425/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 425/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ATIK JULIATI, S.H. Terdakwa: EKO SETIAWAN BIN ALM. SLAMET
Menyatakan bahwa terdakwa EKO SETIAWAN Bin Alm. SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya telah mengakibatkan meninggalnya orang lain" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SETIAWAN Bin Alm. SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AG-3937-OB dan 1(satu) lembar STNK dan SIM C, dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 425/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EKO SETIAWAN BIN ALM. SLAMET ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 25 tahun / 22 Nopember 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Panjerejo RT 02 RW 01, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
1. Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Oktober 2012, Nomor PRINT-1674/0.5.27.3/Epl/10/2012, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tanggal 12 Nopember 2012 ;
2. Penahanan oleh Hakim, tanggal 31 Oktober 2012, Nomor 485/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta., sejak tanggal 31 Oktober 2012 s/d tanggal 29 Nopember 2012 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 21 Nopember 2012, Nomor 471/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta., sejak tanggal 30 Nopember 2012 s/d tanggal 28 Januari 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 425/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 31 Oktober 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 425/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 1 Nopember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa EKO SETIAWAN Bin Alm. SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya telah mengakibatkan meninggalnya orang lain" sebagaimana diatur pasal 310 ayat(4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jakwa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SETIAWAN Bin Alm SLAMET dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol AG-3937-OB dan 1 (satu) lembar STNK dan SIM C, dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan agar terhadap terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : melanggar pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda motor No. Pol. AG 3937 OB, 1 (satu) lembar STNK dan SIM C.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. HENI TRIANINGSIH ;
- Bahwa saksi tidak kenaldan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 April 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat dijalan umummasuk Desa Panjerejo Kec. Rejotangan Kab.Tulungagung telah terjadi tabrakan ;
- Bahwa tabrakan itu antara sepeda motor Nopol AG 3937 OB yang dikendarai terdakwa dengan pejalan kakiyaitu korban Saniyem ;
- Bahwa setahu saksi ketikaitu motor terdakwa berjalan dari arah utara menuju selatan dan ketika itu saksi bersama korban Saniyem mau menyeberang jalan dari arah timur kearah barat, selanjutnya terdakwa yang waktu itu berboncengan dengan saksi Supriyono melaju dengan kencang tanpa mengurangi kecepatan dan tidak pula memberikan kesempatan kepada saksi dan Saniyem untuk menyeberang jalan terlebih dahulu sehingga motor terdakwa menabrak korban Saniyem ;
- Bahwa akibat tabrakan itu menyebabkan korban Saniyem menderita luka sebagaimana visum et repertum RSUD Kab. Pare;
-Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korab sudah ada perdamaian dan keluarga korban menganggap sebagai musibah ;
- Bahwa keluarga terdakwa sudah memberi santunan biaya kepada keluarga korban dan tidak akan menuntut lagi ;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang mana telah dibenarkan oleh saksi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
2. KUKUH WALUYO ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 April 2012 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di jalan umum masuk Desa Panjerejo Kec. rejotangan Kab.Tulungagung telah terjadi tabrakan antara sepeda motor Ag 3937 OB yang dikendarai terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Saniyem ;
- Bahwa saksi tidak tahu sendiri kejadian itu karena saksi berada di barat jalan didepan supermarket ;
- Bahwa setahu saksi waktu itu ada sepeda motor yang dikendaraioleh terdakwa melaju dari arah utara menujukeselatan dan istri saksi bersamadengan korban Saniyem hendakmenyeberang jalan dari arah barat menuju ke timur kearah saksi ;
- Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut melajudengan kencang tidak mengurangi kecepatan dan tidakpulamemberi kesempatan kepada korban untukmenyeberang terlebih dahulu dan terjadilah tabrakan tersebut ;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebebkan korban Saniyem menderita luka dan akhirnya meninggal dunia sesuai dengan vium et repertum dari RSUD pare ;
- Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian dan keluraga terdakwa sudah memberi santunan kepada keluarga korban ;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang mana telah dibenarkan oleh saksi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
3. SUPRIYONO Bin SARNO ;
- Bahwa saksi tidak kenl denan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 21 April 2012 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di jalan umum masuk Desa Panjerejo Kec. Rejotangan Kab.Tulungagung telah terjadi tabrakan antara motor AG 3937 OB yang dikendarai oleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Saniyem ;
- Bahwa waktu itu saksi berboncengan dengan terdakwa naikmoror AG 3937 OB ;
- Bahwa setahu saksimotor tersebut erjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi;
- Bahwa sebelumkecelakaan saksi tidakmendengarsuara klakson maupun rem dari,saksi hanya mendengar suara brok dan saksi melihat didepan ada pejalan kaki berdiriditepijalan hendakmenyeberang dari timur ke barat dengan jarak skitar 5 meter dan karena jaraknya sudah terlalu dekat sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi terdakwa untuk mengambil tindakan sehingga terjadilah tabrakan itu ;
- Bahwa akibat tabrakan itu mengakibatkan korban menderita luka hingga meninggaldunia sebagaimana visum et repertum dari RSUD Pare ;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang mana telah dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 April 2012 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat dijalan umum masuk Desa Panjerejo Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung telah terjadi tabrakan antara sepeda motor AG 3937 OB yang dikendarai oleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernamaSaniyem;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mengendaraisepeda motor berboncengan dengan saksi Supriyono dari arah utara menujuarah selatan dengan kecepatan tinggi, pada saat itu ada saksi Heni dan korban Saniyemmau menyeberang dari arah timur mauke barat ;
- Bahwa karena jarak sudah terlalu dekat terdakwa tidak sempat untuk mengerem,membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan serta tidakmemberi kesempatan bagi yang mau nyeberang untukmenyeberang terlebih dahulu sehingga terjadilah kecelakaan tersebut ;
- Bahwa akibat tabrakan itu menyebabhkan korban Saniyemmenderita luka hingga meninggaldunia sebagimana visum et repertum dari RSUD Pare ;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang buktiyang mana telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
1. Unsur Barang siapa
2. Unsur Mengemudikan kedaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Ad.1. Unsur ini maksudnya adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dipesidangan telah diajukan seorang saksi yang mengaku bernama EKO SETIAWAN Bin Alm.SLAMET yang telah membenarkan identitasnya dipersidangan dan terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengahapus kesalahan terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas,maka unsur ini telah terbukti ;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kedaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang meninggal dunia ; ;
Ad.2. Unsur ini maksudnya adalah berdasarkan keterangan saksi,keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti ternyata pada hari Sabtu tanggal 21 April 2012 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat dijalan umum masuk Desa Panjerejo,Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung terdakwa telah menabrak pejalan kaki yang bernama Saniyem hingga meninggal dunia; Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa naik sepeda motor berboncengan dengan Supriyono berjalan dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan kurang lebih 80 km,pada waktu itu terdakwa melihat saksiHeni Trianingsih dan saksiSaniyem berada ditimur jalan hendakmenyeberang tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan tidakpula membrikan kesempatan kepada saksi korban untukmenyeberang sehingga terjadilah kecelakaan tersebut dan menyebabkan lika pada bagian kepala bagian belakang,pendarahan pada hidung dan mulut serta mengalami hermatum pada pelipis mata sehingga mengakibatkan korban Saniyem meninggal dunia ;Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Slamet meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa ;
- Keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa terdakwa EKO SETIAWAN Bin Alm. SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya telah mengakibatkan meninggalnya orang lain" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SETIAWAN Bin Alm. SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AG-3937-OB dan 1(satu) lembar STNK dan SIM C, dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, oleh kami SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., M.H. Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu SUPRIYADI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh ATIK JULIATI, S.H. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H.
YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., M.H.
Panitera pengganti
SUPRIYADI, SH