZUKI ABADI Bin HASAN M YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI binti MARIYANTO, Terdakwa ELLY WASMAWARI Binti HARYANTO alias ELLY, Terdakwa YUDI SANTOSO bin SUTAKIP, Terdakwa MARZUKI ABADI Bin HASAN M YUSUF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Bersama-sama Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : seperangkat alat hisap ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 221/ Pid.B/2014/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti di bawah ini dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama Lengkap : AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur/tanggal lahir : 21 Juni 1985 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Mendalan Kota Bangil Pasuruan ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Freelance ;
II. Nama Lengkap : ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur/tanggal lahir : 14 Pebruari 1977 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Nyangkring Beji Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
III. Nama Lengkap : YUDI SANTOSO bin SUTAKIP ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/tanggal lahir : 10 Mei 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Cibodas RT 002/002 Kel. Cibodas Kec. Cibodas Kota Tangerang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
IV. Nama Lengkap : MARZUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur/tanggal lahir : 14 Oktober 1971 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Puri Loka 2 No. 14 Batam ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : S1 ;
Para Terdakwa di tahan oleh : -------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 18 Nopember 2013 sampai dengan 07 Desember 2013 ; -
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Desember 2013 sampai dengan 16 Januari 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 20 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014 ; -------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya yang ke I, sejak tanggal 20 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014 ; ---------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya yang ke II, sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan 18 Juni 2014 ; --------------------------------------------------
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum TRISNO HARDANI, SH Penasihat Hukum yang berkantor di Kantor Pengacara/ Penasihat Hukum ”HARDANI, SH & ASSOCIATES” Jl. Rungkut Asri XV/ 17 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Pebruari 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan tentang hari sidang ; --------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ; --------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa dimuka persidangan ; ------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; -------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa 1. AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO, terdakwa 2. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY, terdakwa 3. YUDI SANTOSO dan terdakwa 4. MARZUKI ABADI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatanjahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan PERTAMA) ; ------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO, terdakwa 2. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY, terdakwa 3. YUDI SANTOSO dan terdakwa 4. MARZUKI ABADI masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama mereka terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan penjara ; ---------------------------------
Barang bukti berupa : seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabu-sabunya sebanyak 0,005 (nol koma nol nol lima) gram dinyatakan di rampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------
Menetapkan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------
Telah mendengar pledoi / pembelaan dari Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa ; --------------------------
Berita Acara Pemeriksaan para terdakwa yang dibuat pada tanggal 17 Nopember 2013 adalah cacat formal sehingga tidak sah ; -----------
Bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa secara pribadi masing-masing juga mengajukan pembelaannya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini :
Menimbang, bahwa para Terdakwa, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA ;
Bahwa mereka terdakwa I. AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO terdakwa 2. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY, terdakwa YUDI SANTOSO dan terdakwa 4. MARZUQI ABADI baik secara bersama- sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Hotel Cosmo kamar nomer D20 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam, bulan Nopember 2013, atau setidak-tidaknya ditempattempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya mereka terdakwa melakukan percobaan atau peiiaufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu telah melakukan dan memakai sabu-sabu secara bersama-sama didalam kamar dimana ditemukan pipet alat penghisap sabu yang didalamnya masih ada sisa sabu dan seperangkat alat untuk menyabu dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Awal mula sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 RUSDI menghubungi terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO meminta tolong kepada AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO untuk mempertemukan RUSDI dengan ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY untuk menyelesaikan masalah mobil ; --------------------------------------------
Kemudian terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO menyanggupinya setelah itu pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2013 sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO menghubungi temannya bernama MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF yang berada di Batam untuk meminta tolong membantu mendatangkan ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY untuk dipertemukan dengan RUSDI dan MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF kemudian sekitar pukul 18.00 Wib MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF datang ke Surabaya langsung menuju tempat kos terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO setelah itu terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO mengundang RUSDI ke tempat kos untuk membicarakan masalah cara agar ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY mau menemui terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO selanjutnya terdakwa terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MAR17YANTO menghubungi ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY agar mau menemui kemudian MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF dan ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY menjawab mau asal membawakan sabu untuk ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY kemudian terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO menyanggupi untuk membawakan ELLY sabu sedangkan terdakwa dan MARJUKI membuat janji dengan ELLY untuk bertemu didepan hotel Arjuna Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum terdakwa AGNES berangkat mengambil sabu Yang la simpan dikosnya yang didapatkan dari tamu yang ditemaninya di diskotik sewaktu diajak menghisap sabu bersama-sama sedangkan sisanya dibawa pulang sabu yang berada didalam pipet kaca terdakwa bawa kemudian disimpan didalam bungkus rokok mild merah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa AGNES berangkat menuju Hotel Arjuno Surabaya sekitar pukul 2 1. 00 Wib kemudian terdakwa AGNES D dan MARJUKI bertemu dengan ELLY yang ternyata ngajak pacarnya yang bernama YUDI ; -----------------------------
Kemudian terdakwa AGNES dan MARJUKI Berta ELLY dan YUDI berangkat bersama-sama mencari hotel untuk digunakan sebagai tempat menghisap sabu secara bersama-sama ; ----------------------------------------------------------------------------
Akhirnya atas kesepakatan tersebut mereka setuju kemudian untuk melakukan cek in di Hotel Cosmo Surabaya kemudian terdakwa AGNES memakai kamar No. 20 setelah didalam kamar ELLY meminta AGNES untuk segera mengeluarkan sabu yang AGNES bawa sebelum dikeluarkan sabu tersebut terlebih dahulu membuat alat hisap sabu Yang terbuat dari larutan botol cap kaki tiga setelah alat tersebut telah jadi barulah terdakwa AGNES mengeluarkan sabu dari bungkus rokok mild merah yang is taruh didekatnya kemudian terdakwa AGNES tunjukkan ke ELLY selanjutnya terdakwa AGNES memasang pipet kaca yang telah berisi sabu tersebut diatas penghisap ; ------------
Kemudian bergiliran menghisap sabu mulai dari terdakwa AGNES kemudian dilanjutkan terdakwa ELLY kemudian dilanjutkan terdakwa YUDI kemudian dilanjutkan terdakwa MARJUKI ; ----------------------------------------
Setelah dihisap secara bergantian sekira 4 (empat) kali putaran terdakwa AGNES menghisap sabu secara berurutan setelah sabu habis ia pakai terdakwa diam beberapa saat terdakwa AGNES membersihkan alat penghisap alat sabu tersebut kemudian untuk membuat suasana meriah sedangkan terdakwa MARJUKI mematikan lampu dan memainkan musik didalam kamar Hotel ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa AGNES tidak lama kemudian mengeluarkan extasy yang ia bawa sebanyak 1/2 butir yang kemudian dibagi menjadi 2 (dua) yang separuh ia berikan kepada MARJUKI sedang yang separuh terdakwa AGNES diberikan kepada Sdr. ELLY kemudian terdakwa AGNES menikmati musik bersama-sama sekitar pukul 12.15 Wib yang tak lama kemudian terdakwa AGNES keluar dari kamar hotel untuk menemui RUSDI dan meminjam uang untuk biaya ke Diskotik;
Akan tetapi sebelum keluar dari Hotel Cosmo takxi yang terdakwa AGNES berhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman kemudian ditangkap dan selanjutnya ditaruh di pos satpam dengan orang-orang tersebut selanjutnya menuju kamar 20 untuk menangkap MARJUKI, ELLY dan YUDI kemudian secara berempat beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut ; -----------------------------
Setelah dilakukan penangkapan setiba di kantor Ditresnarkoba Polda Jatim keempat terdakwa dilakukan pengetesan urine dimana hasilnya telah dinyatakan positip mengandung metafetamina ; ------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.- 7547/NNF/2013 tanggal 29 Nopember 2013 disimpulkan bahwa barang bukti nomor : -------------------------------------------------------------------------------------------------
9120/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml an. AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO ; ------------------------------------------
9121/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml an. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY ; -------------------------------------------------
9122/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml an. MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF ; ---------------------------------------------------
9123/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 8 ral an. YUDI SANTOSO bin SUTAKIP ; ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------
ATAU ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa I. AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO terdakwa 2. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY, terdakwa YUDI SANTOSO dan terdakwa 4. MARZUQI ABADI baik secara bersama- sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Hotel Cosmo kamar nomer D20 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2013, atau setidak-tidaknya ditempattempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya mereka terdakwa bersama-sama sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
Awal mula sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 Sdr. RUSDI menghubungi terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO meminta tolong kepada AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO untuk mempertemukan Sdr. RUSDI dengan Sdr. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY untuk menyelesaikan masalah mobil ; -------------------
Kemudian terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO menyanggupinya setelah itu pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2013 sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO menghubungi temannya bernama MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF yang berada di Batam untuk meminta tolong membantu. mendatangkan ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY untuk dipertemukan dengan RUSDI dan MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF kemudian sekitar pukul 18.00 Wib MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF datang ke Surabaya langsung menuju tempat kos terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO setelah itu terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO mengundang RUSDI ke tempat kos untuk membicarakan masalah cara agar ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY mau menemui terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO selanjutnya terdakwa terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO menghubungi ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY agar mau menemui kemudian MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF dan ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY menjawab mau asal membawakan sabu untuk Sdr. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY kemudian terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO menyanggupi untuk membawakan ELLY sabu sedangkan terdakwa dan MARJUKI membuat janji dengan Sdr. ELLY untuk bertemu didepan hotel Arjuna Surabaya;
Sebelum terdakwa AGNES berangkat mengambil sabu yang ia simpan dikosnya yang didapatkan dari tamu yang ditemaninya di diskotik sewaktu diajak menghisap sabu bersama-sama sedangkan sisanya dibawa pulang sabu yang berada didalam pipet kaca terdakwa bawa kemudian disimpan didalam bungkus rokok mild merah ; ---------------------------
Kemudian terdakwa AGNES berangkat menuju Hotel Arjuno Surabaya sekitar pukul 21.00 Wib kemudian terdakwa AGNES D dan MARJUKI bertemu dengan Sdr. ELLY yang ternyata ngajak pacarnya yang bernama YUDI; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa AGNES dan MARJUKI serfs ELLY dan YUDI berangkat bersama-sama mencari hotel untuk digunakan sebagai tempat menghisap sabu secara bersama-sama ; ---------------------------------------------------
Akhirnya atas kesepakatan tersebut mereka setuju kemudian untuk melakukan cek in di Hotel Cosmo Surabaya kemudian terdakwa AGNES memakai kamar No. 20 setelah didalam kamar Sdr. ELLY meminta AGNES untuk segera mengeluarkan sabu yang AGNES bawa sebelum dikeluarkan sabu tersebut terlebih dahulu membuat alat hisap sabu yang terbuat dari larutan botol cap kaki tiger setelah alat tersebut telah jadi barulah terdakwa AGNES mengeluarkan sabu dari bungkus rokok mild merah yang ia taruh didekatnya kemudian terdakwa AGNES tunjukkan ke Sdr. ELLY selanjutnya terdakwa AGNES memasang pipet kaca yang telah berisi sabu tersebut diatas penghisap ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian bergiliran menghisap sabu mulai dari terdakwa AGNES kemudian dilanjutkan terdakwa ELLY kemudian dilanjutkan terdakwa YUDI kemudian dilanjutkan terdakwa MARJUKI ; ----------------------------------------
Setelah dihisap secara bergantian sekira 4 (empat) kali putaran terdawka AGNES menghisap sabu secara berurutan setelah sabu habis ia pakai terdakwa diem beberapa seat terdakwa AGNES membersihkan alat penhhisap alat sabu tersebut kemudian untuk membuat suasana menah sedangkan terdakwa MARJUKI mematikan lampu dan memainkan musik didalam kamar Hotel ; -------
Selanjutnya terdakwa AGNES tidak lama kemudian mengeluarkan extasy yang ia bawa sebanyak 1/2 butir yang kemudian dibagi menjadi 2 (dua) yang separuh ia berikan kepada MARJUKI sedang yang separuh terdawka AGNES diberikan kepada Sdr. ELLY kemudian terdawka AGNES menikmati musik bersama-sama sekitar pukul 12.15 Wib yang tak lama kemudian terdakwa AGNES keluar dari kamar hotel untuk menemui RUSDI dan meminjam uang untuk biaya ke Diskotik ; ---------------------------------------------------------------------------
Akan tetapi sebelum keluar dari Hotel Cosmo takxi yang terdakwa AGNES berhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman kemudian ditangkap dan selanjutnya ditaruh di pos satpam dengan orang-orang tersebut selanjutnya menuju kamar 20 untuk menangkap Sdr. MARJUKI, ELLY dan YUDI kemudian secara berempat beserta barang buktinya dibawa kekantor Ditresnarkoba Polder Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut ; -----------------------------
Setelah dilakukan penangkapan setiba di kantor Ditresnarkoba Polder Jatim keempat terdakwa dilakukan pengetesan urine dimana hasilnya telah dinyatakan positip mengandung metafetamina ; ------------------------------------------------------------
Berdasarkan basil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab.- 7547/NNF/2013 tanggal 29 Nopember 2013 disimpulkan bahwa barang bukti nomor : -------------------------------------------------------------------
9120/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml an. AGNES WIDYA MAHARANI Binti MARIYANTO ; -----------------------------------------
9121/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml an. ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO als. ELLY ; ------------------------------------------------
9122/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 10 ml an. MARJUKI ABADI bin HASAN M. YUSUF ; ---------------------------------------------
9123/2013/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine + 8 ral an. YUDI SANTOSO bin SUTAKIP ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan para terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, yaitu :
1. Saksi GATOT M. YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa-Timur di bagian Ditresnarkoba ;
Bahwa hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± 01.00 WIB saksi bersama-sama dengan teman-temannya sesama anggota Polri Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agnes, Terdakwa Elly Wasmawati, Terdakwa Yudi Santoso dan Terdakwa Marzuki Abadi di Kamar No. D-20 Hotel Cosmo di Jl. Embong Malang Surabaya ;
Bahwa ke empat Terdakwa tersebut di tangkap karena baru saja mengadakan pesta shabu-shabu ;
Bahwa shabu-shabu yang digunakan oleh para terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa Agnes yang diperolehnya dari sisa shabu yang digunakan Terdakwa Agnes bersama temannya ;
Bahwa setelah menangkap para terdakwa, saksi melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan diatas meja diketemukan seperangkat alat hisap yang masih ada sisa shabu-shabunya ;
Bahwa kemudian ke empat Terdakwa tersebut beserta barang bukti yang berupa alat hisap yang masih ada sisa shabu di bawa ke kantor ditresnarkoba Polda Jawa Timur ;
Bahwa saksi mengetahui kalau di Hotel Cosmo tersebut ada pesta shabu-shabu karena informasi dari masyarakat ;
Bahwa penangkapan terhadap ke empat Terdakwa tersebut dilakukan oleh satu team yang di pimpin oleh Kompol Kadarisuran ;
2. Saksi MUHAMMAD MAULUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jawa-Timur ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB saksi bersama dengan teman-temannya sesama anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agnes, Terdakwa Elly, Terdakwa Yudi Santoso dan Terdakwa Marzuki di Kamar No. D-20 Hotel Cosmo di Jl. Embong Malang Surabaya ;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Cosmo tersebut ada pesta shabu-shabu;
Bahwa para terdakwa ditangkap karena baru saja selesai mengadakan pesta shabu-shabu ;
Bahwa setelah berhasil menangkap para terdakwa, para petugas melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan di atas meja diketemukan seperangkat alat hisap yang masih ada sisa shabu-shabunya ;
Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya di bawa di Diresnarkoba Polda Jawa Timur ;
3. Saksi NURUL HUDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba ;
Bahwa pada awalnya team saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Cosmo ada pesta shabu-shabu ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB dengan pimpinan Kompol Kodari sunan, saksi bersama temannya sesama Alfan Oktofrianto yang juga anggota Polri menangkap para Terdakwa di Hotel Cosmo Kamar No. D-20 di Jl. Embong Malang Surabaya;
Bahwa sebelum para Terdakwa di tangkap, para terdakwa baru saja selesai mengadakan pesta shabu-shabu ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Agnes, shabu-shabu tersebut dari sisa shabu yang digunakan Terdakwa Agnes bersama tamunya ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang berupa seperangkat alat hisap yang masih ada sisa-sisa kristal putih yang diketemukan di atas meha kamar No. D-20 Hotel Cosmo di bawa ke kantor Polda Jatim guna dilakukan Penyidikan ;
4. Saksi ALFAN OKTOFRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Polda Jatim di bagian Ditresnarkoba ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB saksi bersama dengan teman-temannya di bawah pimpinan Kompol Kodari sunan melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di Hotel Cosmo Jl. Embong Malang Surabaya;
Bahwa sebelum penangkapan, para Terdakwa (Agnes Widya, Elly Wasmawati, Yudi Santoso dan Marzuki Abadi) baru saja selesai melakukan pesta shabu-shabu di kamar D.20 Hotel Cosmo ;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik Terdakwa Agnes yang diperolehnya dari sisa-sisa yang digunakannya bersama tamunya ;
Bahwa di atas meja di kamar No. D-20 Hotel Cosmo tersebut diketemukan seperangkat alat hisap yang masih ada sisa shabunya milik Terdakwa Agnes ;
Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang buktinya yang berupa seperangkat alat hisap yang masih ada shabunya di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang berupa bong disangkal oleh para terdakwa maka di pandang perlu untuk mendengar keterangan saksi verbalisan, yaitu :
1. Saksi KADARISMAN, SH.MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa, saksi tidak pernah melakukan pemaksaan secara fisik maupun psikis ;
Bahwa saksi adalah ketua team/ unit yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB di Hotel Cosmo Jl. Embong Malang Surabaya ;
Bahwa setelah di tangkap, para terdakwa mengakui bahwa mereka para terdakwa baru saja menggunakan shabu-shabu di kamar No. D.20 Hotel Cosmo ;
Bahwa dua orang terdakwa di tangkap saat berada di halaman Hotel sedangkan yang dua orang lagi di tangkap di dalam kamar ;
Bahwa di atas meja dalam kamar yang di tempati para Terdakwa di ketemukan seperangkat alat hisap yang masih ada sisa shabu-shabunya ;
Bahwa kemudian terhadap para Terdakwa di lakukan test urine dan dari hasil test urine di ketahui bahwa urine para terdakwa mengandung metamfetamina ;
2. Saksi ENDANG SRI WAHYUNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap ELLY WASMAWATI dan Terdakwa YUDI SANTOSO ;
Bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, saksi tidak pernah melakukan paksaan mapun kekerasan baik fisik maupun psikis ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013, saksi juga ikut melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di Hotel Cosmo Jl. Embong Malang Surabaya ;
Bahwa dua orang terdakwa di tangkap di halaman Hotel dan yang dua lagi di tangkap di dalam kamar hotel No. D.20 ; ;
Bahwa setelah menangkap para terdakwa, dilakukan penggeledahan di dalam kamar No. D-20 tersebut, dan di atas meja diketemukan seperangkat alat hisap ;
Bahwa selanjutnya para terdakwa dan seperangkat alat hisap di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim ;
Bahwa di kantor Ditresnarkoba, urine para terdakwa maupun alat hisap yang berupa pipet kaca di lakukan test labiratorium dan benar hasil dari test tersebut, urine para terdakwa maupun sisa-sisa kristal putih yang ada di dalam pipet kaca tersebut mengandung metamfetamina ;
Bahwa para terdakwa di tangkap karena sebelumnya para terdakwa telah menggunakan shabu-shabu ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, para terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB Terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Elly Wasmawati, Yudi Santosa dan Marzuki di tangkap oleh beberapa orang petugas yang berpakaian preman di hotel Cosmo Surabaya ;
Bahwa sebelum Terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut di tangkap oleh petugas, Terdakwa bersama dengan teman-temannya baru sjaa menghisap shabu-shabu di kamar No. D.20 Hotel Cosmo Surabaya ;
Bahwa yang lebih dahulu di tangkap oleh petugas adalah Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada di dalam taxi hendak pergi ke tempatnya Rusdi dengan maksud meminjam uang untuk biaya ke diskotik ;
Bahwa shabu-shabu yang digunakan Terdakwa bersama teman-temannya berasal dari sisa-sisa yang dipakai Terdakwa bersama temannya yang bernama FAIZAL ;
Bahwa seperangkat alat hisap shabu-shabu adalah milik Terdakwa yang diketemukan oleh petugas di dekat TV di dalam kamar No. D.20 ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama terdakwa-terdakwa yang lain di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan kemudian di test urine dan hasilnya positif ;
II. Terdakwa ELLY WASMAWATI Binti HARYANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB Terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian di dalam kamar No. D.20 hotel Cosmo Jl. Embong Malang Surabaya ;
Bahwa sebelum di tangkap, Terdakwa bersama dengan teman-temannya yangbernama Agnes Widya, Marzuki dan Yudi Santoso mengadakan pesta shabu-shabu ;
Bahwa shabu di gunakan untuk pesta tersebut berasal dari Agnes Widya ;
Bahwa yang menyiapkan alat-alatyang akan digunakan untuk menghisap shabu-shabu tersebut adalah Agnes Widya ;
Bahwa shabu-shabu yang dibawa Agnes Widya tersebut di peroleh Agnes Widya dari sisa-sisa yang digunakan Agnes Widya bersama temannya ;
Bahwa saat di tangkap, Terdakawa di dalam kamar bersama dengan..................... ;
Bahwa selanjutnya para petugas kepolisan melakukan penggeledahan di kamar no. D.20 tersebut dan di dekat TV diketemukan seperangkat alat hisap yang sebelumnya di pakai Terdaka dan teman-temannya ;
Bahwa pada saat menghisap shabu-shabu tersebut dilakukan dengan cara bergantian ;
Bahwa setelah Terdakwa di tangkap, Terdakwa bersama teman-temannya dan juga seperangkat alat hisap tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jawa Timur ;
Bahwa sesampainya di Kantor Ditersnarkoba Polda, Terdakwa bersama teman-temannya dilakukan pemeriksaan urine ;
Bahwa pipet kaca yang dipakai untuk menghisap shabu-shabu yang ditunjukkan dimuka persidangan adalah benar, tetapi bong yang dipakai bukan seperti yang ditunjukkan di persidanganm, karena yang dipakai adalah botol bekas larutan cap kaki tiga ;
Bahwa terdakwa, sebelum di tangkap juga sudah pernah menggunakan shabu-shabu ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
III. Terdakwa MARZUKI ABADI Bin HASAN MUKHTAR YUSUF, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-temannya yang bernama Agnes Widya, Elly dan Yudi pada hari Minngu, tanggal 17 Nopember 2013 mengadakan pesta shabu-shabu di Hotel Cosmo Jl. Embong Malang Kamar No. D.20 ;
Bahwa shabu-shabu tersebut berasal dari Agnes Widya, Agnes Widya memperoleh shabu-shabu tersebut berasal dari sisa-sisayang dipakai Agnes bersama tamunya ;
Bahwa beberapa saat setelah menghisap shabu-shabu tersebut ± jam 01.00 WIB, Terdakwa dan teman-temannya di tangkap oleh petugas kepolisian ;
Bahwa kemudian kamar No. D.20 digeledah oleh petugas dan didekat TV diketemukan seperangkat alat hisap yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa dan teman-temannya ;
Bahwa seperangkat alat hisap tersebut milik Agnes Widya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya serta sepeangkat alat hisap tersebut di bawa oleh petugas kepolisian ke Ditresnarkoba Polda Jawa Timur ;
Bahwa di Ditresnarkoba, Terdakwa dan juga teman-temannya di periksa urinenya ;
Bahwa Terdakwa menggunakan/ menghisap shabu-shabu ± sudah 10 kali ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
IV. Terdakwa YUDI SANTOSO Bin SUTAKIP, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB terdakwa dan teman-temannya yang bernama Agnes Widya, Elly dan Marzuki di tangkap oleh petugas kepolisian di Hotel Cosmo Jl. Embong Malang Surabaya ;
Bahwa sebelum di tangkap, Terdakwa dan teman-temannya tersebut telah selesai menggunakan shabu-shabu di hotel tersebut kamar No. D.20 ;
Bahwa shabu-shabu yang digunakan terdakwa dan teman-temannya tersebut berasal dari Agnes Widya ;
Bahwa Agnes memperoleh shbau tersebut dari sisa-sisa yang dipalainya bersama tamunya ;
Bahwa alat yang digunakan untuk menghisap shabu-shabu tersebut juga milik Agnes ;
Bahwa setelah di tangkap, Terdakwa dan teman-temannya di bawa ke Kantor Polda Jawa Timur ;
Bahwa di kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Terdakwa dan teman-temannya di test urine ;
Bahwa barang bukti yang berupa pipet kaca yang diperlihatkan di muka persidangan adalah benar pipet yang dipakai Terdakwa dan teman-temannya untuk menghisap shabu-shabu, tetapi barang bukti yang berupa bong adalah bukan bong yang dipakai Terdakwa dan teman-temannya karena bong yang dipakai saat itu adalah botol bekas larutan cap kaki tiga ;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu sudah lebih dari sekali ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi dan keterangan para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pula barang yang bukti berupa : seperangkat alat hisap yang masih ada sisa shabunya seberat 0,005 gram ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa apabila dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB para terdakwa yaitu terdakwa Agnes Widya, terdakwa Elly Wasmawati, terakwa Yudi Santoso dan terdakwa Marzuki di tangkap oleh petugas kepolisian Polda Jawa Timur Unit Ditresnarkoba di Hotel Cosmo Jl. Embong Malang Surabaya ;
Bahwa benar, Terdakwa Agnes Widya ditangkap petugas saat berada di dalam mobill taxi yang hendak keluar dari hotel ;
Bahwa benar, sebelum para Terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian, para terdakwa baru saja selesai menghisap shabu-shabu di kamar No. D.20 Hotel Cosmo ;
Bahwa benar, shabu-shabu yang dipakai tersebut adalah milik terdakwa Agnes Widya yang diperolehnya dari sisa yang dipakainya bersama tamunya yang bernama Faizol ;
Bahwa benar, setelah para terdakwa di tangkap, para petugas melakukan penggeledahan di kamar No. D.20 Hotel tersebut dan di atas meja dekat TV, para petugas menemukan seperangkat alat hisap yang masih ada sisa-sisa shabunya ;
Bahwa benar, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang berupa seperangkat alat hisap di bawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur ;
Bahwa benar, terhadap para terdakwa di lakukan test urine dan hasil test urine ternyata urine masing-masing terdakwa positif mengandung metamfetamina demikian juga barang bukti yang berupa satu buah pipet kaca dalam keadaan pecah masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram berasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7546/NNF/2013 positif mengandung metamfetamina ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim, apakah terdakwa dapat di persalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di hadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, yaitu ;
Kesatu : perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau ;
Kedua ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif maka majelis hakim akan memilih dakwaan maana yang tepat dikenakan kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana saat petugas melakukan penangkapan para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa mereka para terdakwa baru selesai mengadakan pesta shabu-shabu di kamar No. D.20 Hotel Cosmo Jl. Embong Malang Surabaya, dan setelah menangkap para terdakwa, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di kamar No. D.20 tersebut dan di atas meja diketemukan seperangkat alat hisap yang dipepetnya masih tersisa kristal putih yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 7546/NNF/2013 menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9071/2013/NNF berupa pipet kaca tersebut diatas adalah benar didapatkan kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 lampiran I UURI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa shabu yang di konsumsi para terdakwa tersebut adalah shabu yang diperoleh terdakwa Agnes Widya dari sisa yang digunakan Terdakwa Agnes Widya bersama tamunya yang bernama Faizal beberapa hari sebelumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata pula bahwa urine para terdakwa mengandung metamfetamina ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis cenderung untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif yang kedua yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang penyalah guna ;
Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
Orang yang melakukan peristiwa pidana ;
Ad. 1 Unsur “Setiap Penyalah Guna” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap penyalah guna” yang dimaksud adalah siapa saja yang telah menggunakan sesuatu tanpa alasan yang sah menurut Undang-Undang, sehingga perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak atau dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang/ berhak, dan shabu-shabu menurut peraturan perundang-undangan adalah barang yang dilarang pengunaannya tanpa seizin yang berwennag, dimana dalam perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2013 ± jam 01.00 WIB para Terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian karena baru saja selesai mengadakan pesta shabu-shabu di kamar No. D.20 Hotel Cosmo Jalan Embong Malang Surabaya ;
Menimbang, bahwa setelah menangkap para terdakwa, para petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar No. D.20 tersebut dan di atsa meja diketemukanlah seperangkat alat hisap yang mana di dalam pipet kaca masih ada sisa-sisa kristal putih dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 7546/NNF/2013 menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9071/2013/NNF berupa pipet kaca tersebut di atas adalah benar di dapatkan kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian pula hasil pemeriksaan urine para terdakwa No. LAB : 7547/NNF/2013 tertanggal 29-11-2013 didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : nomor barang bukti 9120/2013/NNF urine atas nama AGNES WIDYA MAHARANI, 6121/2013/NNF urine atas nama ELLY WASMAWATI, 9122/2013/NNF urine atas nama MARZUKI ABADI dan9123/2013/nnf urine atas nama YUDI SANTOSO tersebut diatas adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina, terdaftar dalam golonganI (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I menurut pasal 8 UURI NO. 35 Tahun 2009 dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, bahkan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sehingga yang di perbolehkan untuk menggunakannya dengan izin Manteri Kesehatan hanyalah semacam lembaga Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi, bukan orang perorangan, sehingga bila para terdakwa menggunakannya adalah merupakan bentuk penyalahgunaan, karena itu menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” ;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan diatas bahwa shabu-shabu adalah termasuk dalam daftar narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu pada hari minggu di dalam kamar No. D.20 Hotel Cosmo di Jl. Embong Malang Surabaya para terdakwa mengadakan pesta shabu-shabu yaitu di lakukan dengan cara para terdakwa menghisapnya secara bergiliran dengan menggunakan peralatan milik terdakwa Agnes Widya dan majelis di dalam persidangan tidak menemukan fakta bahwa para terdakwa juga sebagai penjual maupun sebagai pengedar, dengan demikian jelaslah bahwa para terdakwa telah menggunakannya bagi diri sendiri, dengan demikian menurut Majelis, unsur inipun telah terpenuhi pula ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3 Unsur “Orang yang melakukan peristiwa pidana” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyatalah bahwa para terdakwa yaitu Agnes Widya, Elly, Yudi dan terdakwa Marzuki pada saat melakukan pesta narkoba di kamar No. D.20 kesemuanya ikut menghisap shabu-shabu tersebut dengan cara bergiliran sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur “Turut Melakukan” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua dari Penuntut Umum telah terpenuhi dengan demikian menurut hukum dari keyakinan Majelis Hakim para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bersama-sama Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari Penasihat hukum para terdakwa dan juga surat pernyataan dari masng-masing para terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah di pertimbangkan diatas yaitu bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 127 ayat (1) UU R1 N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan demikian pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa adalah tidak beralasan dan oleh karena harus di tolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan tidak terlihat adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka kepadanya hgarus dipidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan, maka lamanya penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan ;
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya ;
Para terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum ;
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan penyalah gunaan Narkotika ;
Memperhatikan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 55 ayat (1) KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGNES WIDYA MAHARANI binti MARIYANTO, Terdakwa ELLY WASMAWARI Binti HARYANTO alias ELLY, Terdakwa YUDI SANTOSO bin SUTAKIP, Terdakwa MARZUKI ABADI Bin HASAN M YUSUF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Bersama-sama Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : seperangkat alat hisap ; dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : KAMIS tanggal : 22 MEI 2014 oleh kami HERU SUSANTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SIGIT SUSANTO, SH. MH. dan Dr. SYAFRUDIN AINOR ROFIK, SH. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN tanggal : 26 MEI 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Dr. SYAFRUDIN AINOR ROFIK, SH. M.Hum. dan HARI WIDODO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh H.M. USMAN, SH. M.Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh ISMUNADI, SH.MH sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd
ttd
1. Dr. SYAFRUDIN AINOR ROFIK, SH. M.Hum. HERU SUSANTO, SH.
tt
2. HARI WIDODO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
tt
H.M. USMAN, SH.M.Hum.