09 / Pid.Sus / 2012 /PN.Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 09 / Pid.Sus / 2012 /PN.Kds
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURIPAN Bin WAGIRAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SURIPAN bin WAGIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyimpan uang kertas yang waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu, dengan maksud untuk mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353710 • 1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226926 • 1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353701 • 1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226927 • 1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : DAF952521 • 1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : JCH255222 • 1 (satu) buah printer warna merek EPSON 11 (sebelas) lembar uang palsu setengah jadi pecahan lima ribuan 3 (tiga) botol tinta warna Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
N0M0R 09 / Pid.Sus / 2012 /PN.Kds;
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SURIPAN Bin WAGIRAN.
Tempat lahir : Kudus.
Umur atau tanggal lahir : 54 tahun / Pebruari 1957.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Jetak desa Kedungdowo Rt.01 Rw.5
Kecamatan Kaliwungu,Kab.Kudus.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SD (Tidak tamat ).
Terdakwatelah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 18 Nopember 2011 NO.Sprin.Han/239/X I/2011/ Reskrim sejak tanggal 18 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 07 Desember 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 01 Desember 2011, NO.B-676/0.3.18/Ep.1/XII/2011,sejak tanggal 08 Desember 2011 sampai dengan tanggal 16 Januari 2012 ;
3. Penuntut Umum tanggal 12 Januari 2012, NO.Prin-22/0.3.18/Ep.2/01/2012 sejak tanggal 12 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Kudus tanggal 16 Januari 2012 NO.11/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Kds sejak tanggal 16 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, tanggal 1 Pebruari 2012, NO. 23/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Kds. sejak tanggal 15 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 14 April 2012 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SUKIS DIWANTONO, SH beralamat Gang Bubutan No. 15, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, berdasarkan penetapan Ketua Majelis tertanggal 25 Januari 2012, No. 09/Pid.Sus/2012/PN.Kds.
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 06 Januari 2012, Nomor 09/ Pid.Sus/2012/PN.Kds. tentang penunjukan Hakim Majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Hakim tertanggal 09 Januari 2012, Nomor 09/Pid.Sus/2012/PN.Kds tentang penentuan hari persidangan perkara tersebut;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara tersebut beserta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 29 Pebruari 2012, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SURIPAN bin WAGIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedar uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank sebagai uang kertas asli dan tidak dipalsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIPAN bin WAGIRAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353710
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226926
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353701
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226927
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : DAF952521
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : JCH255222
1 (satu) buah printer warna merek EPSON 11 (sebelas) lembar uang palsu setengah jadi pecahan lima ribuan 3 (tiga) botol tinta warna
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan para terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Rabu tanggal 29 Pebruari 2012, yang pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum dan duplik dari terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan pembelaanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Januari 2012, nomor Reg.Perk .P-03/KDS/Ep.2/01/2012, didakwa sebagai berikut :
---------Bahwa terdakwa SURIPAN bin WAGIRAN pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011, sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2011, bertempat di rumah terdakwa di Dukuh Jetak Desa Kedungdowo, Rt 01, Rw. 04, Kecamatan kaliwungu, Kabupaten Kudus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, dengan sengaja mengedar uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank sebagai uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahui bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukkan di Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarklan sebagai uang asli dan tidak dipalsu.
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa didatangi oleh saksi Wilujeng dirumah terdakwa, setelah bertemu dan ngobrol kemudian terdakwa menawarkan uang palsu kepada saksi Wilujeng untuk membeli uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu milik terdakwa sebanyak enam lembar (enam ratus ribu rupiah) yang dibeli dengan uang kertas asli sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribhu rupiah) atas tawaran tersebut saksi Wilujeng menyetujui.
Bahwa selanjutnya saksi Wilujeng pulang dengan membawa uang kertas pecahan seratus ribu rupiah palsu sebanyak 6 (enam) lembar, namun sebelum sampai di rumahnya saksi Wilujeng telah ditangkap oleh saksi Riskie Mukti Wibowo dan saksi Joko Purwito anggota Polres Kudus.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris krimilaistik Nomor lab. 1229/DUF/XI/2011 tanggal 11 Nopember 2011 berupa 6 (enam) lembar uang kertas RI pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR. Ir SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMS HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI sebagai berikut :
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353710
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226926
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353701
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226927
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : DAF952521
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : JCH255222
Adalah PALSU
Bahwa uang palsu yang telah terdakwa serahkan kepada saksi Wilujeng adalah palsu yang oleh terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Darji (masih dalam daftar pencarian orang) yaitu sebanyak 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan perbandingan 1 : 4 (satu lembar uang asli mendapat empat lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah masing-masing sebagai berikut :
Saksi RISKIE MUKTI WIBOWO BIN PRIYANTO RAHARDJO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekannya sebagai anggota Polres Kudus berhasil menangkap terdakwa sebagai pengedar uang palsu
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekannya menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 sekitar jam 23.30 WIB di desa Kedungdowo, Kecamatan kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan uang palsu
Bahwa dilapangan saksi menangkap saksi Wilujeng yang membawa uang palsu dari terdakwa sebanyak 6 (enam) lembar dengan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa ketika saudara melakukan penangkapan selanjutnya saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, akan tetapi saksi tidak menemukan barang bukti dari dalam rumah terdakwa.
Bahwa skaism menemukan barang bukti di rumah saksi.Wilujeng berupa uang palsu pecahan 5 (lima) ribuan, dan uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan.
Bahwa terdakwa tidak membuat sendiri uang palsu melainkan didapat dari seseorang sdr.Darji (belum ditangkap).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa, 6 (Enam) lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan lima ribuan, 1 (Satu) buah printer warna merk Epson, 3 (Tiga) botol tinta warna telah disita dari terdakwa dan saksi Wilujeng
Bahwa Terdakwa membeli uang Palsu dari sdr.Darji
Bahwa Uang palsu belum sempat dibelikan /diedarkan.
Bahwa saksi tidak tahu cara membuat uang palsu.
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu dari sdr.Wilujeng.
Bahwa pada waktu saksi mendapat info dari masyarakat, lalu melakukan penangkapan, dan penyitaan uang palsu sebanyak 600 ribu rupiah, dari saksi Wilujeng .
Bahwa terdakwa sering melakukan membeli atau mengedarkan uang palsu dengan
Bahwa setelah mendapat info dari masyarakat kemudian saksi menangkap terdakwa pada malam itu juga.
Saksi JOKO PURWITO BIN SADIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karena saksi bersama rekan-rekan berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu.
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekannya sebagai anggota Polres Kudus berhasil menangkap terdakwa sebagai pengedar uang palsu
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekannya menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 sekitar jam 23.30 WIB di desa Kedungdowo, Kecamatan kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan uang palsu
Bahwa dilapangan saksi menangkap saksi Wilujeng yang membawa uang palsu dari terdakwa sebanyak 6 (enam) lembar dengan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa ketika saudara melakukan penangkapan selanjutnya saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, akan tetapi saksi tidak menemukan barang bukti dari dalam rumah terdakwa.
Bahwa skaism menemukan barang bukti di rumah saksi.Wilujeng berupa uang palsu pecahan 5 (lima) ribuan, dan uang palsu pecahan 100 (seratus) ribuan.
Bahwa terdakwa tidak membuat sendiri uang palsu melainkan didapat dari seseorang sdr.Darji (belum ditangkap).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa, 6 (Enam) lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan lima ribuan, 1 (Satu) buah printer warna merk Epson, 3 (Tiga) botol tinta warna telah disita dari terdakwa dan saksi Wilujeng
Bahwa Terdakwa membeli uang Palsu dari sdr.Darji
Bahwa Uang palsu belum sempat dibelikan /diedarkan.
Bahwa saksi tidak tahu cara membuat uang palsu.
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu dari sdr.Wilujeng.
Bahwa pada waktu saksi mendapat info dari masyarakat, lalu melakukan penangkapan, dan penyitaan uang palsu sebanyak 600 ribu rupiah, dari saksi Wilujeng .
Bahwa terdakwa sering melakukan membeli atau mengedarkan uang palsu dengan
Bahwa setelah mendapat info dari masyarakat kemudian saksi menangkap terdakwa pada malam itu juga.
Saksi WILUJENG BIN SUWADI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi telah menerima dan menyimpan uang palsu.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2011 sekitar jam 23.00 WIB. Saksi datang di rumah terdakwa di Dk.Jetak Ds.Kedungdowo Rt.01 Rw.05 Kaliwungu,Kudus kemudian saksi ditawari uang Palsu pecahan seratus ribu sebanyak 6 lembar, lalu saksi menyerahkan uang asli sebanyak Rp.200.000,-
Bahwa saksi kenal terdakwa sudah sekitar dua tahun lebih, ketika sama-sama menjadi tukang becak.
Bahwa saksi diberi uang palsu oleh Terdakwa sebanyak 6(enam) lembar pecahan seratus ribu .
Bahwa saksi mengetahui kalau uang tersebut uang palsu karena terdakwa bilang kalau di Bank tidak laku, tapi kalau untuk belanja bisa laku.
Bahwa saksi membenarkan barabng
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa, 6 (Enam) lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan lima ribuan, 1 (Satu) buah printer warna merk Epson, 3 (Tiga) botol tinta warna telah disita dari terdakwa dan saksi Wilujeng
Bahwa saksi tahu uangnya palsu namun printer saksi tidak mengetahui milik siapa
Bahwa rencananya uang palsu tersebut akan saksi pakai untuk belanja, namun belum sempat saksi pergunakan belanja.
Bahwa saksi bersama Suko datang ke rumah terdakwa dengan berboncengan naik sepeda motor.
Bahwa saksi tahu membawa dan menyimpan uang palsu dilarang oleh Negara.
Bahwa saksi baru pertama kali menerima uang palsu
Bahwa tujuan saksi datang ke rumah terdakwa adalah menagih hutang karena terdakwa baru pulang dari Penjara.
Bahwa perbandingan antara Uang Palsu dan Uang Asli adalah Uang Asli Rp.200.000,-- diganti dengan Uang Palsu pecahan seratus ribu sebanyak 6 lembar, jadi perbandingannya 1 : 3.
Bahwa saksi ditangkap Polisi, menerima Uang Palsu, baru perjalanan sekitar 500 meter kemudian diserahkan ke Polres Kudus.
Saksi AGUNG WAHYUDI BIN M. ZAENI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah memberikan pendapat dihadapan Penyidik.
Bahwa pendapat saksi dihadapan Penyidik sudah benar
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini sebagai saksi Ahli dalam perkara Uang Palsu.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah pada hari Rabu, tanggal 23 Nopember 2011, saksi telah memberikan pendapat di Kantor Kepolisian masalah perkara Uang Palsu, karena saksi sebagai Ahli dan bekerja di Bank Indonesia.
Bahwa saksi bekerja di Bank Indonesia Cabang Semarang sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi di Bank Indonesia antara lain melaksanakan pengadaan uang untuk pembayaran dan menerima setoran dari Bank Umum serta melayani penukaran uang untuk masyarakat, memberikan sosialisasi keaslian uang rupiah dan menerima pelaporan uang palsu dari Bank Umum dan Masyarakat.
Bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut dan menarik uang, sesuai pasal 20 UU No.23 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004.
Bahwa Jenis pecahan uang yang dicetak oleh Bank Indonesia antara lain : Uang yang dicetak Bank Indonesia adalah pecahan uang kertas Rp.100.000,-, Rp.50.000, Rp.20.000,-, Rp.10.000,-, Rp.5.000,--, Rp.2.000,- dan Rp.1.000,- sedang pecahan uang logam Rp.1.000,-, Rp.500,--Rp.200,- Rp.100,-,Rp.50,- dan Rp.1,-
Bahwa pecahan uang rupiah dicetak di Perum Peruri.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam persidangan adalah uang palsu, berupa 6 (Enam) lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribuan, 11(Sebelas) lembar uang kertas palsu setengah jadi pecahan lima ribuan,
Bahwa 6 (enam) lembar uang kertas pecahan seratus ribu adalah uang palsu dan 11 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- bahannya asli tetapi warna sudah dilunturkan, dan dibuat setengah jadi adalah uang palsu, sedangkan printer merk EPSON dan tinta warna saksi tidak tahu.
Bahwa Ciri-ciri Uang Kertas Asli antara lain :
Nominal uang kalau diraba kertas terasa kasar.
Pigmen Warna tampak jelas dan terang.
Cetakan angka nominal jelas, muncul angka dan Pengaman garis tampak lurus.
Dibagian pojok kanan terdapat tulisan Mikro Bank Indonesia.
Sedangkan Ciri-ciri Uang Kertas Palsu antara lain :
Nominal uang Kertas kalau diraba terasa halus
Pigmen warna kelihatan buram.
Angka nominal tidak jelas, tidak muncul gambar.
NO.Seri berubah warna.
Ukuran kertas 151 x 65 mm dan bahan terbuat dari bahan serat kapas.
Bahwa perbedaan ukuran kertas Rp.100.000,- dan uang kertas Rp.5.000,- adalah ukuran uang kertas Rp.5.000,- lebih kecil dari pada ukuran kertas Rp.100.000,-
Bahwa cara membedakan antara uang asli dan uang palsu dengan memakai alat ultra violet, kemudian di Laboratkan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Majelis Hakim telah diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, namun para terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa SURIPAN BIN WAGIRAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik.
Bahwa keterangan saksi dihadapan Penyidik sudah benar.
Bahwa masalah yang terdakwa lakukan yaitu telah mengedarkan Uang Palsu.
Bahwa yang terdakwa lakukan dalam perkara ini adalah pada hari Jum’at tanggal 18 Nopember 2011 sekitar jam 01.00 WIB di rumah terdakwa di Dukuh Jetak Ds. Kedungdowo Rt.1 Rw.5 Kec. Kaliwungu, Kab.Kudus terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Kudus, karena telah mengedarkan uang palsu .
Bahwa terdakwa sendirian mengedarkan Uang Palsu
Bahwa mengedarkan uang palsu kepada saksi Wilujeng ketika datang di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapat uang palsu dari Sdr.Darji dan sdr.Karnoto .
Bahwa terdakwa sudah menggunakan uang palsu untuk belanja sebanyak Rp.3.000.000,--
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 6 (Enam) lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribuan, 11 (Sebelas) lembar uang kertas palsu setengah jadi pecahan lima ribuan, 1(satu) buah printer warna merk EPSON serta 3 (tiga) botol tinta warna.
Bahwa terdakwa memperoleh Uang Palsu dari Darji sebanyak Rp.10,000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Wilujeng sebesar Rp.600.000,- dan yang sudah terdakwa edarkan sebesar Rp.3.000.000,- sisanya terdakwa serahkan kepada Karnoto.
Bahwa pecahan yang terdakwa miliki dan sudah diedarkan Uang Palsu Kertas seratus ribuan.
Bahwa terdakwa tahu mengedarkan Uang Palsu dilarang oleh Negara
Bahwa perbandingan antara uang asli dengan uang palsu adalah kalau terdakwa membeli uang palsu sebesar Rp.10.000.000,- dan mendapatkan uang asli Rp.400.000,- jadi perbandingan 1 : 4.
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum di LP Pati, dan menjalani hukuman di LP Kedungpane Semarang dalam kasus yang sama.
Bahwa terdakwa ditangkap dan kemudian ditahan oleh petugas ketika terdakwa berada di rumah.
Bahwa terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya dan merasa menyesal.
Bahwa yang ditangkap Petugas Kepolisian teman terdakwa yaitu saksi Wilujeng.
Bahwa rencananya uang palsu akan dipergunakan untuk kebutuhan saya sehari-hari.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353710
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226926
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353701
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226927
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : DAF952521
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : JCH255222
1 (satu) buah printer warna merek EPSON 11 (sebelas) lembar uang palsu setengah jadi pecahan lima ribuan 3 (tiga) botol tinta warna.
Menimbang Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan Uang pada hari Jum’at tanggal 18 Nopember 2011 sekitar jam 01.00 WIB di rumah terdakwa di Dukuh Jetak Ds. Kedungdowo Rt.1 Rw.5 Kec. Kaliwungu, Kab.Kudus terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Kudus, karena telah mengedarkan uang palsu .
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Wilujeng mengedarkan uang palsu.
Bahwa terdakwa mendapat uang palsu dari Sdr.Darji dan sdr.Karnoto .
Bahwa barang bukti berupa : 6 (Enam) lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribuan, 11 (Sebelas) lembar uang kertas palsu setengah jadi pecahan lima ribuan, 1(satu) buah printer warna merk EPSON serta 3 (tiga) botol tinta warna telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa
Bahwa terdakwa memperoleh Uang Palsu dari Darji sebanyak Rp.10,000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kemudian diserahkan kepada saksi Wilujeng sebesar Rp.600.000,- dan yang sudah terdakwa edarkan sebesar Rp.3.000.000,- sisanya terdakwa serahkan kepada Karnoto.
Bahwa uang palsu yang sudah diedarkan pecahan uang kertas seratus ribuan.
Bahwa mengedarkan Uang Palsu dilarang oleh Negara
Bahwa perbandingan antara uang asli dengan uang palsu adalah kalau terdakwa membeli uang palsu sebesar Rp.10.000.000,- dan mendapatkan uang asli Rp.400.000,- jadi perbandingan 1 : 4.
Bahwa terdakwa ditangkap dan kemudian ditahan oleh petugas ketika terdakwa berada di rumah.
Bahwa yang ditangkap Petugas Kepolisian teman terdakwa yaitu saksi Wilujeng.
Menimbang, bahwa didasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, baik dari keterkaitan maupun kesesuaian dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana atau tidak dan apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana atau tidak ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan secara keseluruhan harus dianggap sebagai satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dalam pasal 245 KUHP yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Dengan sengaja mengedar uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank sebagai uang kertas asli dan tidak dipalsu;
Ad. I . Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa saja sebagai baik perseorangan maupun badan hukum yang sehat jasmani dan rohaninya merupakan subjek atau pelaku tindak pidana ini, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas terdakwa SURIPAN BIN WAGIRAN yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan dan selama persidangan berlangsung terdakwa SURIPAN BIN WAGIRAN menunjukkan baik secara fisik maupun psychis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terbukti;
Ad 2. Unsur Dengan sengaja mengedar uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank sebagai uang kertas asli dan tidak dipalsu:
Menimbang, bahwa fakta-fakta dipersidangan bahwa Bahwa terdakwa telah mengedarkan Uang pada hari Jum’at tanggal 18 Nopember 2011 sekitar jam 01.00 WIB di rumah terdakwa di Dukuh Jetak Ds. Kedungdowo Rt.1 Rw.5 Kec. Kaliwungu, Kab.Kudus terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Kudus, karena telah mengedarkan uang palsu bersama dengan saksi Wilujeng.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat uang palsu dari Sdr.Darji dan sdr.Karnoto sebanyak Rp.10,000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kemudian diserahkan kepada saksi Wilujeng sebesar Rp.600.000,- dan yang sudah terdakwa edarkan sebesar Rp.3.000.000,- sisanya terdakwa serahkan kepada Karnoto.
Menimbang, bahwa uang palsu yang sudah diedarkan pecahan uang kertas seratus ribuan dilarang oleh Negara dengan perbandingan untuk memperolehnya yaitu 1 : 4 antara uang asli dengan uang palsu adalah kalau terdakwa membeli uang palsu sebesar Rp.10.000.000,- dan mendapatkan uang asli Rp.400.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidiair Penuntut Umum yaitu pasal 245 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang nantinya amarnya akan disebutkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang barang-barang bukti sebagaimana ditunjukkan dipersidangan maka statusnya akan ditetapkan sebagaimana disebut dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pasal 245 KUHP telah terbukti dan terpenuhi, maka cukup beralasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka dibebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam. Pemidanaan disamping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si pelaku ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa tersebut sebagai berikut dibawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilarang oleh Negara
Terdakwa pernah dihukum
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mengingat pasal pasal 245 KUHP, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURIPAN bin WAGIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyimpan uang kertas yang waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu, dengan maksud untuk mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353710
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226926
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PAQ353701
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : PPD226927
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : DAF952521
1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah nomor seri : JCH255222
1 (satu) buah printer warna merek EPSON 11 (sebelas) lembar uang palsu setengah jadi pecahan lima ribuan 3 (tiga) botol tinta warna
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah perkara ini diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari RABU tanggal 07 MARET 2012, oleh kami SUKO PRIYOWIDODO, SH. selaku Ketua Majelis, KELIK TRIMARGO, SH.MH. dan PRADITIA DANINDRA, SH.MH, masing-masing selaku Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NUR INGTYAS, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kudus, dihadiri MOH MAHRUS, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
T.t.d.- T.t.d.-
1. KELIK TRIMARGO, SH.MH SUKO PRIYOWIDODO, SH
T.t.d.-
PRADITIA DANINDRA, SH.MH
Panitera Pengganti
T.t.d.-
NUR INGTYAS