562/Pid.B/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 562/Pid.B/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI KOMARUDIN Als. SARIDIN Bin SUTIKNO
1. Menyatakan terdakwa : EDI KOMARUDIN Als. SARIDIN Bin SUTIKNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000 - (Tiga ratus ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu) hand Phone merk Nextron Dirampas untuk di musnahkan dan, - 100 ( seratus ) butir pil doeble LL Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah) ;
P UTUSA N
Nomor : 562/Pid.B/2013/PN.Blt.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | IEDI KOMARUDIN Als. SARIDIN Bin SUTIKNO. |
| Tempat Lahir | : | Tulungagung;. |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 56 tahun ( tahun 1957). |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Alamat | : | Ds. Sambigede Rt. 02/06 / Desa Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung;. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tangga 04 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2103 ;
Perpajangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013 ;
Perpanjangan KPN, sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 07 Januari 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 562/Pen.Pid/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 562/Pen.Pid/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EDI KOMARUDIN Als. SARIDIN Bin SUTIKNO, bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi " sebagaimana diatur dalam 197 UU RI No. 26 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI KOMARUDIN Als. SARIDIN Bin SUTIKNO , oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000 - (lima ratus ribu rupiah), Subsidair 5 ( lima ) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu) hand Phone merk Nextron Dirampas untuk di musnahkan dan, - 100 ( seratus ) butir pil doeble LL Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lesan pada tanggal 11 Desember 2013, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaannya secara lisan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwakan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 September 2013 ;
Bahwa ía terdakwa EDI KOMARUDIN Bin SUT!KNO - hari sabtu tanggal 3 Agustus 2013 kin kin jam 15.00 Wib. Atau setidak4daknya - suatu waktu dalam Milan Agustus 2013 bertanpat di ds. Jabalsari Kee. Sumbergempol Kab. Tulungagung atau setidak-tidakya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negàri Tulungagung, tetapi berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeni Blitar yang berwenang mengadili karena sebagian saksi-saksi badomisili di Blitan, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki izin edar, adapun perbuatan itu dilakukan sebagai berikut:
Pada awalnya saksi PUGUH ENDIK S. dan beberapa orang rekanya dan Unit Iteskoba Pokes Blitar melakukan penangkapan terhadap SUROSO als. WONDO (saksi) di jalan umum Desa Jimbe Kec. Kademangan Kab. Blitar selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap din SUROSO S WONDO dan didalam saku celanaya ditemukan 100 (seratus) butir tablet Okerbayajenis Dobel L warna - logo" LL "dan setelah ditanya dan niana P11 Dobel L tersebut diperoleh maka SUROSO als, WONDO mengatakan bahwa Pil Dobel L itu diperolehk beli dari terdakwa EDI KOMARUDIN Bin SUTIKNO dengan harga Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) mendapat I (satu) box yang bezisikan 100 butir tablet dobel L. selanjutnya saksi PUGUH ENDIK 5, meminta kerterangan pada saksi SUROSO tentang keberadaan terdakwa ED! KOMARUDIN, setelah dapat keterangan tentang keberadaan terdakwa EDI KOMARUDIN, maka saksi den beberapa rekanya dan Unit Reskoba Polres Blitar meluncur ke Desa Jabalsari Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa terdalcwa EDI KOMARUDIN yang pada saat itu sedang berada dirumahnya, selanjutrtya saksi dan beberapa rekan - rekan petugas dari Polres Blitar melakukan penggeledadahan pada diri terclakwa EDI KOMARUDIN dan petugas menemukan sebuah Hand Phone merk Maxtron yang disimpan disaku celana terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi dengan pada pembeli tablet dobel L salah satunya adalah kepada saksi SUROSO Aals. WONDO, selanjutnya saksi menanyakan dari mana terdakwa memperoleh pil Dobel L tersebut, terdakwa mengatakan bahwa barang berupa Tablet Dobel L logo "LL" warna putih itu diperoleh/dipesan dari seseorang bernama SANTOSO als. GENDUT yang beralamatkan di dsn Sambigede desa Sambirobyong Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung dan hingga sekarang ini SANTOSO als GENDUT masih belum tertangkap dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)’
Bahwa terdakwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI No 36 Tabun 2009 Tentang Kesehatan.
Dakwaan : Subsidair.
Bahwa ia terdakwa EDI KOMARUDIN Bin SUTI1CNO pada hari sabtu tanggal 3 Agustus 2013 kira kin jam 15.00 Wib. Atau setidak-tidalcnya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di ds. Jabalsari Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung atau setidak-tidakya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tulungagung, tetapi berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili karena sebagian saksi-saksi berdomisili di Blitar, Telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atan kemanfaatan, dan mutu adapun perbuatan itu dilakukan sebagai berikut :
Pada awalnya saksi PUGUH ENDIK S. dan beberapa orang rekanya dari Unit Reskoba Pokes Bihar melakukan penanglcapan terhadap SUROSO als. WONDO (saksi) di jalan umum Desa Jimbe Kec. Kademangan Kab. Blitar selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap diri SUROSO als WONDO dan didalam saksi celanaya ditemukan 100 (seratus) butir tablet Okerbaya jenis Dobel L warna putih logo " LL" dan setelah ditanya dari mana Pil Dobel L tersebut diperoleh maka SUROSO als, WONDO mengatakan bahwa Pil Dobel L itu diperoleb/dibeli dari terdakwa EDI KOMARUDIN Bin SUTIKNO dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) mendapat 1 (satu) box yang berisikan 100 butir tablet dobel L. selanjutnya saksi PUGUH ENDIK S, meminta kerterangan pada saksi SUROSO tentang keberadaan terdakvva ED! KOMARUDIN, setelah dapat keterangan tentang keberadaan terdakwa EDI KOMARUDIN, maka saksi dan beberapa rekanya dari Unit Reskoba Pokes Bihar meluncur ke Desa Jabalsari Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa EDI KOMARUDIN yang pada saat itu sedang beracla dirumahnya, selanjutnya saksi dan beberapa rekan - rekan petugas dari Polres Blitar melakukan penggeledadahan pada diri terdakwa EDI KOMARUDIN dan petugas menemukan sebuah Hand Phone merk Maxtron yang disimpan disaku celana terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi dengan pada pembeli tablet dobel L salah sahmya adalah kepada saksi SANTOSO Als. GENDUT, selanjutnya saksi menanyakan dari mana terdakwa memperoleh pil Dobel L tersebut, terdakwa mengatakan bahwa barang berupa Tablet Dobel L logo "LL" warna pulih itu diperoleh/dipesan dari seseorang bernama SANTOSO als. GENDUT yang beralamatkan di dsn Sambigede desa Sambirobyong Kee. Sumbergempol Kab. Tulungagung dan hingga sekarang ini SANTOSO als GENDUT' masih belum tertanecap dan ditetapkan dalam Daflar Pencarian Orang (DPO).
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bagaimana diatur dalam pasal 196 1UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengakui secara terus terang atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana telah terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan sebagai berikut:
SAKSI PUGUH ENDIK S, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar saksi sebagai petugas Kepolisian Resort Bihar yang pemah mendapat tugas untuk melakukan penangkapan adanya dugaan peredaran obat keras/doble LL didaerah Kabupaten Blitar;
Bahwa benar berdasarkan surat perintah tersebut lalu saksi bersama dengan team telah melakukan pengintaian dan pengamanan didaerah - daerah yang diduga ada peredaran obat obatan terlarang tersebut;
Bahwa benar pada waktu itu had Sabtu tanggal 03 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 wib saksi bersarna team meluncur ke Desa Jabal sari Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dan berhasil menangkap terdakwa, hal tersebut ia lakukan karena berdasarkan informasi tersangka Suroso yang berhasil ditanglcap di Kademangan Kabupaten •Blitar karena kedapatan membawa pil doble LL sebanyak 100 butir yang sudah siap diedarkan;
Bahwa benar sesuai dengan keterangan tersangka ia telah mendapatkan pil doble LL tersebut clari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Setelah saksi berhasil menangkap tersanglca Suroso lalu menanyalcan perihal barang yang dibawanya dan menurut keterangan Suroso ia telah mendapatkan barang tersebut dengan cara memesan melalui hand phone, setelah mendapatkan barang lalu terdakwa mengantarkan kepada Suroso dan ia beli seharga Rp 50.000,00 sejumlah 100 butir;
Bahwa benar ia bersama sama dengan team dan dengan diantarkan tersangka Suroso langsung menuju ke daerah Tulungagung untuk mencari terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa di rumahnya dan berhasil mengamankan sebuah HP Nextron milik terdakwa yang diduga dipergunakan untuk transaksi obat terlarang;
Bahwa benar terdalcwa mendapatkan obat terlarang tersebut dari daerah Tulungagung kemudian dijual didaerah Blitar;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam sidang yang dipergunakan terdakwa untuk transaksi pembelian obat terlarang dan pil doble LL sebanyak 100 butir adalah barang dad terdakwa;
Semua keterangan saksi telah dibenarkan terdakwa.
AJI DHARMA PH, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 16.00 wib didaerah Kademangan Kabupaten Blitar, saksi bersama dengan team satuan narkoba Polres Blitar telah menangkap tersangka Suroso yang diduga telah membawa obat terlarang, dan dari penangkapan tersangka suroso saksi berhasil mengamankan obat terlarang jenis doble LL sebanyak 100 butir;
Bahwa benar setelah melakukan interograsi terhadap tersangka mengenai obat terlarang tersebut, ia mendapatkan obat sebanyak 100 butir tersebut dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar selanjutnya saksi bersama sama dengan team langsung membawa tersangka Suroso untuk menunjukan dimana tempat terdakwa berada, kemudian saksi bersama team langsung menuju kedaerah Tulungagung tempat terdakwa tinggal;
Bahwa benar sekitar jam 17.00 wib saksi bersama team telah sampai di rumah terdakwa, lalu berhasil menangicap terdalcwa dirtunah tersebut dan selanjutnya melakulcan pemeriksaan disekitar rtunah dan berhasil menemukan sebuah HP milik terdakwa kemudian setelah HP tersebut saksi buka ternyata terdapat SMS yang berisikan adanya transaksi pembelian obat obatan terlarang kepada seseorang didaerah Tulungagung;
Bahwa benar kemudian saksi langsung menangkap terdakwa berikut barang bukti berupa sebuah hand phone merk nextron lalu membawanya dan ia serahlcan ke Pokes Blitar;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata benar terdakwa telah menjual Obat terlarang kepada saksi Suroso berupa 100 butir pil doble LL dengan cara ia menawarkan kepada teman temannya yang secara langsung maupun dengan cara SMS melalui hand phone miliknya jika memesan barang tersebut, selanjutnya terdakwa mencarilcan kepada orang lain lagi didaerah Tulungagung, setelah terdakwa mendapatkan barang lalu ia mengantarkan sendiri obat obatan tersebut kepada para pemesamwa diantaranya saksi Suroso yang telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Blitar saat membawa obat terlarang jenis doble LL sebanyak 100 butir yang dibelinya dari terdakwa;
Bahwa benar barang bukti berupa 100 butir pil doble LL dan sebuah Hand Phone merk Nextron adalah barang bukti milik terdakwa;
Keterangan saksi tersebut telah dibenarkan terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 17.30 wib dirumahnya sendiri di Sambigede Kecamatan Sumbergempol Tulungagung telah ditangkap petuga Kepolisian Pokes Blitar karena telah menjual Obat terlarang jenis doble LL sebanyak 100 butir kepada saksi Suroso didaerah Kademangan Kabupaten Blitar;
Bahwa benar pada mulanya ia bertemu dengan suroso dirumahnya, lalu Suroso memesan dan meminta bantuannya untuk mencarikan obat jenis doble LL dan akan dipergunalcan sendiri sebanyak 100 butir, atas permintaanya lalu terdakwa menyanggupinya;
Bahwa benar, kemudian terdakwa dengan menggunakan Hand Phone miliknya langsung menghubungi temannya yaitu Agus Santoso yang ada di Tulungagung dan memesan pil doble LL sebanyak 100 butir seharga Rp 50.000.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar selanjutnya memberitahu kepada pemesannya yaitu Suroso agar menunggu dulu karena masih dicarikan;
Bahwa benar kemudian path hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013, terdalcwa mendapat kabar dad Agus Santoso kalau barang sudah ada kemuadian terdakwa mengambil kepada Agus Santoso sebanyak 100 butir selanjutnya pada hari itu juga terdakwa langsung menuju ke daerah Kademangan Blitar untuk mengantarkan pil sebanyak 100 butir tersebut kepada saksi Suroso dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah ia menerima uang dari Suroso lalu ia pulang;
Bahwa benar kemudian sekitar jam 17.30 wib ketika ia sedang berada dirumah telah didatangi petugas kepolisian polres blitar dan menangkap terdakwa dengan mengamankan barang milik sebuah Hand Phone Nextron miliknya dengan tuduhan kalau ia sebagai pengedar pil / obat terlarang .
Bahwa benar ia tabu klan obat obatan jenis doble LL tersebut adalah obat yang dilarang olah Pemerintah dalam peredaranya.
Bahwa benar ia tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat obatan tersebut dari pihak yang berwenang manapun;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan tersebut adalah barang bukti yang disita penyidik berupa sebuah Hand Phone Nextron dazi tangan terdakwa dan dari Suroso berupa pil doble LL sebanyak 100 butir.
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatanya dan beijanji tidak akan mengulanginya lagi abs kesalahan yang ia lakukan;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu: - I (satu) hand phone merk Nextron, - 100 (seratus) butir pil doble LL.
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesalinya.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti yang menguntungkan bagi dirinya ( a de charge ) akan tetapi hal itu tidaklah dimanfaatkan oleh terdakwa dengan mengatakan tidak akan mengajukan apapun untuk menguntungkan bagi dirinya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) lembar kertas bertuliskan nomor tombokan, - 1 (satu) buah Hand Phone merk asiaphone dan, - Uang Tunai Rp. 83.000, 00- ( delapan puluh tiga ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 17.30 wib dirumahnya sendiri di Sambigede Kecamatan Sumbergempol Tulungagung telah ditangkap petuga Kepolisian Pokes Blitar karena telah menjual Obat terlarang jenis doble LL sebanyak 100 butir kepada saksi Suroso didaerah Kademangan Kabupaten Blitar;
Bahwa benar pada mulanya ia bertemu dengan suroso dirumahnya, lalu Suroso memesan dan meminta bantuannya untuk mencarikan obat jenis doble LL dan akan dipergunakan sendiri sebanyak 100 butir, atas permintaanya lalu terdakwa menyanggupinya;
Bahwa benar, kemudian terdakwa dengan menggunaakan Hand Phone miliknya langsung menghubungi temannya yaitu Agus Santoso yang ada di Tulungagung dan memesan pil doble LL sebanyak 100 butir seharga Rp 50.000.000,00(seratus ribu rupiah);
Bahwa benar selanjutnya memberitahu kepada pemesannya yaitu Suroso agar menunggu dulu karena masih dicarikan;
Bahwa benar kemudian path hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013, terdalcwa mendapat kabar dad Agus Santoso kalau barang sudah ada kemuadian terdakwa mengambil kepada Agus Santoso sebanyak 100 butir selanjutnya pada hari itu juga terdakwa langsung menuju ke daerah Kademangan Blitar untuk mengantarkan pil sebanyak 100 butir tersebut kepada saksi Suroso dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah ia menerima uang dari Suroso lalu ia pulang;
Bahwa benar kemudian sekitar jam 17.30 wib ketika ia sedang berada dirumah telah didatangi petugas kepolisian polres blitar dan menangkap terdakwa dengan mengamankan barang milik sebuah Hand Phone Nextron miliknya dengan tuduhan kalau ia sebagai pengedar pil / obat terlarang .
Bahwa benar ia tabu klan obat obatan jenis doble LL tersebut adalah obat yang dilarang olah Pemerintah dalam peredarannya.
Bahwa benar ia tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat obatan tersebut dari pihak yang berwenang manapun;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan tersebut adalah barang bukti yang disita penyidik berupa sebuah Hand Phone Nextron dazi tangan terdakwa dan dari Suroso berupa pil doble LL sebanyak 100 butir.
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi abs kesalahan yang ia lakukan;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu: - I (satu) hand phone merk Nextron, - 100 (seratus) butir pil doble LL.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, yang pada pokoknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa” ;
Unsur Dengan sengaja mempnoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi”.
Unsur Tanpa ada ijin dari yang berhak dan atau penguasa”;
Ad. 1 “Unsur Barang Siapa “ :
Menimbang, Yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yaitu terdakwa Edi Komarudin als Sanidin bin Sutikno sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagm subyek hukum yang dapat dinttai pertanggung jawaban menurut hukum abs perbuatan yang telah dilakukan. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan pan saksi yang saling bersesuaian dan adanya barang bukti yang dapat digunakan sebagai petunjuk bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana tanpa hak telah mengedarkan sediaan fannasi, bahwa terbadap seorang pelaku yang telah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan dan dalam diri mereka terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang telah menghapuskan perbuatan pidana yang telah dilakukaannya dan terhadap keterangan mereka terdakwa yang telah dijadikan terdakwa pada saat memberikan keterangan di Penyidik maupun di depan persidangan, seorang pelaku tersebut menunjukkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga terhadap mereka sebagai pelaku dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti.
Ad. 2 “Unsur Dengan sengaja mempnoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi “ :
Menimbang, Bahwa berdasankan fakta yang terungkap dipensidangan bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Poirest Blitar pada Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 dirumahnya karena diduga telah mengedarkan pil doNe LL didaerah Kademangan Kabupaten Blitar. Pembuktian unsur tersebut berdasarkan keterangan saksi saksi yang hadur dipersidangan, dibawah sumpah menerangkan bahwa benar pada waktu dan tanggal tersebut diatas telah menangkap terdakwa, karena berdasarkan informasi ia telath menjual oabt terlarang jenis doNe LL kepada tersangka Suroso didaerah Kademangan Kabupaten Blitar, sedangkan oabta tersebut merupakan obat tenlarang untuk dikomsumsi setiap orang secara sembarangan dan dari hasil penangkapan terhadap Suroso serta barang terlarang tersebut berupa 100 butir obat doble LL itu didapat dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 50.000,00 (lima puluh nibu rupiah). Pembuktian unsur mi juga dilwatkan dengan keterangan mereka terdakwa sendiri yang path pokoknya membenarkan keterangan saksi saksi serta barang bukti dalam persidangan, selanjutnya terdakwa inenerangkan bahwa benar path waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ia telah menjual obat terlarang berupa obat keras jenis doble LL sebanyak 100 butir seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) kepada Suroso.
Dengan demikian unsur dengan sengaja mempnoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi telah terbukti menurut hukum.
Ad. 3 “Unsur Tanpa ada ijin dari yang berhak dan atau penguasa “ :
Menimbang , Pembuktian unsur ini berdasarkan keterangan saksi saksi yang badir dipersidangan yang path pokonya menerangkan bahwa benar terdakwa bukan lah orang yang berhak untuk mengedarkan obat obatan terlarang dan ketika ditangkap petugas ia tidak bisa menunjukan ijin dalam hal mengedarkan atau menjual obat terlarang kepada Suroso berupa 100 butir pil doble LL seharga Rp 50.000.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Pembuktian unsur ini dikuatkan dan diduktmg dengan keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi saksi yang hadir dalam sidang, selanjutnya menerangkan bahwa benar ia tidak memiiliki hak maupun tindak mempunyai ijin dari pihak manapun dalam hal mengedarkan dan atau menjual sediaan farmasi berupa obat oabtan terlarang, dan ketika ia ditangkap karena menjual 100 butir obat terlarang jenis doble LL kepada Suroso, ia juga tidak mempunyai ijin untuk itu.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka sudah sepatutnya Terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan.
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 22 ayat 4 KUHAP).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2b KUHAP).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1 ( satu) hand Phone merk Nextron dan, - 100 ( seratus ) butir pil doeble LL .
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya membrantas penyakit masyarakat kususnya dalam peredaran obat terlarang.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang akan perbuatannya. –
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Mengingat : Pasal 197 UU RI No. 26 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal-pasal dalam KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : EDI KOMARUDIN Als. SARIDIN Bin SUTIKNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000 - (Tiga ratus ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu) hand Phone merk Nextron Dirampas untuk di musnahkan dan, - 100 ( seratus ) butir pil doeble LL Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari RABU tanggal 11 DESEMBER 2013, oleh : MOCHAMMAD SHOLEH SH.MH., sebagai Hakim Ketua, RAIS TORODJI. S.H., M.H. dan PHILIP M. SOENPIET, SH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MOHAMAD ALIYANTO, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh SLAMET HARYANTO, SH.MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, serta di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. RAIS TORODJI. S.H., MH. MOCHAMMAD SHOLEH SH.MH
2. PHILIP M. SOENPIET, SH.
Panitera Pengganti,
MOHAMAD ALIYANTO, SH.MH.