432/PID.SUS/2013/PN.JKT .BAR
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 432/PID.SUS/2013/PN.JKT .BAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANASRUL SIREGAR bin KOMARUDIN SIREGAR
MENGADILI ï€ Menyatakan Terdakwa ANASRUL SIREGAR bin KOMARUDIN SIREGAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; ï€ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANASRUL SIREGAR bin KOMARUDIN SIREGAR oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ï€ Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
P U T U S A N
NOMOR : 432 / PID.SUS / 2013 / PN . JKT .BAR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan Biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------
Nama lengkap : ANASRUL SIREGAR BIN KOMARUDIN SIREGAR.---
Tempat Lahir : Jakarta ------------------------------------------------------------
Umur/tgl lahir : 13 Juni 1983 ------------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki.-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jembatan Besi II RT.01/04, Kel. Jembatan Besi,
Tambora, Jakarta Barat. --------------------------------------
Agama : Islam.---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang. ----------------------------------------------------------
Pendidikan : STM. --------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik tanggal 19 Desember 2012 sejak tanggal 19 Desember 2012 s/d tanggal 7 Januari 2012 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 8 Januari 2013 sejak tanggal 8 Januari 2013 s/d tanggal 16 Februari 2012 ; -------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 14 Februari 2013 sejak tanggal 17 Februari 2013 s/d tanggal 18 Maret 2013;----------------------------------
Penuntut Umum tanggal 26 Februari 2013 sejak tanggal 26 Februari 2013 s/d tanggal 17 Maret 2013 ; -----------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 11 Maret 2013 sejak tanggal 11 Maret 2013 s/d 30 9 April 2013; ----------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 3 April 2013, sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan 8 Juni 2013 ; -
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;----------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 11 Maret 2013 No.432/Pen.Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;---------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 Maret 2013 No.432/Pen.Pid.sus /2013/PN.JKT.BAR. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ANASRUL SIREGAR BIN KOMARUDIN SIREGAR, beserta seluruh lampirannya ;-----------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara tersebut;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 14 Mei 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANASRUL SIREGAR BIN KOMARUDIN SIREGAR, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam Pasal 106 ayat(1), melanggar pasal : 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menghukum ANASRUL SIREGAR BIN KOMARUDIN SIREGAR dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidair : 4 (empat) bulan kurangan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 20 (duapuluh) Kotak kecil Nangen Zenghansu, 22 (duapuluh dua) kotak kecil Viagra China, 2 (dua) bungkus tadalafi dirampar untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp. 156.000,- (Seratus limapuluh enam ribu Rupiah) dirampas untuk negara.--------------------------------------------------------------
4. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah) ;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannnya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tertanggal 26 Februari 2013 No.Reg.PDM : 266/JKT.BR/02/2013 sebagai berikut :------------------------------
Bahwa ia terdakwa ANASRUL SIREGAR BIN KOMARUDIN SIREGAR, Selasa 18 Desember 2012, sekitar pukul 22.000 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi da/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (1) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, namun dapat dipercaya bahwa di Jalan Gajah Mada Tamansari, Jakarta Barat, ada seorang laki-laki yang diduga sebagai penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar dari Badan POM RI, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2013, saksi MAJEN SILABAN, SH dan saksi AGUS GERDIANAM, SH, bersama rekan-rekan anggota satu unit lainnya merapat ke lokasi dimaksud, dan sekitar jam 22.00 WIB, melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di kios lalu menghampiri, memperkenalkan diri, menunjukkan identitas diri, surat perintah tugas, surat penangkapan, surat perintah penggeledahan badan dan rumah dari satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dan memerintahkan untuk diam ditempat, selanjutnya melakukan penggeledahan dan didalam gerobak milik laki-laki tersebut kedapatan obat obatan 20 kotak kecil nangen Zenghansum 22 kotak kecil Viagra China, 2 bungkus sedang tadalafi, dan laki-laki yang bernama ANASRUL SIREGAR BIN KOMARUDIN SIREGAR (terdakiwa) dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut dan pada saat para saksi menginterogasi terdakwa mendapatkan obat-obatan berupa Nangen Zenghansu, Viagra China, Tadalafi dengan cara membeli di Pasar Pancoran Glodok Tamansari Jakarta Barat kepada seorang laki-laki yang dipanggil ABANG (DPO), untuk Terdakwa jual kembali yang mana untuk sebungkus Viagra China oleh terdakwa dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu dijual kembali dengan harga Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) sebungkus tadalafi dibeli dengan harga Rp. 60.000,- (enampuluh ribu rupiah), lalu dijual kembali dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sebungkus Nangen Zenghansu dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu dijual kembali dengan harga Rp. 15.000,- (limabelas ribu Rupiah) ;
Berdasarkan BAP Ahli Drs. LAUTAN P. SIAGIAN pada point 07 bahwa barang buukti berupa Nangen Zenghansu, Viagra China, Tadalafi tersebut adalah termasuk salah satu sediaan farmasi jenis obat yang tanpa ijin edar ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi tidak ada izin dari Badan POM RI ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diacam dengan pidana menurut ketentuan pasal : 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan pula bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan baik yang menyangkut kesempurnaan Dakwaan tersebut maupun yang menjadi kewenangan didalam pemeriksaan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
MADJEN SILABAN, SH.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012, sekitar jam 22.00 Wib, di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat ;----
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual obat kuat tanpa ijin edar ;-----
Bahwa Terdakwa menjual obat di kios di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersama tim menangkap Terdakwa dan didapat : 20 kotak kecil Nangen Zenghansum, 22 kotak kecil Viagra China, 2 bungkus sedang tadalafi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang tersebut berupa obat ; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang ; ------
Bahwa obat-obat tersebut tidak dapat dipergunakan untuk setiap orang dan harus menggunakan resep dokter ; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual obat kuat sendiri dan ada 3 (tiga) kios yang diambil oleh saksi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut adalah benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berjualan khusus pada malam hari yaitu mulai jam 23.00 malam hari ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa Jaksa Penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi yang lain, meskipun telah dipanggil di persidangan namun tidak hadir, oleh karena itu atas persetujuan Terdakwa keterangan Saksi dibacakan yaitu :
AGUS HERDIANA, SH. 2. DRS. LAUTAN P. SIAGIAN, APT.
Yang isi dan maksud pada pokoknya sama dengan keterangan yang diberikan di muka Penyidik, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didengar atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, menyatakan tidak menaruh keberatan sesuatupun dan membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut;-----------------------------------------------
Menimbang bahwa, atas pertanyaan Hakim dan Penuntut Umum telah memberikan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2012, sekitar jam 22.00 Wib, di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat ;-
Bahwa Terdakwa menjual obat 2 (dua) bulan sebelum ditangkap yang dijual 3 (tiga) macam obat kuat saja obat lainnya Terdakwa tidak menjual ;
Bahwa obat dijual persatu kotak Rp. 15.000,- (Limabelas ribu rupiah) dengan ini 3 (tiga) buah ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena tanpa ijin dan tanpa resep dari dokter ;
Bahwa Terdakwa membeli obat tersebut di Glodok ; -----------------------------
Bahwa obat kuat untuk masyarakat dalam berhubungan ; --------------------
Bahwa yang membeli rata-rata orang tua ; ----------------------------------------
Bahwa orang lain ada yang menjual jadi Terdakwa ikut menjual ; ---------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah diperlihatkan adanya barang bukti berupa : 20 (duapuluh) Kotak kecil Nangen Zenghansu, 22 (duapuluh dua) kotak kecil Viagra China, 2 (dua) bungkus tadalafi dan Uang tunai sebesar Rp. 156.000,- (Seratus limapuluh enam ribu Rupiah) dibenarkan oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang. ----------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dalam Pasal : 106 ayat (1) ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Yang dimaksud dengan setiap adalah setiap orang selaku obyek hukum/pelaku dari tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, Setiap orang disini adalah Terdakwa ANASRUL SIREGAR BIN KOMARUDIN SIREGAR dimana setelah dibacakan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan, Terdakwa membenarkan dan selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut serta tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat dijadikan sebagai pembenar atas perbuatan Terdakwa tersebut, dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan. --------------------------------------------
Ad.b. Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dalam Pasal : 106 ayat (1).
Berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan, bahwa terdakwa telah kedapatan menjual obat-obatan yaitu 22 kotak kecil Viagra China, 2 bungkus sedang tadalafi, 20 kotak kecil nangen Zenghansun yang tidak dilengkapi dengan ijin dari Pejabat yang berwenang , terdakwa mendapatkan obat-obatan berupa Nangen Zenghansu, Viagra China, Tadalafi dengan cara membeli di Pasar Pancoran Glodok Tamansari Jakarta Barat kepada seorang laki-laki yang dipanggil ABANG (DPO), untuk Terdakwa jual kembali yang mana untuk sebungkus Viagra China oleh terdakwa dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu dijual kembali dengan harga Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) sebungkus tadalafi dibeli dengan harga Rp. 60.000,- (enampuluh ribu rupiah), lalu dijual kembali dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sebungkus Nangen Zenghansu dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu dijual kembali dengan harga Rp. 15.000,- (limabelas ribu Rupiah), sehingga unsur yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dalam Pasal : 106 ayat (1) telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa, dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;----------------------------
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat Penyidikan sampai pemeriksaan dipersidangan telah dikenakan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara, maka perlu ditetapkan pada waktu nanti menjalani pidana dalam perkara ini haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya penahanan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang oleh karena Terdakwa harus dipidana maka ia harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, sebelum Hakim Majelis menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;-----------------------------
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;---------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa : 20 (duapuluh) Kotak kecil Nangen Zenghansu, 22 (duapuluh dua) kotak kecil Viagra China, 2 (dua) bungkus tadalafi dirampas untuk dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp. 156.000,- (Seratus limapuluh enam ribu Rupiah) dirampas untuk negara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Hakim Majelis berpendapat bahwa, tuntutan pidana yang dimintakan oleh Penuntut Umum dirasa tidak seimbang dengan perbuatan kejahatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa, karena pidana penjara nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dan pada tahanan yang dijalani, maka kiranya ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 106 Ayat (1), Pasal : 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANASRUL SIREGAR bin KOMARUDIN SIREGAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANASRUL SIREGAR bin KOMARUDIN SIREGAR oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------
Menetapkan barang bukti :
20 (duapuluh) Kotak kecil Nangen Zenghansu, 22 (duapuluh dua) kotak kecil Viagra China, 2 (dua) bungkus tadalafi dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 156.000,- (Seratus limapuluh enam ribu Rupiah) dirampas untuk negara.-------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2013 oleh kami : PAHATAR SIMARMATA, SH.MHum, sebagai Hakim Ketua Majelis, H.M. ARSYAD SUNDUSIN, SH. dan FAHIMAH BASYIR, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NURJADI,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan BUNJAMIN, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA H.M. ARSYAD SUNDUSIN, SH. FAHIMAH BASYIR, SH.MH. | HAKIM KETUA MAJELIS PAHATAR SIMARMATA, SH.MHum.PANITERA PENGGANTI NURJADI, SH. |