65/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Joko Pamilih Bin Mulyono
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JOKO PAMILIH Bin MULYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink • 1 (satu) potong celana pendek warna biru motif garis-garis kuning hitam • 1 (satu) buah BH warna ungu • 1 (satu) potong celana dalam warna pink DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN TITIS APRILIANA EKA PUTRI; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 65 /PID.SUS/2015/PN.Krg
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
--------Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :----------------------
Nama lengkap : JOKO PAMILIH Bin MULYONO
Tempat lahir : Karanganyar
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 15April 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk.Sepere Rt.02 Rw.09 Desa Wukirsawit,
Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
-------Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Maret 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 10 Maret 2015 Nomor : SP.Kap/23/III/2015/Reskrim ;--------------------------------------------------------------------
------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :----
Penyidik Polri tanggal 11 Maret 2015 No.Pol : SP-Han / 08 / III / 2015 / Reskrim sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Maret 2015, Nomor : 02/RT.2/Euh.1.A/03/2015 sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;-------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 15 April 2015 Nomor : PRIN-532 / 0.3.33 / Euh.2 / 04/2015 sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 27 April 2015 Nomor: 76/65/Pen.Pid/2015/PN.Krg sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ;-------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 18 Mei 2015 Nomor : 76/65/Pen.Pid/2015/PN.Krg sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;-------------------------------------------------------------------------
--------Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Larasati No.35, Dawung Tengah, Serengan, Surakarta berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim tertanggal 11 Mei 2015 ;------
-------Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
-------Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;--------------------------
-------Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;-
-------Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-14/KNYAR/Euh.2/0415 tertanggal 21 April 2015 ;----------------
-------Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;---------
-------Setelah membaca dan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tertanggal 30 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara ini memutuskan:-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwaJOKO PAMILIH Bin MULYONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami ;--------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaJOKO PAMILIH Bin MULYONO denganpidana penjara selama 8 (delapan)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dandenda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;-------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink
1 (satu) potong celana pendek warna biru motif garis-garis kuning hitam
1 (satu) buah BH warna ungu
1 (satu) potong celana dalam warna pink
DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN TITIS APRILIANA EKA PUTRI
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, - (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------
-------Telah mendengar pembelaan / pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 7 Juli 2015 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman agar terdakwa bisa memperbaiki diri ;-------------------------------------------
-------Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan atas pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-14/KNYAR/Euh.2/0415 tertanggal 21 April 2015 sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
Bahwa terdakwa JOKO PAMILIH bin MULYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun dalam bulan Februari 2014 sekitar pukul 22.00 wib dan pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu sekitar bulan Februari 2014 dan bulan Desember 2014 bertempat di rumah sdr SASTRO WIYONO di Dk. Dondong Rt. 02/14 Ds. Wukirsawit Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada sekitar pertengahan bulan Januari 2014, terdakwa mendapat nomor Handpone sdri TITIS APRILIANA EKA PUTRI binti MARNO ( selanjutnya disebut korban) yang masih berusia 14 (empat belas) tahun dari Handpone sdr DIKY yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada korban untuk mengajak berkenalan dan terdakwa mengaku bernama Eko. Sejak saat itu terdakwa dan korban sering telfon dan sms-an.
- Selanjutnya sekitar awal bulan Februari 2014 sekitar pukul 19.00 wib, korban menerima pesan singkat dari terdakwa yang mengajak korban untuk bertemu. Kemudian korban menjawab, “saya tidak bisa karena saya tidak boleh main, kalau memang mau bertemu datang saja kerumahku nanti malam saya sms”. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa datang ke rumah korban bersama dengan sdr DIKY, lalu terdakwa dan sdr DIKY masuk kedalam kamar korban melalui jendela lalu mengobrol didalam kamar. Pada saat ngobrol tersebut, terdakwa mendekati korban lalu merayu korban dengan mengatakan, “ Ayo Na yen kamu suka aku yuk ML, kalau ada apa-apa nanti tanggungjawab dan apabila hamil sanggup menikahi “ dan korban hanya diam saja. Lalu terdakwa mencium bibir korban, selanjutnya korban melepas sendiri baju dan celana yang digunakannya, sementara terdakwa juga melepas celana luar dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa. Setelah keduanya telanjang, terdakwa memegangi dan menjilati payudara korban, kemudian terdakwa memegang alat kelamin korban. Setelah alat kelamin terdakwa tegang, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, setelah digerak-gerakkan kurang lebih sepuluh menit, lalu terdakwa mengeluarkan sperma yang dibuang didalam kemaluan korban. Kemudian korban dan terdakwa memakai pakaiannya sendiri-sendiri.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 wib, terdakwa mengirim sms pada korban hendak mengajak korban bertemu menikmati acara pergantian tahun baru yang dijawab korban tidak bisa karena ada acara Karangtaruna. Lalu korban menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah korban pada malam harinya. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa datang kerumah korban lalu masuk kedalam kamar korban melalui jendela. Setelah mengobrol sesaat, terdakwa dan korban saling melepas baju masing-masing, lalu berciuman. Dengan posisi terdakwa dibawah dan korban diatas, lalu alat kelamin terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin korban. Dan setelah digerak-gerakkan sekitar 10 (sepuluh) menit, lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar dan mengenai paha terdakwa. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai pakaiannya masing-masing. Pada saat terdakwa hendak pulang, keberadaan terdakwa diketahui oleh sdr SASTRO WIYONO yang merupakan kakek korban. Lalu kakek korban berteriak dan memanggil sdr SAKINO yang merupakan kepala dusun desa tersebut. Setelah sdr SAKINO datang, terdakwa diminta untuk menikahi korban dan disanggupi oleh terdakwa. Namun setelah kakek korban mengetahui bahwa korban sudah menikah dan memiliki isteri, kakek korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polisi.
- Dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan Rumah Sakit UMUM DAERAH KARANGANYAR Nomor : 32 64 67 tanggal 28 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. SUTIYONO, SpOG yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang pada kesimpulannya menyatakan hymen tidak utuh.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika korban masih berumur 14 (empat belas) tahun dan masih berstatus pelajar SMPN 2 Jatiyoso Karanganyar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JOKO PAMILIH bin MULYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun dalam bulan Februari 2014 sekitar pukul 22.00 wib dan pada hari Selasa Tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu sekitar bulan Februari 2014 dan bulan Desember 2014 bertempat di rumah sdr SASTRO WIYONO di Dk. Dondong Rt. 02/14 Ds. Wukirsawit Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada sekitar pertengahan bulan Januari 2014, terdakwa mendapat nomor Handpone sdri TITIS APRILIANA EKA PUTRI binti MARNO ( selanjutnya disebut korban) yang masih berusia 14 (empat belas) tahun dari Handpone sdr DIKY yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada korban untuk mengajak berkenalan dan terdakwa mengaku bernama Eko. Sejak saat itu terdakwa dan korban sering telfon dan sms-an.
- Selanjutnya sekitar awal bulan Februari 2014 sekitar pukul 19.00 wib, korban menerima pesan singkat dari terdakwa yang mengajak korban untuk bertemu. Kemudian korban menjawab, “saya tidak bisa karena saya tidak boleh main, kalau memang mau bertemu datang saja kerumahku nanti malam saya sms”. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa datang ke rumah korban bersama dengan sdr DIKY, lalu terdakwa dan sdr DIKY masuk kedalam kamar korban melalui jendela lalu mengobrol didalam kamar. Pada saat ngobrol tersebut, terdakwa mendekati korban lalu merayu korban dengan mengatakan, “Ayo Na yen kamu suka aku yuk ML, kalau ada apa-apa nanti tanggungjawab dan apabila hamil sanggup menikahi “ dan korban hanya diam saja. Lalu terdakwa mencium bibir korban, selanjutnya korban melepas sendiri baju dan celana yang digunakannya, sementara terdakwa juga melepas celana luar dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa. Setelah keduanya telanjang, terdakwa memegangi dan menjilati payudara korban, kemudian terdakwa memegang alat kelamin korban. Setelah alat kelamin terdakwa tegang, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, setelah digerak-gerakkan kurang lebih sepuluh menit, lalu terdakwa mengeluarkan sperma yang dibuang didalam kemaluan korban. Kemudian korban dan terdakwa memakai pakaiannya sendiri-sendiri.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 wib, terdakwa mengirim sms pada korban hendak mengajak korban bertemu menikmati acara pergantian tahun baru yang dijawab korban tidak bisa karena ada acara Karangtaruna. Lalu korban menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah korban pada malam harinya. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa datang kerumah korban lalu masuk kedalam kamar korban melalui jenddela. Setelah mengobrol sesaat, terdakwa dan korban saling melepas baju masing-masing, lalu berciuman. Dengan posisi terdakwa dibawah dan korban diatas, lalu alat kelamin terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin korban. Dan setelah digerak-gerakkan sekitar 10 (sepuluh) menit, lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar dan mengenai paha terdakwa. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai pakaiannya masing-masing. Pada saat terdakwa hendak pulang, keberadaan terdakwa diketahui oleh sdr SASTRO WIYONO yang merupakan kakek korban. Lalu kakek korban berteriak dan memanggil sdr SAKINO yang merupakan kepala dusun desa tersebut. Setelah sdr SAKINO datang, terdakwa diminta untuk menikahi korban dan disanggupi oleh terdakwa. Namun setelah kakek korban mengetahui bahwa korban sudah menikah dan memiliki isteri, kakek korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polisi.
- Dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan Rumah Sakit UMUM DAERAH KARANGANYAR Nomor : 32 64 67 tanggal 28 Januari 2015 yang ditandatangani oleh dr. SUTIYONO, SpOG yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang pada kesimpulannya menyatakan hymen tidak utuh.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika korban masih berumur 14 (empat belas) tahun dan masih berstatus pelajar SMPN 2 Jatiyoso Karanganyar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
SaksiTITIS APRILIANA EKA PUTRI Binti MARNO, tidak sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Februari 2014 dan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 di rumah kakek saksi yaitu Saksi SASRO WIRYONO di Dk.Dondong Rt.02/14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar ;-----------------------
Bahwa awalnya korban berkenalan dengan terdakwa pada bulan Januari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu awalnya terdakwa mengirim pesan mengajak berkenalan saksi ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku bernama Eko dan terdakwa tidak pernah bercerita kalau terdakwa sudah menikah ;------------------------------------------
Bahwa kemudian seingat saksi sekitar bulan Februari 2014 sekira pukul 19.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar pada saat itu saksi di BBM oleh terdakwa yang bilang ingin ketemu dengan saksi tapi saksi menjawab tidak bisa karena saksi tidak boleh main keluar, kemudian saksi bilang kalau mau ke rumah nanti malam saja ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian malam tersebut datang ke rumah saksi masuk lewat jendela kamar dalam keadaan mabuk, kemudian kami berdua ngobrol dan terdakwa merayu saksi mengajak bersetubuh dan saksi menjawab “ ya “, kemudian setelah saksi mau kemudian terdakwa dan saksi melepas celana sendiri-sendiri lalu berciuman dan posisi terdakwa di bawah, saksi diatas kemudian alat kelamin terdakwa dimasukan ke dalam alat kelamin saksi dan digerakkan naik turun kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan diluar alat kelamin terdakwa dan mengenai paha terdakwa setelah selesai kemudian memakai baju sendiri-sendiri ;----------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah peristiwa persetubuhan yang pertama, terdakwa datang lagi ke rumah saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitra pukul 13.30 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar, dimana Terdakwa sms pada saksi dan mengajak bertemu untuk acara tahun baru, kemudian saksi menjawabnya tidak bisa karena ada kegiatan karang taruna kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk datang pada malam harinya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa datang pada malam tersebut yaitu sekira pukul 23.30 WIB ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang bersama dengan Sdr.Dicky lalu masuk ke rumah saksi lewat jendela kamar saksi ;------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi, terdakwa dan sdr.Dicky bertiga ngobrol dan terdakwa mendekati saksi lalu berciuman kemudian saksi melepas baju yang dipakai terdakwa selanjutnya terdakwa menjawab “ ya “ kemudian setelah saksi mau terdakwa dan saksi melepas celana-celana sendiri lalu berciuman dan posisi terdakwa dibawah dan saksi diatas, kemudian alat kelamin terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi dan digerakkan naik turun kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di luar alat kelamin saksi dan mengenai paha terdakwa setelah selesai saksi dan terdakwa memakai baju sendiri-sendiri ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ketika diajak bersetubuh dengan terdakwa tidak berteriak dan saksi pernah dijanjikan dikasih HP ;-----------------------------------------
Bahwa ketika saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa, sdr.Dicky berada di sebelah tembok. Persetubuhan saksi dengan terdakwa tersebut dilakukan di tempat tidur ;----------------------------------------------------
Bahwa di rumah saksi tersebut, saksi tinggal bersama dengan kakek, nenek dan saudara sepupu ;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang mengetahui pertama kali kalau terdakwa berada di kamar saksi adalah kakek saksi yang bernama Mbah Sastro yang mana ketika kakek saksi mau buang air kecil dan melihat dibawah jendela ada sepasang sandal milik terdakwa ;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah ketahuan oleh kakek saksi, terdakwa berusaha melarikan diri tetapi berhasil dipegangi oleh kakek saksi selanjutnya kakek saksi memanggil Sdr.Sakino selaku Kadus Dondong ;----------------------------------
Bahwa terdakwa pada waktu itu mengaku orang dari Boyolali ;---------------
Bahwa setelah terdakwa diamankan oleh Sdr.Sakino selanjutnya Sdr.Sakino minta kepada terdakwa untuk mendatangkan orang tuanya untuk membuat perjanjian ;-------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan saksi, saksi sebelumnya pernah bersetubuh dengan orang selain terdakwa yaitu dengan mantan pacar ; ------------------
Bahwa selain daripada itu, saksi juga menikmati ketika bersetubuh dengan terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas,terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang salah. Bahwa terdakwa pada waktu itu berjanji akan menikahi saksi bukan mau membayar denda, terdakwa tidak pernah menjanjikan membelikan apa-apa kepada saksi dan terdakwa menerangkan pada persetubuhan kedua yang mengajak adalah saksi bukannya terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Saksi SASTRO WIRYONO Bin Alm WIROREJO di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.15 Ds.Wukirsawit Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada cucu saksi yaitu saksi TITIS APRILIANA EKA PUTRI ;---------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa ;-----------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa berada di dalam kamar cucu saksi yaitu Saksi Titis Apriliana Eka Putri dari luar rumah melalui jendela kamar, karena di bawah jendela ada sepasang sandal yang tidak saksi kenal ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi kemudian berkata “ sopo kuwi “ (siapa itu), setelah itu saksi menutup jendela kamar cucu saksi yang sudah terbuka tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa mendorong jendela kamar tersebut hingga mengenai dahi saksi dan saksi terjatuh, selanjutnya terdakwa meloncat mau melarikan diri dan terdakwa saksi pegangi tangannya agar tidak lari kemudian terdakwa, saksi bawa ke rumah dan saksi panggilkan Sdr.Sakino selaku Kadus ;------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut jendela kamar cucu saksi, saksi paku dari luar ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Sdr.Sakino selaku Kadus datang, kemudian diadakanlah pertemuan yang ada pada waktu itu adalah Sdr.Sutrisno dan Pak Sakino selaku Kadus ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu menahu adanya suatu perjanjian ;---------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan ada yang benar ada yang salah yaitu tekait dengan dengan ada tidaknya perjanjian. Menurut terdakwa, dia dan orang tua terdakwa pernah diundang untuk membuat suatu perjanjian ;--------------------------------------------
Saksi SRI SULARNI Binti SASTRO WIRYONO, di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ibu kandung saksi TITIS (korban) ;------------------------
Bahwa saksi bekerja di Semarang ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui persis kejadiannya. Pada waktu itu hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wib, saksi ditelepon oleh bapak saksi yaitu saksi SASTRO WIRYONO yang memberitahukan kalau anak saksi yaitu saksi TITIS telah disetubuhi oleh seseorang yang bernama JOKO PAMILIH (Terdakwa) dan menyuruh saksi agar saksi pulang ke rumah;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian pulang ke Karanganyar.Setelah sampai di rumah, saksi bertanya kepada anak saksi (saksi TITIS) tapi saksi TITIS hanya diam saja. Kemudian sore harinya saksi TITIS baru bercerita dan minta maaf kepada saksi karena telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi tiba di rumah, terdakwa sudah tidak ada lagi ;-----------
Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara anak saksi dengan terdakwa ;---
Bahwa setahu saksi permasalahan tersebut telah diserahkan kepada Pak Sakino selaku Kadus Dk. Dondong ;-------------------------------------------------
Bahwa orang tua terdakwa tidak pernah menemui saksi ;----------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah mempunyai istri ;-------------------------
Bahwa anak saksi (Saksi TITIS) saat ini masih sekolah yang mana ketika kejadian masih berumur 14 tahun ;---------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi DIKY FEBRI SETIAWAN Alias DIKY Bin EDI SUPARKO, SP, di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kakak keponakan dari dari korban (saksi TITIS) ;-----
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa telah menyetubuhi saksi TITIS yaitu pada awal bulan Februari 2014 karena saksi berada di tempat kejadian pada saat saksi TITIS disetubuhi oleh terdakwa ;---------------------
Bahwa awalnya saksi kenal dengan terdakwa adalah ketika saksi memperbaiki sepeda motornya. Pada waktu itu sekira pada bulan Januari 2014 saksi memperbaiki sepeda motornya namun karena tidak ada uang lalu saksi meminjam uang terdakwa dan sebagai jaminan, saksi menyerahkan Blackberry milik saksi kepada terdakwa. Dari situlah terdakwa mendapatkan PIN saksi TITIS ;-------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui alamat rumah saksi TITIS tapi oleh karena terdakwa memaksa maka saksi memberitahu alamat rumah saksi TITIS ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada waktu malam hari saksi dan terdakwa datang ke rumah saksi TITIS lewat jendela kamar saksi TITIS ;----------------------------
Bahwa jendela kamar tersebut pada waktu itu masih bisa langsung dibuka tidak dipalang ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah masuk ke kamar saksi TITIS, mereka bertiga kemudian ngobrol dan ternyata saksi TITIS dan terdakwa sudah janjian sebelumnya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi TITIS dan terdakwa ngobrol sedangkan saksi tiduran menghadap tembok kemudian saksi mendengar mereka berciuman selanjutnya lampu kamar dimatikan oleh saksi TITIS dan saksi melihat mereka berdua bersetubuh, pakaian mereka dilepas ;----------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi TITIS masih duduk di kelas 1 SMP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai bersetubuh, terdakwa kemudian mengajak saksi pulang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi tidak pernah mendengar kalau terdakwa menjanjikan sesuatu kepada saksi TITIS ;-----------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi sudah tidak ketemu lagi dengan terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa datang bersama saksi tersebut terdakwa tidak dalam keadaan mabuk ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kasih imbalan apapun oleh terdakwa ;----------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan ada yang benar ada yang salah yaitu menurut terdakwa yang masuk pertama ke dalam kamar saksi TITIS adalah saksi bukan terdakwa. Saksi berciuman terlebih dahulu dengan saksi TITIS. Bahwa kemudian saksi keluar lalu menawarkan kepada terdakwa apakah mau bersetubuh dengan saksi TITIS, baru kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAKINO TRI UTOMO Bin KROMO PAWIROdi bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah KADUS Dk.Dondong ;----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.15 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi TITIS ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa oleh karena terdakwa adalah saudara dari teman saksi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh warga kalau di rumah mbah Sastro ada orang masuk lewat jendela selanjutnya orang tersebut bersetubuh dengan saksi TITIS yang tidak lain adalah cucu dari mbah Sastro ;---------
Bahwa setelah diberitahu hal tersebut, saksi kemudian datang ke rumah mbah Sastro dan disana saksi bertemu dengan terdakwa sedang duduk menunduk. Kemudian saksi bertanya kepada terdakwa yang sebelumnya mengaku bernama Rohadi yang berlamat Boyolali selanjutnya saksi menanyakan KTP nya dan setelah diperlihatkan ternyata namanya JOKO PAMILIH dan akhirnya mengaku kalau ia telah bersetubuh dengan saksi TITIS ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas inisiatif saksi dan mbah Sastro, kemudian dibuatlah surat pernyataan yang isinya agar terdakwa menikahi saksi TITIS dan apabila terdakwa tidak mau menikahi saksi TITIS maka harus membayar ganti rugi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas kesepakatan tersebut, terdakwa menyetujuinya ;---------------------------------
Bahwa terdakwa diberi waktu selama 2 (dua) bulan ;----------------------------
Bahwa kenyataan nya terdakwa tidak melaksanaan kesepakatan tersebut. Dan setelah di cek, terdakwa sudah mempunyai istri dan juga terdakwa tidak membayar dendanya ;-----------------------------------------------
Bahwa permasalahan tersebutpernah diselesaikan secara kekeluargaan tetapi dari pihak keluarga terdakwa tidak menanggapinya dan akhirnya Karang Taruna Dk.Dondong sepakat melaporkan terdakwa ke polisi ;------
Bahwa pembuatan surat pernyataan tersebut atas inisiatif dari karang taruna Dk.Dondong ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah terdakwa, bapaknya terdakwa, saksi TITIS dan Sdr.Sutrisno dan saksi ;---
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi HADI SUTRISNO di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.15 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi TITIS ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa oleh karena terdakwa adalah tetangga saksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh warga kalau di rumah mbah Sastro ada orang masuk lewat jendela selanjutnya orang tersebut bersetubuh dengan saksi TITIS yang tidak lain adalah cucu dari mbah Sastro ;---------
Bahwa setelah diberitahu hal tersebut, saksi kemudian datang ke rumah mbah Sastro dan disana saksi bertemu dengan terdakwa sedang duduk menunduk. Kemudian saksi bertanya kepada terdakwa yang sebelumnya mengaku bernama Rohadi yang berlamat Boyolali selanjutnya saksi menanyakan KTP nya dan setelah diperlihatkan ternyata namanya JOKO PAMILIH dan akhirnya mengaku kalau ia telah bersetubuh dengan saksi TITIS ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas inisiatif saksi dan mbah Sastro, kemudian dibuatlah surat pernyataan yang isinya agar terdakwa menikahi saksi TITIS dan apabila terdakwa tidak mau menikahi saksi TITIS maka harus membayar ganti rugi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas kesepakatan tersebut, terdakwa menyetujuinya ;---------------------------------
Bahwa terdakwa diberi waktu selama 2 (dua) bulan ;----------------------------
Bahwa kenyataan nya terdakwa tidak melaksanaan kesepakatan tersebut. Dan setelah di cek, terdakwa sudah mempunyai istri dan juga terdakwa tidak membayar dendanya ;-----------------------------------------------
Bahwa permasalahan tersebutpernah diselesaikan secara kekeluargaan tetapi dari pihak keluarga terdakwa tidak menanggapinya dan akhirnya Karang Taruna Dk.Dondong sepakat melaporkan terdakwa ke polisi ;------
Bahwa pembuatan surat pernyataan tersebut atas inisiatif dari karang taruna Dk.Dondong ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah terdakwa, bapaknya terdakwa, saksi TITIS dan Saksi SAKINO dan saksi ;
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi MULYONO (Ayah TERDAKWA) / Saksi A DE CHARGEdi bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekira pukul 23.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.15 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi TITIS ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut setelah diberitahu oleh mbah Sastro dan Pak Sakino melalui HP sekitar jam 03.00 Wib. Mereka mengatakan bahwa anak saksi tertangkap karena bersetubuh dengan cucu mbah Sastro (Saksi TITIS) kemudian saksi disuruh datang ke rumah Mbah Sastro ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang ke rumah Mbah Sastro sendiri dan setelah sampai di rumah mbah Sastro, saksi bertemu dengan Pak Sakino, Mbah Sastro, Saksi TITIS dan anak saksi sendiri ;--------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas inisiatif dari Pak Sakino, Mbah Sastro dan yang lainnya maka dibuatlah surat pernyataan yang isinya bahwa anak saksi (Terdakwa) agar menikahi Sdr.TITIS dan apabila anak saksi (Terdakwa) tidak mau menikahi maka harus mengganti rugi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi (terdakwa) menyetujui surat pernyataan tersebut ;------
Bahwa seingat saksi yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah anak saksi (Terdakwa), Saksi TITIS, Pak Sakino, Mbah Sastro dan Saksi SUTRISNO ;------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam surat pernyataan tersebut, anak saksi (terdakwa) diberi waktu selama 2 (dua) bulan untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi (terdakwa) tidak melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan oleh karena anak saksi (terdakwa) sudah mempunyai istri dan juga anak saksi (terdakwa) tidak juga membayar denda yang telah disebutkan dalam surat pernyataan tersebut ;-------------
Bahwa setelah anak saksi (terdakwa) tidak melaksanaan kesepakatan tersebut, satu minggu kemudian keluarga Mbah Sastro datang ke tempat saksi sambil marah-marah untuk menanyakan bagaimana dengan pelaksanaan kesepakatan tersebut dan berkata apabila tidak melaksanakan isi surat pernyataan tersebut maka Mbah Sastro akan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi ;-----------------------------------
Bahwa mengenai kejadian persetubuhan pada malam hari hari tersebut, ketika saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengakuinya kalau memang telah melakukan persetubuhan dengan saksi TITIS ;----------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa JOKO PAMILIH Bin MULYONO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bhawa terdakwa kenal dengan Saksi TITIS sejak bulan Januari 2014 ;---------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi TITIS dikenalkan oleh saksi DIKY yang pada waktu itu main ke rumah terdakwa dan di dalam Hp nya Diky ada foto Saksi TITIS kemudian saks DIKY memberitahu terdakwa kalau saksi TITIS tersebut bisa diajak kencan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa tahu kalau Saksi TITIS katanya bisa diajak kencan maka terdakwa ingin membuktikan akan hal tersebut ;------------------------------
Bahwa selanjutnya pada awal Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar yang mana terdakwa sudah menghubungi saksi TITIS terlebih dahulu dan saksi TITIS menjawab kalau bisa datangnya malam saja selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Diky datang ke rumah saksi TITIS dan masuk melalui jendela kamar Saksi TITIS ;---------------------------------------------
Bahwa setelah masuk ke dalam kamar saksi TITIS, Terdakwa, saksi Diky dan saksi TITIS ngobrol kemudian terdakwa mendekati saksi TITIS lalu berciuman selanjutnya saksi TITIS melepas baju dan celananya dan terdakwa juga melepas baju dan celananya sendiri. Setelah alat kelamin terdakwa tegang lalu dengan posisi terdakwa di atas dan saksi TITIS dibawah, alat kelamin terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi TITIS dan terdakwa gerakkan naik turun kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai kain yang ada disitu kemudian saksi TITIS dan terdakwa memakai baju sendiri-sendiri ;--------------
Bahwasetelah kejadian pertama tersebut diatas, terdakwa mengulangi perbuatannya lagi yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekiar pukul 23.30 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar, terdakwa SMS saksi TITIS dan mengajak bertemu untuk acara tahun baru kemudian saksi TITIS menjawab tidak bisa karena ada kegiatan karang taruna kemudian terdakwa disuruh oleh saksi TITIS untuk datang pada malam hari saja. Selanjutnya malam hari terdakwa datang ke rumah saksi TITIS masuk melalui jendela kamar saksi TITIS kemudian terdakwa ngobrol dengan saksi TITIS dan merayu saksi TITIS mengajak bersetubuh dan saksi TITIS menyetujuinya kemudian terdakwa dan saksi TITIS melepas baju masing-masing lalu berciuman dan posisi terdakwa di bawah dan saksi TITIS diatas. Kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan di dalam alat kelamin saksi TITIS dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang mana sperma terdakwa dikeluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai paha saksi TITIS. Setelah selesai bersetubuh, saksi TITIS dan terdakwa kemudian memakai baju sendiri-sendiri ;-----------------------------------
Bahwa ketika kejadian tersebut lampu di kamar saksi TITIS mati yang ada cuma cahaya dari nyala layar lap top ;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak menjanjikan sesuatu kepada saksi TITIS hanya saksi TITIS minta pulsa Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga namun belum mempunyai anak tetapi terdakwa mempunyai anak angkat ;-------------------------------------------------------
Bahwa istri terdakwa sekarang di Jakarta sejak terdakwa ditangkap Polisi ;---
Bahwa selama terdakwa ditahan dan istri terdakwa pergi ke Jakarta, anak angkat terdakwa dirawat oleh keluarga terdakwa ;------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka di dapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi TITIS sebanyak dua kali dirumah kakek saksi TITIS yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang saksi TITIS sudah ingat lagi pada awal bulan Februari 2014 sekitar pukul 22.30 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 Wib ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi TITIS kenal dengan terdakwa dan pada saat terdakwa berkenalan dengan saksi TITIS, terdakwa mengaku bernama Eko dan tidak bilang kalau terdakwa sudah berkeluarga ;----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada awal Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar yang mana terdakwa sudah menghubungi saksi TITIS terlebih dahulu dan saksi TITIS menjawab kalau bisa datangnya malam saja selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Diky datang ke rumah saksi TITIS dan masuk melalui jendela kamar Saksi TITIS ;---------------------------------------------
Bahwa setelah masuk ke dalam kamar saksi TITIS, Terdakwa, saksi Diky dan saksi TITIS ngobrol kemudian terdakwa mendekati saksi TITIS lalu berciuman selanjutnya saksi TITIS melepas baju dan celananya dan terdakwa juga melepas baju dan celananya sendiri. Setelah alat kelamin terdakwa tegang lalu dengan posisi terdakwa di atas dan saksi TITIS dibawah, alat kelamin terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi TITIS dan terdakwa gerakkan naik turun kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai kain yang ada disitu kemudian saksi TITIS dan terdakwa memakai baju sendiri-sendiri ;--------------
Bahwa setelah kejadian pertama tersebut diatas, terdakwa mengulangi perbuatannya lagi yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekiar pukul 23.30 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar, terdakwa SMS saksi TITIS dan mengajak bertemu untuk acara tahun baru kemudian saksi TITIS menjawab tidak bisa karena ada kegiatan karang taruna kemudian terdakwa disuruh oleh saksi TITIS untuk datang pada malam hari saja. Selanjutnya malam hari terdakwa datang ke rumah saksi TITIS masuk melalui jendela kamar saksi TITIS kemudian terdakwa ngobrol dengan saksi TITIS dan merayu saksi TITIS mengajak bersetubuh dan saksi TITIS menyetujuinya kemudian terdakwa dan saksi TITIS melepas baju masing-masing lalu berciuman dan posisi terdakwa di bawah dan saksi TITIS diatas. Kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan di dalam alat kelamin saksi TITIS dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang mana sperma terdakwa dikeluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai paha saksi TITIS. Setelah selesai bersetubuh, saksi TITIS dan terdakwa kemudian memakai baju sendiri-sendiri ;-----------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menjanjikan mau memberikan Hp kepada saksi TITIS ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian pada waktu itu umur saksi TITIS masih belum genap 15 tahun ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian yang kedua tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh kakek saksi TITIS yaitu Saksi Sastro yang pada waktu itu melihat ada sepasang sandal di bawah jendela kamar saksi TITIS ;-------------
Bahwa setelah ketahuan, saksi Sastro kemudian memanggil Saksi Sakino selaku Kadus Dusun Dondong untuk menyelesaikan masalah tersebut ;-------
Bahwa kemudian dilakukan pertemuan yang pada waktu dihadiri oleh bapak terdakwa yaitu saksi MULYONO, saksi Sukino, saksi Sutrisno, saksi Sastro, saksi TITIS dan terdakwa. Dari pertemuan tersebut telah dibuat surat pernyataan yang isinya berupa kesepakatan yang mana terdakwa harus menikahi saksi TITIS dan apabilan terdakwa tidak menikahi saksi TITIS maka harus membayar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Terdakwa diberi waktu 2 bulan untuk melaksanakan kesepakatan tersebut ;----------------
Bahwa oleh karena terdakwa tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dan juga tidak membayar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka terdakwa dilaporkan ke polisi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi TITIS, sebelum melakukan persetubuhan dengan terdakwa, saksi TITIS pernah melakukan persetubuhan dengan pacar saksi TITIS yang telah putus setahun yang lalu;-
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang berupa Visum Et Repertum nomor : 32 64 67 tanggal 28 Januari 2015yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar yang ditandatangani oleh dr.SUTIYONO, SpOG yang menyebutkan pada pemeriksaan terhadap korban (saksi TITIS) disimpulkan bahwa Himen tidak utuh ;--------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;-----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif maka Majelis dapat memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis akan membuktikan Dakwaan KESATU yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya antara lain:
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan , atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ;
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut :-----------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja selaku subyek hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana dan dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa JOKO PAMILIH Bin MULYONO yang telah diperiksa dan identitasnya telah sesuai dengan apa telah diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdakwa dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatan yang didakwakan menurut hukum pidananya kepadanya ;-------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Majelis unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------
Unsur Dengan sengaja
-------Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan pengertian tentang sengaja (opzet atau dolus), namun menurut doktrin inti dari sengaja itu adalah kehendak seseorang. Kehendak (will) itu dapat ditujukan kepada “ Perbuatan “, itu sendiri yang dinamakan “ Formeel Opzet” dan dapat pula ditujukan pada “ akibat perbuatan “ atau masalah atau keadaan yang mana disebut “ Materieel Opzet “. Modderman mengartikan opzet sebagai “ tindakan yang diinsyafi dari suatu kehendak untuk melakukan kejahatan tertentu “. Sedangkan MvT mengartikannya : ‘kehendak berbuat atau tidak berbuat, perbuatan mana yang oleh undang-undang dilarang atau disuruh”. Pada bagian lain MvT mengemukakan bahwa kata “dengan sengaja” yang banyak terdapat dalam KUHP sama artinya dengan “ dikehendaki dan diinsyafi/diketahui :. Ini berarti bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu tidak hanya menghendaki perbuatan itu tapi juga menginsyafi apa yang ditimbulkan oleh perbuatannya itu ;------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan fakta yang terungkap dipersidanganterdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi TITIS sebanyak 2 (dua) kali ;--------------------------
-------Menimbang, bahwa yang pertama pada hari dan tanggal yang saksi TITIS sudah ingat lagi pada awal bulan Februari 2014 sekitar pukul 22.30 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 Wib ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa awalnya saksi TITIS kenal dengan terdakwa dan pada saat terdakwa berkenalan dengan saksi TITIS, terdakwa mengaku bernama Eko dan tidak bilang kalau terdakwa sudah berkeluarga. Selanjutnya pada awal Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar yang mana terdakwa sudah menghubungi saksi TITIS terlebih dahulu dan saksi TITIS menjawab kalau bisa datangnya malam saja selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Diky datang ke rumah saksi TITIS dan masuk melalui jendela kamar Saksi TITIS ; ---------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah masuk ke dalam kamar saksi TITIS, Terdakwa, saksi Diky dan saksi TITIS ngobrol kemudian terdakwa mendekati saksi TITIS lalu berciuman selanjutnya saksi TITIS melepas baju dan celananya dan terdakwa juga melepas baju dan celananya sendiri. Setelah alat kelamin terdakwa tegang lalu dengan posisi terdakwa di atas dan saksi TITIS dibawah, alat kelamin terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi TITIS dan terdakwa gerakkan naik turun kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai kain yang ada disitu kemudian saksi TITIS dan terdakwa memakai baju sendiri-sendiri ;--------------
-------Menimbang, bahwa setelah kejadian pertama tersebut diatas, terdakwa mengulangi perbuatannya lagi yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekiar pukul 23.30 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar, terdakwa SMS saksi TITIS dan mengajak bertemu untuk acara tahun baru kemudian saksi TITIS menjawab tidak bisa karena ada kegiatan karang taruna kemudian terdakwa disuruh oleh saksi TITIS untuk datang pada malam hari saja. Selanjutnya malam hari terdakwa datang ke rumah saksi TITIS masuk melalui jendela kamar saksi TITIS kemudian terdakwa ngobrol dengan saksi TITIS dan merayu saksi TITIS mengajak bersetubuh dan saksi TITIS menyetujuinya kemudian terdakwa dan saksi TITIS melepas baju masing-masing lalu berciuman dan posisi terdakwa di bawah dan saksi TITIS diatas. Kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan di dalam alat kelamin saksi TITIS dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang mana sperma terdakwa dikeluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai paha saksi TITIS. Setelah selesai bersetubuh, saksi TITIS dan terdakwa kemudian memakai baju sendiri-sendiri ;--------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari dua kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi TITIS tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdakwa sengaja dalam melakukan persetubuhan dengan saksi TITIS. Terdakwa tahu apa akibat dari perbuatan yang dilakukan terhadap saksi TITIS apalagi terdakwa sudah mempunyai istri dan anak. Perbuatan terdakwa yang menyetubuhi saksi ENDAH semata-mata dilakukan untuk memuaskan hawa nafsu terdakwa ;-------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;-----
Unsur Melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
-------Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti ;-------------
-------Menimbang, bahwa pengertian tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud untuk mencari untung sedangkan muslihat adalah siasat, ilmu muslihatnya sangat halus. Membujuk adalah usaha untuk meyakinkan seseorang bahwa apa yang dikatakannya benar ;--------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan fakta yang terungkap dipersidanganterdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi TITIS sebanyak 2 (dua) kali ;--------------------------
-------Menimbang, bahwa yang pertama pada hari dan tanggal yang saksi TITIS sudah ingat lagi pada awal bulan Februari 2014 sekitar pukul 22.30 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 Wib ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa awalnya saksi TITIS kenal dengan terdakwa dan pada saat terdakwa berkenalan dengan saksi TITIS, terdakwa mengaku bernama Eko dan tidak bilang kalau terdakwa sudah berkeluarga. Selanjutnya pada awal Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar yang mana terdakwa sudah menghubungi saksi TITIS terlebih dahulu dan saksi TITIS menjawab kalau bisa datangnya malam saja selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Diky datang ke rumah saksi TITIS dan masuk melalui jendela kamar Saksi TITIS ;----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah masuk ke dalam kamar saksi TITIS, Terdakwa, saksi Diky dan saksi TITIS ngobrol kemudian terdakwa mendekati saksi TITIS lalu berciuman selanjutnya saksi TITIS melepas baju dan celananya dan terdakwa juga melepas baju dan celananya sendiri. Setelah alat kelamin terdakwa tegang lalu dengan posisi terdakwa di atas dan saksi TITIS dibawah, alat kelamin terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi TITIS dan terdakwa gerakkan naik turun kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai kain yang ada disitu kemudian saksi TITIS dan terdakwa memakai baju sendiri-sendiri ;--------------
-------Menimbang, bahwa setelah kejadian pertama tersebut diatas, terdakwa mengulangi perbuatannya lagi yaitu pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekiar pukul 23.30 Wib di Dk.Dondong Rt.02 Rw.14 Ds.Wukirsawit Kec.Jatiyoso Kab.Karanganyar, terdakwa SMS saksi TITIS dan mengajak bertemu untuk acara tahun baru kemudian saksi TITIS menjawab tidak bisa karena ada kegiatan karang taruna kemudian terdakwa disuruh oleh saksi TITIS untuk datang pada malam hari saja. Selanjutnya malam hari terdakwa datang ke rumah saksi TITIS masuk melalui jendela kamar saksi TITIS kemudian terdakwa ngobrol dengan saksi TITIS dan merayu saksi TITIS mengajak bersetubuh dan saksi TITIS menyetujuinya kemudian terdakwa dan saksi TITIS melepas baju masing-masing lalu berciuman dan posisi terdakwa di bawah dan saksi TITIS diatas. Kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan di dalam alat kelamin saksi TITIS dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang mana sperma terdakwa dikeluarkan di luar alat kelamin saksi TITIS dan mengenai paha saksi TITIS. Setelah selesai bersetubuh, saksi TITIS dan terdakwa kemudian memakai baju sendiri-sendiri ;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut keterangan dari saksi TITIS, terdakwa menjanjikan akan memberikan Hp apabila saksi TITIS mau diajak ML/ bersetubuh dengan terdakwa ;-------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;-------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan fakta yang terungkap dipersidanganketika terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi TITIS, usia saksi ENDAH belum genap 18 tahun karena masih duduk di bangku SMP ;------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 109083/TP/2009 an.TITIS APRILIANA EKA PUTRI yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar Drs.ARIS SUBIYAKTO menyebutan tempat dan tanggal lahir di Karanganyar tanggal 15 April 2000 dimana ketika kejadian persetubuhan yang pertama sekira tahun 2014, usia saksi TITIS belum genap 18 (delapan belas) tahun sehingga di usia tersebut Majelis menganggap saksi TITIS tergolong anak yang masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun sebagaimana yang disebut dalam defisini anak yang tercantum di Pasal 1 angka (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;---------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;-------
Unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi TITIS sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari dan tanggal yang saksi TITIS sudah ingat lagi pada awal bulan Februari 2014 sekitar pukul 22.30 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 Wib yang mana keduanya dilakukan di rumah kakek saksi TITIS yaitu di Dk.Dondong Rt.02 Rw.04 Ds.Wukirsawit Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar ;----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa rentetan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menurut Majelis merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ;--------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa dengan demikian unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
-------Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Alternatif KESATU ;--------------
-------Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan terdakwa maka atas tindak pidana yang telah dilakukannya , terdakwa harus mempertanggungjawabkannya ;----------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang sepadan dengan kesalahannya ;------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan ;-----------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam diktum putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink
1 (satu) potong celana pendek warna biru motif garis-garis kuning hitam
1 (satu) buah BH warna ungu
1 (satu) potong celana dalam warna pink
Yang di sita dari saksi TITIS dan dipersidangan diakui miliknya maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi korban TITIS APRILIANA EKA PUTRI ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :-------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;----------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban TITIS APRILIANA EKA PUTRI ;--------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;----------------
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;--------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat terhadap tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 8 tahun adalah terlalu berat. Dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tidak semata-mata kemauan dari terdakwa namun dari pihak Saksi TITIS juga meskipun dalam hal ini terdakwa telah salah karena mengingat saksi TITIS yang masih di bawah umur dan telah merayu saksi TITIS mau melakukan persetubuhan dengannya. Selain daripada itu menurut keterangan dari saksi TITIS, dia sebelumnya pernah melakukan persetubuhan dengan pacarnya atau lelaki lain selain terdakwa sebelumnya, yang telah putus dengannya setahun yang lalu dan menikmatinya. Selain daripada itu ketika persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi TITIS dilakukan di depan saksi Diky yang tidak lain adalah kakak keponakan dari saksi TITIS sendiri ;--------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah semata sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran bagi terdakwa agar kelak dalam bertindak selalu berhati-hari dan sesuai dengan maksud dan tujuannya sehingga tidak merugikan orang lain ;---------------------------------------------------------
-------Mengingat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan ;----------------------------------------
Menyatakan terdakwa JOKO PAMILIH Bin MULYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “;-------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink
1 (satu) potong celana pendek warna biru motif garis-garis kuning hitam
1 (satu) buah BH warna ungu
1 (satu) potong celana dalam warna pink
DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN TITIS APRILIANA EKA PUTRI;-----
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
-------Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015, oleh kami PRASETYO NUGROHO,SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI KARLINA, SH.MH dan DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleholeh NYOTO PRAMUKO WB,SH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut dihadiri oleh FRISCA ,SH, Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Karanganyar serta dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ARI KARLINA, SH.MH PRASETYO NUGROHO, SH.MH
DYAH RATNA PARAMITA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
NYOTO PRAMUKO WB, SH