1608/Pid.Sus/2016/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1608/Pid.Sus/2016/PN Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - Verdinando Simbolon als Nando
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Verdinando Simbolon als Nando, dan Terdakwa II. Daslan Sijabat Bin Jahibul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli atau memperdagangkan dengan cara apaun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 1608/Pid.Sus/2016/PN Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Verdinando Simbolon als Nando
Tempat lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 5 Februari 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Grand Permata Blok C 1 No.11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama lengkap : Daslan Sijabat Bin Jahibul
Tempat lahir : Kp.Manggis
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 3 Maret 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Taman Alamanda 2 RT.001/012 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1608/Pid.Sus/2016/ PN Bks tanggal 21 Nopember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1608/Pid.Sus/2016/ PN Bks tanggal 22 Nopember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Verdinando Simbolon dan Terdakwa II Daslan Sijabat telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan bersama-sama tindak pidana “METRROLOGI LEGAL”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Verdinando Simbolon dan Terdakwa II Daslan Sijabat dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan seluruhnya yang telah dijalani oleh para Terdakwa dan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti :
33 (tiga puluh tiga) buah tabung gas elpiji 12 Kg (isi).DAN
100 (seratus) tabung Gas elpiji 3 kg (kosong). DIRAMPAS UNTUK NEGARA
3 (tiga) buah sel ang regulator. DIMUSNAHKAN
1 (satu) unit mobil suzuki carry warna hitam No Pol B 9189 KAJ berikut kunci kontaj dan STNK aslinya DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON Als NANDO bersama-sama dengan Terdakwa II. DASLAN SIJABAT Bin JAHIBUL pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016, bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanPelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.0 wib bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON adalah pelaku usaha penjualan gas LPG ukuran 3 Kg maupun ukuran 12 kg .
Bahwa Terdakwa I VERDINANDO SIMBOLON melakukan kegiatan pemidahanan isi gas LPG dari ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dengan cara, Terdakwa I membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. CAKRAWALA Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung dan setelah Terdakwa I mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg kemudian dibawa oleh Terdakwa I.VERDINANDO SIMBOLON ke ruko Jl.Mandor Demong Rt.003/012 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi untuk melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ketabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa II. DASLAN SIJABAT.
Bahwa penyuntikan tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg setiap harinya rata-rata sebanyak 7 tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
Bahwa Terdakwa II DASLAN SIJABAT melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji dari tabung gas elpiji 3 kg/hijau bersubsidi dipindahkan ketabung elpiji 12 kg non subsidi pada malam hari sekitar pukul 12.00 wib sampai pukul 04.00 dengan cara menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator kemudian menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa II tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg, dan selain mendapatkan upah/gaji perbulannya Terdakwa II diberikan upah sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) pertabung dari hasil penyuntikan gas elpiji 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas elpiji 12kg non subsidi tersebut dari Terdakwa I, dan setelah proses pemindahan tersebut selesai maka Terdakwa I menjual/memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut kepada konsumen/pembeli.
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen.
Bahwa Terdakwa I mendapatkan hasil penjualan tabung gas elpiji dari hasil penyuntikan selama 1 (satu) minggu dimana Terdakwa mendapatkan setoran sebesar Rp.1.300.000,- dimana Terdakwa I dari hasil penjualan tabung gas ukuran 12 kg menghasilkan 27 tabung dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 329.000,-(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). dan untuk mengisi 1 tabung elpiji 12 kg non subsidi memerlukan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg,
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 Kg (non subsidi) sebanyak 5 hari dan setiap kali dikerjakan Terdakwa dapat menghasilkan 27 (dua puluh tujuh) tabung berisi gas LPG ukuran 12 kg yang isinya merupakan gas yang berasal dari tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pemindahan dan penjualan tabung berisi gas 12 kg tersebut selama 2 (dua) bulan.
Bahwa konsumen atau pembeli tidak mengetahui tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dijual Terdakwa berasal dari tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) .
Bahwa isi tabung gas ukuran 12 kg yang di jual Terdakwa tidak sesuai dengan pengujian yang dilakukan Balai Metrologi Bekasi atau dengan kata lain berat bersih, isi bersih atau Netto beranya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON Als NANDO bersama-sama dengan Terdakwa II. DASLAN SIJABAT Bin JAHIBUL pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016, bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.0 wib bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON adalah pelaku usaha penjualan gas LPG ukuran 3 Kg maupun ukuran 12 kg .
Bahwa Terdakwa I VERDINANDO SIMBOLON melakukan kegiatan pemidahanan isi gas LPG dari ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dengan cara, Terdakwa I membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. CAKRAWALA Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung dan setelah Terdakwa I mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg kemudian dibawa oleh Terdakwa I.VERDINANDO SIMBOLON ke ruko Jl.Mandor Demong Rt.003/012 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi untuk melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ketabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa II. DASLAN SIJABAT.
Bahwa penyuntikan tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg setiap harinya rata-rata sebanyak 7 tabung gas elpijin ukuran 12 kg.
Bahwa Terdakwa II DASLAN SIJABAT melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji dari tabung gas elpiji 3 kg/hijau bersubsidi dipindahkan ketabung elpiji 12 kh non subsidi pada malam hari sekitar pukul 12.00 wib sampai pukul 04.00 dengan cara menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator kemudian menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa II tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg (disuntikan/dikurangi kadar beratnya), dan selain mendapatkan upah/gaji perbulannya Terdakwa II diberikan upah sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) pertabung dari hasil penyuntikan gas elpiji 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas elpiji 12kg non subsidi tersebut dari Terdakwa I, dan setelah proses pemindahan tersebut selesai maka Terdakwa I menjual/memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut kepada konsumen/pembeli.
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen.
Bahwa Terdakwa I mendapatkan hasil penjualan tabung gas elpiji dari hasil penyuntikan selama 1 (satu) minggu dimana Terdakwa mendapatkan setoran sebesar Rp.1.300.000,- dimana Terdakwa I dari hasil penjualan tabunng gas ukuran 12 kg menghasilkan 27 tabung dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 329.000,-(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). dan untuk mengisi 1 tabung elpiji 12 kg non subsidi memerlukan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg,
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 Kg (non subsidi) sebanyak 5 hari dan setiap kali dikerjakan Terdakwa dapat menghasilkan 20 (dua puluh) tabung berisi gas LPG ukuran 12 kg yang isinya merupakan gas yang berasal dari tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pemindahan dan penjualan tabung berisi gas 12 kg tesebut selama 2 (dua) bulan.
Bahwa konsumen atau pembeli tidak mengetahui tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dijual Terdakwa berasal dari tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) .
Bahwa isi tabung gas ukuran 12 kg yang di jual Terdakwa tidak sesuai dengan pengujian yang dilakukan Balai Metrologi Bekasi atau dengan kata lain berat bersih, isi bersih atau Netto beranya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON Als NANDO bersama-sama dengan Terdakwa II. DASLAN SIJABAT Bin JAHIBUL pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016, bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha dilarang memproduksikan dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.0 wib bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON adalah pelaku usaha penjualan gas LPG ukuran 3 Kg maupun ukuran 12 kg .
Bahwa Terdakwa I VERDINANDO SIMBOLON melakukan kegiatan pemidahanan isi gas LPG dari ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dengan cara, Terdakwa I membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. CAKRAWALA Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung dan setelah Terdakwa I mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg kemudian dibawa oleh Terdakwa I.VERDINANDO SIMBOLON ke ruko Jl.Mandor Demong Rt.003/012 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi untuk melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ketabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa II. DASLAN SIJABAT.
Bahwa penyuntikan tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg setiap harinya rata-rata sebanyak 7 tabung gas elpijin ukuran 12 kg.
Bahwa Terdakwa II DASLAN SIJABAT melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji dari tabung gas elpiji 3 kg/hijau bersubsidi dipindahkan ketabung elpiji 12 kh non subsidi pada malam hari sekitar pukul 12.00 wib sampai pukul 04.00 dengan cara menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator kemudian menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa II tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg (disuntikan/dikurangi kadar beratnya), dan selain mendapatkan upah/gaji perbulannya Terdakwa II diberikan upah sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) pertabung dari hasil penyuntikan gas elpiji 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas elpiji 12kg non subsidi tersebut dari Terdakwa I, dan setelah proses pemindahan tersebut selesai maka Terdakwa I menjual/memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut kepada konsumen/pembeli.
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen.
Bahwa Terdakwa I mendapatkan hasil penjualan tabung gas elpiji dari hasil penyuntikan selama 1 (satu) minggu dimana Terdakwa mendapatkan setoran sebesar Rp.1.300.000,- dimana Terdakwa I dari hasil penjualan tabunng gas ukuran 12 kg menghasilkan 27 tabung dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 329.000,-(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). dan untuk mengisi 1 tabung elpiji 12 kg non subsidi memerlukan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 Kg (non subsidi) sebanyak 5 hari dan setiap kali dikerjakan Terdakwa dapat menghasilkan 20 (dua puluh) tabung berisi gas LPG ukuran 12 kg yang isinya merupakan gas yang berasal dari tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pemindahan dan penjualan tabung berisi gas 12 kg tesebut selama 2 (dua) bulan.
Bahwa konsumen atau pembeli tidak mengetahui tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dijual Terdakwa berasal dari tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) .
Bahwa isi tabung gas ukuran 12 kg yang di jual Terdakwa tidak sesuai dengan pengujian yang dilakukan Balai Metrologi Bekasi atau dengan kata lain berat bersih, isi bersih atau Netto beranya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
Keempat
Bahwa Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON Als NANDO bersama-sama dengan Terdakwa II. DASLAN SIJABAT Bin JAHIBUL pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016, bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 10.0 wib bertempat di Perum Grand permata Blok C 1 No. 11 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON adalah pelaku usaha penjualan gas LPG ukuran 3 Kg maupun ukuran 12 kg .
Bahwa Terdakwa I VERDINANDO SIMBOLON melakukan kegiatan pemidahanan isi gas LPG dari ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dengan cara, Terdakwa I membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. CAKRAWALA Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung dan setelah Terdakwa I mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg kemudian dibawa oleh Terdakwa I.VERDINANDO SIMBOLON ke ruko Jl.Mandor Demong Rt.003/012 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi untuk melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ketabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa II. DASLAN SIJABAT.
Bahwa penyuntikan tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg setiap harinya rata-rata sebanyak 7 tabung gas elpijin ukuran 12 kg.
Bahwa Terdakwa II DASLAN SIJABAT melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji dari tabung gas elpiji 3 kg/hijau bersubsidi dipindahkan ketabung elpiji 12 kh non subsidi pada malam hari sekitar pukul 12.00 wib sampai pukul 04.00 dengan cara menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator kemudian menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa II tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg (disuntikan/dikurangi kadar beratnya), dan selain mendapatkan upah/gaji perbulannya Terdakwa II diberikan upah sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) pertabung dari hasil penyuntikan gas elpiji 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas elpiji 12kg non subsidi tersebut dari Terdakwa I, dan setelah proses pemindahan tersebut selesai maka Terdakwa I menjual/memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut kepada konsumen/pembeli.
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen.
Bahwa Terdakwa I mendapatkan hasil penjualan tabung gas elpiji dari hasil penyuntikan selama 1 (satu) minggu dimana Terdakwa mendapatkan setoran sebesar Rp.1.300.000,- dimana Terdakwa I dari hasil penjualan tabunng gas ukuran 12 kg menghasilkan 27 tabung dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 329.000,-(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). dan untuk mengisi 1 tabung elpiji 12 kg non subsidi memerlukan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg,
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 Kg (non subsidi) sebanyak 5 hari dan setiap kali dikerjakan Terdakwa dapat menghasilkan 20 (dua puluh) tabung berisi gas LPG ukuran 12 kg yang isinya merupakan gas yang berasal dari tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pemindahan dan penjualan tabung berisi gas 12 kg tesebut selama 2 (dua) bulan.
Bahwa konsumen atau pembeli tidak mengetahui tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dijual Terdakwa berasal dari tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) .
Bahwa isi tabung gas ukuran 12 kg yang di jual Para Terdakwa tidak sesuai dengan pengujian yang dilakukan Balai Metrologi Bekasi atau dengan kata lain berat bersih, isi bersih atau Netto beranya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label barang tersebut yang diakibatkan karena Terdakwa memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg secara manual menggunakan selang regulator sehingga tidak menjadi jaminan jika GAS LPG ukuran 12 kg tersebut isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi S. DWI MANGGALA YUDHA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan team telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 wib di Jl.Mandor Demong Rt.03 Rw.12 Kel.Mustika sari Kec.Mustika jaya Kota Bekasi.
Bahwa awalnya saksi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 jam 10.00 wib didaerah Bintara telah mengamankan 2 (dua) orang saksi yang bernama Horas dan saksi Alex selaku kernet yang telah membawa tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg yang kemudian tabung gas elpiji ukuran 12 kg tersebut ditimbang dan diketahui hasilnya kurang dari standar yang ditentukan pemerintah.
Bahwa kemudian saksi melakukan pengembangan ketempat toko kando tersebut dan menemukan Terdakwa II. Daslan Sijabat, lalu dilakukan pengembangan kerumah pemilik toko Kando, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Verdinando Simbolon.
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan di Toko Kando ditemukan 3 (tiga) buah selang regolator yang fungsinya untuk memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg tanpa isi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi UNTUNG SUBAGYO, SH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan team telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 wib di Jl.Mandor Demong Rt.03 Rw.12 Kel.Mustika sari Kec.Mustika jaya Kota Bekasi.
Bahwa awalnya saksi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 jam 10.00 wib didaerah Bintara telah mengamankan 2 (dua) orang saksi yang bernama Horas dan saksi Alex selaku kernet yang telah membawa tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg yang kemudian tabung gas elpiji ukuran 12 kg tersebut ditimbang dan diketahui hasilnya kurang dari standar yang ditentukan pemerintah.
Bahwa kemudian saksi melakukan pengembangan ketempat toko kando tersebut dan menemukan Terdakwa II. Daslan Sijabat, lalu dilakukan pengembangan kerumah pemilik toko Kando, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Verdinando Simbolon.
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan di Toko Kando ditemukan 3 (tiga) buah selang regolator yang fungsinya untuk memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg tanpa isi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi CHANDRA KSATRIA JAYA NINGRAT, SH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan team telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 wib di Jl.Mandor Demong Rt.03 Rw.12 Kel.Mustika sari Kec.Mustika jaya Kota Bekasi.
Bahwa awalnya saksi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 jam 10.00 wib didaerah Bintara telah mengamankan 2 (dua) orang saksi yang bernama Horas dan saksi Alex selaku kernet yang telah membawa tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg yang kemudian tabung gas elpiji ukuran 12 kg tersebut ditimbang dan diketahui hasilnya kurang dari standar yang ditentukan pemerintah.
Bahwa kemudian saksi melakukan pengembangan ketempat toko kando tersebut dan menemukan Terdakwa II. Daslan Sijabat, lalu dilakukan pengembangan kerumah pemilik toko Kando, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Verdinando Simbolon.
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan di Toko Kando ditemukan 3 (tiga) buah selang regolator yang fungsinya untuk memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg tanpa isi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
FAJAR FIRDAUS, SH dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada Direktorat Metrologi Bandung Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan dan saksi menjabat sebagai pengawas kemetrologian ahli muda sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pengawasan kebenaran alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran.
Bahwa yang dimaksud dengan Metrologi legal adalah Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode pengukuran dan alat-alat pengukuran yang menyangkut persyaratan tekhnik dan pengeaturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hala kebenaran pengukuran.
Bahwa yang dipergunakan untuk mengukur berat isi gas LPG adalah timbangan yang sudah ditera-tera ulang/kalibrasi dan harus dilakukan tera dalam 1 (satu) tahun sekali.
Bahwa saksi telah melakukan pengujian terhadap isi Gas LPG yang disita oleh Penyidik unit III pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 adapun tabung gas LPG yang ada sebanyak 10 tabung gas LPG ukuran 12kg dan tabung diduga terdapat penyimpangan yaitu adanya kekurangan isi gas LPG sebagaimana tidak sesuai dengan isinya yaitu 12 kg.
Bahwa saksi telah mekakukan pengujian gas LPG terhadap isi/berat bersih ternyata hasil pengujian tidak sesuai dengan yang tercantum menurut label tabung gas ukuran 12 kg, adapun pengujian yang dilakukan adalah dengan cara menimbang menggunakan timbangan yang sudah mempunyai sertifikat atau sudah disahkan oleh Direktorat Metrologi Bandung.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. VERDINANDO SIMBOLON als NANDO
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas penyidik pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 jam 10.00 wib di Perum Grand permata Blok C1 No. 11 Rt. / Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, setelah karyawan Terdakwa Horas dan Alex kedapatan sedang melakukan kegiatan mengedarkan gas yang diduga hasil suntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru kosong pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 di Pangkalan LPG 3kg Pertamina Region III Domestik Alamat. Jl. Mandor Demong Rt.003/12 Kel. Mustika Sari kec. Mustikajaya Kota Bekasi.
Bahwa pemilik usaha kegiatan penjualan tabung gas yang berlokasi di Ruko Jl. Mandor Demong Rt.003/12 Kel. Mustika Sari kec. Mustikajaya Kota Bekasi adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. Cakrawala Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung.
Bahwa Harga tabung gas ukuran 3 kg Terdakwa jual sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) dan tabungan 12 kg sebesar Rp. 130.000, (Seratus tiga puluh ribu rupiah),-
Bahwa keuntungan untuk tabung ukuran 3 kg sebesar Rp. 4.000 setiap tabungnya, dan tabung ukuran 12 kg sebesar Rp. 5.000 untuk setiap tabungnya, dan keuntungan Terdakwa setiap harinya dari penjualan tabung 3 kg sebesar Rp. 680.000,- untuk tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya.
Bahwa untuk berat tabung kosong dari tabung gas elpiji biru/12kg adalah sebesar 15 kg dan untuk berat tabung (berikut isi) dari tabung gas elpiji biru/12kg non-subsidi tersebut seharusnya adalah 27kg, sedangkan untuk berat tabung kosong dari tabung gas elpiji biru/3kg adalah sebesat 5 kg dan untuk berat tabung (berikut isi) dari tabung gas elpiji biru/3kg non-subsidi tersebut seharusnya adalah 8 kg.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai wewenang dan tidak mempunyai ijin dalam melakukan kegiatan tersebut, serta seharusnya yang berwenang adalah pemerintah dalam hal ini PERTAMINA SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji).
Terdakwa II. DASLAN SIJABAT, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa II. ditangkap oleh petugas penyidik dan kedapatan sedang melakukan kegiatan mengedarkan gas yang diduga hasil suntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru kosong bersama istri dan anak Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 di Pangkalan LPG 3kg Pertamina Region III Domestik Alamat. Jl. Mandor Demong Rt.003.
Bahwa pemilik dari usaha kegiatan mengedarkan gas yang diduga hasil suntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru kosong tersebut adalah Terdakwa I. Verdinando Simbolon.
Bahwa tabung-tabung gas yang hasil suntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru kosong tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya beratnya karena Terdakwa hanya bertugas menyuntik/memindahkan isi gas 3kg/hijau subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg/biru non subsidi.
Bahwa maksud dan tujuan kami melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan (selisih harga) dari penyuntikan isi gas elpiji biru/12kg isi yang diduga dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung biru/12kg kosong adalah merupakan perbuatan yang mengelabui atau menyesatkan konsumen dari sisi kebenaran harga gas elpiji yang sebenarnya.
Bahwa peran Terdakwa adalah menyuntik gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru non subsidi kosong,
Bahwa cara Terdakwa memindahkan isi gas dari tabung gas elpiji 3kg/hijau bersubsidi disuntikan ke tabung elpiji 12kg/biru non-subsidi tersebut adalah dengan cara Menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator,Menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg ,Mengulangnya dengan memasukan isi 4 tabung gas 3kg/hijau bersubsidi untuk dipindahkan ke tabung gas 12kg/biru non-subsidi.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 33 (tiga puluh tiga) buah tabung gas elpiji 12 Kg (isi); 100 (seratus) tabung Gas elpiji 3 kg (kosong); 3 (tiga) buah sel ang regulator; 1 (satu) unit mobil suzuki carry warna hitam No Pol B 9189 KAJ berikut kunci kontaj dan STNK aslinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para ditangkap oleh petugas penyidik dan kedapatan sedang melakukan kegiatan mengedarkan gas yang diduga hasil suntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru kosong bersama istri dan anak Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 di Pangkalan LPG 3kg Pertamina Region III Domestik Alamat. Jl. Mandor Demong Rt.003.
Bahwa pemilik dari usaha kegiatan mengedarkan gas yang diduga hasil suntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru kosong tersebut adalah Terdakwa I. Verdinando Simbolon.
Bahwa Terdakwa I. membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. Cakrawala Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung.
Bahwa Harga tabung gas ukuran 3 kg Terdakwa I. jual sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) dan tabungan 12 kg sebesar Rp. 130.000, (Seratus tiga puluh ribu rupiah),-
Bahwa keuntungan untuk tabung ukuran 3 kg sebesar Rp. 4.000 setiap tabungnya, dan tabung ukuran 12 kg sebesar Rp. 5.000 untuk setiap tabungnya, dan keuntungan Terdakwa I. setiap harinya dari penjualan tabung 3 kg sebesar Rp. 680.000,- untuk tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya.
Bahwa tabung-tabung gas yang hasil suntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru kosong tersebut Terdakwa II. tidak mengetahuinya beratnya karena Terdakwa II. hanya bertugas menyuntik/memindahkan isi gas 3kg/hijau subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg/biru non subsidi.
Bahwa maksud dan tujuan kami melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan (selisih harga) dari penyuntikan isi gas elpiji biru/12kg isi yang diduga dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung biru/12kg kosong adalah merupakan perbuatan yang mengelabui atau menyesatkan konsumen dari sisi kebenaran harga gas elpiji yang sebenarnya.
Bahwa peran Terdakwa II. adalah menyuntik gas elpiji 3Kg/hijau subsidi dipindahkan (disuntikan/dikurangi kadar beratnya) ke tabung elpiji 12kg/biru non subsidi kosong,
Bahwa cara Terdakwa II. memindahkan isi gas dari tabung gas elpiji 3kg/hijau bersubsidi disuntikan ke tabung elpiji 12kg/biru non-subsidi tersebut adalah dengan cara Menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator, Menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa II. tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg, Mengulangnya dengan memasukan isi 4 tabung gas 3kg/hijau bersubsidi untuk dipindahkan ke tabung gas 12kg/biru non-subsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif ke-4 (keempat) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih atau jumlah yang sebenarnya
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah Subyek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam surat Dakwaan, untuk itu penekanan setiap orang ini adalah adanya Subyek hukum tersebut, dan tentang Apakah ia terbukti atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tergantung pada pembuktian pada unsur materiel Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Verdinando Simbolon als Nando dan Daslan Sijabat Bin Jahibul, yang identitasnya telah sesuai dengan Surat Dakwaan, sehingga tidak Error in Persona dan sepanjang pemeriksaan di persidangan terlihat dalam keadaan sehat, tidak ada tanda-tanda kelainan mental atau sakit ingatan. Sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa mampu bertanggung jawab hukum dan memenuhi kriteria dari setiap orang tersebut di atas dan oleh karenanya tentang unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih atau jumlah yang sebenarnya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa I VERDINANDO SIMBOLON melakukan kegiatan pemidahanan isi gas LPG dari ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dengan cara, Terdakwa I membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. CAKRAWALA Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung dan setelah Terdakwa I mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg kemudian dibawa oleh Terdakwa I. Verdinando Simbolon ke ruko Jl.Mandor Demong Rt.003/012 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi untuk melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ketabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa II. Daslan Sijabat.
Menimbang, bahwa penyuntikan tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg setiap harinya rata-rata sebanyak 7 tabung gas elpijin ukuran 12 kg. Selanjutnya Terdakwa II Daslan Sijabat melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji dari tabung gas elpiji 3 kg/hijau bersubsidi dipindahkan ketabung elpiji 12 kh non subsidi pada malam hari sekitar pukul 12.00 wib sampai pukul 04.00 dengan cara menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator kemudian menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa II tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg (disuntikan/dikurangi kadar beratnya), dan selain mendapatkan upah/gaji perbulannya Terdakwa II diberikan upah sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) pertabung dari hasil penyuntikan gas elpiji 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas elpiji 12kg non subsidi tersebut dari Terdakwa I, dan setelah proses pemindahan tersebut selesai maka Terdakwa I menjual/memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut kepada konsumen/pembeli.
Menimbang, bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen.
Menimbang, bahwa Terdakwa I mendapatkan hasil penjualan tabung gas elpiji dari hasil penyuntikan selama 1 (satu) minggu dimana Terdakwa mendapatkan setoran sebesar Rp.1.300.000,- dimana Terdakwa I dari hasil penjualan tabunng gas ukuran 12 kg menghasilkan 27 tabung dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 329.000,-(tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). dan untuk mengisi 1 tabung elpiji 12 kg non subsidi memerlukan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg,
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 Kg (non subsidi) sebanyak 5 hari dan setiap kali dikerjakan Terdakwa dapat menghasilkan 20 (dua puluh) tabung berisi gas LPG ukuran 12 kg yang isinya merupakan gas yang berasal dari tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah. Dan para Terdakwa telah melakukan kegiatan pemindahan dan penjualan tabung berisi gas 12 kg tesebut selama 2 (dua) bulan.
Menimbang, bahwa konsumen atau pembeli tidak mengetahui tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) yang dijual Terdakwa berasal dari tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) dan isi tabung gas ukuran 12 kg yang di jual Para Terdakwa tidak sesuai dengan pengujian yang dilakukan Balai Metrologi Bekasi atau dengan kata lain berat bersih, isi bersih atau Netto beranya tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label barang tersebut yang diakibatkan karena Terdakwa memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg secara manual menggunakan selang regulator sehingga tidak menjadi jaminan jika GAS LPG ukuran 12 kg tersebut isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur dilarang menjual.menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih atau jumlah yang sebenarnya telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa I Verdinando Simbolon bersama-sama dengan Terdakwa II. Daslan Sijabat telah bersepakat untuk melakukan melakukan kegiatan pemidahanan isi gas LPG dari ukuran 3 kg ke tabung kosong ukuran 12 kg dengan cara, Terdakwa I membeli tabung gas ukuran 3 kg di PT. CAKRAWALA Pondok Timur Bekasi sebesar Rp. 17.000/tabung dan setelah Terdakwa I mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg kemudian dibawa oleh Terdakwa I. Verdinando Simbolon ke ruko Jl.Mandor Demong Rt.003/012 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi untuk melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ketabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa II. Daslan Sijabat.
Menimbang, bahwa Terdakwa II Daslan Sijabat melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas elpiji dari tabung gas elpiji 3 kg/hijau bersubsidi dipindahkan ketabung elpiji 12 kg non subsidi pada malam hari sekitar pukul 12.00 wib sampai pukul 04.00 dengan cara menyambungkan kedua ujung tabung gas (tabung 3kg dan tabung 12kg) dengan menggunakan selang regulator kemudian menempatkan tabung gas 3kg/hijau secara menghadap keatas kemudian menaruh tabung gas 12 kg berdiri dilantai yang sudah tersambung dengan selang regulator menempel dikedua ujung tabung gas tersebut yang dimana di atas tabung gas 12 kg/biru Terdakwa II Daslan Sijabat tempel dengan es batu agar suhu di dalam tabung gas 12 kg lebih rendah dan cepat berpindah isi tabung gas 3kg/subsidi tersebut kedalam tabung gas 12kg, dan selain mendapatkan upah/gaji perbulannya Terdakwa II. Daslan Sijabat diberikan upah sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) pertabung dari hasil penyuntikan gas elpiji 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi tersebut dari Terdakwa I. Verdinando Simbolon als Nando dan setelah proses pemindahan tersebut selesai maka Terdakwa I. Verdinando Simbolon als Nando menjual/memperdagangkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut kepada konsumen/pembeli.
Menimbang, bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dengan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar keamanan akan membahayakan keamanan masyarakat sekitar dan Konsumen pengguna gas LPG, Hasil pengoplosan tersebut tidak sesuai standar pengukuran (metrologi) dan tidak dalam kondisi yang aman untuk digunakan sehingga rawan terjadi kebocoran dan merugikan konsumen.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 30 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif keempat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) buah tabung gas elpiji 12 Kg (isi), 100 (seratus) tabung gas elpiji 3 kg (kosong) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah selang regulator, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil suzuki carry warna hitam No.Pol B-9189-KAJ berikut kunci kontak dan STNK asli, yang telah disita dari Verdinando Simbolon als Nando, maka dikembalikan kepada Terdakwa Verdinando Simbolon als Nando;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang menyesali akan perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 30 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Verdinando Simbolon als Nando, dan Terdakwa II. Daslan Sijabat Bin Jahibul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli atau memperdagangkan dengan cara apaun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya”;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
33 (tiga puluh tiga) buah tabung gas elpiji 12 Kg (isi)
100 (seratus) tabung gas elpiji 3 kg (kosong)
Dirampas untuk negara;
3 (tiga) buah selang regulator;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil suzuki carry warna hitam No.Pol B-9189-KAJ berikut kunci kontak dan STNK asli;
Dikembalikan kepada Terdakwa Verdinando Simbolon als Nando;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016, oleh Suwarsa Hidayat, SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, Donald Panggabean, SH dan Nathan Lambe, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Setia Permana, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh Anna Wijayanti, SH Penuntut Umum dan para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
Donald Panggabean, SH Suwarsa Hidayat, SH.,M.Hum
Nathan Lambe, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Evi Setia Permana, SH