122/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIWAR al. P. YANTO
1. Menyatakan terdakwa NIWAR al. P. YANTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebuah celana pendek short warna merah, Sebuah baju kaos warna hijau tua motif hitam merk PT, Sebuah kerudung warna hijau merk merk RED ROSE, Sebuah sarung sampir warna coklat motif bunga, Dikembalikan kepada saksi korban ML; - Sebuah sarung warna coklat motif garis-garis merk LAMIRI, Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN Spg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama | : NIWAR al. P. YANTO |
| Tempat Lahir | : Sampang |
| Umur/Tanggal Lahir | : 40 Tahun |
| Jenis Kelamin | : Laki laki |
| Kebangsaan | : Indonesia |
| Tempat Tinggal | : Dusun Menangguh, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang |
| Agama | : Islam |
| Pekerjaan | : Nelayan |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 April 2015 dan selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu Sdr. Taufan Sucahyo, S.H. Advokat/Penasehat Hukum Posbakum Nadin yang berkantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 74 Sampang, berdasarkan penetapan Nomor 122/Pen.Pid/2015/PN.Spg, tanggal 06 Juli 2015;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, tanggal 22 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Setelah mendengar keterangan para saksi serta terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NIWAR Als. P. YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaa Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 285 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NIWAR Als. P. YANTO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah celana pendek short warna merah;
Sebuah baju kaos warna hijau tua motif hitam merk PT;
Sebuah kerudung warna hijau merk merk RED ROSE;
Sebuah sarung sampir warna coklat motif bunga, Dikembalikan kepada saksi korban ML;
Sebuah sarung warna coklat motif garis-garis merk LAMIRI, Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, penasihat hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (pledooi) yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuh putusan sebagai berikut:
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa ;
Terdakwa telah mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Mengingat terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa di samping itu Terdakwa sendiri secara lisan mengajukan permohonan agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum serta Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, yaitu isteri dan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan No.Reg.Perk : PDM 37/SAMPG/06/2015 tanggal 19 Juni 2015 dengan uraian sebagai berikut;
Dakwaan:
Kesatu
Bahwa is terdakwa NIWAR al P. YANTO kejadian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi bulan Februari 2015 sekiiar jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Februari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015 dan kejadian kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi bulan maret 2015 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, dari kedua kejadian tersebut bertempat sama didalam rumah saksi ML beralamat di Dsn. Menangguh Desa. Nepa Kec. Banyuates Kab. Sampang atau setidak-tidaknya kedua kejadian tersebut pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut yaitu terhadap saksi ML yang masih berumur 12 tahun lahir tanggal 08 april 2003, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian pertama bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa datang kerumah saksi ML mengetuk pintu belakang untuk bertemu dengan saksi ML, saat itu saksi ML mendengar ketukan tersebut langsung membuka pintu dan yang datang adalah terdakwa. Saksi ML setelah itu menuju keruang tengah depan televisi untuk tiduran tetapi tanpa diduga oleh saksi ML terdakwa ikut berbaring disebelah saksi ML sambil berkata bahwa terdakwa selalu kangen dan cinta saksi ML. Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi ML hanya diam saja tanpa diduga lagi terdakwa memeluk saksi ML dari arah belakang sambil mencium pipi dan meremas payudara saksi ML, seketika itu saksi ML berontak. Terdakwa tidak hilang akal dengan mengatakan kepada saksi ML kalau terdakwa sangat sayang dan akan menikah dengan saksi ML, saat itu saksi ML merasa tidak berdaya dimana saksi ML yang masih dibawah umur kejiwaannya masih labil. Situasi tersebut selanjutnya dimamfaatkan oleh terdakwa untuk bertindak lebih jauh yaitu terdakwa dengan nafsunya langsung membuka celana dalam saksi ML kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi ML sambil mengayunkan pantat terdakwa naik turun secara berulang dan di saat terdakwa merasa spermanya akan keluar, lalu mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya dipaha saksi ML. Selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberi uang kepada saksi ML sebesra Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa keluar rumah saksi ML tersebut melalui pintu belakang dimana terdakwa masuk;
Kejadian kedua sama dengan kejadian pertama yaitu bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal terdakwa datang kerumah saksi ML mengetuk pintu belakang untuk bertemu dengan saksi ML saat itu saksi ML mendengar ketukan tersebut langsung membuka pintu dan yang datang adalah terdakwa Saksi ML setelah itu menuju keruang tengah depan televisi dan duduk disebelah Saksi ML tanpa diduga oleh saksi ML terdakwa ikut duduk disebelah saksi ML dan dari arah belakang terdakwa memeluk Saksi ML dan Saksi ML saat itu menolak dan berkata jangan. Terdakwa tidak hilang akal dengan mengatakan kepada saksi ML kalau terdakwa sangat sayang dan akan menikah dengan saksi ML, saat itu saksi ML tidak menentu yaitu ada rasa ketakutan dan ada bujuk rayu terdakwa tersebut sehingga saksi ML merasa tidak berdaya dimana saksi ML yang masih dibawah umur kejiwaannya masih labil. Situasi tersebut selanjutnya dimamfaatkan oleh terdakwa untuk bertindak lebih jauh yaitu terdakwa dengan nafsunya langsung membaringkan Saksi ML kelantai lalu membuka sarong yang dipakai Saksi ML dimana pada waktu saksi ML tidak memakai celana dalam kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi ML sambil mengayunkan pantat terdakwa naik turun secara berulang dan di saat terdakwa merasa spermanya akan keluar, lalu mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya dipaha saksi ML. Selesai emlakukan perbuatan tersbeut terdakwa member uang kepada saksi ML sebesra Rp.40.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa keluar rumah saksi ML tersebut melalui pintu belakang dimana terdakwa masuk;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka selaput dara dan Saksi ML tidak utuh lagi sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor 21 /REKMEDAV/2015 tanggal 07 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DWI RETNO PUJI RAHAYU dokter pada rumah sakit umum daerah Kabupaten Sampang dengan hasil pemeriksaan : pada alat eklamin terdapat selaput dara tidak utuh dan tepi teratur. Kesimpulan pada pemeriksaan : selaput dara tidak utuh dan tepi teratur;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
Kedua
Bahwa is terdakwa NIWAR al P. YANTO kejadian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi bulan Februari 2015 sekitar jam 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Februari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu wkatu masih dalam tahun 2015 dan kejadian kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi bulan maret 2015 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2015, atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, dan kedua kejadian tersebut bertempat sama didalam rumah saksi ML beralamat di Dsn. Menangguh Desa. Nepa Kec. Banyuates Kab. Sampang ataudaerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut yaitu terhadap saksi ML yang masih berumur 12 tahun lahir tanggal 08 april 2003, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian pertama bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersbeut di atas, berawal terdakwa datang kerumah saksi ML mengetuk pintu belakang untuk bertemu dengan saksi ML saat itu saksi ML mendengar ketukan tersebut langsung membuka pintu dan yang datang adalah terdakwa. Saksi ML setelah itu menuju keruang tengah depan televisi untuk tiduran tetapi tanpa diduga oleh saksi ML terdakwa ikut berbaring disebelah saksi ML sambil berkata bahwa terdakwa selalu kangen dan cinta saksi ML. Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi ML hanya diam raja tanpa diduga lagi terdakwa memeluk saksi ML dari arah belakang sambil mencium pipi dan meremas payudara saksi ML, seketika itu saksi ML berontak. Terdakwa tidak hilang akal dengan mengatakan kepada saksi ML kalau terdakwa sangat sayang dan akan menikah dengan saksi ML, saat itu saksi ML tidak menentu yaitu adarasa ketakutan dan ada bujuk rayu terdakwa tersebut sehingga saksi ML merasa tidak berdaya dimana saksi ML yang masih dibawah umur kejiwaannya masih labil. Situasi tersebut selanjutnya dimamfaatkan oleh terdakwa untuk bertindak lebih jauh yaitu terdakwa dengan nafsunya langsung membuka celana dalam saksi ML kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi ML gambit mengayunkan pantat terdakwa naik turun secara berulang dan di saat terdakwa merasa spermanya akan keluar, lalu mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya dipaha saksi ML. Selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberi uang kepada saksi ML sebesra Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa keluar rumah saksi ML tersebut melalui pintu belakang dimana terdakwa masuk;
Kejadian kedua sama dengan kejadian pertama yaitu bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas.berawal terdakwa datang kerumah saksi ML mengetuk pintu belakang untuk bertemu dengan saksi ML saat itu saksi ML mendengar ketukan tersebut langsung membuka pintu dan yang datang adalah terdakwa Saksi ML setelah itu menuju keruang tengah depan televisi dan duduk disebelah Saksi ML tanpa diduga oleh saksi ML terdakwa ikut duduk disebelah saksi ML dan dari arah belakang terdakwa memeluk Saksi ML dan Saksi ML saat itu menolak dan berkata jangan. Terdakwa Terdakwa tidak hilang akal dengan mengatakan kepada saksi ML kalau terdakwa sangat sayang dan akan menikah dengan saksi ML, saat itu saksi ML tidak menentu yaitu ada rasa ketakutan dan ada bujuk rayu terdakwa tersebut sehingga saksi ML merasa tidak berdaya dimana saksi ML yang masih dibawah umur kejiwaannya masih labil. Situasi tersebut selanjutnya dimamfaatkan oleh terdakwa untuk bertindak lebih jauh yaitu terdakwa dengan nafsunya langsung membaringkan Saksi ML kelantai lalu membuka sarong yang dipakai Saksi ML dimana pada waktu saksi ML tidak memakai celana dalam kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi ML samba mengayunkan pantat terdakwa naik turun secara berulang dan di saat terdakwa merasa spermanya akan keluar, lalu mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya dipaha saksi ML. Selesai emlakukan perbuatan tersbeut terdakwa member uang kepada saksi ML sebesra Rp.40.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa keluar rumah saksi ML tersebut melalui pintu belakang dimana terdakwa masuk;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka selaput dara dari Saksi ML tidak utuh lagi sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 21/REKMED/IV/2015 tanggal 07 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DWI RETNO PUJI RAHAYU dokter pada rumah sakit umum daerah Kabupaten Sampang dengan hasil pemeriksaan : pada alat eklamin terdapat selaput dara tidak utuh dan tepi teratur. Kesimpulan pada pemeriksaan : selaput dara tidak utuh dan tepi teratur;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUMIDEH als B.MEGA , di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa benar yang melakukan persetubuhan terhadap anaknya ML adalah terdakwa NIWAR als P.YANTO yang beralamat di Ds.Nepa Kec.Banyuates Kab.Sampang;
Bahwa benar saksi awalnya tidak tahu apa yang diperbuat oleh terdakwa terhadap anaknya karena saksi dengan suaminya bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia sudah 4 tahun dan menurut saudara HADI yang menelpon saksi pada waktu itu bahwa korban bahwa anaknya telah dibawa lari oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi pulang dari Negara Malaysia pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 menuju ke Ds.Nepa Kec.Banyuates Kab.Sampang untuk mengecek kebenaran berita yang disampaikan oleh saudara HADI tersebut;
Bahwa benar saksi bertanya kepada saksi korban ML tentang kaburnya dari rumah pada waktu itu jawaban dari saksi korban ML yaitu hanya diajak pergi oleh terdakwa ke sampit Kalimantan Barat dan setelah saksi tanya selain diajak pergi apakah pernah disetubuhi oleh terdakwa saksi korban ML menjawab tidak pernah;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi korban ML empat kabur lagi yaitu pada hari Sabtu yang pada waktu itu saksi bangun pagi sekitar jam 04.00 wib dan hendak sholat shubuh saksi mendapati saksi korban ML sudah tidak ada dikamarnya dan saksi berusaha mencari diluar rumahnya sambil menangis, karena saksi mencari tidak ditemukannya kemudian saksi meminta tolong kepada KUS untuk mencari saksi korban ML;
Bahwa benar saksi menerangkan pada waktu itu usaha KUS untuk mencari keberadaan saksi korban ML tidak menemukan hasil dan baru sekitar pukul 21.00 wib saksi ditelpon oleh terdakwa bahwa saksi korban ML sedang bersamanya dan pada saat itu berada dipertigaan Ketapang, setelah mendapatkan info tentang keberadaan saksi korban ML selanjutnya saksi menyuruh KUS untuk menjemputnya dan supaya dibawa pulang;
Bahwa benar menurut keterangan saksi korban ML pada waktu itu saksi korban ML bersama dengan terdakwa dan keluar dari rumah sekira pukul 01.00 wib dan dijemput oleh terdakwa selanjutnya menaiki mobil menuju ke pelabuhan Kalianget Kab.Sumenep dan hendak kemana tujuannya pada waktu itu saksi korban ML tidak mengetahuinya dan oleh terdakwa tidak dikasih tau tujuannya kemana;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa memberi pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi ML, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pencabulan yang saksi korban alami sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan sms dari terdakwa yang isinya bahwa terdakwa akan menemui saksi dirumahnya;
Bahwa pada saat terdakwa menelpon saksi korban dan akan datang kerumahnya namun saat itu saksi korban hanya diam saja, sekitar jam 23.00 wib datang terdakwa mengetuk pintu belakang karena ada suara orang mengetuk pintu dan saksi korban membukanya ternyata yang datang adalah terdakwa, dan saksi korban melanjutkan untuk tidur diruang tengah / depan televisi lalu terdakwa langsung berbaring disebelah kanan saksi korban seketika itu saksi korban membalikkan badan kesebelah kiri, berselang kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa selama di malysia terdakwa selalu kangen dan rindu karena memiliki rasa cinta yang mendalam selanjutnya terdakwa memeluk badan saksi korban dari arah belakang yang kemudian tangan kananya meremas payu dara saksi korban namun saksi korban memberontaknya tetapi terdakwa mengatakan sangat saying dan juga akan menikahinya selanjutnya terdakwa mencium pipi sebelah kanan sehingga disaat itu saksi korban tidak berdaya dan terdakwa langsung melepaskan shot dalam saksi korban lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sampai terdakwa mengayunkan pantatnya secara berulang-ulang sehingga terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban sampai terdakwa mengeluarkan spermanya pada bagian atas paha saksi korban selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah melalui pintu belakang;
Bahwa setelah melakukan terdakwa selalu bilang jangan cerita ke siapapun;
Bahwa terdakwa sering member uang pada saksi;
Bahwa saksi pernah mau diajak pergi oleh terdakwa;
Bahwa saksi berada pada saat dirumah dan ditelpon oleh terdakwa untuk ikut pergi merantau dan menikah disampit (Kalimantan Barat) sehingga pada waktu itu saksi mengikuti saja ajakan dari terdakwa, selanjutnya pada pagi harinya saksi korban bertemu dengan terdakwa dipinggir jalan dan menaiki angkutan umum dengan tujuan kekamal setalah sampai dikamal terdakwa pergi membeli tiket kapal pelni dengan tujuan ke kota sampit (Kalimantan Barat) dan setelah berada diruang pemberangkatan kapal pelni datang saudara HADI menjemput saksi korban bersama dengan terdakwa untuk pulang kerumah saksi korban sehingga pada saat itu terdakwa menugurungkan niatnya untuk pergi ke kota sampit (Kalimantan Barat);
bahwa kejadian kedua pada hari tanggal lupa yaitu pada bulan Maret 2015 sekitar jam 23.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi korban dengan mengetuk pintu belakang setelah saksi korban membuka grendel pintu belakang ternyata terdakwa yang datang sehingga disaat itu saksi korban duduk didepan televisi dan terdakwa langsung duduk dibelakang saksi korban, disaat saksi korban duduk ternyata dari arah belakang terdakwa memeluk badan saksi korban sambil meremas-remas payu daranya meskipun saksi korban mengatakan jangan tetapi terdakwa tetap saja melakukannya dan berkata jika dirinya benar-benar cinta kepada saksi korban dan bersedia untuk menikahinya sambil mencium pipi sebelah kanan saksi korban dan sebelah kirinya selanjutnya terdakwa langsung membaringkan badan saksi korban kelantai lalu menaikkan sarung yang digunakan oleh saksi korban ketika itu saksi korban tidak menggunakan celana dalam yang selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dengan terdakwa menggoyang-goyangkan secara berulang-ulang sehingga terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan pada bagian perut saksi korban kemudian terdakwa memberikan uang yang nominalnya saksi korban tidak mengetahuinya namun saksi korban menolaknya selanjutnya terdakwa pulang melalui pintu belakang, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2015 saksi korban diajak menikah / kawin lari oleh terdakwa dengan alasan sangat mencintainya dan tidak ingin jauh darinya, karena saksi korban merasa takut sehingga saksi korban mengikuti saja ajakan dari terdakwa.dan ternyata saksi korban dibawa ke pelabuhan Kalianget Kab.Sumenep namun terdakwa mengurungkan niatnya untuk kawin lari sehingga terdakwa dan saksi korban pulang namun belum sampai kerumahnya saksi korban diturunkan dari anggkutan umum yaitu di Kec.Ketapang Kab.Sampang dan bertemu dengan saudara KUS kemudian saksi korban diajak pulang kerumahnya.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi korban berada didalam rumah bersama dengan adik saksi korban yang tidur didalam kamar dan nenek saksi korban tidur dialam kamar bagian luar;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban tidak pernah menceritakan kekeluarganya karena menganggapnya hal itu adalah aib keluarga;
Bahwa saksi korban tidak pernah memiliki hubungan asmara melaikan terdakwa yang merasa jatuh cinta kapada saksi korban.
Bahwa uang yang diperoleh dari pemberian terdakwa tersbeut telah habis diperguanakan untuk memebeli makanan ringan dan pulsa;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa memberi pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi MAYA , di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban karena masih cucunya.
Bahwa saksi menerangkan kejadian yang pertama saksi korban hendak dibawa lari kedaerah ekalimantan sedangkan kejadian yang kedua hendak dibawa lari ke Kalianget Kab.Sumenep sedangkan saksi korban tinggal dirumah tersebut tinggal bersama dengan saksi karena kedua orang tuanya bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian etrsebut setelah orang tua kandung saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekira jam 20.00 wib bertempat didalam rumah saksi korban yaitu Dsn.Nepa Ds.Nepa Kec.Banyuates Kab.Sampang dan menurut pengakuan dari saksi korban tepatnya diruang tamu depan televisi dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 2 (dua kali).
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi terbiasa tidur dikamar bagian luar dan sehingga terdakwa dengan mudah masuk kedalam rumah dan melakukan sesuai pengakuan saksi korban melewati pintu belakang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa anak yang etlah disetubuhi bernama ML berumur ± 12 tahun yang ebralamat di Dsn.Nepa Ds.Nepa Kec.Banyuates Kab.Sampang dan masih keponakan terdakwa
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Pertama sekira bulan Februari 2015 yang pada waktu itu terdakwa lakukan diruang tamu rumah saksi korban yang ada di Dsn.Nepa Ds.Nepa Kec.Banyuates Kab.Sampang
Kedua terdakwa lakukan pada bulan Maret 2015 ditempat dan lokasi yang sama.
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan persetubuhan dengan saksi ML dengan cara awalnya terdakwa masuk kedalam rumah melewati pintu belakang selanjutnya terdakwa melakukan bujuk rayu sambil mengelus-ngelus payudara saksi korban dan selanjutnya terdakwa menyetubuhinya diruang tamu dan setelah itu terdakwa memberikan sejumlah uang kepada saksi korban dengan alasan untuk membeli jajan.
Bahwa terdakwa setiap kali menyetubuhi saksi ML merasa senang dan puas dan karena saling cinta, dan saksi korban tinggal dirumahnya bersama adek dan neneknya sedangkan kedua orang tuangnya bekereja sebagai TKI di Negara Malysia;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa setiap kali terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi ML alat kelamin terdakwa selalu masuk ke alat kelamin saksi korban dan yang pertama kali melakukan saksi ML menangis dan yang keduanya saksi korban hanya diam saja;
Bahwa setiap habi smelakukan hubungan badan, terdakwa selalu member uang kepada saksi ML, yang pertama sebesar Rp. 25.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 40.000,-;
Bahwa terdakwa setelah melakukan hubungan badan dengan saksi ML selalu mengatakan bahwa akan menikahi saksi ML;
Bahwa terdakwa menerangkan alasan dua kali membawa saksi saksi ML lari karena terdakwa ingin menikahinya ditempat pelarian terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa sering janjian keluar bareng dengan saksi ML;
Bahwa terdakwa menerangkan hubungan dengan istrinya tidak harmonis karena terdakwa ketahuan merayu saksi ML lewat SMS sehingga terdakwa melakukan hubungan persetubuhan dengan saksi ML;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebuah celana pendek short warna merah;
Sebuah baju kaos warna hijau tua motif hitam merk PT;
Sebuah kerudung warna hijau merk Red Rose;
Sebuah sarung sampir warna coklat motif bunga;
Sebuah sarung warna coklat motif garis merk LAMIRI;
yang telah disita berdasarkan penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Sampang yang telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Februari tahun 2015 sekitar pukul 23.00 wib di Dusun Menangguh, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang terdakwa telah melakukan berhubungan badan dengan saksi Muffarihah;
Bahwa pada tanggal dan hari yang sudah tidak diingat oleh saksi ML pada suatu hari di Bulan Februari terdakwa SMS saksi Muffarihah ML dan mengatakan bahwa nanti malam akan kerumah saksi, dan selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa mengetuk pintu rumah nenek saksi, dan selanjutnya dibukakan oleh saksi dan selanjutnya saksi kembali tiduran di depan telivisi sambil melihat acara televisi, dan tanpa diduga terdakwa juga ikutan berbaring disamping saksi, dan selanjutnya, dari arah belakang, tubuh saksi ML dirangkul, dan pada waktu itu saksi ML berontak tidak mau, tapi oleh terdakwa tambah semakin erat di dekap, sehingga tubuh saksi dibalikkan sehingga posisi berhadapan, dan selanjutnya terdakwa mulai meraba dada atau payudara saksi ML sambil meremas-remas, sambil mencium bibir serta pipi dan leher saksi Mega lestari, dan selanjutnya terdakwa membuka celana dalam saksi ML dan selanjutnya terdakwa memasukkan kelaminnya dan mengoyangkan pantatnya naik turun selama 3 menit, dan sebelum merasa spermanya keluar, maka terdakwa mencabut kelaminnya dan menumpahkan spermanya dipaha saksi ML, dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- ;
Bahwa beberapa hari kemudiannya dengan cara yang sama, terdakwa sebelumnya mengirimkan SMS kepada saksi ML dan supaya membukakan pintunya, dan terdakwa mengetuk pintu secara perlahan, dan selanjutnya dibukakan oleh saksi ML, dan selanjutnya terdakwa masuk kedalam dan duduk disebelah saksi yang sedang menonton acara televisi, dan selanjutnya terdakwa mulai mendekati saksi dan meraba dada atau payudara saksi ML sambil meremas-remas, dan selanjutnya terdakwa mencium serta berbisik bahwa terdakwa sangat cinta pada saksi dan berjanji akan menikahi saksi, dan selanjutnya terdakwa menyikap sarung yang dikenakan oleh saksi ML, dan pada waktu itu saksi ML yang tidak memakai celana dalam dan terdakwa yang juga tidak memakai celana dalam maka dengan mudah memasukkan kelaminnya pad akelamin saksi ML, dan terdakwa selanjutnya mengoyangkan pantatnya naik turun kurang lebih selama 3 menit, dan sebelum merasa spermanya keluar, maka terdakwa mencabut kelaminnya dan menumpahkan spermanya dipaha saksi ML, dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 40.000,- ;
Bahwa saksi ML lahir pada tanggal 08 April tahun 2003, dan pada saat terjadi perbuatan usia saksi ML masih berusia 12 tahun dan seorang pelajar kelas VI SD;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 21/REKMED/IV/2015 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Dwi Retno Puji Rahayu, dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang dengan kesimpulan Selaput dara tidak Utuh dan tepi teratur;
Bahwa terdakwa adalah merupakan suami dari bibi kandung saksi ML;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ML hendak pergi dari sampan dan menuju Pulau Kangean di kabupaten Sumenep untuk menikah dan tinggal bersama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim Majelis Hakim akan mempertibangkan pada dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan secara berlanjut;
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja, yang merupakan subyek hukum, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam rumusan ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, dan orang yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana adalah NIWAR al. P. YANTO demikian pula dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah bersesuaian dengan identitas terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa NIWAR al. P. YANTO adalah benar terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan tidak terjadi error in persona, oleh karena telah terbukti bahwa NIWAR al. P. YANTO adalah terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua terdiri dari elemen-elemen yang disusun secara alternatif, maka apabila salah satu elemen dari unsur kedua telah terbukti maka unsur kedua dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “DENGAN SENGAJA” menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu. Kemudian menurut MEMORIE VAN ANTWOOD (MvA) Menteri Kehakiman Belanda MODDERMAN dengan komisi pelapor mengatakan OPZET itu adalah ”de (bewuste) richting van de wil op een bepaald misdrijf” atau “opzet itu adalah tujuan (yang disadari) dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu”. Selanjutnya menurut Profesor van BEMMELEN berasumsi bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman di atas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian “WILLENS EN WETTENS” atau pada pengertian “menghendaki dan mengetahui”, yang dalam penggunaannya sehari-hari sering dikacaukan dengan pengertian “OPZETTELIJK”. Selanjutnya, menurut Drs. P.A.F. LAMINTANG, S.H. dalam buku: “DASAR DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA”, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, halaman 281 menyatakan bahwa, “Perkataan “willens en wetens” tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting (MvT) dimana para penyusun Memorie van Toelichting itu mengartikan “opzettelijk plegen van een misdrij” atau “kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai “het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui” ;
Bahwa yang dimaksud membujuk adalah perbuatan mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang itu sama dengan kehendaknya yang semula tidak ada kehendak yang demikian pada orang itu. Pada membujuk adalah menarik kehendak orang yang bersifat mengiming-imingi. Sifat mengiming-imingi lebih tepat, berhubung orang yang dibujuk adalah anak-anak, yang secara psikis masih lugu atau polos yang lebih mudah dipengaruhi kehendaknya daripada orang dewasa (Adami Chazawi, “Tindak Pidana mengenai Kesopanan”, Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Hal: 80);
Bahwa Persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang biasanya dilakukan untuk memperoleh anak, dimana alat kelamin laki-laki masuk kedalam alat kelamin perempuan yang kemudian mengeluarkan air mani (Soesilo, 1980:181);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang- Undang Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh saksi korban ML, sebelumnya terdakwa mengirimkan pesan melalui SMS dan isinya bahwa nanti malam terdakwa kan datang kerumah saksi, dan benar ketika sekira pukul 23.00 wib, terdakwa mengetuk pintu pelan, dan selanjutnya oleh saksi ML pintunya dibuka, dan selanjutnya terdakwa masuk dan tiduran disamping atau disebelah saksi ML yang berbaring sambil melihat acara televisi, dan selanjutnya terdakwa merangkul saksi dan sambil berkata apabila selama di Negara Malaysia terdakwa selalu kangen dengan saksi, dan selanjutnya oleh terdakwa dada atau payudara saksi diraba dan diremas, dan sambil diciumi, dan mendapatkan perlakuan seperti itu oleh terdakwa, saksi ML berontak tidak mau, akan tetapi justru rangkulan atau dekapan terdakwa semakin erat, sehingga saksi ML tidak berdaya, dan selanjutnya terdakwa membalikan badan saksi ML sehingga dengan posisi berhadapan, terdakwa mulai meraba-raba paha dan selanjutnya terdakwa membuka celana dalam saksi ML, dengan sambil berbisik bahwa terdakwa kan menikahi saksi ML, dan selanjutnya terdakwa memasukkan kelaminnya pada kelamin ML, dan selanjutnya terdakwa menggoyangkan pantatnya kurang lebih selama 3 menit dan pada saat terdakwa merasakan spermanya mau keluar, kelamin terdakwa ditarik dan dikeluarkan dipaha saksi ML, dan setelah itu terdakwa memberi uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi ML;
Bahwa, keterangan dari saksi ML di persidangan tersebut tidak dibantah oleh terdakwa, melainkan terdakwa hanya menerangkan bahwa pada waktu sebelum terjadinya perbuatan tersebut adalah antara terdakwa dengan saksi ML sudah janjian untuk bertemu, dan maksudnya melakukan memberontak atau tidak maunya oleh saksi tersebut bukan karena tidak mau akan tetapi berontak untuk menambah kemanjaan atau menambah asik dalam berhubungan badan tersebut, dan terdakwa juga membenarkan sambil melakukan hubungan badan terdakwa selalu membisikkan dan berkata untuk menikahi saksi ML, dan menurut terdakwa melakukan perbuatan hubungan badan tersebut adalah karena berdasarkan suka sama suka dan memang oleh karena perasan cinta;
Bahwa, mendengar keterangan terdakwa tersebut, saksi ML di persidangan tetap bersikukuh bahwa ia tidak mau atau bukan atas kehendaknya untuk melakukan perbuatan hubungan badan tersebut, akan tetapi oleh karena ketidak berdayanya saksi ML atas pelukan dan dekapan terdakwa yang begitu kuat;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa yang menyetubuhi saksi ML, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 21/REKMED/IV/2015 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Dwi Retno Puji Rahayu, dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang atas nama korban ML, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Selaput dara tidak Utuh dan tepi teratur;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dibenarkan pula oleh terdakwa bahwa pada saat terjadinya perbuatan hubungan badan yang dilakukan terdakwa pada saksi ML tersebut saksi ML masih bersekolah di Sekolah Dasar dan diperkirakan usiannya baru berusia 12 tahun, dan sesuai dengan keterangan di Kartu Keluarga bahwa disebutkan bahwa saksi ML terlahir pada tanggal 08 April 2003;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Sumideh ibu saksi ML dipersidangan menerangkan bahwa selama ini anaknya(ML) dan adiknya tinggal bersama neneknya (ibuknya saksi Sumideh) karena saksi bersama suaminya berada di Malaysia bekerja, dan selama ini terdakwa juga bekerja di Malaysia dan setelah beberapa bulan pulang ke Sampang justru menodai anak saksi;
Bahwa, yang saksi Sumideh dengar selama ini apabila anaknya(ML) membutuhkan sesuatu yang berkenaan dengan keperluan sekolah selalu minta diantarkan oleh pamanya tersebut, dan saksi juga merasa tidak khawatir oleh kaena fikir saksi bahwa terdakwa adalah bukan orang lain melainkan iparnya sendiri;
Bahwa, saksi sumideh mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut justru oleh karena terdakwa membawa lari anaknya(ML) dan oleh neneknya yang khawatir akhirnya saksi diminta pulang oleh ibunya dan mencari saksi ML, dan usaha yang dilakukan oleh terdakwa tersebut gagal oleh karena Kapal yang seharusnya menyeberang ke Pulau kangean telah berangkat, dan selanjutnya pada waktu itu ada tetangga saksi yang melihat sehingga saksi ML diajak pulang dan dihantarkan kepada kedua orangtuanya;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan berhubungan badan dengan saksi ML yang masih berusia belum dewasa atau masih dalam kategori anak, dan terdakwa mengetahui bahwa seharusnya sebagai paman ipar atau suami dari tante saksi ML, harusnya melindungi serta menjaga saksi ML dan bukan justru malah mengambil manfaat serta membuat cidera atau luka yang tidak bisa diobati karena telah mengambil sesuatu yang paling berharga dari seorang wanita dan perbuatan tersebut diketahui oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Negara maupun oleh Agama akan tetapi karena nafsu yang sudah merasuki jiwa terdakwa mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut meski dengan alasan terdakwa yang menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan adalah karena perbuatan rasa saling cinta, akan tetapi di dalam Pasal yang telah didakwakan kepada terdakwa adalah tentang Perlindungan Anak, dimana hak-hak atas diri anak telah dijaga dan diatur sedemikian guna untuk masa depan yang baik buat si anak, maka dengan demikian terdakwa yang telah melanggar ketentuan dari unsure Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3 Unsur Dilakukannya secara berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie VanToelichting yang dimaksud dengan perbuatan yang berlanjut adalah, apabila harus timbul dari satu keputusan kehendak, tindak pidana yang dilakukan harus sejenis, dan jarak antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi ML dipersidangan dan telah dibenarkan oleh terdakwa bahwa perbuatan berhubungan badan yang telah dilakukan terdakwa kepada saksi ML tidak hanya satu kali saja melain telah dua kali yaitu selang dari perbuatan yang pertama dan beberapa hari kemudiannya waktu itu sekira pukul 23.00 wib seperti kejadian yang sebelumnya, telah SMS kepada saksi ML bahwa akan datang kerumah saksi dan meminta untuk dibukakan pintunya, dan selanjutnya terdakwa mengetuk pintu secara perlahan supaya nenek saksi tidak mendengarnya, dan selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan duduk bersebelahan dengan saksi ML dan seperti kejadian yang sebelumnya, terdakwa memeluk saksi ML dan mulai meraba dan mencium bibir dan leher saksi dan selanjutnya terdakwa menyingkap sarung yang dikenakan oleh saksi ML, dan saksi ML yang tidak memakai celana dalam tersebut kelaminnya diraba sebentar oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa memasukkan kelaminnya kepada kelamin saksi ML dan selanjutnya dengan mengoyangkan pantatnya sekitar 3 menit dengan sambil berbisik bahwa terdakwa sangat sayang dan cinta pada saksi ML dan berjanji akan menikahi saksi ML dan pada saat dirasakan spermanya hendak keluar maka kelaminnya dicabut dan sperma dikeluarkan di paha saksi ML, dan selanjutnya terdakwa member uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan yang berlanjut, maka dengan demikian unsur ketiga tersebut diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur dari dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini dalam diri terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar dan dengan memperhatikan keseluruhan keterangan diatas maka Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa:
Sebuah celana pendek short warna merah, Sebuah baju kaos warna hijau tua motif hitam merk PT, Sebuah kerudung warna hijau merk Red Rose, Sebuah sarung sampir warna coklat motif bunga adalah milik saksi ML maka sudah seharusnyalah pakain tersebut dikembalikan kepada saksi ML, dan
Sebuah sarung warna coklat motif garis merk LAMIRI adalah milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping itu untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan Masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak dan telah menghancurkan masa depan saksi ML;
Terdakwa seharusnya melindungi serta menjaga saksi ML yang merupakan kemenakan dari istrinya dan bukan malah merusak atau memperdayanya;
Keadaan yang Meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang memerlukan nafkah;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dalam bahagian diktum putusan di bawah ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NIWAR al. P. YANTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah celana pendek short warna merah, Sebuah baju kaos warna hijau tua motif hitam merk PT, Sebuah kerudung warna hijau merk merk RED ROSE, Sebuah sarung sampir warna coklat motif bunga, Dikembalikan kepada saksi korban ML;
Sebuah sarung warna coklat motif garis-garis merk LAMIRI, Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 oleh kami Hj. Satyawati Yun Irianti, S.H, M.Hum selaku Hakim Ketua, Darmo Wibowo Muhammad, S.H. dan Triu Artanti, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh H. Yuli Karyanto, S.H. M.H, Selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Eka Rose Indrawati, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan dihadapan terdakwa.;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
Darmo Wibowo Muhammad, S.H.Hj. Satyawati Yun Irianti, S.H, M.Hum
Triu Artanti, S.H.
Panitera Pengganti,
H. Yuli Karyanto, S.H, M.h.