13/Pid.Sus/2014/PN.BS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.BS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI WAWANTO Pgl. ANDI Bin KARTONO, SATRIA SANTOSO Pgl. SATRIA Bin SUGENG, ZULFIKAR Pgl. ZUL Bin JAMA’AN, TOMI OKTOFRI Pgl. TOMI Bin VIFERI MISLI
1. Menyatakan Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa-terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin keong warna biru. - 1 (satu) unit mesin dompeng merk MISAKA warna merah maron. - 1 (satu) unit mesin genset merk YAMA KOYO GASOLINE GENERATOR EM 1300 CV2 warna biru hitam. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah potongan tabung derigen warna putih kekuning-kuningan yang berisikan 3 (tiga) buah batu air dan serbuk emas urai. - 2 (dua) buah dulangan emas yang terbuat dari kayu. - 1 (satu) buah aki merk GS Hybrid warna putih hitam. - 1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 14 m ukuran 2 inci. - 1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 18 m ukuran 2 inci. - 1 (satu) buah gulungan slang minyak warna bening panjang 180 cm. Dirampas untuk dimusnakan. 6. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus/2014/PN.BS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa-terdakwa:
Terdakwa I
-
Nama lengkap : ANDI WAWANTO Pgl. ANDI Bin KARTONO; Tempat lahir : Lampung; Umur/tgl. Lahir : 21 tahun / 22 Desember 1992; Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun Tarandam Desa Sikalang Kec. Talawi Kota Sawah Lunto; A g a m a : Swasta; Pekerjaan : Tani.
Terdakwa II
| Nama lengkap | : | SATRIA SANTOSO Pgl. SATRIA Bin SUGENG; |
| Tempat lahir | : | Sikalang; |
| Umur/tgl. Lahir | : | 29 tahun / 14 September 1984; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Tarandam Desa Sikalang Kec. Talawi Kota Sawah Lunto; |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa III
| Nama lengkap | : | ZULFIKAR Pgl. ZUL Bin JAMA’AN |
| Tempat lahir | : | Jangko |
| Umur/tgl. Lahir | : | 48 tahun / 7 Desember 1965; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jor. Abdul Rahman Nag. Tigo Jangko Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar; |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa IV
| Nama lengkap | : | TOMI OKTOFRI Pgl. TOMI Bin VIFERI MISLI; |
| Tempat lahir | : | Talawi; |
| Umur/tgl. Lahir | : | 21 tahun / 13 Oktober 1992; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Desa Talawi Hilir Kec. Talawi Kota Sawah Lunto; |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa-terdakwa tersebut ditahan di Rutan sejak tanggal:
Penyidik : 3Desember 2013 s/d tanggal 22 Desember 2013.
Perpanjangan PU : 23 Desember 2013 s/d tanggal 31 Januari 2014.
Penuntut Umum : 27 Januari 2014 s/d tanggal 15 Februari 2014.
Hakim : 6 Februari 2014 s/d tanggal 7 Maret 2014.
Perpanjangan KPN :
Terdakwa-terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar No: 13/Pen.pid/2013/PN BS. Tanggal 6 Februari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Hari Sidang Pertama dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Februari 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tertanggal 27 Maret 2014 dengan Nomor Reg. Perk: PDM-03/BATUS/Ep.3/01/2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa tersebut memutuskan:
Menyatakan terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI bersalah melakukan tindak pidana ”telahmelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan dan denda masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin keong warna biru.
1 (satu) unit mesin dompeng merk MISAKA warna merah maron.
1 (satu) unit mesin genset merk YAMA KOYO GASOLINE GENERATOR EM 1300 CV2 warna biru hitam.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah potongan tabung derigen warna putih kekuning-kuningan yang berisikan 3 (tiga) buah batu air dan serbuk emas urai.
2 (dua) buah dulangan emas yang terbuat dari kayu.
1 (satu) buah aki merk GS Hybrid warna putih hitam.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 14 m ukuran 2 inci.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 18 m ukuran 2 inci.
1 (satu) buah gulungan slang minyak warna bening panjang 180 cm.
Dirampas untuk dimusnakan.
4. Menetapkan agar masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum, Terdakwa-terdakwa mengajukan permohonan secara Lisan dalam persidangan yang pada intinya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa-terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa-terdakwa memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa-terdakwa tersebut, tanggapan Penuntut Umum yaitu tetap pada tuntutannya dan terdakwa-terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa-terdakwa tersebut telah dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batusangkar karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa-terdakwamenyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan dan masing-masing saksi telah didengarkan pula keterangannya dibawah sumpah/janji dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi YEMLI ERIDAS Pgl YEMLI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara ini dan apa yang diterangkannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa saksi adalah anggota Polri, bertugas di Polres Tanah Datar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar, saksi beserta petugas kepolisian Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di tepi sungai Ombilin, atas adanya informasi tersebut saksi dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar menyelidiki kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut;
Bahwa sesampainya dilokasi sekitar pukul 15.30 Wib didapatkan terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/DPO) sedang melakukan penambangan mineral berupa emas dengan menggunakan alat berupa mesin diesel dan beberapa unit slang air;
Bahwa terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI pada saat penangkapan sedang memasak makanan untuk pekerja tambang;
Bahwa saksi dan beberapa orang Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar langsung mendatangi para terdakwa dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, saat itu para terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan, DUL (belum tertangkap/ DPO) dapat melarikan diri dari kejaran petugas;
Bahwa saat dilakukan interogasi di kantor Kepolisian kepada para terdakwa mengakui bahwa penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan bersama dengan teman-temannya dilakukan di atas tanah ANGKU KALI dengan menggunakan mesin dompeng 1 set;
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan DUL dan VIVERI MISLI Pgl EL (keduanya belum tertangkap/DPO), dengan cara terlebih dahulu para terdakwa menembakan air menggunakan mesin untuk meruntuhkan tanah, kemudian disedot dengan menggunakan spiral supaya masuk kedalam kotak penyaringan, selanjutnya dilakukan pendulangan, setelah itu baru dapat diketahui apakah ada emasnya atau tidak, jika ada baru dipisahkan emasnya, bahwa pada saat penangkapan didapatkan kurang kebih sebanyak 4 (empat) emas atau sekitar 10gr yang merupakan hasil penambangan emas dari para terdakwa;
Bahwa tugas dari Terdakwa IV adalah mengawasi pekerja, mengumpulkan emas hasil penambangan dan membagi hasil penambangan emas kepada para pekerja;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang disita dari terdakwa dan yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YOFI ARDY, dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara ini dan apa yang diterangkannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar, telah terjadi penangkapan terhadap empat orang terdakwa yang dilakukan petugas kepolisian Polres Tanah Datar;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan karena selaku Wali Jorong Tamasu, diberitahu oleh Wali Nagari Balimbing DATUAK PETO SUTAN;
Bahwa saksi mengerti para terdakwa ditangkap karena para terdakwa telah melakukan penambangan emas tanpa ada izin usaha pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan pertambangan tersebut;
Bahwa setahu saksi, pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut di atas lahan atau tanah ulayat milik NASARARUDIN DT RAJO BATUAH dan SUDIRMAN Gelar ANGKU KALI, dimana dalam melakukan penambangan emas tersebut juga tidak ada izin dari saya selaku wali jorong;
Bahwa sesuai dengan yang dilihat di TKP, mengenai barang bukti adalah sama apa yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa arah pembuangan air penyaringan emas dan tanah bekas galian tersebut langsung ke sungai Ombilin.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SYAMSURIJAL DJ.DATUAK PETO SUTAN Pgl DATUAK PETO, dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara ini dan apa yang diterangkannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec.Rambatan Kab.Tanah Datar, telah terjadi penangkapan terhadap empat orang terdakwa yang dilakukan petugas kepolisian Polres Tanah Datar;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan karena selaku Wali Nagari Balimbing, diberitahu oleh Camat Rambatan Drs.ERIZANUR,MSi;
Bahwa saksi mengerti para terdakwa ditangkap karena para terdakwa telah melakukan penambangan emas tanpa ada izin usaha pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana syarat yang diperlukan untuk melakukan pertambangan tersebut;
Bahwa setahu saksi, pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut di atas lahan punya siapa saksi tidak tahu dan dalam melakukan penambangan emas tersebut juga tidak ada izin dari saya selaku Wali Nagari;
Bahwa sesuai dengan yang dilihat di TKP, mengenai barang bukti adalah sama apa yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa arah pembuangan air penyaringan emas dan tanah bekas galian tersebut langsung ke sungai Ombilin;
Bahwa saksi tidak secara langsung melihat para terdakwa melakukan penambangan tetapi tahu setelah diberitahu oleh pihak penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DESWI INDRA Pgl.IN Gelar DATUAK MAJO INDO NAN ITAM, dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara ini dan apa yang diterangkannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa sesuai dengan informasi dari pihak penyidik, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec. Rambatan Kab.Tanah Datar, telah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena melakukan penambangan tanpa ijin di tepi sungai Ombilin ;
Bahwa ada yang melakukan pengecekan ke lokasi penambangan di Jorong Bukit Tamasu pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar Pukul 10.00 WIB bersama-sama dengan pihak Polres, Satpol PP, Distanbunhut, Kantor LH, Kesbangpol, Dinas PU dan Camat Rambatan serta Wali Nagari Bukit Tamasu;
Bahwa saksi selaku Kasi Mineral, Batubara dan Panas Bumi Dinas Koperindagpastam Kab.Tanah Datar, untuk memiliki penambangan di dalam lingkup satu kabupaten harus memili izin dari Bupati dan rekomendasi dari instansi terkait tetapi terhadap para terdakwa tidak mempunyai izin sama sekali;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan ke lokasi penambangan tersebut, terdapat barang bukti sesuai dengan yang diajukan di sidang pengadilan;
Bahwa setelah melihat ke lokasi penambangan dengan alat-alat yang ditemukan, bahwa kegiatan yang dilakukan para terdakwa adalah termasuk kegiatan penambangan emas dan tidak ada izinnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa-terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli Ir. JOHN EDWARD, yang sebelumnya telah disumpah dan keterangannya dibacakan dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara ini dan apa yang diterangkannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli selaku Kasi Pengawasan Pertambangan Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Air Tanah pada Dinas ESDM Prov.Sumbar menerangkan, usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Bahwa persyaratan untuk para terdakwa seharusnya dengan mesin dompeng di bawah 25 PK adalah harus mempunyai IPR sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa yang termasuk dalam golongan pertambangan meneral adalah mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Emas termasuk golongan mineral logam sesuai dengan Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa adalah termasuk pekerjaan mencari emas (usaha pertambangan);
Bahwa penetapan wilayah pertambangan saja untuk wilayah sumatera belum ditetapkan, apalagi penetapan wilayah izin usaha pertambangan untuk Kab.Tanah Datar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah potongan tabung derigen warna putih kekuning-kuningan yang berisikan 3 (tiga) buah batu air dan serbuk emas urai.
2 (dua) buah dulangan emas yang terbuat dari kayu.
1 (satu) unit mesin keong warna biru.
1 (satu) unit mesin dompeng merk MISAKA warna merah maron.
1 (satu) unit mesin genset merk YAMA KOYO GASOLINE GENERATOR EM 1300 CV2 warna biru hitam.
1 (satu) buah aki merk GS Hybrid warna putih hitam.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 14 m ukuran 2 inci.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 18 m ukuran 2 inci
1 (satu) buah gulungan slang minyak warna bening panjang 180 cm.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl.ANDI Bin KARTONO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini, dan apa yang dijelaskannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec.Rambatan Kab. Tanah Datar, terdakwa bersama-sama dengan kawan terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Tanah Datar telah ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Ombilin;
Bahwa perbuatan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan bersama dengan terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/ DPO) dengan menggunakan alat berupa mesin diesel dan beberapa unit slang air;
Bahwa terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI pada saat penangkapan sedang memasak makanan untuk pekerja tambang. Selain itu TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI juga sebagai pengawas, mengambil hasil emas dan membagi hasil tambang;
Bahwa terdakwa beserta temannya ada didatangi Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, saat itu terdakwa dan para terdakwa lainya tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para terdakwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan, DUL (belum tertangkap/DPO) dapat malarikan diri dari dari kejaran petugas;
Bahwa lokasi penambangan tersebut dilakukan di atas tanah milik yang mengaku ANGKU KALI dengan menggunakan mesin dompeng 1 set;
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/DPO) dan VIVERI MISLI Pgl EL yang merupakan pemilik modal (belum tertangkap/DPO), dengan cara terlebih dahulu para terdakwa menembakan air menggunakan mesin untuk meruntuhkan tanah, kemudian disedot dengan menggunakan spiral supaya masuk kedalam kotak penyaringan, selanjutnya dilakukan pendulangan, setelah itu baru dapat diketahui apakah ada emasnya atau tidak, jika ada baru dipisahkan emasnya.;
Bahwa selama kurang lebih satu bulan menambang para terdakwa telah mendapatkan sebanyak 4 (empat) emas atau sekitar 10gr yang dan dijual di Sawah Lunto sekitar empat juta;
Bahwa tugas dari Terdakwa IV adalah mengawasi pekerja, mengumpulkan emas hasil penambangan dan membagi hasil penambangan emas kepada para pekerja;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak ada izin dari instansi terkait.
Menimbang, bahwa Terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini, dan apa yang dijelaskannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec.Rambatan Kab.Tanah Datar, terdakwa bersama-sama dengan kawan terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Tanah Datar telah ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Ombilin;
Bahwa perbuatan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan bersama dengan Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl.ANDI Bin KARTONO, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN, terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl.TOMI Bin VIVERI MISLI dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan alat berupa mesin diesel dan beberapa unit slang air;
Bahwa terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI pada saat penangkapan sedang memasak makanan untuk pekerja tambang. Selain itu TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI juga sebagai pengawas, mengambil hasil emas dan membagi hasil tambang;
Bahwa terdakwa beserta temannya ada didatangi Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, saat itu terdakwa dan para terdakwa lainya tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para terdakwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa pada saat penangkapan, DUL (belum tertangkap/DPO) dapat malarikan diri dari dari kejaran petugas.
Bahwa lokasi penambangan tersebut dilakukan di atas tanah milik yang mengaku ANGKU KALI dengan menggunakan mesin dompeng 1 set;
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/DPO) dan VIVERI MISLI Pgl EL yang merupakan pemilik modal (belum tertangkap/DPO), dengan cara terlebih dahulu para terdakwa menembakan air menggunakan mesin untuk meruntuhkan tanah, kemudian disedot dengan menggunakan spiral supaya masuk kedalam kotak penyaringan, selanjutnya dilakukan pendulangan, setelah itu baru dapat diketahui apakah ada emasnya atau tidak, jika ada baru dipisahkan emasnya;
Bahwa selama kurang lebih satu bulan menambang para terdakwa telah mendapatkan sebanyak 4 (empat) emas atau sekitar 10gr yang dan dijual di Sawah Lunto sekitar empat juta.
Bahwa tugas dari Terdakwa IV adalah mengawasi pekerja, mengumpulkan emas hasil penambangan dan membagi hasil penambangan emas kepada para pekerja.
Bahwa benar dalam kegiatan penambangan tersebut tidak ada izin dari instansi terkait.
Menimbang, bahwa Terdakwa III ZULFIKAR Pgl.ZUL Bin JAMA’AN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini, dan apa yang dijelaskannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec.Rambatan Kab.Tanah Datar, terdakwa bersama-sama dengan kawan terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Tanah Datar telah ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Ombilin;
Bahwa perbuatan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan bersama dengan Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl.ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl.TOMI Bin VIVERI MISLI dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/ DPO) dengan menggunakan alat berupa mesin diesel dan beberapa unit slang air;
Bahwa terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI pada saat penangkapan sedang memasak makanan untuk pekerja tambang. Selain itu TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI juga sebagai pengawas, mengambil hasil emas dan membagi hasil tambang.
Bahwa terdakwa beserta temannya ada didatangi Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, saat itu terdakwa dan para terdakwa lainya tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para terdakwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan, DUL (belum tertangkap/ DPO) dapat malarikan diri dari dari kejaran petugas;
Bahwa lokasi penambangan tersebut dilakukan di atas tanah milik yang mengaku ANGKU KALI dengan menggunakan mesin dompeng 1 set;
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/DPO) dan VIVERI MISLI Pgl EL yang merupakan pemilik modal (belum tertangkap/DPO), dengan cara terlebih dahulu para terdakwa menembakan air menggunakan mesin untuk meruntuhkan tanah, kemudian disedot dengan menggunakan spiral supaya masuk kedalam kotak penyaringan, selanjutnya dilakukan pendulangan, setelah itu baru dapat diketahui apakah ada emasnya atau tidak, jika ada baru dipisahkan emasnya.
Bahwa selama kurang lebih satu bulan menambang para terdakwa telah mendapatkan sebanyak 4 (empat) emas atau sekitar 10gr yang dan dijual di Sawah Lunto sekitar empat juta.
Bahwa tugas dari Terdakwa IV adalah mengawasi pekerja, mengumpulkan emas hasil penambangan dan membagi hasil penambangan emas kepada para pekerja.
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak ada izin dari instansi terkait.
Menimbang, bahwa Terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl.TOMI Bin VIFERI MISLI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini, dan apa yang dijelaskannya di dalam BAP nya sudah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec.Rambatan Kab.Tanah Datar, terdakwa bersama-sama dengan kawan terdakwa oleh petugas kepolisian Polres Tanah Datar telah ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Ombilin;
Bahwa perbuatan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan bersama dengan Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl.ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/ DPO) dengan menggunakan alat berupa mesin diesel dan beberapa unit slang air;
Bahwa terdakwa pada saat penangkapan sedang memasak makanan untuk pekerja tambang selain itu terdakwa juga sebagai pengawas, mengambil hasil emas dan membagi hasil tambang.
Bahwa terdakwa beserta temannya ada didatangi Anggota Polisi Satreskrim Polres Tanah Datar dan menanyakan surat ijin usaha tambang yang dilakukan, saat itu terdakwa dan para terdakwa lainya tidak dapat menunjukan surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para terdakwa selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa pada saat penangkapan, DUL (belum tertangkap/ DPO) dapat malarikan diri dari dari kejaran petugas.
Bahwa lokasi penambangan tersebut dilakukan di atas tanah milik yang mengaku ANGKU KALI dengan menggunakan mesin dompeng 1 set;
Bahwa penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/DPO) dan VIVERI MISLI Pgl EL yang merupakan pemilik modal (belum tertangkap/DPO), dengan cara terlebih dahulu para terdakwa menembakan air menggunakan mesin untuk meruntuhkan tanah, kemudian disedot dengan menggunakan spiral supaya masuk kedalam kotak penyaringan, selanjutnya dilakukan pendulangan, setelah itu baru dapat diketahui apakah ada emasnya atau tidak, jika ada baru dipisahkan emasnya.
Bahwa selama kurang lebih satu bulan menambang para terdakwa telah mendapatkan sebanyak 4 (empat) emas atau sekitar 10gr yang dan dijual di Sawah Lunto sekitar empat juta.
Bahwa tugas dari Terdakwa IV adalah mengawasi pekerja, mengumpulkan emas hasil penambangan dan membagi hasil penambangan emas kepada para pekerja.
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut tidak ada izin dari instansi terkait.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta-fakta hukum dimana fakta-fakta hukum tersebut akan diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan dahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan TUNGGAL yaitu: Melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apabila semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa-terdakwa;
Menimbang, bahwa jenis dakwaan dari Penuntut Umum adalah jenis dakwaan TUNGGAL, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari pasal dari dakwaan Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk dapat merumuskan perbuatan terdakwa-terdakwa sebagai perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan TUNGGAL Penuntut Umum, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” ini sepadan/satu istilah dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum (koorporasi) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI sebagai terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas penuntutan (dakwaan) Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Unsur melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba ( Vide Pasal 1 Ayat 20 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa menurut UU No 4 tahun 2009 pengertian dari Izin Ijin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas dan IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, dimana Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Pasal 23 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian tersebut diatas akan Majelis hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, barang bukti, alat bukti surat serta keterangan terdakwa untuk dapat merumuskan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan pidana sebagimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi Yemli Eridas Pgl Yemli, Keterangan Ahli IR. JOHN EDWARD, keterangan terdakwa-terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI pada hari Senin tanggal 2 Desember 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di DAS Ombilin Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbimg, Kec.Rambatan Kab.Tanah Datar, telah melakukan dilakukan penangkapan terhadap mereka, dimana pada saat penangkapan didapatkan terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/ DPO) sedang melakukan penambangan mineral berupa emas dengan menggunakan alat berupa mesin diesel dan beberapa unit slang air, sedangkan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI pada saat penangkapan sedang memasak makanan untuk pekerja tambang, para terdakwa tidak mempunyai surat izin usaha tambang yang dilakukan, yaitu berupa surat ijin penambangan berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), penambangan emas yang dilakuan oleh para terdakwa bersama-sama dengan DUL dan VIVERI MISLI Pgl EL (keduanya belum tertangkap/DPO), dengan cara terlebih dahulu para terdakwa menembakan air menggunakan mesin untuk meruntuhkan tanah, kemudian disedot dengan menggunakan spiral supaya masuk kedalam kotak penyaringan, selanjutnya dilakukan pendulangan, setelah itu baru dapat diketahui apakah ada emasnya atau tidak, jika ada baru dipisahkan emasnya, tugas dari Terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl.TOMI Bin VIVERI MISLI adalah mengawasi pekerja, mengumpulkan emas hasil penambangan dan membagi hasil penambangan emas kepada para pekerja dan VIVERI MISLI (belum tertangkap/DPO) adalah selaku pemilik (pemodal) mesin dompeng atau diesel dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan di lokasi kejadian tersebut, dari keterangan BAP ahli yang dibacakan dipersidangan, Ir.JOHN EDWAR selaku Kasi Pengawasan Pertambangan Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Air Tanah pada Dinas ESDM Prov.Sumbar menerangkan, usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang. Bahwa persyaratan untuk para terdakwa seharusnya dengan mesin dompeng di bawah 25 PK adalah harus mempunyai IPR sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang termasuk dalam golongan pertambangan meneral adalah mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Emas termasuk golongan mineral logam sesuai dengan Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009. Bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa adalah termasuk pekerjaan mencari emas (usaha pertambangan), penetapan wilayah pertambangan saja untuk wilayah sumatera belum ditetapkan, apalagi penetapan wilayah izin usaha pertambangan untuk Kab.Tanah Datar
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” telah terpenuhi;
Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ketentuan ini menyatakan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana (pelaku yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana). Unsur pasal ini merupakan unsur yang bersifat alternatif yakni cukup dibuktikan salah satu unsur dari pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan adalah suatu perbuatan yang dilaksanakan secara bersama-sama dimana perbutan tersebut telah dilakukan bersama-sama dari persiapan perbuatan sampai pada saat perbuatan tersebut dilakukan. bahwa turut serta melakukan mensyaratkan sedikitnya pelaku lebih dari satu orang dan kesemuanya harus malakukan baik perbuatan persiapan maupun perbuatan pelaksanaan suatu peristiwa pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan dari keterangan para saksi dan para terdakwa terungkap bahwa penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan para terdakwa bersama dengan teman-temannya yang belum tertangkap dilakukan di atas tanah milik ANGKU KALI di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jorong Bukit Tamasu, Nagari Balimbing, Kec.Rambatan Kab.Tanah Datar. Pada saat penangkapan didapatkan terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/ DPO) sedang melakukan penambangan mineral berupa emas dengan menggunakan alat berupa mesin diesel dan beberapa unit slang air, dengan cara terlebih dahulu para terdakwa menembakan air menggunakan mesin untuk meruntuhkan tanah, kemudian disedot dengan menggunakan spiral supaya masuk kedalam kotak penyaringan, selanjutnya dilakukan pendulangan, setelah itu baru dapat diketahui apakah ada emasnya atau tidak, jika ada baru dipisahkan emasnya. Sesuai dengan keterangan para terdakwa, VIVERI MISLI (belum tertangkap/DPO) adalah selaku pemilik (pemodal) mesin dompeng atau diesel dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan di lokasi kejadian tersebut. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa yang telah dilakukan kurang lebih satu bulan telah mendapatkan kurang kebih sebanyak 4 (empat) emas atau sekitar 10gr. Bahwa terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan bersama-sama dengan DUL (belum tertangkap/ DPO) dalam menjalankan kegiatan penambangan, masing-masing mendapatkan bagian sebesar 37,5%, untuk pemilik lahan sebesar 25% dan VIVERI MISLI (belum tertangkap/DPO) selaku pemilik sebesar 37,5%. Sedangkan tugas Terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl.TOMI Bin VIVERI MISLI adalah mengawasi pekerja, mengumpulkan emas hasil penambangan dan membagi hasil penambangan emas kepada para pekerja, dengan demikian unsur dari yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwakan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum, maka terdakwa secara sah dan menyakinkan harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa-terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa-terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan dan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin keong warna biru.
1 (satu) unit mesin dompeng merk MISAKA warna merah maron.
1 (satu) unit mesin genset merk YAMA KOYO GASOLINE GENERATOR EM 1300 CV2 warna biru hitam.
1 (satu) buah potongan tabung derigen warna putih kekuning-kuningan yang berisikan 3 (tiga) buah batu air dan serbuk emas urai.
2 (dua) buah dulangan emas yang terbuat dari kayu.
1 (satu) buah aki merk GS Hybrid warna putih hitam.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 14 m ukuran 2 inci.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 18 m ukuran 2 inci.
1 (satu) buah gulungan slang minyak warna bening panjang 180 cm.
statusnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi penambangan liar;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya lagi;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)“.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANDI WAWANTO Pgl ANDI Bin KARTONO, terdakwa II SATRIA SANTOSO Pgl.SATRIA Bin SUGENG, terdakwa III ZULFIKAR Pgl ZUL Bin JAMA’AN dan terdakwa IV TOMI OKTOFRI Pgl TOMI Bin VIFERI MISLI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa-terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin keong warna biru.
1 (satu) unit mesin dompeng merk MISAKA warna merah maron.
1 (satu) unit mesin genset merk YAMA KOYO GASOLINE GENERATOR EM 1300 CV2 warna biru hitam.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah potongan tabung derigen warna putih kekuning-kuningan yang berisikan 3 (tiga) buah batu air dan serbuk emas urai.
2 (dua) buah dulangan emas yang terbuat dari kayu.
1 (satu) buah aki merk GS Hybrid warna putih hitam.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 14 m ukuran 2 inci.
1 (satu) buah gulungan slang air warna bening panjang 18 m ukuran 2 inci.
1 (satu) buah gulungan slang minyak warna bening panjang 180 cm.
Dirampas untuk dimusnakan.
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri BATUSANGKAR pada hari Kamis 27 Maret 2014 oleh kami: DWIYANTO, SH. M. Hum sebagai Hakim Ketua Mejelis DAVID PANGGABEAN,SH., dan DEWI YANTI, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana pada hari KAMIS, tanggal 10 April 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh DAVID PANGGABEAN,SH., dan DEWI YANTI, SH,,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh SYAHRIAL SADAR, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, dan dengan dihadiri oleh TRIWANTO,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar serta dihadiri oleh Terdakwa-terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota DAVID PANGGABEAN, SH | Ketua Majelis DWIYANTO, SH.M.Hum |
| DEWI YANTI, SH |
Panitera Pengganti SYAHRIAL SADAR, SH, |