285/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 285/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- 1. MUSTAPA KARIM alias MUSU, 2. MOHAMAD KARIM
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU dan Terdakwa II. MOHAMAD KARIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IZIN MELAKUKAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA SECARA BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit ekscapator warna hijau bertulis / merk “Cabelco”, - 1 (satu) buah kunci kontak dan - 1 (satu) unit Ekscapator warna Orange Merk Daewoo; Dikembalikan kepada saksi Anton Abas; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 285/Pid.Sus/2015/PN Gto
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Terdakwa I :
| Nama Lengkap | : | MUSTAPA KARIM alias MUSU; |
| Tempat Lahir | : | Gorontalo; |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 41 Tahun / 16 September 1974 |
| Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kel. Donggala Kec. Hulondalangi Kota Gorontalo; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Buruh; |
Terdakwa II :
| Nama Lengkap | : | MOHAMAD KARIM; |
| Tempat Lahir | : | Gorontalo; |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 47 Tahun / 04 Agustus 1969; |
| Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kel. Donggala Kec. Hulondalangi Kota Gorontalo; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tukang Kayu; |
Para Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 08 Oktober 2015 selanjutnya atas diri Para Terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 09 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 (Rutan);
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015 (Rutan);
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 (Rutan);
Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 (Rutan);
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Para Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 285/Pid.Sus/2015/PN Gto., tanggal 18 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 284/Pid.Sus/2015/PN Gto., tanggal 285/Pid.Sus/2015/PN Gto., tanggal 18 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. MUSTAPA KARIM dan Terdakwa II. MOHAMAD KARIM bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara secara berlanjut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MUSTAPA KARIM dan Terdakwa II. MOHAMAD KARIM berupa pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan penjara dengan Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama berada dalam tahanan;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) para Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa izin dan membebaskan terdakwa I dan Terdakwa II dari Tuntutan Jaksa;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Para Terdakwa secara lisan yang pada pokokya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD KARIM alias NUNU dan ANTON ABAS alias ANTON dengan SYARIFUDIN ABAS alias NANANG (keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat bertempat di Bukit Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak penyidik Polres Gorontalo Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penambangan pasir di daerah Bukit Donggala Kota Gorontalo, kemudian ditugaskanlah saksi RENALDI TENTENABI yang merupakan salah satu petugas operasi untuk melakukan penggrebekan di lokasi penambangan dan ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir galian C dengan menggunakan 2 (dua) unit alat besar berupa ekscapator yang sedang beroperasi dan dikerjakan oleh terdakwa I Mustapa Karim dan terdakwa II Mohamad Karim dan setelah diinterogasi oleh petugas terdakwa I Mustapa Karim dan terdakwa II Mohamad Karim mengaku bahwa mereka bekerja sehari-hari sebagai penambang pasir dengan memakai alat ekscapator milik saksi Anton Abas yang untuk operasional sehari-hari di lokasi penambangan pasir di awasi oleh saksi Syarifudin Abas (keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa I Mustapa Karim dan terdakwa II Mohamad Karim dari hasil penambangan pasir tersebut hasilnya dibagi dengan ketentuan untuk Batu harga per RET Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemilik ekscapator, sedangkan untuk harga pasir gunung saksi mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perm minggunya dimana pembagian keuangan tersebut dikelola oleh saksi Syarifudin Abas selaku adik kandung dari saksi Anton Abas.
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa I MUSTAPA KARIM alias MUSU dan terdakwa II MOHAMAD KARIM alias NUNU kegiatan penambangan Galian C di Bukit Donggala itu tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Kota Gorontalo sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 37 jo Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 48 jo. Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 74 ayat (1) dan (5) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD KARIM alias NUNU dan ANTON ABAS alias ANTON dengan SYARIFUDIN ABAS alias NANANG (keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat bertempat di Bukit Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak penyidik Polres Gorontalo Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penambangan pasir di daerah Bukit Donggala Kota Gorontalo, kemudian ditugaskanlah saksi RENALDI TENTENABI yang merupakan salah satu petugas operasi untuk melakukan penggrebekan di lokasi penambangan dan ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir galian C dengan menggunakan 2 (dua) unit alat besar berupa ekscapator yang sedang beroperasi dan dikerjakan oleh terdakwa I Mustapa Karim dan terdakwa II Mohamad Karim dan setelah diinterogasi oleh petugas terdakwa I Mustapa Karim dan terdakwa II Mohamad Karim mengaku bahwa mereka bekerja sehari-hari sebagai penambang pasir dengan memakai alat ekscapator milik saksi Anton Abas yang untuk operasional sehari-hari di lokasi penambangan pasir di awasi oleh saksi Syarifudin Abas (keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa I Mustapa Karim dan terdakwa II Mohamad Karim dari hasil penambangan pasir tersebut hasilnya dibagi dengan ketentuan untuk Batu harga per RET Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemilik ekscapator, sedangkan untuk harga pasir gunung saksi mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perm minggunya dimana pembagian keuangan tersebut dikelola oleh saksi Syarifudin Abas selaku adik kandung dari saksi Anton Abas.
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa I MUSTAPA KARIM alias MUSU dan terdakwa II MOHAMAD KARIM alias NUNU kegiatan penambangan Galian C di Bukit Donggala itu tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Kota Gorontalo sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi CONG LUMBATO alias CONG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara iniyaitu adanya penangkapan terhadap para terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2015 karena melakukan penambangan pasir gunung di Bukit Donggala, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo;.
Bahwa saksi hanya sebagai pembeli pasir dari saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abasdan saat terjadinya penangkapan para terdakwa tersebut, saksi juga berada di lokasi penambangan pasir dan batu di Bukit Donggala, karena saat itu saksi datang ke lokasi penambangan batu di Bukit Donggala tersebut dengan membawa dum truk dengan tujuan hendak membeli pasir dari tempat tersebut;
Bahwa saksi sudah sejak lama datang dan membeli pasir dari lokasi Bukit Donggala dengan menggunakan alat angkut berupa mobil Dum Truk dimana pasir untuk satu kali ukuran mobil truk, saksi membelinya seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)untuk kemudian saksi jual lagi kepada orang lain untuk tanah timbunan seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per truk;
Bahwa pasir yang saksi beli adalah jenis pasir gunung yang dikeruk dengan menggunakan alat berat milik saksi Syarifudin Abas, dimanan pasir tersebutdiambil dari hasil kerukan yang berada di Kelurahan Donggala, Kec. Hulonthalangi, Kota Gorontalo tersebut;
Bahwa setahu saksi, yang mengelola lokasi penambangan pasir di Bukit Donggala tersebut adalah terdakwa II Syarifudin Abas;
Bahwa yang saksi lihat bahwa pengambilan pasir di lokasi Bukit Donggal tersebut menggunakan alat berupa 2 (dua) unit Ekscapator tetapi saat kejadian penangkapan tersebut hanya 1 (satu) alat saja dan penanggung jawab alat Ekscapator tersebut adalah terdakwa II;
Bahwa saksi melihat adanya alat berat ekscavator beroperasi di lokasi Bukit Donggala tersebut sejak tahun 2015;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian datang menggerebek lokasi tersebut, saksiduduk-duduk di gubuk karena masih menunggu alat berat hidup untuk mengeruk pasirnamun kemudian saksi merasa kaget tiba-tiba di lokasi datang banyak petugas dari Polres Gorontalo dengan menggunakan beberapa mobildan langsung melakukan penahanan mobil truk yang sedang parkir di lokasi dan melakukan pelilitan pita garis polisi terhadap 2 (dua) unit alat Ekscapator dan kemudian saksi bersama mobil truk saksi serta sopir lainnya juga bersama truknya dan juga bersama pemilik lokasi yakni Terdakwa I. Mustapa Karim dan Terdakwa II. Mohamad Karim (para Terdakwa) dibawa ke Polres Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas lahan yang dikeruk tersebut dan juga tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat pengambilan pasir gunung tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa lama para terdakwa melakukan pengerukan pasir gunung yang berada di Kelurahan Donggala, Kec. Hulonthalangi, Kota Gorontalo tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang retribusi yang diberikan para terdakwa dalam melakukan pengerukan pasir tersebut;
Bahwa di lokasi pengerukan pasir tersebut banyak orang yang melakukan aktifitas penambangan pasir;
Bahwa barang bukti alat berat yang diajukan dalam perkara ini adalah alat berat yang dipergunakan di lokasi pengerukan pasir tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah para terdakwa memiliki izin dari Pemerintah terkait untuk melakukan pengerukan pasir gunung di lokasi Kelurahan Donggala tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi SUPRIYANTO IBRAHIM alias YANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwayang saksi ketahui sehubungan dengan perkara iniyaitu adanya penangkapan terhadap para terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2015 pada sekitarjam 13.00 witakarena melakukan penambangan di Bukit Donggala, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian datang dan melakukanpenangkapan terhadap para terdakwa tersebut saksi sedang berada di tempat kejadian yakni di lokasi penambangan pasir dan batu di Bukit Donggala, karena saat itu saksi datang di tempat itu dengan mobil truk hendak membeli pasir di tempat itu dan pada saat saksi sedang duduk-duduk di gubuk karena masih menunggu alat berat hidup untuk mengeruk pasir tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polres Gorontalo dengan beberapa mobil;
Bahwa saksi membeli pasir di tempat tersebut sejak bulan Maret 2015 dan pasir yang saksi beli adalah pasir timbunan dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)pertruk kemudian pasir tersebut akan saksi jual lagi kepada pemesan seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per-truknya;
Bahwa saksi membeli pasir timbunan tersebut dari penangung jawab Ekscapator yakni Terdakwa II Syarifudin Abas;
Bahwa pasir timbunan yang saksi beli tersebut diambil dengan cara dikeruk dari pinggiran gunung dengan menggunakan 2 (dua) unit alat Ekscapator yang merupakan milik dari Terdakwa I. Anton Abas.
Bahwa selain para terdakwa, di lokasi pengambilan pasir di Bukit Donggala tersebut banyak orang yang melakukan aktifitas pengambilan pasir namun saksi tidak mengenal orang-orang tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi RAHMAT HADJU alias MAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwayang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini sehubungan dengan penambangan Galian C yang berlokasi di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo.
Bahwa saksi tidak ikut terlibat langsung melakukan penggalian pasir karena saksi hanya bertugas sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk menyiram jalan dengan menggunakan air agar jalan tersebut tidak berdebu
Bahwa upaha saksi untuk menyiram jalan tersebut dibayar tidak sama (tidak tertentu) dan biasanya yang membayar upah saksi adalah terdakwa II;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui mengenai izin lokasi galian pasir gunung tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi IRFAN NUSI alias IPAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwayang saksi ketahui sehubungan dengan perkara iniyaitu adanya penangkapan terhadap para terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2015 pada sekitar jam 13.00 wita karena melakukan penambangan Galian C yang berlokasi di Bukit Donggala, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo;
Bahwa pada saat penangkapan para terdakwa tersebut saksi tidak berada di tempat kejadian karena sat itu saksi sedang membawa bentor mencari penumpang dipusat kota.
Bahwa setahu saksi bahwa penambangan pasir di lokasi bukit Donggala tersebutsudah berlangsung sejak lama berlangsung yakni dilakukan oleh orang tua para terdakwa namun saat itu masih dengan cara manual dan semenjak bulan Desember 2014, penggalian pasir di tempat tersebut sudah menggunakan alat berat milik Terdakwa I, dimana alat berat tersebut digunakan untuk mengeruk pinggiran bukit guna mengambil pasir dan batu di tempat tersebut dan semenjak masuknya alat tersebut, tidak ada lagi yang bekerja secara manual di lokasi tersebut.
Bahwa masuknya alat berat ke lokasi untuk mengambil pasir gunung tersebut adalah atas permintaan dari terdakwa II untuk mengambil pasir gunung tersebut dengan iming-iming akan diberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggu, namun bergilir sesuai titik pekerjaan dan karena itulah kemudian alat berat diperbolehkan masuk ke lokasi pengambilan pasir di Donggala tersebut dan semenjak alat besar milik Terdakwa I masuk di lokasi tersebut, saksi sudah tidak bekerja lagi di lokasi tersebut, karena saksi sudah memiliki bentor pribadi untuk mencari pendapatan sendiri setiap hari.
Bahwa dahulu bukit tersebut dikelola oleh almarhum ayah saksi yakni Kadir Nusi, dan juga dikelola oleh sepupunya yakni Mustapa Karim bersama kakaknya Mohamad Karim (para terdakwa), dimana lokasi memang dikuasai oleh beberapa orang termasuk almarhum ayah saksi dan sekitar bulan Desember 2014 Terdakwa II datang dan meminta alat besarnya (Ekscapator) untuk mengeruk bukit tersebut dengan janji akan memberikan uang Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggu namun pemberian uang itu bergilir yakni bila pengerukan pasir dibagian titik bekas yang dikelola oleh orang tua saksi maka saksi bersama keluarga saksi akan diberikan uang Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap minggunya, dan bila pengerukan beralih ke titik milik para terdakwa, maka mereka yang meberima uang Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / minggu. Jadi intinya bergilir menerima sewa lokasi tersebut, tidak setiap minggu terus menerus namun bergilir.
Bahwa setelah alat berat beroperasi di tempat tersebut, para terdakwa masih bekerja di lokasi tersebutyakni memecahkan dan mengumpulkan batu dari hasil garukan Ekscapator tersebut, dan kemudian batu itu mereka jual sendiri dan uangnya mereka bagi 2 dengan pemilik alat berat tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ir. H. ABUBAKAR LUWITI alias KARI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu masalah penambangan di bukit Donggala di Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo, yang dilakukan para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa saksi baru mengetahui tentang penangkapan para terdakwa tersebut pada keesokan harinya;
Bahwasaksi selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Gorontalo semenjak tahun 2008 yang lalumemang sejak lama sudah mengetahui akan kegiatan penambangan di bukit di Kelurahan Donggala tersebut sehingga saksi beberapa kali melakukan upaya penertiban dimana ada 2 (dua) hal yang telah saksi lakukan yakni pertama adalah tindakan persuasif yaitu menemui para penambang dan memberikan arahan agar menghentikan pekerjaan karena pekerjaan mereka tersebut ilegal yang sangat dapat merubah lingkungan sekitar serta hal-hal akibat yang akan timbul dari penambangan mereka tersebut, selanjutnya saksi juga secara langsung mematok papan pengumuman di lokasi guna peringatan dan pelarangan kepada para penambang untuk melakukan kegiatannya, namun tidak didengar dan tetap melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut sehingga kemudian saksi melakukan tindakan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berupa mengirim surat peringatan/teguran yakni surat teguran kepada Anton Abas tertanggal 22 Desember 2013, surat teguran tertanggal 24 Februari 2015 dan surat teguran tertanggal 11 September 2015, bahkan pula telah beberapa kali mematok papan peringatan di lokasi tersebut, namun tidak ditaati oleh para penambang dan tetap ada kegiatan di lokasi tersebut.
Bahwa lokasi penambangan yang dikeruk dengan alat tersebut tidak ada ijin penambangan, bahkan seluruh lokasi di Gorontalo semuanya tidak ada ijin penambangan, sebab untuk wilayah bukit untuk seluruh kota Gorontalo adalah termasuk lahan konservasi;
Bahwa untuk lokasi yang digerebek kepolisian saat ini yang didalamnya ada alat berat milik sdr. Anton Abas sudah 3 (tiga) kali diberikan surat peringatan yakni surat teguran kepada Anton Abas tertanggal 22 Desember 2013, surat teguran tertanggal 24 Februari 2015 dan surat teguran tertanggal 11 September 2015, bahkan pula telah beberapa kali mematok papan peringatan di lokasi tersebut, namun tidak ditaati oleh para penambang dan tetap ada kegiatan di lokasi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ahli MURSID JASSIN, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang ahli ketahui sehubungan dengan perkara ini sehubungan dengan masalah penambangan di Bukit Donggala di Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo.
Bahwa saksi adalah ahli yang memiliki keahlian di bidang pengawasan dan bina Hukum Lingkungandan Riset Daerah Prov. Gorontalo.
Bahwa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 32 Tahun 2009 adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Bahwa tentang lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, Peraturan Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 tentang jenis usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, Peraturan Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.
Bahwa kegiatan pengerukan pasir gunung yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari instasnsi terkait karena kegiatan tersebut wajib memilki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 2 PP 27 Tahun 2012 dan pasal 34 UU No. 32 yakni setiap usaha atau kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib amdal maka memiliki UKL-UPL.
Bahwa menurut ahli bahwa walaupun pelaku usaha sudah memiliki ijin lingkungan belum boleh melakukan kegiatan, sebab ijin lingkungan hanya salah satu syarat untuk memperoleh ijin usaha dan atau kegiatan;
Bahwa menurut ahli bahwa kegiatan pengerukan tanah seperti yang telah dilakukan oleh para penambang di Kelurahan Donggala tersebut bertentangan dengan bertentangan dengan pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Atas keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi IMRAN LAHI, ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara inisehubungan dengan penambangan di Bukit Donggala di Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo;
Bahwa ahli bertugas di Kantor Dinas Kehutanan dan ESDM Prov. Gorontalo dan ahli memiliki keahlian di bidang pertambangan;
Bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapann kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, penguasaan meneral, dan atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang sesuai pasal 1 angka 1 UU No. 4 tahun 2009.
Bahwa dalam UU No. 4 tahun 2009 pada pasal 35 disebutkan bahwa usaha pertambangan sebagai dimaksud dalam pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Petambangan Rakyat) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) dan untuk memperoleh IUP, IPR, dan IUPK tersebut syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pemohon? Jelaskan! Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2010 pasal 4 disebutkan bahwa untuk memperoleh IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pemohon harus memenuhi syarat administrative, teknis, lingkungan dan financial.
Bahwa bentuk perijinan yang harus dimiliki terhadap kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat berupa ekscapator tersebut, berdasarkan PP No. 23 tahun 2010 maka kegiatan tersebut dapat dikelompokan ke dalam komoditas tambang batuan.
Bahwa menurut ahli bahwa kegiatan pengerukan yang seperti telah dilakukan para terdakwa di Kelurahan Donggala tersebut adalah sangat bertentangan dengan pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 milyard rupiah.
Atas keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Ahli SYARIFUDIN ABAS alias NANANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara inisehubungan dengan adanya masalah Galian C di lokasi Kelurahan Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo yaitu kegiatan pengambilan pasir, tanah dan batuan dengan menggunakan alat berat berupa Ekscapator yang sudah berlangsung sekitar 4 (empat) bulan lamanya.
Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) unit alat Ekscapator yakni yang warna hijau dan warna orange yang ada di lokasi Donggal tersebut melakukan penambangan pasir, tanah dan batuan dan Ekscapator tersebut adalah milik dari kakak kandung saksi yakni saksi Anton Abas;
Bahwa pemilik lokasi pengerukan pasir di Donggala tersebut adalah para terdakwa, yang juga sekalian bekerja mengumpulkan batu ditempat itu;
Bahwa sudah ada papan peringatan dari pemerintah yang bertulis ”Dilarang Menambang Galian C” namun karena para terdakwa mengaku sebagai pemilik lokasi, maka dari saksi dan yang lainnyatetap bekerja di lokasi tersebut;
Bahwa tidak ada perijinan dan legalitas surat dalam bentuk apapun atas kegiatan penambangan di lokasi Donggala tersebuttersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi ANTON ABAS alias ANTON, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara inisehubungan dengan masalah Galian C yang berada di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo.
Bahwa saksi adalah pemilik 2 (dua) unit Ekscapator yang digunakan mengeruk pasir dan batuan di lokasi Galian C di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalotersebut;
Bahwa yang mengoperasikan dan mengelola 2 (dua) unit Ekscapator milik saksi yang ada di lokasi Galian C di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo.tersebut adalah adik saksi yakni saksi Syarifudin Abas alias Nanang ;
Bahwa pemilik lokasi Galain C tersebut adalah para terdakwa dan para terdakwa juga bekerja sebagai pengumpul batu di lokasi Galian C tersebut;
Bahwa pasir gunung di lokasi Bukit Donggala tersebut diambil dengan menggunakan alat berat berupa Ekscapator dengan dara mengeruk Gunung yang ada di lokasi dan bila pasir, tanah dan batuan sudah terkumpul maka dijual kepada truk pembeli yang sudah biasa datang di tempat ituseharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk muatan penuh Dum Trukdan untuk batu dijual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Truk/ret.
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 wita, petugas Polres Gorontalo datangke lokasi pengambilan pasir gunung diBukit Donggala di Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo untuk melakukan penertiban aktifitas pengambilan pasir gunung di tempat tersebut selanjutnya menangkap para terdakwa yang juga berada di lokasi tersebut karena melakukan pengambilan pasir dan batu dari lokasi Donggala tersebut;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bekerja mengambil pasir dan batu dari lokasi Donggala tersebut karena para terdakwa adalah juga selaku pemilik lokasi tesebut;
Bahwa lokasi pengambilan pasir di Bukit Donggala tersebut adalah bekas lokasi yang diolah oleh orang tua terdakwa I dan Terdakwa II semenjak dahulu, dimana ayah kandung para terdakwa semenjak beberapa puluh tahun lalu mengelola bukit tersebut secara manual yakni hanya menggunakan linggis, dan kemudian setelah ayah para terdakwa meninggal, maka para terdakwa yang melanjutkan kegiatan pengambilan pasir dan batu di bukit tersebut dengan cara manual yakni menggunakan linggis, namun karena masuknya alat berat Ekscapator milik saksi Anton Abas yang meminta untuk mengambil pasir di lokasi para terdakwa tersebut, maka para terdakwa hanya tinggal bekerja sebagai pengumpul batu dari hasil kerukan alat berat tersebut;
Bahwapemilik alat berat berupa Ekscapator tersebut adalah saksi. Anton Abas, namun yang mengawasi di lokasi adalah adik kandung dari pemilik alat yakni saksi Syarifudin Abas dan sekaligus sebagai pengelola dan juga sebagai pemegang keuangan atas pembelian pasir dan batu di lokasi tersebut;
Bahwa setelah alat berat masuk ke lokasi Donggala tersebut, Terdakwa I sebagai pemilik lokasi tersebut hanya bekerja sebagai pengumpul batu bersama kakak Terdakwa I yakni Terdakwa II. Mohamad Karim dan bila terjual akan dibagi dua dengan pemilik alat, dan juga terdakwa I hanya tinggal menerima pembayaran uang hasil penjualan pasir dari saksi Syarifudin Abas sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 minggu.
Bahwa para terdakwa sebagai pemilik lokasi tidak mempunyai alas hak (sertifikat) atas bukit ataupun lokasi tersebut, karena almarhum ayah para terdakwa yang semenjak dulu menguasai bukit tersebut maka para terdakwa hanya tinggal melanjutkannya dan karena itulah makaparaterdakwa sebagai pemilik lokasi, bahkan untuk penambangan pasir dan batu di tempat tersebut tidak ada ijin dari pemerintah sampai saat ini;
Bahwa sudah sering kali pihak pemerintah datang melarang penambangan pasir di lokasi tersebut namun kegiatan di lokasi tersebut tidak berhenti an tetap berlangsung;
Menimbang, bahwa Terdakwa II. MOHAMAD KARIM di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 wita, petugas Polres Gorontalo datangke lokasi pengambilan pasir gunung di Bukit Donggala di Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo untuk melakukan penertiban aktifitas pengambilan pasir gunung di tempat tersebut selanjutnya menangkap para terdakwa yang juga berada di lokasi tersebut karena melakukan pengambilan pasir dan batu dari lokasi Donggala tersebut;
Bahwa terdakwa II dan terdakwa I bekerja mengambil pasir dan batu dari lokasi Donggala tersebut karena para terdakwa adalah juga selaku pemilik lokasi tesebut;
Bahwa lokasi pengambilan pasir di Bukit Donggala tersebut adalah bekas lokasi yang diolah oleh orang tua terdakwa I dan Terdakwa II semenjak dahulu, dimana ayah kandung para terdakwa semenjak beberapa puluh tahun lalu mengelola bukit tersebut secara manual yakni hanya menggunakan linggis, dan kemudian setelah ayah para terdakwa meninggal, maka para terdakwa yang melanjutkan kegiatan pengambilan pasir dan batu di bukit tersebut dengan cara manual yakni menggunakan linggis, namun karena masuknya alat berat Ekscapator milik saksi Anton Abas yang meminta untuk mengambil pasir di lokasi para terdakwa tersebut, maka para terdakwa hanya tinggal bekerja sebagai pengumpul batu dari hasil kerukan alat berat tersebut;
Bahwapemilik alat berat berupa Ekscapator tersebut adalah saksi. Anton Abas, namun yang mengawasi di lokasi adalah adik kandung dari pemilik alat yakni saksi Syarifudin Abas dan sekaligus sebagai pengelola dan juga sebagai pemegang keuangan atas pembelian pasir dan batu di lokasi tersebut;
Bahwa setelah alat berat masuk ke lokasi Donggala tersebut, para Terdakwa sebagai pemilik lokasi tersebut hanya bekerja sebagai pengumpul batu bersama adikTerdakwa II yakni Terdakwa I. Mustapa Karim dan bila terjual akan dibagi dua dengan pemilik alat, dan juga para terdakwa hanya tinggal menerima pembayaran uang hasil penjualan pasir dari saksi Syarifudin Abas sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 minggu.
Bahwa para terdakwa sebagai pemilik lokasi tidak mempunyai alas hak (sertifikat) atas bukit ataupun lokasi tersebut, karena almarhum ayah para terdakwa yang semenjak dulu menguasai bukit tersebut maka para terdakwa hanya tinggal melanjutkannya dan karena itulah makaparaterdakwa sebagai pemilik lokasi, bahkan untuk penambangan pasir dan batu di tempat tersebut tidak ada ijin dari pemerintah sampai saat ini;
Bahwa sudah sering kali pihak pemerintah datang melarang penambangan pasir di lokasi tersebut namun kegiatan di lokasi tersebut tidak berhenti an tetap berlangsung;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah Majelis Hakim berikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ekscapator warna hijau bertulis / merk “Cabelco”;
1 (satu) buah kunci kontak;
1 (satu) unit Ekscapator warna Orange Merk Daewoo;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat diajukan di persidangan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD KARIM alias NUNU, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Bukit Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo, ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan aktifitas mengambil pasir dan batu dari lokasi Bukit Donggala tersebut;
Bahwa para terdakwa mengambil pasir penambang pasir dengan memakai alat berat berupa ekscapator milik saksi Anton Abas yang yang dikelola oleh saksi Syarifudin Abas alias Nanang dan dioperasikan sehari-hari di lokasi penambangan pasir di Bukit Donggala tersebut;
Bahwa saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas bekerja dengan mengoperasikan alat berat milik saksi Anton Abas untuk mengeruk pasir dan batu di lokasi Donggala tersebut dimana sebelumnya saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas meminta ijin terlebih dahulu kepada para terdakwa selaku pemilik lokasi tersebut dengan perjanjian bahwa saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas akan memberikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perm minggunya kepada para terdakwa atas pengerukan pasir dan untuk batu akan dijual seharga per Ret Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk para terdakwa selaku pemilik lahan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas selaku pemilik ekscapator dan keseluruhan pengerukan pasir dan gunung di lokasi Bukit Donggala tersebut dikelola oleh saksi Syarifudin Abas selaku adik kandung dari saksi Anton Abas;
Bahwa penambangan pasir dan batu dari lokasi Donggala yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan bekerja sama dengan yaitu saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas sebagai pemilik alat berat ekscavator sudah berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
Bahwa pengerukan pasir dan batu di lokasi Bukit Donggala tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Kota Gorontalo dan atas kegiatan di lokasi Donggala tersebut sudah pernah ada 3 kali teguran dari Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Gorontalo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan memilih dakwaan mana yang paling tepat diterapkan terhadap perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu, yaitu para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 158 jo Pasal 37 jo Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 48 jo. Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 74 ayat (1) dan (5) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atauayat (5);
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan “;
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah semua orang selaku subyek hukum, dalam pengertian seseorang secara pribadi yang mampu bertanggungjawab menurut hukum. Jadi unsur setiap orang di sini menunjuk pada siapa saja pelaku / orang yang melakukan sebuah delik (perbuatan/tindak pidana), yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan MUSTAPA KARIM alias MUSU dan MOHAMAD KARIM, dengan segala identitasnya masing-masing sebagamana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk. No. : PDM-62/GORON/12/2015, tertanggal 8 Desember 2015 dan bersesuaian dengan segala hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Menimbang, bahwaMUSTAPA KARIM alias MUSU dan MOHAMAD KARIM yang tersebut diatas dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa-terdakwa, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU dan Terdakwa II. MOHAMAD KARIM dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU dan Terdakwa II. MOHAMAD KARIMadalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD KARIM alias NUNU, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Bukit Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo, ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena tanpa izin dari instansi terkait telah melakukan aktifitas mengambil pasir dan batu dari lokasi Bukit Donggala tersebut dengan memakai alat berat berupa ekscapator milik saksi Anton Abas yang yang dikelola oleh saksi Syarifudin Abas alias Nanang dan dioperasikan sehari-hari di lokasi penambangan pasir di Bukit Donggala tersebut, dimana kemudian sesuai dengan perjanjian bahwa saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas akan memberikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perm minggunya kepada para terdakwa atas pengerukan pasir dan untuk batu akan dijual seharga per Ret Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk para terdakwa selaku pemilik lahan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas selaku pemilik ekscapator dan keseluruhan pengerukan pasir dan gunung di lokasi Bukit Donggala tersebut dikelola oleh saksi Syarifudin Abas selaku adik kandung dari saksi Anton Abas;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatan-perbuatannya itu para terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, oleh karenanya terhadap para terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) atas perbuatannya tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendirian bahwa apa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum yaitu Terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU dan Terdakwa II. MOHAMAD KARIM;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, unsur setiap orang ataupun barang siapa belum merupakan suatu delik melainkan untuk memastikan apakah orang yang didakwa yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan Pengadilan adalah benar sesuai dengan data-data diri pada surat dakwaan agar tidak terdapat kesalahan tentang orangnya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah orang itu / Terdakwa dimaksud benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka haruslah dibuktikan pula rumusan dari perbuatan yang didakwakan pada uraian berikut dibawah ini;
Ad.2 Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 1 angka 1disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatanpasca tambang;
Menimbang, bahwa UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa Pasal 35 disebutkan bahwa Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
IUP;
IPR; dan
IUPK.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 23 Tahun 2010 dalam Pasal 2 ayat (2) huruf D disebutkan bahwa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yakni : Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral bukan Logam, Batuan, dan Batubara, sedangkan untuk pasir termasuk di dalam golongan jenis batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidanganbahwa terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD KARIM alias NUNU, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Bukit Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo, ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena tanpa izin dari instansi terkait telah melakukan aktifitas mengambil pasir dan batu dari lokasi Bukit Donggala tersebut dengan memakai alat berat berupa ekscapator milik saksi Anton Abas yang yang dikelola oleh saksi Syarifudin Abas alias Nanang dan dioperasikan sehari-hari di lokasi penambangan pasir di Bukit Donggala tersebut, dimana kemudian sesuai dengan perjanjian bahwa saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas akan memberikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perm minggunya kepada para terdakwa atas pengerukan pasir dan untuk batu akan dijual seharga per Ret Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk para terdakwa selaku pemilik lahan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas selaku pemilik ekscapator dan keseluruhan pengerukan pasir dan gunung di lokasi Bukit Donggala tersebut dikelola oleh saksi Syarifudin Abas selaku adik kandung dari saksi Anton Abas
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin IUP Operasi Produksi Batuan dari pemerintah daerah Kota Gorontalo untuk kegiatan penambangan pasir gunung di Bukit Donggala tersebut dan atas kegiatan di lokasi Donggala tersebut sudah pernah ada 3 kali teguran dari Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Gorontalo;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas maka unsur kedua tersebut di atas juga telah terpenuhi;
Ad.3 Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan “;
Menimbang, bahwa ratio atau tujuan dari pasal 55 KUHP adalah untuk menjerat dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain adanya dua orang atau lebih yang mengambil bagian untuk mewujudkan tindak pidana;
Menimbang, bahwa penerapan penyertaan dalam bentuk turut serta memerlukan dua syarat, yaitu :
1. Kerja sama secara sadar yaitu merupakan kehendak bersama antara mereka;
2. Kerja sama secara langsung. yaitu bahwa mereka harus bersama – sama melakukan kehendak itu dimana terjadinya tindak pidana merupakan akibat langsung dari tindakan mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta sebagaimana diuraikan di atas bahwa terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD KARIM alias NUNU, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Bukit Donggala Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo, ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena tanpa izin dari instansi terkait telah melakukan aktifitas mengambil pasir dan batu dari lokasi Bukit Donggala tersebut dengan memakai alat berat berupa ekscapator milik saksi Anton Abas yang yang dikelola oleh saksi Syarifudin Abas alias Nanang dan dioperasikan sehari-hari di lokasi penambangan pasir di Bukit Donggala tersebut, dimana kemudian sesuai dengan perjanjian bahwa saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas akan memberikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perm minggunya kepada para terdakwa atas pengerukan pasir dan untuk batu akan dijual seharga per Ret Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk para terdakwa selaku pemilik lahan dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas selaku pemilik ekscapator dan keseluruhan pengerukan pasir dan gunung di lokasi Bukit Donggala tersebut dikelola oleh saksi Syarifudin Abas selaku adik kandung dari saksi Anton Abas
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Kota Gorontalo untuk kegiatan penambangan Galian C di Bukit Donggala tersebut dan atas kegiatan di lokasi Donggala tersebut sudah pernah ada 3 kali teguran dari Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Gorontalo;
Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas terlihat bahwa penambangan pasir dan batu dari lokasi Donggala tersebut adalah merupakan kehendak bersama antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan bekerja sama dengan yaitu saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas sebagai pemilik alat berat ekscavator dan kerjasama Terdakwa I dan Terdakwa II dengan bekerja sama dengan yaitu saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas adalah merupakan kerjasama langsung dalam mengambil pasir gunung dan batu dari lokasi Bukit Donggala tersebut padahal para terdakwa mengetahui bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang diperuntukkan untuk itu dan pars terdakwa mengetahui sudah pernah ada teguran dari Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Gorontalo, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.4 Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal 64 KUHP, tersirat agar dapat dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut, haruslah dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan ;
Perbuatannya harus sama atau sama macamnya ;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa tindakan para terdakwa sebagaimana diuraikan diatas ternyata timbul dari suatu niat atau kehendak karena perbuatan para terdakwa dengan pekerja sama dengan pemilik alat berat Ekscavatror yaitu saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas tersebut memang telah disadari para terdakwa dan direncanakan oleh para terdakwa bersama saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang ada bahwa perbuatan para terdakwa mengambil pasir dan batu dengan bekerja sama dengan saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas di lokasi Bukit Donggala tersebut merupakan perbuatan yang sejenis yaitu para terdakwa dengan bekerja sama dengan saksi Anton Abas dan saksi Syarifudin Abas telah sekitar empat bulansecara terus menerus beroperasi melakukan penambangan pasir gunung di lokasi Donggala tersebutdan bekerja dengan mengambil pasir dan batu dari lokasi Bukit Donggala tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta sebagaimana diuraikan di atas maka unsur sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan para terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa izin dan membebaskan terdakwa I dan Terdakwa II dari Tuntutan Jaksa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu telah terpenuhi sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka cukup beralasan hukum untuk menolak Nota Pembelaan para terdakwa dan cukup alasan pula untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, namun tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutannya Penuntut Umum dan akan menjatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 37 jo Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 48 jo. Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 74 ayat (1) dan (5) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubaraadalah bersifat kumulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka terhadap Para Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya dan mengingat agar putusan ini mempunyai kepastian agar segera dapat dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani pidana selebihnya yang telah dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) unit ekscapator warna hijau bertulis / merk “Cabelco”, 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) unit Ekscapator warna Orange Merk Daewoo, oleh karena disita dalam perkara lain maka statusnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan perkara lain tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bersifat kumulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka terhadap Para Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwadalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi permohonan tersebut akan dipertimbangkan secara bersamaan dalam pertimbangan aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada hal yang memberatkan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 158 jo Pasal 37 jo Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 48 jo. Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 74 ayat (1) dan (5) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. MUSTAPA KARIM alias MUSU dan Terdakwa II. MOHAMAD KARIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IZIN MELAKUKAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA SECARA BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 hari dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit ekscapator warna hijau bertulis / merk “Cabelco”,
1 (satu) buah kunci kontak dan
1 (satu) unit Ekscapator warna Orange Merk Daewoo;
Dikembalikan kepada saksi Anton Abas;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari RABU, tanggal 10 PEBRUARI 2016 oleh ARIS BAWONO LANGGENG, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, FATCHU ROCHMAN, SH., dan ERWINSON NABABAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 16 PEBRUARI 2016, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KETUT SUKADANA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo serta dihadiri oleh ERWAN SUWARNA, SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo dan di hadapan Para Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA FATCHU ROCHMAN, SH. | HAKIM KETUA ARIS BAWONO LANGGENG, SH.MH, | |
| ERWINSON NABABAN, S.H. | ||
PANITERA PENGGANTI I KETUT SUKADANA, SH. | ||